32/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: TEDDY ARIHAN Terdakwa: JUNAIDI,S.TP
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa JUNAIDI, S.Tp Pgl JUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUNAIDI, S.Tp Pgl JUN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan; Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan kota; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) Bundel Asli Laporan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun 2012 PT. Sang Hyang Seri (Persero). 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Per 31 Desember Tahun 2012 PT. Sang Hyang Seri (Persero) dan Laporan Auditor Independen. 1 (satu) bundel Asli Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan per 31 Desember 2013 PT. Sang Hyang Seri (Persero) dan Laporan Auditor Independen. 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Hasil Verifikasi Atas Pelaksanaan Program GP3K Tahun 2013 dan Audit Tujuan Tertentu atas Dana PK dan KKPE Program GP3K Intensifikasi Periode 2011 s/d 2013 1 (satu) rangkap fotocopy Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Sinergi BUMN dalam Rangka Pelaksanaan Program Gerakan Peningkatan Produktifitas Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) Antara PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero). 1 (satu) rangkap fotocopy Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Sinergi BUMN dalam Rangka Pelaksanaan Program Gerakan Peningkatan Produktifitas Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) Antara PLN (Persero) Tbk dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero). 1 (satu) rangkap Fotocopy Laporan Tim Pengendalian Penyaluran dan Penagihan Piutang Dana PK Program GP3K (Wilayah Barat) PT. Sang Hyang Seri (Persero). 1 (satu) rangkap draft Asli Standard Operating Procedure (SOP) Kantor Pusat Pendanaan PKBL BUMN Pembinaan untuk Program GP3K. 1 (satu) rangkap draft Asli Standard Operating Procedure (SOP) Kantor Regional/Cabang Pendanaan PKBL BUMN Pembinaan untuk Program GP3K. 1 (satu) rangkap Fotocopy beserta lampiran Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 88/ SHS.01/ Kpts/ II/ 2015 tanggal 26 Februari 2015 dan Surat Pemberitahuan Cuti Masa Persiapan Pensiun (MPP) tanggal 22 Agustus 2014. 1 (satu) rangkap fotocopy Petikan Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 500/ SHS.01/ Kpts/ XI/ 2012 tanggal 27 November 2012. 1 (satu) rangkap Memo perihal Laporan Posisi Pinjaman Dana PK BUMN Program GP3K Nomor : 34/ SHS. 05. XII/ 2013 tanggal 02 Desember 2013. 1 (satu) rangkap Surat perihal Laporan Tim Nomor : 91/ SHS.05.03/ VI/ 2013 tanggal 20 Juni 2013. 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat perihal Hutang PK BUMN lain Nomor : 119/ SHS.05.03/ VII/ 2013 tanggal 30 Juli 2013. 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Penugasan Nomor 785/ SHS.01/ IV/ 2013 tanggal 26 April 2013. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permintaan Saprodi Dana PKBL Tahun 2012 Nomor : 156/ SHS.09.4/ X/ 2012 tangaal 22 Oktober 2012. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Pencairan Dana PKBL Tahun 2012 Nomor : 206/ SHS.09/ III/ 2012 tanggal 21 Maret 2012. 1 (satu) lembar fotocopy perihal Permintaan Audit Khusus Dana PK untuk Program GP3K Nomor : 532/ SHS. 01/ III/ 2014 tanggal 27 Maret 2014. 1 (satu) lembar fotocopy perihal Permintaan Audit dengan Tujuan Tertentu Dana PK dan KKPE untuk Program GP3K Nomor : 594/ SHS. 01/ IV/ 2014 tanggal 08 April 2014. 1 (satu) lembar fotocopy perihal Audit BPKP Nomor : 621/ SHS. 03/ IV/ 2014 tanggal 14 April 2014. 1 (satu) lembar fotocopy perihal Audit BPKP Nomor : 655/ SHS. 03/ IV/ 2014 tanggal 21 April 2014 beserta lampiran. 1 (satu) eks foto copy Dokumen Data Dukung Produksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok. 1 (satu) eks foto copy Dokumen Penggunaan Dana PKBL Cabang Solok per tanggal 15 Mei 2013. 1 (satu) rangkap foto copy Buku Kas Umum Tahun 2012 PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok. 1 (satu) rangkap foto copy Data pendukung Pengeluaran Tahun 2012 PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok. 1 (satu) rangkap foto copy Buku Kas Pembantu PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok. 1 (satu) rangkap foto copy Buku Kas Umum Tahun 2013 PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok. 1 (satu) rangkap foto copy Data pendukung Pengeluaran Tahun 2013 PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok. 1 (satu) rangkap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015 1 (satu) Buku tabungan BNI Taplus Asli atas nama Bpk. SUKATMA dengan No. Rekening 0276995808 Kantor Cabang Solok 1 (satu) lembar fotocopy Usulan Mutasi Intern Pegawai Nomor 602/SHS.09/IX/2012 tanggal 26 September 2012. 1 (satu) rangkap fotocopy Buku Ekspedisi Hasil Rekapitulasi Pertanggungjawaban Keuangan Cabang Solok Tahun 2012 (Oktober-Desember). 1 (satu) lembar fotocopy Nomor 020/SHS.03.02/IX/2013 tentang pengembalian dana PKBL BUMN pada tanggal 27 September 2013 dari Banar Setyo Mulyono selaku Kepala Divisi Agroindustri PT Sang Hyang Seri (Persero). 1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri tanggal 29 Januari 2014 dengan jumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan pengirim atas nama PT. Sang Hyang Seri Kantor Regional IV dan penerima atas nama PT Sang Hyang Seri (Persero) PKBL Nomor Rekening 124.000.600533.5 Mandiri Cabang Saharjo. 1 (satu) buah alat stempel asli milik kelompok tani S3 Makmur. 1 (satu) lembar foto copy tulisan tangan Lembaran Buku Ekspedisi Bukti Pertanggungjawaban di Kantor Regional Medan. 1 (satu) eks foto copy Keadaan Kas PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok bulan Oktober s/d Desember 2012. Pembayaran Kelompok Tani-Sawah Pandan PT Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012/2013 serta tanda terima uang sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2013. Pembayaran Kelompok Tani-Melereng Tabing PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012 serta tanda terima uang sebanyak Rp. 46.495.700,- (empat puluh enam juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012. Pembayaran Kelompok Tani-Sumber Agung (Dharmasraya) PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012 serta tanda terima uang sebanyak Rp. 31.341.200,- (tiga puluh satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu dua ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012. Pembayaran Kelompok Tani-Usaha Bersama (Dharmasraya) PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012 serta tanda terima uang sebanyak Rp. 40.761.600,- (empat puluh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012. Pembayaran Kelompok Tani-Inbis Sejahtera PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012 serta tanda terima uang sebanyak Rp.183.582.750,- (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012 tanggal 06 Februari 2013. Pembayaran Kelompok Gaung Sejahtera PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012 serta tanda terima uang sebanyak Rp.16.426.500,- (enam belas juta empat ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012 tanggal Februari 2013. Pembayaran Kelompok Oriza Sativa Sejahtera PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012 serta tanda terima uang sebanyak Rp.147.408.800,- (seratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan ribu delapan ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012 tanggal Februari 2013. Pembayaran Kelompok Tani-Sumber Agung PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012/2013 serta tanda terima uang sebanyak Rp. 310.982.800,- (tiga ratus sepuluh juta Sembilan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012/2013 tanggal 10 Februari 2013. Pembayaran Kelompok Tani-Usaha Bersama PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012/2013 serta tanda terima uang sebanyak Rp. 67.968.000,- (enam puluh tujuh juta Sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012/2013 tanggal 10 Februari 2013. Pembayaran Kelompok Tani-Harapan PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012/2013 serta tanda terima uang sebanyak Rp. 38.884.500,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012/2013 tanggal 10 Februari 2013. Pembayaran Kelompok Tani-Melereng Tabing PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012/2013 serta tanda terima uang sebanyak Rp. 16.159.500,- (enam belas juta seratus lima puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012/2013 tanggal 10 Februari 2013. 1 (satu) rangkap Fotocopy Buku Kas Harian Cabang Solok Berdasarkan Realisasi tahun 2014. 1 (satu) rangkap Fotocopy Buku Kas Berdasarkan Buku Bank tanggal 31 Desember 2013 / (31-12-2013). 1 (satu) rangkap Fotocopy Nomer Rekening 0289429698 atas nama SHS (PERSERO) Cab. Solok PT kantor cabang Medan. 2 (dua) lembar Buku Kas Cabang solok tahun 2013 (rekapitulasi buku harian) 1 (satu) lembar fotocopy tanda terima tanggal 05 Februari 2015 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tentang pinjaman dana PKBL untuk keperluan pembayaran GKP pengadaan tahun 2012 sebanyak Rp. 900.000.000,- dan Rp. 100.000.000,- untuk pinjaman tunai kelompok tani yang diserahkan oleh EMRY SAIN kepada JUNAIDI,S.Tp. 1 (satu) rangkap fotocopy rekening bank mandiri dengan nomer rekening 900-00-0501408-0 Jorong Bangsa Kecamatan Gaung Kabupaten Solok tanggal cetak 28/08/2014 cabang Solok atas nama Diana Rozi periode 3-April-2012 s/d 3-April 2013. 1 (satu) bundle Fotocopy Bukti Kas Pengeluaran PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional IV Sumatera Utara Nomor 1427 tanggal 28 November 2012 yang diterima oleh A. Dedi Kurnia, diserahkan Supriadi, dan disetujui M.Yedi Firmanto,S.Sos,SP,MM, untuk pembayaran GKP calon benih padi sebesar Rp. 137.563.200 (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus enam puluh tiga ribu dua ratus rupiah). 1 (satu) bundle Fotocopy Bukti Kas Pengeluaran PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional IV Sumatera Utara Nomor 1680 tanggal 17 Desember 2012 yang diterima oleh Supiyanto, SE, diserahkan Supriadi, dan disetujui M.Yedi Firmanto,S.Sos,SP,MM, untuk pembayaran GKP calon benih padi sebesar Rp. 297.688.700 (dua ratus Sembilan puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah). 1 (satu) bundle Fotocopy Bukti Kas Pengeluaran PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional IV Sumatera Utara Nomor 1775 tanggal 29 Desember 2012 yang diterima oleh Supiyanto, SE, diserahkan Supriadi, dan disetujui Supriyono, Sp., MSc, untuk pembayaran GKP calon benih padi sebesar Rp. 304.977.200 (tiga ratus empat juta Sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus rupiah). 1 (satu) bundle Fotocopy Bukti Kas Pengeluaran PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional IV Sumatera Utara Nomor 1777 tanggal 29 Desember 2012 yang diterima oleh Supiyanto, SE, diserahkan Supriadi, dan disetujui Supriyono, Sp., MSc, untuk pembayaran GKP calon benih padi sebesar Rp. 999.565.600 (Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus enam puluh lima ribu enam ratus rupiah). 1 (satu) bundle Fotocopy Bukti Kas Pengeluaran PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional IV Sumatera Utara Nomor 1778 tanggal 29 Desember 2012 yang diterima oleh Supiyanto, SE, diserahkan Supriadi, dan disetujui Supriyono, Sp., MSc, untuk pembayaran GKP calon benih padi sebesar Rp. 88.420.600 (delapan puluh delapan juta empat ratus dua puluh ribu enam ratus rupiah). 1 (satu) bundle Fotocopy Bukti Kas Pengeluaran PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional IV Sumatera Utara Nomor 1781 tanggal 29 Desember 2012 yang diterima oleh Supiyanto, SE, diserahkan Supriadi, dan disetujui Supriyono, Sp., MSc, untuk pembayaran GKP calon benih padi sebesar Rp. 1.177.153.800 (satu milyar seratus tujuh puluh tujuh juta seratus lima puluh tiga ribu delapan ratus rupiah ). 1 (satu) bundle Fotocopy Bukti Kas Pengeluaran PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional IV Sumatera Utara Nomor 1782 tanggal 29 Desember 2012 yang diterima oleh Supiyanto, SE, diserahkan Supriadi, dan disetujui Supriyono, Sp., MSc, untuk pembayaran GKP calon benih padi sebesar Rp. 181.580.400 (seratus delapan puluh satu juta lima ratus delapan puluh ribu empat ratus rupiah). 1 (satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Serah Terima pada Hari Senin tanggal Sebelas (11) bulan Januari Dua Ribu Enam Belas (11-01-2016) antara Pihak Pertama yaitu Erwin Ruswandi dengan pihak kedua yaitu Emry Sain perihal Pihak Pertama menyerahkan kepada Pihak Kedua berkas pertanggungjawaban asli Cabang Solok yang sudah dibukukan di KR IV yang dipinjam oleh Pihak Pertama berdasarkan Surat Tugas Nomor : 037/SHS.09.5/XI/2015 untuk meminjam Bukti Kas Keuangan KR IV Sumbagut – pertanggungjawaban asli khusus cabang Lubuk Alung tahun 2011 s/d 2013 dan cabang Solok di 2012. 3 (tiga) Lembar Fotocopy rekening koran BNI cabang Tebet jenis rekening Taplus Bisnis Perorangan Periode tanggal 01/01/2012 s/d 31/12/2013 dengan Nomor Rekening 005.111.5274 atas nama Emry S BSC. 22 (dua puluh dua) Lembar Fotocopy rekening koran BNI cabang Solok jenis rekening Taplus Bisnis Perorangan Periode tanggal 01/01/2011 s/d 31/12/2013 dengan Nomor Rekening 813.721.7772 atas nama Emry Sain. 14 (empat belas) Lembar Fotocopy rekening koran BNI cabang Solok jenis rekening Taplus Bisnis Perorangan Periode tanggal 01/01/2011 s/d 30/06/2013 dengan Nomor Rekening 024.116.0720 atas nama Emry Sain. 23 (dua puluh tiga) Lembar Fotocopy rekening koran BNI cabang Solok jenis rekening Taplus Bisnis Perorangan Periode tanggal 01/01/2011 s/d 31/12/2013 dengan Nomor Rekening 0634.737.884 atas nama EMRY SAIN QQ PT SHS. 10 (sepuluh) Lembar Fotocopy rekening koran BNI cabang Solok jenis rekening Taplus Bisnis Perorangan Periode tanggal 01/01/2011 s/d 31/12/2013 dengan Nomor Rekening 634.737.8882 atas nama Emry Sain. 1 (satu) buah alat stempel asli milik kelompok Tani Gauang. 1 (satu) buah alat stempel asli milik kelompok tani Alam Permai Singkarak. 1 (satu) buah alat stempel asli milik kelompok Tani Melereng Tabing (Sumani). 1 (satu) buah alat stempel asli milik kelompok tani Tepi Selo Sepakat. 3 (tiga) lembar keputusan Wali Nagari Tepi Selo Nomor :52/09/GPTS/WNTS/2011 tanggal 09 September 2011 tentang pengukuhan Pengurus Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Tepi Selo Sepakat Nagari Tapi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara. 1 (satu) Bundel rekening Koran CV. LUTHFI ARIWANA ZAZKIA nomor rekening 026601000788301. 1 (satu) Bundel Kwitansi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.348.232.500,- (tiga ratus empat puluh delapan juta dua ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembelian GKP dari KT Sumber Agung C.7 Sitiung 2 tanggal 02 April 2013 yang diterima oleh Warimin. 1 (satu) Bundel Kwitansi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.102.667.500,- (seratus dua juta enam ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk pembelian GKP dari KT Sumber Agung C.7 Sitiung 2 tanggal 14 April 2013 yang diterima oleh Warimin. 1 (satu) Bundel Kwitansi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.310.108.500,- (tiga ratus sepuluh juta seratus delapan ribu lima ratus rupiah) untuk pembelian GKP dari KT Usaha Bersama Padang Tengah tanggal 01 April 2013 yang diterima oleh Pujianto. 1 (satu) Bundel Perjanjian Kerjasama Nomor 048/SHS 09.9/XI/2012 antara PT. Sang Hyang Seri (Persero) Regional IV Cabang Solok dengan Kelompok Tani Penangkar Benih tahun 2012 1 (satu) Bundel Kwitansi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.77.980.500,- (tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) untuk pembelian GKP dari KT Bukit Mandawa tanggal 03 April 2013 yang diterima oleh Surono. 1 (satu) Bundel Kwitansi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.30.924.000,- (tiga pulu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) untuk pembelian GKP dari KT Malereng Tabing Sumani tanggal 11 April 2013 yang diterima oleh Tanti. 1 (satu) Bundel Perjanjian Kerjasama Nomor 044/SHS 09.9/XI/2012 antara PT. Sang Hyang Seri (Persero) Regional IV Cabang Solok dengan Kelompok Tani Penangkar Benih tahun 2012 1 (satu) Bundel Kwitansi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.240.271.850,- (dua ratus empat puluh juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah) untuk pembelian GKP dari KT Sawah Pulau Tepi Selo Lintau tanggal 19 Februari 2013 yang diterima oleh Sy. Panduko Sutan. 1 (satu) Bundel Kwitansi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.83.236.500,- (delapan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) untuk pembelian GKP dari Gapoktan Sawah Pulau Tepi Selo Lintau tanggal 11 April 2013 yang diterima oleh Sy. Panduko Sutan 1 (satu) Bundel Perjanjian Kerjasama Nomor 041/SHS 09.9/XI/2012 antara PT. Sang Hyang Seri (Persero) Regional IV Cabang Solok dengan Kelompok Tani Penangkar Benih tahun 2012. 1 (satu) Bundel Kwitansi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.131.112.000,- (seratus tiga puluh satu juta seratus dua belas ribu rupiah) untuk pembelian GKP dari KT Sawah Pandan Parambahan tanggal 09 April 2013 yang diterima oleh Hasnidar. 1 (satu) Bundel Kwitansi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.73.650.850,- (tujuh puluh tiga juta enam ratus lima pluh ribu delapan lima puluh rupiah) untuk pembelian GKP dari KT Sawah Pandan Parambahan tanggal 18 Februari 2013 yang diterima oleh Hasnidar 1 (satu) fotocopy daftar kas PT. Sang Hyang Seri Kantor Regional IV : nomor SU 00413 s/d 00422 tahun 2012 sebanyak 11 (sebelas) lembar 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Direksi PT.Sang Hyang Seri (Persero) nomor : 500/SHS.01/Kpts/XI/2012 tentang alih tugas dan pengangkatan jabatan pegawai PT.Sang Hyang Seri (Persero) tanggal 27 November 2012. 1 (satu) rangkap Fotocopy rencana dan realisasi tanam GP3K – IJPK dan Pro beras s/d September 2012 kantor regional IV SUMBAGUT. 1 (satu) rangkap Fotocopy Uraian Jabatan PT.Sang Hyang Seri (Persero). 1 (satu) rangkap Fotocopy rencana kegiatan GP3K tahun 2012 di KR IV nomor ; 041/SHS.09/1/2012 tanggal 16 Januari 2012. 1 (satu) lembar Fotocopy Laporan Penggunaan dana PKBL tanggal 04 Juli 2013. 1 (satu) lembar Fotocopy buku rekening tabungan Bank Mandiri PT. Sang Hyang Seri dengan nomor rekening : 124.00.0600533.5 1 (satu) lembar Fotocopy bukti transfer dengan penerima PT. Bukit Asam dari PT. SHS senilai Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 10 desember 2012 sejumlah Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah); 1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 08 februari 2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah); 1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 13 februari 2012 sejumlah Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah); 1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 15 februari 2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah); 1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 21 februari 2012 sejumlah Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah); 1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 07 Maret 2012 sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah); 1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 12 Maret 2012 sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah); 1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 22 Maret 2012 sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah); 1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 30 Maret 2012 sejumlah Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah); 1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 10 April 2012 sejumlah Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah); 1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 02 Mei 2012 sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah); 1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 03 Mei 2012 sejumlah Rp. 4.256.800 (empat milyar dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah); 1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 16 Mei 2012 sejumlah Rp. 1.500.030.000 (satu milyar lima ratus juta tiga puluh ribu rupiah); 1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 11 Juni 2012 sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah); 1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 20 Juni 2012 sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah); 1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 02 Juli 2012 sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah); 1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 06 Agustus 2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah); 1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 10 Agustus 2012 sejumlah Rp. 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah); 1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 06 September 2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah); 1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 20 November 2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah); 1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 21 November 2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah); 1 (satu) rangkap realisasi Droping Dana ke Kantor Regional IV Medan Tahun 2011, 2012, dan 2013 1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 1679 tanggal 17-12-2012 sejumlah Rp. 44.523.600 (empat puluh empat juta lima ratus dua puluh tiga ribu enam ratus rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 00316, SU 00317, SU 00318, SU 00321, SU 00322; 1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 475 tanggal 21-04-2012 sejumlah Rp. 27.600.000 (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) beserta lampiran dan bukti pertnaggungjawaban SU 10111; 1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 1369 tanggal 21-11-2012 sejumlah Rp. 890.468.750 (delapan ratus sembilan puluh juta empat ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) beserta lampiran; 1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 226 tanggal 09-03-2012 sejumlah Rp. 275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) beserta lampiran; 1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 1370 tanggal 21-11-2012 sejumlah Rp. 1.967.107.200 (satu milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta seratus tujuh ribu dua ratus rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 00370, SU 00371, SU 00375,SU 00372,SU 00373, SU 00374, SU 00376, SU 00380, SU 00381, SU 00382, SU 00384, SU 0378, SU 00379, SU 00385, SU 00387, SU 00389, SU 00391, SU 00392, SU 00393, SU 00409, SU 00396, SU 00399, SU 00400, SU 00401, SU 00402, SU 00403, SU 00386, SU 00388, SU 00390, SU 00390, SU 00394, SU 00404, SU 00405, SU 00406; 1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 1445 tanggal 10-12-2012 sejumlah Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000328; 1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 1354 tanggal 20-11-2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000293; 1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 1135 tanggal 06-09-2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) beserta lampiran; 1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 1038 tanggal 10-08-2012 sejumlah Rp. 271.000.000 (dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000212; 1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 1012 tanggal 08-08-2012 sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000207; 1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 987 tanggal 06-08-2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000202; 1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 932 tanggal 02-08-2012 sejumlah Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000195; 1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 836 tanggal 02-07-2012 sejumlah Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000176; 1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 792 tanggal 20-06-2012 sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000170; 1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 718 tanggal 11-06-2012 sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000157; 1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 654 tanggal 28-05-2012 sejumlah Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000147; 1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 489 tanggal 02-05-2012 sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000113; 1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 371 tanggal 10-04-2012 sejumlah Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000084; 1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 278 tanggal 22-03-2012 sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) beserta lampiran; 1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 231 tanggal 12-03-2012 sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000046; 1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 215 tanggal 07-03-2012 sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000044, SU 000045; 1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 194 tanggal 03-03-2012 sejumlah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000042; 1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 173 tanggal 21-02-2012 sejumlah Rp. 250.000.000 dua ratus lima puluh juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000060; 1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 116 tanggal 15-02-2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000023, SU 000024; 1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 101 tanggal 13-02-2012 sejumlah Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000022; 1 (satu) lembar Slip Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Asli Bank Mandiri tanggal 29 Januari 2014 dengan jumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan pengirim atas nama PT. Sang Hyang Seri Kantor Regional IV dan penerima atas nama PT Sang Hyang Seri (Persero) PKBL Nomor Rekening 124.000.600533.5 Mandiri Cabang Saharjo. 