267/PID.SUS/2014/PN.TLG
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 267/PID.SUS/2014/PN.TLG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: PUJI ASTUTI, S.H. Terdakwa: KARMINAH BINTI ALM. MARTOKADI
Menyatakan bahwa Terdakwa KARMINAH Binti MARTOKADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja tanpa hak memperdagangkan pangan / minuman olahan ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari ; Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota ; Menetapkan barang bukti berupa:9 (sembilan) botol Whisky, 10 (sepuluh) botol Vodka 2 (dua) botol Anggur Merah 5 (lima) botol Arak yang dikemas dalam botol minuman mineral ukuran Soft Drink ukuran 600 ml. dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 267/Pid.Sus/2014/PN.Tlg.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tulungagung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara dengan Terdakwa:
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tgl. Lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | KARMINAH BINTI ALM. MARTOKADI. Tulungagung. 56 Tahun/18 Desember 1956 Indonesia. Dsn. Jaranguyang RT. 06 RW.09 Desa Batangsaren Kec.Kauman Kabupaten Tulungagung. Islam. Swasta SD. |
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan sebagai berikut:
Penyidik tidak dilakukan Penahanan;
Penuntut Umum dilakukan Penahanan Kota sejak tanggal 7 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2014;
Ketua/Majelis Hakim dilakukan Penahanan Kota sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampe dengan tanggal 22 September 2014;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum tetapi hadir sendiri dalam menjalani pemeriksaan perkara ini;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan beserta surat-surat terlampir didalamnya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa KARMINAH BINTI ALM. MARTOKADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak memiliki ijin edar terhadaop setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran“ sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012, tentang Pangan, sebagaimana dalam Surat Dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KARMINAH BINTI ALM. MARTOKADI dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
9 (sembilan) boto Whisky;
10 (sepuluh) botol Vodka;
2 (dua) botol Anggor Merah;
5 (lima) botol arak;
5 (lima) Whisky;
7 (tujuh) botol Votka;
dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah);
Menimbang bahwa, Terdakwa atas tuntutan pidana tersebut tidak mengajukan pembelaan secara tertulis akan tetapi secara lisan meminta keringanan hukuman yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 30 April 2014 yang dibacakan di Persidangan tertanggal 02 September 2014 sebagai berikut:
DAKWAAN :
Pertama
Bahwa ia terdakwa KARMINAH Binti MARTOKADI, pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2014 berternpat di kale Freedom Resto dan Karaoke d/a Ds Batangsaren, Kee.Kauman, Kab.Tulungagung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, dengan sengaja tidak memiliki ijin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, perbuatanmana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang sehari-harinya punya usaha kafe Freedom Resto dan Karaoke dengan Surat Ijin Usaha Kecil (SIUP-K) Nomor 503.1/745/209/2009 tertanggal 13 Agustus 2009 yang bergerak dalam usaha hiburan dan karaoke dimana selain itu juga telah menjual minuman jenis soft drink, makanan ringan (snac), minuman beralkohol/minuman keras merk Vodka, merk Mension, merk Anggur Merah dan Whisky serta arak.
