4/Pid.Sus/2016/PN.Mrh.
Putusan PN MARABAHAN Nomor 4/Pid.Sus/2016/PN.Mrh.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUDI Als FRANKY Bin RIDWAN (Alm)
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa RUDI Als FRANKY Bin RIDWAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 295 (dua ratus Sembilan puluh lima) butir Carnophen; • 760 (tujuh ratus enam puluh) butir pil warna Kuning berlogo DMP dan Nova (Dextromethorphan); • 1 (satu) buah kantong plastik warna Hitam; • 1 (satu) buah HP merk MITO warna Putih dengan No. SIM Card 085348752672. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 04/Pid.Sus/2016/PN.Mrh
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | RUDI Als FRANKY Bin RIDWAN (Alm) ; |
| Tempat Lahir | : | Kandangan ; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 31 Tahun / 11 Desember 1983 ; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat Tinggal | : | Desa Beringin Jaya RT.04 Kec. Anjir Muara Kab. Barito Kuala ; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Petani ; |
| Pendidikan | : | SD (tidak tamat) ; |
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 09 Nopember 2015 ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan, masing-masing oleh :
Penyidik Polri, sejak tanggal 10 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 08 Januari 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Desember 2015 sampai dengan tanggal 18 Januari 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 05 Januari 2016 sampai dengan tanggal 03 Pebruari 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 04 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 03 April 2016 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa RUDI Als FRANKY Bin RIDWAN (Alm) beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa RUDI Als FRANKY Bin RIDWAN (Alm) bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUDI Als FRANKY Bin RIDWAN (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
295 (dua ratus Sembilan puluh lima) butir Carnophen;
760 (tujuh ratus enam puluh) butir pil warna Kuning berlogo DMP dan Nova (Dextromethorphan);
1 (satu) buah kantong plastik warna Hitam;
1 (satu) buah HP merk MITO warna Putih dengan No. SIM Card 085348752672.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan dari terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya, menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 30 Desember 2015 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa RUDI Als FRANKY Bin RIDWAN (Alm) pada hari Senin tanggal 09 November 2015 sekitar pukul 16.30 wita atau setidak dalam bulan November tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Desa Barambai Kolam Kiri Rt. 03 Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, saksi WIDIO PRAMONO dan saksi MUHAMMAD RIDWAN (keduanya anggota Kepolisian Polres Barito Kuala) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung Desa Barambai Kolam Kiri Rt. 03 Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala sering digunakan untuk bertransaksi jual beli sediaan farmasi jenis Carnophen dan Dextro. Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan di sekitar warung tersebut. Tidak lama kemudian datanglah terdakwa yang sedang berbicara dengan seseorang dan menyerahkan bungkusan dalam plastik Hitam. Kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dalam diri terdakwa ditemukan sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 295 (dua ratus Sembilan puluh lima) butir dan sediaan farmasi jenis Dextromethorphan sebanyak 760 (tujuh ratus enam puluh) butir yang dibungkus dalam kantong plastik warna Hitam.
Bahwa terdakwa mengakui sediaan farmasi jenis Carnophen dan Dextromethorphen adalah miliknya yang dibeli di Pasar Lima Banjarmasin. Terdakwa membeli sediaan farmasi jenis Carnophen dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per box atau 100 (seratus) butir dan dijual kembali dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per box. Untuk sediaan farmasi jenis Dextromethorphan dibeli dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per box atau 1000 (seribu) butir dan dijual kembali dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per box atau 1000 (seribu) butir. Untuk sediaan farmasi jenis Dextromethorphan setelah dilakukan penghitungan berjumlah 760 (tujuh ratus enam puluh) butir.
Terdakwa mengaku berjualan sediaan farmasi jenis Carophen dan Dextromethorphen selama 3 (tiga) bulan dan terdakwa tidak memiliki izin menjual maupun izin mengedarkan sediaan farmasi tersebut.
Bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen Produksi PT. Zenith Pharmaceuticals yang terdakwa edarkan tidak memiliki izin edar sebagaimana telah dibatalkan dan dihentikan dengan surat BPOM RI No.HK. 00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi.
