32/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.Ptk
Putusan PN PONTIANAK Nomor 32/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.Ptk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
W. SUWITO, SH, MH
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa W. SUWITO, SH., MH, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan terdakwa W. SUWITO, SH., MH dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa W. SUWITO, SH., MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama secara berlanjut ; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa W. SUWITO, SH., MH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan uang titipan kepada terdakwa sebesar Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah ) ; 6. Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan kota ; 8. Menyatakan barang bukti berupa : 1. asli surat perjanijian kerjasama antara PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dengan TVRI STASIUN KALIMANTAN BARAT tentang PEMANFAATAN SATELIT DAN PROGRAM SIARAN dengan Nomor : 07 / Tribune.Umum / KBP / 2010, Nomor : 368 / III.9 / TVRI / 2010 tanggal 18 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh W.SUWITO,SH,MH jabatan Direktur Utama PT. BORNEO TRIBUNE PRESS ( Penyedia jasa layanan Transmisi atas kerjasama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan PT Telkom ) sebagai pihak pertama dan ditandatangani oleh H. AKHMAD SOFYAN, S.Sos. jabatan Kepala TVRI Stasiun Kalimantan Barat sebagai pihak kedua; 2. asli surat perjanjian kerjasama antara PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dengan PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk tentang PENYEDIAAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI TV UP-LINK PEMPROP KALIMANTAN BARAT Nomor : K.TEL. 716 / HK.810 / DES-U06 / 2009, tanggal 13 Agustus 2009 yang ditandatangani oleh W.SUWITO,SH,MH jabatan Direktur Utama PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan ditandatangani oleh ARIS DWI TJAHJANTO jabatan General Manager Unit Enterprise Regional 6 Kalimantan; 3. asli berita acara siap operasi LAYANAN TV UP LINK PEMERINTAH PROPINSI KALBAR Nomor : 349 / HK.810/DES-O3030000/2009, tanggal 15 Mei 2009 yang ditandatangani oleh W.SUWITO,SH,MH jabatan Direktur Utama PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan ditandatangani oleh MHM THOHIRUN jabatan ACCOUNT MANAGER PT. TELKOM; 4. asli surat perjanjian kerjasama antara PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dengan PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk tentang PENYEDIAAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI TV UP-LINK Nomor : K.TEL. 308 / HK.810 / DES-03030000 / 2010, tanggal 7 Mei 2010 yang ditandatangani oleh W.SUWITO,SH,MH jabatan Direktur Utama PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan ditandatangani oleh ARIS DWI TJAHJANTO jabatan General Manager Unit Enterprise Regional 6 Kalimantan; 5. asli surat perjanjian kerjasama antara PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dengan PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk tentang PENYEDIAAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI TV UP-LINK Nomor : K.TEL. 365 / HK.810 / DES-03030000 / 2011, tanggal 23 Maret 2011 yang ditandatangani oleh W.SUWITO,SH,MH jabatan Direktur Utama PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan ditandatangani oleh ARIS DWI TJAHJANTO jabatan General Manager Unit Enterprise Regional 6 Kalimantan ; 6. asli surat SPECIAL BUSINESS REQUEST ( SBR ) Nomor : TEL 298 / SBR/ TESC-U06/2009 untuk Corporate Customer Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, CID Nas 1-1504-604-05579456, Nama Project Sewa Transponder dan Ground Segment di Pemprop Kalbar, Subject Pemberian Diskon Biaya Bulanan yang disetujui dan ditandatangani oleh Account Manager PT.Telkom Unit Enterprise Regional 6 Area Pontianak MHM. THOHIRUN tanggal 28 April 2009, KAM Segment 1 DODIK SUGIONO tanggal 30 April 2009, GM Uner 6 Balikpapan SUHENDY PERMANA tanggal 1 Mei 2009, GM Segment Govap HENRY CHRISTIADI tanggal 18 Mei 2009, Deputy EGM Dives tanggal 20 Mei 2009 JONI SANTOSO, PGS EGM Dives JONI SANTOSO tanggal 20 Mei 2009, VP Enterprise PT Telkom SLAMET RIYADI tanggal 22 Mei 2009 dan tanpa tandatangan, tanpa tanggal Direktur EWS ARIF YAHYA untuk pemberian discount tahun 2009 sebesar 31.27 % dari harga normal. 7. asli buku agenda form G tahun 2009 – 2011; 8. asli dokumen surat perjanjian kerjasama ( Kontrak ) Nomor : SPP.01 / 050 / 02 / Dishubkominfo / 04.10, tanggal 26 April 2010 kegiatan Sewa Peralatan Telekomunikasi Sumber dana APBD Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2010, antara Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalimantan Barat jalan Adi Sucipto KM.9,2 Pontianak dengan Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS Jalan Purnama Dalam No 2. Pontianak 9. asli NOTA KESEPAKATAN PENYEDIAAN LAYANAN TV – UPLINK PEMPROP KALIMANTAN BARAT Nomor : Tel.0093 /HK810/DES-U06/K1.6.4.740239/2009 tanggal 20 April 2009 antara PT. TELKOM UNIT ENTERPRISE REGIONAL VI KALIMANTAN Area Pontianak yang ditandatangani oleh THOHIRUN (selaku Account Manager) dengan PT. BORNEO TRIBUNE PRESS yang ditandatangani oleh W. SUWITO, SH, MH (selaku Direktur Utama) dan mengetahui KURNIA W. CAHYO selaku Manager PT. Telkom Area Kalbar; 10. asli surat Telkom Kalbar Nomor : Tel. 717 /YN.000/DES-O3030000/2009 tanggal 14 Agustus 2009 perihal penjelasan kontrak satelit tahun 2009 yang ditandatangani oleh Account Manager atas nama MHM. THOHIRUN; 11. asli surat Telkom Kalbar Nomor : Tel. 309 /YN.000/DES-O3030000/2010 tanggal 8 Mei 2010 perihal penjelasan kontrak satelit tahun 2010 yang ditandatangani oleh Account Manager atas nama MHM. THOHIRUN; 12. asli surat Telkom Kalbar Nomor : Tel. 366 /YN.000/DES-O3030000/2011 tanggal 24 Maret 2011 perihal penjelasan kontrak satelit tahun 2011 yang ditandatangani oleh Account Manager atas nama MHM. THOHIRUN; 13. 3 (tiga) lembar foto warna pada acara Corporate Customer Gathering Pelanggan PT. Telkom pada tanggal 13 Agustus 2009 yang dihadiri oleh Pelanggan Corporate Customer yang salah satunya dihadiri oleh Drs. MUSA TULAK LAYUK, M.Si pada saat penandatanganan kontrak antara PT. Telkom dengan para pelanggan; 14. copy dilegalisir surat perjanjian pekerjaan ( sewa transponder satelit) nomor : 027/15.08/KMI-C , tanggal 7 September 2009 antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 4 ( empat ) lembar; 15. copy dilegalisir surat perjanjian kerja nomor : 027/15.07/KMI-C, tanggal 7 September 2009 antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 1 ( satu ) lembar; 16. copy dilegalisir owner estimate sewa transponder satelit tahun 2009, tanggal 1 September 2009 yang ditandatangani oleh Drs MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Panitia Pengadaan barang / jasa Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar,1 ( satu ) lembar; 17. copy dilegalisir surat Keputusan Gubernur Kalbar nomor : 955/0051/KEU, tanggal 12 Januari 2009 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang, Bendahara pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara penerimaan atas beban APBD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2009, 9 ( sembilan ) lembar; 18. copy dilegalisir surat Keputusan Gubernur Kalbar nomor : 332 tahun 2009, tanggal 22 Mei 2009 tentang penunjukan pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Membayar ( SPM ) dan mengesahkan Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) atas beban anggaran pendapatan dan belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2009, 5 ( lima) lembar; 19. copy dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar nomor : 16 Tahun 2009, tanggal 12 Februari 2009 tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan , Pejabat Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar, 4 ( empat ) lembar; 20. asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar nomor : 27 Tahun 2009, tanggal 20 April 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan barang/jasa meliputi bidang Sekretariat, Kominfo dan UPTD PDE pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar tahun anggaran 2009, 4 ( empat ) lembar; 21. copy dilegalisir Berita Acara Pembayaran nomor : 027/15.11/KMI, tanggal 10 Desember 2009 yang ditandatangani oleh D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 2 ( dua ) lembar; 22. copy dilegalisir surat pernyataan Pekerjaan Telah selesai 100% nomor : 55 / Btp/9/2009, tanggal 10 Desember 2009 yang ditandatangani oleh NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 1 ( satu) lembar; 23. copy dilegalisir berita acara serah terima pekerjaan nomor : 027/15.10/KMI-C, tanggal 10 Desember 2009 yang ditandatangani oleh M. HASANNUDIN, M.Si selaku yang menerima , NUR ISKANDAR, SP Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS selaku yang menyerahkan dan D.L DENNY, SH Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar selaku yang mengetahui, 2 ( dua ) lembar; 24. copy dilegalisir berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang nomor : 027/15.09/KMI-C, tanggal 10 September 2009 yang ditandatangani oleh D.L DENNY, SH Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar selaku yang mengetahui dan NUR ISKANDAR, SP Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS selaku yang menyerahkan, 2 (dua) lembar; 25. copy dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah nomor :1.07.1.07.01.0123.09.5.2 kegiatan : 1.07.23.09.- sewa transponder satelit TA 2009, 1 ( satu ) lembar; 26. copy dilegalisir buku kas umum bulan Agustus 2009, 2 ( dua ) lembar; 27. copy dilegalisir surat perintah pencairan dana ( SP2D) nomor : 15364/LS/BL/2009, tanggal 15 Desember 2009 yang ditandatangani oleh SYARIFUDDIN, S.Sos selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabag perbendaharaan, 1 ( satu ) lembar; 28. copy dilegalisir surat perjanjian Kerjasama nomor : 050/01-SPKSS/DISHUBKOMINFO/12/2011, tanggal 7 Desember 2011 antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 5 ( lima ) lembar; 29. copy dilegalisir surat Keputusan Gubernur Kalbar nomor : 84/BPKAD/2011, tanggal 10 Februari 2011 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang, Bendahara pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara penerima atas beban APBD di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar tahun 2011, 3 (tiga) lembar; 30. copy dilegalisir harga hasil perhitungan sendiri ( HPS) sewa peralatan telekomunikasi Dishubkominfo Prov Kalbar TA 2011, tanggal tidak dicantumkan bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh D.L DENNY, SH selaku KADISHUBKOMINFO Prov Kalbar, 1 ( satu ) lembar; 31. copy dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar nomor : 32 tahun 2011, tanggal tidak dicantumkan bulan Maret 2011 tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan , Pejabat Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar , 4 ( empat ) lembar; 32. copy dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah nomor :1.07.1.07.01.01.22.08.5.2 kegiatan : 1.07.01.01,22.08. sewa peralatan telekomunikasi TA 2011, 1 ( satu ) lembar ; 33. copy dilegalisir laporan pertanggung jawaban bendahara pengeluaran SPJ Fungsional, SKPD : Dishubkominfo Prov Kalbar, PA : DL. DENNY, SH, Bendahara : SRI HARTINA, TA : 2011, Bulan : Desember, tanggal 30 Desember 2011 yang ditandatangani oleh SRI HARTINA selaku Bendahara Pengeluaran, 3 (tiga) lembar; 34. copy dilegalisir surat perintah pencairan dana ( SP2D) nomor : 18663/LS/BL/2011, tanggal 27 Desember 2011, 1 ( satu ) lembar; 35. copy dilegalisir Surat Perintah Membayar tahun anggaran 2011 nomor SPM : 931/418/SPMU-LS/2011, tanggal 20 Desember 2011 yang ditandatangani oleh antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar, 1 ( satu ) lembar; 36. copy dilegalisir Berita Acara Pembayaran Pekerjaan Nomor : 050/376/SPKSS/SEK/2011,tanggal 21 Desember 2011 antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 1 ( satu ) lembar; 37. copy dilegalisir Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 050/375/SPKSS/SEK/2011,tanggal 21 Desember 2011 antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 1 ( satu ) lembar; 38. copy dilegalisir Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Nomor : 050/374/SPKSS/SEK/2011, tanggal 21 Desember 2011 antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 1 (satu) lembar; 39. copy dilegalisir Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 050/373/SPKSS/SEK/2011,tanggal 21 Desember 2011 antara Drs. MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Sekretariat kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 1 ( satu ) lembar; 40. copy dilegalisir surat perintah kerja nomor : 050/03/SPKSS/SEK/2011,tanggal 7 Desember 2011 antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 1 ( satu ) lembar; 41. copy dilegalisir kwitansi pembayaran sewa peralatan telekomunikasi tahun anggaran 2011 kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar TA 2011sebesar 100%, tanggal tidak dicantumkan bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS yang menerima, D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar yang menyetujui, Drs. MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Sekretariat yang mengetahui dan SRI HARTINA selaku Bendahara Pengeluaran, 1 ( satu ) lembar; 42. copy dilegalisir surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa nomor : 931/418/LS/Dishubkominfo/2011, tanggal 20 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Drs. MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Sekretariat yang mengetahui dan SRI HARTINA selaku Bendahara Pengeluaran, 1 ( satu ) lembar; 43. copy dilegalisir surat permintaan pembayaran barang dan jasa ( SPP-LS) nomor : 931/418/LS/Dishubkominfo/2011, tanggal 20 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Drs. MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Sekretariat yang mengetahui dan SRI HARTINA selaku Bendahara Pengeluaran, 1 ( satu ) lembar; 44. copy dilegalisir surat Permintaan pembayaran barang dan jasa (SPP-LS) nomor : 931/418/LS/Dishubkominfo/2011, tanggal 20 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Drs. MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Sekretariat yang mengetahui dan SRI HARTINA selaku Bendahara Pengeluaran, 1 ( satu ) lembar; 45. copy dilegalisir Ringkasan Kontrak tanggal 20 Desember 2011 yang ditandatangani oleh D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar, 1 ( satu ) lembar; 46. copy dilegalisir Beita Acara Rapat Pembahasan sewa Peralatan Telekomunikasi dengan nomor : BA.01/ SPT-DISHUBKOMINFO/11/2011, tanggal 21 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan D.L. DENNY, SH, Drs. MUSA TULAK LAYUK, M.Si, SYARIF JOHAN, SH, MH, DAYAN SUHENDAR, SH, WAHYUDI, SE, T.EDY FIRMANSYAH, FERY selaku Tim Pembahas, 2 ( dua ) lembar; 47. copy dilegalisir surat Keputusan Gubernur Kalbar nomor : 63/KEU/2010, tanggal 29 Januari 2010 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang, Bendahara pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara penerima atas beban APBD di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar tahun 2010, 4 (empat) lembar; 48. copy dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar nomor : 69 tahun 2010, tanggal dan bulan tidak dicantumkan tahun 2010 tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan , Pejabat Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar , 4 ( empat ) lembar 49. copy dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah nomor :1.07.1.07.01.01.22.24.52 kegiatan : 1.07.01.01,22.08. sewa peralatan telekomunikasi TA 2010, 1 ( satu ) lembar ; 50. copy dilegalisir surat perintah pencairan dana ( SP2D) nomor : 8065/LS/BL/2010, tanggal 1 Oktober 2010, 1 ( satu ) lembar; 51. copy dilegalisir surat perintah pencairan dana ( SP2D) nomor : 11566/LS/BL/2010, tanggal 3 Desember 2010, 1 ( satu ) lembar; 52. copy dilegalisir laporan pertanggung jawaban bendahara pengeluaran SPJ Fungsional, SKPD : Dishubkominfo Prov Kalbar, PA : DL. DENNY, SH, Bendahara : SRI HARTINA, TA : 2010, Bulan : Desember, tanggal 31 Desember 2010 yang ditandatangani oleh SRI HARTINA selaku Bendahara Pengeluaran, 3 (tiga) lembar 53. asli dokumen pengadaan peralatan telekomunikasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat TA 2009. (Disita dalam Berkas Perkara Nomor : BP / 09 / IV / 2014 atas nama Tersangka Drs. MUSA TULAK LAYUK, M,Si) 54. Foto copy Surat Persetujuan Perubahan / Penambahan Jenis SIUP Besar PT. BORNEO TRIBUNE PRESS Nomor :503.6 / 98 / BP2T tanggal 19 Maret 2009 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak 55. Foto copy Surat dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar kepada Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar Nomor : 027/32/SET tanggal 5 April 2010 perihal Sewa Peralatan Telekomunikasi dengan pagu anggaran Rp. 2.110.068.800,00 metode Penunjukan Langsung dan mengundang rekanan PT. BORNEO TRIBUNE PRESS 56. Foto copy Surat dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar kepada Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar Nomor : 027/256.A/SET tanggal 5 April 2010 perihal Sewa Peralatan Telekomunikasi dengan pagu anggaran Rp. 2.110.068.800,00 metode Penunjukan Langsung dan mengundang rekanan PT. BORNEO TRIBUNE PRESS 57. Foto copy Surat dari PPTK kepada Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar Nomor : 027/ /SET tanggal 5 April 2010 perihal pedoman biaya sewa peralatan telekomunikasi. 58. 1 (satu) bundel foto copy surat perjanjian pekerjaan ( kerjasama dengan media massa / sewa transponder satelit ) nomor : 027 / 10.08/ KMI – C, tanggal 12 Mei 2009 pekerjaan : Kerjasama dengan mass media sebesar Rp. 749.978.900,- ( tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah ) yang ditanda tangani oleh NUR ISKANDAR selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan D.L. DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar, beserta lampirannya; 59. 1 ( satu ) bundel foto copy surat perjanjian kerja nomor : 027 / 15.08 / KMI – C, tanggal 7 September 2009 pekerjaan : Kerjasama dengan mass media sebesar Rp. 749.978.900,- ( tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah ) yang ditanda tangani oleh NUR ISKANDAR selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan D.L. DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar, beserta lampirannya; 60. 1 (satu ) lembar foto copy surat PT. Borneo Tribune Press kepada Panitia pengadaan barang / Jasa Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov. Kalbar nomor : 5 / BTP / 5 / 2009, tanggal 7 Mei 2009 perihal penawaran harga yang ditandatangani oleh NUR ISKANDAR, SP selaku direktur PT. Borneo Tribune Press; 61. 1 (satu ) lembar foto copy surat PT. Borneo Tribune Press kepada Panitia Jasa Konsultansi Dinas Hubkominfo Prov. Kalbar nomor : 33 / BTP / 4 / 2010, tanggal 17 April 2010 perihal penawaran biaya pekerjaan yang ditandatangani oleh NUR ISKANDAR, SP selaku direktur PT. Borneo Tribune Press; 62. 1 (satu ) bundel foto copy Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 050 / 01-SPKSS / Dishubkominfo / 12 / 2011, tanggal 7 Desember 2011 pekerjaan : Sewa peralatan Telekomunikasi sebesar Rp. 2.634.500.000,- ( dua milyar enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah ) yang ditanda tangani oleh NUR ISKANDAR selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan D.L. DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar, beserta lampirannya; 63. 1 (satu) lembar foto copy Surat pernyataan PT Borneo Tribune Press yang ditandatangani oleh Ir. Nur Iskandar, SP selaku Direktur yang menyatakan sanggup untuk melaksanakan pekerjaan sewa peralatan telekomunikasi (satelit) untuk penayangan LPP TVRI Pontianak Kalimantan Barat selama 1 Tahun (12 bulan) terhitung 1 Januari s/d 31 Desember 2011 dan tanpa meminta tambahan biaya dari Pemerintah Prov. Kalbar atau sesuai dengan biaya yang tersedia pada anggaran 2011 yang hanya dibayarkan untuk 10 bulan 64. 1 (satu) lembar foto copy surat PT. Borneo Tribune Press kepada Bapak Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov. Kalbar nomor : 31/ Tribune/ Umum / IV / 2011, tanggal 18 November 2011 perihal kontrak sewa peralatan Telekomuniaksi ( satelit ) tahun 2011 yang ditandatangani oleh H. NUR ISKANDAR, SP selaku direktur PT. Borneo Tribune Press. 65. foto copy NOTA KESEPAKATAN PENYEDIAAN LAYANAN TV – UPLINK PEMPROP KALIMANTAN BARAT Nomor Telkom : Tel. 350/HK.840/DES-03010000/2007, Nomor Pemprop Kalbar : 027/351/BKIKD/PDE, tanggal 29 Juni 2007 antara PT. TELKOM UNIT ENTERPRISE REGIONAL VI KALIMANTAN Area Pontianak yang ditandatangani oleh THOHIRUN (selaku Account Manager) dengan PEMPROP KALIMANTAN BARAT yang ditandatangani oleh Drs. HERRY DJAUNG ( selaku Kepala Badan Komunikasi Informasi dan Kearsipan Daerah ), yang sudah dilegalisir. 66. foto copy NOTA KESEPAKATAN PENYEDIAAN LAYANAN TV – UPLINK PEMPROP KALIMANTAN BARAT Nomor Telkom : Tel.24/HK840/DES-03030000/2008, Nomor Pemprop Kalbar : 027/03/BKIKD/TU, tanggal 3 Januari 2008 antara PT. TELKOM UNIT ENTERPRISE REGIONAL VI KALIMANTAN Area Pontianak yang ditandatangani oleh THOHIRUN (selaku Account Manager) dengan PEMPROP KALIMANTAN BARAT yang ditandatangani oleh Drs. HERRY DJAUNG, M, Si ( selaku Kepala Badan Komunikasi Informasi dan Kearsipan Daerah ), yang sudah dilegalisir. 67. foto copy NOTA KESEPAKATAN PENYEDIAAN LAYANAN TV – UPLINK PT. BORNEO TRIBUNE PRESS Nomor : Tel.044/HK810/DES-U06/K1.6.1.740239/2011, tanggal 1 Februari 2011 antara PT. TELKOM UNIT ENTERPRISE REGIONAL VI KALIMANTAN Area Pontianak yang ditandatangani oleh THOHIRUN (selaku Account Manager) dengan PT. BORNEO TRIBUNE PRESS yang ditandatangani oleh W. SUWITO, SH, MH (selaku Direktur Utama), yang sudah dilegalisir. 68. foto copy surat PT. Telkom kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Pemprop Kalbar nomor Tel.493/YN.000/DES-03030000/2010, tanggal 6 Maret 2010 perihal penawaran harga kontrak sewa Transponder Pemprop Kalbar tahun 2010 yang ditandatangani oleh THOHIRUN (selaku Account Manager PT. Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalbar), yang sudah dilegalisir. 69. foto copy surat PT. Telkom kepada KADISHUBKOMINFO PROP. KALBAR nomor Tel.1018/YN.000/DES-03030000/2011, tanggal 2 Desember 2011 perihal undangan pemasukan penawaran sewa peralatan telekomunikasi Satelit TV-Uplink 2011 yang ditandatangani oleh KURNIA W. CAHYO selaku Manager Area PT. Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan Area Kalimantan Barat), yang sudah dilegalisir. 70. 1 ( satu ) lembar slip penyetoran uang dari Borneo Tribune kepada Unit Corporate Costumer VI Kalimantan pada Bank Mandiri tanggal 31 Agustus 2009 sebesar Rp 543.224.700,- ( Lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah ), tujuan transaksi : Tahap I pengadaan satelit Telkom, yang telah dilegalisir; 71. 1 ( satu ) lembar bukti pengeluaran Bank milik PT. Borneo Tribune Tribune Press kepada PT. Telkom tanggal 31 Agustus 2009 sebesar Rp 543.224.700,- ( Lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah ), yang telah dilegalisir; 72. 1 ( satu ) lembar slip pengiriman uang dari PT. Borneo Tribune kepada Unit Corporate Costumer VI Kalimantan pada Bank. Rakyat Indonesia, tanggal 21 Desember 2009 sebesar Rp 543.224.700,- ( Lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah ), berita : Tahap II pengadaan satelit, yang telah dilegalisir; 73. 1 ( satu ) lembar bukti pengeluaran Bank pihak PT. Borneo Tribune Tribune Press kepada PT. Telkom, tanggal 21 Desember 2009 sebesar Rp 543.224.700,- ( Lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah ), yang telah dilegalisir; 74. 1 ( satu ) lembar slip pengiriman uang dari PT. Borneo Tribune kepada PT. Telkom Drive VI Unit Corporate Costumer VI Kalimantan pada Bank. Rakyat Indonesia, tanggal 12 Oktober 2010 sebesar Rp 665.603.250,- ( enam ratus enam puluh lima juta enam ratus tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah ), yang telah dilegalisir; 75. 1 ( satu ) lembar bukti pengeluaran kas milik Borneo Tribune kepada PT. Telkom , tanggal 12 Oktober 2010 sebesar Rp 665.578.231,- ( enam ratus enam puluh lima juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah ), yang telah dilegalisir; 76. 1 ( satu ) lembar slip pengiriman uang dari PT. Borneo Tribune kepada PT. Telkom Drive VI UCC VI Kalimantan pada Bank. Rakyat Indonesia, tanggal 20 Desember 2010 sebesar Rp 465.646.174,- ( empat ratus enam puluh lima juta enam ratus empat puluh enam ribu seratus tujuh puluh empat rupiah ) berita : pembayaran pelunasan sewa satelit telkom tahap II, yang telah dilegalisir; 77. 1 ( satu ) lembar bukti pengeluaran kas milik Borneo Tribune kepada PT. Telkom Drive VI-VCC VI Kalimantan, tanggal 20 Desember 2010 sebesar Rp 465.646.174,- ( empat ratus enam puluh lima juta enam ratus emat puluh enam ribu seratus tujuh puluh empat rupiah ), yang telah dilegalisir; 78. 1 ( satu ) lembar slip pengiriman uang dari PT. Borneo Tribune kepada PT. Telkom Drive 6-UCC VI Kalimantan pada Bank. Rakyat Indonesia, tanggal 6 Januari 2012 sebesar Rp 931.242.343,- ( sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah ) berita : By Sewa Satelit tahap I TH 2011, yang telah dilegalisir; 79. 1 ( satu ) lembar bukti pengeluaran kas milik Borneo Tribune kepada PT. Telkom Drive 6 Balikpapan, tanggal 6 Januari 2012 sebesar Rp 931.242.343,- ( sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah ), yang telah dilegalisir; 80. 1 ( satu ) lembar surat , yang telah dilegalisir dari PT. Borneo Tribune kepada PT. Bank Kalbar kantor Cabang Pontianak Up. Bagian Pelayanan Nasabah tentang permohonan kepada Bank Kalbar Cabang Pontianak untuk dapat memindahbukukan dana PT. Borneo Tribune Press dari PT. Bank Kalbar Kantor Cabang Pontianak melalui lintas Giro - Rekening nomor : 100 401 5050 - Atas nama : PT. Borneo Tribune Press - Nominal uang : Rp 931.242.343,- - Terbilang : sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah. Untuk kepentingan - Rekening nomor : 149- 004567811 - Atas nama : Telkom Drive 6 – UCC VI Kalimantan - Pada Bank : Bank Mandiri - Kantor Cabang : Balikpapan - Keterangan : Sewa satelit tahap II TH 2011. 81. 1 ( satu ) lembar bukti pengeluaran kas milik Borneo Tribune kepada PT. Telkom Drive 6, tanggal 9 Januari 2012 sebesar Rp 931.242.343,- ( sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah ), yang telah dilegalisir; 82. 1 ( satu ) lembar slip penyetoran uang dari Borneo Tribune kepada ACHMAD RENO SYAFARIE pada Bank Mandiri tanggal 31 Agustus 2009 sebesar Rp 12.500.000,- ( dua belas juta lima ratus ribu rupiah ), tujuan transaksi : stabilizer satelit Telkom tahap I, yang telah dilegalisir; 83. 1 ( satu ) lembar bukti pengeluaran Bank milik PT. Borneo Tribune Tribune Press tanggal 31 Agustus 2009 sebesar sebesar Rp 12.500.000,- ( dua belas juta lima ratus ribu rupiah ), yang telah dilegalisir. 84. 4 (empat) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 13 Tahun 2009 tanggal tidak dicantumkan bulan April 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa meliputi Bidang Sekretariat, Kominfo dan UPTD PDE pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009, yang telah dilegalisir; 85. 4 (empat ) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 29 Tahun 2009 tanggal 20 April 2009 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan Barang/Jasa pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009, yang telah dilegalisir; 86. 4 ( empat ) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 19 Tahun 2009 tanggal 2 Maret 2009 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat, yang telah dilegalisir; 87. 4 (empat) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 56 Tahun 2010 tanggal 26 Maret 2010 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan Barang/Jasa pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2010, yang telah dilegalisir; 88. 5 (lima) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 94 Tahun 2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat (Sekretariat dan Bidang Komunikasi dan Informatika) Tahun Anggaran 2010, yang telah dilegalisir; 89. 4 (empat) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 13.A Tahun 2011 tanggal dan bulan tidak dicantumkan 2011 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada Bidang Sekretariat Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2011, yang telah dilegalisir; 90. 5 (lima ) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 18.A Tahun 2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan sewa Peralatan Telekomunikasi (Satelit) Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2011, yang telah dilegalisir; 91. 4 (empat) lembar Foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 15.A Tahun 2011 tanggal tanggal tidak dicantumkan bulan April 2011 tentang Revisi Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan Barang/Jasa pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2011, yang telah dilegalisir; 92. 1 (satu) lembar foto copy surat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Nomor : 027/1012/Dishubkominfo/2011 Tanggal 1 Desember 2011 kepada pipimpinan PT Telkom Unit Interprise Regional Wilayah 6 Area Kalimantan Barat Perihal Undangan pemasukan penawaran Sewa Peralatan Telekomunikasi (satelit) Tahun 2011, yang telah dilegalisir; 93. 1 (satu ) lembar Foto copy berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang Nomor : 027/11.09/KMI-C tanggal 18 Agustus 2009 (atas Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 027/11.08/KMI-C Tanggal 12 Mei 2009), yang telah dilegalisir; 94. 1 (satu) lembar foto copy surat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Nomor : 027/904/Dishubkominfo/2011 Tanggal 6 Mei 2011 Hal ProsesKontrak Sewa Peralatan Telekomunikasi (Satelit) 2011, yang telah dilegalisir; 95. 1 (satu) lembar foto copy berita Acara Hasil Penelitian dan Negoisasi Nomor : 027/11.03/KMI-C, tanggal 8 Mei 2009, yang telah dilegalisir; 96. 1 (satu) lembar foto copy surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 050/03/02/Dishubkominfo/04.10, tanggal 26 April 2010, yang telah dilegalisir; 97. 1 (satu) lembar foto copy SP2D Nomor: 8219/LS/BL/2009, tanggal 24 Agustus 2009, yang telah dilegalisir; 98. 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar (SPM ) No : 116/SPMU-LS/2010 Tanggal 30 September 2010, yang telah dilegalisir; 99. 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar (SPM ) foto copy SPM No : 169/SPMU-LS/2010 Tanggal 3 Desember 2010, yang telah dilegalisir; 100. 1 (satu ) lembar Lampiran 3 Berita Acara Evaluasi Nomor : 05/PAN-SEK.02/04/2010 Tanggal 19 April 2010; 101. 1 (satu ) lembar OE untuk Sewa Peralatan Telekomunikasi Tahun 2010. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 9. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).;
P U T U S A N
Nomor : 32/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.Ptk.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemerikaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : W. SUWITO, SH, MH.
Tempat lahir : Sei. Raya.
Umur / tanggal lahir : 43 Tahun / 10 Pebruari 1971.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Dr. Setia Budi No. 162 Rw. 002/Rw. 003 Kel.
Benua Melayu Darat Kec. Pontianak
Selatan/JlPurnama Komp. Pinangsia No. 1
Pontianak Selatan.
A g a m a : Katholik.
P e k e r j a a n : Direktur Utama PT. Borneo Tribune Press.
Terdakwa oleh :
Penyidik tidak dilakukan Penahanan;
Penuntut Umum Tahanan Kota di Pontianak, sejak tanggal 10 Juli 2014 s/d tanggal 29 Juli 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 30 Juli 2014 s/d tanggal 28 Agustus 2014;
Hakim Majelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal 18 Agustus 2014, Nomor 32/Pen.Pid.Sus/ TP.Tipikor /2014/ PN.Ptk, dilakukan Penahanan Kota di Pontianak sejak tanggal 18 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 16 September 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal 8 September 2014, Nomor 32/Pen.Pid.Sus/ TP.Tipikor /2014/ PN.Ptk, sejak tanggal 17 September 2014 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pontianak, tanggal 11 Nopember 2014, Nomor 07/Pen.Pid.Sus/2014/ PT.Ptk, sejak tanggal 16 Nopember 2014 s/d. tanggal 15 Desember 2014 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya : DEWI ARIPURNAMAWATI, SH., SUJANTO SUDIANA, SH.,SE.,MM., SRI NURLIZA, SH., ROSLAINI SITOMPUL, SH., I SEN, SH. dan MARCELINA LIN, SH., pekerjaan Advokat/Penasihat Hukum, pada Kantor Advokat/Penasihat Hukum DEWI ARIPURNAMAWATI, SH.& REKAN, beralamat kantor di Jln. Karya Baru Ruko Nomor 3 C Pontianak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Agustus 2014, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak di bawah Nomor : 120/SK.Pid/2012/PN.PTK tanggal 26 agustus 2014,
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut :
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan ahli dipersidangan ;
Telah mendengar keterangan terdakwa dipersidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) dari Penuntut Umum tertanggal 18 Nopember 2014, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa W. SUWITO, SH., MH, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut
Menyatakan terdakwa W. SUWITO, SH., MH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Surat Dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa W. SUWITO, SH., MH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Membebankan kepada terdakwa W.SUWITO,SH.,MH untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.609.745.933,70 (satu milyar enam ratus sembilan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah tujuh puluh sen) dikurangi dengan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa kepada Penuntut Umum sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ke Kas Negara dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
asli surat perjanijian kerjasama antara PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dengan TVRI STASIUN KALIMANTAN BARAT tentang PEMANFAATAN SATELIT DAN PROGRAM SIARAN dengan Nomor : 07 / Tribune.Umum / KBP / 2010, Nomor : 368 / III.9 / TVRI / 2010 tanggal 18 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh W.SUWITO,SH,MH jabatan Direktur Utama PT. BORNEO TRIBUNE PRESS ( Penyedia jasa layanan Transmisi atas kerjasama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan PT Telkom ) sebagai pihak pertama dan ditandatangani oleh H. AKHMAD SOFYAN, S.Sos. jabatan Kepala TVRI Stasiun Kalimantan Barat sebagai pihak kedua;
asli surat perjanjian kerjasama antara PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dengan PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk tentang PENYEDIAAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI TV UP-LINK PEMPROP KALIMANTAN BARAT Nomor : K.TEL. 716 / HK.810 / DES-U06 / 2009, tanggal 13 Agustus 2009 yang ditandatangani oleh W.SUWITO,SH,MH jabatan Direktur Utama PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan ditandatangani oleh ARIS DWI TJAHJANTO jabatan General Manager Unit Enterprise Regional 6 Kalimantan;
asli berita acara siap operasi LAYANAN TV UP LINK PEMERINTAH PROPINSI KALBAR Nomor : 349 / HK.810/DES-O3030000/2009, tanggal 15 Mei 2009 yang ditandatangani oleh W.SUWITO,SH,MH jabatan Direktur Utama PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan ditandatangani oleh MHM THOHIRUN jabatan ACCOUNT MANAGER PT. TELKOM;
asli surat perjanjian kerjasama antara PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dengan PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk tentang PENYEDIAAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI TV UP-LINK Nomor : K.TEL. 308 / HK.810 / DES-03030000 / 2010, tanggal 7 Mei 2010 yang ditandatangani oleh W.SUWITO,SH,MH jabatan Direktur Utama PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan ditandatangani oleh ARIS DWI TJAHJANTO jabatan General Manager Unit Enterprise Regional 6 Kalimantan;
asli surat perjanjian kerjasama antara PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dengan PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk tentang PENYEDIAAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI TV UP-LINK Nomor : K.TEL. 365 / HK.810 / DES-03030000 / 2011, tanggal 23 Maret 2011 yang ditandatangani oleh W.SUWITO,SH,MH jabatan Direktur Utama PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan ditandatangani oleh ARIS DWI TJAHJANTO jabatan General Manager Unit Enterprise Regional 6 Kalimantan ;
asli surat SPECIAL BUSINESS REQUEST ( SBR ) Nomor : TEL 298 / SBR/ TESC-U06/2009 untuk Corporate Customer Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, CID Nas 1-1504-604-05579456, Nama Project Sewa Transponder dan Ground Segment di Pemprop Kalbar, Subject Pemberian Diskon Biaya Bulanan yang disetujui dan ditandatangani oleh Account Manager PT.Telkom Unit Enterprise Regional 6 Area Pontianak MHM. THOHIRUN tanggal 28 April 2009, KAM Segment 1 DODIK SUGIONO tanggal 30 April 2009, GM Uner 6 Balikpapan SUHENDY PERMANA tanggal 1 Mei 2009, GM Segment Govap HENRY CHRISTIADI tanggal 18 Mei 2009, Deputy EGM Dives tanggal 20 Mei 2009 JONI SANTOSO, PGS EGM Dives JONI SANTOSO tanggal 20 Mei 2009, VP Enterprise PT Telkom SLAMET RIYADI tanggal 22 Mei 2009 dan tanpa tandatangan, tanpa tanggal Direktur EWS ARIF YAHYA untuk pemberian discount tahun 2009 sebesar 31.27 % dari harga normal.
asli buku agenda form G tahun 2009 – 2011;
asli dokumen surat perjanjian kerjasama ( Kontrak ) Nomor : SPP.01 / 050 / 02 / Dishubkominfo / 04.10, tanggal 26 April 2010 kegiatan Sewa Peralatan Telekomunikasi Sumber dana APBD Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2010, antara Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalimantan Barat jalan Adi Sucipto KM.9,2 Pontianak dengan Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS Jalan Purnama Dalam No 2. Pontianak
asli NOTA KESEPAKATAN PENYEDIAAN LAYANAN TV – UPLINK PEMPROP KALIMANTAN BARAT Nomor : Tel.0093 /HK810/DES-U06/K1.6.4.740239/2009 tanggal 20 April 2009 antara PT. TELKOM UNIT ENTERPRISE REGIONAL VI KALIMANTAN Area Pontianak yang ditandatangani oleh THOHIRUN (selaku Account Manager) dengan PT. BORNEO TRIBUNE PRESS yang ditandatangani oleh W. SUWITO, SH, MH (selaku Direktur Utama) dan mengetahui KURNIA W. CAHYO selaku Manager PT. Telkom Area Kalbar;
asli surat Telkom Kalbar Nomor : Tel. 717 /YN.000/DES-O3030000/2009 tanggal 14 Agustus 2009 perihal penjelasan kontrak satelit tahun 2009 yang ditandatangani oleh Account Manager atas nama MHM. THOHIRUN;
asli surat Telkom Kalbar Nomor : Tel. 309 /YN.000/DES-O3030000/2010 tanggal 8 Mei 2010 perihal penjelasan kontrak satelit tahun 2010 yang ditandatangani oleh Account Manager atas nama MHM. THOHIRUN;
asli surat Telkom Kalbar Nomor : Tel. 366 /YN.000/DES-O3030000/2011 tanggal 24 Maret 2011 perihal penjelasan kontrak satelit tahun 2011 yang ditandatangani oleh Account Manager atas nama MHM. THOHIRUN;
3 (tiga) lembar foto warna pada acara Corporate Customer Gathering Pelanggan PT. Telkom pada tanggal 13 Agustus 2009 yang dihadiri oleh Pelanggan Corporate Customer yang salah satunya dihadiri oleh Drs. MUSA TULAK LAYUK, M.Si pada saat penandatanganan kontrak antara PT. Telkom dengan para pelanggan;
copy dilegalisir surat perjanjian pekerjaan ( sewa transponder satelit) nomor : 027/15.08/KMI-C , tanggal 7 September 2009 antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 4 ( empat ) lembar;
copy dilegalisir surat perjanjian kerja nomor : 027/15.07/KMI-C, tanggal 7 September 2009 antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir owner estimate sewa transponder satelit tahun 2009, tanggal 1 September 2009 yang ditandatangani oleh Drs MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Panitia Pengadaan barang / jasa Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar,1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir surat Keputusan Gubernur Kalbar nomor : 955/0051/KEU, tanggal 12 Januari 2009 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang, Bendahara pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara penerimaan atas beban APBD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2009, 9 ( sembilan ) lembar;
copy dilegalisir surat Keputusan Gubernur Kalbar nomor : 332 tahun 2009, tanggal 22 Mei 2009 tentang penunjukan pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Membayar ( SPM ) dan mengesahkan Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) atas beban anggaran pendapatan dan belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2009, 5 ( lima) lembar;
copy dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar nomor : 16 Tahun 2009, tanggal 12 Februari 2009 tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan , Pejabat Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar, 4 ( empat ) lembar;
asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar nomor : 27 Tahun 2009, tanggal 20 April 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan barang/jasa meliputi bidang Sekretariat, Kominfo dan UPTD PDE pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar tahun anggaran 2009, 4 ( empat ) lembar;
copy dilegalisir Berita Acara Pembayaran nomor : 027/15.11/KMI, tanggal 10 Desember 2009 yang ditandatangani oleh D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 2 ( dua ) lembar;
copy dilegalisir surat pernyataan Pekerjaan Telah selesai 100% nomor : 55 / Btp/9/2009, tanggal 10 Desember 2009 yang ditandatangani oleh NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 1 ( satu) lembar;
copy dilegalisir berita acara serah terima pekerjaan nomor : 027/15.10/KMI-C, tanggal 10 Desember 2009 yang ditandatangani oleh M. HASANNUDIN, M.Si selaku yang menerima , NUR ISKANDAR, SP Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS selaku yang menyerahkan dan D.L DENNY, SH Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar selaku yang mengetahui, 2 ( dua ) lembar;
copy dilegalisir berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang nomor : 027/15.09/KMI-C, tanggal 10 September 2009 yang ditandatangani oleh D.L DENNY, SH Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar selaku yang mengetahui dan NUR ISKANDAR, SP Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS selaku yang menyerahkan, 2 (dua) lembar;
copy dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah nomor :1.07.1.07.01.0123.09.5.2 kegiatan : 1.07.23.09.- sewa transponder satelit TA 2009, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir buku kas umum bulan Agustus 2009, 2 ( dua ) lembar;
copy dilegalisir surat perintah pencairan dana ( SP2D) nomor : 15364/LS/BL/2009, tanggal 15 Desember 2009 yang ditandatangani oleh SYARIFUDDIN, S.Sos selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabag perbendaharaan, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir surat perjanjian Kerjasama nomor : 050/01-SPKSS/DISHUBKOMINFO/12/2011, tanggal 7 Desember 2011 antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 5 ( lima ) lembar;
copy dilegalisir surat Keputusan Gubernur Kalbar nomor : 84/BPKAD/2011, tanggal 10 Februari 2011 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang, Bendahara pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara penerima atas beban APBD di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar tahun 2011, 3 (tiga) lembar;
copy dilegalisir harga hasil perhitungan sendiri ( HPS) sewa peralatan telekomunikasi Dishubkominfo Prov Kalbar TA 2011, tanggal tidak dicantumkan bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh D.L DENNY, SH selaku KADISHUBKOMINFO Prov Kalbar, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar nomor : 32 tahun 2011, tanggal tidak dicantumkan bulan Maret 2011 tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan , Pejabat Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar , 4 ( empat ) lembar;
copy dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah nomor :1.07.1.07.01.01.22.08.5.2 kegiatan : 1.07.01.01,22.08. sewa peralatan telekomunikasi TA 2011, 1 ( satu ) lembar ;
copy dilegalisir laporan pertanggung jawaban bendahara pengeluaran SPJ Fungsional, SKPD : Dishubkominfo Prov Kalbar, PA : DL. DENNY, SH, Bendahara : SRI HARTINA, TA : 2011, Bulan : Desember, tanggal 30 Desember 2011 yang ditandatangani oleh SRI HARTINA selaku Bendahara Pengeluaran, 3 (tiga) lembar;
copy dilegalisir surat perintah pencairan dana ( SP2D) nomor : 18663/LS/BL/2011, tanggal 27 Desember 2011, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir Surat Perintah Membayar tahun anggaran 2011 nomor SPM : 931/418/SPMU-LS/2011, tanggal 20 Desember 2011 yang ditandatangani oleh antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir Berita Acara Pembayaran Pekerjaan Nomor : 050/376/SPKSS/SEK/2011,tanggal 21 Desember 2011 antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 050/375/SPKSS/SEK/2011,tanggal 21 Desember 2011 antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Nomor : 050/374/SPKSS/SEK/2011, tanggal 21 Desember 2011 antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 1 (satu) lembar;
copy dilegalisir Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 050/373/SPKSS/SEK/2011,tanggal 21 Desember 2011 antara Drs. MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Sekretariat kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir surat perintah kerja nomor : 050/03/SPKSS/SEK/2011,tanggal 7 Desember 2011 antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir kwitansi pembayaran sewa peralatan telekomunikasi tahun anggaran 2011 kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar TA 2011sebesar 100%, tanggal tidak dicantumkan bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS yang menerima, D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar yang menyetujui, Drs. MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Sekretariat yang mengetahui dan SRI HARTINA selaku Bendahara Pengeluaran, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa nomor : 931/418/LS/Dishubkominfo/2011, tanggal 20 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Drs. MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Sekretariat yang mengetahui dan SRI HARTINA selaku Bendahara Pengeluaran, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir surat permintaan pembayaran barang dan jasa ( SPP-LS) nomor : 931/418/LS/Dishubkominfo/2011, tanggal 20 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Drs. MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Sekretariat yang mengetahui dan SRI HARTINA selaku Bendahara Pengeluaran, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir surat Permintaan pembayaran barang dan jasa (SPP-LS) nomor : 931/418/LS/Dishubkominfo/2011, tanggal 20 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Drs. MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Sekretariat yang mengetahui dan SRI HARTINA selaku Bendahara Pengeluaran, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir Ringkasan Kontrak tanggal 20 Desember 2011 yang ditandatangani oleh D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir Beita Acara Rapat Pembahasan sewa Peralatan Telekomunikasi dengan nomor : BA.01/ SPT-DISHUBKOMINFO/11/2011, tanggal 21 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan D.L. DENNY, SH, Drs. MUSA TULAK LAYUK, M.Si, SYARIF JOHAN, SH, MH, DAYAN SUHENDAR, SH, WAHYUDI, SE, T.EDY FIRMANSYAH, FERY selaku Tim Pembahas, 2 ( dua ) lembar;
copy dilegalisir surat Keputusan Gubernur Kalbar nomor : 63/KEU/2010, tanggal 29 Januari 2010 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang, Bendahara pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara penerima atas beban APBD di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar tahun 2010, 4 (empat) lembar;
copy dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar nomor : 69 tahun 2010, tanggal dan bulan tidak dicantumkan tahun 2010 tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan , Pejabat Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar , 4 ( empat ) lembar
copy dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah nomor :1.07.1.07.01.01.22.24.52 kegiatan : 1.07.01.01,22.08. sewa peralatan telekomunikasi TA 2010, 1 ( satu ) lembar ;
copy dilegalisir surat perintah pencairan dana ( SP2D) nomor : 8065/LS/BL/2010, tanggal 1 Oktober 2010, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir surat perintah pencairan dana ( SP2D) nomor : 11566/LS/BL/2010, tanggal 3 Desember 2010, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir laporan pertanggung jawaban bendahara pengeluaran SPJ Fungsional, SKPD : Dishubkominfo Prov Kalbar, PA : DL. DENNY, SH, Bendahara : SRI HARTINA, TA : 2010, Bulan : Desember, tanggal 31 Desember 2010 yang ditandatangani oleh SRI HARTINA selaku Bendahara Pengeluaran, 3 (tiga) lembar
asli dokumen pengadaan peralatan telekomunikasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat TA 2009. (Disita dalam Berkas Perkara Nomor : BP / 09 / IV / 2014 atas nama Tersangka Drs. MUSA TULAK LAYUK, M,Si)
Foto copy Surat Persetujuan Perubahan / Penambahan Jenis SIUP Besar PT. BORNEO TRIBUNE PRESS Nomor :503.6 / 98 / BP2T tanggal 19 Maret 2009 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak
Foto copy Surat dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar kepada Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar Nomor : 027/32/SET tanggal 5 April 2010 perihal Sewa Peralatan Telekomunikasi dengan pagu anggaran Rp. 2.110.068.800,00 metode Penunjukan Langsung dan mengundang rekanan PT. BORNEO TRIBUNE PRESS
Foto copy Surat dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar kepada Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar Nomor : 027/256.A/SET tanggal 5 April 2010 perihal Sewa Peralatan Telekomunikasi dengan pagu anggaran Rp. 2.110.068.800,00 metode Penunjukan Langsung dan mengundang rekanan PT. BORNEO TRIBUNE PRESS
Foto copy Surat dari PPTK kepada Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar Nomor : 027/ /SET tanggal 5 April 2010 perihal pedoman biaya sewa peralatan telekomunikasi.
1 (satu) bundel foto copy surat perjanjian pekerjaan ( kerjasama dengan media massa / sewa transponder satelit ) nomor : 027 / 10.08/ KMI – C, tanggal 12 Mei 2009 pekerjaan : Kerjasama dengan mass media sebesar Rp. 749.978.900,- ( tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah ) yang ditanda tangani oleh NUR ISKANDAR selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan D.L. DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar, beserta lampirannya;
1 ( satu ) bundel foto copy surat perjanjian kerja nomor : 027 / 15.08 / KMI – C, tanggal 7 September 2009 pekerjaan : Kerjasama dengan mass media sebesar Rp. 749.978.900,- ( tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah ) yang ditanda tangani oleh NUR ISKANDAR selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan D.L. DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar, beserta lampirannya;
1 (satu ) lembar foto copy surat PT. Borneo Tribune Press kepada Panitia pengadaan barang / Jasa Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov. Kalbar nomor : 5 / BTP / 5 / 2009, tanggal 7 Mei 2009 perihal penawaran harga yang ditandatangani oleh NUR ISKANDAR, SP selaku direktur PT. Borneo Tribune Press;
1 (satu ) lembar foto copy surat PT. Borneo Tribune Press kepada Panitia Jasa Konsultansi Dinas Hubkominfo Prov. Kalbar nomor : 33 / BTP / 4 / 2010, tanggal 17 April 2010 perihal penawaran biaya pekerjaan yang ditandatangani oleh NUR ISKANDAR, SP selaku direktur PT. Borneo Tribune Press;
1 (satu ) bundel foto copy Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 050 / 01-SPKSS / Dishubkominfo / 12 / 2011, tanggal 7 Desember 2011 pekerjaan : Sewa peralatan Telekomunikasi sebesar Rp. 2.634.500.000,- ( dua milyar enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah ) yang ditanda tangani oleh NUR ISKANDAR selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan D.L. DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar, beserta lampirannya;
1 (satu) lembar foto copy Surat pernyataan PT Borneo Tribune Press yang ditandatangani oleh Ir. Nur Iskandar, SP selaku Direktur yang menyatakan sanggup untuk melaksanakan pekerjaan sewa peralatan telekomunikasi (satelit) untuk penayangan LPP TVRI Pontianak Kalimantan Barat selama 1 Tahun (12 bulan) terhitung 1 Januari s/d 31 Desember 2011 dan tanpa meminta tambahan biaya dari Pemerintah Prov. Kalbar atau sesuai dengan biaya yang tersedia pada anggaran 2011 yang hanya dibayarkan untuk 10 bulan
1 (satu) lembar foto copy surat PT. Borneo Tribune Press kepada Bapak Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov. Kalbar nomor : 31/ Tribune/ Umum / IV / 2011, tanggal 18 November 2011 perihal kontrak sewa peralatan Telekomuniaksi ( satelit ) tahun 2011 yang ditandatangani oleh H. NUR ISKANDAR, SP selaku direktur PT. Borneo Tribune Press.
foto copy NOTA KESEPAKATAN PENYEDIAAN LAYANAN TV – UPLINK PEMPROP KALIMANTAN BARAT Nomor Telkom : Tel. 350/HK.840/DES-03010000/2007, Nomor Pemprop Kalbar : 027/351/BKIKD/PDE, tanggal 29 Juni 2007 antara PT. TELKOM UNIT ENTERPRISE REGIONAL VI KALIMANTAN Area Pontianak yang ditandatangani oleh THOHIRUN (selaku Account Manager) dengan PEMPROP KALIMANTAN BARAT yang ditandatangani oleh Drs. HERRY DJAUNG ( selaku Kepala Badan Komunikasi Informasi dan Kearsipan Daerah ), yang sudah dilegalisir.
foto copy NOTA KESEPAKATAN PENYEDIAAN LAYANAN TV – UPLINK PEMPROP KALIMANTAN BARAT Nomor Telkom : Tel.24/HK840/DES-03030000/2008, Nomor Pemprop Kalbar : 027/03/BKIKD/TU, tanggal 3 Januari 2008 antara PT. TELKOM UNIT ENTERPRISE REGIONAL VI KALIMANTAN Area Pontianak yang ditandatangani oleh THOHIRUN (selaku Account Manager) dengan PEMPROP KALIMANTAN BARAT yang ditandatangani oleh Drs. HERRY DJAUNG, M, Si ( selaku Kepala Badan Komunikasi Informasi dan Kearsipan Daerah ), yang sudah dilegalisir.
foto copy NOTA KESEPAKATAN PENYEDIAAN LAYANAN TV – UPLINK PT. BORNEO TRIBUNE PRESS Nomor : Tel.044/HK810/DES-U06/K1.6.1.740239/2011, tanggal 1 Februari 2011 antara PT. TELKOM UNIT ENTERPRISE REGIONAL VI KALIMANTAN Area Pontianak yang ditandatangani oleh THOHIRUN (selaku Account Manager) dengan PT. BORNEO TRIBUNE PRESS yang ditandatangani oleh W. SUWITO, SH, MH (selaku Direktur Utama), yang sudah dilegalisir.
foto copy surat PT. Telkom kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Pemprop Kalbar nomor Tel.493/YN.000/DES-03030000/2010, tanggal 6 Maret 2010 perihal penawaran harga kontrak sewa Transponder Pemprop Kalbar tahun 2010 yang ditandatangani oleh THOHIRUN (selaku Account Manager PT. Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalbar), yang sudah dilegalisir.
foto copy surat PT. Telkom kepada KADISHUBKOMINFO PROP. KALBAR nomor Tel.1018/YN.000/DES-03030000/2011, tanggal 2 Desember 2011 perihal undangan pemasukan penawaran sewa peralatan telekomunikasi Satelit TV-Uplink 2011 yang ditandatangani oleh KURNIA W. CAHYO selaku Manager Area PT. Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan Area Kalimantan Barat), yang sudah dilegalisir.
