4/Pid.Sus/2015/PN.Pmn
Putusan PN PARIAMAN Nomor 4/Pid.Sus/2015/PN.Pmn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AZWARDI Pgl NADA
MENGADILI : 1) Menyatakan Terdakwa AZWARDI Panggilan Nada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Menderita Luka Berat”; 2) Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa AZWARDI Pgl NADA oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (Satu) Tahun; 3) Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dilaksanakan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim bahwa Terdakwa AZWARDI Panggilan Nada sebelum masa percobaan selama 1 (Satu) Tahun berakhir telah dinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana dan putusan dimaksud telah berkekuatan hukum tetap; 4) Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit Mobil merk Suzuki APV No. Polisi BA 1708 SA warna Biru Met dengan nomor Rangka MHYGDN41V4J-104887 dan nomor Mesin G154-1D-105013, tahun pembuatan 2004; - 1 (satu) Lembar STNK Mobil Minibus merk Suzuki APV No. Pol. BA 1708 SA dengan nomor : 0306314/SB/2011 an. EMI SUSANTI; - 1 (satu) lembar SIM A dengan nomor 740408280094 an AZWARDI; Dikembalikan kepada Terdakwa AZWARDI Panggilan Nada; 5) Membebankan agar Terdakwa membayar Ongkos Perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 4/Pid.Sus/2015/PN.Pmn.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Pariaman yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama | : | AZWARDI Pgl NADA; |
| 2. | Tempat Lahir | : | Kapa Timur; |
| 3. | Umur/Tanggal Lahir | : | 40 tahun / 10 April 1974; |
| 4. | Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat Tinggal | : | Jorong Kapa Timur Kec Luhak Nan Duo Kab Pasaman Barat; |
| 7. | A g a m a | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Sopir; |
| 9. | Pendidikan | : | SD (tidak tamat); |
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 21 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2014;
Penangguhan Penahanan Penyidik sejak tanggal 29 Oktober 2014 sampai dengan 08 Januari 2015;
Ditahan kembali oleh Penuntut Umum dengan penahanan Kota sejak dari Tanggal 09 Januari 2015 sampai dengan 13 januari 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman dengan Tahanan Rutan (rumah tahanan negara) sejak tanggal 20 Januari 2015 sampai dengan tanggal 27 Januari 2015;
Penetapan Penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman sejak tanggal 28 Januari 2015;
Telah mendengar pernyataan Terdakwa bahwa Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum serta berkehendak untuk maju sendiri dalam menghadapi persidangan pada perkara a quo;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa serta telah melihat dan meneliti Surat-Surat beserta Barang Bukti yang diajukan dimuka persidangan;
Setelah mendengar requisitor/tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya adalah sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AZWARDI Pgl NADA terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Yang Mengendarai kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakan lalu lintas dengan korban luka berat seperti termuat pada dakwaan primaier Pasal 310 ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AZWARDI Pgl NADA dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat Merk Suzuki APV No Polisi BA 1708 SA warna Biru.
1 (satu) Lembar STNK Kendaraan Roda Empat Merk Suzuki APV No Polisi BA 1708 SA atas Nama Emi Susanti
1 (satu) Lembar SIM A atas nama AZWARDI Pgl NADA
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Telah mendengar Pembelaan dalam bentuk Permohonan yang diajukan oleh Terdakwa dimuka persidangan secara lisan pada persidangan tanggal 9 Desember 2014, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Terdakwa membenarkan bahwa Ia Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Terdakwa menyadari dan menyesali kesalahan yang telah diperbuatnya tersebut dan berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi kesalahan yang pernah Ia lakukan itu dikemudian hari;
Terdakwa oleh karena itu memohon agar Pengadilan dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa karena Terdakwa masih memiliki tanggungan Istri dan anak-anak;
Terdakwa sudah berdamai dengan pihak keluarga para Korban;
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum dan Duplik dari Terdakwa yang pada pokoknya masing-masing pihak tetap pada Tuntutan dan Permohonannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-04/PARIA/01/2015 tertanggal 12 Januari 2015 sebagai berikut :
PRIMAIER
Bahwa terdakwa AZWARDI Pgl NADA pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2014 sekira jam 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan lain pada tahun 2014 bertempat di Jalan umum Siti Manggopoh Desa Manggung Kec Pariaman Utara Kota Pariaman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang memeriksa dan mengadili yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakan lalu lintas dengan korban luka berat dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada tempat dan waktu yang tersebut di atas berawal ketika Terdakwa AZWARDI Pgl NADA yang mengendarai kendaraan bermotor roda empat Merk Suzuki AVP No Polisi BA 1708 SA datang dari Pasaman Barat menuju Kota Padang. Selanjutnya setelah Terdakwa sampai dan berada di jalan umum dua jalur yang dipisahkan oleh taman jalan Siti Manggopoh Desa Manggung Kec Pariaman Utara saat itu ada keramaian warga masyarakat yang sedang mengunakan badan jalan. Selanjutnya sesuai dengan rambu penunjuk arah lalu lintas kemudian Terdakwa berpindah arah ke jalur sebelah kanan yang setelah Terdakwa berada dijalur jalan sebelah kanan atau pada jalur sebelah kiri dari arah Pusat Kota Pariaman kemudian dari jarak sekitar 5 (lima) meter Terdakwa melihat ada orang lain ditaman jalan lalu Terdakwa hanya membunyikan klason tanpa mengurangi kecepatan kendaraannya serta Terdakwa tidak memperkirakan orang tersebut akan menyebarang jalan.
Bahwa saksi Ade Setiawan pada saat menyeberang jalan ketika itu saksi tidak ada melihat dan tidak ada mendengar adanya suara klason kendaraan bermotor dan kemudian ketika saksi sedang menyeberang jalan yang baru dua langkah kemudian saksi ditabrak oleh Kendraan yang dikendarai oleh Terdakwa sehingga saksi korban terjatuh dibibir taman Jalan.
Bahwa saksi Hendrik Dunand Pardede Pgl Hendrik yang berdiri ± 5 (lima) Meter dari titik tabrakan sebelumnya saksi tidak ada mendengar ada suara bunyi klason mapun mendengar bunyi ciutan rem kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut, yang saat itu saksi hanya melihat telah terjadi kecelakan lalu lintas kemudian saksi langsung mendekati titik kecelakan lalu lintas kemudian saksi melihat orang sudah terjatuh lalu menolongnya kemudian saksi menyuruh Terdakwa untuk membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pariaman.
Bahwa terdakwa yang sudah mengetahui dan melihat saksi korban yang berada dipinggir jalan dengan tidak mengurangi kecepatan kendaraannya tersebut seharusnya Terdakwa selaku pengemudi harus memperlambat kendaraanya jika memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas serta melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang jalan. .
