27/Pid.Sus-TPK/2016/PN Tpg
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2016/PN Tpg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUSTAM SINAGA (Terdakwa)
1. Menyatakan Terdakwa RUSTAM SINAGA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa RUSTAM SINAGA , terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA.“ 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Satu Berkas SK Walikota Batam Tentang Pemberian Hibah Kepada Persatuan Sepak Bola Batam Tahun 2011, No : KPTS.162/HK/VII/2011, Tanggal 21-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir ). 2. Satu Berkas Keputusan Pengurus PS. Batam Tentang : Pengangkatan Personil Pengurus PS. Batam No : 01/SK/PS. Batam/XI/2010, Tanggal 5-Nov-10 11 (Fotocopy Terlegalisir ). 3. Satu Berkas Keputusan Pengurus PS. Batam Tentang : Penunjukan Tim Ofisial PS. Batam Kompetisi PSSI Divisi Tiga Putaran III Tahun 2011 Nomor : 01/SK/PS. Batam/I/2011, Tanggal 14-Jan-11 (Fotocopy Terlegalisir ). 4. Satu Berkas Proposal Tanggal 11-Jan-2011 (Fotocopy Terlegalisir ). 5. Satu Berkas SPP LS Nomor : 0186/SPP/LS/1-20-03/III/11, Tanggal 15-Mar-2011 (Fotocopy Terlegalisir ). 6. Satu Lembar SPM Nomor : 0181/SPM/LS/1-20-03/III/11 Tanggal 15-Mar-2011 (Fotocopy Terlegalisir ). 7. Satu Lembar SP2D Nomor : 00974/SP2D/LS/III/2011 Tanggal 16-Mar-2011 (Fotocopy Terlegalisir ). 8. Satu Lembar Rek Bank Riau Kepri Cabang Batam a.n : PS Batam Nomor 106-20-01339 Tanggal 09-Mar-2011 (Fotocopy Terlegalisir ). 9. Satu Lembar Disposisi Nomor : 004/510 Tanggal 21-jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir ). 10. Satu Berkas Proposal Nomor : 00/PS.Batam/VII/2011 Tanggal Juli 2011 (Fotocopy Terlegalisir ). 11. Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir ). 12. Satu Berkas SPP LS Nomor : 1100/SPP/LS/1-20-03/VII/11 Tanggal 26-Jul-2011 2011 (Fotocopy Terlegalisir ). 13. Satu Lembar SPM Nomor : 1076/SPM/LS/1-20-03/VII/11 Tanggal 26-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir ). 14. Satu Lembar SP2D Nomor : 05425/SP2D/LS/VII/2011 Tanggal 26-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 15. Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 26-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir ). 16. Satu Lembar Disposisi Nomor : 614 Tanggal 19-Dec-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 17. Satu Berkas Proposal Nomor : 038/PS.Batam/XII/2011 Tanggal 12-Dec-2011 (Fotocopy Terlegalisir ). 18. Satu Lembar SPD Nomor : 2144/SPD-BTL/X/2011 Tanggal 06-Oct-2011 (Fotocopy Terlegalisir). 19. Satu Berkas SPP LS Nomor : 3679/SPP/LS/1-20-03/XII/11 Tanggal 19-Dec-2011 (Fotocopy Terlegalisir ). 20. Satu Lembar SPM Nomor : 3642/SPM/LS/1-20-03/XII/11 Tanggal 20-Dec-2011 (Fotocopy Terlegalisir ). 21. Satu Lembar SP2D Nomor : 11887/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 20-Dec-2011 (Fotocopy Terlegalisir ). 22. Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 20-Dec-2011 2011 (Fotocopy Terlegalisir ). 23. Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Pertandingan dan Keuangan PS. Batam Pada Kompotisi Divisi Nomor : /PS. Batam/VI/2011 (Fotocopy Terlegalisir ). Tetap Terlampir di dalam berkas perkara. 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2016/PN. Tpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung pinang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : RUSTAM SINAGA;
Tempat lahir : Nagaraja;
Umur / Tanggal Lahir : 47 tahun / 23 November 1968;
Jenis Kelamin : Laki – Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Perum MKP II Jln. Midai No. 97 RT.004, RW 020,
Kel. Buliang, Kec. Batu Aji – Kota Batam;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Karyawan Swasta ( Mantan Manager PS. Batam
Tahun 2011;
Terdakwa RUSTAM SINAGA ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik, terhitung sejak tanggal 18 Juli 2016 s/d tanggal 6 Agustus 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 7 Agustus 2016 s/d tanggal 15 September 2016;
Perpanjangan penahanan I oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sejak tanggal 16 September 2016 s/d 15 Oktober 2016;
Perpanjangan penahanan II oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sejak tanggal 16 Oktober 2016 s/d 14 November 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Oktober 2016 s/d 9 November 2016;
Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sejak tanggal 25 Oktober 2016 s/d 23 November 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sejak tanggal 24 November 2016 s/d 22 Januari 2017;
Perpanjangan penahanan I oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 23 Januari 2017 s/d 21 Februari 2017;
Perpanjangan penahanan ke dua oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding, sejak tanggal 22 Februari 2017 s/d 23 Maret 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum EDWAR BANNER PURBA, SH, M. SOPIAN, SH.MH, DEDY SURYADI, SH., Advokat pada Kantor Hukum/Law Firm ESBN & Partner, beralamat di Jln. Gajah Mada, Tiban City Square Blok A2 No.6 Tiban Sekupang, Kota Batam yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa tanggal 21 Oktober 2016, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dibawah Nomor Register : 646/SK/XI/2016, tanggal 10 November 2016 dan Surat Kuasa Subtitusi tanggal 29 November 2016 kepada atas nama : MOHAMMAD INDRA KELANA, SH
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, No. 27Pen.Pid.Sus-TPK/2016/ PN.Tpg, tanggal 25 Oktober 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa .
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2016/ PN.Tpg., tanggal 26 Oktober 2016 tentang Penetapan Hari Sidang .
Penetapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, No. 27/Pid.Sus-TPK/2016/ PN.Tpg, tanggal 25 Oktober 2016 tentang Penunjukan Panitera Pengganti ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar surat dakwaan No. Reg. Perkara : PDS-10/BATAM/Ft.1/10/2016, tanggal 25 Oktober 2016 yang dibacakan pada tanggal 10 November 2016;
Setelah mendengar keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada tanggal 17 November 2016 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Menerima eksepsi/nota keberatan Penasihat Hukum Terdakwa RUSTAM SINAGA untuk seluruhnya atau sebahagian ;
Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan No. Reg. Perkara : PDS-10/BATAM/Ft.1/10/2016 tanggal 25 Oktober 2016 batal demi hokum;
Menetapkan agar pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa RUSTAM SINAGA untuk tidak dilanjutkan;
Memulihkan hak Terdakwa RUSTAM SINAGA dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Menimbang, bahwa atas keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan yang dibacakan dimuka persidangan pada tanggal 24 November 2016 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Menyatakan menolak eksepsi/keberatan sebagaimana yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa RUSTAM SINAGA;
Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-10/BATAM/Ft.1/10/2016, tanggal 25 Oktober 2016, telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP , karena itu surat dakwaan tersebut sah menurut hUkum;
Memerintahkan pemeriksaan pokok perkara Terdakwa RUSTAM SINAGA agar dilanjutkan :
Setelah mendengar Putusan Sela yang dibacakan di persidangan pada tanggal 29 November 2016 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa RUSTAM SINAGA tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Tpg atas nama Terdakwa RUSTAM SINAGA;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa Rustam Sinaga bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” secara bersama-sama, sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana berupa pidana Penjara terhadap Terdakwa Rustam Sinaga Selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap didalam tahanan dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sebelumnya.
Uang pengganti :
Uang pengganti terhadap kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 715.895.000,- (tujuh ratus lima belas juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dibebankan kepada H. Aris Hardy Halim, ST dan Rustam Sinaga dengan perincian :
H.Aris Hardy Halim,ST sebesar Rp.498.620.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
Rustam Sinaga sebesar Rp.217.275.000,- (dua ratus tujuh belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bahwa H. ARIS HARDY HALIM, ST selaku ketua PS.Batam telah menitipkan uang pengganti kepada Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp. 715.895.000,- (tujuh ratus lima belas juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) sehingga RUSTAM SINAGA tidak dibebani uang pengganti dalam perkara ini. Uang titipan H. ARIS HARDY HALIM, ST sebagai uang pengganti sebesar Rp. 715.895.000,- (tujuh ratus lima belas juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) untuk disetorkan ke kas Negara melalui Pemerintah Kota Batam sebagai uang pengganti dalam perkara ini;
Membayar Pidana denda atas nama terdakwa Terdakwa RUSTAM SINAGA sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
5. Menyatakan, barang bukti berupa :
Satu Berkas SK Walikota Batam Tentang Pemberian Hibah Kepada Persatuan Sepak Bola Batam Tahun 2011, No : KPTS.162/HK/VII/2011, Tanggal 21-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Berkas Keputusan Pengurus PS. Batam Tentang : Pengangkatan Personil Pengurus PS. Batam No : 01/SK/PS. Batam/XI/2010, Tanggal 5-Nov-10 11 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Berkas Keputusan Pengurus PS. Batam Tentang : Penunjukan Tim Ofisial PS. Batam Kompetisi PSSI Divisi Tiga Putaran III Tahun 2011 Nomor : 01/SK/PS. Batam/I/2011, Tanggal 14-Jan-11 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Berkas Proposal Tanggal 11-Jan-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 0186/SPP/LS/1-20-03/III/11, Tanggal 15-Mar-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Lembar SPM Nomor : 0181/SPM/LS/1-20-03/III/11 Tanggal 15-Mar-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Lembar SP2D Nomor : 00974/SP2D/LS/III/2011 Tanggal 16-Mar-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Lembar Rek Bank Riau Kepri Cabang Batam a.n : PS Batam Nomor 106-20-01339 Tanggal 09-Mar-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Lembar Disposisi Nomor : 004/510 Tanggal 21-jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Berkas Proposal Nomor : 00/PS.Batam/VII/2011 Tanggal Juli 2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1100/SPP/LS/1-20-03/VII/11 Tanggal 26-Jul-2011 2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Lembar SPM Nomor : 1076/SPM/LS/1-20-03/VII/11 Tanggal 26-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05425/SP2D/LS/VII/2011 Tanggal 26-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 26-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Lembar Disposisi Nomor : 614 Tanggal 19-Dec-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Proposal Nomor : 038/PS.Batam/XII/2011 Tanggal 12-Dec-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Lembar SPD Nomor : 2144/SPD-BTL/X/2011 Tanggal 06-Oct-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3679/SPP/LS/1-20-03/XII/11 Tanggal 19-Dec-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Lembar SPM Nomor : 3642/SPM/LS/1-20-03/XII/11 Tanggal 20-Dec-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11887/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 20-Dec-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 20-Dec-2011 2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Disita dari :BOBY SYAFRIL LIZAN
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Pertandingan dan Keuangan PS. Batam Pada Kompotisi Divisi Nomor : /PS. Batam/VI/2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Disita dari :RUSTAM SINAGA.
Terlampir di dalam berkas perkara.
6. Menetapkan agar Terdakwa RUSTAM SINAGA membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar Tanggapan/pledoi Terdakwa atas tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan bahwa, Terdakwa mengakui kesalahan karena kekhilafan, untuk itu kepada Majelis Hakim mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa atas tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan :
Bahwa Terdakwa bukanlah pengurus PS. Batam, akan tetapi hanya bersifat kontemporer yaitu sebagai Maneger kegiatan Kompetisi PSSI Divisi Tiga Putaran yang dilaksanakan di Jakarta dari tanggal 14 Januari 2011 s/d 25 Januari 2011. Kemudian dari bulan Desember 2011 sebagai Manager adalah ADE ADRAN SYAHDAN. Sesuai SK. No.040/KPTS/ PS.BATAM/XII/2011, tanggal 4 Desember 2011;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan oleh Saksi MARZUKI;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima uang dari Saksi ARIS HARDY HALIM dan Saksi KHAIRULLAH dan diakui oleh yang bersangkutan;
Bahwa Terdakwa dalam kegiatan PS.Batam tidak memiliki wewenang/ legalitas;
Bahwa yang menyerahkan honor tim official adalah Saksi Marzuki dan Saksi Barnov Sihite;
Bahwa Saksi MARZUKI dan Saksi ABDI CHANIAGO telah berbohong dimuka persidangan (sumpah palsu) tidak mengetahui Manager yang baru sebagai pengganti Terdakwa RUSTAM SINAGA yaitu adalah ADE ADRAN SYAHDAN, karena ADE ADRAN SYAHDAN ada bersama Saksi MARZUKI dan Saksi ABDI CHANIAGO mengikuti acara kompetisi di Jakarta;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Panasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RUSTAM SINAGA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum di dalam surat dakwaan primair maupun subsidiary.
Membebaskan Terdakwa RUSTAM SINAGA dari dakwaan dan tuntutan pemidanaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP.
Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat Terdakwa RUSTAM SINAGA kedalam kedudukan semula;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum yang berlaku;
Setelah mendengar Tanggapan (Replik) Penuntut Umum atas Pledoi Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutan;
Setelah mendengar Duplik Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan/pledoi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No. Reg Perkara : PDS-10/BATAM/Ft.1/10/2016, tanggal 25 Oktober 2016 yang dibacakan pada tanggal 10 November 2016 sebagai berikut :
PRIMAIR.
Bahwa Terdakwa Rustam Sinaga selaku Manager PS. Batam berdasarkan Surat keputusan PS.Batam Nomor:01/SK/PS.Batam/I/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang Penunjukan Tim Ofisial PS.Batam Kompetisi PSSI Divisi Tiga Putaran III Tahun 2011bersama-sama dengan saksi H. Aris Hardy Halim, ST selaku Ketua Umum PS. Batam berdasarkan Surat Keputusan Pengurus PS.Batam Nomor:01/SK/PS.Batam/XI/2010 Tanggal 05 November 2010 tentang Pengangkatan Personil Pengurus PS.BatamdanKhairullah, SE selaku Plt. Kabag Keuangan Sekretariat Daerah Kota Batam berdasarkan Surat Keputusan Walikota Batam Nomor: KPTS.36/ HK/ I/ 2011 tanggal 18 Januari 2011 tentang Penunjukan / Pengangkatan Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Kuasa Bendahara Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2011 sekaligus sebagai Bendahara PS.Batam berdasarkan Surat Keputusan Pengurus PS.Batam Nomor:01/SK/PS.Batam/XI/2010 Tanggal 05 November 2010 tentang Pengangkatan Personil Pengurus PS.Batam(yang masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 17 Januari 2011 sampai dengan hari Selasa tanggal 20 Desember 2011 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2011, bertempat di Sekretariat Daerah Kota Batam atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan DPA-SKPD (Daftar Isian Anggaran- Satuan Kerja Pemerintah Daerah) Sekretariat Pemerintah Kota Batam Nomor : 1.20.3. tanggal 03 Januari 2011 terdapat alokasi belanja hibah kepada Persatuan Sepakbola Batam (PS. Batam) dengan kode rekening 5.1.4.04.01 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Bahwa pada saat itu terdakwa menjabat selaku Manager PS. Batam berdasarkan Surat Keputusan PS. Batam Nomor : 01/SK/PS.Batam/I/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang penunjukan Tim Official PS. Batam Kompetisi PSSI Divisai Tiga Putaran III tahun 2011 yang ditandatangani oleh saksi H. Aris Hardy Halim, ST selaku Ketua Umum Persatuan Sepakbola Batam (PS. Batam). (untuk selanjutnya Persatuan Sepakbola Batam akan kami singkat penyebutannya dengan PS. Batam).
Bahwa susunan Personil Pengurus PS.Batam sebagaimana Surat Keputusan Pengurus PS.Batam Nomor :01/SK/PS.Batam/XI/2010 Tanggal 05 November 2010 tentang Pengangkatan Personil Pengurus PS.Batam yaitu:
Ketua Umum : H. Aris Hardy Halim, ST
Wakil Ketua : A. A. Sonny
Ketua Harian : H. Marzuki, SE, M.Si
Sekretaris : Barnov Sihite.
Bendahara : Khairul.
Direktur Teknik : Amral Hamzah.
Humas/Media : Syaban Al Buchori.
Bidang Pertandingan : M. Ali
Bahwa kemudian saksi H. Aris Hardy Halim, ST mengeluarkan dan menandatangani Surat Keputusan Pengurus PS.Batam Nomor:01/SK/PS.Batam/I/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang Penunjukan Tim Ofisial PS.Batam Kompetisi PSSI Divisi Tiga Putaran III Tahun 2011 dengan susunan kepengurusan sebagai berikut:
Manager : Rustam Sinaga
Asisten Manager : Barnov Sihite
Pelatih Kepala : Yudi Candra
Asisten Pelatih I : Subhan
Asisten Pelatih II : Yoni Mukti Rahasia
Tim Kesehatan : Abdi Chaniago
Perlengkapan : Zulkifli Adami
Bahwa terdakwa ditunjuk oleh saksi H. Aris Hardy Halim, ST selaku Ketua Umum PS Batam dalam Susunan personil kepengurusan PS Batam yang dibentuk dan ditetapkan oleh saksi H. Aris Hardy Halim, ST.
Bahwa tugas pokok terdakwa selaku Manager PS. Batam adalah:
Menyiapkan pemain sepakbola.
Menerima uang kegiatan dari pengurus PS. Batam.
Melakukan pembayaran kepada official dan pemain.
Melaporkan kegiatan kepada pengurus PS. Batam.
Fungsi Manager PS. Batam yaitu bertanggungjawab terhadap kesuksesan tim sepakbola Batam dan mempertanggungjawabkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan sepakbola Batam kepada Ketua Umum PS. Batam.
Bahwa kemudian pada tanggal 17 Januari 2011 saksi H. Aris Hardy Halim, STselaku ketua PS Batamdengan dasar kepengurusan organisasi yang dibentuknya, mengajukan proposal bantuan atau hibah untuk PS. Batam kepada Walikota Batam yang langsung ditujukan kepada Kabag Keuangan Setdako Batam yaitu Saksi Khairullah yang saat itu juga menjabat sebagai Bendahara PS. Batam.
Bahwa saksi H. Aris Hardy Halim, ST selaku Ketua Umum PS. Batam mengajukan proposal kepada Sekretaris Daerah cq.Kabag Keuangan Setdako Batam dengan Surat Nomor : 06/PS. Batam/I/2011 tanggal 17 Januari 2011 perihal permohonan pembayaran anggaran PS. Batam yang menyatakan dalam rangka persiapan PS. Batam mengikuti Kompetisi PSSI Divisi Tiga Putaran Ketiga tahun 2011, maka PS. Batam mengajukan permohonan pencairan anggaran PS. Batam sebesar Rp. 228.060.000,00 ( dua ratus dua puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah).
Bahwa proposal permohonan tersebut dilampirkan dengan :
Rancangan Anggaran Biaya PS. Batam dalam rangka mengikuti Kompetisi Div.Tiga PSSI Putaran II Wilayah I/ Sumatera Tahun 2010/2011 sebesar Rp. 228.060.000,00 (dua ratus dua puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah);
Keputusan Pengurus PS.Batam Nomor :01/SK/PS.Batam/I/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang Penunjukan Tim Ofisial PS.Batam Kompetisi PSSI Divisi Tiga Putaran III Tahun 2011;
Keputusan Pengurus PS.Batam sebagaimana Surat Keputusan Pengurus PS. Batam Nomor :01/SK/PS.Batam/XI/2010 Tanggal 05 November 2010 tentang Pengangkatan Personil Pengurus PS.Batam;
Buku Tabungan Bank Riau Cabang Batam nomor: 106-20-01399 atas nama PS Batam alamat taman Hang Tuah Blok B.1 Nomor 9-10 Batam.
Bahwa berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) dan ayat (5) huruf b Peraturan Walikota Batam Nomor : 06 tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan dinyatakan bahwa :
Pemohon bantuan hibah mengajukan permohonan kepada Walikota dengan dilengkapi proposal dan persyaratan administratif.
Persyaratan administratif untuk organisasi kemasyarakatan dan kelompok masyarakat/ anggota masyarakat adalah:
Copy Akta Pendirian yang telah dilegalisir oleh yang berwenang, atau tanda Daftar/ Surat Keterangan terdaftar atau Surat keputusan pendirian dari yang berwenang atau Copy KTP bagi anggota masyarakat.
Copy Surat Keterangan Domisili.
Nomor Rekening Bank.
Struktur / Susunan kepengurusan organisasi.
Khusus untuk pembangunan fisik melampirkan rencana dan gambar bangunan serta sertifikat tanah/ bukti kontrak gedung/ bangunan; dan
Surat Pernyataan jaminan penggunaan bantuan sesuai dengan proposal.
Bahwa saksi H. Aris Hardy Halim, ST selaku ketua umum PS. Batam dalam mengajukan proposal tidak melampirkan foto copy Akta Pendirian yang telah dilegalisir oleh yang berwenang, atau tanda Daftar/Surat Keterangan terdaftar atau surat keputusan pendirian dari yang berwenang sesuai dengan yang disyaratkan dalam Pasal 14 ayat (5) huruf b ke-1 Peraturan Walikota Batam Nomor : 06 tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 karena pada kenyataannya organisasi PS. Batam tidak mempunyai akta pendirian.
Bahwa mekanisme pengajuan permohonan dana hibah dalam pelaksanaan penyaluran dana hibah Pemko Batam pada tahun 2011 sebagaimana daitur di dalam BAB IV Pasal 14 ayat (1) dan pasal 15 ayat (1), pasal 15 ayat (2), pasal 15 ayat (3), pasal 15 ayat (4) Peraturan Walikota Batam Nomor 06 tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan, yaitu :
Pemohon bantuan subsidi, hibah, dan bantuan sosial mengajukan permohonan kepada Walikota dengan dilengkapi proposal dan persyaratan administratif.
Walikota dapat memerintahkan SKPD/Unit Kerja terkait untuk melakukan verifikasi atas proposal atau surat permohonan bantuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1).
Verifikasi sebagimana dimaksud meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi, dan atau kelayakan proposal/surat permohonan bantuan yang diajukan oleh pemohon.
SKPD/Unit Kerja terkait segera memberikan saran/masukan kepada Walikota atas layak tidaknya suatu proposal/surat Permohonan bantuan untuk dibantu.
Berdasarkan masukan/saran dari SKPD terkait, Walikota menetapkan/memutusakan setuju atau tidak setuju suatu proposal/surat permohonan bantuan untuk dibantu berikut besarannya.
Bahwa berdasarkan instruksi Walikota Batam Nomor 02 tahun 2011 tanggal 21 Februari 2011 tentang penanganan bantuan sosial di Kota Batam, SKPD yang ditunjuk untuk melakukan verifikasi meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi, dan atau kelayakan proposal/surat permohonan bantuan yang terkait dengan kegiatan yang diajukan oleh saksi H. Ariis Hardy Halim, ST selaku Ketua Umum PS. Batam adalah Kantor Pemuda dan Olahraga Kota Batam.
Bahwa untuk menghindari adanya verifikasi terhadap proposal yang diajukan PS. Batam tersebut saksi H. Aris Hardy Halim, ST selaku Ketua Umum PS. Batam tidak mengajukan proposal melalui Kantor Pemuda dan Olahraga Kota Batam melainkan mengirimkan surat proposal/permohonan bantuan dana hibah yang langsung ditujukan kepada Sekretariat Daerah Cq. Kabag Keuangan Sekdako Batam yaitu saksi Khairullah yang juga menjabat sebagai Bendahara PS. Batam.
Bahwa kemudian atas permintaan saksi H. Aris Hardy Halim, ST selaku Ketua Umum PS. Batam, saksi Khairullah langsung memproses permintaan yang diajukan saksi H. Aris Hardy Halim, ST tersebut tanpa adanya verifikasi dari SKPD terkait yang meliputi kelengkapan administrasi, dan atau kelayakan proposal/surat permohonan bantuan yang terkait dengan kegiatan yang diajukan oleh saksi H. Aris Hardy Halim, ST.
Bahwa kemudian pada tanggal 16 Maret 2011 berdasarkan SP2D Nomor : 00974/SP2D/LS/III/2011 uang sejumlah Rp. 228.060.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah) untuk kegiatan Pelaksanaan Pertandingan Tuan Rumah bersama Kompetisi PSSI Divisi Tiga Liga Indonesia XVI Tahun 2010 Group XIX Putaran Ketiga Tingkat Wilayah masuk kerekening PS. Batam yaitu bank Riau Nomor rekening 106-20-01339 pada tanggal 17 Maret 2011.
Bahwa setelah uang tersebut masuk ke kerekening PS Batam di Bank Riau, kemudian saksi H. Aris Hardy Halim, ST bersama-samasaksi Khairullah melakukan penarikan uang tersebut ke Bank Riau dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 25 Maret 2011 sebesar Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) yang dicairkan oleh saksi Khairullah;
Pada tanggal 30 Maret 2011sebesar Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) yang dicairkan oleh saksi Khairullah;
Pada tanggal 01 April 2011sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) yang dicairkan oleh saksi Khairullah;
Pada tanggal 11Juli 2011sebesar Rp. 12.753.000,00 (Dua Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Ribu rupiah) yang dicairkan oleh saksi Khairullah.
Bahwa uang yang telah masuk ke rekening PS. Batam tersebut yang seluruhnya berjumlah Rp.228.060.000,- dicairkan oleh saksi H. Aris Hardy Halim, ST dengan cara slip penarikan ditandatangani oleh saksi H. Aris Hardy Halim, ST selaku Ketua Umum PS. Batam bersama-sama dengan saksi Khairullah selaku Bendahara PS. Batam, selanjutnya uang yang telah dicairkan tersebut diserahkan oleh saksi Khairullah kepada saksi H. Aris Hardy Halim, ST secara tunai.
Bahwa dana hibah untuk organisasi PS. Batam yang telah dicairkan dan disalurkan oleh saksi Khairullah kepada PS. Batam pada tanggal 16 Maret 2011 tersebut ternyata belum ada dasar hukumnya, karena Surat Keputusan Walikota Batam berkenaan pemberian dana hibah kepada PS. Batam baru terbit pada tanggal 21 Juli 2011 dengan Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.162/HK/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011 tentang pemberian hibah kepada persatuan sepakbola Batam tahun anggaran 2011. Hal tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelaksanaan penyaluran dana hibah Pemko Batam pada tahun 2011.
Bahwa mekanisme pelaksanaan penyaluran dana hibah Pemko Batam pada tahun 2011 sebagaimana diatur didalam Peraturan Walikota Batam Nomor : 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan adalah :
Belanja hibah bersifat bantuan yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang dilaksanakan atas persetujuan Walikota dan ditetapkan dalam perjanjian hibah daerah. (Pasal 8 ayat (1)).
Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Batam mengkoordinasikan dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam untuk menyiapkan draft Keputusan Walikota untuk ditandatangani Walikota. (Pasal 15 ayat (6) ).
Perjanjian Hibah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Walikota dan Penerima Hibah.(Pasal 8 ayat (3) ).
Perjanjian Hibah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat identitas penerima hibah, tujuan pemberian hibah, dan jumlah uang yang akan dihibahkan. (Pasal 8 ayat (4) ).
Proposal/ surat permohonan bantuan hibah yang telah disetujui oleh Walikota ditetapkan dengan Naskah Hibah Daerah yang disiapkan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam. ( Pasal 15 Ayat (7) ).
Bahwa saksi H. Aris Hardy Halim, ST selaku Ketua Umum PS. Batam telah memerintahkan saksi Khairullah untuk memproses pencairan dana hibah yang ditujukan kepada PS. Batam tanpa adanya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) antara pihak pemberi (Walikota Batam) dengan pihak penerima (Ketua PS. Batam) dan atas permintaan saksi H. Aris Hardy Halim, ST tersebut saksi Khairullah langsung memproses pencairan dana hibah tanpa melalui mekanisme yang semestinya.
Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2011, Saksi H. Aris Hardy Halim, ST selaku Ketua Umum PS.Batam kembali mengajukan permohonan hibah dengan Surat Nomor : 001/PS-BATAM/VII/2011 tertanggal Juli 2011 perihal Permintaan Dana Hibah yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Batam Cq . Kepala Bagian Keuangan pada sekretariat daerah Pemko Batam yang saat itu dijabat oleh saksi Abdul Malik, SE, M.si.yang isinya tentang pengajuan anggaran Tahap II sebesar Rp.216.275.000,-(dua ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)untukbiaya seleksi pemain dan persiapan latihan dalam rangka memasuki Divisi II PSSI.
Bahwa saksi H. Aris Hardy Halim, STselaku Ketua Umum PS. Batam mengajukan permohonan tersebut disertai Surat Pernyataan dari Ketua PS.Batam tanggal 26 Juli 2011 yang menyatakan “telah memberikan dokumen yang sebenarnya dan bertanggungjawab secara mutlak atas penggunaan uang yang diterima” dan Saksi H. Aris Hardy Halim, ST juga mengatakan kepada saksi Abdul Malik, SE Msi.secara lisankalau saksi H. Aris Hardy Halim, ST akan menyampaikan laporan pertanggung-jawabanya ke bagian Keuangan Pemko Batam.
Bahwa kemudian saksi Abdul Malik, SE, M.si. selaku Kabag.Keuangan pada Sekretariat Daerah Pemko Batam memerintahkan saksi Khairullah, SE selaku Kasubag.Verifikasi Bagian Keuangan untuk memproses sesuai dengan ketentuan,namun karenasaksi Khairullah, SE saat itu juga merupakan Bendahara PS.Batam maka saksi Khairullah, SE tidak melakukan verifikasi terhadap persyaratan-persyaratan yang harus di penuhi oleh PS. Batam untuk memperoleh dana hibah .
Bahwa kemudian oleh saksi Abdul Malik dan saksi Boby Syafril Lizan selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kota Batam dilakukan pencairan ke 2 (dua) dana hibah untuk PS.Batam sebesar Rp.216.275.000,-(dua ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 26 Juli 2011 berdasarkan SP2D Nomor: 05425/SP2D/LS/VII/2011 untuk kegiatan biaya seleksi pemain dan persiapan latihan guna mengikuti kompetisi yang mulai dari bulan Juli 2011 sampai dengan September 2011 dan uang tersebut masuk kerekening PS Batam Nomor Rekening 106-20-01339 pada Bank Riau.
Bahwaselanjutnya saksi H.Aris Hardy Halim, ST selaku Ketua Umum PS. Batam bersama dengan saksi H.Marzuki selaku Ketua HarianPS. Batammencairkan uang sebesar Rp.216.275.000,-yang mana slip penarikan untuk pencairan dana tersebut telah ditandatangani terlebih dahulu oleh saksi Khairullah selaku Bendahara PS. Batam,dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 26 Juli 2011 sebesar Rp. 75.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang dicairkan oleh saksi Marzuki;
Pada tanggal 26Juli 2011 sebesar Rp. 75.000.000,00 (TujuhPuluh Lima Juta Rupiah) yang dicairkan oleh saksi H. Aris Hardy Halim, ST;
Pada tanggal 01 Agustus 2011 sebesar Rp. 65.000.000,00 (EnamPuluh Lima Juta Rupiah) yang dicairkan oleh saksi Marzuki;
Bahwa kemudian pada tanggal 12 Desember 2011 saksi H. Aris Hardy Halim, ST kembali mengajukan Pencairan Tahap III dengan Surat Nomor: 038/ PS.Batam/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011 perihal Permintaan Dana Hibah PS. Batam untuk biaya seleksi kedua dan latihan serta persiapan untuk mengikuti kompetisi PSSI Divisi Dua Liga Indonesia bulan Oktober sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp. 271.560.000,-.(dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa Permohonan tersebut dilengkapi dengan Surat Pernyataan tanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani oleh saksi H. Aris Hardy Halim, ST yang pada intinya menyatakansaksi H. Aris Hardy Halim, ST telah memberikan dokumen yang sebenarnya untuk pencairan bantuan dan bertanggungjawab secara mutlak atas penggunaan uang yang diterima serta akan menyampaikan Laporan Pertanggunjawaban selambat-lambatnya 30 (Tiga Puluh) hari kalender setelah berakhirnya pelaksanaan kegiatan.Saksi H. Aris Hardy Halim, ST secara lisan juga mengatakan kepada Kabag Keuangan pada Sekretariat Daerah Pemko Batam akan menyampaikan laporan pertanggungjawabannya pada akhir tahun 2011.
Bahwa kemudian oleh bagian Keuangan Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batamdilakukan pencairan ke 3 (tiga) sebesar Rp.271.560.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 20 Desember 2011 berdasarkan SP2D Nomor: 11887/SP2D/LS/XII/2011 untuk kegiatan biaya seleksi kedua dan latihan serta persiapan untuk mengikuti kompetisi PSSI Divisi Dua Liga Indonesia dan uang tersebut masuk kerekening PS Batam Nomor Rekening 106-20-01339 pada Bank Riau.
Bahwa selanjutnya uang sebesar Rp.271.560.000,-tersebut oleh saksi H. Aris Hardy Halim, STbersama-sama dengan saksi Khairullah dicairkan dari rekening PS. Batam pada Bank Riau dengan perincian sebagai berikut:
Pada tanggal 21 Desember 2011 sebesar Rp. 70.000.000,00 (Tujuh puluh juta rupiah) yang dicairkan oleh saksi Khairullah;
Pada tanggal 28Desember 2011sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dicairkan oleh saksi Khairullah;
Pada tanggal 29 Desember 2011sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dicairkan oleh saksi Khairullah;
Bahwa permohonan pencairan Tahap III dengan dalih untuk biaya seleksi kedua dan latihan serta persiapan untuk mengikuti kompetisi PSSI Divisi Dua Liga Indonesia bulan Oktober sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp.271.560.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang diajukan saksi H. Aris Hardy Halim, ST selaku Ketua PS. Batam hanyalah upaya saksi H. Aris Hardy Halim, ST untuk mendapatkan uang dari pemerintah kota Batam karena pada kenyataannya PS. Batam belum berbadan hukum dan tidak mempunyai akta pendirian organisasi sehingga tidak bisa ikut seleksi Divisi II PSSI.
Bahwa setelahsaksi H. Aris Hardy Halim, ST selaku Ketua PS.Batam menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Batam, saksi H. Aris Hardy Halim, ST menyerahkan sebagian uang tersebut kepada terdakwa Rustam Sinaga selaku Manager PS.Batam untuk dikelola dengan perincian sebagai berikut :
Yang pertama sebesar Rp.228.060.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah).
Yang kedua sebesar Rp.156.000,000- (seratus lima puluh enam juta rupiah).
Yang ketiga sebesarRp.63.000.000,-(enam puluh tiga juta rupiah).
