146/Pid.Sus/2014/PN.Tbn
Putusan PN TUBAN Nomor 146/Pid.Sus/2014/PN.Tbn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUWOTO bin KASNAWI
HUKUM
P U T U S A N
Nomor 146 / Pid.Sus / 2014 / PN.Tbn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili Perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama yang bersidang dengan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUWOTO bin KASNAWI ;
Tempat lahir : Tuban
Umur / tanggal lahir : 60 tahun
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tingga : Ds. Kablukan RT.03 RW.01, Kec. Bangilan,
Kab. Tuban ;
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan :
Penyidik tanggal 10 Pebruari 2014 Nomor SP.Han/29/II/2014/ Satreskrim, sejak tanggal : 10 Pebruari 2014 s/d tanggal 01 Maret 2014 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal : 26 Pebruari 2014 Nomor : B-66/0.5.32.3/Ep.l/II/2014, tanggal 02 Maret 2014 s/d tanggal 10 April 2014 ;
Penuntut Umum tanggal : 07 April 2014 Nomor : Print- 557/0.5.32.3/ Ep.l/IV/2014, sejak tanggal 07 April 2014 s/d tanggal 26 April 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tuban, tanggal : 15 April 2014 Nomor : 146/Pen. Pid/2014/PN.Tbn, sejak tanggal : 15 April 2014 s/d tanggal :14 Mei 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, tangal : 24 April 2014 Nomor : 146/Pen.Pid/2014/PN.Tbn, sejak tanggal 15 Mei 2014 s/d tanggal : 13 Juli 2014 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum MOH. SHOLEH SH.Sag, Advokat/ MINAN, SH.MH, Penasehat Hukum Magang berkantor pada Lembaga Hukum “ALBANNA LAMONGAN” Pos Hukum Tuban berdomisili di Jl. Manalagi I No,9 Perbon Kab.Tuban untuk memberi bantuan hukum dengan Cuma-Cuma (Prodeo), berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban tertanggal : 23 April 2014 Nomor : 146/Pid.Sus/2014/PN.Tbn ;
- Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban No: 25/IV/Pen.Pid/2014/PN.Tbn. tertanggal 15 April 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah membaca dan mendengarkan pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban tertanggal 07 April 2014 ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Setelah mendengar dan membaca Tuntutan Penuntut Umum tanggal 02 Juni 2014 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa Ia terdakwa SUWOTO BIN KASNAWI, pada hari Minggu, tanggal 9 Pebruari 2014, sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Pebruari 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2014, didalam rumah terdakwa di Desa Kablukan, Kec. Bangilan, Kab. Tuban atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam rumah tangganya yaitu isterinya (korban MANISAH BINTI SUPARMAN/ almarhum) dengan cara kekerasan fisik yang mengakibatkan matinya korban, perbuatan mereka terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara, sebagai berikut :
Pada hari Minggu, tanggal 9 Pebruari 2014, sekira Jam 09.00 WIB didalam rumah terdakwa di Desa Kablukan, Kec. Bangilan, Kab. Tuban korban MANISAH BINTI SUPARMAN sedang berada didapur memasak, sedangkan terdakwa duduk diruang tamu, disaat itu korban berbicara terus menerus dengan suara keras serta mengungkit ungkit orang tua tyerdakwa yang telah meninggal dunia dengan mengatakan terdakwa adalah anak kelurga kurang mampu dan sampai sekarang keluarga terdakwa hanya begitu begitu saja, tidak punya apa apa dan korban membanding bandingkan dengan kekayaan tetangga, kemudian lama lama telinga terdakwa merasa risih mendengarnya, kemudian terdakwa langsung berdiri dari tempat duduk, kemudian menuju