143/Pid.Sus/2014/PN Trk
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 143/Pid.Sus/2014/PN Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUHARNO, S.P.Pd. Bin MAYAR (Alm)
1. Menyatakan terdakwa SUHARNO, S.Pd Bin MAYAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan“ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUHARNO, S.Pd Bin MAYAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan dan 20 (dua puluh) hari dan denda sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Kartu SIM CARD SIMPATI dengan Nomor 081259839286; 1 (satu) buah Hand Phone Merk Nokia Type X2-00V04.90 warna hitam silver dikembalikan kepada Saksi Suwignya, S.Sos Bin Suwiryo; - 1 (satu) buah kartu SIM CARD SIMPATI dengan Nomor 081216649772 dengan seri kartu simpati 6210011625649772, 1 (satu) buah Hand Phone nokia X Pres music warna hitam merah Model 5130c-2 dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Menetapkan agar terdakwa di bebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor 143/Pid.Sus/2014/PN Trk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Trenggalek yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
Nama lengkap : SUHARNO, S.P.Pd. Bin MAYAR (Alm) ;
Tempat lahir : Trenggalek ;
Umur / tgl lahir : 51 Tahun / 19 Nopember 1962 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Rt.022 Rw.001 Dusun krajan Desa Jatiprahu
Kec. Karangan Kabupaten Trenggalek ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : PNS (Guru pada SDN 1
Karang Soko Trenggalek);
Pendidikan : S-1 ;
Terdakwa ditahan dalam tahan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek sejak tanggal 22 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek sejak Tanggal 21 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 19 Januari 2014
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Keterangan Terdakwa dipersidangan serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUHARNO, S.Pd Bin MAYAR (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan” sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama;
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kartu SIM CARD SIMPATI dengan Nomor : 081259839286 ;
1 (satu) buah Hand phone Merk Nokia Type X2 – 00 V 04.90 Warna hitam silver.
Dikembalikan kepada saksi SUWIGNYA, S.Sos Bin SUWIRYO (Alm)
1 (satu) buah kartu SIM CARD SIMPATI dengan Nomor : 081216649772 dengan nomor seri di kartu simpati : 6210011625649772.;
1 (satu) buah Hand Phone Nokia X Pressmusic warna hitam merah Model 5130c-2
Dikembalikan kepada terdakwa;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan tertanggal 21 Oktober 2014 Nomor Reg. PDM- 41/TRGAL/06/2014 telah didakwa dengan Surat Dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa SUHARNO, S.Pd Bin MAYAR (Alm) bersama-sama dengan saksi EKA RAHMAWATI Binti SUWIGNYA, S.Sos pada hari Jumat tanggal 29 Nopember 2013 sekira pukul 14.58 WIB, pukul 15.01 WIB dan pukul 15.03 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Nopember 2013, bertempat di SDN 1 Karang Soko Trenggalek atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula terdakwa dan saksi EKA RAHMAWATI Binti SUWIGNYA, S.Sos bertemu di SDN 1 Karang Soko Trenggalek dengan maksud untuk mengirim kata-kata kotor melalui pesan singkat (SMS) kepada saksi SUWIGNYA, S.Sos Bin SUWIRYO (Alm) dikarenakan mereka merasa kesal dengan saksi SUWIGNYA, S.Sos Bin SUWIRYO (Alm), selanjutnya pada waktu sebagaimana tersebut di atas terdakwa dan saksi EKA RAHMAWATI Binti SUWIGNYA, S.Sos secara tanpa hak mengirim informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berupa SMS dengan menggunakan 1 (satu) unit Hand Phone merek Nokia Xpress Music model 5130c-2 warna hitam merah nomor IMEI 351508049424440 dengan nomor panggil 081216649772 ke Hand Phone merek Nokia model X2-00 V 04.90 warna hitam silver nomor IMEI 354854042861718 nomor panggil 081259839286 milik saksi SUWIGNYA, S.Sos Bin SUWIRYO (Alm) dimana terdakwa yang merangkai kata-kata yang akan dikirim sedangkan saksi EKA RAHMAWATI Binti SUWIGNYA, S.Sos mengetik isi SMS tersebut, yaitu :
Sekira pukul 14.53 WIB yang berbunyi : “Gmana bos burungmu br beli 7 juta” ;
Sekira pukul 14.58 WIB yang berbunyi : “Jangan2 semua itu jual turuke bjomu bos” (Jangan-jangan semua itu jual kemaluan istrimu bos) ;
Sekira pukul 15.01 WIB yang berbunyi : “Dengar2 kt orang2 jamu pny uang bnyak jual turuke bojomu yo bos” (Dengar-dengar kata orang kamu punya uang banyak jual kemaluan istrimu ya bos) ;
Sekira pukul 15.03 WIB yang berbunyi : “Kamu suami ndak malu jual turuke bjone, smua thu kalau kamuu jual turuke bjomu” (Kamu suami tidak malu jual kemaluan istrimu, semua tahu kalau kamu jual kemaluan istrimu) ;
dan seluruh SMS tersebut terkirim dan diterima oleh saksi SUWIGNYA, S.Sos Bin SUWIRYO (Alm) sehingga mengakibatkan saksi SUWIGNYA, S.Sos Bin SUWIRYO (Alm) merasa malu dan terhina serta harga dirinya dilecehkan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa SUHARNO, S.Pd Bin MAYAR (Alm) bersama-sama dengan saksi EKA RAHMAWATI Binti SUWIGNYA, S.Sos pada hari Jumat tanggal 29 Nopember 2013 sekira pukul 14.58 WIB, pukul 15.01 WIB dan pukul 15.03 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Nopember 2013, bertempat di SDN 1 Karang Soko Trenggalek atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghina yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula terdakwa dan saksi EKA RAHMAWATI Binti SUWIGNYA, S.Sos bertemu di SDN 1 Karang Soko Trenggalek dengan maksud untuk mengirim kata-kata kotor melalui pesan singkat (SMS) kepada saksi SUWIGNYA, S.Sos Bin SUWIRYO (Alm) dikarenakan mereka merasa kesal dengan saksi SUWIGNYA, S.Sos Bin SUWIRYO (Alm), selanjutnya pada waktu sebagaimana tersebut di atas terdakwa dan saksi EKA RAHMAWATI Binti SUWIGNYA, S.Sos mengirim SMS dengan menggunakan 1 (satu) unit Hand Phone merek Nokia Xpress Music model 5130c-2 warna hitam merah nomor IMEI 351508049424440 dengan nomor panggil 081216649772 ke Hand Phone merek Nokia model X2-00 V 04.90 warna hitam silver nomor IMEI 354854042861718 nomor panggil 081259839286 milik saksi SUWIGNYA, S.Sos Bin SUWIRYO (Alm) dimana terdakwa yang merangkai kata-kata yang akan dikirim sedangkan saksi EKA RAHMAWATI Binti SUWIGNYA, S.Sos mengetik isi SMS tersebut, yaitu :
