16/Pid.Sus/2015/PN.Grt
Putusan PN GARUT Nomor 16/Pid.Sus/2015/PN.Grt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
CECEP DARMAWAN bin DAHYA
MENGADILI: 1. Menyatakan bahwa Terdakwa CECEP DARMAWAN bin DAHYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Penganiayaan terhadap Anak”. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar surat pernyataan musyawarah disita dari AYI SUNARYA bin LAMARI tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 16/Pid.B/2015/PN.Grt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Garut yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan, atas nama terdakwa :
| Nama Lengkap | : | CECEP DARMAWAN bin DAHYA |
| Tempat Lahir | : | Garut |
| Umur/Tgl Lahir | : | 23 tahun/14 April 1991 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Kp. Sawah Jeruk RT. 05 RW. 03 Desa Sukamulya Kec. Talegong Kab. Garut |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 4 November 2014 sampai dengan 23 November 2014
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 November 2014 sampai dengan 2 Januari 2015
Penuntut Umum sejak 30 Desember 2014 sampai dengan tanggal 18 Januari 2015
Hakim Pengadilan Negeri Garut sejak tanggal 13 Januari 2015 sampai dengan tanggal 11 Februari 2015
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Garut sejak tanggal 12 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 12 April 2015
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh penasehat hukumnya meskipun telah diberitahukan haknya untuk itu
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca dan mempelajari berkas yang berkaitan dengan perkara ini.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan memperhatikan barang bukti dipersidangan.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan (requisitoir) dari Penuntut Umum tertanggal 26 Pebruari 2015, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa CECEP DARMAWAN bin DAHYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KEKEJAMAN, KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN ATAU PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK” melanggar Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CECEP DARMAWAN bin DAHYA selama 8 (delapan) bulan dikurangkan dengan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar surat pernyataan musyawarah disita dari AYI SUNARYA bin LAMARI tetap terlampir dalam berkas perkara
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari terdakwa, yang pada pokoknya memohon untuk dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan setelah mendengar tanggapan dari Terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa CECEP DARMAWAN nin DAHYA pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2014, bertempat rumah Terdakwa di Kp. Sawah Jeruk RT. 05 Rw. 03 Desa Sukamulya Kecamatan Talegong Kabupaten Garut, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, ”Yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak menyebabkan luka berat kepada yaitu saksi DINA WIDIANTI binti AYI SUNARYA, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya Terdakwa CECEP DARMAWAN nin DAHYA menghubungi dengan menggunakan handphone saksi DINA WIDIANTI binti AYI SUNARYA diminta untuk bertemu yang selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekitar jam 15.00 Wib saksi DINA WIDIANTI binti AYI SUNARYA mendatangi rumah Terdakwa di Kp. Sawah Jeruk RT. 05 Rw. 03 Desa Sukamulya Kecamatan Talegong Kabupaten Garut dan saat sudah berada didepan rumah Terdakwa, Handphone saksi DINA WIDIANTI binti AYI SUNARYA berbunyi tanda SMS masuk, atas hal tersebut Terdakwa langsung mengambil handphone dan langsung membuka SMS yang berasal dari teman saksi DINA WIDIANTI binti AYI SUNARYA .
Membaca isi SMS tersebut membuat terdakwa cemburu sehingga menimbulkan Terdakwa emosi dan langsung Terdakwa melakukan penganiayaan kepada saksi DINA WIDIANTI binti AYI SUNARYA dengan cara menampar dengan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali kearah wajah dan karena didalam rumah terdakwa ada orang tuanya maka Terdakwa mengajak saksi DINA WIDIANTI binti AYI SUNARYA pergi kedaerah Kampung Suti RT 02 Rw. 02 tepatnya dijalan raya Desa Sukamulya Kecamatan Talegong Kabupaten Garut terakwa kembali marah sehingga menyebabkan pertengkaran dan dengan emosi Terdakwa langsung memukulnya kembali dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 2 (dua) kali ke arah wajah dan kepala serta menendang saksi DINA WIDIANTI binti AYI SUNARYA sebanyak 2 (dua) kali kebagian paha sebelah kanan;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi DINA WIDIANTI binti AYI mengalami luka berat berupa memar dan bengkak dibagian mata sebelah kanan serta luka memerah dibagian paha dan atas penganiayaan Terdakwa tersebut saksi DINA WIDIANTI binti AYI SUNARYA tidak dapat melakukan aktifitas sehari hari dan tidak dapat bersekolah, dan berdasarkan Visum et Repertum dari Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Malangbong No. 582. K/UPTD-YANKES/Visum/X/2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tamara Friska RS, pada tanggal 28 Oktober 2014 telah di lakukan pemeriksaan terhadap DINA WIDIANTI binti AYI SUNARYA umur Tujuh belas tahun, pekerjaan pelajar, dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan luar yaitu :
Terdapat Luka memar dan Odema pada daerah muka sebelah Kanan;
Terdapat Luka Memar dan kebiruan pada telinga sebelah kiri ;
akibat benturan benda tumpul tanpa mengesampingkan penyebab lain.