Bahwa Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut saksi Korban Ade Setiawan Pgl Ade mengalami luka berat sesuai dengan Visum et Repertum yang dibuat oleh Dr FADILA Dokter pemerintah pada rumah Sakit Umum Daerah Pariaman.
Hasil Pemeriksaan :
Telah diperiksa seorang laki-laki, berumur Enam Belas Tahun bernama ADE SETIAWAN pada tanggal dua puluh Oktober Tahun dua ribu empat belas pada jam 14.50 wib korban sampai di IGD RSUD pariaman, ditemukan pada korban :
-
1 Kepala : Tidak ada kelainan 2 Leher : Tidak ada kelainan 3 Dada : Tidak ada kelainan 4 Punggung : Tidak ada kelainan 5 Perut : Tidak ada kelainan 6 Anggota
Gerak atas
: Terdapat luka lecet pada tangan kiri dengan
ukuran : 3 x 1 cm
7 Anggota
Gerak bawah
: Dari hasil Rotgen terdapat patah tulang
tertutup kedua tulang kaki kanan
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan Visum Luar pada korban terdapat luka lecet ditangan kiri dan patah tulang tertutup kedua tulang kaki kanan akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SUBSIDIEAR.
Bahwa terdakwa AZWARDI Pgl NADA pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2014 sekira jam 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan lain pada tahun 2014 bertempat di Jalan umum Siti Manggopoh Desa Manggung Kec Pariaman Utara Kota Pariaman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang memeriksa dan mengadili yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakan lalu lintas dengan korban luka ringgan dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada tempat dan waktu yang tersebut di atas berawal ketika Terdakwa AZWARDI Pgl NADA yang mengendarai kendaraan bermotor roda empat Merk Suzuki AVP No Polisi BA 1708 SA datang dari Pasaman Barat menuju Kota Padang. Selanjutnya setelah Terdakwa sampai dan berada di jalan umum dua jalur yang dipisahkan oleh taman jalan Siti Manggopoh Desa Manggung Kec Pariaman Utara saat itu ada keramaian warga masyarakat yang sedang mengunakan badan jalan. Selanjutnya sesuai dengan rambu penunjuk arah lalu lintas kemudian Terdakwa berpindah arah ke jalur sebelah kanan yang setelah Terdakwa berada dijalur jalan sebelah kanan atau pada jalur sebelah kiri dari arah Pusat Kota Pariaman kemudian dari jarak sekitar 5 (lima) meter Terdakwa melihat ada orang lain ditaman jalan lalu Terdakwa hanya membunyikan klason tanpa mengurangi kecepatan kendaraannya serta Terdakwa tidak memperkirakan orang tersebut akan menyebarang jalan
Bahwa saksi Ade Setiawan pada saat menyeberang jalan ketika itu saksi tidak ada melihat dan tidak ada mendengar adanya suara klason kendaraan bermotor dan kemudian ketika saksi sedang menyeberang jalan yang baru dua langkah kemudian saksi ditabrak oleh Kendraan yang dikendarai oleh Terdakwa sehingga saksi korban terjatuh dibibir taman Jalan.
Bahwa saksi Hendrik Dunand Pardede Pgl Hendrik yang berdiri ± 5 (lima) Meter dari titik tabrakan sebelumnya saksi tidak ada mendengar ada suara bunyi klason mapun mendengar bunyi ciutan rem kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut, yang saat itu saksi hanya melihat telah terjadi kecelakan lalu lintas kemudian saksi langsung mendekati titik kecelakan lalu lintas kemudian saksi melihat orang sudah terjatuh lalu menolongnya kemudian saksi menyuruh Terdakwa untuk membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pariaman
Bahwa terdakwa yang sudah mengetahui dan melihat saksi korban yang berada dipinggir jalan dengan tidak mengurangi kecepatan kendaraannya tersebut seharusnya Terdakwa selaku pengemudi harus memperlambat kendaraanya jika memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas serta melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang jalan. .
Bahwa Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut saksi Korban Ade Setiawan Pgl Ade luka-luka sesuai dengan Visum et Repertum yang dibuat oleh Dr FADILA Dokter pemerintah pada rumah Sakit Umum Daerah Pariaman.
Hasil Pemeriksaan :
Telah diperiksa seorang laki-laki, berumur Enam Belas Tahun bernama ADE SETIAWAN pada tanggal dua puluh Oktober Tahun dua ribu empat belas pada jam 14.50 wib korban sampai di IGD RSUD pariaman, ditemukan pada korban :
| 1 | Kepala | : | Tidak ada kelainan |
| 2 | Leher | : | Tidak ada kelainan |
| 3 | Dada | : | Tidak ada kelainan |
| 4 | Punggung | : | Tidak ada kelainan |
| 5 | Perut | : | Tidak ada kelainan |
| 6 | Anggota Gerak atas | : | Terdapat luka lecet pada tangan kiri dengan ukuran : 3 x 1 cm |
| 7 | Anggota Gerak bawah | : | Dari hasil Rotgen terdapat patah tulang tertutup kedua tulang kaki kanan |
| Kesimpulan | : | Dari hasil pemeriksaan Visum Luar pada korban terdapat luka lecet ditangan kiri dan patah tulang tertutup kedua tulang kaki kanan akibat kekerasan tumpul | |
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa dalam tanggapan yang diajukannya secara lisan dimuka persidangan menyatakan telah mengerti akan maksud dan isi dari dakwaan yang dikenakan terhadap dirinya pada perkara a quo serta menyatakan jika Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan maupun eksepsi atas dakwaan dimaksud;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi yang dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing telah didengar keterangannya dimuka persidangan, yaitu :
Saksi ADE SETIAWAN, memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan terdakwa dan setelah terjadi kecelakan lalu lintas saksi kenal dengan Terdakwa AZWARDI Pgl NADA;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan sehubungan sebagai saksi korban dalam perkara Tindak Pidana Terdakwa mengemudikan kendaraaan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakan lalu lintas;
Bahwa akibat kecelakan lalu lintas tersebut saksi mengalami luka-luka lecet dan patah tulang pada kaki kanan saksi;
Bahwa yang menabarak saksi adalah Terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Merk Suzuki APV No Pol BA 1708 SA warna biru;
Bahwa kecelakan lalu lintas yang saksi alami terjadi pada hari Senin Tanggal 20 Oktober 2014 sekira pukul 15.30 wib, bertempat di Jalan Umum Siti Manggopoh Desa Mangung Kec Pariaman Utara kota Pariaman;
Bahwa awalnya terjadi kecelakan lalu Lintas tersebut saat saksi hendak meyeberang Jalan kemudian ketika saksi baru melangkah 1 samapai 2 Langkah dibadan jalan lalu saksi ditabrak oleh mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa sebelum saksi menyeberang jalan saat itu saksi tidak ada melihat Kendaraan atau bunyi klason kendaraan Terdakwa;
Bahwa bagian kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa yang menbarak adalah bamper depan sebelah kiri;
