156/Pid.Sus/2014/PN Wng
Putusan PN WONOGIRI Nomor 156/Pid.Sus/2014/PN Wng
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUKHAMAD YUSUF AFFANDI bin SLAMET
P U T U S A N
Nomor 156/Pid.Sus/2014/PN Wng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Wonogiri yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : MUKHAMAD YUSUF AFFANDI bin SLAMET;
Tempat lahir : Wonosobo;
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun/ 02 September 1994;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Kepuh Tengah R.T. 01, R.W. 01, Desa Kepuhsari, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri;
Agama : Islam;
Pekerjaan : -;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 156/Pen Pid/2014/PN Wng tanggal 23 September 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim dan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 156/Pen Pid/2014/PN Wng tanggal 23 September 2014 tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat di dalamnya, mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk. PDM-49/WGIRI/09/2014.Euh.2 tanggal 22 September 2014, serta mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan No. Reg. Perk. PDM-49/WGIRI/09/2014.Euh.2 tanggal 22 Oktober 2014 yang pokoknya Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa MUKHAMAD YUSUF AFFANDI Bin SLAMET terbukti bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya dalam pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUKHAMAD YUSUF AFFANDI Bin SLAMET dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pokoknya bahwa Terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa MUKHAMAD YUSUF AFFANDI bin (alm) SLAMET pada bulan Desember 2013 sampai dengan bulan Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 bertempat di rumah orang tua saksi RATIH HANIF PANGESTI bin PAIMAN (korban) di Dsn. Kepuh Tengah Rt.003/Rw.001, Ds. Kepuhsari, Kec. Manyaran, Kab. Wonogiri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Wonogiri, yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 September 2013 terdakwa menikah dengan saksi RATIH HANIF PANGESTI Bin PAIMAN (korban) di KUA Kecamatan Manyaran, sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor : 224/06/IX/2013 tanggal 21 September 2013;
Bahwa setelah terdakwa melakukan pernikahan dengan saksi RATIH HANIF PANGESTI Bin PAIMAN (korban), pada sore harinya terdakwa meninggalkan korban dengan alasan untuk bekerja di Sritek Sukoharjo;
Bahwa pada saat terdakwa dan korban menikah pada bulan September 2013 tersebut korban sudah hamil selama 5 (lima) bulan, dan terdakwa tidak pernah mengantar korban untuk memeriksakan kandungannya, setiap korban memberitahu terdakwa kalau akan periksa kandungan, terdakwa tidak pernah datang dengan berbagai alasan;
Bahwa pada saat korban melahirkan seorang anak perempuan bernama ALVIANA NABILA IZZATHI pada tanggal 12 Januari 2014 sekira pukul 09.00 wib terdakwa tidak mendampingi korban dan baru datang sekira pukul 15.00 wib;
Bahwa selama terdakwa menikah dengan korban tidak pernah memberi nafkah baik lahir maupun batin hingga menjadi perkara ini;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
RATIH HANIF PANGESTI, setelah bersumpah menurut cara agamanya, memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi berpacaran dengan Terdakwa sekitar 2 (dua) tahun, lalu Saksi hamil awal kelas 3 (tiga) SMA dan tidak bersekolah lagi;
Bahwa kemudian Saksi dan Terdakwa menikah pada tanggal 21 September 2013 di Dusun Kepuh Tengah R.T. 003, R.W. 001, Desa Kepuhsari, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri;
Bahwa setelah menikah, Saksi tinggal di rumah orang tua Saksi, sedangkan Terdakwa tinggal di kos di Sukoharjo karena bekerja di Sritex Sukoharjo dan pulang setiap satu bulan sekali atau 2 (dua) minggu sekali, tidak menentu, biasanya datang pada waktu malam hari dan pagi hari sudah berangkat kerja;
Bahwa sejak anak Saksi berumur 2 (dua) bulan, Terdakwa tidak pulang sama sekali dan setelah Terdakwa Saksi laporkan kepada Kepolisian pada bulan Mei 2014, Terdakwa pulang;
Bahwa pada waktu Saksi melahirkan, Terdakwa memberi Saksi uang sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa tidak pernah memberi uang kalau tidak Saksi minta, dan setelah Saksi laporkan kepada Polisi, Terdakwa memberi uang sejumlah Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengajak Saksi untuk tinggal di kos tempat tinggalnya;
Bahwa Saksi tidak punya nomor HP Terdakwa karena Terdakwa tidak memberi nomor HP kepada Saksi;
Bahwa Saksi mendengar dari orang-orang dan dari tetangga bahwa Terdakwa mempunyai pacar dan setelah dibuktikan, ternyata benar;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
PAIMAN, setelah bersumpah menurut cara agamanya, memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa anak saksi, Ratih Hanif Pangesti dan Terdakwa menikah pada tanggal 21 September 2013;
Bahwa anak Saksi tinggal di rumah Saksi, sedangkan Terdakwa tinggal di kos di Sukoharjo karena Terdakwa bekerja di Sritex Sukoharjo, dan Terdakwa kalau pulang hanya sebentar datang malam hari dan pagi harinya berangkat bekerja;
Bahwa Terdakwa tidak memberi nafkah kepada anak dan isterinya, yang mencukupi kebutuhan anak dan cucu Saksi adalah Saksi;
Bahwa pada waktu anak Saksi melahirkan, Terdakwa memberi uang kepada sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), biaya persalinan sejumlah Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang membiayai adalah Saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
