244 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 244 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Rukan Dharma Jaya Jl. Raya Pasar Minggu No.99, Pejaten Barat, Pasar Minggu - Jakarta Selatan
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. TRIMBA ENGINEERING tersebut;
P U T U S A N
Nomor 244 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. TRIMBA ENGINEERING, yang diwakili oleh Direktur Utama Tomtom Rostaman, berkedudukan di Jalan Flamboyan 4 Timur RT.03 RW. 10, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, dalam hal ini memberi kuasa Fritz Octa Sirait, Regional Manager Sumatera pada PT. Trimba Engineering, beralamat di Jalan Melati II RT. 03, RW. 08, Blok F Nomor 6, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan Panam, Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Januari 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
NOVA RINI, bertempat tinggal di Dalam Koto, Jorong Dalam Koto, Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada H. Mhd. Haris, S.H.,M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Soekarno – Hatta, Komplek Perkantoran Anggrek Mas Blok C Nomor 20, Pekanbaru, Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Juni 2013, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada pokoknya sebagai:
1. Bahwa Penggugat adalah karyawan Tergugat yang telah bekerja di Perusahaan Tergugat yaitu PT. Trimba Engineering selama (+ 5 tahun) dengan system Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sejak tanggal 4 Agustus 2008 sampai dengan tanggal 31 Januari 2013 dengan gaji terakhir Rp4.400.000,00 (empat juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimana bukti transfer bank bulan Januari 2013 dengan jabatan terakhir Admin Project Central Sumatera dimana di dalam tenggang waktu (+ 5 tahun) tersebut telah dilakukan 8 kali perpanjangan kontrak yaitu:
a. PKWT Pertama untuk jangka waktu satu tahun terhitung mulai tanggal 4 Agustus 2008 sampai dengan tanggal 31 Juli 2009;
b. PKWT Kedua Nomor 67H/TE-PKWT/HRD/VII/2009 untuk jangka waktu satu tahun terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2009 sampai dengan tanggal 31 Juli 2010;
c. PKWT Ketiga Nomor 1029A/TE-PKWT/HRD/VIII/2010 untuk jangka waktu dua bulan terhitung mulai tanggal 2 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2010;
d. PKWT Keempat Nomor 1177B/TE-PKWT/HRD/X/2010 untuk jangka waktu tiga bulan terhitung mulai tanggal 2 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010;
e. PKWT Kelima Nomor 1177B/TE-PKWT/HRD/X/2010 untuk jangka waktu tiga bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan tanggal 2 April 2011;
f. PKWT Keenam Nomor 0327A/TE-PKWT/HRD/IV/2011 untuk jangka waktu satu tahun terhitung mulai tanggal 3 April 2011 sampai dengan tanggal 2 April 2012;
g. PKWT Ketujuh Nomor 0944C/TE-PKWT/HRD/XI/2012 untuk jangka waktu tiga bulan terhitung mulai tanggal 3 April 2012 sampai dengan tanggal 31 Juni 2012;
h. PKWT Kedelapan Nomor 738A/TE-PKWT/HRD/VIII/2012 untuk jangka waktu tiga bulan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2012;
2. Bahwa setelah Kontrak Kerja Penggugat berakhir tanggal 31 Oktober 2012, Tergugat meminta Penggugat untuk tetap bekerja seperti biasanya (secara lisan) tanpa adanya dibuat kontrak kerja baru terhitung tanggal 1 November 2012 sampai dengan tanggal 31 Januari 2013;
3. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2013 Penggugat di berhentikan oleh Tergugat secara sepihak sebagaimana surat Nomor 0052/TE-PKWT/HRD/I/2013 tentang Pemberitahuan Pengakhiran Hubungan Kerja dengan alasan performans kinerja Penggugat tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Perusahaan;
4. Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat sangat mengagetkan Penggugat karena pemutusan tersebut tanpa ada evaluasi terhadap kinerja Penggugat dan Tergugat langsung mem PHK Penggugat;
5. Bahwa atas PHK yang dilakukan oleh Tergugat maka Penggugat menyurati Tergugat untuk meminta atas hak-hak Penggugat akibat PHK yang sepihak dilakukan oleh Tergugat, surat tersebut Penggugat kirimkan melalui surat elektronik (email) tanggal 5 Februari 2013, dimana Penggugat meminta atas hak-hak Penggugat yang telah bekerja kerja selama (+ 5 tahun) dengan rincian sebagai berikut:
