Nomor: 310/ Pid. Sus/ 2015/ PN. NJK.
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor: 310/ Pid. Sus/ 2015/ PN. NJK.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD USMAN YUSUF Bin GATOT SUYOTO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa AHMAD USMAN YUSUF Bin GATOT SUYOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT, KEMANFAATAN DAN MUTU”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD USMAN YUSUF Bin GATOT SUYOTO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï‚§ 26 (dua puluh enam) butir pil dobel L; Dirampas untuk dimusnahkan; ï‚§ 1 (satu) buah HP merk Venera; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 310/ Pid. Sus/ 2015/ PN. NJK.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nganjuk yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa :
Nama Lengkap : AHMAD USMAN YUSUF Bin GATOT SUYOTO ;
Tempat lahir : Nganjuk;
Umur / Tanggal lahir : 33 Tahun / 06 Juli 1982;
Jenis kelamin : Laki-laki;
K e b a n g s a a n : Indonesia;
Tempat tinggal : Jln. Panglima Sudirman VI No. 33 Rt. 04 Rw. 05 Kelurahan
Mangudikaran Kecamatan Nganjuk Kabupaten.Nganjuk;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Kuli Bangunan
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 27 Agustus 2015 sampai dengan sekarang;
Terdakwa di Persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan maju sendiri walaupun hak untuk itu telah diberitahukan kepadanya;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi–saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa AHMAD USMAN YUSUF Bin GATOT SUYOTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD USMAN YUSUF Bin GATOT SUYOTO berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
26 (dua puluh enam) butir pil dobel L ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah HP merk Venera;
Dirampas untuk Negara dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu ribu) rupiah;
Telah mendengar Permohonan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman;
Telah mendengar pula Tanggapan Penuntut Umum (Replik) secara lisan atas Permohonan tersebut dan kemudian dijawab secara lisan pula oleh Terdakwa (Duplik) yang pada intinya kedua belah pihak tetap pada pendiriannya masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
D A K W A A N :
Bahwa ia terdakwa AHMAD USMAN YUSUF Bin GATOT SUYOTO pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak tidaknya pada bulan Agustus tahun 2015, bertempat di rumah DENIK ROFIAH di Desa Balongpacul, Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula dari terdakwa mengenal HENDRIKA RUBEN Alias PLOLONG, hingga mereka berdua menjadi teman, lalu HENDRIKA RUBEN Alias PLOLONG menjual pil double L sebanyak 52 (lima puluh dua) butir dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa bersedia membeli pil tersebut dengan harga yang ditentukan HENDRIKA RUBEN Alias PLOLONG pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di rumah HENDRIKA RUBEN Alias PLOLONG di Kel. Kauman, Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk dan HENDRIKA RUBEN Alias PLOLONG membungkus pil dimaksud dengan plastic clip dan menyerahkan kepada terdakwa, lalu terdakwa menawarkan pil tersebut kepada temannya yang bernama ANTO Alias BOKIR, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Nganjuk, selanjutnya ANTO Alias BOKIR menawarkan pil double L ke DENIK ROFIAH hingga DENIK ROFIAH tertarik untuk membeli pil tersebut dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada ANTO Alias BOKIR, kemudian uang tersebut diserahkan ANTO Alias BOKIR kepada terdakwa;
Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari ANTO Alias BOKIR, pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa datang ke rumah DENIK ROFIAH untuk menyerahkan pil double L sebanyak 21 (dua puluh satu) butir, yang dibungkus dengan plastic klip kepada DENIK ROFIAH yang saat itu DENIK ROFIAH sedang berbicara dengan HESTI RAHAYU, kemudian datanglah petugas dari Polres Nganjuk, yaitu SUMANTO dan YUDHA KRISTIAWAN untuk melakukan penggeledahan, baik terhadap DENIK ROFIAH maupun terdakwa dan meminta keterangan pada mereka berdua. Setelah penggeledahan dilakukan, petugas menemukan 16 (enam belas) butir pil double L yang terbungkus dalam plastic klip di saku celana sebelah kiri DENIK ROFIAH, dan DENIK ROFIAH mengatakan kepada petugas bahwa pil double L itu dibeli dari terdakwa, lalu petugas dari polres Nganjuk tersebut melakukan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan petugas menemukan 10 (sepuluh) butir pil double L dan 1 (satu) buah handphone merk Venera warna Biru di saku baju Terdakwa, selanjutnya terdakwa membenarkan telah menjual pil double L kepada DENIK ROFIAH. Oleh karena itu, terdakwa ditangkap pada hari itu juga oleh SUMANTO dan YUDHA KRISTIAWAN untuk selanjutnya dibawa ke Polres Nganjuk;
Bahwa dari DENIK ROFIAH telah disita 16 (enam belas) butir pil double L, yang didapat dari terdakwa dan dari terdakwa sendiri telah disita 10 (sepuluh) butir double L, kemudian dari 26 (dua puluh enam) butir yang disita, sebanyak 5 (lima) butir disisihkan untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, dan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 6393/NOF/2015 tanggal 10 September 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si, M.T, IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si, dan LULUK MULJANI, adalah terhadap 5 (lima) butir tablet warna putih logo ‘’LL’’ dengan berat netto 0,819 gram disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 9649/2015/NOF berupa tablet warna putih logo ‘’LL’’ adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras);
Bahwa obat jenis double L termasuk dalam golongan obat keras (daftar G) yang pendistribusian, peredarannya serta pelayanannya harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dan tidak dapat menunjukkan ijin dalam menjual obat jenis double L serta terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk mengedarkan maupun menjual pil double L tersebut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti serta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dan memberikan keterangan di bawah sumpah di depan persidangan yaitu:
Saksi YUDHA KRISTIAWAN:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi didengarkan keterangan atas perkara pengedaran pil Double L dengan Terdakwa AHMAD USMAN YUSUF Bin GATOT SUYOTO;
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menjual pil double L kepada DENIK ROFIAH sebanyak 21 (dua puluh satu) butir dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekira pukul 19.00 Wib di rumah DENIK ROFIAH di Desa Balongpacul, Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk;
Bahwa ciri-ciri pil dimaksud adalah berbentuk bulat, warna putih dengan bagian tengah huruf LL;
Bahwa sebelumnya anggota Opsnal mencurigai rumah DENIK ROFIAH yang sering dijadikan transaksi pil double L, kemudian saksi bersama SUMANTO selaku petugas Opsnal melihat Terdakwa bersama DENIK ROFIAH dan teman DENIK ROFIAH, selnajutnya melakukan penggeledahan terhadap DENIK ROFIAH dan dari hasil penggeledahan ditemukan pil double L sebanyak 16 (enam belas) butir di saku celana sebelah kiri, kemudian setelah petugas meminta keterangan dari DENIK ROFIAH didapat informasi bahwa DENIK ROFIAH membeli pil double L dari Terdakwa, lalu petugas Opsnal melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 10 (sepuluh) butir pil double L dan 1 (satu) buah Handphone merk Venera di saku baju Terdakwa, selanjutnya kami melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan membawanya ke Polres Nganjuk;
Bahwa saksi menerangkan bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat pil dobel L tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang dan tidak menggunakan resep dokter;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi HENDRIKA RUBEN Als. PLOLONG:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Nganjuk dan saksi membenarkan keterangannya dalam BAP di berkas perkara;
Bahwa saksi didengarkan keterangan atas perkara pengedaran pil Double L dengan Terdakwa AHMAD USMAN YUSUF Bin GATOT SUYOTO, yang beralamat di Jl. Panglima Sudirman VI Kel. Mangundikaran, Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk;
Bahwa saksi pernah menjual pil double L kepada Terdakwa di rumah Terdakwa.