1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 23 April 2012 sejumlah Rp. 150.000.000,-. Dengan rincian Rp.100.000.000 untuk GKP yang diterima oleh Suradi, Rp.50.000.000 untuk GKP yang diterima oleh Bendri. dengan SU 00162, SU 00174, SU 00167, SU 00203, SU 00214, SU 00354, SU 00208, SU 00207, SU 00212. 1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 12 April 2012 sejumlah Rp. 30.000.000,-. Yang diterima Diana Rozi melalui Bendri. Dengan SU 00383, SU 00395. 1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 25 Mei 2012 sejumlah Rp. 489.000.000,-. Dengan rincian Rp.391.500.000 untuk pembayaran GKP Bendri, Rp.97.500.000 untuk pembayaran GKP Suradi yang diterima oleh Efriyanti. SU …., SU 00215, SU 00216, SU 00233, SU 00320, SU 00327, SU 00305, SU 00306, SU 00151, SU 00176, SU 00186, SU 00172. 1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 15 Mei 2012 sejumlah Rp. 50.000.000,-. untuk GKP yang diterima oleh Efriyanti. SU 00212, SU 00298. 1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 11 Mei 2012 sejumlah Rp. 50.000.000,-. untuk GKP yang diterima oleh Efriyanti. SU 00232, SU 00234, SU 00206. 1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 04 Mei 2012 sejumlah Rp. 150.000.000,-. untuk GKP yang diterima oleh Efriyanti. SU 00319, SU 00304, SU 00307, SU 00308, SU 00310, SU 00317, SU 00318, SU 00321, SU 00299. 1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 08 Mei 2012 sejumlah Rp. 178.000.000,-. Dengan rincian Rp.80.000.000 untuk GKP Damasraya yang diterima oleh Suradi, Rp.50.000.000 untuk GKP Lintau yang diterima oleh Efriyanti, Rp.48.000.000 untuk GKP Supayang. dengan SU 00192, SU 00311, SU 00315, SU 00179, SU 00205. 1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 23 Juli 2012 sejumlah Rp. 50.000.000,-. untuk GKP yang diterima oleh Efriyanti. SU 00243, SU 00244. 1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 23 Juli 2012 sejumlah Rp.30.000.000 untuk pak oyon inbis langsung dibayar yang diterima oleh Efriyanti. 1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 02 Juli 2012 sejumlah Rp. 30.000.000,-. untuk pembayaran inbis (langsumg dibayar) SU 0467. 1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 06 Juli 2012 sejumlah Rp. 100.000.000,-. untuk GKP yang diterima oleh Efriyanti. SU 00433, SU 00300, SU 00335, SU 00332. 1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 06 Juli 2012 sejumlah Rp. 10.000.000,-. untuk GKP yang diterima oleh Suradi. 1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 06 Juli 2012 sejumlah Rp. 25.000.000,-. untuk GKP yang diterima oleh Suradi. 1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 02 Juli 2012 sejumlah Rp. 20.000.000,-. untuk pembayaran Pinjaman KT inbis / KGP PB 42. 1 (satu) rangkap fotocopy buku Laporan pertanggung jawaban milik Emry Sains (jilid warna biru). 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima Pinjaman Dana PKBL untuk Keperluan Pembayaran GKP Pengadaan Tahun 2012 sebanyak Rp. 900.000.000 (sembilan Ratus Juta Rupiah) dan Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk Pinjaman Tunai Kelompok Tani, tanggal 05 Februari 2013 Yang diserahkan oleh Emry Sains, B.Ac ke Junaidi S.Tp; 6 (enam) lembar Bon Bangunan Asli dari Toko Laris Persada yang berjumlah Rp.95.947.500,- (sembilan puluh lima juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); 1 (satu) bundle bukti pertanggungjawaban SPPD Asli pada tanggal 15 Juni 2013 sejumlah Rp.21.760.125 (dua puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu seratus dua puluh lima rupiah); 1 (satu) bundle bukti pertanggungjawaban lampiran kasbon pada tanggal 14 Februari 2013 sejumlah Rp.60.846.800 (enam puluh juta delapan ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah) 1 (satu) bundle dokumen Asli Bukti Kas Pengeluaran KR-IV Sumbagut-Pertanggung jawaban asli khusus cabang Lubuk Alung tahun 2011 s/d 2013 dan cabang solok di tahun 2012. 7 (tujuh) Fotocopy Proposal Permohonan Pencairan Kredit Usaha Tani dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) MT.2012, dengan daftar kelompok tani sebagai berikut : Kelompok Tani Makmur Tani, Jorong Padang Tengah, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya; Kelompok Tani Duri Berbunga, Jorong Kapalo Koto, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok; Kelompok Tani Sukamaju, Jorong Sido Mulya, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya; Kelompok Tani Gaung, Jorong Bansa, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok; Kelompok Tani Tepi Selo Sepakat, Jorong Durian Bangko, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar; Kelompok Tani Sumber Agung, Jorong Pintu Agung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya; Gapoktan S3 Makmur, Jorong Sungai Aro, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan; 1 (satu) rangkap Asli Daftar Hutang Pembelian Calon Benih Padi dan Palawija kerjasama / opkoop kantor regional IV s/d 31 Desember 2013 dengan total nilai Rp. 4.065.443.175 (empat milyar enam puluh lima juta empat ratus empat puluh tiga ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) 1 (satu) rangkap foto copy yang telah di otentifikasi Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Persero Nomor : 114/SHS.01/Kpts/III/2011 tanggal 28 Maret 2011 tentang Alih Tugas dan Pengangkatan Jabatan Pegawai di Lingkungan PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Emry Sain, Bsc sebagai Manager Cabang SOlok Kantor Regional IV dan atas nama Efriyenti, SP sebagai Asisiten Manager Produksi cabang Solok kantor Regional IV. 1 (satu) rangkap foto copy yang telah di otentifikasi Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Persero Nomor : 39/SHS.01/Kpts/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Alih Tugas dan Pengangkatan Jabatan Pegawai di Lingkungan PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Junaidi, STP sebagai Manager Produksi cabang Solok kantor Regional IV dan atas nama Hengki Hendri, SP sebagai Manager Produksi cabang Solok kantor Regional IV. 1 (satu) rangkap foto copy yang telah di otentifikasi Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Persero Nomor : 115/SHS.01/Kpts/III/2011 tanggal 28 Maret 2011 tentang Penyesuaian dan Pengangkatan Jabatan Pegawai di Lingkungan PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kasino sebagai Asisten Manager Penjualan Ritel cabang Solok kantor Regional IV. 1 (satu) rangkap foto copy yang telah di otentifikasi Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Persero Nomor : 277/SHS.01/Kpts/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012 tentang Pengangkatan Pegawai Tetap Sdr. Suradi atas nama Suradi sebagai Petugas Kebun Cabang Solok kantor Regional IV PT. Sang Hyang Seri (Persero). 1 (satu) rangkap foto copy yang telah di otentifikasi Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Persero Nomor : 474/SHS.01/Kpts/XI/2012 tanggal 23 November 2012 tentang Pengangkatan Pegawai Tetap Sdr. Bendri atas nama Bendri sebagai Petugas Kebun Cabang Solok kantor Regional IV PT. Sang Hyang Seri (Persero). 1 (satu) slip Formulir pemindah bukuan Asli tanggal 28 Desember 2012 dengan pengirim atas nama Sukatma No Rekening 0275995808 dan Penerima atas nama Emry Sain No Rekening 6347378882 dengan jumlah transaksi sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); 1 (satu) lembar contoh stempel milik kelompok Tani Sumber Rezeki. 9 (sembilan) Fotocopy Proposal Permohonan Pencairan Kredit Usaha Tani dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) MT.2012, dengan daftar kelompok tani sebagai berikut : Kelompok Tani Makmur, Jorong Padang Tengah, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya; Kelompok Tani Duri Berbunga, Jorong Kapalo Koto, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok; Kelompok Tani Sukamaju, Jorong Sido Mulya, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya; Kelompok Tani Gaung, Jorong Bansa, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok; Kelompok Tani Tepi Selo Sepakat, Jorong Durian Bangko, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar; Kelompok Tani Sumber Agung, Jorong Pintu Agung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya; Gapoktan S3 Makmur, Jorong Sungai Aro, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan; Kelompok Tani Sumber Rezeki, Jorong Piruko Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya; Kelompok Tani Usaha Bersama, Jorong Padang Tengah Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permintaan Saprodi Dana PKBL tahun 2012 Nomor : 156/SHS.09.4/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012; 1 (satu) lembar Fotocopy Rekap pengajuan Dana PKBL Kelompok Tani Binaan PT.Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012/2013 tanggal 22 Oktober 2012; 1 (satu) lembar Fotocopy Daftar Nomor Rekening Kelompom Tani Penerima PKBL tanggal 21 Desember 2012; 1 (satu) lembar Fotocopy slip Setoran Bank Mandiri dari PT.Garuda ke Bank BNI milik Sukatma senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tanggal 26 desember 2012; 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Direksi PT.Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 242/SHS.01/Kpts/VII/2011 tanggal 12 Juli 2011; 1 (satu) lembar Fotocopy Permohonan Pencairan Dana PKBL tahun 2012 tanggal 21 Maret 2012. 1 (satu) lembar Fotocopy Susunan tim pelaksana program GP3K – IJPK tanggal 15 Maret 2012.1 (satu) buku asli Laporan Pelaksanaan Pembinaan dan Pelatihan PKBL tahu 2012. 1 (satu) lembar Fotocopy rekening koran dengan account no : 0019943900 dari tanggal 01/12/2012 sampai dengan 31/12/2012; 1 (satu) rangkap Fotocopy Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Sinergi BUMN Dalam Rangka Pelaksanaan Program Gerakan Peningkatan Produktivitas Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) antara PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk dengan PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) nomor :DS/PERJ/DI-3744/2012 dan Nomor 464/SHS.05/Sp/ XII/2012 tanggal 20 Desember 2012. 1 (satu) bundel (10 lembar) Daftar Kas bulan Mei 2013. 183 . 1 (satu) bundel (6 lembar) Daftar Kas bulan Juli 2013. 184. 4 (empat) lembar foto copy Tanda Terima dengan rincian : Tanda Terima GPK sebanyak 54.776 dari Kelompok Tani Tepi Selo Sepakat kepada PT. SSHS (Persero) Cab.Solok. Tanda Terima Pembayaran GPK Musim Tanam 2012 sebesar Rp.16.426.500,- (enam belas juta empat ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah) dari PT. SHS (Persero) Cab.Solok kepada Kelompok Tani Gaung, tanggal Februari 2013. Tanda Terima Pembayaran GKP Musim Tanam 2012 sebesar Rp.183.582.750,- (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dari PT. SHS (Persero) Cabang Solok kepada Kelompok Tani Inbis Sejahtera, tanggal 06 Februari 2013. Tanda Terima Pembayaran GPK Musim Tanam 2012 sebesar Rp.46.495.700,- (empat puluh enam juta empat ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) dari PT.SHS (Persero) Cabang Solok kepada KelompokTani Malereng Tabing, tanggal Februari 2013. 1 (satu) bundel foto copy Rekap Pertanggungjawaban PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012 s/d 26 Juli 2016; 185. 1 (satu) rangkap foto copy Kartu Piutang dengan No. Rekening : 113200, nama Debitur : Emry Sain, BSc Tahun 2012, Kartu Piutang dengan No Rekening : 113200, nama Debitur : Emry Sain, BSc Tahun 2013 dan Rekap Pertanggung Jawaban dan Pembayaran KR.IV s/d Bulan 20 Desembar 2012 PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok; 186. 1 (satu) bundel foto copy Surat Bantuan Permintaan Data ke Kepala Cabang SHS Solok tanggal 21 April 2017; 187. 1 (satu) bundel foto copy Rekap Pertanggung Jawaban PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012 s/d 26 Juli 2016 (Pergerakan Utang GKP 2013 s/d 2017).; 188. 1 (satu) bundel foto copy Rekap Pertanggung Jawaban PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012 s/d 26 Juli 2016; 189.1 (satu) bundel foto copy Rekap Pertanggung Jawaban PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok (Pergerakan Utang GPK 2016)’: 190.1 (satu) bundel Buku Control Kas Bank Penerimaan dan Pemakaian UUDP PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok melalui Rekening Bank BNI Solok Tahun 2013; 191. 3 (tiga) lembar foto copy Buku Rekening Tabungan BRI Simpedes No.5417-01-009470-53-1 An.Syamsurijal. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk di pergunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan Pada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 32 /Pid.Sus-TPK/2017./PN.Pdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A, yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : JUNAIDI,STP , Panggilan JUN
Tempat Lahir : Lubuk Alung
Umur/ Tanggal Lahir : 54 tahun / 4 September 1963
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jorong Kampung Sebelah Nomor 50 Korong Balai Hilir Kenagarian Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman
Agama : Islam
Pekerjaan : Mantan Manager Produksi PT Sri Hyang Sri Cabang Solok.
PENAHANAN :
Penyidik Pada Kejaksaan Negeri Solok tidak dilakukan Penahanan;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Solok, sejak tanggal 28 September 2017 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2017 tahanan kota;
Majelis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang sejak tanggal 29 September 2017 sampai dengan tangal 28 Oktober 2017 tahanan kota;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang sejak tanggal 29 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 27 Desember 2017 tahanan kota;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang Padang sejak tanggal 28 Desember 2017 sampai dengan tanggal 26 Januari 2018 tahanan kota;
Dipersidangan, Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum , ANA MARDIAH.SH dan SYAHRIR,SH beralamat di Parkit VI Nomor 13 Kota Padang, berdasarkan Penetapan Nomor 08/BH.PEN/2017/PN Pdg, tanggal 13 Oktober 2017;.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pdg, tanggal 1 Oktober 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 32 / Pid.Sus-TPK/2017/PN Pdg. tanggal 2 Oktober 2017 , tentang penetapan hari sidang.
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli, keterangan Terdakwa JUNAIDI dan memperhatikan barang bukti berupa surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Junaidi, S.Tp Pgl. Jun secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahundan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap di tahan;
Menghukum Terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menghukum terdakwa Junaidi, S.Tp Pgl. Jun membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 9 (Sembilan) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Bundel Asli Laporan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun 2012 PT. Sang Hyang Seri (Persero).
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Per 31 Desember Tahun 2012 PT. Sang Hyang Seri (Persero) dan Laporan Auditor Independen.
1 (satu) bundel Asli Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan per 31 Desember 2013 PT. Sang Hyang Seri (Persero) dan Laporan Auditor Independen.
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Hasil Verifikasi Atas Pelaksanaan Program GP3K Tahun 2013 dan Audit Tujuan Tertentu atas Dana PK dan KKPE Program GP3K Intensifikasi Periode 2011 s/d 2013
1 (satu) rangkap fotocopy Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Sinergi BUMN dalam Rangka Pelaksanaan Program Gerakan Peningkatan Produktifitas Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) Antara PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero).
1 (satu) rangkap fotocopy Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Sinergi BUMN dalam Rangka Pelaksanaan Program Gerakan Peningkatan Produktifitas Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) Antara PLN (Persero) Tbk dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero).
1 (satu) rangkap Fotocopy Laporan Tim Pengendalian Penyaluran dan Penagihan Piutang Dana PK Program GP3K (Wilayah Barat) PT. Sang Hyang Seri (Persero).
1 (satu) rangkap draft Asli Standard Operating Procedure (SOP) Kantor Pusat Pendanaan PKBL BUMN Pembinaan untuk Program GP3K.
1 (satu) rangkap draft Asli Standard Operating Procedure (SOP) Kantor Regional/Cabang Pendanaan PKBL BUMN Pembinaan untuk Program GP3K.
1 (satu) rangkap Fotocopy beserta lampiran Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 88/ SHS.01/ Kpts/ II/ 2015 tanggal 26 Februari 2015 dan Surat Pemberitahuan Cuti Masa Persiapan Pensiun (MPP) tanggal 22 Agustus 2014.
1 (satu) rangkap fotocopy Petikan Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 500/ SHS.01/ Kpts/ XI/ 2012 tanggal 27 November 2012.
1 (satu) rangkap Memo perihal Laporan Posisi Pinjaman Dana PK BUMN Program GP3K Nomor : 34/ SHS. 05. XII/ 2013 tanggal 02 Desember 2013.
1 (satu) rangkap Surat perihal Laporan Tim Nomor : 91/ SHS.05.03/ VI/ 2013 tanggal 20 Juni 2013.
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat perihal Hutang PK BUMN lain Nomor : 119/ SHS.05.03/ VII/ 2013 tanggal 30 Juli 2013.
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Penugasan Nomor 785/ SHS.01/ IV/ 2013 tanggal 26 April 2013.
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permintaan Saprodi Dana PKBL Tahun 2012 Nomor : 156/ SHS.09.4/ X/ 2012 tangaal 22 Oktober 2012.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Pencairan Dana PKBL Tahun 2012 Nomor : 206/ SHS.09/ III/ 2012 tanggal 21 Maret 2012.
1 (satu) lembar fotocopy perihal Permintaan Audit Khusus Dana PK untuk Program GP3K Nomor : 532/ SHS. 01/ III/ 2014 tanggal 27 Maret 2014.
1 (satu) lembar fotocopy perihal Permintaan Audit dengan Tujuan Tertentu Dana PK dan KKPE untuk Program GP3K Nomor : 594/ SHS. 01/ IV/ 2014 tanggal 08 April 2014.
1 (satu) lembar fotocopy perihal Audit BPKP Nomor : 621/ SHS. 03/ IV/ 2014 tanggal 14 April 2014.
1 (satu) lembar fotocopy perihal Audit BPKP Nomor : 655/ SHS. 03/ IV/ 2014 tanggal 21 April 2014 beserta lampiran.
1 (satu) eks foto copy Dokumen Data Dukung Produksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok.
1 (satu) eks foto copy Dokumen Penggunaan Dana PKBL Cabang Solok per tanggal 15 Mei 2013.
1 (satu) rangkap foto copy Buku Kas Umum Tahun 2012 PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok.
1 (satu) rangkap foto copy Data pendukung Pengeluaran Tahun 2012 PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok.
1 (satu) rangkap foto copy Buku Kas Pembantu PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok.
1 (satu) rangkap foto copy Buku Kas Umum Tahun 2013 PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok.
1 (satu) rangkap foto copy Data pendukung Pengeluaran Tahun 2013 PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok.
1 (satu) rangkap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015
1 (satu) Buku tabungan BNI Taplus Asli atas nama Bpk. SUKATMA dengan No. Rekening 0276995808 Kantor Cabang Solok
1 (satu) lembar fotocopy Usulan Mutasi Intern Pegawai Nomor 602/SHS.09/IX/2012 tanggal 26 September 2012.
1 (satu) rangkap fotocopy Buku Ekspedisi Hasil Rekapitulasi Pertanggungjawaban Keuangan Cabang Solok Tahun 2012 (Oktober-Desember).
1 (satu) lembar fotocopy Nomor 020/SHS.03.02/IX/2013 tentang pengembalian dana PKBL BUMN pada tanggal 27 September 2013 dari Banar Setyo Mulyono selaku Kepala Divisi Agroindustri PT Sang Hyang Seri (Persero).
1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri tanggal 29 Januari 2014 dengan jumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan pengirim atas nama PT. Sang Hyang Seri Kantor Regional IV dan penerima atas nama PT Sang Hyang Seri (Persero) PKBL Nomor Rekening 124.000.600533.5 Mandiri Cabang Saharjo.
1 (satu) buah alat stempel asli milik kelompok tani S3 Makmur.
1 (satu) lembar foto copy tulisan tangan Lembaran Buku Ekspedisi Bukti Pertanggungjawaban di Kantor Regional Medan.
1 (satu) eks foto copy Keadaan Kas PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok bulan Oktober s/d Desember 2012.
Pembayaran Kelompok Tani-Sawah Pandan PT Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012/2013 serta tanda terima uang sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2013.
Pembayaran Kelompok Tani-Melereng Tabing PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012 serta tanda terima uang sebanyak Rp. 46.495.700,- (empat puluh enam juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012.
Pembayaran Kelompok Tani-Sumber Agung (Dharmasraya) PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012 serta tanda terima uang sebanyak Rp. 31.341.200,- (tiga puluh satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu dua ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012.
Pembayaran Kelompok Tani-Usaha Bersama (Dharmasraya) PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012 serta tanda terima uang sebanyak Rp. 40.761.600,- (empat puluh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012.
Pembayaran Kelompok Tani-Inbis Sejahtera PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012 serta tanda terima uang sebanyak Rp.183.582.750,- (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012 tanggal 06 Februari 2013.
Pembayaran Kelompok Gaung Sejahtera PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012 serta tanda terima uang sebanyak Rp.16.426.500,- (enam belas juta empat ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012 tanggal Februari 2013.
Pembayaran Kelompok Oriza Sativa Sejahtera PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012 serta tanda terima uang sebanyak Rp.147.408.800,- (seratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan ribu delapan ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012 tanggal Februari 2013.
Pembayaran Kelompok Tani-Sumber Agung PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012/2013 serta tanda terima uang sebanyak Rp. 310.982.800,- (tiga ratus sepuluh juta Sembilan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012/2013 tanggal 10 Februari 2013.
Pembayaran Kelompok Tani-Usaha Bersama PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012/2013 serta tanda terima uang sebanyak Rp. 67.968.000,- (enam puluh tujuh juta Sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012/2013 tanggal 10 Februari 2013.
Pembayaran Kelompok Tani-Harapan PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012/2013 serta tanda terima uang sebanyak Rp. 38.884.500,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012/2013 tanggal 10 Februari 2013.
Pembayaran Kelompok Tani-Melereng Tabing PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012/2013 serta tanda terima uang sebanyak Rp. 16.159.500,- (enam belas juta seratus lima puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012/2013 tanggal 10 Februari 2013.
1 (satu) rangkap Fotocopy Buku Kas Harian Cabang Solok Berdasarkan Realisasi tahun 2014.
1 (satu) rangkap Fotocopy Buku Kas Berdasarkan Buku Bank tanggal 31 Desember 2013 / (31-12-2013).
1 (satu) rangkap Fotocopy Nomer Rekening 0289429698 atas nama SHS (PERSERO) Cab. Solok PT kantor cabang Medan.
2 (dua) lembar Buku Kas Cabang solok tahun 2013 (rekapitulasi buku harian)
1 (satu) lembar fotocopy tanda terima tanggal 05 Februari 2015 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tentang pinjaman dana PKBL untuk keperluan pembayaran GKP pengadaan tahun 2012 sebanyak Rp. 900.000.000,- dan Rp. 100.000.000,- untuk pinjaman tunai kelompok tani yang diserahkan oleh EMRY SAIN kepada JUNAIDI,S.Tp.
1 (satu) rangkap fotocopy rekening bank mandiri dengan nomer rekening 900-00-0501408-0 Jorong Bangsa Kecamatan Gaung Kabupaten Solok tanggal cetak 28/08/2014 cabang Solok atas nama Diana Rozi periode 3-April-2012 s/d 3-April 2013.
1 (satu) bundle Fotocopy Bukti Kas Pengeluaran PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional IV Sumatera Utara Nomor 1427 tanggal 28 November 2012 yang diterima oleh A. Dedi Kurnia, diserahkan Supriadi, dan disetujui M.Yedi Firmanto,S.Sos,SP,MM, untuk pembayaran GKP calon benih padi sebesar Rp. 137.563.200 (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus enam puluh tiga ribu dua ratus rupiah).
