72_Pid_Sus_2015_PN_Ktp_Hukum_18052015_PENCURIAN
Putusan PN KETAPANG Nomor 72_Pid_Sus_2015_PN_Ktp_Hukum_18052015_PENCURIAN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HARTOYO Als TOYO Bin KANAI
1. Menyatakan bahwa terdakwa HARTOYO Als TOYO Bin KANAI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Menawarkan sesuatu benda yang diketahui diperoleh dari kejahatan perkebunan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HARTOYO Als TOYO Bin KANAI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,-( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit mobil Light Truck Merek Mitsubishi type FE 349 bak kayu warna kuning nomor polisi KH 8161 R, nomor rangka : FE349E00539 dan nomor mesin :4D34025359 STNK atas nama EDY SLAMET; - Buah kelapa sawit yang berjumlah sekitar 3.100 kg (tiga ribu seratus kilo gram); Di pergunakan dalam perkara a.n Joko Tingkir 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 72/Pid.Sus/2015/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : HARTOYO Als TOYO Bin KANAI;
Tempat Lahir : Sedau (Manis Mata);
Umur / Tanggal Lahir : 34 Tahun /1980;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan/ Kewarganegaraan :Indonesia;
Tempat Tinggal : Rt.06 Desa Batu Sedau Kec.Manis Mata Kab.Ketapang Kalimantan Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Securty PT.HHK Timur;
Pendidikan : SMP (Tamat).
Terdakwa di tangkap oleh penyidik pada tanggal 14 Januari 2015.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, ditahan sejak tanggal 15 Januari 2015 s/d tanggal 3 Februari 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, ditahan sejak tanggal 4 Februari 2015 s/d tanggal 15 Maret 2015;
Penuntut Umum, ditahan sejak tanggal 11 Maret 2015 s/d 30 Maret 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, ditahan sejak 23 Maret 2015 s/d 21 April 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang,ditahan sejak 22 April 2015 s/d 20 Juni 2015.
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat hukum untuk menghadapi perkaranya walaupun sudah diberikan haknya oleh Majelis Hakim;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan Barang bukti yang dihadirkan dipersidangan.
Telah mempelajari tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang Nomor Reg Perk : PDM-29/Ketap/03/2015 pada tanggal 11 Mei 2015 yang pada pokoknya menuntut supaya pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan Putusan terhadap diri Terdakwa sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HARTOYO Als TOYO Bin KANAI telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan “Penadahan Hasil Kejahatan Perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 78 jo Pasal 111 UURI No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARTOYO Als TOYO Bin KANAI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit mobil Light Truck Merek Mitsubishi type FE 349 bak kayu warna kuning nomor polisi KH 8161 R, nomor rangka : FE349E00539 dan nomor mesin :4D34025359 STNK atas nama EDY SLAMET;
Buah kelapa sawit yang berjumlah sekitar 3.100 kg (tiga ribu seratus kilo gram);
Dipergunakan dalam perkara an Joko Tingkir Bin Amir;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).
Atas tuntuntan Penuntut Umum kemudian terdakwa mengajukan pembelaan yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
dan berjanji tidak akan mengulang lagi;
Menimbang, Terhadap Pembelaan dari Terdakwa,Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan Terdakwa pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ; Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang telah didakwa dengan Surat Dakwaan No.REG.Perkara PDM-29/KETAP/03/2015 tanggal 11 Maret 2015 sebagai berikut :
Dakwaan :
Bahwa ia terdakwa HARTOYO Als TOYO Bin KANAI pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di lokasi Perkebunan Kelapa Sawit Blok Q 27 Adveling VI PT.HHK Timur Desa Batu Sedau Kec.Manis Mata Kab.Ketapang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada tanggal 12 Januari 2015 sekira pukul 14.00 Wib saksi Jailani Als Lani beserta beberapa orang suruhan saksi melakukan pemanenan tandan buah segar kelapa sawit di kebun milik PT.HHK Timur Desa Batu Sedau Kec.Manis Mata Kab.Ketapang tanpa seijin dari pihak perusahaan.