Bahwa akibat tabrakan tersebut saksi terjatuh dipinggir taman jalan sebelah kiri;
Bahwa saksi sebelumnya saksi ditabrak oleh mobil Terdakwa saat itu saksi memperkirakan Terdakwa mengemudikan kendaraannya melaju cukup kencang;
Bahwa dilokasi kecelakan lalu lintas tempat saksi ditabrak ada keramaian masyarakat yang mengunakan badan jalan sebelah kiri karena ada kematian salah satu warga masyarakat;
Bahwa akibat kecelakan lalu lintas tersebut kaki kanan saksi menjadi patah dan saksi tidak dapat menjalankan aktivitas sekolah seperti biasa;
Bahwa akibat kaki saksi patah saksi sampai saat ini masih mendapatkan rawat jalan;
Bahwa pada saat terjadi kecelakan lalu lintas pada sore hari cuaca dalam keadaan cerah, jalan lurus beraspal dua;
Bahwa saksi melalui orang Tua saksi sudah berdamai dengan Terdakwa;
Bahwa saksi sudah ikhlas atas musibah yang telah terjadi pada diri saksi;
Bahwa Terdakwa ada memberikan bantuan baiaya pengobatan sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Bahwa selama berobat saksi menghabiskan uang biaya pengobatan sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
Bahwa saksi dan keluarga sudah ikhlas atas kejadian kecelakan yang saksi alami;
Bahwa diperlihatkan barang bukti 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Merk Suzuki APV No Pol BA 1708 SA warna biru yang dikemudikan oleh Terdakwa Terdakwa AZWARDI Pgl NADA;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi AFRIZAL, memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan terdakwa dan setelah terjadi kecelakan lalu lintas saksi kenal dengan Terdakwa AZWARDI Pgl NADA tersebut;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan sehubungan sebagai saksi dalam perkara Terdakwa yang mengemudikan kendaraaan karena kelalaiannya mengakibatkan terjadi kecelakan lalu lintas serta mengakibatkan saksi Ade Setiawan menjadi luka berat;
Bahwa Terdakwa AZWARDI Pgl NADA telah mengendarai 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Merk Suzuki APV No Pol BA 1708 SA warna biru;
Bahwa 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Merk Suzuki APV No Pol BA 1708 SA warna biru yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut yang telah menabrak saksi Ade Setiawan;
Bahwa kecelakan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin Tanggal 20 Oktober 2014 sekira pukul 15.30 wib, bertempat di Jalan Umum Siti Manggopoh Desa Mangung Kec Pariaman Utara kota Pariaman;
Bahwa terjadi kecelakan lalu Lintas berawal saat saksi dengan saksi Ade Setiwan hendak meyeberang jalan dan saat itu berada posisi saksi Ade Setiawan berada didepan saksi;
Bahwa selanjutnya ketika saksi Ade Setiwan turun dari Taman jalan yang baru 1–2 Langkah di badan jalan kemudian Kendaraan Terdakwa menabrak saksi Ade Setiawan;
Bahwa sebelumnya saksi sudah mengingatkan saksi Ade Setiawan dengan mengatakan awas mobil de;
Bahwa sewaktu mengatakan ada mobil kepada saksi Ade Setiwan saksi tidak tahu apakah saksi Ade Setiawan mendengar atau tidak;
Bahwa sebelum saksi dan saksi Ade Setiawan akan menyeberang jalan tersebut saksi melihat Kendaraan yang dikemudiakan oleh terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi dan saat itu saksi tidak mengetahui apakah saksi Ade Setiawan melihat atau tidak kendaraan Terdakwa tersebut;
Bahwa sewaktu saksi melihat kendaraan Terdakwa tersebut, saksi tidak ada mendengar suara klason dari mobilTerdakwa;
Bahwa sewaktu Kendaraan Terdakwa menabrak saksi korban Ade Saputra, saksi juga tidak ada mendengar suara rem atau suara untuk menghidarkan kecelakan lalu lintas;
Bahwa bagian mobil yang dikemudikan oleh terdakwa yang menabrak saksi Ade Setiawan adalah bamper depan sebelah kiri dan ban depan mengilas kaki saksi Ade Setiawan;
Bahwa akibat mobil tabarakan tersebut saksi Ade Setiawan terjatuh kepinggir jalan sebelah kiri pada taman jalan;
Bahwa saksi memperkirakan kalau Terdakwa mengemudikan kendaraannya melaju cukup kencang;
Bahwa akibat kecelakan lalu lintas tersebut kaki kanan saksi korban Ade Setiawan menjadi patah dan kegiatan sehari-harinya terganggu;
Bahwa saat kecelakan lalu lintas tersebut terjadi cuaca dalam keadaan cuaca cerah, jalan lurus dua jalur beraspal;
Bahwa diperlihatkan barang bukti 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Merk Suzuki APV No Pol BA 1708 SA warna biru yang dikemudikan oleh Terdakwa Terdakwa AZWARDI Pgl NADA;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi EDITIA ESA TEDO TERNANDO, memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan terdakwa dan setelah terjadi kecelakan lalu lintas saksi kenal dengan Terdakwa AZWARDI Pgl NADA tersebut;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan sehubungan sebagai saksi dalam perkara kecelakan lalu lintas;
Bahwa Terdakwa telah mengendarai 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Merk Suzuki APV No Pol BA 1708 SA warna biru dan dikendaran tersebut yang telah menabrak saksi Ade Setiawan;
Bahwa kecelakan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin Tanggal 20 Oktober 2014 sekira pukul 15.30 wib, bertempat di Jalan Umum Siti Manggopoh Desa Mangung Kec Pariaman Utara kota Pariaman;
Bahwa pada saat terjadi kecelakan lalu lintas saat itu saksi sedang keluar dari rumah kos saksi;
Bahwa sewaktu itu saksi mendengar benturan dari arah jalan raya di depan rumah kost saksi;
Bahwa saat itu saksi melihat Korban Ade Setiawan terjatuh di pinggir jalan taman jalan;
Bahwa selanjutnya saksi menolong korban kecelakan lalu lintas dan dibantu oleh warga yang sebelumnya Terdakwa sudah dipukul oleh warga masyarakat
Bahwa selanjutya saksi korban dibawa kerumah sakit Pariaman;
Bahwa akibat kecelakan lalu lintas tersebut saksi korban mengalami patah kaki disebelah kanan;
Bahwa sebelum terjadi kecelakan lalu lintas saksi tidak ada mendengar suara klason mobil terdakwa;
Bahwa saksi juga tidak ada mendengar suara bunyi rem yang berasal dari roda kendaraan mobil Terdakwa;
Bahwa saat kecelakan lalu lintas tersebut terjadi cuaca dalam keadaan cuaca cerah, jalan lurus dua jalur beraspal;
Bahwa diperlihatkan barang bukti 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Merk Suzuki APV No Pol BA 1708 SA warna biru yang dikemudikan oleh Terdakwa Terdakwa AZWARDI Pgl NADA;
Saksi ERNETI, memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan Terdakwa adalah sepupu saksi;
Bahwa saksi tidak keberatan jadi saksi dan saksi akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara kecelakan lalu lintas;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan sehubungan sebagai saksi dalam perkara Terdakwa yang mengemudikan kendaraaan karena kelalaiannya mengakibatkan terjadi kecelakan lalu lintas dengan korban orang lain menjadi luka berat yaitu Ade Setiawan Pgl Ade;