Bahwa sementara sisanya sebesar Rp.268.835.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dipergunakan oleh saksi H. Aris Hardy Halim, ST untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa dengan dalih untuk kegiatan :
Pelaksanaan Pertandingan Tuan Rumah bersama Kompetisi PSSI Divisi Tiga Liga Indonesia XVI Tahun 2010 Group XIX Putaran Ketiga Tingkat Wilayah terdakwa selaku Manager PS.Batam menggunakan uang PS.Batam sebesar Rp.228.060.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah).
Seleksi pemain dan persiapan latihan guna mengikuti kompetisi terdakwa selaku Manager PS.Batam menggunakan uang PS.Batam sebesar Rp.156.000,000- (seratus lima puluh enam juta rupiah).
Seleksi kedua dan latihan serta persiapan untuk mengikuti kompetisi PSSI Divisi Dua Liga Indonesia terdakwa selaku Manager PS.Batam menggunakan uang PS.Batam sebesar Rp.63.000.000,-(enam puluh tiga juta rupiah).
Namun dalam kenyataannya terdakwa selaku Manager PS. Batam tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp.447.060.000,- (empat ratus empat puluh tujuh juta enam puluh ribu rupiah) dari saksi H. Aris Hardy Halim, ST selaku Ketua Umum PS. Batam dan tidak pernah menyampaikan laporan penggunaannya baik kepada saksi Khairullah selaku bendahara PS. Batam maupun saksi H. Aris Hardy Halim, ST selaku Ketua Umum PS. Batam sehingga kegiatan sebagaimana diatas tidak dapat diyakini kebenarannya.
Bahwa dana hibah yang telah diterima saksi H. Aris Hardy Halim, ST selaku ketua Umum PS.Batam dan yang dikelola oleh terdakwaRustam Sinaga selaku Manager PS.Batam tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya karena baik saksi H. Aris Hardy Halim, ST selaku ketua PS.Batam, saksi Khairullah selaku Bendahara PS.Batam dan saksi Rustam Sinaga selaku Manager PS.Batam tidak pernah melaporkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan kepada Pemko Batam sehingga dana tersebut tidak diyakini kebenarannya telah dipergunakan sesuai dengan peruntukan sebagaimana yang tertuang didalam proposal pengajuan dana hibah dari pemerintah Kota Batam sebagaimana yang tertuang dalam pasal 18 (1) Peraturan Walikota Batam No.06 tahun 2011 yang menyebutkan penerima subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan bertanggungjawab atas penggunaan uang yang ditermanya, pertanggungjawaban kegiatan maupun keuangan disertai dengan bukti peruntukan penggunaannya dan sebagai objek pemeriksaan wajib menyampaikan laoran pertanggungjawaban penggunaan kepada Walikota Batam melalui PPKD/BUD.
Bahwa sehubungan dengan penyaluran dana hibah dari Pemerintah Kota Batam kepada PS.Batam, Sekdako Batam telah mengirimkan surat secara tertulis kepada PS Batam perihal laporan pertanggungjawaban kegiatan yang mempergunakan dana hibah yang diberikan oleh Pemko Batam Tahun Anggaran 2011 yaitu dengan Surat Nomor : 313/KEU/XII/2011 tanggal 18 Desember 2011, Surat Nomor: 052.1/KEU/IV/2012 tanggal 10 April 2012 dan Surat Nomor:114.1/KEU/IX/2012 tanggal 03 September 2012 namun baik saksi Khairullah selaku Bendahara PS. Batam maupun saksi H.Aris Hardy Halim, STselaku Ketua Umum PS.Batam tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut kepada Walikota Batam.
Bahwa seharusnya Persatuan Sepakbola Batam (PS.Batam) tidak memenuhi kriteria untuk menerima pencairan dana hibah dari Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2011 karena :
1. Proposal yang diajukan oleh PS.Batam kepada Pemerintah Kota Batam tidak dilakukan verifikasi dan tidak mendapatkan rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pelaksana Verifikasi Proposal yaitu Kantor Pemuda dan Olah Raga Kota Batam.
2. PS.Batam tidak memiliki akte pendirian organisasi.
3. Tidak ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Walikota Batam selaku pemberi dengan PS.Batam selaku penerima hibah.
4. Pemberian/ penyaluran hibah dilakukan sebelum adanya penetapan penerima hibah dari kepala daerah yaitu Walikota Batam.
Bahwa saksi H. Aris Hardy Halim, STbersama-sama saksi Khairullah selaku Bendahara PS.Batam dan terdakwa Rustam Sinaga selaku Manager PS.Batam juga telah melanggar ketentuan antara lain :
Pasal 3 UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan : “keuangan negara dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah No.58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”.
Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 yang menerangkan tentang Belanja Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 bersifat bantuan yang tidak mengikat secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
Pasal 8 ayat (1)Peraturan Walikota Batam Nomor: 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang menyatakan Belanja hibah bersifat bantuan yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang dilaksanakan atas persetujuan Walikota dan ditetapkan dalam perjanjian hibah daerah.
Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Walikota Batam Nomor: 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang menyatakan Pemohon bantuan subsidi, hibah, dan bantuan sosial mengajukan permohonan kepada Walikota dengan dilengkapi proposal dan persyaratan administrative.
Pasal 15 ayat (6)Peraturan Walikota Batam Nomor: 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang menyatakanBagian Keuangan Sekdako Batam mengkoordinasikan dengan Bagian Hukum Sekdako Batam untuk menyiapkan draft Keputusan Walikota untuk ditandatangani Walikota.
Pasal 8 ayat (3)Peraturan Walikota Batam Nomor : 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuanganyang menyatakan Perjanjian Hibah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Walikota dan Penerima Hibah.
Pasal 15 Ayat (7)Peraturan Walikota Batam Nomor : 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang menyatakanProposal/surat permohonan bantuan hibah yang telah disetujui oleh Walikota ditetapkan dengan Naskah Hibah Daerah yang disiapkan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam.
Pasal 18 (1) Peraturan Walikota Batam Nomor: 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang menyatakan Penerima subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan bertanggungjawab atas pengunaan uang yang diterimanya, pertanggungjawaban kegiatan maupun keuangan disertai dengan bukti peruntukan penggunaannya dan sebagai objek pemeriksaan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan kepada Walikota melalui PPKD/BUD.
Pasal 18 (2) Peraturan Walikota Batam Nomor : 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang menyatakan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada Walikota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya pelaksanaan kegiatan.
Pasal 24 Peraturan Walikota Batam Nomor : 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang menyatakan permohonan bantuan yang tidak mengikuti ketentuan peraturan Walikota ini tidak dapat diproses permohonannya.
Bahwa serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukanterdakwa Rustam Sinaga telahmemperkaya diri sendiri terdakwa Rustam Sinaga sebesar Rp.447.060.000,- (empat ratus empat puluh juta enam puluh ribu rupiah) dan orang lain yaitu saksi H. Aris Hardy Halim, STsebesar Rp.268.835.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah)sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 715.895.000,- (tujuh ratus lima belas juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atasperkarapemberian dana hibah APBD Kota Batam tahun 2011 kepada Persatuan Sepakbola Batam (PS.Batam)Nomor : SR-2170/PW28/5/2016 tanggal 17 Juni 2016.
--------Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.---------------------------
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa Rustam Sinaga selaku Manager PS. Batam berdasarkan Surat keputusan PS.Batam Nomor:01/SK/PS.Batam/I/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang Penunjukan Tim Ofisial PS.Batam Kompetisi PSSI Divisi Tiga Putaran III Tahun 2011bersama-sama dengan saksi H. Aris Hardy Halim, ST selaku Ketua Umum PS. Batam berdasarkan Surat Keputusan Pengurus PS.Batam Nomor:01/SK/PS.Batam/XI/2010 Tanggal 05 November 2010 tentang Pengangkatan Personil Pengurus PS.Batamdan saksi Khairullah, SE selaku Plt. Kabag Keuangan Sekretariat Daerah Kota Batam berdasarkan Surat Keputusan Walikota Batam Nomor: KPTS.36/ HK/ I/ 2011 tanggal 18 Januari 2011 tentang Penunjukan / Pengangkatan Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Kuasa Bendahara Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2011 sekaligus sebagai Bendahara PS.Batam berdasarkan Surat Keputusan Pengurus PS.Batam Nomor:01/SK/PS.Batam/XI/2010 Tanggal 05 November 2010 tentang Pengangkatan Personil Pengurus PS.Batam(yang dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 17 Januari 2011 sampai dengan hari Selasa tanggal 20 Desember 2011 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2011, bertempat di Sekretariat Daerah Kota Batam atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan , dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan DPA-SKPD (Daftar Isian Anggaran- Satuan Kerja Pemerintah Daerah) Sekretariat Pemerintah Kota Batam Nomor: 1.20.3. tanggal 03 Januari 2011terdapat alokasi Belanja Hibah kepada Persatuan Sepakbola Batam (PS. Batam) dengan Kode rekening 5.1.4.04.01 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
Bahwa pada saat itu terdakwa menjabat selaku Manager PS. Batam berdasarkan Surat Keputusan PS. Batam Nomor : 01/SK/PS.Batam/I/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang penunjukan Tim Official PS. Batam Kompetisi PSSI Divisai Tiga Putaran III tahun 2011 yang ditandatangani oleh saksi H. Aris Hardy Halim, ST selaku Ketua Umum Persatuan Sepakbola Batam (PS. Batam). (untuk selanjutnya Persatuan Sepakbola Batam akan kami singkat penyebutannya dengan PS. Batam).
Bahwa susunan Personil Pengurus PS.Batam sebagaimana Surat Keputusan Pengurus PS.Batam Nomor :01/SK/PS.Batam/XI/2010 Tanggal 05 November 2010 tentang Pengangkatan Personil Pengurus PS.Batam yaitu:
Ketua Umum : H. Aris Hardy Halim, ST
Wakil Ketua : A. A. Sonny
Ketua Harian : H. Marzuki, SE, M.Si
Sekretaris : Barnov Sihite.
Bendahara : Khairul.
Direktur Teknik : Amral Hamzah.
Humas/Media : Syaban Al Buchori.
Bidang Pertandingan : M. Ali
Bahwa kemudian saksi H. Aris Hardy Halim, ST selaku Ketua Umum PS. Batam mengeluarkan dan menandatangani Surat Keputusan Pengurus PS.Batam Nomor:01/SK/PS.Batam/I/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang Penunjukan Tim Ofisial PS.Batam Kompetisi PSSI Divisi Tiga Putaran III Tahun 2011 dengan susunan kepengurusan sebagai berikut:
Manager : Rustam Sinaga
Asisten Manager : Barnov Sihite
Pelatih Kepala : Yudi Candra
Asisten Pelatih I : Subhan
Asisten Pelatih II : Yoni Mukti Rahasia
Tim Kesehatan : Abdi Chaniago
Perlengkapan : Zulkifli Adami
Bahwa terdakwa ditunjuk oleh saksi H. Aris Hardy Halim, ST selaku Ketua Umum PS Batam dalam Susunan personil kepengurusan PS Batam yang dibentuk dan ditetapkan oleh saksi H. Aris Hardy Halim, ST.
Bahwa tugas pokok terdakwa selaku Manager PS. Batam adalah:
Menyiapkan pemain sepakbola.
Menerima uang kegiatan dari pengurus PS. Batam.
Melakukan pembayaran kepada official dan pemain.
Melaporkan kegiatan kepada pengurus PS. Batam.
Fungsi Manager PS. Batam yaitu bertanggungjawab terhadap kesuksesan tim sepakbola Batam dan mempertanggungjawabkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan sepakbola Batam kepada Ketua Umum PS. Batam.
Bahwa kemudian pada tanggal 17 Januari 2011 saksi H. Aris Hardy Halim, STselaku ketua PS Batamdengan dasar kepengurusan organisasi yang dibentuknya, mengajukan proposal bantuan atau hibah untuk PS. Batam kepada Walikota Batam yang langsung ditujukan kepada Kabag Keuangan Setdako Batam yaitu Saksi Khairullah yang saat itu juga menjabat sebagai Bendahara PS. Batam.
Bahwa saksi H. Aris Hardy Halim, ST selaku Ketua Umum PS. Batam mengajukan proposal kepada Sekretaris Daerah cq.Kabag Keuangan Setdako Batam dengan Surat Nomor : 06/PS. Batam/I/2011 tanggal 17 Januari 2011 perihal permohonan pembayaran anggaran PS. Batam yang menyatakan dalam rangka persiapan PS. Batam mengikuti Kompetisi PSSI Divisi Tiga Putaran Ketiga tahun 2011, maka PS. Batam mengajukan permohonan pencairan anggaran PS. Batam sebesar Rp. 228.060.000,00 ( dua ratus dua puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah).
Bahwa proposal permohonan tersebut dilampirkan dengan :
Rancangan Anggaran Biaya PS. Batam dalam rangka mengikuti Kompetisi Div.Tiga PSSI Putaran II Wilayah I/ Sumatera Tahun 2010/2011 sebesar Rp. 228.060.000,00 (dua ratus dua puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah);
Keputusan Pengurus PS.Batam Nomor :01/SK/PS.Batam/I/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang Penunjukan Tim Ofisial PS.Batam Kompetisi PSSI Divisi Tiga Putaran III Tahun 2011;
Keputusan Pengurus PS.Batam sebagaimana Surat Keputusan Pengurus PS. Batam Nomor :01/SK/PS.Batam/XI/2010 Tanggal 05 November 2010 tentang Pengangkatan Personil Pengurus PS.Batam;
Buku Tabungan Bank Riau Cabang Batam nomor: 106-20-01399 atas nama PS Batam alamat taman Hang Tuah Blok B.1 Nomor 9-10 Batam.
Bahwa berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) dan ayat (5) huruf b Peraturan Walikota Batam Nomor : 06 tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan dinyatakan bahwa :
Pemohon bantuan hibah mengajukan permohonan kepada Walikota dengan dilengkapi proposal dan persyaratan administratif.
Persyaratan administratif untuk organisasi kemasyarakatan dan kelompok masyarakat/ anggota masyarakat adalah:
Copy Akta Pendirian yang telah dilegalisir oleh yang berwenang, atau tanda Daftar/ Surat Keterangan terdaftar atau Surat keputusan pendirian dari yang berwenang atau Copy KTP bagi anggota masyarakat.
Copy Surat Keterangan Domisili.
Nomor Rekening Bank.
Struktur / Susunan kepengurusan organisasi.
Khusus untuk pembangunan fisik melampirkan rencana dan gambar bangunan serta sertifikat tanah/ bukti kontrak gedung/ bangunan; dan
Surat Pernyataan jaminan penggunaan bantuan sesuai dengan proposal.
Bahwa saksi H. Aris Hardy Halim, ST selaku ketua umum PS. Batam dalam mengajukan proposal tidak melampirkan foto copy Akta Pendirian yang telah dilegalisir oleh yang berwenang, atau tanda Daftar/Surat Keterangan terdaftar atau surat keputusan pendirian dari yang berwenang sesuai dengan yang disyaratkan dalam Pasal 14 ayat (5) huruf b ke-1 Peraturan Walikota Batam Nomor : 06 tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 karena pada kenyataannya organisasi PS. Batam tidak mempunyai akta pendirian.
Bahwa mekanisme pengajuan permohonan dana hibah dalam pelaksanaan penyaluran dana hibah Pemko Batam pada tahun 2011 sebagaimana daitur di dalam BAB IV Pasal 14 ayat (1) dan pasal 15 ayat (1), pasal 15 ayat (2), pasal 15 ayat (3), pasal 15 ayat (4) Peraturan Walikota Batam Nomor 06 tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan, yaitu :
Pemohon bantuan subsidi, hibah, dan bantuan sosial mengajukan permohonan kepada Walikota dengan dilengkapi proposal dan persyaratan administratif.
Walikota dapat memerintahkan SKPD/Unit Kerja terkait untuk melakukan verifikasi atas proposal atau surat permohonan bantuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1).
Verifikasi sebagimana dimaksud meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi, dan atau kelayakan proposal/surat permohonan bantuan yang diajukan oleh pemohon.
SKPD/Unit Kerja terkait segera memberikan saran/masukan kepada Walikota atas layak tidaknya suatu proposal/surat Permohonan bantuan untuk dibantu.
Berdasarkan masukan/saran dari SKPD terkait, Walikota menetapkan/memutusakan setuju atau tidak setuju suatu proposal/surat permohonan bantuan untuk dibantu berikut besarannya.
Bahwa berdasarkan instruksi Walikota Batam Nomor 02 tahun 2011 tanggal 21 Februari 2011 tentang penanganan bantuan sosial di Kota Batam, SKPD yang ditunjuk untuk melakukan verifikasi meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi, dan atau kelayakan proposal/ surat permohonan bantuan yang terkait dengan kegiatan yang diajukan oleh saksi H. Ariis Hardy Halim, ST selaku Ketua Umum PS. Batam adalah Kantor Pemuda dan Olahraga Kota Batam.
Bahwa untuk menghindari adanya verifikasi terhadap proposal yang diajukan PS. Batam tersebut saksi H. Aris Hardy Halim, ST selaku Ketua Umum PS. Batam tidak mengajukan proposal melalui Kantor Pemuda dan Olahraga Kota Batam melainkan mengirimkan surat proposal/permohonan bantuan dana hibah yang langsung ditujukan kepada Sekretariat Daerah Cq. Kabag Keuangan Sekdako Batam yaitu saksi Khairullah yang juga menjabat sebagai Bendahara PS. Batam.
Bahwa kemudian atas permintaan saksi H. Aris Hardy Halim, ST selaku Ketua Umum PS. Batam, saksi Khairullah langsung memproses permintaan yang diajukan saksi H. Aris Hardy Halim, ST tersebut tanpa adanya verifikasi dari SKPD terkait yang meliputi kelengkapan administrasi, dan atau kelayakan proposal/surat permohonan bantuan yang terkait dengan kegiatan yang diajukan oleh saksi H. Aris Hardy Halim, ST.
Bahwa kemudian pada tanggal 16 Maret 2011 berdasarkan SP2D Nomor : 00974/SP2D/LS/III/2011 uang sejumlah Rp. 228.060.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah) untuk kegiatan Pelaksanaan Pertandingan Tuan Rumah bersama Kompetisi PSSI Divisi Tiga Liga Indonesia XVI Tahun 2010 Group XIX Putaran Ketiga Tingkat Wilayah masuk kerekening PS. Batam yaitu bank Riau Nomor rekening 106-20-01339 pada tanggal 17 Maret 2011.
Bahwa setelah uang tersebut masuk ke kerekening PS Batam di Bank Riau, kemudian saksi H. Aris Hardy Halim, ST bersama-samasaksi Khairullah melakukan penarikan uang tersebut ke Bank Riau dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 25 Maret 2011 sebesar Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) yang dicairkan oleh saksi Khairullah;
Pada tanggal 30 Maret 2011sebesar Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) yang dicairkan oleh saksi Khairullah;
Pada tanggal 01 April 2011sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) yang dicairkan oleh saksi Khairullah;
Pada tanggal 11Juli 2011sebesar Rp. 12.753.000,00 (Dua Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Ribu rupiah) yang dicairkan oleh saksi Khairullah.
Bahwa uang yang telah masuk ke rekening PS. Batam tersebut yang seluruhnya berjumlah Rp.228.060.000,- dicairkan oleh saksi H. Aris Hardy Halim, ST dengan cara slip penarikan ditandatangani oleh saksi H. Aris Hardy Halim, ST selaku Ketua Umum PS. Batam bersama-sama dengan saksi Khairullah selaku Bendahara PS. Batam, selanjutnya uang yang telah dicairkan tersebut diserahkan oleh saksi Khairullah kepada saksi H. Aris Hardy Halim, ST secara tunai.
Bahwa dana hibah untuk organisasi PS. Batam yang telah dicairkan dan disalurkan oleh saksi Khairullah kepada PS. Batam pada tanggal 16 Maret 2011 tersebut ternyata belum ada dasar hukumnya, karena Surat Keputusan Walikota Batam berkenaan pemberian dana hibah kepada PS. Batam baru terbit pada tanggal 21 Juli 2011 dengan Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.162/HK/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011 tentang pemberian hibah kepada persatuan sepakbola Batam tahun anggaran 2011. Hal tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelaksanaan penyaluran dana hibah Pemko Batam pada tahun 2011.
Bahwa mekanisme pelaksanaan penyaluran dana hibah Pemko Batam pada tahun 2011 sebagaimana diatur didalam Peraturan Walikota Batam Nomor : 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan adalah :
Belanja hibah bersifat bantuan yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang dilaksanakan atas persetujuan Walikota dan ditetapkan dalam perjanjian hibah daerah. (Pasal 8 ayat (1)).
Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Batam mengkoordinasikan dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam untuk menyiapkan draft Keputusan Walikota untuk ditandatangani Walikota. (Pasal 15 ayat (6) ).
Perjanjian Hibah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Walikota dan Penerima Hibah.(Pasal 8 ayat (3) ).
Perjanjian Hibah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat identitas penerima hibah, tujuan pemberian hibah, dan jumlah uang yang akan dihibahkan. (Pasal 8 ayat (4) ).
Proposal/ surat permohonan bantuan hibah yang telah disetujui oleh Walikota ditetapkan dengan Naskah Hibah Daerah yang disiapkan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam. ( Pasal 15 Ayat (7) ).
Bahwa saksi H. Aris Hardy Halim, ST selaku Ketua Umum PS. Batam telah memerintahkan saksi Khairullah untuk memproses pencairan dana hibah yang ditujukan kepada PS. Batam tanpa adanya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) antara pihak pemberi (Walikota Batam) dengan pihak penerima (Ketua PS. Batam) dan atas permintaan saksi H. Aris Hardy Halim, ST tersebut saksi Khairullah langsung memproses pencairan dana hibah tanpa melalui mekanisme yang semestinya.
Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2011, Saksi H. Aris Hardy Halim, ST selaku Ketua Umum PS.Batam kembali mengajukan permohonan hibah dengan Surat Nomor : 001/PS-BATAM/VII/2011 tertanggal Juli 2011 perihal Permintaan Dana Hibah yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Batam Cq . Kepala Bagian Keuangan pada sekretariat daerah Pemko Batam yang saat itu dijabat oleh saksi Abdul Malik, SE, M.si.yang isinya tentang pengajuan anggaran Tahap II sebesar Rp.216.275.000,-(dua ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)untukbiaya seleksi pemain dan persiapan latihan dalam rangka memasuki Divisi II PSSI.
Bahwa saksi H. Aris Hardy Halim, STselaku Ketua Umum PS. Batam mengajukan permohonan tersebut disertai Surat Pernyataan dari Ketua PS.Batam tanggal 26 Juli 2011 yang menyatakan “telah memberikan dokumen yang sebenarnya dan bertanggungjawab secara mutlak atas penggunaan uang yang diterima” dan Saksi H. Aris Hardy Halim, ST juga mengatakan kepada saksi Abdul Malik, SE Msi.secara lisankalau saksi H. Aris Hardy Halim, ST akan menyampaikan laporan pertanggung-jawabanya ke bagian Keuangan Pemko Batam.
Bahwa kemudian saksi Abdul Malik, SE, M.si. selaku Kabag.Keuangan pada Sekretariat Daerah Pemko Batam memerintahkan saksi Khairullah, SE selaku Kasubag.Verifikasi Bagian Keuangan untuk memproses sesuai dengan ketentuan,namun karena saksi Khairullah, SE saat itu juga merupakan Bendahara PS.Batam maka saksi Khairullah, SE tidak melakukan verifikasi terhadap persyaratan-persyaratan yang harus di penuhi oleh PS. Batam untuk memperoleh dana hibah .
Bahwa kemudian oleh saksi Abdul Malik dan saksi Boby Syafril Lizan selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kota Batam dilakukan pencairan ke 2 (dua) dana hibah untuk PS.Batam sebesar Rp.216.275.000,-(dua ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 26 Juli 2011 berdasarkan SP2D Nomor: 05425/SP2D/LS/VII/2011 untuk kegiatan biaya seleksi pemain dan persiapan latihan guna mengikuti kompetisi yang mulai dari bulan Juli 2011 sampai dengan September 2011 dan uang tersebut masuk kerekening PS Batam Nomor Rekening 106-20-01339 pada Bank Riau.
Bahwaselanjutnya saksi H.Aris Hardy Halim, ST selaku Ketua Umum PS. Batam bersama dengan saksi H.Marzuki selaku Ketua HarianPS. Batammencairkan uang sebesar Rp.216.275.000,-yang mana slip penarikan untuk pencairan dana tersebut telah ditandatangani terlebih dahulu oleh saksi Khairullah selaku Bendahara PS. Batam,dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 26 Juli 2011 sebesar Rp. 75.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang dicairkan oleh saksi Marzuki;
Pada tanggal 26Juli 2011 sebesar Rp. 75.000.000,00 (TujuhPuluh Lima Juta Rupiah) yang dicairkan oleh saksi H. Aris Hardy Halim, ST;
Pada tanggal 01 Agustus 2011 sebesar Rp. 65.000.000,00 (EnamPuluh Lima Juta Rupiah) yang dicairkan oleh saksi Marzuki;
Bahwa kemudian pada tanggal 12 Desember 2011 saksi H. Aris Hardy Halim, ST kembali mengajukan Pencairan Tahap III dengan Surat Nomor: 038/ PS.Batam/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011 perihal Permintaan Dana Hibah PS. Batam untuk biaya seleksi kedua dan latihan serta persiapan untuk mengikuti kompetisi PSSI Divisi Dua Liga Indonesia bulan Oktober sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp. 271.560.000,-.(dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa Permohonan tersebut dilengkapi dengan Surat Pernyataan tanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani oleh saksi H. Aris Hardy Halim, ST yang pada intinya menyatakansaksi H. Aris Hardy Halim, ST telah memberikan dokumen yang sebenarnya untuk pencairan bantuan dan bertanggungjawab secara mutlak atas penggunaan uang yang diterima serta akan menyampaikan Laporan Pertanggunjawaban selambat-lambatnya 30 (Tiga Puluh) hari kalender setelah berakhirnya pelaksanaan kegiatan.Saksi H. Aris Hardy Halim, ST secara lisan juga mengatakan kepada Kabag Keuangan pada Sekretariat Daerah Pemko Batam akan menyampaikan laporan pertanggungjawabannya pada akhir tahun 2011.
Bahwa kemudian oleh bagian Keuangan Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batamdilakukan pencairan ke 3 (tiga) sebesar Rp.271.560.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 20 Desember 2011 berdasarkan SP2D Nomor: 11887/SP2D/LS/XII/2011 untuk kegiatan biaya seleksi kedua dan latihan serta persiapan untuk mengikuti kompetisi PSSI Divisi Dua Liga Indonesia dan uang tersebut masuk kerekening PS Batam Nomor Rekening 106-20-01339 pada Bank Riau.
Bahwa selanjutnya uang sebesar Rp.271.560.000,-tersebut oleh saksi H. Aris Hardy Halim, STbersama-sama dengan saksi Khairullah dicairkan dari rekening PS. Batam pada Bank Riau dengan perincian sebagai berikut:
Pada tanggal 21 Desember 2011 sebesar Rp. 70.000.000,00 (Tujuh puluh juta rupiah) yang dicairkan oleh saksi Khairullah;
Pada tanggal 28Desember 2011sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dicairkan oleh saksi Khairullah;
Pada tanggal 29 Desember 2011sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dicairkan oleh saksi Khairullah;
Bahwa permohonan pencairan Tahap III dengan dalih untuk biaya seleksi kedua dan latihan serta persiapan untuk mengikuti kompetisi PSSI Divisi Dua Liga Indonesia bulan Oktober sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp.271.560.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang diajukan saksi H. Aris Hardy Halim, ST selaku Ketua PS. Batam hanyalah upaya saksi H. Aris Hardy Halim, ST untuk mendapatkan uang dari pemerintah kota Batam karena pada kenyataannya PS. Batam belum berbadan hukum dan tidak mempunyai akta pendirian organisasi sehingga tidak bisa ikut seleksi Divisi II PSSI.
Bahwa setelahsaksi H. Aris Hardy Halim, ST selaku Ketua PS.Batam menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Batam, saksi H. Aris Hardy Halim, ST menyerahkan sebagian uang tersebut kepada terdakwa Rustam Sinaga selaku Manager PS.Batam untuk dikelola dengan perincian sebagai berikut :
Yang pertama sebesar Rp.228.060.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah).
Yang kedua sebesar Rp.156.000,000- (seratus lima puluh enam juta rupiah).
Yang ketiga sebesarRp.63.000.000,-(enam puluh tiga juta rupiah).
Bahwa sementara sisanya sebesar Rp.268.835.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dipergunakan oleh saksi H. Aris Hardy Halim, ST untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa dengan dalih untuk kegiatan :
Pelaksanaan Pertandingan Tuan Rumah bersama Kompetisi PSSI Divisi Tiga Liga Indonesia XVI Tahun 2010 Group XIX Putaran Ketiga Tingkat Wilayah terdakwa selaku Manager PS.Batam menggunakan uang PS.Batam sebesar Rp.228.060.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah).
Seleksi pemain dan persiapan latihan guna mengikuti kompetisi terdakwa selaku Manager PS.Batam menggunakan uang PS.Batam sebesar Rp.156.000,000- (seratus lima puluh enam juta rupiah).
Seleksi kedua dan latihan serta persiapan untuk mengikuti kompetisi PSSI Divisi Dua Liga Indonesia terdakwa selaku Manager PS.Batam menggunakan uang PS.Batam sebesar Rp.63.000.000,-(enam puluh tiga juta rupiah).
Namun dalam kenyataannya terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Manager PS.Batam dengan menerima uang sebesar Rp.447.060.000,- (empat ratus empat puluh juta enam puluh ribu rupiah) dari H. Aris Hardy Halim, STselaku Ketua Umum PS.Batam tetapi terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp.447.060.000,- (empat ratus empat puluh juta enam puluh ribu rupiah) dan tidak pernah menyampaikan laporan penggunaannya baik kepada saksi Khairullah selaku Bendahara PS. Batam maupun saksi H.Aris Hardy Halim, ST selaku Ketua Umum PS.Batam PS. Batam sehingga kegiatan sebagaimana diatas tidak dapat diyakini kebenarannya.
Bahwa dana hibah yang telah diterima saksi H. Aris Hardy Halim, ST selaku ketua Umum PS.Batam dan yang dikelola oleh terdakwaRustam Sinaga selaku Manager PS.Batam tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya karena baik saksi H. Aris Hardy Halim, ST selaku ketua PS.Batam, saksi Khairullah selaku Bendahara PS.Batam dan saksi Rustam Sinaga selaku Manager PS.Batam tidak pernah melaporkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan kepada Pemko Batam sehingga dana tersebut tidak diyakini kebenarannya telah dipergunakan sesuai dengan peruntukan sebagaimana yang tertuang didalam proposal pengajuan dana hibah dari pemerintah Kota Batam sebagaimana yang tertuang dalam pasal 18 (1) Peraturan Walikota Batam No.06 tahun 2011 yang menyebutkan penerima subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan bertanggungjawab atas penggunaan uang yang ditermanya, pertanggungjawaban kegiatan maupun keuangan disertai dengan bukti peruntukan penggunaannya dan sebagai objek pemeriksaan wajib menyampaikan laoran pertanggungjawaban penggunaan kepada Walikota Batam melalui PPKD/BUD.
Bahwa sehubungan dengan penyaluran dana hibah dari Pemerintah Kota Batam kepada PS.Batam, Sekdako Batam telah mengirimkan surat secara tertulis kepada PS Batam perihal laporan pertanggungjawaban kegiatan yang mempergunakan dana hibah yang diberikan oleh Pemko Batam Tahun Anggaran 2011 yaitu dengan Surat Nomor : 313/KEU/XII/2011 tanggal 18 Desember 2011, Surat Nomor: 052.1/KEU/IV/2012 tanggal 10 April 2012 dan Surat Nomor:114.1/KEU/IX/2012 tanggal 03 September 2012 namun baik saksi Khairullah selaku Bendahara PS. Batam maupun saksi H.Aris Hardy Halim, STselaku Ketua Umum PS.Batam tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut kepada Walikota Batam.
Bahwa seharusnya Persatuan Sepakbola Batam (PS.Batam) tidak memenuhi kriteria untuk menerima pencairan dana hibah dari Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2011 karena :
1. Proposal yang diajukan oleh PS.Batam kepada Pemerintah Kota Batam tidak dilakukan verifikasi dan tidak mendapatkan rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pelaksana Verifikasi Proposal yaitu Kantor Pemuda dan Olah Raga Kota Batam.
2. PS.Batam tidak memiliki akte pendirian organisasi.
3. Tidak ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Walikota Batam selaku pemberi dengan PS.Batam selaku penerima hibah.
4. Pemberian/ penyaluran hibah dilakukan sebelum adanya penetapan penerima hibah dari kepala daerah yaitu Walikota Batam.
Bahwa saksi H. Aris Hardy Halim, STbersama-sama saksi Khairullah selaku Bendahara PS.Batam dan terdakwa Rustam Sinaga selaku Manager PS.Batam juga telah melanggar ketentuan antara lain :
Pasal 3 UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan : “keuangan negara dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah No.58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”.
Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 yang menerangkan tentang Belanja Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 bersifat bantuan yang tidak mengikat secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
Pasal 8 ayat (1)Peraturan Walikota Batam Nomor: 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang menyatakan Belanja hibah bersifat bantuan yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang dilaksanakan atas persetujuan Walikota dan ditetapkan dalam perjanjian hibah daerah.
Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Walikota Batam Nomor: 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang menyatakan Pemohon bantuan subsidi, hibah, dan bantuan sosial mengajukan permohonan kepada Walikota dengan dilengkapi proposal dan persyaratan administrative.
Pasal 15 ayat (6)Peraturan Walikota Batam Nomor: 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang menyatakanBagian Keuangan Sekdako Batam mengkoordinasikan dengan Bagian Hukum Sekdako Batam untuk menyiapkan draft Keputusan Walikota untuk ditandatangani Walikota.
Pasal 8 ayat (3)Peraturan Walikota Batam Nomor : 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuanganyang menyatakan Perjanjian Hibah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Walikota dan Penerima Hibah.
Pasal 15 Ayat (7)Peraturan Walikota Batam Nomor : 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang menyatakanProposal/surat permohonan bantuan hibah yang telah disetujui oleh Walikota ditetapkan dengan Naskah Hibah Daerah yang disiapkan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam.
Pasal 18 (1) Peraturan Walikota Batam Nomor: 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang menyatakan Penerima subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan bertanggungjawab atas pengunaan uang yang diterimanya, pertanggungjawaban kegiatan maupun keuangan disertai dengan bukti peruntukan penggunaannya dan sebagai objek pemeriksaan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan kepada Walikota melalui PPKD/BUD.
