145/PID.SUS/2016/PN DPU
Putusan PN DOMPU Nomor 145/PID.SUS/2016/PN DPU
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ARJUNA Als ARJUNAIDIN Als JUNA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ARJUNA ALS ARJUNAIDIN ALS JUNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN DAN MEMAKSA DILAKUKAN PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun; 3. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 6. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna ungu dengan motif garis hitam, 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna hijau dengan motif gambar kucing, 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat dan 1 (satu) lembar jilbab warna coklat Dikembalikan kepada saksi SAAMINAH; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 145/PID.SUS/2016/PN.Dpu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Dompu yang mengadili perkara-perkara Pidana pada Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap : ARJUNA Alias ARJUNAIDIN Alias JUNA; Tempat Lahir : Dompu; Umur/Tanggal Lahir : 18 Tahun/ 19 September 1997; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Dusun O’o Barat, Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu; Agama : Islam; Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 05 Agustus 2016 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/110/VIII/2016/Reskrim tertanggal 05 Agustus 2016;
Terdakwa tersebut ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Dompu berdasarkan Penetapan Penahanan:
Penyidik, sejak tanggal 06 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 14 September 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 15 September 2016 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 September 2016 sampai dengan 17 Oktober 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu, sejak tanggal 30 September 2016 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, sejak tanggal 30 Oktober 2016 sampai dengan 28 Desember 2016;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu sdr. SUHARTO BACO, S.H., berdasarkan Penetapan Majelis Hakim No : 145/Pid.Sus/2016/PN. Dpu tanggal 06 Oktober 2016;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu tanggal 30 September 2016 Nomor : 145/Pid.Sus/2016/PN. Dpu tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim tanggal 30 September 2016 Nomor : 145/Pid.Sus/ 2016/PN. Dpu tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara tersebut dengan seksama;
Telah Mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ARJUNA Als ARJUNAIDIN Als JUNA,bersalah melakukan tindak pidana “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. sebagaimana diatur dalam Pasal 76 huruf E jo. Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Surat Dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARJUNA Als ARJUNAIDIN Als JUNA dengan pidana penjara selama7 (Tujuh) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju lengan panjang warna ungu dengan motif garis hitam;
1 (satu) lembar baju lengan pendek warna hijau dengan motif gambar kucing.;
1 (satu) lembar celana pendek warna coklat;
1 (satu) lembar jilbab warna coklat
Dikembalikan kepada saksi SAARINA
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Penasehat Hukum/Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman dengan alasan bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan Replik secara lisan yang pokoknya tetap pada tuntutannya dan Terdakwa mengajukan Duplik secara lisan yang menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register perkara No : Reg.Perk: PDM-51/Dompu/09.16 tertanggal 29 September 2016, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN;
Bahwa ia terdakwa ARJUNA Als ARJUNAIDIN Als JUNA, pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2016 sekitar pukul 17.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di kamar rumah orang tua saksi korban INISIAL NS di Dusun O’o Barat Desa O’o Kec Dompu Kab. Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban INISIAL NS (umur 13 tahun lahir tanggal 24 April 2003 Berdasarkan Kartu keluarga No 5205010408090004 dan berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 002 / YPPS.MIS.S/ XI/ 2016) untuk melakukan perbuatan cabul, yang dilakukan dengan cara
Berawal dari terdakwa yang datang kerumah saksi INISIAL NS untuk minta minum setelah itu terdakwa menonton tv bersama dengan saksi INISIAL NS, setelah ibu saksi korban yaitu saksi SA’AMINAH meningggalkan rumah kemudian terdakwa menyuruh saksi INISIAL NS untuk tidur dengan berkata “ayo nur kita tidur” namun di tolak oleh saksi dengan mengatakan “tidak mau, saya mau nonton TV“ selanjutnya karena ditolak oleh saksi INISIAL NS kemudian terdakwa menarik tangan dan membaringkan saksi dilantai.
