208/ Pid.B/ 2016/ PN Llg.
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 208/ Pid.B/ 2016/ PN Llg.
Other Participants (2)
(TERDAKWA) Nama lengkap : Miswadin bin MIswan
MENGADILI 1.Menyatakan terdakwa Miswadin bin Miswan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan kekerasan memaksa anak melalukan persetubuhan dengannya” 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda 1.000.000 dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.Menetapkan barang bukti : ï‚·1 (satu) potong baju lengan pendek warna putih lembar baju kaos warna kuning lengan p berlogo pantai ï‚·1 (satu) lembar celana dalam warna coklat ï‚·1 (satu) potong baju celana pendek warna hitam ï‚·1 (satu) potong baju lengan pendek warna merah ï‚·I (satu) buah BH warna hitam ï‚·1 (satu) buah celana dalam warna coklat ï‚·1 (satu) potong celana pendek warna hitam ï‚·1 (satu) buah short pendek warna orange Dikembalikan pada saksi korban An ripa Ssanti Binti Sutriono. 6.Menyatakan agar terdakwa supaya dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (seribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 208/ Pid.B/ 2016/ PN Llg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Miswadin bin MIswan
Tempat lahir : Desa L Sidoarjo
Umur/ tanggal lahir : 37 Tahun
Jenis kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa L Sidoharjo Kec.Tugu Mulyo Kab Mura
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan sejak tanggal 10 Februari 2016 s/d sekarang
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Setelah memberitahukan kepada terdakwa akan haknya untuk didampingi oleh Penasehat hukum, akan tetapi secara tegas terdakwa menyatakan akan menghadap sendiri persidangan ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum dalam surat tuntutannya yang pada pokoknya Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau memutus sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Miswadin Bin Miswan telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dalam 81 ayat ( 3) jo pasal 76D Undang - Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pada dakwaan Primair
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Miswadin Bin Miswan dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan Denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) Subsidair Rp. 1 (satu ) tahun penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju lengan pendek warna putih lembar baju kaos warna kuning lengan p berlogo pantai
1 (satu) lembar celana dalam warna coklat
1 (satu) potong baju celana pendek warna hitam
1 (satu) potong baju lengan pendek warna merah
I (satu) buah BH warna hitam
1 (satu) buah celana dalam warna coklat
1 (satu) potong celana pendek warna hitam
1 (satu) buah short pendek warna orange Dikembalikan pada saksi korban An ripa santi Binti Sutriono.
Menetapkan supaya terdakwa Miswadin Bin Miswan dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan penuntut Umum terdakwa mengajukan Pembelaan (Pledoi) yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan bersamaan dengan surat dakwaan Penuntut Umum nomor : PDM- 88 /LLING/ 03/2016 pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN : Primair
Bahwa ia terdakwa Miswadin Bin Miswan pada hari selasa tanggal 16 Juni
2015 atau setidak-tidaknya pada sewaktu waktu pada tahun 2015 bertempat di
jalan Desa L. Sldorejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas atau setidak -
tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum
Pengadilan Negeri Lubuklinggau, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau
ancaman kekerasan , memaksa anak an.Ripa susanti Binti (Alm) Sutriono ,
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ,dilakukan oleh orang
tua, wali, pengasuh anak , perbuatan tersebut ia terdakwa lakukan dengan cara
sebagai berikut:
