76/Pid.Sus/2018/PN Snt
Putusan PN SENGETI Nomor 76/Pid.Sus/2018/PN Snt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Padhul Als Padhullah Bin Amin
1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagai perbuatan berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai baju warna merah yang terdapat tulisan Little Rabbit; - 1 (satu) helai celana panjang warna merah; - 1 (satu) helai celana dalam warna putih motif bunga; - 1 (satu) helai BH warna putih; - 1 (satu) unit handphone HIMAX M2 warna putih beserta kartu Telkomsel nomor 081379134061; Dikembalikan kepada Saksi KorbanBinti Masyadi; - 1 (satu) unit Handphone OPPO A 37 F warna keemasan beserta kartu Telkomsel nomor 0822216939823; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor76/Pid.Sus/2018/PN Snt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengeti yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Terdakwa;
Tempat Lahir : Danau Lamo (Kabupaten Muaro Jambi);
Umur / Tanggal Lahir : 21 Tahun/ 11 Nopember 1996 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : RT. xxx Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Polri, sejak tanggal 23 Februari 2018 sampai dengan tanggal 14 Maret 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Maret 2018 sampai dengan tanggal 23 April 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, sejak tanggal 24 April 2018 sampai dengan tanggal 23 Mei 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 2 Mei 2018 sampai dengan tanggal 21 Mei 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, sejak tanggal 4 Mei 2018 sampai dengan tanggal 2 Juni 2018;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, sejak tanggal 3 Juni 2018 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2018;
Terdakwa di dampingi oleh Penasehat Hukum Yosua JT Situmeang, S.H., Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Advokat/Penasehat Hukum “Yosua Situmeang dan Rekan” yang beralamat di Jalan GR. Djamin Datuk Bagindo Nomor 53 B, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, berdasarkan surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 8 Mei 2018 Nomor 13/Pen.Pid/BH/2018/PN Snt;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 76/Pen.Pid/2018/PN Snt tanggal 4 Mei 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 76/Pen.Pid/2018/PN Snt tanggal 4 Mei 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi Saksi Korban melakukan persetubuhan dengannya yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Dakwaan Kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menjatuhkan pidana badan terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju warna merah yang terdapat tulisan Little Rabbit;
1 (satu) helai celana panjang warna merah;
1 (satu) helai celana dalam warna putih motif bunga;
1 (satu) helai BH warna putih;
1 (satu) unit handphone HIMAX M2 warna putih beserta kartu Telkomsel nomor 081379134061;
Dikembalikan kepada Saksi Saksi Korban;
1 (satu) unit Handphone OPPO A 37 F warna keemasan beserta kartu Telkomsel nomor 0822216939823;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2017 sekira pukul 15.00 WIB sampai dengan hari Jumat tanggal 05 Januari 2018 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2017 dan bulan Januari tahun 2018 bertempat di Kantin SD 105 di RT. 04 Desa Danau Lamo Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan di dalam kamar Saksi Saksi Korban di Kabupaten Muaro Jambi di RT. 04 Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu Saksi Saksi Korban (berusia 14 tahun dan lahir pada tanggal 09 Mei 2003 berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor : 6703/DKPS/2009 tanggal 02 Juni 2009) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan Terdakwa dengan cara, sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2017 sekira pulul 15.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Saksi Korban melalui aplikasi whatsapp dan mengajak janjian bertemu di Kantin SD 105 di RT. 04 Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi yang disetujui oleh Saksi Saksi Korban. Selanjutnya Saksi Saksi Korban tiba di tempat tersebut lalu memarkirkan sepeda motor di dalam kelas lalu menghampiri Terdakwa yang sudah datang duluan di kantin SD 105 tersebut. Seampainya di sana, Terdakwa mengajak Saksi Saksi Korban untuk berhubungan badan namun Saksi Saksi Korban menolak tetapi Terdakwa tetap memaksa dan mengancam akan memutuskan hubungan sehingga Saksi Saksi Korban merasa ketakutan. Selanjutnya Terdakwa menarik badan Saksi Saksi Korban lalu memaksa mencium pipi dan bibir Saksi Saksi Korban. Setelah itu Terdakwa memaksa Saksi Saksi Korban membuka celana yang dikenakan oleh Saksi Saksi Korban lalu Terdakwa membuka celana Terdakwa kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam vagina Saksi Saksi Korban dengan posisi Saksi Saksi Korban duduk dan Terdakwa menaik turunkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi Saksi Korbanselama kurang lebih 10 (sepuluh) menit hingga mengeluarkan cairan sperma yang Terdakwa buang ke tanah. Setelah selesai melakukan perbuatannya tersebut lalu Terdakwa menyuruh Saksi Saksi Korban untuk memakai celana Saksi Saksi Korban dan Terdakwa juga mengenakan celana yang selanjutnya Terdakwa dan Saksi Saksi Korban pulang ke rumah masing-masing;
Bahwa perbuatan tersebut juga dilakukan berulang-ulang kali oleh Terdakwa dalam tahun 2017 sampai dengan hari Jumat tanggal 05 Januari 2018 sekira pukul 23.30 WIB di dalam kamar Saksi Saksi Korban di Kab. Muaro Jambi di RT. 04 Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo Kab. Muaro Jambi dengan cara Terdakwa menghubungi Saksi Saksi Korban untuk mengajak ketemuan namun ditolak oleh Saksi Saksi Korban karena sudah tengah malam lalu tak lama kemudian Terdakwa datang ke depan jendela kamar Saksi Saksi Korban di RT. 04 Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi lalu mengetuk jendela kamar tersebut dan dibuka oleh Saksi Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi Saksi Korban melalui jendela lalu Terdakwa mengajak Saksi Saksi Korban untuk berhubungan badan namun Saksi Saksi Korban menolak sehingga Terdakwa memaksa Saksi Saksi Korban dengan menarik badan Saksi Saksi Korban lalu Terdakwa memaksa Saksi Saksi Korban membuka celana yang dikenakan oleh Saksi Saksi Korban lalu Terdakwa membuka celana Terdakwa kemudian Terdakwa menidih badan Saksi Saksi Korban yang telah terbaring di atas kasur lalu memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam vagina Saksi Saksi Korban dan Terdakwa menaik turunkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi Saksi Korbanselama kurang lebih 10 (sepuluh) menit hingga mengeluarkan cairan sperma yang Terdakwa buang di atas kasur yang selanjutnya dibersihkan oleh Saksi Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah melalui jendela rumah Saksi Saksi Korban;
Bahwa sesuai dengan Visum et repertum Nomor : R/42/I/2018/Rumkit tanggal 20 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Dr. Firmansyah, SpOG (selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara) telah memeriksa Saksi Saksi Korban dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut :
Keadaan umum :
Tingkat kesadaran : baik
Tekanan Darah : 100/ 80 Mmhg
Denyut Nadi : 84 X / Menit
Temperatur : 360 C
Pernafasan : dalam batas normal
Pemeriksaan dalam :
Tsa Baik, Mukosa licin, Himen.Selaput dara robek pada jam dua, tujuh, delapan, sembilan, spuluh, robek sampai ke dasar, tidak hiperemis;
Pemeriksaan Penunjang :
