105/PDT/2017/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 105/PDT/2017/PT YYK
Ir. A. SOEHARTONO MELAWAN SUMIYATI, DKK
Membatalkan
P U T U S A N
Nomor105/PDT/2017/PTYYK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata gugatan pada Pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Ir. A. SOEHARTONO, Pekerjaan : Wiraswasta, Tempat tinggal : Jl. Gatotkoco No. 7, Wirobrajan, Yogyakarta ;
Yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada FL. AGUS TEGUH S., S.H., dan WISNU HARTO, S.H., keduanya Advokat/ Pengacara pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum “AGUS TEGUH & REKAN” beralamat di Jl. Palagan Tentara Pelajar Km. 9 Kamdanen, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, DIY (55581), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Juli 2017 ;
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING / semula PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI ;
Melawan
Sumiyati, Bertempat tinggal di Nganti RT.02 RW.07, Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, DIY, sebagai TERBANDING I / semula TERGUGAT KONPENSI I / PENGGUGAT REKONPENSI I ;
Hadi Taryono, Bertempat tinggal di Nganti RT.02 RW.07, Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, DIY ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II / semula TERGUGAT KONPENSI II / PENGGUGAT REKONPENSI II;
Dalam tingkat banding Terbanding I / Tergugat I dan Terbanding II / Tergugat II memberikan kuasa kepada Wahyanto Edinugroho, S.H. dan Bambang Prijantoko, S.H., advokat / Pengacara – Penasehat Hukum / Konsultan Hukum Pada Kantor Wahyanto Edinugroho Law Firm, beralamat di Cebongan Kidul, Tlogoadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Juli 2017 ;
Selanjutnya disebut sebagai PARA TERBANDING / PARA TERGUGAT ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 15 Nopember 2017, Nomor 105/Pen.Pdt/2017/PT YYK. tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut diatas dan surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Yogyakarta ;
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan berkas perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Telah membaca gugatan Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 20 Oktober 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 20 Oktober 2016 dengan Nomor 222/Pdt.G/2016/PN Smn, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 10 Oktober 1995 Penggugat membeli sebidang tanah pekarangan milik Tergugat I sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 87/Sendangadi, Gambar Situasi No. 4024 tanggal 15 Juli 1987, Luas 879 M2, atas nama : SUMIYATI, terletak di Nganti, Sendangadi, Mlati, Sleman dengan harga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa Tergugat I dalam melakukan tindakan menjual tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 87/Sendangadi atas nama : SUMIYATI kepada Penggugat telah memperoleh persetujuan dari suaminya, Hadi Taryono (Tergugat II).
Bahwa jual beli atas tanah pekarangan dengan Sertifikat hak Milik (SHM) No. 87/Sendangadi atas nama: SUMIYATI (Tergugat I) antara Penggugat dengan Tergugat I tersebut dilakukan di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) A.Y.B. GUNARTO, SH., yang dituangkan dalam Akta Jual Beli No. 179/AJB/Mlati/1995 tanggal 10 Oktober 1995, dengan nilai transaksi sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa setelah proses jual beli antara Penggugat dengan Para Tergugat di hadapan PPAT A.Y.B Gunarto, SH. selesai maka dilanjutkan dengan proses balik nama di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, selanjutnya oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman diterbitkanlah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.87/Sendangadi, atas nama : IR. A. SOEHARTONO (Penggugat).
Bahwa Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik, karena Pembeli telah membeli obyek jual beli, tanah pekarangan SHM No. 87/Sendangadi atas nama : Sumiyati melalui prosedur yang benar, dilakukan dihadapan PPAT, termasuk sebelum melakukan transaksi telah melakukan pengecekan obyek jual beli ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dan diperoleh informasi bahwa tanah obyek jual beli tersebut dalam status bersih.
Bahwa namun demikan ternyata tanpa diketahui oleh Penggugat, pada saat Penggugat membeli tanah SHM No. 87/Sendangadi, Gambar Situasi No. 4024 tanggal 15 Juli 1987, Luas 879 M2, atas nama : SUMIYATI, terletak di Nganti, Sendangadi, Mlati, Sleman dari Tergugat I, tanah tersebut telah menjadi obyek sengketa dalam perkara No. 59/Pdt.G/1991/PN.Slmn pada Pengadilan Negeri Sleman jo. perkara No. 78/PDT/1992/PTY pada pengadilan Tinggi Yogyakarta jo. perkara Kasasi No. 732/K/Pdt/1993 pada Mahkamah Agung RI., antara Ny. Hardjo Suwito alias Painem Cs. sebagai Para Penggugat melawan Sumiyati sebagai Tergugat.