Pasal 18 (2) Peraturan Walikota Batam Nomor : 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang menyatakan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada Walikota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya pelaksanaan kegiatan.
Pasal 24 Peraturan Walikota Batam Nomor : 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang menyatakan permohonan bantuan yang tidak mengikuti ketentuan peraturan Walikota ini tidak dapat diproses permohonannya.
Bahwa serangkaian dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanyang dilakukan oleh terdakwa Rustam Sinaga telah memperkaya diri sendiri terdakwa Rustam Sinaga sebesar Rp.447.060.000,- (empat ratus empat puluh juta enam puluh ribu rupiah)dan orang lain yaitu saksi H. Aris Hardy Halim, STsebesar Rp.268.835.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 715.895.000,- (tujuh ratus lima belas juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atasperkarapemberian dana hibah APBD Kota Batam tahun 2011 kepada Persatuan Sepakbola Batam (PS.Batam)Nomor : SR-2170/PW28/5/2016 tanggal 17 Juni 2016.
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
ASKAN ASRUL SANI ALIAS AA. SONY,
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas dana hibah untuk kegiata Persatuan Sepak Bola (PS) Batam yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2011.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Pengurus PS. Batam, Nomor: 01/SK/PS.Batam/XI/2011, tanggal 5 Nopember 2010 tentang Pengangkatan Personil Pengurus PS Batam yang susunan pengurus adalah sebagai berikut;
Ketua Umum : H. Aris Hardy Halim, ST
Wakil Ketua : A. A. Sanny
Ketua Harian : H. Marzuki, SE, M.Si
Sekretaris : Barnov Sihite.
Bendahara : Khairul.
Direktur Teknik : Amral Hamzah.
Humas/Media : Syaban Al Buchori.
Bidang Pertandingan : M. Ali
Bahwa yang menunjuk Saksi sebagai Wakil Ketua PS. Batam adalah Ketua PS. Batam (Aris Hardy Halim, ST)
Bahwa yang saksi lakukan selaku Wakil Ketua PS. Batam dalam kegiatan PS. Batam adalah : memberikan advis kepada pelatih, membina sikap, dan persiapan pemain.
Bahwa Saksi KHAIRULLAH selain Bendahara BP. Batam juga sebagai Plt. Kabag Keuangan.
Bahwa untuk urusan pemain merupakan tanggungjawab pelatih, sedangkan untuk pembayaran adalah urusan Maneger.
Bahwa selama saksi menjabat sebagai wakil ketua saksi belum pernah mendapatkan penjelasan tentang tupoksi dan kewenangan saksi sebagai wakil ketua.
Bahwa selama saksi masuk dalam kepengurusan PS Batam tidak pernah diadakan rapat-rapat membahas kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh organisasi PS Batam baik program kerja maupun anggaran termasuk proposal bantuan dana hibah yang diajukan oleh ketua Umum PS.Batam kepada Pemerintah Kota Batam.
Bahwa saksi mengetahui PS Batam ada menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Batam yang bersumber dari APBD Kota Batam TA. 2011, namun mengenai nominal, mekanisme perolehan, pencairan dan pemanfaatannya saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa setahu saksi PS Batam tidak memiliki akte pendirian. Ketua Harian Bapak Marzuki pernah bicara sama saksi kalau Bapak H. Aris Hardy Halim sedang mengurus akte pendirian, namun sampai saat ini akte pendirian tersebut tidak ada.
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Wakil Ketua PS Batam tahun 2011 Saksi tidak mengetahui tentang Laporan pertanggungjawaban dana hibah.
Bahwa pada tahun 2011 Saksi H. Aris Hardy Halim menjabat sebagai Ketua Umum PS. Batam dan juga sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Batam dan sekaligus Koordinator Anggaran di DPRD Kota Batam.
Bahwa yang mengajukan proposal permintan dana hibah ke Pemko Batam adalah Ketua BP. Batam ( Bapak ARIS HARDY HALIM ) dan Sekretaris BP. Batam yaitu Saksi SIHITE.
Bahwa dana hibah yang masuk ke rekening PS. Batam adalah sebesar Rp. 715.895.000,- (tujuh ratus lima belas juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah). Sedangkan yang mengelola uang tersebut adalah Ketua PS. Batam, Bendahara dan Sekretaris.
Bahwa proses penganggaran dana kegiatan Tahun 2011 dibahas di Tahun 2010.
Bahwa yang bertanggungjawab membuat laporan pertanggung jawaban adalah Ketua PS. Batam.
Bahwa mengenai pembayaran adalah urusan manager;
Bahwa Saksi tidak pernah ikut rapat tentang kegiatan PS. Batam;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Wakil Ketua di Kepengurusan PS Batam seingat saksi, saksi tidak pernah menerima honor ataupun uang dari Pak H. Aris Hardy Halim selaku Ketua PS Batam dan saksi melihat posisi saksi sebagai Wakil Ketua hanya berupa nama saja mungkin karena saat itu saksi dianggap tokoh yang berkecimpung didunia olahraga.
Bahwa pada tahun 2011, Pak MARZUKI pernah datang keruangan saksi dan menceritakan bahwa dana kegiatan PS. Batam belum turun dan kondisi agenda kompetisi akan dilaksanakan besoknya di Jakarta, dan pada waktu itu sebagian Atlet / Pemain sudah berkumpul di lobi Kantor DPRD Kota Batam untuk siap-siap di berangkatkan ke Jakarta, atas dasar tersebut Pak MARZUKI minta bantuan kepada saksi agar memberikan pinjaman uang untuk mendanai kompetisi tersebut, karena saksi sebagai orang yang mencintai Olahraga dan melihat atlet agar tidak kecewa maka dengan hati nurani saksi memberikan pinjaman sesuai kemampuan saksi yaitu berkisar antara Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta) sampai dengan Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa pinjaman uang tersebut sudah dikembalikan oleh Pak MARZUKI seluruhnya yaitu berkisar antara Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta) sampai dengan Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah), diruang kerja saksi sekitar + 6 (enam) bulan setelah kompetisi berlangsung.
Menimbang bahwa, terhadap keterangan Saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan .
MARZUKI.
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas dana hibah untuk kegiata Persatuan Sepak Bola (PS) Batam yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2011.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa jabatan Saksi dalam kegiatan PS. Batam masa bakti mei 2010 s/d Tahun 2012 adalah sebagai Ketua Harian PS. Batam yang mempunyai tugas menjalankan segala perintah dari Ketua Umum PS. Batam dalam pelaksanaan kepengurusan dan kegiatan PS.Batam yang mempergunakan dana hibah Kota Batam pada T.A. 2011.
Bahwa setahu saksi Organisasi PS. Batam tidak memiliki Akte Pendirian. Seingat saksi Ketua Umum PS. Batam yang akan mengurus Akte Pendirian tersebut, namun sampai saat ini Akte tersebut tidak ada.
Bahwa yang menunjuk Saksi sebagai Ketua Harian PS. Batam adalah Saksi ARIS HARDY HALIM selaku Ketua PB. Batam.
Bahwa dana hibah yang diajukan oleh PS. Batam kepada Pemko Batam kepada Pemko Batam adalah sebesar Rp. 715.895.000,- (tujuh ratus lima belas juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dan dana tersebut telah disetujui oleh pemko Batam yang kemudian disalurkan kepada PS. Batam sebanyak 3 (tiga) tahap pencairan yaitu:
Sebesar Rp. 228.060.000,- pada tanggal 16 Maret 2011 berdasarkan SP2D Nomor: 00974/SP2D/LS/III/2011 untuk kegiatan Pelaksanaan Pertandingan Tuan Rumah bersama Kompetisi PSSI Divisi Tiga Liga Indonesia XVI Tahun 2010 Grup XIX Putaran Ketiga Tingkat Wilayah .
Sebesar Rp.216.275.000,- pada tanggal 26 Juli 2011 berdasarkan SP2D Nomor: 05425/SP2D/LS/VII/2011 untuk kegiatan biaya seleksi pemain dan persiapan latihan guna mengikuti kompetisi yang mulai dari bulan Juli 2011 sampai dengan September 2011.
Sebesar Rp.271.560.000,- pada tanggal 20 Desember 2011 berdasarkan SP2D Nomor: 11887/SP2D/LS/XII/2011 untuk kegiatan biaya seleksi kedua dan latihan serta persiapan untuk mengikuti kompetisi PSSI Divisi Dua Liga Indonesia.
Bahwa yang berwenang menarik pencairan dana adalah Saksi ARIS HARDY HALIM selaku Ketua BP. Batam dan Saksi KHAIRULLAH selaku Bendahara.
Bahwa, Saksi pernah menarik uang setelah ceknya ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara BP. Batam.
Bahwa mekanisme pengajuan proposal dana hibah adalah sebagai berikut : semula diusulkan oleh Manager PS. Batam kepada Ketua Umum PS.Batam kemudian dibahas bersama pengurus dan Manager PS. Batam selaku nara sumber, dari hasil pembahasan tersebut selanjutnya dijadikan Proposal Permohonan Dana Hibah Pemko Batam T.A. 2012.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai dasar dari pencairan dana hibah Kota Batam T.A. 2011 tersebut karena semua dana hibah tersebut dikelola sepenuhnya oleh Ketua Umum dan Bendahara PS. Batam.
Bahwa dana hibah Pemko Batam tahun 2011 tersebut dicairkan melalui transfer ke rekening Bank Riau Nomor: 106-20-01339 atas nama PS.Batam, dan yang menyerahkan nomor rekening tersebut kepada Pemko Batam melalui Kabag Keuangan Sekdako Batam adalah Bendahara PS. Batam yaitu saksi Khairullah.
Bahwa kegiatan yang pernah saksi ikuti yaitu:
Pertandingan tuan rumah bersama Kompetisi PSSI Divisi Tiga Liga Indonesia XVI Tahun 2010 Grup XIX Putaran Ketiga Tingkat Wilayah pada tanggal 20 Januari 2011 sampai dengan 26 Januari 2011;
Seleksi pemain dan persiapan latihan guna mengikuti kompetisi;
Seleksi kedua dan latihan serta persiapan untuk mengikuti kompetisi PSSI Divisi Dua Liga Indonesia.
Bahwa hal-hal yang Saksi lakukan atas kegiatan tersebut diatas adalah sebagai berikut :
memantau pelaksanaan kegiatan
menginstruksikan kepada tim official yang ditunjuk oleh Ketua Umum PS.Batam untuk menyampaikan laporan dan kebutuhan dana Kepada ketua umum PS.Batam
menyerahkan pembayaran kepada Manager PS.Batam untuk kegiatan pelaksanaan pertandingan yaitu sebesar Rp. 228.060.000,- berdasarkan jumlah uang yang diberikan Ketua Umum PS.Batam saksi.
Bahwa untuk selanjutnya mengenai seleksi pemain saksi tidak diinstruksikan untuk melakukan pembayaran karena langsung di laksanakan oleh Ketua Umum Ps. Batam.
Bahwa berhubung dana belum cair maka saksi ada meminjamkan (dana talangan) sebesar Rp.80.000.000,- untuk pembayaran registrasi, akomodasi/konsumsi pemain berserta tiket yang sisa selanjutnya diperoleh dari Sdr. A.A. Sonny selaku Wakil Ketua Umum PS.Batam untuk pembiayaan lainnya. Peminjaman uang ini diketahui oleh pak ARIS HARDY HALIM, ST.
Bahwa dana talangan tersebut sebagian dikelola oleh Terdakwa selaku Manager PS. Batam, dan ada beberapa yang Saksi bayarkan langsung atas sepengetahuan Manager PS. Batam yaitu:
Biaya pertandingan / kontribusi kepada PSSI sebesar Rp.35.000.000,-
Biaya akomodasi, lapangan, dan konsumsi dari tanggal 18 Januari sampai dengan 25 Januari 2011 di mess Bina Taruna Stadion Bea Cukai Rawa Mangun Jakarta Timur sebesar Rp.42.000.000,-
Biaya uang muka transportasi udara sebesar Rp.10.000.000
Untuk selebihnya dibayarkan langsung oleh Terdakwa dan dibuatkan laporan pertanggungjawabannya oleh Terdakwa selaku Manager PS. Batam.
Bahwa, untuk kegiatan kompitisi I ada sebagian yang Saksi langsung bayarkan dan yang lainnya dibayar oleh Ketua PS.Batam.
Bahwa yang menandatangi kwitansi pembayaran mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan oleh PS. Batam yang dimulai dari bulan Januari 2011 sampai dengan Desember 2011 adalah Terdakwa RUSTAM SINAGA selaku Manager PS.Batam;
Bahwa penggunaan Dana Hibah Pemko Batam T.A. 2011 sehubungan dengan 3 (tiga) kegiatan yang dilaksanakan oleh PS. Batam tersebut adalah:
Untuk kegiatan pelaksanaan pertandingan tuan rumah bersama Kompetisi PSSI Divisi Tiga Liga Indonesia XVI Tahun 2010 Grup XIX Putaran Ketiga Tingkat Wilayah, saksi ada menyerahkan uang kepada Manager PS. Batam berdasarkan instruksi dan sesuai jumlah yang diserahkan Ketua Umum PS.Batam untuk kegiatan tersebut sebesar uang yang diserahkan kepada kepada saksi untuk pembayaran terhadap kegiatan yang telah dilaksankan, kemudian Manager PS.Batam bertanggung jawab terhadap yang selanjutnya Manager PS.Batam bertanggungjawab terhadap laporan pertanggungjawabannya mengenai kegiatan yang dilaksanakan;
kegiatan seleksi pemain dan persiapan latihan guna mengikuti kompetisi diawali dengan uang yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum PS.Batam kepada Manager PS.Batam untuk kegiatan yang akan dilaksanakan, kemudian Manager PS.Batam bertanggung jawab terhadap segala pembayaran yang dibutuhkan baik berkenaan dengan pembayaran honor, insentif pemain, dan konsumsi, sewa lapangan, transportasi, biaya ATK, dan biaya pertandingan uji coba dan bertanggungjawab terhadap laporan pertanggungjawabannya;
kegiatan seleksi kedua dan latihan serta persiapan untuk mengikuti kompetisi PSSI Divisi Dua Liga Indonesia diawali dengan uang yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum PS. Batam kepada Manager PS.Batam untuk kegiatan yang akan dilaksanakan, kemudian Manager PS.Batam bertanggung jawab terhadap segala pembayaran yang dibutuhkan baik berkenaan dengan pembayaran honor, insentif pemain, dan konsumsi, sewa lapangan, transportasi, biaya ATK, dan biaya pertandingan uji coba dan bertanggungjawab terhadap laporan pertanggung jawabannya.
Bahwa dana hibah yang diperoleh tersebut peruntukan penggunaannya terdiri dari :
Sebesar Rp. 228.060.000,- untuk kegiatan Pelaksanaan Pertandingan Tuan Rumah bersama Kompetisi PSSI Divisi Tiga Liga Indonesia XVI Tahun 2010 Grup XIX Putaran Ketiga Tingkat Wilayah sepengetahuan saksi telah dibuatkan Laporan Pertanggungjawabannya dan yang bertanggungjawab membuat laporan pertanggungjawaban tersebut adalah Tim Official atau Manager PS. Batam.
Sebesar Rp.216.275.000,- untuk kegiatan biaya seleksi pemain dan persiapan latihan guna mengikuti kompetisi yang mulai dari bulan Juli 2011 sampai dengan September 2011 saksi tidak mengetahui apakah telah dibuatkan Laporan Pertanggung jawabannya dan yang bertanggungjawab membuat laporan pertanggungjawaban tersebut adalah Tim Official atau Manager PS. Batam.
Sebesar Rp.271.560.000,- pada tanggal 20 Desember 2011 berdasarkan SP2D Nomor: 11887/SP2D/LS/XII/2011 untuk kegiatan biaya seleksi kedua dan latihan serta persiapan untuk mengikuti kompetisi PSSI Divisi Dua Liga Indonesia saksi tidak mengetahui apakah telah dibuatkan Laporan Pertanggung jawabannya dan yang bertanggungjawab membuat laporan pertanggungjawaban tersebut adalah Tim Official atau Manager PS. Batam.
Bahwa bukti-bukti pengeluaran terhadap penggunaan dana hibah mengenai kegiatan yang pertama yaitu Pelaksanaan Pertandingan Tuan Rumah bersama Kompetisi PSSI Divisi Tiga Liga Indonesia XVI Tahun 2010 Grup XIX Putaran Ketiga Tingkat Wilayah dilampirkan di dalam SPJ yang telah dibuat berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan, namun untuk kegiatan seleksi pemain Saksi tidak mengetahuinya karena yang melaksanakan kegiatan adalah Manager PS.Batam dan selanjutnya Manager PS.Batam tidak pernah menyerahkan laporan pertanggungjawabannya kepada saksi.
Bahwa Kompitisi I dilaksanakan pada tanggal 20 Januari - 26 Januari 2011).
Bahwa laporan pertanggungjawaban(LPJ) kegiatan I ada, LPJ II dan LPJ III tidak ada.
Bahwa setiap pengeluaran dana diperoleh dari Ketua BP. Batam. Bukan dari Bendahara. Seharusnya dari bendahara.
Bahwa pada bulan Juli 2011 dikeluarkan Surat Penetapan Pemain. Saat itu Saksi Rustam Sinaga masih sebagai Maneger PS. Batm.
Bahwa Saksi ada menyerahkan uang untuk biaya oprasional sebesar Rp. 217.275.000,- (dua ratus tujuh belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) berikut kwitansi tanda terima kepada Saksi Rustam Sinaga selaku Maneger untuk ditandatangani;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan keberatan dimana terdakwa hanya menanda tangani kwitansinya sedangkan uangnya Terdakwa tidak terima.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan yang diajukan Terdakwa, Saksi tetap dengan keterangannya.
BILLY BARNOV HASUDUNGAN SIHITE, Amd,
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas dana hibah untuk kegiata Persatuan Sepak Bola (PS) Batam yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2011.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai sekretaris Persatuan Sepak Bola (PS) Batam, dan Susunan Pengurus Persatuan Sepak Bola Batam tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan Ketua PS. Batam Nomor: 01/SK/PS. Batam / XI/2010, tanggal 5 Nopember 2010 tentang Pengangkatan Personil Pengurus PS. Batam yaitu :
Ketua Umum : H. Aris Hardy Halim, ST
Wakil Ketua : A. A. Sanny
Ketua Harian : H. Marzuki, SE, M.Si
Sekretaris : Barnov Sihite.
Bendahara : Khairul.
Direktur Teknik : Amral Hamzah.
Humas/Media : Syaban Al Buchori.
Bidang Pertandingan : M. Ali
Bahwa dalam SK tersebut tidak terdapat tupoksi Saksi selaku Sekretaris PS Batam. Untuk kegiatan PS. Batam Saksi melaksanakan tugas sesuai perintah Ketua Harian yang bersifat administrasi yaitu mengarsip berkas atau surat dan membuat surat-surat, dokumentasi, membuat laporan kegiatan dan keuangan kegiatan.
Bahwa selain sebagai sekretaris saksi juga selaku Asisten Manager di lapangan sesuai dengan SK Pengurus PS Batam tentang Penunjukan Tim Ofissial No. 01/SK/PS.Batam/I/2011 tanggal 14 Januari 2011 yang tugasnya antara lain menyiapkan absensi pemain dan menyediakan komsumsi para pemain serta mendistribusikan perlengkapan para pemain.
Bahwa tugas tim official adalah menyiapkan dan mendampingi tim dalam pertandingan maupun latihan. Susunan tim official yaitu :
Manager : Rustam Sinaga
Asisten Manager : Billy Barnov Hasudungan Sihite,
Pelatih : Yudi Chandra, Subhan, Yoni Mukhti
Perlengkapan : Zulkifli Adami
Kesehatan : Abdi Chaniago
Bahwa sepengetahuan saksi PS. Batam tidak memiliki akte pendirian Organisasi Persatuan Sepak Bola Batam, dan tidak memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Bahwa saksi sebagai sekretaris diangkat pada bulan November 2010 dan berakhir pada bulan Maret 2011. Dan juga sebagai Asisten Maneger;
Bahwa selama tahun 2011 Pengurus Persatuan Sepak Bola Batam tidak pernah mengadakan rapat atau pertemuan membahas tentang kegiatan PS. Batam.
Bahwa sepengetahuan saksi penggunaan dana hibah untuk akomodasi dan keberangkatan tim dalam pertandingan termasuk juga honor pemain dan honor tim official.
Bahwa pada tahun 2011 pada saat saksi masih menjabat selaku Sekretaris PS Batam ada diadakan 1 (satu) kali kegiatan kompetisi PSSI divisi tiga Putaran III tahun 2011, kegiatan dilaksanakan berangkat tanggal 18 Januari 2011 dan kembali tanggal 25 Januari 2011. Tim yang berangkat terdiri dari 19 orang pemain dan official 7 orang ditambah ketua harian dan ketua umum.
Bahwa atas perintah Ketua Harian PS. Batam yaitu H. Marzuki, SE, MSi. Saksi telah membuat laporan kegiatan Kompetisi Devisi berdasarkan bukti-bukti pembayaran atau nota pengeluaran yang diberikan kepada saksi oleh Ketua Harian dan Manager (Rustam Sinaga) selanjutnya saksi merekap dan menjilidnya dalam satu bundel. Laporan dimaksud adalah untuk anggaran tahap pertama.
Bahwa yang menandatangani laporan Pertanggungjawaban adalah Ketua Umum PS Batam an. H Aris Hardy Halim, ST dan ditujukan kepada Walikota Batam, sementara Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Dana PS Batam Dalam Rangka mengikuti Kompetisi Div. Tiga PSSI Putaran III Tahun 2011 saksi yang mengetik dan membuatnya dan ditandatangani oleh Rustam Sinaga selaku Manager.
Bahwa berdasarkan nota-nota yang saksi dapat, dana yang digunakan sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggunggjawaban adalah sejumlah Rp. 227.534.500,- (dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah), dan dana tersebut dipergunakan untuk kegiatan dalam rangka mengikuti kompetisi Div. Tiga PSSI Putaran III tahun 2011, dengan rincian sebagai berikut :
Persiapan Tim di Batam
| No. | Tanggal | Uraian | Jumlah | ||
| 1 | 13-Jan-11 | Biaya air mineral gelas 3 hari x 20 kotak Rp. 15.000,- | 900,000 | ||
| 2 | 14-Jan-11 | Biaya laundry kostum 2xRp 250.000 | 500,000 | ||
| 3 | 15-Jan-11 | Biaya transport latihan pemain 3 hari x 19 org x Rp. 25.000 | 1,425,000 | ||
| sub total | 2,825,000 | ||||
| Pertandingan Kompetisi di Jakarta | |||||
| No. | TANGGAL | URAIAN | JUMLAH | ||
| 1 | 18-Jan-11 | Biaya akomodasi/ konsumsi 8 hari z 25 org x Rp 15.000 | 42,000,000 | ||
| 2 | 18-Jan-11 | Biaya air mineral gelas 8 hari x 35 kotak Rp. 15.000,- | 4,200,000 | ||
| 3 | 23-Jan-11 | Biaya laundry kostum 2xRp 350.000 | 700,000 | ||
| 4 | 17-Jan-11 | Biaya transportasi udara tim (PP) | 44,800,000 | ||
| 5 | 24-Jan-11 | Biaya transportasi darat (bus) | 3,500,000 | ||
| sub total | 95,200,000 | ||||
| Biaya registrasi | |||||
| No. | Tanggal | Uraian | Jumlah | ||
| 1 | 19-Jan-11 | Biaya registrasi/pendaftaran di PSSI Pusat | 35,000,000 | ||
| sub total | 35,000,000 | ||||
| Perlengkapan | |||||
| No. | TANGGAL | URAIAN | JUMLAH | ||
| 1 | 14-Jan-11 | Biaya beli Shinguard/decker 19 bh @ Rp35.000 | 665,000 | ||
| 2 | 14-Jan-11 | Biaya beli kaos kaki kiper 2 bh @ Rp50.000 | 100,000 | ||
| 3 | 14-Jan-11 | Biaya beli sarung tangan kiper 2 bh @ Rp250.000 | 500,000 | ||
| 4 | 14-Jan-11 | Biaya beli sepatu bola 19 psg @ Rp260.000 | 4,940,000 | ||
| 5 | 14-Jan-11 | Biaya beli jaket 19 psg @ Rp200.000 | 3,800,000 | ||
| 6 | 14-Jan-11 | Biaya beli tas pemain 19 bh @ Rp140.000 | 2,660,000 | ||
| 7 | 14-Jan-11 | Biaya beli kostun 1 set | 1,500,000 | ||
| 8 | 14-Jan-11 | Biaya beli obat-obatan | 3,644,500 | ||
| sub total | 17,809,500 | ||||
| Biaya Administrasi & Dokumen | |||||
| No. | TANGGAL | URAIAN | JUMLAH | ||
| 1 | 12-Jan-11 | Biaya foto copy dan jilid, dll | 1,000,000 | ||
| 2 | 12-Jan-11 | Biaya dokumentasi | 500,000 | ||
| sub total | 1,500,000 | ||||
| Insentif | |||||
| No. | TANGGAL | URAIAN | JUMLAH | ||
| 1 | 19-Jan-11 | Biaya insentif pelatih 1 org @ Rp 5.000.000 | 5,000,000 | ||
| 2 | 19-Jan-11 | Biaya insentif asisten pelatih 2 org @ Rp 3.000.000 | 6,000,000 | ||
| 3 | 19-Jan-11 | Biaya insentif perlengkapan 1 org @ Rp 2.000.000 | 2,000,000 | ||
| 4 | 19-Jan-11 | Biaya insentif kesehatan 1 org @ Rp 1.000.000 | 1,000,000 | ||
| 5 | 19-Jan-11 | Biaya insentif pemain 19 org @ Rp 2.550.000 | 48,450,000 | ||
| sub total | 62,450,000 | ||||
| Uang Saku | |||||
| No. | TANGGAL | URAIAN | JUMLAH | ||
| 1 | 19-Jan-11 | Biaya uang saku Manajer 1 org x 10 hr x Rp 300.000 | 3,000,000 | ||
| 2 | 19-Jan-11 | Biaya uang saku Asisten Manajer 1 org x 10 hr x Rp 200.000 | 2,000,000 | ||
| 3 | 19-Jan-11 | Biaya uang saku pelatih 1 org @ Rp 80.000 | 800,000 | ||
| 4 | 19-Jan-11 | Biaya uang saku asisten pelatih 2 org @ Rp 50.000 | 1,000,000 | ||
| 5 | 19-Jan-11 | Biaya uang saku perlengkapan 1 org @ Rp 50.000 | 500,000 | ||
| 6 | 19-Jan-11 | Biaya uang saku kesehatan 1 org @ Rp 30.000 | 300,000 | ||
| 7 | 19-Jan-11 | Biaya uang saku pemain 19 org @ Rp 25.000 | 4,750,000 | ||
| sub total | 12,350,000 | ||||
| Uang Saku | |||||
| No. | TANGGAL | URAIAN | JUMLAH | ||
| 1 | 17-Jan-11 | Biaya lain-lain | 400,000 | ||
| sub total | 400,000 | ||||
| Total | 227,534,500 | ||||
Bahwa Setahu saksi Rancangan Anggaran Biaya tersebut dibuat setelah kegiatan Kompetisi Divisi Tiga Putaran III tahun 2011 selesai dilaksanakan, yang membuatnya adalah saksi sesuai petunjuk dan arahan dari Manager kemudian saksi serahkan kepada Ketua Harian (Pak Marzuki) dan selanjutnya disetujui oleh Ketua Umum.
Bahwa saksi mendapatkan informasi bahwa dana kegiatan PS. Batam tahap I sementara ditalangi oleh Pak Marzuki dan Pak AA. Sonny.
Bahwa saksi sudah mengundurkan diri dari kepengurusan PS Batam sekitar bulan Juni 2011 dengan surat pengunduran diri tertulis kepada Ketua Umum akan tetapi saat ini saksi tidak bisa menunjukkan surat pengunduran diri tersebut karena tidak ada arsipnya pada saksi, akan tetapi Ketua Umum dan Ketua Harian mengetahui surat pengunduran diri tersebut. Untuk selanjutnya saksi sudah tidak mengikuti lagi perkembangan PS. Batam.
Bahwa sebagai pengurus (sekretaris) PS Batam saksi tidak ada menerima honor, akan tetapi saksi ada menerima uang saku sebagai asisten Manager pada tim Offisial PS Batam sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk 10 hari terhitung sejak masa persiapan pada kegiatan kompetisi Div. Tiga PSSI Putaran III tahun 2011.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
SABAN BUCHARI, S.Pd,
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas dana hibah untuk kegiata Persatuan Sepak Bola (PS) Batam yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2011.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi tidak mengetahui ada nama Saksi dalam SK Nomor 01/SK/PS.Batam/XI/2011, tanggal 5 Nopember 2010 tentang Pengangkatan Personil Pengurus PS Batam, dan saksi tidak pernah melihat SK tersebut, dan Saksi tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh PS Batam tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya dana Hibah untuk PS. Batam menerima dari Pemerintah Kota Batam pada tahun 2011.
Bahwa saksi tidak pernah menerima honor apapun dari PS Batam.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
ABDUL MALIK
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas dana hibah untuk kegiata Persatuan Sepak Bola (PS) Batam yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2011.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa, sejak bulan Mei tahun 2011 sampai sekarang, jabatan Saksi adalah Kabag Keuangan Sekretariat Daerah Kota Batam yang bertugas menyalurkan dana hibah berdasarkan APBD Kota Batam Tahun 2011 kepada penerima hibah, sebelum Saksi adalah Saksi Khairullah;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga atau hubungan kerja dengan Saksi ARIS HARDY HALIM, Saksi kenal dengan Terdakwa karena beliau mantan Wakil DPRD Kota Batam;
Bahwa, fungsi Saksi selaku Kabag Keuangan Sekkretariat Daerah Kota Batam adalah :
Menyusun APBD;
Membuat laporan keuangan Pemerintah daerah;
Membina, mengawasi, mengendalikan dan mengelola keuangan Pemerintah Daerah
Tugas Saksi selaku Kabag Keuangan Sekretariat Daerah Kota Batam adalah :
Menyusun rencana kegiatan Bagian Keuangan;
Melaksanakan pengelolaan keuangan Sekretariat Daerah;
Melaksanakan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang keuangan ;
Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bagian Keuangan;
Melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan;
Merumuskan kebijakan dan pedoman yang akan digunakan sebagai standar dalam penyusunan, pelaksanaan maupun pengendalian APBD;
Melaksanakan pengesahan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD beserta perubahannya;
Melaksanakan pemberian petunjuk teknis system penerimaan dan pengeluaran daerah;
Melaksanakan penetapan Surat Penyediaan Dana (SPD);
Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama Pemerintah daerah;
Melaksanakan penyajian informasi keuangan daerah;
Menyusun, perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
Menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Asisten Administrasi Umum sesuai dengan lingkup;
Bahwa salah satu dana hibah yang telah diterbitkan Walikota Batam yaitu Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.162/HK/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011 tentang Pemberian Hibah Kepada persatuan Sepak Bola Batam Tahun Anggaran 2011 dengan total sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Mekanisme pelaksanaan penyaluran dana hibah pada tahun 2011 adalah :
Calon penerima hibah mengajukan proposal kepada Walikota melaui SKPD terkait
SKPD melakukan verifikasi atas kelayakan dari permohonan yang bersangkutan
SKPD membuat nota dinas kepada walikota melaui bagian keuangan
Kemudian bagian keuangan menindaklanjuti dan menyerahkannya kepada TAPD
TAPD memberikan pertimbangan atas nota dinas dari SKPD yang telah ditindaklanjuti oleh bagian keuangan.
Atas pertimbangan dari TAPD kemudian Kabag keuangan mengajukan Nota Dinas kepada Kabag Hukum untuk dibuatkan SK Walikota.
Setelah SK Walikota ditetapkan kemudian ditindaklanjuti dengan proses pencairan dan memanggil calon penerima hibah untuk menandatangani kwitansi, naskah perjanjian hibah daerah (NHPD), dan pakta integritas.
Bendahara pengeluaran menyiapkan dokumen pembayaran langsung dengan menerbitkan Surat permintaan pembayaran Langsung (SPPLS) ke BUD.
Selanjutnya PPK SKPD mengajukan SPMLS (Surat Perintah Membayar Langsung) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah Sekda Kota Batam.
Kemudian Kuasa BUD menerbitkan SP2D LS untuk memindah bukukan dari rekening Kasda ke Rek. Penerima Hibah
Kemudian dikeluarkan SP2D (Surat Perintah Pembayaran dana) ke rekening yang bersangkutan dalam bentuk LS (Langsung).
Bahwa untuk mendapat dana hibah, ditetapkan dengan keputusan Walikota dan selanjutnya dibuatkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang menandatangani NPHD adlah Walikota Batam selaku Kepala Daerah/Sekda Kota Batam/Asisten Administrasi Umum yang pada saat itu dijabat oleh Sdr. Maaz Ismail;
Bahwa dana hibah tersebut telah dicairkan dan disalurkan ke nomor rekening masing-masing penerima hibah berdasarkan nomor rekening yang telah diserahkan penerima hibah kepada Pemko Batam.
Bahwa Saksi pernah menyampaikan surat teguran secara tertulis kepada penerima hibah sehubungan dengan laporan pertanggungjawaban kegiatan yang mempergunakan dana hibah yang diberikan oleh Pemko Batam Tahun Anggaran 2011 yaitu berdasarkan Surat Nomor: 313/KEU/XII/2011 tanggal 18 Desember 2011, Surat Nomor: 052.1/KEU/IV/2012 tanggal 10 April 2012, dan Surat Nomor:114.1/KEU/IX/2012 tanggal 03 September 2012. Namun sampai pada saat ini PS. Batam belum juga menyerahkan laporan pertanggungjawaban tersebut kepada Pemda Batam.
Bahwa ada beberapa penerima hibah yang tidak melaporkan mengenai penggunaan dana hibah tersebut.
Bahwa pada tahun 2011 Pemko Batam telah menyalurkan dana hibah kepada PS. Batam sebesar Rp. 715.895.000,- (tujuh ratus lima belas juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dicairkan dalam 3 (tiga) tahap yaitu:
Sebesar Rp. 228.060.000,- pada tanggal 16 Maret 2011 berdasarkan SP2D Nomor: 00974/SP2D/LS/III/2011 untuk kegiatan Pelaksanaan Pertandingan Tuan Rumah bersama Kompetisi PSSI Divisi Tiga Liga Indonesia XVI Tahun 2010 Grup XIX Putaran Ketiga Tingkat Wilayah ;
Sebesar Rp.216.275.000,- pada tanggal 26 Juli 2011 berdasarkan SP2D Nomor: 05425/SP2D/LS/VII/2011 untuk kegiatan biaya seleksi pemain dan persiapan latihan guna mengikuti kompetisi yang mulai dari bulan Juli 2011 sampai dengan September 2011;
Sebesar Rp.271.560.000,- pada tanggal 20 Desember 2011 berdasarkan SP2D Nomor: 11887/SP2D/LS/XII/2011 untuk kegiatan biaya seleksi kedua dan latihan serta persiapan untuk mengikuti kompetisi PSSI Divisi Dua Liga Indonesia.
