47/Pid.Sus/2016/PN.Bkl.
Putusan PN BANGKALAN Nomor 47/Pid.Sus/2016/PN.Bkl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ROADDIN Bin ABDUL MALIK
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ROADDIN BIN ABDUL MALIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Mengakibatkan Luka Berat”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Sebilah pisau tanpa selontong dengan pegangan terbuat dari kayu warna coklat ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) buku nikah dengan No 2746094 ; Dikembalikan kepada Terdakwa ROADDIN ABDUL MALIK ; - 1 (satu) potong kaos motif garis warna merah krem yang berlumuran darah ; Dikembalikan kepada saksi ZAHROH ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah . Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 47/Pid.Sus/2016/PN.Bkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkalan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -----------------------------------------------
Nama lengkap : ROADDIN BIN ABDUL MALIK ; ------------
Tempat Lahir : Bangkalan ; ---------------------------------------
Umur / Tanggal lahir : 34 tahun / 20 Agustus 1981 ; -----------------
Jenis kelamin : Laki laki ; -------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ----------------------------------------
Tempat tinggal : Dsn. Masaran, Desa Planggiran, Kec. Tanjungbumi, Kab. Bangkalan ; --------------
Agama : Islam ; ----------------------------------------------
Pekerjaan : Security Satpam ; -------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 8 Januari 2016 ; ------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh : ---------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 9 Januari 2016 sampai dengan tanggal 28 Januari 2016 ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 29 Januari 2016; sampai dengan tanggal 8 Maret 2016 ; ---------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 1 Maret 2016 sampai dengan tanggal 20 Maret 2016 ; -----------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan sejak tanggal 3 Maret 2016 sampai dengan tanggal 1 April 2016 ; -----------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan sejak tanggal 2 April 2016 sampai dengan tanggal 30 Mei 2016 ; -----------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum pada POSBAKUMADIN adalah 1. PAINO, SH, 2. MULYO RIANTO, SH, 3. MOCH. AZIZ, SH, 4. AHMAD SAICHO, SH berkantor di Jalan Kapas Krampung Buntu No 35 Surabaya secara Cuma-Cuma oleh Pengadilan berdasarkan Penetapan no 47/Pen. Pid.Sus/2016/PN.BKL tanggal 16 Maret 2016 ; ------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------Setelah membaca ; ----------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 47/ Pen Pid.Sus/2016/ PN.Bkl tanggal 3 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 47/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Bkl tanggal 8 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang ; -----------------------------------------
Berkas perkara dan surat surat-surat lain yang bersangkutan tersebut ; ------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ; ------------------------
Setelah memperhatikan barang bukti ; -----------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ; -------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa ROADDIN BIN ABDUL MALIK terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Mengakibatkan Luka Berat” sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan PRIMAIR Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; -----------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROADDIN BIN ABDUL MALIK berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan ; -------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
Sebilah pisau tanpa selontong dengan pegangan terbuat dari kayu warna coklat ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------------------------------------
1 (satu) buku nikah dengan No. 2746094 ; ----------------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa ROADDIN BIN ABDUL MALIK ; ------------
1 (satu) potong kaos motif garis warna merah krem yang berlumuran darah ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi korban ZAHROH ; -----------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya :
Tentang Hukumnya : ----------------------------------------------------------------------
1. Bahwa fakta dalam persidangan telah dicatat dalam berita acara sidang, yang tentunya dengan lengkap, maka kami beranggapan bahwa fakta-fakta dalam persidangan dengan tidak perlu kami ketengahkan disini secara terperinci dan tersendiri. Hal ini dengan maksud untuk menghindarai pengulangan yang tidak efektif. Oleh karena itu berita acara persidangan yang dibuat Panitera sepanjang mengenai fakta-fakta dalam persidangan merupakan bagian dari pledoi ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan ; --------------------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa terdakwa ROADDIN BIN ABDUL MALIK diadili dengan benar dan seadil-adilnya serta terdakwa telah membenarkan sebagian dari perkataan saksi-saksi dan membenarkan alat-alat bukti yang ada dipersidangan, mengakui semua kesalahannya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut ; -------------------------------------------------------------------
3. Bahwa benar terdakwa menerangkan sebelum terjadinya kekerasan ini, ada perselisihan kecil saja yang intinya permasalahan ini tidak ada hubungannya dengan terdakwa tidak mau menerima keluarga saksi ZAHRO ; --------------------------------------------------------------------------------------
4. Bahwa benar terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik tersebut atas dasar kekhilafan karena ada perkataan saksi ZAHRO yang memancing kemarahan terdakwa dengan mengatakan “KALAU KAMU TIDAK MAU NGURUS SURAT CERAINYA JANGAN MARAH JIKA SAYA JALAN DENGAN LAKI-LAKI LAIN “ ; ------------------------------------------------------------
5. Bahwa benar terdakwa ROADDIN BIN ABDUL MALIK menerangkan sebelum terjadi pembacokan hidung saksi ZAHRO tersebut terdakwa sedang dalam posisi mengupas buah naga dan pada waktu bersamaan dalam percakapan antara terdakwa dan saksi ZAHRO ada suatu perkataan yang menyinggung dan memancing emosi terdakwa sehingga secara tidak sengaja terdakwa melakukan pembacokan tersebut ; -----------
6. Bahwa benar terdakwa menerangkan setelah melakukan perbuatannya tersebut merasa menyesal dengan duduk diam sambil merasa bahwa perbuatannya tersebut sudah diluar kendalinya ; ----------------------------------
7. Bahwa benar terdakwa tidak datang untuk membesuknya karena menghindari adanya pertengkaran dan atau pertikaian terjadi dengan pihak keluarga saksi ZAHRO dan terdakwa mau membiayai perawatan dan operasi selama dirumah sakit dengan melalui keluarga pihak terdakwa untuk memberikan bantuang keuangan ; --------------------------------------------