Bahwa dalam putusan gugatan perkara perdata No. 59/Pdt.G/1991/PN.Slmn pada Pengadilan Negeri Sleman jo. perkara No. 78/PDT/1992/PTY pada pengadilan Tinggi Yogyakarta jo. perkara Kasasi No. 732/K/Pdt/1993 pada Mahkamah Agung RI, telah ditetapkan Ny. Hardjo Suwito alias Painem Cs. dan Sumiyati sebagai ahli waris dari almarhum Ny. Mulyodiharjo alias Gemi dan tanah sengketa tersebut harus dibagi waris diantara para ahli waris.
Bahwa karena tanah pekarangan yang menjadi obyek sengketa dalam perkara No 59/Pdt.G/1991/PN.Slmn jo. perkara No. 78/PDT/1992/PTY jo. perkara No. 732/K/Pdt/1993 telah dialihkan / dijual oleh Sumiyati kepada Ir. A. Soehartono dan telah terbit SHM No. 87/sendangadi atas nama : Ir. A. SOEHARTONO sehingga Ny. Hardjo Suwito alias Painem Cs tidak bisa melaksanakan eksekusi terhadap obyek sengketa dalam perkara tersebut.
Bahwa selanjutnya Ny. Hardjo Suwito alias Painem Cs. mengajukan gugatan terhadap Sumiyati, Hadi Taryono dan Ir. A. Soehartono, masing masing sebagai Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III di Pengadilan Negeri Sleman yang diregister dalam perkara No. 89/Pdt.G/1997/PN.Slmn.
Bahwa Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II (dalam perkara a quo) adalah sebagai Tergugat III, Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara perdata No. 89/Pdt.G/1997/PN.Slmn telah mengajukan gugatan rekonvensi, masing-masing sebagai Penggugat III, Penggugat I dan Penggugat II (dalam Rekonvensi) dan atas gugatan rekonvensinya tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, yang pada pokoknya amarnya sebagai berikut :
- Menetapkan sah jual beli tanah antara Penggugat I Rekonpensi dengan Penggugat III Rekonpensi.
- Menyatakan Penggugat III Rekonpensi sebagai Pembeli yang beritikad baik.
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 79/AJB/Mlati/1995 tanggal 10 Oktober 1995 adalah sah.
- Menyatakan sah sertifikat Hak Milik No. 87/Sendangadi, GS No. 4024 tanggal 15 Juli 1987, luas 879 M2, terletak di Desa sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.
Bahwa atas putusan perkara No. 89/Pdt.G/1997/PN.Slmn tersebut Para Penggugat (Ny. Hardjo Suwito alias Painem Cs.) mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan diregister dalam perkara banding No. 60/PDT/1998/PTY, atas perkara tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta dalam putusan No. 60/PDT/1998/PTY tanggal 11 Juli 1998 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 89/Pdt.G/1997/PN.Slmn tanggal 19 Januari 1998, pada pokoknya amarnya sebagai berikut :
- Menyatakan dan menetapkkan bahwa jual beli tanah sengketa oleh Tergugat I yang disetujui oleh Tergugat II kepada Tergugat III adalah tidak sah dan batal bemi hukum.
- Menghukum Tergugat III beserta dengan siapa saja yang ada di situ karena ijinnya untuk mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan tanah sengketa tersebut tanpa beban apapun kepada Para Penggugat.
Bahwa atas putusan banding dari Pengadilan Tinggi Yogyakarta dalam perkara No. 60/PDT/1997/PTY tersebut, Tergugat III (Penggugat dalam perkara a quo) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI dan diregister dalam perkara kasasi No. 830.K/Pdt/1999, atas permohonan kasasi tersebut telah ditolak oleh Mahkamah Agung sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No. 830.K/Pdt/1999 tanggal 25 September 2000.