Bahwa dana hibah Pemko Batam tahun 2011 tersebut dicairkan melalui pengiriman secara transfer ke no rekening Bank Riau Nomor: 106-20-01339 atas nama PS. Batam.
Bahwa alasan tetap dilakukannya pencairan ke 2 (dua) sebesar Rp.216.275.000,- pada tanggal 26 Juli 2011 dan pencairan ke 3 (tiga) sebesar Rp.271.560.000,- pada tanggal 20 Desember 2011 adalah karena adanya Surat Pemohonan yang diajukan oleh Ketua PS.Batam yaitu Sdr. Aris Hardy Halim kepada Pemko Batam disertai Surat Pernyataan dari Ketua PS.Batam tanggal 26 Juli 2011 yang menyatakan “telah memberikan dokumen yang sebenarnya dan bertanggungjawab secara mutlak atas penggunaan uang yang diterima” dan ditambah peryataan secara lisan dari Ketua PS.Batam kepada Pemko Batam yang menyebutkan “bahwa laporan pertanggungjawabannya akan disampaikan pada akhir tahun 2011”.
Bahwa Saksi tidak pernah memperoleh fee atau keuntungan dari kegiatan yang telah dilaksanakan oleh PS.Batam.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
BOBY SYAFRIL LIZAN,
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas dana hibah untuk kegiata Persatuan Sepak Bola (PS) Batam yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2011.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa, berkaitan dengan dana hibah yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun 2011, maka berdasarkan SK Walikota Batam Nomor : KTPS.138/HK/V/2011, tanggal 24 Mei 2011 tentang Penunjukan Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Bendahara Pengeluaran (SKPD) Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Kota Batam Bagian Keuangan Tahun Anggaran 2011, jabatan Saksi adalah sebagai Bendahara Pengeluaran di Sekretariat Daerah Kota Batam Tahun 2011 yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
mengelola keuangan yang ada di SKPD Sekretaris Daerah Kota Batam,.
bertanggungjawab menyimpan, membayar menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Bahwa untuk penyaluran dana hibah untuk PS. Batam telah dibuatkan Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.162/HK/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011 tentang Pemberian Hibah Kepada persatuan Sepak Bola Batam Tahun Anggaran 2011 dengan total sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Bahwa mekanisme pelaksanaan penyaluran dana hibah pada tahun 2011 adalah :
Calon penerima hibah mengajukan proposal kepada Walikota melaui SKPD terkait;
SKPD melakukan verifikasi atas kelayakan dari permohonan yang bersangkutan;
SKPD membuat nota dinas kepada walikota melaui bagian keuangan;
Kemudian bagian keuangan menindaklanjuti dan menyerahkannya kepada TAPD;
TAPD memberikan pertimbangan atas nota dinas dari SKPD yang telah ditindak lanjuti oleh bagian keuangan;
Atas pertimbangan dari TAPD kemudian Kabag keuangan mengajukan Nota Dinas kepada Kabag Hukum untuk dibuatkan SK Walikota;
Setelah SK Walikota ditetapkan kemudian ditindaklanjuti dengan proses pencairan dan memanggil calon penerima hibah untuk menandatangani kwitansi, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dan pakta integritas;
Bendahara pengeluaran menyiapkan dokumen pembayaran langsung dengan menerbitkan Surat permintaan pembayaran Langsung (SPPLS) ke BUD;
Selanjutnya PPK SKPD mengajukan SPMLS (Surat Perintah Membayar Langsung) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah Sekda Kota Batam;
Kemudian Kuasa BUD menerbitkan SP2D LS untuk memindah bukukan dari rekening Kasda ke Rek. Penerima Hibah;
Kemudian dikeluarkan SP2D (Surat Perintah Pembayaran dana) ke rekening yang bersangkutan dalam bentuk LS (Langsung).
Bahwa sesuai dengan aturan mengenai dana hibah bahwa yang berhak mendapatkan dana hibah pada tahun berkenaan ditetapkan berdasarkan keputusan Walikota dan selanjutnya dibuatkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Bahwa yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagian adalah Walikota Batam selaku Kepala daerah dan sebahagian lagi dikuasakan kepada Sekda Kota batam dan Asisten Administrasi umum yang pada saat itu dijabat oleh Sdr. Maaz Ismail yang ditandatangani diruangan kantor Walikota Batam, Sekda Batam, dan Asisten Administrasi Umum Sekretariat kota Batam pada tahun 2011.
Bahwa dana hibah tersebut disalurkan ke nomor rekening masing-masing penerima hibah yang tercantum di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan ada juga sebahagian yang tidak tercantum didalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) namun tetap dikirim sesuai dengan nomor rekening yang diajukan oleh calon penerima hibah.
Bahwa masih ada juga penerima hibah yang belum menyerahkan laporan yang dimaksud.
Bahwa sepengetahuan saksi Sekretariat Daerah Kota Batam Bagian Keuangan pernah mengirimkan surat tegoran secara tertulis kepada penerima hibah sehubungan dengan laporan pertanggungjawaban kegiatan yang mempergunakan dana hibah yang diberikan oleh Pemko Batam Tahun Anggaran 2011 yaitu berdasarkan Surat Nomor: 313/KEU/XII/2011 tanggal 18 Desember 2011, Surat Nomor: 052.1/KEU/IV/2012 tanggal 10 April 2012, dan Surat Nomor:114.1/KEU/IX/2012 tanggal 03 September 2012. Namun sampai pada saat ini PS. Batam tidak pernah menyerahkan laporan pertanggungjawaban tersebut kepada Sekretariat Daerah Kota Batam Bagian Keuangan.
Bahwa benar pada tahun 2011 Pemko Batam telah menyalurkan dana hibah kepada PS Batam lebih kurang sebesar Rp. 715.895.000,- (tujuh ratus lima belas juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dalam 3 (tiga) tahap pencairan yaitu:
Sebesar Rp. 228.060.000,- pada tanggal 16 Maret 2011 berdasarkan SP2D Nomor: 00974/SP2D/LS/III/2011 untuk kegiatan Pelaksanaan Pertandingan Tuan Rumah bersama Kompetisi PSSI Divisi Tiga Liga Indonesia XVI Tahun 2010 Grup XIX Putaran Ketiga Tingkat Wilayah ;
Sebesar Rp.216.275.000,- pada tanggal 26 Juli 2011 berdasarkan SP2D Nomor: 05425/SP2D/LS/VII/2011 untuk kegiatan biaya seleksi pemain dan persiapan latihan guna mengikuti kompetisi yang mulai dari bulan Juli 2011 sampai dengan September 2011;
Sebesar Rp.271.560.000,- pada tanggal 20 Desember 2011 berdasarkan SP2D Nomor: 11887/SP2D/LS/XII/2011 untuk kegiatan biaya seleksi kedua dan latihan serta persiapan untuk mengikuti kompetisi PSSI Divisi Dua Liga Indonesia
Bahwa dana hibah Pemko Batam tahun 2011 tersebut dicairkan melalui pengiriman secara transfer ke no rekening Bank Riau Nomor: 106-20-01339 atas nama PS. Batam.
Bahwa alasan tetap dilakukannya pencairan ke 2 (dua) sebesar Rp.216.275.000,- pada tanggal 26 Juli 2011 dan pencairan ke 3 (tiga) sebesar Rp.271.560.000,- pada tanggal 20 Desember 2011 adalah berdasarkan Surat Pemohonan yang diajukan oleh Ketua PS.Batam yaitu Sdr. Aris Hardy Halim kepada Pemko Batam disertai Surat Pernyataan dari Ketua PS.Batam tanggal 26 Juli 2011 yang menyatakan “telah memberikan dokumen yang sebenarnya dan bertanggungjawab secara mutlak atas penggunaan uang yang diterima” dan ditambah peryataan secara lisan dari Ketua PS.Batam kepada Pemko Batam yang menyebutkan “bahwa laporan pertanggungjawabannya akan disampaikan pada akhir tahun 2011”.
Bahwa saksi tidak pernah memperoleh fee atau keuntungan dari kegiatan yang telah dilaksanakan oleh PS.Batam.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
DODI HERMANTO,
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas dana hibah untuk kegiata Persatuan Sepak Bola (PS) Batam yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2011.
Bahwa, Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan pekerjaan dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa jabatan Saksi pada saat pelaksanan kegiatan PS. Batam tahun 2011 adalah sebagai Kuasa BUD terhitung Mei 2010 s/d 2014 yang mempunyai tupoksi yaitu menjalankan tugas perbendaharan, menyiapkan dan penandatanganan SP2D, serta melakukan Pembayaran berdasarkan permintaan Pengguna Anggaran Atas Beban Rekening Kas Umum Daerah.
Bahwa pada tahun 2011 PS. Batam ada menerima bantuan hibah dari Pemerintah Kota Batam sejumlah Rp. 715.895.000,- (tujuh ratus lima belas juta delapn ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 17 Maret 2011 sejumlah Rp. 228.060.000,-
Pada tanggal 26 Juli 2011 sejumlah Rp. 216.275.000,-
Pada tanggal 21 Desember 2011 sejumlah Rp. 271.560.000.
Bahwa dana hibah Pemko Batam tahun 2011 tersebut dicairkan melalui pengiriman secara transfer ke no rekening Bank Riau Nomor: 106-20-01339 atas nama PS. Batam.
Bahwa pada proses pencairan pertama sebesar Rp. 228.060.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah) Saksi tidak terlibat didalam proses pencairannya.
Bahwa selaku Kuasa BUD Saksi hanya menandatangani SP2D untuk termin kedua dan ketiga ;
Bahwa Saksi tidak pernah memperoleh fee atau keuntungan dari kegiatan yang telah dilaksanakan oleh PS.Batam.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
HERZAMRI,
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas dana hibah untuk kegiata Persatuan Sepak Bola (PS) Batam yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2011.
Bahwa, Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan pekerjaan dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa jabatan Saksi pada pelaksanan kegiatan PS. Batam sesuai SK Walikota Batam tentang Penunjukan Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Bendahara Pengeluaran (SKPD) Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Kota Batam Bagian Keuangan Tahun Anggaran 2011 adalah sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Batam dari Januari tahun 2011 hingga Maret tahun 2011 yang bertugas menyalurkan dana hibah berdasarkan APBD Kota Batam Tahun 2011 kepada penerima hibah.
Bahwa tugas dan fungsi saksi selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Batam Bagian Keuangan adalah :
Melayani dan mengelola keuangan yang ada di SKPD Sekretaris Daerah Kota Batam,
Bertanggungjawab menyimpan, membayar menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Bahwa mekanisme pelaksanaan penyaluran dana hibah pada tahun 2011 adalah :
Calon penerima hibah mengajukan proposal / surat permohonan kepada Walikota melaui SKPD terkait;
SKPD melakukan verifikasi atas kelayakan dari permohonan yang bersangkutan;
SKPD membuat nota dinas kepada walikota melalui bagian keuangan;
Kemudian bagian keuangan menindaklanjuti dan menyerahkannya kepada TAPD;
TAPD memberikan pertimbangan atas nota dinas dari SKPD yang telah ditindak lanjuti oleh bagian keuangan;
Atas pertimbangan dari TAPD kemudian Kabag keuangan mengajukan Nota Dinas kepada Kabag Hukum untuk dibuatkan SK Walikota;
Setelah SK Walikota ditetapkan kemudian ditindaklanjuti dengan proses pencairan dan memanggil calon penerima hibah untuk menandatangani kwitansi, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dan pakta integritas;
Bendahara pengeluaran menyiapkan dokumen pembayaran langsung dengan menerbitkan Surat permintaan pembayaran Langsung (SPPLS) ke BUD;
Selanjutnya PPK SKPD mengajukan SPMLS (Surat Perintah Membayar Langsung) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah Sekda Kota Batam;
Kemudian Kuasa BUD menerbitkan SP2D LS untuk memindah bukukan dari rekening Kasda ke Rek. Penerima Hibah;
Kemudian dikeluarkan SP2D (Surat Perintah Pembayaran dana) ke rekening yang bersangkutan dalam bentuk LS (Langsung)
Bahwa untuk mendapat hibah pada tahun berkenaan ditetapkan dengan keputusan Walikota dan selanjutnya dibuatkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Bahwa yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagian adalah Walikota Batam selaku Kepala Daerah dan sebahagian lagi dikuasakan kepada Sekda Kota Batam dan Asisten Administrasi umum;
Bahwa dana hibah yang disalurkan Pemko Batam pada kurun waktu bulan Januari sampai maret 2011 Pemko Batam kepada PS Batam sebesar Rp. 228.060.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah) berdasarkan SP2D Nomor: 00974/SP2D/LS/III/2011, tanggal 16 Maret 2011 untuk kegiatan Pelaksanaan Pertandingan Tuan Rumah bersama Kompetisi PSSI Divisi Tiga Liga Indonesia XVI Tahun 2010 Grup XIX Putaran Ketiga Tingkat Wilayah.
Bahwa dana hibah Pemko Batam tahun 2011 tersebut dicairkan melalui pengiriman secara transfer ke no rekening Bank Riau Nomor: 106-20-01339 atas nama PS. Batam.
Bahwa saksi tidak pernah memperoleh fee atau keuntungan dari kegiatan yang telah dilaksanakan oleh PS.Batam.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
DEMI HASFINUL NASUTION, M.Si,
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas dana hibah untuk kegiata Persatuan Sepak Bola (PS) Batam yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2011.
Bahwa, Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan pekerjaan dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pada tahun 2008 s/d sekarang jabatan Saksi adalah sebagai Kepala Bagian Hukum Sekda Kota Batam.
Bahwa yang menjadi tugas pokok dan fungsi Saksi sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam adalah :
Bagian Hukum mempunyai fungsi pelaksanaan perumusan kebijakan, pengkoordinasian, pembinaan administrasi serta monitoring dan evaluasi penyusunan produk hokum daerah, pelayanan konsultasi dan bantuan hokum, pembinaan penegakan hokum dan hak azasi manusia serta pengelolaan informasi dan dokumentasi hokum.
Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Hukum mempunyai tugas :
Menyusun rencana kegiatan-kegiatan bagian hokum.
Melaksanakan koordinasi penyusunan produk hokum daerah.
Melaksanakan pelayanan konsultasi dan bantuan hokum.
Melaksanakan pembinaan penegakan hokum dan hak azasi manusia.
Melaksanakan penyuluhan hokum dan sosialisasi peraturan daerah.
Melaksanakan pengelolaan informasi hokum dan doumentasi hokum.
Melaksanakan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional bidang hokum.
Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bagian hokum.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Asisten Pemerintahan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), bagian hukum terdiri dari :
Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan.
Sub Bagian Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum.
Sub Bagian Jaringan Dokumentasi Hukum
Bahwa untuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) prosedur dan tahapan penyusunannya sama halnya menyusun keputusan walikota yaitu Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait meminta kepada bagian hukum untuk menyiapkan NHPD dengan melampirkan draft, selanjutnya bagian hokum melakukan pemeriksaan mengenai tata bahasa dan format penulisan, jika ada substansi bagian hokum ragu maka bagian hokum mengkoordinasikan lagi ke SKPD pengusul dan SKPD terkait.
Bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor : 06 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan, untuk penyaluran dana hibah yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun 2011 wajib dibuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Bahwa pada saat staf bagian hokum dan bagian keuangan melakukan pengecekan ternyata hibah untuk PS Batam tidak memiliki NPHD;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
MA’AZ ISMAIL,
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas dana hibah untuk kegiata Persatuan Sepak Bola (PS) Batam yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2011.
Bahwa, Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan pekerjaan dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa dalam kegiatan belanja hibah PS.Batam tahun 2011, jabatan Saksi adalah sebagai Asisten Adum di Pemko Batam berdasarkan Surat Keputusan Walikota Batam tentang Penunjukan Pengangkatan Pejabat Eselon II B Sebagai Asisten Administrasi Umum pada Pemko Batam Tahun Anggaran 2011.
Bahwa Fungsi saksi selaku Asisten Adum di Pemko Batam adalah : Membantu Sekda dalam tugas-tugasnya yang berada di Kabag Keuangan, Kabag Protol, Kabag Perlengkapan dan Kabag Umum.
Bahwa tugas saksi selaku Asisten Adum di Pemko Batam adalah : membantu Sekda dalam merencanakan tugas-tugasnya, merencanakan tentang penganggaran APBD, kebutuhan sarana dan prasarana, serta merencanakan pengadaan Kendaraan Dinas Pemko Bata
Bahwa untuk penyaluran dana hibah telah dibuatkan Surat Keputusan Walikota yaitu sebagai berikut :
Bahwa mekanisme pelaksanaan penyaluran dana hibah pada tahun 2011 adalah :
Calon penerima hibah mengajukan proposal kepada Walikota melaui SKPD terkait;
SKPD melakukan verifikasi atas kelayakan dari permohonan yang bersangkutan;
SKPD membuat nota dinas kepada walikota melalui bagian keuangan;
Kemudian bagian keuangan menindaklanjuti dan menyerahkannya kepada TAPD;
TAPD memberikan pertimbangan atas nota dinas dari SKPD yang telah ditindak lanjuti oleh bagian keuangan;
Atas pertimbangan dari TAPD kemudian Kabag keuangan mengajukan Nota Dinas kepada Kabag Hukum untuk dibuatkan SK Walikota;
Setelah SK Walikota ditetapkan kemudian ditindaklanjuti dengan proses pencairan dan memanggil calon penerima hibah untuk menandatangani kwitansi, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dan pakta integritas;
Bendahara pengeluaran menyiapkan dokumen pembayaran langsung dengan menerbitkan Surat permintaan pembayaran Langsung (SPPLS) ke BUD;
Selanjutnya PPK SKPD mengajukan SPMLS (Surat Perintah Membayar Langsung) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah Sekda Kota Batam;
Kemudian Kuasa BUD menerbitkan SP2D LS untuk memindah bukukan dari rekening Kasda ke Rek. Penerima Hibah;
Kemudian dikeluarkan SP2D (Surat Perintah Pembayaran dana) ke rekening yang bersangkutan dalam bentuk LS (Langsung).
Bahwa mengenai nama penerima hibah secara umum dicantum dalam peraturan kepala daerah, kemudian yang mendapat hibah pada tahun berkenaan ditetapkan dengan keputusan Walikota dan selanjutnya dibuatkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Bahwa yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagian adalah Walikota Batam selaku Kepala daerah dan sebahagian lagi dikuasakan kepada Sekda Kota batam dan dibantu oleh Asisten Administrasi umum yang pada saat itu dijabat oleh saksi sendiri yaitu Sdr. Maaz Ismail yang ditandatangani diruangan kantor Walikota Batam, Sekda Batam, dan Asisten Administrasi Umum Sekretariat kota Batam pada tahun 2011.
Bahwa sepengetahuan saksi Sekretariat Daerah Kota Batam Bagian Keuangan pernah mengirimkan surat tegoran secara tertulis kepada penerima hibah sehubungan dengan laporan pertanggungjawaban kegiatan yang mempergunakan dana hibah yang diberikan oleh Pemko Batam Tahun Anggaran 2011 yaitu berdasarkan Surat Nomor: 313/KEU/XII/2011 tanggal 18 Desember 2011, Surat Nomor: 052.1/KEU/IV/2012 tanggal 10 April 2012, dan Surat Nomor:114.1/KEU/IX/2012 tanggal 03 September 2012.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
AGUSSAHIMAN, SH;
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas dana hibah untuk kegiata Persatuan Sepak Bola (PS) Batam yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2011.
Bahwa, Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan pekerjaan dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, jabatan Saksi sejak tahun 2006 s/d sekarang Sekretaris Daerah Kota Batam, yang bertugas menyalurkan dana hibah berdasarkan APBD Kota Batam Tahun 2011 kepada penerima hibah. Fungsi Saksi selaku Sekda Kota Batam adalah : membina, mengawasi, mengendalikan dan mengelola keuangan Pemerintah Daerah. Sedangkan tugas Saksi selaku Sekda Kota Batam adalah :
Menyusun RKA-SKPD;
Menyusun DPA-SKPD;
Melakukan tindakan yang mengkibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja ;
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya ;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran ;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak ;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan ;
Menandatangani SPM atas beban anggaran belanja SKPD yang dipimpinnya ;
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya ;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya ;
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya ;
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Walikota, dan;
Bahwa untuk penyaluran dana hibah PS. Batam Tahun 2011 Walikota Batam telah menerbitkan Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.162/HK/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011 tentang Pemberian Hibah Kepada persatuan Sepak Bola Batam Tahun Anggaran 2011 dengan total sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Bahwa mengenai penerima hibah ditetapkan dengan keputusan Walikota dan selanjutnya dibuatkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Bahwa yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagian adalah Walikota Batam selaku Kepala Daerah dan sebahagian lagi dikuasakan kepada Sekda Kota Batam dan Asisten Administrasi Umum yang pada saat itu dijabat oleh Sdr. Maaz Ismail yang ditandatangani diruangan kantor Walikota Batam, Sekda Batam, dan Asisten Administrasi Umum Sekretariat kota Batam pada tahun 2011.
Bahwa dana hibah tersebut telah dicairkan dan disalurkan ke nomor rekening masing-masing penerima hibah berdasarkan nomor rekening yang telah diserahkan penerima hibah kepada Pemko Batam. Pelaksanan pencairan pekerjaan dari Bagian Keuangan Sekdako Batam;
Bahwa berdasarkan laporan dari Bagian Keuangan sebahagian sipenerima hibah telah melaporkan penggunaan hibah dan menyerahkan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap berdasarkan NPHD yang telah ditandatangani, namun masih ada juga yang belum menyerahkan laporan yang dimaksud.
Bahwa Saksi pernah mengirimkan surat tegoran secara tertulis kepada para penerima hibah sehubungan dengan laporan pertanggungjawaban kegiatan yang mempergunakan dana hibah yang diberikan oleh Pemko Batam Tahun Anggaran 2011 yaitu berdasarkan Surat Nomor: 313/KEU/XII/2011 tanggal 18 Desember 2011, Surat Nomor: 052.1/KEU/IV/2012 tanggal 10 April 2012, dan Surat Nomor:114.1/KEU/IX/2012 tanggal 03 September 2012.
Bahwa tidak semua SKPD yang melaporkan hasil proses monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana hibah tersebut kepada Saksi.
Bahwa pada tahun 2011 Pemko Batam telah menyalurkan dana hibah kepada PS Batam lebih kurang sebesar Rp. 715.895.000,- (tujuh ratus lima belas juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) berdasarkan Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.162/HK/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011. Dan telah dilakukan pencairan oleh Keuangan Kota Batam melalui 3 (tiga) tahap pencairan yaitu:
Sebesar Rp. 228.060.000,- pada tanggal 16 Maret 2011 berdasarkan SP2D Nomor: 00974/SP2D/LS/III/2011 untuk kegiatan Pelaksanaan Pertandingan Tuan Rumah bersama Kompetisi PSSI Divisi Tiga Liga Indonesia XVI Tahun 2010 Grup XIX Putaran Ketiga Tingkat Wilayah ;
Sebesar Rp.216.275.000,- pada tanggal 26 Juli 2011 berdasarkan SP2D Nomor: 05425/SP2D/LS/VII/2011 untuk kegiatan biaya seleksi pemain dan persiapan latihan guna mengikuti kompetisi yang mulai dari bulan Juli 2011 sampai dengan September 2011;
Sebesar Rp.271.560.000,- pada tanggal 20 Desember 2011 berdasarkan SP2D Nomor: 11887/SP2D/LS/XII/2011 untuk kegiatan biaya seleksi kedua dan latihan serta persiapan untuk mengikuti kompetisi PSSI Divisi Dua Liga Indonesia.
Bahwa Saksi ada menandatangani Surat Perintah Membayar Nomor : 0181/SPM/LS/1.20.03/III/11 tanggal 15 Maret 2011 yang diperuntukan penyaluran dana hibah kepada PS.Batam;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai Surat Keputusan Walikota Batam tentang pemberian dana hibah kepada PS. Batam yang baru dikeluarkan pada tanggal 21 Juli 2011 dan juga tidak mengetahui bahwa juga tentang tidak dibuatkannya Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD), karena dasar Saksi menandatangani SPM tersebut adalah setelah dilaluinya mekanisme verifikasi oleh Bagian Keuangan yaitu penandatanganan Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS oleh Saksi Khairullah selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dan penandatangan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh HERZAMRI, SE selaku Bendahara Pengeluaran dan pada saat itu Saksi mempercayakan kepada bagian keuangan yang memverifikasi yang merupakan kewenangan dari bagian keuangan, sehingga Saksi menandatangani SPM tersebut.
Bahwa saya tidak ada memperoleh fee atau keuntungan dari kegiatan yang telah dilaksanakan oleh PS.Batam.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
DR.AHMAD DAHLAN,
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas dana hibah untuk kegiata Persatuan Sepak Bola (PS) Batam yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2011.
Bahwa, Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan pekerjaan dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa jabatan Saksi Sejak tahun 2011 s/d 2016 adalah Walikota Batam.
Bahwa sebagai Walikota Batam hubungan pekerjaan saksi dengan penyaluran dana hibah yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun 2011 adalah menyalurkan dana hibah kepada penerima hibah.
Bahwa untuk penyaluran dana hibah PS. Batam, Saksi selaku Walikota Batam telah menerbitkanSurat Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.162/HK/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011 tentang Pemberian Hibah Kepada persatuan Sepak Bola Batam Tahun Anggaran 2011 dengan total sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Bahwa mekanisme pelaksanaan penyaluran dana hibah pada tahun 2011 adalah :
Calon penerima hibah mengajukan proposal kepada Walikota melaui Kabag Umum
Kabag Umum mendistribusikan kepada SKPD terkait
SKPD melakukan verifikasi atas kelayakan dari permohonan yang bersangkutan
SKPD membuat nota dinas kepada walikota melaui bagian keuangan
Kemudian bagian keuangan menindaklanjuti dan menyerahkannya kepada TAPD
TAPD memberikan pertimbangan atas nota dinas dari SKPD yang telah ditindaklanjuti oleh bagian keuangan.
Atas pertimbangan dari TAPD kemudian Kabag keuangan mengajukan Nota Dinas kepada Kabag Hukum untuk dibuatkan SK Walikota.
Setelah SK Walikota ditetapkan kemudian ditindaklanjuti dengan proses pencairan dan memanggil calon penerima hibah untuk menandatangani kwitansi, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dan pakta integritas.
Bendahara pengeluaran menyiapkan dokumen pembayaran langsung dengan menerbitkan Surat permintaan pembayaran Langsung (SPPLS) ke BUD.
Selanjutnya PPK SKPD mengajukan SPMLS (Surat Perintah Membayar Langsung) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah Sekda Kota Batam.
Kemudian setelah saya tandatangani SPMLS kemudian dilakukan pencairan oleh bagian Keuangan.
Bahwa terhadap pencairan dana hibah tersebut sepenuhnya urusan Sekda dan SKPD terkait serta bagian keuangan yang berwenang memverifikasi kelayakan dokumen dan proposal, sehingga saksi tidak lagi melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap dokumen tersebut.
Bahwa jenis dana hibah yang dilaksanakan oleh Pemko Batam menggunakan APBD Tahun 2011 adalah dana hibah berupa uang yang dianggarkan di PPKD dan direalisasikan melalui rekomendasi dari SKPD sebagai leading sector, antara lain : Dinas Pendidikan, BKD (Badan Kepegawaian Daerah), Kantor Pemuda dan Olah Raga, Kabag Tata Pemerintahan dan lain-lain;
Bahwa mengenai nama penerima hibah secara umum dicantum dalam peraturan kepala daerah, kemudian yang mendapat hibah pada tahun berkenaan ditetapkan dengan keputusan Walikota dan selanjutnya dibuatkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Bahwa yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagian adalah saksi selaku Walikota Batam dan selaku Kepala Daerah dan sebahagian lagi dikuasakan kepada SKPD terkait;
Bahwa terhadap realisasi penggunaan dana hibah yang melakukan monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana hibah tersebut dilakukan oleh SKPD terkait yang telah merekomendasikan pemberian dana hibah.
Bahwa dana hibah yang disalurkan Pemko Batam pada tahun 2011 kepada PS. Batam sebesar Rp. 715.895.000,- (tujuh ratus lima belas juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak menandatangani Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD) sehubungan dengan penyaluran dana hibah pemko Batam kepada PS. Batam dikarenakan SKPD terkait (Kanpora) maupun Bagian keuangan Pemko Batam yaitu Khairullah selaku Plt. Kabag Keuangan yang memverifikasi pada saat itu tidak pernah menyerahkan NPHD kepada saksi untuk ditandatangani sehingga saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi tidak pernah memperoleh fee atau keuntungan dari kegiatan yang telah dilaksanakan oleh PS.Batam.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan;
JEFRIDIN,
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas dana hibah untuk kegiata Persatuan Sepak Bola (PS) Batam yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2011.
Bahwa pekerjaan Saksi sejak tahun 2007 s/d Maret 2011 Kakanpora Kota Batam. Selanjutnya Maret 2011 s/d 2016 Kadispenda Kota Batam;
Bahwa hubungan pekerjaan saksi dengan penyaluran dana hibah kepada PS. Batam Tahun 2011 adalah saksi selaku Kepala Kantor Pemuda dan Olah Raga Kota Batam yang bermitra dengan bidang olahraga di Kota Batam termasuk dengan Organisasi PS.Batam.
Bahwa terkait dengan pemberian dana hibah kepada PS. Batam berdasarkan Perwako Batam No. 06 Tahun 2011 Tugas dan fungsi Saksi selaku Kepala Kantor Pemuda dan Olah Raga Kota Batam adalah menerbitkan rekomendasi atas verifikasi yang dilakukan Saksi atas proposasl yang diajukan oleh PS. Batam;
Bahwa terhadap Pemberian Hibah Kepada Persatuan Sepak Bola Batam tahun anggaran 2011 sebesar Rp. 1.000.000.000,- berdasarkan Surat Keputusan Walikota batam Nomor: KPTS.162/HK/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011 Saksi tidak pernah merekomendasikannya karena tidak pernah dilibatkan dan tidak mengetahuinya sama sekali mengenai pencairannya.
Bahwa mengenai proposal yang diajukan PS. Batam kepada Sekda melalui Kabag Keuangan tidak pernah melalui Kantor Pemuda dan Oleh Raga Kota Batam. Sehingga Saksi tidak mengetahui perjalanan kegiatan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Batam Tahun 2011 yang diberikan kepada PS.Batam;
Bahwa saksi tidak pernah memperoleh fee atau keuntungan dari penerima hibah.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
GUSTIAN RIAU,
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas dana hibah untuk kegiata Persatuan Sepak Bola (PS) Batam yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2011.
Bahwa, Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan pekerjaan dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, hubungan pekerjaan saksi dengan penyaluran dana hibah yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun 2011 adalah selaku Kepala Kantor Pemuda dan Olah Raga Kota Batam.
Bahwa, berdasarkan Perwako Batam No. 06 Tahun 2011, tanggal 24 Pebruari 2011, mekanisme pelaksanaan penyaluran dana hibah untuk kegiatan PS. Batam tahun 2011 adalah :
Calon penerima hibah mengajukan proposal kepada Walikota Batam.
Walikota Batam mendisposisi ke Saksi untuk melakukan verifikasi dan membuat telaahan staf.
Selanjutnya telaahan yang Saksi buat tersebut dikirimkan kepada Walikota Batam melalui Kabag keuangan Batam.
Selanjutnya untuk pencairan dilaksanakan dibagian Keuangan Pemko Batam.
Bahwa terhadap Pemberian Hibah Kepada Persatuan Sepak Bola Batam tahun anggaran 2011 sebesar Rp. 1.000.000.000,- berdasarkan Surat Keputusan Walikota batam Nomor: KPTS.162/HK/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011 saksi tidak pernah merekomendasikannya karena tidak pernah dilibatkan dan tidak mengetahuinya sama sekali.
Bahwa terhadap penyaluran dana hibah yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah Walikota Batam selaku Kepala daerah bersama dengan penerima dana hibah.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
DASRUL AZWIR
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas dana hibah untuk kegiata Persatuan Sepak Bola (PS) Batam yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2011.
Bahwa, Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan pekerjaan dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa jabatan Saksi mulai Agustus 2010 – September 2011 adalah sebagai Kabag Umum, dan saat ini non Job di Kantor Bupati Lingga.
Bahwa saksi mengenal Terdakwa H.ARIS HARDY HALIM,ST karena pada tahun 2011 beliau adalah wakil ketua DPRD Kota Batam dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa realisasi dana hibah yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun 2011 Tidak ada hubungan dengan tupoksi saksi sebagai Kabag Umum.
Bahwa dasar saksi melaksanakan pekerjaan proses memilah-milah dan mendistribusikan permohonan proposal tersebut berdasarkan Instruksi Walikota Batam Nomor 02 Tahun 2011 tentang Penanganan Permohonan Bantuan Sosial di Kota Batam dengan tugas Kepala Bagian Umum Sekertariat Daerah mendistribusikan proposal dan permohonan bantuan sosial yang ditujukan kepada Walikota Batam (Pemerintah Kota Batam).
Bahwa proposal-proposal yang masuk diterima dan dicatat dalam buku ekpedisi kemudian proposal tersebut didistribusikan kepada SKPD terkait sesuai permohonan proposal. Saksi disini hanya mengecek buku ekspedisi itupun tidak setiaphari.
Bahwa berdasarkan Instruksi Walikota Batam Nomor 02 Tahun 2011 tentang Penanganan Permohonan Bantuan Sosial di Kota Batam, bagian umum menyiapkan ruangan khusus untuk menerima dan mendistribusikan proposal.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
BURALIMAR,
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas dana hibah untuk kegiata Persatuan Sepak Bola (PS) Batam yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2011.