Tidak dilakukan;
Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap perempuan ini yang mengaku berumur 14 tahun, didapatkan himen/ selaput dara tidak utuh lagi yang diakibatkan trauma benda tumpul;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2017 sekira pukul 15.00 WIB sampai dengan hari Jumat tanggal 05 Januari 2018 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2017 dan bulan Januari tahun 2018 bertempat di Kantin SD 105 di RT. 04 Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan di dalam kamar Saksi Saksi Korban di Kabupaten Muaro Jambi di RT. 04 Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu Saksi Saksi Korban (berusia 14 tahun dan lahir pada tanggal 09 Mei 2003 berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor : 6703/DKPS/2009 tanggal 02 Juni 2009) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan Terdakwa dengan cara, sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2017 sekira pulul 15.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Saksi Korban melalui aplikasi whatsapp dan mengajak janjian bertemu di Kantin SD 105 di RT. 04 Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi yang disetujui oleh Saksi Saksi Korban. Selanjutnya Saksi Saksi Korban tiba di tempat tersebut lalu memarkirkan sepeda motor di dalam kelas lalu menghampiri Terdakwa yang sudah datang duluan di kantin SD 105 tersebut. Sesampainya di sana, Terdakwa mengajak Saksi Saksi Korban untuk berhubungan badan dan berjanji akan menikahi Saksi Saksi Korban jika Saksi Saksi Korban hamil. Selanjutnya Terdakwa menarik badan Saksi Saksi Korban lalu mencium pipi dan bibir Saksi Saksi Korban. Setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi Saksi Korban membuka celana yang dikenakan oleh Saksi Saksi Korban lalu Terdakwa membuka celana Terdakwa kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam vagina Saksi Saksi Korban dengan posisi Saksi Saksi Korban duduk dan Terdakwa menaik turunkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi Saksi Korbanselama kurang lebih 10 (sepuluh) menit hingga mengeluarkan cairan sperma yang Terdakwa buang ke tanah. Setelah selesai melakukan perbuatannya tersebut lalu Terdakwa menyuruh Saksi Saksi Korban untuk memakai celana Saksi Saksi Korban dan Terdakwa juga mengenakan celana yang selanjutnya Terdakwa dan Saksi Saksi Korban pulang ke rumah masing-masing;
Bahwa perbuatan tersebut juga dilakukan berulang-ulang kali oleh Terdakwa dalam tahun 2017 sampai dengan hari Jumat tanggal 05 Januari 2018 sekira pukul 23.30 WIB di dalam kamar Saksi Saksi Korban di Kabupaten Muaro Jambi di RT. 04 Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi dengan cara Terdakwa menghubungi Saksi Saksi Korban untuk mengajak ketemuan. Tak lama kemudian Terdakwa datang ke depan jendela kamar Saksi Saksi Korban di RT. 04 Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi lalu mengetuk jendela kamar tersebut dan dibuka oleh Saksi Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi Saksi Korban melalui jendela lalu Terdakwa mengajak Saksi Saksi Korban untuk berhubungan badan lalu Terdakwa menyuruh Saksi Saksi Korban membuka celana yang dikenakan oleh Saksi Saksi Korban lalu Terdakwa membuka celana Terdakwa kemudian Terdakwa menindih badan Saksi Saksi Korban yang telah terbaring di atas kasur lalu memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam vagina Saksi Saksi Korban dan Terdakwa menaik turunkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi Saksi Korbanselama kurang lebih 10 (sepuluh) menit hingga mengeluarkan cairan sperma yang Terdakwa buang di atas kasur yang selanjutnya dibersihkan oleh Saksi Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah melalui jendela rumah Saksi Saksi Korban;
Bahwa sesuai dengan Visum et repertum Nomor : R/ 42 / I / 2018 / Rumkit tanggal 20 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Dr. Firmansyah, SpOG (selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara) telah memeriksa Saksi Saksi Korban dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut :
Keadaan umum :
Tingkat kesadaran : baik
Tekanan Darah : 100/ 80 Mmhg
Denyut Nadi : 84 X / Menit
Temperatur : 360 C
Pernafasan : dalam batas normal
Pemeriksaan dalam :
Tsa Baik, Mukosa licin, Himen.Selaput dara robek pada jam dua, tujuh, delapan, sembilan, spuluh, robek sampai ke dasar, tidak hiperemis
Pemeriksaan Penunjang :
Tidak dilakukan.
Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap perempuan ini yang mengaku berumur 14 tahun, didapatkan himen/selaput dara tidak utuh lagi yang diakibatkan trauma benda tumpul;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2017 sekira pukul 15.00 WIB sampai dengan hari Jumat tanggal 05 Januari 2018 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2017 dan bulan Januari tahun 2018 bertempat di Kantin SD 105 di RT. 04 Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan di dalam kamar Saksi Saksi Korban di Kabupaten Muaro Jambi di RT. 04 Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu yaitu Saksi Saksi Korban (berusia 14 tahun dan lahir pada tanggal 09 Mei 2003 berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor: 6703/DKPS/2009 tanggal 02 Juni 2009) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan Terdakwa dengan cara, sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2017 sekira pulul 15.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Saksi Korban melalui aplikasi whatsapp dan mengajak janjian bertemu di Kantin SD 105 di RT. 04 Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi yang disetujui oleh Saksi Saksi Korban. Selanjutnya Saksi Saksi Korban tiba di tempat tersebut lalu memarkirkan sepeda motor di dalam kelas lalu menghampiri Terdakwa yang sudah datang duluan di kantin SD 105 tersebut. Sesampainya di sana, Terdakwa menarik badan Saksi Saksi Korban lalu mencium pipi dan bibir Saksi Saksi Korban. Setelah selesai melakukan perbuatannya tersebut lalu Terdakwa dan Saksi Saksi Korban pulang ke rumah masing-masing;
Bahwa perbuatan tersebut juga dilakukan berulang-ulang kali oleh Terdakwa dalam tahun 2017 sampai dengan hari Jumat tanggal 05 Januari 2018 sekira pukul 23.30 WIB di dalam kamar Saksi Saksi Korban di Kabupaten Muaro Jambi di RT. 04 Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi dengan cara Terdakwa menghubungi Saksi Saksi Korban untuk mengajak ketemuan. Tak lama kemudian Terdakwa datang ke depan jendela kamar Saksi Saksi Korban di RT. 04 Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi lalu mengetuk jendela kamar tersebut dan dibuka oleh Saksi Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi Saksi Korban melalui jendela lalu menarik badan Saksi Saksi Korban kemudian mencium pipi dan bibir Saksi Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah melalui jendela rumah Saksi Saksi Korban;
Bahwa sesuai dengan Visum et repertum Nomor : R/ 42 / I / 2018 / Rumkit tanggal 20 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Dr. FIRMANSYAH, SpOG (selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara) telah memeriksa Saksi Saksi Korban dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut :
Keadaan umum :
Tingkat kesadaran : baik
Tekanan Darah : 100/ 80 Mmhg
Denyut Nadi : 84 X / Menit
Temperatur : 360 C
Pernafasan : dalam batas normal
Pemeriksaan dalam :
Tsa Baik, Mukosa licin, Himen.Selaput dara robek pada jam dua, tujuh, delapan, sembilan, spuluh, robek sampai ke dasar, tidak hiperemis
Pemeriksaan Penunjang :
Tidak dilakukan.
Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap perempuan ini yang mengaku berumur 14 tahun, didapatkan himen/ selaput dara tidak utuh lagi yang diakibatkan trauma benda tumpul;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Korban, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi kurang lebih 10 (sepuluh) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak awal tahun 2017 sampai dengan awal tahun 2018;
Bahwa Saksi kenal Terdakwa sejak tahun 2016 saat kakak Saksi (Saksi Desma menikah dengan Saksi Guntur yang merupakan sepupu Terdakwa). Setelah Saksi dan Terdakwa berkenalan, sejak tanggal 25 Mei 2016 Saksi dan Terdakwa lalu berpacaran tanpa diketahui oleh keluarga masing-masing;
Bahwa saat berpecaran Terdakwa mengetahui jika Saksi masih berusia 13 tahun;
Bahwa persetubuhan yang pertama pada awal tahun 2017 (Saksi lupa tanggal dan bulannya) kejadiannya terjadi dibelakang SDN 105 Rt. 04 Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi dan persetubuhan sudah beberapa kali dilakukan oleh Terdakwa dengan Saksi di lokasi yang sama dan juga pernah dilakukan persetubuhan di dalam kamar Saksi;
Bahwa persetubuhan yang terakhir seingat Saksi terjadi pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2018 sekira pukul 00.30 WIB di atas meja Kantin SMPN 1 Atap Desa Danau Lamo, dengan cara awalnya Terdakwa menghubungi Saksi melalui aplikasi chatting (Whats App) untuk mengajak bertemu. Setelah bertemu Terdakwa langsung mengajak Saksi bersetubuh. Saat itu Terdakwa berkata “jika Saksi menolak, maka Terdakwa mengancam akan mengakhiri hubungan pacaran kami”. Sebelum persetubuhan dilakukan Terdakwa menciumi pipi dan bibir Saksi, selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi membuka celana dan Terdakwa membuka celananya. Kemudian Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi, setelah digoyang-goyangkannya selama lebih kurang 5 (lima) menit, Terdakwa mengeluarkan kemaluannya. Kemudian Saksi dan Terdakwa sama-sama mengenakan kembali celana dan pulang ke rumah masing-masing;
Bahwa yang membuat Saksi mau mengikuti ajakan Terdakwa untuk melakukan persetubuhan karena Saksi sangat mencintai dan menyayangi Terdakwa dan Terdakwa sebelum melakukan persetubuhan, Terdakwa biasanya membujuk dan merayu Saksi dengan bertanya “apa yang akan Saksi berikan untuk membuktikan rasa cinta Saksi kepadanya. Dan jika Saksi bersedia melakukan persetubuhan dengannya, Terdakwa berjanji akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, jika Saksi hamil. Namun jika Saksi menolak, Terdakwa mengancam akan memutuskan hubungan pacaran kami”;
Bahwa beberapa kali persetubuhan Terdakwa dengan Saksi pernah dilakukan di dalam kamar Saksi dengan cara Saksi membantu Terdakwa masuk melalui jendela kamar Saksi yang sudah Saksi buka kuncinya saat keluarga Saksi sudah tertidur. Dan beberapa kali memang pernah dilakukan di luar rumah saat malam hari, terkadang dengan alasan main ke rumah teman dan terkadang di saat semua orang sudah tidur, sehingga tidak ada yang mengetahui ketika Saksi keluar melalui jendela dan berjalan kaki untuk menemui Terdakwa di tempat yang sudah ditentukan;
Bahwa sebelum Terdakwa mengajak Saksi bersetubuh, biasanya Terdakwa menghubungi Saksi melalui chat WA (whatsaapp) mengatakan bahwa ia ingin bertemu dan mengajak “main” (bersetubuh);
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengancam Saksi dengan kekerasan, namun Terdakwa selalu mengancam akan memutuskan hubungan pacaran dengan Saksi jika Saksi berani menolak berhubungan intim;
Bahwa setiap kali bersetubuh dengan Saksi, Terdakwa tidak pernah menggunakan alat kontrasepsi (kondom);
Bahwa selain dengan Terdakwa, Saksi tidak pernah melakukan persetubuhan dengan siapa pun juga;
Bahwa Saksi Ahmad Guntur (kakak ipar Saksi) mengetahui perbuatan Terdakwa dengan Saksi yang melakukan persetubuhan, saat itu Saksi sudah berangkat sekolah, namun HP Saksi tertinggal di rumah, lalu Saksi Guntur membaca riwayat chat di WA (whatsapp) Saksi dengan Terdakwa dan memberitahukan perihal tersebut kepada Saksi Desma (kakak Saksi) hingga pada akhirnya HP Saksi dipegang oleh kakak Saksi. Selanjutnya saat Saksi memintanya, barulah kedua orang tua Saksi diberitahu oleh Saksi Desma perihal perbuatan Terdakwa yang telah menyetubuhi Saksi;
Bahwa ibu Saksi pernah meminta keluarga Terdakwa untuk datang ke rumah orangtua Saksi untuk meminta pertanggungjawaban Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama kakak iparnya datang dan berjanji akan bertanggungjawab, namun ternyata mereka tidak kembali datang. Kemudian ayah Saksi mendatangi keluarga Terdakwa namun belum bertemu dengan keluarganya. Setelah itu Terdakwa dan keluarganya datang ke rumah Saksi bermaksud menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan kekeluargaan dengan menikahkan Saksi dengan Terdakwa, namun ayah Saksi menolak karena Saksi belum tamat sekolah. Karena keluarga Terdakwa tidak bisa menerima penolakan ayah Saksi, selanjutnya ayah Saksi mengatakan akan melaporkan perbuatan Terdakwa ke kantor Polisi, keesokan harinya keluarga Terdakwa datang ke rumah dan menjanjikan akan memberi 2 (dua) hektar tanah sebagai jaminan untuk kehidupan Saksi dan Terdakwa jika dinikahkan. Namun setelah beberapa minggu keluarga Saksi menunggu, janji tersebut tidak ditepati, sehingga ayah Saksi melaporkan perbuatan Terdakwa ke Kantor Kepolisian Resort Muaro Jambi;
Bahwa Saksi mengetahui barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah milik Saksi dan Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Masyadi Alias Yadi Bin Majid, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa sejak tahun 2016 saat anak Saksi yang juga kakak kandung Saksi Korbanyaitu Saksi Desma Rosa menikah dengan Saksi Guntur yang merupakan sepupu Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana hubungan Saksi Korbandengan Terdakwa selama ini;