Bahwa selanjutnya karena karena Perkara No. 98/Pdt.G/1997/PN.Slmn jo. Pekara No. 60/PDt/1998/PTY jo. Perkara No. 830.K/Pdt/1999 tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka oleh Pengadilan Negeri Sleman dilakukan eksekusi, oleh karenanya Penggugat (Ir. A. Soehartono) harus kehilangan dan tidak bisa memanfaatkan tanah SHM No. 87/Sendangadi yang dibeli dari Tergugat I karena harus menyerahkannya kepada Ny. Hardjo Suwito alias Painen Cs yang secara hukum berhak atas tanah tersebut.
Bahwa perbuatan Tergugat I dengan persetujuan Tergugat II yang telah menjual kepada Penggugat sebidang tanah pekarangan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 87/Sendangadi, Gambar Situasi No. 4024 tanggal 15 Juli 1987, Luas 879 M2, atas nama : SUMIYATI, terletak di Nganti, Sendangadi, Mlati, Sleman yang masih dalam sengketa di Pengadilan adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) tersebut telah menimbulkan kerugian bagi pihak Penggugat, baik berupa kerugian materiil maupun immateriil (moril).
Bahwa adapun besarnya kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat adalah sebagai berikut :
Penggugat pada tahun 1995 telah kehilangan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau setara dengan nilai tanah yang telah dibeli Penggugat dari Para Tergugat, yaitu tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 87/Sendangadi, Gambar Situasi No. 4024 tanggal 15 Juli 1987, Luas 879 M2, atas nama : SUMIYATI, terletak di Nganti, Sendangadi, Mlati, Sleman, saat ini nilainya ditaksir kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per meter persegi, sehingga keseluruhan luas tanah senilai Rp. 1.758.000.000 (satu milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta rupiah).
Bahwa disamping menderita kerugian materiil, Penggugat juga menderita kerugian secara immateriil (moril), yaitu merasa sedih dan tertekan secara psikologis karena telah dibohongi oleh Para Tergugat dan harus berperkara di pengadilan menghadapi gugatan dari Ny, Hardjo Suwito alias Painem Cs. untuk mempertahankan tanah yang telah dibeli dari Para Tergugat tersebut. Atas kerugian immateriil tersebut jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 500.000.000 ,- (lima ratus juta rupiah).
Bahwa perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang dilakukan oleh Para Tergugat sebagaimana telah diuraikan di atas telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi, “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Bahwa karena Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat maka menurut hukum adalah layak, adil dan patut apabila Para Tergugat harus dihukum untuk membayar ganti kerugian yang diderita oleh Penggugat, baik kerugian materiil maupun immateriil secara keseluruhan dan tuani secara tanggung renteng yang besarnya sebagaimana tersebut dalam posita 16 dan 17 diatas sebesar Rp 2.258.000.000 ( dua milyar dua ratus lima puluh delapan juta rupiah).
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya putusan dalam perkara a quo mohon dilakukan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta milik Tergugat I yang berupa :
Sebidang tanah pekarangan dan bangunan yang berdiri di atasnya milik Tergugat I sebagaimana tersebut dalam Leter C No. 207 Persil : 69a Klas II, luas : 1.065 M2 atas nama : SUMIYATI, terletak di Kelurahan Lama Mlati Krajan, Sendangadi, Mlati, Sleman, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara : Tanah Rudy Harsono
- Sebelah timur : Tanah Awaludin Nur
- Sebelah selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Tanah Edy Sunarso.
Bahwa karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat maka sesuai dengan pasal 180 HIR mohon putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet.
Bahwa terhadap permasalahan antara Penggugat dengan Para Tergugat tersebut, Penggugat telah berulang kali berupaya untuk meminta tanggung jawab dari Para Tergugat secara musyawarah kekeluargaan akan tetapi upaya yang dilakukan Penggugat tidak mendapatkan tanggapan yang semestinya dari Para Tergugat, karena sampai saat ini tidak ada penyelesaian maka diajukanlah gugatan ini di Pengadilan Negeri Sleman.
Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan di atas maka Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sleman kiranya berkenan untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta memberikan putusan terhadap perkara ini sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dengan persetujuan Tergugat II menjual kepada Penggugat atas sebidang tanah pekarangan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 87/Sendangadi, Gambar Situasi No. 4024 tanggal 15 Juli 1987, Luas 879 M2, atas nama : SUMIYATI, terletak di Nganti, Sendangadi, Mlati, Sleman yang masih dalam sengketa di Pengadilan adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang dilakukan oleh Para Tergugat telah menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil pada Penggugat sebesar sebesar Rp 2.258.000.000 (dua milyar dua ratus lima puluh delapan juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian materiil, pada tahun 1995 Penggugat telah kehilangan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau uang tersebut saat ini setara dengan nilai tanah yang telah dibeli Penggugat dari Para Tergugat, yaitu tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 87/Sendangadi, Gambar Situasi No. 4024 tanggal 15 Juli 1987, Luas 879 M2, atas nama : SUMIYATI, terletak di Nganti, Sendangadi, Mlati, Sleman, saat ini nilainya ditaksir kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per meter persegi, sehingga keseluruhan luas tanah senilai Rp. 1.758.000.000 (satu milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta rupiah); --
Kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); -
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 2.258.000.000 ( dua milyar dua ratus lima puluh delapan juta rupiah) dengan perincian :
Ganti kerugian materiil sebesar Rp. 1.758.000.000 (satu milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta rupiah);
Ganti kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini terhadap :
Sebidang tanah pekarangan dan bangunan yang berdiri di atasnya milik Tergugat I sebagaimana tersebut dalam Leter C No. 207 Persil : 69a Klas II, luas : 1.065 M2 atas nama : SUMIYATI, terletak di Kelurahan Lama Mlati Krajan, Sendangadi, Mlati, Sleman, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara : Tanah Rudy Harsono
- Sebelah timur : Tanah Awaludin Nur
- Sebelah selatan : Jalan
- Sebelah barat : Tanah Edy Sunarso.
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI :
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS/KABUR
Bahwa gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara yang terdaftar dalam register perkara No. 222/Pdt.G/2016/PN.Smn tertanggal 20 Oktober 2016 tidak jelas atau kabur;
Bahwa ketentuan pasal 8 no.3 Rv. mengharuskan gugatan pada pokoknya harus memuat :
Identitas para pihak,
dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari pada tuntutan (midden van den eis) atau lebih dikenal dengan fundamentum petendi
tuntutan (onderwerp van den eis met een duidelijke en bepaalde conclusive) atau petitum;
Bahwa dengan demikian dalam gugatan, antara petitum dengan fundamentum petendi harus selaras dan saling berhubungan, karena fundamentum petendi pada dasarnya merupakan dalil/dasar dari petitum;
Bahwa dalam petitum angka 07 gugatannya, PENGGUGAT telah memohon agar Pengadilan menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II (PARA TERGUGAT) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, namun sama sekali tidak ada dasarnya dalam dalil-dalil gugatan Penggugat. Dengan demikian gugatan Penggugat menjadi tidak jelas ataupun kabur, karena antara dalil gugatan dengan petitum tidak sesuai/tidak selaras, atau dengan kata lain, ada tuntutan yang dimohonkan oleh Penggugat namun tidak ada dasar tuntutannya dalam fundamentum petendi, sehingga hal seperti ini mengakibatkan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa disamping itu ada tuntutan Subsidair yang berbunyi “Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”, namun tuntutan Primairnya tidak disebutkan sehingga hal ini mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi obscuur libel, yaitu tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah oleh PARA TERGUGAT sehingga menyebabkan ditolaknya gugatan Penggugat;
Bahwa dengan demikian wajar dan beralasan bahwa gugatan Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa mohon segala sesuatu yang tertuang dalam EKSEPSI dianggap termuat pula dalam pokok perkara ini ;
Bahwa Penggugat menolak dalil-dalil Gugatan Penggugat kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya dalam pokok perkara ini ;