8. Bahwa terdakwa dalam persidangan berlaku sopan, kooperatif didalam persidangan, tidak berbelit-belit dan serta mengikuti acara persidangan ini dengan baik dan benar ; ------------------------------------------------------------------
9. Bahwa benar terdakwa ROADDIN BIN ABDUL MALIK merupakan tulang punggung bagi keluarganya yang mana mempunyai tanggungan untuk membiayai kebutuhan 1 orang anaknya dari perkawinan dengan saksi ZAHRO ; --------------------------------------------------------------------------------------
10. Bahwa benar terdakwa dalam catatan hukum belum pernah dihukum atau tersangkut masalah hukum lainnya selain masalah hukum perkara pidana yang dialaminya saat ini ; -----------------------------------------------------------------
Kesimpulan : --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa adalah manusia normal yang mempunyai akal dan pikiran, tetapi terdakwa juga manusia yang mempunyai naluri dan emosi jika naluri dan emosinya dipancing keluar, maka hal-hal buruk pasti akan muncul diluar dari kesadaran seorang manusia, maka dalam pemeriksaan dipersidangan ini, ditemukannya adanya alasan penghapus pidana baik dalam suatu alasan pembenar, alasan emosional, alasan khilaf maupun alasan pemaaf yang seyogyanya Ketua Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dalam mengambil keputusan ; ----------------------------------------------------------------
Atas dalil-dalil Pledoi tersebut diatas maka sudi kiranya Majelis Hakim memutuskan amar putusan sebagai berikut ; --------------------------------------------
1. Menyatakan dan memutuskan untuk dan atau mohon putusan yang seringan-ringannya sesuai dengan fakta hukumnya ; ------------------------------
2. Membebankan biaya perkara ini sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain Penasihat Hukum Terdakwa yang mengajukan pembelaan secara tertulis, Terdakwa mengajukan juga pembelaan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, Terdakwa merasa tertekan dan Terdakwa merasa kasihan terhadap anaknya ; ------------------------------------------------------------------.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan tertulis dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Pembelaan secara Lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ; -----------
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan tertulis dari Penasihat Hukum Terdakwa dan pembelaan lisan dari Terdakwa ; ---------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : ----------------------
DAKWAAN : --------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa ROADDIN Bin ABDUL MALIK pada hari Jum’at tanggal 08 Januari 2016 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari 2016, bertempat dilanggar rumah terdakwa ROADDIN Bin ABDUL MALIK alamat Dusun Masaran Desa Planggiran, Kec. Tanjungbumi, Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa selaku suami terhadap Isteri yang bernama ZAHROH yang mengakibatkan ZAHROH (korban) jatuh sakit atau luka berat, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
Bahwa 3 (tiga) tahun yang lalu sebelum terjadi perkara ini yaitu pada hari Senin tangga 05 Nopember 2013 terdakwa ROADDIN Bin ABDUL MALIK melakukan pernikahan dengan ZAHROH (saksi korban) secara sah menurut hukum pemerintah dan agama serta tercatat di KUA Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, setelah menikah terdakwa dengan ZAHROH membina rumah tangga dan bertempat tinggal di sebuah rumah di Dusun Masaran, Desa Planggiran, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, dari pernikahan terdakwa dengan saksi ZAHROH telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu anak ke 1 AMINAH (almarhum) dan ke 2 DINDA KIRANA RAHMADANI berusia 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan terdakwa bersama saksi ZAHROH sebelum terjadi perkara sudah tidak hidup serumah lagi/pisah ranjang + 19 (sembilan belas) bulan ; ----------------
Selanjutnya pada waktu dan ditempat seperti tersebut diatas, sewaktu terdakwa berada di langgar rumah di Dusun Masaran, Desa Planggiran, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, pada saat itu terdakwa sedang makan buah naga didatangi saksi ZAHROH dengan tujuan ingin melihat putrinya yang bernama DINDA KIRANA RAHMADANI, ditempat tersebut saksi ZAHROH berjumpa dengan terdakwa dan berbicara / mengabrol bersama saksi ZAHROH, sewaktu saksi ZAHROH berpamitan hendak pulang, lalu terdakwa ROADDIN Bin ABDUL MALIK meminta saksi ZAHROH untuk mengurus surat cerai, lalu saksi ZAHROH menolaknya, karena saksi ZAHROH pihak perempuan, kemudian saksi ZAHROH mengatakan “ KALAU KAMU TIDAK MAU NGURUS SURAT CERAINYA, JANGAN MARAH JIKA SAYA JALAN DENGAN LAKI-LAKI LAIN”, setelah saksi ZAHROH menjawab seperti tersebut diatas, pada saat itu pula terdakwa ROADDIN Bin ABDUL MALIK marah dan emosi, lalu terdakwa berdiri dan berjalan mengambil sebilah pisau yang diletakkan di langgar dengan jarak kurang lebih 1,5 m ( satu setengah) meter dari tempat kejadian dan mendekati saksi ZAHROH, selanjutnya terdakwa ROADDIN Bin ABDUL MALIK dengan perasaan marah dan emosi membacokkan sebilah pisau kearah hidung saksi ZAHROH sebanyak satu kali kena pada ujung hidung saksi ZAHROH atau setidak-tidaknya kena pada salah satu anggota tubuh lainnya, sehingga saksi ZAHROH duduk ditanah sambil memegang hidung yang terus mengeluarkan darah, sedangkan terdakwa ROADDIN Bin ABDUL MALIK setelah membacok hidung saksi ZAHROH membuang sebilah pisau dan duduk dilanggar, setelah itu saksi SUTIYAH mendekati saksi ZAHROH dan merawat luka saksi korban (ZAHROH) dengan cara mengelap darah yang keluar dari hidungnya. Akhirnya saksi ZAHROH mengadukan perbuatan terdakwa kepada Polsek Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan ; ---------------------------------------------------------------------
Akibat bacokan sebilah pisau terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi ZAHROH menjalani operasi bedah, dan mendapat jatuh sakit atau luka berat ( mendapat cacat berat ), sebagaimana tersebut pada Visum et Repertum Nomor : 800/...../433.103.10/2016 tanggal 08 Januari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. IKA RAHMAWATI, Dokter pemeriksa pada Puskesmas Sepulu, Kabupaten Bangkalan, yang hasil pemeriksaannya terhadap ZAHROH (korban), sebagai berikut : ----------------
HASIL PEMERIKSAAN : --------------------------------------------------------------------
Korban seorang perempuan berumur kira-kira 27 Tahun, tinggi badan kira-kira 165 Cm, berat badan kira-kira 65 Kilogram ; ---------------------------------------------
Telinga : Tidak ada kelainan
Kepala : Tidak ada kelainan
Rambut : Tidak ada kelainan