Setelah selesai memanen sekitar pukul 17.30 Wib. Kemudian saksi menjual tandan buah segar yang saksi panen tersebut kepada terdakwa JOKO TINGKIR melalui perantara saksi Hartoyo Als Toyo (Berkas Perkara Terpisah) dilokasi kebun yang masih termasuk milik PT.HHK Timur.
Bahwa terdakwa JOKO TINGKIR membeli tandan buah segar sawit tersebut dengan harga Rp.1.000,- Per kg (seribu rupiah) per kilogram dengan total 3.100 kg (tiga ribu seratus) kilogram sehingga total harga 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) yang rencanannya buah tersebut akan terdakwa jual dengan harga Rp.1.420,-(seribu empat ratus dua puluh) per kilogram;
Bahwa setelah terdakwa JOKO TINGKIR membayar uang pembelian buah sawit tersebut kemudian terdakwa menyuruh saksi Sukardi dan saksi Bambang memuat dan mengangkut buah sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Truck Mitsubishi type FE warna kuning dengan No.Polisi KH.8161 R, yang selanjutnya mobil tersebut bersama muatannya diamankan oleh pihak security perusahaan dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa JOKO TINGKIR membeli 3.100 kg (tiga ribu seratus) buah sawit tersebut mempunyai maksud untuk memperoleh keuntungan dengan menjual kembali buah sawit tersebut dengan harga pasaran, dan akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak perusahaan yaitu PT.HHK Timur mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 78 jo Pasal 111 UURI No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo.Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti isi dan maksudnya maka terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya oleh Penuntut Umum, dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi SAHMIDI Als SAHMIDI Anak dari RUSLI
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara penadahan buah sawit milik kebun inti.PT.HHK Timur (harapan Hibrida Kalbar);
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 12 Januari 2015 di Adveling VI PT.HHK-LGE Desa Seguling Kec.Manis Mata Kab.Ketapang;
Bahwa saksi saat ini bekerja di PT.HHK Timur adalah sebagai Kabag CDO (Comunity Deplopment Opcier);
Bahwa tugas saksi sebagai pembebasan lahan/ ganti rugi lahan untuk masalah sosial masyarakat, pemberdayaan masyarakat;
Bahwa saksi bekerja di perusahaa sejak tahun 2007;
Bahwa saksi dapat mengetahui kejadian ini awalnya buah kelapa sawit yang diangkut oleh sdr JOKO adalah kepala Adveling VII yang bernama sdr MARDI LESTARI dan Sdr GULTOM selaku Kepala Adveling VI kemudian kami melakukan rajia terhadap mobil truk yang mengangkut buah sawit kemudian ada 1 (satu) unit truk jenis Mitsubishi No.Pol : KH 8161 R warna kuning setelah itu kami melakukan introgasi kepada penadah buah sawit a.n sdr Joko dan sdr Joko mengatakan kalau buah sawit yang diangkutnya tersebut dari lokasi Avdeling milik perusahaan PT.HHK Timur Lipat Gunting yang dibelinya dari terdakwa dan sdr LANI selanjutnya pelaku penadah tersebut kami amankan ke Mapolsek Manis Mata Kab.Ketapang;
Bahwa syarat pengangkutan buah kelapa sawit di dalam HGU perusahaan baik kebun inti maupun kebun plasma harus bisa menunjukan Slip Pengankutan Buah (SPB);
Bahwa saksi mengenali barang bukti truk yang digunakan untuk mengangkut buah sawit yang dibeli terdakwa Joko Tingkir dari sdr Jailani,(pada saat ditunjukan oleh Majelis Hakim di muka persidangan);
Bahwa akibat kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Saksi MARDI LESTARI Bin SYAHRIANSYAH