1 (satu) bundle Fotocopy Bukti Kas Pengeluaran PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional IV Sumatera Utara Nomor 1680 tanggal 17 Desember 2012 yang diterima oleh Supiyanto, SE, diserahkan Supriadi, dan disetujui M.Yedi Firmanto,S.Sos,SP,MM, untuk pembayaran GKP calon benih padi sebesar Rp. 297.688.700 (dua ratus Sembilan puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah).
1 (satu) bundle Fotocopy Bukti Kas Pengeluaran PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional IV Sumatera Utara Nomor 1775 tanggal 29 Desember 2012 yang diterima oleh Supiyanto, SE, diserahkan Supriadi, dan disetujui Supriyono, Sp., MSc, untuk pembayaran GKP calon benih padi sebesar Rp. 304.977.200 (tiga ratus empat juta Sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).
1 (satu) bundle Fotocopy Bukti Kas Pengeluaran PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional IV Sumatera Utara Nomor 1777 tanggal 29 Desember 2012 yang diterima oleh Supiyanto, SE, diserahkan Supriadi, dan disetujui Supriyono, Sp., MSc, untuk pembayaran GKP calon benih padi sebesar Rp. 999.565.600 (Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus enam puluh lima ribu enam ratus rupiah).
1 (satu) bundle Fotocopy Bukti Kas Pengeluaran PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional IV Sumatera Utara Nomor 1778 tanggal 29 Desember 2012 yang diterima oleh Supiyanto, SE, diserahkan Supriadi, dan disetujui Supriyono, Sp., MSc, untuk pembayaran GKP calon benih padi sebesar Rp. 88.420.600 (delapan puluh delapan juta empat ratus dua puluh ribu enam ratus rupiah).
1 (satu) bundle Fotocopy Bukti Kas Pengeluaran PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional IV Sumatera Utara Nomor 1781 tanggal 29 Desember 2012 yang diterima oleh Supiyanto, SE, diserahkan Supriadi, dan disetujui Supriyono, Sp., MSc, untuk pembayaran GKP calon benih padi sebesar Rp. 1.177.153.800 (satu milyar seratus tujuh puluh tujuh juta seratus lima puluh tiga ribu delapan ratus rupiah ).
1 (satu) bundle Fotocopy Bukti Kas Pengeluaran PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional IV Sumatera Utara Nomor 1782 tanggal 29 Desember 2012 yang diterima oleh Supiyanto, SE, diserahkan Supriadi, dan disetujui Supriyono, Sp., MSc, untuk pembayaran GKP calon benih padi sebesar Rp. 181.580.400 (seratus delapan puluh satu juta lima ratus delapan puluh ribu empat ratus rupiah).
1 (satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Serah Terima pada Hari Senin tanggal Sebelas (11) bulan Januari Dua Ribu Enam Belas (11-01-2016) antara Pihak Pertama yaitu Erwin Ruswandi dengan pihak kedua yaitu Emry Sain perihal Pihak Pertama menyerahkan kepada Pihak Kedua berkas pertanggungjawaban asli Cabang Solok yang sudah dibukukan di KR IV yang dipinjam oleh Pihak Pertama berdasarkan Surat Tugas Nomor : 037/SHS.09.5/XI/2015 untuk meminjam Bukti Kas Keuangan KR IV Sumbagut – pertanggungjawaban asli khusus cabang Lubuk Alung tahun 2011 s/d 2013 dan cabang Solok di 2012.
3 (tiga) Lembar Fotocopy rekening koran BNI cabang Tebet jenis rekening Taplus Bisnis Perorangan Periode tanggal 01/01/2012 s/d 31/12/2013 dengan Nomor Rekening 005.111.5274 atas nama Emry S BSC.
22 (dua puluh dua) Lembar Fotocopy rekening koran BNI cabang Solok jenis rekening Taplus Bisnis Perorangan Periode tanggal 01/01/2011 s/d 31/12/2013 dengan Nomor Rekening 813.721.7772 atas nama Emry Sain.
14 (empat belas) Lembar Fotocopy rekening koran BNI cabang Solok jenis rekening Taplus Bisnis Perorangan Periode tanggal 01/01/2011 s/d 30/06/2013 dengan Nomor Rekening 024.116.0720 atas nama Emry Sain.
23 (dua puluh tiga) Lembar Fotocopy rekening koran BNI cabang Solok jenis rekening Taplus Bisnis Perorangan Periode tanggal 01/01/2011 s/d 31/12/2013 dengan Nomor Rekening 0634.737.884 atas nama EMRY SAIN QQ PT SHS.
10 (sepuluh) Lembar Fotocopy rekening koran BNI cabang Solok jenis rekening Taplus Bisnis Perorangan Periode tanggal 01/01/2011 s/d 31/12/2013 dengan Nomor Rekening 634.737.8882 atas nama Emry Sain.
1 (satu) buah alat stempel asli milik kelompok Tani Gauang.
1 (satu) buah alat stempel asli milik kelompok tani Alam Permai Singkarak.
1 (satu) buah alat stempel asli milik kelompok Tani Melereng Tabing (Sumani).
1 (satu) buah alat stempel asli milik kelompok tani Tepi Selo Sepakat.
3 (tiga) lembar keputusan Wali Nagari Tepi Selo Nomor :52/09/GPTS/WNTS/2011 tanggal 09 September 2011 tentang pengukuhan Pengurus Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Tepi Selo Sepakat Nagari Tapi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara.
1 (satu) Bundel rekening Koran CV. LUTHFI ARIWANA ZAZKIA nomor rekening 026601000788301.
1 (satu) Bundel Kwitansi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.348.232.500,- (tiga ratus empat puluh delapan juta dua ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembelian GKP dari KT Sumber Agung C.7 Sitiung 2 tanggal 02 April 2013 yang diterima oleh Warimin.
1 (satu) Bundel Kwitansi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.102.667.500,- (seratus dua juta enam ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk pembelian GKP dari KT Sumber Agung C.7 Sitiung 2 tanggal 14 April 2013 yang diterima oleh Warimin.
1 (satu) Bundel Kwitansi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.310.108.500,- (tiga ratus sepuluh juta seratus delapan ribu lima ratus rupiah) untuk pembelian GKP dari KT Usaha Bersama Padang Tengah tanggal 01 April 2013 yang diterima oleh Pujianto.
1 (satu) Bundel Perjanjian Kerjasama Nomor 048/SHS 09.9/XI/2012 antara PT. Sang Hyang Seri (Persero) Regional IV Cabang Solok dengan Kelompok Tani Penangkar Benih tahun 2012
1 (satu) Bundel Kwitansi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.77.980.500,- (tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) untuk pembelian GKP dari KT Bukit Mandawa tanggal 03 April 2013 yang diterima oleh Surono.
1 (satu) Bundel Kwitansi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.30.924.000,- (tiga pulu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) untuk pembelian GKP dari KT Malereng Tabing Sumani tanggal 11 April 2013 yang diterima oleh Tanti.
1 (satu) Bundel Perjanjian Kerjasama Nomor 044/SHS 09.9/XI/2012 antara PT. Sang Hyang Seri (Persero) Regional IV Cabang Solok dengan Kelompok Tani Penangkar Benih tahun 2012
1 (satu) Bundel Kwitansi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.240.271.850,- (dua ratus empat puluh juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah) untuk pembelian GKP dari KT Sawah Pulau Tepi Selo Lintau tanggal 19 Februari 2013 yang diterima oleh Sy. Panduko Sutan.
1 (satu) Bundel Kwitansi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.83.236.500,- (delapan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) untuk pembelian GKP dari Gapoktan Sawah Pulau Tepi Selo Lintau tanggal 11 April 2013 yang diterima oleh Sy. Panduko Sutan
1 (satu) Bundel Perjanjian Kerjasama Nomor 041/SHS 09.9/XI/2012 antara PT. Sang Hyang Seri (Persero) Regional IV Cabang Solok dengan Kelompok Tani Penangkar Benih tahun 2012.
1 (satu) Bundel Kwitansi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.131.112.000,- (seratus tiga puluh satu juta seratus dua belas ribu rupiah) untuk pembelian GKP dari KT Sawah Pandan Parambahan tanggal 09 April 2013 yang diterima oleh Hasnidar.
1 (satu) Bundel Kwitansi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.73.650.850,- (tujuh puluh tiga juta enam ratus lima pluh ribu delapan lima puluh rupiah) untuk pembelian GKP dari KT Sawah Pandan Parambahan tanggal 18 Februari 2013 yang diterima oleh Hasnidar
1 (satu) fotocopy daftar kas PT. Sang Hyang Seri Kantor Regional IV : nomor SU 00413 s/d 00422 tahun 2012 sebanyak 11 (sebelas) lembar
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Direksi PT.Sang Hyang Seri (Persero) nomor : 500/SHS.01/Kpts/XI/2012 tentang alih tugas dan pengangkatan jabatan pegawai PT.Sang Hyang Seri (Persero) tanggal 27 November 2012.
1 (satu) rangkap Fotocopy rencana dan realisasi tanam GP3K – IJPK dan Pro beras s/d September 2012 kantor regional IV SUMBAGUT.
1 (satu) rangkap Fotocopy Uraian Jabatan PT.Sang Hyang Seri (Persero).
1 (satu) rangkap Fotocopy rencana kegiatan GP3K tahun 2012 di KR IV nomor ; 041/SHS.09/1/2012 tanggal 16 Januari 2012.
1 (satu) lembar Fotocopy Laporan Penggunaan dana PKBL tanggal 04 Juli 2013.
1 (satu) lembar Fotocopy buku rekening tabungan Bank Mandiri PT. Sang Hyang Seri dengan nomor rekening : 124.00.0600533.5
1 (satu) lembar Fotocopy bukti transfer dengan penerima PT. Bukit Asam dari PT. SHS senilai Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 10 desember 2012 sejumlah Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 08 februari 2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 13 februari 2012 sejumlah Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 15 februari 2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 21 februari 2012 sejumlah Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 07 Maret 2012 sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 12 Maret 2012 sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 22 Maret 2012 sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 30 Maret 2012 sejumlah Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 10 April 2012 sejumlah Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 02 Mei 2012 sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 03 Mei 2012 sejumlah Rp. 4.256.800 (empat milyar dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 16 Mei 2012 sejumlah Rp. 1.500.030.000 (satu milyar lima ratus juta tiga puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 11 Juni 2012 sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 20 Juni 2012 sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 02 Juli 2012 sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 06 Agustus 2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 10 Agustus 2012 sejumlah Rp. 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 06 September 2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 20 November 2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 21 November 2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) rangkap realisasi Droping Dana ke Kantor Regional IV Medan Tahun 2011, 2012, dan 2013
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 1679 tanggal 17-12-2012 sejumlah Rp. 44.523.600 (empat puluh empat juta lima ratus dua puluh tiga ribu enam ratus rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 00316, SU 00317, SU 00318, SU 00321, SU 00322;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 475 tanggal 21-04-2012 sejumlah Rp. 27.600.000 (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) beserta lampiran dan bukti pertnaggungjawaban SU 10111;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 1369 tanggal 21-11-2012 sejumlah Rp. 890.468.750 (delapan ratus sembilan puluh juta empat ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) beserta lampiran;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 226 tanggal 09-03-2012 sejumlah Rp. 275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) beserta lampiran;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 1370 tanggal 21-11-2012 sejumlah Rp. 1.967.107.200 (satu milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta seratus tujuh ribu dua ratus rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 00370, SU 00371, SU 00375,SU 00372,SU 00373, SU 00374, SU 00376, SU 00380, SU 00381, SU 00382, SU 00384, SU 0378, SU 00379, SU 00385, SU 00387, SU 00389, SU 00391, SU 00392, SU 00393, SU 00409, SU 00396, SU 00399, SU 00400, SU 00401, SU 00402, SU 00403, SU 00386, SU 00388, SU 00390, SU 00390, SU 00394, SU 00404, SU 00405, SU 00406;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 1445 tanggal 10-12-2012 sejumlah Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000328;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 1354 tanggal 20-11-2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000293;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 1135 tanggal 06-09-2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) beserta lampiran;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 1038 tanggal 10-08-2012 sejumlah Rp. 271.000.000 (dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000212;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 1012 tanggal 08-08-2012 sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000207;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 987 tanggal 06-08-2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000202;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 932 tanggal 02-08-2012 sejumlah Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000195;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 836 tanggal 02-07-2012 sejumlah Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000176;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 792 tanggal 20-06-2012 sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000170;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 718 tanggal 11-06-2012 sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000157;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 654 tanggal 28-05-2012 sejumlah Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000147;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 489 tanggal 02-05-2012 sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000113;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 371 tanggal 10-04-2012 sejumlah Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000084;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 278 tanggal 22-03-2012 sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) beserta lampiran;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 231 tanggal 12-03-2012 sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000046;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 215 tanggal 07-03-2012 sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000044, SU 000045;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 194 tanggal 03-03-2012 sejumlah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000042;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 173 tanggal 21-02-2012 sejumlah Rp. 250.000.000 dua ratus lima puluh juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000060;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 116 tanggal 15-02-2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000023, SU 000024;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 101 tanggal 13-02-2012 sejumlah Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000022;
1 (satu) lembar Slip Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Asli Bank Mandiri tanggal 29 Januari 2014 dengan jumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan pengirim atas nama PT. Sang Hyang Seri Kantor Regional IV dan penerima atas nama PT Sang Hyang Seri (Persero) PKBL Nomor Rekening 124.000.600533.5 Mandiri Cabang Saharjo.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 23 April 2012 sejumlah Rp. 150.000.000,-. Dengan rincian Rp.100.000.000 untuk GKP yang diterima oleh Suradi, Rp.50.000.000 untuk GKP yang diterima oleh Bendri. dengan SU 00162, SU 00174, SU 00167, SU 00203, SU 00214, SU 00354, SU 00208, SU 00207, SU 00212.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 12 April 2012 sejumlah Rp. 30.000.000,-. Yang diterima Diana Rozi melalui Bendri. Dengan SU 00383, SU 00395.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 25 Mei 2012 sejumlah Rp. 489.000.000,-. Dengan rincian Rp.391.500.000 untuk pembayaran GKP Bendri, Rp.97.500.000 untuk pembayaran GKP Suradi yang diterima oleh Efriyanti. SU …., SU 00215, SU 00216, SU 00233, SU 00320, SU 00327, SU 00305, SU 00306, SU 00151, SU 00176, SU 00186, SU 00172.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 15 Mei 2012 sejumlah Rp. 50.000.000,-. untuk GKP yang diterima oleh Efriyanti. SU 00212, SU 00298.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 11 Mei 2012 sejumlah Rp. 50.000.000,-. untuk GKP yang diterima oleh Efriyanti. SU 00232, SU 00234, SU 00206.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 04 Mei 2012 sejumlah Rp. 150.000.000,-. untuk GKP yang diterima oleh Efriyanti. SU 00319, SU 00304, SU 00307, SU 00308, SU 00310, SU 00317, SU 00318, SU 00321, SU 00299.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 08 Mei 2012 sejumlah Rp. 178.000.000,-. Dengan rincian Rp.80.000.000 untuk GKP Damasraya yang diterima oleh Suradi, Rp.50.000.000 untuk GKP Lintau yang diterima oleh Efriyanti, Rp.48.000.000 untuk GKP Supayang. dengan SU 00192, SU 00311, SU 00315, SU 00179, SU 00205.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 23 Juli 2012 sejumlah Rp. 50.000.000,-. untuk GKP yang diterima oleh Efriyanti. SU 00243, SU 00244.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 23 Juli 2012 sejumlah Rp.30.000.000 untuk pak oyon inbis langsung dibayar yang diterima oleh Efriyanti.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 02 Juli 2012 sejumlah Rp. 30.000.000,-. untuk pembayaran inbis (langsumg dibayar) SU 0467.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 06 Juli 2012 sejumlah Rp. 100.000.000,-. untuk GKP yang diterima oleh Efriyanti. SU 00433, SU 00300, SU 00335, SU 00332.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 06 Juli 2012 sejumlah Rp. 10.000.000,-. untuk GKP yang diterima oleh Suradi.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 06 Juli 2012 sejumlah Rp. 25.000.000,-. untuk GKP yang diterima oleh Suradi.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 02 Juli 2012 sejumlah Rp. 20.000.000,-. untuk pembayaran Pinjaman KT inbis / KGP PB 42.
1 (satu) rangkap fotocopy buku Laporan pertanggung jawaban milik Emry Sains (jilid warna biru).
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima Pinjaman Dana PKBL untuk Keperluan Pembayaran GKP Pengadaan Tahun 2012 sebanyak Rp. 900.000.000 (sembilan Ratus Juta Rupiah) dan Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk Pinjaman Tunai Kelompok Tani, tanggal 05 Februari 2013 Yang diserahkan oleh Emry Sains, B.Ac ke Junaidi S.Tp;
6 (enam) lembar Bon Bangunan Asli dari Toko Laris Persada yang berjumlah Rp.95.947.500,- (sembilan puluh lima juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) bundle bukti pertanggungjawaban SPPD Asli pada tanggal 15 Juni 2013 sejumlah Rp.21.760.125 (dua puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu seratus dua puluh lima rupiah);
1 (satu) bundle bukti pertanggungjawaban lampiran kasbon pada tanggal 14 Februari 2013 sejumlah Rp.60.846.800 (enam puluh juta delapan ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah)
1 (satu) bundle dokumen Asli Bukti Kas Pengeluaran KR-IV Sumbagut-Pertanggung jawaban asli khusus cabang Lubuk Alung tahun 2011 s/d 2013 dan cabang solok di tahun 2012.
7 (tujuh) Fotocopy Proposal Permohonan Pencairan Kredit Usaha Tani dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) MT.2012, dengan daftar kelompok tani sebagai berikut :
Kelompok Tani Makmur Tani, Jorong Padang Tengah, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya;
Kelompok Tani Duri Berbunga, Jorong Kapalo Koto, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok;
Kelompok Tani Sukamaju, Jorong Sido Mulya, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya;
Kelompok Tani Gaung, Jorong Bansa, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok;
Kelompok Tani Tepi Selo Sepakat, Jorong Durian Bangko, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar;
Kelompok Tani Sumber Agung, Jorong Pintu Agung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya;
Gapoktan S3 Makmur, Jorong Sungai Aro, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan;
1 (satu) rangkap Asli Daftar Hutang Pembelian Calon Benih Padi dan Palawija kerjasama / opkoop kantor regional IV s/d 31 Desember 2013 dengan total nilai Rp. 4.065.443.175 (empat milyar enam puluh lima juta empat ratus empat puluh tiga ribu seratus tujuh puluh lima rupiah)
1 (satu) rangkap foto copy yang telah di otentifikasi Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Persero Nomor : 114/SHS.01/Kpts/III/2011 tanggal 28 Maret 2011 tentang Alih Tugas dan Pengangkatan Jabatan Pegawai di Lingkungan PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Emry Sain, Bsc sebagai Manager Cabang SOlok Kantor Regional IV dan atas nama Efriyenti, SP sebagai Asisiten Manager Produksi cabang Solok kantor Regional IV.
1 (satu) rangkap foto copy yang telah di otentifikasi Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Persero Nomor : 39/SHS.01/Kpts/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Alih Tugas dan Pengangkatan Jabatan Pegawai di Lingkungan PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Junaidi, STP sebagai Manager Produksi cabang Solok kantor Regional IV dan atas nama Hengki Hendri, SP sebagai Manager Produksi cabang Solok kantor Regional IV.
1 (satu) rangkap foto copy yang telah di otentifikasi Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Persero Nomor : 115/SHS.01/Kpts/III/2011 tanggal 28 Maret 2011 tentang Penyesuaian dan Pengangkatan Jabatan Pegawai di Lingkungan PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kasino sebagai Asisten Manager Penjualan Ritel cabang Solok kantor Regional IV.
1 (satu) rangkap foto copy yang telah di otentifikasi Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Persero Nomor : 277/SHS.01/Kpts/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012 tentang Pengangkatan Pegawai Tetap Sdr. Suradi atas nama Suradi sebagai Petugas Kebun Cabang Solok kantor Regional IV PT. Sang Hyang Seri (Persero).
1 (satu) rangkap foto copy yang telah di otentifikasi Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Persero Nomor : 474/SHS.01/Kpts/XI/2012 tanggal 23 November 2012 tentang Pengangkatan Pegawai Tetap Sdr. Bendri atas nama Bendri sebagai Petugas Kebun Cabang Solok kantor Regional IV PT. Sang Hyang Seri (Persero).
1 (satu) slip Formulir pemindah bukuan Asli tanggal 28 Desember 2012 dengan pengirim atas nama Sukatma No Rekening 0275995808 dan Penerima atas nama Emry Sain No Rekening 6347378882 dengan jumlah transaksi sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) lembar contoh stempel milik kelompok Tani Sumber Rezeki.
9 (sembilan) Fotocopy Proposal Permohonan Pencairan Kredit Usaha Tani dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) MT.2012, dengan daftar kelompok tani sebagai berikut :
Kelompok Tani Makmur, Jorong Padang Tengah, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya;
Kelompok Tani Duri Berbunga, Jorong Kapalo Koto, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok;
Kelompok Tani Sukamaju, Jorong Sido Mulya, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya;
Kelompok Tani Gaung, Jorong Bansa, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok;
Kelompok Tani Tepi Selo Sepakat, Jorong Durian Bangko, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar;
Kelompok Tani Sumber Agung, Jorong Pintu Agung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya;
Gapoktan S3 Makmur, Jorong Sungai Aro, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan;
Kelompok Tani Sumber Rezeki, Jorong Piruko Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya;
Kelompok Tani Usaha Bersama, Jorong Padang Tengah Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permintaan Saprodi Dana PKBL tahun 2012 Nomor : 156/SHS.09.4/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Fotocopy Rekap pengajuan Dana PKBL Kelompok Tani Binaan PT.Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012/2013 tanggal 22 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Fotocopy Daftar Nomor Rekening Kelompom Tani Penerima PKBL tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar Fotocopy slip Setoran Bank Mandiri dari PT.Garuda ke Bank BNI milik Sukatma senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tanggal 26 desember 2012;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Direksi PT.Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 242/SHS.01/Kpts/VII/2011 tanggal 12 Juli 2011;
1 (satu) lembar Fotocopy Permohonan Pencairan Dana PKBL tahun 2012 tanggal 21 Maret 2012.
1 (satu) lembar Fotocopy Susunan tim pelaksana program GP3K – IJPK tanggal 15 Maret 2012.1 (satu) buku asli Laporan Pelaksanaan Pembinaan dan Pelatihan PKBL tahu 2012.
1 (satu) lembar Fotocopy rekening koran dengan account no : 0019943900 dari tanggal 01/12/2012 sampai dengan 31/12/2012;
1 (satu) rangkap Fotocopy Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Sinergi BUMN Dalam Rangka Pelaksanaan Program Gerakan Peningkatan Produktivitas Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) antara PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk dengan PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) nomor :DS/PERJ/DI-3744/2012 dan Nomor 464/SHS.05/Sp/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012.
1 (satu) bundel (10 lembar) Daftar Kas bulan Mei 2013.
1 (satu) bundel (6 lembar) Daftar Kas bulan Juli 2013.
4 (empat) lembar foto copy Tanda Terima dengan rincian :
Tanda Terima GPK sebanyak 54.776 dari Kelompok Tani Tepi Selo Sepakat kepada PT. SSHS (Persero) Cab.Solok.
Tanda Terima Pembayaran GPK Musim Tanam 2012 sebesar Rp.16.426.500,- (enam belas juta empat ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah) dari PT. SHS (Persero) Cab.Solok kepada Kelompok Tani Gaung, tanggal Februari 2013.