Wajah : Tidak ada kelainan
Hidung : Terdapat luka sayat pada ujung hidung panjang 5 Cm
Leher : Tidak ada kelainan
Dada : Tidak ada kelainan
Perut : Tidak ada kelainan
Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan
Anggota gerak bawah : Tidak ada kelainan
Alat Kelamin luar : Tidak ada kelainan
Alat Kelamin dalam : Tidak ada kelainan
Dubur : Tidak ada kelainan
KESIMPULAN : ---------------------------------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan pada korban penganiayaan dan ditemukan luka dengan kriteria sedang. ; -----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (2) Undang - Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; -------------------------------------
SUBSIDAIR : -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa ROADDIN Bin ABDUL MALIK pada hari Jum’at tanggal 08 Januari 2016 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari 2016, bertempat dilanggar rumah terdakwa ROADDIN Bin ABDUL MALIK alamat Dusun Masaran Desa Planggiran, Kec. Tanjungbumi, Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa selaku suami terhadap isteri yang bernama ZAHROH, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------
Bahwa 3 (tiga) tahun yang lalu sebelum terjadi perkara ini yaitu pada hari Senin tangga 05 Nopember 2013 terdakwa ROADDIN Bin ABDUL MALIK melakukan pernikahan dengan ZAHROH (saksi korban) secara sah menurut hukum pemerintah dan agama serta tercatat di KUA Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, setelah menikah terdakwa dengan ZAHROH membina rumah tangga dan bertempat tinggal di sebuah rumah di Dusun Masaran, Desa Planggiran, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, dari pernikahan terdakwa dengan saksi ZAHROH telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu anak ke 1 AMINAH (almarhum) dan ke 2 DINDA KIRANA RAHMADANI berusia 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan terdakwa bersama saksi ZAHROH sebelum terjadi perkara sudah tidak hidup serumah lagi/pisah ranjang + 19 (sembilan belas) bulan ;-----------------
Selanjutnya pada waktu dan ditempat seperti tersebut diatas, sewaktu terdakwa berada di langgar rumah di Dusun Masaran, Desa Planggiran, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, pada saat itu terdakwa sedang makan buah naga didatangi saksi ZAHROH dengan tujuan ingin melihat putrinya yang bernama DINDA KIRANA RAHMADANI, ditempat tersebut saksi ZAHROH berjumpa dengan terdakwa dan berbicara / mengabrol bersama saksi ZAHROH, sewaktu saksi ZAHROH berpamitan hendak pulang, lalu terdakwa ROADDIN Bin ABDUL MALIK meminta saksi ZAHROH untuk mengurus surat cerai, lalu saksi ZAHROH menolaknya, karena saksi ZAHROH pihak perempuan, kemudian saksi ZAHROH mengatakan “ KALAU KAMU TIDAK MAU NGURUS SURAT CERAINYA, JANGAN MARAH JIKA SAYA JALAN DENGAN LAKI-LAKI LAIN”, setelah saksi ZAHROH menjawab seperti tersebut diatas, pada saat itu pula terdakwa ROADDIN Bin ABDUL MALIK marah dan emosi, lalu terdakwa berdiri dan berjalan mengambil sebilah pisau yang diletakkan di langgar dengan jarak kurang lebih 1,5 m ( satu setengah) meter dari tempat kejadian dan mendekati saksi ZAHROH, selanjutnya terdakwa ROADDIN Bin ABDUL MALIK dengan perasaan marah dan emosi membacokkan sebilah pisau kearah hidung saksi ZAHROH sebanyak satu kali kena pada ujung hidung saksi ZAHROH atau setidak-tidaknya kena pada salah satu anggota tubuh lainnya, sehingga saksi ZAHROH duduk ditanah sambil memegang hidung yang terus mengeluarkan darah, sedangkan terdakwa ROADDIN Bin ABDUL MALIK setelah membacok hidung saksi ZAHROH membuang sebilah pisau dan duduk dilanggar, setelah itu saksi SUTIYAH mendekati saksi ZAHROH dan merawat luka saksi korban (ZAHROH) dengan cara mengelap darah yang keluar dari hidungnya. Akhirnya saksi ZAHROH mengadukan perbuatan terdakwa kepada Polsek Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan ; ---------------------------------------------------------------------
Akibat bacokan sebilah pisau terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi ZAHROH menjalani operasi bedah, dan mendapat jatuh sakit, sebagaimana tersebut pada Visum et Repertum Nomor : 800/...../433.103.10/2016 tanggal 08 Januari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. IKA RAHMAWATI, Dokter pemeriksa pada Puskesmas Sepulu, Kabupaten Bangkalan, yang hasil pemeriksaannya terhadap ZAHROH (korban), sebagai berikut : ----------------------------------------------------
HASIL PEMERIKSAAN : --------------------------------------------------------------------
Korban seorang perempuan berumur kira-kira 27 Tahun, tinggi badan kira-kira 165 Cm, berat badan kira-kira 61 Kilogram ; ---------------------------------------------
Telinga : Tidak ada kelainan
Kepala : Tidak ada kelainan
Rambut : Tidak ada kelainan
Wajah : Tidak ada kelainan
Hidung : Terdapat luka sayat pada ujung hidung panjang 5 Cm
Leher : Tidak ada kelainan
Dada : Tidak ada kelainan
Perut : Tidak ada kelainan
Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan
Anggota gerak bawah : Tidak ada kelainan
Alat Kelamin luar : Tidak ada kelainan
Alat Kelamin dalam : Tidak ada kelainan
Dubur : Tidak ada kelainan
KESIMPULAN : ---------------------------------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan pada korban penganiayaan dan ditemukan luka dengan kriteria sedang.; -----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang - Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum mengajukan 2 ( dua ) orang Saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut : -----------------------------------------
ZAHROH, menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------
Bahwa keterangan saksi dikepolisian sudah benar ; -------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Juma’t tanggal 8 Januari 2016 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Dusun Masaran, Desa Planggiran, Kec. Tanjungbumi, Kab. Bangkalan saksi dibacok dibagian hidung oleh terdakwa dengan menggunakan sebilah pisau buah sebanyak 1 (satu) kali dengan posisi saksi duduk dilanggar sedangkan terdakwa berdiri disamping kanan saksi ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penyebab terjadinya saksi dianiaya oleh terdakwa adalah sewaktu saksi datang ke rumah terdakwa untuk menemui anak saksi yang berada dirumah terdakwa terjadi salah paham mengenai terdakwa (suami saksi) tidak senang dengan keluarga saksi kemudian terdakwa meminta ke saksi untuk mengurus surat cerai tetapi saksi tidak mau mengurus surat cerai tersebut selanjutnya saksi mengatakan “jika kamu tidak mau mengurus surat cerainya jangan marah jika saya jalan dengan laki-laki lain” kemudian terdakwa berdiri dan mengambil sebilah pisau lalu dibacokkan ke hidung saksi sebanyak 1 (satu) kali ; -------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi mengalami luka dibagian hidung ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi berangkat dari Surabaya sekitar pukul 11.00 WIB untuk menemui anak saksi yang berada dirumah terdakwa dan sampai dirumah terdakwa sekitar pukul 14.00 WIB ; ------------------------------------------------------