Bahwa menurut pengakuan anak Saksi korban), persetubuhan tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2018 sekira pukul 00.30 WIB di atas meja Kantin SMPN 1 Atap Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa awalnya Saksi diberitahu oleh Saksi Desma Rosa Binti Masyadi bahwa di dalam HP Saksi Korbanada percakapan antara Terdakwa dengan Saksi Korbanmelalui aplikasi chatting (Whats App) yang isi adalah mengajak ketemuan dan isinya tentang hubungan suami istri. Selanjutnya Saksi menanyakan kepada Saksi Korbandan diakui oleh Saksi Korbanbahwa Terdakwa telah menyetubuhi Saksi Korbansebanyak 2 (dua) kali di kantin SDN 105 Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa saat Saksi Korbanmengakui telah disetubuhi oleh Terdakwa (Januari 2018), Saksi Korbanbenar masih berusia 15 tahun, karena Saksi Korbanlahir pada tanggal 09 Mei 2003;
Bahwa ada Saksi meminta keluarga Terdakwa datang ke rumah Saksi untuk membicarakan permasalahan tersebut dan meminta pertanggungjawaban Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama kakak iparnya datang dan berjanji akan bertanggungjawab, namun ternyata mereka tidak kembali datang. Setelah itu Terdakwa dan keluarganya datang ke rumah Saksi bermaksud menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan kekeluargaan dengan menikahkan Saksi dengan Terdakwa, namun Saksi tolak. Karena keluarga Terdakwa tidak bisa menerima penolakan Saksi tersebut, selanjutnya Saksi mengatakan akan melaporkan perbuatan Terdakwa ke kantor Polisi, namun keesokan harinya keluarga Terdakwa datang ke rumah dan menjanjikan akan memberi 2 (dua) hektar tanah sebagai jaminan untuk kehidupan putri Saksi dengan Terdakwa jika mereka dinikahkan. Namun setelah beberapa minggu keluarga Saksi menunggu, janji tersebut tidak ditepati, sehingga Saksi melaporkan perbuatan Terdakwa ke Kantor Kepolisian Resort Muaro Jambi
Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah milik Saksi Korbandan Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Ahmad Guntur Bin Jupri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dan Terdakwa masih ada hubungan keluarga, yaitu sepupu;
Bahwa Saksi menikahi kakak kandung Saksi Korbanyaitu Saksi Desma Rosa, dan Terdakwa mengenal Saksi Korbantetapi Saksi tidak mengetahui bagaimana hubungan Saksi Korbandan Terdakwa;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2018 sekira pukul 00.30 WIB di atas meja Kantin SMPN 1 Atap Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi telah terjadi persetubuhan antara Terdakwa dengan Saksi korban;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian persetubuhan dari HP milik Saksi Korbanyang saat itu tertinggal di rumah. Saksi coba membukanya karena Saksi ada mencurigai tingkah laku Saksi Korbanmalam sebelumnya. Selanjutnya Saksi menemukan dan membaca percakapan antara Terdakwa dengan Saksi Korbanmelalui aplikasi chatting (Whats App) yang isi awalnya adalah mengajak ketemuan di luar rumah dan ajakan untuk berhubungan suami istri. Kemudian Saksi beritahukan kepada Saksi Desma, istri Saksi (kakak kandung Saksi korban) untuk menanyakan perihal tersebut kepada Saksi korban. Kemudian Saksi Desma pun mengajak Saksi Korbanberbicara dan sambil menangis Saksi Korbanpun akhirnya mengakui bahwa Terdakwa telah menyetubuhinya sebanyak 2 (dua) kali di kantin SDN 105 Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa Saksi mencurigai tingkah laku Saksi Korbanyang aneh beberapa bulan terakhir, Saksi Korbansering pulang malam. Dan pada malam sebelum Saksi mendapati HPnya tertinggal, Saksi ada melihat Saksi Korbanberjalan dari luar rumah dan mengatakan hal tersebut kepada istri Saksi. Ketika ditanya istri Saksi menjawab dari luar rumah karena buang air kecil. Setelah Saksi temukan HPnya tertinggal dan membaca isinya, Saksi katakan pada istri Saksi untuk mencoba mencari bukti atas kecurigaan Saksi selama ini;
Bahwa ada Saksi Masyadi mengatakan kepada ibu mertua Saksi, bahwa keluarga Terdakwa diminta datang ke rumah Saksi Masyadi untuk membicarakan permasalahan tersebut dan meminta pertanggungjawaban Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama kakak iparnya datang dan berjanji akan bertanggungjawab, namun ternyata mereka tidak kembali datang. Kemudian Saksi Masyadi mendatangi keluarga Terdakwa namun belum bertemu dengan keluarganya. Setelah itu Terdakwa dan keluarganya datang ke rumah Saksi bermaksud menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan kekeluargaan dengan menikahkan Saksi Korbandengan Terdakwa, namun Saksi Masyadi menolak. Karena keluarga Terdakwa tidak bisa menerima penolakan tersebut, selanjutnya Saksi Masyadi mengatakan akan melaporkan perbuatan Terdakwa ke kantor Polisi, namun keesokan harinya keluarga Terdakwa datang ke rumah dan menjanjikan akan memberi 2 (dua) hektar tanah sebagai jaminan untuk kehidupan Andini Saputri dan Terdakwa jika mereka dinikahkan. Namun setelah beberapa minggu keluarga Saksi menunggu, janji tersebut tidak ditepati, sehingga Saksi Masyadi melaporkan perbuatan Terdakwa ke Kantor Kepolisian Resort Muaro Jambi;
Bahwa setahu Saksi, usia Saksi Korbanmasih berusia 15 (lima belas) tahun, karena Saksi Korbanlahir pada tanggal 09 Mei 2003;
Bahwa Saksi mengetahui barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah milik Saksi korban;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Desma Rosa Alias Des Binti Masyadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Suami Saksi yaitu Saksi Ahmad Guntur dan Terdakwa masih ada hubungan keluarga, yaitu sepupu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana hubungan Terdakwa dengan Saksi korban;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2018 sekira pukul 00.30 WIB di atas meja Kantin SMPN 1 Atap Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi telah terjadi persetubuhan antara Terdakwa dengan Saksi korban;