Bahwa kafe Freedom mulai beroperasi sejak tahun 2009 dan sempat vakum tahun 2010 selama satu tahun talu tahun 2012 mulai beroperasi kembali. Bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol/minuman keras tersebut diletakkan dilaci kasir, diruang operator dan digudang belakang Freedom Resto dan Karaoke, dimana terdakwa membeli minuman keras/minuman beralkohol merk Vodka, merk Nggur Merah, Whisky di toko Senenng yang beralamat dipasar Wage, Tulungagung sedangkan untuk arak tersebut dibeli oleh terdakwa dari Sdr. Fauzi yang biasanya oleh Sdr. Fauzi diantar ke kafe Freedom milik terdakwa yang pembayarannya secara tunai/cas. Bahwa terdakwa membeli/kulakan arak dari Sdr.fauzi terakhir pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2013 sebanyak 10 (sepuluh) botol yang sudah dikemas dalam bekas botol minuman mineral atau soft drink ukuran 600 ml dengan harag per botol sebesar Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) dan oleh terdakwa dijual dengan harga per botolnya Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan sudah laku terjual pada malam tahun baru 2014 sebanyak 5 (lima) botol, dan arak yang dijual tersebut tidak ada. keterangan atau label yang menerangkan tentang keadaan, kegunaan, komposisi serta kadaluarsa tentang minuman tersebut sehingga praktis tidak ada tanda maupun labelnya, sehingga apabila seseorang membeli arak tersebut akan menjadi kebingungan dan tidak tahu petunjuk cara meminumnya yang baik dan tidak mengetahui tentang manfaat, kadaluarsa, maupun keterangan mengenai arak ball tersebut sehingga bisa membahayakan bagi keselamatan si pemakainya bahkan bisa mengakibatkan meninggal dunia, dimana dampak setelah minum arak tersebut akan mabuk. Bahwa terdakwa berjualan minuman beralkohol baik itu merk Vodka, Anggur Merah, Whisky serta arak tersebut untuk mendapatkan keuntungan semata.
Bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol Uminuman keras seperti arak tersebut tidak memiliki ijin edarnya atau ijin penjualannya, akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas dari Polres Tulungagung dan dilakukan penggeledahan dikafe Freedom Resto dan karaoke milik terdakwa ditemukan minuman beralkohol jenis Whisky sebanyak 9 (sembilan) botol, merk Vodka 10 (sepuluh) botol, merk Anggur merah sebanyak 2 (dua) botol, arak sebanyak 5 (lima) botol yang dikemas dalam bekas botol minuman mineral ukuran 600 ml, sedangkan dirumah terdakwa ditemukan 5 (lima) botol Whisky, 7 (tujuh) botol Vodka dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Kriminalistik terhadap arak tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik No. Lab.1005/KKF/2014 tanggal 18 Pebruari 2014 yang ditandatangani oleh Kalabfor Cabang Surabaya Kombes Polisi Dr.MS Handajani, M.Si, DFM, Apt diperoleh hasil Barang Bukti Nomor 0268/2014/KKF seperti tersebut dalam (I) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar72,04%. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
Atau
Kedua:
Bahwa ia terdakwa KARMINAH Binti MARTOKADI, pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2014 bertempat di kafe Freedom Resto dan Karaoke d/a Ds Batangsaren, Kec.Kauman, Kab.Tulungagung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang, tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa, atau jangka waktu penggunaan /pemanfaatan yang paling alas barang tertentu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang sehari-harinya punya usaha kafe Freedom Resto dan Karaokedengan Surat Ijin Usaha Keel! (SIUP-K) Nomor503.1/745/209/2009 tertanggal 13 Agustus 2009 yang bergerak dalam usaha hiburan dan karaoke dimana selain itu juga telah menjual minuman jenis soft drink, makanan ringan (snac), minuman beralkohol/minuman keras merk Vodka, merk Mension, merk Anggur Merah dan Whisky serta arak.
Bahwa kafe Freedom mulai beroperasi sejak tahun 2009 dan sempat vakum tahun 2010 selama satu tahun lalu tahun 2012 mulai beroperasi kembali. Bahwa terdakwa menjual minuman bera.lkohoUminuman keras tersebut diletakkan dilaci kasir, diruang operator dan digudang belakang Freedom Resto dan Karaoke, dimana terdakwa membeli minuman keras/minuman beralkohol merk Vodka, merk Nggur Merah, Whisky di toko Senenng yang beralamat dipasar Wage, Tulungagung sedangkan untuk arak tersebut dibeli oleh terdakwa dari Sdr. Fauzi yang biasanya oleh Sdr.Fauzi diantar ke kafe Freedom milik terdakwa yang pembayarannya secara tunai/cas. Bahwa terdakwa membeli/kulakan arak dari Sdr.fauzi terakhir pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2013 sebanyak 10 (sepuluh) botol yang sudah dikemas dalam bekas botol minuman mineral atau soft drink ukuran 600 ml dengan harag per botol sebesar Rp.12.000,- (dua betas ribu rupiah) dan oleh terdakwa dijual dengan harga per botolnya Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan sudah laku terjual pada malam tahun baru 2014 sebanyak 5 (lima) botol, dan arak yang dijual tersebut tidak ada keterangan atau label yang menerangkan tentang keadaan, kegunaan, komposisi serta kadaluarsa tentang minuman tersebut sehingga praktis tidak ada tanda maupun labelnya, sehingga apabila seseorang membeli arak tersebut akan menjadi kebingungan dan tidak tahu petunjuk cara meminumnya yang baik dan tidak mengetahui tentang manfaat, kadaluarsa, maupun keterangan mengenai arak ball tersebut sehingga bisa membahayakan bagi keselamatan si pemakainya bahkan bisa mengakibatkan meninggal dunia, dimana dampak setelah minum arak tersebut akan mabuk.