a. Uang Pesangon
2 x 5 x Rp4.400.000,00 Rp44.000.000,00
b. Uang Penghargaan Kerja
2 X Rp4.400.000,00 Rp 8.800.000,00
c. Pengantian Perumahan, Pengobatan
dan perawatan 15% x Rp52.800.000,00 Rp 7.920.000,00
Jumlah Rp60.720.000,00
Terbilang: enam puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah;
Bahwa apa yang Penggugat tuntut tersebut di atas melalui surat eloktronik (email) tidak ada jawaban dari Tergugat;
6. Bahwa dengan tidak adanya kepastian dari Tergugat kapan akan dibayarkanya hak-hak Penggugat itu, lalu Penggugat menyurati Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Propinsi Riau tanggal 11 Februari 2013 tentang permohonan bantuan untuk memperantarai penyelesaikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat tanpa memberikan hak-hak Penggugat;
7. Bahwa pada tanggal 10 April 2013 dilakukan perundingan Bipartit antara Penggugat dengan Tergugat dimana tuntutan Penggugat saat itu adalah 2 X pesangon dan hak lainnya dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun tuntutan Penggugat tersebut tidak disangupi oleh Tergugat sedangkan Tergugat hanya mau memberikan kompensasi sebesar 3 bulan gaji + 15 %;
8. Bahwa dengan tidak tercapainya kesepakatan Bipartit tersebut Penggugat tetap berupaya memperjuangkan hak-hak Penggugat, dan pada tanggal 24 April 2013 Tergugat mengkonfirmasikan kepada Penggugat telah menyanggupi tuntutan Penggugat dan akan dibayarkan melalui Perwakilan Tergugat di daerah pada tanggal 22 Mei 2013;
9. Bahwa pada tanggal 22 Mei 2013 tepatnya pembayaran akan dilakukan oleh Tergugat batal, karena Perwakilan Tergugat di daerah meminta penggurangan atas yang Penggugat ajukan pada tanggal 10 April 2013, dimana apa yang Penggugat ajukan pada tanggal 10 April 2013 itu telah disetujui sendiri oleh Tergugat pada tanggal 24 April 2013;
10. Bahwa dengan tidak adanya kepastian untuk membayarkan hak-hak Penggugat oleh Tergugat dan Tergugat terkesan berusaha selalu menghindar dari tanggung jawab untuk tidak membayarkan hak-hak Penggugat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tersebut dan dimana Tergugat mengatakan kepada Penggugat, Tergugat akan melaporkan Penggugat ke Polda Riau diduga telah merugikan Tergugat dengan adanya permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja a quo;
11. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2013 keluarlah surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Pemerintah Propinsi Riau Nomor. 560/Disnakertranduk-HK/837 dimana anjuran itu dikeluarkan setelah Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Pemerintah Propinsi Riau memanggil kedua belah pihak dan juga mempelajari permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat yang berbunyi anjuran sebagai berikut:
Menganjurkan:
1. Agar pihak Perusahaan PT. Trimba Engineering dalam mengakhiri hubungan kerja dengan Sdr. Nova Rini membayarkan hak-haknya berupa:
a. Uang Pesangon
2 x 5 x Rp. 4.400.000,- Rp44.000.000,00
b. Uang Pembayaran masa kerja
1 x 2 Rp4.400.000,00 Rp 8.800.000,00
Rp52.800.000,00
c.. Pengantian perumahan sertaPengobatan
dan perawatan 15% x Rp52.800.000,00 Rp 7.920.000,00
Jumlah Rp60.720.000,00
Terbilang: enam puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah;
2. Agar pihak pekerja Sdr. Nova Rini dapat menerima haknya sebagaimana tercantum pada poin 1 di atas;
3. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban tertulis atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 10 ( sepuluh ) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini;
12. Bahwa atas anjuran yang di keluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Pemerintah Propinsi Riau tersebut Penggugat sependapat dan menyetujui akan tetapi Tergugat tidak menanggapi serta tidak juga membayar hak-hak yang sudah seharusnya di terima Penggugat, dengan tidak dibayarnya juga oleh Tergugat maka Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru (Perkara a quo);
13. Bahwa atas Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat itu tidak mempunyai dasar hukum karena sampai ini Penggugat belum pernah melakukan kesalahan dalam bentuk apapun, dan Terhadap kinerja Penggugat belum pernah ada evaluasi sehingga tidak ada alasan yang sah dari Tergugat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat;