Bahwa alasan penyebab saksi meminta cerai dari Terdakwa sebagai suaminya adalah terdakwa sering cemburu, terdakwa mempunyai sifat kasar dan pemarah dan saksi merasa tidak cocok lagi hidup berumah tangga dengan terdakwa (ROADDIN) ; -------------------------------------------------
Bahwa sebelum terjadinya penganiayaan saksi sudah pisah ranjang dengan suami saksi (terdakwa ROADDIN) sekitar 19 (Sembilan belas) bulan sejak anak saksi lahir umur sekitar 4 (empat) bulan dan saat ini anak saksi berumur 20 (dua puluh) bulan ; -----------------------------------------------------------
Bahwa selama pisah ranjang, saksi berada di Surabaya sedangkan suami saksi (terdakwa ROADDIN) berada di rumahnya di Tanjung Bumi ; ------------
Bahwa setelah hidung saksi dibacok oleh terdakwa, tindakan saksi adalah melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi yang diantar oleh Kepala Desa ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah hidung saksi dibacok oleh terdakwa, yang menolong saksi adalah ibu dari terdakwa kemudian saksi dibawa ke Rumah Sakit di Sepuluh tetapi dipertengahan jalan saksi bertemu dengan ipar saksi sehingga saksi diantar oleh ipar saksi ke Rumah Sakit Sepulu dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Pusura Surabaya kemudian terhadap saksi dilakukan operasi ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dirawat dirumah sakit selama 3 (tiga) hari ; --------------------------
Bahwa yang membiayai biaya operasi adalah saksi sendiri dan menghabiskan biaya sejumlah Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) ; ----
Bahwa saksi pernah dipukul dibagian bahu oleh terdakwa setelah saksi melahirkan anak ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa anak saksi sekarang ikut neneknya (ibu dari terdakwa) ; ----------------
Bahwa sebelum kejadian terdakwa selalu bilang cinta dan sayang kepada saksi ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekarang saksi tidak suka lagi dengan terdakwa karena saksi sudah dianiaya sampai luka ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi memaafkan perbuatan terdakwa atas kejadian tersebut ; -------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa sebilah pisau tanpa selontong dengan pegangan terbuat dari kayu warna coklat, 1 (satu) buku nikah dengan no 2746094, 1 (satu) potong kaos motif garis warna merah krem yang berlumuran darah ; ----------------------------------
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan semua keterangan Saksi dan tidak berkeberatan ; -----------------
2. SUTIYAH, menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:; --------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik sebelum dipersidangan ini dan keterangan saksi benar semua ; ----------------------------
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan Terdakwa yang telah membacok saksi ZAHROH (istri terdakwa) ; ------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 8 Januari 2016 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Dusun Masaran, Desa Planggiran, Kec. Tanjungbumi, Kab. Bangkalan ; ----------------------------------------------------------
Bahwa awal kejadiannya adalah hari Jum’at tanggal 8 Januari 2016 sekitar pukul 15.00 WIB sewaktu saksi berada di dalam rumah, saksi melihat anak saksi (terdakwa ROADDIN) sedang bersama istrinya (saksi ZAHROH) serta anaknya bernama DINDA sambil makan buah naga dilanggar depan rumah kemudian saksi mendengar saksi ZAHROH mengatakan “aduuh kakek yeh” dengan suara agak keras kemudian saksi keluar dari dalam rumah dan saksi melihat saksi ZAHROH sedang duduk ditanah sambil menutupi wajahya dengan kain sedangkan terdakwa ROADDIN sedang duduk dilanggar selanjutnya saksi mendekati saksi ZAHROH dan saksi melihat ada darah keluar dari kain penutup wajah saksi ZAHROH lalu saksi mengelap darah yang keluar dari hidungnya saksi ZAHROH kemudian saksi membawanya ke Rumah Sakit Sepulu ; -----------------------------------------------
Bahwa saat kejadian jarak saksi dengan saksi ZAHROH sekitar 60 m ;---
Bahwa saksi membacok saksi ZAHROH menggunakan pisau buah ; ---------
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kali terdakwa membacok saksi ZAHROH ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat saat terdakwa melukai hidung saksi ZAHROH ; --
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa sering memukul saksi ZAHROH ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa sudah pisah rumah dengan saksi ZAHROH ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ZAHROH tidak pernah bercerita ke saksi jika saksi ZAHROH pernah dipukul oleh terdakwa ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mendamaikan saksi ZAHROH dengan terdakwa;-
Bahwa hubungan orang tua saksi dengan orang tua saksi ZAHROH adalah masih saudara ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa sebilah pisau tanpa selontong dengan pegangan terbuat dari kayu warna coklat, 1 (satu) buku nikah dengan no 2746094, 1 (satu) potong kaos motif garis warna merah krem yang berlumuran darah ; ----------------------------------
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan semua keterangan Saksi dan tidak berkeberatan ; -----------------
Menimbang, bahwa Saksi AHMAD MUADDOM tidak menghadap di persidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut dan atas permintaan Penuntut Umum dengan persetujuan Terdakwa oleh karena itu keterangan Saksi AHMAD MUADDOM yang terdapat di dalam Berita Acara Penyidik dibacakan, yang menerangkan sebagai berikut : ---------------------------
Bahwa benar sehubungan dengan diri saksi pada hari Jum’at tanggal 8 Januari 2016 sekitar pukul 15.30 WIB saksi sedang melaksanakan tugas piket di Polsek Tanjungbumi telah menerima telepon dari seorang perempuan yang mengaku bernama ZAHROH melaporkan bahwa dirinya telah dianiaya oleh suaminya (terdakwa ROADDIN) dirumah Terdakwa ROADDIN di Dusun. Masaran, Desa Planggiran, Kec. Tanjung bumi, Kab. Bangkalan yang selanjutnya saksi mendatangi tempat kejadian perkara dan saksi melihat terdakwa ROADDIN sedang duduk dilanggar kemudian saksi menanyakan keberadaan saksi ZAHROH kepada orang yang berada di TKP, kemudian dijawab bahwa saksi ZAHROH sudah dibawa ke Puskesmas Sepulu untuk dirawat dan diobati lukanya akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terdakwa ROADDIN ; ----------------------------------