Bahwa Terdakwa AZWARDI Pgl NADA telah mengendarai 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Merk Suzuki APV No Pol BA 1708 SA warna biru;
Bahwa kecelakan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin Tanggal 20 Oktober 2014 sekira pukul 15.30 wib, bertempat di Jalan Umum Siti Manggopoh Desa Mangung Kec Pariaman Utara kota Pariaman;
Bahwa benar saat terjadi kecelakan lalu Lintas tersebut saat itu saksi berada diatas mobil yang dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa berawal saat saksi dan Terdakwa datang dari Pasaman menuju Kota Padang untuk pergi berobat orang Tua saksi;
Bahwa saat sampai dijalur jalan umum siti manggopoh kota Pariaman didepan saksi ada keramaian warga yang mengunakan badan jalan karena ada kematian;
Bahwa selanjutnya sesuai dengan penunjuk arah jalan dialihkan ke jalan sebelah kanan terdakwa;
Bahwa pada saat itu Terdakwa berpindah ke jalur jalan saksi melihat saksi korban sedang berdiri di badan jalan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa melihat ada orang / saksi korban yang sedang berdiri dipinggir jalan tersebut;
Bahwa saat itu Terdakwa membunyikan klason mobil dan saksi tidak tahu apakah Terdakwa mengurangi kecepatan laju kendaraanya;
Bahwa jarak Terdakwa sewaktu melihat saksi korban yang sedang berdiri di taman jalan tersebut adalah sekitar 20 (dua puluh) meter;
Bahwa menurut saksi terdakwa mengemudikan mobil kecepatan sekitar 20 sampai dengan 30 Km;
Bahwa setelah dekat dengan saksi korban yang sedang berdiri dipinggir jalan kemudian saksi korban kemudian menyeberang jalan;
Bahwa Terdakwa tidak memperkirakan saksi korban akan meyeberang jalan;
Bahwa saat korban meneyebarang jalan terjadi kecelakan lalu lintas dimana kaca spion mobil sebelah kiri Terdakwa menyengol saksi korban;
Bahwa akibat senggolan kendaraan Terdakwa saksi korban terjatuh di pinggir taman jalan;
Bahwa saat kecelakan lalu lintas tersebut terjadi cuaca dalam keadaan cuaca cerah, jalan lurus dua jalur beraspal dan terdakwa mempunyai jarak padang yang bebas;
Bahwa diperlihatkan barang bukti 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Merk Suzuki APV No Pol BA 1708 SA warna biru yang dikemudikan oleh Terdakwa Terdakwa AZWARDI Pgl NADA;
Bahwa saksi tahu kalau Terdakwa dengan saksi korban sudah melakukan perdamaian;
Bahwa Terdakwa juga telah menanggung biaya pengobatan saksi korban;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang bahwa Terdakwa menyatakan dalam perkara ini, dirinya tidak mengajukan Saksi-saksi dan Ahli yang meringankan dirinya walaupun kepada Terdakwa telah diberikan kesempatan dan ruang untuk itu oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa selanjutnya dimuka persidangan Terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan perkara kecelakan kecelakan lalu lintas;
Bahwa Terdakwag mengemudikan kendaraan roda empat Merk Suzuki APV No Pol BA 1708 SA warna biru;
Bahwa kecelakan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin Tanggal 20 Oktober 2014 sekira pukul 15.30 wib, bertempat di Jalan Umum Siti Manggopoh Desa Mangung Kec Pariaman Utara kota Pariaman;
Bahwa Terdakwa berangkat dari Pasaman Barat dengan tujuan Padang untuk membawa keluarga yang sakit;
Bahwa dalam perjalan Terdakwa membawa kendaraan dan melaju dengan kecepatan rata-rata sekitar 60 sampai dengan 70 Km perjam;
Bahwa ketika berada di daerah Pariaman di Jalan Umum Jalan Umum Siti Manggopoh Desa Mangung Kec Pariaman Utara kota Pariaman saat itu jalan ditutup karena ada warga yang mengunakan badan jalan karena ada kematian;
Bahwa sesuai dengan perintah rambu lalu lintas selanjutnya Terdakwa berpindah jalur kejalan sebelah kanan;
Bahwa ketika Terdakwa berada di jalur jalan sebelah kanan Terdakwa melihat anak sekolah sedang berdiri pada taman jalan;
Bahwa selanjutnya terdakwa membunyikan klason mobil sebanyak 2 kali pendek-pendek;
Bahwa ketika terdakwa melihat saksi korban yang sedang berdiri di taman jalan sekitar 20 sampai dengan 30 meter;
Bahwa saat melihat saksi korban yang sedang berdiri di taman jalan Terdakwa tidak mengurangi laju kecepatan kendaraannya;
Bahwa kemudian karena jarak yang semakin dekat dengan saksi korban yang berdiri kemudian tiba-tiba korban meyeberang jalan;
Bahwa ketika saksi korban meyeberang jalan saat itu terjadi kecelakan lalu lintas dan tidak bisa dihidarkan;
Bahwa saat itu Terdakwa tidak menginjak rem karena jarak sudah dekat;
Bahwa Terdakwa juga tidak memperkirakan saksi korban akan meyeberang jalan;
Bahwa bagian mobil yang menabrak korban adalah bemper sebelah kiri;
Bahwa akibat kecelakan lalu lintas tersebut korban terjatuh di taman jalan;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa korban ke Rumah sakit Pariaman;
Bahwa Terdakwa dengan korban telah melakukan perdamain;
Bahwa Terdakwa telah membantu biaya pengobatan saksi korban sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dalam peristiwa pidana pada perkara ini dimuka persidangan berupa :
1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat No Polisi BA 1708 SA warna biru;
1 (satu) Lembar STNK Mobil atas Nama Emi Susanti;
1 (satu) Lembar SIM A atas nama Azwardi;
Menimbang, bahwa barang-barang bukti tersebut diatas adalah telah disita secara sah menurut hukum dan telah diakui keberadaannya baik oleh Saksi-Saksi maupun oleh Terdakwa sehingga dapat dipertimbangkan dalam pembuktian perkara a quo;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan juga telah diajukan alat bukti surat berupa :
Visum et Repertum Nomor 90/IGD/RS/X/2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman yaitu Dr. Fadila, yang telah memeriksa seorang laki-laki, perkiraan umur enam belas tahun bernama Ade Setiawan, Suku Chaniago/Minang Kewarganegaraan Indonesia, Tinggal Korong Talao Mundam Nagari Ketaping Kec Batang Anai Kab Padang Pariaman;
Hasil Pemeriksaan :
Telah diperiksa seoarang laki-laki perkiraan umur enam belas tahun bernama, Ade Setiawan, pada tanggal dua puluh Oktober dua ribu empat belas pada jam 14.50 wib korban sampai IGD RSUD Pariaman ditemukan pada korban :
-