1 ( satu ) lembar slip penyetoran uang dari Borneo Tribune kepada Unit Corporate Costumer VI Kalimantan pada Bank Mandiri tanggal 31 Agustus 2009 sebesar Rp 543.224.700,- ( Lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah ), tujuan transaksi : Tahap I pengadaan satelit Telkom, yang telah dilegalisir;
1 ( satu ) lembar bukti pengeluaran Bank milik PT. Borneo Tribune Tribune Press kepada PT. Telkom tanggal 31 Agustus 2009 sebesar Rp 543.224.700,- ( Lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah ), yang telah dilegalisir;
1 ( satu ) lembar slip pengiriman uang dari PT. Borneo Tribune kepada Unit Corporate Costumer VI Kalimantan pada Bank. Rakyat Indonesia, tanggal 21 Desember 2009 sebesar Rp 543.224.700,- ( Lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah ), berita : Tahap II pengadaan satelit, yang telah dilegalisir;
1 ( satu ) lembar bukti pengeluaran Bank pihak PT. Borneo Tribune Tribune Press kepada PT. Telkom, tanggal 21 Desember 2009 sebesar Rp 543.224.700,- ( Lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah ), yang telah dilegalisir;
1 ( satu ) lembar slip pengiriman uang dari PT. Borneo Tribune kepada PT. Telkom Drive VI Unit Corporate Costumer VI Kalimantan pada Bank. Rakyat Indonesia, tanggal 12 Oktober 2010 sebesar Rp 665.603.250,- ( enam ratus enam puluh lima juta enam ratus tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah ), yang telah dilegalisir;
1 ( satu ) lembar bukti pengeluaran kas milik Borneo Tribune kepada PT. Telkom , tanggal 12 Oktober 2010 sebesar Rp 665.578.231,- ( enam ratus enam puluh lima juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah ), yang telah dilegalisir;
1 ( satu ) lembar slip pengiriman uang dari PT. Borneo Tribune kepada PT. Telkom Drive VI UCC VI Kalimantan pada Bank. Rakyat Indonesia, tanggal 20 Desember 2010 sebesar Rp 465.646.174,- ( empat ratus enam puluh lima juta enam ratus empat puluh enam ribu seratus tujuh puluh empat rupiah ) berita : pembayaran pelunasan sewa satelit telkom tahap II, yang telah dilegalisir;
1 ( satu ) lembar bukti pengeluaran kas milik Borneo Tribune kepada PT. Telkom Drive VI-VCC VI Kalimantan, tanggal 20 Desember 2010 sebesar Rp 465.646.174,- ( empat ratus enam puluh lima juta enam ratus emat puluh enam ribu seratus tujuh puluh empat rupiah ), yang telah dilegalisir;
1 ( satu ) lembar slip pengiriman uang dari PT. Borneo Tribune kepada PT. Telkom Drive 6-UCC VI Kalimantan pada Bank. Rakyat Indonesia, tanggal 6 Januari 2012 sebesar Rp 931.242.343,- ( sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah ) berita : By Sewa Satelit tahap I TH 2011, yang telah dilegalisir;
1 ( satu ) lembar bukti pengeluaran kas milik Borneo Tribune kepada PT. Telkom Drive 6 Balikpapan, tanggal 6 Januari 2012 sebesar Rp 931.242.343,- ( sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah ), yang telah dilegalisir;
1 ( satu ) lembar surat , yang telah dilegalisir dari PT. Borneo Tribune kepada PT. Bank Kalbar kantor Cabang Pontianak Up. Bagian Pelayanan Nasabah tentang permohonan kepada Bank Kalbar Cabang Pontianak untuk dapat memindahbukukan dana PT. Borneo Tribune Press dari PT. Bank Kalbar Kantor Cabang Pontianak melalui lintas Giro.
Rekening nomor : 100 401 5050
Atas nama : PT. Borneo Tribune Press
Nominal uang : Rp 931.242.343,-
Terbilang : sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah.
Untuk kepentingan
Rekening nomor : 149- 004567811
Atas nama : Telkom Drive 6 – UCC VI Kalimantan
Pada Bank : Bank Mandiri
Kantor Cabang : Balikpapan
Keterangan : Sewa satelit tahap II TH 2011.
1 ( satu ) lembar bukti pengeluaran kas milik Borneo Tribune kepada PT. Telkom Drive 6, tanggal 9 Januari 2012 sebesar Rp 931.242.343,- ( sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah ), yang telah dilegalisir;
1 ( satu ) lembar slip penyetoran uang dari Borneo Tribune kepada ACHMAD RENO SYAFARIE pada Bank Mandiri tanggal 31 Agustus 2009 sebesar Rp 12.500.000,- ( dua belas juta lima ratus ribu rupiah ), tujuan transaksi : stabilizer satelit Telkom tahap I, yang telah dilegalisir;
1 ( satu ) lembar bukti pengeluaran Bank milik PT. Borneo Tribune Tribune Press tanggal 31 Agustus 2009 sebesar sebesar Rp 12.500.000,- ( dua belas juta lima ratus ribu rupiah ), yang telah dilegalisir.
4 (empat) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 13 Tahun 2009 tanggal tidak dicantumkan bulan April 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa meliputi Bidang Sekretariat, Kominfo dan UPTD PDE pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009, yang telah dilegalisir;
4 (empat ) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 29 Tahun 2009 tanggal 20 April 2009 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan Barang/Jasa pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009, yang telah dilegalisir;
4 ( empat ) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 19 Tahun 2009 tanggal 2 Maret 2009 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat, yang telah dilegalisir;
4 (empat) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 56 Tahun 2010 tanggal 26 Maret 2010 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan Barang/Jasa pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2010, yang telah dilegalisir;
5 (lima) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 94 Tahun 2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat (Sekretariat dan Bidang Komunikasi dan Informatika) Tahun Anggaran 2010, yang telah dilegalisir;
4 (empat) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 13.A Tahun 2011 tanggal dan bulan tidak dicantumkan 2011 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada Bidang Sekretariat Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2011, yang telah dilegalisir;
5 (lima ) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 18.A Tahun 2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan sewa Peralatan Telekomunikasi (Satelit) Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2011, yang telah dilegalisir;
4 (empat) lembar Foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 15.A Tahun 2011 tanggal tanggal tidak dicantumkan bulan April 2011 tentang Revisi Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan Barang/Jasa pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2011, yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Nomor : 027/1012/Dishubkominfo/2011 Tanggal 1 Desember 2011 kepada pipimpinan PT Telkom Unit Interprise Regional Wilayah 6 Area Kalimantan Barat Perihal Undangan pemasukan penawaran Sewa Peralatan Telekomunikasi (satelit) Tahun 2011, yang telah dilegalisir;
1 (satu ) lembar Foto copy berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang Nomor : 027/11.09/KMI-C tanggal 18 Agustus 2009 (atas Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 027/11.08/KMI-C Tanggal 12 Mei 2009), yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Nomor : 027/904/Dishubkominfo/2011 Tanggal 6 Mei 2011 Hal ProsesKontrak Sewa Peralatan Telekomunikasi (Satelit) 2011, yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy berita Acara Hasil Penelitian dan Negoisasi Nomor : 027/11.03/KMI-C, tanggal 8 Mei 2009, yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 050/03/02/Dishubkominfo/04.10, tanggal 26 April 2010, yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy SP2D Nomor: 8219/LS/BL/2009, tanggal 24 Agustus 2009, yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar (SPM ) No : 116/SPMU-LS/2010 Tanggal 30 September 2010, yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar (SPM ) foto copy SPM No : 169/SPMU-LS/2010 Tanggal 3 Desember 2010, yang telah dilegalisir;
1 (satu ) lembar Lampiran 3 Berita Acara Evaluasi Nomor : 05/PAN-SEK.02/04/2010 Tanggal 19 April 2010;
1 (satu ) lembar OE untuk Sewa Peralatan Telekomunikasi Tahun 2010.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Telah mendengar Nota pembelaan Penasihat Hukum terdakwa dipersidangan pada tanggal 26 Nopember 2014, yang pada pokoknya :
Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum;
Telah mendengar Tanggapan Penuntut Umum (repplik) atas Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Telah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum terdakwa atas Replik Penuntut Umum yang pada pokoknya Penasehat Hukum terdakwa (Duplik) ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang termuat di dalam Surat Dakwaan sebagai berikut :
Primair :
Bahwa ia terdakwa W.SUWITO, SH., MH selaku Direktur Utama PT. Borneo Tribune Press bersama-sama dengan saksi Drs. MUSA TULAK LAYU, M.Si.selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi, Infomarsi (Dishubkominfo) Provinsi Kalimantan Barat (Prov. Kalbar) tahun 2009, tahun 2010, tahun 2011 dan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Meliputi Bidang Sekretariat Kominfo dan UPTD PDE Pada Dishubkominfo Prov. KalbarTahun 2009, saksi DL. DENNY, SHselaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar danPejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang di Dishubkominfo Prov. Kalbar Tahun 2009, tahun 2010, tahun 2011 (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan saksi NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. Borneo Tribune Press, pada bulan April 2009 sampai dengan bulan Desember2011 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 bertempat di Kantor Dishubkominfo Prov. Kalbaratau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadiliberdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapaperbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Tahun2009 :
Bahwa untuk menjamin ketersediaan informasi yang menjangkau hingga ke pelosok daerah, pada tahun 2009 DishubkominfoProv. Kalbar mengadakan kegiatan pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Prov. Kalbar TA 2009 yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Nomor 1.07.1.07.01.0123.09.5.2 pada Dishubkominfo Prov. Kalbar.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment tersebut, saksi D.L. Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar dan Pengguna Anggaran menunjuk saksi Drs. Musa Tulak Layu sebagai PPTK dengan Surat Keputusan Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar Nomor 19 tahun 2009 tanggal 2 Maret 2009.
Bahwa meskipun belum dibentuk Panitia Pengadaan untuk sewa transponder satelit dan ground segment tersebut, saksi Drs. Musa Tulak Layu telah melakukan komunikasi dengan terdakwa W Suwito, SH,MH maupun dengan pihak PT Telkom Area Kalbar, yaitu saksi M.HM Thohirun dan saksi Ir. Kurnia Waras Cahyo.
Bahwa komunikasi tersebut antara lain padaminggu pertama bulan April 2009 terdakwa W Suwito, SH,MH melakukan pertemuan dengan saksi M.HM Thohirun dan saksi Ir. Kurnia Waras Cahyo dari PT Telkom Area Kalbar, dalam pertemuan tersebut terdakwa W Suwito, SH,MH mengatasnamakan dirinya sebagai utusan dari Dishubkominfo Prov. Kalbar dan melakukan negosiasi diskon harga sewa transponder satelit dan ground segment dengan saksi M.HM Thohirun dan saksi Ir. Kurnia Waras Cahyo, terdakwa W Suwito, SH,MH mengatakan bahwa dana yang tersedia dari Pemprov Kalbar hanya satu milyar, kemudian saksi M.HM Thohirun menelpon saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. dan menanyakan apakah Saudara Suwito memang benar diutus oleh Pemprov Kalbar, saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. membenarkan bahwa Suwito adalah mewakili Pemprov Kalbar.
Bahwa kemudian pada 13 April 2009 terdakwa W Suwito, SH,MH meminta saksi M.HM Thohirun dan saksi Ir. Kurnia Waras Cahyo untuk datang ke kantor terdakwa dan pada hari itu juga saksi M.HM Thohirun dan saksi Ir. Kurnia Waras Cahyo datang ke kantor terdakwa yang pada saat bersamaan juga sudah ada saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. dan saksi Nur Iskandar, SP, dalam pertemuan kedua tersebut saksi M.HM Thohirun menyampaikan terkait permintaan Saudara Suwito yang pertama mengenai dana sekitar satu milyar untuk sewa transponder satelit dan ground segment sudah disampaikan kepada pihak yang berwenang di PT Telkom, karena pada prinsipnya sesuai aturan di PT Telkom hal tersebut harus mendapat persetujuan dari pejabat yang lebih tinggi, dalam pertemuan tersebut saksi Drs. Musa Tulak Layu juga membicarakan bahwa untuk masalah harga sewa transponder satelit dan ground segment agar PT Borneo Tribune Press melakukan negosiasi dengan PT Telkom dan diharapkan setelah PT Telkom memberikan diskon, maka PT Borneo Tribune Press bisa mengisi konten lokal di TVRI Kalbar.
Bahwa sekitar seminggu setelah pertemuan kedua tersebut saksi M.HM Thohirun memberitahu terdakwa W Suwito, SH,MH bahwa permintaan diskon harga sewa transponder satelit dan ground segment seharga satu milyar tersebut disetujui oleh PT Telkom dengan mekanisme Special Bussiness Request (SBR) untuk Pemprov Kalbar.
Bahwa saksi Drs. Musa Tulak Layu, selain sebagai PPTK juga ditunjuk oleh saksi DL Denny, SH sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang / Jasa dan penunjukan tersebut dilakukan dengan 2 (dua) Surat Keputusan Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar, yaitu :
Nomor : 13 tahun 2009 tanpa tanggal bulan April 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa meliputi bidang Sekretariat, Kominfo dan UPTD PDE pada Dishubkominfo Prov. Kalbar Tahun Anggaran 2009.
Nomor : 27 tahun 2009 tanggal 20 April 2009 tentang Pembentukan Pantia Pengadaan Barang / Jasa meliputi Bidang Sekretariat, Kominfo dan UPTD PDE pada Dishubkominfo Prov. Kalbar Tahun Anggaran 2009.
Bahwa meskipun terdapat 2 (dua) surat keputusan tetapi susunan panitianya sama, yaitu :
Ketua / Anggota : Drs. Musa Tulak Layu, M.Si
Sekretaris/Anggota : Uray Thamrin S.Sos
Anggota : 1. Joni Arfandi S.SiT 3. Wilfika
2. Qaharudin Nurli
Bahwa kemudian saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia meminta penawaran kepada PT Borneo Tribune Press, melalui surat Nomor : 027/11.02/KMI-C tanggal 1 Mei 2009 perihal Undangan Penawaran.
Bahwa selanjutnya saksi Nur Iskandar selaku Direktur PT Borneo Tribune Press memasukan penawaran dimaksud dengan surat Nomor : 5/BTP/5/2009 tanggal 7 Mei 2009 perihal Penawaran Harga, nilai penawaran sebesar Rp. 749.978.900,00 (tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) untuk jangka waktu pelaksanaan 3,5 (tiga setengah) bulan sejak Surat Perjanjian Kerja dikeluarkan.
Bahwa dalam surat penawaran PT Borneo Tribune Press dituliskan kualifikasi perusahaan adalah jasa teknologi informasi dan multi media, sedangkan dalam Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor : 510.1/147/704/DP2KOP tanggal 23 Agustus 2007 tercantum bahwa jenis barang / jasa dagangan utama PT Borneo Tribune Press adalah hasil cetakan press (surat kabar dan tabloid) dan jasa percetakan, padahal sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi acuan menentukan klasifikasi usaha dalam SIUP disebutkan bahwa penyewaan transponder satelit termasuk ke dalam klasifikasi jaringan telekomunikasi / telekomunikasi satelit bukan termasuk dalam jasa teknologi informasi dan multi media, oleh karena itu PT Borneo Tribune Press tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyedia jasa sewa transponder satelit dan ground segment, akan tetapi saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan membuat nota dinas kepada saksi DL. Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar Nomor : 027/11.04/KMI-C tanggal 8 Mei 2009 perihal Usulan Persetujuan Penunjukan Langsung Pengadaan Kerja Sama Informasi Dengan Mass Media Berupa Sewa Transponder Satelit, yang isinya antara lain saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. meminta persetujuan kepada saksi DL. Denny, SH untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT Borneo Tribue Press, dan saksi DL. Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar menyetujui penunjukan langsung tersebut dengan Surat Keputusan Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar Nomor : 027/11.05/KMI-C tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT Borneo Tribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan Mass Media Berupa Sewa Transponder Satelit.
Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit dan ground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. Borneo Tribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT. Telkom memberikan diskon harga melalui surat Special Business Rate (SBR) Nomor : TEL 298 / SBR / TESC-U06 / 2009 untuk Corporate Customer Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atas nama Project Sewa Transponder dan Ground Segment di Pemprov Kalbar yang disetujui dan ditandatangani oleh Account Manager PT. Telkom Unit Enterprise Regional 6 Area Pontianak tanggal 28 April 2009, KAM Segment 1 tanggal 30 April 2009, GM Uner 6 Balikpapan tanggal 1 Mei 2009, GM Segment Govap tanggal 18 Mei 2009, Deputy EGM Dives tanggal 20 Mei 2009, PGS EGM Dives tanggal 20 Mei 2009 dan VP Enterprise PT Telkom tanggal 22 Mei 2009, untuk pemberian discount tahun 2009 sebesar 31.27 % dari harga normal, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa diskon harga sewa transponder satelit dan ground segment dalam SBR Nomor : TEL 298/SBR/TESC-U06/2009 untuk Pemprov. Kalbar tesebut adalah selama jangka waktu 3 (tiga) tahun, yaitu tahun 2009, 2010 dan 2011.
Bahwa berbarengan dengan proses pemberian diskon (SBR) tersebut juga dilakukan penandatanganan dokumen kontrak antara saksi DL. Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar dan Pengguna Anggaran dengan saksi Nur Iskandar, SP selaku Direktur PT BorneoTribune Press, yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 027/10.08/KMI-C tanggal 12 Mei 2009 dan Surat Perintah Kerja Nomor : 027/11.07/KMI-C tanggal 12 Mei 2009, nilai kontrak sebesar Rp. 749.978.900,00 (tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) selama 3,5 (tiga setengah) bulan sejak 1 Mei 2009 sampai dengan 18 Agustus 2009, dengan rincian sbb:
Bahwa guna melaksanakan kegiatan penyewaan transponder dan ground segment tersebut, selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT Borneo Tribune Press melakukan perjanjian kerja sama dengan Aris Dwi Tjahjanto selaku GM PT Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan Nomor : K.TEL.716/HK.810/DES-U06/2009 tanggal 13 Agustus 2009 dengan jangka waktu selama 7 (tujuh) bulan sejak 15 Mei 2009 sampai dengan 15 Desember 2009, dengan rincian biaya bulanan sbb. :
| No | URAIAN | TARIF NORMAL SEBELUM PPn (Rp) / Bln | TARIF YANG DIMINTA PELANGGAN (Rp) / Bln | % DISCOUNT |
| 1 | Sewa Transponder | 118.627.448,00 | 81.531.882,00 | 31.27 |
| 2 | SewaGround Segment | 86.666.667,00 | 59.565.443,00 | 31.27 |
| No No | Jenis Pekerjaan | Biaya ( Rp) |
| 1 | Sewa transponder satelit | 393.474.000,- |
| 2 | Sewa Ground segment | 288.325.000,- |
| Jumlah | 681.179.000,- | |
| PPN 10 % | 68.179.000,- | |
| Jumlah seluruhnya | 749.978.900,- |
-
No. Uraian Jumlah (Rp.) 1 Sewa transponder satelit dengan lebar bandwidth 4 MHz 78.400.197,00 2 Sewa ground segment 62.697.128,00 Sub total 141.097.325,00 PPN 10% 14.109.732,00 Total biaya per bulan 155.207.057,00
Bahwa diskon berupa SBR dari PT Telkom Nomor : TEL 298 / SBR / TESC-U06 / 2009 sebesar 31,27% tersebut adalah untuk Pemprov. Kalbar, akan tetapi pembayaran 100% pekerjaan atas Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 027/10.08/KMI-C tanggal 12 Mei 2009 dan Surat Perintah Kerja Nomor : 027/11.07/KMI-C tanggal 12 Mei 2009 kepada PT Borneo Tribune Press dilakukan oleh saksi DL Denny, SH tetap sesuai dengan harga kontrak tanpa adanya diskon, yaitu dokumen pembayaran berupa SP2D Nomor : 8219/LS/BL/2009 tanggal 24 Agustus 2009 dengan rincian sbb. :
-
Uraian Biaya (Rp.) SPM yang diajukan 749.978.900,00 Potongan : PPh 27.179.960,00 PPN 10% 68.179.900,00 SP2D yang dibayarkan 654.527.040,00
Bahwa pembayaran pekerjaan sebesar Rp. 654.527.040,00 (enam ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh tujuh ribu empat puluh rupiah) tersebut ditransfer ke rekening PT Borneo Tribune Press nomor rekening 0071-01-000998-30-1 di Bank BRI Cab. Pontianak.
Bahwa selanjutnya pada 31 Agustus 2009terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT Borneo Tribune Press membayar sewa transponder satelit dan ground segment kepada PT Telkom sebesar Rp. 543.224.700,00 (lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening Unit Corporate Customer VI Kalimantan pada Bank Mandiri Kantor Kas Telkom Divre VI rekening nomor 149.0045678911.
Bahwa dengan berakhirnya masa penyewaan transponder satelit dan ground segment berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 027/10.08/KMI-C tanggal 12 Mei 2009 pada tanggal 18 Agustus 2009, maka saksi DL Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar melalui surat Nomor : 027/15.01/KMI-C tanggal 1 September 2009 memerintahkan kembali saksi
Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untuk memproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untuk melanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi.
Bahwa kemudian saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan menyurati PT Borneo Tribune Press dengan surat Nomor : 027/15.02/KMI-C tanggal 1 September 2009 perihal Undangan Penawaran yang isinya antara lain meminta kembali kepada PT Borneo Tribune Press untuk mengajukan penawaran tertulis.
Bahwa selanjutnya saksi Nur Iskandar, SP selaku Direktur PT Borneo Tribune Press mengajukan penawaran dimaksud melalui surat Nomor : 45/BTP/9/2009 tanggal 3 September 2009 dengan nilai penawaran yang sama dengan sebelumnya yaitu sebesar Rp. 749.978.900,00 (tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) jangka waktu pelaksanaan 3,5 (tiga setengah) bulan sejak Surat Perjanjian Kerja dikeluarkan.
Bahwa dalam surat penawaran PT Borneo Tribune Press dituliskan kualifikasi perusahaan adalah jasa teknologi informasi dan multi media, sedangkan dalam Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor : 510.1/147/704/DP2KOP tanggal 23 Agustus 2007 dan Persetujuan Perubahan / Penambahan Jenis SIUP Besar Nomor : 503.6/98/BP2T tanggal 19 Juni 2009 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Pontianak, tercantum bahwa jenis barang / jasa dagangan utama PT Borneo Tribune Press adalah hasil cetakan press (surat kabar dan tabloid) dan jasa percetakan, jasa teknologi informasi dan multimedia, akan tetapi sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi acuan menentukan klasifikasi usaha dalam SIUP disebutkan bahwa penyewaan transponder satelit termasuk ke dalam klasifikasi jaringan telekomunikasi / telekomunikasi satelit bukan termasuk dalam jasa teknologi informasi dan multi media, oleh karena itu PT Borneo Tribune Press tersebut tetap tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyedia jasa sewa transponder satelit dan ground segment.
Bahwa meskipun demikian saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan tetap membuat nota dinas kepada saksi DL. Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar Nomor : 027/15.04/KMI-C tanggal 3 September 2009 perihal Usulan Persetujuan Penunjukan Langsung Pengadaan Kerja Sama Informasi Dengan Mass Media Berupa Sewa Transponder Satelit, yang isinya antara lain saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. meminta persetujuan kepada saksi DL. Denny, SH untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT Borneo Tribune Press, dan saksi DL. Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar menyetujui penunjukan langsung tersebut dengan Surat Keputusan Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar Nomor : 027/15.05/KMI-C tanggal 4 September 2009 tentang Penunjukan PT Borneo Tribune Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan Mass Media Berupa Sewa Transponder Satelit.
Bahwa kemudian dilakukan penandatanganan dokumen kontrak antara saksi DL. Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar dengan saksi Nur Iskandar, SP selaku Direktur PT Borneo Tribue Press, yaituSurat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 027/15.08/KMI-C tanggal 7 September 2009 dan Surat Perintah Kerja Nomor : 027/15.07/KMI-C tanggal 7 September 2009, nilai kontrak sebesar Rp. 749.978.900,00 (tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) selama 3,5 (tiga setengah) bulan sejak 1 September 2009 sampai dengan 10 Desember 2009, dengan rincian sbb. :
-
No No Jenis Pekerjaan Biaya ( Rp) 1 Sewa transponder satelit 393.474.000,- 2 Sewa Ground segment 288.325.000,- Jumlah 681.179.000,- PPN 10 % 68.179.000,- Jumlah seluruhnya 749.978.900,-
Bahwa diskon berupa SBR dari PT Telkom Nomor : TEL 298 / SBR / TESC-
U06 / 2009 sebesar 31,27% untuk Pemprov. Kalbar tersebut tetap berlaku, akan tetapi pembayaran 100% pekerjaan atas Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 027/15.08/KMI-C tanggal 7 September 2009 dan Surat Perintah Kerja Nomor : 027/15.07/KMI-C tanggal 7 September 2009kepada PT Borneo Tribune Press dilakukan oleh saksi DL Denny, SH tetap sesuai dengan harga kontrak tanpa adanya diskon tersebut, yaitu dokumen pembayaran berupa SP2D Nomor : 15364/LS/BL/2009 tanggal 15 Desember 2009 dengan rincian sbb. :
-
Uraian Biaya (Rp.) SPM yang diajukan 749.978.900,00 Potongan : PPh 27.179.960,00 PPN 10% 68.179.900,00 SP2D yang dibayarkan 654.527.040,00
Bahwa pembayaran pekerjaan sebesar Rp. 654.527.040,00 (enam ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh tujuh ribu empat puluh rupiah) tersebut ditransfer ke rekening PT Borneo Tribune Press nomor rekening 0071-01-000998-30-1 di Bank BRI Cab. Pontianak.
Bahwa selanjutnya pada 21 Desember 2009 terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT Borneo Tribune Press membayar sewa transponder satelit dan ground segment kepada PT Telkom sebesar Rp. 543.224.700,00 (lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening Unit Corporate Customer VI Kalimantan pada Bank Mandiri Kantor Kas Telkom Divre VI rekening nomor 149.0045678911.
Bahwa pembayaran pekerjaan atas 2 (dua) Surat Perintah Kerja tahun 2009 tersebut dilakukan oleh saksi DL Denny, SH kepada PT Borneo Tribue Press tanpa dikurangi dengan diskon 31,27%, padahal sesuai dengan SBR dari PT Telkom Nomor : TEL 298/SBR /TESC-U06/2009 diskon sebesar 31,27% tersebut adalah untuk Pemprov. Kalbar, sehingga pembayaran tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara c.q. Pemprov. Kalbar sebesar Rp. 338.325.052,50 (tiga ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu lima puluh dua rupiah koma lima sen), dengan perincian sbb. :
| Uraian | Tahun 2009 | ||
| Kontrak Pemprov dengan PT. Borneo Tribune Press (Rp) | Kontrak Seharusnya sesuai SBR (Rp) | Kerugian Negara (Rp) | |
| Sewa Transponder satelit dengan lebar bandwidth 4 MHz | 786.948.000,00 | 548.801.379,00 | |
| Sewa Ground Segment | 576.650.000,00 | 438.879.896,00 | |
| Nilai Pekerjaan | 1.363.598.000,00 | 987.681.275,00 | 375.916.725,00 |
| PPN 10% ( - )* | 136.359.800,00 | 98.768.127,50 | (37.591.672,50) |
| Nilai Kontrak | 1.499.957.800,00 | 1.086.449.402,50 | |
| Nilai Kerugian Negara | 338.325.052,50 | ||
Tahun 2010
Bahwa pada tahun 2010 dianggarkan lagi pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment dalam APBD Prov. Kalbar TA 2010 sebesar Rp. 2.110.068.800,- (dua milyar seratus sepuluh juta enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana yang tercantum dalam DPA SKPD Nomor 1.07.1.07.01.01.22.24.5.2.pada Dishubkominfo Prov. Kalbar.
Bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa belum dibentuk, akan tetapi penandatanganan dokumen kontrak langsung dilakukan oleh saksi DL Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo bertindak sebagai Pengguna Anggaran dan saksi Nur Iskandar, SP selaku Direktur PT Borneo Tribune Press bertindak sebagai Penyedia Barang/Jasa, yaitu Surat Perjanjian Kerja Sama (Kontrak) Nomor : SPP.01/050/02/Dishubkominfo/04.10 tanggal 26 April 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.107.600.000,00 (dua milyar seratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dan jangka waktu selama 245 (dua ratus empat puluh lima) hari terhitung sejak 1 Mei 2010 sampai dengan 31 Desember 2010.
Bahwa Panitia Pengadaan Barang/Jasa baru dibentuk kemudian oleh saksi D.L. Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar dan Pengguna Anggaran, yaitu dengan Surat Keputusan Nomor : 94 Tahun 2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Pada Dishubkominfo Prov. Kalbar (Sekretariat dan Bidang Komunikasi dan Informatika) TA 2010, terdidi dari :
Ketua / Anggota : Arie Marwandi, S.SiT
Sekretaris/Anggota : Wahyudi, SE
Anggota : 1. Dayan Suhendar, SH 3. Rina Wahyuni Lubis
2. Jony Arfandi, S.ST
Adapun saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. ditunjuk sebagai PPTK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar Nomor : 69 Tahun 2010 tanpa tanggal dan bulan tahun 2010 tentang Penunjukan PPTK, Pejabat Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dishubkominfo Prov. Kalbar.
Bahwa saksi DL Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar dengan surat Nomor : 027/256.A/SET tanggal 5 April 2010 perihal Sewa Peralatan Telekomunikasi, memerintahkan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2010 untuk memproses administrasi pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment dengan metode penunjukan langsung dan mengundang rekanan PT Borneo Tribune Press guna menunjang informasi daerah Prov. Kalbar, demikian pula dengan saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. selaku PPTK juga memerintahkan Arie Marwandi,S.SiT selaku Ketua Panitia agar melakukan penunjukan langsung kepada PT Borneo Tribune Press.
Bahwa selanjutnya Arie Marwandi,S.SiT selaku Ketua Panitia dengan surat Nomor : 01/PAN-SEK.02/04/2011 tanggal 6 April 2010 perihal Undangan Penunjukan Langsung, mengundang PT Borneo Tribune Press untuk memasukan dokumen prakualifikasi penunjukan langsung.
Bahwa saksi Nur Iskandar, SP selaku Direktur PT Borneo Tribune Press memasukan penawaran dimaksud dengan surat Nomor : 33/Btp/4/2010 tanggal 17 April 2010 perihal Penawaran Biaya Pekerjaan, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.116.840.000,00 (dua milyar seratus enam belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah), dimana harga penawaran tersebut lebih tinggi dari pagu anggaran dalam DPA sebesar Rp. 2.110.068.800,- (dua milyar seratus sepuluh juta enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa sama halnya dengan tahun 2009, penawaran PT Borneo Tribune Press tahun 2010 ini pun masih menggunakan SIUP Besar Nomor : 510.1/147/704/DP2KOP tanggal 23 Agustus 2007 dan Persetujuan Perubahan / Penambahan Jenis SIUP Besar Nomor : 503.6/98/BP2T tanggal 19 Juni 2009 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Pontianak, yang oleh karenanya PT Borneo Tribune Press tersebut tetap tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyedia jasa sewa transponder satelit dan ground segment, di samping itu nilai penawarannya pun melebihi nilai pagu anggaran. Akan tetapi Panitia Pengadaan tetap melanjutkan proses pengadaan tersebut dengan melakukan klarifikasi dan negosiasi harga terhadap penawaran PT Borneo Tribune Press, sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Klarifikasi dan Nego Teknis dan Biaya Nomor : 06/PAN-SEK.02/04/2010 tanggal 19 April 2010 sehingga penawaran dari PT Borneo Tribune Press menjadi Rp. 2.107.600.000,00 (dua milyar seratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah) selama 8 (delapan) bulan, dengan perincian sbb. :
-
No. Uraian Sewa/Bulan (Rp.) Volume Jumlah (Rp.) 1 Sewa transponder satelit 141.500.000,00 8 bulan 1.132.000.000,00 2 Sewa ground segment 98.000.000,00 8 bulan 784.000.000,00 Jumlah 1.916.000.000,00 PPN 10% 191.600.000,00 Total 2.107.600.000,00
Bahwa kemudian saksi Arie Marwandi,S.SiT selaku Ketua Panitia dengan surat Nomor : 07/PAN-SEK.02/04/2018 tanggal 20 April 2010 perihal Usulan Penyedia Jasa, mengusulkan PT Borneo Tribune Press sebagai calon penyedia jasa untuk kegiatan sewa peralatan telekomunikasi, kepada saksi DL Denny, SH selaku Pengguna Anggaran Dishubkominfo Prov. Kalbar.
Bahwa selanjutnya saksi DL Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo / Pengguna Anggaran Dishubkominfo Prov. Kalbar tersebut menunjuk PT Borneo Tribune Press sebagai penyedia jasa untuk kegiatan sewa peralatan telekomunikasi, dengan Surat Keputusan Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar Nomor : 050/02/02/Dishubkominfo/04.10 tanggal 22 April 2010 tentang Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Kegiatan Sewa Peralatan Telekomunikasi.
Bahwa guna melaksanakan kegiatan penyewaan transponder dan ground segment tersebut, selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT Borneo Tribune Press melakukan perjanjian kerja sama dengan Aris Dwi Tjahjanto selaku GM PT Telkom Uni Enterprise Regional VI Kalimantan Nomor : K.TEL.308/HK.810/DES-03030000/2010 tanggal 7 Mei 2010 dengan jangka waktu selama 8 (delapan) bulan sejak 1 Mei 2010 sampai dengan 31 Desember 2010, dengan rincian biaya bulanan sbb. :
-
No. Uraian Jumlah (Rp.) 1 Sewa transponder satelit dengan lebar bandwidth 4 MHz 87.945.651,00 2 Sewa ground segment 62.697.128,00 Sub total 150.642.779,00 PPN 10% 15.064.278,00 Total biaya per bulan 165.707.057,00
Bahwa diskon berupa SBR dari PT Telkom Nomor : TEL 298 / SBR / TESC-U06 / 2009 sebesar 31,27% untuk Pemprov. Kalbar tersebut tetap berlaku, akan tetapi pembayaran 100% pekerjaan atas Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : SPP.01/050/02/ Dishubkominfo/04.10 tanggal 26 April 2010 kepada PT Borneo Tribune Press dilakukan oleh saksi DL Denny, SH tetap sesuai dengan harga kontrak tanpa adanya diskon, dengan dokumen pembayaran sbb:
| SPM | SP2D | Nilai (Rp) | |||||
| No. | Tgl. | No. | Tgl. | SPM yang diajukan | Pot/PPh | Pot/PPN | SP2D yang dibayarkan |
| 116/SPMU-LS/2010 | 30-Sep-10 | 8065/LS/ BL/2010 | 01-Okt-10 | 1.317.250.000 | 23.950.000 | 119.750.000 | 1.173.550.000 |
| 196/SPMU-LS/2010 | 03-Des-10 | 11566/ LS/BL/2010 | 03-Des-10 | 790.350.000 | 14.370.000 | 71.850.000 | 704.130.000 |
| Total | 2.107.600.000 | 38.320.000 | 191.600.000 | 1.877.680.000 | |||
Bahwa pembayaran pekerjaan sebesar total Rp. 1.877.680.000,00 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan pulu ribu rupiah) tersebut ditransfer ke rekening PT Borneo Tribune Press nomor rekening 0071-01-000998-30-1 di Bank BRI Cab. Pontianak.
Bahwa selanjutnya pada 12 Oktober 2010 terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT Borneo Tribune Press membayar sewa transponder satelit dan ground segment kepada PT Telkom sebesar Rp. 620.828.228,00 (enam ratus dua puluh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening Unit Corporate Customer VI Kalimantan pada Bank Mandiri Kantor Kas Telkom Divre VI rekening nomor 149.0045678911 dan pada 20 Desember 2010 ditransfer ke rekening yang sama sebesar Rp. 465.646.174,00 (empat ratus enam puluh lima juta enam ratus empat puluh enam ribu seratus tujuh puluh empat rupiah).
Bahwa pembayaran pekerjaan atas pekerjaan tahun 2010 tersebut dilakukan oleh saksi DL Denny, SH kepada PT Borneo Tribue Press tanpa dikurangi dengan diskon 31,27%, padahal sesuai dengan SBR dari PT Telkom Nomor : TEL 298/SBR /TESC-U06/2009 diskon sebesar 31,27% tersebut adalah untuk Pemprov. Kalbar, sehingga pembayaran tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara c.q. Pemprov. Kalbar sebesar Rp. 639.771.991,20 (enam ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah koma dua puluh sen), dengan perincian sbb. :
| Uraian | Tahun 2010 | ||
| Kontrak Pemprov dengan PT. Borneo Tribune Press (Rp) | Kontrak Seharusnya sesuai SBR (Rp) | Kerugian Negara (Rp) | |
| Sewa Transponder satelit dengan lebar bandwidth 4 MHz | 1.132.000.000,00 | 703.565.208,00 | |
| Sewa Ground Segment | 784.000.000,00 | 501.577.024,00 | |
| Nilai Pekerjaan | 1.916.000.000,00 | 1.205.142.232,00 | 710.857.768,00 |
| PPN 10% ( - )* | 1.132.000.000,00 | 703.565.208,00 | (71.085.776,80) |
| Nilai Kontrak | 2.107.600.000,00 | 1.325.656.455,20 | |
| Nilai Kerugian Negara | 639.771.991,20 | ||
Tahun 2011 :
Bahwa selanjutnya pada tahun 2011 APBD Pemprov. Kalbar mengalokasikan anggaran sewa peralatan telekomunikasi sebesar Rp 2.715.607.800,00(dua milyar tujuh ratus lima belas juta enam ratus tujuh ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana dimuat dalam DPA SKPD Nomor 1.07.1.07.01.01.22.08.5.2 pada Dishubkominfo Prov. Kalbar.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment tersebut, saksi D.L. Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar dan Pengguna Anggaran membentuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa dengan Surat Keputusan Nomor : 13.A Tahun 2011tanpa tanggal tanpa bulantahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Pada Bidang Sekretariat Kantor Dishubkominfo Prov. Kalbar TA 2011, terdidi dari :
Ketua / Anggota : Syarif Johan, SH,MH
Sekretaris : Dayan Suhendar
Anggota : 1. Rina Wahyuni Lubis 2. Ferry 3. T. Edy Firmansyah
Adapun saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. ditunjuk sebagai PPTK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar Nomor : 32 Tahun 2011 tanpa tanggal bulan Maret 2011 tentang Penunjukan PPTK, Pejabat Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dishubkominfo Prov. Kalbar.
Bahwa saksi DL Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar dengan surat Nomor : 027/904/Dishubkoinfo tanggal 6 Mei 2011 perihal Proses Kontrak Sewa Peralatan Telekomunikasi (Satelit) 2011, memerintahkan Ketua dan Anggota Panitia Pengadaan untuk membuat kontrak / perjanjian kerja sama dengan PT Borneo Tribune Press Ptk. sebagai pelaksana dengan mekanisme penunjukan langsung sebagaimana telah dilaksanakan dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, akan tetapi kontrak dimaksud belum segera dibuat.
Bahwa meskipun belum ada kontrak pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment antara Dishubkominfo Pemprov. Kalbar dengan PT Borneo Tribune Press, namun kegiatan pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment terus berjalan, dengan dasar perjanjian kerja sama antara terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT Borneo Tribune Press dengan Aris Dwi Tjahjanto selaku GM PT Telkom Uni Enterprise Regional VI Kalimantan Nomor : K.TEL.365/HK.810/DES-03030000/2011 tanggal 23 Maret 2011 dengan jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan mulai 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011, dengan rincian biaya bulanan sbb. :
-
No. Uraian Jumlah (Rp.) 1 Sewa transponder satelit dengan lebar bandwidth 4 MHz 78.400.197,00 2 Sewa ground segment 62.697.128,00 Sub total 141.097.325,00 PPN 10% 14.109.733,00 Biaya per bulan 155.207.057,00 Total satu tahun 1.862.484.686,00
Bahwa pada 18 Nopember 2011 dengan surat Nomor : 31/Tribune/Umum/IV/2011 perihal Kontrak Sewa Peralatan Telekomunikasi (Satelit) Tahun 2011, saksi Nur Iskandar selaku Direktur PT Borneo Tribune Press meminta kepada saksi DL Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar, antara lain agar Dinas Perhubungan membuat kontrak sewa peralatan telekomunikasi (satelit) dengan PT Borneo Tribune Press sebagai tindak lanjut kerja sama sewa satelit antara PT Borneo Tribune Press dengan PT Telkom Tbk. Indonesia Regional Kalimantan guna penyelesaian pembayaran biaya sewa / kontrak satelit dimaksud yang telah dan sedang dipergunakan oleh LPP TVRI Pontianak Kalimantan Barat sejak 01 Januari sampai dengan 31 Maret 2011 telah menjadi tanggungjawab PT Borneo Tribune Press untuk menyelesaikan terlebih dahulu dengan PT Telkom Tbk. Indonesia.
Bahwa kontrak dimaksud baru dibuat dan ditandatangani oleh saksi DL. Denny, SH Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar selaku Pengguna Anggaran dan Nur Iskandar, SP Direktur PT Tribune Press selaku Penyedia Batang/Jasa pada 7 Desember 2011 yaitu Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 050/01-SPKSS/DISHUBKOMINFO/12/2011, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.634.500.000,00 (dua milyar enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), jangka waktu pelaksanaan selama 12 (dua belas) bulan terhitung mundur, yaitu sejak 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011.
Bahwa kemudian saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. selaku PPTK memproses pembayaran kontrak tersebut dengan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Langsung Barang dan Jasa Nomor : 931/418/LS/DISHUBKOMINFO tanggal 20 Desember 2011, dengan nilai sebesar Rp. 2.634.500.000,00 (dua milyar enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), SPP tersebut diajukan kepada saksi DL Denny, SH selaku Pengguna Anggaran Dishubkominfo Prov. Kalbar.
Bahwa selanjutnya saksi DL Denny, SH selaku Pengguna Anggaran Dishubkominfo Prov. Kalbar menerbitkan SPM Nomor : 931/418/SPMU-LS/2011 tanggal 20 Desember 2011 dengan nilai sebesar Rp. 2.634.500.000,00 (dua milyar enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan SP2D Nomor : 18663/LS/BL/2011 tanggal 27 Desember 2011 sebesar Rp. 2.390.210.000,00 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), dengan perincian sbb. :
| Uraian | Biaya (Rp.) |
| SPM yang diajukan | 2.634.500.000,00 |
| Potongan: | |
| PPh | 4.790.000,00) |
| PPN 10% | 239.500.000,00) |
| SP2D Yang Dibayarkan | 2.390.210.000,00 |
Bahwa sama halnya dengan tahun 2009 dan tahun 2010, pada tahun 2011 pun PT Borneo Tribune Press masih menggunakan SIUP Besar Nomor : 510.1/147/704/DP2KOP tanggal 23 Agustus 2007 dan Persetujuan Perubahan / Penambahan Jenis SIUP Besar Nomor : 503.6/98/BP2T tanggal 19 Juni 2009 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Pontianak, oleh karenanya PT Borneo Tribune Press tetap tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyedia jasa sewa transponder satelit dan ground segment, di samping itu pekerjaan dilaksanakan terlebih dahulu tanpa adanya Kontrak.
Bahwa diskon berupa SBR dari PT Telkom Nomor : TEL 298 / SBR / TESC-U06 / 2009 sebesar 31,27% untuk Pemprov. Kalbar tersebut tetap berlaku, akan tetapi pembayaran pekerjaan tahun 2011 kepada PT Borneo Tribune Press dilakukan oleh saksi Drs. Musa Tulak Layu dan saksi DL Denny, SH tetap sesuai dengan harga kontrak tanpa adanya diskon.
Bahwa pembayaran pekerjaan sebesar Rp. 2.390.210.000,00 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) tersebut ditransfer ke rekening PT Borneo Tribune Press nomor rekening 0071-01-000998-30-1 di Bank BRI Cab. Pontianak.
Bahwa selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT Borneo Tribune Press membayar sewa transponder satelit dan ground segment kepada PT Telkom dalam 2 (dua) tahap, yaitu pada 6 Januari 2012 dan pada 9 Januari 2012 masing-masing sebesar Rp. 931.242.343,00 (sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening Unit Corporate Customer VI Kalimantan pada Bank Mandiri Kantor Kas Telkom Divre VI rekening nomor 149.0045678911.
Bahwa pembayaran tahun 2011 tersebut dilakukan oleh saksi DL Denny, SH kepada PT Borneo Tribue Press tanpa dikurangi dengan diskon 31,27%, padahal sesuai dengan SBR dari PT Telkom Nomor : TEL 298/SBR /TESC-U06/2009 diskon sebesar 31,27% tersebut adalah untuk Pemprov. Kalbar, sehingga pembayaran tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara c.q. Pemprov. Kalbar sebesar Rp. 631.648.890,00 (enam ratus tiga puluh satu juta enam ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah), dengan perincian sbb. :
| Uraian | Tahun 2011 | ||
| Kontrak Pemprov dengan PT. Borneo Tribune Press (Rp) | Kontrak Seharusnya sesuai SBR (Rp) | Kerugian Negara (Rp) | |
| Sewa Transponder satelit dengan lebar bandwidth 4 MHz | 940.802.364,00 | ||
| Sewa Ground Segment | 752.365.536,00 | ||
| Nilai Pekerjaan Sewa Transponder Satelit | 2.395.000.000,00 | 1.693.167.900,00 | 701.832.100,00 |
| PPN 10% ( - )* | 239.500.000,00 | 169.316.790,00 | (70.183.210,00) |
| Nilai Kontrak | 2.634.500.000,00 | 1.862.484.690,00 | |
| Nilai Kerugian Negara | 631.648.890,00 | ||
Bahwa perbuatan terdakwa W Suwito, SH,MH bersama-sama dengan saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si.,saksiDL. Denny, SHdan saksi Nur Iskandar, SP sebagaimana diuraikan di atas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan antara lain sbb.:
Proses Pengadaan pada tahun anggaran 2009 dan 2010 dengan cara penunjukan langsung kepada PT. Borneo Tribune Press sebagai penyedia jasa pengadaan Sewa Transponder Satelit tidak sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana dinyatakan dalam pasal 17 ayat (5) bahwa :
“Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang / jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang / jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.”
Dalam Lampiran 1 BAB I Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah, huruf C.1 tentang Penetapan Metoda Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa dan perubahannya dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dinyatakan bahwa :
Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
Keadaan tertentu, yaitu:
Penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam; dan/atau
Pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
Pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan :
untuk keperluan sendiri; dan/atau
teknologi sederhana; dan/atau
resiko kecil; dan/atau
dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil.
Pekerjaan pengadaan barang dan pendistribusian logistik pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diselenggarakan sampai dengan bulan Juli 2005 berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan barang/jasa khusus, yaitu :
pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau
pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten; atau
merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil; atau
pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
Panitia Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2010 baru dibentuk tanggal 29 Juni 2010 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor : 94 tahun 2010, sedangkan kontrak telah selesai ditandatangani pada tanggal 26 April 2010 dan kelengkapan-kelengkapan administrasi pendukung kontrak diselesaikan setelah kontrak ditandatangani. Hal ini menunjukan Panitia Pengadaan tidak melaksanakan tugasnya dalam memilih penyedia barang/jasa dan proses pengadaan yang terjadi hanya formalitas. Kondisi ini tidak sesuai dengan pasal 10 ayat (1) Keppres 80 tahun 2003, yaitu:
“Panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Proses pengadaan tahun 2011 tanpa keterlibatan Panitia Pengadaankarena Panitia Pengadaan yang ditunjuk menolak berhubung sudah akhir tahun sehingga waktu untuk melakukan pengadaan tidak cukup.
Dalam proses pemilihan penyedia barang jasa dengan penunjukan langsung dilakukan Sekretaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat yang sekaligus menjadi PPTK dan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran.
Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Perpres 54 Tahun 2010 yang berbunyi:
Pasal 15 ayat (1)
“Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam ULP dilakukan oleh Kelompok Kerja.”
Pasal 15 ayat (2)
“Keanggotaan ULP wajib ditetapkan untuk :
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Kelengkapan administrasi untuk keperluan pembayaran jugadibuat tanpa melibatkan Panitia Penerima Barang. Dokumen seperti Berita Acara Kemajuan Pekerjaan ditandatangani oleh PPTK dan Direktur PT. Borneo Tribune Press, sedangkan Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat dan Direktur PT. Borneo Tribune Press yang seharusnya dilakukan oleh Panitia Penerima Barang.
Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (5)dan Lampiran II Perpres 54 Tahun 2010 yang berbunyi:
Pasal 18 ayat (5)
“Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksudpada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan PengadaanBarang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantumdalam Kontrak;
menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melaluipemeriksaan/pengujian; dan
membuat dan menandatangani Berita Acara Serah TerimaHasil Pekerjaan.”
Lampiran II Perpres 54 Tahun 2010 pada halaman 144 huruf l. Serah Terima Barang point 4). Disebutkan : “4). PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah:
seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuanKontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima HasilPekerjaan; dan
Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK (apabiladiperlukan).
Proses Pengadaan dengan cara penunjukan langsung PT Borneo Tribune Press sebagai penyedia jasa pengadaan Sewa Transponder Satelit Tahun Anggaran 2011 tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, yaitu :
Pasal 38 Ayat (1)
Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal:
keadaan tertentu; dan/atau
pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus.
Pasal 38 Ayat (4)
Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk:
pertahanan negara;
keamanan dan ketertiban masyarakat;
keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan segera, termasuk:
akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial;
dalam rangka pencegahan bencana; dan/atau
akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.
pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
Pasal 38 Ayat (5)
Kriteria Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah;
Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu;
Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang kesehatan;
Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat; atau
lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata cara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
PT Borneo Tribune Press sesuai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor : 510.1 / 147 / 704 / DP2KOP tanggal 23 Agustus 2007 ditambah dengan Surat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak Nomor : 503.6 / 98 / BP2T tanggal 19 Juni 2009 perihal Persetujuan Perubahan/ Penambahan Jenis SIUP Besar adalah perusahaan yang usaha utamanya bergerak dibidang Hasil Cetakan / Press (Suratkabar dan Tabloid)dan Jasa Percetakan ditambah dengan Jasa Teknologi Informasi dan Multimedia. Dalam pengadaan sewa transponder satelit kualifikasi yang dibutuhkan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah Penyedia Jaringan Telekomunikasi/Telekomunikasi Satelit, sehingga PT. Borneo Tribune Press tidak memiliki kompentensi sebagai penyedia transponder satelit, hal ini tidak sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 pasal 11 mengenai Persyaratan penyedia barang dan jasa dalam pelaksanaan pengadaan diantaranya pada ayat 1.(b), 1.(f), dan 1.(g) disebutkan sebagai berikut :
Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang dan jasa. (ayat 1.(b))
Dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. (ayat 1.(f))
Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang dan jasa. (ayat 1.(g)).
Dalam Lampiran I Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 BAB II Proses Pengadaan Barang/Jasa Yang Memerlukan Penyedia Barang/Jasa Huruf A.1.b.1) Persyaratan kualifikasi Penyedia Barang/Jasa pada poin k) dinyatakan bahwa ”Untuk pekerjaan khusus/spesifik/teknologi tinggi dapat ditambahkan persyaratan lain seperti peralatan khusus, tenaga ahli spesialis yang diperlukan atau pengalaman tertentu”. Kemudian pada point m) dinyatakan bahwa ”memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.”
Berdasarkan Special Business Request (SBR) Nomor : TEL 298/SBR/TESC-U06/2009 tanggal 22 Mei 2009, diskon yang diberikan oleh PT Telkom Tbk. adalah untuk pemerintah Provinsi Kalimantan Barat selaku Corporarte Customer, bukan kepada PT. Borneo Tribune Press. Sehingga yang berhak mendapatkan diskon tersebut adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Bahwa perbuatan perbuatan terdakwa W Suwito, SH,MH bersama-sama dengan saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si.,saksiDL. Denny, SHdan saksi Nur Iskandar, SP sebagaimana diuraikan di atas telah memperkaya terdakwa W.Suwito, SH., MH dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara c.q. Pempropv. Kalbar sebesar Rp. 1.609.745.933,70(satu milyar enam ratus sembilan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah tujuh puluh sen)dengan rincian sbb.:
| Uraian | Tahun 2009 | ||
| Kontrak Pemprov dengan PT. Borneo Tribune Press (Rp) | Kontrak Seharusnya sesuai SBR (Rp) | Kerugian Negara (Rp) | |
| Sewa Transponder satelit dengan lebar bandwidth 4 MHz | 786.948.000,00 | 548.801.379,00 | |
| Sewa Ground Segment | 576.650.000,00 | 438.879.896,00 | |
| Nilai Pekerjaan | 1.363.598.000,00 | 987.681.275,00 | 375.916.725,00 |
| PPN 10% ( - )* | 136.359.800,00 | 98.768.127,50 | (37.591.672,50) |
| Nilai Kontrak | 1.499.957.800,00 | 1.086.449.402,50 | |
| Nilai Kerugian Negara | 338.325.052,50 | ||
| Uraian | Tahun 2010 | ||
| Kontrak Pemprov dengan PT. Borneo Tribune Press (Rp) | Kontrak Seharusnya sesuai SBR (Rp) | Kerugian Negara (Rp) | |
| Sewa Transponder satelit dengan lebar bandwidth 4 MHz | 1.132.000.000,00 | 703.565.208,00 | |
| Sewa Ground Segment | 784.000.000,00 | 501.577.024,00 | |
| Nilai Pekerjaan | 1.916.000.000,00 | 1.205.142.232,00 | 710.857.768,00 |
| PPN 10% ( - )* | 1.132.000.000,00 | 703.565.208,00 | (71.085.776,80) |
| Nilai Kontrak | 2.107.600.000,00 | 1.325.656.455,20 | |
| Nilai Kerugian Negara | 639.771.991,20 | ||
| Uraian | Tahun 2011 | ||
| Kontrak Pemprov dengan PT. Borneo Tribune Press (Rp) | Kontrak Seharusnya sesuai SBR (Rp) | Kerugian Negara (Rp) | |
| Sewa Transponder satelit dengan lebar bandwidth 4 MHz | 940.802.364,00 | ||
| Sewa Ground Segment | 752.365.536,00 | ||
| Nilai Pekerjaan Sewa Transponder Satelit | 2.395.000.000,00 | 1.693.167.900,00 | 701.832.100,00 |
| PPN 10% ( - )* | 239.500.000,00 | 169.316.790,00 | (70.183.210,00) |
| Nilai Kontrak | 2.634.500.000,00 | 1.862.484.690,00 | |
| Nilai Kerugian Negara | 631.648.890,00 | ||
Sesuai dengan Laporan Hasil Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Dalam Pengadaan Sewa Peralatan Telekomunikasi Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009 – 2011 Nomor SR-342/PW14/5/2013 tanggal 26 Agustus 2013.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP .
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa W.SUWITO, SH., MH selaku Direktur Utama PT. Borneo Tribune Press bersama-sama dengan saksi Drs. MUSA TULAK LAYU, M.Si. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi, Infomarsi (Dishubkominfo) Provinsi Kalimantan Barat (Prov. Kalbar) tahun 2009, tahun 2010, tahun 2011 dan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Meliputi Bidang Sekretariat Kominfo dan UPTD PDE Pada Dishubkominfo Prov. Kalbar Tahun 2009, saksi DL. DENNY, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar dan Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang di Dishubkominfo Prov. Kalbar Tahun 2009, tahun 2010, tahun 2011 (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan saksi NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. Borneo Tribune Press, pada bulan April 2009 sampai dengan bulan Desember2011 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 bertempat di Kantor Dishubkominfo Prov. Kalbar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadiliberdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapaperbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Tahun2009 :
Bahwa untuk menjamin ketersediaan informasi yang menjangkau hingga ke pelosok daerah, pada tahun 2009 DishubkominfoProv. Kalbarmengadakan kegiatan pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Prov. Kalbar TA 2009 yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Nomor 1.07.1.07.01.0123.09.5.2 pada Dishubkominfo Prov. Kalbar.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment tersebut, saksi D.L. Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar dan Pengguna Anggaran menunjuk saksi Drs. Musa Tulak Layu sebagai PPTK dengan Surat Keputusan Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar Nomor 19 tahun 2009 tanggal 2 Maret 2009.