Bermula pada hari selasa tanggal 16 Juni 2015 bertempat di jalan Desa L. Sidorejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas sekira pukul 00.30 wib , terdakwa Miswadin Bin Miswan merupakan ayah tiri dari saksi korban an. Ripa susanti Binti (Alm) Sutriono , bermaksud untuk masuk kekamar saksi korban An. Ripa Susanti Binti (Alm) Sutriono disaat istri terdakwa an. Siti Toyibah (ibu kandung saksi korban ) sedang tertidur, namun saat membukanya pintu kamar saksi korban dalam keadaan terkunci sehingga terdakwa yang sebelumnya sudah mengirim sms kepada saksi korban agar tidak mengunci pintu kamarnya merasa kesal sehingga terdakwa berusaha untuk membuka kunci kamar tersebut dengan cara mencongkel gerendel tersebut dengan menggunakan obeng , setelah berhasil membuka pintu kamar, terdakwa mendekati saksi korban lalu terdakwa menyirami saksi korban dengan air minum dingin ialu terdakwa menarik rambut saksi korban dan menampar pipi sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan tangan kanan saksi korban sambil memerahi saksi korban karena telah mengunci pintu kamar , melihat terdakwa marah saksi korban hanya diam saja karena merasa takut selanjutnya terdakwa ikut berbaring disamping saksi korban lalu terdakwa membalikkan tubuh saksi korban sehingga posisi saksi korban tidur terlentang , lalu terdakwa meraba payudara saksi korban dengan tangan kanannya dengan posisi terdakwa menyamping menghadap kekiri , lalu terdakwa mengangkat baju kaos yang dikenakan saksi korban sebatas bahu dan membuka kancing BH saksi korban, setelah itu terdakwa mengangkat BH saksi korban keatas dan menciumi kedua payudara saksi korban , kemudian terdakwa berdiri untuk mematikan lampu kamar selanjutnya kembali lagi berbaring disamping saksi korban lalu terdakwa membuka celana pendek yang dikenakan saksi korban namun celana dalamnya tidak terdakwa buka setelah itu terdakwa juga membuka celana pendek terdakwa memaksa saksi korban untuk membuka pakaian yang dikenakan saksi korban namun, karena takut saksi korban hanya diam lalu setelah pakaian yang dikenakan saksi korban terbuka dan hanya tertinggal BH dan celana dalam saja terdakwa kemudian langsung memegang , menciumi dan menghisap payudara saksi korban sedangkan tangan terdakwa meraba -raba alat kelamin saksi korban , setelah itu terdakwa menindih tubuh saksi korban dan membuka selangkangan saksi korban dan menggoyang -goyangkan alat kelaminnya diatas alat kelamin saksi korban setelah itu terdakwa menggeser celana dalam saksi korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban secara berulang - ulang hingga terdakwa merasakan nikmat dan mengeluarkan sperma yang ditumpahkan didalam alat kelamin saksi korban sedangkan saksi korban merasakan sakit pada alat kelaminnya , dan setiap kali saksi korban berusaha untuk berontak terdakwa langsung memukul, mencubit , menarik rambut dan menampar saksi sehingga saksi korban merasa ketakutan , dan perbuatan menyetubuhi saksi korban tersebut sudah berulang kali dilakukan terdakwa terhadap saksi korban dan untuk terakhir kali terdakwa menyetubuhi saksi korban pada tanggal 25 November 2015 , karena sudah tidak tahan dengan perbuatan terdakwa maka pada tanggal 27 November 2015 saksi korban berangkat ke bogor dengan tujuan untuk bekerja, dan akibat perbuatan terdakwa sekarang saksi korban hamil sehingga saksi korban memberitahukan keoada ibu kandung saksi korban (istri terdakwa) yang selanjutnya melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Musi Rawas agar dapat ditindak lanjuti dan terhadap saksi korban dilakukan Visum et Revertum No.06/VER/MWR/RS.Dr. SOBIRIN/ II/ 2016 , tanggal 10 Februari 2016 , yang menerangkan sbb:
Hasil Pemeriksaan Luar :
Penderita datang dan diperiksa dalam keadaan sadar,
Kepala Dalam batas normal
Muka Dalam batas normal
Leher Dalam batas Normal
Dada Dalam batas normal
Perut / Pinggang Tampak perut membesar
Alat Kelamin Dalam batas Normal
Anggota Gerak Atas dalam batas Normal
Anggota Gerak Bawah Dalam batas Normal
PEMERIKSAAN COLOK DUBUR :
Tampak selaput dara robek pada jam dua, sampai dengan jam empat robek sampai dasar, robekan pada jam tujuh sampai dengan jam sepuluh
Hasil USG : BPD 25 - 26 minggu ketuban cukup
HPHT (Hari pertama Haid terakhir) Akhir Juli 2015
KESIMPULAN :
Telah dilakukan pemeriksaan Ginekologi terhadap seorang wanita dengan selaput
dara tidak utuh dan hamil 25 - 26 minggu
Taksiran persalinan 8 Mei 2016
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
81 ayat 3 jo pasal 76 D Undang-Undang RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan
atas Undang - undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
Subsidair
Bahwa ia terdakwa Miswadin Bin Miswan pada hari selasa tanggal 16 Juni