kedapur, setelah sampai didapur tyerdakwa melihat korban (isterinya) dalam posisi membungkuk sambil memasak disebuah tungku, selanjutnya terdakwa langsung mengambil alat penumbuk kopi (alu) yangn terbuat dari kayu yang bersandar didinding dapur, kemudian diambil terdakwa dipegangdengan kedua tangan, kemudian terdakwa berjalan menghampiri korban yang masih dalam keadaan membungkuk sambil memasak didekat tungku, selanjutnya terdakwa memukul dengan menggunakan alu (penumbuk kopi) 2 (dua) kali pukulan, yang pertama mengenai kepala bagian belakang dan pukulan yang kedua juga mengenai kepala bagian belakang, setelah terdakwa melakukan pemukulan dengan kedua tangan masih memegangi alu, mengucapkan : ? mati lak uwis?, (mati ya sudah), kemudian korban roboh ke tanah, kemudian alu tersebut dikembalikan ketempat asalnya disndarkan lagi didinding dapur, selanjutnya terdakwa meninggalkan rumah, setelah sampai didepan Pasar Desa Ngrojo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban terdakwa bertemu saksi BUDI SANTOSO BIN SUDARMO mina tolong diantar kerumah anak terdakwa yang bernama SUMARLIP (saksi SUMARLIP BINTI SUWOTO) di Dusun Bendo, Desa Sidokumpul, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, kemudian terdakwa dibonceng naik sepeda motor kerumah saksi SUMARLIP BINTI SUWOTO, setelah sampai dirumah saksi SUMARLIP BINTI SUWOTO terdakwa memberitahukan dengan kata kata : ? Har (saksi MUHARDI BIN SUWOTO / yangpada waktu itu berada dirumah sksi SUMARLIP BINTI SUWOTO), wis kono ndang mulih, mak erm mari tak kentes mboh mati opo ora aku pra weruh (Har sudah sana segera pulang, ibu kamu habis saya pukul, entah mati apa tidak saya tidak tahu), kemudian saksi MUHARDI BIN SUWOTOdengan diikuti oleh saksi SUMARLIP BINTIM SUWOTO menuju kerumah terdakwa, setelah sampai dirumah terdakwa melihat korban didepan tungku dalam keadaan berlumuran darah selanjutnya saksi MUHARDI BIN SUWOTO memegang nadi tangan sebelah kanan dan saat itu tidak ada denyut nadi, kemudian saksi MUHARDI BIN SUWOTO minta tolong tetangga, sedangkan saksi WIDODO BIN KASTARI dan terdakwa menuju ke POLSEK Bangilan untuk menyerahkan diri ;
Akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa terhadap isterinya (almarhum MANISAH binti SUPARMAN), mengakibatkan : lebam jenazah (mayat) terdapat pada punggung dan pantat, Kepala : perdarahan dibawah kulit pada dahi tengah seluas enam centi meter kali enam centi meter, perdarahan dibawah kulit pada kelopak mata bawah kanan seluas tiga centi meter kali dua centi meter, perdarahan dibawah kulit pada kepala samping kanan bawah seluas enam centi meter kali tujuh centi meter, perdarahan dibawah kulit pada kepala bagian belajkang tengah seluas empat belas centi meter kali sebelas centi meter, perdarahan dibawah kulit pada kepala belakang bawah seluas sebelas centi meter kali tiga belas centi meter, tanda tanda patah tulang tertutup pada tulang kepala belakang bagian tengah, perdarahan dari kedua lubang hidung dan telinga kanan, dengan kesimpulan : kerusakan- kerusakan tersebut diatas dapat disebabkan oleh adanya pesentuhan dengan benda tumpul, hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum Jenazah, Nomor : 445/217/414.109/2014, tanggal 9 Pebruari 2014, yang dibuat oleh dokter RETNO ASTI HAPSARI, yang bertugas di RSUD Dokter R. Koesma Tuban.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 huruf a Yo. Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdahap dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi ( keberatan ) ;.