Bahwa tugas dan wewenang saksi D.L. Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar dan Pengguna Anggaran, antara lain sbb. :
Merumuskan kebijakan tehnis di bidang perhubungan darat, bidang perhubungan laut, sungai, danau dan penyeberangan, bidang udara, bidang komunikasi dan informatika ;
Menetapkan program kerja dan kegiatan dinas perhubungan, komunikasi dan informatika sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan ;
Mengkoordinasikan kegiatan pembinaan di bidang perhubungan terutama di bidang darat. Laut, udara, dan komunikasi dan informatika ;
Mengendalikan kegiatan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika;
Mengevaluasi kegiatan-kegiatan lain yang telah dilaksanakan ;
Melaksanakan kegiatan pengawasan kepada sekretaris, para kepala bidang dan kepala UPTD berdasarkan tugas pokok dan fungsinya ;
Menetapkan PPTK kegiatan ;
Menunjuk atau mengangkat panitia lelang ;
Menandatangani Kontrak Kegiatan ;
Menandatangani Surat Perintah Membayar ;
Melaksanakan tugas kedinasan lain-lain yang diberikan oleh Gubernur Kalimantan Barat ;
Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan hasilnya kepada Gubernur sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan bahan penelitian lainnya.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar Nomor 19 tahun 2009 tanggal 2 Maret 2009 tugas dan wewenang saksi Drs. Musa Tulak Layu sebagai PPTK, antara lain sbb. :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan ;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ; dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan
Bahwa meskipun belum dibentuk Panitia Pengadaan untuk sewa transponder satelit dan ground segment tersebut, saksi Drs. Musa Tulak Layu telah melakukan komunikasi dengan terdakwa W Suwito, SH,MH maupun dengan pihak PT Telkom Area Kalbar, yaitu saksi M.HM Thohirun dan saksi Ir. Kurnia Waras Cahyo.
Bahwa komunikasi tersebut antara lain pada minggu pertama bulan April 2009 terdakwa W Suwito, SH,MH melakukan pertemuan dengan saksi M.HM Thohirun dan saksi Ir. Kurnia Waras Cahyo dari PT Telkom Area Kalbar, dalam pertemuan tersebut terdakwa W Suwito, SH,MH mengatasnamakan dirinya sebagai utusan dari Dishubkominfo Prov. Kalbar dan melakukan negosiasi diskon harga sewa transponder satelit dan ground segment dengan saksi M.HM Thohirun dan saksi Ir. Kurnia Waras Cahyo, terdakwa W Suwito, SH,MH mengatakan bahwa dana yang tersedia dari Pemprov Kalbar hanya satu milyar, kemudian saksi M.HM Thohirun menelpon saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. dan menanyakan apakah Saudara Suwito memang benar diutus oleh Pemprov Kalbar, saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. membenarkan bahwa Suwito adalah mewakili Pemprov Kalbar.
Bahwa kemudian pada 13 April 2009 terdakwa W Suwito, SH,MH meminta saksi M.HM Thohirun dan saksi Ir. Kurnia Waras Cahyo untuk datang ke kantor terdakwa dan pada hari itu juga saksi M.HM Thohirun dan saksi Ir. Kurnia Waras Cahyo datang ke kantor terdakwa yang pada saat bersamaan juga sudah ada saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. dan saksi Nur Iskandar, dalam pertemuan kedua tersebut saksi M.HM Thohirun menyampaikan terkait permintaan Saudara Suwito yang pertama mengenai dana sekitar satu milyar untuk sewa transponder satelit dan ground segment sudah disampaikan kepada pihak yang berwenang di PT Telkom, karena pada prinsipnya sesuai aturan di PT Telkom hal tersebut harus mendapat persetujuan dari pejabat yang lebih tinggi, dalam pertemuan tersebut saksi Drs. Musa Tulak Layu juga membicarakan bahwa untuk masalah harga sewa transponder satelit dan ground segment agar PT Borneo Tribune Press melakukan negosiasi dengan PT Telkom dan diharapkan setelah PT Telkom memberikan diskon, maka PT Borneo Tribune Press bisa mengisi konten lokal di TVRI Kalbar.
Bahwa sekitar seminggu setelah pertemuan kedua tersebut saksi M.HM Thohirun memberitahu terdakwa W Suwito, SH,MH bahwa permintaan diskon harga sewa transponder satelit dan ground segment seharga satu milyar tersebut disetujui oleh PT Telkom dengan mekanisme Special Bussiness Request (SBR) untuk Pemprov Kalbar.
Bahwa saksi Drs. Musa Tulak Layu, selain sebagai PPTK, juga ditunjuk oleh saksi DL Denny, SH sebagai KetuaPanitia Pengadaan Barang / Jasa dan penunjukan tersebut dilakukan dengan 2 (dua) Surat Keputusan Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar, yaitu :
Nomor : 13 tahun 2009 tanpa tanggal bulan April 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa meliputi bidang Sekretariat, Kominfo dan UPTD PDE pada Dishubkominfo Prov. KalbarTahun Anggaran 2009.
Nomor : 27 tahun 2009 tanggal 20 April 2009 tentang Pembentukan Pantia Pengadaan Barang / Jasa meliputi Bidang Sekretariat, Kominfo dan UPTD PDE pada Dishubkominfo Prov. Kalbar Tahun Anggaran 2009.
Bahwa meskipun terdapat 2 (dua) surat keputusan tetapi susunan panitianya sama, yaitu :
Ketua / Anggota : Drs. Musa Tulak Layu, M.Si
Sekretaris/Anggota : Uray Thamrin S.Sos
Anggota : 1. Joni Arfandi S.SiT 2. Qaharudin Nurli 3. Wilfika
Bahwa selaku Ketua Panitia Pengadaan tersebut tugas dan wewenang saksi Drs. Musa Tulak Layu, antara lain sbb. :
Menyusun jadwal dan menetapkan car pelaksanaan serta lokasi pengadaan ;
Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan senduru (HPS) ;
Menyusun dokumen pengadaan barang / jasa melalui media cetak, dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan jika memungkinkan melalui media elektronik ;
Menilai kualifikasi penyedia melalui pasca kualifikasi atau prakualifikasi ;
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk ;
Mengusulkan calon pemenang kepada pengguna anggaran dan selanjutnya pengguna anggaran menetapkan pemenangnya ;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Pengguna Barang / Jasa ;
Menanda tangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang / jasa dimulai.
Bahwa kemudian saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si.selaku Ketua Panitia meminta penawaran kepada PT Borneo Tribune Press, melalui surat Nomor : 027/11.02/KMI-C tanggal 1 Mei 2009 perihal Undangan Penawaran.
Bahwa selanjutnya saksi Nur Iskandar selaku Direktur PT Borneo Tribune Press memasukan penawaran dimaksud dengan surat Nomor : 5/BTP/5/2009 tanggal 7 Mei 2009 perihal Penawaran Harga, nilai penawaran sebesar Rp. 749.978.900,00 (tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) untuk jangka waktu pelaksanaan 3,5 (tiga setengah) bulan sejak Surat Perjanjian Kerja dikeluarkan.
Bahwa dalam surat penawaran PT Borneo Tribune Press dituliskan kualifikasi perusahaan adalah jasa teknologi informasi dan multi media, sedangkan dalam Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor : 510.1/147/704/DP2KOP tanggal 23 Agustus 2007 tercantum bahwa jenis barang / jasa dagangan utama PT Borneo Tribune Press adalah hasil cetakan press (surat kabar dan tabloid) dan jasa percetakan, padahal sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi acuan menentukan klasifikasi usaha dalam SIUP disebutkan bahwa penyewaan transponder satelit termasuk ke dalam klasifikasi jaringan telekomunikasi / telekomunikasi satelit bukan termasuk dalam jasa teknologi informasi dan multi media, oleh karena itu PT Borneo Tribune Press tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyedia jasa sewa transponder satelit dan ground segment, akan tetapi saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan membuat nota dinas kepada saksi DL. Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar Nomor : 027/11.04/KMI-C tanggal 8 Mei 2009 perihal Usulan Persetujuan Penunjukan Langsung Pengadaan Kerja Sama Informasi Dengan Mass Media Berupa Sewa Transponder Satelit, yang isinya antara lain saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. meminta persetujuan kepada saksi DL. Denny, SH untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT Borneo Tribue Press, dan saksi DL. Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar menyetujui penunjukan langsung tersebut dengan Surat Keputusan Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar Nomor : 027/11.05/KMI-C tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT Borneo Tribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan Mass Media Berupa Sewa Transponder Satelit.
Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit dan ground segment dari tedakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. Borneo Tribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT. Telkom memberikan diskon harga melalui surat Special Business Rate (SBR) Nomor : TEL 298 / SBR / TESC-U06 / 2009 untuk Corporate Customer Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atas nama Project Sewa Transponder dan Ground Segment di Pemprov Kalbar yang disetujui dan ditandatangani oleh Account Manager PT. Telkom Unit Enterprise Regional 6 Area Pontianak tanggal 28 April 2009, KAM Segment 1 tanggal 30 April 2009, GM Uner 6 Balikpapan tanggal 1 Mei 2009, GM Segment Govap tanggal 18 Mei 2009, Deputy EGM Dives tanggal 20 Mei 2009, PGS EGM Dives tanggal 20 Mei 2009 dan VP Enterprise PT Telkom tanggal 22 Mei 2009, untuk pemberian discount tahun 2009 sebesar 31.27 % dari harga normal, dengan rincian sbb. :
Bahwa diskon harga sewa transponder satelit dan ground segment dalam SBRNomor : TEL 298/SBR/TESC-U06/2009 untuk Pemprov. Kalbar tesebut adalah selama jangka waktu 3 (tiga) tahun, yaitu tahun 2009, 2010 dan 2011.
Bahwa berbarengan dengan proses pemberian diskon (SBR) tersebut juga dilakukan penandatanganan dokumen kontrak antara saksi DL. Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar dan Pengguna Anggaran dengan saksi Nur Iskandar, SP selaku Direktur PT Borneo Tribune Press, yaituSurat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 027/10.08/KMI-C tanggal 12 Mei 2009 dan Surat Perintah Kerja Nomor : 027/11.07/KMI-C tanggal 12 Mei 2009, nilai kontrak sebesar Rp. 749.978.900,00 (tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) selama 3,5 (tiga setengah) bulan sejak 1 Mei 2009 sampai dengan 18 Agustus 2009, dengan rincian sbb. :
| No | URAIAN | TARIF NORMAL SEBELUM PPn (Rp) / Bln | TARIF YANG DIMINTA PELANGGAN (Rp) / Bln | % DISCOUNT |
| 1 | Sewa Transponder | 118.627.448,00 | 81.531.882,00 | 31.27 |
| 2 | SewaGround Segment | 86.666.667,00 | 59.565.443,00 | 31.27 |
-
No No Jenis Pekerjaan Biaya ( Rp) 1 Sewa transponder satelit 393.474.000,- 2 Sewa Ground segment 288.325.000,- Jumlah 681.179.000,- PPN 10 % 68.179.000,- Jumlah seluruhnya 749.978.900,-
Bahwa guna melaksanakan kegiatan penyewaan transponder dan ground segment tersebut, selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT Borneo Tribune Press melakukan perjanjian kerja sama dengan Aris Dwi Tjahjanto selaku GM PT Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan Nomor : K.TEL.716/HK.810/DES-U06/2009 tanggal 13 Agustus 2009 dengan jangka waktu selama 7 (tujuh) bulan sejak 15 Mei 2009 sampai dengan 15 Desember 2009, dengan rincian biaya bulanan sbb. :
Bahwa diskon berupa SBR dari PT Telkom Nomor : TEL 298 / SBR / TESC-U06 / 2009 sebesar 31,27% tersebut adalah untuk Pemprov. Kalbar, akan tetapi pembayaran 100% pekerjaan atas Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 027/10.08/KMI-C tanggal 12 Mei 2009 dan Surat Perintah Kerja Nomor : 027/11.07/KMI-C tanggal 12 Mei 2009 kepada PT Borneo Tribune Press dilakukan oleh saksi DL Denny, SH tetap sesuai dengan harga kontrak tanpa adanya diskon, yaitu dokumen pembayaran berupa SP2D Nomor : 8219/LS/BL/2009 tanggal 24 Agustus 2009 dengan rincian sbb. :
| No. | Uraian | Jumlah (Rp.) |
| 1 | Sewa transponder satelit dengan lebar bandwidth 4 MHz | 78.400.197,00 |
| 2 | Sewa ground segment | 62.697.128,00 |
| Sub total | 141.097.325,00 | |
| PPN 10% | 14.109.732,00 | |
| Total biaya per bulan | 155.207.057,00 |
-
Uraian Biaya (Rp.) SPM yang diajukan 749.978.900,00 Potongan : PPh 27.179.960,00 PPN 10% 68.179.900,00 SP2D yang dibayarkan 654.527.040,00
Bahwa pembayaran pekerjaan sebesar Rp. 654.527.040,00 (enam ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh tujuh ribu empat puluh rupiah) tersebut ditransfer ke rekening PT Borneo Tribune Press nomor rekening 0071-01-000998-30-1 di Bank BRI Cab. Pontianak.
Bahwa selanjutnya pada 31 Agustus 2009 terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT Borneo Tribune Press membayar sewa transponder satelit dan ground segmentkepada PT Telkom sebesar Rp. 543.224.700,00 (lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening Unit Corporate Customer VI Kalimantan pada Bank Mandiri Kantor Kas Telkom Divre VI rekening nomor 149.0045678911.
Bahwa dengan berakhirnya masa penyewaan transponder satelit dan ground segment berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 027/10.08/KMI-C tanggal 12 Mei 2009 pada tanggal 18 Agustus 2009, maka saksi DL Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar melalui surat Nomor : 027/15.01/KMI-C tanggal 1 September 2009 memerintahkan kembali saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si.selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untuk memproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untuk melanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi.
Bahwa kemudian saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si.selaku Ketua Panitia Pengadaan menyurati PT Borneo Tribune Press dengan surat Nomor : 027/15.02/KMI-C tanggal 1 September 2009 perihal Undangan Penawaran yang isinya antara lain meminta kembali kepada PT Borneo Tribune Press untuk mengajukan penawaran tertulis.
Bahwa selanjutnya saksi Nur Iskandar, SP selaku Direktur PT Borneo Tribune Press mengajukan penawaran dimaksud melalui surat Nomor : 45/BTP/9/2009 tanggal 3 September 2009 dengan nilai penawaran yang sama dengan sebelumnya yaitu sebesar Rp. 749.978.900,00 (tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) jangka waktu pelaksanaan 3,5 (tiga setengah) bulan sejak Surat Perjanjian Kerja dikeluarkan.
Bahwa dalam surat penawaran PT Borneo Tribune Press dituliskan kualifikasi perusahaan adalah jasa teknologi informasi dan multi media, sedangkan dalam Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor : 510.1/147/704/DP2KOP tanggal 23 Agustus 2007 dan Persetujuan Perubahan / Penambahan Jenis SIUP Besar Nomor : 503.6/98/BP2T tanggal 19 Juni 2009 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Pontianak, tercantum bahwa jenis barang / jasa dagangan utama PT Borneo Tribune Press adalah hasil cetakan press (surat kabar dan tabloid) dan jasa percetakan, jasa teknologi informasi dan multimedia, akan tetapi sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi acuan menentukan klasifikasi usaha dalam SIUP disebutkan bahwa penyewaan transponder satelit termasuk ke dalam klasifikasi jaringan telekomunikasi / telekomunikasi satelit bukan termasuk dalam jasa teknologi informasi dan multi media, oleh karena itu PT Borneo Tribune Press tersebut tetap tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyedia jasa sewa transponder satelit dan ground segment.
Bahwa meskipun demikian saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan tetap membuat nota dinas kepada saksi DL. Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar Nomor : 027/15.04/KMI-C tanggal 3 September 2009 perihal Usulan Persetujuan Penunjukan Langsung Pengadaan Kerja Sama Informasi Dengan Mass Media Berupa Sewa Transponder Satelit, yang isinya antara lain saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. meminta persetujuan kepada saksi DL. Denny, SH untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT Borneo Tribune Press, dan saksi DL. Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar menyetujui penunjukan langsung tersebut dengan Surat Keputusan Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar Nomor : 027/15.05/KMI-C tanggal 4 September 2009 tentang Penunjukan PT Borneo Tribune Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan Mass Media Berupa Sewa Transponder Satelit.
Bahwa kemudian dilakukan penandatanganan dokumen kontrak antara saksi DL. Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar dengan saksi Nur Iskandar, SP selaku Direktur PT Borneo Tribue Press, yaituSurat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 027/15.08/KMI-C tanggal 7 September 2009 dan Surat Perintah Kerja Nomor : 027/15.07/KMI-C tanggal 7 September 2009, nilai kontrak sebesar Rp. 749.978.900,00 (tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) selama 3,5 (tiga setengah) bulan sejak 1 September 2009 sampai dengan 10 Desember 2009, dengan rincian sbb. :
Bahwa diskon berupa SBR dari PT Telkom Nomor : TEL 298 / SBR / TESC-U06 / 2009 sebesar 31,27% untuk Pemprov. Kalbar tersebut tetap berlaku, akan tetapi pembayaran 100% pekerjaan atas Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 027/15.08/KMI-C tanggal 7 September 2009 dan Surat Perintah Kerja Nomor : 027/15.07/KMI-C tanggal 7 September 2009kepada PT Borneo Tribune Press dilakukan oleh saksi DL Denny, SH tetap sesuai dengan harga kontrak tanpa adanya diskon tersebut, yaitu dokumen pembayaran berupa SP2D Nomor : 15364/LS/BL/2009 tanggal 15 Desember 2009 dengan rincian sbb. :
Bahwa pembayaran pekerjaan sebesar Rp. 654.527.040,00 (enam ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh tujuh ribu empat puluh rupiah) tersebut ditransfer ke rekening PT Borneo Tribune Press nomor rekening 0071-01-000998-30-1 di Bank BRI Cab. Pontianak.
Bahwa selanjutnya pada 21 Desember 2009 terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT Borneo Tribune Press membayar sewa transponder satelit dan ground segment kepada PT Telkom sebesar Rp. 543.224.700,00 (lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening Unit Corporate Customer VI Kalimantan pada Bank Mandiri Kantor Kas Telkom Divre VI rekening nomor 149.0045678911.
Bahwa pembayaran pekerjaan atas 2 (dua) Surat Perintah Kerja tahun 2009 tersebut dilakukan oleh saksi DL Denny, SH kepada PT Borneo Tribue Press tanpa dikurangi dengan diskon 31,27%, padahal sesuai dengan SBR dari PT Telkom Nomor : TEL 298/SBR /TESC-U06/2009 diskon sebesar 31,27% tersebut adalah untuk Pemprov. Kalbar, sehingga pembayaran tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara c.q. Pemprov. Kalbar sebesar Rp. 338.325.052,50 (tiga ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu lima puluh dua rupiah koma lima sen), dengan perincian sbb. :
| No No | Jenis Pekerjaan | Biaya ( Rp) |
| 1 | Sewa transponder satelit | 393.474.000,- |
| 2 | Sewa Ground segment | 288.325.000,- |
| Jumlah | 681.179.000,- | |
| PPN 10 % | 68.179.000,- | |
| Jumlah seluruhnya | 749.978.900,- |
| Uraian | Biaya (Rp.) |
| SPM yang diajukan | 749.978.900,00 |
| Potongan : | |
| PPh | 27.179.960,00 |
| PPN 10% | 68.179.900,00 |
| SP2D yang dibayarkan | 654.527.040,00 |
| Uraian | Tahun 2009 | ||
| Kontrak Pemprov dengan PT. Borneo Tribune Press (Rp) | Kontrak Seharusnya sesuai SBR (Rp) | Kerugian Negara (Rp) | |
| Sewa Transponder satelit dengan lebar bandwidth 4 MHz | 786.948.000,00 | 548.801.379,00 | |
| Sewa Ground Segment | 576.650.000,00 | 438.879.896,00 | |
| Nilai Pekerjaan | 1.363.598.000,00 | 987.681.275,00 | 375.916.725,00 |
| PPN 10% ( - )* | 136.359.800,00 | 98.768.127,50 | (37.591.672,50) |
| Nilai Kontrak | 1.499.957.800,00 | 1.086.449.402,50 | |
| Nilai Kerugian Negara | 338.325.052,50 | ||
Tahun 2010
Bahwa pada tahun 2010 dianggarkan lagi pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment dalam APBD Prov. Kalbar TA 2010 sebesar Rp. 2.110.068.800,- (dua milyar seratus sepuluh juta enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana yang tercantum dalam DPA SKPD Nomor 1.07.1.07.01.01.22.24.5.2.pada Dishubkominfo Prov. Kalbar.
Bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa belum dibentuk, akan tetapi penandatanganan dokumen kontrak langsung dilakukan oleh saksi DL Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo bertindak sebagai Pengguna Anggaran dan saksi Nur Iskandar, SP selaku Direktur PT Borneo Tribune Press bertindak sebagai Penyedia Barang/Jasa, yaitu Surat Perjanjian Kerja Sama (Kontrak) Nomor : SPP.01/050/02/Dishubkominfo/04.10 tanggal 26 April 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.107.600.000,00 (dua milyar seratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dan jangka waktu selama 245 (dua ratus empat puluh lima) hari terhitung sejak 1 Mei 2010 sampai dengan 31 Desember 2010.
BahwaPanitia Pengadaan Barang/Jasa baru dibentuk kemudian olehsaksi D.L. Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar dan Pengguna Anggaran, yaitu dengan Surat Keputusan Nomor : 94 Tahun 2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Pada Dishubkominfo Prov. Kalbar (Sekretariat dan Bidang Komunikasi dan Informatika) TA 2010, terdidi dari :
Ketua / Anggota : Arie Marwandi, S.SiT
Sekretaris/Anggota : Wahyudi, SE
Anggota : 1. Dayan Suhendar, SH 3. Rina Wahyuni Lubis
2. Jony Arfandi, S.ST
Adapun saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. ditunjuk sebagai PPTK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar Nomor : 69 Tahun 2010 tanpa tanggal dan bulan tahun 2010 tentang Penunjukan
PPTK, Pejabat Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dishubkominfo Prov. Kalbar.
Bahwa saksi DL Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar dengan surat Nomor : 027/256.A/SET tanggal 5 April 2010 perihal Sewa Peralatan Telekomunikasi, memerintahkan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2010 untuk memproses administrasi pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment dengan metode penunjukan
langsung dan mengundang rekanan PT Borneo Tribune Press guna menunjang informasi daerah Prov. Kalbar,demikian pula dengan saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. selaku PPTK juga memerintahkan Arie Marwandi,S.SiT selaku Ketua Panitia agar melakukan penunjukan langsung kepada PT Borneo Tribune Press.
Bahwa selanjutnya Arie Marwandi,S.SiT selaku Ketua Panitia dengan surat Nomor : 01/PAN-SEK.02/04/2011 tanggal 6 April 2010 perihal Undangan Penunjukan Langsung, mengundang PT Borneo Tribune Press untuk memasukan dokumen prakualifikasi penunjukan langsung.
Bahwa saksi Nur Iskandar, SP selaku Direktur PT Borneo Tribune Press memasukan penawaran dimaksud dengan surat Nomor : 33/Btp/4/2010 tanggal 17 April 2010 perihal Penawaran Biaya Pekerjaan, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.116.840.000,00 (dua milyar seratus enam belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah), dimana harga penawaran tersebut lebih tinggi dari pagu anggaran dalam DPA sebesar Rp. 2.110.068.800,- (dua milyar seratus sepuluh juta enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa sama halnya dengan tahun 2009, penawaran PT Borneo Tribune Press tahun 2010 ini pun masih menggunakan SIUP Besar Nomor : 510.1/147/704/DP2KOP tanggal 23 Agustus 2007 dan Persetujuan Perubahan / Penambahan Jenis SIUP Besar Nomor : 503.6/98/BP2T tanggal 19 Juni 2009 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Pontianak, yang oleh karenanya PT Borneo Tribune Press tersebut tetap tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyedia jasa sewa transponder satelit dan ground segment, di samping itu nilai penawarannya pun melebihi nilai pagu anggaran. Akan tetapi Panitia Pengadaan tetap melanjutkan proses pengadaan tersebut dengan melakukan klarifikasi dan negosiasi harga terhadap penawaran PT Borneo Tribune Press, sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Klarifikasi dan Nego Teknis dan Biaya Nomor : 06/PAN-SEK.02/04/2010 tanggal 19 April 2010 sehingga penawaran dari PT Borneo Tribune Press menjadi Rp. 2.107.600.000,00 (dua milyar seratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah) selama 8 (delapan) bulan, dengan perincian sbb. :
-
No. Uraian Sewa/Bulan (Rp.) Volume Jumlah (Rp.) 1 Sewa transponder satelit 141.500.000,00 8 bulan 1.132.000.000,00 2 Sewa ground segment 98.000.000,00 8 bulan 784.000.000,00 Jumlah 1.916.000.000,00 PPN 10% 191.600.000,00 Total 2.107.600.000,00
Bahwa kemudian saksi Arie Marwandi,S.SiT selaku Ketua Panitia dengan surat Nomor : 07/PAN-SEK.02/04/2018 tanggal 20 April 2010 perihal Usulan Penyedia Jasa, mengusulkan PT Borneo Tribune Press sebagai calon penyedia jasa untuk kegiatan sewa peralatan telekomunikasi, kepada saksi DL Denny, SH selaku Pengguna Anggaran Dishubkominfo Prov. Kalbar.
Bahwa selanjutnya saksi DL Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo / Pengguna Anggaran Dishubkominfo Prov. Kalbar tersebut menunjuk PT Borneo Tribune Press sebagai penyedia jasa untuk kegiatan sewa peralatan telekomunikasi, dengan Surat Keputusan Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar Nomor : 050/02/02/Dishubkominfo/04.10 tanggal 22 April 2010 tentang Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Kegiatan Sewa Peralatan Telekomunikasi.
Bahwa guna melaksanakan kegiatan penyewaan transponder dan ground segment tersebut, selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT Borneo Tribune Press melakukan perjanjian kerja sama dengan Aris Dwi Tjahjanto selaku GM PT Telkom Uni Enterprise Regional VI Kalimantan Nomor : K.TEL.308/HK.810/DES-03030000/2010 tanggal 7 Mei 2010 dengan jangka waktu selama 8 (delapan) bulan sejak 1 Mei 2010 sampai dengan 31 Desember 2010, dengan rincian biaya bulanan sbb. :
-
No. Uraian Jumlah (Rp.) 1 Sewa transponder satelit dengan lebar bandwidth 4 MHz 87.945.651,00 2 Sewa ground segment 62.697.128,00 Sub total 150.642.779,00 PPN 10% 15.064.278,00 Total biaya per bulan 165.707.057,00
Bahwa diskon berupa SBR dari PT Telkom Nomor : TEL 298 / SBR / TESC-U06 / 2009 sebesar 31,27% untuk Pemprov. Kalbar tersebut tetap berlaku, akan tetapi pembayaran 100% pekerjaan atas Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : SPP.01/050/02/ Dishubkominfo/04.10 tanggal 26 April 2010 kepada PT Borneo Tribune Press dilakukan oleh saksi DL Denny, SH tetap sesuai dengan harga kontrak tanpa adanya diskon, dengan dokumen pembayaran sbb:
| SPM | SP2D | Nilai (Rp) | |||||
| No. | Tgl. | No. | Tgl. | SPM yang diajukan | Pot/PPh | Pot/PPN | SP2D yang dibayarkan |
| 116/SPMU-LS/2010 | 30-Sep-10 | 8065/LS/ BL/2010 | 01-Okt-10 | 1.317.250.000 | 23.950.000 | 119.750.000 | 1.173.550.000 |
| 196/SPMU-LS/2010 | 03-Des-10 | 11566/ LS/BL/2010 | 03-Des-10 | 790.350.000 | 14.370.000 | 71.850.000 | 704.130.000 |
| Total | 2.107.600.000 | 38.320.000 | 191.600.000 | 1.877.680.000 | |||
Bahwa pembayaran pekerjaan sebesar total Rp. 1.877.680.000,00 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan pulu ribu rupiah) tersebut ditransfer ke rekening PT Borneo Tribune Press nomor rekening 0071-01-000998-30-1 di Bank BRI Cab. Pontianak.
Bahwa selanjutnya pada 12 Oktober 2010 terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT Borneo Tribune Press membayar sewa transponder satelit dan ground segment kepada PT Telkom sebesar Rp. 620.828.228,00 (enam ratus dua puluh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening Unit Corporate Customer VI Kalimantan pada Bank Mandiri Kantor Kas Telkom Divre VI rekening nomor 149.0045678911 dan pada 20 Desember 2010 ditransfer ke rekening yang sama sebesar Rp. 465.646.174,00 (empat ratus enam puluh lima juta enam ratus empat puluh enam ribu seratus tujuh puluh empat rupiah).
Bahwa pembayaran pekerjaan atas pekerjaan tahun 2010 tersebut dilakukan oleh saksi DL Denny, SH kepada PT Borneo Tribue Press tanpa dikurangi dengan diskon 31,27%, padahal sesuai dengan SBR dari PT Telkom Nomor : TEL 298/SBR /TESC-U06/2009 diskon sebesar 31,27% tersebut adalah untuk Pemprov. Kalbar, sehingga pembayaran tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara c.q. Pemprov. Kalbar sebesar Rp. 639.771.991,20 (enam ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah koma dua puluh sen), dengan perincian sbb. :
| Uraian | Tahun 2010 | ||
| Kontrak Pemprov dengan PT. Borneo Tribune Press (Rp) | Kontrak Seharusnya sesuai SBR (Rp) | Kerugian Negara (Rp) | |
| Sewa Transponder satelit dengan lebar bandwidth 4 MHz | 1.132.000.000,00 | 703.565.208,00 | |
| Sewa Ground Segment | 784.000.000,00 | 501.577.024,00 | |
| Nilai Pekerjaan | 1.916.000.000,00 | 1.205.142.232,00 | 710.857.768,00 |
| PPN 10% ( - )* | 1.132.000.000,00 | 703.565.208,00 | (71.085.776,80) |
| Nilai Kontrak | 2.107.600.000,00 | 1.325.656.455,20 | |
| Nilai Kerugian Negara | 639.771.991,20 | ||
Tahun 2011 :
Bahwa selanjutnya pada tahun 2011 APBD Pemprov. Kalbarmengalokasikan anggaran sewa peralatan telekomunikasi sebesar Rp 2.715.607.800,00(dua milyar tujuh ratus lima belas juta enam ratus tujuh ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana dimuat dalam DPA SKPD Nomor 1.07.1.07.01.01.22.08.5.2 pada Dishubkominfo Prov. Kalbar.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment tersebut, saksi D.L. Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar dan Pengguna Anggaran membentuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa dengan Surat Keputusan Nomor : 13.A Tahun 2011 tanpa tanggal tanpa bulan tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Pada Bidang Sekretariat Kantor Dishubkominfo Prov. Kalbar TA 2011, terdidi dari :
Ketua / Anggota : Syarif Johan, SH,MH
Sekretaris : Dayan Suhendar
Anggota : 1. Rina Wahyuni Lubis 2. Ferry 3. T. Edy Firmansyah
Adapun saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. ditunjuk sebagai PPTK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar Nomor : 32 Tahun 2011 tanpa tanggal bulan Maret 2011 tentang Penunjukan PPTK, Pejabat Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dishubkominfo Prov. Kalbar.
Bahwa saksi DL Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar dengan surat Nomor : 027/904/Dishubkoinfo tanggal 6 Mei 2011 perihal Proses Kontrak Sewa Peralatan Telekomunikasi (Satelit) 2011, memerintahkan Ketua dan Anggota Panitia Pengadaan untuk membuat kontrak / perjanjian kerja sama dengan PT Borneo Tribune Press Ptk. sebagai pelaksana dengan mekanisme penunjukan langsung sebagaimana telah dilaksanakan dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, akan tetapi kontrak dimaksud belum segera dibuat.
Bahwa meskipun belum ada kontrak pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment antara Dishubkominfo Pemprov. Kalbar dengan PT Borneo Tribune Press, namun kegiatan pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment terus berjalan, dengan dasar perjanjian kerja sama antara terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT Borneo Tribune Press dengan Aris Dwi Tjahjanto selaku GM PT Telkom Uni Enterprise Regional VI Kalimantan Nomor : K.TEL.365/HK.810/DES-03030000/2011 tanggal 23 Maret 2011 dengan jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan mulai 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011, dengan rincian biaya bulanan sbb. :
-
No. Uraian Jumlah (Rp.) 1 Sewa transponder satelit dengan lebar bandwidth 4 MHz 78.400.197,00 2 Sewa ground segment 62.697.128,00 Sub total 141.097.325,00 PPN 10% 14.109.733,00 Biaya per bulan 155.207.057,00 Total satu tahun 1.862.484.686,00
Bahwa pada 18 Nopember 2011 dengan surat Nomor : 31/Tribune/Umum/IV/2011 perihal Kontrak Sewa Peralatan Telekomunikasi (Satelit) Tahun 2011, saksi Nur Iskandar, SP selaku Direktur PT Borneo Tribune Press meminta kepada saksi DL Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar, antara lain agar Dinas Perhubungan membuat
kontrak sewa peralatan telekomunikasi (satelit) dengan PT Borneo Tribune Press sebagai tindak lanjut kerja sama sewa satelit antara PT Borneo Tribune Press dengan PT Telkom Tbk. Indonesia Regional Kalimantan guna penyelesaian pembayaran biaya sewa / kontrak satelit dimaksud yang telah dan sedang dipergunakan oleh LPP TVRI Pontianak Kalimantan Barat sejak 01 Januari sampai dengan 31 Maret 2011 telah menjadi tanggungjawab PT Borneo Tribune Press untuk menyelesaikan terlebih dahulu dengan PT Telkom Tbk. Indonesia.
Bahwa kontrak dimaksud baru dibuat dan ditandatangani oleh saksi DL. Denny, SH Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar selaku Pengguna Anggaran dan Nur Iskandar, SP Direktur PT Tribune Press selaku Penyedia Batang/Jasa pada 7 Desember 2011 yaitu Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 050/01-SPKSS/DISHUBKOMINFO/12/2011, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.634.500.000,00 (dua milyar enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), jangka waktu pelaksanaan selama 12 (dua belas) bulan terhitung mundur, yaitu sejak 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011.
Bahwa kemudian saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. selaku PPTK memproses pembayaran kontrak tersebut dengan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Langsung Barang dan Jasa Nomor : 931/418/LS/DISHUBKOMINFO tanggal 20 Desember 2011, dengan nilai sebesar Rp. 2.634.500.000,00 (dua milyar enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), SPP tersebut diajukan kepada saksi DL Denny, SH selaku Pengguna Anggaran Dishubkominfo Prov. Kalbar.
Bahwa selanjutnya saksi DL Denny, SH selaku Pengguna Anggaran Dishubkominfo Prov. Kalbar menerbitkan SPM Nomor : 931/418/SPMU-LS/2011 tanggal 20 Desember 2011 dengan nilai sebesar Rp. 2.634.500.000,00 (dua milyar enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan SP2D Nomor :
18663/LS/BL/2011 tanggal 27 Desember 2011 sebesar Rp. 2.390.210.000,00 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), dengan perincian sbb. :
| Uraian | Biaya (Rp.) |
| SPM yang diajukan | 2.634.500.000,00 |
| Potongan: | |
| PPh | 4.790.000,00) |
| PPN 10% | 239.500.000,00) |
| SP2D Yang Dibayarkan | 2.390.210.000,00 |
Bahwa sama halnya dengan tahun 2009 dan tahun 2010, pada tahun 2011 pun PT Borneo Tribune Press masih menggunakan SIUP Besar Nomor : 510.1/147/704/DP2KOP tanggal 23 Agustus 2007 dan Persetujuan Perubahan / Penambahan Jenis SIUP Besar Nomor : 503.6/98/BP2T tanggal 19 Juni 2009 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Pontianak, yang oleh karenanya PT Borneo Tribune Press tersebut tetap tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyedia jasa sewa transponder satelit dan ground segment, di samping itu pekerjaan dilaksanakan terlebih dahulu tanpa adanya Kontrak.
Bahwa diskon berupa SBR dari PT Telkom Nomor : TEL 298 / SBR / TESC-U06 / 2009 sebesar 31,27% untuk Pemprov. Kalbar tersebut tetap berlaku, akan tetapi pembayaran pekerjaan tahun 2011 kepada PT Borneo Tribune Press dilakukan oleh saksi Drs. Musa Tulak Layu dan saksi DL Denny, SH tetap sesuai dengan harga kontrak tanpa adanya diskon.
Bahwa pembayaran pekerjaan sebesar Rp. 2.390.210.000,00 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) tersebut ditransfer ke rekening PT Borneo Tribune Press nomor rekening 0071-01-000998-30-1 di Bank BRI Cab. Pontianak.
Bahwa selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT Borneo Tribune Press membayar sewa transponder satelit dan ground segment kepada PT Telkom dalam 2 (dua) tahap, yaitu pada 6 Januari 2012 dan pada 9 Januari 2012 masing-masing sebesar Rp. 931.242.343,00 (sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga ratus
empat puluh tiga rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening Unit Corporate Customer VI Kalimantan pada Bank Mandiri Kantor Kas Telkom Divre VI rekening nomor 149.0045678911.
Bahwa pembayaran tahun 2011 tersebut dilakukan oleh saksi DL Denny, SH kepada PT Borneo Tribue Press tanpa dikurangi dengan diskon 31,27%, padahal sesuai dengan SBR dari PT Telkom Nomor : TEL 298/SBR /TESC-U06/2009 diskon sebesar 31,27% tersebut adalah untuk Pemprov. Kalbar, sehingga pembayaran tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara c.q. Pemprov. Kalbar sebesar Rp. 631.648.890,00 (enam ratus tiga puluh satu juta enam ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah), dengan perincian sbb. :
| Uraian | Tahun 2011 | ||
| Kontrak Pemprov dengan PT. Borneo Tribune Press (Rp) | Kontrak Seharusnya sesuai SBR (Rp) | Kerugian Negara (Rp) | |
| Sewa Transponder satelit dengan lebar bandwidth 4 MHz | 940.802.364,00 | ||
| Sewa Ground Segment | 752.365.536,00 | ||
| Nilai Pekerjaan Sewa Transponder Satelit | 2.395.000.000,00 | 1.693.167.900,00 | 701.832.100,00 |
| PPN 10% ( - )* | 239.500.000,00 | 169.316.790,00 | (70.183.210,00) |
| Nilai Kontrak | 2.634.500.000,00 | 1.862.484.690,00 | |
| Nilai Kerugian Negara | 631.648.890,00 | ||
Bahwa perbuatan terdakwa W Suwito, SH,MH bersama-sama dengan saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si.,saksiDL. Denny, SH dan saksi Nur Iskandar, SPsebagaimana diuraikan diatas telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, antara lain sbb.:
Proses Pengadaan pada tahun anggaran 2009 dan 2010 dengan cara penunjukan langsung kepada PT. Borneo Tribune Press sebagai penyedia jasa pengadaan Sewa Transponder Satelit tidak sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana dinyatakan dalam pasal 17 ayat (5) yang menyatakan bahwa :
“Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang / jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang / jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.”
Dalam Lampiran 1 BAB I Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah, huruf C.1 tentang Penetapan Metoda Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa dan perubahannya dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dinyatakan bahwa :
Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
Keadaan tertentu, yaitu:
Penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam; dan/atau
Pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
Pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan :
untuk keperluan sendiri; dan/atau
teknologi sederhana; dan/atau
resiko kecil; dan/atau
dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil.
(4)Pekerjaan pengadaan barang dan pendistribusian logistik pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diselenggarakan sampai dengan bulan Juli 2005 berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan barang/jasa khusus, yaitu :
pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau
pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten; atau
merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil; atau
pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
Panitia Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2010 baru dibentuk tanggal 29 Juni 2010 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor : 94 tahun 2010, sedangkan kontrak telah selesai ditandatangani pada tanggal 26 April 2010 dan kelengkapan-kelengkapan administrasi pendukung kontrak diselesaikan setelah kontrak ditandatangani. Hal ini menunjukan Panitia Pengadaan tidak melaksanakan tugasnya dalam memilih penyedia barang/jasa dan proses pengadaan yang terjadi hanya formalitas. Kondisi ini tidak sesuai dengan pasal 10 ayat (1) Keppres 80 tahun 2003, yaitu:
“Panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Proses pengadaan tahun 2011 tanpa keterlibatan Panitia Pengadaankarena Panitia Pengadaan yang ditunjuk menolak berhubung sudah akhir tahun sehingga waktu untuk melakukan pengadaan tidak cukup.
Dalam proses pemilihan penyedia barang jasa dengan penunjukan langsung dilakukan Sekretaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat yang sekaligus menjadi PPTK dan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran.
Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Perpres 54 Tahun 2010 yang berbunyi:
Pasal 15 ayat (1)
“Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam ULP dilakukan oleh Kelompok Kerja.”
Pasal 15 ayat (2)
“Keanggotaan ULP wajib ditetapkan untuk :
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Kelengkapan administrasi untuk keperluan pembayaran jugadibuat tanpa melibatkan Panitia Penerima Barang. Dokumen seperti Berita Acara Kemajuan Pekerjaan ditandatangani oleh PPTK dan Direktur PT. Borneo Tribune Press, sedangkan Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat dan Direktur PT. Borneo Tribune Press yang seharusnya dilakukan oleh Panitia Penerima Barang.
Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (5)dan Lampiran II Perpres 54 Tahun 2010 yang berbunyi:
Pasal 18 ayat (5)
“Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksudpada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan PengadaanBarang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantumdalam Kontrak;
menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melaluipemeriksaan/pengujian; dan
membuat dan menandatangani Berita Acara Serah TerimaHasil Pekerjaan.”
Lampiran II Perpres 54 Tahun 2010 pada halaman 144 huruf l. Serah Terima Barang point 4). Disebutkan : PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah:
seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuanKontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima HasilPekerjaan; dan
Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK (apabiladiperlukan).
Proses Pengadaan dengan cara penunjukan langsung PT Borneo Tribune Press sebagai penyedia jasa pengadaan Sewa Transponder Satelit Tahun Anggaran 2011 tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, yaitu :
Pasal 38 Ayat (1)
Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal:
keadaan tertentu; dan/atau
pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus.
Pasal 38 Ayat (4)
Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk:
pertahanan negara;
keamanan dan ketertiban masyarakat;
keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan segera, termasuk:
akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial;
dalam rangka pencegahan bencana; dan/atau
akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.
pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
Pasal 38 Ayat (5)
Kriteria Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah;
Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu;
Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang kesehatan;
Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat; atau
lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata cara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
PT Borneo Tribune Press sesuai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor : 510.1 / 147 / 704 / DP2KOP tanggal 23 Agustus 2007 ditambah dengan Surat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak Nomor : 503.6 / 98 / BP2T tanggal 19 Juni 2009 perihal Persetujuan Perubahan/ Penambahan Jenis SIUP Besar adalah perusahaan yang usaha utamanya bergerak dibidang Hasil Cetakan / Press (Suratkabar dan Tabloid)dan Jasa Percetakan ditambah dengan Jasa Teknologi Informasi dan Multimedia. Dalam pengadaan sewa transponder satelit kualifikasi yang dibutuhkan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah Penyedia Jaringan Telekomunikasi/Telekomunikasi Satelit, sehingga PT. Borneo Tribune Press tidak memiliki kompentensi sebagai penyedia transponder satelit, hal ini tidak sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 pasal 11 mengenai Persyaratan penyedia barang dan jasa dalam pelaksanaan pengadaan diantaranya pada ayat 1.(b), 1.(f), dan 1.(g) disebutkan sebagai berikut :
Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang dan jasa. (ayat 1.(b))
Dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. (ayat 1.(f))
Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang dan jasa. (ayat 1.(g)).
Dalam Lampiran I Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 BAB II Proses Pengadaan Barang/Jasa Yang Memerlukan Penyedia Barang/Jasa Huruf A.1.b.1) Persyaratan kualifikasi Penyedia Barang/Jasa pada poin k) dinyatakan bahwa ”Untuk pekerjaan khusus/spesifik/teknologi tinggi dapat ditambahkan persyaratan lain seperti peralatan khusus, tenaga ahli spesialis yang diperlukan atau pengalaman tertentu”. Kemudian pada point m) dinyatakan bahwa ”memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.”
Berdasarkan Special Business Request (SBR) Nomor : TEL 298/SBR/TESC-U06/2009 tanggal 22 Mei 2009, diskon yang diberikan oleh PT Telkom Tbk. adalah untuk pemerintah Provinsi Kalimantan Barat selaku Corporarte Customer, bukan kepada PT. Borneo Tribune Press. Sehingga yang berhak mendapatkan diskon tersebut adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Bahwa perbuatan perbuatan terdakwa W Suwito, SH,MH bersama-sama dengan saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si.,saksiDL. Denny, SHdan saksi Nur Iskandar, SP sebagaimana diuraikan di atas telah memperkaya terdakwa W Suwito, SH.,MH mengakibatkan kerugian keuangan Negara c.q. Pempropv. Kalbar sebesar Rp. 1.609.745.933,70 (satu milyar enam ratus sembilan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah tujuh puluh sen)dengan rincian sbb. :
| Uraian | Tahun 2009 | ||
| Kontrak Pemprov dengan PT. Borneo Tribune Press (Rp) | Kontrak Seharusnya sesuai SBR (Rp) | Kerugian Negara (Rp) | |
| Sewa Transponder satelit dengan lebar bandwidth 4 MHz | 786.948.000,00 | 548.801.379,00 | |
| Sewa Ground Segment | 576.650.000,00 | 438.879.896,00 | |
| Nilai Pekerjaan | 1.363.598.000,00 | 987.681.275,00 | 375.916.725,00 |
| PPN 10% ( - )* | 136.359.800,00 | 98.768.127,50 | (37.591.672,50) |
| Nilai Kontrak | 1.499.957.800,00 | 1.086.449.402,50 | |
| Nilai Kerugian Negara | 338.325.052,50 | ||
| Uraian | Tahun 2010 | ||
| Kontrak Pemprov dengan PT. Borneo Tribune Press (Rp) | Kontrak Seharusnya sesuai SBR (Rp) | Kerugian Negara (Rp) | |
| Sewa Transponder satelit dengan lebar bandwidth 4 MHz | 1.132.000.000,00 | 703.565.208,00 | |
| Sewa Ground Segment | 784.000.000,00 | 501.577.024,00 | |
| Nilai Pekerjaan | 1.916.000.000,00 | 1.205.142.232,00 | 710.857.768,00 |
| PPN 10% ( - )* | 1.132.000.000,00 | 703.565.208,00 | (71.085.776,80) |
| Nilai Kontrak | 2.107.600.000,00 | 1.325.656.455,20 | |
| Nilai Kerugian Negara | 639.771.991,20 | ||
| Uraian | Tahun 2011 | ||
| Kontrak Pemprov dengan PT. Borneo Tribune Press (Rp) | Kontrak Seharusnya sesuai SBR (Rp) | Kerugian Negara (Rp) | |
| Sewa Transponder satelit dengan lebar bandwidth 4 MHz | 940.802.364,00 | ||
| Sewa Ground Segment | 752.365.536,00 | ||
| Nilai Pekerjaan Sewa Transponder Satelit | 2.395.000.000,00 | 1.693.167.900,00 | 701.832.100,00 |
| PPN 10% ( - )* | 239.500.000,00 | 169.316.790,00 | (70.183.210,00) |
| Nilai Kontrak | 2.634.500.000,00 | 1.862.484.690,00 | |
| Nilai Kerugian Negara | 631.648.890,00 | ||
Sesuai dengan Laporan Hasil Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Dalam Pengadaan Sewa Peralatan Telekomunikasi Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009 – 2011 Nomor SR-342/PW14/5/2013 tanggal 26 Agustus 2013.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut baik Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi untuk menguatkan dakwaannya yang mana masing-masing dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
URAY THAMRIN, S.SOS.;
Bahwa benar pada tahun 2009 Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika ada pengadaan sewa transfoder satelit dan ground segment, karena pada saat itu saya bertugas sebagai Kasubdit sarana komunikasi Desiminasi dan informasi di Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika Propinsinsi Kalbar;
Bahwa benar pada saat pengadaan sewa transfoder satelit dan ground segment Dinas Perhubungan tahun 2009, saksi ditunjuk sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan barang dan jasa pemerintah berdasarkan SK. Kepala Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika Propinsinsi Kalbar No.13 tahun 2009.
Bahwa Susunan panitia pengadaan sewa transfoder satelit dan ground segment Dinas Perhubungan tahun 2009, terdiri dari :
Drs. Musa Tulak Layu, Msi. Sebagai Ketua;
Uray Thamrin, S.sos sebagai Sekretaris;
Joni Arfandi ST. Sebagai Anggota;
Qaharudin Nurli sebagai Anggota;
Wilfika sebagai Anggota;
- Bahwa besar Pagu untuk pengadaan sewa transfoder satelit dan ground segment Dinas Perhubungan tahun 2009 sebesar Rp. 1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kalbar.;
- Bahwa yang mengajukan penawaran pengadaan sewa transfoder satelit dan ground segment Dinas Perhubungan tahun 2009, yaitu PT. INDOSAT, PT. PASIFIK SATELIT NUSANTARA dan PT. BORNEO TRIBUN PRESS.;
Bahwa Pemenang pengadaan sewa transfoder satelit dan ground segment Dinas Perhubungan tahun 2009 adalah PT. BORNEO TRIBUN PRESS yang direkturnya saksi NUR ISKANDAR;
Bahwa yang menjadi PPTK adalah saksi Drs. MUSA TULAK LAYU, Msi. Dan menjadi Kuasa Pengguna Anggaran adalah saksi D.L. DENNY, SH.;
Bahwa nilai konrak pertama tranfonder th. 2009 sesuai kontrak tgl.12 Mei 2009 sebesar Rp.749.978.900,- nilai kontrak yang kedua sesuai kontrak tgl. 7 september 2009, sebesar Rp. 749.978.900,-;
Bahwa Metode yang dilakukan panitia untuk pengadaan sewa tranfonder dan ground segment sehingga PT. Borneo Tribune Press ditetapkan sebagai penyedia barang jasa untuk sewa transfonder adalah menggunakan metode penunjukan langsung;
Bahwa Yang menyusun dan menyiapkan HPS adalah saksi sendiri bersama ketua panitia sdr. Drs. Musa Tulak Layu, M.si. mengacu kepada penawaran PT. Telkom th. 2008;
Pihak yang mengajukan penawaran untuk pengadaan penyewaan trsnfonder dan ground segment adalah:
PT. Indosat dengan nilai penawaran sebesar Rp.2.900.000.000,- untuk masa 12 bulan, sistim pembayaran dimuka;
PT. Pasifik Satelit Nusantara dengan nilai penawaran sebesar Rp.2.783.000.000,- untuk masa 12 bulan;
PT. Borneo Tribun Press dengan penawaran sebesar Rp.1.499.957.800,- untuk masa 7 bulan ;
Bahwa Membuat kontrak dua kali untuk satu paket pekerjaan yang sama dapat dibenarkan berdasarkan Keppres No.80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan barang dan jasa;
Bahwa Panitia mulai bekerja setelah menerima Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan;
Bahwa saksi sebagai sekretaris tidak ada melakukan negosiasi harga dengan PT. Borneo Tribun Press, yang melakukan negosiasi harga adalah sdr.Musa Tulak Layu, Msi.sebagai Ketua Panitia;
Bahwa berita acara hasil penelitian dan Negosiasi tgl.8 Mei 2009 dan tgl.3 September 2009 adalah tanda tangan saksi, tetapi saksi tidak ikut melakukan penelitian dan negosiasi harga terhadap surat penawaran PT.Borneo Tribun Press, saksi hanya diminta oleh sdr. Drs. Musa Tulak Layu, M.si.selaku Ketua Panitia, untuk membuat berita acara tersebut dan menandatanganinya;
Bahwa yang mewakili PT. Borneo Tribun Press untuk menanda tangani kontrak Pengadaan barang untuk sewa transfonder satelit dan ground segment tahun 2009 adalah sdr. Nur Iskandar selaku Direktur PT. Borneo Tribun Press dan D.L. Denny, SH. selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prop. Kalbar.;
Bahwa pada tahun 2009 PT. Telkom tidak ada mengajukan penawaran Pengadaan barang untuk sewa transfonder satelit dan ground segment;
Bahwa Penawaran pengadaan barang jasa sewa transfonder satelit dan ground segment tahun 2009 tidak dilakukan lelang umum, karena pelelangan umum penawaran harus lebih dari 3 (tiga) perusahaan sedangkan lelang terbatas maximal 3 (tiga) perusahaan;
Pemenang lelang dilakukan dengan metode pemilihan langsung, yaitu dengan sistim gugur, apabila satu syarat yang ditentukan tidak dipenuhi maka perusahaan itu gugur.
