152/Pid.Sus/2016/PN.Mjy
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 152/Pid.Sus/2016/PN.Mjy
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BANUS MARIANTO Bin BAMBANG LUMAKSONO ANDRI SUTRISNO Als. JENGOT Bin PURWADI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Banus Marianto bin Bambang Lumaksono dan Terdakwa II Andri Sutrisno als. Jenggot bin Supardi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat untuk menguasai narkotika golongan I bukan tanaman”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Banus Marianto bin Bambang Lumaksono dan Terdakwa II Andri Sutrisno als. Jenggot bin Supardi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) kemasan plastik klip bening berisikan kristal warna putih seberat + 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastik pembungkusnya; 2. 1 (satu) buah plastik klip kosong; 3. 1 (satu) buah pipet kaca; 4. 1 (satu) telepon genggam Samsung warna putih; 5. 1 (satu) buah korek gas; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 152/Pid.Sus/2016/PN.Mjy
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
1.Nama Lengkap : Banus Marianto bin Bambang Lumaksono
Tempat Lahir : Madiun
Umur / Tanggal Lahir : 34 Tahun/12 Februari 1982.
Jenis Kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Kemuning Gang I No.5, RT.11/RW.3, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
2. Nama Lengkap : Andri Sutrisno als. Jenggot bin Supardi
Tempat Lahir : Madiun
Umur / Tanggal Lahir : 30 Tahun/18 April 1986.
Jenis Kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Kemuning Gang I No.13, RT.9/RW.2, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 22 Maret 2016 sampai dengan tanggal 10 April 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2016 sampai dengan tanggal 20 Mei 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2016 sampai dengan tanggal 5 Juni 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 31 Mei 2016 sampai dengan tanggal 29 Juni 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun sejak tanggal 30 Juni 2016 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2016;
Terdakwa II berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Mei 2016 didampingi oleh Penasihat Hukum, M. Usman Baraja, SH yang beralamat Jalan Sri Unggul No.1 Rt.03/Rw.01, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Nomor 152/Pen.Pid/2016/PN.Mjy tanggal 31 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 152/Pen.Pid/2016/PN.Mjy tanggal 31 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa BANUS MARIANTO Bin BAMBANG LUMAKSONO dan ANDRI SUTRISNO Als. JENGOT Bin PURWADI terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah dengan senaja Tanpa hak melawan hukum memiliki ,menyimpan ,menuasai atau menyediakan Narkoba golongan I bukan tanaman sebagaimana didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UURI No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika .
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa BANUS MARIANTO Bin BAMBANG LUMAKSONO dan ANDRI SUTRISNO Als. JENGOT Bin PURWADI selama 4 (empat) tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 sub 2 (dua) bulan penjara
3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih seberat 0,40 gram beserta plastic pembungkusnya , 1 buah plastic klip kosong 1 buah pipet kaca 1 HP Samsung warna putih 1 korek api dirampas untuk dimusnahkan
4. Menghukum pula kepada masing-masing terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan lisan Terdakwa I yang pada pokoknya menyatakan mengakui kesalahan Terdakwa I dan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar pembacaan pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa II yang pada pokoknya memohon agar:
Membebaskan Terdakwa 2 Andri Sutrisno als. Jenggot bin Supardi dari tuntutan primair;
Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Terdakwa 2 : Andri Sutrisno als. Jenggot bin Supardi pada keadaan semula;
Membebankan biaya perkara kepada negara