Sekira pukul 14.53 WIB yang berbunyi : “Gmana bos burungmu br beli 7 juta” ;
Sekira pukul 14.58 WIB yang berbunyi : “Jangan2 semua itu jual turuke bjomu bos” (Jangan-jangan semua itu jual kemaluan istrimu bos) ;
Sekira pukul 15.01 WIB yang berbunyi : “Dengar2 kt orang2 jamu pny uang bnyak jual turuke bojomu yo bos” (Dengar-dengar kata orang kamu punya uang banyak jual kemaluan istrimu ya bos) ;
Sekira pukul 15.03 WIB yang berbunyi : “Kamu suami ndak malu jual turuke bjone, smua thu kalau kamuu jual turuke bjomu” (Kamu suami tidak malu jual kemaluan istrimu, semua tahu kalau kamu jual kemaluan istrimu) ;
dan seluruh SMS tersebut terkirim dan diterima oleh saksi SUWIGNYA, S.Sos Bin SUWIRYO (Alm) sehingga mengakibatkan saksi SUWIGNYA, S.Sos Bin SUWIRYO (Alm) merasa malu dan terhina serta harga dirinya dilecehkan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 315 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / Eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi SUWIGNYA, S.SOS Bin SUWIRYO (Alm) :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga dengannya;
Bahwa sekira bulan Nopember 2013 saksi pernah menerima SMS berisi penghinaan dari terdakwa;
Bahwa terdakwa melakukan penghinaan terhadap saksi yaitu dengan cara mengirimkan SMS (pesan singkat) ke HP milik saksi dengan nomor HP. 081259839286 yang berbunyi “ KAMU SUAMI NDAK MALU JUAL TURUKE BJONE, SMUA THU KALAU JUAL TURUKE BJOMU” .
Bahwa terdakwa melakukan penghinaan terhadap saksi menggunakan nomor HP. 081216649772 dan nomor HP tersebut telah saksi simpan di Hand Phone milik saksi dan diberi nama atau tandai Asu. yang di duga telah melakukan penghinaan terhadap saksi tersebut yaitu Sdr SUHARNO, S Pd, Umur 52 Tahun, Pekerjaan PNS Guru, ALamat Dusun Krajan, RT 22 Rw 01 Desa Jatiprahu Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek.
Bahwa pemilik nomor HP. 081216649772 yang di beri tanda Asu telah menelepone saksi pada hari tidak ingat lagi tanggal 19 Desember 2013 sekira pukul 12.30 Wib saat itu saksi merekamnya di bantu oleh sdr WENO di rumah menggunakan HP milik saksi yang lain. Bahwa tulisan yang telah di tuduhkan kepada saksi tersebut melalui HP dengan Nomor 081216649772 tidak benar adanya dan terdakwa mengirimkan pesan singkat diantaranya :
sekira pukul 14.53 mengirimkan SMS berbunyi “ Gmana bos brungmu br beli 7 juta “.
sekira pukul 14.58 Wib mengirimkan SMS berbunyi “ Jangan2 semua itu jual turuke bjomu bos”.
sekira pukul 15.03 Wib mengirimkan SMS berbunyi “ kamu suami ndak malu jual turuke bjone, smua thu kalau kamuu jual turuke bjomu.
Bahwa saat menerima SMS tersebut saksi menceritakan atau menunjukkan bukti SMS dari pemilik HP. 081216649772 yang korban tandai Asu kepada Istri saksi yang yang bernama SITI ISTIFADOH serta anak saksi yaitu EKA RAHMAWATI Binti SUWIGNYA, S.Sos;
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan hinaan langsung dari terdakwa SUHARNO, S Pd di depan khalayak ramai, tetapi menurut cerita dari kawan – kawan dan tetangga bahwa terdakwa SUHARNO sering melecehkan harga diri korban dengan mengatakan korban menjual kemaluan (Turuk’e) istri korban.
Bahwa pada mulanya antara saksi dan keluarga dengan terdakwa mempunyai hubungan sangat dekat hingga pada pertengahan tahun 2013 saksi mendengar isu ada hubungan asmara antara istri saksi dengan terdakwa, mendengar isu tersebut korban melarang istri berteman atau berhubungan dengan terdakwaa SUHARNO sehingga menurut korban hal tersebutlah yang menjadi penyebab terdakwa SUHARNO marah kepada saksi dan sering melecehkan di depan teman – taman atau tetangga saksi.
Bahwa saksi menjelaskan orang yang mengetahui kejadian dan bahkan dimintai bantuan untuk merekam nomor HP 081216649772 yang saksi beri tanda Asu tersebut yaitu Sdr WENO, Umur 16 tahun, Pekerjaan Pelajar RT. 17 Rw. 07 dan Sdr SUWARDI, Umur 48 tahun Pek Petani, Alamat keduanya sama tinggal di Desa Jatiprahu Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek.
Bahwa saksi menyimpannya SMS di Hand Phone milik saksi Merk NOKIA Type X2-00 V04.90 warna hitam silver dengan kartu Sim merk SIMPATI nomor 081259839286 pada folder PESAN masuk ke ARSIP dengan nomor yang diberi tanda Asu.
Bahwa saksi menyimpannya rekaman berdurasi 11.12 menit di Hand Phone milik korban Merk NOKIA Type X2-00 V04.90 warna hitam silver dengan kartu Sim merk SIMPATI nomor 081259839286 pada GALERI folder Suwignyo kemudian di buka pada Rekaman harno
Bahwa akibat kejadian penghinaan tersebut saksi merasa malu dan marasa terhina serta harga diri korban merasa di lecehkan;
Bahwa saksi telah memaafkan terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Saksi SITI ISTIFADOH Binti SUTRIYAH (Alm) :
Bahwa untuk tanggal dan bulan kejadian tersebut saksi tidak ingat lagi sekira tahun 2013 sekira pukul 20.00 Wib suami saksi SUWIGNYA memperlihatkan SMS atau pesan singkat di HP miliknya kepada saksi.