Tanda Terima Pembayaran GKP Musim Tanam 2012 sebesar Rp.183.582.750,- (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dari PT. SHS (Persero) Cabang Solok kepada Kelompok Tani Inbis Sejahtera, tanggal 06 Februari 2013.
Tanda Terima Pembayaran GPK Musim Tanam 2012 sebesar Rp.46.495.700,- (empat puluh enam juta empat ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) dari PT.SHS (Persero) Cabang Solok kepada KelompokTani Malereng Tabing, tanggal Februari 2013.
1 (satu) bundel foto copy Rekap Pertanggungjawaban PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012 s/d 26 Juli 2016.
1 (satu) rangkap foto copy Kartu Piutang dengan No. Rekening : 113200, nama Debitur : Emry Sain, BSc Tahun 2012, Kartu Piutang dengan No Rekening : 113200, nama Debitur : Emry Sain, BSc Tahun 2013 dan Rekap Pertanggung Jawaban dan Pembayaran KR.IV s/d Bulan 20 Desembar 2012 PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok.
1 (satu) bundel foto copy Surat Bantuan Permintaan Data ke Kepala Cabang SHS Solok tanggal 21 April 2017.
1 (satu) bundel foto copy Rekap Pertanggung Jawaban PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012 s/d 26 Juli 2016 (Pergerakan Utang GKP 2013 s/d 2017).
1 (satu) bundel foto copy Rekap Pertanggung Jawaban PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012 s/d 26 Juli 2016.
1 (satu) bundel foto copy Rekap Pertanggung Jawaban PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok (Pergerakan Utang GPK 2016).
1 (satu) bundel Buku Control Kas Bank Penerimaan dan Pemakaian UUDP PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok melalui Rekening Bank BNI Solok Tahun 2013.
3 (tiga) lembar foto copy Buku Rekening Tabungan BRI Simpedes No.5417-01-009470-53-1 An.Syamsurijal.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menimbang, bahwa atas Surat Tuntutan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Pembelaan yang, pada pokoknya sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa JUNAIDIS.TP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang di dakwaan dan dituntut Oleh Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat ( 1) huruf a. b ayat (2) ayat (3) UU No 31 Tahun 19999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman yang telan diobah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan ( Vrijspraak) atau setidak tidak nya menyatatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum ( Ontslag Van alle rechsvelvolging);
Memulihkan Hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan Jabatan serta harkat dan martabatnya sebagaimana semula;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Mohon putusan yang seadil-adil nya.
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Penuntut Umum menyampaikan replik yang pada pokoknya tetap pada Surat Tuntutannya;
Menimbang,bahwa atas Replik Penuntun Umum, Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan telah menyampaikan Duplik yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa terdakwa JUNAIDI, S. Tp pada tanggal 05 Februari 2013 atau setidak-tidaknya pada tahun 2013, bertempat di Kantor PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok, Jalan Tengah Solok Muaro Panas, Jorong Subarang, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan kejahatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dalam rangka mengembangkan usaha tani Program Kawalan Pangan GP3K di wilayah Solok tahun 2012/2013, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----
Bahwa bermula dari adanya Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Sinergi BUMN dalam rangka Pelaksanaan Program Gerakan Peningkatan Produktivitas Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) antara :
PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero) Nomor Garuda : DS/Perj/DI-3744/2012, Nomor Sang Hyang Seri Nomor : 464/SHS.05/Sp/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 dan ;
Perjanjian Kerjasama antara PT. PLN dengan PT. Sang Hyang Seri tentang Pelaksanaan Sinergi BUMN dalam rangka Pelaksanaan Program Gerakan Peningkatan Produktivitas Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) dengan nomor : 032.PJ/041/Sekper/2012 dan nomor : 60/SHS.05/Sp/III/2012 tanggal 19 Maret 2012.
Bahwa perjanjian kerjasama antara PT. Sang Hyang Seri dengan PT. Garuda dan PT. PLN, merupakan tindak lanjut dari Program Kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan Program Bina Lingkungan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Dimana PT. Garuda dan PT. PLN merupakan BUMN Pembina yang melaksanakan Program kemitraan dan Program Bina, sedangkan PT. SHS merupakan BUMN Penyalur yang menyalurkan Dana Program Kemitraan milik BUMN Pembina lain dan BUMN Penjamin untuk Petani atau Kelompok Tani yang telah direkomendasikan untuk pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
Bahwa di dalam kesepakatan kerja sama tersebut BUMN PT. Garuda Indonesia (Persero) dan BUMN PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) memberikan atau meminjamkan dana laba usaha dari perusahaan masing-masing dalam bentuk Program Kemitraan dan Dana Bina Lingkungan (PKBL) dalam rangka mengembangkan usaha tani Program Kawalan Pangan GP3K di wilayah Solok tahun 2012/2013 melalui BUMN PT. Sang Hyang Seri (Persero) Pusat yaitu BUMN PT. Garuda Indonesia (Persero) sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan BUMN PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah), total sebesar Rp. 3.600.000.000,-. (tiga milyar enam ratus juta rupiah).
Bahwa di dalam pelaksanaannya BUMN PT. Sang Hyang Seri (Persero) Pusat membentuk Divisi PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) dengan Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 284/ SHS. 01/ Kpts/ VII/ 2011 tentang Pembentukan Unit Kemitraan dan Bina Lingkungan PT. Sang Hyang Seri (Persero) tanggal 22 Juli 2011 kemudian disempurnakan dengan Surat Keputusan Nomor : 490/ SHS. 01/ Kpts/ XI/ 2012 tanggal 26 November 2012 dimana saksi Drs. BANAR SETYO MULYONO, MM. yang ditunjuk sebagai Kepala Divisi PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) Pusat.
Bahwa untuk mekanisme pencairan dana PKBL tersebut agar bisa sampai kepada kelompok tani sebagaimana sasaran dari program PKBL tersebut, PT. Sang Hyang Seri (Persero) Pusat menerbitkan Surat No. 191/SHS.09/III/2012 tanggal 15 Maret 2012 kepada General Manager Kantor Regional IV Medan yaitu saksi M. YEDI FIRMANTO, S.SOS, SP, MM. Pgl. YEDI, sehubungan dengan tugas tim yaitu Susunan Tim Pelaksana Program GP3K-IJPK, yang beranggotakan para Kepala Cabang PT. Sang Hyang Seri yang berada di bawah naungan Kantor Regional IV Medan dan salah satu diantaranya adalah Kepala Kantor PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok yaitu Saksi emry sain (Terpidana dalam perkara yang sama), dimana masing-masing Kepala Cabang akan mensosialisasikan program PKBL tersebut kepada para kelompok tani yang berada dibawah binaan kantor cabangnya masing-masing, untuk menyampaikan program PKBL tersebut dan menyampaikan kepada kelompok tani yang berminat untuk mempersiapkan proposal pencairan dana yang berisikan Rencana Definitif Kebutuhan kelompok (RDKK) yang dibuat petani dan nomor rekening bank masing-masing kelompok tani untuk dilakukan pencairan langsung kepada rekening kelompok tani beserta dokumen pendukung lainnya. Bahwa pada PT. Sang Hyang Seri Cabang Solok kelompok tani yang berada dibawah binaannya adalah sekitar 30 (tiga puluh) kelompok tani.
Bahwa berdasarkan Standard Operating Prosedure (SOP) Kantor Regional/Cabang PT. Sang Hyang Seri (Persero) tentang Pendanaan PKBL BUMN Pembina Untuk Program GP3K, mengatakan Prosedur / SOP Penyaluran Pinjaman yaitu :
Cabang mengarahkan dan membantu para Kelompok Tani dalam pembuatan atau syarat-syarat pinjaman. Permohonan dibuat setelah adanya pemberitahuan dari unit PKBL kepada Kantor Regional/cabang tentang saat dapat diajukannya permohonan pinjaman, persyaratan pinjaman antara lain :
Surat permohonan pinjaman yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani dan Kepala Cabang;
Surat Kuasa Petani kepada Ketua Kelompok Tani yang ditanda tangani oleh masing-masing Anggota Kelompok Tani sebagai pemberi kuasa dan Ketua Kelompok Tani sebagai penerima kuasa;
Surat Pernyataan Tidak sedang menerima Pinjaman Modal dari Bank atau BUMN lain;
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang ditanda tangani oleh Ketua Kelompok Tani dan Kepala Cabang serta Bagian Produksi;
Foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ketua Kelompok Tani yang masih berlaku.
Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Ketua Kelompok Tani yang masih berlaku;
Fotocopi lembar pertama Buku Tabungan Bank milik Ketua Kelompok Tani yang digunakan sebagai Rekening Bersama. Dalam hal menetapkan status rekening Bank menjadi rekening bersama diperlukan peran aktif Cabang untuk memperoleh persetujuan, bahwa :
Pemilik rekening menyetujui bahwa kedua belah pihak tidak dapat melakukan penarikan/pencairan dana tabungan tanpa persetujuan/tanda tangan bersama, dan setuju tidak dibuat kartu ATM. Untuk itu perlu pengurusan kedua belah pihak dengan pihak bank.
Pemilik rekening menyetujui bahwa pihak perusahaan (Cabang) menyimpan buku tabungan (rekening bersama) tersebut sampai dengan hubungan kerjasama dinyatakan berakhir oleh perusahaan.
Cabang menyampaikan surat permohonan penyaluran pinjaman kepada Kantor Pusat melalui Kantor Regional, dilampiri dengan berkas permohonan Kelompok Petani yang telah diseleksi. Tujuan utama seleksi adalah untuk memperoleh keyakinan adanya itikad baik untuk membayar kembali pinjaman. Oleh karena itu Cabang, antara lain terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap hal-hal sebagai berikut :
Kelengkapan dokumen;
Kesesuaian bentuk/format dokumen.
Misalnya, RDKK memuat data kebutuhan saprotan dan pihak-pihak yang membutuhkan yang telah diklasifikasikan/dikelompokan dalam paket-paket pinjaman sesuai ketentuan.
Keabsahan Dokumen, meliputi sebagai berikut :
Dokumen masih berlaku. Misalnya masa berlakunya KTP tidak berakhir dalam satu bulan ke depan pada saat berkas permohonan diterima.
Dokumen memuat nama kota dan tanggal penerbitan dokumen dan pihak yang menerbitkan dokumen yang meliputi nama lengkap, tanda tangan dan Stempel (jika dokumen instansi)
Dokumen dibuat oleh pihak yang berkompeten/berwenang, Misalnya, Surat Kuasa Petani Kepada Ketua Kelompok Tani ditandatangani oleh masing-masing pihak yang bersangkutan, bukan atas nama atau pihak yang mewakili, atau pihak lain yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan substansi kegiatan.
Bebas dari hal-hal yang dapat meragukan keabsahan dokumen. Misalnya, hasil fotocopi yang tidak bisa/sulit dibaca, tulisan atau tanda tangan dibubuhkan di atas bidang yang di tipe-x, adanya tulisan dicoret atau ditimpa.
Kesesuaian isi dokumen, meliputi sebagai berikut :
Tanggal dokumen-dokumen berurutan secara logis.
Isi dokumen-dokumen berkaitan secara logis dan mendukung.
Lokasi dan cakupan kegiatan serta peruntukan pinjaman sesuai dengan rencana yang telah disetujui Kantor Pusat Cq Unit PKBL.
Akurasi perhitungan, meliputi :
Pengecekan ulang terhadap ketelitian perhitungan aritmatik (tambah, kurang, kali, bagi).
Pengujian silang (Cross Check) angka-angka dokumen yang saling berkaitan. Misalnya, angka pada dokumen kompilasi berasal dari dan sama dengan angka dokumen pendukung.
Kantor Regional menyampaikan surat permohonan penyaluran pinjaman (dilampiri dengan berkas dari cabang) ditujukan kepada Direktur Keuangan dan SDM Cq Kepala Unit PKBL. Surat tersebut disampaikan ke Kantor Pusat setelah bagian produksi selesai melakukan verifikasi dokumen dan tidak ada permasalahan tentang kelengkapan, bentuk/format, keabsahan dan kesesuaian isi dokumen serta akurasi perhitungannya.
Berdasarkan informasi tentang Kesiapan Dana yang disampaikan oleh Unit PKBL, cabang mengajukan permintaan transfer dana kepada Unit PKBL setelah dilakukannya aplikasi kredit. Pembuatan perjanjian dengan Kelompok Tani sebagai dasar ikatan hak dan kewajiban masing-masing pihak atas pinjaman adalah aplikasi kredit kepada Kelompok Tani.
Setelah dana pinjaman diterima pada Rekening Bersama, Cabang menyampaikan laporan kepada Kantor Pusat/Unit PKBL dan Kantor Regional tentang aplikasi kredit yang telah dilakukan.
Bahwa selanjutnya kelompok tani yang berhak harus membuat Proposal yang berisikan :
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK),
surat permohonan pinjaman,
Surat Pernyataan Tidak Sedang Menerima Pinjaman Modal dari Bank, BUMN lain, dan
Daftar Petani Kerjasama Penangkaran Benih Padi yang ditandatangani dan dilampiri KTP anggota kelompok.
sebagaimana yang tertuang di dalam Standard Operating Prosedure (SOP) Kantor Regional/Cabang PT. Sang Hyang Seri (Persero) tentang Pendanaan PKBL BUMN Pembina Untuk Program GP3K, namun PT. Sang Hyang Seri Cabang Solok yang dipimpin oleh saksi Emry Sain (terpidana dalam perkara yang sama) dalam pelaksanaannya dilapangan tidak ada melakukan tugas sebagaimana telah disebutkan diatas kepada kelompok-kelompok tani,
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara SHS Pusat dengan PT. Garuda dan PT. PLN mengatakan bahwa pinjaman dana tersebut dikenakan Biaya Jasa Administrasi atau suku bunga sebesar 6% (enam persen) yang harus dibayarkan oleh Kelompok Tani kepada SHS cabang Solok yang dipimpin oleh saksi Emry Sain (terpidana dalam perkara yang sama), sehingga Kelompok Tani tidak jadi mengajukan proposal untuk kegiatan PKBL tersebut.
Bahwa untuk Pencairan dana Program GP3K tahap pertama dari Sumber Dana PT PLN (Persero) diajukan atas nama Kelompok Tani yaitu :
-
-
a. Duri Berbunga (Neli Zarwati) 300.000.000,00 b. Suka Maju (Rahmat) 216.000.000,00 c. Gapoktan Tepi Selo Sepakat (Syamsurizal) 360.000.000,00 d. Sumber Agung (Warimin) 250.000.000,00 e. S3 Makmur (Yan Bachter) 274.000.000,00 f. Gaung (Diana Rozi) 200.000.000,00 Sub Jumlah 1.600.000.000,-
-
Sedangkan Pencairan dana Program GP3K tahap kedua dari Sumber Dana PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada Kelompok Tani:
-
-
a. Sumber Rezeki (Sukatma) 700.000.000,00 b. Tani Makmur (Nandang Tri Waluyo) 600.000.000,00 c. Usaha Bersama (Pujianto) 700.000.000,00 Sub Jumlah 2.000.000.000,00
-
Bahwa setelah proposal dikirimkan ke SHS Pusat di Jakarta, setelah dilakukan penelitian oleh bagian Divisi PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) dinyatakan lengkap, selanjutnya Dana PKBL dari SHS pusat dikirimkan melalui transfer kepada 2 (dua) rekening Kelompok tani yang diajukan sebelumnya dengan perincian sebagai berikut :
Uang sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) masuk ke rekening Kelompok Tani Gauang atas nama Ketua Kelompok yaitu Diana Rozi nomor rekening 900-00-0501408-0 Bank Mandiri cabang Solok, masuk ke rekening tersebut pada tanggal 09 April 2012.
Uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) masuk ke dalam rekening Kelompok Tani Sumber Rezki atas nama Ketua Kelompok yaitu Sukatma nomor rekening 0276996808 Bank BNI cabang Kotobaru Dhamasraya, masuk ke rekening tersebut tanggal 26 Desember 2012.
Bahwa setelah dana PKBL tersebut masuk ke dalam rekening Ketua Kelompok Tani Gaung An. Diana Rozi, ternyata uang tersebut dilakukan pengambilan kembali secara tunai dan di transfer ke rekening Saksi Emry Sain (Terpidana dalam perkara yang sama) oleh saksi Bendri, dimana saksi Bendri mendapat perintah dari Saksi Emry Sain (Terpidana dalam perkara yang sama) yaitu sebagai berikut :
Dana tersebut diambil secara cash/tunai sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 12 April 2012 dan Selanjutnya dana tersebut dibawa ke kantor PT. Sang Hyang Seri Cabang Solok di Asam Jao dan diserahkan langsung oleh Saksi Diana Rozi yang ditemani oleh saksi Bendri kepada Saksi Emry Sain (Terpidana dalam perkara yang sama), penyerahan uang tersebut disertai dengan penyerahan buku tabungan dan ATM Kelompok Tani Gaung An.Diana Rozi kepada Saksi emry sain (Terpidana dalam perkara yang sama).
Tanggal 18 April 2012 dilakukan transfer uang sebesar Rp. 1.450.000.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BNI nomor : 241160720 atas nama Emry Sain QQ PT. SHS oleh saksi Diana Rozi bersama dengan saksi Bendri atas perintah Saksi emry sain (Terpidana dalam perkara yang sama).
Bahwa terhadap dana PKBL yang masuk ke rekening Kelompok Tani Sumber Rezki atas nama Sukatma pada tanggal 26 Desember 2016 sebesar 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) yaitu:
Saksi Sukatma mengetahui adanya dana yang masuk ke rekening atas namanya adalah dari saksi SURADI (Pegawai PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok) yang mendatangi saksi Sukatma dengan mengatakan “mas, uang sudah masuk rekening, kita ke koto baru besok”. Lalu saksi Sukatma mengiyakan dan saat itu saksi Sukatma belum tahu jumlah uang yang masuk. Selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2012, sesampainya di Bank BNI Cab. Koto Baru (Dhamasraya) saksi Sukatma disuruh oleh saksi Suradi untuk mentransfer dana dari rekening BNI No. 275995808 an. SUKATMA (Kelompok tani Sumber Rezeki) ke nomor rekening BNI 6347378882 an. Emry Sain sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan yang melakukan pemindahbukuan uang tersebut adalah saksi Suradi sementara saksi Sukatma hanya sekedar menandatangani saja dikarenakan kata saksi Suradi dana tersebut akan dipergunakan untuk pembayaran gabah di luar daerah, dan semuanya atas perintah Saksi emry sain (Terpidana dalam perkara yang sama).
Bahwa setelah semua uang sejumlah Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah) di transfer ke rekening Saksi Emry Sain (Terpidana dalam perkara yang sama) dari rekening saksi Sukatma dan rekening saksi Diana Rozi, uang tersebut tidak dibagikan kepada 9 (sembilan) kelompok tani yang proposalnya telah diusulkan dan disetujui sebagai penerima dana PKBL tersebut ke PT. Sang Hyang Seri Pusat oleh Saksi emry sain (Terpidana dalam perkara yang sama), akan tetapi uang tersebut sejumlah Rp. 2.600.000.000,- (Dua Milyar Enam Ratus Juta Rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk tujuan diluar kegiatan PKBL tanpa ada pertanggungjawaban yang sah.
Bahwa dari dana PKBL sejumlah Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah) tersebut, sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) diberikan Saksi Emry Sain (Terpidana dalam perkara yang sama) kepada terdakwa tanggal 5 Pebruari 2013 secara Tunai di Kantor BNI Cabang Padang, ketika Saksi Emry Sain (Terpidana dalam perkara yang sama) serah terima jabatan dari Saksi Emry Sain (Terpidana dalam perkara yang sama) kepada terdakwa pada kantor SHS Cabang Solok (sesuai Daftar Barang Bukti No.53), selanjutnya Terdakwa dalam mengelola dana PKBL sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tersebut juga tidak sesuai dengan peruntukannya, dimana menurut Terdakwa uang tersebut digunakan untuk pembayaran Gabah Kering Panen (GKP).
Bahwa dari dana PKBL sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang diterima oleh terdakwa juga tidak sampai kepada penerima manfaat yaitu Kelompok Tani dengan tujuan untuk mencapai Ketahanan Pangan Nasional dalam rangka mengembangkan usaha tani program kawalan pangan GP3K wilayah Solok tahun 2013. Terdakwa menggunakan uang tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, tidak dapat digunakan oleh penerima manfaat dan tidak digunakan sesuai dengan tujuan dan ruang lingkup perjanjian, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri BUMN nomor PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, yang mana menurut aturannya dalam Pasal 17 mengatakan bahwa :
“BUMN Pembina, BUMN Penyalur dan Lembaga Penyalur dilarang menggunakan dana Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan untuk hal-hal diluar ketentuan.”, namun dana PKBL sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tersebut menurut terdakwa digunakan untuk pembayaran hutang GKP Tahun 2013 sejumlah Rp. 433.994.800,-. (Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah). Dan sejumlah Rp. 466.005.200 (Empat Ratus Enam Puluh Enam Juta Lima Ribu Dua Ratus Rupiah) dibayarkan untuk hutang GKP tahun 2012, sedangkan Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dipinjamkan oleh Terdakwa kepada petani, dengan rincian sebagai berikut :
Kelompok Tani Malereng Tabing sebesar Rp. 46.495.700,- (Empat Puluh Enam Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Rupiah);
Kelompok Tani Sumber Agung sebesar Rp. 31.341.200 (Tiga Puluh Satu Juta Tiga Ratus Empat Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah);
Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp. 40.761.600,- (Empat Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiah);
Kelompok Tani Inbis Sejahtera sebesar Rp. 183.582.750,- (Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah);
Kelompok Tani Gaung sebesar Rp. 16.426.500,- (Enam Belas Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah);
Kelompok Tani Oriza Sativa sebesar Rp.147.408.800,- (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah);
Kelompok Tani Sumber Agung sebesar Rp. 310.982.800,- (Tiga Ratus Sepuluh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Rupiah);
Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp. 67.968.000,- (Enam Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah);
Kelompok Tani Harapan yang sebesar Rp. 38.884.500,- (Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah);
Kelompok Tani Melereng Tabing sebesar Rp. 16.159.500,- (Enam Belas Juta Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah);
Kelompok Tani Sawah Pandan sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
Bahwa setelah dilakukan konfirmasi ke Kantor Regional IV Medan (Keterangan Saksi Supiyanto dan Saksi T.Tatan Prakarsa) mengatakan bahwa pertanggungjawaban yang diperlihatkan oleh terdakwa merupakan pertanggungjawaban terhadap Dana Operasional/ UUDP, dan bukan pertanggungjawaban Dana PKBL.
Bahwa dana PKBL program GP3K sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang dikelola dan dikuasai oleh terdakwa tersebut tidak ada laporan pertanggungjawaban ke SHS Pusat maupun Kantor Regional IV di Medan dan tidak ada mendapat izin dari Kantor Regional IV Medan dan Kantor PT. Sang Hyang Seri (Persero) Pusat, serta sampai saat ini tidak ada dikembalikan kepada Divisi PKBL PT Sang Hyang Seri (Persero) Pusat oleh terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas (terhadap penyalahgunaan Dana PKBL dalam rangka mengembangkan usaha tani program kawalan pangan GP3K wilayah Solok tahun 2013 pada PT. Sang Hyang Seri (persero) cabang Solok) tidak sesuai dan bertentangan dengan antara lain :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tanggal 5 April 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tanggal 19 Juni 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara:
Pasal 88 ayat (1) : BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.
