127/PID/2015/PT.BTN.
Putusan PT BANTEN Nomor 127/PID/2015/PT.BTN.
RUSDIANTO ALIAS IYENG BIN TARMIN
-Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum -Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 517/Pid.Sus/2015/PN.Srg., tanggal 16 September 2015, sekedar mengenai status barang bukti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa RUSDIANTO ALIAS IYENG BIN TARMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/ atau alat bantu penangkap ikan dan/ atau alat bantu penangkap ikan di kapal penangkap ikan yang mengganggu dan merusak berkelanjutan sumber daya ikan (jaring sondong atau pukat dorong)” 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 8 ( delapan ) Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp 50. 000. 000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 ( satu ) unit kapal KM BUNGA TANJUNG PONTANG -1 ( satu ) set jaring jenis sondong / pukat dorong -Uang hasil lelang sebesar Rp. 80. 000. ( delapan puluh ribu rupiah ) Dirampas untuk negara -1 ( lembar ) karcis lelang Koperasi Nelayan Al Barokah Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Menetapkan agar Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2. 000. - ( dua ribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor : 127/PID/2015/PT.BTN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
N a m a : RUSDIANTO ALIAS IYENG BIN TARMIN ;
Tempat Lahir : Serang ;
Umur/Tgl.Lahir : 20 Tahun / 10 November 1995 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Kp Tanggul Rt 01 / Rw 14 Kelurahan Banten , Kecamatan Kasemen , Kota Serang Propinsi Banten ;
Agama : I s l a m ;
Pekerjaan : Nelayan ;
Pendidikan : - ;
Terdakwa ditahan oleh ;
Penyidik sejak tanggal 13 Mei 2015 sampai dengan tanggal 01 Juni 2015;
Ditangguhkan penahanannya oleh Penyidik sejak tanggal 20 Mei 2015 ;
Penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 21 Agustus 2015 ;
Perpanjangan penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Serang sejak tanggal 22 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2015 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 24 Agustus 2015 sampai dengan 12 September 2015 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Serang sejak tanggal 13 September sampai dengan 22 September 2015 ;
Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten sejak tanggal 21 September 2015 saampai dengan tanggal 10 Oktober 2015 ;
Perpanjangan penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten sejak tanggal 11 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2015 ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah memperhatikan dan membaca :
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
SuratDakwaanJaksa Penuntut Umum tertanggal 12 Agustus 2015 No. Reg. Perkara : PDM- /TGR/08/2015 yang berbunyi sebagai
Kesatu :
Bahwa terdakwa Risdianto Alias Iyeng Bin Tarmin selaku Nahkoda KM BUNGA TANJUNG PONTANG pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2015 sekira jam 23.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2015 bertempat di Pulau Burung Kecamatan Kasemen Kota Serang Propinsi Banten atau setidak tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang , dengan sengaja memiliki , menguasai , membawa dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkap ikan di kapal penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah perairan pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- . Pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2015 sekira jam 23.00 wib ketika saksi Utis Sutisna Bin Ulin bersama dengan anggota polisi lain diantaranya saksi Wahyudi Bin Suprapto dari Dit Pol Air Polda Banten sedang melakukan patroli dengan menggunakan sarana kapal patroli XXII-2010 di sekitar perairan Pulau Burung Kecamatan Kasemen Kota Serang Propinsi Banten , kemudian saksi Utis Sutisna dan saksi Wahyudi bin Suprapto telah mencurigai kapal KM Bunga Tanjung Pontang yang sedang beroperasi melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring sondong / pukat dorong , sehingga saksi Utis Sutisna bin Ulin dan saksi Wahyudi bin Suprapto melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Bunga Tanjung Pontang yang di nakhodai oleh terdakwa Rusdianto alias Iyeng bin Tarmin dan terdakwa Rusdianto alias Iyeng bin Tarmin pada saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat menunjukan dokumen kapal KM Bunga Tanjung Pontang dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan di sekitar perairan Pulau Burung Kecamatan Kaseman Kota Serang Propinsi Banten yang termasuk di dalam wilayah pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di larang sesuai Undang Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ;