2015 atau setidak-tidaknya pada sewaktu waktu pada tahun 2015 bertempat di
jalan Desa L. Sidorejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas atau setidak -
tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum
Pengadilan Negeri Lubuklinggau, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau
ancaman kekerasan , memaksa anak an.Ripa susanti Binti (Alm) Sutriono ,
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain , perbuatan tersebut
ia terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari selasa tanggal 16 Juni 2015 bertempat di jalan Desa L. Sidorejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas sekira pukul 00.30 wib , terdakwa Miswadin Bin Miswan merupakan ayah tiri dari saksi korban an. Ripa susanti Binti (Alm) Sutriono , bermaksud untuk masuk kekamar saksi korban An. Ripa Susanti Binti (Alm) Sutriono disaat istri terdakwa an. Siti Toyibah (ibu kandung saksi korban ) sedang tertidur, namun saat membukanya pintu kamar saksi korban dalam keadaan terkunci sehingga terdakwa yang sebelumnya sudah mengirim sms kepada saksi korban agar tidak mengunci pintu kamarnya merasa kesal sehingga terdakwa berusaha untuk membuka kunci kamar tersebut dengan cara mencongkel gerendel tersebut dengan menggunakan obeng , setelah berhasil membuka pintu kamar, terdakwa mendekati saksi korban lalu terdakwa menyirami saksi korban dengan air minum dingin lalu terdakwa menarik rambut saksi korban dan menampar pipi sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan tangan kanan saksi korban sambil memerahi saksi korban karena telah mengunci pintu kamar , melihat terdakwa marah saksi korban hanya diam saja karena merasa takut selanjutnya terdakwa ikut berbaring disamping saksi korban lalu terdakwa membalikkan tubuh saksi korban sehingga posisi saksi korban tidur terlentang , lalu terdakwa meraba payudara saksi korban dengan tangan kanannya dengan posisi terdakwa menyamping menghadap kekiri , lalu terdakwa mengangkat baju kaos yang dikenakan saksi korban sebatas bahu dan membuka kancing BH saksi korban, setelah itu terdakwa mengangkat BH saksi korban keatas dan menciumi kedua payudara saksi korban , kemudian terdakwa berdiri untuk mematikan lampu kamar selanjutnya kembali lagi berbaring disamping saksi korban lalu terdakwa membuka celana pendek yang dikenakan saksi korban namun celana dalamnya tidak terdakwa buka setelah itu terdakwa juga membuka celana pendek terdakwa memaksa saksi korban untuk membuka pakaian yang dikenakan saksi korban namun, karena takut saksi korban hanya diam lalu setelah pakaian yang dikenakan saksi korban terbuka dan hanya tertinggal BH dan celana dalam saja terdakwa kemudian langsung memegang , menciumi dan menghisap payudara saksi korban sedangkan tangan terdakwa meraba -raba alat kelamin saksi korban , setelah itu terdakwa menindih tubuh saksi korban dan membuka selangkangan saksi korban dan menggoyang -goyangkan alat kelaminnya diatas alat kelamin saksi korban setelah itu terdakwa menggeser celana dalam saksi korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban secara berulang - ulang hingga terdakwa merasakan nikmat dan mengeluarkan sperma yang ditumpahkan didalam alat kelamin saksi korban sedangkan saksi korban merasakan sakit pada alat kelaminnya , dan setiap kali saksi korban berusaha untuk berontak terdakwa langsung memukul, mencubit , menarik rambut dan menampar saksi sehingga saksi korban merasa ketakutan , dan perbuatan menyetubuhi saksi korban tersebut sudah berulang kali dilakukan terdakwa terhadap saksi korban dan untuk terakhir kali terdakwa menyetubuhi saksi korban pada tanggal 25 November 2015 , karena sudah tidak tahan dengan perbuatan terdakwa maka pada tanggal 27 November 2015 saksi korban berangkat ke bogor dengan tujuan untuk bekerja, dan akibat perbuatan terdakwa sekarang saksi korban hamil sehingga saksi korban memberitahukan keoada ibu kandung saksi korban (istri terdakwa) yang selanjutnya melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Musi Rawas agar dapat ditindak lanjuti dan terhadap saksi korban dilakukan Visum et Revertum No.06/VER/MWR/RS.Dr. SOBIRIN/ II/ 2016 , tanggal 10 Februari 2016 , yang menerangkan sbb :
Hasil Pemeriksaan Luar :
- Penderita datang dan diperiksa dalam keadaan sadar.