14. Bahwa mengingat Pemutusan Hubungan Kerja tersebut tidak mempunyai alasan yang sah secara hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 158 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pengusaha dapat memutus hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat;
15. Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja tersebut batal demi hukum, maka undang-undang mewajibkan Tergugat membayar seluruh upah dan hak-hak yang seharusnya diterima oleh Penggugat selama dalam masa proses sejak bulan Februari 2013 sampai gugatan a quo di ajukan yaitu : sebesar 7 x Rp4.400.000,00 = Rp30.800.000,00 (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah) serta uang proses tersebut di hitung sampai putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
16. Bahwa apabila Tergugat tetap pada keinginannya untuk mem PHK Penggugat maka Penggugat bersedia untuk di PHK mengingat bertahanpun Penggugat untuk tetap bekerja maka hubungan pekerjaan tersebut tidak akan harmonis lagi oleh sebab itu Penggugat karena tidak bersalah maka mohon agar mohon majelis hakim memutuskan PHK tanpa kesalahan dan menghukum Tergugat membayarkan uang pesangon kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
a. Uang Pesangon
2 x 5 x Rp4.400.000,00 Rp44.000.000,00
b. Uang Pembayaran masa kerja
1 x 2 Rp4.400.000,00 Rp 8.800.000,00
Rp52.800.000,00
c. Pengantian perumahan sertaPengobatan
dan perawatan 15% x Rp52.800.000,00 Rp 7.920.000,00
Total Rp60.720.000,00-
(enam puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)
d. Upah selama proses penyelesaian sampai perkara a quo diajukan dari bulan Februari 2013s/d Agustus 2013 sebesar 7 x Rp4.400.000,00 = Rp30.800.000,00 (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan;
3. Menyatakan Tergugat telah mem PHK Penggugat tanpa ada kesalahan;
4. Menyatakan sah demi hukum anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Pemerintah Propinsi Riau Nomor. 560/Disnakertranduk-HK/837 tanggal 27 Mei 2013;
5. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon Penggugat sebesar Rp60.720.000,00 (enam puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), apabila tetap dilakukan PHK kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat membayar upah Penggugat selama proses penyelesaian sampai perkara a quo diajukan dari bulan Februari 2013 s/d Agustus 2013 sebesar 7 x Rp4.400.000,00 = Rp30.800.000,00 (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah);
7. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau apabila Ketua dan anggota Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya menurut Pengadilan (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan mengajukan gugatan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PT. Engineering yang beralamat di Rukan Dharma Jaya Pejaten, Jalan Raya Pasar Mingggu No. 99 I, Pejaten Barat,Pasar Minggu Jakarta Selatan;
Bahwa gugatan Penggugat seharusnya mengajukan gugatan tentang Pemutusan Hubungan Kerja yang di lakukan oleh PT. Enginnering secara sepihak terhadap Nova Rini, maka oleh karena itu Penggugat tidak cermat dalam mengajukan gugatan yang samar-samar atau mengandung ketidak jelasan obscuur libel dan beralasan hukum gugatan Penggugat di tolak;
2. Bahwa gugatan Penggugat dalam gugatan ini juga kurang pihak, maka oleh karena itu gugatan ini harus ditolak error in persona;
3. Bahwa gugatan Penggugat harus ditolak oleh karena Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwewenang mengadili/menangani perkara ini, oleh karena sebagaimana gugatan Penggugat, Tergugatnya beralamat di Jakarta Selatan, sedangkan Penggugatnya beralamat di Payakumbuh Sumatera Barat, yang mana seharusnya Penggugat mengajukan gugatan pada Pengadilan dimana tempat Tergugat tinggal, actor sequitor forem rei;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memberikan putusan Nomor 36/G/2013/ PHI.PBR tanggal 10 Januari 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menetapan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak 17 Januari 2013, dengan alasan Tergugat tidak bersedia mempekerjakan Penggugat lagi;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa:
Pesangon: 2 x 4 x Rp4.400.000,00 Rp35.200.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp4.400.000,00 Rp 8.800.000,00