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kegiatan panen buah kelapa sawit tanpa ijin yang dilakukan oleh beberpa orang;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 12 Januari 2015 di Blok Q 27 Avdeling VI PT.HHK Timur Desa Batu Sedau Kec.Manis Mata Kab Ketapang;
Bahwa saksi bekerja di PT.HHK Timur menjabat sebagai Kepala Avdeling VII sejak Februari tahun 2014;
Bahwa saksi dapat mengetahui kejadian tersebut berawal saat saksi mendapat kabar dari seseorang, namun saksi lupa orangnya, bahwa ada kegiatan panen di Blok Q.27, maka saksi bersama dengan sdr GULTOM melakukan pengecekan di Blok Q 27 dan ternyata memang ada kegiatan penen, lalu saksi melaporkan kejhadian tersebut kepada saksi SAHMIDI;
Bahwa setahu saksi status Blok Q 27 tersebut merupakan kebun inti milik PT.HHK Timur LGE;
Bahwa saat itu yang mengetahui kejadian tersebut adalah sdr HAPOSAN GULTOM;
Bahwa saksi mengenali barang bukti truk yang digunakan untuk mengangkut buah sawit yang dibeli terdakwa Joko Tingkir dari sdr Jailani,(pada saat ditunjukan oleh Majelis Hakim di muka persidangan);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Saksi NUR JAKIR Bin MUKSAR
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan saksi menemukan 1 (satu) unit truk yang bermuatan TBS yang diduga milik PT.HHK Timur;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 12 Januari 2015 di Adveling VI PT.HHK-LGE Desa Seguling Kec.Manis Mata Kab.Ketapang;
Bahwa saksi saat ini bekerja di PT.HHK Timur adalah sebagai Security sejak tahun 2014;
Bahwa tugas saksi adalah mengecek dan mencatat truk yang bermuatan TBS yang melintasi pos tersebut dan saksi bertanggungjawab menjaga keamanan asset milik PT.HHK Timur;
Bahwa saksi dapat mengetahui kejadian ini awalnya saksi sedang melakukan piket jaga sekitar jam 20.30 Wib, kemudian saksi didatangi oleh saksi SAHMIDI yang mengatakan bahwa portal langsung ditutup dan dilakukan pencatatan terhadap truk yang bermuatan TBS, lalu hal tersebut saksi lakukan;
Bahwa kemudian sekitar pukul 22.00 Wib truk plat nomor KH 8161 R melintas dan dihentikan dan kemudian saksi melakukan pengecekan maka di bak truk tersebut terdapat TBS;
Bahwa kemudian diketahui kalau buah yang dimuat di dalam truk tersebut tidak dilengkapi dengan SAB (Surat Angkut Buah) sampai pada akhirnya truk tersebut diamankan di pos security;
Bahwa yang berada dalam truk tersebut adalah sdr Sukardi Als Kardi yang bertindak sebagai kernet;
Bahwa saat itu yang berada di pos adalah sdr Yulianto dan sdr.Sarkani yang merupakan security yang sama-sama dengan saksi piket saat kejadian, serta Saksi SAHMIDI yang ikut mengawasi penangkapan tersebut;
Bahwa saksi mengenali barang bukti truk yang digunakan untuk mengangkut buah sawit yang dibeli terdakwa Joko Tingkir dari sdr Jailani,(pada saat ditunjukan oleh Majelis Hakim di muka persidangan);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Saksi JOKO Alias JOKO TINGKIR Bin AMIR
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan saksi ada membeli sawit melalui perantara terdakwa yang sebelumnya saksi mengetahui kalau buah sawit tersebut dipanen secara tidak sah dari perkebunan milik PT.HHK Timur;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 12 Januari 2015 di Adveling VI PT.HHK-LGE Desa Seguling Kec.Manis Mata Kab.Ketapang;