Bahwa pada saat membeli tanah milik TERGUGAT I, pada dasarnya PENGGUGAT sudah diberitahu dan sudah tahu bahwa tanah yang dibelinya yaitu tanah Sertifikat Hak Milik No. 87/Desa Sendangadi masih dalam proses penyelesaian sengketa di Pengadilan;
Bahwa PARA TERGUGAT tidak pernah menawarkan tanah milik TERGUGAT I kepada PENGGUGAT akan tetapi PENGGUGAT bersama makelarlah yang telah datang kepada PARA TERGUGAT untuk membeli tanah milik TERGUGAT I;
Bahwa pada dasarnya PARA TERGUGAT tidak berkehendak menjual tanah milik TERGUGAT I, karena menjual tanah sengketa adalah merupakan perbuatan pidana, namun karena PENGGUGAT dan makelarnya mendesaknya dan pada saat itu menyatakan tidak masalah walaupun tanah masih dalam sengketa, akhirnya TERGUGAT I dengan berat hati, terpaksa memenuhi kehendak PENGGUGAT dengan memutuskan untuk menjual walaupun dengan harga yang sangat murah;
Bahwa bahkan pada saat itu PENGGUGAT menyatakan : “Yo ra popo, Suk nek ono undangan panggilan sing maju kono, sing mbayari kulo” (ya nggak apa-apa, besuk kalau ada panggilan (dari Pengadilan) yang maju anda, yang membiayai saya”;
Bahwa PENGGUGAT membeli tanah milik TERGUGAT I dengan harga sangat murah dan secara borongan yaitu hanya sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua lima juta rupiah) untuk tanah seluas 879 m2 (bersih), artinya segala biaya yang timbul dari proses jual beli tersebut menjadi beban/tanggung jawab Penjual padahal saat itu harga tanah disekitarnya sudah mencapai Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) permeter;
Bahwa pada dasarnya PENGGUGAT hanya berspekulasi dalam pembelian tanah milik TERGUGAT I, yaitu mendapatkan tanah dengan harga yang murah apabila PARA TERGUGAT bisa memenangkan perkaranya di Pengadilan, namun apabila PARA TERGUGAT kalah, PENGGUGAT hanya kehilangan uang yang tidak seberapa;
Bahwa dengan mengajukan tuntutan perkara ini PENGGUGAT telah berlaku curang karena dalam jual beli PENGGUGAT sudah tahu dan sudah diberitahu oleh PARA TERGUGAT bahwa tanah yang dibelinya bermasalah serta masih dalam proses sengketa di Pengadilan, sehingga dalam pembeliannyapun PENGGUGAT hanya bermain berspekulasi. Oleh sebab itu, seharusnya segala resiko untung ataupun rugi dalam pembelian tersebut menjadi beban tanggung jawab ataupun resiko yang harus ditanggung sendiri oleh PENGGUGAT, bukan dibebankan kepada PARA TERGUGAT;
Bahwa oleh sebab itu wajar dan beralasan untuk menolak gugatan dari Penggugat dan membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada PENGGUGAT;
DALAM REKONPENSI
Bahwa mohon segala hal yang tertuang dalam konpensi dianggap tertuang kembali dalam rekonpensi ini;
Bahwa PARA TERGUGAT KONPENSI sekarang dalam kedudukannya selaku PARA PENGGUGAT REKONPENSI akan mengajukan Gugatan Rekonpensi terhadap PENGGUGAT KONPENSI dalam kedudukannya sekarang selaku TERGUGAT REKONPENSI;
Bahwa TERGUGAT REKONPENSI sudah mengetahui dan sudah diberi tahu bahwa tanah yang dibelinya masih dalam proses perkara di Pengadilan, sehingga pada dasarnya TERGUGAT REKONPENSI sudah mengetahui dan menyadari segala resiko yang akan timbul sebagai akibat dari pembelian tanah sengketa tersebut, oleh sebab itu kehilangan tanah karena perkaranya kalah adalah merupakan risiko yang harus diterima oleh TERGUGAT REKONPENSI dan tidak bisa dibebankan kepada PARA PENGGUGAT REKONPENSI. Dengan demikian tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PARA PENGGUGAT REKONPENSI dalam penjualan tanah atau dalam perkara a quo;
Bahwa justru TERGUGAT REKONPENSI-lah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum karena TERGUGAT REKONPENSI telah mengajukan gugatan perkara ini, padahal tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PARA PENGGUGAT REKONPENSI, sehingga perbuatan TERGUGAT REKONPENSI mengajukan gugatan perkara ini di Pengadilan telah menimbulkan kerugian bagi PARA PENGGUGAT REKONPENSI;
Bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat adanya gugatan ini adalah PARA PENGGUGAT REKONPENSI harus membayar biaya Pengacara yang besarnya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang merupakan kerugian materiil yang harus ditanggung oleh PARA PENGGUGAT REKONPENSI. Sedangkan kerugian immaterial yang diderita oleh PARA PENGGUGAT REKONPENSI tidak ternilai harganya karena PARA PENGGUGAT REKONPENSI menjadi malu kepada tetangga kiri kanan dan setres karena harus disidang di Pengadilan Negeri Sleman, atas kerugian immaterial ini PARA PENGGUGAT REKONPENSI menuntut ganti rugi sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sehingga wajar dan beralasan PARA PENGGUGAT REKONPENSI menuntut ganti rugi sebesar Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) kepada TERGUGAT REKONPENSI, yang merupakan perwujutan ganti rugi materiil dang anti rugi immateriil ;