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut diatas Penuntut umum mengajukan barang bukti berupa.;
1 (satu) buah kaoslengan panjang warna orange;
1 (satu) buah celana pendek ¾ warna abu-abu;
Sepasng sendal jepit warna hijau putih;
1 (satu) bua alat penumbuk kopi (Alu)
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum akan mengajukan / menghadapkan saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI 1. WIDODO bin KASTARI :
Bahwa benar saksi kenal terdakwa karena terdakwa adalah Bapak mertua saksi;
Bahwa benar pada hari Minggu, tanggal 09 Pebruari 2014, sekira pukul 09.00 Wib saya waktu itu berada di rumah di Ds. Kablukan, Kec. Bangilan, Kab. Tuban. saya sedang bekerja di rumah, datanglah mertua saya (Suwoto) datang sendiri diantar oleh seorang laki-laki saya tidak kenal, kemudian Suwoto bilang kepada istri saya, Sumarlip dan adik ipar saya Muhardi yang kebetulan berada di rumah saya dan saya juga mendengarkan kata-kata Suwoto yang berbicara “ Ibumu tadi tak pukul “ kemudian istri saya menyuruh adiknya Muhardi melihat kondisi ibu mertua di rumah sedang saya mengantar Suwoto melaporkan ke Polsek Bangilan, setelah itu saya langsung menuju ke rumah mertua dan disana sudah banyak orang, dan setelah saya masuk kedalam rumah melihat Ibu mertua (Manisah) tergeletak di dapur sudah tidak bernyawa dan kondisinya berlumpuran darah ;
Bahwa benar setelah terdakwa memukul korban (Isterinya), kemudian pergi kerumah saksi dengan diantar oleh saksi BUDI SANTOSO BIN SUDARMO mengatakan bahwa dirinya telah mentung (memukul) korban kepada saksi SUMARLIP BINTI SUWOTO , dengan kata kata :” Nduk Mak Em tak pentung Nduk “ (Ibumu tadi tak pukul), setelah memberitahu saksi dan isteri saksi, kemudian terdakwa menyuruh saksi MUHARDI BIN SUWOTO (adik isteri saksi) untuk pulang kerumah terdakwa sedangkan saksi diajak keKantor Polsek Bangilan dengan tujuan melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa benar jarak rumah terdakwa dengan rumah saksi kurang lebih 2 (dua) kilometer ;
Bahwa benar sehari hari terdakwa dengan korban suka cek cok dalam masalah rumah tangga ;
Bahwa benar setelah saksi mengantarkan ke Polsek kemudian saksi memberitahu keluarga korban, kemudian kerumah korban dan melihat dirumah korban sudah banyak orang serta melihat korban (MANISAH BINTI SUPARMAN) tergeletak didapur dalam keadaan sudah meninggal dan berlumuran darah ;
Bahwa benar setelah saksi melihat keadaan korban akibat pukulan dengan alu (penumbuk kopi) panjang kurang lebih 95 (sembilan puluh lima) Cm luka kepala bagian belakang sebelah kanan dan keningnya benjol ;
Bahwa benar setelah saksi ditunjukkan oleh Hakim barang bukti berupa : 1 (satu) kaos lengan panjang warna orange, 1 (satu) celana ¾ warna abu abu, sepasang sandal jepit warna hijau putih, 1 (satu) alu (penumbuk kopi) saksi membenarkan bahwa pakian dan sandal jepit tersebujt adalah milik korban dan 1 (satu) alu tersebut yang dipakai oleh terdakwa untuk memukul korban hingga meninggal dunia ;
Bahwa benar keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
SAKSI 2. SUMARLIP binti SUWOTO :
Bahwa benar saksi kenal terdakwa karena terdakwa adalah orang tua kandung saksi;
Bahwa benar pada hari Minggu, tanggal 9 Pebruari 2014, sekira Jam 09.00 WIB, di dalam dapur rumah terdakwa di di Desa Kablukan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, terdakwa telah memukul ( Jawa : mentung ) korban bernama MANISAH BINTI SUPARMAN isteri terdakwa dengan menggunakan alu (penumbuk kopi) 2 (dua) kali panjang kurang lebih 95 (sembilan puluh lima) Cm mengenai kepala bagian belakang sehingga meninggal dan berlumuran darah tergeletak di dapur ;