Bahwa pada saat itu saksi sudah mengetahui kalau buah yang dijual oleh sdr Jailani Als Lani Bin Uyup adalah hasil curian dari PT.Harapan Hibrida Kalbar;
Bahwa sdr Jailani mendapatkan buah sawit dengan cara melakukan pemanenan langsung atas lahan yang diakuinya sebagai lahan miliknya yang dibantu oleh teman-temannya yang terdakwa tidak tahu namanya;
Bahwa saksi bisa membeli buah kepada sdr Jailani adalah melalui perantara terdakwa;
Bahwa pada saat itu saksi membeli buah sawit tersebut dengan harga Rp.1.000,-(seribu rupiah) per kilogram dengan total 3.100 Kg yaitu Rp.3.100.000,-(tiga juta seratus ribu rupiah);
Bahwa setelah saksi sudah membayar buah sawit tersebut maka buah sawit tersebut diangkut dengan menggunakan Truk jenis Mitsubishi warna kuning Plat Nomor Polisi KH 8161 R yang saksi sewa dengan harga Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dari sdr Sukardi;
Bahwa setelah tidak berapa lama truk tersebut tertangkap saat sedang melintas mengangkut buah;
Bahwa saksi mengenali barang bukti truk yang digunakan untuk mengangkut buah sawit melalui perantara terdakwa dari sdr Jailani,(pada saat ditunjukan oleh Majelis Hakim di muka persidangan);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya oleh Penuntut Umum, dipersidangan telah didengar keterangan ahli dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Ahli AKHMAD YAMANI,SE Bin BAHDARSYAH
Bahwa ahli mengerti dihadirkan kepersidangan ini sehubungan ahli adalah ahli di Bidang pengukuran dan perhitungan sesuai dengan surat perintah tugas nomor : 094/25/DKh-PPHH, tanggal 22 Januari 2015 dari Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Ketapang, berdasarkan surat permintaan dari Polres Ketapang sesuai dengan surat nomor : B/132/I/2015/Reskrim tanggal 22 Januari 2015;
Bahwa tugas ahli adalah membantu tugas kepala seleksi dibidang perijinan;
Bahwa ahli mengetahui keberadaan perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT.Harapan Hibrida Kalbar di Kec.Manismata, perijinan atau legalitas yang dimiliki berupa :Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan No.087/Menhutbun-VII/2000 tanggal 23 Februari 2000 dan sertifikat HGU No.9 tahun 2005 tanggal 16 November 2005;
Bahwa ahli mengetahui kejadian tersebut ketika ahli melakukan pengecekan TKP atau tempat kejadian perkara pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 di Blok Q 27 Avdeling VI PT.HHK Timur Desa Batu Sedau Kec.Manis Mata Kab Ketapang yang saat itu ahli didampingi oleh Penyidik Polres Ketapang beserta pihak PT.Harapan Hibrida Kalbar Timur;
Bahwa tujuan ahli melakukan pengecekan TKP untuk menentukan atau mengetahui kordinat pengambilan Buah sawit atau TBS sawit apakah masuk dalam perijinan PT.HHK atau tidak yang diduga dilakukan sdr JAILANI Als LANI Bin UYUP berdasarkan hasil penunjukan sdr Haposan Gultom dan sdr Mardi Lestari;
Bahwa terhadap pemanen (sdr JAILANI Als LANI Bin UYUP) melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 55 Yo Pasal 107 huruf d Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan sedangka terhadap pembeli hasil penjarahan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 jo pasal 111 Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan sedangkan terhadap yang membantu (terdakwa) melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 jo pasal 111 undang-undang Ri Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan jo pasal 55 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan ahli .