GIYOTO, setelah bersumpah menurut cara agamanya, memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi ketahui bahwa Terdakwa telah menelantarkan Ratih Hanif Pangesti, isterinya dan anaknya karena Terdakwa tidak bertanggung jawab memberi nafkah terhadap anak dan isterinya;
Bahwa Saksi pernah memberi saran kepada Terdakwa bahwa sebagai suami harus selalu bertanggung jawab;
Bahwa Terdakwa jarang pulang ke rumah isterinya;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
SUPARNO, setelah bersumpah menurut cara agamanya, memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi ketahui bahwa Terdakwa telah menelantarkan Ratih Hanif Pangesti, isterinya dan anaknya karena Terdakwa tidak bertanggung jawab memberi nafkah terhadap anak dan isterinya;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa berpacaran dengan wanita di Sukoharjo, yang menurut orang sekitar, Terdakwa sering datang ke rumah wanita itu;
Bahwa Saksi pernah bertemu ibu dari wanita itu, katanya Terdakwa mengatakan bahwa anak yang dikandung isterinya bukan anaknya dan bahwa Terdakwa dan isterinya sedang dalam proses perceraian;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dan Ratih Hanif Pangesti (Korban) menikah pada tanggal 21 September 2013;
Bahwa Terdakwa meninggalkan Korban setelah acara pernikahan dan berpamitan karena Terdakwa bekerja di Sritex Sukoharjo masih dalam masa training, Terdakwa tinggal di Sukoharjo dan kalau tidak ada libur Terdakwa tidak pulang;
Bahwa selama Terdakwa menikah Terdakwa memberikan nafkah lahir semampu Terdakwa dan untuk nafkah bathin Terdakwa tidak tinggal serumah dengan Korban;
Bahwa Terdakwa tahu kewajban seorang suami untuk memberikan nafkah kepada isterinya;
Bahwa Terdakwa tidak memberi nafkah kepada isteri dan anaknya karena pekerjaan Terdakwa belum pasti;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga telah membacakan bukti surat, antara lain Kutipan Akta Nikah Nomor 224/06/IX/2013 tanggal 21 September 2013 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3312-LT-20052014-0006;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai alat bukti keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan surat-surat sebagaimana yang telah disebutkan bersesuaian sehingga telah diperoleh fakta yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dan saksi Ratih Hanif Pangesti (Korban) telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 21 September 2013 di Dusun Kepuh Tengah R.T. 003, R.W. 001, Desa Kepuhsari, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri;
Bahwa beberapa saat setelah menikah, pada hari itu juga Terdakwa meninggalkan Korban untuk tinggal di kos di Sukoharjo karena Terdakwa bekerja di Sritex Sukoharjo dan pulang setiap satu bulan sekali atau 2 (dua) minggu sekali, tidak menentu, biasanya datang pada waktu malam hari dan pagi hari sudah berangkat kerja;
Bahwa sejak anak Korban berumur 2 (dua) bulan, Terdakwa tidak pulang sama sekali dan setelah Terdakwa dilaporkan kepada Polisi pada bulan Mei 2014, Terdakwa pulang,
Bahwa pada waktu Korban melahirkan, Terdakwa memberi Korban uang sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa tidak pernah memberi uang kalau tidak diminta, dan setelah dilaporkan kepada Polisi, Terdakwa memberi uang sejumlah Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Korban;
Menimbang, bahwa Terdakwa dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana adalah apabila perbuatan Terdakwa memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya;
Padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan pembuktian unsur tersebut Majelis memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Pembuktian unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi yang merupakan subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban yang dalam suatu tindak pidana dapat menjadi pelaku tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa sesuai fakta sebagaimana yang telah diuraikan, dalam perkara ini telah diajukan Mukhamad Yusuf Affandi bin Slamet sebagai Terdakwa dengan identitasnya sebagaimana yang disebutkan dalam dakwakan Penuntut Umum yang telah diakuinya, yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa merupakan orang perorangan yang merupakan subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban yang dalam suatu tindak pidana dapat menjadi pelaku tindak pidana apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, sehingga unsur setiap orang telah terpenuhi;
Pembuktian unsur menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya
Menimbang, bahwa yang dimaksud menelantarkan adalah membuat atau membiarkan orang dalam lingkup rumah tangganya menjadi telantar dengan tidak memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan, sehingga orang dalam lingkup rumah tangganya dalam keadaan tidak terurus atau terawat dan berpotensi menjadi tidak bahagia dan atau sejahtera;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian orang dalam lingkup rumah tangga menurut UU PKDRT, dalam Pasal 2 ditentukan sebagai berikut:
Lingkup rumah tangga dalam Undang-undang ini meliputi:
suami, isteri, dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa sesuai fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan di persidangan, ternyata Terdakwa dan saksi Ratih Hanif Pangesti (Korban) telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 21 September 2013 di Dusun Kepuh Tengah R.T. 003, R.W. 001, Desa Kepuhsari, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri;