Bahwa benar setelah terdakwa memukul korban (Isterinya), kemudian pergi kerumah saksi dengan diantar oleh saksi BUDI SANTOSO BIN SUDARMO mengatakan bahwa dirinya telah mentung (memukul) korban kepada saksi , dengan kata kata :” Nduk Mak Em tak pentung Nduk “ (Nduk Ibumu tadi tak pukul Nduk), setelah memberitahu saksi dan suami saksi, kemudian terdakwa menyuruh saksi MUHARDI BIN SUWOTO (adik saksi) untuk pulang kerumah terdakwa sedangkan saksi WIDODO BIN KASTARI diajak keKantor Polsek Bangilan dengan tujuan melaporkan kejadian tersebut ;
Bahwa benar menurut keterangan terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap korban dengan cara memukul dengan menggunakan alu (penumbuk kopi) sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala bagian belakang sebelah kanan, yang dilakukan sendirian ;
Bahwa benar terdakwa (bapak kandung saksi) melakukan penganiayaan terhadap korban (Ibu kandung saksi) karena korban tiap harinya selalu mengungkit ungkit (selalu mengatakan) Nenek saksi orang tidak punya tidak bisa membantu kebutuhan ekonominya dan hal tersebut diungkapkan tiap hari serta selalu menuntut masalah ekonomi;
Bahwa benar setelah saksi sampai dirumah terdakwa melihat korban tertelungkup dilantai dapur tepatnya didepan tungku kayu dalam keadaan berlumuran darah dann saksi tidak berni menyentuh, kemudian saksi hanya menangis, selanjutnya dalam waktu beberapa saat kemudian para tetangga datang dan tidak lama kemudian Polisi datang ;
Bahwa benar jarak rumah terdakwa dengan rumah saksi kurang lebih 2 (dua) kilometer ;
Bahwa benar setelah saksi ditunjukkan oleh Hakim barang bukti berupa : 1 (satu) kaos lengan panjang warna orange, 1 (satu) celana ¾ warna abu abu, sepasang sandal jepit warna hijau putih, 1 (satu) alu (penumbuk kopi) saksi membenarkan bahwa pakian dan sandal jepit tersebujt adalah milik korban dan 1 (satu) alu tersebut yang dipakai oleh terdakwa untuk memukul korban hingga meninggal dunia ;
Bahwa benar keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
SAKSI .3. MUHARDI bin SUWOTO :
Bahwa benar saksi kenal terdakwa karena terdakwa adalah orang tua kandung saksi;
Bahwa benar pada hari Minggu, tanggal 9 Pebruari 2014, sekira Jam 09.00 WIB, di dalam dapur rumah terdakwa di di Desa Kablukan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, terdakwa telah memukul ( Jawa : mentung ) korban bernama MANISAH BINTI SUPARMAN isteri terdakwa dengan menggunakan alu (penumbuk kopi) 2 (dua) kali panjang kurang lebih 95 (sembilan puluh lima) Cm mengenai kepala bagian belakang sehingga meninggal dan berlumuran darah tergeletak di dapur ;
Bahwa benar setelah terdakwa memukul korban (Isterinya), kemudian pergi kerumah saksi WIDODO BIN KASTARI dengan diantar oleh saksi BUDI SANTOSO BIN SUDARMO mengatakan bahwa dirinya telah mentung (memukul) korban kepada saksi SUMARLIP BINTI SUWOTO , dengan kata kata :” Nduk Mak Em tak pentung Nduk “ (Nduk Ibumu tadi tak pukul Nduk), setelah memberitahu saksi, kemudian terdakwa menyuruh saksi menyuruh saksi untuk pulang kerumah terdakwa sedangkan saksi WIDODO BIN KASTARI diajak keKantor Polsek Bangilan dengan tujuan melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa benar menurut keterangan terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap korban dengan cara memukul dengan menggunakan alu (penumbuk kopi) sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala bagian belakang sebelah kanan, yang dilakukan sendirian ;