| Dalam batas normal | |
| Dalam batas normal | |
| - Dada | Dalam batas normal |
Perut / Pinggang Tampak perut membesar
Alat Kelamin Dalam batas Normal
Anggota Gerak Atas dalam batas Normal
Anggota Gerak Bawah Dalam batas Normal
PEMERIKSAAN COLOK DUBUR :
Tampak selaput dara robek pada jam dua, sampai dengan jam empat robek sampai dasar, robekan pada jam tujuh sampai dengan jam sepuluh
Hasil USG : BPD 25 - 26 minggu ketuban cukup
HPHT (Hari pertama Haid terakhir) Akhir Juli 2015
KESIMPULAN :
Telah dilakukan pemeriksaan Ginekologi terhadap seorang wanita dengan selaput dara tidak utuh dan hamil 25 - 26 minggu Taksiran persalinan 8 Mei 2016
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat 1 jo pasal 76 D Undang-Undang RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahanatas Undang - undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
Menimbang, bahwa, untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang keterangannya telah diberikan dibawah sumpah yaitu:
1. Ripa susanti Binti (Alm) Sutriono , pada pntiokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari selasa tanggal 16 Juni 2015, bertempat di jalan DesaL.Sidorejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, terdakwa telah menyetubuhi saksi korban,
Bahwa benar pelakunya adalah terdakwa Miswadin Bin Miswan
Bahwa benar yang menjadi korban adalah saksi sendiri An.. Ripa susanti Binti (Alm) Sutriono /yang sekarang sudah berumur 18 tahun namun saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut saksi masih berumur 17 (tujuh belas) tahun
Bahwa benar saksi adalah anak tiri dari terdakwa , karena ibu kandung saksi menikah dengan terdakwa setelah ayah kandung saksi meninggal Bahwa benar terdakwa tinggal satu rumah bersama dengan saksi dan ibu kandung saksi serta adik saksi yang baru berumur 12 (dua belas) tahun
Bahwa benar saksi tidur bersama dengan adik saksi sedangkan terdakwa tidur dengan ibu kandung saksi
Bahwa benar terdakwa telah menyetubuhi saksi secara berulang kali dan terakhir kali terdakwa melakukannya pada bulan 10 Nopember 2015
Bahwa benar saat tidur saksi selalu mengunci pintu kamar sehingga terdakwa marah kepada saksi karena terdakwa sebelum datang kekamar saksi terdakwa telah mengirim sms kepada saksi dan meminta saksi agar tidak menguncikan pintu kamar dan mengancam akan menampar saksi kalau dikunci namun oleh saksi tetap dikunci Bahwa benar terdakwa membuka paksa grendel pintu kamar saksi dengan menggunakan obeng.
Bahwa benar setelah pintu terbuka terdakwa langsung menyiram saksi dengan air dan menarik rambut saksi
Bahwa benar karena takut saksi hanya diam dan tetap memejamkan mata.
Bahwa benar terdakwa kemudian mematikan lampu dikamar saksi setelah itu
terdakwa langsung tidur disamping saksi.
Bahwa benar saat tidur disamping saksi , terdakwa memaksa membuka baju saksi dengan cara mengangkatnya keatas dada begitu juga dengan BH saksi juga diangkat keatas, lalu terdakwa memegang dan menciumi payudara saksi setelah itu terdakwa meraba - raba alat kelamin saksi dan memaksa saksi untuk membuka celana tidur yang dikenakan saksi lalu terdakwa langsung menindih tubuh saksi dan membuka selangkangan saksi setelah itu dengan mengeser celana dalam yang dikenakan saksi , terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya secara berulangkali kedalam alat kelamin saksi hingga terdakwa mengeluarkan cairan yang dibuang kedalam alat kelamin saksi
Bahwa benar saksi pernah berusaha menolak atas permintaan terdakwa dengan cara berontak namun justru saksi ditampar oleh terdakwa sehingga saksi merasa takut dan saat saksi mencoba untuk berteriak mulut saksi langsung dibekap oleh terdakwa menggunakan tangan terdakwa.
Bahwa benar saksi tidak berani menceritakan perbuatan terdakwa kepada ibu saksi karena saksi tidak ingin ibu saksi menjadi sedih dan saksi takut ibu saksi akan bercerai dengan terdakwa.
Bahwa benar setiap kali terdakwa menyetubuhi saksi selalu pada malam hari dan saksi selalu memejamkan mata setiapkali terdakwa melakukannya karena saksi tidak sanggup melihatnya.
Bahwa benar karena merasa tidak tahan disetubuhi terus oleh terdakwa maka saksi kemudian pergi kebogor untuk bekerja.
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa saksi telah hamil 25 (dua puluh lima) minggu.
Bahwa benar atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
2. Toyibah Binti ismadi, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari selasa tanggal 16 Juni 2015, bertempat di jalan Desa L.
Sidorejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, terdakwa telah
menyetubuhi saksi korban,Bahwa benar pelakunya adalah terdakwa Miswadin Bin Miswan
Bahwa benar yang menjadi korban adalah saksi An.. Ripa susanti Binti (Alm) Sutriono ,yang sekarang sudah berumur 18 tahun namun saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut saksi korban masih berumur 17 (tujuh belas) tahun
Bahwa benar saksi korban adalah anak kandung saksi sedangkan terdakwa adalah suami kedua saksi dan hubungan terdakwa dengan saksi korban adalah ayah tiri .
Bahwa benar terdakwa tinggal satu rumah bersama dengan saksi korban dan saksi selaku Istri terdakwa serta adik saksi korban yang baru berumur 12 (dua belas) tahun
Bahwa benar saksi korban tidur bersama dengan adik nya sedangkan terdakwa tidur dengan saksi (istri terdakwa)
Bahwa saksi tidak pernah tahu saat terdakwa menyetubuhi saksi korban karena saksi korban sedang tidur.
bahwa benar saksi pernah terbangun ditengah malam namun saksi melihat terdakwa sedang melakukan sholat tahajud.