Bahwa benar menurut keterangan terdakwa ROADDIN penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 8 januari 2016 sekitar pukul 15.00 WIB dilanggar rumah terdakwa ROADDIN beralamat di Dsn Masaran, Ds. Planggiran, Kec. Tanjungbumi, Kab. Bangkalan ; -----------------------------------
Bahwa benar menurut keterangan terdakwa ROADDIN menerangkan bahwa pada saat melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah pisau, sedangkan caranya membacokkan sebilah pisau tersebut kearah hidung sebanyak 1 (satu) kali ; -----------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat saksi datang ke TKP saksi ZAHROH sudah dibawa ke Puskesmas Sepulu untuk dilakukan perawatan dan pengobatan atas lukanya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar antara terdakwa ROADDIN dan saksi ZAHROH mempunyai hubungan suami isteri ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak mengetahui terjadinya pertengkaran ; -----------------
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa ROADDIN, saksi ZAHROH mengalami luka iris pada hidung ; -------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan semua keterangan Saksi dan tidak berkeberatan ; -----------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ; -------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengetahui dihadapkan dipersidangan karena Terdakwa telah melakukan pembacokan terhadap hidung saksi ZAHROH (istri terdakwa) dengan menggunakan sebilah pisau buah sebanyak 1 (satu) kali
Bahwa pada hari Juma’t tanggal 8 Januari 2016 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di langgar rumah terdakwa di Dsn Masaran, Desa Planggiran, Kec. Tanjung bumin Kab. Bangkalan terdakwa membacok hidung saksi ZAHROH (istri terdakwa) sebanyak 1 (satu) kali dengan penyebabnya karena saksi ZAHROH (istri terdakwa) meminta cerai tetapi terdakwa menolak kemudian saksi ZAHROH (istri terdakwa) mengatakan “kalau saya tidak diceraikan dan apabila nanti saya jalan dengan laki-laki lain jangan marah” setelah saksi ZAHROH (istri terdakwa) mengatakan tersebut lalu terdakwa menjadi emosi kemudian melakukan penganiayaan tersebut dan dilihat oleh anak terdakwa yang masih berumur 1,6 tahun ; ----------------------
Bahwa seingat terdakwa, sebelumnya terdakwa tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap saksi ZAHROH (istri terdakwa) ; -------------------------
Bahwa setelah terdakwa membacok hidung saksi ZAHROH (istri terdakwa) yang menolong adalah ibu terdakwa dengan dibawa ke Puskesmas Sepulu
Bahwa terdakwa pernah cekcok dengan saksi ZAHROH (istri terdakwa) tetapi sekedar marah-marah saja ; ------------------------------------------------------
Bahwa sejak terdakwa pisah ranjang, saksi ZAHROH (istri terdakwa) tinggal di Surabaya sedangkan terdakwa tinggal di Desa Planggiran, Kec. Tanjungbumi, Kab. Bangkalan ; ----------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian yang mengasuh anak terdakwa adalah terdakwa sendiri ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jika saksi ZAHROH (istri terdakwa) merasa rindu dengan anaknya datang kerumah terdakwa untuk menjenguk anaknya ; ----------------------------
Bahwa penyebab saksi ZAHROH (istri terdakwa) minta cerai karena sejak kematian anak terdakwa yang nomor pertama, saudara dan keluarga besar saksi ZAHROH (istri terdakwa) tidak menyukai terdakwa lalu terdakwa berpisah dengan saksi ZAHROH (istri terdakwa) kemudian lama-kelamaan saksi ZAHROH (istri terdakwa) mengikuti keinginan keluarganya untuk berpisah dengan terdakwa ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memberi biaya operasi kepada saksi ZAHROH (istri terdakwa) tetapi saksi ZAHROH (istri terdakwa) menolak / tidak mau ; --------
Bahwa terdakwa telah menikah dengan saksi ZAHROH (istri terdakwa) sudah 2 (dua) tahun dan dikaruniai 2 (dua) orang anak tetapi anak yang pertama meninggal dunia ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa tempat kejadian penganiayaan bertempat di rumah terdakwa untuk menemui anaknya dengan membawa buah naga ; ---------------------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah dihukum dalam perkara penganiayaan dengan putusan selama 3 (tiga) bulan pidana penjara ; ---------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ZAHROH (istri terdakwa) menjalani operasi bedah dan mendapat jatuh sakit, atau luka berat (mendapat cacat berat) sebagaimana tersebut pada Visum et Repertum Nomor : 800/...../433.103.10/2016 tanggal 08 Januari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. IKA RACHMAWATI, Dokter pemeriksa pada Puskesmas Sepulu, Kabupaten Bangkalan, yang hasil pemeriksaannya terhadap ZAHROH (korban), sebagai berikut : ---------------------------------------
HASIL PEMERIKSAAN : ---------------------------------------------------------------------
Korban seorang perempuan berumur kira-kira 27 Tahun, tinggi badan kira-kira 165 Cm, berat badan kira-kira 65 Kilogram ; ---------------------------------------------
1. Telinga : Tidak ada kelainan
2. Kepala : Tidak ada kelainan
3. Rambut : Tidak ada kelainan
4. Wajah : Tidak ada kelainan
5. Hidung : Terdapat luka sayat pada ujung hidung panjang 5 Cm
6. Leher : Tidak ada kelainan
7. Dada : Tidak ada kelainan
8. Perut : Tidak ada kelainan
9. Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan
10. Anggota gerak bawah : Tidak ada kelainan
11. Alat Kelamin luar : Tidak ada kelainan
12. Alat Kelamin dalam : Tidak ada kelainan
13. Dubur : Tidak ada kelainan
KESIMPULAN : ----------------------------------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan pada korban penganiayaan dan ditemukan luka dengan kriteria sedang.; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan, Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------
Sebilah pisau tanpa selontong dengan pegangan terbuat dari kayu warna coklat ; -------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buku nikah dengan No 2746094 ; ---------------------------------------------
1 (satu) potong kaos motif garis warna merah krem yang berlumuran darah
Yang di persidangan dikenali baik oleh Para Saksi maupun Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut diatas, Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa hasil Visum et Repertum Nomor : 800/...../433.103.10/2016 tanggal 08 Januari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. IKA RACHMAWATI, Dokter pemeriksa pada Puskesmas Sepulu, Kabupaten Bangkalan, yang hasil pemeriksaannya terhadap ZAHROH (korban), sebagai berikut : -------------------------------------------------------
HASIL PEMERIKSAAN : ---------------------------------------------------------------------
Korban seorang perempuan berumur kira-kira 27 Tahun, tinggi badan kira-kira 165 Cm, berat badan kira-kira 65 Kilogram ; ---------------------------------------------
1. Telinga : Tidak ada kelainan
2. Kepala : Tidak ada kelainan
