97/Pid.Sus/2015/PN Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 97/Pid.Sus/2015/PN Skg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HAMKA alias KACONG bin H. RIMI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Hamka alias Kacong bin H. Rimi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalah Gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap ada dalam tahanan; 5. Menyatakan supaya barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah); - 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat 0,1553 gram; - 6 (enam) sachet bekas pakai Narkotika jenis shabu; - 5 (lima) buah korek api gas; - 1 (satu) batang kaca pireks; - 1 (satu) batang pipet plastik sebagai sendok; - 1 (satu) penutup alat hisap (bong); - 2 (dua) batang pipet plastik; Dirampas untuk negara; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Kamis, tanggal 9 Juli 2015, oleh Danu Arman, S.H., M.H., Hakim yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang sebagai Ketua Majelis, Firmansyah Irwan, S.H. dan Pipit Christa A. Sekewael, S.H., M.H., Hakim-hakim sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis beserta Hakim-hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Andi Makbul, Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Andi Kalsum, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa; Hakim Anggota, Firmansyah Irwan, S.H. Pipit Christa A. Sekewael, S.H., M.H. Ketua Majelis, Danu Arman, S.H., M.H. Panitera Pengganti, Andi Makbul
P U T U S A N
Nomor 97/Pid.Sus/2015/PN Skg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama, telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : HAMKA alias KACONG bin H. RIMI
Tempat lahir : Pompanua Kabupaten Bone
Umur/tanggal lahir : 44 Tahun/15 Mei 1971
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Kenanga Kel. Anabanua Kec. Maniangpajo
Kabupaten Wajo
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 Februari 2015 sampai dengan tanggal 5 Maret 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 6 Maret 2015 sampai dengan tanggal 14 April 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 April 2015 sampai dengan tanggal 2 Mei 2015;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 April 2015 sampai dengan tanggal 19 Mei 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Mei 2015 sampai dengan tanggal 18 Juli 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 19 Juli 2014 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2015;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang tanggal 20 April 2015 No. 97/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Skg. tentang penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang tanggal 20 April 2015 No. 97/PID./SUS/2015/PN.SKG. tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Hamka alias Kacong bin H. Rimi beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa Hamka alias Kacong bin H. Rimi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar uang pecahan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah);
Dirampas untuk kepentingan negara;
1 (satu) sachet plastik bening ini narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1728 gram dan setelah dilakukan pengujian menjadi 0,1553 gram;
6 (enam) sachet plastik bening bekas pakai narkotika jenis sabu;
5 (lima) buah korek api gas;
1 (satu) batang pireks kaca;
1 (satu) buah pipet plastik sebagai sendok;
2 (dua) buah pipet plastik;
1 (satu) penutup alat hisap atau bong;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Telah mendengar pembelaan Terdakwa di persidangan secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Narkotika jenis shabu tersebut awalnya pemberian Baha kepada Terdakwa untuk digunakan bersama-sama. Tidak lama kemudian Terdakwa membeli Narkotika jenis shabu dari Baha sebelum Terdakwa ditangkap;
Terdakwa mohon keringanan hukuman karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarga sebagai pencari nafkah;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Telah mendengar replik Penuntut Umum serta duplik Terdakwa masing-masing secara lisan, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 20 April 2015 No. PDM-54/Sengk/Ep.2/04/2015 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia Terdakwa Hamka alias Kacong bin H. Rimi pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 sekitar pukul 16.30 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Februari 2015 bertempat di Jl. Kenanga Kel. Anabanua Kec. Maniangpajo Kabupaten Wajo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 0,1728 gram sabu. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyalah gunaan narkotika di sebuah rumah di Jl. Kenanga Kel. Anabanua Kec. Maniangpajo Kabupaten Wajo yang tidak lain adalah rumah Terdakwa dan pada saat saksi Sudiono dan saksi Herman yang merupakan Anggota Res Narkoba Polres Wajo mendekati rumah Terdakwa dari jarak pandang kurang lebih 3 (tiga) meter melihat Terdakwa membuang sesuatu keluar dari dalam rumah panggung tersebut melalui jendela dan jatuh tepat di bawah rumah panggung dan setelah dipungut yakni berupa 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang digulung dengan selembar uang pecahan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) maka para saksi langsung naik ke atas rumah panggung dan menemukan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan menemukan barang bukti berupa 6 (enam) sachet bekas pakai narkotika jenis sabu, 5 (lima) buah korek api gas, 1 (satu) batang pireks kaca, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) batang pipet plastik sebagai sendok, dan 2 (dua) batang pipet plastik yang diakui berada dalam penguasaan atau pemilikan Terdakwa dan 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu didapat dari teman Terdakwa bernama Baha (DPO) di Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang seharga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah) sehingga atas penguasaan tersebut Terdakwa ditangkap serta barang bukti dibawa ke Mapolres Wajo untuk proses hukum selanjutnya. Adapun Terdakwa dalam hal tertangkap tengah menyimpan narkotika dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu yang termasuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut tanpa izin untuk kepentingan diri sendiri dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Bahwa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1728 gram, 6 (enam) sachet bekas pakai narkotika jenis sabu, 1 (satu) batang pireks kaca, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) batang pipet plastik sebagai sendok, dan 2 (dua) batang pipet plastik, urine serta darah milik Terdakwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab.: 426/NNF/II/2015 tanggal 20 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Sulaeman Mappasessu, Usman, S.Si., dan Dede Setiyarto H., S.T. adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa Hamka alias Kacong bin H. Rimi pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 sekitar pukul 16.30 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Februari 2015 bertempat di Jl. Kenanga Kel. Anabanua Kec. Maniangpajo Kabupaten Wajo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, melakukan penyalah gunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 0,1728 gram sabu. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyalah gunaan narkotika di sebuah rumah di Jl. Kenanga Kel. Anabanua Kec. Maniangpajo Kabupaten Wajo yang tidak lain adalah rumah Terdakwa maka Terdakwa ditangkap oleh saksi Sudiono dan saksi Herman yang merupakan Anggota Res Narkoba Polres Wajo karena telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu seorang diri yang didapat dari teman Terdakwa bernama Baha (DPO) di Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang seharga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah) yakni di dalam rumah panggung milik Terdakwa dengan cara terlebih dahulu menyiapkan bong atau alat pengisap sabu, pipet plastik sebagai sendok, korek api gas dan pireks kaca. Selanjutnya setelah semuanya siap dan alat terangkai Terdakwa menaruh sabu tersebut ke dalam pireks kaca kemudian membakar pireks kaca tersebut dengan menggunakan korek api gas lalu dihisap melalui pipet plastik tersebut. Adapun Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Sabu yang termasuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut tanpa izin untuk kepentingan diri sendiri dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Bahwa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1728 gram, 6 (enam) sachet bekas pakai narkotika jenis sabu, 1 (satu) batang pireks kaca, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) batang pipet plastik sebagai sendok dan 2 (dua) batang pipet plastik, urine serta darah milik Terdakwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab.: 426/NNF/II/2015 tanggal 20 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Sulaeman Mappasessu, Usman, S.Si., dan Dede Setiyarto H., S.T. adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu:
HERMAN bin NURA (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara tersebut adalah Terdakwa diduga memakai, menyimpan, menguasai dan menyediakan, dan menyalah gunakan Narkotika Golongan I jenis shabu bagi diri sendiri;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 sekitar jam 16.30 Wita di dalam rumah panggung milik Terdakwa yang terletak di Jalan Kenanga Kel. Anabanua Kec. Maniangpajo Kabupaten Wajo;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah saksi bersama dengan tim berjumlah empat orang yang sudah termasuk dengan saksi dan Sudiono;
Bahwa awalnya saksi menerima Informasi dari masyarakat, bahwa di rumah Terdakwa sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu;
Bahwa beberapa menit kemudian setelah menerima informasi tersebut lalu saksi menghubungi rekan-rekan di kantor untuk datang ke tempat kejadian;