Uang Penggantian Perumahan
dan Pengobatan 15% x 44.000.000,00 Rp 6.600.000,00
Jumlah Rp50.600.000,00
Terbilang: (lima puluh juta enam ratus ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru diucapkan dengan hadirnya Kuasa Tergugat pada tanggal 10 Januari 2014 terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Januari 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 21 Januari 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 02/Kas/G/2014/PN.PBR yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/ Hubungan Industrial Pekanbaru pada tanggal 24 Januari 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 28 Januari 2014, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 6 Februari 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Dalam Eksepsi:
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Tergugat tidak sependapat atas pertimbangan hukum Judex Facti dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya telah menolak eksepsi pada poin 1 dan 2 tidaklah beralasan hukum karena faktanya Termohon Kasasi dahulu Penggugat faktanya bukan karyawan Pemohon Kasasi dahulu Tergugat lagi, karena Termohon Kasasi dahulu Penggugat telah diberhentikan oleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat sejak 17 Januari 2013, dan oleh karena Termohon Kasasi dahulu Penggugat mempunyai hubungan kekeluargaan dengan salah seorang pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Propinsi Riau, sehingga perselisihan ini terpaksa dilakukan Mediasi padahal secara resmi perselihan ini belum pernah dilakukan perundingan Bipartit, dengan demikian gugatan Penggugat/Termohon Kasasi adalah tidak
jelas dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta gugatan tersebut adalah salah alamat karena hubungan kerja antar Pemohon Kasasi dahulu Tergugat dengan Termohon Kasasi dahulu Penggugat telah putus, dengan demikian Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;
Dalam Pokok Perkara:
Bahwa pertimbangan Judex Facti tidak cermat dan lengkap, karena Judex Facti dalam pertimbangannya tidak pernah mempertimbangkan mengenai bukti Surat Peringatan 1 dan Surat Peringatan 2 yang diajukan Pemohon Kasasi dahulu Tergugat yang diberi tanda T-1 dan T-2, dimana bukti tersebut menjelaskan mengenai kesalahan Termohon Kasasi dahulu Penggugat dalam bekerja yang menimbulkan kerugian Pemohon Kasasi dahulu, sehingga penagihan invoice tidak dapat dilakukan karena Termohon Kasasi dahulu Penggugat tidak menyampaikan laporan kepada PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS), dan hal ini yang dijadikan alasan bagi Pemohon Kasasi dahulu Tergugat memutuskan hubungan kerja dengan Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Bahwa akibat dari perbuatan Termohon Kasasi dahulu Penggugat tersebut mengakibatkan perusahaan Pemohon Kasasi dahulu Tergugat tidak dapat beroperasi lagi;
Bahwa atas kesalahan Termohon Kasasi dahulu Penggugat tersebut Pemohon Kasasi dahulu Tergugat mempunyai itikat baik dengan memberikan gaji penuh dibulan terakhir bekerja dan memberikan uang
kompensasi kepada Termohon Kasasi dahulu Penggugat, sebesar 3 (tiga) bulan gaji ditambah 15% sesuai pasal156 ayat (4) huruf c UU Nomor 13 Tahun 2003;Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Tergugat juga melampirkan bukti-bukti mengenai perbuatan Termohon Kasasi berikut kerugian yang diakibatkannya, sebagai pertimbangan bagi Majelis Hakim Agung yang
mulia untuk memutus perkara a quo, yang berupa:
History Nova Rini, telah bermaterai cukup diberi tanda PK/T-1. bukti ini menerangkan bahwa Termohon Kasasi dahulu Penggugat tidak bertanggung jawab terhadap pekerjaannya, dengan tidak menyelesaikan perkerjaan, menghilangkan data dan pulang tanpa izin ke Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
Email tertanggal 17 Desember 2012, telah bermaterai cukup diberi tanda PK/T-2. Bukti ini menerangkan bahwa atasan Termohon Kasasi dahulu Penggugat selalu memfollow up pekerjaan Termohon Kasasi dahulu Penggugat akan tetapi tidak pernah diselesaikan oleh Termohon