Bahwa sediaan farmasi jenis Dextromethorphen yang terdakwa edarkan tidak memiliki izin edar sebagaimana telah dibatalkan dan dihentikan dengan surat BPOM RI No.HK. 04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013 perihal Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Saksi M. RIDWAN Bin MATARI
Bahwa benar, kejadian penangkapan pada hari Senin tanggal 09 November 2015 sekitar pukul 16.30 wita di Desa Barambai Kolam Kiri Rt. 03 Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala;
Bahwa benar, saksi WIDIO PRAMONO dan saksi MUHAMMAD RIDWAN (keduanya anggota Kepolisian Polres Barito Kuala) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung Desa Barambai Kolam Kiri Rt. 03 Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala sering digunakan untuk bertransaksi jual beli sediaan farmasi jenis Carnophen dan Dextro;
Bahwa benar, para saksi melakukan penyelidikan di sekitar warung tersebut. Tidak lama kemudian datanglah terdakwa yang sedang berbicara dengan seseorang dan menyerahkan bungkusan dalam plastik Hitam;
Bahwa benar, para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dalam diri terdakwa ditemukan sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 295 (dua ratus Sembilan puluh lima) butir dan sediaan farmasi jenis Dextromethorphan sebanyak 760 (tujuh ratus enam puluh) butir yang dibungkus dalam kantong plastik warna Hitam;
Bahwa benar, para saksi mengiterogasi terdakwa dan terdakwa mengakui sediaan farmasi jenis Carnophen dan Dextromethorphen adalah miliknya yang dibeli di Pasar Lima Banjarmasin;
Bahwa benar, terdakwa membeli sediaan farmasi jenis Carnophen dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per box atau 100 (seratus) butir dan dijual kembali dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per box. Untuk sediaan farmasi jenis Dextromethorphan dibeli dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per box atau 1000 (seribu) butir dan dijual kembali dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per box atau 1000 (seribu) butir. Untuk sediaan farmasi jenis Dextromethorphan setelah dilakukan penghitungan berjumlah 760 (tujuh ratus enam puluh) butir.
Bahwa benar, terdakwa mengaku berjualan sediaan farmasi jenis Carophen dan Dextromethorphen selama 3 (tiga) bulan dan terdakwa tidak memiliki izin menjual maupun izin mengedarkan sediaan farmasi tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa saksi WIDIO PRAMONO Bin MANGUN DIWIRYA (Alm) dan ahli Drs. ADI HIDAYAT, Apt walaupun telah dipanggil secara patut namun saksi dan ahli tersebut tidak bisa hadir didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas permintaan Penuntut Umum agar keterangan saksi dan ahli yang pernah diberikan dibawah sumpah di depan Penyidik Kepolisian didalam Berita Acara Pemeriksaan saksi dan ahli dibacakan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas permintaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan keterangan saksi dan ahli tersebut dibacakan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum membacakan keterangan saksi dan ahli yang pernah diberikan dibawah sumpah di depan Penyidik Kepolisian didalam Berita Acara Pemeriksaan saksi dan ahli didepan persidangan :
Menimbang, bahwa atas dibacakannya keterangan saksi dan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian pada hari Senin tanggal 09 November 2015 sekitar pukul 16.30 wita di Desa Barambai Kolam Kiri Rt. 03 Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala;
Bahwa benar, pada saat ditangkap oleh anggota Kepolisian, terdakwa sedang berbicara dengan seseorang dan menyerahkan bungkusan dalam plastik Hitam yang berisi sediaan farmasi jenis Carnophen dan Dextromethorphan;
Bahwa benar, dalam diri terdakwa ditemukan sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 295 (dua ratus Sembilan puluh lima) butir dan sediaan farmasi jenis Dextromethorphan sebanyak 760 (tujuh ratus enam puluh) butir yang dibungkus dalam kantong plastik warna Hitam;
Bahwa benar, terdakwa mengakui sediaan farmasi jenis Carnophen dan Dextromethorphen adalah miliknya yang dibeli di Pasar Lima Banjarmasin;
Bahwa benar, terdakwa membeli sediaan farmasi jenis Carnophen dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per box atau 100 (seratus) butir dan dijual kembali dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per box. Untuk sediaan farmasi jenis Dextromethorphan dibeli dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per box atau 1000 (seribu) butir dan dijual kembali dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per box atau 1000 (seribu) butir. Untuk sediaan farmasi jenis Dextromethorphan setelah dilakukan penghitungan berjumlah 760 (tujuh ratus enam puluh) butir;
Bahwa benar, terdakwa mengaku berjualan sediaan farmasi jenis Carophen dan Dextromethorphen selama 3 (tiga) bulan dan terdakwa tidak memiliki izin menjual maupun izin mengedarkan sediaan farmasi tersebut.
