18/Pid.Sus/2015/PN MTw (Kesehatan)
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 18/Pid.Sus/2015/PN MTw (Kesehatan)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- AHMAD NUSI Bin ASAN
1. Menyatakan Terdakwa AHMAD NUSI Bin ASAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar;” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang diatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil penjualan obat Zenith Carnopen; Dirampas untuk negara; - 2 ½ (dua setengah) keping zenith carnophen = 25 (dua puluh lima) butir; - 18 (delapan belas) keping Zenith Carnophen = 180 (seratus delapan puluh) butir; - 1 (satu) buah tas ransel warna hijau lumut dengan merk coven; - 2 (dua) keping zenith carnopen = 20 (dua puluh) butir; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 18/Pid.Sus/2015/PN.Mtw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Teweh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : AHMAD NUSI Bin ASAN;
Tempat Lahir : Sungai Namang;
Umur / Tanggal Lahir : 25 Tahun / 10 Februari 1989;
Kebangsaan : Indonesia;
Jenis Kelamin : Laki- Laki;
Tempat Tinggal : Desa Sungai Namang RT 004 RW. 002 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 Desember 2014 sampai dengan tanggal 02 Januari 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 03 Januari 2015 sampai dengan tanggal 11 Februari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 05 Februari 2015 sampai dengan tanggal 24 Februari 2015;
Hakim sejak tanggal 16 Februari 2015 sampai dengan tanggal 17 Maret 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh sejak tanggal 18 Maret 2015 sampai dengan tanggal 16 Mei 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 18/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Mtw (Kesehatan) tanggal 16 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 18/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Mtw (Kesehatan) tanggal 17 Februari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan TerdakwaAHMAD NUSI bin ASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana dalam dakwaan Primair kami;
2. Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaAHMAD NUSI bin ASAN, dengan pidana penjara selama : 7 (TUJUH) BULAN dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) subsider 1 (SATU) BULAN kurungan;
3. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil penjualan obat Zenith Carnopen;
Dirampas Untuk Negara;
2½ (dua setengah) keping zenith carnophen = 25 (dua puluh lima) butir;
18 (delapan belas) keping Zenith Carnophen = 180 (seratus delapan puluh) butir;
1 (satu) buah tas ransel warna hijau lumut dengan merk coven;
2 (dua) keping zenith carnopen = 20 (dua puluh) butir;
Dirampas Untuk Dimusnahkan;
4. Memerintahkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa AHMAD NUSI bin ASAN, pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2014, bertempat di moulding (Refi Meubel), Jl. Jend. Sudirman RT 05 Desa Bahitom Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Saksi MARELO dan Saksi M. ARIF RAHMAN (keduanya anggota Satresnarkoba Polres Murung Raya) menginterogasi SAKSI ROPY dan TEMMY yang diduga telah membeli obat ZENITH CARNOPHEN karena saat digeledah ditemukan 2 (dua) keping Zenith Carnophen berisi 20 (dua puluh) butir, dan hasil pengakuan SAKSI ROPY dan TEMMY bahwa mereka membeli obat Zenith Carnophen tersebut dari Terdakwa dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per keping. Selanjutnya Saksi MARELO ANTONIUS dan Saksi M. ARIF RAHMAN melapor kepada pimpinannya mengenai informasi tersebut dan pimpinan Saksi MARELO ANTONIUS dan Saksi M. ARIF RAHMAN langsung memerintahkan penangkapan kepada Terdakwa, kemudian Saksi MARELO ANTONIUS dan Saksi M. ARIF RAHMAN membawa SAKSI ROPY dan TEMMY untuk menunjukkan tempat dimana mereka membeli obat Zenith Carnophen tersebut, akhirnya pada sekira jam 23.00 WIB di sebuah moulding (Refi Meubel), Jl. Jend. Sudirman RT 05 Desa Bahitom Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Saksi MARELO ANTONIUS dan Saksi M. ARIF RAHMAN langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan di badan Terdakwa ditemukan 2½ (dua setengah) keping yang berisi 25 butir obat Zenith Carnophen dan selembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil penjualan obat Zenith Carnophen kepada SAKSI ROPY dan TEMMY. Kemudian Saksi MARELO ANTONIUS dan Saksi M. ARIF RAHMAN meminta Terdakwa untuk menunjukkan dimana Terdakwa menyimpan obat Zenith Carnophen lainnya dan selanjutnya Terdakwa menunjukkan tempat disimpannya obat Zenith Carnophen yang lain yaitu di meubel Abuya Jl. Jend. Sudirman depan SPBU Puruk Cahu, Kel. Beriwit, Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya lalu Saksi MARELO ANTONIUS dan Saksi M. ARIF RAHMAN serta Terdakwa pergi menuju Meubel Abuya dan setibanya disana, Terdakwa menunjukkan tas ransel dalam lemari kayu yang berisi 18 (delapan belas) keping yang berisi 180 (seratus delapan puluh) butir obat Zenith Carnophen. Terdakwa dalam mengedarkan obat Zenith Carnopen tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin edar. Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 8191/NOF/2014 tanggal 31 Desembe 2014 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 10461/2014/NOF berupa 5 (lima) tablet Carnophen warna putih logo “ZENITH” yang merupakan milik Terdakwa adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri) tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras, Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, dan Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Bahwa obat Zenith Carnophen adalah termasuk jenis obat yang telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI berdasarkan Surat Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009. Karena perbuatannya tersebut, Terdakwa lalu diamankan oleh pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
SUBSIDIAIR
Bahwa ia Terdakwa AHMAD NUSI bin ASAN, pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2014, bertempat di moulding (Refi Meubel), Jl. Jend. Sudirman RT 05 Desa Bahitom Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Saksi MARELO dan Saksi M. ARIF RAHMAN (keduanya anggota Satresnarkoba Polres Murung Raya) menginterogasi SAKSI ROPY dan TEMMY yang diduga telah membeli obat ZENITH CARNOPHEN karena saat digeledah ditemukan 2 (dua) keping Zenith Carnophen berisi 20 (dua puluh) butir, dan hasil pengakuan SAKSI ROPY dan TEMMY bahwa mereka membeli obat Zenith Carnophen tersebut dari Terdakwa dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per keping. Selanjutnya Saksi MARELO ANTONIUS dan Saksi M. ARIF RAHMAN melapor kepada pimpinannya mengenai informasi tersebut dan pimpinan Saksi MARELO ANTONIUS dan Saksi M. ARIF RAHMAN langsung memerintahkan penangkapan kepada Terdakwa, kemudian Saksi MARELO ANTONIUS dan Saksi M. ARIF RAHMAN membawa SAKSI ROPY dan TEMMY untuk menunjukkan tempat dimana mereka membeli obat Zenith Carnophen tersebut, akhirnya pada sekira jam 23.00 WIB di sebuah moulding (Refi Meubel), Jl. Jend. Sudirman RT 05 Desa Bahitom Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Saksi MARELO ANTONIUS dan Saksi M. ARIF RAHMAN langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan di badan Terdakwa ditemukan 2½ (dua setengah) keping yang berisi 25 butir obat Zenith Carnophen dan selembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil penjualan obat Zenith Carnophen kepada SAKSI ROPY dan TEMMY. Kemudian Saksi MARELO ANTONIUS dan Saksi M. ARIF RAHMAN meminta Terdakwa untuk menunjukkan dimana Terdakwa menyimpan obat Zenith Carnophen lainnya dan selanjutnya Terdakwa menunjukkan tempat disimpannya obat Zenith Carnophen yang lain yaitu di meubel Abuya Jl. Jend. Sudirman depan SPBU Puruk Cahu, Kel. Beriwit, Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya lalu Saksi MARELO ANTONIUS dan Saksi M. ARIF RAHMAN serta Terdakwa pergi menuju Meubel Abuya dan setibanya disana, Terdakwa menunjukkan tas ransel dalam lemari kayu yang berisi 18 (delapan belas) keping yang berisi 180 (seratus delapan puluh) butir obat Zenith Carnophen. Terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut tidak memiliki keahlian kefarmasian atau tempat untuk menjual obat seperti apotik atau toko obat, dan juga tidak mempunyai dasar pengetahuan di bidang farmasi. Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 8191/NOF/2014 tanggal 31 Desembe 2014 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 10461/2014/NOF berupa 5 (lima) tablet Carnophen warna putih logo “ZENITH” yang merupakan milik Terdakwa adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri) tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras, Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, dan Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Bahwa obat Zenith Carnophen adalah termasuk jenis obat yang telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI berdasarkan Surat Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009. Karena perbuatannya tersebut, Terdakwa lalu diamankan oleh pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
LEBIH SUBSIDIAIR
Bahwa ia Terdakwa AHMAD NUSI bin ASAN, pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2014, bertempat di moulding (Refi Meubel), Jl. Jend. Sudirman RT 05 Desa Bahitom Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Saksi MARELO dan Saksi M. ARIF RAHMAN (keduanya anggota Satresnarkoba Polres Murung Raya) menginterogasi SAKSI ROPY dan TEMMY yang diduga telah membeli obat ZENITH CARNOPHEN karena saat digeledah ditemukan 2 (dua) keping Zenith Carnophen berisi 20 (dua puluh) butir, dan hasil pengakuan SAKSI ROPY dan TEMMY bahwa mereka membeli obat Zenith Carnophen tersebut dari Terdakwa dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per keping. Selanjutnya Saksi MARELO ANTONIUS dan Saksi M. ARIF RAHMAN melapor kepada pimpinannya mengenai informasi tersebut dan pimpinan Saksi MARELO ANTONIUS dan Saksi M. ARIF RAHMAN langsung memerintahkan penangkapan kepada Terdakwa, kemudian Saksi MARELO ANTONIUS dan Saksi M. ARIF RAHMAN membawa SAKSI ROPY dan TEMMY untuk menunjukkan tempat dimana mereka membeli obat Zenith Carnophen tersebut, akhirnya pada sekira jam 23.00 WIB di sebuah moulding (Refi Meubel), Jl. Jend. Sudirman RT 05 Desa Bahitom Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Saksi MARELO ANTONIUS dan Saksi M. ARIF RAHMAN langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan di badan Terdakwa ditemukan 2½ (dua setengah) keping yang berisi 25 butir obat Zenith Carnophen dan selembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil penjualan obat Zenith Carnophen kepada SAKSI ROPY dan TEMMY. Kemudian Saksi MARELO ANTONIUS dan Saksi M. ARIF RAHMAN meminta Terdakwa untuk menunjukkan dimana Terdakwa menyimpan obat Zenith Carnophen lainnya dan selanjutnya Terdakwa menunjukkan tempat disimpannya obat Zenith Carnophen yang lain yaitu di meubel Abuya Jl. Jend. Sudirman depan SPBU Puruk Cahu, Kel. Beriwit, Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya lalu Saksi MARELO ANTONIUS dan Saksi M. ARIF RAHMAN serta Terdakwa pergi menuju Meubel Abuya dan setibanya disana, Terdakwa menunjukkan tas ransel dalam lemari kayu yang berisi 18 (delapan belas) keping yang berisi 180 (seratus delapan puluh) butir obat Zenith Carnophen. Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 8191/NOF/2014 tanggal 31 Desembe 2014 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 10461/2014/NOF berupa 5 (lima) tablet Carnophen warna putih logo “ZENITH” yang merupakan milik Terdakwa adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri) tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras, Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, dan Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Bahwa obat Zenith Carnophen adalah termasuk jenis obat yang telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI berdasarkan Surat Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009. Karena perbuatannya tersebut, Terdakwa lalu diamankan oleh pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 198 jo pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi MARELO ANTONIUS dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dirinya dimintai keterangan untuk menjadi Saksi dalam perkara ini mengenai masalah Terdakwa yang telah mengedarkan obat jenis Zenith Carnopen;