Dan atau apabila Ketua Majelis Hakim yang mulia pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan dan menolak semua pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa II;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa mereka terdakwa 1. BANUS MARIANTO Bin BAMBANG LUMAKSONO dan terdakwa 2. ANDRI SUTRISNO Als. JENGGOT Bin SUPARDI pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekira pukul 16.50 wib atau pada waktu lain di bulan Maret 2016 bertempat di depan minimarket Green Ds. Sidorejo Kec, Wungu Kab. Madiun atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Madiun , Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba golongan 1 bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Awal mulanya terdakwa BANUS MARIANTO Bin BAMBANG LUMAKSONO mendapat pesanan shabu dari temannya yang bernama JONI (DPO) lalu terdakwa berusaha mencarikan pesanan tersebut dengan dibantu temannya ROWI (DPO) dan terdakwa ANDRI SUTRISNO Als. JENGGOT Bin SUPARDI yang mempunyai uang Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk membeli pesanan shabu tersebut. Selanjutnya mereka bertiga berangkat kerumah SOGOL (DPO) di Kec. Mejayan Kab. Madiun. Lalu uang Rp.800.000,- oleh terdakwa BANUS MARIANTO Bin BAMBANG LUMAKSONO diserahkan kepada SOGOL untuk membeli shabu. Setelah mendapat shabu dari SOGOL shabu tersebut dikonsumsi berempat antara lain terdakwa 1 BANUS MARIANTO Bin BAMBANG LUMAKSONO, terdakwa II ANDRI SUTRISNO Als. JENGGOT Bin SUPARDI, ROWI juga SOGOL dan sisanya disimpan di saku jaket sebelah kiri yang dipakai terdakwa I BANUS MARIANTO Bin BAMBANG LUMAKSONO untuk diberikan pada pemesan JONI lalu mereka pulang, kemudian terdakwa I BANUS MARIANTO Bin BAMBANG LUMAKSONO dan terdakwa II ANDRI SUTRISNO Als. JENGGOT Bin SUPARDI menemui JONI pemesan shabu, setelah mereka bertiga bertemu didepan minimarket GREEN Ds. Sidorejo Kab. Madiun selanjutnya ditangkap petugas Kepolisian sedang JONI berhasil melarikan diri. Bahwa pada saat terdakwa ditangkap oleh saksi RUDI RACHMAD B,SH dan saksi ABDURAHMAN anggota setresnarkoba Polres Madiun, setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih seberat 0,40 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 buah plastik klip kosong 1 buah pipet kaca 1 HP Samsung warna putih 1 korek api .
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang menyatakan bahwa barang bukti dengan No. LAB : 2906/NNF/2016 tanggal 0 April 2016 yaitu : Nomor : 4574 / 2016/ NNF – seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa mereka terdakwa tidak mempunyai kewenangan atau ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis shabu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Rudi Rachmad Bintoro S.H. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah petugas kepolisian;
Bahwa Para Terdakwa ditangkap saksi dan anggota kepolisian lainnya di depan Minimarket Green, Desa Sidorejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2016, sekitar pukul 16.10 Wib;
Bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan melihat ada 3 (tiga) orang yang sedang mengendarai sepeda motor berhenti di depan minimarket Green dan ketika hendak dilakukan penangkapan, salah satu dari ketiga orang tersebut melarikan diri dan kedua Terdakwa ini yang berhasil ditangkap;
Bahwa ketika dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang tersimpan di jaket sebelah kiri;
Bahwa ketika ditanya diakui oleh Terdakwa I kristal putih tersebut adalah shabu yang dibeli dari sdr. Sogol dengan menggunakan uang dari Terdakwa II sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan kemudian dipakai oleh Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Abdurahman dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah petugas kepolisian;
Bahwa Para Terdakwa ditangkap saksi dan anggota kepolisian lainnya di depan Minimarket Green, Desa Sidorejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2016, sekitar pukul 16.10 Wib;
Bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan melihat ada 3 (tiga) orang yang sedang mengendarai sepeda motor berhenti di depan minimarket Green dan ketika hendak dilakukan penangkapan, salah satu dari ketiga orang tersebut melarikan diri dan kedua Terdakwa ini yang berhasil ditangkap;
Bahwa ketika dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang tersimpan di jaket sebelah kiri;
Bahwa ketika ditanya diakui oleh Terdakwa I kristal putih tersebut adalah shabu yang dibeli dari sdr. Sogol dengan menggunakan uang dari Terdakwa II sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan kemudian dipakai oleh Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Maryanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah penjaga perumahan Green Residence;
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016, bertempat di depan perumahan Green Residence, saksi melihat beberapa anggota kepolisian menangkap 2 (dua) orang, kemudian saksi diminta petugas kepolisian untuk menyaksikan penangkapan tersebut;