Bahwa setelah terdakwa membaringkan saksi INISIAL NS lalu terdakwa mengancam saksi INISIAL NS dengan mengatakan “diam – diam jangan kamu bergerak” sehingga saksi INISIAL NS ketakutan dan hanya diam selanjutnya terdakwa membuka celananya hingga lutut kemudian mengeluarkan alat kelaminnya selanjutnya terdakwa menindih badan saksi INISIAL NS dengan memeluk saksi INISIAL NS sambil mencium pipi dan bibir saksi INISIAL NS setelah itu terdakwa mengangkat baju saksi INISIAL NS dengan menggunakan tangan kanan lalu mencium perut saksi INISIAL NS selanjutnya terdakwa menunjukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang kepada saksi INISIAL NS dengan mengatakan “ Nur liat ini “.
Bahwa pada saat terdakwa menunjukkan alat kelaminnya tersebut, saksi Rosnin memanggil saksi INISIAL NS dari luar rumah sehingga saksi INISIAL NS segera keluar rumah sedangkan terdakwa menggunakan celananya lalu pergi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, selanjutnya saksi-saksi di sumpah menurut cara agamanya masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi INISIAL NS Als. NUR (Anak Korban), tanpa disumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara pencabulan terhadap anak yang di lakukan oleh terdakwa ARJUNA Als. ARJUNAIDIN Als. JUNA;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2016 sekitar jam 17.00 wita bertempat di kamar rumah orang tua anak saksi (anak korban) INISIAL NS di Dusun O’o Barat Desa O’o Kec Dompu Kab. Dompu;
Bahwa pada saat itu terdakwa berada di atas sedangkan anak saksi (anak korban) berada di bawah;
Bahwa terdakwa mencium perut anak saksi (anak korban);
Bahwa awalnya terdakwa meminta air minum;
Bahwa awalnya terdakwa membuka baju atas anak saksi (anak korban), kemudian terdakwa membuka celananya dan memperlihatkan celananya;
Bahwa terdakwa melarang anak saksi (anak korban) untuk teriak;
Bahwa terdakwa mengancam untuk memukul anak saksi (anak korban) apabila anak saksi (anak korban) berteriak;
Bahwa terdakwa mencium mulut anak saksi (anak korban);
Bahwa pada saat itu ibu anak saksi (anak korban) tidak ada sedang membeli beras;
Bahwa terdakwa memaksa anak saksi (anak korban) untuk tidur dengan cara mendorong perut anak saksi (anak korban) hingga anak saksi (anak korban) berbaring;
Atas keterangan anak saksi (anak korban) tersebut, terdakwa membenarkan sebagian, terdakwa menyatakan bahwa tidak ada membuka celana anak saksi (anak korban), terdakwa hanya memaksa tidur dan mencium pipi kanan dan pipi kiri anak saksi (anak korban);
Saksi SAAMINAH;
Bahwa saksi mengenal terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga, semenda serta tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara pencabulan terhadap anak yang di lakukan oleh terdakwa ARJUNA Als. ARJUNAIDIN Als. JUNA;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2016 sekitar jam 17.00 witabertempat di kamar rumah orang tua anak saksi (anak korban) INISIAL NS di Dusun O’o Barat Desa O’o Kec Dompu Kab. Dompu;
Bahwa awalnya terdakwa datang dan meminta minum dan saksi memberikan air minum kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa duduk menonton tv di ruang tamu rumah saksi;
Bahwa terdakwa sempat menyuruh terdakwa untuk pergi karena saksi akan pergi ke Saka namun terdakwa pada saat itu menolak untuk pergi dan mengatakan akan pergi setelah saksi mandi.