Bahwa benar terdakwa (bapak kandung saksi) melakukan penganiayaan terhadap korban (Ibu kandung saksi) karena korban tiap harinya selalu mengungkit ungkit (selalu mengatakan) Nenek saksi orang tidak punya tidak bisa membantu kebutuhan ekonominya dan hal tersebut diungkapkan tiap hari serta selalu menuntut masalah ekonomi;
Bahwa benar Bahwa benar setelah saksi ditunjukkan oleh Hakim barang bukti berupa : 1 (satu) kaos lengan panjang warna orange, 1 (satu) celana ¾ warna abu abu, sepasang sandal jepit warna hijau putih, 1 (satu) alu (penumbuk kopi) saksi membenarkan bahwa pakian dan sandal jepit tersebujt adalah milik saksi korban dan 1 (satu) alu tersebut yang dipakai oleh terdakwa untuk memukul korban hingga meninggal dunia ;
Bahwa benar keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
SAKSI .4. BUDI SANTOSO bin SUDARMO :
Bahwa benar saksi pernah dimintai tolong terdakwa pada hari Minggu, tanggal 9 Pebruari 2014, sekira Jam 10.00 WIB disaat bertemu di sekitar Pasar Desa Ngrojo, Kec. Bangilan, Kab. Tuban untuk mengantarkan terdakwa dirumah anaknya (saksi SUMARLIP BINTI SUWOTO), kemudian terdakwa bibonceng naik sepeda motor dan pada saat itu ditanya mengapa kerumah saksi SUMARLIP BINTI SUWOTO dijawab mencari saksi MUHARDI BIN SUWOTO, disuruh mencari rumout untuk pakan ternak (kambing) ;
Bahwa benar setelah sampai kerumah saksi SUMARLIP BINTI SUWOTO saksi disuruh mampir kerumah tidak mau karena keburu buru untuk pergi kesawah ;
SAKSI .5. MOCHAMAD bin MAHRUF :
Bahwa benar pada hari Minggu, tanggal 9 Pebruari 2014, terdakwa SUWOTO BIN KASNAWI dengan diantar oleh saksi WIDODO BIN KASTARI , melapor di Kantor Polsek Bangilan bahwa terdakwa telah malakukan penganiayaan terhadap Isterinya dengan cara : dipukul dengan menggunakan alu (penumbuk kopi) 2 (dua) kali mengenai kepala bagian bawah, kemudian saksi dan temannya TAUFAN RIYADI BIN SUTRIMO mengamankan terdakwa, selanjutnya saksi dan temannya langsung membawa peralatan olah TKP serta mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara), setelah di TKP melihat korban MANISAH BINTI SUPARMAN tersungkur didepan tungku di dapur rumah terdakwa dalam keadaan berlumuran darah dan telah meninggal dunia, kemudian langsung dibawa kerumah sakit Dr. R. KOESMA Tuban dan terdakwa diserahkan ke Polres Tuban ;
Bahwa benar menurut keterangan terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap korban dengan cara memukul dengan menggunakan alu (penumbuk kopi) sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala bagian belakang sebelah kanan, yang dilakukan sendirian ;
Bahwa benar terdakwa (bapak kandung saksi) melakukan penganiayaan terhadap korban (Ibu kandung saksi) karena korban tiap harinya selalu mengungkit ungkit (selalu mengatakan) Nenek saksi orang tidak punya tidak bisa membantu kebutuhan ekonominya dan hal tersebut diungkapkan tiap hari serta selalu menuntut masalah ekonomi;
Bahwa benar setelah saksi ditunjukkan oleh Hakim barang bukti berupa : 1 (satu) kaos lengan panjang warna orange, 1 (satu) celana ¾ warna abu abu, sepasang sandal jepit warna hijau putih, 1 (satu) alu (penumbuk kopi) saksi membenarkan bahwa pakian dan sandal jepit tersebujt adalah milik saksi korban dan 1 (satu) alu tersebut yang dipakai oleh terdakwa untuk memukul korban hingga meninggal dunia ;