Bahwa Yang mengajukan penawaran pengadaan sewa transfoder satelit dan ground segment Dinas Perhubungan tahun 2009, yaitu PT. INDOSAT, PT. PASIFIK SATELIT NUSANTARA dan PT. BORNEO TRIBUN PRESS serta PT. TELKOM, tetapi PT. TELKOM tidak mengajukan penawaran;
Bahwa dalam evaluasi administrasi PT. Borneo Tribun Press dimenangkan karena memenuhi syarat yang ditentukan;
Bahwa PT. Borneo Tribun Press menang karena melakukan penawaran terendah yaitu sebesar Rp.1.499.957.800,- untuk masa 7 bulan sedangan perusahaan lain melakukan penawaran diatas plafon;
bahwa PT. Borneo Tribun Press tidak mempunyai satelit tetapi mereka menyewa kepada PT. Telkom;
bahwa akta pendirian Pt. Borneo Tribun Press sesuai dengan sertifikasi;
bahwa Pihak PT. Indosat mengajukan penawaran untuk pengadaan penyewaan trsnfonder dan ground segment dengan nilai penawaran sebesar Rp.2.900.000.000,- untuk masa 12 bulan dan PT. Pasifik Satelit Nusantara dengan nilai penawaran sebesar Rp.2.783.000.000,- untuk masa 12 bulan, ini semua diatas flafon yang ditentukan, sedangan penawaran dari PT. Borneo Tribun Press adalah penawaran terendah yaitu sebesar Rp.1.499.957.800,- untuk masa 7 bulan;
bahwa PT. Borneo Tribun Press memiliki kapasitas sebagai pemenang lelang karena sesuai SIUP yang dimiliki dan ada nota kesepakatan antara PT. Telkom dan PT. Borneo Tribun Press;
bahwa saksi tahu pada tahun 2007 dan tahun 2008 Dinas Perhubungan pengadaan sewa transfoder satelit dan ground segment dengan melakukan penunjukan langsung ke PT. Telkom, karena sudah ada MOU antara PT. Telkom dengan Dinas Perhubungan;
bahwa saksi tidak tahu Apakah dinas perhubungan sudah melakukan pembayaran kepada PT. Telkom atas pengadaan sewa transfoder satelit dan ground segment pada tahun 2008;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
JONY ARFANDI, S.ST.;
Bahwa saksi bekerja di Dinas Perhubungan Kalbar sejak tahun 2001;
Bahwa saksi tahu pada tahun 2009 di Dinas perhubungan ada pengadaan barang jasa penyewaan transponder satelit dan ground segment;
Bahwa saksi ikut sebagai panitia sebagai anggota dalam pengadaan barang jasa penyewaan transponder satelit dan ground segment di Dinas Perhubungan Kalbar;
Bahwa yang menjadi pantia pengadaan barang jasa penyewaan transponder satelit dan ground segment di Dinas Perhubungan Kalbar pada tahun 2009 menjadi panitia adalah : Ketua : Musa Tulak Layuk, Sekretaris : Uray Thamrin, Anggota : Qaharudin Nurli, Joni Arfandi dan Wifika; dan pada tahun 2010 yang menjadi penitia pengadaan penyewaan transponder satelit dan groun segment di Dinas Perhubungan Kalbar adalah : Ketua : Arie Mawardi, Sekretaris : Wahyudi, SE.,Anggota : Dayan Suhendar, Joni Arfandi, Rina Wahyuni Lubis;
Bahwa saksii sebagai anggota tidak aktip, tidak tahu apa-apa karena semua sudah ditentukan oleh pimpinan;
Bahwa yang saksi tandatangan adalah Berita acara evaluasi penawaran berdasarkan perintah Ketua Panitia;
Bahwa saksi pada tahun 2009 hanya tandatangan satu kali saja berita acara penyewaan transponder satelit dan ground segment di Dinas Perhubungan Kalbar;
Bahwa saksi tidak tahu prosedur pemilihan langsung dalam pengadaan barang dan jasa, karena saksi hanya tandatangan saja atas perintah Ketua Panitia;
Bahwa saksi tandatangan Berita acara evaluasi penawaran berdasarkan perintah Ketua Panitia sdr. Musa Tulak Layu;
Bahwa saksi ada memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa;
Bahwa saksi tidak tahu siapa saja yang diundang pada pengadaan barang jasa penyewaan transponder satelit dan ground segment di Dinas Perhubungan Kalbar pada tahun 2009;
Bahwa alasan saksi mau menandatangani dokumen tersebut karena nama saya tercantum sebagai panitia pengadaan;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai kontrak pengadaan barang jasa penyewaan transponder satelit dan ground segment di Dinas Perhubungan Kalbar pada tahun 2009 dan th. 2010;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
DAYAN SUHENDAR, SH.;
Bahwa saksi pernah menjadi Anggota Panitia Pengadaan sewa transfonder satelit dan ground segment pada tahun 2010, berdasarkan Surat Keputusan Kepala DinasPerhubungan, Komunikasi dan Informatika Prop.Kalbar. yang ditanda tangani oleh sdr. D.L. DENNY, SH.;
Bahwa yang menjadi Panitia Pengadaan sewa transfonder satelit dan ground segment pada tahun 2010 adalah Arie Mawardi, S.ST sebagai Ketua, Wahyudi, SE. Sebagai Sekretaris, Dayan Suhendar, SH. sebagai Anggota, Joni Arfandi, S.ST. sebagai Anggota dan Rina Wahyuni Lubis sebagai Anggota;
Bahwa saksi tidak pernah ikut panitia Pengadaan sewa transfonder satelit dan ground segment pada tahun 2010, karena pada saat itu saksi sebagai anggota pasif;
Bahwa saksi pernah dipanggil oleh Musa Tulak Layu untuk rapat Pengadaan sewa transfonder satelit dan ground segment pada tahun 2011, pada saat itu kami sepakat bahwa pembentukan Panitia Pengadaan sewa transfonder satelit dan ground segment pada tahun 2011 tidak mungkin lagi karena sudah berada diakhir tahun anggaran;
Bahwa saksi ada tanda tangan berita acara rapat pembahasan sewa Perlatan Telekomunikasi tgl. 21 Nopember 2011, dan pada waktu itu saya tidak baca lagi, karena saya melihat pimpinan saksi sudah tanda tangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu;
F A U Z I E, SH.;
Bahwa saksi pada TA. 2009 sehubungan pengadaan barang jasa penyewaan transponder satelit dan ground segment Dinas Perhubungan Propinsi kalbar ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pemeriksa barang;
Bahwa Susunan panitia Pemeriksa barang TA. 2009 adalah saksi sebagai ketua, Muntasir,S.Sos. sebagai anggota, Rabani sebagai Anggota, Samingan sebagai Anggota, T. Edy Firmansyah sebagai Anggota;
Bahwa saksi ada tanda tangan berita acara pemeriksaan barang tgl. 18 Agustus 2009 yang diserahkan oleh Musa Tulak Layu, dan saksi tidak membacanya lagi;
Bahwa Tujuan ditanda tanganinya berita acara pemeriksaan barang adalah untuk mencairkan dananya;
Bahwa yang suruh saksi untuk tanda tangan berita acara pemeriksaan barang adalah sdr. Uray Thamrin, ia datang keruangan saksi;
Bahwa barangnya ada yaitu berupa siaran TV;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
ARIE MARWANDI, S.ST.;
Bahwa benar pada tahun 2010 di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika ada pengadaan penyewaan transponder satelit dan ground segment;
Bahwa dalam kegiatan pengadaan penyewaan transponder satelit dan ground segment tahun 2010 jabatan saksi sebagai Ketua Panitianya berdasarkan SK Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prop. Kalbar No.94 tahun 2010, tgl.29 Juni 2010 ;
Bahwa nilai pagu pekerjaan untuk pengadaan penyewaan transponder satelit dan ground segment tahun 2010 sebesar Rp.2.110.068.800, dan nilai kontrak Rp.2.107.600.000,-;
Bahwa metode pelelangan pada tahun 2010 pada saat pengadaan pengadaan penyewaan transponder satelit dan ground segment yaitu dengan Metode penunjukan langsung yaitu mengundang satu perusahaan PT. Borneo Tribun Press;
Bahwa yang diiundang hanya 1 (satu) perusahaan karena perintah pak Musa Tulak Layu sebagai PPK;
Bahwa saksi mengatakan seharusnya dilakukan lelang akan tetapi pak Musa Tulak Layu mengatakan bahwa yang memiliki kompetensi untuk pekerjaan ini hanya PT. Borneo Tribun Press, kalaupun dilakukan lelang pasti akan gagal karena tidak cukup 3 (tiga) rekanan;
Bahwa saksi ada konsultasi dengan anggota panitia akan tetapi anggota panitia hanya diam saja;
Bahwa Lama penyewaan Transponder satelit dengan dana Rp. 2.000.000.000 adalah 8 (delapan) bulan;
Bahwa pada awalnya PT. Borneo Tribun Press tidak ada SIUP, kemudian dengan adanya perubahan akhirnya SIUPnya lengkap;
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai ketua Panitia dalam pengadaan barang jasa penyewaan Transponder satelit dan Ground segment adalah Kepala Dinas Perhubungan;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Ketua Panitia adalah :
Menyusun jadwal dan penetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
Menyusun dan menyiapkan HPS;
Menyiapkan dokumen pengadaan;
Mengumumkan pengadaan;
Menilai kwalifikasi melalui pascakualifikasi;
Melakukan evaluasi penawaran ;
Mengusulkan calon pemenang;
Menandatangani fakta integritas;
Bahwa yang menjadi dasar untuk membuat HPS adalah berdasarkan petunjuk dari sdr.Musa Tulak Layu, mengacu kepada HPS TA.2009;
Bahwa yang menyusun kontrak pada TA.2010 saya sendiri, kemudian saya serahkan sdr. Musa Tulak Layu;
Bahwa yang tanda tangan kontrak yang bertindak untuk PT. Borneo Tribun Press adalah direkturnya sdr. Nur Iskandar;
Bahwa SIUP. PT. Borneo Tribun Press yang hanya untuk Surat Kabar saja, tetapi setelah SIUP nya dilakukan perubahan, maka SIUP PT. Borneo Tribun Press memenuhi klasifikasi untuk pengadaan barang jasa penyewaan Transponder satelit dan Ground segment;
Bahwa Sepengetahuan saksi diperbolehkan PT. Borneo Tribun Press melakukan kerja sama dengan PT. Telkom untuk pengadaan barang jasa penyewaan Transponder satelit dan Ground segment;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa tidak dilakukan kontrak langsung kepada PT. Telkom;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
6. W A H Y U D I, SE.;
Bahwa saksi pernah menjadi Panitia pengadaan barang /jasa sewa transponder satelit groun segment di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Propinsi Kalimantan Barat TA. 2010 dan menjabat sebagai sekretaris panitia;
Bahwa Yang menjadi panitia tahun 2010 adalah sebagai berikut : Arie Mawardi sebagai Ketua; Wahyudi sebagai sekretaris; Dayan Suhendar, SH sebagai anggota, Joni erfandi dan Rina Wahyuni Lubis sebagai anggota;
Bahwa saksi tidak tahu ada tender dalam pengadaan sewa transponder satelit dan groun segment di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Propinsi Kalimantan Barat TA. 2010 dan berapa pagunya;
Bahwa saksi pernah menandatangani surat-surat pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Propinsi Kalimantan Barat;
Bahwa Pada saat itu pemenang tender adalah PT. Borneo Tribun Press, berdasarkan Penunjukan langsung;
Bahwa saksi tandatangani surat-surat pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment karena disuruh oleh Ketua Panitia berdasarkan atas perintah Musa Tulak Layu;
Bahwa Kontrak ditandatangani pada bulan Maret sedang SK Panitia pada bulan Juni 2010;
Bahwa saksi mengetahui Direktur PT. Borneo Tribun Pres setelah membaca Kontrak adalah pak Nur Iskandar;
Bahwa setahu saksi PT. Borneo Tribune Press memenuhi syarat sebagai pelaksana pengadaan sewa transponer satelit di Dinas Perhubungan;
Bahwa sebagai sekretaris panitia dalam pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment, saksi tidak aktif, karena semua sudah diatur oleh Ketua Panitia;
Bahwa saksi menjadi sekretaris Panitia diangkat oleh Kepala Dinas yaitu DL. DENNY;
Bahwa saksi tahu karena pada saat itu Ketua Panitia ada menunjukkan kepada saksi surat Kepala Dinas yang mengatakan pelaksana pengadaan sewa transponer satelit berdasarkan Penunjukan Langsung;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
M. HASANUDDIN, A.Md.
Bahwa saksi bekerja di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Propinsi Kalimantan Barat sejak tahun 2009;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polda Kalbar dan keterangan saksi dipenyidik tersebut sudah benar;
Bahwa saksi sebagai pengurus barang di Dishubkominfo Prop. Kalbar berdasarkan Surat Keputusan dari Gubernur Kalbar;
Bahwa yang dimaksud dengan Pengurus barang adalah mengurus asset/inventaris pada satket;
Bahwa saksi dalam hal ini bukan sebagai Panitia Penerima Barang;
Bahwa saksi dihadirkan kepersidangan sehubungan saksi pernah menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan di kantor Dishubkominfo Prop. Kalbar, tentang pengadaan sewa tranfonder satelit dan gorund segment, karena permintaan sdr. Musa Tulak Layu, katanya ini tidak masalah, hanya untuk melengkapi administrasi saja;
Bahwa saksi mengetahui pengadaan sewa satelit dari informasi teman-teman dan pada waktu menandatangani Berita Acara pengadaan sewa tranfondersatelit;
Bahwa Nilai pengadaan satelit sebesar Rp. 700-an juta;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan DL. Deni, SH;
Bahwa Pada waktu saksi menandatangani berita acara serah terima pekerjaan tersebut, sudah ada tandatangan pak URAY dan NUR ISKANDAR dalam BA tersebut;
Bahwa saksi menandatangani berita acara serah terima pekerjaan tahap kedua, sedangkan tahap pertama yang tanda tangan pak Bambang;
Bahwa Tujuan menandatangani berita acara serah terima pekerjaan tersebut berkaitan dengan pencairan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah saksi diperbolehkan menandatangani berita acara serah terima pekerjaan tersebut atau tidak;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
SYARIF JOHAN, SH, MH.;
Bahwa setahu saksi pada tahun 2011 tidak ada yang mau menjadi Panitia karena waktu tidak mencukupi lagi untuk pengadaan proyek tersebut , lalu dilaksanakan rapat pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2011 dan dalam rapat itu saksi sarankan supaya langsung diserahkan ke Telkom sebagai pelaksana;
Bahwa pada tahun 2011 diadakan rapat, yang hadir rapat pada saat itu adalah Kepala Dinas, Nur Iskandar, Musa Tulak Layu dan saksi sendiri dan sebagian besar banyak yang tidak hadir dirapat itu akan tetapi disuruh menandatangani Berita acara rapat, dan rapat itu dilaksanakan diruangan Pak Musa Tulak Layu;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai penunjukkan PT. Borneo Tribune Press sebagai pelaksana pengadaan sewa tansponder satelit tahun 2011;
Bahwa pada tahun 2011 belum ada pemilihan langsung pelaksanaan pengadaan sewa tansponder satelit, tetapi saat itu penanyangan TVRI Kalbar masih berjalan dan Pagu proyek tahun 2011 sebesar Rp. 2.715.607.800,-dan Nilai kontrak proyek tahun 2011 sebesar Rp. 2.634.500.000,-;
Bahwa rapat dilakukan di ruang sekretaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prop. Kalbar;
Bahwa benar saksi pernah mengirim surat kepada Kadis mengenai hasil konsultasi kepada Inspektorat BPK dan surat tersebut saksi kirim bukan dalam kapasitas saksi sebagai Ketua Panitia Pengadaan tahun 2011 karena saat itu belum ada SK Panitia;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
SRI HARTINA;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangannya di berita acara penyidik Polda Kalbar sudah benar;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dishubkominfo Propinsi Kalbar pada TA. 2010-2011;
Bahwa Pada TA. 2010-2011 di Dishubkominfo memang ada proyek sewa transponder satelit;
Bahwa Sehubungan dengan proyek tersebut, ada pencairan dana proyek pengadaan sewa transponder satelit di Dishubkominfo;
Bahwa sebanyak dua kali perncairan, yaitu untuk TA. 2010 pencairan dana sebesar Rp. 1.173.550.000,- dan TA. 2011 pencairan dana sebesar Rp. 2.390.210.000,-;
Bahwa yang menjadi dasar saksi memproses pencairan uang proyek tersebut yaitu adanya permintaan pembayaran dari pihak PT. Borneo Tribune Press, dan atas permintaan tersebut Kadis meminta saksi untuk memprosesnya, kemudian dibuat SPP dan SPM yang diajukan kepada Kadis untuk ditandatangan,i setelah SPM ditandatangani kemudian dibawa oleh pihak PT. Bornoe Tribune Press untuk diproses, yang mana dari BUD membuat SP2D dan dilakukan pencairan dana dengan cara transfer ke rekening PT. Borneo Tribune Press;
Bahwa saksi tidak tahu, apakah seluruh dana sudah dicairkan, karena tugas saya hanya mengusulkan saja;
Bahwa berkaitan dengan pencairan dana, saksi tidak ada berhubungan dengan Kepala Dinas, hanya berhubungan dengan sdr. Musa Tulak Layu, dan diminta untuk membuat SPP dan SPM dan sebelum membuat SPP dan SPM diperlihatkan kepada saksi dokumen kontrak dan BA kemajuan pekerjaan;
Bahwa berhubungan dengan pencairan, yang bertandatangan dalam dokumen pencairan yaitu saksi sendiri, Kadis, dan sdr. Musa Tulak Layu;
Bahwa apabila salah seorang diantaranya kami tidak bertandatangan, maka pencairan tidak bisa dilakukan;
Bahwa Pencairan di kirim ke rekening PT. Borneo Tribune Press;
Bahwa dalam proyek ini, yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran adalah DL. DENI dan yang menjabat sebagai PPTK adalah sdr. Musa Tulak Layu;
Bahwa saksi tidak tahu, apakah seluruh dana sudah dicairkan, karena tugas saksi hanya mengusulkan saja;
Bahwa pembiayaan proyek tersebut berasal dari Dipa APBD;
Bahwa sepengetahuan saksi proyek ini berbentuk berbentuk jasa yaitu berupa siaran televisi;
Bahwa saksi tidak tahu, apakah proyek sudah berjalan dengan baik, sehingga dilakukan pembayaran;
bahwa tidak tahu apakah Tahun 2010-2011 siaran TVRI Kalbar bisa diterima masyarakat atau tidak;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu;
NUR ISKANDAR, SP.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Kalbar dan Keterangan yang diberita acara penydidik sudah benar;
Bahwa saksi Saat inibekerja sebagai wartawan Top Indonesia;
Bahwa saksi pernah bekerja di PT. Borneo Tribune Press, dan termasuk salah satu pendiri dan saksi juga menjabat sebagai Pemred dan Direktur PT. Borneo Tribune Press;
Bahwa PT. Borneo Tribune Press berdiri tahun 2007 berdasarkan Akta Pendirian oleh Notaris Sylvia Fransiska Tan, SH;
Bahwa PT. Borneo Tribune Press bergerak dibidang multimedia dan percetakan surat kabar;
Bahwa PT. Borneo Tribune Press pernah menjadi pelaksana jasa sewa transponder satelit tahun 2009 s/d tahun 2011 di Dinas Perhubungan;
Bahwa Sebelum tahun 2009 saksi sebagai jurnalis (harian Equator) sudah kenal dengan terdakwa dan mengetahui ada pengadaan sewa satelit di kantor BID (Badan Informasi Daerah) Propinsi Kalbar, kemudian saksi bergabung dengan Borneo Tribune;
Bahwa Tahun 2009 saksi diajak sdr. Musa Tulak Layu untuk kerjasama lagi dan saksi bilang kepadanya langsung saja bertemu dengan Dirut (Suwito) dan saksi hanya mempertemukan terdakwa dengan sdr. Musa Tulak Layu;
Bahwa Sebelum ada proyek ini memang ada pertemuan antara sdr. Musa Tulak Layu dengan terdakwa, dan saya ikut bersama pada pertemuan yang pertama;
Bahwa Pada pertemuan pertama membicarakan masalah satelit, dan siapa saja yang bisa ikut dalam pengadaan satelit;
Bahwa yang hadir dalam pertemuan pertama yaitu Pak Musa Tulak Layu, terdakwa, dari Telkom hadir pak Tohirun, dan pak Kurnia, dan saya sendiri;
Bahwa saksi tidak tahu secara detil, apa yang dibahas dalam pertemuan dengan orang Telkom, tetapi intinya pertemuan tersebut dalam rangka untuk mengadakan sewa satelit;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah dalam pertemuan tersebut, ada dibahas mengenai harga, tetapi terdakwa pernah memperlihatkan kepada saya MoU dengan PT. Telkom;
Bahwa PT. Borneo Tribune Press, tidak punya satelit sendiri, tetapi PT. Borneo Tribune Press punya izin mencakup multimedia sehingga menurut saksi bisa ikut dalam pengadaan sewa transponder satelit;
Bahwa mengenai pelelangan, saksi tidak tahu, tetapi waktu itu terdakwa dan pak Uray minta disiapkan kop surat PT. Borneo Tribune Press karena formatnya sudah ada Dishubkominfo;
Bahwa pada pertemuan dengan PT. Telkom, tidak ada dibicarakan mengenai SBR, dan saksi baru tahu ada SBR tahun 2014 ketika saksi diperiksa penyidik Polda Kalbar;
Bahwa Yang saksi ketahui, yang menjadi Panitia Pengadaan adalah sdr. Musa Tulak Layu dan pak Uray;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2009;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan pak DENI;
Bahwa saksi menandatangani kontrak karena sebagai Direktur PT. Borneo Tribun Press dan disuruh oleh terdakwa sebagai Direktur utamanya;
Bahwa Pada tahun 2009 PT. Borneo Tribune Press pernah melakukan perubahan SIUP;
Bahwa Sebelum tahun 2009, PT. Borneo Tribune Press, tidak pernah menjadi penyedia jasa jasa satelit;
Bahwa Pada tahun 2009 pejabat dari Dishubkominfo yang aktif sehubungan dengan proyek ini adalah Musa Tulak layu dan pak Uray;
Bahwa PT. Borneo Tribune Press tidak ada mengajukan penawaran secara khusus sehingga ditunjuk sebagai pemenang;
Bahwa Sehubungan dengan proyek ini, saksi tidak aktif mengurusnya, hanya tandatangan dokumen yang sebelumnya telah disiapkan;
Bahwa Seingat saksi, ada 1-2 kali kali pertemuan di kantor Telkom dan pertemuan tersebut membicarakan soal service dan pemeliharaan;
Bahwa Yang hadir dalam pertemuan di kantor PT. Telkom, hanya saksi dan pak SUWITO;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pertemuan di kantor PT. Telkom adalah pertemuan formal atau informal karena sebelumnya tidak ada surat menyurat dan saksi ikut karena diajak oleh pak SUWITO;
Bahwa Setiap tahun ada pertemuan di kantor Dishubkominfo Propinsi Kalbar dan pertemuan tersebut adalah pertemuan untuk mengevaluasi kegiatan;
Bahwa Pada tahun 2009 s/d tahun 2011, saksi ada menandatangani dokumen kontrak, dan kontrak tersebut telah disiapkan sebelumnya;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti proses pelelangan;
Bahwa saksi mengetahui Mengenai pembayaran proyek;
Bahwa saksi menerima dokumen kontrak dalam satu bundel, dan saksi tinggal tandatangan saja;
Bahwa Pada tahun 2009 ada dua kali saksi menandatangani kontrak, tahun 2010 satu kali tandatangan, tahun 2011 ada satu kali tandatangan kontrak;
Bahwa Seingat saksi dokumen proyek tahun 2011 ditandatangani sekitar akhir Desember 2011; Dokumen kontrak tahun 2011 ditandatangani setelah proyek berjalan;
Bahwa Sebelum ada proyek pengadaan sewa satelit, memang ada pertemuan di kantor SUWITO dan Yang dibicarakan dalam pertemuan di kantor SUWITO adalah syarat-syarat untuk mengikuti pelelangan;
Bahwa di pertemuan di kantor SUWITO, saksi tidak tahu apakah ada dibicarakan mengenai metode pengadaan, yang tahu mengenai masalah metode pengadaan adalah dari pihak Dishubkominfo;
Bahwa pada Tahun 2009 s/d tahun 2011, PT. Borneo Tribune Press ada melakukan kerjasama dengan PT. Telkom;
Bahwa Cara pembayaran kepada PT. Telkom, yaitu dari Dishubkominfo membayar kepada PT. Borneo Tribune Press kemudian PT. Borneo Tribune Press membayar kepada PT. Telkom;
Bahwa Nilai kontrak proyek pengadaan sewa transponder satelit untuk tahun 2009 sebesar Rp. 749.978.900, tahun 2010 sebesar Rp. 2.107.600.000,- dan tahun 2011 sebesar Rp. 2.634.500.000,-.
Bahwa Dokumen kontrak saksi terima dalam satu bundel, dan sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas (DL. DENI, SH) dan panitia lelang, dan setelah saksi tandatangani di kantor PT. Borneo Tribun Press, kemudian dokumen tersebut di bawa lagi ke kantor Dishubkominfo Propinsi Kalbar;
Bahwa saksi menandatangani kontrak karena disuruh pak SUWITO sebagai Dirutnya dan pada waktu itu ada surat kuasa dari pak SUWITO;
Bahwa saksi tidak tahu apakah duluan Nota Kesepakatan atau MoU PT. Borneo Tribune Press dengan PT. Telkom karena yang memegang Nota Kesepakatan adalah pak SUWITO;
Bahwa Tupoksi saksi selaku Direktur PT. Borneo Tribune Press adalah membantu tugas-tugas teknis Direktur Utama;
Bahwa saksi menandatangani kontrak pengadaan sewa satelit tidak berhubungan dengan tugas keredaksian;
Bahwa Selama kerjasama dengan PT. Telkom, tidak ada komplain dari masyarakat;
Bahwa Setelah dihitung oleh staf Borneo Tribune (HESTI) biaya iklan PT. Telkom di harian Borneo Tribune selama 3 tahun sekitar Rp. 1,6 Milyar;
Bahwa saksi tidak tahu tentang diskon dari PT. Telkom;
Bahwa Berkaitan dengan audit BPKP, saksi tidak pernah diperiksa oleh BPKP, tetapi pernah dihubungi oleh pihak dari BPKP dan saksi pernah disuruh sdr. Musa Tulak Layu untuk merapat di warung di samping Rumah Makan Putri Raya menemui pihak dari BPKP (SUHENDRI);
Bahwa didalam pertemuan dengan orang BPKP tersebut, ia meminta sesuatu agar kerugian negara dalam proyek ini bisa ditutup;
Bahwa saksi berhenti dari PT. Borneo Tribun Press setelah saksi diperiksa oleh Polda Kalbar. Tetapi saya tidak berhenti sebagai Jurnalis.
Bahwa saksi mengetahui bahwa pemakaian jasa satelit melewati jangka waktu yang diperjanjikan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan yang menyatakan bahwa terdakwa yang menyuruh saksi tanda tangan kontrak;
11. M. HM. TOHIRUN;
- Bahwa saksi bekerja di PT. Telkom sejak tanggal 1998;
- Bahwa saksi pernah bertugas di PT Telkom Kalbar pada tahun 2006 dan menjabat sebagai Account Manager;
Bahwa Tupoksi saksi selaku Account Manager pada PT. Telkom Kalimantan Barat adalah menjaga referesianship/pelanggan, meningkatkan pendapatan dari pelanggan dan menjaga supaya tidak turun dn menangani komplain pelanggan;
Bahwa Pada tahun 2009, PT. Telkom Kalbar pernah melakukan kerjasama dengan Dishubkominfo Propinsi Kalbar dalam pengadaan sewa transponder satelit melalui PT. Borneo Tribune Press;
Bahwa Sebelumnya pada bulan Juli tahun 2007 ada pertemuan Apeksi di Pontianak, dan kita diminta untuk menyiarkan siaran langsung acara tersebut dan acara itu sifatnya masih gratis, setelah acara tersebut disiarkan kemudian dilanjutkan dengan kerjasama dengan pemda Kalbar dalam rangka siaran TVRI Kalbar untuk menyiarkan berita lokal Kalbar agar masyarakat diperbatasan dapat menerima siaran tersebut, dan kerjasama pada tahun 2007-2008 untuk siaran selama 9 bulan;
Bahwa Sekitar minggu pertama bulan April 2009, pak Suwito dari PT. Borneo Tribune Press datang ke kantor Telkom dan menyatakan keinginannya menyewa satelit dan saat itu pak Suwito menyatakan sebagai mitra dari Pemprov Kalbar, selanjutnya saksi koordinasi dengan pak Musa Tulak Layu yang memang sudah saksi kenal sejak tahun 2007 dan menanyakan apakah benar pak Suwito mewakili dari Pemprop Kalbar dan dibenarkan oleh pak Musa Tulak Layu;
-Pada pertemuan pertama belum ada kesepakatan, kemudian kami diundang oleh pak Suwito untuk melakukan pertemuan di kantor Suwito, SH, pada tanggal 13 April 2009 dan pada pertemuan tersebut dihadiri oleh Suwito, Nur Iskandar, saksi, dan pak Kurnia serta pak Musa untuk membahas masalah harga sewa transponder satelit dan ground segment dan pada pertemuan tersebut tsdr. Musa mengatakan masalah harga agar dinegosiasikan dengan PT. Borneo Tribun Press dan diharapkan setelah PT. Telkom memberikan diskon maka PT. Borneo Tribune Press bisa mengisi konten lokal di TVRI Kalbar;
Bahwa Pada tahun 2009, dari Dishubkominfo Prop. Kalbar tidak pernah meminta kepada PT. Telkom untuk mengajukan penawaran dalam proyek sewa transponder satelit dan ground segment;
Bahwa Pada pertemuan di kantor Suwito, mengenai masalah harga sewa satelit belum tercapai kesepakatan karena harga yang diminta belum masuk sehingga permintaan diskon tersebut harus dibawa ke manajemen PT. Telkom yang lebih tinggi dan untuk itu mengenai disetujui atau tidak akan diinformasikan lagi;
Bahwa Sekitar dua minggu dari pertemuan di kantor Suwito, saksi mendapat email dan sms dari pejabat PT. Telkom di Jakarta yang menyetujui permintaan diskon tersebut;
Bahwa Pejabat PT. Telkom di Jakarta yang memberikan persetujuan adalah GM Segmet yaitu pak Hendri;
Bahwa Setelah permintaan diskon disetujui, selanjutnya dibuat Nota Kesepakatan antara PT. Telkom dengan PT. Borneo Tribun Press;
Bahwa Yang menandatangani Nota Kesepakatan tersebut adalah saya dan pak Suwito;
Kontrak yang diterima oleh PT. Telkom pada tahun 2009 sebesar Rp. 1 Milyar lebih dan ada dua kali pembayaran;
Bahwa Pembayaran dilakukan setelah di tandatangan nota kesepakatan;
Bahwa Untuk pengadaan sewa transponder satelit tahun 2010, mengacu pada tahun 2009 dan melalui PT. Borneo Tribun Press;
Bahwa Pada tahun 2010, dari Dishubkominfo Prop. Kalbar ada mengirim surat meminta PT. Telkom untuk mengajukan penawaran pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment;
Bahwa Untuk tahun 2010, PT. Telkom pernah mengirimkan surat kepada Dishubkominfo Prop. Kalbar mengenai harga penawaran yang diajukan oleh PT. Telkom sebesar Rp. 3,7 Milyar tetapi dari Dishubkominfo Prop. Kalbar tidak ada memberikan informasi balik;
Bahwa Tahun 2010, PT. Telkom masih bekerjasama dengan PT. Borneo Tribun Press dengan nilai kontrak Rp. 1 Milyar lebih untuk 8 (delapan) bulan;
Bahwa Tahun 2011 kerjasama masih dilanjutkan dan prosesnya sama dengan tahun 2009;
Bahwa Suwito datang ke kantor Telkom dalam kapasitas mewakili Pemprop Kalbar;
Bahwa Pada waktu Suwito datang ke kantor Telkom, Suwito tidak ada membawa suatu surat apapun;
Bahwa SBR diberikan karena atas nama Pemprov Kalbar karena pemprov Kalbar termasuk pelanggan PT. Telkom;
Kalau untuk kepentingan PT. Borneo Tribune Press, tidak bisa diberikan SBR sebesar itu;
PT. Telkom pernah memberikan surat pemberitahuan adanya diskon kepada Dishubkominfo Prop. Kalbar;
Menurut saksi, Dishubkominfo Prop. Kalbar mengetahui adanya diskon/SBR tersebut;
Bahwa Yang membuat SBR adalah PT. Telkom, didalam SBR, ada tandatangan dari pihak Dishubkominfo Prop. Kalbar;
Bahwa Diskon tidak diberikan langsung kepada Pemprop. Kalbar, karena yang datang adalah pak Suwito yang mengatas namakan mewakili Pemprop. Kalbar;
Bahwa SBR diberikan karena atas nama Pemprov Kalbar karena pemprov Kalbar termasuk pelanggan PT. Telkom;
Bahwa Kalau untuk kepentingan PT. Borneo Tribune Press, tidak bisa diberikan SBR sebesar itu;
Bahwa PT. Telkom pernah memberikan surat pemberitahuan adanya diskon kepada Dishubkominfo Prop. Kalbar;
Bahwa saksi tidak mengetahui, apa peranan DL. DENI dalam pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment, yang saksi tahu DL. DENI sebagai kadishubkominfo Prop. Kalbar;
Bahwa DL. DENI tidak pernah mengikuti pertemuan-pertemuan dalam rangka pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment;
Bahwa SBR adalah suatu alat dalam internal PT. Telkom, mengenai adanya permintaan diskon dari costumer di bawah harga standar PT. Telkom, dan atas permintaan tersebut diterbitkanlah SBR;
Bahwa SBR diputuskan secara berjenjang, kalau diskon 10 % masih kewenangan saya, tetapi diskon lebih dari 10 % diputuskan oleh pejabat yang lebi tinggi dalam hal ini pak Slamet Riyadi;
bahwa pak Suwito datang ke Telkom dan secara lisan meminta diskon sewa satelit, dan pak Suwito datang mengatas namakan mitra kerja Pemprop. Kalbar, dan untuk meyakinkan saya, kemudian saya mengontak pak Musa Tulak Layu dan ia membenarkannya bahwa Suwito adalah mitra kerja Pemprop. Kalbar;
bahwa saksi tidak mengetahui, berapa nilai kontrak antara PT. Borneo Tribune Press dengan Dishubkominfo Kalbar;
bahwa SBR diberikan kepada Pemprop. Kalbar karena pihak PT. Borneo Tribune Press mengatas namakan mitra kerja Pemprop. Kalbar dan itu tertulis dalam Nota Kesepakatan;
bahwa Yang menjadi atasan saya adalah pak KURNIA;
bahwa Yang membuat surat pemberitahuan adanya diskon kepada Dishubkominfo Prop. Kalbar adalah saya sendiri
bahwa surat keluar kadang-kadang saksi yang menandatanganinya dan kadang-kadang pak KURNIA tergantung keperluannya;
bahwa Tahun 2013, saksi ada mengirimkan surat pemberitahuan diskon kepada Dishubkominfo Prop. Kalbar;
bahwa Kontrak ditandatangani setelah ada Nota Kesepakatan;
bahwa saksi tidak tahu adanya kontrak antara PT. Borneo Tribun Press dengan Dishubkominfo Kalbar;
bahwa saksi mengirimkan surat pemberitahuan diskon kepada Dishubkominfo karena sebelumnya ada permintaan lisan dari pihak Dishubkominfo;
bahwa saksi tidak ingat lagi, apakah pernah menerima surat dari Dishubkominfo Kalbar tanggal 8 April 2013;
bahwa Setiap nota kesepakatan diketahui oleh Manajer Area Kalbar;
bahwa penyidik Polisi mendapat bukti surat SBR karena pada saat saksi di BAP oleh penyidik saya memperlihatkan surat tersebut;
bahwa Mengenai iklan PT. Telkom di harian Borneo Tribune bukan kompensasi tetapi iklan itu hanya stimulus saja;
bahwa saksi tidak tahu mengenai biaya yang dikeluarkan untuk iklan tersebut;
bahwa saksi tidak tahu keuntungan yang diperoleh oleh PT. Borneo Tribune Press;
bahwa PT. Telkom tidak ada mengalami kerugian;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang menerangkan bahwa terdakwa bertindak mengatas namakan Pemprop. Kalbar;
12. Ir. KURNIA WARAS CAHYO;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan Keterangannya di berita acara penyidik yang di berikan sudah benar;
Bahwa PT. Telkom sudah pernah kerjasama dengan PT. Borneo Tribune Press dalam sewa transponder satelit tahun 2009 s/d tahun 2011;
Bahwa Sekitar minggu pertama bulan April 2009, pak Suwito dari PT. Borneo Tribune Press datang ke kantor Telkom dan menyatakan keinginannya menyewa satelit dan saat itu pak Suwito mengatakan sebagai mitra dari Pemprov Kalbar;
Bahwa saksi menjabat sebagai Manejer Area di PT. Telkom Pontianak;
bahwa untuk melakukan negosiasi merupakan kewenangan dari Account Manager (pak Tohirun);
bahwa terdakwa datang ke PT. Telkom bukan diundang oleh Telkom melainkan datang atas kehendak sendiri;
bahwa Setelah pertemuan di kantor Telkom, kemudian saksi diundang untuk melakukan pertemuan di kantor Suwito;
bahwa Yang hadir dalam pertemuan di kantor Suwito yaitu saksi sendiri, Tohirun, Suwito, Nur Iskandar dan pak Musa Tulak Layu;
Dalam pertemuan di kantor Suwito, pak Suwito meminta PT. Telkom memberikan tayangan tranponder satelit untuk 7 (tujuh) bulan dengan anggaran Rp 1 Milyar;
Bahwa Dalam pertemuan di kantor Suwito belum tercapai kesepakatan karena perlu ada persetujuan pejabat PT. Telkom yang lebih tinggi dan perlu waktu untuk itu, beberapa hari setelah pertemuan tersebut diperoleh melalui SMS dari atasan, bahwa permohonan tersebut disetujui dan harus dibuat MoU dan persetujuan tersebut disampaikan Tohirun kepada Suwito;
Bahwa Saat Suwito datang ke kantor Telkom, ia tidak ada membawa sesuatu surat apapun yang menyatakan ia sebagai wakil Pemprop, akan tetapi saat itu pak Tohirun ada menelepon sdr. Musa Tulak Layu menanyakan apakah benar pak Suwito mewakili pihak Pemprop dan tsdr. Musa Tulak Layu membenarkannya;
Bahwa Sebelum Suwito datang ke kantor Telkom, Telkom tidak pernah mendapat undangan dari Dishubkominfo untuk mengajukan penawaran;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai anggaran untuk pengadaan sewa transponder satelit;
Bahwa Pada tahun 2007 dan tahun 2008, PT. Telkom pernah berhubungan dengan Dishubkominfo Kalbar untuk kegiatan yang sama;
Bahwa Nilai kontrak pekerjaan untuk tahun 2007 sebesar Rp. 750 juta untuk sewa satelit selama 3 (tiga) bulan (Oktober s/d Desember 2007) dan untuk tahun 2008 harganya sama untuk sewa satelit selama bulan Januari 2008 s/d tanggal Maret 2008;
Bahwa Harga sewa satelit tahun 2009 berbeda, karena Untuk tahun 2007/2008 tidak ada diskon karena memang tidak ada negosiasi dan tidak permintaan diskon;
Bahwa Tahun 2009 s/d tahun 2011 tagihannya kepada PT. Borneo Tribune Press;
Bahwa apabila pihak PT. Borneo Tribune Press tidak membayar, PT. Telkom tidak bisa menagih langsung kepada Dishubkominfo Kalbar karena yang bertanggungjawab adalah PT. Borneo Tribune Press;
Bahwa Pada waktu itu, pihak dari PT. Borneo Tribune Press tidak pernah mengatakan kepada PT. Telkom, bahwa ia akan mengikat kontrak dengan Dishubkominfo Kalbar;
Bahwa Pak Suwito datang ke kantor Telkom mewakili pihak Pemprop Kalbar;
Bahwa Pihak PT. Telkom pernah tiga kali mengirimkan surat kepada Dishubkominfo mengenai pemberitahuan adanya diskon sewa satelit; Surat pemberitahuan tersebut sudah disampaikan kepada pihak Dishubkominfo Kalbar;
Bahwa Penawaran PT. Borneo Tribune Press kepada PT. Telkom adalah harga yang didiskon dan sejumlah tersebut yang disetorkan kepada PT. Telkom;
Bahwa saksi diberitahu oleh Tohirun bahwa permintaan diskon (SBR) disetujui;
Bahwa Harga yang diberikan sudah didiskon, dan harga tersebut sama dengan harga dalam kontrak;
Bahwa saksi tidak tahu apa keuntungan yang diperoleh oleh PT. Borneo Tribune Press dari pengadaan sewa transponder satelit;
Bahwa di internal PT. Telkom Pontianak, apabila ada surat keluar yang berwenang menandatanganinya bisa saksi dan bisa pak Tohirun tergantung kewenangannya;
Bahwa Nilai kontrak antara PT. Telkom dengan PT. Borneo Tribune Press tahun 2009 sekitar Rp. 1 Milyar lebih;
Bahwa Permintaan diskon boleh disampaikan secara lisan saja;
Bahwa diskon diberikan kepada Coorporate Costumer;
Bahwa dalam rapat mengenai pengadaan sewa satelit, dari pihak PT. Telkom tidak selalu terlibat;
Bahwa dari diskon yang diberikan, PT. Telkom ada mendapat kompensasi lain dari PT. Borneo Tribune Press berupa iklan;
Bahwa proyek ini diadakan supaya masyarakat di pedalaman Kalbar mendapat informasi mengenai daerah Kalbar, kalau tidak ada proyek ini, maka masyarakat tidak bisa menonton siaran TVRI Lokal;
Bahwa Selama tahun 2009 s/d tahun 2011 PT. Telkom pernah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai diskon kepada Dishubkominfo;
Bahwa Isi surat tersebut adalah bahwa PT. Telkom sudah memberikan diskon kepada PT. Borneo Tribune Press sebesar 31,27 %.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan cukup;
13. DODIK SUGIONO, ST., MT.;
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan PT. Telkom sejak tahun 1988;
Bahwa sehubungan dengan perkara ini, pada tahun 2009 saya menjabat sebagai Coordinator of Account Manager Segment 1 Uner 6 di PT. Telkom Balikpapan;
Bahwa yang menjadi tupoksi saksi sebagai Coordinator of Account Manager Segment 1 Uner 6 di PT. Telkom Balikpapan adalah mengamankan target pendapatan dan kepercayaan pelanggan;
Bahwa Setahu saksi tidak ada kerjasama antara PT. Telkom Pontianak dengan PT. Borneo Tribune Press dalam kaitan sewa satelit, yang ada dengan Dishubkominfo Kalbar;
Bahwa saksi tidak tahu apa kaitan PT. Borneo Tribune Press dalam pengadaan sewa satelit;
Bahwa ada permintaan diskon tarif yang harganya di bawah harga standar PT. Telkom dalam bentuk SBR dan diskon yang diberikan sebesar 31,27 % dari harga standar Telkom;
Bahwa saksi tidak ingat berapa nilai kontraknya;
Bahwa Jangka waktu sewa satelit tahun 2009 selama 7 (tujuh) bulan;
Bahwa SBR yang diberikan kepada Dishubkominfo Kalbar hanya satu kali, dan SBR tersebut untuk selanjutnya dipergunakan pada tahun-tahun berikutnya;
Bahwa SBR ada karena ada permintaan diskon harga sewa satelit dari pelanggan, dalam hal ini pengajuan dari Telkom Pontianak (pak Tohirun) karena besarnya permintaan diskon tersebut bukan kewenangan pak Tohirun maka diajukan persetujuan kepada pejabat di atasnya secara berjenjang;
Bahwa Yang menentukan SBR adalah internal Telkom;
Bahwa Mekanisme pemberian diskon sebesar 31,27 % yaitu ada permintaan diskon dari Account Manager (pak Tohirun) yang karena diluar kewenangannya maka diajukan persetujuan secara berjenjang ke pejabat Telkom di Balikpapan dan pejabat Telkom di Jakarta untuk disetujui;
Bahwa Nilai kontrak dalam Kesepakatan antara PT. Telkom dengan PT. Borneo Tribune Press tahun 2009 sebesar R. 1 Milar lebih, tahun 2010 dan tahun 2011 saksi tidak tahu berapa nilai kontraknya;
Bahwa Pak Tohirun mengajukan permintaan diskon mengatasnamakan Pemprop Kalbar;
Bahwa Kalau yang mengajukan permintaan diskon PT. Borneo Tribune Press, mungkin tidak disetujui karena bukan pelanggan;
Bahwa Pelanggan yang bisa diberikan diskon adalah pelanggan corporate yang berbadan hukum;
Bahwa pada saat itu yang menjabat sebagai Manager Area PT. Telkom Pontianak adalah pak Kurnia;
Bahwa Permintaan diskon, harus dirincikan dulu dalam hal ini rincian yang disampaikan kepada saksi adalah Frekwensi dan Ground Segment;
Bahwa saksi tidak ingat apakah dari PT. Telkom Pontianak, ada menyampaikan surat secara tertulis ke PT. Telkom Balikpapan tentang persetujuan permintaan diskon;
Bahwa PT. Borneo Tribune Press bisa diberikan diskon;
Bahwa saksi mengetahui ada kerjasama antara PT. Telkom dengan PT. Borneo Tribune Press dari pak Tohirun;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya ;
14. Ir. ARIS DWI TJAHJANTO, MM.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polda Kalbar, dan keterangan di Berita acara penyidik yang di berikan sudah benar;
Bahwa saksi dihadirkan kepersidangan sehubungan dengan pengadaan sewa satelit di Pemprop. Kalbar tahun 2009 s/d tahun 2011;
bahwa Sejak tanggal 1 Juni tahun 2009 saksi menjabat sebagai GM Enterprise Regional 6 Kalimantan yang berpusat di Balikpapan;
bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini sekitar bulan April 2009 ada kerjasama antara PT. Telkom dengan Pemprop Kalbar melalui PT. Borneo Tribune Press;
bahwa Ada dibuat Nota Kesepakatan secara tertulis antara PT. Telkom dengan PT. Borneo Tribune Press, setelah dibuat nota kesepakatan selanjutnya dibuat kontrak antara PT. Telkom dengan PT. Borneo Tribun Press dan saksi yang menandatangani surat kontrak tersebut, yang ditafsirkan bahwa PT. Borneo Tribun Press mewakili Pemprop. Kalbar;
bahwa dari pihak Pemprop. Kalbar tidak ada yang menandatangani surat kontrak tersebut;
bahwa Sebelumnya saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa;
bahwa Proses pemberian diskon berawal dari Account Manager negosiasi dulu dengan pelanggan, kewenangan Account Manager hanya sampai pemberian diskon 10 % kalau diatas itu harus persetujuan pejabat yang lebih tinggi dan disampaikan secara berjenjang sampai ke level lebih tinggi di Jakarta;
bahwa dalam kasus ini, yang berwenang memberikan diskon adalah VP Enterprise PT. Telkom di Jakarta (pak Slamet Riyadi);
bahwa saksi tidak tahu, apa alasan pemberian diskon tersebut, karena seingat saya sekitar bulan Mei 2009 sudah ada persetujuan, dan saya naru menjabat pada bulan Juni 2009;
Bahwa kalau bukan pelanggan corporate biasa diberikan diskon dibawah 10 % dan Tidak semua pelanggan bisa dapat diskon;
Setahu saksi pengadaan sewa transponder satelit untuk tahun 2012/2013 masih diberikan diskon seperti tahun sebelumnya;
Bahwa Harga standar sewa satelit yang berlaku di PT. Telkom khusus sewa transponder satelit sekitar Rp. 205 juta perbulan dan itu belum termasuk biaya yang lain;
Bahwa Permintaan diskon bisa saja disampaikan secara lisan;
Bahwa Benar ada MOU PT. Borneo Tribune Press dengan PT. Telkom;
Bahwa Manfaat kesepakatan kerjasama dalam sewa transponder satelit dengan PT. Telkom adalah untuk penyiaran TVRIKalbar;
Bahwa Kalau tidak ada pekerjaan ini, siaran TVRI Kalbar tidak bisa ditonton masyarakat pedalaman Kalbar;
Bahwa benar Proyek ini telah selesai dilaksanakan;
Bahwa Iklan PT. Telkom di harian Borneo Tribune tidak dibayar atau gratis;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
15. MUNTASIR, S.Sos.;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polda Kalbar dan di beriata acara penyidik sudah benar;
Bahwa Pada Tahun 2009, saksi sebagai sekretaris Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa dan pada th. 2010 s/d th.2011, saya sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Barang dan jasa dalam pengadaan sewa transfonder satelit dan Ground segment di Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan informatika Prop.Kalbar.;
Bahwa Yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi sebagai sekretaris Panitia Pemeriksa Barang adalah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen kerja sama sewa transfonder satelit dan Ground segment di Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan informatika Prop.Kalbar.
Bahwa Nilai kontrak pengadaan sewa transfonder satelit dan Ground segment di Dinas Perhubungan, Telekonukasi dan informatika Prop.Kalbar. TA.2009 sebesar Rp.749.978.900,- ;
Bahwa Pada TA.2009, Saksi ada menandatangani berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang hanya satu kali pada pertengahan tahun 2009, antara Panitia pemeriksa dan penerimaan barang dengan PT. Borneo Tribun Press.
Bahwa saksi tidak melihat siapa yang tanda tangani di berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang dari PT. Borneo Tribun Press;
Bahwa saksi tidak tahu, kalau ada dilakukan dua kali kontrak dengan PT. Borneo Tribun Press
Bahwa saksi tidak ada mempunyai kwalifikasi sebagai pemeriksa barang dan jasa pengadaan sewa transfonder satelit dan Ground segment di Dinas Perhubungan, Telekonukasi dan informatika Prop.Kalbar.
Bahwa saksi pada Tahun 2009, 2010 dan 2011, melihat siaran televisi RI sampai kepelosok-pelosok kalbar, seperti yang pernah saksi lihat dipedalaman Kab. Ketapang dan di pedalaman kab. Landak;
Bahwa Setelah ditanda tangani berita acara pemeriksaan barang dan jasa ada siaran TV ditayangkan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
16. NURHASANAH.;
Saya pernah diperiksa oleh penyidik Polda Kalbar; dan Keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa Pada Th.2009 saksi menjabat sebagai bendahara pengeluaraan pada kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prop. Kalbar.;
Bahwa mekanisme pembayaran terhadap kegiatan berupa pengadaan suatu barang atau jasa yaitu saksi sebagai bendhara, memeriksa kelengkapan dokumen yaitu berita acara serah terima pekerjaan berikut lampirannya, berita acara hasil pelaksana kegiatan, tagihan dan kontrak pekerjaan setelah membuat SPM, dan mengusulkan kepada kuasa BUD Prop.kalbar untuk dilakukan pembayaran, selanjutnya Kuasa BUD melakukan pembayaran langsung kepada kontraktor melalaui rekening kontraktor;
Bahwa Pernah melakukan pembayaran pada TA.2009 kepada PT.Borneo Tribun Press sebesar Rp.1.4999.957.800,- untuk pengadaan sewa tranfonder dan ground segment, dimana pembayaran dilakukan dua tahap, tahap pertama tgl. 24 Agustus 2009 dicairkan sebesar Rp.749.978.900,- dan tahap kedua tgl.15 desember 2009 dicairkan sebesar Rp.749.978.900,- ini sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Bahwa Mekasnisme pembayaran yang dilakukan yaitu PT. Borneo Tribun Pres, mengajukan Surat permintaan pembayaran kepada Kepala Dinas selaku KPA, setelah PPTK sdr. Musa Tulak Layu memerintahkan saya untuk membuat Surat Perintah pembayaran(SPP), setelah SPP diajukan kepada KPA, kemudian diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditanda tangani KPA, kemudian SPM itu diajukan kepada Bendhara Umum Daerah Prop. Kalbar untuk dibuatkan SP2D, dan selanjutnya dananya ditransfer ke rekening PT. Borneo Tribun Press.
Bahwa saksi tidak tahu tentang diskon 31,27 % ;
Bahwa Dasarnya dilakukan pembayaran adalah dokumen pelaksana TA.2009, dan Surat Pernjanjian Kerja.
Bahwa Yang menyampaikan surat perjanjian kerja itu ke saya adalah sdr. Musa Tulak Layu;
Bahwa nilai ditranfer sesuai nilai kontrak dan yang diterima di Rekening PT. Borneo Tribun Press setelah dipotong pajak.
Bahwa dasar untuk diterbitkankannya SPP adalah Surat Perintah kerja;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan cukup;
17. SYARIFUDDIN, S.Sos.;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polda Kalbar dan keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa saksi mulai bertugas di Biro Keuangan Kantor Gubernur Prop. Kalbar.sejak bulan Maret 2009, kemudian menjabat sebagai Kabag Perbendharaan sejak tgl. 11 Agustus 2009 s/d 4 Maret 2011;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kabag perbendharaan pada Biro Keuangan Kantor Gubernur Prop. Kalbar.yaitu membuat SP2D kepada semua satuan kerja Perangkat daerah(SKPD) dan melakukan pengecekan ketersediaan anggaran Kas APBD Prop.Kalbar.
Bahwa mekanisme mengeluarkan SP2D untuk SKPD adalah adanya surat pengajuan SPP dan SPM yang diajukan oleh SKPD kepada Bendhara yang dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti melampirkan Surat Perintah kerja(SPK).
Bahwa saksi tahu pengadaan tersebut dilaksanakan TA.2009 dan TA.2010, berdasarkan adanya SPP, SPM dan dokumen pendukung lainnya yang disampaikan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prop. Kalbar.
Bahwa Yang menjadi penyedia jasa pengadaan sewa transfonder Satelit dan Ground segment di Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prop. Kalbar.pada TA.2009 dan TA.2010 yaitu PT. Borneo Tribun Press, untuk TA.2009 sebesar Rp.749.978.900 dan TA.2010 sebesar Rp.2.107.600.000,-‘
Bahwa Untuk TA.2009 sesuai SP2D yang saya tanda tangani tgl.15 desember 2009 hanya sekali saja yaitu sebesar Rp.749.978.900,- kepada PT. Borneo Tribun Press melalui Rek.BRI cabang Pontianak, dan TA.2010, dilakukan dua tahap yaitu sebesar Rp.1.317.250.000,- tgl. 1 Oktober 2010 dan 790.350.000,-tgl. 3 Desember 2010;
Bahwa saksi tidak tahu tentang diskon 31,27 % ;
Bahwa nilai yang ditranfer sesuai nilai kontrak dan dikirim melalui BRI cabang Pontianak ke Rekening PT. Borneo Tribun Press setelah dipotong pajak, jadi yang diterima adalah nilai bersih
Bahwa Dasar untuk diterbitkankannya SPP adalah Surat Perintah kerja;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan cukup;
18. ASHARI GIZA PUTERA, SE.,MM.;
Saya pernah diperiksa oleh penyidik Polda Kalbar dan keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa saksi bertugas di Dinas Perindustrian kota Pontianak,Jabatan dii Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM Kota Pontianak sebagai Kepala Seksi Perdagangan Dalam dan Luar Negeri;
Bahwa salah satu tugas saya adalah pemberian ijin usaha;
Bahwa saksi pernah memberikan ijin usaha kepada PT. Borneo Tribune Press melalui pemerintah kota;
Bahwa Semua surat-surat ijin usaha yang dikeluarkan diregister;
Bahwa Surat ijin usaha diberikan kepada PT. Borneo Tribun Pres pada tahun tanggal 9 Juni 2009;
Bahwa Syarat diberikannya SIUP apabila melampirkan Akta pendirian perusahaan, ada SITU dan NPWP;
Bahwa Ijin usaha yang dimilik oleh PT. Borneo Tribun Press yang pertama adalah percetakan dan kemudian ada penambahan izin usaha teknologi informasi dan multi media;
Bahwa ada perbedaan kalau multi media berhubungan dengan sofware sedangkan telekomunikasi berhubungan dengan jasa satelit;
Bahwa peruabahan SIUP berdasarkan surat permohonan dari PT. Borneo Tribun Press yang ditanda tangani oleh Direkturnya.
bahwa SIUP yang pertama dan SIUP perubahan, merupakan satu kesatuan, jadi hanya ada satu SIUP;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan cukup;
19. H. SLAMET RIYADI, SE.,MM.;
Bahwa saksi pernah oleh penyidik Polda Kalbar dan keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa saksi bertugas di PT. Telkom Jakarta pada pertengahan tahun 2008 s/d tahun 2009, menjabat sebagai Vice Presiden Enterprice;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Vice Presiden Enterprice di PT. Telkom Jakarta antara lain membantu direktur Enterprice dan Wholesale dalam kebijaksanaan pelayanan dan pemasaran kepada corporate costumer, menyusun kebijakan layanan, memonitor kinerja bisnis dan melaksanakan tugas tugas lain yang diperintahkan oleh Direktur;
Bahwa saksi pernah tandatangan surat Special Businis Reques (SBR) dengan corporate Costumer Prop. Kalbar, tetang sewa Transfonder satelit dan Ground segment, subyek pemberian diskon biaya bulanan;
Bahwa Diskon yang diberikan sebesar 31,27%, itu merupakan kewenangan saya sebagai Vice President Enterprice;
Bahwa Mekanisme Pemberian diskon adalah adanya permintaan discon dari customer yang diajukan Acount Manager (AM), selanjutnya akan dieskalasikan kepada KAM segmen satu, terus berlangsung ke segmen berikutnya sesuai dengan kewenangan masing-masing pejabat PT. Telkom yang ditanda tangani seperti tertuang dalam SBR No.Tel.298/SBR/TESR-U06/2009;
Bahwa saksi tidak tahu, karena sepengetahuan saksi yang meminta diskon adalah pemerintah Propinsi Kalbar.