Bahwa saksi melihat petugas kepolisian mengambil 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal warna putih dari saku salah seorang yang ditangkap tersebut;
Bahwa selain itu juga ditemukan 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) buah telepon genggam merek Samsung dan 1 (satu) buah korek api gas;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I
Bahwa pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2016, sekitar pukul 14.00 Wib, sdr. Joni datang ke rumah Terdakwa I, menyatakan hendak membeli shabu, kemudian Terdakwa I menjawab akan mencarika ke Caruban, kemudian setelah sdr. Joni pulang, maka Terdakwa I pergi ke rumah Terdakwa II dan mengatakan hendak meminjam uang dan diberikan oleh Terdakwa II sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian Terdakwa I menghubungi sdr. Rowi dan sdr.Rowi menghubungi sdr. Sogol untuk memastikan shabu-shabu tersebut tersedia, dan kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan sdr. Rowi pergi ke rumah Sogol di Caruban dan membeli shabu tersebut dan dipakai bersama-sama Terdakwa I, Terdakwa II, Rowi dan Sogol;
Bahwa sisa dari shabu tersebut disimpan oleh Terdakwa I dan hendak dijual kepada Joni;
Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke daerah Ora-ora ombo bersama Terdakwa II dan bertemu sdr. Joni disana, akan tetapi datang beberapa petugas kepolisian yang kemudian menangkap Terdakwa I dan Terdakwa II sedangkan sdr. Joni melarikan diri;
Bahwa Terdakwa I telah 3 (tiga) kali membeli dari sdr. Sogol;
Bahwa Terdakwa I menyesali perbuatannya;
Terdakwa II
Bahwa pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2016, Terdakwa I datang ke rumah Terdakwa II, mengatakan hendak meminjam uang dan diberikan oleh Terdakwa II sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa I meminta untuk diantarkan ke Caruban;
Bahwa kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan sdr. Rowi pergi ke rumah Sogol di Caruban dan sesampainya disana baru Terdakwa II mengetahui uang tersebut untuk membeli shabu dan dikemudian shabu tersebut dipakai bersama-sama oleh Terdakwa I, Terdakwa II, Rowi dan Sogol;
Bahwa sisa dari shabu tersebut disimpan oleh Terdakwa I;
Bahwa kemudian Terdakwa I meminta diantar Terdakwa II pergi ke daerah Ora-ora ombo bersama Terdakwa II dan bertemu dengan teman Terdakwa I disana, dan tiba-tiba datang beberapa petugas kepolisian yang kemudian menangkap Terdakwa I dan Terdakwa II sedangkan teman Terdakwa I melarikan diri;
Bahwa Terdakwa II sebelumnya telah pernah mengkonsumsi shabu;
Bahwa Terdakwa II menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) kemasan plastik klip bening berisikan kristal warna putih seberat + 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastik pembungkusnya;
1 (satu) buah plastik klip kosong;
1 (satu) buah pipet kaca;
1 (satu) telepon genggam Samsung warna putih;
1 (satu) buah korek gas;
Menimbang, bahwa di dalam berkas perkara telah dilampirkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis No.Lab. : 2906/NNF/2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN , S.Si MT., IMAM MUKTI S.Si Apt. M.Si , LULUK MULJANI masing-masing selaku pemeriksa dan diketahui oleh Ir.R. AGUS BUDIHARTA selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan kesimpulan kristal bening yang terdapat didalam plastik bening positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa di dalam berkas perkara telah dilampirkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti setelah penyisihan yang dilakukan oleh Komarudin Syam dengan isi setelah disisihkan berupa kristal warna putih dengan hasil penimbangan + 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram beserta plastik pembungkusnya;
Menimbang, bahwa di dalam berkas perkara telah dilampirkan Surat Keterangan Dokter No. SKD/4/III/2016 tanggal 23 Maret 2016 yang ditandatangani oleh dr. Emawan Noor Fikri yang melakukan pemeriksaan urine terhadap Banus Marianto bin Bambang Lumaksono dengan hasil ditemukan tanda-tanda ketergantungan narkotika dan urine positif;