Menimbang bahwa selanjutnya Terdakwa di persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Pada hari Minggu, tanggal 9 Pebruari 2014, sekira Jam 09.00 WIB didalam rumah terdakwa di Desa Kablukan, Kec. Bangilan, Kab. Tuban korban MANISAH BINTI SUPARMAN sedang berada didapur memasak, sedangkan terdakwa duduk diruang tamu, disaat itu korban berbicara terus menerus dengan suara keras serta mengungkit ungkit orang tua tyerdakwa yang telah meninggal dunia dengan mengatakan terdakwa adalah anak kelurga kurang mampu dan sampai sekarang keluarga terdakwa hanya begitu begitu saja, tidak punya apa apa dan korban membanding bandingkan dengan kekayaan tetangga, kemudian lama lama telinga terdakwa merasa risih mendengarnya, kemudian terdakwa menuju kedapur, setelah sampai didapur tyerdakwa melihat korban (isterinya) dalam posisi membungkuk sambil memasak selanjutnya terdakwa langsung mengambil alat penumbuk kopi (alu) yangn terbuat dari kayu yang bersandar didinding dapur, kemudian terdakwa berjalan menghampiri korban yang masih dalam keadaan membungkuk sambil memasak didekat tungku, selanjutnya terdakwa memukul dengan menggunakan alu (penumbuk kopi) 2 (dua) kali, yang pertama mengenai kepala bagian belakang dan pukulan yang kedua juga mengenai kepala bagian belakang, setelah terdakwa melakukan pemukulan dengan kedua tangan masih memegangi alu, mengucapkan : “ mati lak uwis”, (mati ya sudah), kemudian korban roboh ke tanah, kemudian alu tersebut dikembalikan ketempat asalnya disandarkan lagi didinding dapur, selanjutnya terdakwa meninggalkan rumah, setelah sampai didepan Pasar Desa Ngrojo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban terdakwa bertemu saksi BUDI SANTOSO BIN SUDARMO mina tolong diantar kerumah anak terdakwa yang bernama SUMARLIP (saksi SUMARLIP BINTI SUWOTO) di Dusun Bendo, Desa Sidokumpul, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, kemudian terdakwa dibonceng naik sepeda motor kerumah saksi SUMARLIP BINTI SUWOTO, setelah sampai dirumah saksi SUMARLIP BINTI SUWOTO terdakwa memberitahukan dengan kata kata : “ Har (saksi MUHARDI BIN SUWOTO / yang pada waktu itu berada dirumah sksi SUMARLIP BINTI SUWOTO), wis kono ndang mulih, mak mu mari tak pentung mboh mati opo ora aku ora weruh (Har sudah sana segera pulang, ibu kamu habis saya pukul, entah mati apa tidak saya tidak tahu), kemudian saksi MUHARDI BIN SUWOTO dengan diikuti oleh saksi SUMARLIP BINTIM SUWOTO menuju kerumah terdakwa, setelah sampai dirumah terdakwa melihat korban didepan tungku dalam keadaan berlumuran darah selanjutnya saksi MUHARDI BIN SUWOTO memegang nadi tangan sebelah kanan dan saat itu tidak ada denyut nadi, kemudian saksi MUHARDI BIN SUWOTO minta tolong tetangga, sedangkan saksi WIDODO BIN KASTARI dan terdakwa menuju ke POLSEK Bangilan untuk menyerahkan diri ;
Bahwa benar Bahwa benar setelah terdakwa ditunjukkan oleh Hakim barang bukti berupa : 1 (satu) kaos lengan panjang warna orange, 1 (satu) celana ¾ warna abu abu, sepasang sandal jepit warna hijau putih, 1 (satu) alu (penumbuk kopi) saksi membenarkan bahwa pakaian dan sandal jepit tersebut adalah milik saksi korban dan 1 (satu) alu tersebut yang dipakai oleh terdakwa untuk memukul korban hingga meninggal dunia ;
Bahwa benar terdakwa belum pernah di hukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah membacakan dan mengajukan tuntutannya tertanggal 02 Juni 2015 yang pada pokoknya berpendapat dan berkeyakinan bahwa Terdakwa berdasarkan alat bukti yang sah telah bersalah melakukan tindak pidana “..Kekerasan dalam rumah tangga “ sebagaimana diatur dalam pasal :5 huruf a Yo. pasal 44 ayat (4) UU No. 23 tahun 2004, dan selanjutnya Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa :SUWOTO BIN KASNAWI, Tuban, 60 Tahun, laki-laki, Islam, Indonesia,RT.3, RW.1, Desa Magersari, Kec. Bangilan, Kab. Tuban , Tani, SD Kelas 1, bersalah melakukan tindak pidana : telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap orang dalam rumah tangganya yang mengakibatkan matinya korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a Yo. Pasal 44 (3) UU Nomor 23 Tahun 2004.