Bahwa saksi menjual pil double L sebanyak 52 (lima puluh dua) butir dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), yang dibungkus dalam plastic klip;
Bahwa saksi melihat lalu menghitung pil double L yang diserahkan Terdakwa kepada DENIK ROFIAH, dan pil yang diserahkan berjumlah 21 (dua puluh satu) butir, yang terbumgkus plastic clip;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk mengedarkan pil dimaksud;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat-obatan;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai usaha apotek atau toko obat;
Bahwa ciri-ciri pil dimaksud adalah berbentuk bulat, warna putih dengan bagian tengah huruf LL.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan saksi dibawah disumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Dra. PENI SULISTIOWATI, Apt:
Bahwa benar Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Nganjuk dan Ahli membenarkan keterangannya dalam BAP di berkas perkara;
Bahwa ahli memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan bekerja di Dinas Kesehatan Kab. Nganjuk serta sebagai Apoteker dan pengelola Apotik Nganjuk;
Bahwa dalam kefarmasian, ada 5 (lima) golongan obat, yaitu Obat bebas, Obat bebas terbatas, Obat keras, Obat psikotropika, dan Obat narkotika;
Obat adalah bahan atau paduan bahan termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki system fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia;
Bahwa sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan yaitu sediaan farmasi di dapat dari jalur tidak resmi;
Bahwa ahli tidak mengenal Terdakwa AHMAD USMAN YUSUF Bin GATOT SUYOTO;
Bahwa pil double L berupa Triheksifenidil HCL adalah untuk mengobati orang yang terkena Parkinson, dan apabila diminum, pemakainya merasa tenang pikirannya, dan bisa berhalusinasi;
Bahwa yang berhak mengedarkan atau menjual adalah orang yang mempunyai keahlian khusus di bidang kefarmasian dan ijin apotek;
Bahwa cara penbelian adalah dengan resep dokter, sehingga pil tersebut tidak dijual secara bebas;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak diperbolehkan, sehingga Terdakwa dikenakan pasal Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan di depan; persidangan tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengedarkan pil double L, dengan ciri-ciri pil berbentuk bulat, warna putih dengan bagian tengah huruf LL;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli pil double L sebanyak 52 (lima puluh dua) butir dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dari HENDRIKA RUBEN, yang dibungkus dalam plastic klip;
Bahwa Terdakwa mengedarkan pil tersebut dengan menjualnya kepada DENIK ROFIAH sebanyak 21 (dua puluh satu) butir, dengan harga Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa DENIK ROFIAH meminta ANTO Alias BOKIR yang menyerahkan uangnya kepada Terdakwa dan ANTO Alias BOKIR menyerahkan uang ke Terdakwa di rumah Terdakwa, di Jl. Panglima Sudirman VI Kel. Mangundikaran, Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk, lalu Terdakwa menyerahkan pil tersebut dalam kemasan plastic klip pada pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekitar pukul 19.00 Wib di rumah DENIK ROFIAH di Desa Balongpacul, Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk;
Bahwa setelah penyerahan pil tersebut kepada DENIK ROFIAH, datanglah 2 (dua) petugas kepolisian melakukan penggeledahan kepada DENIK ROFIAH dan di bagian saku celana ditemukan 16 (enam belas) butir, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan pada diri Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah handphone Venera warna Biru dan 10 (sepuluh) butir pil double L dalam kemasan plastic clip, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Nganjuk;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa ia tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian / obat obatan dan tidak mempunyai usaha apotik atau toko obat;
Bahwa terdakwa menerangkan kalau tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal Departemen Kesehatan RI untuk mengedarkan atau menjual obat keras berupa pil dobel L tersebut;
Bahwa benar barang bukti telah diperlihatkan kepada terdakwa dan terdakwa membenarkan barang bukti tersebut;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 6393/NOF/2015 tanggal 10 September 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si, M.T, IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si, dan LULUK MULJANI, adalah terhadap 5 (lima) butir tablet warna putih logo ‘’LL’’ dengan berat netto 0,819 gram disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 9649/2015/NOF berupa tablet warna putih logo ‘’LL’’ adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa serta hasil Labkrims Puslabfor, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa mengedarkan pil double L, dengan ciri-ciri pil berbentuk bulat, warna putih dengan bagian tengah huruf LL;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli pil double L sebanyak 52 (lima puluh dua) butir dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dari HENDRIKA RUBEN, yang dibungkus dalam plastic klip;