Bahwa benar saksi tidak pernah berpikir sedikitpun atau curiga kalau terdakwa telah menyetubuhi saksi korban.
Bahwa saksi megetahui perbuatan terdakwa setelah mendengar ceritanya langsung dari saksi korban yang menjelaskan kalau saksi korban telah hamil dan pelakukanya adalah terdakwa dan kejadiannya dirumah saksi sendiri.
Bahwa benar menurut saksi korban terdakwa setiap kali menyetubuhi saksi korban, terdakwa selalu melakukan kekerasan dengan cara menarik rambut saksi korban, menampar saksi korban dan menutup mulut saksi korban saat saksi korban akan berteriak dan terdakwa selalu mengancam akan menampar saksi korban kalau saksi korban mengunci pintu kamar.
Bahwa benar setelah mendengar keterangan dari saksi korban maka saksi langsung menghubungi keluarga saksi dan keluarga terdakwa untuk menyelesaikan masalah yang dilakukan terdakwa
Bahwa benar atas persetujuan keluarga , maka terdakwa dijemput dikota padang karena bekerja dan setibanya di Musi Rawas terdakwa langsung diserahkan ke Polres Musi Rawas.
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa saksi telah hamil 25 (dua puluh lima) minggu .
Bahwa benar atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
3. M. Fahriza Annur Alias Bin Sutriyono (Alm) Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari selasa tanggal 16 Juni 2015, bertempat di jalan Desa L
Sidorejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas , terdakwa telah
menyetubuhi saksi korban ,Bahwa benar pelakunya adalah terdakwa Miswadin Bin Miswan
Bahwa benar yang menjadi korban adalah saksi An.. Ripa susanti Binti (Alm) Sutriono .yang sekarang sudah berumur 18 tahun namun saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut saksi masih berumur 17 (tujuh belas) tahun
Bahwa benar saksi adalah anak tiri dari terdakwa , karena ibu kandung saksi menikah dengan terdakwa setelah ayah kandung saksi meninggal sedangkan saksi korban adalah kakak kandung saksi.
Bahwa benar terdakwa tinggal satu rumah bersama dengan saksi dan ibu kandung saksi serta saksi korban .
Bahwa benar saksi tidur bersama dengan saksi korban sedangkan terdakwa tidur dengan ibu kandung saksi
Bahwa benar saksi tidak mengetahui saat terdakwa menyetubuhi saksi korban namun saksi mengetahuinya berdasarkan cerita dari ibu kandung saksi
Bahwa benar menurut ibu saksi kalau perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di rumah saksi tepatnya dikamar tidur dimana saksi tidur bersama saksi korban
Bahwa benar atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
4. Mira Wulandarf Binff Ibrahim .Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari selasa tanggal 16 Juni 2015, bertempat dijalan DesaL. Sidorejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, terdakwa telah menyetubuhi saksi korban,
Bahwa benar pelakunya adalah terdakwa Miswadin Bin Miswan
Bahwa benar yang menjadi korban adalah saksi An.. Ripa susanti Binti (Alm) Sutriono .yang sekarang sudah berumur 18 tahun namun saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut saksi masih berumur 17 (tujuh belas) tahun
Bahwa benar saksi korban adalah anak tiri dari terdakwa , karena ibu kandung saksi korban menikah dengan terdakwa setelah ayah kandung saksi korban meninggal
Bahwa benar terdakwa tinggal satu rumah bersama dengan saksi korban dan ibu kandung saksi korban serta adik saksi korban yang baru berumur 12 (dua belas) tahun
Bahwa benar hubungan saksi dengan saksi korban adalah sahabat baik
Bahwa benar saksi tidak mengetahui kapan terdakwa menyetubuhi saksi korban , namun saksi korban menceritakan kepada saksi melalui telepone bahwa saksi korban seringkali di setubuhi oleh terdakwa dan akibatnya sekarang saksi korban hamil
Bahwa benar sepengetahuan saksi, kalau saksi korban tidak memiliki pacar ataupun berhubungan dengan laki - laki lain.
Bahwa benar pertamakali saksi korban bercerita kepada saksi pada tanggal 05 desember 2015 yang mana saksi korban bercerita kalau saksi korban sudah terlambat menstruasi 2 (dua) bulan.
Bahwa benar kemudian dilain hari saksi korban menelpohone lagi dan saksi korban mengatakan kalau saksi korban benar-benar hamil.