--------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa Terdakwa CECEP DARMAWAN nin DAHYA pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2014, bertempat rumah Terdakwa di Kp. Sawah Jeruk RT. 05 Rw. 03 Desa Sukamulya Kecamatan Talegong Kabupaten Garut, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, ”Yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak yaitu saksi DINA WIDIANTI binti AYI SUNARYA, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya Terdakwa CECEP DARMAWAN nin DAHYA menghubungi dengan menggunakan handphone saksi DINA WIDIANTI binti AYI SUNARYA diminta untuk bertemu yang selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekitar jam 15.00 Wib saksi DINA WIDIANTI binti AYI SUNARYA mendatangi rumah Terdakwa di Kp. Sawah Jeruk RT. 05 Rw. 03 Desa Sukamulya Kecamatan Talegong Kabupaten Garut dan saat sudah berada didepan rumah Terdakwa, Handphone saksi DINA WIDIANTI binti AYI SUNARYA berbunyi tanda SMS masuk, atas hal tersebut Terdakwa langsung mengambil handphone dan langsung membuka SMS yang berasal dari teman saksi DINA WIDIANTI binti AYI SUNARYA .
Membaca isi SMS tersebut membuat terdakwa cemburu sehingga menimbulkan Terdakwa emosi dan langsung Terdakwa melakukan penganiayaan kepada saksi DINA WIDIANTI binti AYI SUNARYA dengan cara menampar dengan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali kearah wajah dan karena didalam rumah terdakwa ada orang tuanya maka Terdakwa mengajak saksi DINA WIDIANTI binti AYI SUNARYA pergi kedaerah Kampung Suti RT 02 Rw. 02 tepatnya dijalan raya Desa Sukamulya Kecamatan Talegong Kabupaten Garut terakwa kembali marah sehingga menyebabkan pertengkaran dan dengan emosi Terdakwa langsung memukulnya kembali dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 2 (dua) kali ke arah wajah dan kepala serta menendang saksi DINA WIDIANTI binti AYI SUNARYA sebanyak 2 (dua) kali kebagian paha sebelah kanan;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi DINA WIDIANTI binti AYI mengalami luka luka berupa memar dan bengkak dibagian mata sebelah kanan serta luka memerah dibagian paha dan atas penganiayaan Terdakwa tersebut saksi DINA WIDIANTI binti AYI SUNARYA tidak dapat melakukan aktifitas sehari hari dan tidak dapat bersekolah;
Dan berdasarkan Visum et Repertum dari Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Malangbong No. 582. K/UPTD-YANKES/Visum/X/2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tamara Friska RS, pada tanggal 28 Oktober 2014 telah di lakukan pemeriksaan terhadap DINA WIDIANTI binti AYI SUNARYA umur Tujuh belas tahun, pekerjaan pelajar, dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan luar yaitu :
Terdapat Luka memar dan Odema pada daerah muka sebelah Kanan;
Terdapat Luka Memar dan kebiruan pada telinga sebelah kiri ;
akibat benturan benda tumpul tanpa mengesampingkan penyebab lain.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan, yaitu :
Saksi DIANA WIDIANTI binti AYI SUNARYA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekira jam 18.00 Wib di Kampung sawah jeruk desa Sukamulya Kecamatan Talegong Kabupaten Garus saksi telah dupukul oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan tersebut dengan cara menampar menggunakan tangan kanan sebanyak 3 kali mengenai wajah, 1 kali mengenai pelipis sebelah kanan dan kepala 2 kali mengenai kepala sebelah kiri dan menendang paha sebelah kanan sebanyak 2 kali;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban mengalami memar dan bengkak di pelipis sebelah kanan akibat dari pemukulan terdakwa;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
Saksi AYI SUNARYA bin LAMRI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa menurut keterangan saksi korban bahwa pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekira jam 18.00 Wib di Kampung sawah jeruk desa Sukamulya Kecamatan Talegong Kabupaten Garus saksi telah dupukul oleh terdakwa;
Bahwa menurut keterangan saksi korban terdakwa melakukan pemukulan tersebut dengan cara menampar menggunakan tangan kanan sebanyak 3 kali mengenai wajah, 1 kali mengenai pelipis sebelah kanan dan kepala 2 kali mengenai kepala sebelah kiri dan menendang paha sebelah kanan sebanyak 2 kali;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban mengalami memar dan bengkak di pelipis sebelah kanan akibat dari pemukulan terdakwa;