Bahwa terdakwa berjualan minuman beralkohol balk itu merk Vodka, Anggur Merah, Whisky serta arak tersebut untuk mendapatkan keuntungan semata. Bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol/minuman keras seperti arak tersebut tidak memiliki ijin edarnya atau ijin penjualannya , akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas dari Polres Tulungagung dan dilakukan penggeledahan dikafe Freedom Resto dan karaoke milik terdakwa ditemukan minuman beralkohol jenis Whisky sebanyak 9 (sembilan) botol, merk Vodka 10 (sepuluh) botol, merk Anggur merah sebanyak 2 (dua) botol, arak sebanyak 5 (lima) botol yang dikemas dalam bekas botol minuman mineral ukuran 600 ml, sedangkan dirumah terdakwa ditemukan 5 (lima) botol Whisky, 7 (tujuh) botol Vodka dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Kriminalistik terhadap arak tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik No. Lab.1005/KKF/2014 tanggal 18 Pebruari 2014 yang ditandatangani oleh Kalabfor Cabang Surabaya Kombes Polisi Dr.MS Handajani, M.Si, DFM, Apt diperoleh hasil Barang Bukti;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, Terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya dibawah sumpah telah didengar dalam persidangan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
A. KETERANGAN SAKSI - SAKSI:
Saksi JHONATA R Keterangan saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Pada Hari SABTU tanggal 11 JANUARI 2014, sekitar pk. 22.00 wib. di FREEDOM RESTO DAN KARAOLE, yang beralamat di Desa Batangsaren, Kec. Kauman Kab.Tulungagung terdakwa kedapatan melakukan: menawarkan selain karaoke juga menjual minuman beralkohol jenis Arak Bali, Vodka Mansion dan Anggur Merah dimana penjualan tersebut tidak dilengkapi ijin edar/penjualan;
Bahwa, minuman keras yang dijual tersebut tidak memenuhi standar keamanan, karena dijual dengan kemasan bekas botol bekas minuman mineralatau minuman Soft Drink ukuran 600 ml;
Bahwa, terdakwa membeli minuman keras beralkhohol tersebut dari seorang bernama: FAUZI dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah), dan dijual dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) Terakhir kali Terdakwa membeli sebanyak 10 (sepuluh) botol dan sudah laku sebanyak 5 (lima) botol, dan sisa sebanyak 5 (lima) botol;
Bahwa, Terdakwa membeli minuman jenis Arak yang sudah dikemas dalam bejkas botol kemasan air mineral Shoft Drink;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, membeli (kulak) minuman berakhohol tersebut pada malam tahun baru 2014, sebanyak 10 (sepuluh) botol dan sisanya sebanyak 5 (lima) botol yang belum terjual;
Bahwa Terdakwa menjual kepada siapapun pelanggan atau tamu yang datang ke FREEDOM RESTO DAN KARAOKE, untuk membeli minuman keras jenis Arak tersebut;
Bahwa, saksi membenarkan keterangannya yang sudah dibuat dalam Berita Acara Penyidikan;
Bahwa, barang bukti diakui dan dibenarkan oleh saksi;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
Saksi HENRI PRATISTO, Keterangan saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Pada Hari SABTU tanggal 11 JANUARI 2014, sekitar pk. 22.00 wib. di FREEDOM RESTO DAN KARAOLE, yang beralamat di Desa Batangsaren, Kec. Kauman Kab.Tulungagung terdakwa kedapatan melakukan: menawarkan selain karaoke juga menjual minuman beralkohol jenis Arak Bali, Vodka Mansion dan Anggur Merah dimana penjualan tersebut tidak dilengkapi ijin edar/penjualan;
Bahwa, minuman keras yang dijual tersebut tidak memenuhi standar keamanan, karena dijual dengan kemasan bekas botol bekas minuman mineralatau minuman Soft Drink ukuran 600 ml;