Bahwa awalnya Saksi Ahmad Guntur mendapati HP milik Saksi Korbanyang saat itu tertinggal di rumah. Selanjutnya Saksi Ahmad Guntur menemukan dan membaca percakapan antara Terdakwa dengan Saksi Korbanmelalui aplikasi chatting (Whats App) yang isi awalnya adalah mengajak ketemuan di luar rumah dan ajakan untuk berhubungan suami istri. Kemudian Saksi Ahmad Guntur memberitahukan hal tersebut kepada Saksi, dan meminta Saksi untuk menanyakan perihal tersebut kepada Saksi korban. Lalu Saksi mengajak Saksi Korbanberbicara dan sambil menangis Saksi Korbanpun akhirnya mengakui bahwa Terdakwa telah menyetubuhi Saksi Korbansebanyak 2 (dua) kali di kantin SDN 105 Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa ada Saksi Masyadi mengatakan kepada ibu mertua Saksi, bahwa keluarga Terdakwa diminta datang ke rumah Saksi Masyadi untuk membicarakan permasalahan tersebut dan meminta pertanggungjawaban Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama kakak iparnya datang dan berjanji akan bertanggungjawab, namun ternyata mereka tidak kembali datang. Kemudian Saksi Masyadi mendatangi keluarga Terdakwa namun belum bertemu dengan keluarganya. Setelah itu Terdakwa dan keluarganya datang ke rumah Saksi bermaksud menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan kekeluargaan dengan menikahkan Saksi Korbandengan Terdakwa, namun Saksi Masyadi menolak. Karena keluarga Terdakwa tidak bisa menerima penolakan tersebut, selanjutnya Saksi Masyadi mengatakan akan melaporkan perbuatan Terdakwa ke kantor Polisi, namun keesokan harinya keluarga Terdakwa datang ke rumah dan menjanjikan akan memberi 2 (dua) hektar tanah sebagai jaminan untuk kehidupan Andini Saputri dan Terdakwa jika mereka dinikahkan. Namun setelah beberapa minggu keluarga Saksi menunggu, janji tersebut tidak ditepati, sehingga Saksi Masyadi melaporkan perbuatan Terdakwa ke Kantor Kepolisian Resort Muaro Jambi;
Bahwa setahu Saksi, usia Saksi Korbanmasih berusia 15 (lima belas) tahun, karena Saksi Korbanlahir pada tanggal 09 Mei 2003;
Bahwa Saksi mengetahui barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah milik Saksi korban;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Dr. Firmansyah, Sp.OG, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2018 sekitar pukul 16.45 WIB, Saksi Korbandatang ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi dengan membawa surat pengantar dari Polres Muaro Jambi untuk melakukan pemeriksaan;
Bahwa hasil pemeriksaan tersebut didapat hasil bahwa:
Pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut:
Keadaan umum :
Tingkat kesadaran : Baik
Tekanan Darah : 100/80 MmHg
Denyut Nadi : 84 x / menit
Temperatur : 36º C
Pernafasan : Dalam batas normal
Pemeriksaan Dalam : TSA baik, Mukosa licin, Himen/Selaput dara robek pada jam dua, tujuh, delapan, sembilan, sepuluh robek sampai ke dasar, tidak hiperemis
Pemeriksaan Penunjang : tidak dilakukan
Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap Saksi Korbanyang mengaku berusia 14 tahun didapatkan himen/selaput dara tidak utuh yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Asi Noprini, S.Psi Binti H. Anasrullah, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli telah melakukan pemeriksaan dan pendampingan psikologi terhadap Andini Saputri Binti Masyadi pada hari Selasa, tanggal 23 Februari 2018 dan hari Rabu tanggal 24 Februari 2018 di Kantor P2TP2A Propinsi Jambi;
Bahwa hasil pemeriksaan tersebut didapat hasil bahwa: setelah kejadian yang dialaminya, Saksi Korbanmenjadi cemas dan ketakutan karena orang tua serta keluarganya merasa malu atas perbuatan yang dilakukannya;
Bahwa kesimpulan yang diperoleh Saksi Korbantidak mengalami trauma berat pasca kejadian yang dialaminya;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa kenal Saksi Korbansejak tahun 2016 saat sepupu Terdakwa, Saksi Ahmad Guntur menikah dengan Saksi Desma Rosa, kakak kandung Saksi korban. Setelah berkenalan, sejak tanggal 25 Mei 2016 Terdakwa dan Saksi Korbanlalu berpacaran tanpa diketahui oleh keluarga masing-masing;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika Saksi Korbanmasih berusia 13 (tiga belas) tahun;
Bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan Terdakwa kepada Saksi Korbanlebih dari 10 (sepuluh) kali;
Bahwa persetubuhan yang pertama kali pada tahun 2016 sekira pukul 23.30 WIB di kamar Saksi Korbandi Rt. 04 Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi. Selanjutnya beberapa kali di tahun 2017 dan seingat Terdakwa dilakukan di beberapa tempat, di dalam ruang kelas dan di belakang SDN 105 Desa Danau Lamo, kamar rumah Terdakwa, pondok kebun duku dan kebun karet. Dan persetubuhan yang terakhir terjadi pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2018 sekira pukul 00.30 WIB di atas meja Kantin SMPN 1 Atap Desa Danau Lamo;
Bahwa untuk persetuhan yang terakhir yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2018 sekira pukul 00.30 WIB di atas meja Kantin SMPN 1 Atap Desa Danau Lamo, awalnya Terdakwa menghubungi Saksi Korbanmelalui aplikasi chatting (Whats App) untuk mengajak bertemu. Setelah bertemu Terdakwa langsung mengajak Saksi Korbanbersetubuh. Sebelumnya Terdakwa menciumi pipi dan bibir Saksi korban, selanjutnya Terdakwa membuka celana dan Saksi Korbanmembuka celananya. Kemudian Terdakwa masukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Saksi korban, setelah lebih kurang 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) menit Terdakwa goyang-goyangkan ketika sperma Terdakwa akan keluar Terdakwa tarik keluar kemaluan Terdakwa dan membuang sperma Terdakwa di luar tubuh Saksi korban. Setelah sperma dilap oleh Saksi korban, Terdakwa dan Saksi Korbanmengenakan celana masing-masing;
Bahwa selama berpacaran beberapa kali Terdakwa mengajak Saksi Korbanuntuk melakukan persetubuhan (berhubungan selayaknya suami istri) dan Saksi Korbantidak menolak;
Bahwa Saksi Korbanmau mengikuti ajakan Terdakwa untuk melakukan persetubuhan karena Terdakwa dan Saksi Korbansaling menyayangi dan Terdakwa juga berjanji akan menikahi Saksi Korbanjika hamil, Terdakwa juga mengatakan akan memutuskan hubungan pacaran dengan Saksi korban;
Bahwa persetubuhan terjadi bebrapa kali dan dilakukan di dalam kamar Saksi Korbansaat keluarganya sudah tertidur dengan dibantu Saksi Korbanmasuk lewat jendela yang sudah dibuka kuncinya. Biasanya dilakukan di rumah Saksi Korbanjika Saksi Korbantidak bisa bertemu di luar rumah. Dan beberapa kali pernah Terdakwa lakukan di luar rumah saat malam hari, terkadang dengan alasan main ke rumah teman dan terkadang di saat semua orang sudah tidur, sehingga tidak ada yang mengetahui ketika Saksi Korbankeluar melalui jendela dan berjalan kaki untuk menemui Terdakwa di tempat yang sudah ditentukan;
Bahwa sebelum Terdakwa mengajak Saksi Korbanbersetubuh, biasanya Terdakwa menghubungi Saksi Korbanmelalui chat WA mengatakan bahwa Terdakwa ingin bertemu dan mengajak “main” (bersetubuh);