Bahwa saksi tidak tahu bahwa PT. Borneo Tribun Press ada kerja sama dengan PT. Telkom Pontianak
Bahwa ada perbedaan, karena PT. Telkom akan memprioritaskan diskon untuk pemerintah atau BUMN dan berupaya mempertahankan customernya agar tidak lepas dari PT. Telkom;
Bahwa Yang membuat surat SBR untuk Costumer Pemerintah Prop.Kalbar untuk pengadaan sewa tranfonder satelit dan ground segment, adalah dari PT. Telkom yang ditanda tangani oleh THOHIRUN selaku Acount Maneger(AM), setelah itu baru saksi tandatangani;
Bahwa Sebelum saksi tandatangani SBR yaitu ada admintrasi pendukung yaitu berupa Form eskalasi yang berisi kajian SBR, kemudian ada analisis dan rekomendasi dalam form persetujuan analisa princing terhadap usulan SBR, data-data costumer dan rekomendasi dari AM sampai dengan EGM, pejabat tertinggi di unit bisnis PT. Telkom;
Bahwa Untuk pemberian diskon ditandatangani semua yang terlibat, mulai dari AM sampai tingkat yang tertinggi di PT. Telkom, jadi harus ditandatangani secara berjenjang sesuai kewenangan masing-nasing;
Bahwa saksi proses SIUP hanya berdasarkan surat permohonan dari PT. Borneo Tribun Press yang ditanda tangani oleh Direkturnya
Bahwa Yang mengajukan diskon kepada PT. Telkom, berdasarkan berkas yang kami terima adalah pemerintah Propinsi Kalbar.;
Bahwa Diskon diberikan oleh PT. Telkom mulai tahun 2009 sampai tahun 2011 dan selama tidak ada surat permohonan baru, maka besarnya diskon mengikuti diskon tahun yang sebelumnya;
Bahwa PT. Telkom tidak mengalami kerugian dengan Pemberian diskon itu;
Bahwa yang mengajukan surat permohonan SBR kepada PT. Telkom adalah Acount Manager sdr. THOHIRUN dan diberkas surat disebutkan oleh Pemerintah Prop. Kalbar.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan cukup;
20. Drs. MUSA TULAK LAYUK, M.Si.;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Kalbar dan Keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa saksi pada tahun 2009 menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Prop. Kalbar (DISHUBKOMINFO), dan dalam proyek sewa satelit transponder dan groundsegment pada tahun 2009 saksi menjabat sebagai Panitia Pengadaan dan PPTK, tahun 2010 menjabat sebagai PPTK, dan Tahun 2011 menjabat sebagai PPTK;
Bahwa Nilai proyek sewa satelit transponder dan groundsegment tahun 2009 sekitar Rp. 1,5 Milyar;
Bahwa Pada tahun 2009, setelah dilakukan proses pemilihan dari tiga perusahaan yang mengajukan penawaran yaitu PT. Indosat, PT. Borneo Tribune Press, dan PT. PSN pemenangnya adalah PT. Borneo Tribune Press;
Bahwa PT. Telkom diundang untuk mengajukan penawaran, tetapi PT. Telkom tidak mengajukan penawaran karena PT. Telkom sudah ada MoU dengan PT. Borneo Tribune Press;
Bahwa saksi mengetahui ada SBR ketika saksi diperiksa oleh Penyidik Polda Kalbar pada bulan April 2013;
Bahwa Setelah dicek diagenda surat masuk di kantor DISHUBKOMINFO Kalbar, DISHUBKOMINFO Kalbar tidak pernah menerima surat dari PT. Telkom mengenai pemberitahuan adanya pemberian diskon (SBR) dan dilakukan pengecekan ke kantor PT. Telkom juga tidak ada ditemukan surat keluar untuk itu;
Bahwa saksi pernah berhubungan dengan W. SUWITO, SH membicarakan masalah teknis mengenai Transponder di TVRI Kalbar;
Bahwa saksi berhubungan dengan terdakwa lebih dari satu kali;
Bhwa saksi tidak pernah membicarakan masalah SBR dengan terdakwa;
Bahwa DL. DENI tidak pernah memerintahkan saksi untuk menunjuk PT. Borneo Tribune Press sebagai penyedia jasa;
Bahwa SK Penunjukkan sebagai Panitia Pengadaan Tahun 2009 dibuat pada bulan April 2009;
Bahwa pada th 2009, Proyek tidak dilaksanakan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk panitia pengadaan, dan ini berjalan seperti biasanya;
Bahwa Pada Tahun 2010, proyek tidak dilaksanakan terlebih dahulu, baru kemudian ada SK panitia pengadaan, ini berjalan seperti biasanya;
Bahwa Kontrak pekerjaan tahun 2010 dibuat pada bulan April 2010;
Bahwa SK Panitia Pengadaan tidak dibuat belakangan;
Bahwa Tahun 2010, kontrak baru dibuat bulan September 2010, tetapi karena satelit tetap On sejak bulan Mei 2010 maka kontrak dibuat berlaku surut;
Bahwa saksi tidak pernah membicarakan masalah SBR dengan W. SUWITO;
Bahwa Dalam proyek sewa satelit transponder dan groundsegment di DISHUBKOMINFO tahun 2009, saya menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan;
Bahwa dari panitia pengadaan meminta kepada penyedia jasa yaitu PT. Indosat, PT. Borneo Tribune Press dan PT. PSN untuk mengajukan penawaran, baru kemudian diproses;
Bahwa saksi tidak mengetahui jenis SIUP PT. Borneo Tribune Press, dan mengenai hal itu saksi serahkan kepada sekretaris panitia untuk menelitinya dan dari Sekretaris Panitia mengatakan SIUPnya ada;
Bahwa Saat itu PT. Borneo Tribune Press tidak langsung ditunjuk sebagai penyedia jasa tetapi negosiasi harga dulu;
Bahwa pagu anggaran untuk proyek tahun 2009 sebesar Rp. 1,5 Milyar untuk 7 (tujuh) bulan tayangan termasuk paka didalamnya;
Bahwa pada Tahun 2009, ada dua kali kontrak;
Bahwa pada Tahun 2010, sehubungan dengan proyek ini saya menjabat sebagai PPTK;
Bahwa dari panitia pengadaan tahun 2010 mengatakan memungkinkan untuk dilakukan pemilihan langsung;
Bahwa padaTahun 2010, yang mengajukan penawaran terendah adalah PT. Borneo Tribune Press;
Bahwa Pencairan tahun 2010 pada tanggal 1 Oktober 2010, setelah kontrak selesai dibuat panitia;
Bahwa pada Tahun 2011, dalam proyek ini saya menjabat PPTK;
Bahwa Kontrak dibuat tahun 2011 karena pada waktu itu diperiksa oleh BPK, dan sekitar bulan September 2011, Panitia Pengadan melapor kepada saksi tidak sanggup untuk melaksanakan pelelangan karena waktunya mepet, sedangkan satelit sudah jalan;
Bahwa Proses pembayaran tahun 2011, bukan saksi yang menyiapkan dokumennya tetapi Teddy dan Johan;
Bahwa saksi tidak ada melaporkan kepada DL. DENI, bahwa PT. Borneo Tribune Press sebagai penyedia jasa, tetapi tidak punya satelit sendiri;
Bahwa saksi mengetahui adanya kerjasama antara PT. Telkom dengan PT. Borneo Tribune Press;
Bahwa saksi tidak pernah dihubungi oleh pihak PT. Telkom, untuk konfirmasi apakah PT. Borneo Tribune Press adalah mewakili Dishubkominfo Kalbar;
Bahwa Yang menyusun HPS Tahun 2009 adalah saksi dan pak Uray Thamrin;
Bahwa pada Tahun 2009, ada dua kali kontrak, dan ada dua kali pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa Dari sebelum tahun 2009, dalam kaitan pengadaan barang dan jasa, ada lebih dari satu kali saya bertemu dengan terdakwa;
Bahwa Pembayaran tahun 2009 ada dua kali pembayaran, tahun 2010 dan tahun 2011 masing-masing satu kali pembayaran;
Bahwa saksi selaku PPTK, tidak pernah menerima sesuatu dari terdakwa;
Bahwa Pembayaran ke PT. Borneo Tribune Press belum dipotong PPh sebesar 4 % dan PPn sebesar 10 %, sehingga total pajak dari nilai kontrak sebesar 14 %.;
Bahwa saksi mengetahui ada jasa layanan iklan untuk PT. Telkom karena saya membaca harian Borneo Tribune;
Bahwa dengan diberikannya jasa penyewaan satelit, tayangan bisa dinikmati masyarakat;
Bahwa Harga kontrak sewa transponder satelit dan groundsegment untuk tahun 2008 sekitar Rp. 3,7 Milyar, sehingga nilai kontrak lebih mahal dari kontrak tahun 2009;
Bahwa Tahun 2010 saksi melakukan studi banding ke Kalteng dan diperoleh fakta bahwa harga kontrak dengan PT. Telkom sebesar Rp. 2,7 Milyar untuk 7 (tujuh) bulan waktu penayangan dan satu tahunnya 3,1 Milyar, tahun 2011 saya melakukan studi banding ke Kaltim dan diperoleh fakta bahwa harga kontrak dengan PT. Telkom tahun 2011 sebesar Rp. 4 Milyar;
Bahwa Kalau melihat perbandingan harga di propinsi lain tersebut, Pemprop. Kalbar tidak akan sanggup untuk mengaktifkan satelit dari tahun 2009 s/d tahun 2011, dengan adanya kerjasama dengan PT. Borneo Tribune Press jasa satelit tidak akan terputus;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
21. DL. DENI, SH.;
Bahwa Tahun 2009 s/d tahun 2011, saksi menjabat sebagai Kepala DISHUBKOMINFO Prop. Kalbar;
Bahwa Tahun 2009 s/d tahun 2011, di DISHUBKOMINFO Prop. Kalbar ada proyek sewa transpoder satelit dan groundsegment;
Bahwa Dalam kaitan proyek tersebut, saya tidak pernah berhubungan dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kontrak antara DISHUBKOMINFO Prop. Kalbar dengan PT. Borneo Tribune Press;
Bahwa Yang menandatangani kontrak tersebut adalah saksi dengan NUR ISKANDAR dari PT. Borneo Tribune Press;
Bahwa Setelah kontrak lengkap kemudian oleh panitia dibawa ke pak NUR ISKANDAR untuk ditandatangani, setelah ditandatangani pak NUR ISKANDAR kemudian dibawa ke ruangan saksi, untuk tandatangani;
Bahwa saksi mengetahui, bahwa PT. Borneo Tribune Press ditunjuk sebagai penyedia jasa setelah diberitahukan oleh panitia;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai diskon atau SBR, dan saksi baru mengetahui mengenai SBR setelah saksi diperiksa oleh Penyidik Polda Kalbar pada bulan April 2013;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang aktif berkoordinasi dengan PT. Borneo Tribune Press;
Bahwa Pak MUSA melaporkan kepada saksi kalau mau penunjukkan langsung dari panitia;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan koordinasi keluar;
Bahwa saksi tidak ingat pagu anggaran proyek tersebut pada tahun 2009;
Bahwa Untuk tahun 2009, ada dua kali pembayaran, tahun 2010, ada satu kali pembayaran, Untuk tahun 2011, ada satu kali pembayaran dan mengenai berapa yang dibayar saksi tidak ingat;
Bahwa saksi tidak ingat, apakah pada tahun 2009 ada menerima laporan dari pak MUSA, mengenai SIUP PT. Borneo Tribune Press bergerak dibidang apa;
Bahwa Untuk pengadaan tahun 2009, pemberitahuan metode pemilihan langsung kepada saksi tidak disampaikan melalui surat;
Bahwa Untuk pengadaan tahun 2010, menggunakan metode pemilihan langsung;
Untuk pengadaan tahun 2011, memang ada sedikit permasalahan, tetapi setelah konsultasi dengan BPK, maka tetap menggunakan metode pemilihan langsung;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang kerjasama antara PT. Telkom dengan PT. Borneo Tribune Press;
Bahwa saksi tidak ada menerima laporan dari pak MUSA bahwa PT. Borneo Tribune Press tidak punya satelit sendiri, tetapi saksi dilaporkan bahwa pengadaan sudah benar;
Bahwa saksi tidak ingat untuk tahun 2009, tahun 2010 dan tahun 2011, berapa lama kerjasama sewa satelit antara DISHUBKOMINFO Kalbar dengan PT. Borneo Tribune Press;
Bahwa Setahu saksi jasa yang diberikan oleh PT. Borneo Tribune Press sudah sesuai karena saksi mendapat laporan bahwa pekerjaan sudah selesai malahan tahun 2009/2010 kita mendapat bonus jangka waktu tayangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan ahli, yaitu :
SUHENDRI, SE., di bawah sumpah sesuai dengan keahliannya, pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu proyek pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatikan Propinsi Kalbar;
Bahwa Proyek pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment tersebut tahun 2009 sampai dengan tahun 2011;
Bahwa benar saksi ada menghitung kerugian negara;
Bahwa Dasar dilakukan audit adalah permintaan dari Polda Kalbar;
Bahwa Yang kami melakukan audit dengan cara meminta berkas-berkas, SK dan Kontrak;
Bahwa audit dilakukan sudah sesuai dengan pedoman auditing;
Bahwa Awalnya audit tersebut adalah audit investigasi dan kemudian menjadi audit kerugian negara;
Bahwa Yang diaudit proyek tahun 2009, 2010 dan tahun 2011;
Bahwa pada saat audit kejanggalannya adalah adanya Penunjukan langsung yang tidak sesuai aturan pelaksanaan dan tidak berkompeten;
Bahwa dari data-data menunjukkan adanya diskon yang diterima oleh PT. Borneo Tribun;
Bahwa Pada saat auditing kami ada klarifikasi dengan Telkom dan pak Musa Tulak;
Bahwa semua sudah diatur dalam Kepres Nomor 80 Tahun 2003 pasal 17 ayat (5) yang menyebutkan diantaranya : disebutkan tidak berkompeten karena tidak memiliki keahlian manajerial, tidak pernah memperoleh sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah, tidak memiliki SDM;
Bahwa PT. Borneo Tribun tidak berkompetenm karena PT. Borneo Tribune hanya Usaha Percetakan;
Bahwa Selama 3 tahun anggaran kerugian negara sebanyak Rp. 1.609.000. 000,-;
Bahwa Boleh saja kerjasama dengan pihak ketiga, akan tetapi dalam kasus ini seharusnya Dinas Perhububungan, Komunikasi dan Informatika Kalimantan Barat langsung melakukan kerjasama dengan Telkom;
Bahwa Kami tidak ada menyebut siapa yang bertanggung jawab karena ada pihak-pihak yang terkait;
Bahwa Kalau Dinas Perhubungan langsung ke Telkom bayaran lebih tinggi lalu muncul PT. Borneo Tribune tapi lebih murah justru yang menjadi pertanyaan ada apa? Ternyata ada diskon 31% kalau Dinas Perhubungan langsung mempertimbangkan diskon 31% tersebut kenapa harus ke PT. Borneo Tribune seharusnya langsung ke Telkom;
Bahwa Kami tidak mengaudit keuntungan lain yang diperoleh PT. Borneo Tribune;
Bahwa pada tahun 2007 pernah Dinas Perhubungan kontrak dengan Telkom dan nilainya lebih murah dibanding tahun 2009-2010;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang meminta Diskon;
Bahwa Yang menghitung kerugian negara adalah tim terdiri dari 3 (tiga) orang;
Bahwa Besarnya diskon tahun 2009 adalah 31, 27% sehingga kerugian negara sejumlah Rp. 338.325.052,50, Diskon tahun 2010 adalah 27% kerugian negara Rp. 639.731.991,20 sedangkan tahun 2011 kerugian negara Rp. 631.648.890,00-;
Bahwa diskon disebut seharusnya untuk Dinas Perhubungan;
Bahwa Pada saat itu saksi ada menunjukkan surat tugas kepada pak Musa Tulak;
Bahwa pada saat audit kami melihat ada SBR ditunjukkan oleh Telkom;
Bahwa didalam kontrak tidak ada disebut ada diskon karena itu langsung dipotong;
Bahwa Sepengetahuan saksi fotokopi boleh saja karena saksi sendiri yang fotokopi dari aslinya;
Bahwa pemintaan Diskon hanya dilakukan secara lisan saja;
Bahwa kami ada klarifikasi dengan wakil Gubernur sebagai atasan Dinas dari Perhubungan;
Bahwa Dasar saksi mengatakan bahwa tahun 2007 lebih rendah dengan tahun 2009 dengan membandingkan data-data yang ada di kantor;
Bahwa Setahu saksi Perusahaan yang memenuhi syarat sebagai penyedia jasa untuk sewa transponder satelit dan ground segment ada dua yaitu Telkom dan Indosat;
Bahwa lelang harus tetap dilaksanakan sesuai dengan aturan;
Bahwa Kalau tidak ada SBR atau Diskon maka lebih murah tahun 2009,2010 dan 2011, tapi karena ada SBR maka lebih mahal tahun 2009, 2010 dan 2011;
Bahwa Pada saat Investigasi kami ke Telkom, PT. Borneo Tribun dan TVRI dan dari berkas-berkas yang ditunjukan oleh penyidik;
Bahwa Yang meminta audit itu dari Polisi sendiri yaitu Polda;
Bahwa benar kami digugat karena terdakwa merasa tidak puas dengan hasil investigasi kami;
Bahwa kami tidak pernah konfirmasi dengan BPK hasil audit kami akan tetapi dengan Inspektorat pernah;
Bahwa saksi pernah diberitahukan oleh pak Musa Tulak bahwa sudah pernah diaudit oleh BPK;
Bahwa dalam memperhitungankan kerugian negara kami pasti sudah memperhitungkan semua pajak-pajak;
Bahwa Kami tidak memperhitungkan Pph karena untuk Pph ada mekanisme tersendiri dalam perpajakan;
Bahwa klarifikasi tersebut dilakukan disalah satu restouran dekat kantor saksi;
Bahwa Pada saat itu Musa Konsultasi dengan saksi masalah cara pengadaan lalu saksi jawab silahkan saja akan tetapi tetap harus langsung ke Telkom;
Bahwa saksi melihat ada Mou antara Telkom dengan PT. Borneo Tribune;
Bahwa Yang menjadi tim audit adalah : Rahmadi bangun, Mahmuddin Wiguna dan Galih Prasityo;
Bahwa Penghitungan audit dilakukan pada saat penyidikan;
Bahwa saksi bertemu dengan Musa Tulak pada tahun 2011 saat itu masih investigasi;
Bahwa saksi ada bertemu dengan Nur Iskandar di kantor PT. Borneo Tribune;
Bahwa TVRI tidak tayang lagi karena anggaran sudah habis;
Bahwa Negara dirugikan karena karena Dinas Perhubungan tidak langsung ke Telkom melakukan kontrak akan tetapi melalui PT. Borneo Tribune;
Bahwa Kami menghitung kerugian negara antara 20-30 hari dengan surat tugas bulan Mei 2010;
Bahwa menurut TVRI siarannya dapat diterima sampai diperbatasan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan cukup ;
ACHMAD ZIKRULAH, ST, MSE, MSc.;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian sehubungan dengan sewa transponder satelit dan ground segment di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatik;
Bahwa Keahlian saksi adalah mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah;
Bahwa cara Pengadaan barang /jasa pemerintah harus berdasarkan Kepres tahun 1980 serta perubahannya maupun Perpres No. 54 Tahun 2010 dengan masing-masing metodenya;
Bahwa dalam pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika menyalahi aturankarena dilakukan dengan Metode Penunjukan Langsung seharusnya dengan lelang umum;
Bahwa Syarat dilakukan dengan Penunjukan Langsung adalah Keadaan tertentu dan khusus, tertentu dalam kedaan darurat atau yang berhubungan dengan pertahanan negara dan Hanya ada satu penyedia barang/jasa;
Bahwa Pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment tidak termasuk dalam keadaan khusus karena penyedia barang/jasa lebih dari satu;
Bahwa ada perbedaan Pemilihan langsung dengan Penunjukan langsung kalau untuk pemilihan langsung untuk konstruksi dengan nilai Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah);
Bahwa Kalau hanya ada 2 penyedia barang/jasa maka dilakukan dengan pelelangan terbatas;
Bahwa Tugas panitia lelang adalah : Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan, Menyusun dan menyiapkan HPS, Menyiapkana dokumen pengadaan, Mengumumkan pengadaan secara resmi dan diupayakan melalui websiste sendiri, Menilai kualifikasi peneyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi, Membuat laporan proses pelelangan kepad PPK, Menandatangani fakta integritas dan Mengusulkan pemenang lelang;
Bahwa tugas PPK adalah Menyiapkan rencana pekerjaan seperti HPS setelah itu diserahkan kepada Panitia lelang;
Bahwa Ketua Panitia tidak boleh merangkap sebagai PPK;
Bahwa PPK tidak boleh memerintahkan kepada Panitia untuk menentukan metode yang digunakan, karena Panitia harus independen;
Bahwa Panitia tidak boleh bekerja sebelum ada SK Panitia, karena semua harus berdasarkan Surat Keputusan (SK);
Bahwa dalam metode Penunjukan Langsung harus dilakukan pengumuman ke publik dan pengumuman disampaikan kepada siapa yang ditunjuk;
bahwa Panitia harus mengupayakan untuk survei;
bahwa Untuk menentukan metode yang digunakan adalah kewenangan Panitia;
Bahwa PPK atau PPTK tidak bertanggung jawab atas metode yang digunakan oleh Panitia;
Bahwa rekanan yang mengajukan penawaran harus dievaluasi baik Administrasi maupun Teknis;
Bahwa Perusahaan yang mengajukan penawaran harus ada kualifikasi pekerjaan yang dibutuhkan oleh penggun
Bahwa seharusnya menentukan HPS adalah PPK;
Bahwa Dasar untuk menentukan HPS adalah harga setempat artinya harga satuan dari statistik;
Bahwa apabila HPS tidak berdasarkan dari harga setempat dari statistik maka HPS tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan;
Bahwa Setelah ditetapkan Pemenang maka selesai tugas Panitia;
Bahwa Yang dimaksud darurat adalah tidak bisa direncanakan sebelumnya;
Bahwa Panitia melakukan Pengumuman, evaluasi kualifikasi dan administrasi;
Bahwa rekanan tersebut tidak memenuhi syarat maka perusahaan tersebut tidak boleh mengajukan penawaran;
Bahwa Dalam hal ini yang dilihat bukan dinikmati atau tidak, akan tetapi cara pelelangannya sudah menyalahi aturan;
Bahwa ada perjanjian antara Telkom dengan PT. Borneo Tribune tidak ada hubungananya yang jelas tidak boleh mengalihkan pekerjaan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan cukup;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasihat Hukum terdakwa mengajukan ahli a de charge, yaitu :
Ahli a de charge. Dr. SITI ROHANI, SH, M.Hum.;
Bahwa perjanjian antara Telkom dengan PT. Borneo Tribune, lalu antara PT. Borneo Tribune dengan Dinas Perhubungan, Selama tidak dilarang dalam perjanjian antara pertama maka tidak menjadi masalah;
Bahwa Tidak mungkin yang tidak terikat dalam perjanjian dengan Telkom tiba-tiba meminta diskon kepada Telkom;
Bahwa Soal permintaan diskon bisa saja secara lisan, tergantung hubungan baik dengan yang memberikan diskon;
Bahwa pemberian diskon secara lisan dan tidak tertulis, bentuk pertanggungjawabannya tergantung yang memberikan diskon;
Bahwa Pemberian diskon tidak selalu harus dimasukkan dalam perjanjian, hal itu tergantung yang memberi diskon;
Bahwa boleh saja dilakukan Penunjukkan langsung dalam pengadaan barang/jasa karena penyedia barang/jasa terbatas sementara dibutuhkan masyarakat;
Bahwa dari sisi kontrak yang dibuat oleh kedua belah pihak sepanjang isi kontrak tidak dilarang dalam perjanjian boleh saja karena apa yang diperjanjikan menjadi hak penyewa;
Bahwa Perjanjian tersebut berlaku untuk semua pihak yang mempunyai kemampuan;
Bahwa dalam hal ini apabila B dan C melakukan perjanjian kontrak mereka mempunyai kebebasan;
Bahwa Perjanjian terbatas tentu ada batas-batasnya sedangkan perjanjian mutlak adalah kebebasan sepenuhnya;
Bahwa Sepanjang perjanjian pertama tidak mempersoalkan, tidak menjadi masalah apakah harga naik atau tidak oleh B, dan hal itu tidak melanggar dan tidak salah;
Bahwa apabila seseorang mewakili perusahaan dan terjadi konflik maka yang bertanggung jawab adalah perusahaan tersebut;
Kalau dalam perjanjian tidak ada maka tidak mempengaruhi sama sekali dan tidak perlu dipersoalkan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Ahli a de charge Dr. SYARIF HASYIM AZIZURRAHMAN, SH, M.Hum.;
Bahwa Pertanggungjawaban teoritis adalah pertanggungjawaban pidana maka siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum dan bagaimana bentuk pertanggungjawabannya dan apakah mampu bertanggung jawab;
Bahwa Kita harus melihat dari perjanjian, dan perjanjian tersebut adalah sebagai udang-undang bagi para pihak sebagaimana diatur dalam pasal 1338 KUH Perdata dan perjanjian tersebut harus tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUH Perdata;
Bahwa Apabila ada benturan antara Kepastian dan kemanafaatan maka yang paling diprioritaskan adalah keadilan sehingga hukum harus memberi gambaran yang melindungi masyarakat;
Bahwa Perbuatan melawan hukum harus dilihat hukum secara formal dan secara materil, Kalau secara formal sifatnya menghukum sedangkan secara materiil tergantung terhadap aturan perundang-undangan;
Bahwa Kerugian Negara adalah kerugian uang Negara akibat perbuatan melawan hukum apakah sengaja atau lalai dan ini kaitannya dengan administratif;
Bahwa Semua kontrak atau perjanjian harus sesuai dengan pasal 1320 KUH Perdata;
Bahwa Yang dimaksud dengan kerugian negara adalah Kekurangan uang, barang, saham yang nyata jumlahnya dan pasti akibat perbuatan hukum yang sengaja atau lalai dan ranahnya bisa hukum administrasi dan bisa hukum Tindak pidana korupsi;
Bahwa Tolak ukur adanya kontrak adalah pasal 1320 KUH Perdata, dan mengenai kerugian negara ditentukan oleh BPK supaya diketahui secara nyata kerugian negara tersebut;
Bahwa Soal mengaudit boleh yang lain tidak hanya BPK, akan tetapi untuk mendapatkan secara nyata dan pasti kerugian negara adalah BPK;
Bahwa Mengenai gambaran sah atau tidak yang dilakukan oleh BPKP tetap sah selama dilakukan dengan prosedur yang ada;
Bahwa Selama itu tertuang dalam standar audit boleh-boleh saja dan harus dimuat secara tertulis dan tertuang dalam bentuk laporan kalau tidak sesuai dengan prosedur maka tidak sah sebagai alat bukti;
Bahwa Kalau tidak ada kerugian negara berarti tidak termasuk dalam pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi;
Bahwa Semua boleh mengaudit dan untuk menetapkan kerugian negara hanya BPK;
Bahwa Sebenarnya dalam hal ini boleh disebut perbuatan korporasi karena mewakili perusahaan dan bisa secara bersama-sama kemudiana harus diketahui sifat melawan hukum dalam fungsinya positip dan sifat melwan hukum dalam fungsinya negatip;
Bahwa Walapun lebih murah dibeli oleh Dinas perhubungan dengan adanya diskon tersebut akan tetapi mengakibatkan kerugian negara sesuai dengan ketentuan perbendaharaan negara apakah itu karena lalai maka harus dikembalikan ke kas negara;
Bahwa dalam hal ini harus dilihat dengan niat yang baik atau tidak, atau niat untuk melanggar aturan, Beda dengan niat korporasi dengan niat pribadi dan harus dilihat niat tersebut untuk perbuatan hukum atau tidak, apakah ada melanggar undang-undang atau tidak, dan apakah yang dilanggar hukum pidana atau tidak;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi a de charge : SAMUN, S.Sos.;
Bahwa Sehubungan dengan proyek sewa transponder satelit dan ground segment tahun 2009 di Dishubkominfo Kalbar, Inspektorat Propinsi Kalbar saksi pernah melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut dan waktu itu saksi menjabat sebagai Ketua Tim;
Bahwa Pemeriksaan tersebut bersifat regular, dan pemeriksaan tersebut meliputi 3 aspek, Tupoksi, Pengelolaan SDM, dan Pengelolaan Keuangan, dan dalam hal ini pengadaan barang dan jasa masuk dalam aspek pengelolaan SDM;
Bahwa Terkait dengan sewa transponder satelit dan ground segment tahun 2009 di Dishubkominfo Kalbar, dalam pelaksanaannya tidak ditemukan pelanggaran dari ketentuan yang ada;
Bahwa Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa tersebut dilaksanakan dengan metode pemilihan langsung;
Bahwa Terkait dengan pengadaan proyek tersebut, secara administratif telah ditunjuk Panitia Pengadaan barang/jasa, dan dari panitia pengadaan mengatakan bahwa yang memiliki satelit hanya ada dua, sehingga dilakukan pemilihan langsung kepada PT. Borneo Tribune Press yang memasukkan penawarannya lebih rendah dari yang lain (1,4 Milyar) dan setelah kami melakukan perbandingan di internet, harga standar sewa satelit sebesar US $ 1700 per tahun;
Bahwa Pagu anggaran untuk proyek tersebut pada tahun 2009 sebesar Rp. 1,5 Milyar;
Bahwa Mengenai kualifikasi PT. Borneo Tribune Press awalnya tidak memenuhi syarat, tetapi sekitar bulan Juni 2009, PT. Borneo Tribune Press, sudah mengajukan tambahan izin usaha baru, sehingga ini tidak mempengaruhi proses pengadaan barang/jasa;
Bahwa Yang mengajukan penawaran PT. Telkom, PT. Indosat, PT. Borneo Tribune Press, dan PT. PSN;
Bahwa dalam Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan kinerja, dan tidak ditemukan penyimpangan;
Bahwa Dalam audit kinerja, terkait dengan pengajuan penawaran, ada dilakukan penghitungan pagu;
Bahwa saksi tidak tahu apakah PT. Borneo Tribune Press ada kerjasama dengan PT. Telkom, saya hanya berpatokan pada dokumen SPK;
Bahwa Inspektorat tidak berhak menilai, apakah BPKP boleh melakukan audit lagi atau tidak;
Bahwa BPK dan BPKP memiliki kewenangan masing-masing, auditor tergantung tupoksinya;
Bahwa Hasil pengawasan dan pemeriksaan berupa LHP, dan laporan LHP disampaikan kepada BPK dan Itjen Depdagri di Jakarta, SKPD yang bersangkutan dan arsip;
Bahwa Dalam hal ini Itprop sudah mengirim LHP kepada BPK dan Itjen Depdagri di Jakarta, SKPD yang bersangkutan;
Bahwa Khusus proyek sewa transponder satelit dan ground segment tidak masuk dalam LHP, karena tidak ada temuan dan penyimpangan;
Bahwa Kalau ada penyimpangan yang mengakibatkan adanya kerugian kalau sudah lewat masa kontrak maka pekerjaan kita hentikan, kalau belum lewat masa kontrak , kalau masih dalam masa kontrak maka kita suruh untuk diperbaiki;
Bahwa Inspektorat tidak mempunyai kewenangan untuk mengaudit kerugian Negara
Bahwa Untuk tahun 2010 dan tahun 2011, Inspektorat ada melakukan pemeriksaan secara umum di Dishubkominfo Kalbar, tidak secara khusus pemeriksaan proyek Sewa Satelit Transponder dan Ground Segment saja;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi a de charge : HERI ARMANSYAH, SE.;
Bahwa Sehubungan dengan proyek sewa transponder satelit dan ground segment tahun 2009 di Dishubkominfo Kalbar, Inspektorat Propinsi Kalbar pernah melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut dan waktu itu saya menjabat sebagai Anggota Tim dan Ketua Timnya adalah pak SAMUN, S.Sos;
Bahwa Pemeriksaan tersebut bersifat regular, dan pemeriksaan tersebut meliputi 3 aspek, Tupoksi, Pengelolaan SDM, dan Pengelolaan Keuangan, dan dalam hal ini pengadaan barang dan jasa masuk dalam aspek pengelolaan SDM;
Bahwa Terkait dengan sewa transponder satelit dan ground segment tahun 2009 di Dishubkominfo Kalbar, dalam pelaksanaannya tidak ditemukan pelanggaran dari ketentuan yang ada;
Bahwa Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa tersebut dilaksanakan dengan metode pemilihan langsung;
Bahwa Terkait dengan pengadaan proyek tersebut, secara administratif terkait dengan sewa transponder telah ditunjuk Panitia Pengadaan barang/jasa, dan dari panitia pengadaan mengatakan bahwa yang memiliki satelit hanya ada dua, sehingga dilakukan pemilihan langsung kepada PT. Borneo Tribune Press yang memasukkan penawarannya lebih rendah dari yang lain (1,4 Milyar) dan setelah kami melakukan perbandingan di internet, harga standar sewa satelit sebesar US $ 1700 per tahun;
Bahwa Pagu anggaran untuk proyek tersebut pada tahun 2009 sebesar Rp. 1,5 Milyar;
Bahwa Mengenai kualifikasi PT. Borneo Tribune Press awalnya tidak memenuhi syarat, tetapi sekitar bulan Juni 2009, PT. Borneo Tribune Press, sudah mengajukan tambahan izin usaha baru, sehingga ini tidak mempengaruhi proses pengadaan barang/jasa;
Bahwa Yang mengajukan penawaran PT. Telkom, PT. Indosat, PT. Borneo Tribune Press, dan PT. PSN ;
Bahwa Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan kinerja, dan tidak ditemukan penyimpangan;
Bahwa Dalam audit kinerja, terkait dengan pengajuan penawaran, ada dilakukan penghitungan pagu;
Bahwa saksi tidak tahu apakah PT. Borneo Tribune Press ada kerjasama dengan PT. Telkom, saya hanya berpatokan pada dokumen SPK;
Bahwa saksi tidak tahu mengani SBR;
Bahwa Inspektorat tidak berhak menilai, apakah BPKP boleh melakukan audit lagi atau tidak;
Bahwa BPK dan BPKP memiliki kewenangan masing-masing, auditor tergantung tupoksinya;
Bahwa Hasil pengawasan dan pemeriksaan berupa LHP, dan laporan LHP disampaikan kepada BPK dan Itjen Depdagri di Jakarta, SKPD yang bersangkutan dan arsip;
Bahwa Dalam hal ini Itprop sudah mengirim LHP kepada BPK dan Itjen Depdagri di Jakarta, SKPD yang bersangkutan;
Bahwa Khusus proyek sewa transponder satelit dan ground segment tidak masuk dalam LHP, karena tidak ada temuan dan penyimpangan;
Bahwa Kalau ada penyimpangan yang mengakibatkan adanya kerugian kalau sudah lewat masa kontrak maka pekerjaan kita hentikan, kalau belum lewat masa kontrak , kalau masih dalam masa kontrak maka kita suruh untuk diperbaiki;
Bahwa Inspektorat tidak mempunyai kewenangan untuk mengaudit kerugian Negara
Bahwa Untuk tahun 2010 dan tahun 2011, Inspektorat ada melakukan pemeriksaan secara umum di Dishubkominfo Kalbar, tidak secara khusus pemeriksaan proyek Sewa Satelit Transponder dan Ground Segment saja;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Ahli a de charge : Dr. ROBINTAN SULAIMAN, SH.;
Dalam ketentuan Pasal 1338 BW, perjanjian yang dibuat mengikat kedua belah pihak, dan dalam membuat perjanjian harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 BW, perjanjian tersebut berakhir kalau kontrak telah selesai, kadaluarsa, hilangnya objek yang dijanjikan dan adanya putusan Hakim, dalam hal ini kalau terjadi tipu muslihat dalam membuat perjanjian barulah masuk unsur tindak pidana;
Bahwa Mengenai ada tidak kerugian negara, ada ahli yang menentukan;
Bahwa Mengenai perjanjian lisan itu boleh saja, yang penting dalam persidangan ini harus dicari penyalahgunaan kewenangan dan mungkin dalam pelaksanaannya ada tipu muslihat;
Bahwa Sehubungan dengan permasalahan ini, saksi pernah hadir gelar perkara di Mabes Polri pada tanggal 6 Nopember 2013;
Bahwa Dalam gelar perkara tersebut, saksi memberikan pendapat, bahwa tidak ditemukan adanya pidana, karena ini hubungan bisnis, dan kalau memang bisa dibuktikan terjadi tindak pidana cari unsur yang paling tepat untuk tersangka;
Bahwa Dalam delik jabatan, perbuatan melanggar dalam jabatan tidak dapat dipidana, kecuali ada unsur kejahatan didalamnya, misalnya adanya penyalahgunaan kekuasaan, adanya pembiaran, karena dalam Tikipor pembiaran termasuk perbuatan pidana;
Bahwa Dalam gelar perkara tersebut, saski hanya dimintai pendapat, kalau pendapat saksi tidak dipakai itu hak mereka;
Bahwa Setiap perbuatan hukum yang terjadi disuatu instansi tidak semuanya diketahui oleh Kepala Dinas, karena ada origatur, tetapi tanggungjawab administrasi tetap dengan Kadis, dan mengenai bukti surat yang berupa fotokopi, itu bisa digunakan sebagai petunjuk, dan itu harus dibuktikan, kalau sudah masuk persidangan mungkin sudah menjadi alat bukti yang sah, dan selama tidak bisa dibuktikan maka seseorang tidak bisa dimintai pertangggungjawaban;
Bahwa Dalam masalah ini, ada dua kali gelar perkara, yang pertama di Mabes Polri dan yang kedua di Polda Kalbar;
Bahwa Pada waktu gelar perkara di Polda Kalbar, saya memberikan pendapat yang sama dengan pendapat pada waktu gelar perkara di Mabes Polri;
Bahwa saksi dalam legal opinion tersebut, ada memberikan tandatangan;
Bahwa dalam perkara tipikor tidak berdiri sendiri, dan dalam hal ini penyidik tidak boleh tebang pilih;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu;
Ahli ade charge : HERNOLD FERRY MAKAWIMBANG.;
Bahwa saksi memiliki keahlian dibidang kerugian Negara;
Bahwa Mengenai metode pehitungan kerugian negara ada 3 pendekatan yaitu kewenangan, prosedur, substansi dana kalau ketiganya tidak terpenuhi maka cacat yuridis;
Bahwa Setelah reformasi, dalam UU yang berwenang untuk melakukan penghitungan keuangan negara adalah BPK, dan jika ada dugaan kerugian Negara dan ada unsur pidana, BPK dapat melakukan audit investigatif;
Bahwa berkaitan dengan prosedur, jika ada dugaan kerugian negara, maka harus dilakukan audit investigatif karena ini menyangkut nasib orang;
Bahwa Berkaitan dengan substansi, penghitung kerugian negara harus benar karena ini menyangkut nasib orang;
Bahwa Penghitungan kerugian negara, harus dilakukan audit investigatif karena akan mencari kebenaran;
Bahwa dalam aturan setelah reformasi, BPKP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara, dan apabila hal itu dilakukan maka hasilnya cacat hukum;
Bahwa dalam setiap audit, ada pendekatan metodologi yang dengan melakukan pembandingan harga, dasar hitung-hitungan, dan dalam hal ada dua terminology yaitu berkurangnya penerimaan, dan meningkatnya pengeluaran;
Bahwa perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Kalbar terhadap Proyek Pengadaan sewa transponder satelit merupakan Kesalahan audit BPKP Kalbar adalah auditor BPKP tidak bisa membedakan perjanjian bisnis sehingga perjanjian tersebut dianggap kerugian negara, karena dalam hal ini dimana hak negara, mengapa penawaran PT. Borneo Tribune Press lebih rendah, karena ada kompensasi iklan;
Bahwa Audit yang dilakukan oleh BPKP, tidak memenuhi prosedur, substansi tidak memenuhi syarat, karena disinyalir hanya dibuat dibelakang meja, tidak ada meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkompeten, dan perhitungan kerugian tidak cermat, hal ini bisa menyesatkan, karena orang yang tidak bersalah dapat menjadi bersalah;
Bahwa perhitungan kerugian negara dalam proyek sewa transponder satelit, menurut saksi tidak ada kerugian negara, karena sewa satelit untuk publikasi di TVRI itu lebih bermanfaat dan tidak bisa dinilai dengan uang;
Bahwa Implementasi dari kasus ini, secara kewenangan BPKP tidak berwenang untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara, secara prosedur BPKP tidak melakukan audit investigasi, dan secara substansi dalam kasus ini tidak ada kerugian negara;
Bahwa dalam UU yang dimaksud dengan kerugian negara adalah adanya kekurangan uang negara, dan dalam kasus ini menurut saya uang negara tidak ada yang berkurang;
Bahwa Dalam hal perhitungan kerugian negara, kalau tidak diberi kewenangan maka tidak bisa melakukan audit perhitungan kerugian negara;
Bahwa Kalau ada dua hasil audit, yang dipakai adalah audit BPK, karena BPKP tidak punya kewenangan;
Bahwa Dalam kasus ini, perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP adalah tidak sah;
Bahwa Kalau hasil audit tidak sah, maka konsekwensinya dakwaan Pasal 2 dan Pasal 3 tidak terbukti;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan cukup;
Menimbang, selanjutnya terdakwa telah memberikan keterangannya pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa PT. Borneo Tribun Press pernah menjadi penyedia barang dan jasa untuk pengadaan sewa transfonder satelit dan ground segment pada tahun 2009, tahun 2010 dan 2011 berdasarkan Penunjukan langsung dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Propinsi Kalbar;
Bahwa terdakwa tahu di Dinas perhubungan, Komunikasi dan informatika Propinsi Kalbar ada pengadaan sewa transfonder satelit dan ground segment dari NUR ISKANDAR selaku Direktur PT. Borneo Tribun Press;
Bahwa Peran terdakwa dalam pengadaan sewa transfonder satelit dan ground segment pada tahun 2009, tahun 2010 dan 2011 adalah melakukan tanda tangan di nota kesepakatan dan surat perjanjian dengan PT. Telkom Pontianak.
Bahwa Kegiatan yang terdakwa lakukan sebelum PT. Borneo Tribun mengadakan nota kesepakatan dengan PT. Telkom yaitu menyuruh sdr. Nur Iskandar mendatangi PT. Indosat, tetapi harga sewanya terlalu mahal, kemudian mendatangi PT. Telkom Pontianak dan bertemu dengan sdr. Thohirun dan sdr. Kurnia;;
Bahwa yang tedakwa bicarakan pada waktu dengan Thohirun dan sdr. Kurnia adalah mengenai sewa transfonder satelit dan ground segment untuk TV RI yang sudah terputus sejak tahun 2007, selain itu dibicarakan juga masalah harga sewa transfonder satelit dan ground segment, kemudian disepakati oleh PT. Telkom harga sewa transfonder satelit dan ground segment dengan kompensasi pihak saya akan memberikan layanan iklan dan berita gratis untuk PT. Telkom diharian Borneo Tribun;
Bahwa Tujuan terdakwa sewa transfonder satelit dan ground segment dari PT. Telkom adalah untuk membantu agar siaran TV RI dapat diterima dan kedepannya PT. Borneo Tribun Press berencana untuk membuat TV sendiri;
Bahwa terdakwa tanda tangan nota kesepakatan dengan PT. Telkom pada bulan April 2009;
Bahwa yang membuat nota kesepakatan adalah pihak Telkom dan kemudian saya tanda tangani, dan mengenai kalimat “anggaran dari Pemprop Kalbar” itu hanya bahasa Telkom saja ;
Bahwa Pada tahun 2010 dan tahun 2011, terdakwa juga tanda tangan nota kesepakatan tetapi tidak ada pertemuan, bahkan pihak Telkom yang mendesak saya agar segera tanda tangan nota kesepakatan itu;
Bahwa Untuk penawaran pengadaan sewa transfonder satelit dan ground segment di Dinas Perhubungan pada tahun 2009, 2010 dan 2011, kapan dimasukan ke Dinas Perhubungan, terdakwa tidak tahu, karena yang mengurusnya adalah Direktur PT. Borneo Tribun Press sdr. Nur Iskandar;
Bahwa Harga sewa transfonder satelit dan ground segment dari PT. Telkom saya tidak ingat, yang jelas harganya tertuang dalam nota kesepakatan tersebut;
Bahwa Jangka waktu sewa transfonder satelit dan ground segment antara PT. Borneo Tribun dengan Dinas Perhubungan yaitu untuk tahun 2009 selama 7 bulan, untuk 2010 selama 8 bulan, tetapi disiarakan selama 10 bulan dan untuk tahun 2011 sealama 12 bulan;
Bahwa terdakwa tahu berapa pagu anggaran pengadaan sewa transfonder satelit dan ground segment di dinas Perhubungan pada waktu adanya kerja sama dengan PT. Tribun Borneo;
Bahwa PT. Borneo Tribun Press bergerak dibidang Pers, kemudian ada perubahan akta ditambah bidang usahanya menjadi jasa teknologi Infomrasi dan multi media;
bahwa yang memberitahukan bahwa Pemprop. kekurangan dana untuk siaran TV RI adalah sdr. Nur Iskandar;
bahwa Pada tahun 2009, terdakwa tidak tahu berapa anggaran di Dinas Perhubungan untuk pengadaan sewa transfonder satelit dan ground segment, saya hanya menawar harga yang paling rendah kepada PT. Telkom;
bahwa Dalam nota kesepakatan antara PT. Borneo Tribun dan PT. Telkom ada konpensasinya yaitu akan memuat iklan berita tentang Telkom di Surat Kabar Borneo Tribun sesuai permintaan PT. Telkom sampai akhir tahun ;
bahwa Kalau dihitung dengan biaya kompensasinya yaitu biaya iklan dan berita di Surat Kabar Borneo Tribun, yang mendapat untung adalah PT. Telkom;
bahwa Pada TA. 2011 walaupun belum ada kontrak, tetapi siaran di TV RI tetap ditayangkan karena berdasarkan permintaan dari PemProp.
Bahwa Yang membuat dan mengkonsepnya adalah dari pihak PT. Telkom, dan pihak PT. Telkom mendatangi terdakwa untuk tanda tangan nota kesepakatan itu;
Bahwa Surat Kuasa itu dibuat pada tahun 2014, atas permintaan Nur Iskandar pada waktu ia diperiksa di Polda Kalbar.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
asli surat perjanijian kerjasama antara PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dengan TVRI STASIUN KALIMANTAN BARAT tentang PEMANFAATAN SATELIT DAN PROGRAM SIARAN dengan Nomor : 07 / Tribune.Umum / KBP / 2010, Nomor : 368 / III.9 / TVRI / 2010 tanggal 18 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh W.SUWITO,SH,MH jabatan Direktur Utama PT. BORNEO TRIBUNE PRESS ( Penyedia jasa layanan Transmisi atas kerjasama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan PT Telkom ) sebagai pihak pertama dan ditandatangani oleh H. AKHMAD SOFYAN, S.Sos. jabatan Kepala TVRI Stasiun Kalimantan Barat sebagai pihak kedua;
asli surat perjanjian kerjasama antara PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dengan PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk tentang PENYEDIAAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI TV UP-LINK PEMPROP KALIMANTAN BARAT Nomor : K.TEL. 716 / HK.810 / DES-U06 / 2009, tanggal 13 Agustus 2009 yang ditandatangani oleh W.SUWITO,SH,MH jabatan Direktur Utama PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan ditandatangani oleh ARIS DWI TJAHJANTO jabatan General Manager Unit Enterprise Regional 6 Kalimantan;
asli berita acara siap operasi LAYANAN TV UP LINK PEMERINTAH PROPINSI KALBAR Nomor : 349 / HK.810/DES-O3030000/2009, tanggal 15 Mei 2009 yang ditandatangani oleh W.SUWITO,SH,MH jabatan Direktur Utama PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan ditandatangani oleh MHM THOHIRUN jabatan ACCOUNT MANAGER PT. TELKOM;
asli surat perjanjian kerjasama antara PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dengan PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk tentang PENYEDIAAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI TV UP-LINK Nomor : K.TEL. 308 / HK.810 / DES-03030000 / 2010, tanggal 7 Mei 2010 yang ditandatangani oleh W.SUWITO,SH,MH jabatan Direktur Utama PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan ditandatangani oleh ARIS DWI TJAHJANTO jabatan General Manager Unit Enterprise Regional 6 Kalimantan;
asli surat perjanjian kerjasama antara PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dengan PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk tentang PENYEDIAAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI TV UP-LINK Nomor : K.TEL. 365 / HK.810 / DES-03030000 / 2011, tanggal 23 Maret 2011 yang ditandatangani oleh W.SUWITO,SH,MH jabatan Direktur Utama PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan ditandatangani oleh ARIS DWI TJAHJANTO jabatan General Manager Unit Enterprise Regional 6 Kalimantan ;
asli surat SPECIAL BUSINESS REQUEST ( SBR ) Nomor : TEL 298 / SBR/ TESC-U06/2009 untuk Corporate Customer Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, CID Nas 1-1504-604-05579456, Nama Project Sewa Transponder dan Ground Segment di Pemprop Kalbar, Subject Pemberian Diskon Biaya Bulanan yang disetujui dan ditandatangani oleh Account Manager PT.Telkom Unit Enterprise Regional 6 Area Pontianak MHM. THOHIRUN tanggal 28 April 2009, KAM Segment 1 DODIK SUGIONO tanggal 30 April 2009, GM Uner 6 Balikpapan SUHENDY PERMANA tanggal 1 Mei 2009, GM Segment Govap HENRY CHRISTIADI tanggal 18 Mei 2009, Deputy EGM Dives tanggal 20 Mei 2009 JONI SANTOSO, PGS EGM Dives JONI SANTOSO tanggal 20 Mei 2009, VP Enterprise PT Telkom SLAMET RIYADI tanggal 22 Mei 2009 dan tanpa tandatangan, tanpa tanggal Direktur EWS ARIF YAHYA untuk pemberian discount tahun 2009 sebesar 31.27 % dari harga normal.
asli buku agenda form G tahun 2009 – 2011;
asli dokumen surat perjanjian kerjasama ( Kontrak ) Nomor : SPP.01 / 050 / 02 / Dishubkominfo / 04.10, tanggal 26 April 2010 kegiatan Sewa Peralatan Telekomunikasi Sumber dana APBD Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2010, antara Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalimantan Barat jalan Adi Sucipto KM.9,2 Pontianak dengan Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS Jalan Purnama Dalam No 2. Pontianak.
asli NOTA KESEPAKATAN PENYEDIAAN LAYANAN TV – UPLINK PEMPROP KALIMANTAN BARAT Nomor : Tel.0093 /HK810/DES-U06/K1.6.4.740239/2009 tanggal 20 April 2009 antara PT. TELKOM UNIT ENTERPRISE REGIONAL VI KALIMANTAN Area Pontianak yang ditandatangani oleh THOHIRUN (selaku Account Manager) dengan PT. BORNEO TRIBUNE PRESS yang ditandatangani oleh W. SUWITO, SH, MH (selaku Direktur Utama) dan mengetahui KURNIA W. CAHYO selaku Manager PT. Telkom Area Kalbar;
asli surat Telkom Kalbar Nomor : Tel. 717 /YN.000/DES-O3030000/2009 tanggal 14 Agustus 2009 perihal penjelasan kontrak satelit tahun 2009 yang ditandatangani oleh Account Manager atas nama MHM. THOHIRUN;
asli surat Telkom Kalbar Nomor : Tel. 309 /YN.000/DES-O3030000/2010 tanggal 8 Mei 2010 perihal penjelasan kontrak satelit tahun 2010 yang ditandatangani oleh Account Manager atas nama MHM. THOHIRUN;
asli surat Telkom Kalbar Nomor : Tel. 366 /YN.000/DES-O3030000/2011 tanggal 24 Maret 2011 perihal penjelasan kontrak satelit tahun 2011 yang ditandatangani oleh Account Manager atas nama MHM. THOHIRUN;
3 (tiga) lembar foto warna pada acara Corporate Customer Gathering Pelanggan PT. Telkom pada tanggal 13 Agustus 2009 yang dihadiri oleh Pelanggan Corporate Customer yang salah satunya dihadiri oleh Drs. MUSA TULAK LAYUK, M.Si pada saat penandatanganan kontrak antara PT. Telkom dengan para pelanggan;
copy dilegalisir surat perjanjian pekerjaan ( sewa transponder satelit) nomor : 027/15.08/KMI-C , tanggal 7 September 2009 antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 4 ( empat ) lembar;
copy dilegalisir surat perjanjian kerja nomor : 027/15.07/KMI-C, tanggal 7 September 2009 antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir owner estimate sewa transponder satelit tahun 2009, tanggal 1 September 2009 yang ditandatangani oleh Drs MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Panitia Pengadaan barang / jasa Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar,1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir surat Keputusan Gubernur Kalbar nomor : 955/0051/KEU, tanggal 12 Januari 2009 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang, Bendahara pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara penerimaan atas beban APBD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2009, 9 ( sembilan ) lembar;
copy dilegalisir surat Keputusan Gubernur Kalbar nomor : 332 tahun 2009, tanggal 22 Mei 2009 tentang penunjukan pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Membayar ( SPM ) dan mengesahkan Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) atas beban anggaran pendapatan dan belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2009, 5 ( lima) lembar;
copy dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar nomor : 16 Tahun 2009, tanggal 12 Februari 2009 tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan , Pejabat Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar, 4 ( empat ) lembar;
asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar nomor : 27 Tahun 2009, tanggal 20 April 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan barang/jasa meliputi bidang Sekretariat, Kominfo dan UPTD PDE pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar tahun anggaran 2009, 4 ( empat ) lembar;
copy dilegalisir Berita Acara Pembayaran nomor : 027/15.11/KMI, tanggal 10 Desember 2009 yang ditandatangani oleh D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 2 ( dua ) lembar;
copy dilegalisir surat pernyataan Pekerjaan Telah selesai 100% nomor : 55 / Btp/9/2009, tanggal 10 Desember 2009 yang ditandatangani oleh NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 1 ( satu) lembar;
copy dilegalisir berita acara serah terima pekerjaan nomor : 027/15.10/KMI-C, tanggal 10 Desember 2009 yang ditandatangani oleh M. HASANNUDIN, M.Si selaku yang menerima , NUR ISKANDAR, SP Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS selaku yang menyerahkan dan D.L DENNY, SH Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar selaku yang mengetahui, 2 ( dua ) lembar;
copy dilegalisir berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang nomor : 027/15.09/KMI-C, tanggal 10 September 2009 yang ditandatangani oleh D.L DENNY, SH Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar selaku yang mengetahui dan NUR ISKANDAR, SP Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS selaku yang menyerahkan, 2 (dua) lembar;
copy dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah nomor :1.07.1.07.01.0123.09.5.2 kegiatan : 1.07.23.09.- sewa transponder satelit TA 2009, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir buku kas umum bulan Agustus 2009, 2 ( dua ) lembar;
copy dilegalisir surat perintah pencairan dana ( SP2D) nomor : 15364/LS/BL/2009, tanggal 15 Desember 2009 yang ditandatangani oleh SYARIFUDDIN, S.Sos selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabag perbendaharaan, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir surat perjanjian Kerjasama nomor : 050/01-SPKSS/DISHUBKOMINFO/12/2011, tanggal 7 Desember 2011 antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 5 ( lima ) lembar;
copy dilegalisir surat Keputusan Gubernur Kalbar nomor : 84/BPKAD/2011, tanggal 10 Februari 2011 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang, Bendahara pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara penerima atas beban APBD di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar tahun 2011, 3 (tiga) lembar;
copy dilegalisir harga hasil perhitungan sendiri ( HPS) sewa peralatan telekomunikasi Dishubkominfo Prov Kalbar TA 2011, tanggal tidak dicantumkan bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh D.L DENNY, SH selaku KADISHUBKOMINFO Prov Kalbar, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar nomor : 32 tahun 2011, tanggal tidak dicantumkan bulan Maret 2011 tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan , Pejabat Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar , 4 ( empat ) lembar;
copy dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah nomor :1.07.1.07.01.01.22.08.5.2 kegiatan : 1.07.01.01,22.08. sewa peralatan telekomunikasi TA 2011, 1 ( satu ) lembar ;
copy dilegalisir laporan pertanggung jawaban bendahara pengeluaran SPJ Fungsional, SKPD : Dishubkominfo Prov Kalbar, PA : DL. DENNY, SH, Bendahara : SRI HARTINA, TA : 2011, Bulan : Desember, tanggal 30 Desember 2011 yang ditandatangani oleh SRI HARTINA selaku Bendahara Pengeluaran, 3 (tiga) lembar;
copy dilegalisir surat perintah pencairan dana ( SP2D) nomor : 18663/LS/BL/2011, tanggal 27 Desember 2011, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir Surat Perintah Membayar tahun anggaran 2011 nomor SPM : 931/418/SPMU-LS/2011, tanggal 20 Desember 2011 yang ditandatangani oleh antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir Berita Acara Pembayaran Pekerjaan Nomor : 050/376/SPKSS/SEK/2011,tanggal 21 Desember 2011 antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 050/375/SPKSS/SEK/2011,tanggal 21 Desember 2011 antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Nomor : 050/374/SPKSS/SEK/2011, tanggal 21 Desember 2011 antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 1 (satu) lembar;
copy dilegalisir Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 050/373/SPKSS/SEK/2011,tanggal 21 Desember 2011 antara Drs. MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Sekretariat kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir surat perintah kerja nomor : 050/03/SPKSS/SEK/2011,tanggal 7 Desember 2011 antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir kwitansi pembayaran sewa peralatan telekomunikasi tahun anggaran 2011 kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar TA 2011sebesar 100%, tanggal tidak dicantumkan bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS yang menerima, D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar yang menyetujui, Drs. MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Sekretariat yang mengetahui dan SRI HARTINA selaku Bendahara Pengeluaran, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa nomor : 931/418/LS/Dishubkominfo/2011, tanggal 20 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Drs. MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Sekretariat yang mengetahui dan SRI HARTINA selaku Bendahara Pengeluaran, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir surat permintaan pembayaran barang dan jasa ( SPP-LS) nomor : 931/418/LS/Dishubkominfo/2011, tanggal 20 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Drs. MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Sekretariat yang mengetahui dan SRI HARTINA selaku Bendahara Pengeluaran, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir surat Permintaan pembayaran barang dan jasa (SPP-LS) nomor : 931/418/LS/Dishubkominfo/2011, tanggal 20 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Drs. MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Sekretariat yang mengetahui dan SRI HARTINA selaku Bendahara Pengeluaran, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir Ringkasan Kontrak tanggal 20 Desember 2011 yang ditandatangani oleh D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir Beita Acara Rapat Pembahasan sewa Peralatan Telekomunikasi dengan nomor : BA.01/ SPT-DISHUBKOMINFO/11/2011, tanggal 21 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan D.L. DENNY, SH, Drs. MUSA TULAK LAYUK, M.Si, SYARIF JOHAN, SH, MH, DAYAN SUHENDAR, SH, WAHYUDI, SE, T.EDY FIRMANSYAH, FERY selaku Tim Pembahas, 2 ( dua ) lembar;
copy dilegalisir surat Keputusan Gubernur Kalbar nomor : 63/KEU/2010, tanggal 29 Januari 2010 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang, Bendahara pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara penerima atas beban APBD di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar tahun 2010, 4 (empat) lembar;
copy dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar nomor : 69 tahun 2010, tanggal dan bulan tidak dicantumkan tahun 2010 tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan , Pejabat Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar , 4 ( empat ) lembar
copy dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah nomor :1.07.1.07.01.01.22.24.52 kegiatan : 1.07.01.01,22.08. sewa peralatan telekomunikasi TA 2010, 1 ( satu ) lembar ;
copy dilegalisir surat perintah pencairan dana ( SP2D) nomor : 8065/LS/BL/2010, tanggal 1 Oktober 2010, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir surat perintah pencairan dana ( SP2D) nomor : 11566/LS/BL/2010, tanggal 3 Desember 2010, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir laporan pertanggung jawaban bendahara pengeluaran SPJ Fungsional, SKPD : Dishubkominfo Prov Kalbar, PA : DL. DENNY, SH, Bendahara : SRI HARTINA, TA : 2010, Bulan : Desember, tanggal 31 Desember 2010 yang ditandatangani oleh SRI HARTINA selaku Bendahara Pengeluaran, 3 (tiga) lembar
asli dokumen pengadaan peralatan telekomunikasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat TA 2009. (Disita dalam Berkas Perkara Nomor : BP / 09 / IV / 2014 atas nama Tersangka Drs. MUSA TULAK LAYUK, M,Si)
Foto copy Surat Persetujuan Perubahan / Penambahan Jenis SIUP Besar PT. BORNEO TRIBUNE PRESS Nomor :503.6 / 98 / BP2T tanggal 19 Maret 2009 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak
Foto copy Surat dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar kepada Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar Nomor : 027/32/SET tanggal 5 April 2010 perihal Sewa Peralatan Telekomunikasi dengan pagu anggaran Rp. 2.110.068.800,00 metode Penunjukan Langsung dan mengundang rekanan PT. BORNEO TRIBUNE PRESS
Foto copy Surat dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar kepada Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar Nomor : 027/256.A/SET tanggal 5 April 2010 perihal Sewa Peralatan Telekomunikasi dengan pagu anggaran Rp. 2.110.068.800,00 metode Penunjukan Langsung dan mengundang rekanan PT. BORNEO TRIBUNE PRESS
Foto copy Surat dari PPTK kepada Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar Nomor : 027/ /SET tanggal 5 April 2010 perihal pedoman biaya sewa peralatan telekomunikasi.