3. Rambut : Tidak ada kelainan
4. Wajah : Tidak ada kelainan
5. Hidung : Terdapat luka sayat pada ujung hidung panjang 5 Cm
6. Leher : Tidak ada kelainan
7. Dada : Tidak ada kelainan
8. Perut : Tidak ada kelainan
9. Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan
10. Anggota gerak bawah : Tidak ada kelainan
11. Alat Kelamin luar : Tidak ada kelainan
12. Alat Kelamin dalam : Tidak ada kelainan
13. Dubur : Tidak ada kelainan
KESIMPULAN : ----------------------------------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan pada korban penganiayaan dan ditemukan luka dengan kriteria sedang.; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dari keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dan bukti surat berupa hasil Visum et Repertum dalam keterkaitannya antara satu dengan yang lainnya diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi ZAHROH (istri terdakwa) menerangkan pada hari Juma’t tanggal 8 Januari 2016 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Dusun Masaran, Desa Planggiran, Kec. Tanjungbumi, Kab. Bangkalan saksi dibacok dibagian hidung oleh terdakwa dengan menggunakan sebilah pisau buah sebanyak 1 (satu) kali dengan posisi saksi duduk dilanggar sedangkan terdakwa berdiri disamping kanan saksi dimana penyebab terjadinya saksi dianiaya oleh terdakwa adalah sewaktu saksi datang ke rumah terdakwa untuk menemui anak saksi yang berada dirumah terdakwa terjadi salah paham mengenai terdakwa (suami saksi) tidak senang dengan keluarga saksi kemudian terdakwa meminta ke saksi untuk mengurus surat cerai tetapi saksi tidak mau mengurus surat cerai tersebut selanjutnya saksi mengatakan “jika kamu tidak mau mengurus surat cerainya jangan marah jika saya jalan dengan laki-laki lain” kemudian terdakwa berdiri dan mengambil sebilah pisau lalu dibacokkan ke hidung saksi sebanyak 1 (satu) kali setelah hidung saksi dibacok oleh terdakwa, yang menolong saksi adalah ibu dari terdakwa kemudian saksi dibawa ke Rumah Sakit di Sepuluh tetapi dipertengahan jalan saksi bertemu dengan ipar saksi sehingga saksi diantar oleh ipar saksi ke Rumah Sakit Sepulu dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Pusura Surabaya kemudian terhadap saksi dilakukan operasi dan dirawat dirumah sakit selama 3 (tiga) hari kemudian yang membiayai biaya operasi adalah saksi sendiri dan menghabiskan biaya sejumlah Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) ; ----
Bahwa saksi SUTIYAH menerangkan pada hari Jum’at tanggal 8 Januari 2016 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Dusun Masaran, Desa Planggiran, Kec. Tanjungbumi, Kab. Bangkalan dimana awal kejadiannya adalah hari Jum’at tanggal 8 Januari 2016 sekitar pukul 15.00 WIB sewaktu saksi berada di dalam rumah, saksi melihat anak saksi (terdakwa ROADDIN) sedang bersama istrinya (saksi ZAHROH) serta anaknya bernama DINDA sambil makan buah naga dilanggar depan rumah kemudian saksi mendengar saksi ZAHROH mengatakan “aduuh kakek yeh” dengan suara agak keras kemudian saksi keluar dari dalam rumah dan saksi melihat saksi ZAHROH sedang duduk ditanah sambil menutupi wajahya dengan kain sedangkan terdakwa ROADDIN sedang duduk dilanggar selanjutnya saksi mendekati saksi ZAHROH dan saksi melihat ada darah keluar dari kain penutup wajah saksi ZAHROH lalu saksi mengelap darah yang keluar dari hidungnya saksi ZAHROH kemudian saksi membawanya ke Rumah Sakit Sepulu ; --------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan pada hari Juma’t tanggal 8 Januari 2016 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di langgar rumah terdakwa di Dsn Masaran, Desa Planggiran, Kec. Tanjung bumi, Kab. Bangkalan terdakwa membacok hidung saksi saksi ZAHROH (istri terdakwa) sebanyak 1 (satu) kali dengan penyebabnya karena saksi ZAHROH (istri terdakwa) meminta cerai tetapi terdakwa menolak kemudian saksi ZAHROH (istri terdakwa) mengatakan “kalau saya tidak diceraikan dan apabila nanti saya jalan dengan laki-laki lain jangan marah” setelah saksi ZAHROH (istri terdakwa) mengatakan tersebut lalu terdakwa menjadi emosi kemudian melakukan penganiayaan tersebut dan dilihat oleh anak terdakwa yang masih berumur 1,6 tahun setelah terdakwa membacok hidung saksi ZAHROH (istri terdakwa) yang menolong adalah ibu terdakwa dengan dibawa ke Puskesmas Sepulu dimana penyebab saksi ZAHROH (istri terdakwa) minta cerai karena sejak kematian anak terdakwa yang nomor pertama, saudara dan keluarga besar saksi ZAHROH (istri terdakwa) tidak menyukai terdakwa lalu terdakwa berpisah dengan saksi ZAHROH (istri terdakwa) kemudian lama-kelamaan saksi ZAHROH (istri terdakwa) mengikuti keinginan keluarganya untuk berpisah dengan terdakwa selanjutnya terdakwa memberi biaya operasi kepada saksi ZAHROH (istri terdakwa) tetapi saksi ZAHROH (istri terdakwa) menolak / tidak mau ; -------------------------------------
Bahwa hasil Visum et Repertum Nomor : 800/...../433.103.10/2016 tanggal 08 Januari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. IKA RACHMAWATI, Dokter pemeriksa pada Puskesmas Sepulu, Kabupaten Bangkalan, yang hasil pemeriksaannya terhadap ZAHROH (korban), sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
HASIL PEMERIKSAAN : ---------------------------------------------------------------------
Korban seorang perempuan berumur kira-kira 27 Tahun, tinggi badan kira-kira 165 Cm, berat badan kira-kira 65 Kilogram : ---------------------------------------------
1. Telinga : Tidak ada kelainan
2. Kepala : Tidak ada kelainan
3. Rambut : Tidak ada kelainan
4. Wajah : Tidak ada kelainan
5. Hidung : Terdapat luka sayat pada ujung hidung panjang 5 Cm
6. Leher : Tidak ada kelainan
7. Dada : Tidak ada kelainan
8. Perut : Tidak ada kelainan
9. Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan
10. Anggota gerak bawah : Tidak ada kelainan
11. Alat Kelamin luar : Tidak ada kelainan
12. Alat Kelamin dalam : Tidak ada kelainan
13. Dubur : Tidak ada kelainan
KESIMPULAN : ----------------------------------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan pada korban penganiayaan dan ditemukan luka dengan kriteria sedang.; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya sebagai berikut ; ------
Setiap Orang ; ---------------------------------------------------------------------------------
Yang Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ; ------------------------
Mengakibatkan luka berat ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Ad.1. Setiap Orang ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam hal ini mengandung pengertian setiap orang sebagai subyek yang melakukan tindak pidana ; -------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini mengajukan orang sebagai subyek yang didakwa melakukan tindak pidana yaitu Terdakwa ROADDIN BIN ABDUL MALIK dengan identitas yang jelas dan lengkap ; ------