Bahwa usia saksi korban pada saat kejadian itu adalah 17 tahun
Bahwa telah diadakan perdamaian antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban yang dituangkan dalam surat pernyataan kesepakatan damai
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
Saksi SUMINAR binti WAHYA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa menurut keterangan saksi korban bahwa pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekira jam 18.00 Wib di Kampung sawah jeruk desa Sukamulya Kecamatan Talegong Kabupaten Garus saksi telah dupukul oleh terdakwa;
Bahwa menurut keterangan saksi korban terdakwa melakukan pemukulan tersebut dengan cara menampar menggunakan tangan kanan sebanyak 3 kali mengenai wajah, 1 kali mengenai pelipis sebelah kanan dan kepala 2 kali mengenai kepala sebelah kiri dan menendang paha sebelah kanan sebanyak 2 kali;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban mengalami memar dan bengkak di pelipis sebelah kanan akibat dari pemukulan terdakwa;
Bahwa usia saksi korban pada saat kejadian itu adalah 17 tahun
Bahwa telah diadakan perdamaian antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban yang dituangkan dalam surat pernyataan kesepakatan damai
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
Saksi EGI HERMAWAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa menurut keterangan saksi korban bahwa pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekira jam 18.00 Wib di Kampung sawah jeruk desa Sukamulya Kecamatan Talegong Kabupaten Garus saksi telah dupukul oleh terdakwa;
Bahwa menurut keterangan saksi korban terdakwa melakukan pemukulan tersebut dengan cara menampar menggunakan tangan kanan sebanyak 3 kali mengenai wajah, 1 kali mengenai pelipis sebelah kanan dan kepala 2 kali mengenai kepala sebelah kiri dan menendang paha sebelah kanan sebanyak 2 kali;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban mengalami memar dan bengkak di pelipis sebelah kanan akibat dari pemukulan terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekira jam 18.00 Wib di Kampung sawah jeruk desa Sukamulya Kecamatan Talegong Kabupaten Garus saksi telah dupukul oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan tersebut dengan cara menampar menggunakan tangan kanan sebanyak 3 kali mengenai wajah, 1 kali mengenai pelipis sebelah kanan dan kepala 2 kali mengenai kepala sebelah kiri dan menendang paha sebelah kanan sebanyak 2 kali;
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan dan penendangan tersebut karena terdakwa merasa cemburu karena saksi korban melakukan komunikasi BBM dengan pria lain yang tidak terdakwa kenal dan merasa sering dibohongi oleh saksi korban sehingga terdakwa emosi dan melakukan pemukulan dan penendangan;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban mengalami memar dan bengkak di pelipis sebelah kanan akibat dari pemukulan terdakwa;
Bahwa terdakwa telah meminta maaf atas kejadian yang terjadi kepada saksi korban dan keluarganya
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana telah termuat dalam Berita Acara ini dianggap menjadi pertimbangan dan termuat sebagai satu kesatuan yang utuh dengan putusan ini.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi yang dihubungakn dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan didapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekira jam 18.00 Wib di Kampung sawah jeruk desa Sukamulya Kecamatan Talegong Kabupaten Garus saksi telah dupukul oleh terdakwa;
Bahwa benar terdakwa melakukan pemukulan tersebut dengan cara menampar menggunakan tangan kanan sebanyak 3 kali mengenai wajah, 1 kali mengenai pelipis sebelah kanan dan kepala 2 kali mengenai kepala sebelah kiri dan menendang paha sebelah kanan sebanyak 2 kali;
Bahwa benar terdakwa melakukan pemukulan dan penendangan tersebut karena terdakwa merasa cemburu karena saksi korban melakukan komunikasi BBM dengan pria lain yang tidak terdakwa kenal dan merasa sering dibohongi oleh saksi korban sehingga terdakwa emosi dan melakukan pemukulan dan penendangan;