Bahwa saat saksi pergi meninggalkan anak korban bersama dengan terdakwa pada saat itu ada saksi SITI AISYAH beserta anak-anaknya dan tiga adik anak korban;
Bahwa saksi SITI AISYAH memberitahukan kepada saksi bahwa anak korban dipeluk dan dicium oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi benar;
Saksi ALMUHAJIRIN, tanpa disumpah dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga serta hubungan semenda dan saksi juga tidak memiliki hubungan kerja dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara pencabulan terhadap anak yang di lakukan oleh terdakwa ARJUNA Als. ARJUNAIDIN Als. JUNA;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2016 sekitar jam 17.00 witabertempat di kamar rumah orang tua anak saksi (anak korban) INISIAL NS di Dusun O’o Barat Desa O’o Kec Dompu Kab. Dompu;
Bahwa bahwa terdakwa membaringkan anak korban INISIAL NS;
Bahwa bahwa terdakwa mencium pipi dan bibir anak korban dan terdakwa juga mencium perut anak korban;
Bahwa terdakwa membuka celana anak korban hingga lutut namun tidak meneruskannya lagi;
Bahwa terdakwa pada saat itu berada di atas dan anak saksi berada di bawah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi benar;
Saksi ROSNIN;
Bahwa saksi mengenal terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga serta hubungan semenda dan saksi juga tidak memiliki hubungan kerja dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara pencabulan terhadap anak yang di lakukan oleh terdakwa ARJUNA Als. ARJUNAIDIN Als. JUNA;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2016 sekitar jam 17.00 witabertempat di kamar rumah orang tua anak saksi (anak korban) INISIAL NS di Dusun O’o Barat Desa O’o Kec Dompu Kab. Dompu;
Bahwa bahwa terdakwa membaringkan anak korban INISIAL NS;
Bahwa bahwa terdakwa mencium pipi dan bibir anak korban dan terdakwa juga mencium perut anak korban;
Bahwa terdakwa membuka celana anak korban hingga lutut namun tidak meneruskannya lagi;
Bahwa terdakwa pada saat itu berada di atas dan anak saksi berada di bawah;
Bahwa terdakwa sempat mengenakan selimut namun setelah anak saksi dipanggil keluar oleh saksi, terdakwa melepaskan selimutnya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi benar;
Saksi SITI AISYAH ;
Bahwa saksi mengenal terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga serta hubungan semenda dan saksi juga tidak memiliki hubungan kerja dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara pencabulan terhadap anak yang di lakukan oleh terdakwa ARJUNA Als. ARJUNAIDIN Als. JUNA;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2016 sekitar jam 17.00 witabertempat di kamar rumah orang tua anak saksi (anak korban) INISIAL NS di Dusun O’o Barat Desa O’o Kec Dompu Kab. Dompu;
Bahwa bahwa terdakwa membaringkan anak korban INISIAL NS;
Bahwa bahwa terdakwa mencium pipi dan bibir anak korban dan terdakwa juga mencium perut anak korban;
Bahwa terdakwa membuka celana anak korban hingga lutut namun tidak meneruskannya lagi;
Bahwa terdakwa pada saat itu berada di atas dan anak saksi berada di bawah.
Bahwa pada saat itu saksi sempat menyuruh anak saksi keluar rumah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan dalam persidangan ini sehubungan dengan dugaan pencabulan terhadap korban INISIAL NS;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2016 sekitar jam 17.00 wita bertempat di kamar rumah orang tua anak saksi (anak korban) INISIAL NS di Dusun O’o Barat Desa O’o Kec Dompu Kab. Dompu;
Bahwa terdakwa mengenal anak korban selama 1 tahun;
Bahwa terdakwa kerja dan tinggal dengan orang tua anak korban;
Bahwa terdakwa pulang dari sawah kemudian pergi ke rumah anak korban untuk meminta minum;
Bahwa pada saat itu ada orang tua dari anak korban di rumah;
Bahwa sekitar 1 jam menonton tv dengan anak korban, adik anak korban, dan saksi SAAMINAH;
Bahwa terdakwa tidak pernah memaksa anak korban;
Bahwa terdakwa masuk ke kamar anak korban untuk mencari air minum dan berada di dalam kamar tersebut sekitar 5 menit;
Bahwa terdakwa bertanya kepada anak korban yang mana pertanyaannya “Mana minta air”;
Bahwa anak korban mencubit terdakwa di ruang nonton tv;
Bahwa posisi terdakwa sedang duduk sedangkan anak korban sedang tidur;
Bahwa anak korban pada saat itu mengenakan celana pendek, sweater, dan jilbab;
Bahwa anak korban masih bersekolah di sekolah dasar;
Bahwa terdakwa mencium pipi anak korban sebanyak dua kali, mencium hidung dan sempat kena bibir anak korban sebanyak sekali di ruang tamu;
Bahwa pada saat itu terdakwa masuk ke kamar anak korban untuk mencari air minum yang mana runtut kejadiannya antara lain :
Bahwa anak korban masuk ke kamarnya untuk tidur;
Bahwa terdakwa melihat nasi tapi sudah tidak ada;
Bahwa anak korban dipanggil oleh ibunya saksi SAAMINAH agar anak korban keluar dari kamar;
Bahwa terdakwa tidak pernah membuka celana dan memperlihatkan kemaluan terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna ungu dengan motif garis hitam, 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna hijau dengan motif gambar kucing, 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat dan 1 (satu) lembar jilbab warna coklat, barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa sehingga oleh karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah pula membacakan dan mengajukan Surat hasil Visum Et Repertum nomor : 353/273/RSUD/2016 dengan dokter pemeriksa dr. Yohanes Putu Arianta, SpOG, M.Biomed dengan hasil pemeriksaan :
Tidak didapatkan robekan pada selaput dara;
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan;
Hasil pemeriksaan kehamilan negatif.