Bahwa oleh karena perkara ini timbul sebagai akibat perbuatan TERGUGAT REKONPENSI maka wajar dan beralasan bagi TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
Atas dasar hal-hal tersebut di atas PARA TERGUGAT mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi TERGUGATI dan TERGUGAT II atau PARA TERGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;
Menghukum kepada PENGGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menghukum kepada PENGGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
DALAM REKONPENSI:
Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT REKONPENSI untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT REKONPENSI telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengajukan gugatan perkara ini
Menghukum kepada TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT REKONPENSI
Menghukum kepada TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
Membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 222/Pdt.G/2016/PN Smn, tanggal 21 Juni 2017, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard ) ;
DALAM REKONPENSI :
Menyatakan gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard ) ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.840.000,- (Delapan ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Membaca akta permohonan banding Nomor 222/Pdt.G/2016/PN Smn, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sleman menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding / Penggugat pada tanggal 3 Juli 2017 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 222/Pdt.G/2016/PN Smn, tanggal 21 Juni 2017 tersebut diatas ;
Membaca relas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sleman yang menerangkan bahwa pada tanggal 6 Juli 2017 telah memberitahukan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding I / Tergugat I, dan kepada Terbanding II / Tergugat II ;
Membaca surat memori banding dari Pembanding / Penggugat
tertanggal 10 Agustus 2017, telah diberitahukan / diserahkan kepada Terbanding I / Tergugat I, dan kepada Terbanding II / Tergugat II pada tanggal 18 Agustus 2017 ;
Membaca surat kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding / Tergugat tertanggal 11 September 2017, telah diberitahukan / diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding / Penggugat pada tanggal 20 September 2017 ;
Membaca Relas pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage), Nomor 222/Pdt.G/2016/PN Smn, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sleman yang menerangkan bahwa telah memberitahukan kepada Kuasa Hukum Pembanding / Penggugat, kepada Terbanding I / Tergugat I, dan kepada Terbanding II / Tergugat II, pada tanggal 27 Juli 2017 untuk mempelajari berkas perkara banding dalam tenggang waktu 14 hari sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pemberitahuan tersebut oleh Jurusita telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang - Undang ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding / semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding / semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi mengajukan memori banding dengan alasan-alasan sebagaimana termuat selengkapnya dalam memori bandingnya tertanggal 10 Agustus 2017 ;
Menimbang, bahwa Terbanding I dan Terbanding II semula Tergugat Konpensi I / Penggugat Rekonpensi I dan Tergugat Konpensi II / Penggugat Rekonpensi II atas memori banding diatas, mengajukan kontra memori banding dengan alasan-alasan sebagaimana termuat selengkapnya dalam kontra memori bandingnya tertanggal 11 September 2017 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 21 Juni 2017, Nomor 222/Pdt.G/2016/PN Smn, telah membaca pula serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan surat kontra memori banding dari Terbanding I semula Tergugat Konpensi I / Penggugat Rekonpensi I dan Terbanding II semula Tergugat Konpensi II / Penggugat Rekonpensi II berpendapat sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama mengenai eksepsi dan Terbanding I semula Tergugat Konpensi I / Penggugat Rekonpensi I dari Terbanding II semula Tergugat Konpensi II / Penggugat Rekonpensai II adalah sudah tepat dan benar, oleh karena itu putusan atas eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan Hakim Tingkat Pertama dalam memeriksa dan mengadili pokok perkara dalam konpensi, Pengadilan Tinggi berbeda pendapat dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa substansi pokok perkara sengketa antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara a quo Nomor 222/Pdt.G/2016/PN Smn, tanggal 21 Juni 2017 adalah tentang Perbuatan Melawan Hukum, bukan tentang sah atau tidaknya jual beli tanah antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II, tetapi tentang perbuatan Tergugat I yang disetujui oleh Tergugat II menjual obyek tanah yang masih menjadi obyek sengketa di Pengadilan Negeri Sleman kepada Penggugat, terbukti tanah obyek sengketa yang dijual kepada Penggugat merupakan boedel warisan yang belum dibagi waris, sehingga oleh Hakim dalam putusan, jual beli tanah obyek sengketa antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, akibatnya Penggugat tidak dapat menguasai dan menikmati atau memiliki tanah yang dibelinya, pembelian tanah obyek sengketa oleh Penggugat dilakukan di hadapan Pejabat yang berwenang yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), harga telah dibayar lunas oleh Penggugat dan uang pembayaran telah diterima oleh Tergugat I, sertifikat tanah telah dibalik nama dari pemilik sebelumnya yaitu atas nama Tergugat I Sumiyati kepada pembeli (Penggugat) sebagai pemilik baru yaitu Ir. A. Soehartono, (surat bukti P-1, P-2, P-3 = T1, P-4, P-5 dan P-6) ;
Bahwa dilihat dari kronologis proses jual beli dan syarat-syarat sahnya jual beli tanah, maka dapat dinilai jual beli tanah oleh Penggugat dilandasi dengan iktikad baik, sebaliknya perbuatan Tergugat I dan Tergugat II
menjual tanah yang masih dalam obyek sengketa di Pengadilan, merupakan tindakan keliru, ceroboh, tidak hati-hati serta dilandasi adanya iktikad buruk, akibatnya oleh Hakim dinyatakan jual beli tanah antara Penggugat dengan Tergugat I yang disetujui oleh Tergugat II dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, dengan demikian Penggugat tidak dapat menguasai, menikmati atau memiliki tanah yang dibelinya, jelas Penggugat menderita kerugian materiil berupa uang tunai pembayaran tanah saat jual beli dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 1995 (surat bukti P-1), yaitu sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan tentunya keuntungan yang diharapkan oleh Penggugat dengan jual beli tanah tersebut, karena Tergugat I dan Tergugat II dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat, maka pantas dan adil, jika Tergugat I dan Tergugat II diwajibkan mengembalikan uang pokok jual beli tanah pada saat itu ditambah ganti kerugian berupa keuntungan yang diharapkan Penggugat, dengan asumsi kenaikan harga tanah setiap tahunnya sebesar 20% (dua puluh) persen dikalikan dengan harga pokok pembelian tanah, dihitung sejak jual beli tanah dilakukan sampai dengan harga pokok jual beli tanah dan ganti kerugian dibayar lunas oleh Tergugat I dan Tergugat II secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa dari dalil gugatan Penggugat dan pada pokoknya diakui dan tidak dibantah oleh Tergugat I dan Tergugat II, dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi dari Penggugat yaitu Muhadi Suwarno, Yakobus Johanes Mali, Asihono, surat bukti P-1 sampai dengan P-6, keterangan saksi dari Tergugat I dan Tergugat II yaitu Sarbini dan surat bukti T-1, dapat disimpulkan Penggugat telah berhasil membuktikan dalil gugatannya, dengan demikian alasan-alasan dalam memori banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi cukup beralasan hukum dan dibenarkan serta layak untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat dikabulkan, petitum atau tuntutan apa saja dari Penggugat yang dapat dikabulkan akan dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat pada point 1 agar gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya, karena berkaitan dengan tuntutan Penggugat yang lain, maka baru dapat diputuskan belakangan, setelah tuntutan yang lain dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa tuntutan pada point 2, agar Tergugat I dan Tergugat II dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat,
sebagaimana telah diuraikan diatas, maka dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa tuntutan pada point 3, agar akibat perbuatan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat, berakibat Penggugat menderita kerugian materiil dapat dikabulkan, sedangkan tuntutan ganti kerugian immateriil karena sifatnya sangat abstrak dan Penggugat tidak membuktikan secara nyata dengan surat-surat maupun dengan keterangan saksi-saksi, maka tidak dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa tuntutan pada point 4, agar Para Tergugat dihukum secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat, terutama ganti kerugian materiil dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa tuntutan pada point 5, karena sejak awal hingga persidangan berakhir pada Peradilan Tingkat Pertama maupun pada Peradilan Tingkat Banding, Hakim tidak melakukan penyitaan terhadap harta milik Tergugat I ataupun Tergugat II, maka tidak dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa tuntutan pada point 6, karena tidak cukup alasan yang urgen dan mendesak, maka putusan serta merta tidak dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa tuntutan pada point 7, karena Tergugat I dan Tergugat II dipihak yang kalah, maka wajar dihukum untuk membayar biaya perkara, baik ditingkat pertama maupun ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan demikian gugatan Penggugat dapat dikabulkan hanya sebagian ;