Pasal 88 ayat (2) : Ketentuan lebih lanjut mengenai penyisihan dan penggunaan laba sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan yaitu :
- Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa Dana Program Kemitraan diberikan dalam bentuk:
a. Pinjaman untuk membiayai modal kerja dan atau pembelian aktiva dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan.
b. Pinjaman khusus untuk membiayai kebutuhan dana pelaksanaan kegiatan usaha Mitra Binaan yang bersifat pinjaman tambahan dan berjangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha Mitra Binaan.
- Pasal 17 menyebutkan : “BUMN Pembina, BUMN Penyalur dan Lembaga Penyalur dilarang menggunakan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk hal-hal diluar ketentuan yang di atur dalam peraturan ini.”
Standard Operating Prosedure (SOP) Kantor Regional/Cabang Sang Hyang Seri tentang Pendanaan PKBL BUMN Pembina Untuk Program GP3K.
Perjanjian Pelaksanaan Sinergi BUMN Dalam Rangka Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) antara PT PLN (Persero) dengan PT Sang Hyang Seri (Persero) Nomor 032.PJ/041/SEKPER/2012 dan 60/SHS.05/Sp/III/2012 tanggal 19 Maret 2012.
Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Sinergi BUMN Dalam Rangka Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dengan PT Sang Hyang Seri (Persero) Nomor DS/PERJ/DI – 3744/2012 dan 464/SHS.05/Sp/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012.
Bahwa dengan tidak dilaksanakannya program PKBL tersebut sebagaimana mestinya, berdasarkan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumbar Laporan Hasil Audit Nomor SR-2566/PW03/5/2016 tanggal 20 Oktober 2016, telah timbul kerugian Negara sebagai berikut :
Terdapat kerugian Negara sebesar Rp. 3.600.000.000,00 (tiga milyar enam ratus juta rupiah) dengan rincian:
| No | Uraian | Jumlah (Rp) | |
| 1 | Pencairan dana Program GP3K dari Sumber Dana PT PLN (Persero) pada Kelompok Tani: | ||
| a. Duri Berbunga | 300.000.000,00 | ||
| b. Suka Maju | 216.000.000,00 | ||
| c. Gapoktan Tepi Selo Sepakat | 360.000.000,00 | ||
| d. Sumber Agung | 250.000.000,00 | ||
| e. S3 Makmur | 274.000.000,00 | ||
| f. Gaung | 200.000.000,00 | ||
| Sub Jumlah | 1.600.000.000,00 | ||
| Penggunaan dan Program GP3K yang sesuai dengan tujuan dan ruang lingkup Perjanjian Kerjasama dengan PT PLN (Persero) | |||
| Kerugian Keuangan Negara dana PT PLN (Persero) | 1.600.000.000,00 | ||
| 2 | Pencairan dana Program GP3K dari Sumber Dana PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada Kelompok Tani: | ||
| a. Sumber Rezeki | 700.000.000,00 | ||
| b. Tani Makmur | 600.000.000,00 | ||
| c. Usaha Bersama | 700.000.000,00 | ||
| Sub Jumlah | 2.000.000.000,00 | ||
| Penggunaan dan Program GP3K yang sesuai dengan tujuan dan ruang lingkup Perjanjian Kerjasama dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk | 0,00 | ||
| Kerugian Keuangan Negara dana PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk | 2.000.000.000,00 | ||
| Total Kerugian Keuangan Negara | 3.600.000.000,00 | ||
Akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum sehingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 3.600.000.000,00 (tiga milyar enam ratus juta rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Nomor SR-2566/PW03/5/2016 tanggal 20 Oktober 2016.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa JUNAIDI, S. Tp pada tanggal 05 Februari 2013 atau setidak-tidaknya pada tahun 2013, bertempat di Kantor PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok, Jalan Tengah Solok Muaro Panas, Jorong Subarang, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukandengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada KegiatanKemitraan dan Dana Bina Lingkungan (PKBL) dalam rangka mengembangkan usaha tani Program Kawalan Pangan GP3K di wilayah Solok tahun 2013, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Misalnya, RDKK memuat data kebutuhan saprotan dan pihak-pihak yang membutuhkan yang telah diklasifikasikan/dikelompokan dalam paket-paket pinjaman sesuai ketentuan.
Misalnya, Surat Kuasa Petani Kepada Ketua Kelompok Tani ditandatangani oleh masing-masing pihak yang bersangkutan, bukan atas nama atau pihak yang mewakili, atau pihak lain yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan substansi kegiatan.
Misalnya, hasil fotocopi yang tidak bisa/sulit dibaca, tulisan atau tanda tangan dibubuhkan di atas bidang yang di tipe-x, adanya tulisan dicoret atau ditimpa.
sebagaimana yang tertuang di dalam Standard Operating Prosedure (SOP) Kantor Regional/Cabang PT. Sang Hyang Seri (Persero) tentang Pendanaan PKBL BUMN Pembina Untuk Program GP3K, namun PT. Sang Hyang Seri Cabang Solok yang dipimpin oleh saksi Emry Sain (terpidana dalam perkara yang sama) dalam pelaksanaannya dilapangan tidak ada melakukan tugas sebagaimana telah disebutkan diatas kepada kelompok-kelompok tani, Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara SHS Pusat dengan PT. Garuda dan PT. PLN mengatakan bahwa pinjaman dana tersebut dikenakan Biaya Jasa Administrasi atau suku bunga sebesar 6% (enam persen) yang harus dibayarkan oleh Kelompok Tani kepada SHS cabang Solok yang dipimpin oleh saksi Emry Sain (terpidana dalam perkara yang sama), sehingga Kelompok Tani tidak jadi mengajukan proposal untuk kegiatan PKBL tersebut. Bahwa untuk Pencairan dana Program GP3K tahap pertama dari Sumber Dana PT PLN (Persero) diajukan atas nama Kelompok Tani yaitu :
Sedangkan Pencairan dana Program GP3K tahap kedua dari Sumber Dana PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada Kelompok Tani:
“BUMN Pembina, BUMN Penyalur dan Lembaga Penyalur dilarang menggunakan dana Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan untuk hal-hal diluar ketentuan.”, namun dana PKBL sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tersebut menurut terdakwa digunakan untuk pembayaran hutang GKP Tahun 2013 sejumlah Rp. 433.994.800,-. (Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah). Dan sejumlah Rp. 466.005.200 (Empat Ratus Enam Puluh Enam Juta Lima Ribu Dua Ratus Rupiah) dibayarkan untuk hutang GKP tahun 2012, sedangkan Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dipinjamkan oleh Terdakwa kepada petani, dengan rincian sebagai berikut :
- Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa Dana Program Kemitraan diberikan dalam bentuk: a. Pinjaman untuk membiayai modal kerja dan atau pembelian aktiva dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan. b. Pinjaman khusus untuk membiayai kebutuhan dana pelaksanaan kegiatan usaha Mitra Binaan yang bersifat pinjaman tambahan dan berjangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha Mitra Binaan. - Pasal 17 menyebutkan : “BUMN Pembina, BUMN Penyalur dan Lembaga Penyalur dilarang menggunakan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk hal-hal diluar ketentuan yang di atur dalam peraturan ini.”
Terdapat kerugian Negara sebesar Rp. 3.600.000.000,00 (tiga milyar enam ratus juta rupiah) dengan rincian:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan dari Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi; .
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengahadirkan saksi-saksi sebagai berikut;
Saksi Suradi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa jabatan saksi adalah selaku Petugas Kebun dan pembina petani di di PT SHS Solok;
Bahwa Saksi pernah diminta Emri Sains ( pimpinan PT SHS Solok ), atas uang Rp 2000.000.000.000.00 ( dua milyar rupiah ) DARI REKENING rekening Sukatma (Ketua Kelompok Tani Sumber Rezeki), Emry Sains sedang di Medan, kemudian saksi ditelponya meminta uang yang Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tersebut di transfer kerekingnya Bapak Emry Sains, kemudian saksi temani Sukatma ke Bank BRI Cabang Koto Baru, BRI Cabang. Koto Baru memindahkan ke Bank BNI dan BNI kemudian mentrasfer ke Solok;
Bahwa Saksi dan Sukatma tidak ada membayar biaya transfer uang tersebut;
Bahwa kelompok Tani yang mengajukan permohonan pencairan kredit Usaha tani Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) tahun 2012 untuk Kabupaten Dhamasraya adalah :
Kelompok Tani Sukamaju.
Kelompok Tani Sumber Agung.
Kelompok Tani Sumber Rezeki.
Kelompok Tani Usaha Bersama.
Bahwa yang membuat proposal kelompok tani dalam kegiatan PKBL tahun 2012 adalah Asisten Menejer Produksi yaitu Efriyanti;
Bahwa kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saksi yang mengumpulkannya kemudian saksi serahkan kepada Terdakwa Efriyanti Pgl Titi untuk dibuatkan proposal;
Bahwa tanda tangan yang ada dibawah nama nama-nama anggota kelompok tani yang bertanda tangan tersebut betul tanda tangan saksi;
Bahwa tanda tangan anggota kelompok tani yang ada di proposal tersebut ada sebagaian saksi sendiri yang menanda tangani;
Bahwa sebagian lagi saksi tidak tahu siapa yang menandatanganinya, sebab pada saat saksi akan menandatanganinya, saksi lihat sebagain sudah ada yang menandatanganinya;
Bahwa saksi tidak tahu darimana cap stempel kelompok tani tersebut didapatkan;
Bahwa Saksi menandatanganinya atas perintah dari Efriyanti;
Bahwa Saksi tidak tahu, apakah Bapak Emry Sains ada juga bertanda tangan dalam daftar kelompok tani tersebut;
Bahwa yang membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dari Kelompok Tani dibuat oleh Assisten Manager yang pada saat itu dijabat oleh Efriyanti;
Bahwa Saksi menanda tangani Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang paling terakhir;
Bahwa dasarnya saksi mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dalam rangka peminjaman dana Program Kemitraan dan Dana Bina Lingkungan (PKBL);
Bahwa yang membuka rekening sama saksi adalah Sukatma Ketua Kelompok Tani Sumber Rezeki;
Bahwa uang untuk membuka rekening digunakan uang operasional kantor dan uang itu saksi terima dari Efriyanti, jumlahnya saksi tidak ingat;
Bahwa khusus untuk surat pengantar angkutan (SPA) yang mengelola dan yang bertanggung jawab pada PT. Sang Hyang Seri (persero) Cabang Solok adalah orang bagian adminstrasi dan itu gunanya untuk pencairan dana ke Medan;
Bahwa pertanggung jawaban seperti ini sebelum Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), sudah seperti itu juga;
Bahwa Saksi menjadi Petugas Lapangan sebelum tahun 2010;
Bahwa sebelum adanya Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) ini antara kelompok tani dengan PT. Sang Hyang Seri Cabang Solok sudah ada kerjasama;
Bahwa sistim penjualan Gabah Kering Panen oleh Petani kepada PT. Sang Hyang Seri Cabang Solok, dimana pada saat Petani panen petugas lapangan datang kelokasi kemudian hasil panen ditimbang ditempat dan dicatat, berapa banyak gabah tersebut setelah itu dibawa ke gudang dilaporkan ke bagian administrasi lalu dikeluarkan nota pembayaran berapa bayak gabah tersebut;
Bahwa pembayaran gabah tersebut dapat dilakukan pada hari itu juga kalu keuangannya cukup, tapi apabila keuangantidak mencukupi pembayaran ditunda;
Bahwa yang melakukan pembayaran gabah tersebut kepada petani, atas perintah Efriyanti;
Bahwa nama petugas administrasi pada PT. Sang Hyang Seri Cabang Solok saksi tidak ingat tapi dibantu oleh yang namanya Nenen;
Bahwa sebelum Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) digulirkan tidak ada disosialisasikan kepada para Kelompok Tani;
Bahwa dalam pembuatkan proposal itu, saksi hanya ditugaskan untuk mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) anggota kelompok tani;
Bahwa tanda tangan yang ada dalam surat pengantar angkutan (SPA) yang diperlihatkan kepada saksi tersebut bukan tanda tangan saksi, karena yang membuat bagian administrasi;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk memindahkan uang yang sudah masuk ke rekening kelompok ke rekening Emry Sains, karena saksi diperintah oleh Bapak Emry Sains;
Bahwa sebagaian tanda tangan dalam proposal kelompok tani tersebut, ada saksi yang menanda tanganinya;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima dana apapun juga;
Atas keterangan Saksi Terdakwa tidak membantah.
Saksi Bendri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa jabatan saksi adalah selaku Petugas Kebun dan pembina petani di PT SHS Solok;
Bahwa saksi pernah disuruh Emri Sain ( pimpinan PT SHS Solok), untuk menemani Diana Rozi ( Ketua Kelompok Tani Gaung) atas uang yang berjumlah Rp 1. 600.000.000,00 ( satu milyar enam ratus juta rupiah) untuk ditransfer ke rekening Emri Sain;
Bahwa kelompok Tani yang mengajukan permohonan pencairan kredit Usaha tani Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) tahun 2012 untuk Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar adalah:
Kelompok Tani Duri Berbunga.
Kelompok Tani Gaung.
Kelompok Tani S3 Makmur.
Kelompok Tani Gapoktan Tepi Selo Sepakat
Bahwa yang membuat proposal kelompok tani dalam kegiatan PKBL tahun 2012 adalah Asisten Manajer Produksi yaitu Efriyanti;
Bahwa tanda tangan yang ada dibawah nama nama-nama anggota kelompok tani yang bertanda tangan tersebut betul tanda tangan saksi;
Bahwa tanda tangan anggota kelompok tani yang ada di proposal tersebut ada sebagaian saksi sendiri yang menanda tangani;
Bahwa sebagaian lagi yang menanda tangani oleh Efriyanti;
Bahwa saksi tidak tahu darimana cap stempel kelompok tani tersebut didapatkan;
Bahwa saksi menandatanganinya atas perintah dari Efriyanti;
Bahwa saksi tidak tahu, apakah Bapak Emry Sains ada juga bertanda tangan dalam daftar kelompok tani tersebut;
Bahwa yang membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dari Kelompok Tani dibuat oleh Assisten Manager yang pada saat itu dijabat oleh Efriyanti;
Bahwa waktu itu saksi sampaikan kepada anggota kelompok tani dalam rangka program dana Program Kemitraan dan Dana Bina Lingkungan (PKBL) saksi diminta untuk mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), kemudian disuruh membuka rekening kelompok;
Bahwa yang menyuruh saksi untuk mentransfer uang Rp.1.450. 000.000,- (satu milyar mepat limapuluh juta rupiah) dari rekening Diana Rozi ke rekeningnya Emry Sains, adalah Bapak Emry Sains tapi Terdakwa tahu;
Bahwa saksi ikut menemani Diana Rozi ke Bank untuk membuka rekening atas namanya, uang untuk membuka rekening tersebut saksi peroleh dari kantor sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu, apakah sebelumnya kelompok ada mempunyai rekening, tapi saat itu kelompok tani diminta untuk membuka rekening;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa hanya 2 (dua) rekening yang dibuka, tapi saat itu hanya 2 (dua) rekening disuruh buka oleh Bapak Emry Sains;
Bahwa sisanya sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) diberikan oleh Diana Rozi kepada terdakwa Emry Sains;
Bahwa saksi tidak tahu, apakah dari dana itu Diana Rozi ada mendapatkan bagian;
Bahwa khusus untuk surat pengantar angkutan (SPA) yang mengelola dan yang bertanggung jawab pada PT. Sang Hyang Seri (persero) Cabang Solok adalah orang bagian adminstrasi dan itu gunanya untuk pencairan dana ke Medan;
Bahwa pertanggung jawaban seperti ini sebelum Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), sudah seperti itu juga;
Bahwa sebelum adanya Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) ini antara kelopok tani dengan PT. Sang Hyang Seri Cabang Solok sudah ada kerjasama;
Bahwa sistim penjualan Gabah Kering Panen oleh Petani kepada PT. Sang Hyang Seri Cabang Solok, dimana pada saat Petani panen petugas lapangan datang kelokasi kemudian hasil panen ditimbang ditempat dan dicatat, berapa banyak gabah tersebut setelah itu dibawa ke gudang dilaporkan ke bagian administrasi lalu dikeluarkan nota pembayaran berapa bayak gabah tersebut;
Bahwa pembayaran gabah tersebut dapat dilakukan pada hari itu juga kalu keuangannya cukup, tapi apabila keuangan tidak mencukupi pembayaran ditunda;
Bahwa yang melakukan pembayaran gabah tersebut kepada petani, atas perintah Eferiyanti;
Bahwa nama petugas administrasi pada PT. Sang Hyang Seri Cabang Solok saksi tidak ingat tapi dibantu oleh yang namanya Nenen;
Bahwa sebelum Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) digulirkan tidak ada disosialisasikan kepada para Kelompok Tani;
Bahwa tidak pernah diadakan rapat dalam membahas proposal program PKBL;
Bahwa kelompok tani ada yang tahu ada yang tidak tahu akan program PKBL tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana apapun juga;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak membantah nya.
Saksi Diana Rozi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi menjabat selaku Ketua Kelompok Gaung setelah orang tua saksi meninggal tahun 2006;
Bahwa lokasi kelompok tani Gaung di Jorong Bansa Nagari Gauang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok ;
Bahwa saksi membuka rekening tanggal 3 April 2012;
Bahwa saksi buka rekening kata Bednri bantuan dana Program Kemitraan dan Dana Bina Lingkungan (PKBL);
Bahwa pembukaan rekening itu atas inisiatif Bendri, Bendri itu adalah Petugas Lapangan PT. Sang Hyang Seri (persero) Cabng Solok yang sering datang kerumah saksi, saat itu dia datang menemui saksi dirumah saksi di Gaung;
Bahwa waktu itu kata Bendri akan ada bantuan yang masuk kedalam rekening saksi, kemudian dia berikan uang Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membuka rekening, saksi bersama Bendri pergi ke Bank Mandiri membuka rekening dan ATM;
Bahwa setelah pembukaan rekening tersebut tanggal 9 April 2012, masuk uang rekening saksi sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah), saksi disuruh Bendri melakukan penarikan uang tunai dari rekening saksi sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa selanjutnya tanggal 12 April 2012, Bendri datang lagi kerumah saksi diminta saksi agar metransfer uang ke rekening bapak Emri Sains;
Bahwa pada tanggal 18 April 2012 atas perintah dari, Bendri uang tersebut saksi transfer ke rekening Bank BNI Cabang Solok atas nama Emry Sain;
Bahwa sisa uang tersebut Rp 1.450.000.000,00 ( satu milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) semuanya saksi transfer ke rekening Bank BNI Cabang Solok atas nama . Emry Sain termasuk Buku Tabungan dan ATMnya saksi serahkan kepada Bapak Emry Sain;
Bahwa penyegab uang tersebut dikembalikan ke Bapak Emri Sains ( PT SHS, karena uang itu dikenakan bunga dan pengembaliannya harus cepat sehingga kelompok tani tidak jadi memakai uang tersebut, setelah itu katanya uang tersebut akan dipergunakan untuk keperluan kantornya;
Bahwa waktu itu kata Bapak Emry Sains kepada saksi, karena uang tersebut tidak dipakai kelompok tani, uang itu akan digunakannya untuk operasioanal kantor;
Bahwa uang Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) tersebut masuk ke rekening Saksi, bukan ke rekening kelompok;
Bahwa anggota Kelompok Tani saksi 10 (sepuluh) orang bukan 54 (lima puluh empat orang);
Bahwa luas lahan saksi hanya sekita 10 ha, sedangkan dalam proposal pengajuan PKBL ditulis seluas 55 ha.
Bahwa saksi tidak pernah membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok ;
Bahwa kelompok tani saksi pernah menjalin kerjasama dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok;
Bahwa kelompok Tani saksi bekerjasama dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok dalam bidang benih setelah panen dijual kepada PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok;
Bahwa kelompok Tani saksi tidak terdaftar di Dinas Pertanian;
Bahwa Terkait dengan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) tahun 2012-2013, Kelompok Tani saksi tidak pernah melakukan kerjasama dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok;
Bahwa kelompok Tani saksi tidak pernah menggajukan proposal untuk mendapatkan dana dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) terkait dengan pengajuan terkait Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL);
Bahwa PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok tidak pernah melakukan sosialisasi terkait dengan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) ini;
Bahwa saksi tidak pernah membuat/mengajukan proposal permohonan pinjaman modal kepada PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok;
Bahwa tanda tangan serta cap/ stempel yang tercantun dalam proposal tersebut bukanlah tanda tangan dan stempel milik gabungan kelompok tani saksi;
Bahwa saksi tidak ada membuat surat pernyataan sedang tidak menerima pinjaman modal dan surat tersebut saksi juga tidak mengetahuinya;
Bahwa nama-nama yang ada dalam proposal permohonan pinjaman tersebut hanya sebahagian yang namanya anggota kelompok tani saksi, sebahagian bukan nama-nama anggota kelompok tani saksi;
Bahwa saksi tidak pernah membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan tandatangan yang ada didalamnya juga bukan tanda tangan saksi;
Bahwa uang Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut adalah tidak benar dan tidak pernah sampai ke kelompok tani;;
Bahwa saksi tidak pernah meminta dibuatkan atau memberikan kuasa kepada PT. Sang Hyang Seri (persero) Cabang Solok untuk dibuatkan proposal pinjaman terhadap dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) tersebut;
Bahwa buku tabungan itu diminta oleh Bapak Amry Sains kepada saksi;
Bahwa sebelum dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) di berikan kepada Petani, PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok tidak pernah memberikan sosialisasi kepada Petani;
Bahwa masalah bunga yang akan dikenakan terhadap pinjaman dana tersebut sebesar 6%, tidak ada diberitahukannya kepada Petani oleh PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok;
Bahwa yang datang kerumah saksi untuk meminta saksi mengumpulkan data anggota, fotocopy Kartu Tanda Pendudk (KTP) dan Kartu Keluarga pegawai PT. Sang Hyang Seri (persero) Cabang Solok yaitu sdr Bendri;
Bahwa saksi membantah tentang kebenaran isi proposal yang diajukan oleh penuntut umum serta kwitansi pembayaran;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak membantahnya.