Bahwa benar Terdakwa mengedarkan pil tersebut dengan menjualnya kepada DENIK ROFIAH sebanyak 21 (dua puluh satu) butir, dengan harga Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa benar DENIK ROFIAH meminta ANTO Alias BOKIR yang menyerahkan uangnya kepada Terdakwa dan ANTO Alias BOKIR menyerahkan uang ke Terdakwa di rumah Terdakwa, di Jl. Panglima Sudirman VI Kel. Mangundikaran, Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk, lalu Terdakwa menyerahkan pil tersebut dalam kemasan plastic klip pada pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekitar pukul 19.00 Wib di rumah DENIK ROFIAH di Desa Balongpacul, Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk;
Bahwa benar setelah penyerahan pil tersebut kepada DENIK ROFIAH, datanglah 2 (dua) petugas kepolisian melakukan penggeledahan kepada DENIK ROFIAH dan di bagian saku celana ditemukan 16 (enam belas) butir, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan pada diri Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah handphone Venera warna Biru dan 10 (sepuluh) butir pil double L dalam kemasan plastic clip, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Nganjuk;
Bahwa benar Terdakwa menerangkan bahwa ia tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian / obat obatan dan tidak mempunyai usaha apotik atau toko obat;
Bahwa benar terdakwa menerangkan kalau tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal Departemen Kesehatan RI untuk mengedarkan atau menjual obat keras berupa pil dobel L tersebut;
Bahwa benar barang bukti telah diperlihatkan kepada terdakwa dan terdakwa membenarkan barang bukti tersebut;
Bahwa benar terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap dimuka persidangan yang selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan dan untuk mempersingkat uraian putusan dianggap telah termuat dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta-fakta yang terjadi sebagaimana terurai diatas, maka Majelis Hakim perlu mengkaji secara yuridis atas perkara ini apakah dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada terdakwa dapat diterapkan pada fakta yang terjadi tersebut diatas ataukah tidak;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Barangsiapa;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Ad 1. Unsur Barangsiapa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah setiap orang atau subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan tindak pidana dan perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta bahwa yang diajukan sebagai para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum adalah seorang yang bernama terdakwa AHMAD USMAN YUSUF Bin GATOT SUYOTO sesuai dengan identitasnya sebagaimana termuat dalam dakwaan dan di persidangan telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi dan tidak disangkal oleh Terdakwa, sehingga tidak dikhawatirkan terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa dipandang sehat jasmani dan rohani serta tidak pula ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur “barangsiapa” in casu telah terpenuhi menurut hukum;
Ad 2. Unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur tersebut bersifat alternatif maka sesuai di persidangan akan memilih berdasarkan fakta hukum dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbang “Mengedarkan Sediaan Farmasi”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, Terdakwa AHMAD USMAN YUSUF Bin GATOT SUYOTO telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, berupa obat dobel L kepada saksi DANIK ROFIAH pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekitar pukul 19.00 Wib di rumah DENIK ROFIAH di Desa Balongpacul, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Terdakwa telah mengedarkan obat dobel L tersebut tanpa mempunyai izin dari instansi yang berwenang dengan tujuan untuk mendapat keuntungan. Dengan demikian Terdakwa telah dengan sadar menghendaki untuk mengedarkan obat dobel L tersebut secara tidak resmi dan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengedarkan atau menjual sediaan farmasi berupa obat dobel L yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik PUSLABFOR POLRI Cabang Surabaya NO. LAB.: 6393/ NOF/ 2015 tanggal 10 September 2015, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 9649/ 2015/ NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa Terdakwa menjual/ mengedarkan obat dobel L tersebut dengan cara Bermula dari terdakwa