Bahwa setiap kali bersetubuh dengan Saksi korban, Terdakwa tidak pernah menggunakan alat kontrasepsi (kondom);
Bahwa setiap kali bersetubuh biasanya Terdakwa mengajak Saksi Korbanmengobrol terlebih dahulu. Selanjutnya Saksi Korbanberbaring (pernah di tanah dan lantai beralaskan jaket Terdakwa) setelah Saksi Korbanmembuka celana dan Terdakwa pun membuka celana Terdakwa. Kemudian Terdakwa masukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Saksi korban, setelah 10 (sepuluh) menit Terdakwa goyang-goyang di dalam kemaluan Saksi Korbansaat sperma Terdakwa akan keluar, Terdakwa tarik keluar kemaluan Terdakwa dan spermanya Terdakwa buang di luar tubuh Saksi korban. Setelah itu mengenakan celana masing-masing;
Bahwa Terdakwa mengetahui cara bersetubuh dari video porno yang Terdakwa dapat dari teman-teman Terdakwa dan Terdakwa beritahukan caranya kepada Saksi korban;
Bahwa tidak ada orang lain yang mengetahui perbuatan Terdakwa hingga isi chat Terdakwa di HP Saksi Korbandiketahui oleh kakak Saksi Korbandan Terdakwa disuruh datang ke rumah Saksi Korbanuntuk bertanggungjawab;
Bahwa Terdakwa bersama kakak ipar Terdakwa datang dan berjanji akan bertanggungjawab, namun Terdakwa masih meminta waktu. Kemudian ayah Saksi Korbanmendatangi keluarga Terdakwa namun belum bertemu. Setelah itu keluarga Terdakwa datang ke rumah Saksi Korbanbermaksud menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan kekeluargaan dengan menikahkan Terdakwa dengan Saksi korban, namun ayah Saksi Korbanmenolak dengan alasan Saksi Korbanbelum tamat sekolah dan meminta orang tua Terdakwa membuat saldo rekening atas nama Saksi Korbandengan uang sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) sebagai jaminan masa depan Saksi korban. Karena hal tersebut keluarga Terdakwa tidak bisa memenuhinya, selanjutnya ayah Saksi Korbanmengatakan akan melaporkan perbuatan Terdakwa ke kantor Polisi. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2018 Terdakwa ditangkap Anggota Polres Muaro Jambi dan keesokan harinya Terdakwa ditahan;
Bahwa Terdakwa berniat menikahi Saksi Korbansetelah Saksi Korbandewasa;
Bahwa Terdakwa mengetahui barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar milik Terdakwa dan Saksi korban;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai baju warna merah yang terdapat tulisan Little Rabbit;
1 (satu) helai celana panjang warna merah;
1 (satu) helai celana dalam warna putih motif bunga;
1 (satu) helai BH warna putih;
1 (satu) unit handphone HIMAX M2 warna putih beserta kartu Telkomsel nomor 081379134061;
1 (satu) unit Handphone OPPO A 37 F warna keemasan beserta kartu Telkomsel nomor 0822216939823;
Barang bukti telah disita secara sah dan dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et repertum Nomor : R/42/I/2018/Rumkit tanggal 20 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Dr. Firmansyah, SpOG (selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara) telah memeriksa Saksi Saksi Korban dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut :
Keadaan umum :
Tingkat kesadaran : baik
Tekanan Darah : 100/ 80 Mmhg
Denyut Nadi : 84 X / Menit
Temperatur : 360 C
Pernafasan : dalam batas normal
Pemeriksaan dalam :
Tsa Baik, Mukosa licin, Himen.Selaput dara robek pada jam dua, tujuh, delapan, sembilan, spuluh, robek sampai ke dasar, tidak hiperemis;
Pemeriksaan Penunjang :
Tidak dilakukan;
Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap perempuan ini yang mengaku berumur 14 tahun, didapatkan himen/ selaput dara tidak utuh lagi yang diakibatkan trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa sejak tanggal 25 Mei 2016 Terdakwa dan Saksi Korbanberpacaran tanpa diketahui oleh keluarga masing-masing;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika Saksi Korbanmasih berusia 13 (tiga belas) tahun;
Bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan Terdakwa kepada Saksi Korbanlebih dari 10 (sepuluh) kali, persetubuhan yang pertama pada awal tahun 2017 kejadiannya terjadi dibelakang SDN 105 Rt. 04 Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi hingga awal tahun 2018;
Bahwa persetubuhan yang terakhir terjadi pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2018 sekira pukul 00.30 WIB di atas meja Kantin SMPN 1 Atap Desa Danau Lamo, dengan cara awalnya Terdakwa menghubungi Saksi Korbanmelalui aplikasi chatting (Whats App) untuk mengajak bertemu. Setelah bertemu Terdakwa langsung mengajak Saksi Korbanbersetubuh. Saat itu Terdakwa berkata “jika Saksi Korbanmenolak, maka Terdakwa mengancam akan mengakhiri hubungan pacaran kami”. Sebelum persetubuhan dilakukan Terdakwa menciumi pipi dan bibir Saksi korban, selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi Korbanmembuka celana dan Terdakwa membuka celana Terdakwa. Kemudian Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Saksi korban, setelah digoyang-goyangkannya selama lebih kurang 5 (lima) menit, sperma Terdakwa buang diluar kemaluan Saksi Korbankemudian Saksi Korbandan Terdakwa sama-sama mengenakan kembali celana dan pulang ke rumah masing-masing;
Bahwa yang membuat Saksi Korbanmau mengikuti ajakan Terdakwa untuk melakukan persetubuhan karena Saksi Korbansangat mencintai dan menyayangi Terdakwa dan Terdakwa sebelum melakukan persetubuhan, Terdakwa biasanya membujuk dan merayu Saksi Korbandengan bertanya “apa yang akan Saksi berikan untuk membuktikan rasa cinta Saksi Korbankepada Terdakwa. Dan jika Saksi Korbanbersedia melakukan persetubuhan dengannya, Terdakwa berjanji akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, jika Saksi Korbanhamil. Namun jika Saksi Korbanmenolak, Terdakwa mengancam akan memutuskan hubungan pacaran kami”;
Bahwa beberapa kali persetubuhan Terdakwa dengan Saksi Korbanpernah dilakukan di dalam kamar Saksi Korbandengan cara Saksi Korbanmembantu Terdakwa masuk melalui jendela kamar Saksi Korbanyang sudah Saksi Korbanbuka kuncinya saat keluarga Saksi Korbansudah tertidur. Dan beberapa kali memang pernah dilakukan di luar rumah saat malam hari, terkadang dengan alasan main ke rumah teman dan terkadang di saat semua orang sudah tidur, sehingga tidak ada yang mengetahui ketika Saksi Korbankeluar melalui jendela dan berjalan kaki untuk menemui Terdakwa di tempat yang sudah ditentukan;