1 (satu) bundel foto copy surat perjanjian pekerjaan ( kerjasama dengan media massa / sewa transponder satelit ) nomor : 027 / 10.08/ KMI – C, tanggal 12 Mei 2009 pekerjaan : Kerjasama dengan mass media sebesar Rp. 749.978.900,- ( tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah ) yang ditanda tangani oleh NUR ISKANDAR selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan D.L. DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar, beserta lampirannya;
1 ( satu ) bundel foto copy surat perjanjian kerja nomor : 027 / 15.08 / KMI – C, tanggal 7 September 2009 pekerjaan : Kerjasama dengan mass media sebesar Rp. 749.978.900,- ( tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah ) yang ditanda tangani oleh NUR ISKANDAR selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan D.L. DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar, beserta lampirannya;
1 (satu ) lembar foto copy surat PT. Borneo Tribune Press kepada Panitia pengadaan barang / Jasa Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov. Kalbar nomor : 5 / BTP / 5 / 2009, tanggal 7 Mei 2009 perihal penawaran harga yang ditandatangani oleh NUR ISKANDAR, SP selaku direktur PT. Borneo Tribune Press;
1 (satu ) lembar foto copy surat PT. Borneo Tribune Press kepada Panitia Jasa Konsultansi Dinas Hubkominfo Prov. Kalbar nomor : 33 / BTP / 4 / 2010, tanggal 17 April 2010 perihal penawaran biaya pekerjaan yang ditandatangani oleh NUR ISKANDAR, SP selaku direktur PT. Borneo Tribune Press;
1 (satu ) bundel foto copy Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 050 / 01-SPKSS / Dishubkominfo / 12 / 2011, tanggal 7 Desember 2011 pekerjaan : Sewa peralatan Telekomunikasi sebesar Rp. 2.634.500.000,- ( dua milyar enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah ) yang ditanda tangani oleh NUR ISKANDAR selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan D.L. DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar, beserta lampirannya;
1 (satu) lembar foto copy Surat pernyataan PT Borneo Tribune Press yang ditandatangani oleh Ir. Nur Iskandar, SP selaku Direktur yang menyatakan sanggup untuk melaksanakan pekerjaan sewa peralatan telekomunikasi (satelit) untuk penayangan LPP TVRI Pontianak Kalimantan Barat selama 1 Tahun (12 bulan) terhitung 1 Januari s/d 31 Desember 2011 dan tanpa meminta tambahan biaya dari Pemerintah Prov. Kalbar atau sesuai dengan biaya yang tersedia pada anggaran 2011 yang hanya dibayarkan untuk 10 bulan
1 (satu) lembar foto copy surat PT. Borneo Tribune Press kepada Bapak Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov. Kalbar nomor : 31/ Tribune/ Umum / IV / 2011, tanggal 18 November 2011 perihal kontrak sewa peralatan Telekomuniaksi ( satelit ) tahun 2011 yang ditandatangani oleh H. NUR ISKANDAR, SP selaku direktur PT. Borneo Tribune Press.
foto copy NOTA KESEPAKATAN PENYEDIAAN LAYANAN TV – UPLINK PEMPROP KALIMANTAN BARAT Nomor Telkom : Tel. 350/HK.840/DES-03010000/2007, Nomor Pemprop Kalbar : 027/351/BKIKD/PDE, tanggal 29 Juni 2007 antara PT. TELKOM UNIT ENTERPRISE REGIONAL VI KALIMANTAN Area Pontianak yang ditandatangani oleh THOHIRUN (selaku Account Manager) dengan PEMPROP KALIMANTAN BARAT yang ditandatangani oleh Drs. HERRY DJAUNG ( selaku Kepala Badan Komunikasi Informasi dan Kearsipan Daerah ), yang sudah dilegalisir.
foto copy NOTA KESEPAKATAN PENYEDIAAN LAYANAN TV – UPLINK PEMPROP KALIMANTAN BARAT Nomor Telkom : Tel.24/HK840/DES-03030000/2008, Nomor Pemprop Kalbar : 027/03/BKIKD/TU, tanggal 3 Januari 2008 antara PT. TELKOM UNIT ENTERPRISE REGIONAL VI KALIMANTAN Area Pontianak yang ditandatangani oleh THOHIRUN (selaku Account Manager) dengan PEMPROP KALIMANTAN BARAT yang ditandatangani oleh Drs. HERRY DJAUNG, M, Si ( selaku Kepala Badan Komunikasi Informasi dan Kearsipan Daerah ), yang sudah dilegalisir.
foto copy NOTA KESEPAKATAN PENYEDIAAN LAYANAN TV – UPLINK PT. BORNEO TRIBUNE PRESS Nomor : Tel.044/HK810/DES-U06/K1.6.1.740239/2011, tanggal 1 Februari 2011 antara PT. TELKOM UNIT ENTERPRISE REGIONAL VI KALIMANTAN Area Pontianak yang ditandatangani oleh THOHIRUN (selaku Account Manager) dengan PT. BORNEO TRIBUNE PRESS yang ditandatangani oleh W. SUWITO, SH, MH (selaku Direktur Utama), yang sudah dilegalisir.
foto copy surat PT. Telkom kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Pemprop Kalbar nomor Tel.493/YN.000/DES-03030000/2010, tanggal 6 Maret 2010 perihal penawaran harga kontrak sewa Transponder Pemprop Kalbar tahun 2010 yang ditandatangani oleh THOHIRUN (selaku Account Manager PT. Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalbar), yang sudah dilegalisir.
foto copy surat PT. Telkom kepada KADISHUBKOMINFO PROP. KALBAR nomor Tel.1018/YN.000/DES-03030000/2011, tanggal 2 Desember 2011 perihal undangan pemasukan penawaran sewa peralatan telekomunikasi Satelit TV-Uplink 2011 yang ditandatangani oleh KURNIA W. CAHYO selaku Manager Area PT. Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan Area Kalimantan Barat), yang sudah dilegalisir.
1 ( satu ) lembar slip penyetoran uang dari Borneo Tribune kepada Unit Corporate Costumer VI Kalimantan pada Bank Mandiri tanggal 31 Agustus 2009 sebesar Rp 543.224.700,- ( Lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah ), tujuan transaksi : Tahap I pengadaan satelit Telkom, yang telah dilegalisir;
1 ( satu ) lembar bukti pengeluaran Bank milik PT. Borneo Tribune Tribune Press kepada PT. Telkom tanggal 31 Agustus 2009 sebesar Rp 543.224.700,- ( Lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah ), yang telah dilegalisir;
1 ( satu ) lembar slip pengiriman uang dari PT. Borneo Tribune kepada Unit Corporate Costumer VI Kalimantan pada Bank. Rakyat Indonesia, tanggal 21 Desember 2009 sebesar Rp 543.224.700,- ( Lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah ), berita : Tahap II pengadaan satelit, yang telah dilegalisir;
1 ( satu ) lembar bukti pengeluaran Bank pihak PT. Borneo Tribune Tribune Press kepada PT. Telkom, tanggal 21 Desember 2009 sebesar Rp 543.224.700,- ( Lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah ), yang telah dilegalisir;
1 ( satu ) lembar slip pengiriman uang dari PT. Borneo Tribune kepada PT. Telkom Drive VI Unit Corporate Costumer VI Kalimantan pada Bank. Rakyat Indonesia, tanggal 12 Oktober 2010 sebesar Rp 665.603.250,- ( enam ratus enam puluh lima juta enam ratus tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah ), yang telah dilegalisir;
1 ( satu ) lembar bukti pengeluaran kas milik Borneo Tribune kepada PT. Telkom , tanggal 12 Oktober 2010 sebesar Rp 665.578.231,- ( enam ratus enam puluh lima juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah ), yang telah dilegalisir;
1 ( satu ) lembar slip pengiriman uang dari PT. Borneo Tribune kepada PT. Telkom Drive VI UCC VI Kalimantan pada Bank. Rakyat Indonesia, tanggal 20 Desember 2010 sebesar Rp 465.646.174,- ( empat ratus enam puluh lima juta enam ratus empat puluh enam ribu seratus tujuh puluh empat rupiah ) berita : pembayaran pelunasan sewa satelit telkom tahap II, yang telah dilegalisir;
1 ( satu ) lembar bukti pengeluaran kas milik Borneo Tribune kepada PT. Telkom Drive VI-VCC VI Kalimantan, tanggal 20 Desember 2010 sebesar Rp 465.646.174,- ( empat ratus enam puluh lima juta enam ratus emat puluh enam ribu seratus tujuh puluh empat rupiah ), yang telah dilegalisir;
1 ( satu ) lembar slip pengiriman uang dari PT. Borneo Tribune kepada PT. Telkom Drive 6-UCC VI Kalimantan pada Bank. Rakyat Indonesia, tanggal 6 Januari 2012 sebesar Rp 931.242.343,- ( sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah ) berita : By Sewa Satelit tahap I TH 2011, yang telah dilegalisir;
1 ( satu ) lembar bukti pengeluaran kas milik Borneo Tribune kepada PT. Telkom Drive 6 Balikpapan, tanggal 6 Januari 2012 sebesar Rp 931.242.343,- ( sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah ), yang telah dilegalisir;
1 ( satu ) lembar surat , yang telah dilegalisir dari PT. Borneo Tribune kepada PT. Bank Kalbar kantor Cabang Pontianak Up. Bagian Pelayanan Nasabah tentang permohonan kepada Bank Kalbar Cabang Pontianak untuk dapat memindahbukukan dana PT. Borneo Tribune Press dari PT. Bank Kalbar Kantor Cabang Pontianak melalui lintas Giro.
Rekening nomor : 100 401 5050
Atas nama : PT. Borneo Tribune Press
Nominal uang : Rp 931.242.343,-
Terbilang : sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah.
Untuk kepentingan
Rekening nomor : 149- 004567811
Atas nama : Telkom Drive 6 – UCC VI Kalimantan
Pada Bank : Bank Mandiri
Kantor Cabang : Balikpapan
Keterangan : Sewa satelit tahap II TH 2011.
1 ( satu ) lembar bukti pengeluaran kas milik Borneo Tribune kepada PT. Telkom Drive 6, tanggal 9 Januari 2012 sebesar Rp 931.242.343,- ( sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah ), yang telah dilegalisir;
1 ( satu ) lembar slip penyetoran uang dari Borneo Tribune kepada ACHMAD RENO SYAFARIE pada Bank Mandiri tanggal 31 Agustus 2009 sebesar Rp 12.500.000,- ( dua belas juta lima ratus ribu rupiah ), tujuan transaksi : stabilizer satelit Telkom tahap I, yang telah dilegalisir;
1 ( satu ) lembar bukti pengeluaran Bank milik PT. Borneo Tribune Tribune Press tanggal 31 Agustus 2009 sebesar sebesar Rp 12.500.000,- ( dua belas juta lima ratus ribu rupiah ), yang telah dilegalisir.
4 (empat) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 13 Tahun 2009 tanggal tidak dicantumkan bulan April 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa meliputi Bidang Sekretariat, Kominfo dan UPTD PDE pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009, yang telah dilegalisir;
4 (empat ) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 29 Tahun 2009 tanggal 20 April 2009 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan Barang/Jasa pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009, yang telah dilegalisir;
4 ( empat ) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 19 Tahun 2009 tanggal 2 Maret 2009 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat, yang telah dilegalisir;
4 (empat) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 56 Tahun 2010 tanggal 26 Maret 2010 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan Barang/Jasa pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2010, yang telah dilegalisir;
5 (lima) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 94 Tahun 2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat (Sekretariat dan Bidang Komunikasi dan Informatika) Tahun Anggaran 2010, yang telah dilegalisir;
4 (empat) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 13.A Tahun 2011 tanggal dan bulan tidak dicantumkan 2011 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada Bidang Sekretariat Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2011, yang telah dilegalisir;
5 (lima ) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 18.A Tahun 2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan sewa Peralatan Telekomunikasi (Satelit) Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2011, yang telah dilegalisir;
4 (empat) lembar Foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 15.A Tahun 2011 tanggal tanggal tidak dicantumkan bulan April 2011 tentang Revisi Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan Barang/Jasa pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2011, yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Nomor : 027/1012/Dishubkominfo/2011 Tanggal 1 Desember 2011 kepada pipimpinan PT Telkom Unit Interprise Regional Wilayah 6 Area Kalimantan Barat Perihal Undangan pemasukan penawaran Sewa Peralatan Telekomunikasi (satelit) Tahun 2011, yang telah dilegalisir;
1 (satu ) lembar Foto copy berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang Nomor : 027/11.09/KMI-C tanggal 18 Agustus 2009 (atas Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 027/11.08/KMI-C Tanggal 12 Mei 2009), yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Nomor : 027/904/Dishubkominfo/2011 Tanggal 6 Mei 2011 Hal ProsesKontrak Sewa Peralatan Telekomunikasi (Satelit) 2011, yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy berita Acara Hasil Penelitian dan Negoisasi Nomor : 027/11.03/KMI-C, tanggal 8 Mei 2009, yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 050/03/02/Dishubkominfo/04.10, tanggal 26 April 2010, yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy SP2D Nomor: 8219/LS/BL/2009, tanggal 24 Agustus 2009, yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar (SPM ) No : 116/SPMU-LS/2010 Tanggal 30 September 2010, yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar (SPM ) foto copy SPM No : 169/SPMU-LS/2010 Tanggal 3 Desember 2010, yang telah dilegalisir;
1 (satu ) lembar Lampiran 3 Berita Acara Evaluasi Nomor : 05/PAN-SEK.02/04/2010 Tanggal 19 April 2010;
1 (satu ) lembar OE untuk Sewa Peralatan Telekomunikasi Tahun 2010.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dijadikan barang bukti yang sah dalam persidangan ini dan setelah ditunjukkan kepada Terdakwa dan saksi-saksi barang bukti tersebut diakui benar ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keterangan para saksi dan terdakwa maupun barang bukti serta alat bukti lainnya yang dihubungkan satu dengan lainnya telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada tahun 2009 Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika ada pengadaan sewa transfoder satelit dan ground segment, di Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika Propinsinsi Kalbar,Susunan panitia pengadaan sewa transfoder satelit dan ground segment Dinas Perhubungan tahun 2009, Sebagai Ketua Drs. Musa Tulak Layu, Msi. ;
bahwa yang menjadi PPTK adalah saksi Drs. MUSA TULAK LAYU, Msi. Dan menjadi Kuasa Pengguna Anggaran adalah saksi D.L. DENNY, SH.;
Bahwa besar Pagu untuk pengadaan sewa transfoder satelit dan ground segment Dinas Perhubungan tahun 2009 sebesar Rp. 1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kalbar.;
Bahwa yang menyusun dan menyiapkan HPS adalah saksi Uray bawady bersama ketua panitia saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.si. mengacu kepada penawaran PT. Telkom th. 2008;
Bahwa sebelum itu pengadaan barang dan jasa yang diadakan di Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika Propinsinsi Kalbar awal bulan April 2009, terdakwa Suwito dari PT. Borneo Tribune Press datang ke kantor Telkom dan menyatakan keinginannya menyewa satelit dan saat itu terdakwa Suwito menyatakan sebagai mitra dari Pemprov Kalbar, selanjutnya PT.telkom koordinasi dengan pak Musa Tulak Layu yang memang sudah di kenal sejak tahun 2007 dan menanyakan apakah benar pak Suwito mewakili dari Pemprop Kalbar dan dibenarkan oleh pak Musa Tulak Layu;
Bahwa Pada pertemuan pertama belum ada kesepakatan, PT.telkom diundang oleh terdakwa Suwito untuk melakukan pertemuan di kantor terdakwa Suwito, SH, pada tanggal 13 April 2009 dan pada pertemuan tersebut dihadiri oleh terdakwa Suwito, saksi Nur Iskandar, saksi M.Thohirun dan pak Kurnia serta saksi Musa Tulak Layuk ,M.Si untuk membahas masalah harga sewa transponder satelit dan ground segment dan pada pertemuan tersebut saksi Musa Tulak Layuk mengatakan masalah harga agar dinegosiasikan dengan PT. Borneo Tribun Press dan diharapkan setelah PT. Telkom memberikan diskon maka PT. Borneo Tribune Press bisa mengisi konten lokal di TVRI Kalbar;
Bahwa Pada tahun 2009, dari Dishubkominfo Prop. Kalbar tidak pernah meminta kepada PT. Telkom untuk mengajukan penawaran dalam proyek sewa transponder satelit dan ground segment;
Bahwa kemudian setelah dikonsultasikan oleh PT.telkom area Kalimantan barat secara berjenjang samapi pada level PT telkom pusat , kemudian disetujui Diskon sebesar 31,27 % dengan kompensasi PT Telkom mendapatkan penerbitan gratis dari Koran PT.Borneo Tribune Press yaitu penayangan produk dari PT.telokm Selama masa nota kesepakatan antara PT.Telkom dengan PT. Borneo Tribune Press;
Bahwa dalampengadaan barang dan jasa tersebut yang mengajukan penawaran pengadaan sewa transfoder satelit dan ground segment Dinas Perhubungan tahun 2009, yaitu PT. INDOSAT, PT. PASIFIK SATELIT NUSANTARA dan PT. BORNEO TRIBUNE PRESS;
Bahwa Metode yang dilakukan panitia untuk pengadaan sewa tranfonder dan ground segment sehingga PT. Borneo Tribune Press ditetapkan sebagai penyedia barang jasa untuk sewa transfonder adalah menggunakan metode penunjukan langsung; Bahwa yang mengajukan penawaran pengadaan sewa transfoder satelit dan ground segment Dinas Perhubungan tahun 2009, yaitu PT. INDOSAT, PT. PASIFIK SATELIT NUSANTARA dan PT. BORNEO TRIBUN PRESS.;
Bahwa Penawaran pengadaan barang jasa sewa transfonder satelit dan ground segment tahun 2009 tidak dilakukan lelang umum, karena pelelangan umum penawaran harus lebih dari 3 (tiga) perusahaan sedangkan lelang terbatas maximal 3 (tiga) perusahaan;
Pemenang lelang dilakukan dengan metode pemilihan langsung, yaitu dengan sistim gugur, apabila satu syarat yang ditentukan tidak dipenuhi maka perusahaan itu gugur.
Bahwa dalam evaluasi administrasi PT. Borneo Tribun Press dimenangkan karena memenuhi syarat yang ditentukan karena PT. Borneo Tribun Press sebelum melakukan penawaran kepada Dinas Perhubungan telah melakukan nota kesepakatan dengan PT.telkom untuk menggunakan satelit milik PT.Telkom dan nota kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh terdakwa W.Suwiito,SH,MH dengan pihak PT.telkom ;
Bahwa Pemenang pengadaan sewa transfoder satelit dan ground segment Dinas Perhubungan tahun 2009 adalah PT. BORNEO TRIBUN PRESS yang direkturnya saksi NUR ISKANDAR dan terdakwa W.SUWITO,SH,MH sebagai direktur Utamanya ;
Bahwa nilai kontrak pertama tranfonder th. 2009 sesuai kontrak tgl.12 Mei 2009 sebesar Rp.749.978.900,- nilai kontrak yang kedua sesuai kontrak tgl. 7 september 2009, sebesar Rp. 749.978.900,-;
Bahwa Yang menyusun dan menyiapkan HPS adalah saksi Uray bawady bersama ketua panitia saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.si. mengacu kepada penawaran PT. Telkom th. 2008;
Pihak yang mengajukan penawaran untuk pengadaan penyewaan trsnfonder dan ground segment adalah:
PT. Indosat dengan nilai penawaran sebesar Rp.2.900.000.000,- untuk masa 12 bulan, sistim pembayaran dimuka;
PT. Pasifik Satelit Nusantara dengan nilai penawaran sebesar Rp.2.783.000.000,- untuk masa 12 bulan;
PT. Borneo Tribun Press dengan penawaran sebesar Rp.1.499.957.800,- untuk masa 7 bulan ;
Bahwa Membuat kontrak dua kali untuk satu paket pekerjaan yang sama dapat dibenarkan berdasarkan Keppres No.80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan barang dan jasa;
Bahwa Panitia mulai bekerja setelah menerima Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan;
Bahwa saksi .Musa Tulak Layu, Msi.sebagai Ketua Panitia melakukan negosiasi harga dengan PT. Borneo Tribun Press,
Bahwa berita acara hasil penelitian dan Negosiasi tgl.8 Mei 2009 dan tgl.3 September 2009 adalah tanda tangan saksi, tetapi saksi tidak ikut melakukan penelitian dan negosiasi harga terhadap surat penawaran PT.Borneo Tribun Press, saksi hanya diminta oleh sdr. Drs. Musa Tulak Layu, M.si.selaku Ketua Panitia, untuk membuat berita acara tersebut dan menandatanganinya;
Bahwa yang mewakili PT. Borneo Tribun Press untuk menanda tangani kontrak Pengadaan barang untuk sewa transfonder satelit dan ground segment tahun 2009 adalah sdr. Nur Iskandar selaku Direktur PT. Borneo Tribun Press dan saksi D.L. Denny, SH. selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prop. Kalbar.;
Bahwa Penawaran pengadaan barang jasa sewa transfonder satelit dan ground segment tahun 2009 tidak dilakukan lelang umum, karena pelelangan umum penawaran harus lebih dari 3 (tiga) perusahaan sedangkan lelang terbatas maximal 3 (tiga) perusahaan;
Pemenang lelang dilakukan dengan metode pemilihan langsung, yaitu dengan sistim gugur, apabila satu syarat yang ditentukan tidak dipenuhi maka perusahaan itu gugur.
Bahwa Yang mengajukan penawaran pengadaan sewa transfoder satelit dan ground segment Dinas Perhubungan tahun 2009, yaitu PT. INDOSAT, PT. PASIFIK SATELIT NUSANTARA dan PT. BORNEO TRIBUN PRESS serta PT. TELKOM, tetapi PT. TELKOM tidak mengajukan penawaran;
Bahwa dalam evaluasi administrasi PT. Borneo Tribun Press dimenangkan karena memenuhi syarat yang ditentukan karena PT. Borneo Tribun Press sebelum melakukan penawaran kepada Dinas Perhubungan telah melakukan nota kesepakatan dengan PT.telkom untuk menggunakan satelit milik PT.Telkom dan nota kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh terdakwa W.Suwiito,SH,MH dengan pihak PT.telkom ;
bahwa dalam mengajukan penawaran untuk pengadaan penyewaan trsnfonder dan ground segment dengan nilai penawaran yang paling rendah adalah dari PT. Borneo Tribun Press dengan penawaran sebesar Rp.1.499.957.800,- untuk masa 7 bulan;
bahwa PT. Borneo Tribun Press memiliki kapasitas sebagai pemenang lelang karena sesuai SIUP yang dimiliki dan ada nota kesepakatan antara PT. Telkom dan PT. Borneo Tribun Pressserta akta pendirian PT Borneo Tribun Press sesuai dengan sertifikasi;
bahwa pada tahun 2010 yang menjadi Ketua panitia pengadaan penyewaan transponder satelit dan ground segment di Dinas Perhubungan Kalbar adalah Arie Marwadi dan pada tahun 2011 ,yang menjadi menjadi Ketua panitia pengadaan penyewaan transponder satelit dan groun segment adalah Syarif Johansah ;
Bahwa kemudian pada tahun 2010 dianggarkan lagi pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment dalam APBD Prov. Kalbar Tahun Anggran 2010 sebesar Rp. 2.110.068.800,- (dua milyar seratus sepuluh juta enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana yang tercantum dalam DPA SKPD Nomor 1.07.1.07.01.01.22.24.5.2.pada Dishubkominfo Prov. Kalbar;
Bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa belum dibentuk, akan tetapi penandatanganan dokumen kontrak langsung dilakukan oleh saksi DL Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo bertindak sebagai Pengguna Anggaran dan saksi Nur Iskandar, SP selaku Direktur PT Borneo Tribune Press bertindak sebagai Penyedia Barang/Jasa, yaitu Surat Perjanjian Kerja Sama (Kontrak) Nomor : SPP.01/050/02/Dishubkominfo/04.10 tanggal 26 April 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.107.600.000,00 (dua milyar seratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dan jangka waktu selama 245 (dua ratus empat puluh lima) hari terhitung sejak 1 Mei 2010 sampai dengan 31 Desember 2010;
Bahwa tahun 2011 meskipun belum ada kontrak pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment antara Dishubkominfo Pemprov. Kalbar dengan PT Borneo Tribune Press, namun kegiatan pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment terus berjalan, dengan dasar perjanjian kerja sama antara terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT Borneo Tribune Press dengan Aris Dwi Tjahjanto selaku GM PT Telkom Uni Enterprise Regional VI Kalimantan Nomor : K.TEL.365/HK.810/DES-03030000/2011 tanggal 23 Maret 2011 dengan jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan mulai 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011, dengan total satu tahun Rp.1.862.484.686.-
Bahwa pada 18 Nopember 2011 dengan surat Nomor : 31/Tribune/Umum/IV/2011 perihal Kontrak Sewa Peralatan Telekomunikasi (Satelit) Tahun 2011, saksi Nur Iskandar, SP selaku Direktur PT Borneo Tribune Press meminta kepada saksi DL Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar, antara lain agar Dinas Perhubungan membuat kontrak sewa peralatan telekomunikasi (satelit) dengan PT Borneo Tribune Press sebagai tindak lanjut kerja sama sewa satelit antara PT Borneo Tribune Press dengan PT Telkom Tbk. Indonesia Regional Kalimantan guna penyelesaian pembayaran biaya sewa / kontrak satelit dimaksud yang telah dan sedang dipergunakan oleh LPP TVRI Pontianak Kalimantan Barat sejak 01 Januari sampai dengan 31 Maret 2011 telah menjadi tanggungjawab PT Borneo Tribune Press untuk menyelesaikan terlebih dahulu dengan PT Telkom Tbk. Indonesia.
Bahwa kontrak dimaksud baru dibuat dan ditandatangani oleh saksi DL. Denny, SH Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar selaku Pengguna Anggaran dan Nur Iskandar, SP Direktur PT Tribune Press selaku Penyedia Batang/Jasa pada 7 Desember 2011 yaitu Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 050/01-SPKSS/DISHUBKOMINFO/12/2011, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.634.500.000,00 (dua milyar enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), jangka waktu pelaksanaan selama 12 (dua belas) bulan terhitung mundur, yaitu sejak 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memperhatikan dengan cermat dan seksama atas segala hasil pemeriksaan yang belum termuat dalam Putusan ini, akan tetapi secara lengkap telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan maka haruslah dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini, serta dengan memperhatikan fakta-fakta seperti terurai di atas, yang semuanya merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim, apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal-pasal yang telah didakwakan kepadanya dan dapat dipersalahkan serta dihukum sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum sebagaimana tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan subsidairitas yakni :
Primair : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Subsidair : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa karena dakwaan yang diajukan Penuntut Umum disusun secara subsidairitas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primer terlebih dahulu, apabila secara nyata dakwaan primer telah terbukti maka akan mengesampingkan dakwaan lainnya namun apabila dakwaan primer ternyata tidak terbukti secara hukum maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan. Bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair, terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Melakukan atau turut serta melakukan ,mereka bersama - sama melakukan ;
Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan;
Unsur ”setiap orang” :
Menimbang, Bahwa, yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi sebagai subjek hukum yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum, termasuk di dalamnya Pegawai Negeri ataupun Pegawai swasta;
Menimbang, Bahwa berdasarkan pendapat Darwan Prinst dalam bukunya berjudul “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung tahun 2002 halaman 29, menyatakan “Perumusan Tindak Pidana Korupsi menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah setiap orang (orang perorangan atau korporasi) yang memenuhi unsur elemen dari pasal tersebut. Dengan demikian pelaku tindak pidana korupsi menurut pasal ini adalah setiap orang tidak ada keharusan Pegawai Negeri, jadi juga dapat dilakukan oleh orang yang tidak berstatus Pegawai Negeri atau korporasi, yang dapat berbentuk Badan Hukum atau Perkumpulan. Oleh karena itu, sesuai pula dengan rumusan pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, pengertian unsur “Setiap orang” terdiri diri atas orang perseorangan dan/atau korporasi;
Menimbang Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa W.SUWITO, SH.,MH dan terdakwa telah dihadapkan ke depan persidangan dan ketika ditanya Majelis Hakim telah membenarkan identitasnya sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan, dan selama proses persidangan yang telah diikutinya;
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di atas, bahwa unsur “Setiap orang” dalam perkara ini adalah terdakwa W.SUWITO, SH.,MH adalah subjek hukum, terdakwa selaku Direktur Utama PT. Borneo Tribune Press pada saat pemeriksaan dipersidangan menunjukkan adanya kecakapan dan kemampuan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai subyek hukum, dimana tidak terbukti adanya halangan bagi dirinya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai subyek hukum ketika melakukan perbuatannya sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka unsur “setiap orang” tersebut telah terbukti secara sah menurut hukum.
Unsur ”Secara melawan hukum” :
Menimbang,bahwa Dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan “secara melawan hukum“ adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PPU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 menyebutkan bahwa”Kalimat pertama dari penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat” dengan demikian menurut keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut untuk menafsirkan unsur ”secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak boleh lagi mempergunakan ajaran atau konsep melawan hukum material, tetapi harus mempergunakan ajaran atau konsep melawan hukum formil (Formele Wederrectelijke).
Menimbang,Bahwa, pada persidangan, dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada tahun 2009 Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika ada pengadaan sewa transfoder satelit dan ground segment, di Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika Propinsinsi Kalbar,Susunan panitia pengadaan sewa transfoder satelit dan ground segment Dinas Perhubungan tahun 2009, Sebagai Ketua Drs. Musa Tulak Layu, Msi. ;
Bahwa besar Pagu untuk pengadaan sewa transfoder satelit dan ground segment Dinas Perhubungan tahun 2009 sebesar Rp. 1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kalbar.;
Bahwa Yang menyusun dan menyiapkan HPS adalah saksi Uray bawady bersama ketua panitia saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.si. mengacu kepada penawaran PT. Telkom th. 2008;
Bahwa sebelum ikut pengadaan barang dan jasa yang diadakan di Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika Propinsinsi Kalbar awal bulan April 2009, terdakwa Suwito dari PT. Borneo Tribune Press datang ke kantor Telkom dan menyatakan keinginannya menyewa satelit dan saat itu terdakwa Suwito menyatakan sebagai mitra dari Pemprov Kalbar, selanjutnya PT.telkom koordinasi dengan saksi Musa Tulak Layu yang memang sudah di kenal sejak tahun 2007 dan menanyakan apakah benar terdakwa Suwito mewakili dari Pemprop Kalbar dan dibenarkan oleh saksi Musa Tulak Layu;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment tersebut, saksi D.L. Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar dan Pengguna Anggaran menunjuk saksi Drs. Musa Tulak Layu sebagai PPTK dengan Surat Keputusan Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar Nomor 19 tahun 2009 tanggal 2 Maret 2009;
Bahwa meskipun belum dibentuk Panitia Pengadaan untuk sewa transponder satelit dan ground segment tersebut, saksi Drs. Musa Tulak Layu telah melakukan komunikasi dengan terdakwa W Suwito, SH,MH maupun dengan pihak PT Telkom Area Kalbar, yaitu saksi M.HM Thohirun dan saksi Ir. Kurnia Waras Cahyo.
bahwa Pada pertemuan pertama belum ada kesepakatan, PT.telkom diundang oleh terdakwa SuwitoSH,MH untuk melakukan pertemuan di kantor terdakwa Suwito, SH,MH pada tanggal 13 April 2009 dan pada pertemuan tersebut dihadiri oleh terdakwa Suwito,SH,MH , saksi Nur Iskandar, saksi M.Thohirun dan pak Kurnia serta saksi Musa Tulak Layuk ,M.Si untuk membahas masalah harga sewa transponder satelit dan ground segment dan pada pertemuan tersebut saksi Musa Tulak Layuk mengatakan masalah harga agar dinegosiasikan dengan PT. Borneo Tribun Press dan diharapkan setelah PT. Telkom memberikan diskon maka PT. Borneo Tribune Press bisa mengisi konten lokal di TVRI Kalbar;
Bahwa kemudian setelah dikonsultasikan oleh PT.telkom area Kalimantan barat secara berjenjang samapi pada level PT telkom pusat , kemudian disetujui Diskon sebesar 31,27 % dengan kompensasi PT Telkom mendapatkan penerbitan gratis dari Koran PT.Borneo Tribune Press yaitu penayangan produk dari PT.Telkom Selama masa nota kesepakatan antara PT.Telkom dengan PT. Borneo Tribune Press-
Bahwa dalam pengadaan barang dan jasa tersebut yang mengajukan penawaran pengadaan sewa transfoder satelit dan ground segment Dinas Perhubungan tahun 2009, yaitu PT. INDOSAT, PT. PASIFIK SATELIT NUSANTARA dan PT. BORNEO TRIBUNE PRESS;-
Bahwa Metode yang dilakukan panitia untuk pengadaan sewa tranfonder dan ground segment sehingga PT. Borneo Tribune Press ditetapkan sebagai penyedia barang jasa untuk sewa transfonder adalah menggunakan metode penunjukan langsung;
Bahwa yang mengajukan penawaran pengadaan sewa transfoder satelit dan ground segment Dinas Perhubungan tahun 2009, yaitu PT. INDOSAT, PT. PASIFIK SATELIT NUSANTARA dan PT. BORNEO TRIBUN PRESS.;
Bahwa Penawaran pengadaan barang jasa sewa transfonder satelit dan ground segment tahun 2009 tidak dilakukan lelang umum, karena pelelangan umum penawaran harus lebih dari 3 (tiga) perusahaan sedangkan lelang terbatas maximal 3 (tiga) perusahaan;
Pemenang lelang dilakukan dengan metode pemilihan langsung, yaitu dengan sistim gugur, apabila satu syarat yang ditentukan tidak dipenuhi maka perusahaan itu gugur;
Bahwa dalam evaluasi administrasi PT. Borneo Tribun Press dimenangkan karena memenuhi syarat yang ditentukan karena PT. Borneo Tribun Press sebelum melakukan penawaran kepada Dinas Perhubungan telah melakukan nota kesepakatan dengan PT.telkom untuk menggunakan satelit milik PT.Telkom dan nota kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh terdakwa W.Suwiito,SH,MH dengan pihak PT.telkom ;
Bahwa Yang menyusun dan menyiapkan HPS adalah saksi Uray bawady bersama ketua panitia saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.si. mengacu kepada penawaran PT. Telkom th. 2008;
Pihak yang mengajukan penawaran untuk pengadaan penyewaan trsnfonder dan ground segment Dinas perhubungan Propinsi kaimanatan barat adalah PT. Indosat dengan nilai penawaran sebesar Rp.2.900.000.000,- untuk masa 12 bulan, sistim pembayaran dimuka,PT. Pasifik Satelit Nusantara dengan nilai penawaran sebesar Rp.2.783.000.000,- untuk masa 12 bulan,PT. Borneo Tribun Press dengan penawaran sebesar Rp.1.499.957.800,- untuk masa 7 bulan ;-
Bahwa selanjutnya saksi Nur Iskandar selaku Direktur PT Borneo Tribune Press memasukan penawaran dimaksud dengan surat Nomor : 5/BTP/5/2009 tanggal 7 Mei 2009 perihal Penawaran Harga, nilai penawaran sebesar Rp. 749.978.900,00 (tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) untuk jangka waktu pelaksanaan 3,5 (tiga setengah) bulan sejak Surat Perjanjian Kerja dikeluarkan;-
Bahwa dalam surat penawaran PT Borneo Tribune Press dituliskan kualifikasi perusahaan adalah jasa teknologi informasi dan multi media, sedangkan dalam Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor : 510.1/147/704/DP2KOP tanggal 23 Agustus 2007 tercantum bahwa jenis barang / jasa dagangan utama PT Borneo Tribune Press adalah hasil cetakan press (surat kabar dan tabloid) dan jasa percetakan, padahal sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi acuan menentukan klasifikasi usaha dalam SIUP disebutkan bahwa penyewaan transponder satelit termasuk ke dalam klasifikasi jaringan telekomunikasi / telekomunikasi satelit bukan termasuk dalam jasa teknologi informasi dan multi media, oleh karena itu PT Borneo Tribune Press tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyedia jasa sewa transponder satelit dan ground segment, akan tetapi saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan membuat nota dinas kepada saksi DL. Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar Nomor : 027/11.04/KMI-C tanggal 8 Mei 2009 perihal Usulan Persetujuan Penunjukan Langsung Pengadaan Kerja Sama Informasi Dengan Mass Media Berupa Sewa Transponder Satelit, yang isinya antara lain saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. meminta persetujuan kepada saksi DL. Denny, SH untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT Borneo Tribue Press, dan saksi DL. Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar menyetujui penunjukan langsung tersebut dengan Surat Keputusan Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar Nomor : 027/11.05/KMI-C tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT Borneo Tribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan Mass Media Berupa Sewa Transponder Satelit;-
Bahwa Pemenang pengadaan sewa transfoder satelit dan ground segment Dinas Perhubungan tahun 2009 adalah PT. BORNEO TRIBUN PRESS yang direkturnya saksi NUR ISKANDAR dan terdakwa W.SUWITO,SH,MH sebagai direktur Utamanya ;-
bahwa dalam mengajukan penawaran untuk pengadaan penyewaan trsnfonder dan ground segment dengan nilai penawaran yang paling rendah adalah dari PT. Borneo Tribun Press dengan penawaran sebesar Rp.1.499.957.800,- untuk masa 7 bulan;
Bahwa nilai kontrak pertama tranfonder dan ground segment th. 2009 sesuai kontrak tgl.12 Mei 2009 sebesar Rp.749.978.900,- nilai kontrak yang kedua sesuai kontrak tgl. 7 september 2009, sebesar Rp. 749.978.900,-;
Bahwa dalam evaluasi administrasi PT. Borneo Tribun Press dimenangkan karena memenuhi syarat yang ditentukan karena PT. Borneo Tribun Press sebelum melakukan penawaran kepada Dinas Perhubungan telah melakukan nota kesepakatan dengan PT.telkom untuk menggunakan satelit milik PT.Telkom dan nota kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh terdakwa W.Suwiito,SH,MH dengan pihak PT.telkom;-
Bahwa yang mewakili PT. Borneo Tribun Press untuk menanda tangani kontrak Pengadaan barang untuk sewa transfonder satelit dan ground segment tahun 2009 adalah sdr. Nur Iskandar selaku Direktur PT. Borneo Tribun Press dan saksi D.L. Denny, SH. selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prop. Kalbar.;-
bahwa pada tahun 2010 yang menjadi Ketua panitia pengadaan penyewaan transponder satelit dan groun segment di Dinas Perhubungan Kalbar adalah Arie Marwadi dan pada tahun 2011 ,yang menjadi menjadi panitia pengadaan penyewaan transponder satelit dan groun segment adalah Syarif Johansah ;-
Bahwa kemudian pada tahun 2010 dianggarkan lagi pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment dalam APBD Prov. Kalbar Tahun Anggran 2010 sebesar Rp. 2.110.068.800,- (dua milyar seratus sepuluh juta enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana yang tercantum dalam DPA SKPD Nomor 1.07.1.07.01.01.22.24.5.2.pada Dishubkominfo Prov. Kalbar;-
Bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa belum dibentuk, akan tetapi penandatanganan dokumen kontrak langsung dilakukan oleh saksi DL Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo bertindak sebagai Pengguna Anggaran dan saksi Nur Iskandar, SP selaku Direktur PT Borneo Tribune Press bertindak sebagai Penyedia Barang/Jasa, yaitu Surat Perjanjian Kerja Sama (Kontrak) Nomor : SPP.01/050/02/Dishubkominfo/04.10 tanggal 26 April 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.107.600.000,00 (dua milyar seratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dan jangka waktu selama 245 (dua ratus empat puluh lima) hari terhitung sejak 1 Mei 2010 sampai dengan 31 Desember 2010;
Bahwa tahun 2011 meskipun belum ada kontrak pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment antara Dishubkominfo Pemprov. Kalbar dengan PT Borneo Tribune Press, namun kegiatan pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment terus berjalan, dengan dasar perjanjian kerja sama antara terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT Borneo Tribune Press dengan Aris Dwi Tjahjanto selaku GM PT Telkom Uni Enterprise Regional VI Kalimantan Nomor : K.TEL.365/HK.810/DES-03030000/2011 tanggal 23 Maret 2011 dengan jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan mulai 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011, dengan total satu tahun Rp.1.862.484.686.-
Bahwa pada 18 Nopember 2011 dengan surat Nomor : 31/Tribune/Umum/IV/2011 perihal Kontrak Sewa Peralatan Telekomunikasi (Satelit) Tahun 2011, saksi Nur Iskandar, SP selaku Direktur PT Borneo Tribune Press meminta kepada saksi DL Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar, antara lain agar Dinas Perhubungan membuat kontrak sewa peralatan telekomunikasi (satelit) dengan PT Borneo Tribune Press sebagai tindak lanjut kerja sama sewa satelit antara PT Borneo Tribune Press dengan PT Telkom Tbk. Indonesia Regional Kalimantan guna penyelesaian pembayaran biaya sewa / kontrak satelit dimaksud yang telah dan sedang dipergunakan oleh LPP TVRI Pontianak Kalimantan Barat sejak 01 Januari sampai dengan 31 Maret 2011 telah menjadi tanggungjawab PT Borneo Tribune Press untuk menyelesaikan terlebih dahulu dengan PT Telkom Tbk. Indonesia;-
Bahwa kontrak dimaksud baru dibuat dan ditandatangani oleh saksi DL. Denny, SH Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar selaku Pengguna Anggaran dan Nur Iskandar, SP Direktur PT Tribune Press selaku Penyedia Batang/Jasa pada 7 Desember 2011 yaitu Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 050/01-SPKSS/DISHUBKOMINFO/12/2011, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.634.500.000,00 (dua milyar enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), jangka waktu pelaksanaan selama 12 (dua belas) bulan terhitung mundur, yaitu sejak 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011;-
Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit dan ground segment dari terdakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. Borneo Tribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT. Telkom memberikan diskon harga melalui surat Special Business Rate (SBR) Nomor : TEL 298 / SBR / TESC-U06 / 2009 untuk Corporate Customer Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atas nama Project Sewa Transponder dan Ground Segment di Pemprov Kalbar yang disetujui dan ditandatangani oleh Account Manager PT. Telkom Unit Enterprise Regional 6 Area Pontianak tanggal 28 April 2009, KAM Segment 1 tanggal 30 April 2009, GM Uner 6 Balikpapan tanggal 1 Mei 2009, GM Segment Govap tanggal 18 Mei 2009, Deputy EGM Dives tanggal 20 Mei 2009, PGS EGM Dives tanggal 20 Mei 2009 dan VP Enterprise PT Telkom tanggal 22 Mei 2009, untuk pemberian discount tahun 2009 sebesar 31.27 % dari harga normal;
Bahwa diskon harga sewa transponder satelit dan ground segment dalam SBR Nomor : TEL 298/SBR/TESC-U06/2009 untuk Pemprov. Kalbar tesebut adalah selama jangka waktu 3 (tiga) tahun, yaitu tahun 2009, 2010 dan 2011.
Bahwa berbarengan dengan proses pemberian diskon (SBR) tersebut juga dilakukan penandatanganan dokumen kontrak antara saksi DL. Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar dan Pengguna Anggaran dengan saksi Nur Iskandar, SP selaku Direktur PT Borneo Tribune Press, yaituSurat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 027/10.08/KMI-C tanggal 12 Mei 2009 dan Surat Perintah Kerja Nomor : 027/11.07/KMI-C tanggal 12 Mei 2009, nilai kontrak sebesar Rp. 749.978.900,00 (tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) selama 3,5 (tiga setengah) bulan sejak 1 Mei 2009 sampai dengan 18 Agustus 2009;
Bahwa diskon berupa SBR dari PT Telkom Nomor : TEL 298 / SBR / TESC-U06 / 2009 sebesar 31,27% tersebut adalah untuk Pemprov. Kalbar, akan tetapi pembayaran 100% pekerjaan atas Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 027/10.08/KMI-C tanggal 12 Mei 2009 dan Surat Perintah Kerja Nomor : 027/11.07/KMI-C tanggal 12 Mei 2009 kepada PT Borneo Tribune Press dilakukan oleh saksi DL Denny, SH tetap sesuai dengan harga kontrak tanpa adanya diskon, yaitu dokumen pembayaran berupa SP2D Nomor : 8219/LS/BL/2009 tanggal 24 Agustus 2009 ;
Bahwa pembayaran pekerjaan sebesar Rp. 654.527.040,00 (enam ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh tujuh ribu empat puluh rupiah) tersebut ditransfer ke rekening PT Borneo Tribune Press nomor rekening 0071-01-000998-30-1 di Bank BRI Cab. Pontianak;
Bahwa selanjutnya pada 31 Agustus 2009 terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT Borneo Tribune Press membayar sewa transponder satelit dan ground segmentkepada PT Telkom sebesar Rp. 543.224.700,00 (lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening Unit Corporate Customer VI Kalimantan pada Bank Mandiri Kantor Kas Telkom Divre VI rekening nomor 149.0045678911.
Bahwa dengan berakhirnya masa penyewaan transponder satelit dan ground segment berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 027/10.08/KMI-C tanggal 12 Mei 2009 pada tanggal 18 Agustus 2009, maka saksi DL Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar melalui surat Nomor : 027/15.01/KMI-C tanggal 1 September 2009 memerintahkan kembali saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si.selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untuk memproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untuk melanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi tahap kedua ;
Bahwa kemudian saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si.selaku Ketua Panitia Pengadaan menyurati PT Borneo Tribune Press dengan surat Nomor : 027/15.02/KMI-C tanggal 1 September 2009 perihal Undangan Penawaran yang isinya antara lain meminta kembali kepada PT Borneo Tribune Press untuk mengajukan penawaran tertulis;
Bahwa selanjutnya saksi Nur Iskandar, SP selaku Direktur PT Borneo Tribune Press mengajukan penawaran dimaksud melalui surat Nomor : 45/BTP/9/2009 tanggal 3 September 2009 dengan nilai penawaran yang sama dengan sebelumnya yaitu sebesar Rp. 749.978.900,00 (tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) jangka waktu pelaksanaan 3,5 (tiga setengah) bulan sejak Surat Perjanjian Kerja dikeluarkan;
Bahwa kemudian dilakukan penandatanganan dokumen kontrak antara saksi DL. Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar dengan saksi Nur Iskandar, SP selaku Direktur PT Borneo Tribue Press, yaituSurat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 027/15.08/KMI-C tanggal 7 September 2009 dan Surat Perintah Kerja Nomor : 027/15.07/KMI-C tanggal 7 September 2009, nilai kontrak sebesar Rp. 749.978.900,00 (tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) selama 3,5 (tiga setengah) bulan sejak 1 September 2009 sampai dengan 10 Desember 2009, sebesar Rp.749.978.900,-;
Bahwa diskon berupa SBR dari PT Telkom Nomor : TEL 298 / SBR / TESC-U06 / 2009 sebesar 31,27% untuk Pemprov. Kalbar tersebut tetap berlaku, akan tetapi pembayaran 100% pekerjaan atas Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 027/15.08/KMI-C tanggal 7 September 2009 dan Surat Perintah Kerja Nomor : 027/15.07/KMI-C tanggal 7 September 2009kepada PT Borneo Tribune Press dilakukan oleh saksi DL Denny, SH tetap sesuai dengan harga kontrak tanpa adanya diskon tersebut, yaitu dokumen pembayaran berupa SP2D Nomor : 15364/LS/BL/2009 tanggal 15 Desember 2009 ;
Bahwa pembayaran pekerjaan sebesar Rp. 654.527.040,00 (enam ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh tujuh ribu empat puluh rupiah) tersebut ditransfer ke rekening PT Borneo Tribune Press nomor rekening 0071-01-000998-30-1 di Bank BRI Cab. Pontianak.
Bahwa selanjutnya pada 21 Desember 2009 terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT Borneo Tribune Press membayar sewa transponder satelit dan ground segment kepada PT Telkom sebesar Rp. 543.224.700,00 (lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening Unit Corporate Customer VI Kalimantan pada Bank Mandiri Kantor Kas Telkom Divre VI rekening nomor 149.0045678911.
Bahwa pembayaran pekerjaan atas 2 (dua) Surat Perintah Kerja tahun 2009 tersebut dilakukan oleh saksi DL Denny, SH kepada PT Borneo Tribue Press tanpa dikurangi dengan diskon 31,27%, padahal sesuai dengan SBR dari PT Telkom Nomor : TEL 298/SBR /TESC-U06/2009 diskon sebesar 31,27% tersebut adalah untuk Pemprov. Kalbar.
Bahwa kemudian pada tahun 2010 dianggarkan lagi pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment dalam APBD Prov. Kalbar TA 2010 sebesar Rp. 2.110.068.800,- (dua milyar seratus sepuluh juta enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana yang tercantum dalam DPA SKPD Nomor 1.07.1.07.01.01.22.24.5.2.pada Dishubkominfo Prov. Kalbar.
Bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa belum dibentuk, akan tetapi penandatanganan dokumen kontrak langsung dilakukan oleh saksi DL Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo bertindak sebagai Pengguna Anggaran dan saksi Nur Iskandar, SP selaku Direktur PT Borneo Tribune Press bertindak sebagai Penyedia Barang/Jasa, yaitu Surat Perjanjian Kerja Sama (Kontrak) Nomor : SPP.01/050/02/Dishubkominfo/04.10 tanggal 26 April 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.107.600.000,00 (dua milyar seratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dan jangka waktu selama 245 (dua ratus empat puluh lima) hari terhitung sejak 1 Mei 2010 sampai dengan 31 Desember 2010;
Bahwa Adapun saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. ditunjuk sebagai PPTK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar Nomor : 69 Tahun 2010 tanpa tanggal dan bulan tahun 2010 tentang Penunjukan PPTK, Pejabat Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dishubkominfo Prov. Kalbar.
Bahwa saksi DL Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar dengan surat Nomor : 027/256.A/SET tanggal 5 April 2010 perihal Sewa Peralatan Telekomunikasi, memerintahkan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2010 untuk memproses administrasi pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment dengan metode penunjukan langsung dan mengundang rekanan PT Borneo Tribune Press guna menunjang informasi daerah Prov. Kalbar,demikian pula dengan saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. selaku PPTK juga memerintahkan Arie Marwandi,S.SiT selaku Ketua Panitia agar melakukan penunjukan langsung kepada PT Borneo Tribune Press.
Bahwa selanjutnya Arie Marwandi,S.SiT selaku Ketua Panitia dengan surat Nomor : 01/PAN-SEK.02/04/2011 tanggal 6 April 2010 perihal Undangan Penunjukan Langsung, mengundang PT Borneo Tribune Press untuk memasukan dokumen prakualifikasi penunjukan langsung.