Bahwa benar pada hari yang lain saksi korban kembali menghubungi saksi melalui telpon dan meminta solusi kepada saksi dan saksi menawarkan diri untuk membantu saksi korban untuk menyampaikan kepada ibu saksi namun saksi korban menolak karena takut Ibunya akan bersedih
bahwa benar saksi sempat bertanya kepada saksi korban mengapa tidak melakukan perlawanan saat terdakwa melakukannya dan saksi korban menjelaskan kalau setiap kali saksi korban berontak terdakwa selalu memukul, menampar, dan menarik rambut saksi korban
Bahwa benar pada awal januari saksi korban mengabarkan akan pulang ke lubuk linggau karena saksi korban sedang berada dibogor.
Bahwa benar saksi seringkali menginap dirumah saksi korban dan saksi tidak menyangka kalau terdakwa seringkali menyetubuhi saksi korban.
Bahwa benar atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
5. M. Yahya bin lsmadi (Alm) , pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari selasa tanggal 16 Juni 2015, bertempat di jalan Desa L. Sidorejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, terdakwa telah menyetubuhi saksi korban,
Bahwa benar pelakunya adalah terdakwa Miswadin Bin Miswan
Bahwa benar yang menjadi korban adalah saksi An.. Ripa susanti Binti (Alm) Sutriono /yang sekarang sudah berumur 18 tahun namun saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut saksi masih berumur 17 (tujuh belas) tahun
Bahwa benar saksi korban adalah anak tiri dari terdakwa , karena ibu kandung saksi korban menikah dengan terdakwa setelah ayah kandung saksi korban meninggal
Bahwa benar terdakwa tinggal satu rumah bersama dengan saksi korban dan ibu kandung saksi korban serta adik saksi korban yang baru berumur 12 (dua belas) tahun
Bahwa benar saksi korban tidur bersama dengan adik nya sedangkan terdakwa tidur dengan ibu kandung saksi korban
Bahwa benar saksi adalah kakak ipar terdakwa karena terdakwa sudah menikah dengan adik kandung saksi yaitu ibu kandung saksi korban
Bahwa benar saksi tidak mengetahui kapan terdakwa melakukan perbuatannya menyetubuhi saksi korban namun saksi mengetahuinya berdasarkan cerita dari ibu kandung dari saksi korban.
Bahwa benar setelah mendengar keterangan dari ibu kandung dari saksi korban, saksi sangat marah sehingga saksi bersama anggota keluarga yang lain sepakat untuk menjemput terdakwa yang sedang bekerja dipadang .
Bahwa benar setelah bertemu dengan terdakwa, saksi langsung membawanya ke musi rawas dan menyerahkannya ke polres Musi Rawas.
Bahwa benar atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
2. KETERANGAN TERDAKWA:
Miswadin Bin Miswan , pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari selasa tanggal 16 Juni 2015, bertempat di jalan DesaL.Sidorejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, terdakwa telahmenyetubuhi saksi korban,
Bahwa benar pelakunya adalah terdakwa An. Miswadin Bin Miswan
Bahwa benar yang menjadi korban adalah saksi An.. Ripa susanti Binti (Alm) Sutriono ,yang sekarang sudah berumur 18 tahun namun saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut saksi masih berumur 17 (tujuh belas) tahun
Bahwa benar saksi korban adalah anak tiri dari terdakwa , karena ibu kandung saksi korban menikah dengan terdakwa setelah ayah kandung saksi korban meninggal
Bahwa benar terdakwa tinggal satu rumah bersama dengan saksi korban dan ibu kandung saksi korban serta adik saksi korban yang baru berumur 12 (dua belas) tahun
Bahwa benar saksi korban tidur bersama dengan adiknya sedangkan terdakwa tidur dengan ibu kandung saksi korban
Bahwa benar terdakwa telah menyetubuhi saksi korban secara berulang kali dan terakhir kali terdakwa melakukannya pada bulan 10 Nopember 2015
Bahwa benar saat tidur saksi korban selalu mengunci pintu kamar sehingga terdakwa marah kepada saksi korban karena terdakwa sebelum datang kekamar saksi korban, terdakwa telah mengirim sms kepada saksi korban dan meminta saksi korban agar tidak menguncikan pintu kamar dan mengancam akan menampar saksi korban kalau dikunci namun oleh saksi korban tetap dikunci
Bahwa benar saat terdakwa kekamar saksi korban pintu kamar dikunci oleh terdakwa sehingga terdakwa membuka paksa grendel pintu kamar saksi korban dengan menggunakan obeng .
Bahwa benar setelah pintu terbuka terdakwa langsung menyiram saksi korban dengan air dan menarik rambut saksi korban .
Bahwa benar karena takut saksi hanya diam dan tetap memejamkan mata.