Bahwa semua persetubuhan yang dilakukan Terdakwa dengan Saksi Korbandengan cara Terdakwa menciumi pipi dan bibir Saksi korban, selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi Korbanmembuka celana dan Terdakwa membuka celananya. Kemudian Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Saksi korban, setelah digoyang-goyangkannya selama lebih kurang 5 (lima) menit, sperma Terdakwa buang diluar kemaluan Saksi Korbankemudian Saksi Korbandan Terdakwa sama-sama mengenakan kembali celana dan pulang ke rumah masing-masing;
Bahwa sebelum Terdakwa mengajak Saksi Korbanbersetubuh, biasanya Terdakwa menghubungi Saksi Korbanmelalui chat WA (whatsaapp) mengatakan bahwa ia ingin bertemu dan mengajak “main” (bersetubuh);
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengancam Saksi Korbandengan kekerasan, namun Terdakwa selalu mengancam akan memutuskan hubungan pacaran dengan Saksi Korbanjika Saksi Korbanberani menolak berhubungan intim;
Bahwa setiap kali bersetubuh dengan Saksi korban, Terdakwa tidak pernah menggunakan alat kontrasepsi (kondom);
Bahwa Saksi Ahmad Guntur mengetahui kejadian persetubuhan dari HP milik Saksi Korbanyang saat itu tertinggal di rumah. Saksi Ahmad Guntur mencoba membukanya karena Saksi Ahmad Guntur ada mencurigai tingkah laku Saksi Korbanmalam sebelumnya. Selanjutnya Saksi Ahmad Guntur menemukan dan membaca percakapan antara Terdakwa dengan Saksi Korbanmelalui aplikasi chatting (Whats App) yang isi awalnya adalah mengajak ketemuan di luar rumah dan ajakan untuk berhubungan suami istri. Kemudian Saksi Ahmad Guntur beritahukan kepada Saksi Desma Rosa untuk menanyakan perihal tersebut kepada Saksi korban. Kemudian Saksi Desma Rosa pun mengajak Saksi Korbanberbicara dan sambil menangis Saksi Korbanpun akhirnya mengakui bahwa Terdakwa telah menyetubuhinya;
Bahwa tidak terjadi perdamaian antara Terdakwa dan Saksi korban;
Bahwa Saksi-saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar milik Terdakwa dan Saksi korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke-2 (dua) sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” pada unsur ini adalah menunjuk pada subjek pelaku tindak pidana yang didakwa telah melakukan perbuatan yang diuraikan dalam surat dakwaan yang dapat dilakukan oleh setiap orang dan dapat dipertanggungjawabkan serta cakap secara hukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Padhul Als Padhullah Bin Amin yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah Terdakwa, sebagaimana dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan, dimana Terdakwa melalui persidangan telah dipandang mampu bertanggung jawab serta cakap secara hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.2 Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur tersebut di atas memberikan keleluasaan bagi Majelis Hakim untuk menentukan salah satu perbuatan yang sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa yang dimakusd dengan “Anak” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, yang dimaksud dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” secara khusus tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, sehingga pengertiannya adalah sama dengan pengertian kata dalam Bahasa Indonesia secara umum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah pelaku mengetahui akibat yang akan timbul jika dia melakukan perbuatan tersebut, dan mempunyai kesempatan untuk mengurungkan niatnya tetapi tidak dilakukan, yang dimaksud dengan “melakukan tipu muslihat” adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur/bohong atau taktik, siasat, tipu daya dengan maksud untuk menyesatkan, yang dimaksud dengan “melakukan serangkaian kebohongan” adalah deretan atau hubungan kucurangan atau kepura-puraan, yang dimaksud dengan “membujuk” adalah meyakinkan seseorang yaitu anak dengan kata manis atau merayu atau mengajak dan yang dimaksud yang dimaksud dengan “melakukan persetubuhan” adalah melakukan perbuatan layaknya suami istri, bersanggama;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan Terdakwa kepada Saksi Korbanlebih dari 10 (sepuluh) kali, persetubuhan yang pertama pada awal tahun 2017 kejadiannya terjadi dibelakang SDN 105 Rt. 04 Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi hingga awal tahun 2018;
Menimbang, bahwa persetubuhan yang terakhir terjadi pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2018 sekira pukul 00.30 WIB di atas meja Kantin SMPN 1 Atap Desa Danau Lamo, dengan cara awalnya Terdakwa menghubungi Saksi Korbanmelalui aplikasi chatting (Whats App) untuk mengajak bertemu. Setelah bertemu Terdakwa langsung mengajak Saksi Korbanbersetubuh. Saat itu Terdakwa berkata “jika Saksi Korbanmenolak, maka Terdakwa mengancam akan mengakhiri hubungan pacaran kami”. Sebelum persetubuhan dilakukan Terdakwa menciumi pipi dan bibir Saksi korban, selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi Korbanmembuka celana dan Terdakwa membuka celananya. Kemudian Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Saksi korban, setelah digoyang-goyangkannya selama lebih kurang 5 (lima) menit, sperma Terdakwa buang diluar kemaluan Saksi Korbankemudian Saksi Korbandan Terdakwa sama-sama mengenakan kembali celana dan pulang ke rumah masing-masing;
Menimbang, bahwa yang membuat Saksi Korbanmau mengikuti ajakan Terdakwa untuk melakukan persetubuhan karena Saksi Korbansangat mencintai dan menyayangi Terdakwa dan Terdakwa sebelum melakukan persetubuhan, Terdakwa biasanya membujuk dan merayu Saksi Korbandengan bertanya “apa yang akan Saksi berikan untuk membuktikan rasa cinta Saksi Korbankepada Terdakwa. Dan jika Saksi Korbanbersedia melakukan persetubuhan dengannya, Terdakwa berjanji akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, jika Saksi Korbanhamil. Namun jika Saksi Korbanmenolak, Terdakwa mengancam akan memutuskan hubungan pacaran kami”;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak pernah mengancam Saksi Korbandengan kekerasan, namun Terdakwa selalu mengancam akan memutuskan hubungan pacaran dengan Saksi Korbanjika Saksi Korbanberani menolak berhubungan intim;