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan terdakwa ada menghubungkan terdakwa Joko Tingkir dengan penjual buah kelapa sawit yang bernama sdr Jailani;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 12 Januari 2015 di Adveling VI PT.HHK-LGE Desa Seguling Kec.Manis Mata Kab.Ketapang;
Bahwa terdakwa mengetahui kejadian tersebut karena memang terdakwa security di perusahaan tersebut;
Bahwa pada saat itu terdakwa sudah mengetahui kalau buah yang dijual oleh sdr Jailani Als Lani Bin Uyup adalah hasil curian dari PT.Harapan Hibrida Kalbar;
Bahwa sdr Jailani mendapatkan buah sawit dengan cara melakukan pemanenan langsung atas lahan yang diakuinya sebagai lahan miliknya yang dibantu oleh teman-temannya yang terdakwa tidak tahu namanya;
Bahwa Terdakwa Joko Tingkir bisa membeli buah kepada sdr Jailani adalah melalui perantara terdakwa karena terdakwa yang mencarikan terdakwa Joko Tingkir sebagai pembeli;
Bahwa pada saat itu terdakwa Joko Tingkir membeli buah sawit tersebut dengan harga Rp.1.000,-(seribu rupiah) per kilogram dengan total 3.100 Kg yaitu Rp.3.100.000,-(tiga juta seratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak ada mengambi keuntungan dari jual beli antara terdakwa Joko Tingkir dengan sdr Jailani;
Bahwa setelah terdakwa Joko Tingkir sudah membayar buah sawit tersebut maka buah sawit tersebut diangkut dengan menggunakan Truk jenis Mitsubishi warna kuning Plat Nomor Polisi KH 8161 R yang terdakwa sewa dengan harga Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dari sdr Sukardi;
Bahwa setelah tidak berapa lama truk tersebut tertangkap saat sedang melintas mengankut buah;
Bahwa saat penangkapan terdakwa tidak bersama dengan truk tersebut mnelainkan terdakwa sedang memakai motor bersama dengan terdakwa Joko Tingkir menuju ke Pos tersebut;
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti truk yang digunakan untuk mengangkut buah sawit yang dibeli terdakwa Joko Tingkir dari sdr Jailani,(pada saat ditunjukan oleh Majelis Hakim di muka persidangan);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) Unit mobil Light Truck Merek Mitsubishi type FE 349 bak kayu warna kuning nomor polisi KH 8161 R, nomor rangka : FE349E00539 dan nomor mesin :4D34025359 STNK atas nama EDY SLAMET;
Buah kelapa sawit yang berjumlah sekitar 3.100 kg (tiga ribu seratus kilo gram);
Kemudian saksi-saksi maupun Terdakwa mengenali barang bukti dan ternyata barang bukti telah disita sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku, oleh karena itu dapat diterima menjadi alat bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini semua yang dicatat di dalam berita acara persidangan dianggap telah dimuat dan turut dipertimbangkan di dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini semua yang dicatat di dalam berita acara persidangan dianggap telah dimuat dan turut dipertimbangkan di dalam putusan ini ; Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti, ternyata terdapat hubungan dan pesesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim dapatlah menemukan fakta-fakta yuridis adalah sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 12 Januari 2015 di Adveling VI PT.HHK-LGE Desa Seguling Kec.Manis Mata Kab.Ketapang telah terjadi jual beli buah sawit milik PT.HHK Timur antara Terdakwa Joko Tingkir dengan sdr Jailani melalui perantara terdakwa yang mana sudah diketahui oleh terdakwa sebelumnya bahwa buah sawit tersebut didapat oleh sdr Jailani dengan memanen buah sawit tanpa seijin dari PT.HHK Timur;
Bahwa saat itu terdakwa bekerja sebagai security di perusahaan tersebut;
Bahwa pada saat itu terdakwa sudah mengetahui kalau buah yang dijual oleh sdr Jailani Als Lani Bin Uyup adalah hasil curian dari PT.Harapan Hibrida Kalbar;
Bahwa kejadian tersebut berawal saat saksi Mardi Lestari mendapat kabar dari seseorang, namun saksi Mardi Lestari lupa orangnya, bahwa ada kegiatan panen di Blok Q.27, maka saksi Mardi Lestari bersama dengan sdr GULTOM melakukan pengecekan di Blok Q 27 dan ternyata memang ada kegiatan penen, lalu saksi Mardi Lestari melaporkan kejadian tersebut kepada saksi SAHMIDI;
Bahwa kemudian diketahui kalau buah yang dimuat di dalam truk tersebut tidak dilengkapi dengan SAB (Surat Angkut Buah) sampai pada akhirnya truk tersebut diamankan di pos security;