Bahwa benar, para saksi membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
295 (dua ratus Sembilan puluh lima) butir Carnophen;
760 (tujuh ratus enam puluh) butir pil warna Kuning berlogo DMP dan Nova (Dextromethorphan);
1 (satu) buah kantong plastik warna Hitam;
1 (satu) buah HP merk MITO warna Putih dengan No. SIM Card 085348752672. ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dipersidangan telah ditunjukkan kepada terdakwa dan para saksi, ternyata mereka mengenal dan membenarkannya sehingga dapat merupakan alat bukti yang sah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian pada hari Senin tanggal 09 November 2015 sekitar pukul 16.30 wita di Desa Barambai Kolam Kiri Rt. 03 Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala;
Bahwa benar, pada saat ditangkap oleh anggota Kepolisian, terdakwa sedang berbicara dengan seseorang dan menyerahkan bungkusan dalam plastik Hitam yang berisi sediaan farmasi jenis Carnophen dan Dextromethorphan;
Bahwa benar, dalam diri terdakwa ditemukan sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 295 (dua ratus Sembilan puluh lima) butir dan sediaan farmasi jenis Dextromethorphan sebanyak 760 (tujuh ratus enam puluh) butir yang dibungkus dalam kantong plastik warna Hitam;
Bahwa benar, terdakwa mengakui sediaan farmasi jenis Carnophen dan Dextromethorphen adalah miliknya yang dibeli di Pasar Lima Banjarmasin;
Bahwa benar, terdakwa membeli sediaan farmasi jenis Carnophen dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per box atau 100 (seratus) butir dan dijual kembali dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per box. Untuk sediaan farmasi jenis Dextromethorphan dibeli dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per box atau 1000 (seribu) butir dan dijual kembali dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per box atau 1000 (seribu) butir. Untuk sediaan farmasi jenis Dextromethorphan setelah dilakukan penghitungan berjumlah 760 (tujuh ratus enam puluh) butir;
Bahwa benar, terdakwa mengaku berjualan sediaan farmasi jenis Carophen dan Dextromethorphen selama 3 (tiga) bulan dan terdakwa tidak memiliki izin menjual maupun izin mengedarkan sediaan farmasi tersebut.
Bahwa benar, para saksi membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur 1 : Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” ialah menunjuk kepada manusia atau orang yang menjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yakni siapa saja yang melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan dipersidangan terdakwa yang bernama RUDI Als FRANKY Bin RIDWAN (Alm), dengan segala identitas dan jati dirinya telah sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan ternyata pula bahwa selama proses persidangan terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mengikuti persidangan dengan baik, dengan demikian terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pasal yaitu ‘ setiap orang ‘ telah terpenuhi ;
Unsur 2 : Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
Menimbang, bahwa yang dimaksud dari unsur ‘dengan sengaja’ adalah terdakwa menghendaki dan menyadari sepenuhnya tujuan dari perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum pidana kesengajaan terdiri dari 3 (tiga) wujud yaitu :
kesengajaan sebagai maksud (oogmerk) yaitu adanya tujuan untuk mengadakan akibat ;
Kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet bij zekerheidsbewustzijn) yaitu si pelaku mengetahui pasti dan yakin akan terjadi / datangnya akibat itu ;
Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheidsbewustzijn ) yaitu si pelaku mengetahui bahwa kemungkinan akan terjadi / datangnya akibat itu;
dan apabila salah satu dari tiga wujud kesengajaan tersebut telah terbukti, maka sudah terbukti adanya “ kesengajaan” ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan adanya “kesengajaan” tersebut, MR. W.P.J Pompe berpendapat bahwa “kesengajaan” (oegmerk) dalam melakukan suatu perbuatan pidana, tujuan dari sipembuat tidaklah harus ditafsirkan dari pendirian si pembuat, melainkan harus ditafsirkan dari segala apa yang nyata – nyata telah terjadi. Tujuan dari suatu perbuatan sangat erat hubungannya dengan sikap jiwa dari sipelaku, perbuatan mana merupakan perwujudan kehendak yang terletak dalam sikap jiwa untuk terwujudnya suatu perbuatan pidana (memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak mempunyai izin edar) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Memproduksi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu : “menghasilkan atau mengeluarkan hasil” sedangkan yang dimaksud dengan “mengedarkan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “menyampaikan barang sesuatu dari satu orang kepada orang lain atau menyampaikan atau mengeluarkan membawa barang sesuatu kepada orang lain” ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Dan Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu sub unsur dinyatakan telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terbukti secara sempurna ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan terdakwa, pada hari Senin tanggal 09 November 2015 sekitar pukul 16.30 wita bertempat di Desa Barambai Kolam Kiri Rt. 03 Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala, berawal ketika saksi WIDIO PRAMONO dan saksi MUHAMMAD RIDWAN (keduanya anggota Kepolisian Polres Barito Kuala) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung Desa Barambai Kolam Kiri Rt. 03 Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala sering digunakan untuk bertransaksi jual beli sediaan farmasi jenis Carnophen dan Dextro. Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan di sekitar warung tersebut. Tidak lama kemudian datanglah terdakwa yang sedang berbicara dengan seseorang dan menyerahkan bungkusan dalam plastik Hitam. Kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dalam diri terdakwa ditemukan sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 295 (dua ratus Sembilan puluh lima) butir dan sediaan farmasi jenis Dextromethorphan sebanyak 760 (tujuh ratus enam puluh) butir yang dibungkus dalam kantong plastik warna Hitam.