Menimbang, bahwa di dalam berkas perkara telah dilampirkan Surat Keterangan Dokter No. SKD/5/III/2016 tanggal 23 Maret 2016 yang ditandatangani oleh dr. Emawan Noor Fikri yang melakukan pemeriksaan urine terhadap Andri Sutrisno als. Jenggot bin Supardi dengan hasil ditemukan tanda-tanda ketergantungan narkotika dan urine positif;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2016, sekitar pukul 14.00 Wib, sdr. Joni datang ke rumah Terdakwa I, menyatakan hendak membeli shabu, kemudian Terdakwa I menjawab akan mencarikan ke Caruban, kemudian setelah sdr. Joni pulang, maka Terdakwa I pergi ke rumah Terdakwa II dan mengatakan hendak meminjam uang dan diberikan oleh Terdakwa II sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian Terdakwa I menghubungi sdr. Rowi dan sdr.Rowi menghubungi sdr. Sogol untuk memastikan shabu-shabu tersebut tersedia, dan kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan sdr. Rowi pergi ke rumah Sogol di Caruban dan membeli shabu tersebut dan kemudian dipakai bersama-sama Terdakwa I, Terdakwa II, Rowi dan Sogol;
Bahwa sisa dari shabu tersebut disimpan oleh Terdakwa I dan hendak dijual kepada Joni;
Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke daerah Ora-ora ombo bersama Terdakwa II dan bertemu sdr. Joni disana, akan tetapi datang beberapa petugas kepolisian yang kemudian menangkap Terdakwa I dan Terdakwa II sedangkan sdr. Joni melarikan diri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang.
Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah unsur yang menunjuk pada subyek hukum atau pelaku, yang dimaksud subyek hukum dalam unsur ini adalah orang atau manusia yang diduga melakukan suatu tindak pidana.
Menimbang, bahwa oleh karena itu benar bahwa yang hadir dipersidangan sebagai Para Terdakwa adalah dua orang yaitu Terdakwa I Banus Marianto bin Bambang Lumaksono dan Terdakwa II Andri Sutrisno als. Jenggot bin Supardi sebagaimana dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, dengan demikian maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi.
Ad.2. Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Menimbang, bahwa unsur percobaan atau permufakatan jahat bersifat alternatif sehingga unsur ini telah terpenuhi apabila para Terdakwa melakukan salah satu dari unsur tersebut;
Menimbang, bahwa perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan bersifat alternatif sehingga unsur ini telah terpenuhi apabila salah satu dari perbuatan telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 18 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika maka Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan diketahui :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2016, sekitar pukul 14.00 Wib, sdr. Joni datang ke rumah Terdakwa I, menyatakan hendak membeli shabu, kemudian Terdakwa I menjawab akan mencarikan ke Caruban, kemudian setelah sdr. Joni pulang, maka Terdakwa I pergi ke rumah Terdakwa II dan mengatakan hendak meminjam uang dan diberikan oleh Terdakwa II sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian Terdakwa I menghubungi sdr. Rowi dan sdr.Rowi menghubungi sdr. Sogol untuk memastikan shabu-shabu tersebut tersedia, dan kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan sdr. Rowi pergi ke rumah Sogol di Caruban dan membeli shabu tersebut dan kemudian dipakai bersama-sama Terdakwa I, Terdakwa II, Rowi dan Sogol;
Bahwa sisa dari shabu tersebut disimpan oleh Terdakwa I dan hendak dijual kepada Joni;
Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke daerah Ora-ora ombo bersama Terdakwa II dan bertemu sdr. Joni disana, akan tetapi datang beberapa petugas kepolisian yang kemudian menangkap Terdakwa I dan Terdakwa II sedangkan sdr. Joni melarikan diri;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta tersebut diketahui Terdakwa I membeli shabu tersebut dengan menggunakan uang yang dipinjam dari Terdakwa II dan kemudian bersama-sama Terdakwa II, Rowi dan Sogol mempergunakan shabu tersebut;
Menimbang, bahwa dalam keterangan Terdakwa II maupun pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa II yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa II mengetahui kalau uang yang dipinjam Terdakwa I untuk membeli shabu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa II yang menyatakan baru mengetahui uang tersebut akan dipergunakan untuk membeli shabu setelah di rumah Sogol dan kemudian Terdakwa II ikut memakai shabu tersebut bersama Terdakwa I, Rowi dan Sogol;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan tersebut walaupun pada awalnya Terdakwa II tidak mengetahui tujuan Terdakwa I meminjam uang milik Terdakwa II akan tetapi setelah Terdakwa II mengetahuinya, Terdakwa II melakukan penolakan atau menunjukkan dirinya tidak menyetujui tindakan Terdakwa I bahkan Terdakwa II juga ikut menikmati shabu tersebut menunjukkan Terdakwa II juga menyepakati pembelian tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa II yang menyatakan sebelumnya Terdakwa II juga telah pernah mengkonsumsi shabu menunjukkan Terdakwa II bukanlah seseorang yang tidak menyadari kalau yang dikonsumsi Terdakwa II di rumah Sogol adalah shabu, akan tetapi Terdakwa II adalah orang yang sudah berpengalaman dalam mengkonsumsi shabu;