Bahwa setelah saksi sampai di tempat kejadian, Terdakwa sedang duduk di ruang tamu rumah tersebut dan sedang mempersiapkan untuk mau menggunakan Narkotika jenis shabu, karena waktu itu ditemukan enam sachet bekas pakai Narkotika jenis shabu dan lima buah korek api gas, satu batang kaca pireks, satu batang pipet plastik sebagai sendok, satu penutup alat hisap (bong), dan dua batang pipet plastik. Yang menemukan barang-barang bukti tersebut adalah Sudiono;
Bahwa saksi menemukan satu sachet Narkotika jenis shabu di bawah rumah Terdakwa. Ketika itu Terdakwa telah membuang Narkotika jenis shabu tersebut melalui jendela ruang tamu dengan dibungkus satu lembar uang pecahan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) dalam keadaan digulung;
Bahwa setelah saksi dan rekan-rekan menemukan semua barang bukti tersebut, lalu saksi menginterogasi Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab bahwa semua barang-barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa saksi sempat menanyakan kepada Terdakwa kenapa membuang satu sachet Narkotika jenis shabu tersebut ke bawah rumah, lalu Terdakwa mengatakan karena takut ketahuan oleh petugas kepolisian;
Bahwa setelah melakukan penggerebekan, kami menyita enam sachet bekas pakai Narkotika jenis shabu, lima buah korek api gas, satu batang kaca pireks, satu batang pipet plastik sebagai sendok, satu penutup alat hisap (bong) dan dua batang pipet plastik, dan satu sachet Narkotika jenis shabu siap pakai, serta uang sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah);
Bahwa saksi sempat menanyakan kepada Terdakwa darimana Terdakwa memperoleh Narkotika jenis shabu tersebut, lalu Terdakwa mengatakan Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari temannya yang bernama Baha yang tinggal di Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang dengan cara Terdakwa membeli seharga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah);
Bahwa pada saat kami melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa tidak melakukan perlawanan dan penyangkalan;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membawa, menyimpan, dan menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, tujuan Terdakwa memiliki Narkotika jenis shabu tersebut untuk digunakan bekerja agar menambah semangat kerja;
Bahwa barang-barang bukti tersebut selain satu sachet Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam uang pecahan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) yang dalam keadaan tergulung, ditemukan di dalam kamar Terdakwa oleh Sudiono;
Bahwa pada saat penggeledahan di dalam rumah Terdakwa, ada keluarga Terdakwa sebanyak lima orang antara lain isteri dan anak-anak Terdakwa;
Bahwa pada saat kami masuk ke dalam rumah Terdakwa, Terdakwa kaget dan Terdakwa tiba-tiba membawa lari satu sachet Narkotika jenis shabu lalu membuangnya melalui jendela hingga saksi menemukan Narkotika jenis shabu yang terbungkus uang pecahan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) tersebut di bawah rumah Terdakwa;
Bahwa menurut informasi dari Terdakwa, Baha tinggal di Rappang;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa kemudian dibacakan pula keterangan saksi Sudiono bin Kusmindar dalam Berita Acara Penyidikan, dan terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa juga menyatakan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan (a decharge);
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan ini karena masalah Narkotika jenis shabu;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 sekitar jam 16.30 Wita di dalam rumah panggung milik Terdakwa yang terletak di Jalan Kenanga Kel. Anabanua Kec. Maniangpajo Kabupaten Wajo;
Bahwa Terdakwa digerebek oleh petugas kepolisian sebanyak empat orang yang nama-nama dari anggota kepolisian tersebut Terdakwa tidak tahu;
Bahwa yang ditangkap pada saat kejadian hanya Terdakwa sendirian;
Bahwa sewaktu petugas kepolisian menggerebek rumah Terdakwa, Terdakwa sedang istirahat di samping kamar;
Bahwa yang disita oleh petugas kepolisian adalah enam sachet bekas pakai Narkotika jenis shabu, lima buah korek api gas, satu batang kaca pireks, satu batang pipet plastik sebagai sendok, satu penutup alat hisap (bong), dua batang pipet plastik, satu sachet Narkotika jenis shabu siap pakai, dan uang sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah);
Bahwa pada saat Terdakwa ditanya oleh petugas kepolisian, Terdakwa mengakui bahwa satu sachet Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Baha yang tinggal di Kabupaten Sidenreng Rappang;
Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis shabu dari Baha sebanyak satu kali sejumlah satu sachet seharga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah), namun Terdakwa dan Baha sering menggunakan bersama;
Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu bersama Baha sebelum tertangkap sudah sebanyak empat kali;
Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa adalah pemasang TV kabel, sedangkan Baha sebagai pemilik usaha TV kabel tersebut;
Bahwa tujuan Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut agar tidak cepat capek dan tidak cepat ngantuk;
Bahwa Terdakwa mulai mengkonsumsi Narkotika jenis shabu sejak satu tahun yang lalu;
Bahwa Terdakwa biasa menggunakan Narkotika jenis shabu bersama Baha di rumah Terdakwa dan kadang di tempat kerja;
Bahwa sewaktu Terdakwa ditangkap, di rumah Terdakwa ada lima orang termasuk Terdakwa, isteri Terdakwa, dan anak-anak Terdakwa;
Bahwa di bidang TV kabel Terdakwa bertugas sebagai teknisi pemasangan dan pemeliharaan atau perawatan;
Bahwa Terdakwa bekerja di bidang TV kabel sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang;
Bahwa satu sachet Narkotika jenis shabu biasanya dapat dipakai untuk dua kali pemakaian;
Bahwa Terdakwa tahu kalau Narkotika jenis shabu itu dilarang;
Bahwa isteri Terdakwa tidak mengetahui kalau Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu bersama Baha;
Bahwa sebelum kejadian tersebut Terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana;
Bahwa Terdakwa berjanji tidak akan lagi mengkonsumsi Narkotika jenis shabu maupun Narkotika lainnya;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara ini terlampir bukti surat berupa:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar No. Lab.: 426/NNF/II/2015 tanggal 20 Februari 2015 yang telah melakukan pemeriksaan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1728 gram, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks, 2 (dua) batang pipet plastik putih, 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik, 6 (enam) sachet plastik bekas pakai, 1 (satu) buah penutup bong, 1 (satu) botol plastik bekas minuman mineral berisi urine, dan 1 (satu) spoit berisi darah, seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar uang pecahan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah);
1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat 0,1553 gram;
6 (enam) sachet bekas pakai Narkotika jenis shabu;
5 (lima) buah korek api gas;
1 (satu) batang kaca pireks;
1 (satu) batang pipet plastik sebagai sendok;
1 (satu) penutup alat hisap (bong);
2 (dua) batang pipet plastik;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, keterangan Terdakwa, dan barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 sekitar jam 16.30 Wita di dalam rumah panggung milik Terdakwa yang terletak di Jalan Kenanga Kel. Anabanua Kec. Maniangpajo Kabupaten Wajo;
Bahwa pada awalnya para saksi menerima Informasi dari masyarakat, bahwa di rumah Terdakwa sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu;
Bahwa setelah mendapat informasi dari masyarakat tersebut, para saksi lalu menuju ke tempat kejadian perkara;
Bahwa setelah sampai di tempat kejadian perkara, para saksi melakukan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Terdakwa dan keluarganya yaitu isteri dan anak-anak Terdakwa, yang mana para saksi menemukan barang bukti berupa enam sachet bekas pakai Narkotika jenis shabu dan lima buah korek api gas, satu batang kaca pireks, satu batang pipet plastik sebagai sendok, satu penutup alat hisap (bong), dan dua batang pipet plastik di ruang tamu rumah Terdakwa. Lalu para saksi juga menemukan barang bukti berupa satu sachet Narkotika jenis shabu yang dibungkus satu lembar uang pecahan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) dalam keadaan digulung di bawah rumah Terdakwa yang mana barang bukti tersebut sebelumnya dibuang oleh Terdakwa melalui jendela ruang tamu;
Bahwa sebelum terjadi penggerebekan oleh para saksi Terdakwa bertujuan hendak menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut dengan telah mempersiapkan barang-barang bukti alat-alat untuk menghisap Narkotika jenis shabu tersebut;
Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu bersama Baha sebelum tertangkap sudah sebanyak empat kali;
Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis shabu dari Baha sebanyak satu kali sejumlah satu sachet seharga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah) dengan tujuan untuk digunakan oleh Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan tersebut telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak melakukan tindak pidana yang telah didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan yang paling mendekati fakta di persidangan, yang mana Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan kedualah yang paling mendekati fakta di persidangan, yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Penyalah Guna Narkotika Golongan I;
Bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “setiap orang” dalam tindak pidana menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya kata “setiap orang” atau “Hij” menurut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/Dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa Hamka alias Kacong bin H. Rimi telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 20 April 2015, dan dalam persidangan Terdakwa Hamka alias Kacong bin H. Rimi telah membenarkan bahwa identitas Terdakwa dalam surat dakwaan dimaksud adalah betul identitas dirinya, bukan identitas orang lain demikian juga keterangan saksi-saksi di depan persidangan memberikan bukti bahwa Terdakwa Hamka alias Kacong bin H. Rimi adalah Terdakwa dalam perkara aquo yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur ke satu ini telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur Penyalah Guna Narkotika Golongan I:
Menimbang, bahwa Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi yang satu sama lain saling bersesuaian, keterangan Terdakwa, serta barang bukti menerangkan bahwa Terdakwa telah empat kali menggunakan Narkotika jenis shabu bersama dengan Baha. Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara terlebih dahulu Narkotika jenis shabu disimpan di atas pireks lalu disambungkan dengan pipet dan dimasukkan ke dalam botol air mineral yang berisi air kemudian pireksnya dipanasi dengan sumbu api korek gas sehingga mengeluarkan asap kemudian asap yang keluar dari pireks tersebut dihisap dengan menggunakan bong yang melalui pipet sehingga asap Narkotika jenis shabu tersebut masuk ke dalam rongga mulut yang kemudian dikeluarkan melalui lubang hidung;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur ke dua ini telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur Bagi diri sendiri:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi yang satu sama lain saling bersesuaian, keterangan Terdakwa, serta barang bukti menerangkan bahwa satu sachet Narkotika jenis shabu yang berada dalam penguasaan Terdakwa yang mana Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Baha seharga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah) tujuannya tidaklah untuk digunakan oleh orang lain melainkan hanya untuk digunakan oleh diri Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur ke tiga ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan kedua Penuntut Umum tersebut, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalah Gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarga sebagai pencari nafkah dan Terdakwa telah menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya, Majelis Hakim berpendapat pembelaan Terdakwa tersebut dapat dijadikan sebagai hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat merusak dirinya sendiri dan generasi muda lainnya;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas peredaran Narkotika;
Hal yang meringankan:
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka sesuai dengan Pasal 22 ayat 4 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka sesuai dengan Pasal 193 ayat 2 huruf b Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana perlu ditetapkan supaya Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah), 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat 0,1553 gram, 6 (enam) sachet bekas pakai Narkotika jenis shabu, 5 (lima) buah korek api gas, 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) batang pipet plastik sebagai sendok, 1 (satu) penutup alat hisap (bong), 2 (dua) batang pipet plastik, merupakan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana Narkotika atau yang menyangkut Narkotika, maka berdasarkan Pasal 101 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika perlu dinyatakan supaya barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan Pasal 222 ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memerhatikan, Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan Undang-undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Hamka alias Kacong bin H. Rimi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalah Gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
Menyatakan supaya barang bukti berupa:
1 (satu) lembar uang pecahan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah);
1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat 0,1553 gram;
6 (enam) sachet bekas pakai Narkotika jenis shabu;
5 (lima) buah korek api gas;
1 (satu) batang kaca pireks;
1 (satu) batang pipet plastik sebagai sendok;
1 (satu) penutup alat hisap (bong);
2 (dua) batang pipet plastik;
Dirampas untuk negara;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Kamis, tanggal 9 Juli 2015, oleh Danu Arman, S.H., M.H., Hakim yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang sebagai Ketua Majelis, Firmansyah Irwan, S.H. dan Pipit Christa A. Sekewael, S.H., M.H., Hakim-hakim sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis beserta Hakim-hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Andi Makbul, Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Andi Kalsum, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Firmansyah Irwan, S.H. Pipit Christa A. Sekewael, S.H., M.H. | Ketua Majelis, Danu Arman, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
Andi Makbul