Menimbang, bahwa Saksi Ahmad Guntur mengetahui kejadian persetubuhan dari HP milik Saksi Korbanyang saat itu tertinggal di rumah. Saksi Ahmad Guntur mencoba membukanya karena Saksi Ahmad Guntur ada mencurigai tingkah laku Saksi Korbanmalam sebelumnya. Selanjutnya Saksi Ahmad Guntur menemukan dan membaca percakapan antara Terdakwa dengan Saksi Korbanmelalui aplikasi chatting (Whats App) yang isi awalnya adalah mengajak ketemuan di luar rumah dan ajakan untuk berhubungan suami istri. Kemudian Saksi Ahmad Guntur beritahukan kepada Saksi Desma Rosa untuk menanyakan perihal tersebut kepada Saksi korban. Kemudian Saksi Desma Rosa pun mengajak Saksi Korbanberbicara dan sambil menangis Saksi Korbanpun akhirnya mengakui bahwa Terdakwa telah menyetubuhinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa bahwa Saksi Korbanpada saat kejadian persetubuhan itu masih berumur 14 (empat belas) tahun sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6703/DKPS/2009 didalam kutipan akta kelahiran disebutkan bahwa Andini Saputri, lahir pada tanggal 9 Mei 2003, dimana umur Saksi Korbansaat itu berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak adalah masih anak-anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et repertum Nomor: R/42/I/2018/Rumkit tanggal 20 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Dr. Firmansyah, SpOG (selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara) telah memeriksa Saksi Saksi Korban dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut :
Keadaan umum :
Tingkat kesadaran : baik
Tekanan Darah : 100/ 80 Mmhg
Denyut Nadi : 84 X / Menit
Temperatur : 360 C
Pernafasan : dalam batas normal
Pemeriksaan dalam :
Tsa Baik, Mukosa licin, Himen.Selaput dara robek pada jam dua, tujuh, delapan, sembilan, spuluh, robek sampai ke dasar, tidak hiperemis;
Pemeriksaan Penunjang :
Tidak dilakukan;
Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap perempuan ini yang mengaku berumur 14 tahun, didapatkan himen/ selaput dara tidak utuh lagi yang diakibatkan trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbang-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan kepada Saksi Korbanyang pada waktu kejadian Saksi KorbanBinti Masyadi masih berusia anak dilakukan dengan cara tipu muslihat;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.3 Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa maksud dari unsur ini adalah adanya perbuatan-perbuatan yang sama jenis yang telah dilakukan, disamping itu perbuatan-perbuatan tersebut harus mewujdkan keputusan perbuatan terlarang yang sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan Terdakwa kepada Saksi Korbanlebih dari 10 (sepuluh) kali, persetubuhan yang pertama pada awal tahun 2017 kejadiannya terjadi dibelakang SDN 105 Rt. 04 Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi hingga awal tahun 2018;
Menimbang, bahwa beberapa kali persetubuhan Terdakwa dengan Saksi Korbanpernah dilakukan di dalam kamar Saksi Korbandengan cara Saksi Korbanmembantu Terdakwa masuk melalui jendela kamar Saksi Korbanyang sudah Saksi Korbanbuka kuncinya saat keluarga Saksi Korbansudah tertidur. Dan beberapa kali memang pernah dilakukan di luar rumah saat malam hari, terkadang dengan alasan main ke rumah teman dan terkadang di saat semua orang sudah tidur, sehingga tidak ada yang mengetahui ketika Saksi Korbankeluar melalui jendela dan berjalan kaki untuk menemui Terdakwa di tempat yang sudah ditentukan;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa mengajak Saksi Korbanbersetubuh, biasanya Terdakwa menghubungi Saksi Korbanmelalui chat WA (whatsaapp) mengatakan bahwa ia ingin bertemu dan mengajak “main” (bersetubuh);
Menimbang, bahwa semua persetubuhan yang dilakukan Terdakwa dengan Saksi Korbandengan cara Terdakwa menciumi pipi dan bibir Saksi korban, selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi Korbanmembuka celana dan Terdakwa membuka celananya. Kemudian Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Saksi korban, setelah digoyang-goyangkannya selama lebih kurang 5 (lima) menit, sperma Terdakwa buang diluar kemaluan Saksi Korbankemudian Saksi Korbandan Terdakwa sama-sama mengenakan kembali celana dan pulang ke rumah masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang dilakukan sejak tahun 2017 hingga tahun 2018 merupakan kejahatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) helai baju warna merah yang terdapat tulisan Little Rabbit, 1 (satu) helai celana panjang warna merah, 1 (satu) helai celana dalam warna putih motif bunga, 1 (satu) helai BH warna putih, 1 (satu) unit handphone HIMAX M2 warna putih beserta kartu Telkomsel nomor 081379134061 yang telah disita dari Saksi KorbanBinti Masyadi maka dikembalikan kepada Saksi KorbanBinti Masyadi, sedangkan untuk barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone OPPO A 37 F warna keemasan beserta kartu Telkomsel nomor 0822216939823, yang telah disita dari Terdakwa maka dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan Saksi KorbanBinti Masyadi;
Perbuatan Terdakwa melanggar norma agama dan norma kesusilaan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagai perbuatan berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju warna merah yang terdapat tulisan Little Rabbit;
1 (satu) helai celana panjang warna merah;
1 (satu) helai celana dalam warna putih motif bunga;
1 (satu) helai BH warna putih;
1 (satu) unit handphone HIMAX M2 warna putih beserta kartu Telkomsel nomor 081379134061;
Dikembalikan kepada Saksi KorbanBinti Masyadi;
1 (satu) unit Handphone OPPO A 37 F warna keemasan beserta kartu Telkomsel nomor 0822216939823;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, pada hari Rabu, tanggal 30 Mei 2018 oleh Edi Subagiyo, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Esti Kusumastuti, S.H., M.Hum., dan Dicki Irvandi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Susanti Anggraeni, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengeti, serta dihadiri oleh Ninik Wahyuni, S.H., M.H., Penuntut Umum, dan Terdakwa tanpa Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota Hakim Ketua
Esti Kusumastuti, S.H., M.Hum. Edi Subagiyo, S.H., M.H.
Dicki Irvandi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Susanti Anggraeni, S.H.