Menimbang, bahwa tidak adanya penolakan dari Terdakwa II dan bahkan ikut menikmati shabu tersebut menunjukkan adanya persepakatan antara Terdakwa I dan Terdakwa II untuk menguasai shabu tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa II dan pembelaan penasehat hukum Terdakwa II yang pada pokoknya menyatakan pada saat ditangkap Terdakwa II tidak ditemukan barang bukti shabu;
Menimbang, bahwa pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tidak mensyaratkan dalam permufakatan jahat perlu ditemukan barang bukti narkotika pada setiap Terdakwa, akan tetapi sebagaimana diuraikan dalam pasal 132 ayat (1) yang diperlukan adalah persengkongkolan atau persepakatan antara 2 (dua) orang atau lebih untuk melakukan tindakan-tindakan yang dilarang dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan hal ini telah diuraikan Majelis Hakim dalam pertimbangan sebelumnya yaitu dengan tidak adanya penolakan dari Terdakwa II dan bahkan ikut menikmati shabu tersebut menunjukkan ada persepakatan antara Terdakwa I dan Terdakwa II;
Menimbang, bahwa di dalam berkas perkara telah dilampirkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis No.Lab. : 2906/NNF/2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN , S.Si MT., IMAM MUKTI S.Si Apt. M.Si , LULUK MULJANI masing-masing selaku pemeriksa dan diketahui oleh Ir.R. AGUS BUDIHARTA selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan kesimpulan kristal bening yang terdapat didalam plastik bening positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak terbukti Terdakwa I maupun Terdakwa II memiliki ijin untuk memiliki shabu tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka Para Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan permufakatan jahat untuk menguasai narkotika golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa setelah seluruh unsur telah terpenuhi maka Para Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan “permufakatan jahat untuk menguasai narkotika golongan I bukan tanaman”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim telah mempertimbangkan pembelaan lisan Terdakwa I dan pembelaan tertulis Penasehat Hukum Terdakwa II dan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) kemasan plastik klip bening berisikan kristal warna putih seberat + 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastik pembungkusnya;
Merupakan narkotika yang dilarang beredar secara bebas sehingga akan dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah plastik klip kosong;
1 (satu) buah pipet kaca;
1 (satu) telepon genggam Samsung warna putih;
1 (satu) buah korek gas;
Dipergunakan untuk melakukan tindak pidana sehingga akan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa II telah pernah dipidana;
Tindakan Para Terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika secara ilegal;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Banus Marianto bin Bambang Lumaksono dan Terdakwa II Andri Sutrisno als. Jenggot bin Supardi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat untuk menguasai narkotika golongan I bukan tanaman”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Banus Marianto bin Bambang Lumaksono dan Terdakwa II Andri Sutrisno als. Jenggot bin Supardi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) kemasan plastik klip bening berisikan kristal warna putih seberat + 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastik pembungkusnya;
1 (satu) buah plastik klip kosong;
1 (satu) buah pipet kaca;
1 (satu) telepon genggam Samsung warna putih;
1 (satu) buah korek gas;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2016, oleh Halomoan Sianturi S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Horasman Boris Ivan S.H. dan Achmad Soberi S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut,dengan dibantu oleh Sumartono, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, serta dihadiri oleh Rochyani Badriyah S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa serta Penasehat Hukum Terdakwa II.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Horasman Boris Ivan S.H. Halomoan Sianturi S.H.,M.H. .
Achmad Soberi S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Sumartono S.H.