Saksi Sukatma, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi sebagai Ketua Kelompok Tani Sumber Rezeki yang berelokasi di daerah Pintu Agung Kab. Dharmasraya;
Bahwa Saksi menjadi Ketua Kelompok Tani Sumber Rezeki sejak tahun 2009;
Bahwa hubungan kelompok tani saksi dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sekedar penangkar artinya bibinya dibeli dari dia kemudian setelah panen dijual kembali kepada PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok;
Bahwa kelompok tani saksi tidak ada hubungannya dengan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), tapi saksi ada diminta untuk membuka rekening oleh sdr Suradi, untuk pembukaan rekening saksi diberikan uang untuk saldo awalnya sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Suradi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok;
Bahwa sekira 2 (dua) hari sampai 4 (empat) setelah pembukaan rekening itu saksi ditelepon dimana saksi saat itu sedang disawah katanya uang sudah masuk saksi, setelah itu saksi pergi ke Koto Baru sesampainya saksi di Koto Baru setelah itu uang tersebut diminta saksi untuk mengirimkan uang tersebut ke rekeningnya Bapak Emry Sain;
Bahwa alasannya kepada saksi untuk membeli gabah;
Bahwa tanggal 12 Desember 2012, Suradi selaku Pembina petani di PT SHS memberi uang pada saksi sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk saldo awal rekening;
Bahwa pembukaan rekening dimaksudkan untuk penampungan dana pinjaman dari PT SHS;
Bahwa selanjut nya Saksi pernah diberitahu oleh Suradi bahwa ada uang masuk ke rekening Saksi uang sebesar Rp 2000.000.000.000.00 ( dua milyar ) ;
Bahwa buku Tabungan dan ATM bukan sama saksi;
Bahwa uang Rp. 2.000.000.000, 00,- (dua milyar rupiah) tersebut saksi disuruh transfer lagi ke rekening Bapak Emry Sain;
Bahwa alasan pengembalian uang karena petani dibebankan harus membayar bunga pada Pt SHS sebesar 6 persen setahun;
Bahwa Saksi mendapatkan Nomor rekeningnya Bapak Emry Sain dari sdr Suradi;
Bahwa uang Rp. 2.000.000.000,00- (dua milyar rupiah) saksi transfer ke rekening Bapak Emry Sain hari itu juga;
Bahwa dalam bukti transfer Dana itu saksi yang menandatanganinya;
Bahwa Saksi pernah membeli benih kepada PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok;
Bahwa tahun 2012, Kelompok Tani Sumber Agung terkait dengan Dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) tidak ada melakukan kerjasama dengan terkait dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok;
Bahwa kelompok Tani saksi tidak pernah menggajukan proposal untuk mendapatkanpinjaman modal dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) terkait dengan pengajuan terkait Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL);
Bahwa terkait dengan Dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) tidak ada dilakukannya sosialisasi oleh sdr Emry Sain dan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman modal kepada PT. Sang Hyang Seri (Persero) tanggal 7 Oktober 2012 sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), tanda tangan dan stempel yang ada dalam surat permohonan tersebut bukan tanda tanagan saksi begitu juga stempelnya bukan stempel kelompk tani saksi; ;
Bahwa anggota Kelompok tani saksi 27 (dua puluh tujuh) orang, bukan 53 (lima puluh tiga) orang;
Bahwa Saksi tidak ada membuat surat pernyataan sedang tidak menerima pinjaman modal dan surat tersebut saksi juga tidak mengetahuinya karena saksi tidak pernah menandatangani surat tersebut dan stempelnya bukan stempel kelompok tani saksi;
Bahwa nama-nama yang ada didalam Daftar nama-nama Petani Kerjasama Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) tersebut tidak semuanya nama anggota Kelompok Tani saksi dan ada nama-nama dari anggota Kelompok Tani lain;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), saksi tidak pernah menandatangani surat tersebut dan stempelnya bukan stempel kelompok tani saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah meminta dibuatkan atau memberikan kuasa kepada PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok untuk dibuatkan proposal pinjaman terhadap Dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) tersebut;
Bahwa semua tandatangan yang ada dalam proposal tersebut bukan tandatangan saksi;
Bahwa terkait dengan Dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) tidak ada dilakukannya sosialisasi oleh sdr Emry Sain dan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman modal kepada PT. Sang Hyang Seri (Persero) tanggal 7 Oktober 2012 sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), tanda tangan dan stempel yang ada dalam surat permohonan tersebut bukan tanda tanagan saksi begitu juga stempelnya bukan stempel kelompk tani saksi; ;
Bahwa anggota Kelompok tani saksi 27 (dua puluh tujuh) orang, bukan 53 (lima puluh tiga) orang;
Bahwa Saksi tidak ada membuat surat pernyataan sedang tidak menerima pinjaman modal dan surat tersebut saksi juga tidak mengetahuinya karena saksi tidak pernah menandatangani surat tersebut dan stempelnya bukan stempel kelompok tani saksi;
Bahwa nama-nama yang ada didalam Daftar nama-nama Petani Kerjasama Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) tersebut tidak semuanya nama anggota Kelompok Tani saksi dan ada nama-nama dari anggota Kelompok Tani lain;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), saksi tidak pernah menandatangani surat tersebut dan stempelnya bukan stempel kelompok tani saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah meminta dibuatkan atau memberikan kuasa kepada PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok untuk dibuatkan proposal pinjaman terhadap Dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) tersebut;
Bahwa semua tandatangan yang ada dalam proposal tersebut bukan tandatangan saksi;
Bahwa uang Rp. 2.000.000.000,00- (dua milyar rupiah) tersebut masuk ke rekening saksi 2 (dua) hari setelah pembukaan rekening, saat itu sdr Suradi memberitahukan kepada saksi kalau uang itu telah masuk ke rekening saksi, kemudian pada hari itu juga langsung saksi transfer ke rekening Bapak Emry Sain;
Bahwa sebelum Dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) di berikan kepada Petani, PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok tidak pernah memberikan sosialisasi kepada Petani;
Bahwa masalah bunga yang akan dikenakan terhadap pinjaman Dana tersebut sebesar 6%, tidak ada diberitahukannya kepada Petani oleh PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sebelum nya;
Bahwa yang meminta saksi untuk mengumpulkan data anggota kelompok tani berikut dengan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga saksi dan anggota kelompok tani saksi, saat itu sdr Suradi;
Bahwa luas lahan Saksi tidak seperti yang ada dalam proposal PKBL yang dibuat oleh PT SHS;
Bahwa anggota Kelompok Tani saksi tidak ada terdaftar pada PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok;
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Wagimin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi adalah sebagai ketua Kelompok Tani Suimber Agung;
Bahwa anggota kelompok tani saksi berjumlah 50 orang, bukan 60 0rang;
Bahwa luas lahan saksi adalah seluas 52 ha, bukan 70, 25 ha;
Bahwa tanda tangan yang ada dalam proposal bukan tanda tangan saksi;
Bahwa stempel yang ada dalqam proposal bukan stempel kelompok tani saksi;
Bahwa tidak ada saksi meminjam uang atau mengajukan proposal sebesar Rp 250.000.000.00 ( dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak ada membuat surat pernyataan bahwa Saksi tidak sedang meminjam modal ;
Bahwa tidak benar bahwa saksi yang membuat Rencana Defitif Kebutuhan Kelompok;
Bahwa saksi tidak pernah kerjasama dengan PT Sang Hyang Seri pembelian Gabah Kering Panen;
Bahwa saksi tidak tahu program PKBL di PT Sang Hyang Seri cabang Solok;
Bahwa kelompok tani saksi tidak pernah mengajukan proposal untuk program PKBL ke PT Sang Hyang Seri;
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana apapun dari PT Sang Hyang Seri selain pembelian gabah;
Bahwa saksi tidak pernah menanda tangani pencairan dana PKBL untuk kelompok tani Tani Budi Agung;
Bahwa kelompok tani saksi pernah kerjasama dengan PT.Sang Hyang Seri cabang Solok
Bahwa kelompok tani saksi pernah jual gabah ke PT.Sang Hyang Seri cabang Solok;
Bahwa dalam jual beli tersebut ada menggunakan kwitansi yang telah disiapkan oleh PT.SHS;
Bahwa Saksi tidak tahu pembelian gabah program PKBL tersebut;
Bahwa PT.SHS tidak mempunyai hutang yang berkaitan dengan pembelian gabah tersebut;
Bahwa yang berhubungan dengan saksi dalam pembelian gabah adalah Suradi;
Bahwa ada pakai kwitansi tanda terima barang saja, yang membuat kwitansi tersebut adalah Suradi, yang menanda tangan adalah saksi dengan Suradi;
Bahwa pembayaran secara cash barang dibawa uang diserahkan;
Bahwa saksi tidak pernah menanda tangi kwitansi yang berkaitan dengan dana PKBL;
Bahwa saksi tidak pernah meminjamkan stempel kelompok tani pada PT.SHS;
Bahwa kelompok tani saksi tidak ada mempuyai surat keputusan pendiriannya;
Bahwa kelompok tani saksi ada terdaftar di Dinas Pertanian setempat;
Bahwa ketrangan Saksi Terdakwa tidak membantahnya.
Saksi Pujianto , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa kaitannya dimana saksi sebagai ketua Kelompok Tani Usaha Bersama;
Bahwa anggota kelompok tani berjumlah 45 orang, bukan 58 orang;
Bahwa luas tanah saksi hanya 35 ha, bukan 166,5 ha;
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan dana sebesar Rp 700.000.000,00 ( tujuh ratus juta rupiah) sebagaimana yang tercantum dalam proposal;
Bahwa dari daftar nama-nama anggota yang diajukan, hanya sebagian anggota kelompok tani yang benar;
Bahwa stempel yang ada dalam proposal bukan stempel kelompok tani saksi ;
Bahwa cara pembayaran gabah kering secara cash barang dibawa uang diserahkan;
Bahwa saksi tidak pernah menanda tangi kwitansi yang berkaitan dengan dana PKBL;
Bahwa saksi tidak ;pernah menerima uang pembelian gabah secara total tunai, sebesar Rp 310.000.000.00 ( tiga ratus sepuluh juta rupiah );
Bahwa kelompok tani saksi tidak ada mempuyai surat keputusan pendiriannya;
Bahwa kelompok tani saksi ada terdaftar di Dinas Pertanian setempat;
Bahwa saksi membantah tentang kebenaran isi proposal yang diajukan oleh penuntut umum serta kwitansi pembayaran;
Bahwa saksi tidak pernah menanda tangi kwitansi yang berkaitan dengan dana PKBL;
Bahwa saksi tidak pernah meminjamkan stempel kelompok tani pada PT.SHS;
Bahwa kelompok tani saksi tidak ada mempuyai surat keputusan pendiriannya;
Bahwa kelompok tani saksi ada terdaftar di Dinas Pertanian setempat;
Bahwa saksi membantah tentang kebenaran isi proposal yang diajukan oleh penuntut umum serta kwitansi pembayaran;
Bahwa saksi tidak pernah kerjasama dengan PT Sang Hyang Seri pembelian Gabah Kering Panen;
Bahwa saksi tidak tahu program PKBL di PT Sang Hyang Seri cabang Solok;
Bahwa kelompok tani saksi tidak pernah mengajukan proposal untuk program PKBL ke PT Sang Hyang Seri;
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana apapun dari PT Sang Hyang Seri selain pembelian gabah;
Bahwa saksi tidak pernah menanda tangani pencairan dana PKBL untuk kelompok tani Tani Budi Agung;
Bahwa kelompok tani saksi pernah kerjasama dengan PT.Sang Hyang Seri cabang Solok
Bahwa kelompok tani saksi pernah jual gabah ke PT.Sang Hyang Seri cabang Solok;
Bahwa dalam jual beli tersebut ada menggunakan kwitansi yang telah disiapkan oleh PT.SHS;
Bahwa PT.SHS tidak mempunyai hutang yang berkaitan dengan pembelian gabah tersebut;
Bahwa yang berhubungan dengan saksi dalam pembelian gabah adalah Suradi;
Bahwa ada pakai kwitansi tanda terima barang saja, yang membuat kwitansi tersebut adalah Suradi, yang menanda tangan adalah saksi dengan Suradi;
Atas keterangan Saksi Terdakwa tidak keberatan.
Saksi SURONO, , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa pada tahun 2012 saksi menjabat selaku Ketua Kelompok Tani Harapan di Jorong Bukit Mindawa. Yang beranggotakan 40 (empat puluh) kelompok tani dengan luas lahan lebih kurang 23 Ha.
Bahwa Pada tahun 2012 tersebut seingat saksi Kelompok Tani Harapan Bukit Mindawa memang ada kerjasama tentang pembelian Gabah Kering Panen dengan PT Sang Hyang Seri, hanya kerjasama lisan saja, tidak dibuatkan Perjanjian Kerjasama Nomor : 052/SHS 09.09/XI/2012 (kontrak) tersebut, yang mana kerja sama tersebut berbentuk kerja sama mengenai Pemberian Bibit oleh PT. Sang Hyang Seri, kemudian kita tanam dan setelah panen kemudian kita jual hasil panen kepada PT. Sang Hyang Seri yang mana dipotong hutang bibit tersebut, mengenai tandatangan saksi dan stempel kelompok tani dalam Perjanjian tersebut bukan tanda tangan saksi dan juga bukan stempel kelompok tani saksi, dan setahu saksi tanda tangan saksi (Kepala Jorong Bukit Mindawa) juga bukan tanda tangan yang bersangkutan.
Bahwa Pada tahun 2012, seingat saksi PT SHS tidak pernah meminjamkan dana/ bantuan dana kepada Kelompok Tani Kelompok Tani Harapan Bukit Mindawa dalam bentuk apapun, hanya sebatas kerja sama bibit dan jual Gabah Kering saja, sedangkan mengenai orang dari PT SHS meminta fotocopy KTP saksi, pernah ada yang meminta data anggota Kelompok Tani Kelompok Tani Harapan Bukit Mindawa yakni Sdr. Suradi (PT. SHS) secara langsung.
Bahwa setahu saksi Kelompok Tani pernah menjual Gabah Kering Panen kepada PT.SHS Cabang Solok dengan cara diberi bon oleh Sdr. Suradi setelah dilakukan penimbangan, kemudian dibayar dalam waktu rentang 1 sampai 2 minggu yang dibayar secara tunai tanpa kuitansi tanda terima seperti yang diperlihatkan kepada saksi, yang mana pada kuitansi tersebut bukan tanda tangan dan stempel saksi.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi 4 (empat) item dokumen tandak bukti penerimaan, berita acara penetapan harga, daftar nama petani, dan Setelah saksi perhatikan satu persatu dan dijelaskan oleh jaksa Penyidik, seingat saksi memang pernah Kelompok Tani saksi menjual Gabah Kering Panen kepada PT. SHS Cab. Solok sejumlah berat dan total harga tersebut, namun dapat saksi terangkan bahwa penjualan hanya diberi kertas bon oleh Sdr. Suradi, kemudian dibayar tunai oleh Sdr. Suradi, mengenai semua tanda tangan saksi dalam dokumen di atas tidak benar, karena saksi tidak pernah menanda tanganinya, mengenai stempel tersebut juga bukan stempel kelompok tani kelompok tani harapan. sedangkan nama-nama dalam daftar anggota kelompok tani kelompok tani harapan memang anggota kelompok tani kelompok tani harapan namun tanda tangan mereka seingat saksi bukan tanda tangan mereka.
Bahwa Pernah saksi didatangi sekitar 2 (dua) bulan yang lalu oleh Sdr. Junaidi S.Tp bersama Sdr. Suradi ke rumah ketua kelompok tani lain dan ke rumah saksi sebagai Ketua Kelompok Tani Harapan, yang mana saksi diminta oleh Sdr. Junaidi, S.Tp untuk menandatangani dan menstempel kuitansi yang kata mereka untuk membuat kuitansi pembayaran Gabah Kering Panen yang pernah dilakukan waktu-waktu sebelumnya.
Atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak membantah nya.
Saksi Firman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa kaitannya dimana saksi sebagai anggota Kelompok Tani Gaung;
Bahwa saksi tidak pernah kerjasama dengan PT Sang Hyang Seri pembelian Gabah Kering Panen;
Bahwa saksi tidak tahu program PKBL di PT Sang Hyang Seri cabang Solok;
Bahwa kelompok tani saksi tidak pernah mengajukan proposal untuk program PKBL ke PT Sang Hyang Seri;
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana Rp 16. 000.000.00 ( enam belas juta rupiah) sekaligus dari PT Sang Hyang Seri atas pembelian gabah, hanya di cicil;
Bahwa saksi tidak pernah menanda tangani pencairan dana PKBL untuk kelompok tani Tani Gaung;
Bahwa kelompok tani saksi pernah kerjasama dengan PT.Sang Hyang Seri cabang Solok ;
Bahwa kelompok tani saksi pernah jual gabah ke PT.Sang Hyang Seri cabang Solok;
Bahwa dalam jual beli tersebut ada menggunakan kwitansi yang telah disiapkan oleh PT.SHS;
Bahwa saksi tidak tahu pembelian gabah program PKBL tersebut;
Bahwa PT.SHS tidak mempunyai hutang yang berkaitan dengan pembelian gabah tersebut;
Bahwa yang berhubungan dengan saksi dalam pembelian gabah adalah Suradi, ada pakai kwitansi tanda terima barang saja, yang membuat kwitansi tersebut adalah Suradi, yang menanda tangan adalah saksi dengan Suradi;
Bahwa pembayaran secara cash barang dibawa uang diserahkan;
Bahwa saksi tidak pernah menanda tangi kwitansi yang berkaitan dengan dana PKBL;
Bahwa saksi tidak pernah meminjamkan stempel kelompok tani pada PT.SHS;
Bahwa kelompok tani saksi tidak ada mempuyai surat keputusan pendiriannya;
Bahwa kelompok tani saksi ada terdaftar di Dinas Pertanian setempat;
Bahwa saksi membantah tentang kebenaran isi proposal yang diajukan oleh penuntut umum serta kwitansi pembayaran;
Atas keterangan Saksi Terdakwa tidak keberatan.
Saksi Emri Sains; dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan JUNAIDI, S.Tp, sebagai menager produksi PT SHS Cabang Solok,di tahun 2013, dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengannya;
Bahwa jabatan Saksi pada tahun 2011 tepatnya tanggal 28 Maret 2011 s/d 27 Desember 2012 (1 tahun dan 7 bulan) sebagai Manager PT Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Kantor Regional IV dan pada tanggal 28 Desember 2012 sampai dengan 09 September 2013 saksi menjabat sebagai Manager Produksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Lubuk Alung (9 Bulan).
Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Manager Cabang PT Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok adalah :
Bahwa pada tahun 2012 SHS Cabang Solok ada Program PKBL yang dananya berasal dari SHS Pusat merupakan penyisihan keuntungan perusahaan BUMN PT. PLN dan PT. Garuda yang diperuntukan untuk petani dengan tujuan Peningkatan kesejahteraan petani dan Ketahanan Pangan. Adapun langkah yang saksi lakukan adalah menyeleksi terhadap kelompok tani sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri tersebut yaitu :
Memilik kekayaan paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memilik hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
WNI
Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau besar.
Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum termasuk koperasi .
Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.
Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun.
Belum memenuhi persyaratan perbankan.
Bahwa Ada 9 (Sembilan) kelompok tani yang mengajukan Proposal permohonan pencairan Dana PKBL yaitu :
Kelompok tani Sumber Rejeki.
Kelompok tani Makmur.
Kelompok tani Duri Berbunga.
Kelompok tani Sukamaju.
Kelompok tani Gaung.
Kelompok tani Tepi Selo Sepakat.
Kelompok tani Sumber Agung.
Kelompok tani S3 Makmur.
Kelompok tani Usaha Bersama.
Bantuan tersebut dalam bentuk pinjaman modal usaha yang harus dikembalikan berikut dengan Jasa Administrasi sebesar 6% (enam persen) per tahunnya. Selanjutnya dana tersebut akan dikirimkan langsung ke rekening Kelompok Tani, dimana saksi mengirimkan rekening Kelompok Tani Sumber Rezekei atas nama Sukatma dan Kelompok Tani Gaung atas nama Diana Rozi.
Bahwa cara saksi adalah dengan saksi memerintahkan Asmen Produksi yaitu Sdri. Efriyanti, SP untuk melakukan seleksi terhadap kelompok tani ataupun gabungan kelompok tani yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman modal sesuai dengan kegiatan PKBL. Selanjutnya saksi menerima laporan dalam bentuk terpilihnya 9 (Sembilan) kelompok tani berikut dengan proposalnya dan proposal tersebutlah yang saksi usulkan ke PT Sang Hyang Seri (Persero) Pusat di Jakarta dengan tembusan PT Sang Hyang Seri (Persero) KR IV di Medan.
Bahwa yang menentukan besaran pinjaman modal dari masing-masing kelompok tani tersebut adalah dengan cara melihat RDKK dari masing-masing kelompok tani dan hal tersebut dilakukan oleh Sdri. Efriyanti, SP selaku Asmen Produksi PT Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok dengan total keseluruhan Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah).
Bahwa adapun ide atau pendapat uang PKBL akan diserahkan kepada Junaidi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yaitu berawal setelah Serah terima tugas dan tanggung jawab selaku Kepala SHS Cabang Solok dari saksi kepada Sdr. Junaidi, lalu Sdr. Junaidi mengatakan kepada saksi bahwa “SHS cabang Solok masih mempunyai hutang kepada Kelompok Tani sedangkan Droping Dana Operasional dari KR IV belum dikirim, boleh pinjam uang PKBL untuk membayar hutang tersebut?” lalu saksi jawab “Kalau untuk bayar hutang saksi berikan, tapi kalau tidak untuk bayar hutang saksi akan kembalikan kepada Kepala Divisi PKBL”, lalu dijawab Sdr. Junaidi “Pinjam saksi dahulu, apabila Droping Dana dari KR IV sudah sampai, biar saksi yang bayarkan ke PKBL pusat”, selanjutnya saksi menyerahkan uang tersebut secara Cash/Tunai di kantor BNI cabang Padang, dimana saksi menarik Uang tersebut dengan menggunakan Slip Penarikan melalui buku rekening, setelah dana disetujui ditarik oleh kasir selanjutnya saksi menyerahkan kepada sdr. Junaidi.
Bahwa setelah saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tersebut, saksi langsung pergi dari kasir, saksi tidak tahu kemana uang tersebut dibawa sdr. Junaidi.
Bahwa dana PKBL tidak diperbolehkan untuk kegiatan lain diluar tujuan dan kepentingan kegiatan PKBL, karena ruang lingkup dan tujuannya sudah berbeda.
Bahwa Sdr. Junaidi tidak ada meminta persetujuan SHS KR IV atau SHS Pusat dalam penggunaan dana PKBL untuk pembayaran GKP, dan SHS KR IV atau SHS Pusat tidak ada memberikan persetujuan penggunaan Dana PKBL diluar kepentingan dan tujuan kegiatan PKBL;
Bahwa Dana PKBL tersebut sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang saksi berikan kepada sdr. Junaidi, belum ada kembali ke SHS Pusat atau SHS KR IV.
Bahwa Junaidi, S. Tp menjabat sebagai Manager Produksi menggantikan saksi sebagai Kepala SHS cabang Solok sekira bulan Desember 2012. Tugas manager produksi adalah Memproduksi benih sampai dengan benih kantong dan bertanggung jawab adalah kepada SHS Kantor Regional IV Medan.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi 11 (sebelas) item bukti pembayaran GKP kepeda kelompok tani, dan setelah saksi lihat dan perhatikan Barang Bukti tersebut di atas saksi tidak mengetahui dokumen tersebut siapa yang membuatnya, akan tetapi dapat saksi jelaskan bahwa keseluruhan Barang Bukti atau dokumen di atas merupakan laporan Pertanggungjawaban terhadap Modal Kerja (UUDP), dimana Droping Dana Operasional yang dikirimkan oleh SHS KR IV Medan dipertanggungjawabkan, dan pembayaran GKP merupakan salah satu bagian dari pertanggungjawaban Dana Operasional, bukan Dana PKBL.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi Bukti Kas Pengeluaran Nomor : 00223 tanggal 24 April 2013, Nomor : 00250 tanggal 07 Mei 2013, Nomor : 00228 tanggal 25 April 2013, Nomor : 00342 tanggal 19 Juli 2013, Nomor : 00329 tanggal 11 Juli 2013, dan dapat saksi jelaskan bahwa dokumen tersebut di atas merupakan Bukti Kas Pengeluaran sebagai bentuk pertanggungjawaban atas modal kerja yang diterima sebelumnya oleh SHS cabang Solok, dimana pertanggungjawaban modal kerja tersebut dikirimkan oleh SHS cabang Solok dalam bentuk Kwitansi, Tanda Bukti Penerimaan Padi-Surat Pengantar Angkutan, Berita Acara Penetapan Harga, Perjanjian Kerjasama. Selanjutnya apabila dokumen yang dikirimkan tersebut telah memenuhi hasil verifikasi maka dapat dicatatkan di Bukti Kas Pengeluaran.