DALAM REKONPENSI
Menimbang, bahwa gugatan Rekonpensi sebagaimana terurai diatas ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat Rekonpensi I dan Penggugat Rekonpensi II telah mengajukan bukti surat tertanda T-1 dan 1 (satu) orang saksi yaitu nama Sarbini ;
Menimbang, bahwa dasar pertimbangan hukum, baik yang berkaitan dengan surat-surat bukti, keterangan saksi-saksi sebagaimana telah diuraikan dalam pembuktian pada gugatan konpensi, sepanjang terdapat hubungan dengan gugatan Rekonpensi, guna mempersingkat uraian putusan ini diambil alih dan dijadikan pula
dasar pertimbangan hukum dalam gugatan Rekonpensi ini ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam gugatan Konpensi dan dapat dikabulkan, sebaiknya Penggugat Rekonpensi I dan II dinilai tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, untuk mematahkan dalil-dalil dan pembuktian dari Penggugat Konpensi, oleh karena itu kontra memori banding dari Terbanding I semula Tergugat I / Penggugat Rekonpensi I dan Terbanding II semula Tergugat II / Penggugat Rekonpensi II tidak cukup beralasan hukum dan ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 21 Juni 2017, Nomor 222/Pdt.G/2016/PN Smn, haruslah dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri dengan diktum putusan sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Mengingat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947, Undang-Undang Hukum Acara Perdata dan perundangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 21 Juni 2017, Nomor 222/Pdt.G/2016/PN Smn, yang dimohonkan banding tersebut ;
dan
MENGADILI SENDIRI
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Terbanding I semula Tergugat I / Penggugat Rekonpensi I dan Terbanding II semula Tergugat II / Penggugat Rekonpensi II untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk sebagian ;
Bahwa Tergugat I dalam melakukan tindakan menjual tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 87/Sendangadi atas nama : SUMIYATI kepada Penggugat telah memperoleh persetujuan dari suaminya, Hadi Taryono (Tergugat II) ;
Menyatakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Terbanding I semula Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi I dan Terbanding II semula Tergugat II Konpensi / Penggugat Rekonpensi II telah menimbulkan kerugian materiil bagi Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ditambah dengan ganti kerugian berupa keuntungan yang diharapkan, dengan asumsi kenaikan harga tanah setiap tahunnya sebesar 20 % (dua puluh) persen dikalikan dengan harga pokok pembelian tanah, dihitung sejak jual beli tanah dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 1995 sampai dengan harga pokok jual beli tanah dan ganti kerugian dibayar lunas oleh Terbanding I semula Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi I dan Terbanding II semula Tergugat II Konpensi / Penggugat Rekonpensi II secara tunai dan sekaligus kepada Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi ;
Menghukum kepada Terbanding I semula Tergugat I konpensi / Penggugat Rekonpensi I dan Terbanding II semula Tergugat II Konpensi / Penggugat Rekonpensi II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi sebagaimana tercantum pada amar putusan point 3 diatas ;
Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan Terbanding I semula Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi I dan Terbanding II semula Tergugat II Konpensi / Penggugat Rekonpensi II untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI dan REKONPENSI
Menghukum Terbanding I semula Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi I dan Terbanding II semula Tergugat II Konpensi / Penggugat Rekonpensi II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2018 oleh kami Sularso, SH., MH. selaku Hakim Ketua Majelis dengan Joko Siswanto, SH., MH. dan Tri Widodo, SH. sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu Sri Redjeki Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Joko Siswanto, SH., MH. Sularso, SH., MH
2. Tri Widodo, SH.
Panitera Pengganti,
Sri Redjeki
Perincian biaya :
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi. Rp 5.000,00
3
. Pemberkasan Rp139.000,00
Jumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)