Bahwa benar terdakwa kemudian mematikan lampu dikamar saksi korban setelah Itu terdakwa langsung tidur disamping saksi korban
Bahwa benar saat tidur disamping saksi korban , terdakwa memaksa membuka baju saksi korban dengan cara mengangkatnya keatas dada begitu juga dengan BH saksi korban juga diangkat keatas , lalu terdakwa memegang dan menciumi payudara saksi korban setelah itu terdakwa meraba - raba alat kelamin saksi korban dan memaksa saksi korban untuk membuka celana tidur yang dikenakan saksi korban
Bahwa benar selanjutnya terdakwa langsung melepaskan pakaian yang terdakwa kenakan lalu terdakwa langsung menindih tubuh saksi korban dan membuka selangkangan saksi korban setelah itu dengan mengeser celana dalam yang dikenakan saksi korban , terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya secara berulangkali kedalam alat kelamin saksi korban hingga terdakwa mengeluarkan cairan yang dibuang kedalam alat kelamin saksi korban
Bahwa benar saksi korban pernah berusaha menolak atas permintaan terdakwa dengan cara berontak sehingga terdakwa langsung menampar saksi korban sehingga saksi korban merasa takut dan saat saksi korban mencoba untuk berteriak mulut saksi korban langsung dibekap oleh terdakwa menggunakan tangan terdakwa,
Bahwa benar saksi korban tidak berani menceritakan perbuatan terdakwa kepada ibu saksi korban karena terdakwa mengancam untuk tidak memberitahu ibu saksi korban
Bahwa benar setiap kali terdakwa menyetubuhi saksi korban selalu pada malam hari dan saksi korban selalu memejamkan mata setiapkali terdakwa melakukannya.
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, saksi korban telah hamil 25 (dua puluh lima) minggu
BARANG BUKTI.
1 (satu) potong baju lengan pendek warna putih lembar baju kaos warna kuning lengan p berlogo pantai
1 (satu) lembar celana dalam warna coklat
1 (satu) potong baju celana pendek warna hitam i (satu) potong baju lengan pendek warna merah 1 (satu) buah BH warna hitam
1 (satu) buah celana dalam warna coklat
1 (satu) potong celana pendek warna hitam
1 (satu) buah short pendek warna orange
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap diatas selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai apakah unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum telah dapat dipenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa
pasal 81 ayat 3 jo pasal 76D Undang - Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anakunsur unsur sebagai berikut :
Setiap Orang;
dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
dilakukan oleh orang tua,
SETIAP ORANG.
Yang dimaksud unsur ini adalah setiap orang sebagai subjek hukum yang didakwakan melakukan tindak pidana dan mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya dan ketika terdakwa ditanya oleh Majelis Hakim mengaku bernama Miswadin Bin Miswan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai identitas yang tercantum dalam dakwaan yang diajukan Penuntut Umum sehingga tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar terhadap perbuatan terdakwa, dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi.
dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Berdasarkan fakta dipersidangan sebagaimana keterangan para saksi dan keterangan terdakwa Bahwa terdakwa Miswadin Bin Miswan selaku ayah tiri dari saksi korban an.RIpa susanti Binti (Alm) Sutriono pada hari selasa tanggal 16 Juni 2015 bertempat di jalan Desa L. Sidorejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan , memaksa anak an.Ripa susanti Binti (Alm) Sutriono , untuk melakukan persetubuhan dengannya dan perbuatan tersebut di lakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada saat malam hari ketika istri terdakwa sedang tertidur, terdakwa Miswadin Bin Miswan merupakan ayah tiri dari saksi korban an. Ripa susanti Binti (Alm) Sutriono , masuk kekamar saksi korban An. Ripa Susanti Binti (Alm) Sutriono , namun saat membukanya pintu kamar saksi korban dalam keadaan terkunci sehingga terdakwa yang sebelumnya sudah mengirim sms kepada saksi korban agar tidak mengunci pintu kamarnya merasa kesal sehingga terdakwa berusaha untuk membuka kunci kamar tersebut dengan cara mencongkel gerendel tersebut dengan menggunakan obeng , setelah berhasil membuka pintu kamar, terdakwa mendekati saksi korban lalu terdakwa menyirami saksi korban dengan air minum dingin lalu terdakwa menarik rambut saksi korban dan menampar pipi sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan tangan kanan saksi korban sambi! memerahi saksi korban karena telah mengunci pintu kamar , melihat terdakwa marah saksi korban hanya diam saja karena merasa takut selanjutnya terdakwa ikut berbaring disamping saksi korban lalu terdakwa membalikkan tubuh saksi korban sehingga posisi saksi korban tidur terlentang , lalu terdakwa meraba payudara saksi korban dengan tangan kanannya dengan posisi terdakwa menyamping menghadap kekiri , lalu terdakwa mengangkat baju kaos yang dikenakan saksi korban sebatas bahu dan membuka kancing B H saksi korban, setelah itu terdakwa mengangkat BH saksi korban keatas dan menciumi kedua payudara saksi korban , kemudian terdakwa berdiri untuk