717/PID.SUS/2015/PN SKY
Putusan PN SEKAYU Nomor 717/PID.SUS/2015/PN SKY
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANTONI HIDAYAT ALS KECEK BIN JHON KENEDI
1. Menyatakan Terdakwa ANTONI HIDAYAT ALS KECEK BIN JHON KENEDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan Denda Rp.1000.000.000,- (satu milyar rupiah) apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam; - 1 (satu) helai baju kemeja panjang; - 1 (satu) helai kemeja panjang dan celana jean panjang; Dikembalikan kepada Saksi Korban Atika. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 717/PID.SUS/2015/PN SKY
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| : | ANTONI HIDAYAT ALS KECEK BIN JHON KENEDI; |
| : | Palembang; |
| : | 21 Tahun / 1 Juni 1994 ; |
| : | Laki – Laki; |
| : | Indonesia; |
| : | Perum Azhar Permai Blok B 4 No. 10 Kel. Tanah Mas Kab. Banyuasin; |
| : | Islam; |
| : | Buruh; |
Terdakwa ditangkap tanggal 28 Juli 2015 dan ditahan dalam tahanan Rutan, oleh:
Penyidik, sejak tanggal 29 Juli 2015 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 26 September 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 16 September 2015 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2015;
Hakim, sejak tanggal 1 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Sekayu, sejak tanggal 31 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 29 Desember 2015;
Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri .Sekayu Nomor 717/Pen.Pid/2015/PN.Sky tanggal 1 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 717/Pen.Pid/2015/PN.Sky tanggal 1 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ANTONI HIDAYAT ALS KECEK BIN JHON KENEDI telah terbukti secara sah menurut hokum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekejaman, kekerasa, atau ancaman kekerasan atau dengan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 1, 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tntang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANTONI HIDAYAT ALS KECEK BIN JHON KENEDI dengan pidana penjara 5 (lima) Tahun penjara dan enam (enam) bulan dikurang selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam;
1 (satu) helai baju kemeja panjang;
1 (satu helai kemeja panjang dan celana jean panjang;
Dikembalikan kepada Saksi Korban Atika.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa supaya diberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Setelah mendengar tanggapan, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidana;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa dihadapkan kemuka persidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ANTONI HIDAYAT ALS KECEK BIN JHON KENEDI pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015 sekira jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli dalam tahun 2015 bertempat di Perumahan Azhar Tanah Mas Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yatu ATIKA DWI PRATIWI BINTI UNTUNG PRAYITNO umur 16 tahun untuk melakukan persetubuhan dengannya atao orang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal saat saki Korban dijemput dirumah oleh salah satu teman Terdakwa yang Saksi Korban tidak tahu namanya dengan mengendarai sepeda motor lalu pergi dari rumah saat dijalanan menuju pos penjaga Terdakwa sudah menunggu, selanjutnya Saksi Korban Terdakwa, dan teman Korban yang mengendarai sepeda motor tersebut pergi berboncengan didalam perjalanan karena hujan gerimis Saksi Korban dan teman Terdakwa serta Terdakwa berteduh didalah satu rumah kosong diperumahan azhar tidak lama kemudian teman Korban meninggalkan Saksi Korban dan Terdakwa dirumah kosong tersebut, tidak lama kemudian Terdakwa langsung memeluk Korban dari belakang dan membekap mulut Korban dengan kemeja yang digunakan Korban, setelah itu Terdakwa meggulingkan Korban diatas triplek dan menindih tubuh Korban sambil mencium bibir Korban sebanyak dua kali sambil meremas-remas payudara Korban sebelah kiri. Lalu membuka celana jeans yang digunakan Saksi Korban lalu Terdakwa juga langsung membuka celana yang dipakainya lalu