Kesimpulan :
Tidak didapatkan robekan pada selaput dara;
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan;
Hasil pemeriksaan kehamilan negatif.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang satu sama lainnya bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2016 sekitar jam 17.00 wita bertempat di kamar rumah orang tua anak yaitu INISIAL NS di Dusun O’o Barat Desa O’o Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu terdakwa melakukan pencabulan terhadap anak INISIAL NS ALS NUR;
Bahwa benar awalnya terdakwa meminta air minum kepada korban anak INISIAL NS ALS NUR kemudian terdakwa masuk kedalam kamar orang tua anak lalu terdakwa mendorong perut anak hingga anak tersebut terbaring diatas kasur lalu terdakwa menindih tubuh anak dan mencium perut anak dalam keadaan anak tersebut tidak memakai baju karena sebelumnya sudah dilepaskan oleh terdakwa;
Bahwa benar terdakwa melarang anak tersebut berteriak dengan cara diancam dan akan dipukuli;
Bahwa benar terdakwa juga mencium mulut anak INISIAL NS ALS NUR;
Bahwa benar pada waktu kejadian tersebut orang tua anak tidak ada karena sedang pergi membeli beras;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya adalah Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memperhatikan dengan cermat dan seksama atas segala hasil pemeriksaan yang belum termuat dalam Putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Putusan ini, serta juga dengan memperhatikan fakta-fakta yuridis seperti terurai diatas, yang hal ini semua merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim pada pertimbangan Yuridis, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan dan dihukum sesuai dengan Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa seseorang yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya manakala keseluruhan unsur dari ketentuan pidana yang didakwakan kepadanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatannya di persidangan, oleh karena itu kini dipertimbangkan, apakah dengan fakta-fakta yuridis tersebut diatas Terdakwa sudah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya, sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2004 tentang Perubahan terhadap Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak;
Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul;
AD.1. UNSUR SETIAP ORANG;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah manusia sebagai subjek hukum. Oleh karena itulah, manakala Terdakwa pada pokoknya telah membenarkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah diri Terdakwa. Demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan ARJUNA ALS ARJUNAIDIN ALS JUNA adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Dompu, maka dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri Terdakwa. Sedangkan apakah ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya. Sehingga unsur setiap orang ini, walaupun terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa. Namun, pembahasan terhadap unsur setiap orang ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan tersebut dipertimbangkan;
AD.2. UNSUR MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN, MEMAKSA, MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN, ATAU MEMBUJUK ANAK;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif/memilih perbuatan mana yang sesungguhnya telah dilakukan oleh terdakwa, apabila salah satu bagian unsur ini terbukti maka bagian unsur lainnya tidak perlu untuk dibuktikan lagi sehingga unsur ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “Anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 15 A Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Jo Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa “Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum”, dan penjelasan Pasal 13 huruf f Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa “ Perlakuan salah lainya, misalnya tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Melakukan Kekerasan” dapatlah dipedomani pengertiannya berdasarkan pengertian yang terdapat dalam ketentuan Pasal 89 KUHP yaitu membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi. “Pingsan” artinya hilang ingatan atau tidak sadar akan dirinya, umpamanya karena minum racun kecubung atau obat-obat lainya yang menyebabkan tidak ingat lagi, orang pingsan itu tidak mengetahui lagi apa yang terjadi dengan dirinya. “Tidak berdaya” artinya tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak mampu mengadakan perlawanan sedikitpun juga, misalnya orang yang diikat dengan tali pada kaki dan tangannya dalam kamar terkena suntikan sehingga orang itu menjadi lumpuh, orang yang tidak berdaya ini masih