Bahwa yang berada dalam truk tersebut adalah sdr Sukardi Als Kardi yang bertindak sebagai kernet;
Bahwa saat itu yang berada di pos adalah sdr Yulianto dan sdr.Sarkani yang merupakan security yang sama-sama dengan saksi piket saat kejadian, serta Saksi SAHMIDI yang ikut mengawasi penangkapan tersebut;
Bahwa saksi Sahmidi, saksi Mardi Lestari dan Saksi menyatakan bahwa status Blok Q 27 tersebut merupakan kebun inti milik PT.HHK Timur LGE;
Bahwa saat itu yang mengetahui kejadian tersebut adalah sdr HAPOSAN GULTOM;
Bahwa sdr Jailani mendapatkan buah sawit dengan cara melakukan pemanenan langsung atas lahan yang diakuinya sebagai lahan miliknya yang dibantu oleh teman-temannya yang terdakwa tidak tahu namanya;
Bahwa Terdakwa Joko Tingkir bisa membeli buah kepada sdr Jailani adalah melalui perantara terdakwa karena terdakwa yang mencarikan terdakwa Joko Tingkir sebagai pembeli;
Bahwa pada saat itu terdakwa Joko Tingkir membeli buah sawit tersebut dengan harga Rp.1.000,-(seribu rupiah) per kilogram dengan total 3.100 Kg yaitu Rp.3.100.000,-(tiga juta seratus ribu rupiah);\
Bahwa akibat kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah);
Bahwa para saksi dan terdakwa mengenali barang bukti truk yang digunakan untuk mengangkut buah sawit yang dibeli terdakwa Joko Tingkir dari sdr Jailani,(pada saat ditunjukan oleh Majelis Hakim di muka persidangan);
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut di atas, Terdakwa telah dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya, tentunya harus dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana tersebut di bawah ini ; Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum, telah didakwa melakukan suatu tindak pidana, sesuai dengan surat dakwaan yang disusun dengan dakwaan tunggal, maka kini Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 78 jo Pasal 111 UURI No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo.Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang;
Membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan;
Bersama-sama sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1.Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa dalam dalam ketentuan UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Sedangkan, dalam prkatik peradilan yang dimaksud sebagai setiap orang lazim dirumuskan sebagai suatu unsur Barang Siapa, dimaksudkan manusia sebagai subjek hukum ; Menimbang, bahwa terdakwa HARTOYO Als TOYO Bin KANAI di persidangan pada pokoknya telah membenarkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan terdakwa HARTOYO Als TOYO Bin KANAI adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa serta diadili di persidangan umum Pengadilan Negeri Ketapang ; Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri terdakwa. Sedangkan apakah benar ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya. Sehingga, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang langsung berpendapat bahwa unsur setiap orang ini telah dan ataupun tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, tanpa terlebih dahulu membahas unsur-unsur esensial yang mengatur perbuatan materiil yang didakwakan atas diri Terdakwa terlebih dahulu. Oleh karena itulah, walaupun unsur setiap orang terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan, pembahasan terhadap unsur setiap orang ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur yang mengatur perbuatan materiil bagi Terdakwa tersebut dipertimbangkan ;
Ad.1.Unsur “Membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”
Menimbang, bahwa unsur tersebut di atas merupakan unsur alternatif yang tidak perlu untuk dibuktikan semuanya, melainkan bila salah satunya saja telah terpenuhi maka cukup untuk memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 12 Januari 2015 di Adveling VI PT.HHK-LGE Desa Seguling Kec.Manis Mata Kab.Ketapang telah terjadi jual beli buah sawit milik PT.HHK Timur antara Terdakwa Joko Tingkir dengan sdr Jailani melalui perantara terdakwa yang mana sudah diketahui oleh terdakwa sebelumnya bahwa buah sawit tersebut didapat oleh sdr Jailani dengan memanen buah sawit tanpa seijin dari PT.HHK Timur;
Bahwa saat itu terdakwa bekerja sebagai security di perusahaan tersebut;
Bahwa pada saat itu terdakwa sudah mengetahui kalau buah yang dijual oleh sdr Jailani Als Lani Bin Uyup adalah hasil curian dari PT.Harapan Hibrida Kalbar;