Bahwa antara saksi dengan suami saksi sering ribut atau terjadi pertengkaran.
Bahwa pertengkaran tersebut dikarenakan saksi SUWIGNYA, S.Sos Bin SUWIRYO (Alm) menuduh saksi memiliki hubungan khusus dengan terdakwa;
Bahwa saksi menceritakan pada hari tanggal dan bulan tidak ingat lagi pada tahun 2013 sekira 16.00 Wib di rumah terdakwa SUHARNO saksi pernah bercerita tentang masalah keluarga saksi dengan Sdri SUNARMI dan terdakwa SUHARNO yang selalu ribut atau tidak pernah akur, kemudian di karenakan terdakwa SUHARNO kesal mendengar hal tersebut dan selalu di kaitkan dengan saksi maka terdakwa berinisiatif akan menghubungi suami dan saksi pun menyetujuinya tetapi saksi tidak mengetahui apakah benar terdakwa SUHARNO ada mengirimkan atau mengerjai suami saksi SUWIGNYA atau tidak.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa nomor HP. 081216649772 adalah nomor terdakwa SUHARNO atau Sdri SUNARMI;
Bahwa saksi yang menyuruh anak saksi yaitu saksi EKA RAHMAWATI Binti SUWIGNYA, S.Sos untuk mendatangi terdakwa dan mengirim SMS kepada saksi SUWIGNYA, S.Sos Bin SUWIRYO (Alm) ;
Bahwa saksi SUWIGNYA, S.Sos Bin SUWIRYO (Alm) tidak pernah menunjukkan kepada saksi isi SMS yang dikirim oleh terdakwa dan saksi EKA RAHMAWATI Binti SUWIGNYA, S.Sos;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Saksi SUNARMI, SPd Binti ALM SUPARDI :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa saksi kenal dan ada hubungan keluarga dengan terdakwa yakni saksi istri terdakwa.
Bahwa saksi sebagai Pegawai Negeri sipil di lingkungan Pemkab Trenggalek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang mana sekarang ini di tugaskan sebagai Guru TK Darma Wanita 3 Desa Jatiprahu.
Bahwa saksi dengan keluarga Sdr SUWIGNYA, S.Sos tidak ada hubungan keluarga, hanya saja suami saksi dengan ISTRI Sdr. SUWIGNYA, yang bernama SITI ISTIFADOH teman satu kerja dulunya tapi sekarang tidak, dan terdakwa SUHARNO, S.Pd adalah suami saksi .
Bahwa saksi tidak pernah menghubungi melalui telfon atau SMS Nomor SIM CARD simpati 081259839286 dengan menggunakan Nomor HP. 081 216 649 772. Dan Nomor HP saksi hanya 1 ( satu ) 081 216 649 772, tapi saksi kadang menggunakan atau milik suami ( SUHARNO. Spd ) dengan Nomor 082335294333.
Bahwa saksi yang telah memiliki Nomor HP . 081216649772 dan saksi memilikinya sekira 1 tahun yang lalu dan yang membawa nomor Hp tersebut sehari hari yaitu suami saksi yang bernama SUHARNO.
Bahwa nomor tersebut yang membawa suami saksi di karenakan saksi tidak memiliki Hand Phone.
Bahwa saksi minta tolong suami yang bernama SUHARNO. Spd untuk membukakan hand phone setelah itu saksi langsung telpon, tapi kalau hanya menerima Telepon saksi bisa.
Bahwa pada tahun 2003 suami saksi saat 1 ( satu ) sekolahan dengan SITI ISTIFADOH ( Istri ) dari Sdr. SUWIGNYA di MI Sukowetan sudah kenal baik seperti keluarga, namun pada tahun 2011 suami saksi pindah tugas ke SDN I Karangsuko sudah tidak dekat lagi namun saksi dengan SITI ISTIFADOH dan anaknya masih berhubungan baik dan saksi kalau ketemu Sdr. SUWIGNYA di jalan tetap menyapa baik, sampai sekarangpun keluarga saksi dengan keluarga Sdr. SUWIGNYA tetap baik.
Bahwa saksi menjelaskan membeli kartu Simpati 081216649772 pada mulanya untuk menghubungi keluarga atau teman saksi kemudian saksi di minta tolong oleh sdri SITI ISTIFADOH untuk mengerjai suaminya, supaya suaminya berubah lebih baik.
Bahwa saksi diminta Sdri SITI ISTIFADOH untuk mengerjai suaminya pada hari tanggal tidak ingat lagi sekira akhir tahun 2013 di rumah saksi sekira pukul 16.00 Wib, dan cara suami saksi mengerjai Sdr SUWIGNYA yaitu dengan mengirimkan SMS (pesan singkat) ke nomor HP. Sdr SUWIGNYA dengan menggunakan kartu Sim milik saksi yang telah saksi serahkan kepada Suami yang bernama terdakwa SUHARNO .
Bahwa saksi menjelaskan saat suaminya yang bernama SUHARNO mengirimkan SMS atau mengerjai Sdr SUWIGNYA tidak ada pernah bercerita;
Bahwa pada bulan Nopember 2013 saksi EKA RAHMAWATI Binti SUWIGNYA, S.Sos pernah datang ke rumah saksi dan mencari terdakwa, namun saat itu terdakwa sedang berada di Sekolah;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi BAWEANO AVITA Bin JEMADI :
Bahwa saksi menjelaskan yang menjadi korban dalam permasalahan penghinaan tersebut adalah SUWIGNYA, dan orangnya berdasarkan keterangan dari Sdr SUWIGNYA adalah pengirim SMS yang diberi tanda kontak ASU.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa terdakwa melakukan penghinaan terhadap Sdr SUWIGNYA pada hari, tanggal dan bulan tidak ingat lagi sekira akhir tahun 2013 di rumah Sdr SUWIGNYA dan cara terdakwa melakukan penghinaan yaitu tersangka mengirimkan SMS (Pesan singkat) ke nomor HP Sdr WIGNYA yang berisi “ KAMU SUAMI NDAK MALU JUAL TURUKE BJONE, SMUA THU KALAU JUAL TURUKE BJOMU” .