Bahwa Saksi dan Saksi M. ARIF melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekitar pukul 22.00 WIB moulding Refi Meubel di Jl. Jend. Sudirman RT 05 Desa Bahitom Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya;
Bahwa awalnya ketika Saksi dan Saksi M. ARIF menginterogasi SAKSI ROPY dan TEMMY yang diduga telah membeli obat ZENITH CARNOPHEN karena saat digeledah ditemukan 2 (dua) keping Zenith Carnophen berisi 20 (dua puluh) butir;
Bahwa dari hasil pengakuan SAKSI ROPY dan TEMMY mereka membeli obat Zenith Carnophen tersebut dari Terdakwa dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per keping;
Bahwa kemudian Saksi dan Saksi M. ARIF RAHMAN melapor kepada pimpinannya mengenai informasi tersebut dan pimpinan Saksi MARELO ANTONIUS dan Saksi M. ARIF RAHMAN langsung memerintahkan penangkapan kepada Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Saksi dan Saksi M. ARIF RAHMAN menyuruh SAKSI ROPY dan TEMMY untuk menunjukkan tempat dimana mereka membeli obat Zenith Carnophen tersebut;
Bahwa SAKSI ROPY menunjuk sebuah moulding Refi Meubel di Jl. Jend. Sudirman RT 05 Desa Bahitom Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, lalu Saksi dan Saksi M. ARIF RAHMAN langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu berada di tempat tersebut dan saat dilakukan penggeledahan di badan Terdakwa ditemukan 2½ (dua setengah) keping yang berisi 25 butir obat Zenith Carnophen dan selembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil penjualan obat Zenith Carnophen kepada SAKSI ROPY dan TEMMY;
Bahwa kemudian Saksi dan Saksi M. ARIF RAHMAN meminta Terdakwa untuk menunjukkan dimana Terdakwa menyimpan obat Zenith Carnophen lainnya dan Terdakwa lalu menunjukkan tempat disimpannya obat Zenith Carnophen yang lain yaitu di meubel Abuya Jl. Jend. Sudirman depan SPBU Puruk Cahu, Kel. Beriwit, Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya lalu Saksi dan Saksi M. ARIF RAHMAN serta Terdakwa pergi menuju Meubel Abuya dan setibanya disana, Terdakwa menunjukkan tas ransel dalam lemari kayu yang berisi 18 (delapan belas) keping yang berisi 180 (seratus delapan puluh) butir obat Zenith Carnophen;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari mengedarkan obat Zenith tersebut;
Bahwa setahu Saksi dalam mengedarkan obat Zenith Carnopen tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin edar;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut ;
Saksi ROPY Bin MIHING dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diperiksa di depan persidangan mengenai masalah Terdakwa yang telah mengedarkan obat jenis Zenith Carnopen;
Bahwa Saksi membeli obat zenith ke Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekira jam 22.00 WIB di moulding Refi Meubel jalan Jend. Sudirman RT. 05 Desa Bahitom Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya;
Bahwa Saksi membeli dengan harga per keping Rp. 50.000,- yang isinya sepuluh butir, dan Saksi membeli sebanyak 2 keping dengan total harga Rp. 100.000,-;
Bahwa Saksi menggunakan obat tersebut supaya lebih kuat dalam bekerja;
Bahwa sehari-hari Saksi bekerja sebagai perias kecantikan;
Bahwa Saksi baru sekali saja membeli obat Zenith Carnopen;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
ISKANDAR KURNIAWAN. S.Si, Apt bin Drs. PATHAN BURHANSYAH yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli saat ini adalah PNS pada Dinas Kesehatan Kab. Murung Raya, jabatan Ahli adalah Kepala Seksi Kefarmasian;
Bahwa ijin yang harus dimiliki adalah membuat Surat Ijin Tempat Usaha, membuat Ijin Usaha Perdagangan dan harus membuat surat pernyataan penanggung jawab dan membuat ijin Toko Obat dan atau apotik dan harus memiliki apoteker;