Bahwa kejadian tersebut berawal saat saksi Mardi Lestari mendapat kabar dari seseorang, namun saksi Mardi Lestari lupa orangnya, bahwa ada kegiatan panen di Blok Q.27, maka saksi Mardi Lestari bersama dengan sdr GULTOM melakukan pengecekan di Blok Q 27 dan ternyata memang ada kegiatan penen, lalu saksi Mardi Lestari melaporkan kejadian tersebut kepada saksi SAHMIDI;
Bahwa kemudian diketahui kalau buah yang dimuat di dalam truk tersebut tidak dilengkapi dengan SAB (Surat Angkut Buah) sampai pada akhirnya truk tersebut diamankan di pos security;
Bahwa yang berada dalam truk tersebut adalah sdr Sukardi Als Kardi yang bertindak sebagai kernet;
Bahwa saat itu yang berada di pos adalah sdr Yulianto dan sdr.Sarkani yang merupakan security yang sama-sama dengan saksi piket saat kejadian, serta Saksi SAHMIDI yang ikut mengawasi penangkapan tersebut;
Bahwa saksi Sahmidi, saksi Mardi Lestari dan Saksi menyatakan bahwa status Blok Q 27 tersebut merupakan kebun inti milik PT.HHK Timur LGE;
Bahwa saat itu yang mengetahui kejadian tersebut adalah sdr HAPOSAN GULTOM;
Bahwa sdr Jailani mendapatkan buah sawit dengan cara melakukan pemanenan langsung atas lahan yang diakuinya sebagai lahan miliknya yang dibantu oleh teman-temannya yang terdakwa tidak tahu namanya;
Bahwa Terdakwa Joko Tingkir bisa membeli buah kepada sdr Jailani adalah melalui perantara terdakwa karena terdakwa yang mencarikan terdakwa Joko Tingkir sebagai pembeli;
Bahwa pada saat itu terdakwa Joko Tingkir membeli buah sawit tersebut dengan harga Rp.1.000,-(seribu rupiah) per kilogram dengan total 3.100 Kg yaitu Rp.3.100.000,-(tiga juta seratus ribu rupiah);\
Bahwa akibat kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah);
Bahwa para saksi dan terdakwa mengenali barang bukti truk yang digunakan untuk mengangkut buah sawit yang dibeli terdakwa Joko Tingkir dari sdr Jailani,(pada saat ditunjukan oleh Majelis Hakim di muka persidangan);
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut di atas, Terdakwa telah dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terbukti dengan unsur Menawarkan yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan yang mana sudah diketahui oleh terdakwa sebelumnya bahwa buah sawit tersebut didapat oleh sdr Jailani dengan memanen buah sawit tanpa seijin dari PT.HHK Timur; Menimbang bahwa, Oleh karena itu keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 78 jo Pasal 111 UURI No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo.Pasal 55 ayat (1) KUHP Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pendapat Prof Mr Roeslan Saleh,SH sebagai salah seorang guru besar Hukum Pidana Indonesia dalam bukunya “Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana” dinyatakan bahwa seseorang dapat dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab sehingga perbuatannya dapat dipidana jika dipenuhi 3 unsur berikut, yaitu :
dapat menginsyafi makna senyatanya dari perbuatan yang telah dilakukannya;
dapat menginsyafi bahwa perbuatnnya itu tidak dipandang patut dalam pergaulan masyarakat;
mampu menentukan niat atau kehendaknya dalam melakukan perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih fakta hukum maupun pertimbangan hukum dihubungkan dengan unsur-unsur kemampuan si pelaku tindak pidana dalam melakukan tindak pidana yang telah dilakukannya, maka beralasan menurut hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut. Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan selama dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai alasan penghapus kesalahan pada diri terdakwa, maka terdakwa HARTOYO Als TOYO Bin KANAI dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 193 KUHAP kepadanya haruslah dijatuhi pidana. Menimbang, bahwa walaupun demikian perlulah dipertimbangkan bahwa untuk menjatuhkan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, agar putusan ini memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama negara yang mempunyai ijin terhadap penguasaan maupun Terdakwa, patutlah diperhatikan peringatan Majelis Hakim yang tidak bosan-bosannya dan tidak henti-hentinya selalu mencari dan menemukan pemecahan permasalahan ini, yaitu dengan mengembalikan segala sesuatunya kepada peringatan Tuhan, dimana keadilan atas namanya diucapkan, sehingga senantiasa diingatkan agar para saksi