Kemudian saksi Utis Sutisna bin Ulin dan saksi Wahyudi bin Suprapto melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Bunga Tanjung Pontang yang di nakhodai oleh terdakwa Rusdianto alias Iyeng bin Tarmin dan telah dapat menyita barang berupa 1 ( satu ) set jaring jenis sondong / pukat dorong dan udang sebanyak kurang lebih 4 ( empat ) kg , karena udang cepat busuk kemudian udang tersebut telah dilelang di Tempat Pelelangan Ikan ( TPI ) Kabupaten Pandeglang sehargs Rp 80.000,- ( delapan puluh ribu rupiah ) ;
Bahwa alat penangkap ikan jenis jaring sondong atau pukat dorong adalah salah satu alat penangkap ikan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang undangan pasal 9 UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Keputusan Menteri KP No. 06 Tahun 2010 tentang alat penangkap ikan ditempat wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ( WPPNRI ) Diktum ke III huruf A dan B ) jo Pasal 9 ayat 1 huruf d jo pasal 24 ayat 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. PER. 02 / MEN / 2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkap Ikan dan Alat Bantu Penangkap di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ( Lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan dan Perikanan Republik Indonesia No. PER.02 / MEN / 2011 kolom 3 , 4 ) dimana menjelaskan alat tangkap ikan jenis pukat dorong dilarang beroperasi di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia ,
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 85 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan ;
A T A U
Kedua :
Bahwa terdakwa Risdianto Alias Iyeng Bin Tarmin selaku Nahkoda KM BUNGA TANJUNG PONTANG pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2015 sekira jam 23.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2015 bertempat di Pulau Burung Kecamatan Kasemen Kota Serang Pripinsi Banten atau setidak tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang , yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan / atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- . Pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2015 sekira jam 23.00 wib ketika saksi Utis Sutisna Bin Ulin bersama dengan anggota polisi lain diantaranya saksi Wahyudi Bin Suprapto dari Dit Pol Air Polda Banten sedang melakukan patroli dengan menggunakan sarana kapal patroli XXII-2010 di sekitar perairan Pulau Burung Kecamatan Kasemen Kota Serang Propinsi Banten , kemudian saksi Utis Sutisna dan saksi Wahyudi bin Suprapto telah mencurigai kapal KM Bunga Tanjung Pontang yang sedang beroperasi melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring sondong / pukat dorong , sehingga saksi Utis Sutisna bin Ulin dan saksi Wahyudi bin Suprapto melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Bunga Tanjung Pontang yang di nakhodai oleh terdakwa Rusdianto alias Iyeng bin Tarmin dan terdakwa Rusdianto alias Iyeng bin Tarmin pada saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat menunjukan dokumen kapal KM Bunga Tanjung Pontang dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan di sekitar perairan Pulau Burung Kecamatan Kaseman Kota Serang Propinsi Banten yang termasuk di dalam wilayah pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di larang sesuai Undang Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ;
Kemudian saksi Utis Sutisna bin Ulin dan saksi Wahyudi bin Suprapto melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Bunga Tanjung Pontang yang di nakhodai oleh terdakwa Rusdianto alias Iyeng bin Tarmin dan telah dapat menyita barang berupa 1 ( satu ) set jaring jenis sondong / pukat dorong dan udang sebanyak kurang lebih 4 ( empat ) kg , karena udang cepat busuk kemudian udang tersebut telah dilelang di Tempat Pelelangan Ikan ( TPI ) Kabupaten Pandeglang sehargs Rp 80.000,- ( delapan puluh ribu rupiah ) ;
Bahwa alat penangkap ikan jenis jaring sondong atau pukat dorong adalah salah satu alat penangkap ikan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang undangan pasal 9 UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Keputusan Menteri KP No. 06 Tahun 2010 tentang alat penangkap ikan ditempat wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ( WPPNRI ) Diktum ke III huruf A dan B ) jo Pasal 9 ayat 1 huruf d jo pasal 24 ayat 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. PER. 02 / MEN / 2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkap Ikan dan Alat Bantu Penangkap di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ( Lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan dan Perikanan Republik Indonesia No. PER.02 / MEN / 2011 kolom 3 , 4 ) dimana menjelaskan alat tangkap ikan jenis pukat dorong dilarang beroperasi di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia ,