Bahwa benar usia saksi korban pada saat kejadian itu adalah 17 tahun
Bahwa benar atas kejadian tersebut saksi korban mengalami memar dan bengkak di pelipis sebelah kanan akibat dari pemukulan terdakwa;
Bahwa benar terdakwa telah meminta maaf atas kejadian yang terjadi kepada saksi korban dan keluarganya
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidairitas maka dalam membuktikan surat dakwaan tersebut, Majelis Hakim akan memulai dari dakwaan primairnya yaitu Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut:.
Setiap orang ;
Dengan sengaja
Melakukan kekajaman, kekerasan atau ancaman kekeasan atau penganiayaan terhadap anak
Mengakibatkan luka berat
Ad.1. Setiap orang.
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” merupakan suatu kata yang menunjuk kepada subjek hukum, dalam hal ini kepada orang secara pribadi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas apa yang telah dilakukannya.
Bahwa dalam persidangan, Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa yang bernama CECEP DARMAWAN bin DAHYA dan setelah dicocokkan identitasnya ternyata terdakwa membenarkannya.
Dengan demikian unsur “Setiap Orang” terhadap terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ad.3. Dengan sengaja
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekira jam 18.00 Wib di Kampung sawah jeruk desa Sukamulya Kecamatan Talegong Kabupaten Garus saksi telah dupukul oleh terdakwa;
Bahwa benar terdakwa melakukan pemukulan tersebut dengan cara menampar menggunakan tangan kanan sebanyak 3 kali mengenai wajah, 1 kali mengenai pelipis sebelah kanan dan kepala 2 kali mengenai kepala sebelah kiri dan menendang paha sebelah kanan sebanyak 2 kali;
Bahwa benar terdakwa melakukan pemukulan dan penendangan tersebut karena terdakwa merasa cemburu karena saksi korban melakukan komunikasi BBM dengan pria lain yang tidak terdakwa kenal dan merasa sering dibohongi oleh saksi korban sehingga terdakwa emosi dan melakukan pemukulan dan penendangan;
Bahwa benar atas kejadian tersebut saksi korban mengalami memar dan bengkak di pelipis sebelah kanan akibat dari pemukulan terdakwa;
Bahwa benar terdakwa telah meminta maaf atas kejadian yang terjadi kepada saksi korban dan keluarganya
Dengan demikian unsur kedua ini terhadap terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ad. 3. Melakukan kekajaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan:
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekira jam 18.00 Wib di Kampung sawah jeruk desa Sukamulya Kecamatan Talegong Kabupaten Garus saksi telah dupukul oleh terdakwa;
Bahwa benar terdakwa melakukan pemukulan tersebut dengan cara menampar menggunakan tangan kanan sebanyak 3 kali mengenai wajah, 1 kali mengenai pelipis sebelah kanan dan kepala 2 kali mengenai kepala sebelah kiri dan menendang paha sebelah kanan sebanyak 2 kali;
Bahwa benar terdakwa melakukan pemukulan dan penendangan tersebut karena terdakwa merasa cemburu karena saksi korban melakukan komunikasi BBM dengan pria lain yang tidak terdakwa kenal dan merasa sering dibohongi oleh saksi korban sehingga terdakwa emosi dan melakukan pemukulan dan penendangan;
Bahwa benar usia saksi korban pada saat kejadian itu adalah 17 tahun
Bahwa benar atas kejadian tersebut saksi korban mengalami memar dan bengkak di pelipis sebelah kanan akibat dari pemukulan terdakwa;
Bahwa benar terdakwa telah meminta maaf atas kejadian yang terjadi kepada saksi korban dan keluarganya
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terurai diatas maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap anak yang usianya belum genap 18 tahun sehingga dengan demikian unsur ketiga dari dakwaan primair tersebut telah terpenuhi;
Ad. 4. Mengakibatkan luka berat
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 90 KUHP bahwa yang dimaksud luka berat antara lain:
Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak dapat diharapkan akan sembuh secara sempurna atau yang menimbulkan bahaya maut
Untuk selamanya tidak mampu menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan yang merupakan mata pencaharian;