Kepala Tidak ada kelainan; Leher : Tidak ada kelainan; Dada : Tidak ada kelainan; Punggung : Tidak ada kelainan; Perut : Tidak ada kelainan; Anggota Gerak Atas : Terdapat luka lecet pada tangan kiri dengan ukuran 3 x1 Cm; Anggota Gerak Bawah : Dari hasil rontgen terdapat patah tulang tertutup kedua tulang kaki kanan; Kesimpulan : Dari Hasil pemeriksaan visum luar pada korban terdapat luka lecet di tangan dan patah tulang tertutup kedua tulang kaki kanan akibat kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah pula disimpulkan jika berdasarkan hasil pemeriksaan dimuka persidangan, antara keterangan Saksi-Saksi, bukti Surat, keterangan Terdakwa, serta barang-barang bukti dan surat-surat lainnya, ternyata didapat persesuaian yang memperjelas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, bukti Surat, keterangan Terdakwa, maupun surat-surat lainnya yang terkait dan setelah melihat serta meneliti pula barang-barang bukti yang diajukan dimuka persidangan, yang mana satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum dan keadaan yang terungkap dimuka persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakan lalu lintas pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2014 sekira jam 15.30 wib bertempat di Jalan umum Siti Manggopoh Desa Manggung Kec Pariaman Utara Kota Pariaman;
Berdasarkan sket gambar kecelakan lalu lintas yang di tanda tangani dan diketahui oleh saksi-saksi dan Terdakwa bahwa sebelum terjadinya kecelakan lalu lintas Posisi Mobil yang dikendarai Terdakwa datang dari Desa Naras / Sei Limau selanjutnya didepan Terdakwa saat itu ada Rambu-rambu petunjuk Arah karena didepan Terdakwa ada keramaian masyaraat yang mengunakan badan jalan karena ada kematian salah satu warga masyarakat. Selanjutnya sesuaidengan rambu penunjuk arah Kemudian Terdakwa berpindah jalur jalan sebelah Kanan kemudian dari jarak ± 20-30 meter Terdakwa melihat ada saksi korban sedang berdiri di pinggir jalan dan ketika di jarak ± 07,50 Meter kemudian saksi korban meyeberang jalan lalu kendaraan yang Terdakwa kemudikan menabrak saksi korban sehingga saksi terjatuh sejauh 03,10 meter dari titik tabarakan;
Berdasarkan berita Acara pemeriksaan di tempat kejadian perkara pada tanggal 20 Oktober 2014 sekira pukl 17.00 Wib ditemukan yaitu faktor penyebab Kecelakan Lalu Lintas, Lebar Jalan 07,50 meter, Trotoar 02,00 dari Median Jalan, Bukti jejak rem tidak ada di TKP, Pengemudi mobil mini bus Mrk Suzuki APV No Pol BA 1708 SA melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak memberikan tanda isyarat klackson ditempat keramaian serta tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki;
Bahwa sebelum dan sesudah kecelakan lalu lintas cuaca dalam keadaan cerah di sore hari dengan arus lalu lintas sepi / sedang dengan kondisi jalan yang lurus beraspal serta mempunyai jarak pandang yang bebas dan sewaktu Terdakwa tersebut mengendarai Kendaraan Roda Empat Merk Suzuki APV No Pol BA 1708 SA yang dalam jarak ± 20-30 meter Terdakwa sudah melihat saksi korban sedang berdiri di taman jalan dan saat itu didepan Terdakwa ada pusat kegiatan masyarakat yang sedang ramai karena ada kematian akan tetapi saat itu Terdakwa mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi dan tidak ada memberikan isyarat lalu lintas yaitu klason kendaraannya;
Bahwa pada saat Terdakwa yang sudah melihat saksi korban yang sedang berdiri di taman jalan dalam jarak 20 sampai dengan 30 Meter seharusnya terdakwa bisa memperkirakan bahwa saksi korban akan meyeberang jalan dan Terdakwa selaku Pengemudi seharusnya memperlambat laju kendaraan jika akan memasuki pusat kegiatan masyarakat dan mengetahui kalau ada pejalan kaki yang akan meyeberang jalan;
Bahwa bagian kendaraan terdakwa yang menabrak saksi korban Ade Setiawan adalah bagian sebelah kiri dan akibat kecelakan lalu lintas tersebut saksi Ade Setiawan terjatuh di pinggir taman jalan yang setelah itu saksi korban dibawa kerumah sakit oleh Terdakwa;
Bahwa Dari Hasil pemeriksaan visum luar pada korban terdapat luka lecet di tangan dan patah tulang tertutup kedua tulang kaki kanan akibat kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam Putusan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka perlu dibuktikan adanya persesuaian antara perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta fakta-fakta hukum yang terungkap dimuka persidangan dengan unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepadanya sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan yang diajukan Penuntut Umum adalah Dakwaan yang berbentuk Subsideritas, maka Majelis Hakim akan membuktikan unsur pasal dalam Dakwaan Primaier pada perkara a quo;
Menimbang, bahwa pasal yang termuat dalam Dakwaan Primaier yaitu Pasal 310 ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengandung unsur-unsur tindak pidana (delik) sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakan Lalu lintas;
Dengan Korban Luka Berat;
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa “unsur setiap orang” dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengandung pengertian perseorangan (natuurlijk persoon) sebagai Subyek Hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya secara hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya secara hukum sebagaimana diuraikan dalam uraian diatas artinya adalah bahwa Subjek hukum dimaksud harus cakap menurut undang-undang sebagai pendukung hak dan kewajiban serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa selama persidangan perkara ini telah dihadapkan seorang Terdakwa bernama AZWARDI Pgl NADA yang identitas lengkapnya adalah sebagaimana tersebut pada awal Putusan dan Terdakwa maupun Saksi-Saksi yang dihadapkan dimuka persidangan tidak ada yang mengajukan keberatan atas identitas dari diri Terdakwa dimaksud serta Terdakwa sebagai perseorangan (natuurlijk persoon) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani (waras akal pikirannya) telah mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepada Terdakwa secara patut, wajar dan rasional sehingga dinilai cakap dalam melakukan perbuatan hukum serta dapat untuk dimintakan pertanggungjawaban bilamana nantinya perbuatan pidana yang didakwakan terbukti dilakukan, sehingga diri Terdakwa AZWARDI Pgl NADA dalam perkara ini telah memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai Subyek Hukum dalam suatu perbuatan pidana sehingga oleh karena itu “unsur setiap orang” dalam pasal ini dinyatakan telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mengemudikan kendaraan bermotor” adalah seseorang mengendarai dan mengendalikan serta mengarahkan suatu moda kendaraan yang digerakkan oleh mesin motor dan berjalan dengan menggunakan bantuan roda pada suatu bidang permukaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi yang saling menguatkan dan bersesuaian ditambah dengan keterangan Terdakwa serta setelah melihat alat bukti lainnya dalam perkara ini yang diajukan dimuka