Bahwa Dasar hukum penggunaan dana PKBL untuk pembayaran GKP tidak ada.
Bahwa jangka waktu pencairan dana adalah 2 (dua) Minggu setalah pengiriman dan uang tersebut langsung di transfer ke ketua kelompok tani Gaung Sdri. Diana Rozi sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) sekitar bulan April 2012 dan untuk ketua kelompok tani Sumber Rezeki Sdr. Sukatma sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dikirim pada bulan Desember 2012.
Bahwa setelah uang masuk ke rekening kelompok tani Gaung dan Kelompok Tani Sumber Rezki, yang saksi lakukan adalah memindahkan keseluruhan isi rekening dari kelompok tani ke rekening BNI perusahaan yaitu atas nama Emry Sain QQ PT SHS Cabang Solok. Selanjutnya uang sejumlah Rp. 1.600.000.000,- saksi setorkan dari Tabungan Mandiri Diana Rozi ke rekening Bank BNI Rek.: 241160720 sejumlah Rp. 1.450.000.000,- kemudian saksi transfer sejumlah Rp. 1.450.000.000,- ke rekening BNI No. 6347378882 an. Emry Sain QQ PT. SHS. Selanjutnya uang sejumlah Rp. 2.000.000.000,- ditransfer pada tanggal 28 Desember 2012 dari rekening BNI No. 275995808 an. SUKATMA (Kelompok tani Sumber Rezeki) ke rekening BNI No. : 6347378882 an. Emry Sain QQ PT. SHS. Uang sebesar Rp. 2.600.000.000,- (dua milyar enam ratus juta rupiah) saksi gunakan untuk kepentingan diluar Kepentingan Kegiatan PKBL dan uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) saksi serahkan kepada Sdr. Junaedi selaku Manager Produksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok secara tunai/cash.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi Barang Bukti Nomor 53 berupa 1 (satu) lembar fotocopy tanda terima tanggal 05 Februari 2013 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tentang pinjaman dana PKBL untuk keperluan pembayaran GKP pengadaan tahun 2012 sebanyak Rp. 900.000.000,- dan Rp. 100.000.000,- untuk pinjaman tunai kelompok tani yang Saudara serahkan kepada Sdr. JUNAIDI,S.Tp, Dapat saksi jelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan tanda terima Uang PKBL yang saksi berikan kepada Sdr. Junaidi secara Cash/Tunai ketika saksi serah terima tugas tanggung jawab dari Saksi sebagai Kepala SHS Cabang Solok kepada Sdr. Junaidi sebagai pengganti saksi pada tanggal 5 Pebruari 2013.
Saksi EFRIYANTI, SP, di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa pada bulan Maret 2012 saksi, Suradi, Bendri diperintahkan oleh Emry Sain untuk membuat proposal kelompok tani untuk menerima dana PKBL. Proposal tersebut akan dibawa pak Emry Sain ke kantor PT SHS pusat (Jakarta). Saksi mencontoh format (exel) proposal dari PT SHS Cabang Lubuk Alung dan Deli Serdang yang dikirim melalui email, ke email PT SHS Cabang Solok yang kemudian format blangko itu saksi isi sesuai data kelompok tani yang dikumpulkan oleh Suradi dan Bendri sesuai perintah Emry Sain. Bendri dan Suradi mengumpulkan data kelompok tani tersebut selama + 1 minggu, maka terkumpullah data kelompok tani :
Suka Maju (Dharmasraya)
Duri Berbunga (Saok Laweh Solok)
Gaung (Solok)
Gapoktan Tepi Selo Sepakat (Lintau)
Gapoktan S3 Makmur (Solok Selatan)
Kemudian disusunlah proposal gapoktan itu untuk dikirim dengan cara sebagai berikut :
Proposal gapoktan Suka Maju (Dharmasraya) :
Tanda tangan ketua ketua gapoktannya (pak Rahmat) sudah ada, tapi tanda tangan dalam daftar anggota gapoktan itu masih kosong, dan suradi yang menanda tangani sendiri, saksi mengetahuinya sebab diberitahu sendiri oleh Suradi. Sedangkan stempel gapoktan Suka Maju itu sudah ada juga di kantor kami.
Proposal gapoktan Gaung :
Pembuatan proposal gapoktan gaung ini, data nya dikumpulkan oleh Bendri, sebelum ia pergi mengumpulkan data gapoktan Gaung itu seingat saksi sudah distempel dulu dengan stempel Gapoktan Gaung yang kami punya di kantor SHS Cabang Solok. Tapi saksi tidak ingat apakah tanda tangan ketua dan anggota gapoktan Gaung ini sudah ada atau belum.
Gapoktan Duri Berbunga (Saok Laweh Solok) : stempelnya disuruh buat sendiri oleh Pak Emry Sain di Jakarta, sebab ketika kami serahkan kepadanya untuk dibawa ke Jakarta, belum ada distempel.
Gapoktan Gapoktan Tepi Selo Sepakat (Lintau).
Gapoktan Gapoktan S3 Makmur (Solok Selatan) :
Pembuatan proposal gapoktan di atas juga sama caranya dengan pembuatan proposal gapoktan Suka Maju dan Gaung
Bahwa yang mengetik proposal adalah saksi karena formatnya sudah ada, terhadap data-data yang ada dalam proposal tersebut sebagian besar adalah tidak benar seperti tanda tangan dan stempel begitu juga terhadap anggota kelompok tani ada yang tidak benar. Terhadap jumlah pinjaman kelompok tani yang mendapatkan pinjaman tidak mengetahuinya dan yang menentukan jumlah pinjaman adalah berdasarkan RDKK yang saksi buat namun nominalnya tetap kepala cabang yang menentukan. Yang memerintahkan saudara Bendri dan Suradi adalah kepala cabang.
Pada awalnya sebagian daftar anggota gapoktan dalam data yang dikumpulkan oleh Bendri dan Suradi itu sudah ada tanda tangannya, namun karena jumlah anggota gapoktan itu tidak sesuai dengan berapa dana yang akan diminta (sesuai keinginan pak Emry Sain), maka pak Emry menyuruh kami untuk mengganti data luas lahan dan data jumlah anggota gapoktan (digelembungkan datanya), dan untuk itu Bendri dan Suradi memalsukan jumlah anggota gapoktan dan data luas lahan masing-masing gapoktan, serta membuat sendiri tanda tangan anggota gapoktan tersebut. Sedangkan saksi memalsukan data jumlah lahan, jumlah anggota, dan tanda tangan anggota gapoktan S3 Makmur, atas perintah Emry Sain juga.
Bahwa stempel palsu Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani (gapoktan) yang ada di kantor PT SHS Cabang Solok lebih dari 10 (sepuluh) buah.
Bahwa Proposal Permohonan Pencairan Kredit Usaha Tani dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) MT. 2012, Gapoktan S3 Makmur Jorong Sungai Aro, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan, tertanggal 9 Januari 2012, saksi yang mengetik sendiri, yang membuat Proposal tersebut adalah saksi sendiri, yang menandatangani tanda tangan daftar anggota Gapoktan dalam proposal tersebut adalah saksi sendiri, stempel Gapoktan dalam Proposal tersebut tidaklah Asli melainkan stempel tersebut telah ada di kantor SHS cabang Solok sejak saksi masuk ke SHS cabang Solok, serta tanda tangan Ketua Gapoktan Atas Nama Yan Bachter saksi yang membuat sendiri.
Bahwa Pada saat tersangka Junaidi, S.Tp menjabat sebagai Kepala Kantor/ Manager Produksi Cabang PT SHS Cabang Solok Tahun 2013 Jabatan saksi sebagai Manager Pemasaran Cabang Lubuk Alung sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 539/SHS.01/Kpts/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012 dimana pada saat itu Jabatan lama saksi selaku Asisten Manager Produksi Cabang Solok sebelumnya dan Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 539/SHS.01/Kpts/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012 pengganti saksi sdr. Hengki Hendri selaku Asisten Manager Produksi Cabang Solok.
Bahwa terhadap surat dari Emry Sain, B.Ac yang menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada tersangka Junaidi, S.Tp sesuai dengan surat tanda terima tanggal 05 Februari 2013 dengan uraian “ Pinjaman dana PKBL untuk keperluan pembayaran GKP pengadaan tahun 2012 sebanyak Rp. 900.000.000 dan Rp. 100.000.000,- untuk pinjaman tunai kelompok saksi tidak mengetahuinnya dimana pada saat itu saksi sudah bertugas di PT. Sang Hyang Seri Cabang Lubuk Alung.
Atas keterangan Saksi, terdakwa tidak membantahnya.
Saksi TANTI JALANI, , dibawah sumpah pada inti nya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Jabatan saksi adalah sebagai Anggota Kelompok Tani Malereng Tabiang,, berapa jumlah anggota keompok tani Malereng Tabiang saksi tidak tahu, yang bergerak di dalam bidang pertanian padi dengan alamat di daerah Jorong Banda Liko Nagari Sumani Kec. X Koto Singkarak Kab Solok;
Bahwa mengenai data apakah pernah kelompok tani Malereng Tabiang membuat perjanjian kerjasama kepada PT. Sang Hyang Seri (Persero) pada tahun 2012 (data diperlihatkan kepada saksi BB No. 80) tersebut, dapat saksi jelaskan memang atas nama kelompok tani Malereng Tabiang, tetapi data yang ada didalamnya tidak benar dan kelompok tani Malereng Tabiang tidak pernah membuat perjanjian kerja sama dengan PT SHS Cabang Solok, juga tidak pernah dimintai fotokopi KTP atau KK oleh petugas PT. Sang Hyang Seri. Dan hingga sekarang kami memang tidak mendapatkan pinjaman dari PT. Sang Hyang Seri tersebut, dan mengenai stempel kelompok tani yang tertera pada dokumen adalah bukan dari kelompok tani Malereng Tabiang, tapi stempel tersebut dibuatkan oleh PT. Sang Hyang Seri Cab. Solok.;
Bahwa saksi tidak pernah membuat surat Berita Acara Penetapan Harga tertanggal 21 Maret 2013 dengan saudara Junaidi, S.Tp selaku Manager PT. Sang Hyang Seri (persero) Cabang Solok yang disaksikan oleh Sdr. Hengki Hendri, Sp. Selaku Asmen Produksi;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kwitansi dan menerima uang sejumlah Rp. 30.924.000 sebagai pembayaran GKP dari PT. Sang Hyang Seri (persero) Cabang Solok.
Bahwa saksi tidak kenal dengan yang namanya Junaidi, S.Tp, . yang saksi kenal cuma Sdr. Hengki Hendri, yang membeli padi saksi .
Bahwa tidak pernah ada petugas atau karyawan PT. SHS Cabang Solok yang datang kepada saksi menawarkan program PKBL.
Bahwa benar saksi tidak pernah menandatangani surat tanda terima uang sejumlah Rp. 30.924.000,- (tiga puluh juta sembilan ratus dua puluh empat rupiah) tetapi pada tahun 2013, yang saksi tahu PT. Sang Hyang Seri Cab Solok melalui Sdr. Hengki Hendri ada membeli dan melakukan pembayaran padi saksi tapi tidak ada menunjukan Tanda Bukti Penerimaan Padi Ganpungan/Gabah/Kacang Tanah/Kedelai/Jagung Calon Benih dengan No. Seri SU0087, SU0090, SU0054 dan terhadap pembayaran GKP tahun 2013 tersebut saksi tidak ingat berapa total keseluruhannya.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi dokumen perjanjian kerja sama Nomor : 044/SHS 09.9/IX/2012 antara kelompok tani Malereng Tabing dengan PT. SHS Cabang Solok ada terdapat 22 (Dua puluh dua) nama anggota kelompok tani Malereng Tabing, dapat saksi jelaskan bahwa setelah saksi meihat dokumen tersebut, ke 22 (Dua puluh dua) nama yang ada di dalam daftar nama kelompok tani Malereng Tabing adalah bukan nama anggota kelompok tani Malereng Tabing, mengenai Tanda tangan tersebut tidak benar dan bukan tanda tangan saksi , stempelnya dibuatkan oleh PT. SHS Cab Solok, saksi tidak pernah menandatangani surat seperti yang deprlihatkan tersebut.
Bahwa pada tahun 2012/2013, seingat saksi PT SHS Cabang Solok tidak pernah meminjamkan dana kepada kelompok tani Malereng Tabing atau pun sebaliknya, dan tidak ada orang dari PT SHS meminta fotocopy KTP saksi dan Anggota Kelompok saksi dalam tahun 2012/2013.
Bahwa PT Sang Hyang Seri tersebut pada tahun 2012 dan 2013 tidak ada memiliki hutang gabah kering (GKP) kepada kelompok atau anggota kelompok tani Malereng Tabing karena setiap padi / GKP dibawa oleh petugas SHS langsung dibayar jadi tidak pernah ada PT. SHS hutang GKP tahun 2012 dan 2013 dengan kelompok tani Malereng Tabing.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi bukti pembayaran GKP pada tahun 2013 (BB No. 79) yang mana untuk pembayaran hutang GKP PT Sang Hyang Seri kepada saksi dibayarkan, dapat saksi jelaskan bahwa dokumen bukti pembayaran tersebut tidak benar tanda tangan saksi .
Atas keterangan Saksi, terdakwa tidak membantahnya.
Saksi SUPIYANTO., dibawah sumpah pada inti nya menerangkan sebagai berikut; :
Bahwa saksi pernah bekerja pada PT. Sang Hyang Seri (persero) Deli Serdang, kemudian saksi di pindahkan ke PT. Sang Hyang Seri (persero) Riau lalu diperbantukan di PT. Sang Hyang Seri (persero) Solok sekitar bulan oktober sampai desember tahun 2012 oleh karena karyawan bagian keuangan Cabang Solok meninggal dunia yaitu Farialdi (Alm), dimana saat itu saksi sebagai pembantu petugas keuangan. Kemudian pada Januari tahun 2013 saksi ditarik kembali ke Kantor Regional Medan sampai sekarang;
Bahwa sehubungan dengan Jabatan saksi sebagai Pembantu Petugas Keuangan tersebut tugas pokok saksi adalah membantu pengumpulan dokumen2 pertanggungjawaban dari bagian produksi yaitu Efriyanti, bagian pasar yaitu Kasino dan bagian umum untuk dibawa ke kantor regional IV di Medan. Dan saksi yang membawa langsung dokumen tersebut, saksi serahkan kepada bu IRAWANI guna diperiksa kelengkapannya, itu saja yang saksi ketahui;
Bahwa berdasarkan dokumen yang saksi terima diantaranya adalah untuk :
Pembelian Gabah Kering Panen (GKP) / Calon Benih Padi ;
Pembelian Benih Lulus ;
Biaya operasional pengolahan’;.
Bahwa dana operasional untuk kegiatan pada semua bagian di PT. Sang Hyang Seri Cabang Solok adalah berasal dari Kantor Regional IV PT. Sang Hyang Seri Medan.
Bahwa dana untuk kegiatan di setiap kantor cabang, harus berdasarkan usulan/ permohonan dana yang diajukan oleh kantor cabang kepada kantor regional, kemudian usulan tersebut dipelajari oleh pejabat keuangan yang ada di kantor regional IV Medan, kemudian kantor Regional membuat usulan lagi ke kantor Pusat, dan setelah disetujui oleh kantor pusat barulah dana tersebut dikirim ke kantor Regional IV Medan, setelah itu kantor Regional IV Medan membagikan dana tersebut ke kantor Cabang Solok.;
Bahwa Paraf Bukti Kas Pengeluaran Nomor : 00223 tanggal 24 April 2013, Nomor : 00250 tanggal 07 Mei 2013, Nomor : 0028 tanggal 25 April 2013, Nomor : 00342 tanggal 19 Juli 2013, Nomor : 00329 tanggal 11 Juli 2013 adalah paraf dari Bapak Tatan Prakarsa Putra yang menjelaskan bahwasanya dokumen yang diserahkan dari kantor cabang Solok ke Kantor Regional IV Medan sudah benar dan dana yang digunakan adalah benar dana operasioanal. ;
Bahwa Sepengetahuan saksi dan pengalaman selama saksi bekerja dari tahun 2000 di PT. Sang Hyang Seri, untuk pembelian GKP harus menggunakan dana operasional dari kantor regional dan tidak boleh dari dana yang lain.
Atas keterasngan Saksi, Terdakwa tidak membantah.