Menimbang, bahwa sepanjang mengenai identitas Terdakwa, berdasarkan bukti keterangan saksi-saksi, surat-surat, keterangan Terdakwa maka menurut Majelis Hakim, identitas Terdakwa telah sesuai dengan yang tertera dalam surat dakwaan, sehingga terbukti Terdakwa yang bernama ROADDIN BIN ABDUL MALIK inilah yang didakwa oleh Penuntut Umum bukan orang lainnya, maka dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Yang Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a : -------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 berbunyi “Kekerasan Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat“ ; -------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) berbunyi “Lingkup rumah tangga dalam undang-undang ini meliputi : -------------------------------------
a. Suami, istri dan anak ; -----------------------------------------------------------------------
b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan/atau ; ---------------------------------------------------------------------------------------
c. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa antara saksi ZAHROH (istri terdakwa) dengan terdakwa mempunyai hubungan suami istri yang pernikahannya dilangsungkan pada hari Senin tanggal 05 November 2012 jika saksi ZAHROH menikah dengan terdakwa ROADDIN BIN ABDUL MALIK yang dilakukan secara sah menurut hukum agama dan pemerintah serta tercatat di KUA Kecamatan Tanjung bumi, Kabupaten Bangkalan ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi ZAHROH (istri terdakwa) menerangkan pada hari Juma’t tanggal 8 Januari 2016 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Dusun Masaran, Desa Planggiran, Kec. Tanjungbumi, Kab. Bangkalan saksi dibacok dibagian hidung oleh terdakwa dengan menggunakan sebilah pisau buah sebanyak 1 (satu) kali dengan posisi saksi duduk dilanggar sedangkan terdakwa berdiri disamping kanan saksi dimana penyebab terjadinya saksi dianiaya oleh terdakwa adalah sewaktu saksi datang ke rumah terdakwa untuk menemui anak saksi yang berada dirumah terdakwa terjadi salah paham mengenai terdakwa (suami saksi) tidak senang dengan keluarga saksi kemudian terdakwa meminta ke saksi untuk mengurus surat cerai tetapi saksi tidak mau mengurus surat cerai tersebut selanjutnya saksi mengatakan “jika kamu tidak mau mengurus surat cerainya jangan marah jika saya jalan dengan laki-laki lain” kemudian terdakwa berdiri dan mengambil sebilah pisau lalu dibacokkan ke hidung saksi sebanyak 1 (satu) kali setelah hidung saksi dibacok oleh terdakwa, yang menolong saksi adalah ibu dari terdakwa kemudian saksi dibawa ke Rumah Sakit di Sepuluh tetapi dipertengahan jalan saksi bertemu dengan ipar saksi sehingga saksi diantar oleh ipar saksi ke Rumah Sakit Sepulu dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Pusura Surabaya kemudian terhadap saksi dilakukan operasi dan dirawat dirumah sakit selama 3 (tiga) hari kemudian yang membiayai biaya operasi adalah saksi sendiri dan menghabiskan biaya sejumlah Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi SUTIYAH menerangkan pada hari Jum’at tanggal 8 Januari 2016 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Dusun Masaran, Desa Planggiran, Kec. Tanjungbumi, Kab. Bangkalan dimana awal kejadiannya adalah hari Jum’at tanggal 8 Januari 2016 sekitar pukul 15.00 WIB sewaktu saksi berada di dalam rumah, saksi melihat anak saksi (terdakwa ROADDIN) sedang bersama istrinya (saksi ZAHROH) serta anaknya bernama DINDA sambil makan buah naga dilanggar depan rumah kemudian saksi mendengar saksi ZAHROH mengatakan “aduuh kakek yeh” dengan suara agak keras kemudian saksi keluar dari dalam rumah dan saksi melihat saksi ZAHROH sedang duduk ditanah sambil menutupi wajahya dengan kain sedangkan terdakwa ROADDIN sedang duduk dilanggar selanjutnya saksi mendekati saksi ZAHROH dan saksi melihat ada darah keluar dari kain penutup wajah saksi ZAHROH lalu saksi mengelap darah yang keluar dari hidungnya saksi ZAHROH kemudian saksi membawanya ke Rumah Sakit Sepulu ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa menerangkan pada hari Juma’t tanggal 8 Januari 2016 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di langgar rumah terdakwa di Dsn Masaran, Desa Planggiran, Kec. Tanjung bumi, Kab. Bangkalan terdakwa membacok hidung saksi saksi ZAHROH (istri terdakwa) sebanyak 1 (satu) kali dengan penyebabnya karena saksi ZAHROH (istri terdakwa) meminta cerai tetapi terdakwa menolak kemudian saksi ZAHROH (istri terdakwa) mengatakan “kalau saya tidak diceraikan dan apabila nanti saya jalan dengan laki-laki lain jangan marah” setelah saksi ZAHROH (istri terdakwa) mengatakan tersebut lalu terdakwa menjadi emosi kemudian melakukan penganiayaan tersebut dan dilihat oleh anak terdakwa yang masih berumur 1,6 tahun setelah terdakwa membacok hidung saksi ZAHROH (istri terdakwa) yang menolong adalah ibu terdakwa dengan dibawa ke Puskesmas Sepulu dimana penyebab saksi ZAHROH (istri terdakwa) minta cerai karena sejak kematian anak terdakwa yang nomor pertama, saudara dan keluarga besar saksi ZAHROH (istri terdakwa) tidak menyukai terdakwa lalu terdakwa berpisah dengan saksi ZAHROH (istri terdakwa) kemudian lama-kelamaan saksi ZAHROH (istri terdakwa) mengikuti keinginan keluarganya untuk berpisah dengan terdakwa selanjutnya terdakwa memberi biaya operasi kepada saksi ZAHROH (istri terdakwa) tetapi saksi ZAHROH (istri terdakwa) menolak / tidak mau ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, unsur “Yang Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a telah terbukti terpenuhi ; -------
Ad. 3. Mengakibatkan Korban mendapat jatuh sakit atau luka berat : ------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan luka berat pada tubuh sesuai dengan pasal 90 KUHP adalah penyakit atau luka yang tidak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut, terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan, tidak lagi bisa memakai salah satu panca indera, mendapat cacat berat, kudung (rompong), lumpuh, berubah pikiran (akal) lebih dari empat minggu lamanya ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan adalah pada hari Juma’t tanggal 8 Januari 2016 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Dusun Masaran, Desa Planggiran, Kec. Tanjungbumi, Kab. Bangkalan dengan perasaan marah dan emosi membacokkan sebilah pisau kearah hidung saksi ZAHROH (istri terdakwa) sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai ujung hidung saksi ZAHROH (istri terdakwa) sehingga saksi ZAHROH (istri terdakwa) duduk ditanah sambil memegang hidung yang terus mengeluarkan darah ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akibat bacokan sebilah pisau terdakwa tersebut mengakibatkan saksi ZAHROH (istri terdakwa) menjalani operasi bedah dan mendapat jatuh sakit atau luka berat (mendapat cacat berat) sebagaimana tersebut hasil Visum et Repertum Nomor : 800/...../433.103.10/2016 tanggal 08 Januari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. IKA RACHMAWATI, Dokter pemeriksa pada Puskesmas Sepulu, Kabupaten Bangkalan, yang hasil pemeriksaannya terhadap ZAHROH (korban), sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