Menjatuhkan pidana terhadap SUWOTO BIN KASNAWI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) kaos lengan panjang warna orange, 1 (satu) celana ¾ warna abu abu, sepasang sandal jepit warna hijau putih dikembalikan kepada saksi SUMARLIP BINTI SUWOTO, 1 (satu) alu (penumbuk kopi) dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut diatas Terdakwa tidak mengajukan pembelaan namum mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dipersidangan terhadap saksi-saksi, alat bukti surat, dan Terdakwa, setelah dihubungkan satu dengan yang lain dan diambil persesuaiannya Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa Suwito bin Kasnawi, pada hari Minggu tanggal 9 Pebruari 2014, sekira pukul 09.00 Wib, bertempat di dapur rumah Desa Kabulukan, Kec. Bangilan, Kab. Tuban, telah memukul istrinya dengan alu (penumbuk kopi) sebanyak dua kali mengenai kepalanya bagian belakang dan istrinya langsung roboh terlungkup miring ketanah dekat tungku dan sesudah memukul istrinya terdakwa mengembalikan alat penumbuk alu tersebut ditempatnya selanjutnya terdakwa langsung meninggalkan rumah dan bertemu dengan seseorang dan saya minta tolong di antar kerumah anaknya, setelah bercerita tentang kejadian tersebut kepada anaknya terdakwa lalu minta tolong diantar ke Polsek Bangilan Kab. Tuban ;
Bahwa benar Terdakwa memukul istrinya dengan alat penumbuk kopi sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia;
Bahwa benar sebagai suami istri Terdakwa dengan Manisah binti Suparman tinggal serumah yakni di Desa Kablukan, Kec. Bangilan, Kab. Tuban ;
Bahwa benar atas kejadian tersebut Manisah binti Suparman (Istrai Suwoto) yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia;
Bahwa benar atas kejadian tersebut Terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Bangilan ;
Bahwa terdakwa sadar dan tahu,perbuatannya itu tidak dibenarkan oleh Undang Undang sehingga terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Tunggal yaitu Terdakwa didakwa melanggar pasal . 5 huruf a Yo. Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh karenanya Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangan dakwaan tersebut sehingga apabila perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 5 huruf a Yo. Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal tersebut Terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya sehingga memenuhi rasa keadilan dan apabila tidak terbukti maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut;.
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Penuntut Umum Terdakwa didakwa melanggar pasal 5 huruf a Yo. Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur unsurnya adalah sebagai berikut ;
1. Setiap orang dilarang;
2. Melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya yang dilakukan oleh Suami terhadap istrinya atau sebaliknya ;
3. Dengan cara kekerasan fisik ;
Menimbang bahwa mengenai unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
AD.1. UNSUR SETIAP ORANG
Menimbang bahwa, yang dimaksud “ Setiap orang ” dalam pasal ini adalah orang perorangan sebagai subyek hukum baik secara pribadi , badan hukum maupun badan usaha , dan apabila pengertian Orang ini dihubungkan dengan pasal pasal yang didakwakan kepada terdakwa terkandung maksud larangan pada setiap orang untuk melakukan tindak pidana , dan apabila hal tersebut dihubungkan dengan terdakwa ternyata terdakwa termasuk pengertian orang sebagaimana dimaksud dalam pasal ini ;
Maka dengan diajukannya terdakwa dalam persidangan perkara ini ternyata terdakwa termasuk orang orang sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam pengertian setiap orang tersebut diatas, namun apakah terdakwa termasuk orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini masih disyaratkan terpenuhinya unsur lain dari pasal yang didakwakan pada terdakwa , sehingga apabila unsure yang lain dari pasal yang didakwakan pada terdakwa terpenuhi maka terdakwa sebagai subyek hukum dapat dipersalahkan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal yang didakwakan pada terdakwa, namun sebaliknya apabila unsure yang lain tidak terpenuhi maka unsure ini tidak terpenuhi pula ;