Bahwa terdakwa mengakui sediaan farmasi jenis Carnophen dan Dextromethorphen adalah miliknya yang dibeli di Pasar Lima Banjarmasin. Terdakwa membeli sediaan farmasi jenis Carnophen dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per box atau 100 (seratus) butir dan dijual kembali dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per box. Untuk sediaan farmasi jenis Dextromethorphan dibeli dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per box atau 1000 (seribu) butir dan dijual kembali dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per box atau 1000 (seribu) butir. Untuk sediaan farmasi jenis Dextromethorphan setelah dilakukan penghitungan berjumlah 760 (tujuh ratus enam puluh) butir.
Terdakwa mengaku berjualan sediaan farmasi jenis Carophen dan Dextromethorphen selama 3 (tiga) bulan dan terdakwa tidak memiliki izin menjual maupun izin mengedarkan sediaan farmasi tersebut.
Bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen Produksi PT. Zenith Pharmaceuticals yang terdakwa edarkan tidak memiliki izin edar sebagaimana telah dibatalkan dan dihentikan dengan surat BPOM RI No.HK. 00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi.
Bahwa sediaan farmasi jenis Dextromethorphen yang terdakwa edarkan tidak memiliki izin edar sebagaimana telah dibatalkan dan dihentikan dengan surat BPOM RI No.HK. 04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013 perihal Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi ;
Menimbang, bahwa dengan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan dan dipertimbangkan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat unsur kedua telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur – unsur yang didakwakan didalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka terdakwa di pidana dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahawa berdasarkan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan kepada Terdakwa yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kesehatan, selain dijatuhi Pidana kepadanya juga dikenakan Pidana denda, maka pidana denda yang akan dikenakan terhadap Terdakwa akan ditentukan besarnya dalam amar putusan ini ;
Menimbang mengenai masa pidana yang harus dijatuhkan bagi terdakwa, Majelis Hakim mempunyai pertimbangan tersendiri dan tidak sependapat dengan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat lamanya pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan telah sesuai dengan rasa keadilan hukum maupun masyarakat ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri dan atau perbuatan terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Terdakwa sudah pernah dihukum ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, Terdakwa mengakui perbuatannya, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa dikarenakan selama pemeriksaan dalam perkara ini dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah terhadap terdakwa maka lamanya penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 295 (dua ratus Sembilan puluh lima) butir Carnophen, 760 (tujuh ratus enam puluh) butir pil warna Kuning berlogo DMP dan Nova (Dextromethorphan), 1 (satu) buah kantong plastik warna Hitam dan 1 (satu) buah HP merk MITO warna Putih dengan No. SIM Card 085348752672 telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Mengingat, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa RUDI Als FRANKY Bin RIDWAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
295 (dua ratus Sembilan puluh lima) butir Carnophen;
760 (tujuh ratus enam puluh) butir pil warna Kuning berlogo DMP dan Nova (Dextromethorphan);
1 (satu) buah kantong plastik warna Hitam;
1 (satu) buah HP merk MITO warna Putih dengan No. SIM Card 085348752672.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada Hari RABU tanggal 27 JANUARI 2016 oleh kami : MUJIONO, SH.MH selaku Hakim Ketua, IWAN GUNADI, SH dan M. IKHSAN RIYADI FITRASYAH, SH.MH masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FACHRIANSYAH NOOR, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh AGUNG WIJAYANTO, SE.SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan serta dihadapan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, TTD (IWAN GUNADI, SH) | HAKIM KETUA, TTD (MUJIONO, SH.MH) |
| TTD (M. IKHSAN RIYADI FITRASYAH, SH.MH) |
PANITERA PENGGANTI,
TTD
(FACHRIANSYAH NOOR, SH)