Kasasi dahulu Penggugat dimana Laporan yang seharusnya selesai dibulan Oktober tidak terselesaikan sampai dibulan Desember;Email tertanggal 5 Januari 2013, 3 Januari 2013, 8 Januari 2013 dan 13 Desember 2012, telah bermaterai cukup diberi tanda PK/T-3. Bukti ini menunjukan bahwa banyak komplain atau teguran dari customer perusahaan akibat dari perbuatan Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Email tertanggal 9 Januari 2013, 8 Januari 2013 dan 7 Januari 2013, telah bermaterai cukup diberi tanda PK/T -4
Bukti ini menerangkan bahwa Termohon Kasasi dahulu Penggugat tetap tidak bertanggung jawab atas pekerjaannya dengan tidak memasukkan data-data yang diminta di laporan kerja;
e. Email tertanggal 4 Februari 2013, 8 Januari 2013 dan 10 Januari 2013, telah bermaterai cukup diberi tanda PK/T-5;
Bukti ini menerangkan bahwa Termohon Kasasi dahulu Penggugat tidak merespon atas tugas yang menjadi tanggung jawabnya, dan tidak pernah membalas email yang dikirmkan kepadanya dimana laporan pekerjaan dari bulan Juni 2012 tidak terselesaikan;
f. Email tertanggal 29 November 2012, 28 November 2012 dan 27 November 2012 telah bermaterai cukup diberi tanda PK/T-6;
Bukti ini menerangkan bahwa Termohon Kasasi dahulu Penggugat tidak pernah merespon email yang ditujukan kepadanya yang berkaitan dengan pekerjaannya, dimana banyak pekerjaan yang sudah diselesaikan di lapangan namun tidak dimasukkan ke laporan oleh Termohon Kasasi dahulu Penggugat yang mengakibatkan laporan kadaluarsa atau pekerjaan yang sudah dilakukan tidak bisa tertagih;
g. Email tertanggal 2 Desember 201201, Desember 2012, 29 Oktober 2012, dan 27 Oktober 2012, telah bermaterai cukup diberi tanda PK/T-7;
Bukti ini menerangkan bahwa Termohon Kasasi dahulu Penggugat tidak pernah merespon atau menanggapi email yang ditujukan kepadanya dan melalaikan tugasnya dimana telah sering diingatkan.
Email tertanggal 11 Desember 2012, 23 Oktober 2012, dan 20 Oktober 2012 telah bermaterai cukup diberi tanda PK/T-8;
Bukti ini menerangkan bahwa Termohon Kasasi dahulu Penggugat telah melalaikan tugasnya, dimana pekerjaan yang sudah dilakukan oleh pekerja lapangan tidak dibuatkan laporan atau document untuk bisa menjadi penagihan;
i. Email tertanggal 8 Februari 2013, 7 Februari 2013, 3 Agustus 2012, dan 2 Agustus 2012, telah bermaterai cukup diberi tanda PK/T-9;
Bukti ini menerangkan bahwa perusahaan telah memberitahu mengenai akan habis kontrak pekerjaan dengan IBS di tanggal 2 Agustus 2012, agar seluruh pekerjaan dapat segera diselesaikan akan tetapi Termohon Kasasi dahulu Penggugat tidak pernah menyelesaikan pekerjaannya dan tidak memberikan data sehingga terbit SP-2;
j. Email tertanggal12 Februari 2013 dan 11 Februari 2013, telah bermaterai cukup diberi tanda PK/T-10;
Bukti ini menerangkan bahwa invoice-invoice dari bulan Juni 2012 tidak dilaporkan atau dihilangkan datanya oleh Termohon Kasasi dahulu Penggugat sehingga tidak dapat ditagih;
k. Email tertanggal 19 Januari 2013, 18 Januari 2013 dan 14 Januari 2013, telah bermaterai cukup diberi tanda PK/T -11;
Bukti ini menerangkan bahwa Termohon Kasasi dahulu Penggugat tetap tidak pernah melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap pekerjaannya hingga saat berakhir bekerja, dimana BAST bulan
November dan Desember 2012 tidak disubmit atau disampaikan ke IBS sehingga menghambat semua invoice di area Pekanbaru dan area lain Sumbagsel;
l. Email tertanggal 19 Desember 2012 dan 18 Desember 2012, telah bermaterai cukup diberi tanda PK/T-12;
Bukti ini menerangkan bahwa Termohon Kasasi dahulu Penggugat meminta cuti namun tidak diizinkan sampai outstanding document atau laporan diselesaikan, namun Termohon Kasasi mangkir ataupun pulang meninggalkan pekerjaan;
m. Email tertanggal 5 Februari 2013 telah bermaterai cukup diberi tanda PK/T-13;
Bukti ini menerangkan bahwa Termohon Kasasi dahulu Penggugat sudah mengetahui Pesangon secara terperinci dengan bantuan Pejabat Disnaker, tanpa memikirkan kewajibannya dan kerugian yang ditimbulkan dengan kinerjanya selama ini. Sebelumnya atasan Termohon Kasasi dahulu Tergugat sudah memberitahukan dan memperingatkan akan kinerja yang buruk, namun Termohon Kasasi dahulu Tergugat yang meminta berhenti dan meminta dikeluarkan surat PHK dengan
membuat surat elektronik (email) akan jumlah Pesangon. Pemohon Kasasi dahulu Tergugat sudah pernah meminta untuk melakukan perundingan Bipartit namun Termohon Kasasi dahulu Penggugat
menolak;