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 98 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan ;
A T A U
Ketiga :
Bahwa terdakwa Risdianto Alias Iyeng Bin Tarmin selaku Nahkoda KM BUNGA TANJUNG PONTANG pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2015 sekira jam 23.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2015 bertempat di Pulau Burung Kecamatan Kasemen Kota Serang Pripinsi Banten atau setidak tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang , dilarang memiliki , menguasai , membawa dan / atau menggunakan alat penangkap ikan dan / atau alat bantu penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang dilakukan oleh nelayan kecil dan / atau pembudi daya ikan kecil, dengan cara sebagai berikut :
- . Pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2015 sekira jam 23.00 wib ketika saksi Utis Sutisna Bin Ulin bersama dengan anggota polisi lain diantaranya saksi Wahyudi Bin Suprapto dari Dit Pol Air Polda Banten sedang melakukan patroli dengan menggunakan sarana kapal patroli XXII-2010 di sekitar perairan Pulau Burung Kecamatan Kasemen Kota Serang Propinsi Banten , kemudian saksi Utis Sutisna dan saksi Wahyudi bin Suprapto telah mencurigai kapal KM Bunga Tanjung Pontang yang sedang beroperasi melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring sondong / pukat dorong , sehingga saksi Utis Sutisna bin Ulin dan saksi Wahyudi bin Suprapto melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Bunga Tanjung Pontang yang di nakhodai oleh terdakwa Rusdianto alias Iyeng bin Tarmin dan terdakwa Rusdianto alias Iyeng bin Tarmin pada saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat menunjukan dokumen kapal KM Bunga Tanjung Pontang dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan di sekitar perairan Pulau Burung Kecamatan Kaseman Kota Serang Propinsi Banten yang termasuk di dalam wilayah pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di larang sesuai Undang Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ;
Kemudian saksi Utis Sutisna bin Ulin dan saksi Wahyudi bin Suprapto melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Bunga Tanjung Pontang yang di nakhodai oleh terdakwa Rusdianto alias Iyeng bin Tarmin dan telah dapat menyita barang berupa 1 ( satu ) set jaring jenis sondong / pukat dorong dan udang sebanyak kurang lebih 4 ( empat ) kg , karena udang cepat busuk kemudian udang tersebut telah dilelang di Tempat Pelelangan Ikan ( TPI ) Kabupaten Pandeglang sehargs Rp 80.000,- ( delapan puluh ribu rupiah ) ;
Bahwa alat penangkap ikan jenis jaring sondong atau pukat dorong adalah salah satu alat penangkap ikan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang undangan pasal 9 UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Keputusan Menteri KP No. 06 Tahun 2010 tentang alat penangkap ikan ditempat wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ( WPPNRI ) Diktum ke III huruf A dan B ) jo Pasal 9 ayat 1 huruf d jo pasal 24 ayat 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. PER. 02 / MEN / 2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkap Ikan dan Alat Bantu Penangkap di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ( Lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan dan Perikanan Republik Indonesia No. PER.02 / MEN / 2011 kolom 3 , 4 ) dimana menjelaskan alat tangkap ikan jenis pukat dorong dilarang beroperasi di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 100 B UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan ;
TuntutanPidanaJaksa Penuntut Umumtertanggal Kamis tanggal 10 September 2015 No. Reg. Perk : PDM-95/SRG/08/2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RUSDIANTO Alias IYENG Bin TARMIN bersalah melakukan tindak pidana : PERIKANAN , sebagaimana dakwaan Kesatu Pasal 85 UU RI N0. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUSDIANTO Alias IYENG Bin TARMIN dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara , denda sebesar Rp 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ) subsidair 2 ( dua )Bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) unit KM BUNGA TANJUNG PONTANG , dirampas untuk Negara;
- 1 ( satu ) set jaring jenis sondong / pukat dorong , dirampas untuk dimusnahkan ;
- Uang hasil lelang sebesar Rp 80.000,- ( delapan puluh ribu rupiah ) , dirampas untuk negara ;1 ( lembar ) karcis lelang Koperasi Nelayan Al Barokah , tetap terlampir dalam berkas perkara ;
4. Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah).