Bahwa, terdakwa membeli minuman keras beralkhohol tersebut dari seorang bernama: FAUZI dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah), dan dijual dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) Terakhir kali Terdakwa membeli sebanyak 10 (sepuluh) botol dan sudah laku sebanyak 5 (lima) botol, dan sisa sebanyak 5 (lima) botol;
Bahwa, Terdakwa membeli minuman jenis Arak yang sudah dikemas dalam bejkas botol kemasan air mineral Shoft Drink;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, membeli (kulak) minuman berakhohol tersebut pada malam tahun baru 2014, sebanyak 10 (sepuluh) botol dan sisanya sebanyak 5 (lima) botol yang belum terjual;
Bahwa Terdakwa menjual kepada siapapun pelanggan atau tamu yang datang ke FREEDOM RESTO DAN KARAOKE, untuk membeli minuman keras jenis Arak tersebut;
Bahwa, saksi membenarkan keterangannya yang sudah dibuat dalam Berita Acara Penyidikan;
Bahwa, barang bukti diakui dan dibenarkan oleh saksi;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
Saksi SANTOSO Bin Alm. MUKRAM, Keterangan saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Pada Hari SABTU tanggal 11 JANUARI 2014, sekitar pk. 22.00 wib. di FREEDOM RESTO DAN KARAOLE, yang beralamat di Desa Batangsaren, Kec. Kauman Kab.Tulungagung MILIK Terdakwa bernama: KARMINAH;
Bahwa Saksi pernah jadi karyawan di tempat usahanya terdakwa KARMINAH tersebut;
Bahwa benar di tempat tersebut menawarkan selain karaoke juga menjual minuman beralkohol jenis Arak Bali, Vodka Mansion dan Anggur Merah dimana penjualan tersebut tidak dilengkapi ijin edar/penjualan;
Bahwa, minuman keras yang dijual tersebut tidak memenuhi standar keamanan, karena dijual dengan kemasan bekas botol bekas minuman mineral atau minuman Soft Drink ukuran 600 ml;
Bahwa warna minuman keras tersebut: putih agak buthek/keruh, baunya menyengat keras, bila dimunum memabukan;
Bahwa penjualan minuman keras oleh Terdakwa tersebut untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa, saksi membenarkan keterangannya yang sudah dibuat dalam Berita Acara Penyidikan;
Bahwa, barang bukti diakui dan dibenarkan oleh saksi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan TerdakwaKARMINAH Binti MARTOKADI yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Pada Hari SABTU tanggal 11 JANUARI 2014, sekitar pk. 22.00 wib. di FREEDOM RESTO DAN KARAOLE, yang beralamat di Desa Batangsaren, Kec. Kauman Kab.Tulungagung;
Bahwa, barang bukti yang telah disita oleh petugas Polres berupa minuman beralkohol jenis Arak Bali, Vodka Mansion dan Anggur Merah dimana penjualan tersebut tidak dilengkapi ijin edar/penjualan;
Bahwa FREEDOM RESTO DAN KARAOLE, yang beralamat di Desa Batangsaren, Kec. Kauman Kab.Tulungagung, mulai berdiri/beroperasi sejak Tahun 2009 sempat vakum/tidak operasi tahun 2001, dan mulai tahun 2012 baru beroperasi lagi;
Bahwa FREEDOM RESTO DAN KARAOKE, yang beralamat di Desa Batangsaren, Kec. Kauman Kab.Tulungagung; bergerak dibidang usaha Hiburan Karaoke, dan juga menjual minuman beralkhohol, Soft Drink dan makanan ringan;
Bahwa Minuman beralkhohol tersebut ditaruh di laci kasir;
Benar penjual minuman beralkhohol yang dijual dalam FREEDOM RESTO DAN KARAOKE tidak berlabel dan dikemas dalam kemasan/botol minuman mineral/shoft Drink;
Bahwa Minuman beralkhohol yang disita adalah: 9 (sembilan) botol Whisky, 10 (sepuluh) botol Vodka 2 (dua) botol Anggur Merah 5 (lima) botol Arak yang dikemas dalam botol minuman mineral ukuran Soft Drink ukuran 600 ml. Dan ada lagi yang ditemukan di rumah Terdakwa di Desa Batangsaren Kec. Kauman Kab. Tulungagung yang kemudian disita oleh petugas sebanyak: 5 (lima) botol Whisky, 7 (tujuh) botol Vodka;
Bahwa, Terdakwa membenarkan keterangan yang sudah dibuat dalam Berita Acara Penyidikan;
Bahwa Terdakwa telah membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