5. Bahwa dasar Perjanjian Kerja pertama-tama adalah Kesepakatan kedua belah Pihak (Pasal 1320 KUHP dan Pasal 52 UU No. 13 Tahun 2003), pada saat perpanjangan PKWT Pemohon Kasasi dahulu Tergugat sudah memberitahukan kepada Termohon Kasasi dahulu Penggugat dan ini disepakati dan disetujui dengan ditandatanganinya di atas meterai;
Dan bahwa perusahaan dari Pemohon Kasasi dahulu Tergugat adalah sub-kontaktor jasa, dimana perusahaan menerima proyek secara musiman dari vendor, sehingga PKWT berpedoman pada UU 13/2003 dan KEP 100/MENNI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Waktu Tertentu
(Kepmenakertrans 100/2004), dimana PKWT dibuat berulang (Termohon Kasasi bekerja sebagai Admin) karena jasa proyek yang diterima singkat dan berbeda, sebelumnya dari Proyek NSN lalu habis, dilanjutkan proyek lain Protelindo dan selanjutnya proyek lain yaitu IBS;
6. Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Tergugat tidak sependapat dengan pertimbangan Judex Facti mengenai upah Termohon Kasasi dahulu Penggugat, dimana Judex Facti menetapkan upah Termohon Kasasi dahulu Penggugat sebesar Rp4.400.000,00 (empat juta empat ratus ribu rupiah), faktanya dalam bukti Tergugat/Pemohon Kasasi yang diberi tanda P-3 telah jelas bahwa upah pokok Termohon Kasasi dahulu Penggugat adalah Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah), sedangkan tunjangan jabatan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), Tunjangan Transport Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) Tunjangan Uang Makan Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dimana tunjangan-tunjangan tersebut adalah berhubungan dengan prestasi kerja dan kehadiran, dimana
apabila Termohon Kasasi tidak mengerjakan pekerjaannya dan tidak masuk kerja maka tunjangan-tunjangan tersebut akan dipotong, dengan demikian Pemohon Kasasi dahulu Tergugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung untuk menetapkan upah Termohon Kasasi dahulu Penggugat sebesar Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah);.
Bahwa atas uraian Pemohon Kasasi dahulu Tergugat mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung untuk dapat mempertimbangkan kembali putusan Pengadilan Hubungan Industrial
pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 36/G/2013/PHI.PBR, tanggal 10 Januari 2014 karena pertimbangan yang demikian tidak membuktikan bahwa Judex Facti telah teliti, cermat dan sempurna dalam memeriksa perkara a-quo. Oleh karenanya putusan Judex Facti tidak memberi pertimbangan yang cukup dan kewajiban untuk memberi pertimbangan (motivering) yang cukup pada suatu putusan pengadilan, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi lengkapnya sebagai berikut:
• Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili";
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 24 Januari 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 6 Februari 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti telah tepat dan benar dalam menilai, menimbang dan menerapkan hukumnya;
Bahwa Pemohon Kasasi melakukan perpanjangan PKWT kepada Termohon Kasasi sampai dengan lebih dari 2 kali telah melanggar Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga status Termohon Kasasi dari PKWT menjadi PKWTT;
Bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Pemohon Kasasi/ Tergugat terhadap Termohon Kasasi merupakan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja status hubungan kerja tetap, maka Termohon Kasasi/Penggugat berhak mendapat uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (1), uang perhargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. TRIMBA ENGINEERING tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. TRIMBA ENGINEERING tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 oleh H. Yulius, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H., dan Arief Soedjito, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Retno Kusrini, S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd/. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H. ttd/. H. Yulius, S.H.,M.H.
ttd/. Arief Soedjito, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
ttd/. Retno Kusrini, S.H.,M.H.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. P a n i t e r a
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002