Bahwa saksi menceritakan awal mulanya pada hari tanggal tidak ingat sekira bulan Nopember 2013 sekia pukul 08.00 Wib, saksi diajak jalan ke pasar burung oleh Sdr SUWIGNYA dan di suruh memegang HP milik Sdr WIGNYA tiba – tiba ada panggilan masuk ke nomor HP milik Sdr WIGNYA berkali – kali, kemudian saksi mencoba mengangkat panggilan masuk tersebut tetapi tidak di jawab (respon) kemudian di matikan. dan saat itu saksi melihat di layar depan HP yang terus – terusan menelephon ke HP SUWIGNYA oleh Sdr WIGNYA di beri tanda atau nama ASU. Dan setelah pulang dari pasar burung saksi di berita tahu oleh Sdr SUWIGNYA untuk membaca SMS dari nama ASU tersebut yang berisikan tentang penghinaan terhadap Sdr WIGNYA.
Bahwa banar, saksi ada membantu Sdr SUWIGNYA untuk merekamkan suara panggilan dari nama ASU pada hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira bulan Desember 2013 pukul 11.00 Wib di depan rumah Sdr SUWIGNYA saat itu saksi sedang main kerumah Sdr SUWIGNYA, ketika ada panggilan dari nama ASU yang lupa mematikan teleponnyasaksi langsung di minta untuk merekamkan dengan menggunakan HP milik Sdr SUWIGNYA yang lain bermerk SAMSUNG.
Bahwa saksi membenarkan bahwa rekamana yang di perdengarkan adalah suara dari pemilik telephone yang di beri tanda oleh Sdr SUWIGNYA dengan nama kontak Asu dan saksi menjelaskan suara yang ada di rekaman HP tersebut adalah suara terdakwa SUHARNO, Pekerjaan PNS Guru, Alamat Desa Jati Prahu kecamatan karangan Kabupaten Trenggalek.
Bahwa saksi mengetahui bahwa suara tersebut adalah suara terdakwa SUHARNO, saksi kenal persis dengan suara itu di karenakan sejak kecil kenal dengar suara terdakwa SUHARNO dari dialeknya kemudian suara itu kelihatannya berada di sekolah atau kantor yang mana Sdr SUHARNO berprofesi sebagai guru dan jika di perdengarkan kepada orang lain yang kenal dengan terdakwa SUHARNO pasti mereka tahu jika suara tersebut adalah suara terdakwa SUHARNO.
Bahwa pada saat saksi merekam suara dari nomor yang di beri tanda ASU tersebut ada orang lain diantaranya Sdr SUWARDI, Umur 45 Tahun, Pek Petani, ALamat Rt. 17 Rw. 07 Desa Jati prahu Kecamatan Karangan kabupaten Trenggalek.
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi EKA RAHMAWATI Binti SUWIGNYA, S. Sos
Bahwa saksi di lahirkan di Trenggalek pada tanggal 15 April 1996 oleh pasangan bapak kandung saksi bernama SUWIGNYA, S.sos dan ibu kandung saksi yang bernama SITI ISTIFADOH saksi anak pertama,
Bahwa saksi menjelaskan yang melakukan atau yang menulis sms ( pesan singkat ) yang berisi penghinaan dengan No HP 081216649772 yang di tujukkan ke No Hp 081259839286.
Bahwa pada hari jumat tanggal 29 Nopember 2013 pukulnya lupa tetapi waktu sore hari bertempat kalau tidak salah di tempat bekerja terdakwa SUHARNO Di SDN 1 Karangsuko Kec Trenggalek Kab Trenggalek.
Bahwa saksi menceritakan cara menulis pesan singkat (SMS) menggunakan jari dan mengetik nya setelah itu langsung saksi kirimkan ke No HP milik bapak saksi dan yang menyuruh saksi adalah terdakwa SUHARNO Bin Alm MAYAR yang beralamat Rt 22 Rw 01 Desa jatiprahu Kec karangan kab Trenggalek dengan cara menelepon saksi untuk menemuinya.
Bahwa saksi di telpon untuk di minta berangkat ke SDN Karangsuko Kec Karangan Kab Trenggalek oleh terdakwa SUHARNO.
Bahwa saksi bersedia untuk menuliskan SMS( pesan singkat ) tersebut di karenakan saksi merasa kesal terhadap bapak Saksi yang bernama SUWIGNYA,S.sos dan saksi mengerti jika SMS tersebut di kirim ke orang bisa membuat marah dan merasa terhina.
Bahwa saksi menceritakan pada hari jumat tanggal 29 Nopember 2014 sekira waktunya lupa tetapi pada sore hari sekitar Pukul 15.00 wib saksi di telpon oleh terdakwa SUHARNO,S.Pd yang intinya supaya saksi datang di SDN 1 Karangsuko dan sampai di SDN 1 Karangsuko saksi bertemu dengan terdakwa SUHARNO S.pd di teras kelas SDN Karangsuko setelah bertemu saksi bercakap – cakap dengan terdakwa SUHARNO S.Pd setelah itu saksi di minta oleh terdakwa SUHARNO.S.Pd untuk mengetikkan SMS ( pesan singkat) yang berisi kata – kata kotor.
Bahwa saksi sudah mengetahuinya bahwa No Hp tersebut adalah milik ayah kandung saksi yang bernama SUWIGNYA, S.Sos dan benar, yang saksi gunakan Hand Phone milik terdakwa SUHARNO, S.Pd. dengan nomor HP HP 081216649772;
Bahwa saksi SUWIGNYA, S.Sos tidak pernah menunjukkan isi SMS tersebut kepada saksi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Keterangan Ahli Drs. SUGITO, MPd Bin Alm H.MANSYUR :
Bahwa ahli menerangkan bahwa kata – kata “ KAMU SUAMI NDAK MALU JUAL TURUKE BJONE, SMUA THU KALAU JUAL TURUKE BJOMU” .-melanggar norma kesusilaan dan kemasyarakatan.
Bahwa ahli menerangkan kata- kata yang berupa tulisan atau lisan tersebut bila terucap atau di tuliskan dapat menyebabkan orang lain marah luar biasa.
Bahwa ahli menerangkan bahwa pendapat secara umum yang tertulis maupun terucap tidak pantas untuk di tuliskan maupun di ucapkan
Bahwa ahli menerangkan bahwa kata-kata itu dalam situasi serius dapat di katakan penghinaan.