Bahwa, Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan pekerjaan dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi mengenal Saksi H.Aris Hardy Halim,ST. Saksi mengenal beliau pada saat saksi menjabat sebagai Sekwan DPRD Kota Batam di tahun 2007 dan Saksi H.Aris Hardy Halim,ST adalah sebagai Wakil Ketua I DPRD Kota Batam. Semenjak tahun 1992 saksi aktif di kepenguruan PS. Batam dan terakhir di tahun 2008 saksi menjabat sebagai Ketua Harian PS. Batam. Pada tahun 2008 dibentuk Pengcab PSSI Kota Batam namun PS. Batam tetap ada karena PS. Batam sudah terdaftar dan tercatat pada Divisi 3 PSSI Pusat. Pada tahun 2008 tersebut saksi sebagai Ketua Harian Pengcab PSSI Kota Batam dan tidak lagi menjadi pengurus PS. Batam. Kemudian Saksi H.Aris Hardy Halim, ST dipilih sebagai Ketua PS. Batam oleh beberapa pengurus club bola di Kota Batam dan beberapa pengurus lama PS. Batam. Kemudian untuk membantu dalam kepengurusan tersebut saksi rekomendasikan antara lain Saksi Marzuki dan Terdakwa Rustam Sinaga. Dan untuk selanjutnya mengenai managemen pelaksanan dan keuangan Saksi tidak terlibat lagi, sudah urusan Saksi H.Aris Hardy Halim,ST dan kepengurusannya;
Bahwa riwayat pekerjaan Saksi sejak :
2009 s/d 2011 sebagai Kepala Badan Pertanahan Kota Batam.
2011 februari s/d September sebagai Asisten II Pemko Batam.
2011 s/d 2012 sebagai Kepala Badan Perbatasan Pemprov Kepri.
2012 sebagai Kepala BKD Pemprov Kepri.
2012 s/d sekarang sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai penyaluran dana hibah yang diterima oleh Persatuan Sepak Bola (PS) Batam yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2011, baik pengajuan, pencairan, penggunaan maupun pertanggungjawabannya saksi tidak tahu.
Bahwa saksi tidak pernah memperoleh fee atau keuntungan dari penyaluran dana hibah yang diterima oleh Persatuan Sepak Bola (PS) Batam yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2011. Saksi tidak pernah mendapatkan honor kegiatan ataupun untuk operasional kegiatan dari PS.Batam.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
ABDI CANIAGO
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas dana hibah untuk kegiata Persatuan Sepak Bola (PS) Batam yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2011.
Bahwa, Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan pekerjaan dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa jabatan saksi sejak tahun 2015 s/d sekarang adalah sebagai staf di Kantor Inspektorat Kota Batam.
Bahwa Saksi pernah mendampingi PS.Batam menjadi tim P3K saat pertandingan persahabatan di Kota Batam dan pernah mendampingi PS.Batam saat bertanding di Jakarta satu kali dan di Kota Medan satu kali. Saat berangkat menjadi tim kesehatan mendampingi PS.Batam di tahun 2011 saksi ada mendapatkan SK Tim yang akan berangkat namun bukan SK Kepengurusan PS.Batam di tahun 2011.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai penyaluran dana hibah yang diterima oleh Persatuan Sepak Bola (PS) Batam yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2011, baik pengajuan, pencairan, penggunaan maupun pertanggungjawabannya saksi tidak tahu.
Bahwa dalam setiap kegiatan PS. Batam baik pertandingan di Batam maupun di Jakarta dan Medan saksi ada mendapatkan honor sebagai tim kesehatan, yang menyerahkan adalah Terdakwa Rustam selaku Manager PS. Batam bukan Bendahara PS.Batam. Dan Saksi ada menandatangani kwitansi-kwitansi atas uang yang diserahkan tersebut tapi mengenai besarannya saksi sudah tidak ingat lagi.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
KHAIRULLAH;
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas dana hibah untuk kegiata Persatuan Sepak Bola (PS) Batam yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2011.
Bahwa, Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan pekerjaan dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, pekerjaan atau jabatan Saksi sejak bulan April 2011 hingga sekarang adalah Kabid Perencanaan Ekonomi BAPPEDA Kota Batam;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Bendahara PS Batam berdasarkan Surat Keputusan Pengurus PS. Batam, Nomor: 01/SK/PS.Batam/XI/2011, tanggal 5 Nopember 2010 tentang Pengangkatan Personil Pengurus PS. Batam Persatuan Sepak Bola Batam Tahun 2011 ditandatangani oleh H.Aris Hardy Halim selaku Ketua Umum PS.Batam dengan susunan pengurus sebagai berikut :
Ketua Umum : H. Aris Hardy Halim, ST
Wakil Ketua : A. A. Sanny
Ketua Harian : H. Marzuki, SE, M.Si
Sekretaris : Barnov Sihite.
Bendahara : Khairullah.
Direktur Teknik : Amral Hamzah.
Humas/Media : Syaban Al Buchori.
Bidang Pertandingan : M. Ali
Bahwa tupoksi saksi adalah mencatatkan penerimaan dan pengeluaran kegiatan Persatuan Sepakbola Batam, namun dalam hal ini saksi tidak ada memiliki buku keuangan keluar/masuk kegiatan Persatuan Sepakbola Batam.
Bahwa pada tahun 2011 PS Batam ada menerima Bantuan atau hibah dari Pemerintah kota Batam sejumlah Rp. 715.895.000,- (tujuh ratus lima belas juta delapn ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang masuk kerekening PS Batam yaitu bank Riau Norek. 106-2-001339 dengan rincian sebagai berikut :
Tahap I, tanggal 17 Maret 2011 sejumlah Rp. 228.060.000,- diambil/ dicairkan dengan cara slip penarikan ditandatangani oleh saksi dan pak H. Aris Hardy Halim (ketua PS Batam) lalu uang saksi ambil kemudian saksi serahkan tunai langsung ke Pak H. Aris Hardy Halim (Ketua PS batam).
Tahap II, tanggal 26 juli 2011 sejumlah Rp. 216.275.000,- Diambil/ dicairkan oleh Sdr. H. Marzuki (ketua Harian) dan H. Aris Hardy Halim (ketua PS Batam)
Tahap III, tanggal 21 desember 2011 sejumlah Rp. 271.560.000,- diambil/dicairkan dengan cara slip penarikan ditandatangani oleh saksi dan pak H. Aris Hardy Halim (ketua PS Batam) lalu uang saksi ambil kemudian saksi serahkan tunai langsung ke Pak H. Aris Hardy Halim (Ketua PS batam)
Bahwa mekanisme pengajuan permintaan pencairan dana hibah yang dilakukan oleh PS Batam, sehingga memperoleh bantuan sosial dari Pemerintah Kota Batam tahun 2011 sepengetahuan Saksi sebagai berikut:
Ketua PS mengajukan proposal ke Kantor Sekertaris Daerah, namun saksi tidak mengetahui siapa yang membuat proposal tersebut.
Bagian Keuangan Kantor Sekertaris Daerah memanggil Ketua PS Batam dan memberitahukan bahwa dana terhadap proposal yang diajukan sudah dapat cair.
Selanjutnya bagian keuangan menyuruh Ketua PS. Batam untuk menandatangani kwitansi penerimaan uang lalu uang disetorkan ke rekening PS Batam
Bahwa saksi selaku Bendahara PS. Batam tidak ada membuat laporan pertanggungjawaban atas penerimaan dana bantuan hibah tersebut, baik pencairan tahap I, II dan III dan saksi tidak mengetahui apakah ada dibuatkan laporan pertanggungjawaban oleh PS Batam, saksi hanya mencairkan dana tersebut dari rekening lalu menyerahkannya kepada ketua PS Batam, sehingga masalah SPJ saksi tidak mengetahuinya. Yang mengetahuinya adalah Ketua PS batam dan ketua harian. Saksi tidak dilibatkan dalam kegiatan yang dilaksanakn oleh PS Batam.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan akte pendirian organisasi Persatuan Sepak Bola Batam.
Bahwa saksi juga tidak tahu jika saksi ditunjuk sebagai bendaha oleh PS. Batam oleh pak Aris namun saksi tidak menerima surat penunjukan ataupun surat keputusan Nomor: 01/SK/PS. Batam/ XI/2010, tanggal 05 November 2010 dati pak Aris. Saksi memperoleh copy dokumen SP2D yang didalamnya tercantum susunan pengurus PS. Batam dari bagian keuangan Pemkot Batam.
Bahwa setahu saksi tidak pernah diadakan rapat antara pengurus PS. Batam karena saksi tidak pernah menerima undangan.
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasubag Verifikasi di Sekretariat Daerah Kota Batam seingat saksi sejak Tahun 2007 atau 2008 sampai dengan bulan April Tahun 2011.
Bahwa, Tupoksi saksi adalah menverifikasi surat-surat atau proposal yang masuk pada bagian keuangan dengan cara mengecek bukti-bukti yang ada dalam SPJ, atau untuk proposal yang masuk mengikuti arahan dari pimpinan sesuai dengan disposisi pimpinan.
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Plh. Kabag Keuangan dari pertengahan Januari 2011 sampai dengan April 2011.
Bahwa saksi pernah menerima prosposal dari PS Batam.
Bahwa pertama proposal PS Batam masuk dibagian keuangan kemudian diteruskan ke Sekretaris Daerah kemudian kembali ke keuangan lalu diproses untuk pencairannya.
Bahwa yang memutuskan proposal bantuan tersebut dapat diterima atau tidak adalah Pak Sekretaris Daerah.
Bahwa untuk pengajuan proposal bantuan hibah PS. Batam tahap pertama tidak dilakukan verifikasi, langsung diteruskan ke Sekretariat Daerah untuk disetujui pencairannya.
Bahwa dengan adanya persetujuan dari Sekretaris Daerah, anggaran untuk PS. Batam dapat dicairkan. Seingat saksi dalam bentuk disposisi.
Bahwa yang menandatangani SP2D tanggal 16 Maret 2011 adalah Bendahara Umum Daerah atas nama Saksi KHAIRULLAH, SE senilai Rp. 228.060.000,- yang saat itu saksi menjabat sebagai Plh. Kabag Keuangan dan selaku Bendaha Umum Daerah.
Bahwa seingat saksi selama saksi menjabat sebagai Bendahara di Kepengurusan PS Batam, saksi tidak pernah menerima honor ataupun uang dari Pak H. Aris Hardy Halim, ST selaku Ketua PS Batam;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
ARIS HARDY HALIM, ST
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas dana hibah untuk kegiata Persatuan Sepak Bola (PS) Batam yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2011.
Bahwa, Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan hubungan keluarga;
Bahwa hubungan pekerjaan Saksi dengan penyaluran dana hibah yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun 2011 adalah pada saat Saksi diangkat menjadi Ketua Umum PS.Batam pada masa bakti mei 2008 s/d Tahun 2013 yang melaksanakan kegiatan PS.Batam dengan mempergunakan dana hibah Kota Batam pada T.A. 2011.
Bahwa PS.Batam berdiri sejak Tahun 2001, namun mengenai Akte Pendirian Organisasi PS. Batam memang belum ada;
Bahwa Saksi ARIS HAERDY HALIM ditetapkan sebagai Ketua Umum PS. Batam Tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan Pengurus PS. Batam No. 01/SK/PS.Batam/XI/2010, tanggal 5 November 2010 yang ditandatangani oleh Terdakwa dengan susunan pengurus sebagai berikut:
Ketua Umum : H. Aris Hardy Halim, ST
Sekretaris : Barnov Sihite.
Bendahara : Khairullah.
Direktur Teknik : Amral Hamzah.
Humas/Media : Syaban Al Buchori.
Bidang Pertandingan : M. Ali
Bahwa kemudian berdasarkan hasil rapat pengurus tersebut diatas dibentuklah Tim Official berdasarkan Surat Keputusan Pengurus PS. Batam nomor : 01/SK/PS.Batam/I/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang Penunjukan Tim Ofisial PS. Batam Kompetisi PSSI Divisi Tiga Putaran III Tahun 2011 dengan susunan kepengurusan sebagai berikut:
Manager : Rustam Sinaga
Asisten Manager : Barnov Sihite
Pelatih Kepala : Yudi Chandra
Asisten Pelatih I : Subhan
Asisten Pelatih Ii : Yoni Mukti Rahasia
Tim Kesehatan : Abdi Chaniago
Perlengkapan : Zulkifli Adami
Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Batam adalah mengontrol dan mengatur jalannya Organisasi PS. Batam khususnya dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh PS.Batam.
Bahwa dana hibah yang diajukan oleh PS. Batam kepada Pemko Batam adalah sebesar Rp. 715.895.000,- (tujuh ratus lima belas juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dan dana tersebut telah disetujui oleh pemko Batam yang kemudian dicairkan dan disalurkan kepada PS. Batam sebanyak 3 (tiga) tahap pencairan yaitu:
a. Sebesar Rp. 228.060.000,- pada tanggal 16 Maret 2011 berdasarkan SP2D Nomor: 00974/SP2D/LS/III/2011 untuk kegiatan Pelaksanaan Pertandingan Tuan Rumah bersama Kompetisi PSSI Divisi Tiga Liga Indonesia XVI Tahun 2010 Grup XIX Putaran Ketiga Tingkat Wilayah ;
Sebesar Rp.216.275.000,- pada tanggal 26 Juli 2011 berdasarkan SP2D Nomor: 05425/SP2D/LS/VII/2011 untuk kegiatan biaya seleksi pemain dan persiapan latihan guna mengikuti kompetisi yang mulai dari bulan Juli 2011 sampai dengan September 2011 ;
Sebesar Rp.271.560.000,- pada tanggal 20 Desember 2011 berdasarkan SP2D Nomor: 11887/SP2D/LS/XII/2011 untuk kegiatan biaya seleksi kedua dan latihan serta persiapan untuk mengikuti kompetisi PSSI Divisi Dua Liga Indonesia
Bahwa biaya dari anggaran kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut semula diusulkan oleh Manager PS.Batam kepada Ketua PS.Batam kemudian dibahas bersama pengurus dan Terdakwa selaku Manager PS. Batam selaku nara sumber, dari hasil pembahasan tersebut dibuat proposal permohonan dana hibah Pemko Batam T.A. 2011.
Bahwa terhadap Pemberian Hibah Kepada Persatuan Sepak Bola Batam tahun anggaran 2011 sebesar Rp. 1.000.000.000,- sesuai Surat Keputusan Walikota batam Nomor: KPTS.162/HK/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011.
Bahwa untuk dana hibah Pemko Batam T.A. 2011 yang disalurkan kepada PS. Batam memang tidak pernah dibuatkan NPHD oleh Pemko Batam sehingga Saksi tidak pernah menandatanganinya.
Bahwa dana hibah Pemko Batam tahun 2011 tersebut dicairkan melalui pengiriman secara transfer ke rekening Bank Riau Nomor: 106-20-01339 atas nama PS.Batam dan yang menyerahkan nomor rekening tersebut kepada Pemko Batam melalui Kabag Keuangan Sekdako Batam adalah Bendahara PS. Batam yaitu Sdr. Khairullah.
Bahwa untuk pengambilan dana yang terdapat di dalam rekening tersebut yang berwenang menandatangani slip penarikan adalah Saksi selaku Ketua PS. Batam, Saksi Khairullah selaku Bendahara dan Saksi Marzuki selaku Ketua Harian, dan untuk pencairannya minimal ada tandatangan 2 (dua) orang antara tiga orang tersebut.
Bahwa pencairan tahap I slip penarikan ditandatangani oleh Saksi dan Saksi Khairullah, dan uangnya dicairkan oleh Saksi Khairullah, kemudian uang tersebut diserahkan kepada Saksi. Pencairan Tahap II slip penarikan ditandatangani oleh Saksi dan Saksi Khairullah, yang mencairkan uangnya adalah Saksi Marzuki. Sedangkan pencairan tahap III setelah slip penarikan ditandatangani oleh Saksi dan Saksi Khairullah, uangnya diserahkan kepada Saksi. Dan oleh Saksi uang tersebut Rp. 120.000.000,- diserah kepada Manager yang baru (pengganti Terdakwa Rustam Sinaga) sisanya diserahkan kepada Saksi Marzuki;
Bahwa kegiatan yang pernah diikuti oleh PS.Batam yaitu:
kegiatan Pelaksanaan Pertandingan Tuan Rumah bersama Kompetisi PSSI Divisi Tiga Liga Indonesia XVI Tahun 2010 Grup XIX Putaran Ketiga Tingkat Wilayah pada tanggal 20 Januari 2011 sampai dengan 26 Januari 2011;
kegiatan seleksi pemain dan persiapan latihan guna mengikuti kompetisi;
kegiatan seleksi kedua dan latihan serta persiapan untuk mengikuti kompetisi PSSI Divisi Dua Liga Indonesia.
Bahwa kewenangan Saksi di dalam menjalankan kegiatan PS. Batam adalah:
menyetujui atau menolak mengenai kegiatan yang akan dilaksakan berserta menyetujui atau menolak pembiayaan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
Meminta laporan kegiatan dan penggunaan dana kegiatan kepada Manager PS. Batam setelah kegiatan tersebut selesai dilaksanakan.
Bahwa sepengetahuan Saksi, Saksi Kahirullah selaku bendahara PS. Batam tidak pernah memberikan uang kegiatan PS. Batam secara langsung kepada Terdakwa Rustam Sinaga selaku Manager PS. Batam. Dana kegiatan PS. Batam tersebut diserahkan oleh Saksi kepada Terdakwa Rustam Sinaga melalui Ketua harian PS. Batam yaitu saudara Marzuki.
Bahwa sepengetahuan Saksi penggunaan dana hibah Kota Batam tahun 2011 telah dilaksanakan sesuai dengan proposal. Namun Saksi tidak melakukan pengecekan secara detail mengenai pelaksanaannya karena yang bertanggungjawab terhadap jalannya kegiatan tersebut adalah Manager PS. Batam.
Bahwa laporan pertanggungjawaban kegiatan tahap I dilaporkan oleh Manager PS. Batam langsung kepada Saksi selaku Ketua Umum PS. Batam yang dilampiri dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang kemudian laporan tersebut Saksi lakukan pengecekan dan menandatanganinya;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa mengajukan keberatan, dimana Terdakwa tidak pernah menerima uang dari Saksi Marzuki, Terdakwa hanya menandatangani kwitansi penerimaan saja;
Menimbang , bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli PANDAPOTAN MALAU, SE, CFrA, dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Ahli mengerti dipanggil dipersidangan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas dana hibah untuk kegiata Persatuan Sepak Bola (PS) Batam yang berasal dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2011.
Bahwa dasar penugasan ahli dari perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau dalam memberikan keterangan sebagai Ahli dalam perkara tindak pidana korupsi atas penyelewengan dana hibah APBD Kota Batam oleh PS. Batam adalah Surat Nomor S-2397/PW28/5/2016 tanggal 14 Juli 2016 dan Surat Tugas Nomor ST-2398/PW28/5/2016 tanggal 14 Juli 2016 yang ditandatangani Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan tersangka tersebut.
Bahwa jabatan Ahli pada Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau sebagai Auditor Muda;
Bahwa sesuai permintaan Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Ahli melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN atas dugaan penyelewengan belanja hibah yang dilakukan oleh PS. Batam;
Bahwa dasar untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara adalah Peraturan Presiden RI Nomor 192 Tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DAN Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat.
Pengertian Audit Investigasi adalah proses mencari, menemukan dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya.
Audit perhitungan kerugian negara adalah audit dengan tujuan tertentu yang dimaksudkan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari suatu kasus penyimpangan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi.
Perbedaanya dalam audit investigasi bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidak terjadinya, dan apabila terjadi dilanjutkan dengan audit PKKN.
Jenis audit dana APBN dan APBD meliputi audit tujuan tertentu, audit keuangan dan audit kinerja. Audit Investigasi dan PKKN termasuk audit dengan tujuan tertentu.
Bahwa Ahli selaku Auditor pernah melakukan audit perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap penyelewengan dana hibah yang berasal dari APBD Kota Batam tahun 2011 berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : B-454/n.10.1/Fd.1/04/2016 tanggal 26 April 2016 tentang Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang ditindaklanjuti dengan Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1641/PW28/5/2016 tanggal 9 Mei 2016 hal Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas tindak pidana korupsi terhadap penyelewengan dana hibah yang berasal dari APBD Kota Batam tahun 2011 (PS Batam) dan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1642/PW28/5/2016 tanggal 9 Mei 2016.
Bahwa sasaran dan ruang lingkup penugasan adalah untuk melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas perkara pemberian dana hibah APBD Kota Batam Tahun 2011 kepada Persatuan Sepakbola Batam (PS Batam) dengan ruang lingkup bantuan dana hibah APBD Pemerintah Kota Batam tahun 2011 kepada Persatuan Sepakbola Batam (PS Batam).
Bahwa prosedur yang dilaksanakan untuk menghitung kerugian keuangan negara atas perkara pemberian dana hibah APBD Kota Batam tahun 2011 kepada Persatuan Sepakbola Batam (PS Batam) adalah sebagai berikut :
Penyidik yang menangani kasus tersebut memaparkan hasil pemeriksaan dan dialakukan pembahasan bersama dan disepakati untuk diteruskan ke audit Penghitungan Keruagian Keuangan Negara (PKKN).
Melakukan penilaian atas kecukupan, relevansi dan kompetensi bukti-bukti/ dokumen yang diperoleh dari penyidik.
Melakukan reviu, analisa dan evaluasi atas bukti-bukti/ dokumen yang diperoleh serta didampingi penyidik melakukan pemeriksaan fisik lapangan dan melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak yang diperlukan.
Melakukan prosedur audit lainnya bila dianggap perlu.
Menentukan metode penghitungan dan melakukan penghitungan besarnya kerugian keuangan negara sebagai akibat kasus tersebut.
Melakukan ekspose akhir atas simpulan hasil audit dan pembahasan bersama penyidik dan disepakati untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa dokumen yang digunakan untuk audit perhitungan kerugian Negara dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap penyelewengan dana hibah yang berasal dari APBD Kota Batam tahun 2011 yaitu :
DPA-SKPD Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batam Nomor 1.20.3 alokasi belanja hibah kepada PS Batam 1 (satu) paket kode rekening 5.1.4.04.01 sebesar Rp.1.000.000.000,- tanggal 3 Januari 2011.
Surat permohonan pembayaran anggaran PS Batam sesuai surat Nomor 06/PS.Batam/I/2011 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Cq.Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Batam sebesar Rp.228.060.000,- tanggal 17 Januari 2011.
Rancangan anggaran biaya PS Batam dalam rangka mengikuti Kompetisi Divisi Tiga PSSI Putaran III Wilayah I/Sumatera tahun 2010/2011 sebesar Rp.228.060.000,-.
Keputusan pengurus PS Batam Nomor 01/SK/PS.Batam/I/2011 yang ditandatangani Ketua Umum tentang penunjukan tim ofisial PS.Batam Kompetisi PSSI Divisi Tiga Putaran III tahun 2011.
Keputusan Pengurus PS Batam Nomor 01/SK/PS.Batam/XII/2010 yang ditandatangani Ketua Umum tentanng pengangatan personil Pengurus PS Batam
Buku tabungan Bank Riau Kepri Cabang Batam rekening nomor 106-20-01339 atas nama PS Batam alamat Taman Hanng Tuah Blok B.1 nomor 9-10 Batam.
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 0181/SPM/LS/1.20.03/III/11 sebesar Rp.228.060.000,00 tanggal 15 Maret 2011.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Khairullah selaku Bendahara PS Batam rekening nomor 106-20-01339 pada Bank Riau Kepri Cabang Batam sebesar Rp.228.060.000,- untuk keperluan belanja hibah kepada kelompok masyarakat kode rekening 5.1.4.04.01.
Laporan pertanggungjawaban mengikuti kompetisi Divisi Tiga PSSI Putaran III tahun 2011 sebesar Rp.227.534.500,00.
Surat permohonan pembayaran anggaran PS Batam sesuai surat nomor 00/PS.Batam/I/2011 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Cq. Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Batam sebesar Rp.216.275.000,00 untuk mengikuti divisi II PSSI Nasional tahun 2011.
Surat perintah membayar (SPM) sebesar Rp.216.275.000,00 nomor 1076/SPM/LS/1.20.03/VIII/11 tanggal 16 Maret 2011.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Khairullah bendahara PS Batam rekening nomor 106-20-01339 tanggal 16 Maret 2011 pada Bank Riau Kepri Cabang Batam sebesar Rp.216.275.000,00 untuk keperluan belanja hibah kepada kelompok masyarakat kode rekening 5.1.4.04.01.
Kuitansi tanda terima dana sebesar Rp.216.275.000,00 tanggal 16 Maret 2011 yang ditandatangani Ketua PS Batam dan Abdul Malik,SE selaku kuasa Pengguna Anggaran dan Boby Syafril Lizan selaku bendahara pengeluaran.
Surat pernyataan tanggal 26 Juli 2011 yang didalamnya menyebutkan akan menggunakan dana bantuan sesuai dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam proposal dan bertanggungjawab mutlak atas penggunaan uang yang diterima, baik pertanggungjawaban kegiatan maupun keuangan disertai dengan bukti peruntukan penggunaannya dan sebagai objek pemeriksaan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada walikota melalui PPK/ BUD Kota Batam.
Surat permohonan pembayaran anggaran PS Batam sesuai surat nomor 038/PS.Batam/XII/2011 tanggal 26 Juli 2011 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Cq. Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Batam sebesar Rp.271.560.000,00 untuk mengikuti divisi II PSSI Nasional tahun 2011.
Surat perintah membayar (SPM) sebesar Rp.271.560.000,00 nomor 3642/SPM/LS/1.20.03/XII/11 tanggal 19 Desember 2011.
Kuitansi tanda terima dana sebesar Rp.271.560.000,00 tanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani Ketua PS Batam dan Abdul Malik,SE selaku kuasa Pengguna Anggaran dan Boby Syafril Lizan selaku bendahara pengeluaran.
Surat pernyataan tanggal 19 Desember 2011.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada H.Aris Hardy Halim,ST ketua PS Batam rekening nomor 106-20-01339 tanggal 19 Desember 2011 pada Bank Riau Kepri Cabang Batam sebesar Rp.271.560.000,00 untuk keperluan belanja hibah kepada kelompok masyarakat kode rekening 5.1.4.04.01
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik :
(1). Sdr. Aris Hardy Halim selaku Ketua Umum PS Batam tanggal 4 April 2016.
(2). Sdr. Amral Napada selaku Direktur Teknis PS Batam tanggal 16 Maret 2016.
(3). Sdr. Marzuki selaku ketua harian PS Batam tanggal 15 Maret 2016.
(4). Sdr. Abdul Malik selaku kepala bagian keuangan pemerintah Kota Batam tanggal 14 Maret 2016.
(5). Sdr. Rustam Sinaga selaku Manager PS Batam tanggal 10 Maret 2016.
(6). Sdr. Khairullah selaku Bendahara PS Batam tanggal 10 Maret 2016.
(7). Sdr. Billy Barnov Hasudunngan Sihite, Amd selaku sekretaris PS Batam tanggal 15 Maret 2016.
(8). Sdr. Gusti Riau selaku Kepala Kantor Pemuda dan Olah Raga Kota Batam tanggal 18 Desember 2015.
(9). Sdr.Askan Asrul Sani Alias aa.Sony selaku wakil Ketua Umum PS Batam tanggal 14 Maret 2016.
(10). Sdr. Saban Buchari,S.Pd selaku Humas PS Batam tanggal 15 Maret 2016.
(11). Sdr. Muhammad Ali,SE., MM selaku Bidang Pertandingan PS Batam tanggal 15 Maret 2016.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitunngan Kerugian Keuangan Negara atas perkara pemberian dana hibah APBD Kota Batam tahun 2011 kepada Persatuan Sepakbola Batam (PS Batam) Nomor : SR-2170/PW28/5/2016 tanggal 17 Juni 2016, telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp.715.895.000,00. Kerugian tersebut disebabkan Persatuan Sepakbola Batam (PS Batam) tidak memenuhi kriteria sebagai penerima dana hibah disebabkan :
Alokasi anggaran dalam APBD tanpa didasari proposal dan rekomendasi dari Kantor Pemuda dan Olah Raga Kota Batam selaku SKPD Teknis.
Akte pendirian tidak dimiliki oleh PS Batam, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 5 Peraturan Walikota Batam Nomor 06 tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentanng Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan.
Tidak ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 15 Ayat 7 Peraturan Walikota Batam Nomor 06 tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentanng Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan.
Tidak ada Surat Keputusan Penetapan Penerima Hibah dari Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentanng Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, namun untuk pembayaran tahap I tetap dilaksanakan pembayarannya.
Sesuai pasal 24 Peraturan Walikota Batam Nomor 06 tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentanng Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan menyebutkan permohonan bantuan yang tidak mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan Walikota ini tidak dapat diproses permohonannya.
Metode yang digunakan dalam menghitung besarnya kerugian keuangan Negara/ daerah atas kasus tersebut adalah :
Menghitung realisasi pembayaran dari Pemerintah Daerah Kota Batam atas dana bantuan hibah yang diterima oleh PS Batam berdasarkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Menghitung realisasi penggunaan dana bantuan hibah oleh PS Batam yang sesuai peraturan.
Menghitung kerugian keuangan Negara/ daerah dengan membandingkan antara angka (1) dan (2).
Berdasarkan metode diatas, terdapat Kerugian Keuangan Negara/ Daerah adalah sebesar Rp.715.895.000,00 (tujuh ratus lima belas juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan uraian sebagai berikt :
Pemberian Hibah kepada PS Batam : Rp.715.895.000,00
Pemberian Hibah yang sesuai dengan peraturan : 0,00
Jumlah Kerugian Keuangan Negara : Rp.715.895.000,00
Bahwa Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian Negara dapat dipertanggungjawabkan secara keahlian ahli dalam bidang akuntansi dan auditing.
Bahwa tim audit bertugas melakukan penghitungan kerugian Negara atas perkara dugaan penyimpangan berdasarkan fakta dan proses kejadian yang bersumber datanya dari penyidik dan hal tersebut sesuai dengan ruanng lingkup audit.
Laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara terhadap perkara pemberian dana hibah APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2011 kepada Persatuan Sepakbola Batam (PS Batam) sebesar Rp.715.895.000,00 (tujuh ratus lima belas juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut diatas, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa RUSTAM SINAGA, juga telah memberikan keterangannya di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan atau jabatan Terdakwa sejak tanggal 14 Januari 2011 s/d 26 Januari 2011 yaitu selaku Manager PS.Batam untuk kegiatan pekerjaan tahap I. Kemudian pada kegiatan tahap II dan tahap III Terdakwa diminta kembali oleh Saksi Marzuki selaku Ketua Harian PS. Batam dan Terdakwa bersedia;
Bahwa hubungan pekerjaan Terdakwa dengan dugaan penyelewenagan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Batam tahun 2011yang dilakukan oleh PS. Batam adalah saksi ditunjuk sebagai Manager Persatuan Sepak Bola Batam Tahun 2011 berdasarkan SK. Pengurus PS. Batam nomor: 01/SK/PS.Batam/ I / 2011 tanggal 14 Januari 2011 yang ditandatangani oleh H.Aris Hardy Halim selaku Ketua Umum PS.Batam dengan susunan pengurus sebagai berikut:
Ketua Umum : H. Aris Hardy Halim, ST
Wakil Ketua : A. A. Sonny
Ketua Harian : H. Marzuki, SE, M.Si
Sekretaris : Barnov Sihite.
Bendahara : Khairul.
Direktur Teknik : Amral Hamzah.
Humas/Media : Syaban Al Buchori.
Bidang Pertandingan : M. Ali.
Sedangkan Susunan Tim Official Ps. BatamKompetisi PSSI Divisi Tiga Putaran III Tahun 2011 terdiri dari :
Manager : Rustam Sinaga
Asisten Manager : Barnov Sihite
Pelatih Kepala : Yudi Chandra
Asisten Pelatih I : Subhan
Asisten Pelatih II : Yoni Mukti Rahasia
Tim Kesehatan : Abdi Chaniago
Perlengkapan : Zulkifli Adami
Bahwa tugas pokok saksi:
Menyiapkan pemain sepak bola
Menerima uang kegiatan dari pengurus PS.Batam
Melakukan pembayaran kepada official dan pemain
Melaporkan kegiatan kepada pengurus PS. Batam
Bahwa Terdakwa selaku Manager bertanggungjawab terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan sepak bola Batam kepada Ketua Umum PS. Batam.
Bahwa dana hibah Pemko Batam tahun 2011 tersebut dikelola oleh Ketua Umum Organisasi PS. Batam.
Bahwa kegiatan dan tanggungjawab yang Terdakwa laksanakan dalam PS. Batam yaitu:
Pelaksanaan pertandingan tuan rumah bersama Kompetisi PSSI Divisi Tiga Liga Indonesia XVI tahun 2011 Grup XIX putaran ketiga tingkat wilayah yaitu bertanggungjawab terhadap melakukan pembayaran honor dan insentif serta transport kepada pemain bola.
Seleksi pemain dan persiapan latihan guna mengikuti kompetisi saya bertanggungjawab untuk menyeleksi pemain dan pelatif yang melakukan pembayaran honor, insentif pemain, konsumsi, sewa lapangan, transportasi, biaya ATK, dan biaya pertandingan uji coba;
kegiatan seleksi kedua dan latihan serta persiapan untuk mengikuti kompetisi PSSI Divisi Dua Liga Indonesia saya bertanggungjawab untuk menyeleksi pemain dan pelatih yang melakukan pembayaran honor, insentif pemain, konsumsi, sewa lapangan, transportasi, biaya ATK, dan biaya pertandingan uji coba
Bahwa dana yang diperlukan untuk 3 (tiga) kegiatan tersebut adalah:
Pelaksanaan Pertandingan Tuan Rumah bersama Kompetisi PSSI Divisi Tiga Liga Indonesia XVI Tahun 2010 Grup XIX putaran ketiga tingkat wilayah dana yang diperlukan adalah Sebesar Rp. 228.060.000,- ;
kegiatan seleksi pemain dan persiapan latihan guna mengikuti kompetisi dana yang diperlukan adalah Sebesar Rp.156.000,000-;
kegiatan seleksi kedua dan latihan serta persiapan untuk mengikuti kompetisi PSSI Divisi Dua Liga Indonesia dana yang diperlukan adalah Sebesar Rp.63.000.000,-.
Bahwa uang untuk setiap kegiatan tersebut diterima oleh saya selaku manager PS.Batam yang kemudian uang tersebut saya salurkan kepada pemain/official dan kebutuhan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan PS.Batam.
Bahwa dana yang telah Terdakwa terima sehubungan dengan melaksanakan kegiatan tersebut diserahkan oleh Marzuki selaku Ketua harian berdasarkan jumlah dan perintah dari Ketua Umum PS.Batam.