Bahwa untuk obat bebas penandaannya adalah adanya lingkaran warna dasar hijau dengan garis tepi melingkar warna hitam, obat bebas terbatas adanya lingkaran warna dasar biru dengan garis tepi melingkar warna hitam, obat keras adanya lingkaran warna dasar merah dengan garis tepi melingkar warna hitam dan ada huruf K warna hitam menyentuh tepi serta ada tulisan “HARUS DENGAN RESEP DOKTER”, dan untuk narkotika dan psikotropika adalah zat yang dapat menurunkan aktifitas otak/merangsang susunan syaraf pusat dan dapat menimbulkan kelainan perilaku disertai timbulnya halusinasi, ilusi dan gangguan cara berfikir dan dapat menimbulkan ketergantungan;
Bahwa obat Zenith Carnophen ini termasuk obat keras, obat ini khasiatnya adalah untuk mengurangi rasa sakit atau nyeri;
Bahwa berdasarkan surat Balai POM RI No : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Ijin Edar dan penghentian kegiatan produksi terhadap jenis dan merek obat produksi, diantaranya persediaan farmasi berupa obat Zenith Carnophen juga sudah ditarik ijin edarnya maka dengan demikian persediaan farmasi berupa obat Zenith Carnophen itu sudah tidak diperbolehkan lagi dijual atau diedarkan oleh siapapun;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa mengenai masalah mengedarkan/menjual obat Zenith Carnophen kepada orang lain;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di moulding Refi Meubel jalan Jend. Sudirman RT. 05 Desa Bahitom Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya;
Bahwa Terdakwa telah menjual obat zenith carnopen kepada Saksi ROPY dan TEMI sebanyak 2 (dua) keping dengan total harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa lalu ditangkap oleh polisi, dan disuruh menunjukan tempat Terdakwa menyimpan sisa obat zenith yang hendak dijual, lalu Terdakwa menunjukkan tempatnya di meubel Abuya Jl. Jend. Sudirman depan SPBU Puruk Cahu, Kel. Beriwit, Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan di meubel Abuya ditemukan 18 (delapan belas) keping yang berisi 180 (seratus delapan puluh) butir obat Zenith Carnophen yang disimpan di dalam tas ransel warna hijau lumut;
Bahwa uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang ditemukan di saku Terdakwa adalah hasil penjualan kepada Saksi ROPY dan TEMI;
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan obat Zenith Carnopen tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin edar;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa obat Zenith Carnophen itu sudah tidak diperbolehkan lagi dijual atau diedarkan oleh siapapun;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar uang tunai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) hasil penjualan obat Zenith Carnopen;
2½ (dua setengah) keping zenith carnophen = 25 (dua puluh lima) butir;
18 (delapan belas) keping Zenith Carnophen = 180 (seratus delapan puluh) butir;
1 (satu) buah tas ransel warna hijau lumut dengan merk coven;
2 (dua) keping zenith carnopen = 20 (dua puluh) butir;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut umum telah mengajukan bukti surat berupa:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 8191/NOF/2014 tanggal 31 Desember 2014 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 10461/2014/NOF berupa 5 (lima) tablet Carnophen warna putih logo “ZENITH” yang merupakan milik Terdakwa adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein;
Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Kepolisian Resor Murung Raya tanggal 31 Desember 2014 Nomor : BP/23/A.1/XII/2014/RESNARKOBA;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di moulding Refi Meubel jalan Jend. Sudirman RT. 05 Desa Bahitom Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya Saksi MARELO dan Saksi M. ARIF melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kerena telah menjual obat jenis Zenith Carnopen tanpa ijin;