AD.2. MELAKUKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGANYA , YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRINYA ATAU SEBALIKNYA ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi 1. Widodo bin Kastari, Saksi 2. Sumarlip binti Suwoto, Saksi 3. Muhardi bin Suwoto, Saksi 4. Budi Santoso bin Sudarmo, dan Saksi 5. Mochamad bin Mahruf yang sama sama memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan bahwa pada hari Minggu, tanggal 09 Pebruari 2014 sekitar pukul 09.00 Wib di dapur rumah Desa Kablukan, Kecamatan Bangilan, Kab. Tuban , Terdakwa Suwoto bin Kasnawi, telah memukul istrinya ( Manisah binti Suparman) dengan menggunakan sebuah alu (penumbuk kopi) sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepalanya, saksi juga menerangkan bahwa Suwoto bin Kasnawi dan Manisah binti Suparman adalah suami istri dan juga sejak mereka kawin mereka tinggal serumah dan hidup layaknya sebagai suami istri dan keterangan para saksi tersebut telah dibenarkan oleh Terdakwa , dengan demikian unsur kedua dari pasal ini juga terpenuhi ;
AD.3. YANG MENYEBABKAN MATINYA KORBAN ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi 1. Widodo bin Kastari, Saksi 2. Sumarlip binti Suwoto, Saksi 3. Muhardi bin Suwoto, Saksi 4. Budi Santoso bin Sudarmo, dan Saksi 5. Mochamad bin Mahruf, yang sama sama memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan bahwa pada hari Minggu, tanggal 09 Pebruari 2014 sekitar pukul 09.00 Wib di dapur rumah Desa Kablukan, Kecamatan Bangilan, Kab. Tuban, Terdakwa Suwoto bin Kasnawi, telah memukul istrinya ( Manisah binti Suparman) dengan menggunakan sebuah alu (penumbuk kopi) sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepalanya, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan keterangan para saksi tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa bahwa karena terdakwa dan Istrinya yang bernama Manisah binti Suparman cekcok mulut dan sering mengerutu sehingga terdakwa emosi , dan akbibat pukulan alu (penumbuk kopi) terdakwa tersebut mengakibatkan Manisah binti Suparman meninggal dunia di tempat kejadian perkara Dengan demikian unsur ketiga dari pasal inipun telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana : Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya yang mengakibatkan korban meninggal dunia “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal : Pasal 5 huruf a Yo. Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal hal yang dapat melepaskan / menghapuskan terdakwa dari pertangungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya, dan terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam diktum putusan dibawah nanti.
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan terhadap pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
- Bahwa perbuatan terdakwa sangat merugikan dan meresahkan pihak lain;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya sehingga berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Bahwa terdakwa mengaku terus terang dan belum pernah dihukum ;
Bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Bahwa terdakwa telah dimaafkan keluarga korban dan anak anaknya;
Mengingat pasal : 5 huruf a Yo. Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004, UU No. 8 tahun l981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lain yang berlaku dan bersangkutan dalam perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa : SUWOTO bin KASNAWI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban “;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUWOTO bin KASNAWI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua ) Tahun dan 6 (enam) Bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) kaos lengan panjang warna orange, 1 (satu) celana ¾ warna abu abu, sepasang sandal jepit warna hijau putih dikembalikan kepada saksi SUMARLIP BINTI SUWOTO, dan 1 (satu) alu (penumbuk kopi) dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah putusan ini diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban pada hari SENIN Tanggal 09 JUNI 2014 oleh kami :INDIRA PATMI, SH, Hakim Ketua Majelis , I.B. OKA SAPUTRA M,SH.MHum dan DENY IKHWAN,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis ,putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut diatas dibantu oleh JOKO PURNOMO,SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tuban, dihadiri oleh JOKO SIHROWARDI,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban dan Terdakwa.
Hakim Anggota Majelis Hakim Ketua Majelis
I.B. OKA SAPUTRA M,SH.M.Hum INDIRA PATMI, SH
DENY IKHWAN,SH.MH Panitera Pengganti
JOKO PURNOMO,SH