Bahwa alokasi penggunaan dana hibah :
Sebesar Rp. 228.060.000,- untuk kegiatan Pelaksanaan Pertandingan Tuan Rumah bersama Kompetisi PSSI Divisi Tiga Liga Indonesia XVI tahun 2010 Grup XIX putaran ketiga tingkat wilayah sepengetahuan Saksi telah dilaksanakan sesuai dengan proposal dan telah dibuatkan Laporan Pertanggungjawabannya;
Sebesar Rp.216.275.000,- untuk kegiatan biaya seleksi pemain dan persiapan latihan guna mengikuti kompetisi yang mulai dari bulan Juli 2011 sampai dengan September 2011 telah dilaksanakan namun hanya membutuhkan dana sebesar Rp.156.000,000-. Untuk kegiatan ini Terdakwa tidak membuat laporan pertanggungjawaban karena tidak di instruksikan oleh Ketua Umum PS.Batam sehingga Terdakwa langsung menyalurkan dana tersebut baik kepada pemain maupun dana lainnya tanpa dilengkapi kwitansi dan tanda terima.
Sebesar Rp.271.560.000,- untuk kegiatan biaya seleksi kedua dan latihan serta persiapan untuk mengikuti kompetisi PSSI Divisi Dua Liga Indonesia telah dilaksanakan namun hanya membutuhkan dana Sebesar Rp.63.000.000,- dan Terdakwa tidak membuat laporan pertanggung jawabannya karena tidak di instruksikan oleh Ketua Umum PS.Batam sehingga sayapun langsung menyalurkan dana tersebut baik kepada pemain maupun dana lainnya tanpa dilengkapi kwitansi dan tanda terima
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui secara pasti kapan berdirinya Organisasi PS. Batam karena sampai pada saat ini Terdakwa belum pernah melihat Akte Pendirian Organisasi PS. Batam.
Bahwa Saksi Marzuki ada meminta kepada Terdakwa untuk menandatangani kwitansi dana PS. Batam tahap I sebesar Rp. 228.060.000,- , kwitansi dana tahap II sejumlah Rp.216.275.000,- dan tahap III sejumlah Rp.271.560.000,- tanpa ada uangnya sama sekali. Kwitansi tersebut menurut Saksi Marzuki agar dana yang tersedia dapat dicairkan;
Bahwa Terdakwa memperlihatkan ada bukti penerimaan dana dari Saksi MARZUKI. Dimana tanda terima tersebut tertulis pihak penerima adalah RUSTAM SINAGA sedangkan pihak yang memberikan adalah KHAIRULLAH selaku Bendahara PS. Batam, yang rincian penggunaannya sebagai berikut:
Kwitansi bermaterai 6000 tanpa tanggal sebesar Rp.42.900.000,- diterima dari Bendahara PS.Batam untuk pembayaran uang pembinaan/ honorarium official/ pelatih/pemain dan bantuan uang saku pemain;
Kwitansi bermaterai tanpa tanggal sebesar Rp.32.020.000,- diterima dari Bendahara PS.Batam untuk pembayaran biaya seleksi pemain PS.Batam tanggal 2 mei 2011s/d 25 Mei 2011 ( 8 Kali pertemuan dengan 95 calon pemain);
Kwitansi bermaterai tanpa tanggal sebesar Rp.36.480.000,- diterima dari Bendahara PS.Batam untuk pembayaran biaya perlengkapan dan peralatan pemain dan pelatih PS.Batam serta biaya P3K/obat-obatan;
Kwitansi bermaterai tanpa tanggal sebesar Rp.46.935.000,- diterima dari Bendahara PS.Batam untuk pembayaran biaya training centre pemain PS.Batam selama 7 hari;
Kwitansi bermaterai tanpa tanggal sebesar Rp.17.315.000,- diterima dari Bendahara PS.Batam untuk pembayaran biaya pertandingan persahabatan/uji coba PS.Batam sebanyak 7 Kali
Kwitansi bermaterai tanpa tanggal sebesar Rp.41.625.000,- diterima dari Bendahara PS.Batam untuk pembayaran biaya operasional latihan periode 02 juni 2011 s/d 27 Juli 2011 dan 05 September 2011 s/d 28 September 2011;
Menimbang, bahwa selain Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa tersebut di atas, Penuntut Umum di dalam perkara ini juga telah mengajukan barang bukti ke muka persidangan, yaitu sebagai berikut :
Satu Berkas SK Walikota Batam Tentang Pemberian Hibah Kepada Persatuan Sepak Bola Batam Tahun 2011, No : KPTS.162/HK/VII/2011, Tanggal 21-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Berkas Keputusan Pengurus PS. Batam Tentang : Pengangkatan Personil Pengurus PS. Batam No : 01/SK/PS. Batam/XI/2010, Tanggal 5-Nov-10 11 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Berkas Keputusan Pengurus PS. Batam Tentang : Penunjukan Tim Ofisial PS. Batam Kompetisi PSSI Divisi Tiga Putaran III Tahun 2011 Nomor : 01/SK/PS. Batam/I/2011, Tanggal 14-Jan-11 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Berkas Proposal Tanggal 11-Jan-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 0186/SPP/LS/1-20-03/III/11, Tanggal 15-Mar-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Lembar SPM Nomor : 0181/SPM/LS/1-20-03/III/11 Tanggal 15-Mar-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Lembar SP2D Nomor : 00974/SP2D/LS/III/2011 Tanggal 16-Mar-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Lembar Rek Bank Riau Kepri Cabang Batam a.n : PS Batam Nomor 106-20-01339 Tanggal 09-Mar-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Lembar Disposisi Nomor : 004/510 Tanggal 21-jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Berkas Proposal Nomor : 00/PS.Batam/VII/2011 Tanggal Juli 2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1100/SPP/LS/1-20-03/VII/11 Tanggal 26-Jul-2011 2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Lembar SPM Nomor : 1076/SPM/LS/1-20-03/VII/11 Tanggal 26-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05425/SP2D/LS/VII/2011 Tanggal 26-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 26-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Lembar Disposisi Nomor : 614 Tanggal 19-Dec-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Proposal Nomor : 038/PS.Batam/XII/2011 Tanggal 12-Dec-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Lembar SPD Nomor : 2144/SPD-BTL/X/2011 Tanggal 06-Oct-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3679/SPP/LS/1-20-03/XII/11 Tanggal 19-Dec-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Lembar SPM Nomor : 3642/SPM/LS/1-20-03/XII/11 Tanggal 20-Dec-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11887/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 20-Dec-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 20-Dec-2011 2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Pertandingan dan Keuangan PS. Batam Pada Kompotisi Divisi Nomor : /PS. Batam/VI/2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan ketika barang bukti tersebut diperlihatkan dipersidangan, baik Saksi-Saksi, ahli maupun Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan ini maka hal-hal yang sudah termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap telah dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-Saksi, Ahli, barang bukti dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan satu dengan lainnya, Majelis Hakim mendapatkan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, berdasarkan DPA-SKPD (Daftar Isian Anggaran- Satuan Kerja Pemerintah Daerah) Sekretariat Pemerintah Kota Batam Nomor : 1.20.3. tanggal 03 Januari 2011 dengan Kode rekening 5.1.4.04.01, pada tahun 2011 Sekretariat Pemerintah Kota Batam memperoleh dana hibah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk kegiatan Persatuan Sepakbola Batam (PS. Batam) yang bersumber dari dana APBD Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2011;
Bahwa dimuka persidangan di perlihatkan barang bukti oleh Penuntut Umum :
Surat Keputusan Pengurus Persatuan Sepakbola Batam (PS.Batam) Nomor : 01/SK/PS.Batam/XII/2010 Tanggal 05 November 2010 tentang Pengangkatan Personil Pengurus Persatuan Sepakbola Batam (PS.Batam) yang ditandatangani oleh Terdakwa, yang terdiri dari :
Ketua Umum : H. ARIS HARDY HALIM, ST
Wakil Ketua : ASKAN ASRUL SONNY
Ketua Harian : H. MARZUKI, SE, M.Si
Sekretaris : BARNOV SIHITE.
Bendahara : KHAIRULLAH.
Direktur Teknik : AMRAL HAMZAH.
Humas/Media : SYABAN AL BUCHORI.
Bidang Pertandingan : M. ALI
Surat Keputusan Ketua PS. Batam nomor : 01/SK/PS.Batam/I/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang Penunjukan Tim Ofisial PS.Batam Kompetisi PSSI Divisi Tiga Putaran III Tahun 2011 dengan susunan sebagai berikut:
Manager : Rustam Sinaga
Asisten Manager : Barnov Sihite
Pelatih Kepala : Yudi Chandra
Asisten Pelatih I : Subhan
Asisten Pelatih II : Yoni Mukti Rahasia
Tim Kesehatan : Abdi Chaniago
Perlengkapan : Zulkifli Adami
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi KHAIRULLAH dibenarkan oleh Saksi ARIS HARDY HALIM, bahwa selain Ketua PS. Batam, Saksi ARIS HARDY HALIM juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Batam;
Bahwa pekerjaan atau jabatan Terdakwa sejak tanggal 14 Januari 2011 s/d 26 Januari 2011 yaitu selaku Manager PS.Batam untuk kegiatan pekerjaan tahap I. Kemudian pada kegiatan tahap II Terdakwa diminta kembali oleh Saksi Marzuki selaku Ketua Harian PS. Batam untuk meneruskan pekerjaan tahap II dan tahap III;
Bahwa, berdasarkan keterangan Saksi ARIS HARDY HALIM selaku Ketua PS. Batam dan dibenarkan Saksi KHAIRULLAH selaku Bendahara PS. Batam, bahwa pada tanggal 17Januari 2011 Ketua PS. Batam mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Sekretariat Daerah cq. Kepala Bagian Keuangan Sekretaris Daerah Kota Batam dengan Surat Nomor : 06/PS.Batam/I/2011 tanggal 17 Januari 2011 perihal Permohonan Pembayaran Anggaran PS. Batam yang menyatakan dalam rangka persiapan PS. Batam mengikuti Kompetisi PSSI Divisi Tiga Putaran Ketiga tahun 2011, maka PS. Batam mengajukan permohonan pencairan anggaran PS. Batam sebesar Rp. 228.060.000,00 ( dua ratus dua puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah), dengan lampiran terdiri dari :
Rancangan Anggaran Biaya PS. Batam dalam rangka mengikuti Kompetisi Divisi III PSSI Putaran III Wilayah I/ Sumatera Tahun 2010/2011 sebesar Rp. 228.060.000,00 ( dua ratus dua puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah);
Keputusan Pengurus PS. Batam nomor :01/SK/PS.Batam/I/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang Penunjukan Tim Ofisial PS.Batam Kompetisi PSSI Divisi Tiga Putaran III Tahun 2011;
Keputusan Pengurus PS.Batam sebagaimana Surat Keputusan Pengurus PS.Batam Nomor :01/SK/PS.Batam/XII/2010 Tanggal 05 November 2010 tentang Pengangkatan Personil Pengurus PS.Batam;
Buku Tabungan Bank Riau Cabang Batam nomor: 106-20-01399 atas nama PS Batam alamat taman Hang Tuah Blok B.1 Nomor 9-10 Batam.
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi KHAIRULLAH dibenarkan oleh Saksi Abdul Malik, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretaris Daerah Kota Batam (Plt.) pada saat kegiatan tahap I adalah Saksi KHAIRULLAH dan juga merangkap sebagai Bendahara PS. Batam sampai berakhir tahun anggaran 2011;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi MARZUKI dibenarkan oleh ASKAN ASRUL SANI bahwa keduanya ada memberikan pinjaman kepada PS Batam untuk kegiatan Kompetisi PSSI Devisi Tiga Liga Indonesia XVI Tahun 2010 Grup XIX Putaran Ketiga Tingkat Wilayah diJakarta karena dana hibah belum cair, sedangkan kegiatan berlangsung pada bulan Januari 2011, masing-masing Saksi Askan Asrul Sani memberikan pinjaman sebesar Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) dan Saksi Marzuki Rp. 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah). Setelah dana hibah cair pinjama tersebut dikembalikan oleh PS. Batam sejumlah pinjaman tersebut.
Bahwa diperlihatkan oleh Penuntut Umum dimuka persidangan barang bukti dan dibenarkan oleh Terdakwa :
Peraturan Walikota Batam Nomor : 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang antara lain menyebutkan bahwa syarat permohonan :
Persyaratan :
Pemohon bantuan hibah mengajukan permohonan kepada Walikota dengan dilengkapi proposal dan persyaratan administratif.
Persyaratan administratif untuk organisasi kemasyarakatan dan kelompok masyarakat/anggota masyarakat adalah :
Fotocopy Akta Pendirian yang telah dilegalisir oleh yang berwenang, atau tanda Daftar/Surat Keterangan terdaftar atau Surat keputusan pendirian dari yang berwenang atau Copy KTP bagi anggota masyarakat.
Fotocopy Surat Keterangan Domisili.
Nomor Rekening Bank.
Struktur /Susunan kepengurusan organisasi.
Khusus untuk pembangunan fisik melampirkan rencana dan gambar bangunan serta sertifikat tanah/bukti kontrak gedung/ bangunan; dan
Surat Pernyataan jaminan penggunaan bantuan sesuai dengan proposal.
Mekanisme Pelaksanan :
Pemohon bantuan subsidi, hibah, dan bantuan sosial mengajukan permohonan kepada Walikota dengan dilengkapi proposal dan persyaratan administratif.
Walikota dapat memerintahkan SKPD/Unit Kerja terkait untuk melakukan verifikasi atas proposal atau surat permohonan bantuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1).
Verifikasi sebagaimana dimaksud meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi, dan atau kelayakan proposal/surat permohonan bantuan yang diajukan oleh pemohon.
SKPD/Unit Kerja terkait segera memberikan saran/masukan kepada Walikota atas layak tidaknya suatu proposal/surat permohonan bantuan untuk dibantu.
Berdasarkan masukan/saran dari SKPD terkait, Walikota menetapkan/memutuskan setuju atau tidak setuju suatu proposal/surat permohonan bantuan untuk dibantu berikut besarannya.
Instruksi Walikota Batam Nomor 02 tahun 2011 tanggal 21 Februari 2011 Tentang Penanganan Bantuan Sosial di Kota Batam, SKPD yang ditunjuk untuk melakukan verifikasi meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi, dan atau kelayakan proposal/surat permohonan bantuan yang terkait dengan kegiatan yang diajukan oleh Terdakwa adalah Kantor Pemuda dan Olahraga Kota Batam.
Bahwa, berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Permendagri sebagaimana dirubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pelaksanan pemberian dana hibah terlebih dahulu haruslah mendapat persetujuan dari Walikota/Bupati dan menerbitkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebagaimana diatur dalam :
Pasal 42 angka (4a) : Belanja hibah diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, rasional dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Pasal 44 : Belanja hibah harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD);
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Askan Asrul Sani, Saksi Marzuki, Saksi Billy Barnov Hasudungan Sihite selaku pengurus PS. Batam Tahun 2011dan dibenarkan oleh Terdakwa, bahwa PS. Batam yang merupakan suatu organisasi sepakbola di Batam belum memiliki Akta Pendirian;
Bahwa, berdasarkan keterangan Saksi Demi Hasfinul, Saksi Agussahiman selaku Sekretaris Daerah, Saksi Ahmad Dahlan selaku Walikota Batam dan dibenarkan oleh Terdakwa bahwa dalam pelaksanan hibah PS. Batam tahun 2011 tidak ada menerbitkan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Abdul Malik selaku Kabag Keuangan dan Saksi Demi Hasfinul selaku Kepala Bagian Hukum Sekda Kota Batam, bahwa pengajuan permohonan/proposal untuk mendapatkan dana kegiatan PS.Batam harus mengacu kepada Perwako Batam No. 06 Tahun 2011, tanggal 24 Februari 2011,
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi KHAIRULLAH dan Saksi Aris Hardy Halim bahwa permohonan yang diajukan oleh Saksi Aris Hardy Halim telah diproses dan dicairkan dananya tanpa dilakukan verifikasi oleh Kantor Pemuda dan Olahraga Kota Batam.
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Abdul Malik dan Saksi Khairullah bahwa mereka ada mendapat tekanan dari Saksi Aris Hardy Halim agar segera dilakukan pencairan dana hibah. Dan kepada Saksi Abdul Malik Terdakwa pernah menelepon Saksi Abdul Malik dan mengancam “ Jika tidak dicairkan akan saya obrak-abrik anggaran di Pemko.
Bahwa Saksi Khairullah dan Saksi Abdul Malik selaku Kabag Keuangan Pemko Batam mau memproses pencairan dana karena adanya tekanan dan surat pernyataan dari Ketua PS. Batam yang menyatakan telah menyampaikan dokumen dengan lengkap dan benar dan bertanggangjawab atas penggunaan seluruh dana yang ada dan berjanji menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana. Namun faktanya Saksi Aris Hardy Halim tidak ada membuat laporan pertanggungjawaban.
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi KHAIRULLAH,dibenarkan oleh Saksi Aris Hardy dan barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum dimuka persidangan berupa dokumen pencairan dana dan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara No. SR-2170/PW28/5 / 2016, tanggal 17 Juni 2016, bahwa mekanisme pencairan dan aliran dana kegiatan PS. Batam adalah sebagai berikut :
Pencairan Dana Tahap Pertama.
Berdasarkan surat permohonan Nomor : 06/PS.Batam/I/2011, tanggal 17 Januari 2011 perihal permohonan pembayaran anggaran persiapan PS. Batam mengikuti Kompetisi PSSI Devisi Tiga Liga Indonesia XVI Tahun 2010 Grup XIX Putaran Ketiga Tingkat Wilayah diJakarta tahun 2011 di Jakarta, yang ditandatangani oleh Ketua PS. Batam, sebesar Rp. 228.060.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah)., maka terbitlah surat permintaan pencairan (SPP) No. 0186/SPP/LS/1-20-03/III/11, tanggal 15 Maret 2011 yang ditandatangani dan diajukan oleh Saksi HERZAMRI selaku Bendahara Pengeluaran Sekda Kota Batam kepada Saksi KHAIRULLAH selaku Kasubbag Verifikasi, setelah diverifikasi kemudian diterbitkan surat perintah membayar (SPM) No.0181/SPM/LS/ 1-20-03/III/11, tanggal 15 Maret 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Agussahiman selaku Pengguna Anggaran (PA) dan dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) No. 00974/SP2D/ LS/III/2011, tanggal 16 Maret 2011 yang ditandatangani oleh Saksi KHAIRULLAH selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD) sebesar Rp. 228.060.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah). Kemudian dana tersebut ditransfer ke rekening PS. Batam, yaitu Bank Riau nomor rekening 106-2-001339 pada tanggal 17 Maret 2011. Selanjutnya dana tersebut dicairkan oleh Saksi KHAIRULLAH sebesar Rp. 227.753.000,-(dua ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah), dan oleh Saksi KHAIRULLAH seluruh uang tersebut diserahkan kepada Saksi ARIS HARDY HALIM.
Pencairan Dana Tahap Kedua
Berdasarkan Permohonan dari Ketua PS. Batam, Surat Nomor : 001/PS-BATAM/VII/2011 tentang permintaan pencairan dana untuk biaya seleksi pemain dan persiapan latihan dalam rangka memasuki Divisi II PSSI, sebesar Rp. 216.275.000,-(dua ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), maka diterbitkanlah Surat Permintaan Pencairan (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) No. 1076/SPM/LS/1.20.03/ VII/ 2011, tanggal 16 Maret 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Agussahiman selaku Pengguna Anggaran (PA) dan SP2D Nomor: 05425/SP2D/LS/ VII/2011, tanggal 26 Juli 2011 untuk kegiatan biaya seleksi pemain dan persiapan latihan guna mengikuti kompetisi yang diselenggarakan mulai dari bulan Juli 2011 sampai dengan September 2011. Kemudian uang tersebut masuk ke rekening PS. Batam yaitu Bank Riau No. Rek. 106-2-001339. Selanjutnya setelah slip penarikannya ditandatangani oleh Saksi ArisHardy Halim selaku Ketua PS. Batam bersama dengan Saksi Khairullah, kemudian uangnya ditarik oleh Saksi MARZUKI sebesar Rp. 140.000.000,-(seratus empat puluh juta rupiah), dan Saksi ArisHardy Halim sebesar Rp. 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah), sehingga total penarikan sejumlah Rp. 215.000.000,-(dua ratus lima belas juta rupiah).
Pencairan Anggaran Tahap Ketiga,
Berdasarkan Surat Permohonan Nomor: 038/ PS. Batam/XII/2011, tanggal 12 Desember 2011 tentang permintaan biaya seleksi kedua dan latihan serta persiapan dalam mengikuti kompetisi PSSI Divisi Dua Liga Indonesia bulan Oktober sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp. 271.560.000,-.(dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), maka terbitlah surat permintaan pencairan (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) No. 1076/SPM/LS/1.20.03/ VII/ 2011, tanggal 16 Maret 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Agussahiman selaku Pengguna Anggaran (PA), maka terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 11887/SP2D/LS/XII/2011, tanggal 20 Desember 2011 sebesar Rp.271.560.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah). Uang tersebut masuk kerekening PS. Batam melalui Bank Riau No. rek. 106-2-001339, dan dicairkan oleh Saksi KHAIRULLAH sejumlah Rp. 270.000.000,-(dua ratus tujuh puluh juta rupiah), kemudian uang tersebut oleh Saksi KHAIRULLAH seluruhnya diserahkan kepada Ketua Umum PS. Batam.
Bahwa, berdasarkan keterangan Saksi MARZUKI, dan Saksi ASKAN ASRUL SANI dan Saksi Khairullah, bahwa biaya kegiatan tahap I menggunakan dana talangan (pinjaman) dari Saksi MARZUKI dan Saksi ASKAN ASRUL SANI yang jumlah seluruhnya Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah). Dari uang tersebut sejumlah Rp. 87.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) digunakan/ dibayarkan langsung oleh Saksi MARZUKI untuk:
pembayaran pertandingan/kontribusi kepada PSSI sebear Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
biaya akomodasi lapangan dan konsumsi mulai tanggal 18 Januari sampai dengan 25 Januari 2011 di Jakarta Timur sebesar Rp. 42.000.000,-(empat puluh dua juta rupiah).
Biaya transportasi udara sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
Bahwa, berdasarkan keterangan Terdakwa RUSTAM SINAGA, dimuka persidangan dan Saksi Aris Hardy Halim, bahwa dana kegiatan :
Tahap I, alokasi dana sebesar Rp. 228.060.000,-telah digunakan sesuai dengan proposal, dan telah dibuat bukti-bukti pengeluarannya. Bukti-bukti tersebut disampaikan kepada Saksi MARZUKI selaku Ketua Harian PS. Batam dan Saksi BILLY BARNOV SIHITE selaku Sekretaris PS. Batam. Kemudian dibuat laporan pertanggung jawabannya, namun tidak disampaikan kepada Sekretariat Daerah Kota Batam;
Tahap II, alokasi dana sebesar Rp. 216.275.000,-(dua ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Namun realisasi penggunannya dilapangan hanya sebesar Rp. 156.000.000,- yang dipergunakan untuk pembayaran honor, insentif pemain, konsumsi, sewa lapangan, biaya ATK, biaya pertandingan uji coba dan lain-lain. Terhadap belanja hibah ini Terdakwa RUSTAM SINAGA tidak ada membuat pertanggungjawabannya. Hal ini menurut Terdakwa RUSTAM SINAGA karena tidak ada instruksi dari Ketua PS. Batam, sehingga untuk kegiatan tahap II inipun tidak ada membuat laporan pertanggungjawaban untuk disampakan kepada Sekretariat Daerah Kota Batam.
Tahap III, alokasi dana sebesar Rp. 271.560.000,-.(dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah). Namun realisasi penggunaannya dilapangan hanya sebesar Rp. 63.000.000,-(enam puluh tiga juta rupiah). Dana ini dipergunakan untuk pembayaran honor, insentif pemain, konsumsi, sewa lapangan, biaya ATK, biaya pertandingan uji coba dan lain-lain. Dan untuk kegiatan ini Terdakwa RUSTAM SINAGA tidak membuat bukti-bukti penggunaan uang tersebut. Sehingga untuk kegiatan tahap III inipun PS. Batam tidak ada membuat laporan pertanggungjawaban untuk disampakan kepada Sekretariat Daerah Kota Batam.
Bahwa dimuka persidangan Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti (BB) berupa Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Tahap I yang ditandatangani oleh ARIS HARDY HALIM selaku Ketua PS. Batam.
Bahwa, berdasarkan keterangan Saksi AGUSSAHIMAN, dan Saksi BOBY SYAFRIL LISAN dimuka persidangan, bahwa PS. Batam tidak ada menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan PS.Batam Tahun Anggaran 2011 kepada Sekretariat Daerah Kota Batam, oleh sebab itu Saksi AGUSSAHIMAN selaku Sekretaris Daerah Kota Batam telah membuat surat teguran, terdiri dari Surat Teguran I Nomor:114.1/KEU/IX/2012 tanggal 3 September 2011) , Surat Teguran II ( Surat Nomor : 052.1/KEU/IV/2012, tanggal 10 April 2011) dan Surat Teguran III ( Surat Nomor : 313/KEU/XII/2011 tanggal 18 Desember 2011);
Bahwa diperlihatkan oleh Penuntut Umum dimuka persidangan Surat Keputusan Walikota Batam Nomor: KPTS.162/HK/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011 tentang Pemberian Hibah Kepada Persatuan Sepak Bola Batam Tahun Anggaran 2011, SK ini dibenarkan oleh Terdakwa.
Bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor: 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan, mengatur tentang mekanisme pelaksanaan penyaluran dana hibah Pemko Batam pada tahun 2011 sebagaimana diatur didalam adalah :
Belanja hibah bersifat bantuan yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang dilaksanakan atas persetujuan Walikota dan ditetapkan dalam perjanjian hibah daerah.( Pasal 8 ayat (1) ).
Bagian Keuangan Sekdako Batam mengkoordinasikan dengan Bagian Hukum Sekdako Batam untuk menyiapkan draft Keputusan Walikota untuk ditandatangani Walikota. (Pasal 15 ayat (6)).
Perjanjian Hibah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Walikota dan Penerima Hibah.(Pasal 8 ayat (3)).
Perjanjian Hibah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat identitas penerima hibah, tujuan pemberian hibah, dan jumlah uang yang akan dihibahkan. (Pasal 8 ayat (4) ).
Proposal/surat permohonan bantuan hibah yang telah disetujui oleh Walikota ditetapkan dengan Naskah Hibah Daerah yang disiapkan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam. ( Pasal 15 Ayat (7) ).
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi ABDUL MALIK, dibenarkan oleh Terdakwa, bahwa dasar Saksi ABDUL MALIK selaku Kabag Keuangan mau memproses permohonan dan pencairan dana yang diajukan oleh Terdakwa baik kegiatan tahap II maupun kegiatan tahap III dikarenakan Terdakwa ada melampirkan Surat Pernyataan Ketua PS. Batam tanggal 26 Juli 2011 ( kegaiatan tahap I ) dan Surat Pernyataan Ketua PS. Batam tanggal tanggal 19 Desember 2011 yang menyatakan “telah memberikan dokumen yang sebenarnya dan bertanggungjawab secara mutlak atas penggunaan uang yang diterima dan Saksi Aris Hardy Halim juga mengatakan kepada saksi Abdul Malik, secara lisan kalau Saksi Aris Hardy Halim akan menyampaikan laporan pertanggung-jawabannya pada akhir tahun ke bagian keuangan Pemko Batam. Namun laporan tersebut tidak ada disampaikan;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Rustam Sinaga dan dibenarkan oleh Saksi Aris Hardy Halim dan Saksi Khairullah bahwa pekerjaan kegiatan tahap I, bukti pengeluaran kegiatan ada dibuat Terdakwa, tapi untuk kegiatan tahap II dan tahap III tidak dibuat oleh Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Marzuki dan dibenarkan oleh Saksi Aris Hardy Halim dimuka persidangan bahwa atas perintah Aris Hardy Halim selaku Ketua PS. Batam, Saksi Marzuki ada menyerahkan uang kepada Saksi RUSTAM SINAGA untuk kegiatan PS. Batam;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Marzuki dan Saksi Aris Hardy Halim dan bersesuaian dengan bukti kwitansi/tanda terima yang diperlihatkan oleh Terdakwa dimuka persidangan. Dimana dalam kwitansi tersebut tertulis atas nama KHAIRULLAH selaku Bendahara PS. Batam (pihak pemberi) , dan RUSTAM SINAGA selaku Manager (pihak penerima) dengan jumlah uang sebanyak Rp. 217.275.000,- (dua ratus tujuh belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Kwitansi tersebut disodorkan oleh Saksi MARZUKI kepada Terdakwa RUSTAM SINAGA dengan rincian sebagai berikut :
Kwitansi bermaterai 6000 tanpa tanggal sebesar Rp.42.900.000,- diterima dari Bendahara PS.Batam untuk pembayaran uang pembinaan/ honorarium official/ pelatih/pemain dan bantuan uang saku pemain;
Kwitansi bermaterai tanpa tanggal sebesar Rp.32.020.000,- diterima dari Bendahara PS.Batam untuk pembayaran biaya seleksi pemain PS.Batam tanggal 2 mei 2011s/d 25 Mei 2011 (8 Kali pertemuan dengan 95 calon pemain);
Kwitansi bermaterai tanpa tanggal sebesar Rp.36.480.000,- diterima dari Bendahara PS.Batam untuk pembayaran biaya perlengkapan dan peralatan pemain dan pelatih PS.Batam serta biaya P3K/obat-obatan;
Kwitansi bermaterai tanpa tanggal sebesar Rp.46.935.000,- diterima dari Bendahara PS.Batam untuk pembayaran biaya training centre pemain PS.Batam selama 7 hari;
Kwitansi bermaterai tanpa tanggal sebesar Rp.17.315.000,- diterima dari Bendahara PS.Batam untuk pembayaran biaya pertandingan persahabatan/uji coba PS.Batam sebanyak 7 Kali
Kwitansi bermaterai tanpa tanggal sebesar Rp.41.625.000,- diterima dari Bendahara PS.Batam untuk pembayaran biaya operasional latihan periode 02 juni 2011 s/d 27 Juli 2011 dan 05 September 2011 s/d 28 September 2011
Bahwa Saksi Aris Hardy Halim telah menitip uang sebesar Rp. 715.895.000,- untuk dipertimbangkan sebagai uang pengganti kerugian Negara kepada Penuntut Umum berdasarkan Berita Acara Serah Terima Penitipan Barang Bukti (BB) terdiri :
No. B-374-KC/XVII/OPS/02/2017, tanggal 6 Feruari 2017 sebesar Rp. 350.000.000,-
No. B-384-KC/XVII/OPS/02/2017, tanggal 7 Feruari 2017 sebesar Rp. 365.000.000,-
No. B-389-KC/XVII/OPS/02/2017, tanggal 8 Feruari 2017 sebesar Rp.895.000.000,-
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan sesuatu tindak pidana korupsi, maka perbuatan orang tersebut haruslah terbukti dan memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Terdakwa bersalah tidaknya dalam perkara aquo, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidiaritas, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan ;
Ad. 1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” disini adalah siapa saja atau setiap orang selaku subjek hukum/pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku dan/atau dapat diterapkan ketentuan Hukum Pidana Indonesia serta atas perbuatannya tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum ;
Menimbang, bahwa secara yuridis pengertian “Setiap Orang” didalam unsur tindak pidana korupsi adalah subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatanya, pengertian “Setiap Orang” berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001, meliputi perorangan maupun badan hukum dan/atau korporasi yang telah termaksud dalam subyek tindak pidana korupsi yang dapat di kenakan sanksi atau dipidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Penuntut Umum telah mengajukan dipersidangan seorang yang bernama RUSTAM SINAGA selaku Terdakwa dan setelah diperiksa tentang identitas Terdakwa tersebut ternyata telah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana yang terdapat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dimana dalam persidangan diketahui Terdakwa tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya serta apabila perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan serta perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dalam arti tidak ada ditemukan alasan pembenar dan pemaaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban Terdakwa , maka dengan sendirinya unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi oleh Terdakwa tersebut;
Ad.2 Secara melawan hukum ;
Bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum”, dalam rumusan delik ini berdasarkan penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.25/PUU-XV/2016 telah menganulir prasa”dapat” dalam pasal 2 dan Pasal 3, Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 menjadi hilang/dihapus, sehingga dengan demikian rumusan delik dalam pasal tersebut berimplikasi pada tindak pidana korupsi merupakan delik materil;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah Terdakwa RUSTAM SINAGA dalam perkara aquo telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan Kegiatan Persatuan Sepakbola Batam (PS. Batam) Tahun Anggaran 2011, Majelis akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa pada tahun 2011 Sekretariat Pemerintah Kota Batam telah dialokasikan dana hibah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk kegiatan Persatuan Sepakbola Batam (PS. Batam) yang bersumber dari dana APBD Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tertuang dalam DPA-SKPD (Daftar Isian Anggaran- Satuan Kerja Pemerintah Daerah) Sekretariat Pemerintah Kota Batam Nomor : 1.20.3. tanggal 03 Januari 2011 dengan Kode rekening 5.1.4.04.01;
Menimbang, bahwa sebagai pelaksana kegiatan tersebut diatas Saksi ARIS HARDY HALIM, ST telah menyusun kepengurusan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 01/SK/PS.Batam/XII/ 2010, tanggal 05 November 2010 tentang Pengangkatan Personil Pengurus Persatuan Sepakbola Batam (PS.Batam) yang ditandatangani oleh Terdakwa, yang terdiri dari :
Ketua Umum : H. Aris Hardy Halim, ST
Wakil Ketua : Askan Asrul Sonny
Ketua Harian : H. Marzuki, SE, M.Si
Sekretaris : Barnov Sihite.
Bendahara : Khairullah.
Direktur Teknik : Amral Hamzah.
Humas/Media : Syaban Al Buchori.
Bidang Pertandingan : M. Ali
Kemudian untuk pelaksanaan teknis kegiatan dilapangan Saksi H. ARIS HARDY HALIM, ST selaku Ketua PS. Batam membuat dan menandatangani Surat Keputusan Ketua PS. Batam nomor : 01/SK/PS.Batam/I/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang Penunjukan Tim Ofisial PS.Batam Kompetisi PSSI Divisi Tiga Putaran III Tahun 2011 dengan susunan sebagai berikut:
Manager : Rustam Sinaga
Asisten Manager : Barnov Sihite
Pelatih Kepala : Yudi Chandra
Asisten Pelatih I : Subhan
Asisten Pelatih II : Yoni Mukti Rahasia
Tim Kesehatan : Abdi Chaniago
Perlengkapan : Zulkifli Adami
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut diatas, Saksi ARIS HARDY HALIM, ST selaku Ketua PS. Batam mengajukan permohonan pencairan dana sebagai berikut :
Permohonan Pencairan Tahap I,
Tanggal 17 Januari 2011 surat permohonan Nomor : 06/PS.Batam/I/ 2011 perihal permohonan pembayaran anggaran dalam rangka persiapan PS. Batam mengikuti Kompetisi PSSI Devisi Tiga Liga Indonesia XVI Tahun 2010 Grup XIX Putaran Ketiga Tingkat Wilayah diJakarta tahun 2011 di Jakarta, sebesar Rp. 228.060.000,00 ( dua ratus dua puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah),
Permohonan Pencairan Tahap II
Sekira bulan Juli 2011, surat nomor : 001/PS-BATAM/VII/2011, tanggal - Juli 2011 sebesar Rp. 216.275.000,-(dua ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk biaya seleksi pemain dan persiapan latihan dalam rangka memasuki Divisi II PSSI.