Bahwa sebelum menangkap Terdakwa awalnya Saksi MARELO dan Saksi M. ARIF menginterogasi Saksi ROPY dan TEMMY yang diduga telah membeli obat ZENITH CARNOPHEN karena saat digeledah ditemukan 2 (dua) keping Zenith Carnophen berisi 20 (dua puluh) butir dan dari hasil pengakuan Saksi ROPY dan TEMMY mereka membeli obat Zenith Carnophen tersebut dari Terdakwa dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per keping;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut, pimpinan Saksi MARELO ANTONIUS dan Saksi M. ARIF RAHMAN langsung memerintahkan penangkapan kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi MARELO ANTONIUS dan Saksi M. ARIF RAHMAN menyuruh Saksi ROPY dan TEMMY untuk menunjukkan tempat dimana mereka membeli obat Zenith Carnophen tersebut dan Saksi ROPY menunjuk sebuah moulding Refi Meubel di Jl. Jend. Sudirman RT 05 Desa Bahitom Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, lalu Saksi MARELO ANTONIUS dan Saksi M. ARIF RAHMAN langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu berada di tempat tersebut dan saat dilakukan penggeledahan di badan Terdakwa ditemukan 2½ (dua setengah) keping yang berisi 25 butir obat Zenith Carnophen dan selembar uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) hasil penjualan obat Zenith Carnophen kepada Saksi ROPY dan TEMMY;
Bahwa kemudian Saksi MARELO ANTONIUS dan Saksi M. ARIF RAHMAN meminta Terdakwa untuk menunjukkan dimana Terdakwa menyimpan obat Zenith Carnophen lainnya dan Terdakwa lalu menunjukkan tempat disimpannya obat Zenith Carnophen yang lain yaitu di meubel Abuya Jl. Jend. Sudirman depan SPBU Puruk Cahu, Kel. Beriwit, Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya lalu Saksi MARELO ANTONIUS dan Saksi M. ARIF RAHMAN serta Terdakwa pergi menuju Meubel Abuya dan setibanya disana, Terdakwa menunjukkan tas ransel dalam lemari kayu yang berisi 18 (delapan belas) keping yang berisi 180 (seratus delapan puluh) butir obat Zenith Carnophen;
Bahwa Terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut tidak memiliki surat ijin dari Dinas Kesehatan dan Terdakwa dalam kegiatan jual beli obat zenith tersebut tanpa melalui resep dokter;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa obat Zenith Carnophen itu sudah tidak diperbolehkan lagi dijual atau diedarkan oleh siapapun;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Kepolisian Resor Murung Raya tanggal 31 Desember 2014 Nomor : BP/23/A.1/XII/2014/RESNARKOBA dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 8191/NOF/2014 tanggal 31 Desember 2014 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 10461/2014/NOF berupa 5 (lima) tablet Carnophen warna putih logo “ZENITH” yang merupakan milik Terdakwa adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah siapa saja selaku subjek hukum atas siapa didakwa melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta-fakta yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum adalah seseorang yang bernama AHMAD NUSI Bin ASAN yang atas identitasnya telah bersesuaian dengan yang tertera dalam Surat Dakwaan dan dipersidangan telah pula dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan tidak disangkal oleh Terdakwa, sehingga tidak terdapat error in persona dalam mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur ini terpenuhi secara sah;
Ad.2Dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa mengenai arti kesengajaan / Dengan Sengaja tidak ada dijelaskan secara otentik dalam KUHP, namun didalam Memorie Van Toelichting dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan adalah kehendak dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (Willens enwetens veroarzaken van eangevolg), artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki dan menginsyafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya;
Menimbang, bahwa selain itu dalam praktek peradilan istilah “dengan sengaja” diartikan pula bahwa pelaku tindak pidana tidak saja menghendaki tindakannya itu akan tetapi juga menginsyafi bahwa tindakannya itu dilarang oleh Undang-undang dan diancam dengan pidana, kesengajaan ini adalah merupakan sikap batin dari Terdakwa dimana untuk membuktikan apakah perbuatan pidana ini dilakukan dengan sengaja atau tidak, maka dapat dicari dari keterangan Saksi, barang bukti, serta dari keterangan Terdakwa sendiri sehingga dari keterangan-keterangan tersebut serta adanya barang bukti dapat diambil kesimpulan apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja atau tidak;