Bahwa saksi Nur Iskandar, SP selaku Direktur PT Borneo Tribune Press memasukan penawaran dimaksud dengan surat Nomor : 33/Btp/4/2010 tanggal 17 April 2010 perihal Penawaran Biaya Pekerjaan, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.116.840.000,00 (dua milyar seratus enam belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah), dimana harga penawaran tersebut lebih tinggi dari pagu anggaran dalam DPA sebesar Rp. 2.110.068.800,- (dua milyar seratus sepuluh juta enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa sama halnya dengan tahun 2009, penawaran PT Borneo Tribune Press tahun 2010 ini pun masih menggunakan SIUP Besar Nomor : 510.1/147/704/DP2KOP tanggal 23 Agustus 2007 dan Persetujuan Perubahan / Penambahan Jenis SIUP Besar Nomor : 503.6/98/BP2T tanggal 19 Juni 2009 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Pontianak, yang oleh karenanya PT Borneo Tribune Press tersebut tetap tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyedia jasa sewa transponder satelit dan ground segment, di samping itu nilai penawarannya pun melebihi nilai pagu anggaran. Akan tetapi Panitia Pengadaan tetap melanjutkan proses pengadaan tersebut dengan melakukan klarifikasi dan negosiasi harga terhadap penawaran PT Borneo Tribune Press, sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Klarifikasi dan Nego Teknis dan Biaya Nomor : 06/PAN-SEK.02/04/2010 tanggal 19 April 2010 sehingga penawaran dari PT Borneo Tribune Press menjadi Rp. 2.107.600.000,00 (dua milyar seratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah) selama 8 (delapan) bulan;
Bahwa kemudian saksi Arie Marwandi,S.SiT selaku Ketua Panitia dengan surat Nomor : 07/PAN-SEK.02/04/2018 tanggal 20 April 2010 perihal Usulan Penyedia Jasa, mengusulkan PT Borneo Tribune Press sebagai calon penyedia jasa untuk kegiatan sewa peralatan telekomunikasi, kepada saksi DL Denny, SH selaku Pengguna Anggaran Dishubkominfo Prov. Kalbar;
Bahwa selanjutnya saksi DL Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo / Pengguna Anggaran Dishubkominfo Prov. Kalbar tersebut menunjuk PT Borneo Tribune Press sebagai penyedia jasa untuk kegiatan sewa peralatan telekomunikasi, dengan Surat Keputusan Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar Nomor : 050/02/02/Dishubkominfo/04.10 tanggal 22 April 2010 tentang Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Kegiatan Sewa Peralatan Telekomunikasi;
Bahwa diskon berupa SBR dari PT Telkom Nomor : TEL 298 / SBR / TESC-U06 / 2009 sebesar 31,27% untuk Pemprov. Kalbar tersebut tetap berlaku, akan tetapi pembayaran 100% pekerjaan atas Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : SPP.01/050/02/ Dishubkominfo/04.10 tanggal 26 April 2010kepada PT Borneo Tribune Press dilakukan oleh saksi DL Denny, SH tetap sesuai dengan harga kontrak tanpa adanya diskonBahwa pembayaran pekerjaan sebesar total Rp. 1.877.680.000,00 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan pulu ribu rupiah) tersebut ditransfer ke rekening PT Borneo Tribune Press nomor rekening 0071-01-000998-30-1 di Bank BRI Cab. Pontianak.
Bahwa selanjutnya pada 12 Oktober 2010 terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT Borneo Tribune Press membayar sewa transponder satelit dan ground segment kepada PT Telkom sebesar Rp. 620.828.228,00 (enam ratus dua puluh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening Unit Corporate Customer VI Kalimantan pada Bank Mandiri Kantor Kas Telkom Divre VI rekening nomor 149.0045678911 dan pada 20 Desember 2010 ditransfer ke rekening yang sama sebesar Rp. 465.646.174,00 (empat ratus enam puluh lima juta enam ratus empat puluh enam ribu seratus tujuh puluh empat rupiah).
Bahwa pembayaran pekerjaan atas pekerjaan tahun 2010 tersebut dilakukan oleh saksi DL Denny, SH kepada PT Borneo Tribue Press tanpa dikurangi dengan diskon 31,27%, padahal sesuai dengan SBR dari PT Telkom Nomor : TEL 298/SBR /TESC-U06/2009 diskon sebesar 31,27% tersebut adalah untuk Pemprov. Kalbar,
Bahwa selanjutnya pada tahun 2011 APBD Pemprov. Kalbarmengalokasikan anggaran sewa peralatan telekomunikasi sebesar Rp 2.715.607.800,00(dua milyar tujuh ratus lima belas juta enam ratus tujuh ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana dimuat dalam DPA SKPD Nomor 1.07.1.07.01.01.22.08.5.2 pada Dishubkominfo Prov. Kalbar.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment tersebut, saksi D.L. Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar dan Pengguna Anggaran membentuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa dengan Surat Keputusan Nomor : 13.A Tahun 2011 tanpa tanggal tanpa bulan tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Pada Bidang Sekretariat Kantor Dishubkominfo Prov. Kalbar TA 2011, Ketua / Anggota Syarif Johan, SH,MH
Bahwa Adapun saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. ditunjuk sebagai PPTK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar Nomor : 32 Tahun 2011 tanpa tanggal bulan Maret 2011 tentang Penunjukan PPTK, Pejabat Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dishubkominfo Prov. Kalbar;
Bahwa saksi DL Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar dengan surat Nomor : 027/904/Dishubkoinfo tanggal 6 Mei 2011 perihal Proses Kontrak Sewa Peralatan Telekomunikasi (Satelit) 2011, memerintahkan Ketua dan Anggota Panitia Pengadaan untuk membuat kontrak / perjanjian kerja sama dengan PT Borneo Tribune Press Ptk. sebagai pelaksana dengan mekanisme penunjukan langsung sebagaimana telah dilaksanakan dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, akan tetapi kontrak dimaksud belum segera dibuat;.
Bahwa meskipun belum ada kontrak pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment antara Dishubkominfo Pemprov. Kalbar dengan PT Borneo Tribune Press, namun kegiatan pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment terus berjalan, dengan dasar perjanjian kerja sama antara terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT Borneo Tribune Press dengan Aris Dwi Tjahjanto selaku GM PT Telkom Uni Enterprise Regional VI Kalimantan Nomor : K.TEL.365/HK.810/DES-03030000/2011 tanggal 23 Maret 2011 dengan jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan mulai 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011, sebesar Rp.1862.484.686,00;
Bahwa pada 18 Nopember 2011 dengan surat Nomor : 31/Tribune/Umum/IV/2011 perihal Kontrak Sewa Peralatan Telekomunikasi (Satelit) Tahun 2011, saksi Nur Iskandar, SP selaku Direktur PT Borneo Tribune Press meminta kepada saksi DL Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar, antara lain agar Dinas Perhubungan membuat kontrak sewa peralatan telekomunikasi (satelit) dengan PT Borneo Tribune Press sebagai tindak lanjut kerja sama sewa satelit antara PT Borneo Tribune Press dengan PT Telkom Tbk. Indonesia Regional Kalimantan guna penyelesaian pembayaran biaya sewa / kontrak satelit dimaksud yang telah dan sedang dipergunakan oleh LPP TVRI Pontianak Kalimantan Barat sejak 01 Januari sampai dengan 31 Maret 2011 telah menjadi tanggungjawab PT Borneo Tribune Press untuk menyelesaikan terlebih dahulu dengan PT Telkom Tbk. Indonesia;
Bahwa kontrak dimaksud baru dibuat dan ditandatangani oleh saksi DL. Denny, SH Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar selaku Pengguna Anggaran dan Nur Iskandar, SP Direktur PT Tribune Press selaku Penyedia Batang/Jasa pada 7 Desember 2011 yaitu Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 050/01-SPKSS/DISHUBKOMINFO/12/2011, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.634.500.000,00 (dua milyar enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), jangka waktu pelaksanaan selama 12 (dua belas) bulan terhitung mundur, yaitu sejak 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011;
Bahwa kemudian saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. selaku PPTK memproses pembayaran kontrak tersebut dengan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Langsung Barang dan Jasa Nomor : 931/418/LS/DISHUBKOMINFO tanggal 20 Desember 2011, dengan nilai sebesar Rp. 2.634.500.000,00 (dua milyar enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), SPP tersebut diajukan kepada saksi DL Denny, SH selaku Pengguna Anggaran Dishubkominfo Prov. Kalbar;
Bahwa selanjutnya saksi DL Denny, SH selaku Pengguna Anggaran Dishubkominfo Prov. Kalbar menerbitkan SPM Nomor : 931/418/SPMU-LS/2011 tanggal 20 Desember 2011 dengan nilai sebesar Rp. 2.634.500.000,00 (dua milyar enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan SP2D Nomor : 18663/LS/BL/2011 tanggal 27 Desember 2011 sebesar Rp. 2.390.210.000,00 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh juta dua ratus sepuluh ribu rupiah;
Bahwa sama halnya dengan tahun 2009 dan tahun 2010, pada tahun 2011 pun PT Borneo Tribune Press masih menggunakan SIUP Besar Nomor : 510.1/147/704/DP2KOP tanggal 23 Agustus 2007 dan Persetujuan Perubahan / Penambahan Jenis SIUP Besar Nomor : 503.6/98/BP2T tanggal 19 Juni 2009 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Pontianak, yang oleh karenanya PT Borneo Tribune Press tersebut tetap tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyedia jasa sewa transponder satelit dan ground segment, di samping itu pekerjaan dilaksanakan terlebih dahulu tanpa adanya Kontrak;
Bahwa diskon berupa SBR dari PT Telkom Nomor : TEL 298 / SBR / TESC-U06 / 2009 sebesar 31,27% untuk Pemprov. Kalbar tersebut tetap berlaku, akan tetapi pembayaran pekerjaan tahun 2011 kepada PT Borneo Tribune Press dilakukan oleh saksi Drs. Musa Tulak Layu dan saksi DL Denny, SH tetap sesuai dengan harga kontrak tanpa adanya diskon.
Bahwa pembayaran pekerjaan sebesar Rp. 2.390.210.000,00 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) tersebut ditransfer ke rekening PT Borneo Tribune Press nomor rekening 0071-01-000998-30-1 di Bank BRI Cab. Pontianak.
Bahwa selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT Borneo Tribune Press membayar sewa transponder satelit dan ground segment kepada PT Telkom dalam 2 (dua) tahap, yaitu pada 6 Januari 2012 dan pada 9 Januari 2012 masing-masing sebesar Rp. 931.242.343,00 (sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening Unit Corporate Customer VI Kalimantan pada Bank Mandiri Kantor Kas Telkom Divre VI rekening nomor 149.0045678911;
Bahwa pembayaran tahun 2011 tersebut dilakukan oleh saksi DL Denny, SH kepada PT Borneo Tribue Press tanpa dikurangi dengan diskon 31,27%, padahal sesuai dengan SBR dari PT Telkom Nomor : TEL 298/SBR /TESC-U06/2009 diskon sebesar 31,27% tersebut adalah untuk Pemprov. Kalbar;
bahwa diskon yang diberikan PT telkom yang diberikan kepda PT .Borneo tribune Press dengan mengatasnamakan DinaS perhubungan Propinsi kalimantan Barat tersebut ,diberikan dengan kompensasi produk dari PT.Telkom dimuat dan diterbitkan dalam koran yang dimliki oleh PT.Borneo tribune Press ;
bahwa diskon yang diberikan PT. Telkom kepada PT. Borneo Tribun Press dengan mengatas namakan Dinas Perhubungan Propinsi Kalimantan Barat tersebut diberikan dengan kompensasi produk dari PT. Telkom dimuat dan diterbitkan dalam koran yang dimiliki oleh PT. Borneo Tribun Press;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa W.Suwito sebelum melakukan penawaran kegiatan sewa transponder satelit dan ground segment telah melakukan nota kesepakatan terlebih dahulu dengan PT.Telkom Area kalimantan barat ,agar PT. Borneo Tribune Press memenuhi kwalifikasi dan persayaratan yang ditentukan dalam penawaran kegiatan sewa transponder satelit dan ground segment;
Menimbang,bahwa dalam nota kesepakatan tersebut dari pihak PT.telkom meyanggupi dengan kompensasi agar produk dari PT .telkom dimuat dan diterbitkan secara gratis dalam koran yang dimiliki oleh terdakwa W.suwito ,SH,MH yaitu dalam koran Tribune ,selama masa kesepakatan tersebut berlaku;
Menimbang,bahwa pengertian melawan hukum dalam pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat generalis sedangkan pengertian welawan hukum dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat generalis ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta –fakta yang terungkap dipersidangan tersebut ,bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa W.Suwito,SH,MH lebih bersifat dalam perbuatan menyalahgunakan kesempatan kesmpatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan sebagai Direktur Utama PT.Borneo Tribune press,sehingga secara melawan hukum yang didakwakan dalam unsur tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang,bahwa Dengan demikian, maka unsur “Secara melawan hukum” tersebut tidak terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang,Bahwa, karena salah satu unsur dalam Dakwaan Primair yakni unsur “ secara welawan hukum“ dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tidak terbukti, maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primer tersebut ;
Menimbang,Bahwa, selanjutnya majleis hakim membuktikan dakwaan subsidair dari jaksa penuntut Umum yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang.
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Melakukan atau turut serta melakukan, mereka bersama - sama melakukan;
Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
Unsur “setiap orang” ;
Menimbang ,Bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi sebagai subjek hukum yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum, termasuk di dalamnya Pegawai Negeri ataupun Pegawai swasta;
Menimbang, Bahwa berdasarkan pendapat Darwan Prinst dalam bukunya berjudul “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung tahun 2002 halaman 29, menyatakan “Perumusan Tindak Pidana Korupsi menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah setiap orang (orang perorangan atau korporasi) yang memenuhi unsur elemen dari pasal tersebut. Dengan demikian pelaku tindak pidana korupsi menurut pasal ini adalah setiap orang tidak ada keharusan Pegawai Negeri, jadi juga dapat dilakukan oleh orang yang tidak berstatus Pegawai Negeri atau korporasi, yang dapat berbentuk Badan Hukum atau Perkumpulan. Oleh karena itu, sesuai pula dengan rumusan pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, pengertian unsur “Setiap orang” terdiri diri atas orang perseorangan dan/atau korporasi;
Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa W.SUWITO, SH.,MH dan terdakwa telah dihadapkan ke depan persidangan dan ketika ditanya Majelis Hakim telah membenarkan identitasnya sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan, dan selama proses persidangan yang telah diikutinya.
Menimbang ,bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di atas, bahwa unsur “Setiap orang” dalam perkara ini adalah terdakwa W.SUWITO, SH.,MH adalah subjek hukum, terdakwa selaku Direktur Utama PT. Borneo Tribune Press pada saat pemeriksaan dipersidangan menunjukkan adanya kecakapan dan kemampuan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai subyek hukum, dimana tidak terbukti adanya halangan bagi dirinya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai subyek hukum ketika melakukan perbuatannya sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang ,bahwa Dengan demikian, maka unsur “setiap orang” tersebut telah terbukti secara sah menurut hukum.
Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” :
Menimbang, Bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif maka menurut majelis hakim apabila salah satu elemen unsur telah dapat dibuktikan maka elemen unsur selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, Bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dilarang adalah menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang ,Bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Penerbit Balai Pustaka, Edisi Ketiga tahun 2006 arti menguntungkan adalah memberi keuntungan (manfaat, faedah) sedangkan untung berarti mujur, manfaat, faedah, sehingga yang dimaksud menguntungkan bagi diri sendiri atau orang lain atau korporasi adalah dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mendapat manfaat, keuntungan, faedah atau kemujuran dari suatu peristiwa atau tindakan hukum dimaksud;
Menimbang,Bahwa yang dimaksud dirinya sendiri adalah kepentingan pribadi, sedangkan orang lain adalah orang selain pribadinya dan korporasi adalah kumpulaan orang atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, Bahwa menurut pendapat Soedarto dalam bukunya Hukum dan Hukum Pidana (Bandung, Alumni, 1977) hal.142 mengemukakan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi adalah merupakan suatu unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya. Adanya unsur ini harus pula ditentukan secara objektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatannya ;
Menimbang, Bahwa berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa unsur ”menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewengan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya, unsur ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai terdakwa ( Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1977 halaman 142).
Menimbang, Bahwa pada persidangan, dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa dalam Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan transponder satelit dan ground segment tahun 2009 ,tahun 2010 dan tahun 2011 semuanya telah dibayarkan oleh Dinas perhunbungan Propinsi Kalimanatan Barat kepada terdakwa W.Suwito,SH.MH sebagai direktur Utama PT.Borneo Tribune Press;
Bahwa pembayaran telah dilakukan 100% pekerjaan atas Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 027/15.08/KMI-C tanggal 7 September 2009 dan Surat Perintah Kerja Nomor : 027/15.07/KMI-C tanggal 7 September 2009 kepada PT Borneo Tribune Press dilakukan oleh saksi DL Denny, SH tetap sesuai dengan harga kontrak tanpa adanya diskon tersebut, yaitu dokumen pembayaran berupa SP2D Nomor : 15364/LS/BL/2009 tanggal 15 Desember 2009 tetapi dalam diskon berupa SBR dari PT Telkom Nomor : TEL 298 / SBR / TESC-U06 / 2009 sebesar 31,27% untuk Pemprov. Kalbar tersebut tetap berlaku ;
Bahwa pembayaran pekerjaan sebesar Rp. 654.527.040,00 (enam ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh tujuh ribu empat puluh rupiah) tersebut ditransfer ke rekening PT Borneo Tribune Press nomor rekening 0071-01-000998-30-1 di Bank BRI Cab. Pontianak.
Bahwa selanjutnya pada 21 Desember 2009 terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT Borneo Tribune Press membayar sewa transponder satelit dan ground segment kepada PT Telkom sebesar Rp. 543.224.700,00 (lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening Unit Corporate Customer VI Kalimantan pada Bank Mandiri Kantor Kas Telkom Divre VI rekening nomor 149.0045678911.
Bahwa pembayaran pekerjaan atas 2 (dua) Surat Perintah Kerja tahun 2009 tersebut dilakukan oleh saksi DL Denny, SH kepada PT Borneo Tribue Press tanpa dikurangi dengan diskon 31,27%, padahal sesuai dengan SBR dari PT Telkom Nomor : TEL 298/SBR /TESC-U06/2009 diskon sebesar 31,27% tersebut adalah untuk Pemprov. Kalbar.
Bahwa diskon harga sewa transponder satelit dan ground segment dalam SBR Nomor : TEL 298/SBR/TESC-U06/2009 untuk Pemprov. Kalbar tesebut adalah selama jangka waktu 3 (tiga) tahun, yaitu tahun 2009, 2010 dan 2011.
Bahwa pembayaran telah dilakukan 100% pekerjaan atas Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 027/10.08/KMI-C tanggal 12 Mei 2009 dan Surat Perintah Kerja Nomor : 027/11.07/KMI-C tanggal 12 Mei 2009 kepada PT Borneo Tribune Press dilakukan oleh saksi DL Denny, SH tetap sesuai dengan harga kontrak tanpa adanya diskon Bahwa diskon berupa SBR dari PT Telkom Nomor : TEL 298 / SBR / TESC-U06 / 2009 sebesar 31,27% tersebut adalah untuk Pemprov. Kalbar, akan, yaitu dokumen pembayaran berupa SP2D Nomor : 8219/LS/BL/2009 tanggal 24 Agustus 2009 dengan Rp.749.978.900,- dan yang dibayarkan ke PT.telkom sebesar Rp. 654.527.040,-;
Bahwa pembayaran pekerjaan sebesar Rp. 654.527.040,00 (enam ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh tujuh ribu empat puluh rupiah) tersebut ditransfer ke rekening PT Borneo Tribune Press nomor rekening 0071-01-000998-30-1 di Bank BRI Cab. Pontianak.
Bahwa selanjutnya pada 31 Agustus 2009 terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT Borneo Tribune Press membayar sewa transponder satelit dan ground segmentkepada PT Telkom sebesar Rp. 543.224.700,00 (lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening Unit Corporate Customer VI Kalimantan pada Bank Mandiri Kantor Kas Telkom Divre VI rekening nomor 149.0045678911.
Bahwa dengan berakhirnya masa penyewaan transponder satelit dan ground segment berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 027/10.08/KMI-C tanggal 12 Mei 2009 pada tanggal 18 Agustus 2009, maka saksi DL Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar melalui surat Nomor : 027/15.01/KMI-C tanggal 1 September 2009 memerintahkan kembali saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si.selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untuk memproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untuk melanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi.
Bahwa selanjutnya saksi Nur Iskandar, SP selaku Direktur PT Borneo Tribune Press mengajukan penawaran dimaksud melalui surat Nomor : 45/BTP/9/2009 tanggal 3 September 2009 dengan nilai penawaran yang sama dengan sebelumnya yaitu sebesar Rp. 749.978.900,00 (tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) jangka waktu pelaksanaan 3,5 (tiga setengah) bulan sejak Surat Perjanjian Kerja dikeluarkan.
Bahwa kemudian dilakukan penandatanganan dokumen kontrak antara saksi DL. Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar dengan saksi Nur Iskandar, SP selaku Direktur PT Borneo Tribue Press, yaituSurat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 027/15.08/KMI-C tanggal 7 September 2009 dan Surat Perintah Kerja Nomor : 027/15.07/KMI-C tanggal 7 September 2009, nilai kontrak sebesar Rp. 749.978.900,00 (tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) selama 3,5 (tiga setengah) bulan sejak 1 September 2009 sampai dengan 10 Desember 2009, sebesar Rp.749.978.900.-
Bahwa diskon berupa SBR dari PT Telkom Nomor : TEL 298 / SBR / TESC-U06 / 2009 sebesar 31,27% untuk Pemprov. Kalbar tersebut tetap berlaku, akan tetapi pembayaran 100% pekerjaan atas Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 027/15.08/KMI-C tanggal 7 September 2009 dan Surat Perintah Kerja Nomor : 027/15.07/KMI-C tanggal 7 September 2009kepada PT Borneo Tribune Press dilakukan oleh saksi DL Denny, SH tetap sesuai dengan harga kontrak tanpa adanya diskon tersebut, yaitu dokumen pembayaran berupa SP2D Nomor : 15364/LS/BL/2009 tanggal 15 Desember 2009 sebesar Rp. 749.978.900,00 dan diterima PT Borneo Tribune Press sebesar Rp.654.527.040,- dan dibayarkan kepada PT.Telkom sebesar Rp. 543.224.700,-
Bahwa tahun 2010 , saksi Nur Iskandar, SP selaku Direktur PT Borneo Tribune Press memasukan penawaran dimaksud lagi dengan surat Nomor : 33/Btp/4/2010 tanggal 17 April 2010 perihal Penawaran Biaya Pekerjaan, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.116.840.000,00 (dua milyar seratus enam belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah), dimana harga penawaran tersebut lebih tinggi dari pagu anggaran dalam DPA sebesar Rp. 2.110.068.800,- (dua milyar seratus sepuluh juta enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa selanjutnya saksi DL Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo / Pengguna Anggaran Dishubkominfo Prov. Kalbar tersebut menunjuk PT Borneo Tribune Press sebagai penyedia jasa untuk kegiatan sewa peralatan telekomunikasi, dengan Surat Keputusan Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar Nomor : 050/02/02/Dishubkominfo/04.10 tanggal 22 April 2010 tentang Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Kegiatan Sewa Peralatan Telekomunikasi.
Bahwa diskon berupa SBR dari PT Telkom Nomor : TEL 298 / SBR / TESC-U06 / 2009 sebesar 31,27% untuk Pemprov. Kalbar tersebut tetap berlaku, akan tetapi pembayaran 100% pekerjaan atas Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : SPP.01/050/02/ Dishubkominfo/04.10 tanggal 26 April 2010kepada PT Borneo Tribune Press dilakukan oleh saksi DL Denny, SH tetap sesuai dengan harga kontrak tanpa adanya diskon, Bahwa pembayaran pekerjaan sebesar total Rp. 1.877.680.000,00 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan pulu ribu rupiah) tersebut ditransfer ke rekening PT Borneo Tribune Press nomor rekening 0071-01-000998-30-1 di Bank BRI Cab. Pontianak.
Bahwa selanjutnya pada 12 Oktober 2010 terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT Borneo Tribune Press membayar sewa transponder satelit dan ground segment kepada PT Telkom sebesar Rp. 620.828.228,00 (enam ratus dua puluh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening Unit Corporate Customer VI Kalimantan pada Bank Mandiri Kantor Kas Telkom Divre VI rekening nomor 149.0045678911 dan pada 20 Desember 2010 ditransfer ke rekening yang sama sebesar Rp. 465.646.174,00 (empat ratus enam puluh lima juta enam ratus empat puluh enam ribu seratus tujuh puluh empat rupiah).
Bahwa pembayaran pekerjaan atas pekerjaan tahun 2010 tersebut dilakukan oleh saksi DL Denny, SH kepada PT Borneo Tribue Press tanpa dikurangi dengan diskon 31,27%, padahal sesuai dengan SBR dari PT Telkom Nomor : TEL 298/SBR /TESC-U06/2009 diskon sebesar 31,27% tersebut adalah untuk Pemprov. Kalbar,
Bahwa selanjutnya pada tahun 2011 APBD Pemprov. Kalbar mengalokasikan anggaran sewa peralatan telekomunikasi sebesar Rp 2.715.607.800,00(dua milyar tujuh ratus lima belas juta enam ratus tujuh ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana dimuat dalam DPA SKPD Nomor 1.07.1.07.01.01.22.08.5.2 pada Dishubkominfo Prov. Kalbar;
Bahwa kontrak dimaksud baru dibuat dan ditandatangani oleh saksi DL. Denny, SH Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar selaku Pengguna Anggaran dan Nur Iskandar, SP Direktur PT Tribune Press selaku Penyedia Batang/Jasa pada 7 Desember 2011 yaitu Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 050/01-SPKSS/DISHUBKOMINFO/12/2011, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.634.500.000,00 (dua milyar enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), jangka waktu pelaksanaan selama 12 (dua belas) bulan terhitung mundur, yaitu sejak 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011.
Bahwa kemudian saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. selaku PPTK memproses pembayaran kontrak tersebut dengan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Langsung Barang dan Jasa Nomor : 931/418/LS/DISHUBKOMINFO tanggal 20 Desember 2011, dengan nilai sebesar Rp. 2.634.500.000,00 (dua milyar enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), SPP tersebut diajukan kepada saksi DL Denny, SH selaku Pengguna Anggaran Dishubkominfo Prov. Kalbar.
Bahwa selanjutnya saksi DL Denny, SH selaku Pengguna Anggaran Dishubkominfo Prov. Kalbar menerbitkan SPM Nomor : 931/418/SPMU-LS/2011 tanggal 20 Desember 2011 dengan nilai sebesar Rp. 2.634.500.000,00 (dua milyar enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan SP2D Nomor : 18663/LS/BL/2011 tanggal 27 Desember 2011 sebesar Rp. 2.390.210.000,00 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), dan diterima oeh PT.Borneo tribune Press sebesar Rp. 2.390.210.000
Bahwa diskon berupa SBR dari PT Telkom Nomor : TEL 298 / SBR / TESC-U06 / 2009 sebesar 31,27% untuk Pemprov. Kalbar tersebut tetap berlaku, akan tetapi pembayaran pekerjaan tahun 2011 kepada PT Borneo Tribune Press dilakukan oleh saksi Drs. Musa Tulak Layu dan saksi DL Denny, SH tetap sesuai dengan harga kontrak tanpa adanya diskon.
Bahwa pembayaran pekerjaan sebesar Rp. 2.390.210.000,00 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) tersebut ditransfer ke rekening PT Borneo Tribune Press nomor rekening 0071-01-000998-30-1 di Bank BRI Cab. Pontianak.
Bahwa selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT Borneo Tribune Press membayar membayar sewa transponder satelit dan ground segmen kepada PT Telkom dalam 2 (dua) tahap, yaitu pada 6 Januari 2012 dan pada 9 Januari 2012 masing-masing sebesar Rp. 931.242.343,00 (sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening Unit Corporate Customer VI Kalimantan pada Bank Mandiri Kantor Kas Telkom Divre VI rekening nomor 149.0045678911.
Bahwa pembayaran tahun 2011 tersebut dilakukan oleh saksi DL Denny, SH kepada PT Borneo Tribue Press tanpa dikurangi dengan diskon 31,27%, padahal sesuai dengan SBR dari PT Telkom Nomor : TEL 298/SBR /TESC-U06/2009 diskon sebesar 31,27% tersebut adalah untuk Pemprov. Kalbar.
Menimbang,bahwa dari fakta –fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pembayaran yang dilakukan Dinas perhubungan kepada PT. Borneo Tribune Press tersebut , telah dibayarkan seluruhnya sesuai dengan baik kontark tahun 2009 ,tahun 2010 dan tahun 2011;
Menimbang,bahwa dari fakta - kata yang terungkap dipersidangan berdasarkan nota kesepakatan antara PT. Borneo Tribune Press dengan PT.Telkom dalam pengadaan sewa transponder satelit dan ground segmen tersebut PT. Telkom mendapatkan kompensasi penayangan iklan produk PT.Telkom yang ditayangkan secra gratis dikoran milik PT.Broneo Tribune Press selama tahun 2010 dan tahun 2011 ;
Menimbang,bahwa dari fakta tersebut uang yang diterima W.Suwito SH,MH sebagai Direktur Utama PT Borneo tribune Perss adalah sebagai kompensasi pembayaran penayangan iklan dari Produk PT .telkom tersebut ,sehingga dari fakta tersebut perbuatan yang dilakukan terdakwa W.Suwito ,SH,MH telah menguntungkan diri dan juga telah menguntungkan PT.telkom Area Kalimantan barat maupun juga telah menguntungkan saksi Musa tulak Layuk,M.Si dan saksi DL.Deni ,SH ;
Menimbang,bahwa Dengan demikian, maka unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tersebut telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum.
Unsur ”Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” :
Menimbang, bahwa menurut R WIYONO, SH yang dimaksud dengan “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia penerbit Balai Pustaka Jakarta Tahun 2003 edisi ketiga halaman 1272, “Kewenangan” adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu. Dengan demikian yang dimaksud dengan “Kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi” adalah serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas atau pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya” adalah suatu perbuatan yang menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana untuk mengambil tindakan yang di perlukan agar tugas pekerjaannya dapat di laksanakan dengan baik;
Menimbang, bahwa kewenangan sangat erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang, secara terselubung hal tersebut tidak berlaku untuk semua orang tetapi hanya berlaku bagi seseorang yang memiliki jabatan atau kedudukan dan Orang yang memiliki jabatan atau kedudukan, memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan tugasnya.
Menimbang, bahwa Menyalahgunakan kewenangan dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal hal yang salah atau bertentangan dengan hukum dan kebiasaan;
Menimbang, bahwa Yang di maksud dengan ” Kesempatan” adalah peluang yang dapat di manfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Yang di maksud ” sarana” adalah syarat, cara atau media;
Menimbang, bahwa Yang di maksud dengan ” Jabatan” adalah suatu lingkungan pekerjaan yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara /kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yan diberi nama negara;
Menimbang, bahwa, berdasarkan fakta - fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada tahun 2009 Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika ada pengadaan sewa transfoder satelit dan ground segment, di Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika Propinsinsi Kalbar,Susunan panitia pengadaan sewa transfoder satelit dan ground segment Dinas Perhubungan tahun 2009, Sebagai Ketua Drs. Musa Tulak Layu, Msi. ;
Bahwa besar Pagu untuk pengadaan sewa transfoder satelit dan ground segment Dinas Perhubungan tahun 2009 sebesar Rp. 1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kalbar.;
Bahwa Yang menyusun dan menyiapkan HPS adalah saksi Uray bawady bersama ketua panitia saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.si. mengacu kepada penawaran PT. Telkom th. 2008;
Bahwa sebelum ikut pengadaan barang dan jasa yang diadakan di Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika Propinsinsi Kalbar awal bulan April 2009, terdakwa Suwito dari PT. Borneo Tribune Press datang ke kantor Telkom dan menyatakan keinginannya menyewa satelit dan saat itu terdakwa Suwito menyatakan sebagai mitra dari Pemprov Kalbar, selanjutnya PT.telkom koordinasi dengan saksi Musa Tulak Layu yang memang sudah di kenal sejak tahun 2007 dan menanyakan apakah benar terdakwa Suwito mewakili dari Pemprop Kalbar dan dibenarkan oleh saksi Musa Tulak Layu;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment tersebut, saksi D.L. Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar dan Pengguna Anggaran menunjuk saksi Drs. Musa Tulak Layu sebagai PPTK dengan Surat Keputusan Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar Nomor 19 tahun 2009 tanggal 2 Maret 2009;
Bahwa meskipun belum dibentuk Panitia Pengadaan untuk sewa transponder satelit dan ground segment tersebut, saksi Drs. Musa Tulak Layu telah melakukan komunikasi dengan terdakwa W Suwito, SH,MH maupun dengan pihak PT Telkom Area Kalbar, yaitu saksi M.HM Thohirun dan saksi Ir. Kurnia Waras Cahyo.
bahwa Pada pertemuan pertama belum ada kesepakatan, PT.telkom diundang oleh terdakwa SuwitoSH,MH untuk melakukan pertemuan di kantor terdakwa Suwito, SH,MH pada tanggal 13 April 2009 dan pada pertemuan tersebut dihadiri oleh terdakwa Suwito,SH,MH , saksi Nur Iskandar, saksi M.Thohirun dan pak Kurnia serta saksi Musa Tulak Layuk ,M.Si untuk membahas masalah harga sewa transponder satelit dan ground segment dan pada pertemuan tersebut saksi Musa Tulak Layuk mengatakan masalah harga agar dinegosiasikan dengan PT. Borneo Tribun Press dan diharapkan setelah PT. Telkom memberikan diskon maka PT. Borneo Tribune Press bisa mengisi konten lokal di TVRI Kalbar;
Bahwa kemudian setelah dikonsultasikan oleh PT.telkom area Kalimantan barat secara berjenjang samapi pada level PT telkom pusat , kemudian disetujui Diskon sebesar 31,27 % dengan kompensasi PT Telkom mendapatkan penerbitan gratis dari Koran PT.Borneo Tribune Press yaitu penayangan produk dari PT.telokm Selama masa nota kesepakatan antara PT.Telkom dengan PT. Borneo Tribune Press-
Bahwa dalam pengadaan barang dan jasa tersebut yang mengajukan penawaran pengadaan sewa transfoder satelit dan ground segment Dinas Perhubungan tahun 2009, yaitu PT. INDOSAT, PT. PASIFIK SATELIT NUSANTARA dan PT. BORNEO TRIBUNE PRESS;-
Bahwa Metode yang dilakukan panitia untuk pengadaan sewa tranfonder dan ground segment sehingga PT. Borneo Tribune Press ditetapkan sebagai penyedia barang jasa untuk sewa transfonder adalah menggunakan metode penunjukan langsung; Bahwa yang mengajukan penawaran pengadaan sewa transfoder satelit dan ground segment Dinas Perhubungan tahun 2009, yaitu PT. INDOSAT, PT. PASIFIK SATELIT NUSANTARA dan PT. BORNEO TRIBUN PRESS.; -
Bahwa Penawaran pengadaan barang jasa sewa transfonder satelit dan ground segment tahun 2009 tidak dilakukan lelang umum, karena pelelangan umum penawaran harus lebih dari 3 (tiga) perusahaan sedangkan lelang terbatas maximal 3 (tiga) perusahaan;
Pemenang lelang dilakukan dengan metode pemilihan langsung, yaitu dengan sistim gugur, apabila satu syarat yang ditentukan tidak dipenuhi maka perusahaan itu gugur;
Bahwa dalam evaluasi administrasi PT. Borneo Tribun Press dimenangkan karena memenuhi syarat yang ditentukan karena PT. Borneo Tribun Press sebelum melakukan penawaran kepada Dinas Perhubungan telah melakukan nota kesepakatan dengan PT.telkom untuk menggunakan satelit milik PT.Telkom dan nota kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh terdakwa W.Suwiito,SH,MH dengan pihak PT. Telkom ;
Bahwa Yang menyusun dan menyiapkan HPS adalah saksi Uray bawady bersama ketua panitia saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.si. mengacu kepada penawaran PT. Telkom tahun 2008;
Pihak yang mengajukan penawaran untuk pengadaan penyewaan trsnfonder dan ground segment Dinas perhubungan Propinsi kaimanatan barat adalah PT. Indosat dengan nilai penawaran sebesar Rp.2.900.000.000,- untuk masa 12 bulan, sistim pembayaran dimuka,PT. Pasifik Satelit Nusantara dengan nilai penawaran sebesar Rp.2.783.000.000,- untuk masa 12 bulan,PT. Borneo Tribun Press dengan penawaran sebesar Rp.1.499.957.800,- untuk masa 7 (tujuh) bulan ;-
Bahwa selanjutnya saksi Nur Iskandar selaku Direktur PT Borneo Tribune Press memasukan penawaran dimaksud dengan surat Nomor : 5/BTP/5/2009 tanggal 7 Mei 2009 perihal Penawaran Harga, nilai penawaran sebesar Rp. 749.978.900,00 (tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) untuk jangka waktu pelaksanaan 3,5 (tiga setengah) bulan sejak Surat Perjanjian Kerja dikeluarkan;-
Bahwa dalam surat penawaran PT Borneo Tribune Press dituliskan kualifikasi perusahaan adalah jasa teknologi informasi dan multi media, sedangkan dalam Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor : 510.1/147/704/DP2KOP tanggal 23 Agustus 2007 tercantum bahwa jenis barang / jasa dagangan utama PT Borneo Tribune Press adalah hasil cetakan press (surat kabar dan tabloid) dan jasa percetakan, padahal sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi acuan menentukan klasifikasi usaha dalam SIUP disebutkan bahwa penyewaan transponder satelit termasuk ke dalam klasifikasi jaringan telekomunikasi / telekomunikasi satelit bukan termasuk dalam jasa teknologi informasi dan multi media, oleh karena itu PT Borneo Tribune Press tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyedia jasa sewa transponder satelit dan ground segment, akan tetapi saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan membuat nota dinas kepada saksi DL. Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar Nomor : 027/11.04/KMI-C tanggal 8 Mei 2009 perihal Usulan Persetujuan Penunjukan Langsung Pengadaan Kerja Sama Informasi Dengan Mass Media Berupa Sewa Transponder Satelit, yang isinya antara lain saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. meminta persetujuan kepada saksi DL. Denny, SH untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT. Borneo Tribue Press, dan saksi DL. Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar menyetujui penunjukan langsung tersebut dengan Surat Keputusan Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar Nomor : 027/11.05/KMI-C tanggal 11 Mei 2009 tentang Penunjukan PT Borneo Tribue Press Untuk Melaksanakan Pekerjaan Kerja Sama Informasi Dengan Mass Media Berupa Sewa Transponder Satelit;-
Bahwa Pemenang pengadaan sewa transfoder satelit dan ground segment Dinas Perhubungan tahun 2009 adalah PT. BORNEO TRIBUN PRESS yang direkturnya saksi NUR ISKANDAR dan terdakwa W.SUWITO,SH,MH sebagai direktur Utamanya ;-
bahwa dalam mengajukan penawaran untuk pengadaan penyewaan trsnfonder dan ground segment dengan nilai penawaran yang paling rendah adalah dari PT. Borneo Tribun Press dengan penawaran sebesar Rp.1.499.957.800,- untuk masa 7 (tujuh) bulan;
Bahwa nilai kontrak pertama tranfonder dan ground segment th. 2009 sesuai kontrak tgl.12 Mei 2009 sebesar Rp.749.978.900,- nilai kontrak yang kedua sesuai kontrak tgl. 7 september 2009, sebesar Rp. 749.978.900,-;
Bahwa dalam evaluasi administrasi PT. Borneo Tribun Press dimenangkan karena memenuhi syarat yang ditentukan karena PT. Borneo Tribun Press sebelum melakukan penawaran kepada Dinas Perhubungan telah melakukan nota kesepakatan dengan PT.telkom untuk menggunakan satelit milik PT.Telkom dan nota kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh terdakwa W.Suwiito,SH,MH dengan pihak PT.telkom;-
Bahwa yang mewakili PT. Borneo Tribun Press untuk menanda tangani kontrak Pengadaan barang untuk sewa transfonder satelit dan ground segment tahun 2009 adalah sdr. Nur Iskandar selaku Direktur PT. Borneo Tribun Press dan saksi D.L. Denny, SH. selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prop. Kalbar.;-
bahwa pada tahun 2010 yang menjadi Ketua panitia pengadaan penyewaan transponder satelit dan groun segment di Dinas Perhubungan Kalbar adalah Arie Marwadi dan pada tahun 2011 ,yang menjadi menjadi panitia pengadaan penyewaan transponder satelit dan ground segment adalah Syarif Johansah ;
Bahwa kemudian pada tahun 2010 dianggarkan lagi pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment dalam APBD Prov. Kalbar Tahun Anggran 2010 sebesar Rp. 2.110.068.800,- (dua milyar seratus sepuluh juta enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana yang tercantum dalam DPA SKPD Nomor 1.07.1.07.01.01.22.24.5.2.pada Dishubkominfo Prov. Kalbar;
Bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa belum dibentuk, akan tetapi penandatanganan dokumen kontrak langsung dilakukan oleh saksi DL Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo bertindak sebagai Pengguna Anggaran dan saksi Nur Iskandar, SP selaku Direktur PT Borneo Tribune Press bertindak sebagai Penyedia Barang/Jasa, yaitu Surat Perjanjian Kerja Sama (Kontrak) Nomor : SPP.01/050/02/Dishubkominfo/04.10 tanggal 26 April 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.107.600.000,00 (dua milyar seratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dan jangka waktu selama 245 (dua ratus empat puluh lima) hari terhitung sejak 1 Mei 2010 sampai dengan 31 Desember 2010;
Bahwa tahun 2011 meskipun belum ada kontrak pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment antara Dishubkominfo Pemprov. Kalbar dengan PT Borneo Tribune Press, namun kegiatan pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment terus berjalan, dengan dasar perjanjian kerja sama antara terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT Borneo Tribune Press dengan Aris Dwi Tjahjanto selaku GM PT Telkom Uni Enterprise Regional VI Kalimantan Nomor : K.TEL.365/HK.810/DES-03030000/2011 tanggal 23 Maret 2011 dengan jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan mulai 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011, dengan total satu tahun Rp.1.862.484.686.-
Bahwa pada 18 Nopember 2011 dengan surat Nomor : 31/Tribune/Umum/IV/2011 perihal Kontrak Sewa Peralatan Telekomunikasi (Satelit) Tahun 2011, saksi Nur Iskandar, SP selaku Direktur PT Borneo Tribune Press meminta kepada saksi DL Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar, antara lain agar Dinas Perhubungan membuat kontrak sewa peralatan telekomunikasi (satelit) dengan PT Borneo Tribune Press sebagai tindak lanjut kerja sama sewa satelit antara PT Borneo Tribune Press dengan PT Telkom Tbk. Indonesia Regional Kalimantan guna penyelesaian pembayaran biaya sewa / kontrak satelit dimaksud yang telah dan sedang dipergunakan oleh LPP TVRI Pontianak Kalimantan Barat sejak 01 Januari sampai dengan 31 Maret 2011 telah menjadi tanggungjawab PT Borneo Tribune Press untuk menyelesaikan terlebih dahulu dengan PT Telkom Tbk. Indonesia;-
Bahwa kontrak dimaksud baru dibuat dan ditandatangani oleh saksi DL. Denny, SH Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar selaku Pengguna Anggaran dan Nur Iskandar, SP Direktur PT Tribune Press selaku Penyedia Batang/Jasa pada 7 Desember 2011 yaitu Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 050/01-SPKSS/DISHUBKOMINFO/12/2011, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.634.500.000,00 (dua milyar enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), jangka waktu pelaksanaan selama 12 (dua belas) bulan terhitung mundur, yaitu sejak 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011;-
Bahwa adapun terhadap permintaan diskon harga atas sewa transponder satelit dan ground segment dari terdakwa W Suwito, SH, MH selaku Direktur Utama PT. Borneo Tribune Press dengan mengatasnamakan Pemprov. Kalbar tersebut, PT. Telkom memberikan diskon harga melalui surat Special Business Rate (SBR) Nomor : TEL 298 / SBR / TESC-U06 / 2009 untuk Corporate Customer Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atas nama Project Sewa Transponder dan Ground Segment di Pemprov Kalbar yang disetujui dan ditandatangani oleh Account Manager PT. Telkom Unit Enterprise Regional 6 Area Pontianak tanggal 28 April 2009, KAM Segment 1 tanggal 30 April 2009, GM Uner 6 Balikpapan tanggal 1 Mei 2009, GM Segment Govap tanggal 18 Mei 2009, Deputy EGM Dives tanggal 20 Mei 2009, PGS EGM Dives tanggal 20 Mei 2009 dan VP Enterprise PT Telkom tanggal 22 Mei 2009, untuk pemberian discount tahun 2009 sebesar 31.27 % dari harga normal;
Bahwa diskon harga sewa transponder satelit dan ground segment dalam SBR Nomor : TEL 298/SBR/TESC-U06/2009 untuk Pemprov. Kalbar tesebut adalah selama jangka waktu 3 (tiga) tahun, yaitu tahun 2009, 2010 dan 2011.
Bahwa berbarengan dengan proses pemberian diskon (SBR) tersebut juga dilakukan penandatanganan dokumen kontrak antara saksi DL. Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar dan Pengguna Anggaran dengan saksi Nur Iskandar, SP selaku Direktur PT Borneo Tribune Press, yaituSurat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 027/10.08/KMI-C tanggal 12 Mei 2009 dan Surat Perintah Kerja Nomor : 027/11.07/KMI-C tanggal 12 Mei 2009, nilai kontrak sebesar Rp. 749.978.900,00 (tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) selama 3,5 (tiga setengah) bulan sejak 1 Mei 2009 sampai dengan 18 Agustus 2009;
Bahwa diskon berupa SBR dari PT Telkom Nomor : TEL 298 / SBR / TESC-U06 / 2009 sebesar 31,27% tersebut adalah untuk Pemprov. Kalbar, akan tetapi pembayaran 100% pekerjaan atas Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 027/10.08/KMI-C tanggal 12 Mei 2009 dan Surat Perintah Kerja Nomor : 027/11.07/KMI-C tanggal 12 Mei 2009 kepada PT Borneo Tribune Press dilakukan oleh saksi DL Denny, SH tetap sesuai dengan harga kontrak tanpa adanya diskon, yaitu dokumen pembayaran berupa SP2D Nomor : 8219/LS/BL/2009 tanggal 24 Agustus 2009 ;
Bahwa pembayaran pekerjaan sebesar Rp. 654.527.040,00 (enam ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh tujuh ribu empat puluh rupiah) tersebut ditransfer ke rekening PT Borneo Tribune Press nomor rekening 0071-01-000998-30-1 di Bank BRI Cab. Pontianak;
Bahwa selanjutnya pada 31 Agustus 2009 terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT Borneo Tribune Press membayar sewa transponder satelit dan ground segmentkepada PT Telkom sebesar Rp. 543.224.700,00 (lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening Unit Corporate Customer VI Kalimantan pada Bank Mandiri Kantor Kas Telkom Divre VI rekening nomor 149.0045678911.
Bahwa dengan berakhirnya masa penyewaan transponder satelit dan ground segment berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 027/10.08/KMI-C tanggal 12 Mei 2009 pada tanggal 18 Agustus 2009, maka saksi DL Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar melalui surat Nomor : 027/15.01/KMI-C tanggal 1 September 2009 memerintahkan kembali saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si.selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa untuk memproses pekerjaan sewa transponder satelit dan ground segment untuk melanjutkan penyewaan transponder satelit dan ground segment selama 3,5 (tiga setengah) bulan lagi tahap kedua ;
Bahwa kemudian saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si.selaku Ketua Panitia Pengadaan menyurati PT Borneo Tribune Press dengan surat Nomor : 027/15.02/KMI-C tanggal 1 September 2009 perihal Undangan Penawaran yang isinya antara lain meminta kembali kepada PT Borneo Tribune Press untuk mengajukan penawaran tertulis;
Bahwa selanjutnya saksi Nur Iskandar, SP selaku Direktur PT Borneo Tribune Press mengajukan penawaran dimaksud melalui surat Nomor : 45/BTP/9/2009 tanggal 3 September 2009 dengan nilai penawaran yang sama dengan sebelumnya yaitu sebesar Rp. 749.978.900,00 (tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) jangka waktu pelaksanaan 3,5 (tiga setengah) bulan sejak Surat Perjanjian Kerja dikeluarkan;
Bahwa kemudian dilakukan penandatanganan dokumen kontrak antara saksi DL. Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar dengan saksi Nur Iskandar, SP selaku Direktur PT Borneo Tribue Press, yaituSurat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 027/15.08/KMI-C tanggal 7 September 2009 dan Surat Perintah Kerja Nomor : 027/15.07/KMI-C tanggal 7 September 2009, nilai kontrak sebesar Rp. 749.978.900,00 (tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) selama 3,5 (tiga setengah) bulan sejak 1 September 2009 sampai dengan 10 Desember 2009, sebesar Rp.749.978.900,-;
Bahwa diskon berupa SBR dari PT Telkom Nomor : TEL 298 / SBR / TESC-U06 / 2009 sebesar 31,27% untuk Pemprov. Kalbar tersebut tetap berlaku, akan tetapi pembayaran 100% pekerjaan atas Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 027/15.08/KMI-C tanggal 7 September 2009 dan Surat Perintah Kerja Nomor : 027/15.07/KMI-C tanggal 7 September 2009kepada PT Borneo Tribune Press dilakukan oleh saksi DL Denny, SH tetap sesuai dengan harga kontrak tanpa adanya diskon tersebut, yaitu dokumen pembayaran berupa SP2D Nomor : 15364/LS/BL/2009 tanggal 15 Desember 2009 ;
Bahwa pembayaran pekerjaan sebesar Rp. 654.527.040,00 (enam ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh tujuh ribu empat puluh rupiah) tersebut ditransfer ke rekening PT Borneo Tribune Press nomor rekening 0071-01-000998-30-1 di Bank BRI Cab. Pontianak.
Bahwa selanjutnya pada 21 Desember 2009 terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT Borneo Tribune Press membayar sewa transponder satelit dan ground segment kepada PT Telkom sebesar Rp. 543.224.700,00 (lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening Unit Corporate Customer VI Kalimantan pada Bank Mandiri Kantor Kas Telkom Divre VI rekening nomor 149.0045678911.
Bahwa pembayaran pekerjaan atas 2 (dua) Surat Perintah Kerja tahun 2009 tersebut dilakukan oleh saksi DL Denny, SH kepada PT Borneo Tribue Press tanpa dikurangi dengan diskon 31,27%, padahal sesuai dengan SBR dari PT Telkom Nomor : TEL 298/SBR /TESC-U06/2009 diskon sebesar 31,27% tersebut adalah untuk Pemprov. Kalbar.
Bahwa kemudian pada tahun 2010 dianggarkan lagi pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment dalam APBD Prov. Kalbar TA 2010 sebesar Rp. 2.110.068.800,- (dua milyar seratus sepuluh juta enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana yang tercantum dalam DPA SKPD Nomor 1.07.1.07.01.01.22.24.5.2.pada Dishubkominfo Prov. Kalbar.
Bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa belum dibentuk, akan tetapi penandatanganan dokumen kontrak langsung dilakukan oleh saksi DL Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo bertindak sebagai Pengguna Anggaran dan saksi Nur Iskandar, SP selaku Direktur PT Borneo Tribune Press bertindak sebagai Penyedia Barang/Jasa, yaitu Surat Perjanjian Kerja Sama (Kontrak) Nomor : SPP.01/050/02/Dishubkominfo/04.10 tanggal 26 April 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.107.600.000,00 (dua milyar seratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dan jangka waktu selama 245 (dua ratus empat puluh lima) hari terhitung sejak 1 Mei 2010 sampai dengan 31 Desember 2010;
Bahwa Adapun saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. ditunjuk sebagai PPTK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar Nomor : 69 Tahun 2010 tanpa tanggal dan bulan tahun 2010 tentang Penunjukan PPTK, Pejabat Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dishubkominfo Prov. Kalbar.
Bahwa saksi DL Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar dengan surat Nomor : 027/256.A/SET tanggal 5 April 2010 perihal Sewa Peralatan Telekomunikasi, memerintahkan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2010 untuk memproses administrasi pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment dengan metode penunjukan langsung dan mengundang rekanan PT Borneo Tribune Press guna menunjang informasi daerah Prov. Kalbar,demikian pula dengan saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. selaku PPTK juga memerintahkan Arie Marwandi,S.SiT selaku Ketua Panitia agar melakukan penunjukan langsung kepada PT Borneo Tribune Press.
Bahwa selanjutnya Arie Marwandi,S.SiT selaku Ketua Panitia dengan surat Nomor : 01/PAN-SEK.02/04/2011 tanggal 6 April 2010 perihal Undangan Penunjukan Langsung, mengundang PT Borneo Tribune Press untuk memasukan dokumen prakualifikasi penunjukan langsung.
Bahwa saksi Nur Iskandar, SP selaku Direktur PT Borneo Tribune Press memasukan penawaran dimaksud dengan surat Nomor : 33/Btp/4/2010 tanggal 17 April 2010 perihal Penawaran Biaya Pekerjaan, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.116.840.000,00 (dua milyar seratus enam belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah), dimana harga penawaran tersebut lebih tinggi dari pagu anggaran dalam DPA sebesar Rp. 2.110.068.800,- (dua milyar seratus sepuluh juta enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa sama halnya dengan tahun 2009, penawaran PT Borneo Tribune Press tahun 2010 ini pun masih menggunakan SIUP Besar Nomor : 510.1/147/704/DP2KOP tanggal 23 Agustus 2007 dan Persetujuan Perubahan / Penambahan Jenis SIUP Besar Nomor : 503.6/98/BP2T tanggal 19 Juni 2009 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Pontianak, yang oleh karenanya PT Borneo Tribune Press tersebut tetap tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyedia jasa sewa transponder satelit dan ground segment, di samping itu nilai penawarannya pun melebihi nilai pagu anggaran. Akan tetapi Panitia Pengadaan tetap melanjutkan proses pengadaan tersebut dengan melakukan klarifikasi dan negosiasi harga terhadap penawaran PT Borneo Tribune Press, sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Klarifikasi dan Nego Teknis dan Biaya Nomor : 06/PAN-SEK.02/04/2010 tanggal 19 April 2010 sehingga penawaran dari PT Borneo Tribune Press menjadi Rp. 2.107.600.000,00 (dua milyar seratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah) selama 8 (delapan) bulan;
Bahwa kemudian saksi Arie Marwandi,S.SiT selaku Ketua Panitia dengan surat Nomor : 07/PAN-SEK.02/04/2018 tanggal 20 April 2010 perihal Usulan Penyedia Jasa, mengusulkan PT Borneo Tribune Press sebagai calon penyedia jasa untuk kegiatan sewa peralatan telekomunikasi, kepada saksi DL Denny, SH selaku Pengguna Anggaran Dishubkominfo Prov. Kalbar;
Bahwa selanjutnya saksi DL Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo / Pengguna Anggaran Dishubkominfo Prov. Kalbar tersebut menunjuk PT Borneo Tribune Press sebagai penyedia jasa untuk kegiatan sewa peralatan telekomunikasi, dengan Surat Keputusan Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar Nomor : 050/02/02/Dishubkominfo/04.10 tanggal 22 April 2010 tentang Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Kegiatan Sewa Peralatan Telekomunikasi;
Bahwa diskon berupa SBR dari PT Telkom Nomor : TEL 298 / SBR / TESC-U06 / 2009 sebesar 31,27% untuk Pemprov. Kalbar tersebut tetap berlaku, akan tetapi pembayaran 100% pekerjaan atas Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : SPP.01/050/02/ Dishubkominfo/04.10 tanggal 26 April 2010kepada PT Borneo Tribune Press dilakukan oleh saksi DL Denny, SH tetap sesuai dengan harga kontrak tanpa adanya diskonBahwa pembayaran pekerjaan sebesar total Rp. 1.877.680.000,00 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan pulu ribu rupiah) tersebut ditransfer ke rekening PT Borneo Tribune Press nomor rekening 0071-01-000998-30-1 di Bank BRI Cab. Pontianak.