Kehilangan salah satu panca indera;
Mendapat cacat berat;
Menderita sakit lumpuh;
Terganggunya daya pikir selama lebih dari 4 minggu;
Gugurnya atau terbunuhnya kandungan seorang perempuan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan akibat yang dialami korban tidak memenuhi salah satu dari beberapa kriteria luka berat berdasarkan Pasal 90 KUHP diatas maka perbuatan terdakwa tidak dapat dikatagorikan mengakibatkan luka berat sehingga unsur keempat dari dakwaan primair tersebut tidak terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena terdapat salah satu unsur yang tidak terpenuhi maka dakwaan primair penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan menyangkut dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan sengaja
Melakukan kekajaman, kekerasan atau ancaman kekeasan atau penganiayaan terhadap anak
Menimbang bahwa oleh karena unsur setiap orang, unsur dengan sengaja dan unsur melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak telah dipertimbangan dalam dakwaan primair diatas, maka majelis akan mengambil alih seluruh pertimbangan menyangkut unsur-unsur tersebut sehingga dengan demikian semua unsur dalam dakwaan subsidair penuntut umum telah terbukti secara sah menurut hukum
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan subsidair maka terdakwa harus dihukum ssesuai dengan perbuatannya;
Menimbang bahwa oleh karena dalam proses persidangan tidak pernah ditemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat mengecualikan pertanggung jawaban pidana maka terdakwa harus dipidana dengan pidana yang sesuai dengan perbuatannya
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 197 KUHAP agar putusan ini selain memenuhi azas legalitas (kepastian hukum) diharapkan juga dapat memenuhi rasa keadilan dan bermanfaat selain bagi terdakwa, korban juga bagi masyarakat, oleh karena itu sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui segala perbuatannya dan menunjukan penyesalan atas perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban dan keluargannya
Telah terjadi perdamaian antara pihak korban dan pihak terdakwa
Menimbang, bahwa dengan mengkaitkan tujuan pemidanaan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila kepada terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena pada saat putusan ini dijatuhkan terdakwa telah menjalani penahanan, maka sudah sepatutnyalah masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya tersebut dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, oleh karena saat putusan ini dijatuhkan terdakwa sudah berada dalam tahanan, sedangkan pemidanaan yang dijatuhkan terhadap terdakwa setelah dikurangkan dengan masa tahanan masih ada, maka dengan ini pengadilan memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah diajukan di persidangan oleh karena telah disita berdasarkan penetapan penyitaan yang sah maka statusnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan seperti tersebut diatas, maka terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan dicantum dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan lainya yang berhubungan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
Menyatakan bahwa Terdakwa CECEP DARMAWAN bin DAHYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Penganiayaan terhadap Anak”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar surat pernyataan musyawarah disita dari AYI SUNARYA bin LAMARI tetap terlampir dalam berkas perkara
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut pada Hari Kamis tanggal 26 Pebruari 2015 oleh Rony Suata, SH., M.H sebagai Hakim Ketua, Darmoko Yuti Witanto, SH., dan Isabela Samelina., SH., Masing-masing sebagai Hakim Anggota; Putusan tersebut telah diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, serta dibantu oleh Ade Suherman, SH., MH Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Agita Tri Moertjahjanto, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut serta dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Darmoko Yuti Witanto, S.H./Ttd. Isabela Samelina, S.H./Ttd. | Hakim Ketua, Rony Suata, S.H., M.H./Ttd. |
Panitera Pengganti,
Ade Suherman, S.H., M.H./Ttd.