barang bukti berupa:
9 (sembilan) boto Whisky;
10 (sepuluh) botol Vodka;
2 (dua) botol Anggor Merah;
5 (lima) botol arak;
5 (lima) Whisky;
7 (tujuh) botol Votka;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dan Barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan bukti-bukti lain tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapat diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, Pada Hari SABTU tanggal 11 JANUARI 2014, sekitar pk. 22.00 wib. di FREEDOM RESTO DAN KARAOLE, yang beralamat di Desa Batangsaren, Kec. Kauman Kab.Tulungagung terdakwa kedapatan melakukan menjual minuman beralkhohol jenis Arak Bali, Vodka Mansion dan Anggur Merah dimana penjualan tersebut tidak berlabel dan dilengkapi ijin edar/penjualan;
Bahwa, minuman keras yang dijual tersebut tidak memenuhi standar keamanan, karena dijual dengan kemasan bekas botol bekas minuman mineral atau minuman Soft Drink ukuran 600 ml;
Bahwa, terdakwa sudah menjual beberapa botol sejak memiliki usaha FREEDOM RESTO DAN KARAOLE, yang beralamat di Desa Batangsaren, Kec. Kauman Kab.Tulungagung dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan minuman keras tersebut;
Bahwa, terdakwa sudah melakukan penjualan minuman keras tersebut sejak beroperasi sejak Tahun 2009;
Bahwa, telah disita: 9 (sembilan) botol Whisky, 10 (sepuluh) botol Vodka 2 (dua) botol Anggur Merah 5 (lima) botol Arak yang dikemas dalam botol minuman mineral ukuran Soft Drink ukuran 600 ml;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, terdakwa didalam melakukan penjualan minuman keras tersebut tersebut tanpa ijin edar dan ijin penjualan dari pihak berwenang;
Barang bukti yang didapat pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa antara lain;
9 (sembilan) botol Whisky
10 (sepuluh) botol Vodka
2 (dua) botol Anggur Merah
5 (lima) botol Arak yang dikemas dalam botol minuman mineral ukuran Soft Drink ukuran 600 ml.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah di Dakwa dengan Dakwaan Kesatu Pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan atau Kedua Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Menimbang, bahwa surat dakwaan ini terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang Tindak Pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan. Dalam dakwaan alternatif, meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya dan jika salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan, menguraikan dan membuktikan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Dakwaan Kedua, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Pelaku Usaha;
Dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang, tidak mencantumkan tanggal kaduluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
Ad. 1. Unsur “Pelaku Usaha”
Bahwa yang dimaksud dengan pelaku usaha adalah subyek hukum selaku pemegang hak dan kewajiban yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya serta tidak termasuk orang yang dikecualikan sebagai orang yang tidak mampu bertanggung jawab berdasarkan pasal 44 KUHP. Bahwa Terdakwa yang dihadapkan didepan persidangan ini, setelah dicocokkan identitasnya sebagaimana dalam dakwaan adalah sesuai. Di samping itu dalam fakta di persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga Terdakwa dapat mengikuti persidangan ini dengan baik. Dari fakta di persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti bukti petunjuk dan keterangan Paraa Terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa telah menunjuk subyek hukum yang melakukan perbuatan pidana yaitu KARMINAH Binti MARTOKADI dalam persidangan tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa. Dengan demikian unsur telah dapat dibuktikan.