Terdakwa memasukan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Korban dan mencium bibir Korban namun Korban mencoba memberontak tetapi diancam oleh Terdakwa akan memukul Saksi Korban. Setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut Saksi Korban dan Terdakwa memakai baju ada salah satu warga yang Saksi Korban tidak tahu namanya yang memergoki mereka mengatakan “kamu ni ngapoi kesini rumah ini nak disedekahi ngapo kamu buat mesum disini klo cak itu aku minta duet Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyerahkan hp Korban kepada orang tersebut;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Korban sudah dua kali, kejadian persetubuhan sebelumnya pada bulan Juni tahun 2015 sekira jam 16.00 WIB di rumah kosong Komplek Azhar Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa Korban Atika mengalami sakit dan pedih pada kemaluannya saat membuang air kecil dan Korban juga menjati takut dan trauma untuk keluar rumah;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Rerpertum Rumah Sakit Umum Daerah Banyuasin Nomor 445/041/VER-H/RSUD/2015 tanggal 15 Juli 2015 yang dibuat dan ditaqndatangani oleh dr. Rini Vandayani SpOG, dengan hasil pemeriksaan alat kemaluan ditemukan luka robek pada selaput dara arah jam dua, lima, delapan sampai dasar, tidak hipereremis;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Umi Sukasmiyati Binti Kasmin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa disidangkan karena memperkosa anak Saksi bernama Atika Dwi Pratiwi Binti Untung Prayitno;
Bahwa Korban masih berusia 16 (enam belas tahun) ;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015 sekira jam 20.30 WIB bertempat di Perumahan Azhar Tanah Mas Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut karena diceritakan Korban;
Bahwa menurut Korban Terdakwa dan Korban hanya berteman dan kenal lewat facebook;
Bahwa awalnya Saksi mengetahui kejadian tersebut pada pukul 20.30 WIB Korban pulang kemudian Saksi menayakan HP Korban, ia jawab ketinggalan ditempat temannya, setelah itu besoknya kakak misan Korban bernama Anjas mengtakan bahwa HP Korban diambil orang karena bersetubuh dengan Terdakwa dirumah kosong milik orang ;
Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banyuasin;
Bahwa setelah kejadian Korban mengatakan merasakan skit saat buang air kecil dan mengeluarkan darah;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) helai baju kemeja panjang dan 1 (satu helai kemeja panjang dan celana jean panjang adalah milik Saksi Korban;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Atika Dwi Pratiwi Binti Untung Prayitno, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa disidangkan karena memperkosa Saksi;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015 sekira jam 16.00 WIB bertempat di rumah kosong yang ada di Perumahan Azhar Tanah Mas Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin;
Bahwa Terdakwa memperkosa Saksi dengan cara Terdakwa langsung memeluk Saksi dari belakang dan membekap mulut Saksi dengan kemeja yang digunakan Saksi, setelah itu Terdakwa meggulingkan Saksi diatas triplek dan menindih tubuh Saksi sambil mencium bibir Saksi sebanyak dua kali sambil tanganya masuk ke BH dan meremas-remas payudara Saksi, lalu membuka celana Saksi dan membuka celannya sendiri, kemudian Terdakwa memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi sambil digoyang-goyangkan sampai aiar maninya keluar didalam alat kelamin Saksi;
Bahwa Saksi sempat berontak namun karena Saksi puasa sehingga tidak kuat melawannya;
Bahwa kejadian tersebut bisa terjadi dirumah kosong karena Saksi awalnaya dijemput oleh teman Terdakwa sampai di pos ketemu Terdakwa sehingga beronceng tiga, ditengah perjalanan hujan maka Terdakwa meminta kepada teman Terdakwa berbelok dirumah kosong tersebut;
Bahwa Saksi dengan Terdakwa hanya berteman dan kenal lewat facebook pada bulan Juni 2015;
Bahwa sebelum Saksi disetubuhi Terdakwa teman Terdakwa tersebut pergi ke warnet menggunakan motor tersebut;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan teman Terdakwa tersebut;