Permohonan Pencairan Tahap III
Tanggal 12 Desember 2011 Surat Nomor: 038/ PS. Batam/XII/2011, tanggal 12 Desember 2011 untuk biaya seleksi kedua dan latihan serta persiapan mengikuti kompetisi PSSI Divisi Dua Liga Indonesia bulan Oktober sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp. 271.560.000,-(dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa jumlah dana yang dicairkan ke rekening PS. Batam sejumlah Rp. 715.985.000,- (tujuh ratus lima belas juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan jumlah yang diajukan dalam permohonan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dari jumlah yang dicairkan tersebut diatas, dana yang dikelola oleh Terdakwa untuk kegiatan tersebut sebesar Rp. 217.275.000,-(dua ratus tujuh belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Dana ini diperoleh Saksi ARIS HARDY HALIM selaku Ketua PS. Batam melalui Saksi MARZUKI selaku Ketua Harian PS. Batam sesuai dengan tanda terima yang disodorkan oleh Saksi MARZUKI kepada Terdakwa, yang didalam tanda terima tersebut tercantum atas nama KHAIRULLAH sebagai Bendahara PS. Batam selaku pihak pemberi (ditandatangani) dan atas nama RUSTAM SINAGA selaku pihak penerima (ditandatangani) sebagaimana yang diperlihatkan oleh Terdakwa dimuka persidangan yang penggunaannya terdiri dari :
Kwitansi bermaterai 6000 tanpa tanggal sebesar Rp.42.900.000,- diterima dari Bendahara PS.Batam untuk pembayaran uang pembinaan/ honorarium official/ pelatih/pemain dan bantuan uang saku pemain;
Kwitansi bermaterai tanpa tanggal sebesar Rp.32.020.000,- diterima dari Bendahara PS.Batam untuk pembayaran biaya seleksi pemain PS.Batam tanggal 2 mei 2011s/d 25 Mei 2011 (8 Kali pertemuan dengan 95 calon pemain);
Kwitansi bermaterai tanpa tanggal sebesar Rp.36.480.000,- diterima dari Bendahara PS.Batam untuk pembayaran biaya perlengkapan dan peralatan pemain dan pelatih PS.Batam serta biaya P3K/obat-obatan;
Kwitansi bermaterai tanpa tanggal sebesar Rp.46.935.000,- diterima dari Bendahara PS.Batam untuk pembayaran biaya training centre pemain PS.Batam selama 7 hari;
Kwitansi bermaterai tanpa tanggal sebesar Rp.17.315.000,- diterima dari Bendahara PS.Batam untuk pembayaran biaya pertandingan persahabatan/uji coba PS.Batam sebanyak 7 Kali
Kwitansi bermaterai tanpa tanggal sebesar Rp.41.625.000,- diterima dari Bendahara PS.Batam untuk pembayaran biaya operasional latihan periode 02 juni 2011 s/d 27 Juli 2011 dan 05 September 2011 s/d 28 September 2011
Menimbang, bahwa dari kegiatan tersebut diatas Terdakwa telah melakukan pekerjaan kegiatan tahap I, yaitu kegiatan Persiapan PS. Batam mengikuti Kompetisi PSSI Devisi Tiga Liga Indonesia XVI Tahun 2010 Grup XIX Putaran Ketiga Tingkat Wilayah diJakarta tahun 2011 di Jakarta, dan telah membuat bukti-bukti pengeluaran, dan diserahkan kepada Saksi Saksi MARZUKI selaku Ketua Harian PS. Batam dan atau BERNOV SIHITE selaku Sekretaris PS.Batam sebagai bahan untuk penyusunan laporan pertanggungjawaban. Sedangkan untuk kegiatan tahap II dan tahap III sama sekali tidak dibuat oleh Terdakwa. Tidak dibuatnya bukti-bukti tersebut menurut Terdakwa dimuka persidangan dan tidak dibantah oleh Saksi ARIS HARDY HALIM, dikarenakan tidak adanya instruksi dari ketua umum PS. Batam.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan dibenarkan oleh Saksi ARIS HARDY HALIM bahwa Terdakwa pada pelaksanaan kegiatan tahap II dan tahap III tidak lagi menjabat sebagai Maneger Tim Official sebagaimana tertuang dalam SK. No. nomor : 01/SK/PS.Batam/I/ 2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang Penunjukan Tim Ofisial PS.Batam Kompetisi PSSI Divisi Tiga Putaran III Tahun 2011. Artinya kapasitas Terdakwa hanya terbatas pada kegiatan Kompetisi PSSI Divisi Tiga Putaran III Tahun 2011.
Namun terungkap dipersidangan, berdasarkan keterangan Terdakwa dan dibenarkan oleh Saksi ARIS HARDY HALIM, bahwa Terdakwa masih tetap dilibatkan bekerja pada kegiatan tahap II dan tahap III atas permintaan Saksi MARZUKI selaku Ketua Harian PS.Batam dengan tugas dan fungsi yang sama dengan tugas dan fungsi yang dilakukan oleh Terdakwa pada saat Terdakwa selaku Manager pada kegiatan tahap I, yaitu :
Untuk kegiatan tahap II,
Terdakwa melaksanakan kegiatan seleksi pemain dan persiapan latihan guna mengikuti kompetisi, bertanggungjawab untuk menyeleksi pemain dan pelatih dan melakukan pembayaran honor, insentif pemain, konsumsi, sewa lapangan, transportasi, biaya ATK, dan biaya pertandingan uji coba;
Untuk kegiatan tahap III
Terdakwa melaksanakan kegiatan seleksi kedua dan latihan serta persiapan untuk mengikuti kompetisi PSSI Divisi Dua Liga Indonesia, bertanggungjawab untuk menyeleksi pemain dan pelatih, dan melakukan pembayaran honor, insentif pemain, konsumsi, sewa lapangan, transportasi, biaya ATK, dan biaya pertandingan uji coba.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, didapati bahwa Terdakwa dalam melaksanakan kegiatan tahap II dan tahap III masih dibebani tugas dan tanggungjawab serta wewenang untuk menyeleksi para pelatih dan pemain, baik seleksi pertama maupun seleksi kedua untuk persiapan mengikuti kompetisi PSSI Divisi Dua Liga Indonesia. Disamping itu juga Terdakwa diberi tanggungjawab untuk melakukan pembayaran honor, insentif pemain, konsumsi, sewa lapangan, transportasi, biaya ATK, dan biaya pertandingan uji coba. Pekerjaan ini sama dengan pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa pada kegiatan tahap I, sebagaimana yang diungkapkan Terdakwa dimuka persidangan dan tidak dibantah oleh Saksi ARIS HARDY HALIM dan Saksi KHAIRULLAH.
Menimbang, bahwa melihat penyerahan pekerjaan yang dilakukan oleh Saksi MARZUKI selaku Ketua Harian PS. Batam kepada Terdakwa dikaitkan tugas dan fungsi yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas, Majelis berpandangan bahwa penyerahan dimaksud adalah merupakan penyerahan wewenang kepada Terdakwa untuk mensukseskan kompetisi PSSI Divisi Dua Liga Indonesia. Dan faktanya beban kerja yang diberikan kepada Terdakwa membuahkan hasil yang gemilang bagi persepakbolaan ditingkat nasional sebagaimana yang diterangkan oleh Terdakwa, Saksi ARIS HARDY HALIM dan saksi-saksi lainnya.
Menimbang, bahwa kerja keras yang dilakukan oleh Terdakwa untuk mencapai keberhasilan tersebut diatas sudah barang tentu Terdakwa diberi kewenangan untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan Kompetisi PSSI Divisi Dua Liga Indonesia, antara lain menyeleksi pelatih dan pemain. Ditunjuknya Terdakwa sebagai tim penyeleksi karena pengalaman Terdakwa dibidang sepakbola khususnya di Batam. Jika Terdakwa tidak diberi kewenangan untuk itu tentu Terdakwa tidak dapat menyeleksi pelatih maupun pemain dalam penyelenggaraan kompetisi tersebut.
Menimbang, bahwa berdasakan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa kedudukan Terdakwa dalam kegiatan tahap II dan tahap III adalah sama sebagaimana Terdakwa selaku Manager pada kegiatan tahap I.
Menimbang, bahwa terkait dengan pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh Terdakwa pada kegiatan tahap II dan tahap III, menurut Terdakwa, Saksi ARIS HARDY HALIM, dan saksi-saksi lainnya bahwa secara fisik telah dilaksanakan sesuai dengan proposal. Namun secara administrasi dan keuangan sebagaimana fakta hokum, sama sekali tidak dibuat oleh Terdakwa. Hal ini terbukti atas adanya pengakuan Terdakwa dan dibenarkan oleh Saksi KHAIRULLAH dan Saksi ARIS HARDY HALIM dipersidangan, bahwa Terdakwa tidak membuat bukti-bukti pengeluaran sebagaimana halnya bukti-bukti yang telah dibuat Terdakwa pada saat pelaksanaan kegiatan tahap I. Hal ini menurut Terdakwa karena tidak adanya instruksi dari Ketua Umum PS. Batam yaitu Saksi ARIS HARDY HALIM.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan dibenarkan oleh Saksi ARIS HARDY HALIM, Saksi KHAIRULLAH, bahwa kegiatan tahap II dan tahap III secara administrasi dan keuangan sebagaimana fakta hukum sama sekali tidak dibuat oleh Terdakwa. Terdakwa tidak membuat bukti-bukti pengeluaran sebagaimana halnya bukti-bukti yang telah dibuat Terdakwa pada saat pelaksanaan kegiatan tahap I. Hal ini menurut Terdakwa tidak dibuatnya bukti-bukti tersebut karena tidak adanya instruksi dari Ketua Umum PS. Batam yaitu Saksi ARIS HARDY HALIM sehingga Terdakwa tidak membuatnya. Alasan ini menurut Majelis tidak dapat dibenarkan, karena Terdakwa selaku penerima dana sebesar Rp. 217.275.000,- untuk kegiatan tahap II dan tahap III dan dana-dana tersebut sudah dibelanjakan untuk kegiatan, maka kepada Terdakwa diwajibkan untuk membuat surat pertanggungjawaban atas dana yang telah keluar tersebut. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa, oleh karenanya Terdakwa dalam kegiatan tersebut telah melanggar ketentuan :
Pasal 18 (1) Peraturan Walikota Batam Nomor: 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang menyatakan Penerima subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan bertanggungjawab atas pengunaan uang yang diterimanya, pertanggungjawaban kegiatan maupun keuangan disertai dengan bukti peruntukan penggunaanya dan sebagai objek pemeriksaan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan kepada Walikota melalui PPKD/BUD.
Pasal 18 (2) Peraturan Walikota Batam Nomor : 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang menyatakan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada Walikota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya pelaksanaan kegiatan.
Menimbang, bahwa mencermati pelanggaran yang telah dilakukan oleh Terdakwa, Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa berkaitan dengan tugas dan wewenang Terdakwa sebagai penanggungjawab dalam kegiatan tahap II dan tahap III, maka dari itu Majelis berpendapat bahwa dakwaan yang lebih tepat didakwakan kepada diri Terdakwa dalam perkara aquo adalah Pasal 3 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair dinyatakan tidak terpenuhi dan tidak terbukti.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut, dan selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya yaitu dakwaan subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan ;
Ad. 1. ”Setiap Orang”
Menimbang, bahwa oleh karena unsure “setiap orang” ini telah terpenuhi dan terbukti dalam dakwaan primair maka Majelis Hakim secara mutatis mutandis mengambil dalam pertimbangan tersebut diatas dan dengan demikian unsure pertama ini telah terbukti.
Menimbang, bahwa mengenai unsur setiap orang telah dipertimbangkan sebelumnya dalam dakwaan primair dan diambil alih untuk dakwaan subsidiair;
Ad. 2 Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi, Dengan Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan merupakan sarana untuk tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, maka terhadap unsur ke-2 dan unsur ke-3 tersebut diatas akan diurai secara sekaligus;
Menimbang, bahwa mengenai unsur kedua dan unsur ketiga yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa didalam kamus bahasa Indonesia revisi ketiga Departemen Pendidikan Nasional yang diterbitkan oleh Penerbit Balai Pustaka Jakarta disebut bahwa pengertian dari :
Menyalahgunakan, adalah melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya, menyelewengkan (hal.983);
Kewenangan, adalah sebagai hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu (hal.1272);
Kesempatan, adalah waktu, kekuasaan peluang untuk (hal.1030);
Sarana, adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, alat media (hal.999);
Jabatan, adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi, fungsi dinas jabatan (hal.448);
Kedudukan, adalah tempat pegawai/pengurus/perkumpulan sebagiannya tinggal untuk melakukan pekerjaan atau jabatan (hal.278);
Menguntungkan, adalah memberi (mendatangkan) laba, menjadikan beruntung, memberi keuntungan (hal.1249);
Sedangkan Moyan dan Large Mayer berpendapat bahwa keuntungan tersebut merupakan keuntungan yang sepatutnya terbatas dibidang ekonomi (Drs. PAT. Lumintang, SH) dalam bukunya Delik-delik Khusus kejahatan-kejahatan terhadap harta kekayaan (hal.145);
Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hokum maupun bukan badan hukum ( Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur tindak pidana “Dengan Tujuan”, adalah bahwa perbuatan tersebut disadari serta menjadi kehendak dan/atau tujuan yang hendak dicapai oleh Terdakwa, yang dalam hal ini untuk “Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi”, sedangkan yang dimaksud “Menguntungkan” disini adalah suatu keadaan yang diperoleh akibat dari perbuatan Terdakwa, dengan keadaan mana Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh sesuatu, baik berupa materi yaitu bersifat kebendaan, uang dan lain sebagainya ataupun berupa immateri yaitu suatu keadaan tertentu yang sifatnya istimewa;
Menimbang, bahwa dari pengertian-pengertian tersebut dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan unsur kedua ini adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara salah atau bertentangan dengan hukum dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa RUSTAM SINAGA, dalam perkara ini benar telah mempunyai jabatan atau kedudukan sehingga dimungkinkan Terdakwa juga memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa RUSTAM SINAGA, adalah seorang Maneger Tim Offecial PS. Batam Kompitisi PSSI Divisi Tiga Putaran III Tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan PS. Batam No. 01/SK/PS.Batam/I/2011, tanggal 14 Januari 2011 tentang Penunjukan Official PS. Batam Kompetisi PSSI Divisi Tiga Putaran III Tahun 2011, yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Menyiapkan pemain sepak bola;
Menerima uang kegiatan dari pengurus PS. Batam
Melakukan pembayaran kepada official dan pemain;
Melaporkan kegiatan kepada pengurus PS. Batam.
Dan mempunyai fungsi : bertanggungjawab terhadap kesuksesan tim sepakbola Batam dan mempertanggungjawabkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan sepakbola Batam kepada Ketua Umum PS. Batam;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan PS. Batam No. 01/SK/PS.Batam/I/2011 tersebut diatas, menyatakan bahwa jabatan Terdakwa sebagai Manager hanya terbatas pada kegiatan Kompetisi PSSI Divisi Tiga Putaran III Tahun 2011. Namun oleh karena Saksi MARZUKI selaku Ketua Harian PS. Batam menawarkan kembali bekerja untuk kegiatan tahap II dan tahap III yang beban dan tanggungjawabnya sama dengan kegiatan tahap I sebagaimana yang terungkap dipersidangan, dan atas persetujuan Terdakwa, dan pada saat mengajukan permohonan pencairan anggaran tahap II dan tahap III masih menggunakan SK. atas nama Terdakwa tersebut diatas sebagaimana barang bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum dipersidangan, maka Majelis berpendapat bahwa kedudukan atau jabatan Terdakwa pada kegiatan tahap II dan tahap III adalah sebagai Manager atau Tim Official;
Menimbang, bahwa terkait dengan tugas dan tanggungjawab tersebut diatas, Majelis akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa RUSTAM SINAGA, yang telah mempunyai kedudukan atau jabatan tersebut telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pelaksanaan kegiatan belanja hibah kegiatan PS. Batam. Untuk mengetahui hal tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa pada tahun 2011 Sekretariat Pemerintah Kota Batam telah dialokasikan dana hibah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk kegiatan Persatuan Sepakbola Batam (PS. Batam) yang bersumber dari dana APBD Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tertuang dalam DPA-SKPD (Daftar Isian Anggaran- Satuan Kerja Pemerintah Daerah) Sekretariat Pemerintah Kota Batam Nomor : 1.20.3. tanggal 03 Januari 2011 dengan Kode rekening 5.1.4.04.01;
Menimbang, bahwa sebagai pedoman pelaksanan kegiatan tersebut diatas, Pemerintah telah mengeluaran beberapa ketentuan yang berkaitan dengan dana hibah antara lain adalah sebagai berikut :
Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Permendagri sebagaimana dirubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan :
Pasal 42 angka (4a) : Belanja hibah diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, rasional dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Pasal 44 : Belanja hibah harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD);
Peraturan Walikota Batam No. 06 Tahun 2011, tanggal 24 Februari 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut :
Bahwa pemohon dalam mengajukan permohonan dana hibah ditujukan kepada Walikota Batam dengan dilengkapi proposal dan persyaratan administrasi.
Persyaratan administrasi untuk organisasi masyarakat dan kelompok masyarakat/anggota masyarakat adalah :
Fotocopi Akta Pendirian yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau tanda daftar/surat keterangan terdaftar/surat keputusan pendirian dari yang berwenang atau fotocopi KTP bagi anggota masyarakat.
Fotocopi Surat Keterangan Domisili.
Nomor Rekening Bank
Struktur Organisasi/Susunan Pengurus Organisasi.
Surat Pernyataan Jaminan Penggunaan Bantuan sesuai proposal.
Mekanisme pengajuan permohonan dana hibah adalah sebagai berikut:
Permohonan ditujukan kepada Walikota yang dilengkapi dengan proposal dan kelengkapan administrasi.
Walikota dapat memerintahkan SKPD/Unit Kerja terkait untuk melakukan verifikasi atas proposal atau surat permohonan bantuan, yang dalam hal ini Walikota Batam telah menunjuk Kantor Pemuda dan Olah Raga Kota Batam sebagai pejabat yang berwenang melakukan verifikasi.
Verifikasi sebagaimana dimaksud meliputi pemeriksaan kelengkapan admisnistrasi, dan atau kelayakan proposal/surat permohonan bantuan yang diajukan oleh pemohon.
SKPD/Unit Kerja terkait segera memberikan saran/masukan kepada Walikota atas layak atau tidaknya suatu proposal/surat permohonan bantuan untuk dibantu.
Berdasarkan masukan/saran dari SKPD terkait, Walikota menetapkan/memutuskan setuju atau tidak setuju suatu proposal/surat permohonan bantuan untuk dibantu berikut besarannya.
Instruksi Walikota Batam No. 02 Tahun 2011, tanggal 21 Februari 2011 tentang lembaga yang ditunjuk melakukan verifikasi yang meliputi administrasi dan kelayakan sebagai penerima bantuan yaitu Kantor Pemuda dan Olahraga Kota Batam;
Menimbang, bahwa sebagai pelaksana kegiatan tersebut diatas Saksi ARIS HARDY HALIM, ST telah menyusun kepengurusan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 01/SK/PS.Batam/XII/ 2010, tanggal 05 November 2010 tentang Pengangkatan Personil Pengurus Persatuan Sepakbola Batam (PS.Batam) yang ditandatangani oleh Terdakwa, yang terdiri dari :
Ketua Umum : H. Aris Hardy Halim, ST
Wakil Ketua : Askan Asrul Sonny
Ketua Harian : H. Marzuki, SE, M.Si
Sekretaris : Barnov Sihite.
Bendahara : Khairullah.
Direktur Teknik : Amral Hamzah.
Humas/Media : Syaban Al Buchori.
Bidang Pertandingan : M. Ali
Kemudian untuk pelaksanaan teknis kegiatan dilapangan Saksi ARIS HARDY HALIM, ST selaku Ketua PS. Batam membuat dan menandatangani Surat Keputusan Ketua PS. Batam nomor : 01/SK/PS.Batam/I/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang Penunjukan Tim Ofisial PS.Batam Kompetisi PSSI Divisi Tiga Putaran III Tahun 2011 dengan susunan sebagai berikut:
Manager : Rustam Sinaga
Asisten Manager : Barnov Sihite
Pelatih Kepala : Yudi Chandra
Asisten Pelatih I : Subhan
Asisten Pelatih II : Yoni Mukti Rahasia
Tim Kesehatan : Abdi Chaniago
Perlengkapan : Zulkifli Adami
Menimbang, bahwa dalam rangka pelaksanan kegiatan tersebut diatas, Saksi ARIS HARDY HALIM, ST selaku Ketua PS. Batam mengajukan permohonan pencairan dana sebagai berikut :
Permohonan Pencairan Tahap I,
Permohonan tanggal 17 Januari 2011 Nomor : 06/PS.Batam/I/2011 perihal permohonan pembayaran anggaran dalam rangka persiapan PS. Batam mengikuti Kompetisi PSSI Devisi Tiga Liga Indonesia XVI Tahun 2010 Grup XIX Putaran Ketiga Tingkat Wilayah diJakarta tahun 2011 di Jakarta, sebesar Rp. 228.060.000,00 ( dua ratus dua puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah), dengan melampirkan :
Rancangan Anggaran Biaya PS. Batam dalam rangka mengikuti Kompetisi Divisi III PSSI Putaran III Wilayah I/ Sumatera Tahun 2010/2011 sebesar Rp. 228.060.000,00 ( dua ratus dua puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah);
Surat Keputusan Pengurus PS. Batam nomor :01/SK/PS.Batam/I/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang Penunjukan Tim Ofisial PS.Batam Kompetisi PSSI Divisi Tiga Putaran III Tahun 2011;
Surat Keputusan Pengurus PS.Batam Nomor :01/SK/PS.Batam/XII/2010 Tanggal 05 November 2010 tentang Pengangkatan Personil Pengurus PS.Batam;
Buku Tabungan Bank Riau Cabang Batam nomor: 106-20-01399 atas nama PS Batam alamat taman Hang Tuah Blok B.1 Nomor 9-10 Batam.
Permohonan Pencairan Tahap II
Permohonan, nomor : 001/PS-BATAM/VII/2011, tanggal …. Juli 2011 kepada Sekretaris Daerah Kota Batam Cq. Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat Daerah Pemko Batam yang saat itu dijabat oleh saksi Abdul Malik, SE, M.si. sebesar Rp. 216.275.000,-(dua ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk biaya seleksi pemain dan persiapan latihan dalam rangka memasuki Divisi II PSSI. Permohonan tersebut melampirkan :
Rencana Anggara Biaya sebesar Rp. 216.275.000,- (dua ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Surat Keputusan Pengurus PS. Batam nomor :01/SK/PS.Batam/I/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang Penunjukan Tim Ofisial PS.Batam Kompetisi PSSI Divisi Tiga Putaran III Tahun 2011;
Surat Keputusan Pengurus PS.Batam Nomor :01/SK/PS.Batam/XII/2010 Tanggal 05 November 2010 tentang Pengangkatan Personil Pengurus PS.Batam;
Surat Pernyataan Ketua PS. Batam tanggal 26 Juli 2011 yang menyatakan “telah memberikan dokumen yang sebenarnya dan bertanggungjawab secara mutlak atas penggunaan uang yang diterima dan Terdakwa juga berjanji (secara lisan) kepada saksi Abdul Malik, SE., Msi., akan menyampaikan laporan pertanggung-jawabanya pada akhir tahun ke bagian keuangan Pemko Batam. Namun kenyatannya laporan tersebut tidak pernah dibuat.
Permohonan Pencairan Tahap III
Permohonan Nomor: 038/ PS. Batam/XII/2011, tanggal 12 Desember 2011 untuk biaya seleksi kedua dan latihan serta persiapan mengikuti kompetisi PSSI Divisi Dua Liga Indonesia bulan Oktober sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp. 271.560.000,-.(dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah). Permohonan tersebut terlampir :
Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp. 271.560.000,-.(dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).-
Surat Keputusan Pengurus PS. Batam nomor :01/SK/PS.Batam/I/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang Penunjukan Tim Ofisial PS.Batam Kompetisi PSSI Divisi Tiga Putaran III Tahun 2011;
Surat Keputusan Pengurus PS.Batam Nomor :01/SK/PS.Batam/XII/2010 Tanggal 05 November 2010 tentang Pengangkatan Personil Pengurus PS.Batam;
Surat Pernyataan tanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Saksi ARIS HARDY HALIM yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah memberikan dokumen yang sebenarnya dan bertanggungjawab secara mutlak atas penggunaan uang yang diterima, dan secara lisan Saksi ARIS HARDY HALIM juga mengatakan kepada Kabag Keuangan pada Sekretariat Daerah Pemko Batam agar segera diproses pencairan dananya dan berjanji akan menyampaikan laporan pertanggung jawabannya pada akhir tahun 2011. Namun kenyataannya laporan tersebut tidak pernah dibuat sama sekali.
Menimbang, bahwa mencermati ketiga permohonan pencairan yang diajukan tersebut diatas, seluruhnya tidak melampirkan fotocopi Akta Pendirian yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau tanda daftar/surat keterangan terdaftar/surat keputusan pendirian dari yang berwenang. Padahal berdasarkan peraturan diatas, mewajibkan pemohon untuk melampirkan persyaratan tersebut. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Saksi ARIS HARDY HALIM selaku Ketua PS. Batam, karena PS. Batam sebagai suatu organisasimasyarakat yang bergerak dibidang olahraga sepakola belum memiliki akte pendirian sebagaimana yang diakui oleh Saksi ARIS HARDYHALIM dan dibenarkan oleh Saksi KHAIRULLAH selaku Bendahara PS. Batam dan saksi lainnya;
Menimbang, bahwa oleh karena PS. Batam tidak memiliki akte pendirian, maka PS. Batam tidak memenuhi syarat sebagai penerima hibah dan tidak berhak menerima hibah. Namun dalam kenyataannya Terdakwa tetap mengajukan permohonan tersebut. Dan agar permohonan itu dapat diproses dan dapat dicairkan Saksi ARIS HARDY HALIM melakukan cara-cara sebagai berikut :
Pertama, berkas permohonan pencairan diserahkan langsung kepada Saksi KHAIRULLAH selaku Kepala Bagian Keuangan dan juga merangkap sebagai Bendahara PS. Batam, Kasubbag Verifikasi dan sebagai Bendahara Umum Daerah Kota Batam untuk pencairan pertama, dan Saksi ABDUL MALIK sebagai Kepala Bagian Keuangan (pengganti KHAIRULLAH priode berikutnya), tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini Kantor Pemuda dan Olahraga Kota Batam sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15, Peraturan Walikota Batam No.06 Tahun 2011 Jo. Instruksi Walikota No. 02 Tahun 2011. Kemudian Saksi ARIS HARDY HALIM memerintah atau menekan Saksi KHAIRULLAH dan Saksi ABDUL MALIK agar permohonan tersebut dapat diproses dan segera dananya dapat dicairkan, sehingga Saksi KHAIRULLAH dan Saksi ABDUL MALIK melakukan atau memproses pencairan dana sebagai berikut :
Pencairan Dana Tahap Pertama.
Berdasarkan surat permohonan Nomor : 06/PS.Batam/I/2011, tanggal 17 Januari 2011 perihal permohonan pembayaran anggaran persiapan PS. Batam mengikuti Kompetisi PSSI Devisi Tiga Liga Indonesia XVI Tahun 2010 Grup XIX Putaran Ketiga Tingkat Wilayah diJakarta tahun 2011 di Jakarta, yang ditandatangani oleh Saksi ARIS HARDY HALIM selaku Ketua PS. Batam, sebesar Rp. 228.060.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah)., maka terbitlah surat permintaan pencairan (SPP) No. 0186/SPP/LS/1-20-03/III/11, tanggal 15 Maret 2011 yang ditandatangani dan diajukan oleh Saksi HERZAMRI selaku Bendahara Pengeluaran Sekda Kota Batam kepada Saksi KHAIRULLAH selaku Kasubbag Verifikasi, setelah diverifikasi kemudian diterbitkan surat perintah membayar (SPM) No.0181/SPM/LS/ 1-20-03/III/11, tanggal 15 Maret 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Agussahiman selaku Pengguna Anggaran (PA) dan dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) No. 00974/SP2D/ LS/III/2011, tanggal 16 Maret 2011 yang ditandatangani oleh KHAIRULLAH selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD) sebesar Rp. 228.060.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah). Kemudian dana tersebut dipindah bukukan ke rekening PS. Batam, yaitu Bank Riau nomor rekening 106-2-001339 pada tanggal 17 Maret 2011. Selanjutnya dana tersebut dicairkan oleh Saksi KHAIRULLAH sebesar Rp. 227.753.000,-(dua ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah), dan oleh Saksi KHAIRULLAH seluruh uang tersebut diserahkan kepada Saksi ARIS HARDY HALIM.
Untuk kegiatan ini sebenarnya sudah terlaksana pada tanggal 18 Januari 2011 sampai dengan tanggal 26 Januari 2011 sebelum dana cair pada bulan Maret 2011 dengan menggunakan dana talangan/pinjaman dari Saksi MARZUKI dan Saksi ASKAN ASRUL sejumlah Rp. 230.000.000,-. Dimana dari uang tersebut sejumlah Rp. 87.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) digunakan/ dibayarkan langsung oleh Saksi MARZUKI untuk:
pembayaran pertandingan/kontribusi kepada PSSI sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
biaya akomodasi lapangan dan konsumsi mulai tanggal 18 Januari sampai dengan 25 Januari 2011 di Jakarta Timur sebesar Rp. 42.000.000,-(empat puluh dua juta rupiah).
Biaya transportasi udara sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
Berdasarkan barang bukti (BB) yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum dipersidangan didapati bahwa, secara administrasi seluruh bukti-bukti penerimaan/kwitansi uang untuk kegiatan tahap I ditandatangani oleh Terdakwa RUSTAM SINAGA (pihak penerima), sedangkan pihak yang menyerahkan adalah PS. Batam/MARZUKI. Kemudian bukti-bukti tersebut diserahkan kepada Saksi Marzuki dan atau ke Saksi BARNOV SIHITE selaku Sekretaris PS. Batam sebagai bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban. Namun bukti-bukti tersebut tidak ditindaklanjuti pembuatan laporannya. Sehingga kegiatan tahap I tidak memiliki laporan pertanggungjawaban untuk disampaikan kepada Sekretariat Kota Batam.
Menimbang, bahwa adapun terhadap laporan pertanggungjawaban kegiatan tahap I yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum dimuka persidangan sebagai barang bukti (BB) adalah pertanggungjawaban yang yang belum bisa dipertanggungjawabkan secara hokum mengingat laporan tersebut belum disampaikan kepada Sekretariat Daerah Kota Batam sebagaimana dengan keterangan Saksi AGUSSAHIMAN selaku Sekretaris Daerah Kota Batam dimuka persidangan yang menerangkan bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah PS. Batam Tahun 2011 belum ada disampaikan kepada Sekretariat Daerah Kota Batam. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa laporan pertanggungjawaban tersebut tidaklah dapat dikategorikan sebagai laporan pertanggung jawaban yang sah menurut hokum. Sehingga laporan tersebut tidak dapat dipertimbangkan dan harus dikesampingkan;
Pencairan Dana Tahap Kedua
Berdasarkan Permohonan dari Saksi ARIS HARDY HALIM selaku Ketua PS. Batam, Surat Nomor : 001/PS-BATAM/VII/2011 tentang permintaan pencairan dana untuk biaya seleksi pemain dan persiapan latihan dalam rangka memasuki Divisi II PSSI, sebesar Rp. 216.275.000,-(dua ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), maka diterbitkanlah Surat Permintaan Pencairan (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) No. 1076/SPM/LS/1.20.03/ VII/ 2011, tanggal 16 Maret 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Agussahiman selaku Pengguna Anggaran (PA) dan SP2D Nomor: 05425/SP2D/LS/ VII/2011, tanggal 26 Juli 2011 untuk kegiatan biaya seleksi pemain dan persiapan latihan guna mengikuti kompetisi yang diselenggarakan mulai dari bulan Juli 2011 sampai dengan September 2011. Kemudian uang tersebut masuk ke rekening PS. Batam yaitu Bank Riau No. Rek. 106-2-001339. Selanjutnya setelah slip penarikannya ditandatangani oleh Saksi KHAIRULLAH bersama dengan Saksi ARIS HARDY HALIM, kemudian uangnya ditarik oleh Saksi MARZUKI sebesar Rp. 140.000.000,-(seratus empat puluh juta rupiah), dan Saksi ARIS HARDY HALIM sebesar Rp. 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah), sehingga total penarikan sejumlah Rp. 215.000.000,-(dua ratus lima belas juta rupiah). Namun fakta dilapangan menurut keterangan Terdakwa RUSTAM SINAGA dipersidangan dan tidak dibantah oleh Saksi ARIS HARDY HALIM dana yang digunakan untuk kegiatan tahap II ini hanya sebesar Rp. 156.000.000,- (seratus lima puluh enam juta rupiah). Dana ini dipergunakan untuk pembayaran honor, insentif pemain, konsumsi, sewa lapangan, biaya ATK, biaya pertandingan uji coba dan lain-lain. Namun Terdakwa RUSTAM SINAGA tidak ada membuat pertanggung jawaban penggunaan uang tersebut karena tidak adanya perintah dari Ketua Umum PS. Batam, kecuali barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan yaitu tanda terima atas nama Saksi SUBHAN untuk pembayaran uang transport pelatih dan Asisten Pelatih tanggal 2 s/d 25 Mei 2011 untuk 8 kali seleksi. Dan untuk kegiatan tahap II Saksi KHAIRULLAH selaku Bendahara tidak ada membuat laporan pertanggung jawaban untuk disampakan kepada Sekretariat Daerah Kota Batam.
