445/PDT/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 445/PDT/2014/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
IR FAUZIN CS >< PT.BANK PERMATA TBK CS
MENGADILI ï€ Menerima permohonan banding Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II ; ï€ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 257/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim. tanggal 21 Februari 2013 yang dimohonkan banding tersebut ; ï€ Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat semula Penggugat I dan Penggugat II membayar biaya perkara untuk dua tingkat pengadilan, dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 445/PDT/2014/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan memutus perkara-perkara perdata pada pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;
Ir. FAUZIN, semula disebut sebagai Penggugat I;
ULFA CHOIRIYAH YULIANA, semula disebut sebagai Penggugat II; Keduanya beralamat di Jalan Lodan Raya No. 18 Rt.04 Rw. 05, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Kores Tambunan, S.H., Henri Gani Purba, S.H., dan Mangasi Harianja, S.H., para Advokat pada kantor hukum Kores Tambunan & Partners, berkantor di Jakarta, Jalan Cikini Raya No. 91-E, Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Februari 2013, selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding;
L a w a n :
PT. BANK PERMATA TBK., beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 27, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : H. Sonie Sudarsono, S.H., M.H., Abdullah Subur, S.H., dan Marchelino Patinama, S.H., M.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Sonie Sudarsono & Rekan, beralamat di Grha MGS Jalan Tebet Dalam III B No. 4, Tebet, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No 067 / 2013, tanggal 10 Juni 2013, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG NEGARA (KPKNL) JAKARTA V, beralamat di Jalan Prapatan No. 10, Senen, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
PT. TRI MITRA LELANG MANDIRI, berlamat di Wisma Korindo 5th, Jalan M.T. Haryono Kav. 62, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat III;
Tuan IBRAHIM, beralamat di Jalan Bandeng 3 / 11, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo gadung, Jakarta Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Rasida Siregar, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor RASIDA SIREGAR & REKAN, berkantor di Wisma Nugra Santana Lantai 154 R. 1410, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 7-8, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Mei 2013, selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semula Tergugat IV;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 257/Pdt.G/2012/ PN.Jkt.Tim., tanggal 21 Februari 2013, dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;
II. DALAM REKONPENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Menghukum para Penggugat Konpensi/para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.322.000,- (satu juta tiga dua puluh dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akte Permohonan Banding, Nomor 257/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim. yang dibuat oleh : H. Sutarno, S H., M H., Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menerangkan bahwa pada tanggal 06 Maret 2013 Para Pembanding semula Penggugat Idan Penggugat II telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 257/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim. tanggal 21 Februari 2013, dan pernyataan Banding tersebut pada tanggal 15 Mei 2013 telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat I, pada tanggal 24 Mei 2013 telah diberitahukan kepada Terbanding IV semula Tergugat IV, dan pada tanggal 20 Nopember 2013 telah diberitahukan kepada Terbanding III semula Tergugat III ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akte Tanda Terima Penyerahan Memori Banding, Nomor 257/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim. yang dibuat oleh : Hj. Enok Yayu Maemunah, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menerangkan bahwa pada tanggal 2 April 2013 telah menerima Memori Banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II, selanjutnya turunan Memori Banding tersebut pada tanggal 15 Mei 2013 telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding I semula Tergugat I, pada tanggal 24 Mei 2013 telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding IV semula Tergugat IV, dan pada tanggal 20 Nopember 2013 telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding II semula Tergugat II dan kepada Terbanding III semula Tergugat III ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akte Tanda Terima Penyerahan Kontra Memori Banding, Nomor 257/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim. yang dibuat oleh : Hj. Enok Yayu Maemunah, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menerangkan bahwa pada tanggal 3 Juli 2013 telah menerima Kontra Memori Banding dari Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I, selanjutnya turunan Kontra Memori Banding tersebut pada tanggal 20 Nopember 2013 telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akte Tanda Terima Penyerahan Kontra Memori Banding, Nomor 257/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim. yang dibuat oleh : Hj. Enok Yayu Maemunah, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menerangkan bahwa pada tanggal 1 Agustus 2013 telah menerima Kontra Memori Banding dari Kuasa Hukum Terbanding IV semula Tergugat IV, selanjutnya turunan Kontra Memori Banding tersebut pada tanggal 20 Nopember 2013 telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II;