Bahwa atas kejadian tersebut Saksi menjadi malu untuk keluar rumah;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) helai baju kemeja panjang dan 1 (satu helai kemeja panjang dan celana jean panjang adalah milik Saksi Korban;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Untung Suprayitno Bin Maryono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa disidangkan karena memperkosa anak Saksi bernama Atika Dwi Pratiwi Binti Untung Prayitno;
Bahwa Korban masih berusia 16 (enam belas tahun) ;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015 sekira jam 20.30 WIB bertempat di Perumahan Azhar Tanah Mas Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut karena sebelumnya pukul 14.30 WIB Korban pamitan mau main sama temannya ngabuburit ;
Bahwa Korban pulang pukul 20.30 WIB akan tetapi tidak menceritakan kejadian tersebut kepada Saksi;
Bahwa Saksi baru mengetahui kejadian tersebut besoknya, berawal Saksi pulang kerja pukul 20.30 WIB, mendapati Korban dan ibunya tidak ada dirumah, lalu pukul 22.00 WIB Korban dan ibunya pulang dan menceritakan bahwa mereka baru dari Polres Banyuasin karena melaporkan perbuatan Terdakwa yang menyetubuhi Korban;
Bahwa menurut Korban Terdakwa dan Korban hanya berteman dan kenal lewat facebook;
Bahwa setelah kejadian tersebut, Korban menjadi trauma dan sering menangis;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) helai baju kemeja panjang dan 1 (satu helai kemeja panjang dan celana jean panjang adalah milik Saksi Korban yang dibawa dan atau pakaian Saksi Korban saat kejadian;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa juga dipersidangan telah memberikan keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa ada menyetubuhi Korban;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015 sekira jam 16.00 WIB bertempat di rumah kosong yang ada di Perumahan Azhar Tanah Mas Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin;
Bahwa sebelum kejadian yaitu pukul 14.30 WIB teman Terdakwa bernama sdr. REPI menjemut Korban dirumahnya semantara Terdakwa menunggu dipos tidak jauh dari rumah Korban;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi Korban dengan cara memeluk dan merebahkan tubuh Korban di triplek dengan mencium bibir dan meremas-remas payudaranya lalu memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Korban sampai keluar air mani didalam kemaluan Korban;
Bahwa benar hubungan Terdakwa dan Korban sebatas teman kenal lewat facebook;
Bahwa sebelum kejadian Terdakwa juga pernah menyetubuhi Korban yaitu bulan Juni 2015 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kosong perumaha Azhar Permai Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dengan cara awalnya pukul 13.30 menjemput Korban dengan ditemani sdr. Fatir menuju warnet, setelah itu Terdakwa dan Korban meninggalkan Fatir diwarnet menuju rumah kosong di Perumahan Azhar Permai, dan Terdakwa berkata “masuk sini bae, gek jingok wong” setelah masuk kemudian Terdakwa berkata “mano janji kau nak nyium aku” lalu Korban dengan tertawa langsung mencium kening, pipi Terdakwa, setelah itu Terdakwa meraba payudara Korban dan membuka resleting celana Korban tanpa dipaksa setelah itu Korban membuka celannya sendiri, lalu Terdakwa berkata pegang kemaluan aku” Korban menjawab idak ah, lalu Terdakwa menindih Korban dan memasukan kemaluannya kedalam kemaluan Korban sampai lima menit merasakan air mani Terdakwa keluar didalam kemaluan Korban lalu Terdakwa dan Korban memasang kembali pakaian mereka masing-masing;
Bahwa Terdakwa tahu umur Korban sekitar 16 (enam belas) tahun;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) helai baju kemeja panjang dan 1 (satu helai kemeja panjang dan celana jean panjang adalah milik Saksi Korban yang dibawa dan atau pakaian Saksi Korban saat kejadian;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara dilampirkan bukti surat berupa:
Visum et Rerpertum Nomor 445/041/VER-H/RSUD/2015 tanggal 15 Juli 2015 an. Atika Dwi Pratiwi;
Akta Kelahiran Nomor 1671-LT+1-09062011-0018 tanggal 9 Juni 2011 an. Atika Dwi Pratiwi .