Keterangan Ahli INDRA IRAWAN Bin SOETAAM ISKANDAR (Alm) :
Bahwa ahli menerangkan bahwa Hand Pond Nokia 5130 milik SUHARNO, S.Pd dan Hand Pond Nokia X2 milik Sdr. SUWIGNYA,Sos , merupakan alat Elektronik.
Bahwa ahli menerangkan bahwa HP Nokia X2 milik Sdr. SUWIGNYA dengan No HP 081259839286 yang di kontak diberi nama atau berkode ASU tersebut bernomor No HP + 6281216649772.
Bahwa ahli menjelaskan bagaimana cara mengirim SMS dari Hand Pond ke Hand Pond , Secara umum pengiriman SMS itu dilakukan dengan menulis pesan yang kemudian di pancarkan oleh kartu telepon dengan Nomor spesifik( tidak mungkin memiliki Nomor ganda) kemudian di terima oleh pusat layanan oerator seluler dalam hal ini Nomornya bisa dilihat di rincian pesan yaitu + 6281100000.selanjutnya dari pusat layanan operator seluler di sampaikan kepada Nomor tujuan yang memiliki sifat Spesifik juga.
Bahwa ahli menerangkan bahwa SMS yang sudah tersimpan di arsip kotak masuk HP. Milik Sdr. SUWIGNYA Sos tersebut adalah Asli karena di arsip itu sudah tersisip Nomor Pengirim dan Nomor Pusat layanan yang tidak dapat di rekayasa.
Bahwa ahli menerangkan bahwa Hp milik sdr. SUWIGNYA tersebut membuat pesan sendiri yang dikasih kode atau nama ASU kemudian di kasih No HP 081216649772 sebagai pengirim selanjutnya di simpan di arip kotak masuk di HP dan nomor HP miliknya sendiri adalah tidak bisa Karena Nomor Hand Phond pengirim tidak dapat di rekayasa.
Bahwa ahli melihat secara langsung Barang bukti berupa Hand Pond Nokia X2 milik Sdr. SUWIGNYA ,Sos dengan No PH 081259839286 dan di kotak masuk tepatnya di Arsip kotak masuk ada beberapa SMS dari Kode atau nama ASU dengan No pengirim HP 081216649772 SMS tersebut adalah asli dari peringirm No HP 081216649772 karena Nomor pengirim tidak dapat di rekayasa
Bahwa ahli Waktu bertugas dikominfo sampai di BNNK Kab.Trenggalek bertugas tidak lepas dari data elektronik dan teknologi informasi.
Bahwa ahli pernah menjadi saksi ahli,namun untuk hari tanggal, bulan, tahun saksi lupa, bertempat dipolsek karangan terkait kasus pornografi disitus warnet.
Bahwa ahli menerangkan bahwa pengertian FROM artinya adalah sms tersebut berasal dari No,Sim Card + 6281216649772 yang didalam HAND PHONE diterangkan identitas ASU.
Bahwa ahli menerangkan bahwa Nomor +6281216649772 artinya Nomer unik yang melekat pada Sim Card yang dimiliki pengirim.
Bahwa ahli menerangkan bahwa ASU artinya Identitas / kode yang diberikan didalam HAND PHONE untuk mengidentifikasi Nomor +6281216649772
Bahwa ahli menerangkan bahwa 11/29/2013 artinya merupakan tanggal pesan tersebut diterima oleh hand phone 11 artinya bulan ,29 artinya tanggal, 2013 artinya tahun.
Bahwa ahli menerangkan bahwa 3: 03 : 19 artinya merupakan pesan diterima,yaitu jam 3:03:19 ( jam tiga lebih tiga menit lebih Sembilan belas detik)
Bahwa ahli menerangkan bahwa PM(UTC+7) artinya PM merupakan penjelasan jam (UTC+7) tersebut merupakan sore hari.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan Sdri EKA RAHMAWATI anak kandung Suwignya, S.Sos,
Bahwa cara terdakwa dengan EKA melakukan penghinaan terhadap Sdr SUWIGNYA yaitu terdakwa menyuruh EKA untuk mengirimkan SMS dan merangkai kata – kata yang kemudian oleh EKA diketik di HP milik terdakwa kemudian setelah terangkai kata di kirim oleh EKA melalui Via SMS ke nomor HP sdr SUWIGNYA, S. Sos.
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa SMS (pesan singkat) tersebut di kirim dengan menggunakan nomor 081216649772, dan untuk nomor HP tersebut nomor milik terdakwa yang di serahkan kepada EKA serta Hand Phone Merk NOKIA milik terdakwa yang diberikan kepada Eka sudah lama..
Bahwa kata – kata yang telah terdakwa ucapkan atau sampaikan untuk di tulis EKA tersebut sebelumnya tidak terdakwa rencanakan atau persiapkan hanya sepontanitas saja.
Bahwa terdakwa mengucapkan dan merangkai kata – kata tersebut supaya Sdr SUWIGNYA sadar dan jangan sewenang – wenang kepada keluarganya di karenakan sebelum – sebelumnya keluarga korban SUWIGNYA , S.Sos sering mengeluh kepada istri terdakwa tentang masalah ekonomi maupun perlakuan korban SUWIGNYA, S.Sos sehingga terdakwa merasa kasihan.
Bahwa Terdakwa menjelaskan ada SMS lain yang serupa pada saat itu tetapi terdakwa lupa berapa kalinya.
Bahwa Terdakwa menceritakan pada hari dan tanggal tidak ingat lagi bulan Nopember 2013 sekira pukul 15.00 sewaktu terdakwa sedang berada di Sekolahan SDN Karang soko tiba – tiba datang EKA menemui terdakwa dan bercerita jika dirinya di susuh oleh Ibunya untuk menamui terdakwa supaya mengerjai bapak kandungnya yang bernama SUWIGNYA, Sos. Dikarenakan sebelum – sebelumnya saksi EKA maupun ibunya sering mengeluh tentang permasalahan keluarga maka di karenakan tersangka merasa kasihan kemudian menyuruh Sdri EKA untuk menuliskan SMS ke nomor HP tersangka dan saat itu langsung me0nrangkai kata yang di tulis atau di ketik oleh saksi EKA ke nomor 081216649772 HP milik terdakwa dan setelah itu satu persatu SMS di kirim ke nomor Hand Phone milik Sdr SUWIGNYA, S.Sos. tidak lama kemudian sekira setengah jam setelah selesai maka EKA berpamitan kepada terdakwa untuk pulang ke rumah.