dan Terdakwa memberikan keterangan yang benar, semata-mata agar Majelis Hakim tidak tersesatkan dan salah dalam menegakkan hukum dan kebenaran serta keadilan dalam perkara ini ; Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim memandang perlu mengamati dan menggali latar belakang saksi-saksi maupun Terdakwa dalam memberikan keterangan, kesemuanya itu semata-mata untuk membantu Majelis Hakim menilai sejauh manakah keterangan para saksi maupun Terdakwa tersebut dapat dipercaya, dan bukan dimaksudkan untuk membela ataupun merugikan saksi-saksi ataupun Terdakwa, tetapi semata-mata agar penegakan hukum secara represif bisa diwujudkan dan membawa keadilan serta kebenaran ; Menimbang, bahwa untuk itu perlulah diingatkan untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menderitakan (menista) Terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaaannya serta seturut dengan kehendak Undang-Undang dan ketertiban masyarakat pada umumnya. Disamping itu, tentunya juga harus memperhatikan perasaan keadilan masyarakat terutama negara yang telah dirugikan oleh terdakwa, sehingga keseimbangan dan tertib masyarakat dapat dipelihara, sehingga maksud pemidanaan terhadap diri terdakwa dimaksudkan untuk ;
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) Unit mobil Light Truck Merek Mitsubishi type FE 349 bak kayu warna kuning nomor polisi KH 8161 R, nomor rangka : FE349E00539 dan nomor mesin :4D34025359 STNK atas nama EDY SLAMET;
Buah kelapa sawit yang berjumlah sekitar 3.100 kg (tiga ribu seratus kilo gram);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi SAHMIDI Als SAHMIDI Anak dari RUSLI, saksi MARDI LESTARI Bin SYAHRIANSYAH , Saksi serta bersesuaian dengan keterangan terdakwa di persidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2015 di Adveling VI PT.HHK-LGE Desa Seguling Kec.Manis Mata Kab.Ketapang telah terjadi jual beli buah sawit milik PT.HHK Timur antara Terdakwa Joko Tingkir dengan sdr Jailani melalui perantara terdakwa tanpa seijin dari PT.HHK Timur yang diangkut dengan menggunakan barang bukti tersebut serta berisikan buah sawit serta uang hasil penjulanan maka berdasarkan undang-undang tentang Perkebunan terhadap barang bukti tersebut dikembalikan tetapi karena terkait dengan perkara sdr Joko tingkir maka akan dipergunakan dalam perkara sdr Joko tingkir ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini; Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan di pertimbangkan hal-hal yang dapat dijadikan untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian materil bagi PT.HHK Timur ;
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang Meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya secara terus terang ;
- Terdakwa menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa belum pernah dihukum.
Mengingat, Pasal 78 jo Pasal 111 UURI No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo.Pasal 55 ayat (1) KUHP , Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa terdakwa HARTOYO Als TOYO Bin KANAI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Menawarkan sesuatu bendayang diketahui diperoleh dari kejahatan perkebunan”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HARTOYO Als TOYO Bin KANAI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,-( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) Unit mobil Light Truck Merek Mitsubishi type FE 349 bak kayu warna kuning nomor polisi KH 8161 R, nomor rangka : FE349E00539 dan nomor mesin :4D34025359 STNK atas nama EDY SLAMET;
Buah kelapa sawit yang berjumlah sekitar 3.100 kg (tiga ribu seratus kilo gram);
Di pergunakan dalam perkara a.n Joko Tingkir
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang pada hari :SENIN, tanggal 18 MEI 2015,oleh kami : YAYU MULYANA,S.H, sebagai Hakim Ketua Majelis,ROBY HERMAWAN CITRA,S.H,M.H, dan ELIYAS EKO SETYO,S.H, M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan hari itu juga,oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum ,dengan dibantu oleh :P.RAMLI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut,dengan dihadiri oleh MUHAMMAD TOHE,S.H ,Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang serta dihadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
ROBY HERMAWAN CITRA,S.H,M.H YAYU MULYANA, S.H
Ttd ttd
ELIYAS EKO SETYO,S.H M.H Panitera Pengganti,