Menimbang, bahwa selain keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta Bukti Surat diatas turut juga diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam;
1 (satu) helai baju kemeja panjang;
1 (satu helai kemeja panjang dan celana jean panjang;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut karena telah disita sesuai undang-undang maka dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan surat-surat bukti serta barang bukti dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar antara Terdakwa dan Saksi Korban yang mempunyai hubungan pertemanan lewat facebook sejak bulan Juni 2015 ;
Bahwa benar kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015 sekitar pukul 14.30 WIB, Korban dijemput teman Terdakwa bernama Repi menggunakan sepeda motor sampai pos dan dari pos berbonceng tiga dengan Terdakwa menuju daerah Kelurahan Tanah Mas untuk jalan-jalan;
Bahwa benar pada pukul 16.30 WIB pada saat djalan di areal Komplek Perumahan Azhar Tanah Mas Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Terdakwa meminta sdr. Repi membelokkan motornya kerumah kosong karena kondisi saat itu hujan ;
Bahwa benar kemudian teman Terdakwa pergi menuju warnet dan tinggalah hanya Terdakwa dan Korban, tak lama tiba-tiba Terdakwa langsung memeluk Saksi Korban dari belakang dan membekap mulut Saksi Korban dengan kemeja yang digunakan Saksi Korban, setelah itu Terdakwa meggulingkan Saksi Korban diatas triplek sementara Saksi Korban berontak namun tidak kuat karena sedang puasa maka Terdakwa menindih tubuh Saksi Korban sambil mencium bibir Saksi Korban sebanyak dua kali sambil tanganya masuk ke BH dan meremas-remas payudara Saksi Korban, lalu Terdakwa membuka celana Saksi Korban dan membuka celannya sendiri, kemudian Terdakwa memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi Korban sambil digoyang-goyangkan hingga air maninya keluar didalam alat kelamin Saksi Korban, lalu dipergoki warga sehingga HP Korban diambil warga sebagai denda telah besetubuh dirumahnya;
Bahwa benar sebelum kejadian Terdakwa juga pernah menyetubuhi Korban yaitu bulan Juni 2015 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kosong perumahan Azhar Permai Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dengan cara awalnya pukul 13.30 menjemput Korban dengan ditemani sdr. Fatir menuju warnet, setelah itu Terdakwa dan Korban meninggalkan Fatir diwarnet menuju rumah kosong di Perumahan Azhar Permai, dan Terdakwa berkata “masuk sini bae, gek jingok wong” setelah masuk kemudian Terdakwa berkata “mano janji kau nak nyium aku” lalu Korban dengan tertawa langsung mencium kening, pipi Terdakwa, setelah itu Terdakwa meraba payudara Korban dan membuka resleting celana Korban tanpa dipaksa setelah itu Korban membuka celannya sendiri, lalu Terdakwa berkata pegang kemaluan aku” Korban menjawab idak ah, lalu Terdakwa menindih Korban dan memasukan kemaluannya kedalam kemaluan Korban sampai lima menit merasakan air mani Terdakwa keluar didalam kemaluan Korban lalu Terdakwa dan Korban memasang kembali pakaian mereka masing-masing;
Bahwa benar atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami luka robek pada selaput dara arah jam dua, lima, delapan sampai dasar, tidak hipereremis dan Korban menjadi malu untuk keluar rumah serta merasakan trauma;
Bahwa benar saat kejadian Saksi Korban berumur 16 (enam belas) tahun yang lahir di Palembang tanggal 4 November 1999 dari pasangan suami istri Untung Prayitno dan Umi Sukasmiyati ;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) helai baju kemeja panjang dan 1 (satu helai kemeja panjang dan celana jean panjang adalah milik Saksi Korban yang dibawa dan atau pakaian Saksi Korban saat kejadian;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara sidang dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut diatas, selanjutnya akan dinilai dan dipertimbangkan oleh Majelis, apakah dari seluruh rangkaian perbuatan yang telah dilakukan, telah dapat memenuhi unsur-unsur dari Dakwaan Penuntut Umum dan dapat terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Setiap orang;”