Salinan resmiPutusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 16 September 2015, Nomor 188/Pid.Sus/2015/PN.Tng., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RUSDIANTO ALIAS IYENG BIN TARMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/ atau alat bantu penangkap ikan dan/ atau alat bantu penangkap ikan di kapal penangkap ikan yang mengganggu dan merusak berkelanjutan sumber daya ikan (jaring sondong atau pukat dorong)” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 8 ( delapan ) Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) unit kapal KM BUNGA TANJUNG PONTANG
Dikembalikan kepada H . Asmawi ;
1 ( satu ) set jaring jenis sondong / pukat dorong;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang hasil lelang sebesar Rp80.000,00 ( delapan puluh ribu rupiah ) ;
Dirampas untuk negara ;
1 ( lembar ) karcis lelang Koperasi Nelayan Al Barokah ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan agar Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 ( dua ribu rupiah ) ;
Akta Pernyataan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Serang yang menerangkan bahwa pada tanggal 21 September 2015 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 16 September 2015, Nomor 517/Pid.Sus/2015/PN.Srg., tersebut, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 22 September 2015 secara patut dan saksama ;
Akta Penerimaan Memori Banding Nomor 17/Akta.Pid/2015/PN.Srg jo.Nomor 517/Pid.Sus/2015/PN Srg. Yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Serang, telah menerima Memori Banding tertanggal 25 September 2015,memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada terdakwa pada tanggal 29 September 2015 ;
Surat Pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tertanggal 06 Oktober 2015 untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara banding tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi terhitung mulai tanggal 06 Oktober 2015, selama 7 (tujuh) hari kerja ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan menurut Undang-Undang, karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dengan seksama: berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Serang No. 517/Pid.Sus/2015/PN.Srg. tanggal 16 September 2015, ternyata tidak diketemukan hal-hal baru dan yang relevan yang perlu dipertimbangkan kembali pada pemeriksaan di tingkat banding, sehingga Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu; pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding, kecuali mengenai: status barang bukti berupa kapal dan jaring yang merupakan alat yang dipakai oleh Terdakwa dalam melakukan kejahatannya menurut pendapat Pengadilan Tinggi adalah tidak tepat dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga harus diperbaiki sebagaimana dipertimbangkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 jo. Keputusan Presiden No. 14 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 06 Tahun 2010 jo. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 02/Men/2011 Pasal 24 ayat (10), yang pada pokoknya larangan bagi setiap orang untuk memiliki, menguasai, membawa menggunakan alat penangkapan, alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan hukum tersebut maka cukup alasan untuk menyatakan status barang bukti berupa: 1 (satu) Unit Kapal KM. Bunga Tanjung Pontang, 1 (satu) set jaring jenis sondong/pukat dorong dan Uang hasil lelang sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di atas statusnya dirampas untuk Negara, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak hanya mendidik Terdakwa sendiri, akan tetapi juga sebagai contoh bagi anggota masyarakat lainnya supaya tidak melakukan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa demi kesejahteraan para nelayan dan kelestarian sumber daya ikan di Pulau Burung, Kec. Kasemen, Kota Serang ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Pengadilan Tinggi telah menjawab dan memberikan tanggapannya atas memori banding Penuntut Umum tertanggal 25 September 2015 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Serang No. 517/Pid.Sus/2015/PN.Srg. tanggal 16 September 2015 haruslah diperbaiki sepanjang mengani status barang bukti tersebut, sedangkan putusan yang untuk selebihnya dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena status Terdakwa dalam perkara a quo berada dalam tahanan, maka status penahanan tersebut beralasan hukum untuk tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dipidana, maka dirinya harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada peradilan tingkat pertama dan pada peradilan tingkat banding ;
Memperhatikan pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 (KUHAP) serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 517/Pid.Sus/2015/PN.Srg., tanggal 16 September 2015, sekedar mengenai status barang bukti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RUSDIANTO ALIAS IYENG BIN TARMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/ atau alat bantu penangkap ikan dan/ atau alat bantu penangkap ikan di kapal penangkap ikan yang mengganggu dan merusak berkelanjutan sumber daya ikan (jaring sondong atau pukat dorong)” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 8 ( delapan ) Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) unit kapal KM BUNGA TANJUNG PONTANG
1 ( satu ) set jaring jenis sondong / pukat dorong;
Uang hasil lelang sebesar Rp.80.000. ( delapan puluh ribu rupiah );
Dirampas untuk negara ;
1 ( lembar ) karcis lelang Koperasi Nelayan Al Barokah ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan agar Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.000.- ( dua ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 oleh ABDUL HAMID PATTIRADJA, S.H., sebagai Ketua Majelis, CHRISNO RAMPALODJI,SH.MH., dan DANIEL RIMPAN,S.H., sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapaan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 127/PEN.PID/2015/PT.BTN. ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan SUNIYANTA,S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten,dengan tidak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Ketua Majelis Hakim,
TTD. TTD.
CHRISNO RAMPALODJI,S.H.,M.H. ABDUL HAMID PATTIRADJA,S.H.
TTD.
DANIEL RIMPAN, S.H. Panitera Pengganti,
TTD.
SUNIYANTA,S.H.