persidangan berikut berkas perkara dan surat-surat lainnya, didapatkan fakta-fakta hukum yang menerangkan bahwasanya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2014 Terdakwa mengemudikan 1 (satu) Unit Kendaran Roda Empat Merk Suzuki APV No Pol BA 1708 SA, selanjutnya ketika Terdakwa yang mengemudikan kendaraan Roda Empat Merk Suzuki APV No Pol BA 1708 SA yang datang dari Pasaman menuju Kota Padang dan ketika Terdakwa sampai di Jalan umum Siti Manggopoh Desa Manggung Kec Pariaman Utara Kota Pariaman didepan Terdakwa ada kermaian warga masayarakat yang mengunakan badan Jalan, karena warga masyarakat yang meninggal dunia lalu sesuai dengan rambu penunjuk arah lalu lintas kemudian Terdakwa berpindah arah ke jalur sebelah kanan, setelah Terdakwa berada dijalur jalan sebelah kanan saat itu Terdakwa sudah melihat saksi korban sedang Ade Setiawan yang sedang berjalan ditaman lalu Terdakwa tanpa mengurangi kecepatan kendaraannya dan membunyikan klason kendaraannya tepat menjalankan kendaraannya yang saat itu ketika jarak yang sudah dekat dengan saksi korban kemudian saksi meyeberang jalan yang saat itu terjadi kecelakan lalu lintas dimana mobil yang Terdakwa kendarai menabrak saksi korban yang sedang menyeberang jalan. Dan pada saat saksi Ade Setiawan yang sedang menyeberang jalan ketika itu saksi tidak ada melihat dan tidak ada mendengar adanya suara klason kendaraan bermotor yang dikemudikan oleh Terdakwa yang kemudian ketika saksi sedang menyeberang jalan dan baru berada dua langkah dibadan jalan kemudian saksi ditabrak oleh Kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut sehingga saksi korban terjatuh dibibir taman Jalan;
Menimbang, bahwa terdakwa yang sudah mengetahui dan melihat saksi korban yang berada dipinggir jalan dengan tidak mengurangi kecepatan kendaraannya tersebut seharusnya Terdakwa selaku pengemudi harus memperlambat kendaraanya jika memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan mengetahui dan melihat ada pejalan kaki yang akan menyeberang jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebelum terjadinya tabrakan telah mengendarai dan mengendalikan serta mengarahkan suatu moda kendaraan yang digerakkan oleh mesin dan berjalan dengan menggunakan bantuan roda pada suatu bidang permukaan yaitu 1 (satu) Unit Kendaran Roda Empat Merk Suzuki APV No Pol BA 1708 SA, maka Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Terdakwa dimaksud adalah sama maknanya dengan maksud dan tujuan dari “unsur mengemudikan kendaraan bermotor” dan oleh karena itu Majelis Hakim menyimpulkan bahwa “unsur mengemudikan kendaraan bermotor” tersebut telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.3. Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “karena kelalaiannya” dalam unsur ini adalah terhadap meninggalnya seseorang haruslah terlebih dahulu terpenuhi unsur schuld atau culpa pada diri pelaku yang mana menurut Profesor SIMONS dalam buku Delik-Delik Khusus – Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan karangan Drs.P.A.F. Lamintang, SH., halaman 178, Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, seseorang itu dapat disebut mempunyai schuld jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehati-hatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan (de nodige en mogelijke voorzichtigheid en oplettenheid);
Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari dua unsur masing-masing yaitu : a.tidak adanya kehati-hatian (het gemis aan voorzichtigheid) dan b.kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul (het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg) yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam arrest hoge raad sebagaimana tercantum dalam buku Delik-Delik Khusus – Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan karangan Drs.P.A.F. Lamintang, SH., halaman 181, Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, yang menyatakan bahwa dengan kata lain schuld itu kurang lebih merupakan suatu sikap kurang berhati-hati, kurang perhatian dan kurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok;
Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamana kemungkinan-kemungkinan yang secara umum dapat menjadi penyebab terjadinya suatu kecelakaan tidak dibayangkan sebelumnya akan terjadi oleh seseorang sehingga orang tersebut tidak dengan segera melakukan tindakan pencegahan sedini mungkin agar kemungkinan-kemungkinan sebagaimana dimaksud diatas dapat dihindarkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kecelakaan lalu lintas” adalah peristiwa tabrakan atau benturan antara suatu moda kendaraan dengan moda kendaraan lainnya atau dengan suatu bangunan atau dengan orang serta makhluk lain yang bernyawa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi yang saling menguatkan dan bersesuaian ditambah dengan keterangan Terdakwa serta setelah melihat alat bukti lainnya dalam perkara ini yang diajukan dimuka persidangan berikut berkas perkara dan surat-surat lainnya, didapatkan fakta-fakta hukum yang menerangkan bahwasanya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2014 Terdakwa mengemudikan 1 (satu) Unit Kendaran Roda Empat Merk Suzuki APV No Pol BA 1708 SA, selanjutnya ketika Terdakwa yang mengemudikan kendaraan Roda Empat Merk Suzuki APV No Pol BA 1708 SA yang datang dari Pasaman menuju Kota Padang dan ketika Terdakwa sampai di Jalan umum Siti Manggopoh Desa Manggung Kec Pariaman Utara Kota Pariaman didepan Terdakwa ada kermaian warga masayarakat yang mengunakan badan Jalan. Karena warga masyarakat yang meninggal dunia lalu sesuai dengan rambu penunjuk arah lalu lintas kemudian Terdakwa berpindah arah ke jalur sebelah kanan, setelah Terdakwa berada dijalur jalan sebelah kanan saat itu Terdakwa sudah melihat saksi korban sedang Ade Setiawan yang sedang berjalan ditaman lalu Terdakwa tanpa mengurangi kecepatan kendaraannya dan membunyikan klason kendaraannya tepat menjalankan kendaraannya yang saat itu ketika jarak yang sudah dekat dengan saksi korban kemudian saksi meyeberang jalan yang saat itu terjadi kecelakan lalu lintas dimana mobil yang Terdakwa kendarai menabrak saksi korban yang sedang menyeberang jalan. Dan pada saat saksi Ade Setiawan yang sedang menyeberang jalan ketika itu saksi tidak ada melihat dan tidak ada mendengar adanya suara klason kendaraan bermotor yang dikemudikan Oleh Terdakwa yang kemudian ketika saksi sedang menyeberang jalan dan baru berada dua langkah dibadan jalan kemudian saksi ditabrak oleh Kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut sehingga saksi korban terjatuh dibibir taman Jalan;