HASIL PEMERIKSAAN : ---------------------------------------------------------------------
Korban seorang perempuan berumur kira-kira 27 Tahun, tinggi badan kira-kira 165 Cm, berat badan kira-kira 65 Kilogram ; ---------------------------------------------
1. Telinga : Tidak ada kelainan
2. Kepala : Tidak ada kelainan
3. Rambut : Tidak ada kelainan
4. Wajah : Tidak ada kelainan
5. Hidung : Terdapat luka sayat pada ujung hidung panjang 5 Cm
6. Leher : Tidak ada kelainan
7. Dada : Tidak ada kelainan
8. Perut : Tidak ada kelainan
9. Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan
10. Anggota gerak bawah : Tidak ada kelainan
11. Alat Kelamin luar : Tidak ada kelainan
12. Alat Kelamin dalam : Tidak ada kelainan
13. Dubur : Tidak ada kelainan
KESIMPULAN : ----------------------------------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan pada korban penganiayaan dan ditemukan luka dengan kriteria sedang.; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas, unsur ”mengakibatkan luka berat” terbukti terpenuhi oleh terdakwa ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan tertulis dari Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan “Bahwa benar terdakwa adalah manusia normal yang mempunyai akal dan pikiran, tetapi terdakwa juga manusia yang mempunyai naluri dan emosi jika naluri dan emosinya dipancing keluar, maka hal-hal buruk pasti akan muncul diluar dari kesadaran seorang manusia, maka dalam pemeriksaan dipersidangan ini, ditemukannya adanya alasan penghapus pidana baik dalam suatu alasan pembenar, alasan emosional, alasan khilaf maupun alasan pemaaf yang seyogyanya Ketua Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dalam mengambil keputusan” maka Majelis Hakim mempertimbangkan Terdakwa sebagai suami yang sah dari saksi ZAHROH (istri terdakwa) seharusnya menyelesaikan permasalahan rumah tangga tidak secara emosional dengan membacokkan sebilah pisau ke hidung saksi ZAHROH (istri terdakwa) dan akibat bacokan sebilah pisau terdakwa tersebut mengakibatkan saksi ZAHROH (istri terdakwa) menjalani operasi bedah hidung dan hidungnya menjadi cacat / tidak sempurna lagi tetapi permasalahan rumah tangga diselesaikan secara kekeluargaan, kemudian menurut keterangan saksi ZAHROH (istri terdakwa) adalah saksi ZAHROH (istri terdakwa) membiayai biaya operasi sendiri dan terdakwa sebagai suami yang sah tidak membantu biaya operasi nya yang menghabiskan sejumlah Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) sedangkan Terdakwa menguasai sebilah pisau tanpa selontong dengan pegangan terbuat dari kayu warna coklat yang telah digunakan untuk membacok hidung saksi ZAHROH (istri terdakwa) dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwajib sehingga Terdakwa tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan pembelaan tertulis dari Penasihat Hukum Terdakwa haruslah ditolak;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ; --------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara atau denda ; ------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa, barang bukti berupa sebilah pisau tanpa selontong dengan pegangan terbuat dari kayu warna coklat yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi tindak pidana maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut: dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buku nikah dengan No 2746094 karena milik Terdakwa ROADDIN BIN ABDUL MALIK maka harus dikembalikan kepada Terdakwa ROADDIN BIN ABDUL MALIK oleh karena milik Terdakwa , maka harus dikembalikan kepada Terdakwa ; ---------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) potong kaos motif garis warna merah krem yang berlumuran darah karena milik dari saksi korban ZAHROH yang dipakai saat kejadian maka harus dikembalikan kepada saksi korban ZAHROH ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ; --------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan : ---------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi ZAHROH (korban/istri terdakwa) menderita luka sayat dihidung dan harus dioperasi ; -------------------------------
Saksi ZAHROH (istri terdakwa) telah mengeluarkan biaya operasi bedah sejumlah Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) ; ---------------------------------
Keadaan yang meringankan : ----------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya ; ------------------------------------
Terdakwa sopan selama pemeriksaan dipersidangan ; ----------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ; ---------------
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; -----------------------------------------
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa ROADDIN BIN ABDUL MALIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Mengakibatkan Luka Berat”; ----------------------------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan ; ----------------------------------
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;--
4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------
5. Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------
- Sebilah pisau tanpa selontong dengan pegangan terbuat dari kayu warna coklat ; --------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------------
- 1 (satu) buku nikah dengan No 2746094 ; --------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa ROADDIN ABDUL MALIK ; ------------
- 1 (satu) potong kaos motif garis warna merah krem yang berlumuran darah ; ------------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi ZAHROH ; -----------------------------------------
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah . Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, pada hari SENIN tanggal 25 April 2016, oleh SOEGIARTI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, AHMAD HUSAINI, S.H. dan SARI CEMPAKA RESPATI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 26 April 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh CHANDRA FAUZI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangkalan serta dihadiri oleh SUHARTO, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa ; -----------------------------------
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua
AHMAD HUSAINI , S.H.SOEGIARTI, S.H., M.H,
SARI CEMPAKA RESPATI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
CHANDRA FAUZI, S.H.