Bahwa selanjutnya pada 12 Oktober 2010 terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT Borneo Tribune Press membayar sewa transponder satelit dan ground segment kepada PT Telkom sebesar Rp. 620.828.228,00 (enam ratus dua puluh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening Unit Corporate Customer VI Kalimantan pada Bank Mandiri Kantor Kas Telkom Divre VI rekening nomor 149.0045678911 dan pada 20 Desember 2010 ditransfer ke rekening yang sama sebesar Rp. 465.646.174,00 (empat ratus enam puluh lima juta enam ratus empat puluh enam ribu seratus tujuh puluh empat rupiah).
Bahwa pembayaran pekerjaan atas pekerjaan tahun 2010 tersebut dilakukan oleh saksi DL Denny, SH kepada PT Borneo Tribue Press tanpa dikurangi dengan diskon 31,27%, padahal sesuai dengan SBR dari PT Telkom Nomor : TEL 298/SBR /TESC-U06/2009 diskon sebesar 31,27% tersebut adalah untuk Pemprov. Kalbar,
Bahwa selanjutnya pada tahun 2011 APBD Pemprov. Kalbarmengalokasikan anggaran sewa peralatan telekomunikasi sebesar Rp 2.715.607.800,00(dua milyar tujuh ratus lima belas juta enam ratus tujuh ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana dimuat dalam DPA SKPD Nomor 1.07.1.07.01.01.22.08.5.2 pada Dishubkominfo Prov. Kalbar.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment tersebut, saksi D.L. Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar dan Pengguna Anggaran membentuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa dengan Surat Keputusan Nomor : 13.A Tahun 2011 tanpa tanggal tanpa bulan tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Pada Bidang Sekretariat Kantor Dishubkominfo Prov. Kalbar TA 2011, Ketua / Anggota Syarif Johan, SH,MH
Bahwa Adapun saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. ditunjuk sebagai PPTK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar Nomor : 32 Tahun 2011 tanpa tanggal bulan Maret 2011 tentang Penunjukan PPTK, Pejabat Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dishubkominfo Prov. Kalbar;
Bahwa saksi DL Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar dengan surat Nomor : 027/904/Dishubkoinfo tanggal 6 Mei 2011 perihal Proses Kontrak Sewa Peralatan Telekomunikasi (Satelit) 2011, memerintahkan Ketua dan Anggota Panitia Pengadaan untuk membuat kontrak / perjanjian kerja sama dengan PT Borneo Tribune Press Ptk. sebagai pelaksana dengan mekanisme penunjukan langsung sebagaimana telah dilaksanakan dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, akan tetapi kontrak dimaksud belum segera dibuat;.
Bahwa meskipun belum ada kontrak pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment antara Dishubkominfo Pemprov. Kalbar dengan PT Borneo Tribune Press, namun kegiatan pengadaan sewa transponder satelit dan ground segment terus berjalan, dengan dasar perjanjian kerja sama antara terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT Borneo Tribune Press dengan Aris Dwi Tjahjanto selaku GM PT Telkom Uni Enterprise Regional VI Kalimantan Nomor : K.TEL.365/HK.810/DES-03030000/2011 tanggal 23 Maret 2011 dengan jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan mulai 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011, sebesar Rp.1862.484.686,00;
Bahwa pada 18 Nopember 2011 dengan surat Nomor : 31/Tribune/Umum/IV/2011 perihal Kontrak Sewa Peralatan Telekomunikasi (Satelit) Tahun 2011, saksi Nur Iskandar, SP selaku Direktur PT Borneo Tribune Press meminta kepada saksi DL Denny, SH selaku Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar, antara lain agar Dinas Perhubungan membuat kontrak sewa peralatan telekomunikasi (satelit) dengan PT Borneo Tribune Press sebagai tindak lanjut kerja sama sewa satelit antara PT Borneo Tribune Press dengan PT Telkom Tbk. Indonesia Regional Kalimantan guna penyelesaian pembayaran biaya sewa / kontrak satelit dimaksud yang telah dan sedang dipergunakan oleh LPP TVRI Pontianak Kalimantan Barat sejak 01 Januari sampai dengan 31 Maret 2011 telah menjadi tanggungjawab PT Borneo Tribune Press untuk menyelesaikan terlebih dahulu dengan PT Telkom Tbk. Indonesia;
Bahwa kontrak dimaksud baru dibuat dan ditandatangani oleh saksi DL. Denny, SH Kepala Dishubkominfo Prov. Kalbar selaku Pengguna Anggaran dan Nur Iskandar, SP Direktur PT Tribune Press selaku Penyedia Batang/Jasa pada 7 Desember 2011 yaitu Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 050/01-SPKSS/DISHUBKOMINFO/12/2011, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.634.500.000,00 (dua milyar enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), jangka waktu pelaksanaan selama 12 (dua belas) bulan terhitung mundur, yaitu sejak 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011;
Bahwa kemudian saksi Drs. Musa Tulak Layu, M.Si. selaku PPTK memproses pembayaran kontrak tersebut dengan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Langsung Barang dan Jasa Nomor : 931/418/LS/DISHUBKOMINFO tanggal 20 Desember 2011, dengan nilai sebesar Rp. 2.634.500.000,00 (dua milyar enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), SPP tersebut diajukan kepada saksi DL Denny, SH selaku Pengguna Anggaran Dishubkominfo Prov. Kalbar;
Bahwa selanjutnya saksi DL Denny, SH selaku Pengguna Anggaran Dishubkominfo Prov. Kalbar menerbitkan SPM Nomor : 931/418/SPMU-LS/2011 tanggal 20 Desember 2011 dengan nilai sebesar Rp. 2.634.500.000,00 (dua milyar enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan SP2D Nomor : 18663/LS/BL/2011 tanggal 27 Desember 2011 sebesar Rp. 2.390.210.000,00 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh juta dua ratus sepuluh ribu rupiah;
Bahwa sama halnya dengan tahun 2009 dan tahun 2010, pada tahun 2011 pun PT Borneo Tribune Press masih menggunakan SIUP Besar Nomor : 510.1/147/704/DP2KOP tanggal 23 Agustus 2007 dan Persetujuan Perubahan / Penambahan Jenis SIUP Besar Nomor : 503.6/98/BP2T tanggal 19 Juni 2009 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Pontianak, yang oleh karenanya PT Borneo Tribune Press tersebut tetap tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyedia jasa sewa transponder satelit dan ground segment, di samping itu pekerjaan dilaksanakan terlebih dahulu tanpa adanya Kontrak;
Bahwa diskon berupa SBR dari PT Telkom Nomor : TEL 298 / SBR / TESC-U06 / 2009 sebesar 31,27% untuk Pemprov. Kalbar tersebut tetap berlaku, akan tetapi pembayaran pekerjaan tahun 2011 kepada PT Borneo Tribune Press dilakukan oleh saksi Drs. Musa Tulak Layu dan saksi DL Denny, SH tetap sesuai dengan harga kontrak tanpa adanya diskon.
Bahwa pembayaran pekerjaan sebesar Rp. 2.390.210.000,00 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) tersebut ditransfer ke rekening PT Borneo Tribune Press nomor rekening 0071-01-000998-30-1 di Bank BRI Cab. Pontianak.
Bahwa selanjutnya terdakwa W Suwito, SH,MH selaku Direktur Utama PT Borneo Tribune Press membayar sewa transponder satelit dan ground segment kepada PT Telkom dalam 2 (dua) tahap, yaitu pada 6 Januari 2012 dan pada 9 Januari 2012 masing-masing sebesar Rp. 931.242.343,00 (sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening Unit Corporate Customer VI Kalimantan pada Bank Mandiri Kantor Kas Telkom Divre VI rekening nomor 149.0045678911;
Bahwa pembayaran tahun 2011 tersebut dilakukan oleh saksi DL Denny, SH kepada PT Borneo Tribue Press tanpa dikurangi dengan diskon 31,27%, padahal sesuai dengan SBR dari PT Telkom Nomor : TEL 298/SBR /TESC-U06/2009 diskon sebesar 31,27% tersebut adalah untuk Pemprov. Kalbar;
Bahwa diskon yang diberikan PT telkom yang diberikan kepada PT .Borneo tribune Press dengan mengatasnamakan Dinas perhubungan Propinsi kalimantan Barat tersebut ,diberikan dengan kompensasi produk dari PT.telkom dimuat dan diterbitkan secara gratis dalam koran yang dimiliki oleh PT.Borneo tribune Press ;
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta –fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa W.Suwito sebelum melakukan penawaran kegiatan sewa transponder satelit dan ground segment telah melakukan nota kesepakatan terlebih dahulu dengan PT.Telkom Area Kalimantan Barat ,agar PT. Borneo Tribune Press memenuhi kwalifikasi dan persayaratan yang ditentukan dalam penawaran kegiatan sewa transponder satelit dan ground segment;
Menimbang,bahwa dalam nota kesepakatan tersebut dari pihak PT.telkom meyanggupi dengan kompensasi agar produk dari PT .telkom dimuat dan diterbitkan secara gratis dalam koran yang dimiliki oleh terdakwa W.suwito ,SH,MH yaitu dalam koran Tribune ,selama masa kesepakatan tersebut berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan tersebut ,bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa W.Suwito,SH,MH lebih bersifat dalam perbuatan menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan sebagai Direktur Utama PT.Borneo Tribune press,sehingga perbuatan yang dilakukan terdakwa telah menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan dan kedudukan oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang,bahwa Dengan demikian, maka unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” tersebut telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum.
Unsur ”Merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”:
Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan “Merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur “Merugikan keuangan negara” adalah menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara;
Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada bagian penjelasan umum dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara, dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun di daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha milik daerah, yayasan, Badan hukum, dan Perusahaan yang meyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun tingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, Kemudian dengan tetap berpegang pada arti kata “Merugikan” yang sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan unsure “Merugikan perekonomian negara” adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan.
Menimbang,bahwa Dalam Penjelasan Umum UU RI Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Perekonomian negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan atau pun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan Pemerintah, baik di tingkat Pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang ,Bahwa kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa jumlahnya tidak perlu secara pasti / mutlak, berapa besarnya kerugian uang negara tersebut sudah cukup bila mana ada kecenderungan akan timbulnya kerugian yang diderita oleh negara karena perbuatan terdakwa;
Menimbang, Bahwa keuangan negara meliputi juga keuangan daerah atau suatu badan/badan hukum yang menggunakan modal atau kelonggaran kelonggoran dari negara atau masyarakat dengan dana dana yang diperoleh dari masyarakat tersebut untuk kepentingan sosial, kemanusiaan dan lain lain;
Menimbang, Bahwa yang di maksud dengan perbuatan perbuatan yang dapat merugikan perekonomian negara ialah pelanggaran pelanggaran pidana terhadap peraturan peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah dalam bidang kewenangannya;
Menimbang, Bahwa benar yang di maksud dengan kerugian Negara / daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta –fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh fakta hukum,bahwa sebelum PT.Borneo Tribune Perss mengikuti pengadaan barang dan jasa kegiatan sewa transponder satelit dan ground segment ,terdakwa melakukan kesepakatan dengan PT.Telkom dan dalam nota kesepakatan tersebut dari pihak PT.telkom meyanggupi permintaan terdakwa dengan kompensasi agar produk dari PT .telkom dimuat dan diterbitkan secara gratis dalam koran yang dimiliki oleh terdakwa W.suwito ,SH,MH yaitu dalam koran Borneo Tribune selama masa kesepakatan tersebut berlaku;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta –fakta yang terungkap dipersidanga ,bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa W.Suwito,SH,MH lebih bersifat dalam perbuatan menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan sebagai Direktur Utama PT.Borneo Tribune press bersama –sama dengan PT telkom dan saksi Musa Tulak layuk M.Si dan saksi Dl .den,SH ,sehingga perbuatan yang dilakukan telah menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan dan kedudukan telah merugikan negara;
Menimbang, Bahwa terdakwa W.SUWITO, SH.,MH melakukan kerjasama dengan PT.Telkom dan saksi Drs.Musa Tulak Layuk ,M.Si dan saksi DL.DENI,SH untuk memperoleh diskon dengan mengatasnamakan pemprop Kalbar, yang selanjutnya PT. Borneo Tribune Press mengikuti pengadan sewa transponder satelit dan ground segment dengan penunjukan langsung dan penunjukan langsung ditetapkan oleh saksi DL. Denny, SH selama 3 tahun yaitu th. 2009, th. 2010, th. 2011;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta –fakta yang terungkap dipersidangan ,bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa W.Suwito,SH,MH lebih bersifat dalam perbuatan menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan sebagai Direktur Utama PT.Borneo Tribune press bersama –sama dengan PT telkom dan saksi Musa Tulak layuk M.Si dan saksi Dl .den,SH ,sehingga perbuatan yang dilakukan telah menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan dan kedudukan telah merugikan negara ;
Menimbang ,bahwa saksi DL. Denny, SH kemudian melakukan pembayaran sesuai dengan kontrak tanpa dikurangi diskon, harga sesuai dengan kontrak sehingga Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat mengakibatkan kerugian keuangan Negara c.q. Pempropv. Kalbar sebesar Rp. 1.609.745.933,70 (satu milyar enam ratus sembilan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah tujuh puluh sen) ;
Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum ;
Unsur “Melakukan atau turut serta melakukan, mereka bersama - sama melakukan”;
Menimbang, Bahwa dalam rumusan unsur ini adalah bersifat alternatif artinya sehingga salah satu bagian dari unsur saja yang terbukti, maka terpenuhi pula untuk membuktikan perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan tersebut saksi Drs.Musa Tulak Layuk ,M.Si awalnya melakukan pembicaraan dengan saksi Nur Iskandar sebagai Direktur PT.Borneo Tribune Press tentang akan adanya kegiatan pengadaan barang dan jasa sewa transponder satelit dan ground segment Di Dinas perhubungan Propinsi Kalimantan barat dan setelah adanya pembicaraan tersebut terdakwa W.Suwito,SH,MH sebagai Direktur Utama PT.Borneo Tribune Press mengadakan nota kesepakatan dalam penyewaan satelit dengan PT.Telkom agar dapat melakukan penawaran Kegiatan pengadaan barang dan jasa sewa transponder satelit dan ground segment Di Dinas perhubungan Propinsi Kalimantan barat , dan setelah ada Nokes tersebut , PT.Borneo Tribune Press ditetapkan oleh saksi Drs.Musa Tulak layuk sebagai pemenang penunjukan langsung kegiatan tersebut dan saksi DL.Deni ,SH sebagai Kepala Dinas perhubungan Propinsi Kalimantan barat dan sebagai pengguna anggaran dalam pengadaan Kegiatan pengadaan barang dan jasa sewa transponder satelit dan ground segmen tahun 2009,Tahun 2010 ,tahun 2011 melakukan kontrak kerja PT.Borneo Tribune Press yang direktur Utamanya terdakwa Suwito,SH,MH ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan tersebut perbuatan yang dilakukan terdakwa W.Suwito,SH,MH sebagai direktur Utama PT Borneo tribune Press mengikuti kegiatan Kegiatan pengadaan barang dan jasa sewa transponder satelit dan ground segment dengan penunjukan langsung yang sebelumnya terdakwa bekerja sama dengan PT.Telkom membuat nota kesepakatan agar dapat mengikuti kegiatan barang dan jasa sesuai yang ditentukan dalam persyaratan kegiatan barang dan jasa sewa transponder satelit dan ground segment;
Menimbang, bahwa saksi DL,DENI,SH sebagai Kepala Dinas perhubungan Propinsi Kalimantan barat dan sebagai pengguna anggaran dalam pengadaan Kegiatan pengadaan barang dan jasa sewa transponder satelit dan ground segmen tahun 2009,tahun 2010 dan tahun 2011 dan bekerja sama dengan saksi Drs.Musa Tulak layuk ,M.Si menetapkan pemenang dengan penunjukan langsung terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa sewa transponder satelit dan ground segment kepada PT.Borneo Tribune Press ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa W.Suwito,SH,MH yang telah bersama –sama dengan saksi Drs Musa Tulak layuk,Msi yang bersifat Menyalahgunakan kesempatan dan sarana , yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk mendapatkan keuntungan baik menguntungkan PT.Borneo Tribune Press ,menguntungkan Dinas perhubungan Propinsi Kalimantan Barat serta menguntungkan PT .Telkom Area Kalimantan Barat ;
Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas terdakwa W.Suwito, SH., MH. telah bersama-sama dengan saksi DL.Deni,SH dan saksi Drs.Musa Tulak Layuk, M.Si.dan PT Telkom melakukan perbuatan yang menyalahgunakan kesempatan dan sarana yang ada yang merugikan negara;
Menimbang,bahwa Dengan demikian unsur ”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.
6. Unsur“Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”;
Menimbang, bahwa pasal selanjutnya yang akan kami buktikan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP, dimana pasal 64 Ayat (1) KUHP menyebutkan apabila beberapa perbuatan berhubungan sehingga dengan demikian harus di pandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan (perbuatan berlanjut), walaupun masing-masing perbuatan itu merupakan kejahatan atau pelanggaran, maka dikenakan hanya satu ketentuan pidana saja dan jika terdapat perbedaan, maka dikenakan hanya satu ketentuan pidana dengan rencana hukuman pokok tersebut;
Menimbang, bahwa Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut ( voorgzette handeling ) undang-undang tidak memberikan petunjuk dan tidak memberikan jawaban hanya memberikan arahan tentang perbuatan berlanjut tersebut namun dapat disimpulkan bahwa perbuatan berlanjut ( voorgzette handeling ) mempunyai syarat-syarat :
adanya keputusan kehendak.
perbuatan-perbuatan itu sejenis.
jarak waktu tidak terlalu lama.
Menimbang, bahwa dari ketiga syarat tersebut dapat pula disimpulkan yakni beberapa perbuatan yang merupakan kejahatan masing-masing ada hubungannya sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut;
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, menurut keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat dan dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut ,perbuatan yang dilakukan terdakwa W.Suwito,SH,MH Direktur utama PT.Borneo Tribune perss mengikuti kegiatan pengadaan barang dan jasa sewa transponder satelit dan ground segment yang sebelumnya terdakwa mengadakan Kerjasama dengan PT.telkom gar memenuhi syarat yang telah ditentukan ,kemudian oleh saksi Drs.Musa Tulak layuk,M.Si dilakukan penunjukan langsung terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa sewa transponder satelit dan ground segment kepada PT.Borneo Tribune Press tahun 2009,tahun 2010 dan 2011 kemudian Saksi DL .Deni,SH sebagai Kepala Dinas perhubungan Propinsi Kalimantan barat sebagai pengguna anggaran dalam pengadaan Kegiatan pengadaan dan barang sewa transponder satelit dan ground segmen mengesahkan pemenang tersebut,
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta –fakta yang terungkap dipersidangan PT.Borneo Tribune Press dapat mengikuti Kegiatan pengadaan dan barang sewa transponder satelit dan ground segmen tahun 2009 ,tahun 2010 dan tahun 2011 setelah mengadakan kerjasama dengan PT.Telkom agar memenuhi kawlifikasi yang ditentukan , cenderung bersifat Menyalahgunakan kesempatan dan sarana , yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk mendapatkan keuntungan baik menguntungkan terdakwa sendiri dan menguntungkan Dinas perhubungan Propinsi kalimantan barat serta menguntungkan PT .Telkom Area Kalimantan Barat yang merugikan keuangan negara tersebut merupakan perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas unsur Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim mepertimbangkan pasal 18 UU tipikor berkaitan pembayaran uang pengganti yang harus ditanggung oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan tersebut saksi Drs.Musa Tulak Layuk ,M.Si awalnya melakukan pembicaraan dengan saksi Nur Iskandar sebagai Direktur PT.Borneo Tribune Press tentang akan adanya kegiatan pengadaan barang dan jasa sewa transponder satelit dan ground segment Di Dinas perhubungan Propinsi Kalimantan barat dan setelah adanya pembicaraan tersebut terdakwa W.Suwito,SH,MH sebagai Direktur Utama PT.Borneo Tribune Press mengadakan nota kesepakatan dalam penyewaan satelit dengan PT.Telkom agar dapat melakukan penawaran Kegiatan pengadaan barang dan jasa sewa transponder satelit dan ground segment Di Dinas perhubungan Propinsi Kalimantan barat , dan setelah ada Nokes tersebut , PT.Borneo Tribune Press ditetapkan oleh saksi Drs.Musa Tulak layuk sebagai pemenang penunjukan langsung kegiatan tersebut dan saksi DL.Deni ,SH sebagai Kepala Dinas perhubungan Propinsi Kalimantan barat dan sebagai pengguna anggaran dalam pengadaan Kegiatan pengadaan barang dan jasa sewa transponder satelit dan ground segmen tahun 2009,Tahun 2010 ,tahun 2011 melakukan kontrak kerja PT.Borneo Tribune Press yang direktur Utamanya terdakwa Suwito,SH,MH;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan, dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh fakta hukum,bahwa sebelum PT.Borneo Tribune Perss mengikuti pengadaan barang dan jasa kegiatan sewa transponder satelit dan ground segment ,terdakwa melakukan kesepakatan dengan PT.Telkom dan dalam nota kesepakatan tersebut dari pihak PT.telkom meyanggupi permintaan terdakwa dengan kompensasi agar produk dari PT .telkom dimuat dan diterbitkan secara gratis dalam koran yang dimiliki oleh terdakwa W.suwito ,SH,MH yaitu dalam koran Tribune ,selama masa kesepakatan tersebut berlaku;
Menimbang ,bahwa dalam pembelaan penasehat Hukum terdakwa W.Suwito,SH,MH mengajukan bukti T.17 tentang rekap perhitungan nilai iklan Satelit telkom dan PT.telkom yang diterbitkan koran Borneo tribune milik PT.Borneo tribune Press sebagai direktur Utamanya adalah terdakwa W.Suwito,SH,MH terdapat ,jenis iklan satelit telkom yang diterbitkan atau dimuat tahun 2010 nilai iklan sebesar Rp 159.600.000,- dan untuk tahun 2011 sebesar Rp.640.500.000,- sedangkan untuk jenis iklan PT.telkom yang diterbitkan dan dimuat tahun 2010 sebesar Rp 297.750.000,- dan untuk tahun 2011 sebesar Rp.5.19.000.000,- dengan jumlah total sebesar Rp .1.616.850.000,-;
Menimbang, bahwa PT.telkom Area Kalimantan Barat seharusnya membayar penayangan iklan yang diterbitkan atau dimuat Oleh Koran Borneo tribune uang sejumlah Rp.1.616.850.000,- yang seharusnya menjadi hak dari PT.Borneo Tribune Perss ;
Menimbang, bahwa dari pembelaan penasehat hukum terdakwa tersebut ,terdapat fakta dengan adanya nota kesepakatan antara PTBorneo Tribune Press dengan PT .telkom ternyata PT.telkom telah menikmati penayangan dikoran Borneo Tribune selama tahun 2010 dan tahun 2011,sehingga penayangan iklan produk PT.Telkom tersebut telah dikompensasi dengan diskon yang diterima oleh PT.Borneo Tribune Pres ,sehingga seharusnya PT.Telkom yang harus bertanggungjawab mengganti kerugian negara khususnya Dinas Perhubungan Propinsi Kalimantan Barat;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut ,bahkan PT.Borneo Tribune Prees masih mengalami kerugian sekitar Rp 200.000.000.- yang seharusnya ditanggung oleh PT.Telkom Area Kalimantan Barat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi ,maupun barang bukti maupun alat bukti yang diajukan dipersidangan tidak ada satu saksi pun yang menyatakan terdakwa telah mengambil keuntungan dari diskon yang diberikan oleh PT.Telkom ,justru PT.Telkom yang mengambil keuntungan dengan mendapatkan kompensasi penayangan iklan produk PT.Telkom yang ditayangkan di Koran Borneo tribune milik terdakwa W.Suwito,SH,MH ,maka terdakwa tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti ;
Menimbang, bahwa terhadap uang titipan barang bukti sebesar Rp.400.000.000,- yang dititipkan terdakwa kepada Jaksa penuntut Umum haruslah dikembalikan kepada Terdakwa ,karena terdakwa tidak dibebani mengganti kerugian negara ;
Menimbang, Bahwa Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut diatas, dengan telah terpenuhi dan terbutki semua unsur dalam dakwaan subsidair maka majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang,bahwa penasehat hukum terdakwa telah melakukan pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
menyatatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
membebaskan terdakwa dari segala dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan penasehat hukum terdakwa tersebut ,majelis hakim mempertimbangkan bahwa dengan telah terpenuhi seluruh unsur dari dakwaan subsidair dari Jaksa Penuntut Umum ,maka pembelaan penasehat hukum dikesampingkan dan pembelaan yang ada relevannya dengan pertimbangan hukum diatas ,akan dijadikan pertimbangan dalam majelis hakim menjatuhkan putusan ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghaupuskan pemidanaan bagi diri terdakwa ,maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa selain dijatuhi pidana penjara ,sesuai dengan ketentuan UU Tipikor ,terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa dilakukan penahanan sementara maka menetapkan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkaan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa selama proses perkara ini terdakwa ditahan maka sesuai dengan pasal 22 (1) KUHAP , menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan kota ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan akan ditentukan dalam dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum majelis hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa maka dipertimbangan hal - hal yang memberatkan dan hal - hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Perbuatan terdakwa W.Suwito,SH,MH ,bersama –sama saksi DL.DENI,SH dan saksi Drs.Musa Tulak Layuk,M.Msi dan PT.Telkom merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.609.745.933,70 (satu milyar enam ratus Sembilan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu Sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah tujuh puluh sen).
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersifat sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan tersebut ,maka putusan yang dijatuhkan majelis hakim akan memberikan rasa keadilan bagi diri terdakwa ,bagi masyarakat dan bagi Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ,maka sesuai dengan hukum acara pidana ,terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP dan ketentuan undang-undang yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa W. SUWITO, SH., MH, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan terdakwa W. SUWITO, SH., MH dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa W. SUWITO, SH., MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama secara berlanjut ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa W. SUWITO, SH., MH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan uang titipan kepada terdakwa sebesar Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah ) ;
Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan kota ;
Menyatakan barang bukti berupa :
asli surat perjanijian kerjasama antara PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dengan TVRI STASIUN KALIMANTAN BARAT tentang PEMANFAATAN SATELIT DAN PROGRAM SIARAN dengan Nomor : 07 / Tribune.Umum / KBP / 2010, Nomor : 368 / III.9 / TVRI / 2010 tanggal 18 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh W.SUWITO,SH,MH jabatan Direktur Utama PT. BORNEO TRIBUNE PRESS ( Penyedia jasa layanan Transmisi atas kerjasama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan PT Telkom ) sebagai pihak pertama dan ditandatangani oleh H. AKHMAD SOFYAN, S.Sos. jabatan Kepala TVRI Stasiun Kalimantan Barat sebagai pihak kedua;
asli surat perjanjian kerjasama antara PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dengan PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk tentang PENYEDIAAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI TV UP-LINK PEMPROP KALIMANTAN BARAT Nomor : K.TEL. 716 / HK.810 / DES-U06 / 2009, tanggal 13 Agustus 2009 yang ditandatangani oleh W.SUWITO,SH,MH jabatan Direktur Utama PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan ditandatangani oleh ARIS DWI TJAHJANTO jabatan General Manager Unit Enterprise Regional 6 Kalimantan;
asli berita acara siap operasi LAYANAN TV UP LINK PEMERINTAH PROPINSI KALBAR Nomor : 349 / HK.810/DES-O3030000/2009, tanggal 15 Mei 2009 yang ditandatangani oleh W.SUWITO,SH,MH jabatan Direktur Utama PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan ditandatangani oleh MHM THOHIRUN jabatan ACCOUNT MANAGER PT. TELKOM;
asli surat perjanjian kerjasama antara PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dengan PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk tentang PENYEDIAAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI TV UP-LINK Nomor : K.TEL. 308 / HK.810 / DES-03030000 / 2010, tanggal 7 Mei 2010 yang ditandatangani oleh W.SUWITO,SH,MH jabatan Direktur Utama PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan ditandatangani oleh ARIS DWI TJAHJANTO jabatan General Manager Unit Enterprise Regional 6 Kalimantan;
asli surat perjanjian kerjasama antara PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dengan PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk tentang PENYEDIAAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI TV UP-LINK Nomor : K.TEL. 365 / HK.810 / DES-03030000 / 2011, tanggal 23 Maret 2011 yang ditandatangani oleh W.SUWITO,SH,MH jabatan Direktur Utama PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan ditandatangani oleh ARIS DWI TJAHJANTO jabatan General Manager Unit Enterprise Regional 6 Kalimantan ;
asli surat SPECIAL BUSINESS REQUEST ( SBR ) Nomor : TEL 298 / SBR/ TESC-U06/2009 untuk Corporate Customer Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, CID Nas 1-1504-604-05579456, Nama Project Sewa Transponder dan Ground Segment di Pemprop Kalbar, Subject Pemberian Diskon Biaya Bulanan yang disetujui dan ditandatangani oleh Account Manager PT.Telkom Unit Enterprise Regional 6 Area Pontianak MHM. THOHIRUN tanggal 28 April 2009, KAM Segment 1 DODIK SUGIONO tanggal 30 April 2009, GM Uner 6 Balikpapan SUHENDY PERMANA tanggal 1 Mei 2009, GM Segment Govap HENRY CHRISTIADI tanggal 18 Mei 2009, Deputy EGM Dives tanggal 20 Mei 2009 JONI SANTOSO, PGS EGM Dives JONI SANTOSO tanggal 20 Mei 2009, VP Enterprise PT Telkom SLAMET RIYADI tanggal 22 Mei 2009 dan tanpa tandatangan, tanpa tanggal Direktur EWS ARIF YAHYA untuk pemberian discount tahun 2009 sebesar 31.27 % dari harga normal.
asli buku agenda form G tahun 2009 – 2011;
asli dokumen surat perjanjian kerjasama ( Kontrak ) Nomor : SPP.01 / 050 / 02 / Dishubkominfo / 04.10, tanggal 26 April 2010 kegiatan Sewa Peralatan Telekomunikasi Sumber dana APBD Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2010, antara Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalimantan Barat jalan Adi Sucipto KM.9,2 Pontianak dengan Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS Jalan Purnama Dalam No 2. Pontianak
asli NOTA KESEPAKATAN PENYEDIAAN LAYANAN TV – UPLINK PEMPROP KALIMANTAN BARAT Nomor : Tel.0093 /HK810/DES-U06/K1.6.4.740239/2009 tanggal 20 April 2009 antara PT. TELKOM UNIT ENTERPRISE REGIONAL VI KALIMANTAN Area Pontianak yang ditandatangani oleh THOHIRUN (selaku Account Manager) dengan PT. BORNEO TRIBUNE PRESS yang ditandatangani oleh W. SUWITO, SH, MH (selaku Direktur Utama) dan mengetahui KURNIA W. CAHYO selaku Manager PT. Telkom Area Kalbar;
asli surat Telkom Kalbar Nomor : Tel. 717 /YN.000/DES-O3030000/2009 tanggal 14 Agustus 2009 perihal penjelasan kontrak satelit tahun 2009 yang ditandatangani oleh Account Manager atas nama MHM. THOHIRUN;
asli surat Telkom Kalbar Nomor : Tel. 309 /YN.000/DES-O3030000/2010 tanggal 8 Mei 2010 perihal penjelasan kontrak satelit tahun 2010 yang ditandatangani oleh Account Manager atas nama MHM. THOHIRUN;
asli surat Telkom Kalbar Nomor : Tel. 366 /YN.000/DES-O3030000/2011 tanggal 24 Maret 2011 perihal penjelasan kontrak satelit tahun 2011 yang ditandatangani oleh Account Manager atas nama MHM. THOHIRUN;
3 (tiga) lembar foto warna pada acara Corporate Customer Gathering Pelanggan PT. Telkom pada tanggal 13 Agustus 2009 yang dihadiri oleh Pelanggan Corporate Customer yang salah satunya dihadiri oleh Drs. MUSA TULAK LAYUK, M.Si pada saat penandatanganan kontrak antara PT. Telkom dengan para pelanggan;
copy dilegalisir surat perjanjian pekerjaan ( sewa transponder satelit) nomor : 027/15.08/KMI-C , tanggal 7 September 2009 antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 4 ( empat ) lembar;
copy dilegalisir surat perjanjian kerja nomor : 027/15.07/KMI-C, tanggal 7 September 2009 antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir owner estimate sewa transponder satelit tahun 2009, tanggal 1 September 2009 yang ditandatangani oleh Drs MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Panitia Pengadaan barang / jasa Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar,1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir surat Keputusan Gubernur Kalbar nomor : 955/0051/KEU, tanggal 12 Januari 2009 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang, Bendahara pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara penerimaan atas beban APBD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2009, 9 ( sembilan ) lembar;
copy dilegalisir surat Keputusan Gubernur Kalbar nomor : 332 tahun 2009, tanggal 22 Mei 2009 tentang penunjukan pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Membayar ( SPM ) dan mengesahkan Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) atas beban anggaran pendapatan dan belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2009, 5 ( lima) lembar;
copy dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar nomor : 16 Tahun 2009, tanggal 12 Februari 2009 tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan , Pejabat Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar, 4 ( empat ) lembar;
asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar nomor : 27 Tahun 2009, tanggal 20 April 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan barang/jasa meliputi bidang Sekretariat, Kominfo dan UPTD PDE pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar tahun anggaran 2009, 4 ( empat ) lembar;
copy dilegalisir Berita Acara Pembayaran nomor : 027/15.11/KMI, tanggal 10 Desember 2009 yang ditandatangani oleh D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 2 ( dua ) lembar;
copy dilegalisir surat pernyataan Pekerjaan Telah selesai 100% nomor : 55 / Btp/9/2009, tanggal 10 Desember 2009 yang ditandatangani oleh NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 1 ( satu) lembar;
copy dilegalisir berita acara serah terima pekerjaan nomor : 027/15.10/KMI-C, tanggal 10 Desember 2009 yang ditandatangani oleh M. HASANNUDIN, M.Si selaku yang menerima , NUR ISKANDAR, SP Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS selaku yang menyerahkan dan D.L DENNY, SH Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar selaku yang mengetahui, 2 ( dua ) lembar;
copy dilegalisir berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang nomor : 027/15.09/KMI-C, tanggal 10 September 2009 yang ditandatangani oleh D.L DENNY, SH Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar selaku yang mengetahui dan NUR ISKANDAR, SP Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS selaku yang menyerahkan, 2 (dua) lembar;
copy dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah nomor :1.07.1.07.01.0123.09.5.2 kegiatan : 1.07.23.09.- sewa transponder satelit TA 2009, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir buku kas umum bulan Agustus 2009, 2 ( dua ) lembar;
copy dilegalisir surat perintah pencairan dana ( SP2D) nomor : 15364/LS/BL/2009, tanggal 15 Desember 2009 yang ditandatangani oleh SYARIFUDDIN, S.Sos selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabag perbendaharaan, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir surat perjanjian Kerjasama nomor : 050/01-SPKSS/DISHUBKOMINFO/12/2011, tanggal 7 Desember 2011 antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 5 ( lima ) lembar;
copy dilegalisir surat Keputusan Gubernur Kalbar nomor : 84/BPKAD/2011, tanggal 10 Februari 2011 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang, Bendahara pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara penerima atas beban APBD di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar tahun 2011, 3 (tiga) lembar;
copy dilegalisir harga hasil perhitungan sendiri ( HPS) sewa peralatan telekomunikasi Dishubkominfo Prov Kalbar TA 2011, tanggal tidak dicantumkan bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh D.L DENNY, SH selaku KADISHUBKOMINFO Prov Kalbar, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar nomor : 32 tahun 2011, tanggal tidak dicantumkan bulan Maret 2011 tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan , Pejabat Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar , 4 ( empat ) lembar;
copy dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah nomor :1.07.1.07.01.01.22.08.5.2 kegiatan : 1.07.01.01,22.08. sewa peralatan telekomunikasi TA 2011, 1 ( satu ) lembar ;
copy dilegalisir laporan pertanggung jawaban bendahara pengeluaran SPJ Fungsional, SKPD : Dishubkominfo Prov Kalbar, PA : DL. DENNY, SH, Bendahara : SRI HARTINA, TA : 2011, Bulan : Desember, tanggal 30 Desember 2011 yang ditandatangani oleh SRI HARTINA selaku Bendahara Pengeluaran, 3 (tiga) lembar;
copy dilegalisir surat perintah pencairan dana ( SP2D) nomor : 18663/LS/BL/2011, tanggal 27 Desember 2011, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir Surat Perintah Membayar tahun anggaran 2011 nomor SPM : 931/418/SPMU-LS/2011, tanggal 20 Desember 2011 yang ditandatangani oleh antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir Berita Acara Pembayaran Pekerjaan Nomor : 050/376/SPKSS/SEK/2011,tanggal 21 Desember 2011 antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 050/375/SPKSS/SEK/2011,tanggal 21 Desember 2011 antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Nomor : 050/374/SPKSS/SEK/2011, tanggal 21 Desember 2011 antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 1 (satu) lembar;
copy dilegalisir Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 050/373/SPKSS/SEK/2011,tanggal 21 Desember 2011 antara Drs. MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Sekretariat kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir surat perintah kerja nomor : 050/03/SPKSS/SEK/2011,tanggal 7 Desember 2011 antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir kwitansi pembayaran sewa peralatan telekomunikasi tahun anggaran 2011 kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar TA 2011sebesar 100%, tanggal tidak dicantumkan bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS yang menerima, D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar yang menyetujui, Drs. MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Sekretariat yang mengetahui dan SRI HARTINA selaku Bendahara Pengeluaran, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa nomor : 931/418/LS/Dishubkominfo/2011, tanggal 20 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Drs. MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Sekretariat yang mengetahui dan SRI HARTINA selaku Bendahara Pengeluaran, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir surat permintaan pembayaran barang dan jasa ( SPP-LS) nomor : 931/418/LS/Dishubkominfo/2011, tanggal 20 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Drs. MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Sekretariat yang mengetahui dan SRI HARTINA selaku Bendahara Pengeluaran, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir surat Permintaan pembayaran barang dan jasa (SPP-LS) nomor : 931/418/LS/Dishubkominfo/2011, tanggal 20 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Drs. MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Sekretariat yang mengetahui dan SRI HARTINA selaku Bendahara Pengeluaran, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir Ringkasan Kontrak tanggal 20 Desember 2011 yang ditandatangani oleh D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir Beita Acara Rapat Pembahasan sewa Peralatan Telekomunikasi dengan nomor : BA.01/ SPT-DISHUBKOMINFO/11/2011, tanggal 21 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan D.L. DENNY, SH, Drs. MUSA TULAK LAYUK, M.Si, SYARIF JOHAN, SH, MH, DAYAN SUHENDAR, SH, WAHYUDI, SE, T.EDY FIRMANSYAH, FERY selaku Tim Pembahas, 2 ( dua ) lembar;
copy dilegalisir surat Keputusan Gubernur Kalbar nomor : 63/KEU/2010, tanggal 29 Januari 2010 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang, Bendahara pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara penerima atas beban APBD di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar tahun 2010, 4 (empat) lembar;
copy dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar nomor : 69 tahun 2010, tanggal dan bulan tidak dicantumkan tahun 2010 tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan , Pejabat Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar , 4 ( empat ) lembar
copy dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah nomor :1.07.1.07.01.01.22.24.52 kegiatan : 1.07.01.01,22.08. sewa peralatan telekomunikasi TA 2010, 1 ( satu ) lembar ;
copy dilegalisir surat perintah pencairan dana ( SP2D) nomor : 8065/LS/BL/2010, tanggal 1 Oktober 2010, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir surat perintah pencairan dana ( SP2D) nomor : 11566/LS/BL/2010, tanggal 3 Desember 2010, 1 ( satu ) lembar;
copy dilegalisir laporan pertanggung jawaban bendahara pengeluaran SPJ Fungsional, SKPD : Dishubkominfo Prov Kalbar, PA : DL. DENNY, SH, Bendahara : SRI HARTINA, TA : 2010, Bulan : Desember, tanggal 31 Desember 2010 yang ditandatangani oleh SRI HARTINA selaku Bendahara Pengeluaran, 3 (tiga) lembar
asli dokumen pengadaan peralatan telekomunikasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat TA 2009. (Disita dalam Berkas Perkara Nomor : BP / 09 / IV / 2014 atas nama Tersangka Drs. MUSA TULAK LAYUK, M,Si)
Foto copy Surat Persetujuan Perubahan / Penambahan Jenis SIUP Besar PT. BORNEO TRIBUNE PRESS Nomor :503.6 / 98 / BP2T tanggal 19 Maret 2009 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak
Foto copy Surat dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar kepada Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar Nomor : 027/32/SET tanggal 5 April 2010 perihal Sewa Peralatan Telekomunikasi dengan pagu anggaran Rp. 2.110.068.800,00 metode Penunjukan Langsung dan mengundang rekanan PT. BORNEO TRIBUNE PRESS
Foto copy Surat dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar kepada Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar Nomor : 027/256.A/SET tanggal 5 April 2010 perihal Sewa Peralatan Telekomunikasi dengan pagu anggaran Rp. 2.110.068.800,00 metode Penunjukan Langsung dan mengundang rekanan PT. BORNEO TRIBUNE PRESS
Foto copy Surat dari PPTK kepada Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar Nomor : 027/ /SET tanggal 5 April 2010 perihal pedoman biaya sewa peralatan telekomunikasi.
1 (satu) bundel foto copy surat perjanjian pekerjaan ( kerjasama dengan media massa / sewa transponder satelit ) nomor : 027 / 10.08/ KMI – C, tanggal 12 Mei 2009 pekerjaan : Kerjasama dengan mass media sebesar Rp. 749.978.900,- ( tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah ) yang ditanda tangani oleh NUR ISKANDAR selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan D.L. DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar, beserta lampirannya;
1 ( satu ) bundel foto copy surat perjanjian kerja nomor : 027 / 15.08 / KMI – C, tanggal 7 September 2009 pekerjaan : Kerjasama dengan mass media sebesar Rp. 749.978.900,- ( tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah ) yang ditanda tangani oleh NUR ISKANDAR selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan D.L. DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar, beserta lampirannya;
1 (satu ) lembar foto copy surat PT. Borneo Tribune Press kepada Panitia pengadaan barang / Jasa Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov. Kalbar nomor : 5 / BTP / 5 / 2009, tanggal 7 Mei 2009 perihal penawaran harga yang ditandatangani oleh NUR ISKANDAR, SP selaku direktur PT. Borneo Tribune Press;
1 (satu ) lembar foto copy surat PT. Borneo Tribune Press kepada Panitia Jasa Konsultansi Dinas Hubkominfo Prov. Kalbar nomor : 33 / BTP / 4 / 2010, tanggal 17 April 2010 perihal penawaran biaya pekerjaan yang ditandatangani oleh NUR ISKANDAR, SP selaku direktur PT. Borneo Tribune Press;
1 (satu ) bundel foto copy Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 050 / 01-SPKSS / Dishubkominfo / 12 / 2011, tanggal 7 Desember 2011 pekerjaan : Sewa peralatan Telekomunikasi sebesar Rp. 2.634.500.000,- ( dua milyar enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah ) yang ditanda tangani oleh NUR ISKANDAR selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan D.L. DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar, beserta lampirannya;
1 (satu) lembar foto copy Surat pernyataan PT Borneo Tribune Press yang ditandatangani oleh Ir. Nur Iskandar, SP selaku Direktur yang menyatakan sanggup untuk melaksanakan pekerjaan sewa peralatan telekomunikasi (satelit) untuk penayangan LPP TVRI Pontianak Kalimantan Barat selama 1 Tahun (12 bulan) terhitung 1 Januari s/d 31 Desember 2011 dan tanpa meminta tambahan biaya dari Pemerintah Prov. Kalbar atau sesuai dengan biaya yang tersedia pada anggaran 2011 yang hanya dibayarkan untuk 10 bulan
1 (satu) lembar foto copy surat PT. Borneo Tribune Press kepada Bapak Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov. Kalbar nomor : 31/ Tribune/ Umum / IV / 2011, tanggal 18 November 2011 perihal kontrak sewa peralatan Telekomuniaksi ( satelit ) tahun 2011 yang ditandatangani oleh H. NUR ISKANDAR, SP selaku direktur PT. Borneo Tribune Press.
foto copy NOTA KESEPAKATAN PENYEDIAAN LAYANAN TV – UPLINK PEMPROP KALIMANTAN BARAT Nomor Telkom : Tel. 350/HK.840/DES-03010000/2007, Nomor Pemprop Kalbar : 027/351/BKIKD/PDE, tanggal 29 Juni 2007 antara PT. TELKOM UNIT ENTERPRISE REGIONAL VI KALIMANTAN Area Pontianak yang ditandatangani oleh THOHIRUN (selaku Account Manager) dengan PEMPROP KALIMANTAN BARAT yang ditandatangani oleh Drs. HERRY DJAUNG ( selaku Kepala Badan Komunikasi Informasi dan Kearsipan Daerah ), yang sudah dilegalisir.
foto copy NOTA KESEPAKATAN PENYEDIAAN LAYANAN TV – UPLINK PEMPROP KALIMANTAN BARAT Nomor Telkom : Tel.24/HK840/DES-03030000/2008, Nomor Pemprop Kalbar : 027/03/BKIKD/TU, tanggal 3 Januari 2008 antara PT. TELKOM UNIT ENTERPRISE REGIONAL VI KALIMANTAN Area Pontianak yang ditandatangani oleh THOHIRUN (selaku Account Manager) dengan PEMPROP KALIMANTAN BARAT yang ditandatangani oleh Drs. HERRY DJAUNG, M, Si ( selaku Kepala Badan Komunikasi Informasi dan Kearsipan Daerah ), yang sudah dilegalisir.
foto copy NOTA KESEPAKATAN PENYEDIAAN LAYANAN TV – UPLINK PT. BORNEO TRIBUNE PRESS Nomor : Tel.044/HK810/DES-U06/K1.6.1.740239/2011, tanggal 1 Februari 2011 antara PT. TELKOM UNIT ENTERPRISE REGIONAL VI KALIMANTAN Area Pontianak yang ditandatangani oleh THOHIRUN (selaku Account Manager) dengan PT. BORNEO TRIBUNE PRESS yang ditandatangani oleh W. SUWITO, SH, MH (selaku Direktur Utama), yang sudah dilegalisir.
foto copy surat PT. Telkom kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Pemprop Kalbar nomor Tel.493/YN.000/DES-03030000/2010, tanggal 6 Maret 2010 perihal penawaran harga kontrak sewa Transponder Pemprop Kalbar tahun 2010 yang ditandatangani oleh THOHIRUN (selaku Account Manager PT. Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalbar), yang sudah dilegalisir.
foto copy surat PT. Telkom kepada KADISHUBKOMINFO PROP. KALBAR nomor Tel.1018/YN.000/DES-03030000/2011, tanggal 2 Desember 2011 perihal undangan pemasukan penawaran sewa peralatan telekomunikasi Satelit TV-Uplink 2011 yang ditandatangani oleh KURNIA W. CAHYO selaku Manager Area PT. Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan Area Kalimantan Barat), yang sudah dilegalisir.
1 ( satu ) lembar slip penyetoran uang dari Borneo Tribune kepada Unit Corporate Costumer VI Kalimantan pada Bank Mandiri tanggal 31 Agustus 2009 sebesar Rp 543.224.700,- ( Lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah ), tujuan transaksi : Tahap I pengadaan satelit Telkom, yang telah dilegalisir;
1 ( satu ) lembar bukti pengeluaran Bank milik PT. Borneo Tribune Tribune Press kepada PT. Telkom tanggal 31 Agustus 2009 sebesar Rp 543.224.700,- ( Lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah ), yang telah dilegalisir;
1 ( satu ) lembar slip pengiriman uang dari PT. Borneo Tribune kepada Unit Corporate Costumer VI Kalimantan pada Bank. Rakyat Indonesia, tanggal 21 Desember 2009 sebesar Rp 543.224.700,- ( Lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah ), berita : Tahap II pengadaan satelit, yang telah dilegalisir;
1 ( satu ) lembar bukti pengeluaran Bank pihak PT. Borneo Tribune Tribune Press kepada PT. Telkom, tanggal 21 Desember 2009 sebesar Rp 543.224.700,- ( Lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah ), yang telah dilegalisir;
1 ( satu ) lembar slip pengiriman uang dari PT. Borneo Tribune kepada PT. Telkom Drive VI Unit Corporate Costumer VI Kalimantan pada Bank. Rakyat Indonesia, tanggal 12 Oktober 2010 sebesar Rp 665.603.250,- ( enam ratus enam puluh lima juta enam ratus tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah ), yang telah dilegalisir;
1 ( satu ) lembar bukti pengeluaran kas milik Borneo Tribune kepada PT. Telkom , tanggal 12 Oktober 2010 sebesar Rp 665.578.231,- ( enam ratus enam puluh lima juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah ), yang telah dilegalisir;
1 ( satu ) lembar slip pengiriman uang dari PT. Borneo Tribune kepada PT. Telkom Drive VI UCC VI Kalimantan pada Bank. Rakyat Indonesia, tanggal 20 Desember 2010 sebesar Rp 465.646.174,- ( empat ratus enam puluh lima juta enam ratus empat puluh enam ribu seratus tujuh puluh empat rupiah ) berita : pembayaran pelunasan sewa satelit telkom tahap II, yang telah dilegalisir;
1 ( satu ) lembar bukti pengeluaran kas milik Borneo Tribune kepada PT. Telkom Drive VI-VCC VI Kalimantan, tanggal 20 Desember 2010 sebesar Rp 465.646.174,- ( empat ratus enam puluh lima juta enam ratus emat puluh enam ribu seratus tujuh puluh empat rupiah ), yang telah dilegalisir;
1 ( satu ) lembar slip pengiriman uang dari PT. Borneo Tribune kepada PT. Telkom Drive 6-UCC VI Kalimantan pada Bank. Rakyat Indonesia, tanggal 6 Januari 2012 sebesar Rp 931.242.343,- ( sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah ) berita : By Sewa Satelit tahap I TH 2011, yang telah dilegalisir;
1 ( satu ) lembar bukti pengeluaran kas milik Borneo Tribune kepada PT. Telkom Drive 6 Balikpapan, tanggal 6 Januari 2012 sebesar Rp 931.242.343,- ( sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah ), yang telah dilegalisir;
1 ( satu ) lembar surat , yang telah dilegalisir dari PT. Borneo Tribune kepada PT. Bank Kalbar kantor Cabang Pontianak Up. Bagian Pelayanan Nasabah tentang permohonan kepada Bank Kalbar Cabang Pontianak untuk dapat memindahbukukan dana PT. Borneo Tribune Press dari PT. Bank Kalbar Kantor Cabang Pontianak melalui lintas Giro
Rekening nomor : 100 401 5050
Atas nama : PT. Borneo Tribune Press
Nominal uang : Rp 931.242.343,-
Terbilang : sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah.
Untuk kepentingan
Rekening nomor : 149- 004567811
Atas nama : Telkom Drive 6 – UCC VI Kalimantan
Pada Bank : Bank Mandiri
Kantor Cabang : Balikpapan
Keterangan : Sewa satelit tahap II TH 2011.
1 ( satu ) lembar bukti pengeluaran kas milik Borneo Tribune kepada PT. Telkom Drive 6, tanggal 9 Januari 2012 sebesar Rp 931.242.343,- ( sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah ), yang telah dilegalisir;
1 ( satu ) lembar slip penyetoran uang dari Borneo Tribune kepada ACHMAD RENO SYAFARIE pada Bank Mandiri tanggal 31 Agustus 2009 sebesar Rp 12.500.000,- ( dua belas juta lima ratus ribu rupiah ), tujuan transaksi : stabilizer satelit Telkom tahap I, yang telah dilegalisir;
1 ( satu ) lembar bukti pengeluaran Bank milik PT. Borneo Tribune Tribune Press tanggal 31 Agustus 2009 sebesar sebesar Rp 12.500.000,- ( dua belas juta lima ratus ribu rupiah ), yang telah dilegalisir.
4 (empat) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 13 Tahun 2009 tanggal tidak dicantumkan bulan April 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa meliputi Bidang Sekretariat, Kominfo dan UPTD PDE pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009, yang telah dilegalisir;
4 (empat ) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 29 Tahun 2009 tanggal 20 April 2009 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan Barang/Jasa pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009, yang telah dilegalisir;
4 ( empat ) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 19 Tahun 2009 tanggal 2 Maret 2009 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat, yang telah dilegalisir;
4 (empat) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 56 Tahun 2010 tanggal 26 Maret 2010 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan Barang/Jasa pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2010, yang telah dilegalisir;
5 (lima) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 94 Tahun 2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat (Sekretariat dan Bidang Komunikasi dan Informatika) Tahun Anggaran 2010, yang telah dilegalisir;
4 (empat) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 13.A Tahun 2011 tanggal dan bulan tidak dicantumkan 2011 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada Bidang Sekretariat Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2011, yang telah dilegalisir;
5 (lima ) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 18.A Tahun 2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan sewa Peralatan Telekomunikasi (Satelit) Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2011, yang telah dilegalisir;
4 (empat) lembar Foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 15.A Tahun 2011 tanggal tanggal tidak dicantumkan bulan April 2011 tentang Revisi Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan Barang/Jasa pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2011, yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Nomor : 027/1012/Dishubkominfo/2011 Tanggal 1 Desember 2011 kepada pipimpinan PT Telkom Unit Interprise Regional Wilayah 6 Area Kalimantan Barat Perihal Undangan pemasukan penawaran Sewa Peralatan Telekomunikasi (satelit) Tahun 2011, yang telah dilegalisir;
1 (satu ) lembar Foto copy berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang Nomor : 027/11.09/KMI-C tanggal 18 Agustus 2009 (atas Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 027/11.08/KMI-C Tanggal 12 Mei 2009), yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Nomor : 027/904/Dishubkominfo/2011 Tanggal 6 Mei 2011 Hal ProsesKontrak Sewa Peralatan Telekomunikasi (Satelit) 2011, yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy berita Acara Hasil Penelitian dan Negoisasi Nomor : 027/11.03/KMI-C, tanggal 8 Mei 2009, yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 050/03/02/Dishubkominfo/04.10, tanggal 26 April 2010, yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy SP2D Nomor: 8219/LS/BL/2009, tanggal 24 Agustus 2009, yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar (SPM ) No : 116/SPMU-LS/2010 Tanggal 30 September 2010, yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar (SPM ) foto copy SPM No : 169/SPMU-LS/2010 Tanggal 3 Desember 2010, yang telah dilegalisir;
1 (satu ) lembar Lampiran 3 Berita Acara Evaluasi Nomor : 05/PAN-SEK.02/04/2010 Tanggal 19 April 2010;
1 (satu ) lembar OE untuk Sewa Peralatan Telekomunikasi Tahun 2010.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak pada hari Rabu tanggal 3 Desember2014, oleh YAMTO SUSENA, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, LIE SONNY, SH., dan ELIAS SILALAHI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 32/Pen.Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.Ptk. tanggal 18 Agustus 2014, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2014 oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh FRANK PESSY, SH.,MH., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, dihadiri oleh AGUS SUCIPTOROSO,SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak serta dihadapan terdakwa dengan didampingi oleh Para Penasihat Hukum terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
LIE SONNY, SH. YAMTO SUSENA, SH., MH.
Ttd.
ELIAS SILALAHI, SH.
Panitera Pengganti,
Ttd.
FRANK PESSY, SH.,MH.