Menimbang, bahwa unsur setiap orang mengacu kepada pelaku sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang berhubungan erat dengan pertanggung jawaban pelaku, dan sebagai sarana pencegah error in persona;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” oleh pembentuk undang-undang adalah subyek/pelaku tindak pidana, yaitu siapa orang yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dalam perkara ini jaksa penuntut umum telah mengajukan seorang Terdakwa bernama ANTONI HIDAYAT ALS KECEK BIN JHON KENEDI yang setelah diperiksa oleh Majelis Hakim identitasnya ternyata sesuai dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga benar bahwa yang dimaksud Setiap Orang oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana didalam surat dakwaannya adalah Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur barang siapa menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif karena terdiri dari beberapa elemen unsur maka pembuktiannya akan disesuaikan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa menurut GEIRSON W. BAWENGAN, SH. Dalam bukunya Hukum Pidana di dalam Teori dan Praktek yang diterbitkan oleh PRADNYA PARAMITA, Jakarta, Tahun 1979 pada halaman 85 alenia ke-3 (tiga) bahwa yang dimaksud sengaja adalah niat yang diwarnai dengan sifat melawan hukum, kemudian dimanifestasikan dalam bentuk perbuatan” sedangkan “persetubuhan” adalah masuknya kemaluan laki-laki kedalam kemaluan perempuan;
Menimbang, bahwa yang dimasud “anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum bahwa benar antara Terdakwa dan Saksi Korban yang mempunyai hubungan pertemanan lewat facebook sejak bulan Juni 2015, kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015 sekitar pukul 14.30 WIB, Korban dijemput teman Terdakwa bernama Repi menggunakan sepeda motor sampai pos dan dari pos berbonceng tiga dengan Terdakwa menuju daerah Kelurahan Tanah Mas untuk jalan-jalan dan pada pukul 16.30 WIB pada saat djalan di areal Komplek Perumahan Azhar Tanah Mas Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Terdakwa meminta sdr. Repi membelokkan motornya kerumah kosong karena kondisi saat itu hujan kemudian teman Terdakwa pergi menuju warnet dan tinggalah hanya Terdakwa dan Korban, tak lama tiba-tiba Terdakwa langsung memeluk Saksi Korban dari belakang dan membekap mulut Saksi Korban dengan kemeja yang digunakan Saksi Korban, setelah itu Terdakwa meggulingkan Saksi Korban diatas triplek sementara Saksi Korban berontak namun tidak kuat karena sedang puasa maka Terdakwa menindih tubuh Saksi Korban sambil mencium bibir Saksi Korban sebanyak dua kali sambil tanganya masuk ke BH dan meremas-remas payudara Saksi Korban, lalu Terdakwa membuka celana Saksi Korban dan membuka celannya sendiri, kemudian Terdakwa memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi Korban sambil digoyang-goyangkan hingga air maninya keluar didalam alat kelamin Saksi Korban, lalu dipergoki warga sehingga HP Korban diambil warga sebagai denda telah besetubuh dirumahnya;
Menimbang, bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami luka robek pada selaput dara arah jam dua, lima, delapan sampai dasar, tidak hipereremis dan Korban menjadi malu untuk keluar rumah serta merasakan trauma;
Menimbang, bahwa benar saat kejadian Saksi Korban berumur 16 (enam belas) tahun yang lahir di Palembang tanggal 4 November 1999 dari pasangan suami istri Untung Prayitno dan Umi Sukasmiyati ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas maka unsur Dengan sengaja memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif karena terdiri dari beberapa elemen unsur maka pembuktiannya akan disesuaikan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum bahwa benar antara Terdakwa dan Saksi Korban yang mempunyai hubungan pertemanan lewat facebook kemudian sekitar bulan Juni 2015 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kosong perumahan Azhar Permai Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dengan cara awalnya pukul 13.30 menjemput Korban dengan ditemani sdr. Fatir menuju warnet, setelah itu Terdakwa dan Korban meninggalkan Fatir diwarnet menuju rumah kosong di Perumahan Azhar Permai, dan Terdakwa berkata “masuk sini bae, gek jingok wong” setelah masuk kemudian Terdakwa berkata “mano janji kau nak nyium aku” lalu Korban dengan tertawa langsung mencium kening, pipi Terdakwa, setelah itu Terdakwa meraba payudara Korban dan membuka resleting celana Korban tanpa dipaksa setelah itu Korban membuka celannya sendiri, lalu Terdakwa berkata pegang kemaluan aku” Korban menjawab idak ah, lalu Terdakwa menindih Korban dan memasukan kemaluannya kedalam kemaluan Korban sampai lima menit merasakan air mani Terdakwa keluar didalam kemaluan Korban lalu Terdakwa dan Korban memasang kembali pakaian mereka masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas maka unsur Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 81 Ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 telah terpenuhi, maka terhadap Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa yang diajukan secara lisan memohon diringankan hukumannya, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sebagaimana pembuktian yang telah dipertimbangan diatas Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana maka perbuatan tersebut sangatlah bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan anak yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera sebagai generasi muda dan penerus cita-cita bangsa;