Menimbang, bahwa beberapa saat setelah menikah, pada hari itu juga Terdakwa meninggalkan Korban untuk tinggal di kos di Sukoharjo karena Terdakwa bekerja di Sritex Sukoharjo dan pulang setiap satu bulan sekali atau 2 (dua) minggu sekali, tidak menentu, biasanya datang pada waktu malam hari dan pagi hari sudah berangkat kerja;
Menimbang, bahwa sejak anak Korban berumur 2 (dua) bulan, Terdakwa tidak pulang sama sekali dan setelah Terdakwa dilaporkan kepada Polisi pada bulan Mei 2014, Terdakwa pulang, pada waktu Korban melahirkan, Terdakwa memberi Korban uang sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa tidak pernah memberi uang kalau tidak diminta, dan setelah dilaporkan kepada Polisi, Terdakwa memberi uang sejumlah Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Korban;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah diuraikan, karena Terdakwa dan Korban telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 21 September 2014 dan terikat dalam hubungan suami isteri, maka Korban termasuk dalam lingkup rumah tangga Terdakwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) a UU PKDRT;
Menimbang, bahwa pada hari yang sama sesaat setelah Terdakwa dan Korban melangsungkan perkawinan, Terdakwa meninggalkan Korban untuk tinggal di kos di Sukoharjo karena Terdakwa bekerja di Sritex Sukoharjo dan Terdakwa pulang setiap satu bulan atau 2 (dua) minggu sekali, tidak menentu, biasanya datang pada waktu malam hari dan pagi hari sudah berangkat kerja dan bahkan sejak anak Terdakwa dan Korban berumur 2 (dua) bulan, Terdakwa sama sekali tidak pulang dan jarang memberi nafkah kepada Korban dan anaknya;
Menimbang, bahwa sesuai fakta tersebut, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang telah meninggalkan Korban yang merupakan isteri Terdakwa dan hampir tidak pernah memberi nafkah lahir dan batin kepada Korban dan juga anaknya merupakan perbuatan yang sesuai dengan atau memenuhi unsur menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya;
Pembuktian unsur padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut
Menimbang, bahwa maksud dari unsur tersebut adalah bahwa seseorang dalam lingkup rumah tangga, misalnya suami, maka menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian, maka wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada isteri dan atau orang yang ada dalam lingkup rumah tangganya;
Menimbang, bahwa sesuai fakta, Terdakwa merupakan suami dari Korban dan merupakan kepala keluarga atau rumah tangga Terdakwa, Korban dan anaknya, sehingga Terdakwa menurut hukum terikat kewajiban untuk memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang yang ada dalam lingkup rumah tangganya, yaitu Korban dan anaknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, maka unsur padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan, Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan yang sesuai dengan atau memenuhi seluruh unsur tindak pidana dalam Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan Terdakwa, baik berupa alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, dan karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan:
Keadaan yang memberatkan Terdakwa
Sifat perbuatan Terdakwa tercela;
Keadaan yang meringankan Terdakwa
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi melakukan tindak pidana;
Terdakwa masih muda dan belum pernah dipidana sebelum perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut, Majelis berkeyakinan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa telah tepat dan patut, setimpal dengan perbuatan Terdakwa dan sesuai dengan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan;
Menimbang, bahwa dalam hal putusan berupa pemidanaan, sebagaimana Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan pemidanaan memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan, sedangkan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf a KUHAP, Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika Terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya Terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP ditentukan bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, memuat ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf a dan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, maka meskipun Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dipidana, serta sebelumnya tidak ditahan, namun tidak diperintahkan supaya Terdakwa ditahan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya tidak mengajukan permohonan tentang pembebasan pembebanan biaya perkara, maka biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa;
Memperhatikan Pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 193, Pasal 197 dan pasal-pasal lain dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta semua peraturan yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa MUKHAMAD YUSUF AFFANDI bin SLAMET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri pada hari Jum’at, tanggal 24 Oktober 2014 oleh BRELLY YUNIAR DIEN WARDI HASKORI, S.H. sebagai Hakim Ketua serta ZOYA HASPITA, S.H., M.H. dan RATIH KUSUMA WARDHANI, S.H., masing-masing sebagai Hakim anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua yang didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh YULIANTI TRI SETIYAWATI, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh SRI MURNI, S.H. sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa.
| Hakim-hakim Anggota, | Hakim Ketua, |
| ZOYA HASPITA, S.H. M.H. | BRELLY YDW HASKORI, S.H. |
| RATIH KUSUMA WARDHANI, S.H. |
Panitera Pengganti,
YULIANTI TRI SETIYAWATI, S.H.