mengenal HENDRIKA RUBEN, hingga mereka berdua menjadi teman, lalu Terdakwa membeli pil double L dari HENDRIKA RUBEN sebanyak 52 (lima puluh dua) butir dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menawarkan pil tersebut kepada ANTO alias BOKIr, dan ANTO Alias BOKIR menawarkan pil tersebut ke DENIK ROFIAH hingga DENIK ROFIAH tertarik untuk membeli dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 50. (lima puluh ribu rupiah) kepada ANTO Alias BOKIR, hingga pada akhirnya Terdakwa mengantarkan pil double L sebanyak 21 (dua puluh satu) butir kepada kepada saksi DANIK ROFIAH pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekitar pukul 19.00 Wib di rumah DENIK ROFIAH di Desa Balongpacul, Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk, kemudian SUMANTO bersama YUDHA KRISTIAWAN selaku petugas Opsnal melihat Terdakwa bersama DENIK ROFIAH dan teman DENIK ROFIAH, selnajutnya melakukan penggeledahan terhadap DENIK ROFIAH dan dari hasil penggeledahan ditemukan pil double L sebanyak 16 (enam belas) butir di saku celana sebelah kiri, kemudian setelah petugas meminta keterangan dari DENIK ROFIAH didapat informasi bahwa DENIK ROFIAH membeli pil double L dari Terdakwa, lalu petugas Opsnal melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 10 (sepuluh) butir pil double L dan 1 (satu) buah Handphone merk Venera di saku baju Terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan membawa ke Polres Nganjuk;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menjual obat dobel L tersebut tanpa memiliki keahlian khusus di bidang kesehatan dan tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk mengedarkan obat dobel L, karena pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Menimbang, bahwa terdakwa mengedarkan atau menjual obat berupa pil dobel L merupakan obat keras tidak memiliki ijin dari Departemen Kesehatan RI;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka unsur kedua telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah terbukti menurut hukum secara seluruhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dari Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang didakwakan telah terbukti maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam peraturan perundang-undangan tersebut penjatuhan hukumannya bersifat kumulasi karena selain penjatuhan pidana penjara juga dikenakan pidana denda;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana penjara maka kepada terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini dan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya juga akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, dan terdakwa ditahan maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya akan ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan dari tahanan seperti dimaksud dan diatur dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b jo. Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP maka kepada terdakwa akan diperintahkan agar tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas barang bukti dalam perkara ini yang diajukan oleh Penuntut Umum maka akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP:
Hal-Hal Yang Memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam Kesehatan;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-Hal Yang Meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih muda dan masih bisa dibina demi masa depan yang lebih baik;
Mengingat, Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa AHMAD USMAN YUSUF Bin GATOT SUYOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT, KEMANFAATAN DAN MUTU”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD USMAN YUSUF Bin GATOT SUYOTO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
26 (dua puluh enam) butir pil dobel L;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah HP merk Venera;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk pada hari, SENIN tanggal 04 Januari 2016, oleh Kami: A. AGUNG PUTRANTONO, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, DWIANTO JATI SUMIRAT, SH., dan ANDRIS HENDA GOUTAMA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari SELASA tanggal 05 Januari 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ASVIRA DEWI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Nganjuk dihadiri oleh SRI HANI SUSILO, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dihadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
(Ttd) (Ttd)
1. DWIANTO JATI SUMIRAT, SH. A. AGUNG PUTRANTONO, SH.
(Ttd)
2. ANDRIS HENDA GOUTAMA, SH.
Panitera Pengganti,
(Ttd)
ASVIRA DEWI, SH.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
ASVIRA DEWI, SH.
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
(Ttd)
MUCH. SJAMSUL ARIFIN, SH.MH
NIP. 19580613 198103 1 004