Pencairan Dana Tahap Ketiga,
Berdasarkan Surat Permohonan Nomor: 038/ PS. Batam/XII/2011, tanggal 12 Desember 2011 tentang permintaan biaya seleksi kedua dan latihan serta persiapan dalam mengikuti kompetisi PSSI Divisi Dua Liga Indonesia bulan Oktober sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp. 271.560.000,-.(dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), maka terbitlah surat permintaan pencairan (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) No. 1076/SPM/LS/1.20.03/ VII/ 2011, tanggal 16 Maret 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Agussahiman selaku Pengguna Anggaran (PA), maka terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 11887/SP2D/LS/XII/2011, tanggal 20 Desember 2011 sebesar Rp.271.560.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) untuk kegiatan biaya seleksi kedua dan latihan serta persiapan untuk mengikuti kompetisi PSSI Divisi Dua Liga Indonesia. Uang tersebut masuk kerekening PS. Batam melalui Bank Riau No. rek. 106-2-001339, dan dicairkan oleh KHAIRULLAH sejumlah Rp. 270.000.000,-(dua ratus tujuh puluh juta rupiah), kemudian uang tersebut oleh Terdakwa seluruhnya diserahkan kepada Saksi ARIS HARDY HALIM. Namun dari jumlah dana yang dicairkan tersebut menurut Terdakwa RUSTAM SINAGA dan tidak dibantah oleh Saksi ARIS HARDY HAKIM dana yang digunakan untuk kegiatan dilapangan hanya sebesar Rp. 63.000.000,-(enam puluh tiga juta rupiah). Dana tersebut dipergunakan untuk pembayaran honor, insentif pemain, konsumsi, sewa lapangan, biaya ATK, biaya pertandingan uji coba dan lain-lain. Namun atas penggunaan dana tersebut Terdakwa RUSTAM SINAGA tidak ada membuat bukti-bukti pengeluaran sebagai pertanggungjawaban penggunaan uang tersebut. Tidak dibuatnya bukti-bukti pengeluaran tersebut menurut Saksi RUSTAM SINAGA dikarenakan tidak adanya perintah Saksi ARIS HARDY HALIM, ST selaku Ketua PS. Batam.
Bahwa untuk kegiatan tahap III inipun Saksi KHAIRULLAH selaku Bendahara tidak ada melakukan penagihan atas bukti-bukti pengeluaran tersebut, dan tidak ada membuat laporan pertanggungjawaban untuk disampaikan kepada Sekretariat Daerah Kota Batam.
Menimbang, bahwa dari rincian dana tersebut diatas, didapati bahwa jumlah dana yang dicairkan oleh Sekretariat Daerah Kota Batam dan masuk ke rekening PS. Batam sebesar Rp. 715.895.000,-(tujuh ratus lima belas juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah). Dari jumlah tersebut dana yang diterima dan dikelola oleh Terdakwa RUSTAM SINAGA yakni sebesar Rp. 217.275.000,-(dua ratus tujuh belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan tanda terima yang ditandatangani oleh Terdakwa RUSTAM SINAGA (pihak penerima) dan Saksi KHAIRULLAH (pihak pemberi) selaku Bendahara PS.Batam yang mana kwitansi tersebut disampaikan oleh Saksi MARZUKI sebagaimana bukti kwitansi tersebut diperlihatkan dipersidangan dengan rincian penggunaan sebagai berikut :
Kwitansi bermaterai 6000 tanpa tanggal sebesar Rp.42.900.000,- diterima dari Bendahara PS.Batam untuk pembayaran uang pembinaan/ honorarium official/ pelatih/pemain dan bantuan uang saku pemain;
Kwitansi bermaterai tanpa tanggal sebesar Rp.32.020.000,- diterima dari Bendahara PS.Batam untuk pembayaran biaya seleksi pemain PS.Batam tanggal 2 mei 2011s/d 25 Mei 2011 (8 Kali pertemuan dengan 95 calon pemain);
Kwitansi bermaterai tanpa tanggal sebesar Rp.36.480.000,- diterima dari Bendahara PS.Batam untuk pembayaran biaya perlengkapan dan peralatan pemain dan pelatih PS.Batam serta biaya P3K/obat-obatan;
Kwitansi bermaterai tanpa tanggal sebesar Rp.46.935.000,- diterima dari Bendahara PS.Batam untuk pembayaran biaya training centre pemain PS.Batam selama 7 hari;
Kwitansi bermaterai tanpa tanggal sebesar Rp.17.315.000,- diterima dari Bendahara PS.Batam untuk pembayaran biaya pertandingan persahabatan/uji coba PS.Batam sebanyak 7 Kali
Kwitansi bermaterai tanpa tanggal sebesar Rp.41.625.000,- diterima dari Bendahara PS.Batam untuk pembayaran biaya operasional latihan periode 02 juni 2011 s/d 27 Juli 2011 dan 05 September 2011 s/d 28 September 2011
Dengan demikian sisanya sejumlah Rp. 498.620.000,-(empat ratus Sembilan puluh delapan juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) dikelola oleh Saksi ARIS HARDY HALIM dan Saksi MARZUKI selaku Ketua Harian PS.Batam;
Menimbang, bahwa terhadap dana yang telah diterima oleh Terdakwa seharusnya, segala pengeluaran yang terkait dengan alokasi anggaran kegiatan haruslah dibuat pertanggungjawabannya sebagai bukti bahwa dana tersebut telah dikeluarkan sesuai dengan peruntukannya. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa kecuali untuk kegiatan tahap I. Hal ini bertentangan dengan ketentuan :
Pasal 18 (1) Peraturan Walikota Batam Nomor: 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang menyatakan Penerima subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan bertanggungjawab atas pengunaan uang yang diterimanya, pertanggungjawaban kegiatan maupun keuangan disertai dengan bukti peruntukan penggunaanya dan sebagai objek pemeriksaan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan kepada Walikota melalui PPKD/BUD.
Pasal 18 (2) Peraturan Walikota Batam Nomor : 06 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang menyatakan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada Walikota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya pelaksanaan kegiatan.
Menimbang, bahwa terhadap PS. Batam yang tidak melaporkan hasil pekerjaannya mulai dari kegiatan Tahap I, II dan III (akhir) kepada Sekretariat Daerah Kota Batam, Saksi AGUSSAHIMAN, SH selaku Sekretaris Daerah Kota Batam telah membuat surat teguran kepada instansi/lembaga yang menggunakan dana hibah termasuk PS. Batam sebanyak 3(tiga) kali yaitu : Teguran I, tanggal 18 Desember 2011, Teguran II tanggal 10 April 2012 dan Teguran III, tanggal 3 September 2012 sebagaimana diperlihatkan di muka persidangan, namun teguran tersebut tidak diindahkan oleh Saksi ARIS HARDY HALIM selaku Ketua PS. Batam maupun Saksi KHAIRULLAH selaku Bendahara PS. Batam dan termasuk Terdakwa selaku penerima dana untuk kegiatan dilapangan, dan hingga saat ini laporan pertanggung jawaban kegiatan PS.Batam yang menggunakan dana hibah tahun anggaran 2011 tidak pernah diterima oleh Sekratriat Daerah Kota Batam.
Menimbang, bahwa terhadap alasan Terdakwa tidak dibuatnya bukti-bukti pengeluaran tersebut karena tidak adanya instruksi dari Ketua Umum PS. Batam yaitu Saksi ARIS HARDY HALIM, menurut Majelis alasan tersebut tidaklah dapat dibenarkan, karena Terdakwa selaku penerima dana sebesar Rp. 217.275.000,- maka kepada Terdakwa diwajibkan untuk membuat surat pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut, karena dengan pertanggungjawaban tersebut yang dilakukan dengan benar, maka dapat diketahui dengan jelas bahwa dana tersebut benar-benar sudah dipergunakan sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya dana tersebut. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa, dan seharusnya dana tersebut harus dikembalikan kepada Negara, namun pengembalian tersebut tidak dilakukan Terdakwa. Hal ini menurut Majelis menunjukkan adanya niat atau tujuan dari Terdakwa untuk memperoleh keuntungan dari dana tersebut, baik untuk diri Terdakwa atau orang lain ataupun korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada pada Terdakwa karena jabatan atau kedudukan, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian Negara sejumlah dana yang diterima oleh Terdakwa yakni Rp. 217.275.000,- (dua ratus tujuh belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang harus dibebankan kepada Terdakwa. Karena niat seseorang menurut Majelis hanya dapat dilihat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena yang menjadi sumber pokok yang mengakibatkan terjadinya kerugian Negara adalah Saksi ARIS HARDY HALIM selaku Ketua PS. Batam yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan PS. Batam, dan yang merencanakan untuk memperoleh uang Negara dengan tidak sah sebagaimana telah dijelaskan tersebut diatas, maka kerugian Negara sebesar Rp. 217.275.000,- (dua ratus tujuh belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut diatas sudah selayaknya dibebankan kepada Saksi ARIS HARDY HALIM (Terdakwa dalam perkara lain). Sehingga dengan demikian Terdakwa tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) atas beban anggaran yang ada padanya untuk kegiatan PS. Batam adalah perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri, Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Karena Jabatan Atau Kedudukan telah terpenuhi dan terbukti.
Ad. 3 Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara, adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah ;
Berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Bahwa menurut R. Wiyono yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara, adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara ( Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hal. 32 ) ;
Bahwa di dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) kata “dapat”, sebelum frasa merugikan “merugikan perekonomian atau keuangan negara”, menunjukkan bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat ;
Sedangkan kata “ dapat ”, pada unsur ini haruslah diartikan sebagai suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian negara dengan tanpa dirinci dan menyebut bentuk dan jumlah kerugian negara tertentu sebagai mana halnya tindak pidana materiil (Drs. Adami Chazawi, SH dalam bukunya Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia hal. 45) ;
Bahwa yang dimaksud dengan “Perekonomian Negara”, adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur ke- 2 dan 3 diatas, dimana unsur tersebut telah terbukti adanya kerugian Negara, sehingga dengan demikian unsur inipun telah terbukti, akan tetapi apakah kerugian negara tersebut dapat dihitung atau tidak, maka akan dipertimbangkan sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsure terdahulu, dan telah terbukti bahwa Terdakwa selaku Ketua PS. Batam tidak berhak menerima bantuan dana hibah, karena PS. Batam sebagai suatu organisasi masyarakat dibidang olahraga sepakbola tidak memiliki Akta Pendirian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 Peraturan Walikota Batam No. 06 tentang Tatacara Pemberian dan Pertanggung jawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan, yang antara lain menyatakan : Bahwa pemohon penerima bantuan yang merupakan organisasi masyarakat atau badan hukum haruslah memiliki akta pendirian/surat keterangan terdaftar/tanda daftar/ surat keputusan pendirian dari yang berwenang. Namun Terdakwa tetap saja mengajukan pemohonan pencairan dana dengancara-cara yang bertentangan dengan aturan yang berlaku sebagaimana telah dijelaskan diatas. Oleh sebab itu terhadap dana yang telah dicairkan oleh Sekretariat Daerah Kota Batam sebesar Rp. 715.895.000,- (tujuh ratus lima belas juta delapan ratus ribu rupiah) dan telah masuk ke rekening PS. Batam haruslah dikembalikan seluruhnya kepada Negara. Namun dalam kenyataannya dana tersebut tidak dikembalikan hingga berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. Sehingga menimbulkan kerugian Negara, hal ini bertentangan dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 34, yang pada pokoknya menyatakan bahwa suatu lembaga yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN/APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Auit BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau No.SR-2170/PW28/5/2011 tanggal 17 Juni 2011, dalam laporan tersebut tercantum telah terjadinya kerugian Negara dalam kegiatan PS. Batam tahun anggaran 2011 sebesar Rp. 715.895.000,- (tujuh ratus lima belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Setda Kota Batam telah mencairkan dana belanja hibah untuk PS. Batam tahun anggaran 2011 yang bersumber dari APBD Kota Batam sebanyak 3(tiga) tahap yang masing-masing tahap I sebesar Rp.228.060.000,- tahap II sebesar Rp. 216.275.000,- dan tahap III sebesar Rp.271.560.000,- yang dicairkan oleh Saksi KHAIRULLAH bersama dengan Saksi ARIS HARDY HALIM yang keseluruhannya berjumlah Rp. 715.895.000,- dan ternyata terhadap keseluruhan dana hibah tersebut telah habis dipergunakan tanpa adanya laporan pertanggungjawaban yang mengakibatkan terjadinya kebocoran kas daerah Kota Batam sebesar Rp. 715.895.000,-
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ARIS HARDY HALIM dan Saksi KHAIRULLAH mengakibatkan kerugian keuangan Negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Batam;
Menimbang, bahwa berdasarkan perhitungan dan analisa yuridis tersebut diatas, maka Majelis sependapat dengan hasil perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Ahli dari BPKP diatas, bahwa didapati adanya kerugian Negara dalam pelaksanan belanja hibah kegiatan PS. Batam tahun anggaran 2011 sebesar Rp 715.895.000,00 (tujuh ratus lima belas juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.4 Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Melakukan Perbuatan Itu;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang dijunctokan adalah mengatur tentang turut serta (Deelneming), yaitu turut sertanya seorang atau lebih pada waktu seorang lain melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa yang termasuk dalam kategori Turut Serta (Deelneming) ini, ialah mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa jika dicermati dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka yang dimaksud disini adalah turut melakukan (medepleger) ;
Menimbang, bahwa menurut Hooge Raad untuk adanya suatu perbuatan turut melakukan haruslah dipenuhi syarat - syarat, yaitu :
adanya kerja sama yang disadari antara para pelaku yang merupakan suatu kehendak bersama diantara mereka ;
diantara para pelaku harus bersama- sama melaksanakan kehendak tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam turut serta atau medepleger, dikehendaki minimal 2 (dua) orang dalam pelaksanaan perbuatan pidana haruslah ditafsirkan dalam arti luas, yaitu apakah penyertaan tersebut dilakukan oleh para pelaku jauh sebelum perbuatan tersebut dilakukan, dekat kepada perbuatan tersebut dilakukan, ditengah-tengah perbuatan atau setelah perbuatan tersebut selesai dilakukan ;
Menimbang, bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam hal mana terdapat medeplegen adalah cukup jika mereka sadar bekerjasama pada waktu mereka melakukan suatu perbuatan yang dilarang, sehingga tidak diperlukan syarat adanya perundingan atau permufakatan terlebih dahulu sebelum melakukan perbuatan yang dilarang (Prof. Satochid Kartanegara, SH : Hukum Pidana. Kumpulan Kuliah, Bagian Kesatu, Penerbit Balai Lektur Mahasiswa, halaman 426) ;
Menimbang bahwa dalam perkara aquo, Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa RUSTAM SINAGA baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi ARIS HARDY HALIM, ST dan Saksi KHAIRULLAH;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi dibawah sumpah, keterangan Ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum, yang selanjutnya akan diuraikan dalam pertimbangan, apakah Terdakwa RUSTAM SINAGA, yang telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Belanja hibah PS. Batam Tahun Anggaran 2011 juga melakukannya secara bersama-sama dengan Saksi ARIS HARDY HALIM, ST dan Saksi KHAIRULLAH atau pihak lain, Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada unsure terdahulu bahwasanya PS. Batam tidak memenuhi syarat sebagai penerima dana hibah tahun anggaran 2011, karena status PS. Batam sebagai suatu organisasi masyarakat dibidang olagraga sepakbola belum memiliki akte pendirian sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 14 Peraturan Walikota Batam No. 06 tentang Tatacara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan, yang antara lain menyatakan : Bahwa pemohon penerima bantuan yang merupakan organisasi masyarakat atau badan hukum haruslah memiliki akta pendirian/surat keterangan terdaftar/tanda daftar/ surat keputusan pendirian dari yang berwenang. Oleh karena itu sesuai ketentuan tersebut maka Majelis berpendapat bahwa PS. Batam tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penerima hibah dan tidak berhak menerima dana hibah tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun dalam kenyataannya Saksi ARIS HARDY HALIM selaku Ketua PS. Batam tetap mengajukan permohonan pencarian dana hibah PS. Batam tahun anggaran 2011 sebagai berikut :
Tahap I, tanggal 17 Januari 2011 Surat Nomor : 06/PS.Batam/I/2011 perihal permohonan pembayaran anggaran dalam rangka persiapan PS. Batam mengikuti Kompetisi PSSI Devisi Tiga Liga Indonesia XVI Tahun 2010 Grup XIX Putaran Ketiga Tingkat Wilayah diJakarta tahun 2011 di Jakarta, sebesar Rp. 228.060.000,00 ( dua ratus dua puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah);
Tahap II, Surat nomor : 001/PS-BATAM/VII/2011 ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Batam Cq. Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat Daerah Pemko Batam yang saat itu dijabat oleh saksi Abdul Malik, SE, M.Si. sebesar Rp.216.275.000,-(dua ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk biaya seleksi pemain dan persiapan latihan dalam rangka memasuki Divisi II PSSI.
Tahap III, Surat Nomor: 038/ PS. Batam/XII/2011, tanggal 12 Desember 2011 ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Batam Cq. Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat Daerah Pemko Batam yang saat itu dijabat oleh saksi Abdul Malik, SE, M.Si. untuk biaya seleksi kedua dan latihan serta persiapan untuk mengikuti kompetisi PSSI Divisi Dua Liga Indonesia bulan Oktober sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp. 271.560.000,-(dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa agar permohonan tersebut dapat diproses, maka Saksi ARIS HARDY HALIM selaku Ketua PS. Batam menyerahkan langsung berkas permohonan tersebut kepada Saksi KHAIRULLAH selaku Kepala Bagian Keuangan, yang merangkap sebagai Bendahara PS. Batam, Kasubbag Verifikasi, dan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Batam untuk pencairan tahap I, dan Saksi ABDUL MALIK selaku Kepala Bagian Keuangan (pengganti KHAIRULLAH priode berikutnya) untuk pencairan tahap II dan tahap III. Kemudian Saksi ARIS HARDY HALIM memerintah keduanya untuk segera mencairkan dana hibah tersebut, tanpa melalui verifikasi yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini Kantor Pemuda dan Olahraga Kota Batam sebagaimana dimaksud Pasal 4 dan Pasal 5 Perwako Batam No.06 Tahun 2011 Jo. Instruksi Walikota No. 02 Tahun 2011. Verifikasi dimaksud adalah untuk meneliti secara administrasi dan menilai layak tidaknya PS. Batam untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan. Dan hasil verifikasi (rekomendasi) inilah yang kemudian dilampirkan dan disampaikan kepada Walikota sebagai bahan pertimbangan bagi Walikota dalam rangka penetapan penerima hibah. Kemudian atas dasar verifikasi ini pulalah, jika penerima hibah itu dianggap layak dan memenuhi syarat diterbitkan surat keputusan Walikota tentang penetapan penerima hibah, dan naskah perjanjian hibah derah (NPHD). SK dan NPHD inilah merupakan fungsi pengendalian agar dapat dipastikan bahwa pemberian hibah tersebut sudah benar dan tepat sasaran. Namun tahapan-tahapan tersebut tidak dilaksanakan oleh Saksi ARIS HARDY HALIM, Saksi KHAIRULLAH maupun Saksi ABDUL MALIK, sehingga rekomendasi dari Kantor Pemuda dan Olahraga Kota Batam, SK. Walikota Batam tentang penetapan penerima hibah dan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) tidak dapat diterbitkan.
Menimbang, bahwa terhadap perintah dan tekanan yang dilakukan oleh Saksi ARIS HARDY HALIM terhadap Saksi KHAIRULLAH tersebut diatas, seharusnya tidak diikuti oleh Saksi KHAIRULLAH mengingat PS. Batam tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan hibah. Dan oleh sebab itu berdasarkan kewenangan yang ada Saksi KHAIRULLAH selaku Bendahara PS. Batam, selaku Kasubbag Verifikasi, selaku Kepala Bagian Keuangan dan selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Batam dapat menolak untuk tidak memproses pencairan dana yang diajukan oleh Saksi ARIS HARDY HALIM. Penolakan tersebut dapat dilakukan, misalnya dengan tidak menandatangani SP2D yang merupakan kewenangan dari Saksi KHAIRULLAH selaku BUD, dan dokumen pendukung pencairan dana lainnya. Hal ini dimaksudkan dalam rangka fungsi pengedalian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 angka (2) Undang Undang No.1 tentang Perbendaharaan Negara yang pada pokoknya menyatakan bahwa Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam rangka pelaksanan pembayaran haruslah meneliti kelengkapan perintah pembayaran, menguji kebenaran penagihan dan menolak pembayaran apabila perintah pembayaran yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Namun dalam keyataannya penolakan tersebut tidak dilakukan oleh KHAIRULLAH, dan malah menuruti saja perintah yang diberikan oleh Saksi ARIS HARDY HALIM kepadanya dengan cara meloloskan permohonan tersebut dan memproses pencairan dananya melalui mekanisme pencairan dana, sehingga dana hibah PS. Batam tahun anggaran 2011 dapat dicairkan yang seluruhnya berjumlah Rp. 715.985.000,-(tujuh ratus lima belas juta Sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Kemudian untuk memenuhi pelaksanaan kegiatan PS.Batam, administrasi keuangan dan pertanggungjawaban atas dana sejumlah Rp. 715.895.000,-(tujuh ratus lima belas juta delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) Saksi ARIS HARDY HALIM selaku Ketua PS. Batam melalui Saksi MARZUKI selaku Ketua Harian PS. Batam menyerahkan dana untuk kegiatan PS. Batam kepada Terdakwa RUSTAM SINAGA sebesar Rp. 217.275.000,-,-(dua ratus tujuh belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan tanda terima yang ditandatangani oleh Terdakwa RUSTAM SINAGA (selaku penerima) dan Saksi KHAIRULLAH selaku Bendahara PS.Batam (pihak pemberi) yang kwitansinya disodorkan oleh Saksi MARZUKI sebagaimana terungkap dipersidangan yang penggunaannya terdiri dari :
Kwitansi bermaterai 6000 tanpa tanggal sebesar Rp.42.900.000,- diterima dari Bendahara PS.Batam untuk pembayaran uang pembinaan/ honorarium official/ pelatih/pemain dan bantuan uang saku pemain;
Kwitansi bermaterai tanpa tanggal sebesar Rp.32.020.000,- diterima dari Bendahara PS.Batam untuk pembayaran biaya seleksi pemain PS.Batam tanggal 2 mei 2011s/d 25 Mei 2011 (8 Kali pertemuan dengan 95 calon pemain);
Kwitansi bermaterai tanpa tanggal sebesar Rp.36.480.000,- diterima dari Bendahara PS.Batam untuk pembayaran biaya perlengkapan dan peralatan pemain dan pelatih PS.Batam serta biaya P3K/obat-obatan;
Kwitansi bermaterai tanpa tanggal sebesar Rp.46.935.000,- diterima dari Bendahara PS.Batam untuk pembayaran biaya training centre pemain PS.Batam selama 7 hari;
Kwitansi bermaterai tanpa tanggal sebesar Rp.17.315.000,- diterima dari Bendahara PS.Batam untuk pembayaran biaya pertandingan persahabatan/uji coba PS.Batam sebanyak 7 Kali
Kwitansi bermaterai tanpa tanggal sebesar Rp.41.625.000,- diterima dari Bendahara PS.Batam untuk pembayaran biaya operasional latihan periode 02 juni 2011 s/d 27 Juli 2011 dan 05 September 2011 s/d 28 September 2011
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan tersebut diatas terlihat dengan jelas : 1). adanya pihak yang menyuruh melakukan yaitu Saksi ARIS HARDY HALIM yang memerintah Saksi KHAIRULLAH untuk memproses dan melakukan pencairan dana hibah, 2). adanya pihak yang melakukan yaitu Saksi KHAIRULLAH selaku Bendahara PS. Batam dan selaku Kabag Keuangan dan BUD yang meloloskan permohonan meskipun tidak memenuhi syarat namun dana dapat dicairkan, dan 3). adanya pihak yang turut serta melakukan perbuatan itu yaitu Terdakwa RUSTAM SINAGA yaitu yang turut mendukung dari segi penandatanganan tanda terima keuangan/kwitansi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpandangan, telah terjadi jalinan kerjasama yang saling mendukung antara Saksi KHAIRULLAH selaku Bendahara PS. Batam, Kasubbag Verifikasi, Kabag Keuangan dan Bendahara Umum Darah Kota Batam, Saksi ARIS HARDY HALIM selaku Ketua PS. Batam dan Terdakwa RUSTAM SINAGA selaku Manager dan/atau Tim Official, sehingga dana batuan hibah untuk kegiatan PS. Batam tahun anggaran 2011 dapat dicairkan.
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan, bahwa perbuatan Terdakwa dapat dikwalifisir sebagai medepleger yang telah memenuhi semua unsur dari medepleger, sehingga dengan demikian unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dari pasal 3 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut sebagaimana dalam, maka Majelis berkesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Pleidoi Penasihat Hukum Terdakwa RUSTAM SINAGA yang telah dipertimbangkan dalam unsure putusan ini tidak perlu Majelis menanggapinya lagi, yaitu Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan, bahwa Terdakwa bukan pengurus lagi, sehingga tidak memiliki wewenang/legalitas;
Sedangkan terhadap pledoi/pembelan yang belum dipertimbangkan, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima uang dari Saksi ARIS HARDY HALIM dan Saksi KHAIRULLAH menurut Penasihat Hukum adalah benar, namun Terdakwa ada menerima dari Saksi MARZUKI atas perintah Saksi ARIS HARDY HALIM dan Terdakwa sendiri dimuka persidangan ada mengakui bahwa ianya ada memperoleh uang untuk pembayaran hanor pelatih dan pemain, sewa lapangan bola, pengadaan ATK, keterangan ini bersesuaian dengan keterangan Saksi ABDI CANIAGO bahwa ianya ada menerima honor dari Terdakwa RUSTAM SINAGA sebagai tim kesehatan baik kegiatan di Medan maupun di Jakarta, demikian juga keterangan Saksi SUBHAN ada menerima uang dari Terdakwa RUSTAM SINAGA untuk biaya transport pelatih dan asisten pelatih untuk tanggal 2 s/d 25 Mei 2011 untuk 8 kali seleksi dan dibuktikan dengan kwitansi sebagaimana barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan. Oleh karena itu pledoi yang diajukan haruslah dikesampingkan.
Bahwa terhadap keterangan Saksi MARZUKI dan Saksi ABDI CANIAGO dianggap berbohong dimuka persidangan (sumpah palsu) karena menerangkan tidak mengenal ADE ADRAN SYAHDAN sebagai pengganti Terdakwa sebagai Manager, dan pernah bersama-sama mengikuti kegiatan kompetisi di Jakarta, dan Penasihat Hukum Terdakwa memperlihatkan dipersidangan gambar foto yang oleh Penasihat Hukum Terdakwa disebut sebagai ADE ADRAN SYAHDAN sebagai pengganti Terdakwa sebagai Manager berdasarkan SK. No.040/KPTS/ PS.BATAM/XII/2011, tanggal 4 Desember 2011, menurut Majelis hal tersebut hanyalah bersifat legalitas semata dan harus diuji kebenarannya menurut hokum yang berlaku dan harus pula diuraikan dan dibuktikan perbuatan apa saja yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan dalam kegiatan PS. Batam terhitung tanggal SK. penunjukan ADE ADRAN SYAHDAN sebagai Manager, namun hal tersebut tidak diurai dan dibuktikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dipersidangan. Disisi lain antara foto yang oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang disebut sebagai ADE ADRAN SYAHDAN yang mengikuti kegiatan Kompetisi di Jakarta pada bulan Januari 2011 dengan SK. No.040/KPTS/ PS.BATAM/XII/2011, tanggal 4 Desember 2011, posisi ADE ADRAN SYAHDAN yang disebutkan Manager oleh Penasihat Hukum Terdakwa, tidak mempunyai hubungan sama sekali. Oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa alasan Penasihat Hukum tersebut tidak berlandaskan hukum dan berusaha untuk mengaburkan permasalahan yang sebenarnya, dan oleh karenanya haruslah dikesampingkan.
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan, maka kepadanya harus dinyatakan bersalah dan karenanya itu sudah selayak dan seadilnya pula Terdakwa bertanggung jawab atas kesalahannya itu serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, karena sepanjang pemeriksaan di persidangan pada waktu Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta Majelis tidak menemukan suatu bukti bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya serta tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan dan atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum atas perbuatan dan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menetapkan pidananya kepada Terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pidana bagi Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat dari perbuatan Terdakwa, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Batam mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 715.985.000,- (tujuh ratus lima belas juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah );
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa tulang punggung keluarga;
Kerugian Negara sebesar Rp. 715.985.000,- (tujuh ratus lima belas juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah ) telah dititipkan oleh Saksi ARIS HARDY HALIM, SH (Terdakwa dalam perkara lain) kepada negara melalui rekening Jaksa Penuntut Umum sebagai ujud pertanggung jawaban atas kerugian negara untuk dipertimbangkan sebagai uang pengganti kerugian Negara;
Menimbang, bahwa makna pemidanaan adalah bukan semata-mata sebagai langkah pengamanan dan penertiban bagi kehidupan masyarakat, akan tetapi yang terutama adalah sebagai langkah pendidikan batin/mental bagi siterpidana, dengan maksud agar setelah ia siterpidana tersebut selesai menjalankan masa pidananya,ia dapat hidup bermasyarakat kembali secara baik seperti seharusnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Tindak Pidana Korupsi ini sudah menjangkiti segala sektor kehidupan masyarakat yang tidak saja merugikan keuangan Negara tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan kehidupan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim kepada Terdakwapun diharapkan untuk memberikan pembelajaran yang tidak saja kepada Terdakwa tetapi juga bagi pihak lain yang mempunyai kesempatan mempergunakan Uang Negara secara tidak sah ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa serta dihubungkan pula dengan apa yang dikemukakan oleh Ketua Mahkamah Agung RI seperti diuraikan diatas, maka Majelis berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan atas diri Terdakwa seperti tersebut dalam Amar putusan dibawah ini adalah sudah memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat sebagai upaya menegakkan supremasi hukum di wilayah Propinsi Kepulauan Riau pada khususnya sehingga mampu memberikan arti dan kontribusi upaya menegakkan supremasi hukum pula secara nasional pada umumnya ;
Menimbang, bahwa karena pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut memuat dua macam ancaman pidana, yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis Hakim selain menjatuhkan pidana penjara juga aka menjatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa terhadap uang pengganti kerugian Negara sebagai dimaksud Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsure-unsur terdahulu, dimana Terdakwa tidak terbukti ada menikmati uang dari total Kerugian Negara sebesar Rp. 715.895.000,- (tujuh ratus lima belas juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah). Dan ternyata berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar Saksi ARIS HARDY HALIM telah menitipkan uang sebesar Rp. 715.895.000,- (tujuh ratus lima belas juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan berita acara serah terima penitipan uang barang bukti (BB) kepada Negara melalui rekening Jaksa Penuntut Umum, maka terhadap uang tersebut ditetapkan sebagai uang pengganti kerugian Negara, dan memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menyetorkan ke Kas Negara. Oleh karena itu Terdakwa tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup dan hingga saat ini tidak ada ditemukan alasan yang sah untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang dihadirkan dan telah diperlihatkan oleh Penuntut Umum dipersidangan sebagaimana telah disebutkan diatas, dan telah disita secara sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum barang bukti tersebut akan ditentukan statusnya sebagaimana dalam amar putusan ini nantinya;
Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan nanti;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat 1 KUHAP kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, ketentuan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa RUSTAM SINAGA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa RUSTAM SINAGA , terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA.“
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Satu Berkas SK Walikota Batam Tentang Pemberian Hibah Kepada Persatuan Sepak Bola Batam Tahun 2011, No : KPTS.162/HK/VII/2011, Tanggal 21-Jul-11 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Berkas Keputusan Pengurus PS. Batam Tentang : Pengangkatan Personil Pengurus PS. Batam No : 01/SK/PS. Batam/XI/2010, Tanggal 5-Nov-10 11 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Berkas Keputusan Pengurus PS. Batam Tentang : Penunjukan Tim Ofisial PS. Batam Kompetisi PSSI Divisi Tiga Putaran III Tahun 2011 Nomor : 01/SK/PS. Batam/I/2011, Tanggal 14-Jan-11 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Berkas Proposal Tanggal 11-Jan-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 0186/SPP/LS/1-20-03/III/11, Tanggal 15-Mar-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Lembar SPM Nomor : 0181/SPM/LS/1-20-03/III/11 Tanggal 15-Mar-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Lembar SP2D Nomor : 00974/SP2D/LS/III/2011 Tanggal 16-Mar-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Lembar Rek Bank Riau Kepri Cabang Batam a.n : PS Batam Nomor 106-20-01339 Tanggal 09-Mar-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Lembar Disposisi Nomor : 004/510 Tanggal 21-jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Berkas Proposal Nomor : 00/PS.Batam/VII/2011 Tanggal Juli 2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Lembar SPD Nomor : 0736/SPD-BTL/IV/2011 Tanggal 01-Apr-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 1100/SPP/LS/1-20-03/VII/11 Tanggal 26-Jul-2011 2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Lembar SPM Nomor : 1076/SPM/LS/1-20-03/VII/11 Tanggal 26-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Lembar SP2D Nomor : 05425/SP2D/LS/VII/2011 Tanggal 26-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 26-Jul-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Lembar Disposisi Nomor : 614 Tanggal 19-Dec-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas Proposal Nomor : 038/PS.Batam/XII/2011 Tanggal 12-Dec-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Lembar SPD Nomor : 2144/SPD-BTL/X/2011 Tanggal 06-Oct-2011 (Fotocopy Terlegalisir).
Satu Berkas SPP LS Nomor : 3679/SPP/LS/1-20-03/XII/11 Tanggal 19-Dec-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Lembar SPM Nomor : 3642/SPM/LS/1-20-03/XII/11 Tanggal 20-Dec-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Lembar SP2D Nomor : 11887/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 20-Dec-2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Lembar Kwitansi & Surat Pernyataan Tanggal 20-Dec-2011 2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Satu Berkas Laporan Pertanggungjawaban Pertandingan dan Keuangan PS. Batam Pada Kompotisi Divisi Nomor : /PS. Batam/VI/2011 (Fotocopy Terlegalisir ).
Tetap Terlampir di dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada hari Senin, tanggal 6Maret 2017, oleh kami : ZULFADLY, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, IRIATY KHAIRUL UMMAH, SH. dan JONNI GULTOM, S.H., M.H, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari Rabu, tanggal 15 Maret 2017 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh IRIATY KHAIRUL UMMAH, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi CORPIONER, SH dan JONNI GULTOM, SH.,MH, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu T.A. PANDIA Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang serta dihadiri oleh IMAM RUSLI PRINGGA JAYA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya tersebut;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
CORPIONER, S.H. IRIATY KHAIRUL UMMAH, SH
JONNI GULTOM,S.H., M.H PANITERA PENGGANTI,
T.A. PANDIA