mematikan lampu kamar selanjutnya kembali lagi berbaring disamping saksi korban lalu terdakwa membuka celana pendek yang dikenakan saksi korban namun celana dalamnya tidak terdakwa buka setelah itu terdakwa juga membuka celana pendek terdakwa memaksa saksi korban untuk membuka pakaian yang dikenakan saksi korban namun, karena takut saksi korban hanya diam lalu setelah pakaian yang dikenakan saksi korban terbuka dan hanya tertinggal BH dan celana dalam saja terdakwa kemudian langsung memegang , menciumi dan menghisap payudara saksi korban sedangkan tangan terdakwa meraba -raba alat kelamin saksi korban , setelah itu terdakwa menindih tubuh saksi korban dan membuka selangkangan saksi korban dan menggoyang - goyangkan alat kelaminnya diatas alat kelamin saksi korban setelah itu terdakwa menggeser celana dalam saksi korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban secara berulang - ulang hingga terdakwa merasakan nikmat dan mengeluarkan sperma yang ditumpahkan didalam alat kelamin saksi korban sedangkan saksi korban merasakan sakit pada alat kelaminnya , dan setiap kali saksi korban berusaha untuk berontak terdakwa langsung memukul, mencubit , menarik rambut dan menampar saksi sehingga saksi korban merasa ketakutan , dan perbuatan menyetubuhi saksi korban tersebut sudah berulang kali dilakukan terdakwa terhadap saksi korban dan untuk terakhir kali terdakwa menyetubuhi saksi korban pada tanggal 25 November 2015 , karena sudah tidak tahan dengan perbuatan terdakwa maka pada tanggal 27 November 2015 saksi korban berangkat ke bogor dengan tujuan untuk bekerja, dan akibat perbuatan terdakwa sekarang saksi korban hamil sehingga saksi korban memberitahukan keoada ibu kandung saksi korban (istri terdakwa) yang selanjutnya melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Musi Rawas agar dapat ditindak lanjuti dan terhadap saksi korban dilakukan Visum et Revertum No.06/VER/MWR/RS.Dr. SOBIRIN/ II/ 2016 , tanggal 10 Februari 2016 , dengan demikian unsur ini belum terpenuhi.
3. dilakukan oleh orang tua,:
Berdasarkan fakta dipersidangan dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri dijelaskan antara saksi korban dan terdakwa mempunyai hubungan dan hubungan tersebut merupakan hubungan anak dan ayah tiri dimana terdakwa adalah ayah tiri dari saksi korban dan saksi korban tinggal bersama dengan terdakwa , ibu kandung saksi korban dan adik saksi korban dikarenakan ibu kandung saksi korban menikah dengan terdakwa setelah ayah kandung saksi korban meninggal dunia , dan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa itu sendiri juga dilakukan terdakwa dirumah saksi korban sendiri, dengan demikian unsur ini sudah terpenuhi
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan Pemaaf dan Pembenar yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban terdakwa atas tindak pidana yang telah dilakukan, maka terdakwa haruslah dinyatakan mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang telah dilakukannya
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertibangan tersebut, maka Majelis Hakim berkesimpulan hukum bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tana hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman”, sehingga terdakwa patutlah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung rogram emerintah dalam memberantas narkotika;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya
Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini dilakukan penahanan maka Majelis memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan kemudian;
Memperhatikan Pasal 81 ayat 3 jo asal 76D UU No 35 tahun 2014 dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dalam perkara aquo;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Miswadin bin Miswan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan kekerasan memaksa anak melalukan persetubuhan dengannya”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda 1.000.000 dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti :
1 (satu) potong baju lengan pendek warna putih lembar baju kaos warna kuning lengan p berlogo pantai
1 (satu) lembar celana dalam warna coklat
1 (satu) potong baju celana pendek warna hitam
1 (satu) potong baju lengan pendek warna merah
I (satu) buah BH warna hitam
1 (satu) buah celana dalam warna coklat
1 (satu) potong celana pendek warna hitam
1 (satu) buah short pendek warna orange Dikembalikan pada saksi korban An ripa Ssanti Binti Sutriono.
Menyatakan agar terdakwa supaya dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (seribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyarawatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada hari RABU tanggal 22 Juni 2016 oleh kami ALFAROBI, SH sebagai Hakim Ketua, ANDI BARKAN MARDIANTO, SH,MH dan YOPI WIJAYA, SH. masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim- hakim Anggota, dan dibantu oleh HARMEN, SH Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh M. HASBI, SL, SH sebagai Penuntut Umum dan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA,
Dto Dto
ANDI BARKAN MARDIANTO, SH,MH ALFAROBI, SH
Dto
YOPI WIJAYA, SH
PANITERA PENGGANTI,
Dto
HARMEN, SH