Menimbang, bahwa Juru Sita Pengganti pada tanggal 15 Mei 2013 telah memberitahukan pihak Terbanding I semula Tergugat I, pada tanggal 24 Mei 2013 telah memberitahukan pihak Terbanding IV semula Tergugat IV, dan pada tanggal 20 Nopember 2013 telah memberitahukan pihak para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II, pihak Terbanding II semula Tergugat II, dan pihak Terbanding III semula Tergugat III, masing-masing diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (Inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung sejak hari dan tanggal berikutnya dari hari dan tanggal pemberitahuan tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang tersebut dalam berkas perkara Nomor 445/PDT/2014/PT.DKI., ternyata putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 257/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim, diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 21 Februari 2013 dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat IV tanpa dihadiri oleh pihak Tergugat I, pihak Tergugat II dan pihak Tergugat III, sedangkan permohonan banding oleh Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II diajukan ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 6 Maret 2013 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding IV semula Tergugat IV, dan kepada Terbanding III semula Tergugat III , maka permohonan banding tersebut telah memenuhi syarat tenggang waktu dan telah dilakukan menurut cara-cara yang ditentukan pasal 7 ayat (1) UU No. 20 tahun 1947, sehingga memenuhi syarat formal dan karenanya dapat diterima ;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 257/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim. tanggal 21 Februari 2013 didasarkan pada alasan-alasan sebagaimana tersebut dalam Memori Banding tanggal 2 April 2013 ;
Menimbang, bahwa untuk menanggapi alasan-alasan banding tersebut,
Pihak Terbanding I semula Tergugat I dan pihak Terbanding IV semula Tergugat IV mengajukan bantahan-bantahannya sebagaimana tersebut dalam Kontra Memori Banding tanggal 3 Juli 2013 dan tanggal 1 Agustus 2013 ;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama berita acara sidang beserta surat-surat dalam berkas perkara Nomor 257/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim., salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 257/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim. tanggal 21 Februari 2013 dan setelah pula mempelajari dan memperhatikan Memori Banding Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II, Kontra Memori Banding dari Terbanding I semula Tergugat I, dan Kontra Memori Banding dari Terbanding IV semula Tergugat IV, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya dengan pertimbangan bahwa proses penjualan secara lelang yang dilakukan oleh Tergugat I yang dimohonkan kepada Tergugat II telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harga penjualan lelangpun telah sesuai dengan likuidasi dari jaminannya, pertimbangan demikian menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding sudah tepat dan benar, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan dapat menyetujui pertimbangan hukum Majelis Tingkat Pertama tersebut, selanjutnya pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara a quo pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 257/Pdt.G/2012/PN.Jkt. Tim., tanggal 21 Februari 2013 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut dapat dipertahankan dan harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II dalam tingkat banding tetap dinyatakan sebagai pihak yang kalah, karena itu dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Mengingat Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 1947, H.I.R. , Undang-undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor : 49 Tahun 2009, dan undang-undang lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 257/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim. tanggal 21 Februari 2013 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat semula Penggugat I dan Penggugat II membayar biaya perkara untuk dua tingkat pengadilan, dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah, diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, pada hari : Kamis, tanggal 2 Oktober 2014, dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim oleh kami : HERU MULYONO ILWAN, SH., MH., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Ketua Majelis, SUTARTO, K.S., SH.,MH., dan Drs. H. PANUSUNAN HARAHAP, SH.,MH., para Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim Anggota, yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 3 Juli 2014 Nomor : 445/PEN/PDT/2014/PT.DKI ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding, putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari Jum’at, tanggal 3 Oktober 2014 dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SRIE ATY, M., SH.,MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara.
Hakim-Hakim Anggota, HAKIM KETUA,
SUTARTO, K.S., SH.,MH. HERU MULYONO ILWAN, SH., MH.
2. Drs. H. PANUSUNAN HARAHAP, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI,
SRIE ATY M., SH., MH.
Rincian biaya perkara :
Meterai ………………… Rp. 6.000,00
Redaksi………………… Rp. 5.000,00
Pemberkasan……….... Rp. 139.000,00+
Jumlah…………………. Rp. 150.000,00