Bahwa terdakwa ada pernah MiisCall atau menghubungi kemudian dimatikan lagi ke nomor HP SUWIGNYA seingat terdakwa ada beberapa kali.
Bahwa terdakwa hanya mengerjai saja dan pernah tersinggung di karenakan setiap ada permasalahan di keluarga korban SUWIGNYA selalu menghubungkan nama terdakwa dan Hal tersebut di ketahui dari istri terdakwa yang telah di berita tahu oleh saksi SITI ISTIFADOH istri dari Sdr SUWIGNYA, S.SOs.
Bahwa terdakwa setelah di tunjukan SMS yang berada di barang bukti milik korban sebanyak 3 (tiga) SMS terdakwa membenarkan bahwa yang merangkai kata – kata dan selanjutnya di kirim Sdr EKA ke No HP yang di tuju
Bahwa Terdakwa tidak mengetik serta mengirimkannya sendiri ke nomor HP SUWIGNYA di karenakan terdakwa tidak bisa mengetik SMS di HP sehingga terdakwa menyuruh EKA RAHMAWATI.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah Kartu SIM CARD SIMPATI dengan Nomor 081259839286;
1 (satu) buah Hand Phone Merk Nokia Type X2-00V04.90 warna hitam silver;
1 (satu) buah kartu SIM CARD SIMPATI dengan Nomor 081216649772 dengan seri kartu simpati 6210011625649772;
1 (satu) buah Hand Phone nokia X Pres music warna hitam merah Model 5130c-2;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa melakukan penghinaan Kepada Suwignya, S.Sos tersebut dengan Sdri EKA RAHMAWATI anak kandung Suwignya, S.Sos, sendiri bulan Nopember 2013 sekitar jam 15.00 tepatnya di SD Negeri Karangsoko Trenggalek.
Bahwa benar Terdakwa melakukan penghinaan terhadap Sdr SUWIGNYA yaitu dengan cara terdakwa menyuruh EKA untuk mengirimkan SMS dan merangkai kata – kata yang kemudian oleh EKA diketik di HP milik terdakwa kemudian setelah terangkai kata di kirim oleh EKA melalui Via SMS ke nomor HP sdr SUWIGNYA, S. Sos.
Bahwa benar terdakwa menjelaskan bahwa SMS (pesan singkat) tersebut di kirim dengan menggunakan nomor 081216649772, dan untuk nomor HP tersebut nomor milik terdakwa yang di serahkan kepada EKA serta Hand Phone Merk NOKIA milik terdakwa yang diberikan kepada Eka sudah lama..
Bahwa benar pemilik nomor HP. 081216649772 yang di beri tanda Asu telah menelepone saksi pada hari tidak ingat lagi tanggal 19 Desember 2013 sekira pukul 12.30 Wib saat itu saksi merekamnya di bantu oleh sdr WENO di rumah menggunakan HP milik saksi yang lain.
Bahwa tulisan yang telah dikrimkan kepada saksi Suwignya tersebut melalui HP dengan Nomor 081216649772 mengirimkan pesan singkat diantaranya :
sekira pukul 14.53 mengirimkan SMS berbunyi “ Gmana bos brungmu br beli 7 juta “.
sekira pukul 14.58 Wib mengirimkan SMS berbunyi “ Jangan2 semua itu jual turuke bjomu bos”.
sekira pukul 15.03 Wib mengirimkan SMS berbunyi “ kamu suami ndak malu jual turuke bjone, smua thu kalau kamuu jual turuke bjomu.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu PERTAMA Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan KEDUA Pasal 315 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Alternatif maka Majelis akan langsung memilih dan membuktikan Pasal yang Paling terbukti dengan perbuatan Terdakwa yaitu Dakwaan Pertama Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya ;
Unsur Barangsiapa ;
Unsur dengan sengaja dan tanpa hak ;
Unsur Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
Unsur yang memiliki muatan penghinaan dan/ataupencemaran nama baik;
Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barang siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah siapa saja setiap orang atau subyek hukum yang mampu melakukan perbuatan hukum dan kepadanya dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum. Pengertian barang siapa menunjukkan adanya subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban), yaitu orang atau badan hukum berarti harus ada orangnya atau pelaksana tindak pidana, dalam hal ini Terdakwa SUHARNO,S.Pd Bin MAYAR yang dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Ad.2. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah sikap batin terdakwa dalam melakukan suatu perbuatan tersebut harus benara-benar mengetahui dan menghendaki (Willens Et Witten) bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum (Undang-Undang) namun dia tetap menghendaki perbuatannya tersebut sedangkan yang dimaksud dengan melawan hak atau melawan hukum (Wederrechtelijk) dalam hukum pidana dapat diartikan bertentangan dengan hukum (In Strijd Met het Recht) atau melanggar hak orang lain atau sebagai tanpa hak dan ada juga yang mengartikan tidak berdasarkan hukum (Niet Teunena Het Recht) ;
Menimbang, bahwa jika unsur kehendak atau menghendaki dan mengetahui dalam kaitannya dengan unsur kesengajaan tidak dapat dibuktikan dengan jelas secara materiil karena memang maksud dan kehendak seseorang itu sulit untuk dibuktikan secara materiil, maka pembuktian adanya unsur kesengajaan dalam pelaku melakukan tindakan melanggar hukum sehingga perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan kepada sipelaku sering kali hanya dikaitkan dengan keadaan serta tindakan sipelaku pada waktu melakukan perbuatan melanggar hukum yang didakwakan kepadanya, unsur sengaja mempunyai arti adanya niat atau maksud dari pelaku yang dalam keadaan sadar untuk melakukan suatu perbuatan yang mempunyai akibat yang akan terjadi unsur dengan sengaja “ Memori Van Toelichting (M.v.T) menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “kesengajaan” adalah “willens and wetens” yang artinya adalah menghendaki dan menginsyafi atau mengetahui” atau seorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja itu harus menghendaki perbuatannya dan harus pula menginsyafi akibat dari perbuatannya. Kesengajaan adalah sikap batin antara pelaku dengan perbuatan yang dilakukan ;
Menimbang, bahwa melihat letak unsur sengaja mendahului unsur perbuatan dan tanpa hak, maka tidak diragukan lagi bahwa si pembuat menghendaki untuk melakukan perbuatan, kehendak ini termasuk juga pengetahuan yang harus sudah terbentuk sebelum berbuat, karena demikian sifat kesengajaan orang hanya dapat menghendaki segala sesuatu yang telah diketahuinya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa benar pada hari Jumat tanggal 29 Nopember 2013 sekira pukul 14.58 WIB, pukul 15.01 WIB dan pukul 15.03 WIB bertempat di SDN 1 Karang Soko Trenggalek terdakwa bersama-sama dengan saksi EKA RAHMAWATI Binti SUWIGNYA, S.Sos telah mengirimkan SMS berisi kata-kata kotor kepada saksi SUWIGNYA, S.Sos Bin SUWIRYO (Alm) dengan menggunakan 1 (satu) unit Hand Phone merek Nokia Xpress Music model 5130c-2 warna hitam merah nomor IMEI 351508049424440 dengan nomor panggil 081216649772 ke Hand Phone merek Nokia model X2-00 V 04.90 warna hitam silver nomor IMEI 354854042861718 nomor panggil 081259839286 milik saksi SUWIGNYA, S.Sos Bin SUWIRYO (Alm), yaitu :