Ad.2. Unsur “Dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang, tidak mencantumkan tanggal kaduluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
Dari fakta di persidangan diperoleh fakta hukum Bahwa, Pada Hari SABTU tanggal 11 JANUARI 2014, sekitar pk. 22.00 wib. di FREEDOM RESTO DAN KARAOLE, yang beralamat di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung terdakwa kedapatan melakukan menjual minuman beralkhohol jenis Arak Bali, Vodka Mansion dan Anggur Merah dimana penjualan tersebut tidak berlabel dan dilengkapi ijin edar/penjualan;
Bahwa, minuman keras yang dijual tersebut tidak memenuhi standar keamanan, karena dijual dengan kemasan bekas botol bekas minuman mineral atau minuman Soft Drink ukuran 600 ml;
Bahwa, terdakwa sudah menjual beberapa botol sejak memiliki usaha FREEDOM RESTO DAN KARAOLE, yang beralamat di Desa Batangsaren, Kec. Kauman Kab.Tulungagung dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan minuman keras tersebut, terdakwa sudah melakukan penjualan minuman keras tersebut sejak beroperasi sejak Tahun 2009, telah disita: 9 (sembilan) botol Whisky, 10 (sepuluh) botol Vodka 2 (dua) botol Anggur Merah 5 (lima) botol Arak yang dikemas dalam botol minuman mineral ukuran Soft Drink ukuran 600 ml;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, terdakwa didalam melakukan penjualan minuman keras tersebut tersebut tanpa ijin edar dan ijin penjualan dari pihak berwenang; Dengan demikian unsur telah dapat dibuktikan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur dari dakwaan telah terbukti dan sepanjang pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya atau Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut;
Hal-hal yang memberatkan;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan kota selama ini berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan pada Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa masih dalam lingkup pasal Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dari hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang bahwa korelasi antara hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan pada diri Terdakwa hal-hal yang meringankan lebih dominan maka Majelis Hakim merasa pantas untuk penjatuhan pidana yang lebih ringan kepada Terdakwa yang diuraikan didalam amar putusan;
Menimbang bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara;
Menimbang bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Mengingat Pasal Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan bahwa Terdakwa KARMINAH Binti MARTOKADI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tanpa hak memperdagangkan pangan/minuman olahan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Memerintahkan pidana penjara yang telah dijatuhkan akan dikurangkan segenapnya dengan tahanan yang telah dijalani Terdakwa;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
9 (sembilan) botol Whisky;
10 (sepuluh) botol Vodka;
2 (dua) botol Anggur Merah;
5 (lima) botol Arak yang dikemas dalam botol minuman mineral ukuran Soft Drink ukuran 600 ml;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung pada hari SELASA, tanggal 09 September 2014, oleh TAJUDIN, SH sebagai Hakim Ketua, TUMBUH SUPRAYOGI,SH.M.Hum dan DECKY ARIANTO SAFE NITBANI, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan di persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh: PAIJAN, SH. Panitera Pengganti, PUJI ASTUTI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulungagung dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TUMBUH SUPRAYOGI, SH.,Mhum T A J U D I N, SH.
DECKY A.S NITBANI, SH.,MH
Panitera Pengganti
PAIJAN, SH