dapat mengetahui apa yang terjadi atas dirinya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Ancaman kekerasan” adalah suatu perkataan yang dilontarkan oleh pelaku kepada korban yang membuat korban menjadi takut dan menuruti apa yang dikehendaki oleh pelaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Tipu Muslihat” adalah suatu tipu yang diatur demikian rapinya sehingga orang berpikiran normal pun dapat mempercayainya akan keadaan hal yang ditipukannya tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Serangkaian Kebohongan” adalah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu ditutup dengan kebohongan-kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan cerita tentang sesuatu yang seakan-akan benar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Membujuk” adalah menanamkan pengaruh sedemikian rupa terhadap orang, sehingga orang yang dipengaruhinya mau berbuat sesuatu sesuai dengan kehendaknya, padahal apabila orang itu mengetahuinya duduk soal yang senyatanya tidak akan mau melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak korban INISIAL NS ALS NUR, saksi SAAMINAH, saksi AL MUHAJIRIN, saksi ROSNIN, saksi AISAH yang saling bersesuaian antara satu dengan yang lainya dan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2016 sekitar jam 17.00 wita bertempat di kamar rumah orang tua anak yaitu di Dusun O’o Barat Desa O’o Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu terdakwa melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang bernama INISIAL NS ALS NUR yang umurnya 13 (tiga belas tahun) sebagaimana Kartu Kelurga Nomor 520401408090004 tertanggal 13 September 2013 dan Surat Keterangan Kelahiran tahun 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari Anak korban INISIAL NS ALS NUR dipersidangan menerangkan yang pada pokoknya bahwa pada waktu itu anak korban sedang berada sendiri di rumah lalu terdakwa datang meminta air minum dan setelah anak korban memberikan air minum lalu tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam kamar ibunya anak korban yang sebelumnya anak korban berada didalam kamar tersebut lalu terdakwa mendorong perut anak hingga anak korban terjatuh ketempat tidur dengan posisi terbaring dan kemudian terdakwa menindih tubuh anak korban lalu terdakwa membuka baju anak korban dan mencium tubuh serta mulut anak korban dan setelah itu terdakwa juga membuka celana dan memperlihatkan kemaluannya kepada anak korban INISIAL NS ALS NUR;
Menimbang, bahwa anak korban dipersidangan menerangkan bahwa terdakwa pada waktu itu melarang anak korban berteriak dengan mengatakan apabila anak korban berteriak akan dipukul oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak korban INISIAL NS ALS NUR, saksi SAAMINAH, saksi AL MUHAJIRIN, saksi ROSNIN, saksi AISAH dipersidangan menerangkan bahwa pada waktu kejadian tersebut Anak korban sendiri di rumahnya karena ibunya sedang pergi membeli beras;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak“ telah terpenuhi;
A.D.3.UNSUR MELAKUKAN ATAU MEMBIARKAN DILAKUKAN PERBUATAN CABUL;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Perbuatan Cabul” adalah perbuatan yang melanggar kesusilaan atau perbuatan keji yang berhubungan dengan nafsu kekelaminan, misalnya : bercium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan,meraba-raba buah dada, dan sebagainya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak korban INISIAL NS ALS NUR, dan Fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2016 sekitar jam 17.00 wita bertempat di kamar rumah orang tua anak yaitu di Dusun O’o Barat Desa O’o Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu terdakwa melakukan pencabulan cabul terhadap korban dengan cara masuk kedalam kamar ibunya anak korban yang pada waktu itu anak korban berada didalam kamar tersebut lalu terdakwa mendorong perut anak korban hingga anak korban terjatuh ketempat tidur dengan posisi terbaring dan kemudian terdakwa menindih tubuh anak korban lalu terdakwa membuka baju anak korban dan mencium tubuh serta mulut anak korban dan setelah itu terdakwa juga membuka celana dan memperlihatkan kemaluannya kepada anak korban INISIAL NS ALS NUR;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur “melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat telah terbukti seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum. Oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan dan Memaksa dilakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur”;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf dan ataupun pembenar bagi perbuatan Terdakwa tersebut, maka berarti Terdakwa adalah orang yang sehat akal dan jiwanya serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya, dan dapat dipersalahkan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, dengan demikian maka unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi dalam diri Terdakwa, sehingga Terdakwa tersebut patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, agar putusan ini memenuhi rasa keadilan masyarakat, patutlah diperhatikan peringatan Majelis Hakim yang tidak bosan-bosannya dan tidak henti-hentinya selalu mencari dan menemukan pemecahan permasalahan ini, yaitu dengan mengembalikan segala sesuatunya kepada peringatan Tuhan, dimana keadilan atas namanya diucapkan, sehingga senantiasa diingatkan agar para saksi dan Terdakwa memberikan keterangan yang benar, semata-mata agar Majelis Hakim tidak tersesatkan dan salah dalam menegakkan hukum dan kebenaran serta keadilan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim memandang perlu mengamati dan menggali latar belakang saksi-saksi maupun Terdakwa dalam memberikan keterangan, kesemuanya itu semata-mata untuk membantu Majelis Hakim menilai sejauh manakah keterangan saksi maupun Terdakwa tersebut dapat dipercaya, dan bukan dimaksudkan untuk membela ataupun merugikan saksi-saksi ataupun Terdakwa, tetapi semata-mata agar penegakan hukum secara represif bisa diwujudkan dan membawa keadilan serta kebenaran;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab dan telah terbukti bersalah, maka sudah sepatutnya Terdakwa dijatuhi Pidana penjara yang setimpal dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara juga terhadap terdakwa tersebut berdasarkan pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Jo Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak haruslah dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa apabila pidana denda itu tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditangkap dan ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk menjamin adanya kepastian Hukum agar putusan ini dapat dilaksaanakan, maka sudah sepatutnya apabila Terdakwa dinyatakan untuk tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai Barang bukti yang diajukan dipersidangan yang berupa : 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna ungu dengan motif garis hitam, 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna hijau dengan motif gambar kucing, 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat dan 1 (satu) lembar jilbab warna coklat, yang dipersidangan telah terbukti bahwa barang bukti tersebut adalah milik Anak korban INISIAL NS ALS NUR yang sebelumnya disita dari Ibunya yaitu saksi SAAMINAH maka barang bukti tersebut sudah sepatutnya menurut hukum untuk dikembalikan kepada saksi SAAMINAH;
Menimbang, bahwa untuk maksud dan tujuan pemidanaan, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk :
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat;
Mengadakan koreksi terhadap Terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, Terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan ini dipandang telah cukup adil dan mendidik, baik untuk melindungi masyarakat pada umumnya, pembinaan diri Terdakwa dan ataupun demi kepastian hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri dan perbuatan Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan;
Perbutan terdakwa telah merendahkan Anak korban INISIAL NS ALS NUR;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Mengingat ketentuan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 Tentang Peradilan Umum dan Pasal-pasal lain dari Peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ARJUNA ALS ARJUNAIDIN ALS JUNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN DAN MEMAKSA DILAKUKAN PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna ungu dengan motif garis hitam, 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna hijau dengan motif gambar kucing, 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat dan 1 (satu) lembar jilbab warna coklat
Dikembalikan kepada saksi SAAMINAH;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu pada hari : KAMIS tanggal 17 NOVEMBER 2016, oleh kami M. NUR SALAM, S.H sebagai Hakim Ketua Majelis, SAHRIMAN JAYADI, S.H., MH dan NI PUTU ASIH YUDIASTRI, S.H., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh ENDANG HARTUTI WATI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dompu serta dihadiri oleh FERA YUANIKA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dompu dan dihadapan terdakwa serta didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
TTD TTD
SAHRIMAN JAYADI, S.H., M.H. M. NUR SALAM, S.H.
TTD
NI PUTU ASIH YUDIASTRI, S.H.
Panitera Pengganti
TTD
ENDANG HARTUTI WATI, S.H.