Sekira pukul 14.53 WIB yang berbunyi : “Gmana bos burungmu br beli 7 juta” ;
Sekira pukul 14.58 WIB yang berbunyi : “Jangan2 semua itu jual turuke bjomu bos” (Jangan-jangan semua itu jual kemaluan istrimu bos) ;
Sekira pukul 15.01 WIB yang berbunyi : “Dengar2 kt orang2 jamu pny uang bnyak jual turuke bojomu yo bos” (Dengar-dengar kata orang kamu punya uang banyak jual kemaluan istrimu ya bos) ;
Sekira pukul 15.03 WIB yang berbunyi : “Kamu suami ndak malu jual turuke bjone, smua thu kalau kamuu jual turuke bjomu” (Kamu suami tidak malu jual kemaluan istrimu, semua tahu kalau kamu jual kemaluan istrimu)
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut dikehendaki oleh Terdakwa dikarenakan terdakwa merasa kesal dengan saksi SUWIGNYA, S.Sos Bin SUWIRYO (Alm) karena telah menuduh terdakwa memiliki hubungan khusus dengan istri saksi SUWIGNYA, S.Sos Bin SUWIRYO (Alm), yaitu saksi SITI ISTIFADOH Binti SUTRIYAH (Alm), ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Ad.3. Unsur Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif kumulatif dimana salah satu perbuatan maupun lebih dari satu perbuatan terbukti maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak memberikan definisi mengenai ketiga perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mendistribusikan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah menyalurkan (membagikan, mengirimkan) kepada beberapa orang atau ke beberapa tempat, sedangkan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan mentransmisikan adalah mengirimkan atau meneruskan pesan dari seseorang (benda) kepada orang lain (benda lain);
Menimbang, bahwa Perbuatan membuat dapat diaksesnya adalah melakukan perbuatan dengan cara apapun melalui perangkat elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi terhadap data atau sekumpulan data elektronik dalam melakukan transaksi elektronik yang menyebabkan data elektronik tersebut menjadi dapat diakses oleh orang lain atau benda elektronik lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perbuatan terdakwa dapat dikategorikan sebagai perbuatan mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, yaitu bahwa hari Jumat tanggal 29 Nopember 2013 sekira pukul 14.58 WIB, pukul 15.01 WIB dan pukul 15.03 WIB bertempat di SDN 1 Karang Soko Trenggalek terdakwa bersama-sama dengan saksi EKA RAHMAWATI Binti SUWIGNYA, S.Sos telah mengirimkan SMS berisi kata-kata kotor kepada saksi SUWIGNYA, S.Sos Bin SUWIRYO (Alm) dengan menggunakan 1 (satu) unit Hand Phone merek Nokia Xpress Music model 5130c-2 warna hitam merah nomor IMEI 351508049424440 dengan nomor panggil 081216649772 ke Hand Phone merek Nokia model X2-00 V 04.90 warna hitam silver nomor IMEI 354854042861718 nomor panggil 081259839286 milik saksi SUWIGNYA, S.Sos Bin SUWIRYO (Alm), yaitu :
Sekira pukul 14.53 WIB yang berbunyi : “Gmana bos burungmu br beli 7 juta” ;
Sekira pukul 14.58 WIB yang berbunyi : “Jangan2 semua itu jual turuke bjomu bos” (Jangan-jangan semua itu jual kemaluan istrimu bos) ;
Sekira pukul 15.01 WIB yang berbunyi : “Dengar2 kt orang2 jamu pny uang bnyak jual turuke bojomu yo bos” (Dengar-dengar kata orang kamu punya uang banyak jual kemaluan istrimu ya bos) ;
Sekira pukul 15.03 WIB yang berbunyi : “Kamu suami ndak malu jual turuke bjone, smua thu kalau kamuu jual turuke bjomu” (Kamu suami tidak malu jual kemaluan istrimu, semua tahu kalau kamu jual kemaluan istrimu)
Menimbang, bahwa semua isi SMS tersebut terkirim dan diterima oleh saksi SUWIGNYA, S.Sos Bin SUWIRYO (Alm) oleh karena itu menurut Hemat Majelis unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Ad.4. Unsur yang memiliki muatan penghinaan dan/ataupencemaran nama baik;
Menimbang, bahwa benar pada hari Jumat tanggal 29 Nopember 2013 sekira pukul 14.58 WIB, pukul 15.01 WIB dan pukul 15.03 WIB bertempat di SDN 1 Karang Soko Trenggalek terdakwa bersama-sama dengan saksi EKA RAHMAWATI Binti SUWIGNYA, S.Sos telah mengirimkan SMS berisi kata-kata kotor kepada saksi SUWIGNYA, S.Sos Bin SUWIRYO (Alm) dengan menggunakan 1 (satu) unit Hand Phone merek Nokia Xpress Music model 5130c-2 warna hitam merah nomor IMEI 351508049424440 dengan nomor panggil 081216649772 ke Hand Phone merek Nokia model X2-00 V 04.90 warna hitam silver nomor IMEI 354854042861718 nomor panggil 081259839286 milik saksi SUWIGNYA, S.Sos Bin SUWIRYO (Alm), yaitu :
Sekira pukul 14.53 WIB yang berbunyi : “Gmana bos burungmu br beli 7 juta” ;
Sekira pukul 14.58 WIB yang berbunyi : “Jangan2 semua itu jual turuke bjomu bos” (Jangan-jangan semua itu jual kemaluan istrimu bos) ;
Sekira pukul 15.01 WIB yang berbunyi : “Dengar2 kt orang2 jamu pny uang bnyak jual turuke bojomu yo bos” (Dengar-dengar kata orang kamu punya uang banyak jual kemaluan istrimu ya bos) ;
Sekira pukul 15.03 WIB yang berbunyi : “Kamu suami ndak malu jual turuke bjone, smua thu kalau kamuu jual turuke bjomu” (Kamu suami tidak malu jual kemaluan istrimu, semua tahu kalau kamu jual kemaluan istrimu)
Menimbang, bahwa benar semua isi SMS tersebut terkirim dan diterima oleh saksi SUWIGNYA, S.Sos Bin SUWIRYO (Alm);
Menimbang, bahwa isi SMS tersebut mengakibatkan saksi SUWIGNYA, S.Sos Bin SUWIRYO (Alm) merasa malu dan terhina serta harga dirinya dilecehkan oleh karena itu menurut Hemat Majelis unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Ad.5. Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan perbuatan terdakwa dapat dikategorikan sebagai “yang turut serta melakukan”, dimana turut serta melakukan perbuatan / medeplegen menurut doktrin hukum pidana diisyaratkan adanya kerjasama secara fisik / jasmaniah dan harus ada kesadaran bahwa mereka satu sama lain bekerja sama untuk melakukan suatu delik.