Menimbang, bahwa disisi lain sifat pemidanaan bagi Terdakwa yang dinyatakan bersalah bukan semata-mata merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukannya melainkan adalah bersifat pembinaan bagi Majelis Hakim agar Terdakwa bersikap dan bertingkahlaku lebih baik dimasyarakat kelak nantinya dan penjatuhan pidana kepada Terdakwa juga didasari rasa keadilan hukum (legal justice), rasa keadilan (moral justice) maupun rasa keadilan masyarakat (social justice) yang pada hakekatnya undang-undang telah menentukan batasan pemidanaan terhadap perbuatan pidana yang dilakukan, dimana hal tersebut yang dimaksudkan sebagai legal justice yang memang diperlukan untuk menjamin adanya kepastian hukum, namun demikian rasa keadilan tidak semata-mata bertumpu pada keadilan menurut hukum, oleh karena hukum sebagai kaidah bersifat rigid, sedangkan yang akan dijamin oleh kepastian hukum adalah perilaku Subjek Hukum yang sebagai makhluk individu dan makhluk sosial juga meiliki batasan, keadilan menurut moral (moral justice) dan menurut rasa keadilan masyarakat (social justice);
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya unsur pemaaf maupun pembenar dari perbuatan Terdakwa yang dapat dijadikan dasar untuk menghapuskan kesalahan dari perbuatannya, dan karena tidak diketemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf, maka Terdakwa yang telah terbukti secara sah menurut hukum dan menjadikan Majelis Hakim berkeyakinan ia Terdakwa telah bersalah sebagaimana dalam dakwaan yang telah dipertimbangkan diatas, karenanya berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP kepadanya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dikenakan pasal yang secara akumulasi memuat pidana denda maka terhadap Terdakwa juga dikenakan pidana denda;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis Hakim menetapkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) helai baju kemeja panjang dan 1 (satu) helai kemeja panjang dan celana jean panjang adalah disita dari Saksi Korban Atika maka terhadap barang bukti tersebut Majelis Hakim tetapkan statusnya supaya dikembalikan kepada Saksi Korban Atika;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti menurut hukum dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka menurut Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan ini dijatuhkan akan dipertimbangkan juga oleh Majelis Hakim keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi diri Terdakwa sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban menjadi trauma ;
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan Korban dan merusak nama baik keluarga Korban;
Perbuatan Terdakwa menentang program pemerintah dalam mengupayakan perlindungan terhadap anak;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatnnya; ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (1), (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ANTONI HIDAYAT ALS KECEK BIN JHON KENEDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan Denda Rp.1000.000.000,- (satu milyar rupiah) apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam;
1 (satu) helai baju kemeja panjang;
1 (satu) helai kemeja panjang dan celana jean panjang;
Dikembalikan kepada Saksi Korban Atika.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawara Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 23 November 2015 oleh kami Hj. Annisa Bridgestirana, S.H.,M.H selaku Hakim Ketua dan Kemas Reynald Mei, S.H dan Puthut Rully Kushardian, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua , didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Kamaluddin sebagai Panitera Pengganti Pada Pengadilan Negeri Sekayu dihadiri oleh Yophi Misdiyana, S.H sebagai Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai dan Terdakwa.
Hakim – Hakim Anggota
| Hakim Ketua, Hj. Annisa Bridgestirana, S.H.,M.H |
Panitera Pengganti
Kamaluddin