Menimbang, bahwa terdakwa yang sudah mengetahui dan melihat saksi korban yang berada dipinggir jalan dengan tidak mengurangi kecepatan kendaraannya tersebut seharusnya Terdakwa selaku pengemudi harus memperlambat kendaraanya jika memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan mengetahui dan melihat ada pejalan kaki yang akan menyeberang jalan;
Menimbang, bahwa uraian fakta-fakta diatas adalah cermin nyata dari ketidak hati-hatian dan ketidakwaspadaan Terdakwa sebagai pengemudi dalam memperkirakan kemungkinan-kemungkinan yang secara umum dapat menjadi penyebab terjadinya suatu kecelakaan, yang mana sikap tindak maupun perilaku yang sedemikian adalah telah bersesuaian dalam makna dan hakikat daripada unsur ini, sehingga disimpulkan bahwa Terdakwa tidak melakukan tindakan-tindakan pencegahan secara komprehensif dan menyeluruh agar kemungkinan-kemungkinan akan terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas dapat dihindarkan serta tidak memiliki perhatian yang cukup untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa “unsur karena kelalaiannya” dalam pasal ini dinyatakan telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.4 Unsur mengakibatkan korban menderita luka berat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi yang saling menguatkan dan bersesuaian ditambah dengan keterangan Terdakwa serta setelah melihat alat bukti lainnya dalam perkara ini yang diajukan dimuka persidangan berikut berkas perkara dan surat-surat lainnya, didapatkan fakta-fakta hukum yang menerangkan bahwasanya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2014 Terdakwa mengemudikan 1 (satu) Unit Kendaran Roda Empat Merk Suzuki APV No Pol BA 1708 SA, selanjutnya ketika Terdakwa yang mengemudikan kendaraan Roda Empat Merk Suzuki APV No Pol BA 1708 SA ketika sampai di Jalan umum Siti Manggopoh Desa Manggung Kec Pariaman Utara Kota Pariaman didepan Terdakwa ada kermaian warga masayarakat yang mengunakan badan Jalan. Selanjutnya sesuai dengan rambu penunjuk arah lalu lintas kemudian Terdakwa berpindah arah ke jalur sebelah kanan. Kemudian setelah Terdakwa berada dijalur jalan sebelah kanan Terdakwa melihat saksi korban sedang berdiri ditaman tanpa tanpa mengurangi kecepatan kendaraannya dan membunyikan klason kendaraannya, dan saat saksi Ade Setiawan yang sedang menyeberang jalan ketika itu saksi tidak ada melihat dan tidak ada mendengar adanya suara klason kendaraan bermotor yang dikemudikan Oleh Terdakwa tersebut lalu ketika saksi sedang menyeberang jalan dan ketika saksi baru berada badan jalan ketika melangkah 1-2 langkah saksi ditabrak oleh Kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa sehingga saksi korban terjatuh dibibir taman Jalan dan akibat kecelakan lalu lintas tersebut saksi mengalami patah tulang kaki sehingga aktifitas saksi pergi sekolah terganggu dan sampai saat ini saksi masih mendapatkan rawat jalan untuk menyebuhkan patah kaki saksi, namun sudah membaik seperti diperlihatkan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut saksi Korban Ade Setiawan luka-luka dan Patah kaki seperti Visum E Repertum dengan hasil pemeriksaan Visum Luar pada korban terdapat luka lecet ditangan kiri dan patah tulang tertutup kedua tulang kaki kanan akibat kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa akibat terjadinya benturan dan tabrakan antara kendaraan Roda Empat Merk Suzuki APV No Pol BA 1708 SA yang pada saat itu sedang dikendarai oleh Terdakwa dengan Saksi Korban Ade Setiawan telah mengakibatkan Saksi Korban Ade Setiawan mengalami luka-luka dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman sesuai dengan substansi Visum et Repertum Nomor 90/IGD/RS/X/2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman yaitu Dr. Fadila;
Menimbang, bahwa oleh karena Saksi Korban Ade Setiawan mengalami luka-luka dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman sesuai dengan substansi Visum et Repertum Nomor 90/IGD/RS/X/2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman yaitu Dr. Fadila, maka berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis Hakim menyimpulkan bahwa “unsur mengakibatkan Korban menderita luka berat” telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari 310 ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primaier telah terpenuhi dan terbukti maka disimpulkan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang diatur dalam 310 ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut dan oleh karena itu kepada diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan tidak mengajukan bantahan baik atas dakwaan yang diajukan kepada dirinya maupun terhadap alat bukti surat dan barang-barang bukti yang telah diperlihatkan serta terhadap keterangan dari para Saksi yang masing-masing telah mereka nyatakan dimuka persidangan, sehingga sikap daripada Terdakwa telah memperlancar jalannya persidangan dan semakin memperkuat kesimpulan serta keyakinan Majelis Hakim bahwasanya Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, oleh karena Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) maupun sebagai alasan pemaaf (schuldduitsluitingsgrond), maka Majelis Hakim berketetapan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Tunggal tersebut dan berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (1) KUHAPidana, Terdakwa haruslah dijatuhi pidana untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya itu;
Menimbang, bahwa barang-barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Permohonan untuk diberikan keringanan hukuman yang diajukan secara lisan oleh Terdakwa dalam perkara ini telah pula dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan Majelis Hakim berpendapat bahwa keberadaan barang-barang bukti dan isi daripada Permohonan tersebut semakin memperkuat kesimpulan Majelis Hakim bahwasanya Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 310 ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini yang telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu terdiri dari :
1 (satu) Unit Mobil merk Suzuki APV No. Polisi BA 1708 SA warna Biru Met dengan nomor Rangka MHYGDN41V4J-104887 dan nomor Mesin G154-1D-105013, tahun pembuatan 2004;
1 (satu) Lembar STNK Mobil Minibus merk Suzuki APV No. Pol. BA 1708 SA dengan nomor : 0306314/SB/2011 an. EMI SUSANTI;
1 (satu) lembar SIM A dengan nomor 740408280094 an AZWARDI;