Menimbang, bahwa sejalan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung tanggal 22 Desember 1955 No. 1/1955/M.Pid menguraikan tentang pengertian “turut serta” tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa terdakwa dengan saksi bekerja bersama-sama dengan sadar dan erat untuk melaksanakan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Bahwa selaku medepleger (kawan peserta) dalam tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak perlu, bahwa terdakwa melakukan perbuatan pelaksanaan tindak pidana.
Bahwa seorang kawan peserta yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh Undang-Undang dirumuskan untuk tindak pidana itu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa benar pada hari Jumat tanggal 29 Nopember 2013 sekira pukul 14.58 WIB, pukul 15.01 WIB dan pukul 15.03 WIB bertempat di SDN 1 Karang Soko Trenggalek terdakwa bersama-sama dengan saksi EKA RAHMAWATI Binti SUWIGNYA, S.Sos telah mengirimkan SMS berisi kata-kata kotor kepada saksi SUWIGNYA, S.Sos Bin SUWIRYO (Alm) dengan menggunakan 1 (satu) unit Hand Phone merek Nokia Xpress Music model 5130c-2 warna hitam merah nomor IMEI 351508049424440 dengan nomor panggil 081216649772 ke Hand Phone merek Nokia model X2-00 V 04.90 warna hitam silver nomor IMEI 354854042861718 nomor panggil 081259839286 milik saksi SUWIGNYA, S.Sos Bin SUWIRYO (Alm), yaitu :
Sekira pukul 14.53 WIB yang berbunyi : “Gmana bos burungmu br beli 7 juta” ;
Sekira pukul 14.58 WIB yang berbunyi : “Jangan2 semua itu jual turuke bjomu bos” (Jangan-jangan semua itu jual kemaluan istrimu bos) ;
Sekira pukul 15.01 WIB yang berbunyi : “Dengar2 kt orang2 jamu pny uang bnyak jual turuke bojomu yo bos” (Dengar-dengar kata orang kamu punya uang banyak jual kemaluan istrimu ya bos) ;
Sekira pukul 15.03 WIB yang berbunyi : “Kamu suami ndak malu jual turuke bjone, smua thu kalau kamuu jual turuke bjomu” (Kamu suami tidak malu jual kemaluan istrimu, semua tahu kalau kamu jual kemaluan istrimu)
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara terdakwa yang merangkai kata-kata yang akan dikirim sedangkan saksi EKA RAHMAWATI Binti SUWIGNYA, S.Sos mengetik isi SMS tersebut;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas kesadaran terlihat secara jelas adanya kerja sama secara fisik antara terdakwa dan saksi EKA RAHMAWATI Binti SUWIGNYA, S.Sos serta adanya kesadaran untuk mengirim SMS tersebut kepada saksi SUWIGNYA, S.Sos Bin SUWIRYO (Alm) dikarenakan mereka merasa kesal dengan saksi SUWIGNYA, S.Sos Bin SUWIRYO (Alm) oleh karena itu menurut Hemat Majelis unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) buah Kartu SIM CARD SIMPATI dengan Nomor 081259839286; 1 (satu) buah Hand Phone Merk Nokia Type X2-00V04.90 warna hitam silver dikembalikan kepada Saksi Suwignya, S.Sos Bin Suwiryo;
1 (satu) buah kartu SIM CARD SIMPATI dengan Nomor 081216649772 dengan seri kartu simpati 6210011625649772, 1 (satu) buah Hand Phone nokia X Pres music warna hitam merah Model 5130c-2 dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan :
Keadaan yang memberatkan :
Akibat perbuatan Terdakwa membuat malu dan hina orang lain ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Korban telah memaafkan Perbuatan Terdakwa;
Terdakwa mengalami sakit yang seyogyanya dan secepatnya harus mendapatkan penanganan secara medis;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 197 KUHAP, Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP peraturan peraturan-peraturan lain yang berlaku serta bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUHARNO, S.Pd Bin MAYAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan“ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUHARNO, S.Pd Bin MAYAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan dan 20 (dua puluh) hari dan denda sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Kartu SIM CARD SIMPATI dengan Nomor 081259839286; 1 (satu) buah Hand Phone Merk Nokia Type X2-00V04.90 warna hitam silver dikembalikan kepada Saksi Suwignya, S.Sos Bin Suwiryo;
1 (satu) buah kartu SIM CARD SIMPATI dengan Nomor 081216649772 dengan seri kartu simpati 6210011625649772, 1 (satu) buah Hand Phone nokia X Pres music warna hitam merah Model 5130c-2 dikembalikan kepada Terdakwa;
6. Menetapkan agar terdakwa di bebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2014, oleh kami ARI SISWANTO, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, YUDI EKA PUTRA, SH. dan IDA AYU WIDYARINI, SH. M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh FATMAROCHAYATUN Panitera Pengganti
pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh ADITYA ARIA PUTRA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek serta dihadapan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
YUDI EKA PUTRA, SH ARI SISWANTO, SH.MH.
IDA AYU WIDYARINI, SH, M.Hum.
Panitera Pengganti,
FATMA ROCHAYATUN