Menimbang, bahwa dalam unsur kedua ini adalah bersifat alternative sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan, melainkan cukup salah satu atau sebagian saja, apabila telah terbukti, maka unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi dan dianggap sudah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “sediaan farmasi” sesuai ketentuan pasal 1 ayat (4) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah “obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetikan”, sedangkan yang dimaksud dengan “alat kesehatan” sesuai ketentuan pasal 1 ayat (5) dalam undang-uandang yang sama adalah “instrument, apparatus, mesin dan/atau implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh”;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, diketahui bahwa Terdakwa telah menjual obat zenith carnopen kepada Saksi ROPY dan TEMI sebanyak 2 (dua) keping dengan total harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014sebelum menangkap Terdakwa, Saksi MARELO dan Saksi M. ARIF mengamankan Saksi ROPY dan TEMMY yang diduga telah membeli obat ZENITH CARNOPHEN karena saat digeledah ditemukan 2 (dua) keping Zenith Carnophen berisi 20 (dua puluh) butir dan setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa obat Zenith Carnophen tersebut dibeli dari Terdakwa dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per keping;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut tidak memiliki surat ijin dari Dinas Kesehatan dan Terdakwa dalam kegiatan jual beli obat zenith tersebut tanpa melalui resep dokter;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Kepolisian Resor Murung Raya tanggal 31 Desember 2014 Nomor : BP/23/A.1/XII/2014/RESNARKOBA dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 8191/NOF/2014 tanggal 31 Desember 2014 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 10461/2014/NOF berupa 5 (lima) tablet Carnophen warna putih logo “ZENITH” yang merupakan milik Terdakwa adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffeindan telah dicabut ijin edarnya oleh Balai POM RI karena termasuk sebagai sediaan farmasi yang dimaksud dalam UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa menjual obat jenis CARNOPHEN kepada masyarakat umum adalah termasuk dalam pengertian "mengedarkan“ sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ini terpenuhi secara sah;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2½ (dua setengah) keping zenith carnophen = 25 (dua puluh lima) butir, 18 (delapan belas) keping Zenith Carnophen = 180 (seratus delapan puluh) butir, 1 (satu) buah tas ransel warna hijau lumut dengan merk coven dan 2 (dua) keping zenith carnopen = 20 (dua puluh) butir yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan dan jiwa orang lain;
Perbuatan Terdakwa merusak generasi muda yang menjadi penyalah guna obat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AHMAD NUSI Bin ASAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar;”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang diatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil penjualan obat Zenith Carnopen;
Dirampas untuk negara;
2½ (dua setengah) keping zenith carnophen = 25 (dua puluh lima) butir;
18 (delapan belas) keping Zenith Carnophen = 180 (seratus delapan puluh) butir;
1 (satu) buah tas ransel warna hijau lumut dengan merk coven;
2 (dua) keping zenith carnopen = 20 (dua puluh) butir;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2015 oleh SUPARNA, S.H. sebagai Hakim Ketua, ALBERT DWIPUTRA SIANIPAR, S.H. dan EKO MURDANI. I. Y SIMANJUNTAK, S.H, M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ROSMINI HUZAIMAH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Teweh serta dihadiri oleh YUDHITA RAMADAN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Puruk Cahu dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, ALBERT DWIPUTRA SIANIPAR, S.H | Hakim Ketua, SUPARNA, S.H |
| EKO MURDANI I.Y. SIMANJUNTAK, S.H, M.H |
PANITERA PENGGANTI,
ROSMINI HUZAIMAH