Menimbang, bahwa untuk barang bukti berupa 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat No Polisi BA 1708 SA warna biru dan 1 (satu) Lembar STNK Mobil atas Nama Emi Susanti, beserta 1 (satu) Lembar SIM A atas nama Azwardi adalah merupakan kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut bersama dengan surat-surat yang menyertainya, sehingga statusnya haruslah dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Azwardi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya pada pokoknya menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana dengan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan secara seksama baik secara yuridis, secara sosiologis, maupun secara filosofis untuk menilai apakah tuntutan Penuntut Umum tersebut telah memenuhi kriteria ketiga nilai keadilan dimaksud;
Menimbang, bahwa secara yuridis normatif tuntutan pidana terhadap diri Terdakwa sebagaimana yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan pada perkara a quo pada pokoknya tidak bertentangan dengan ketentuan yang termuat dalam substansi 310 ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan suatu respons universal terhadap kejahatan dan penyimpangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dimana doktrin menyatakan bahwa pemidanaan ditujukan bukanlah semata-mata untuk melaksanakan upaya balas dendam terhadap diri Terdakwa melainkan ditujukan untuk memenuhi rasa keadilan serta untuk membina diri Terdakwa supaya kondisi sosial kemasyarakatan dapat pulih kembali seperti sedia kala (restitutio de integrum), sehingga oleh karena itu pemidanaan haruslah berlandaskan pada rasa keadilan hukum yang bertitik tolak dari hati nurani, selain itu Majelis Hakim juga tidak diperkenankan semata-mata hanya menjadi corong undang-undang (labousch de laloa);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, dan juga dengan mengingat bahwasanya telah tercapai perdamaian antara pihak Terdakwa dengan pihak para Korban sehingga perdamaian maupun tali silaturahmi yang telah terjalin dengan baik antara pihak Terdakwa dengan pihak para Korban tersebut tetap harus dijaga kelanggengannya, serta demi tegaknya hukum dan keadilan dalam perkara a quo maka dengan kewenangan jabatan yang melekat pada dirinya sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang dimaksud serta berlandaskan pula kepada ketentuan Pasal 14“a” Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Majelis Hakim berketetapan untuk menjatuhkan pidana dengan jenis pidana bersyarat kepada Terdakwa yang lamanya dibawah dari yang dituntut oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Penuntut Umum maupun Terdakwa sendiri sehingga apa yang tertera pada amar putusan di bawah ini adalah telah tepat dan adil, setimpal dengan kesalahan yang telah Terdakwa perbuat, serta tidak melampaui kewenangan Pengadilan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa pernah dikenakan penahanan yang sah maka berdasarkan Pasal 22 Ayat (4) KUHAPidana, masa penahanan yang pernah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan, akan tetapi perintah pengurangan dimaksud tidak perlu dimuat di dalam amar pada putusan perkara a quo sebab bentuk pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa adalah pidana bersyarat;
Menimbang, bahwa oleh karena status Terdakwa pada saat ini sedang berada diluar tahanan karena penahanan atas diri Terdakwa tersebut di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pariaman ditangguhkan oleh Majelis Hakim terhitung sejak tanggal 29 Januari 2015 atau dengan kata lain ditetapkan dan dilaksanakan sebelum sidang penjatuhan putusan pada perkara a quo, sementara pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa adalah pidana bersyarat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 14“a” Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAPidana demi hukum menjadi tidak relevan lagi dan tidak perlu untuk dimuat di dalam amar putusan pada perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dalam bentuk pidana bersyarat dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAPidana kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan mengenai hal-hal yang dianggap memberatkan dan hal-hal yang dianggap meringankan Terdakwa yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mematuhi Peraturan lalu lintas dalam mengemudikan kendaraan bermotor;
Perbuatan Terdakwa tidak hati-hati dan memberikan kesempatan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah di hukum, bersikap sopan selama proses pemeriksaan persidangan dan Terdakwa mengakui perbuatanya sehingga mempelancar proses pemeriksaan dalam persidangan;
Terdakwa mempunyai Tanggung keluarga dan Terdakwa adalah sebagai tulang punggung pencari nafkah keluarganya;
Terdakwa dengan saksi korban Ade Setiawan melalui orang Tua saksi korban telah berdamai dan Terdakwa telah mengganti biaya pengobatan saksi korban;
Mengingat akan ketentuan Pasal 310 ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, serta Peraturan-Peraturan lain yang terkait dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa AZWARDI Panggilan Nada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Menderita Luka Berat”;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa AZWARDI Pgl NADA oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (Satu) Tahun;
Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dilaksanakan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim bahwa Terdakwa AZWARDI Panggilan Nada sebelum masa percobaan selama 1 (Satu) Tahun berakhir telah dinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana dan putusan dimaksud telah berkekuatan hukum tetap;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil merk Suzuki APV No. Polisi BA 1708 SA warna Biru Met dengan nomor Rangka MHYGDN41V4J-104887 dan nomor Mesin G154-1D-105013, tahun pembuatan 2004;
1 (satu) Lembar STNK Mobil Minibus merk Suzuki APV No. Pol. BA 1708 SA dengan nomor : 0306314/SB/2011 an. EMI SUSANTI;
1 (satu) lembar SIM A dengan nomor 740408280094 an AZWARDI;
Dikembalikan kepada Terdakwa AZWARDI Panggilan Nada;
Membebankan agar Terdakwa membayar Ongkos Perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 oleh kami ARI KURNIAWAN,SH., sebagai Hakim Ketua, RAHMAT ARIES SB.,SH.,MH., dan EDWARD AGUS,SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 18 februari 2015 di dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama dan dengan dibantu oleh ALIZAR., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pariaman serta dengan dihadiri oleh TENGKU ISMAIL,SH., Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pariaman dan dihadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. RAHMAT ARIES SB.,SH.,MH. ARI KURNIAWAN,SH.
EDWARD AGUS, SH.
Panitera Pengganti,
ALIZAR