Saksi Ericson Saragih Sidabutar, di bawah sumpah pada inti nya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa tahun 2011 saksi menjabat sebagai Asisten Manager Administrasi PKBL di PT. PLN Persero di Kantor Pusat, kemudian bulan Juni 2012, saksi pindah menjadi Manager Keuangan pada SDM dan Aministrasi;
Bahwa PKBL yaitu Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan, Program Kemitraan itu adalah Program meminjamkan uang dan diminta kembali, sedangkan Program Bina Lingkungan adalah dalam bentuk hibah;
Bahwa sekitar tahun 2011, PT. PLN menerima surat permohonan dari PT. Sang Hyang Seri untuk meminta dana untuk disalurkan kepada mitra dari Sang Hyang Seri yaitu para petani dalam rangka program pemeritah gerakan GP3K;
Bahwa tindak lanjut dari surat permohonan dari PT. Sang Hyang Seri tersebut PT. PLN, dimana surat tersebut dievaluasi dan menjaga agar ada kepastian secara hukum bahwa jika PT. PLN menyalurkan dana tersebut dapat dikembalikan, maka surat tersebut dipelajari secara ketentuan-ketentuan dari Kementrian BUMN tentang program GP3K tersebut dan kesimpulan PT. PLN bahwa Sang Hyang Seri memang ditunjuk untuk melaksanakan gerakan program GP3, kemudian juga diberikan izin untuk menjadi avalis sampai Rp.750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh milyar rupiah), dari analisa kami dari PT. PLN maka pada bulan Maret 2012 PT. PLN menyalurkan bantuan sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) seluruhnya disalurkan ke rekening PKBL PT. Sang Hyang Seri Pusat;
Bahwa sebelum uang tersebut disalurkan kepada Sang Hyang Seri, dimana dibuatkan dalam suatu perjanjian yang berisikan hak dan kewajibannya, setelah itu ada baru uang disalurkan kepada PT. Sang Hyang Seri Pusat;
Bahwa paraf yang ada dalam perjanjian kerjasama antara PT. PLN dengan PT. Sang Hyang Seri, paraf saksi dan perjanjian tersebut yang menandatangani Bapak Supriono;
Bahwa dasar Hukum dari pelaksanaan program PKBL ini adalah Permen BUMN Nomor : PER-05/MBU/2007, kemudian Permen BUMN yang mengatur tentang pelaksanaan GP3K dimana dalam pelaksaan itu ditunjuk ada 3 (tiga) perusahaan yang melaksanakan GP3K yaitu, PT. Pusri, PT. Perhutani dan PT. Sang Hyang Seri, kemudian Kemen BUMN menyurati PT. PLN agar dana dari PKBL tersebut disatukan dengan GP3K;
Bahwa perjanjianya antara PT. PLN dengan PT. Sang Hyang Seri dilakukan tanggal 19 Maret 2012, jadi penyaluran dana tersebut dilakukan PT. PLN ke rekening PT. Sang Hyang Seri Pusat setelah tanggal 19 Maret tersebut;
Bahwa dana yang diserahkan oleh PT. PLN kepada PT. Sang Hyang Seri Pusat itu namanya dana PKBL dan dana tersebut tidaklah bagian dari dana perusahaan, dana itu asalnya putusan RUPS, maka dalam peraturan Permen BUMN Nomor : PER-05/MBU/2007, sebulan setelah RUPS maka dana yang telah disepakati dalam RUPS tersebut dipindahkan ke dana PKBL;
Bahwa yang mengelola dana PKBL tersebut di PT. PLN adalah Sekretaris perusahaan yang namanya Manager CSR, dibawahnya ada Asisten Manager, pengelolaan dana itu ada 2 (dua), boleh dari Kementrian BUMN boleh juga PT. PLN;
Bahwa bukti penyerahan uang dari PT. PLN kepada PT. Sang Hyang Seri Pusat ada buktinya;
Bahwa tujuan PT. PLN menyalurkan uang tersebut kepada PT. Sang Hyang Seri Pusat, adalah untuk memenuhi permintaan Kementrian BUMN menyalurkan dana PKBL kepada gerakan GP3K tersebut;
Bahwa dalam kesepakatanya ada diatur kewajiban dari PT. Sang Hyang Seri untuk mengembalikan dana tersebut, kemudian kewajiban lain ada biaya administrasi;
Bahwa Saksi tidak ingat secara pasti tentang pengembalian dana tersebut oleh PT. Sang Hyang Seri, karena saat itu saksi sudah dimutasi;
Bahwa dasar penyaluran dana PKBL itu adalah Permen BUMN Nomor : PER-05/MBU/2007, Kementrian BUMN;
Bahwa inti dari perjanjian kerjasama antara PT. PLN dengan PT. Sang Hyang Seri adalah dimana PLN memberikan dana sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) untuk disalurkan kepada mitra-mitranya;
Bahwa dana sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) tersebut diberikan kepada PT. Sang Hyang Seri dalam rangka gerakan GP3K yang diberikan kepada petani/kelompok-kelompok petani yang akan dikembalikan kepada PKBL PT. PLN, sesuai dengan perjanjian yang dibuat;
Bahwa dana tersebut sifatnya kredit tapi tanpa bunga karena ini program kemitraan, walaupun tanpa bung tapi ada jasa administrasi sebesar enam persen, yang jasa administrasi sebesar enam persen nantinya dibagi dua, tiga persen untuk administrasi PT. Sang Hyang Seri dan tiga persen untuk administra PT. PLN;
Bahwa dalam perjanjian tersebut hanya disebutkan semua dana diserahkan kepada PT. Sang Hyang Seri dan PT. Sang Hyang Seri menjamin dana itu dikembalikan kepada PT. PLN, itu yang saksi maksud Avalis, jangka waktunya 12 (dua belas) bulan;
Bahwa dalam program ini PT. PLN bukan ditunjuk tapi PKBL tersebut ada diseluruh BUMN dan itu berdasarkan hasil dari RUPS, dimana setiap RUPS akan menyisihkan laba perusahaan untuk dana PKBL, jadi seluruh BUMN diminta untuk menyisihkan laba perusahaan lima puluh persen dari dana PKBL, sedangkan dana PKBL itu adalah hasil RUPS memutuskan berapa dana yang disisihkan untuk kemaslahatan masyarakat;
Bahwa oleh karena dana PKBL tersebut berasal dari keuntungan perusahaan negara yang disisihkan dan PT. PLN (Persero) itu juga perusahaan negara berarti uang PKBL tersebut uang negara;
Bahwa dana PKBL tidak dapat dipergunakan untuk keperluan lain, tapi sekian persen dapat digunakan untuk biaya administrasi untuk pengelolaan oleh pengelola dan itu diatur oleh Permen BUMN tersebut, sedangkan dana PKBL itu sendiri tidak tidak dapat dipergunakan untuk keperluan yang lain tapi harus dipinjamkan untuk petani, dengan tidak dikembalikannya uang tersebut jelas perusahaan kami seperti PT. PLN (Persero) dirugikan;
Bahwa sesuai dengan Surat Panggilan kepada Saksi, saksi dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara Terdakwa Emry;
Bahwa perkara yang sedang diperiksa sekarang ini adalah masalah penyaluran dana PKBL;
Bahwa dana PKBL oleh PT. PLN diambil dari hasil RUPS;
Bahwa yang saksi ketahui dana PKBL tersebut dimbil dari hasil RUPS;
Bahwa Kaitan dana PKBL ini dengan saksi karena saksi adalah Asisten Manager PKBL;
Bahwa Saksi tidak tahu, sumber dana PKBL PT. PLN tersebut, apakah diambilkan dari modal perusahaan atau dari keuntungan perusahaan;
Bahwa PT. PLN (Persero) tidak ada mengucurkan dana PKBL tersebut kepada PT. Sang Hyang Seri Solok, tapi PT. Garuda Indonesia hanya mengucurkan dana tersebut kepada PT. Sang Hyang Seri Pusat melalui rekeningnya;
Bahwa PT. PLN (Persero) tidak tahu kemana dana tersebut disalurkan oleh PT. Sang Hyang Seri Pusat, kami tidak tahu, yang menentukan kemana dana tersebut disalurkannya itu mereka yang menentukan;
Bahwa GP3K adalah Gerakan Peningkatan Produktivitas Pangan Berbasis Korporasi (GP3K), gerakan ini yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri;
Bahwa setelah saksi dimutasi bulan juli 2012 itu, saksi tidak tahu lagi masalah perkembangan dana tersebut, jadi saksi tidak tahu, apakah ada reskedul atau tidak;
Bahwa perjanjian antara PT. PLN (Persero) dengan PT. Sang Hyang Seri Pusat ditandatangani tahun 2012;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak membantah;
Saksi Ridwan Edi,SE MM, dibawah sumpah pada inti nya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa tahun 2011 sampai tahun 2012, jabatan saksi di PT. Garuda Indonesia adalah sebagai Senior Manager PKBL;
Bahwa PKBL itu adalah Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan guna mendukung program Permen BUMN Nomor : PER-05/MBU/2007, Kementrian BUMN;
Bahwa tujuan dari kegiatan PKBL itu adalah, untuk program kemitraanya adalah untuk meningkatkan perekonomian kususnya perekonomian masyarakat kecil, sedangkan Program Bina Lingkungan orientasinya untuk memperdayakan social dan lingkungan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Bahwa PT. Garuda Indonesia untuk mendukung pelaksaan program kegaiatan itu ada melakukan kerjasama dengan PT. Sang Hyang Seri Pusat;
Bahwa dana tersebut seluruhnya sudah disalurkan PT. Garuda Indonesia kepada PT. Sang Hyang Seri Pusat;
Bahwa saksi tidak tahu, kepada siapa dana tersebut disalurkan oleh PT. Sang Hyang Seri Pusat, PT. Garuda Indonesia hanya menyalurkan dan tersebut PT. Sang Hyang Seri Pusat, petani atau kelomp[ok tani mana saja yang dapat dana tersebut saksi tidak tahu, karena pengelolaanya diberada ditangan PT. Sang Hyang Seri;
Bahwa penyerahan dana tersebut oleh PT. Garuda Indonesia kepada PT. Sang Hyang Seri Pusat dengan cara mentrasfer ke rekening Koran PT. Sang Hyang Seri Pusat sesuai dengan kontrak;
Bahwa dana tersebut dapat dipastikan sudah masuk ke rekeningnya PT. Sang Hyang Seri tersebut dapat dilihat dari rekening Koran;
Bahwa sampai sekarang dana yang disalurkan oleh PT. Garuda Indonesia kepada PT. Sang Hyang Seri Pusat tersebut belum ada pertanggunjwaban pengembaliannya oleh PT. Sang Hyang Seri;
Bahwa seharusnya sesuai dengan kontrak tahun 2014 itu sudah ada dana yang dikembalikan, tapi saat itu antara PT. Garuda Indonesia dengan PT. Sang Hyang Seri Pusat mengadakan reskejul, karena pertengahan perjalan PT. Sang Hyang Seri Pusat mengajukan reskejul, tapi sampai kapan reskejul itu berlaku saksi tidak ingat. Reskejul itu dilakukan antara PT. Garuda Indonesia dengan PT. Sang Hyang Seri Pusat dan Kementrian BUMN;
Bahwa reskedul tersebut masa berlakunya tidak sama dengan perjanjial awal, setelah adanya reskedul tersebut pengembalian dana tersebut bisa saja lebih dari 2 (dua) tahun, reskedul itu dibuat manfaat PT. Sang Hyang Seri;
Bahwa dana ini oleh PT. Garuda Indonesia adalah dana Kemitraan;
Bahwa dasar penyaluran dana PKBL itu adalah Permen BUMN Nomor : PER-05/MBU/2007, Kementrian BUMN;
Bahwa bentuk perjanjian antara PT. Garuda Indonesia dengan PT. Sang Hyang Seri Pusat, sifatnya berbentuk kontrak, dalam perjanjian itu ada diatus tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak;
Bahwa dana yang dipinjamkan oleh PT.Garuda Indonesia kepada PT. Sang Hyang Seri Pusat sebesar Rp. 9.000.000.000,- (Sembilan milyar rupiah);
Bahwa jangka waktu pinjaman yang diberikan PT.Garuda Indonesia kepada PT. Sang Hyang Seri Pusat selama 2 (dua) tahu, pinjaman itu tidak dikenakan bunga tapi ada namanya jasa adminstrasi sebesar enam persen;
Bahwa dana itu disalurkan oleh PT.Garuda Indonesia kepada PT. Sang Hyang Seri Pusat, karena kerjasama PT.Garuda Indonesia dengan PT. Sang Hyang Seri Pusat;
Bahwa sebabnya kepada PT. Sang Hyang Seri Pusat dana tersebut disalurkan oleh PT.Garuda Indonesia sesuai dengan keputusan Kementrian BUMN untuk penguatkan program pangan petani;
Bahwa reskedul itu dibuat setelah tidak ada lagi pembayaran, atau bisa saja karena adanya keterlambatan pembayaran, reskedul itu ada dibuat;
Bahwa setelah adanya keterlambatan dalam penggembalian, PT. Garuda Indonesia ada membuatkan surat teguran kepada PT. Sang Hyang Seri;
Bahwa oleh karena dana PKBL tersebut berasal dari keuntungan perusahaan negara yang disisihkan dan PT. PLN itu juga perusahaan negara berarti uang PKBL tersebut uang negara;
Bahwa dana PKBL tidak dapat dipergunakan untuk keperluan lain, tapi sekian persen dapat digunakan untuk biaya administrasi untuk pengelolaan oleh pengelola dan itu diatur oleh Permen BUMN tersebut, sedangkan dana PKBL itu sendiri tidak tidak dapat dipergunakan untuk keperluan yang lain tapi harus dipinjamkan untuk petani;
Bahwa dengan tidak dikembalikannya uang tersebut jelas perusahaan kami seperti PT. Garuda Indonesia dirugikan;
Bahwa sumber dana PKBL tersebut diambilkan dari ketuntungan perusahaan PT. Garuda Indonesia sendiri, berapa jumlahnya itu tergantung dari hasil RUPS;
Bahwa dana PKBL oleh PT. PLN diambil dari hasil RUPS;
Bahwa dana itu adalah merupakan pinjaman kepada PT. Sang Hyang Seri;
Bahwa kontrak tersebut ditandatangani oleh Direktur Pembina yang membawahi Direktur PT. Garuda Indonesia dengan Direktur PT. Sang Hyang Seri Pusat, sebagai avalis itu yaitu penerima menjamin akan pengembalian pinjaman tersebut;
Bahwa PT. Garuda Indonesia tidak ada mengucurkan dana PKBL tersebut kepada PT. Sang Hyang Seri Solok, tapi PT. Garuda Indonesia hanya mengucurkan dana tersebut kepada PT. Sang Hyang Seri Pusat melalui rekeningnya;
Bahwa PT. Garuda Indonesia tidak tahu kemana dana tersebut disalurkan oleh PT. Sang Hyang Seri Pusat, kami tidak tahu, yang menentukan kemana dana tersebut disalurkannya itu mereka yang menentukan;
Bahwa GP3K adalah Gerakan Peningkatan Produktivitas Pangan Berbasis Korporasi (GP3K), gerakan ini yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri;
Bahwa saat itu posisi saksi di PT Garuda Indonesia Senior Manager PKBL;
Bahwa secara mendetail saksi tidak tahu penggunaan uang dari PT. Sang Hyang Seri Pusat ke PT. Sang Hyang Seri daerah tersebut;
Bahwa Kalau PT. Garuda Indonesia memberikan pinjaman kepada PT. Sang Hyang Seri Pusat jangka waktunya 2 (dua) tahun, tapi per tahunnya dikembalikan Rp.9.000.000.000,- (Sembilan milyar) ditambah enam persen yang enam persen itu, tiga persen untuk PT. Garuda Indonesia dan tiga persen untuk PT. Sang Hyang Seri Pusat, kemudian dana Rp.9.000.000.000,- (Sembilan milyar) tersebut dikembalikan lagi kepada PT. Sang Hyang Seri Pusat;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak membantah;
Saksi Drs Banar SETYO MULYONO, MM, dibawah sumpah pada inti nya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi tahun ditahun 2011 dan tahun 2012 pada menjabat Kepala Devisi PKBL PT. Sang Hyang Seri Pusat;
Bahwa tupoksi saksi selaku Kepala Devisi PKBL adalah secara administrative menegelola laporan pertanggungjawaban untuk rencana kerja PKBL maupun laporan tahunan kegiatan PKBL;
Bahwa PKBL itu adalah Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang dananya berasal dari keuntungan perusahaan BUMN yang disisihkan, kemudian dana PKBL ini besaranya ditetapkan dari hasil RUPS perusahaan BUMN tersebut;
Bahwa PT. Sang Hyang Seri Pusat ada melakukan kerjasama dengan PT. PLN (Persero) dan PT. Garuda Indonesia, PT. Sang Hyang Seri dalam melaksanakan kemitraan ini PT. Sang Hyang Seri dapat mengambil dana PKBL dana perusahaan BUMN lain baik berupa pinjaman maupun dana PT. Sang Hyang Seri dan itu dapat intsruksi dari Menteri BUMN sendiri untuk membangun program itu melalui anak perusahaan BUMN;
Bahwa dasar hukum dari perjanjian kersama ini adalah Keputusan dari Kementerian BUMN Nomor :3, 348 dan Nomor : 352 tanggal 20 Juni 2011;
Bahwa untuk PKBL dasar hukumnya Permen BUMN Nomor : PER-05/MBU/2007, Kementrian BUMN;
Bahwa dana PKBL itu adalah berupa Program Kemitraan untuk petani yang tidak mempunyai akses ke perbankan sebagai modal untuk meingkatkan ketahanan pangan dan apabila petani sudah panen maka dana tersebut harus dikembalikan lagi dan dikenakan jasa administrasi enam persen dan sifatnya dana tersebut bergulir yang diberikan dalam jangka 1 (satu) tahun;
Bahwa dana PKBL ini ditujukan untuk kegiatan budidaya, misalnya untuk benih, membeli pupuk dan lain sebagainya atau dapat guna sebagai modal bagi petani;
Bahwa tindak lanjut setelah perjanjian ditandatangi antara PT. Sang Hyang Seri (Persero) Pusat dengan PT. PLN (persero) maupun dengtan pihak PT. Garuda Indonesia maka dana tersebut dibagikan sesuai dengan permintaan kantor-kantor Cabang PT. Sang Hyang Seri di daerah-daerah sesuai dengan proposal yang diajukan oleh petani/kelompok tani melalui kantor-kantor Cabang PT. Sang Hyang Seri yang ada di daerah tersebut;
Bahwa untuk PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok ada mengajukan proposal, 6 (enam) untuk PT. PLN (Persero) dan 3 (tiga) untuk PT. Garuda Indonesia, khusus untuk kantor Cabang Solok dimana PT. PLN (Persero) sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) dan PT. Garuda Indonesia sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa dari PT. PLN (Persero) ditrasfer tanggal 09 April 2012 dan PT. Garuda Indonesia ditrasfer tanggal 26 Desember 2012;
Bahwa kelompok tani sebelum mendapatkan dana PKBL tersebut mengajukan proposal kepada PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok;
Bahwa benar barang bukti Nomor 172, berupa : proposal yang diperlihatkan kepada saksi tersebut adalah proposal para kelompok tani yang dikirimkan oleh PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok kepada PT. Sang Hyang Seri (Persero) Pusat ;
Bahwa proposal yang saksi terima untuk PT. PLN (Persero) ada 6 (enam) proposal dan PT. Garuda Indonesia 3 (tiga) proposal;
Bahwa permohonan pinjaman Kelompok Tani Makmur, benar tanggal 10 Oktober 2012 dan yang menyetujuinya kepada Cabang PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok saksi Emry Sains;
Bahwa ketua Kelompok Tani Makmur saksi Nandang Tri Waluyo;
Bahwa rencana Detail Kegiatan Kelompok (RDKK), seharusnya yang membuat adalah kelompok tani;
Bahwa rencana Detail Kegiatan Kelompok (RDKK) itu yang membuatnya adalah Petani/Kelompok Tani karena mereka yang meminjam, kalau mereka tidak sanggup atau tidak mengerti membuatnya bisa saja dibuatkan oleh orang lain maka yang bertadatangan tetap karena mereka yang bertanggungjawab;
Bahwa PT. Sang Hyang Seri (Persero) Pusat dalam penyaluran dana PKBL ini berpegang kepada Standar Opersional Prosedur (SOP) yaitu Permen BUMN Nomor : PER-05/MBU/2007;
Bahwa dana sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dari PT. Garuda Indonesia disalurkan melalui rekening Kelompok Tani Sumber Rezki Kelopok Tani Makmur dan Kelompok Tani Usaha Bersama, sedangkan dana yang dari PT. PLN (Persero) sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah), disalurkan melalui rekening Kelompok Tani Duri Berbunga, Suka Maju, Gapokan Tepi Selo Sepakat Sumber Agung, S3 Makmur dan Kelompok Tani Gaung;
Bahwa dana tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan lain hanya dapat digunakan untu Budidaya dalam rangka program GP3K, sesuai dengan apa yang dicanangkan oleh BUMN;
Bahwa dana PKBL tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan biaya operasional kantor;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian ini setelah dana bergulir 1 (satu) tahun seperti dari PT. PLN (Persero), tahun berikutnya setelah dana itu tidak menjadi dibentuk Tim untuk verifikasi turun ke daerah, ternyata di daerah setelah ditelusuri ternyata dana itu tidak sampai kepada Petani, ternyata dana itu dipakai untuk keperluan lain;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa dana tersebut tidak sampai kepada Petani;
Bahwa tim verifikasi ada melakukan pengamanan terhadap uang PKBL yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa dengan adanya temuan tersebut lalu saksi laporkan kepada Direksi untuk dilakukannya audit terhadap PT. Sang Hyang Seri Cabang Solok oleh BPKP;
Bahwa secara keseluruhan ada temuan BPKP terhadap PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok;
Bahwa uang yang disalahgunakan oleh Terdakwa, belum ada yang diganti;
Bahwa uang tersebut telah saksi kirimkan melalui transfer ke rekening PT. Bukit Asam (Persero) Tbk;
Bahwa betul, uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang masuk ke dalam rekening Sukatma;
Bahwa terhadap dana pengamanan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dikirim ke pusat sedangkan dana sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dikrim ke PT. Bukit Asam (Persero) ;
Bahwa yang memeriksa Rencana Detail Kegiatan Kelompok (RDKK) tersebut adalah kantor Regional PT. Sang Hyang Seri Medan;
Bahwa rencana Detail Kegiatan Kelompok (RDKK) itu sebelum dikirim ke PT. Sang Hyang Seri Pusat harusnya melalui kantor Regional PT. Sang Hyang Seri (Persero) Medan;
Bahwa bukti dibentuknya Tim Verifikasi itu ada tapi bukti pembentukan Tim Verifikasi itu saat ini saksi tidak ada membawa dokumennya;
Bahwa tim Verifikasi dibentuk oleh Direksi PT. Sang Hyang Seri Pusat;
Bahwa dana PKBL yang tersalur kepada Kelompok Tani hanya Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), sebagaimana yang saksi terangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Nomor 02 dan itu ada buktinya dan Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dipergunakan oleh PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok untuk pembelian Gabah Kering Panen (GKP);
Bahwa dana tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain seperti untuk pembelian Gabah Kering Panen (GKP), karena tidak sesuai dengan proposal awal;
Bahwa dalam hal terjadinya penyimpangan ini Manager Cabang harus bertanggungjawab yaitu Manajer Cabang dan Asmen Cabang;
Bahwa saksi termasuk anggota Tim yang melakukan pemeriksaan ke PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok;
Bahwa masalah pelaporan dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok hanya kepada kantor PT. Sang Hyang Seri (Persero) Regional Medan, bukan ke PT. Sang Hyang Seri (Persero) Pusat;
Bahwa setelah ditemukannya penyimpangan dalam pemakaian dana PKBL tersebut baik pihak PT. PLN (Persero) maupun dari pihak PT. Garuda Indonesia tidak ada melakukan pemeriksaan ke PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok;
Bahwa apabila dana PKBL itu digunakan untuk pembelian Gabah Kering Panen (GKP), maka dana tersebut tersalurkan kepada Petani;
Bahwa pada saat saksi melakukan verifikasi bersama Tim, saksi melakukan pemeriksaan belum sampai ke dana pembelian Gabah Kering Panen (GKP) tersebut,karena adanya keterbatasan waktu pemeriksaan;
Bahwa saat itu dana PKBL itu diserahkan kepada Petani, tapi Petani tidak mau menerima dana tersebut lalu oleh terdakwa dipakai untuk operasional kantor;
Bahwa masalah dana operasional Terdakwa bertanggungjawab ke Kantor Regional Medan, Kantor Regional pemindahan operasioanl ini harus tahu Direktur Produksi, jadi saksi tidak berkaitan dengan dana operasional, sehubungan dengan pemakai dana PKBL oleh Saksi Emry Sains selaku Kepala Cabang PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok untuk memakai dana tersebut untuk biaya operasional kantor PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok, Saksi Emry Sains tidak ada memberitahukan atau meminta izin kepada PT. Sang Hyang Seri (Persero) Pusat;
Bahwa apakah ada Dana PKBL tersebut dipinjam oleh Terdakwa saksi tidak tahu;
Bahwa asisten mananger Produksi tersebut, adalah tanggungjawab dari operasional untuk memproduksi benih yang kemudian dijual kepada Petani;
Bahwa untuk Pelaporan kegiatan PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok melaporkanya kegiatannya ke Kantor Regional Medan;
Bahwa saksi belum pernah melihat laporan kegiatan PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok yang dilaporkan kepada Kantor Regional Medan tersebut;
Bahwa tembusan laporan kegiatan PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok itu ada dikirimkan kepada PT. Sang Hyang Seri (Persero) Pusat, tapi saksi belum pernah melihatnya;
Bahwa untuk mendapatkan pinjaman dana PKBL tersebut ada syarat-syaratnya, seperti pengajuan proposal oleh oleh Petani/Kelompok kepada PT. Sang Hyang Seri setempat dalam hal ini PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok;
Bahwa besaran pinjaman yang dapat diberikan kepada Petani/Kelompok Tani itu adalah maksimal Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per hektarnya;
Bahwa pembayaranya pinjaman tersebut dilakukan setelah Petani Panen;
Bahwa setelah saksi melakukan verifikasi ternyata dalam pembayaran semua Petani menunggak;
Bahwa dari dana Rp.3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah), yang dipinjamkan kepada 9 (Sembilan) Kelompok Tani itu hanya sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), yang dipinjamkan pada kelpnpok Tani;
Bahwa dana Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dipinjamkan itu dana dari PT. PLN (Persero) dan dana dari PT. Garuda Indonesia dan itu ada datanya sama saksi tapi sekarang datanya itu tidak saksi bawa;
Bahwa selebihnya Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) digunakan PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok untuk operasional;
Bahwa masalah teguran terhadap Terdakwa itu berjenjang, sedangkan kami Tim Verifikasi hanya melaporkan kepada Direksi;
Bahwa Terdakwa sudah pernah dipanggil pimpinan;
Bahwa Saksi kurang tahu, apakah pada saat dipanggil Terdakwa ini tidak membantah kalau mereka menggunakan dana PKBL itu tidak sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa menurut saksi perbuatan Terdakwa, tersebut tidak sesuai dengan ketentuan;
Bahwa pada tahun 2012 itu Perusaan BUMN yang mengucurkan dana kemitraan ada sebanyak 23 (dua puluh) Perusahaan;
Bahwa yang terjadi permasalah hanya sedikit di beberapa tempat;
Bahwa uang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), didapat dari Kantor Keuangan Regional IV;
Bahwa saksi tidak tahu darimana Kantor Keuangan Regional IV mendapatkan uang tersebut yang jelas uang itu adalah uang dari penyelamatan yang dilakukan pada saat pemeriksaan, saksi tahunya uang tersebut sudah ada direkening Kantor Regional IV;
Bahwa dana PKBL itu masuk kedalam rekening PT. Sang Hyang Seri (Persero) Pusat;
Bahwa dana PKBL itu masuk kedalam rekening PT. Sang Hyang Seri (Persero) Pusat, bukan masuk kedalam rekening atas nama pribadi;
Bahwa masalah proposal yang dikirimkan ke Kantor Pusat PT. Sang Hyang Seri (Persero) oleh PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok itu bukan saksi yang memeriksa, tapi Bapak Nana dan itu ada dilakukannya pemeriksan dan sebelumnya juga telah dilakukan ada dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Regional Medan;
Bahwa proposal apakah dikirimkan ke Jakarta atau bagaimana saksi tidak tahu, saksi tahunya proposal tersebut sudah sampai saja di Kantor PT. Sang Hyang Seri (Persero) Pusat;
Bahwa tahun 2012, ada 36 Cabang PT. Sang Hyang Seri (Persero) yang mendapatkan kucuran dana tersebut;
Bahwa Ke-9 (kesembilan) Kelompok Tani itu proposalnya tidak sama, tapi berbeda-beda;
Bahwa PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok tidak ada memproduksi pupuk tapi kerjasama ada seperti pemasaran, PT. Sang Hyang Seri (Persero) hanya diproduksinya benih;
Bahwa masalah dapat tidaknya dana operasional untuk PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok dari Kantor Regional Medan, saksi tidak tahu;
Bahwa kelompok Tani yang mendaptkan kucuran dana PKBL dari dari PT. PLN (Persero) ada 6 (enam Kelompok Tani antara lain:
Kelompok tani Duri Berbunga.
Kelompok tani Suka Maju.
Kelompok tani Tepi Selo Sepakat.
Kelompok tani Sumber Agung.
S3 Makmur.
Gaung.
Bahwa sedangkan dari PT. Garuda Indonesia (persero) :
Sumber Rezeki.
Tani Makmur.
Usaha Bersama.
Atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak membantah;
SaksiAdy Kusumadjaya, dibawah sumpah pada inti nya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan permasalahan dugaan penyalah gunaan dana PKBL tahun 2012/2013 di PT. Sang Hyang Seri (Persero) cabang Solok;
Bahwa kaitannya dimana saksi sebagai Meneger Keuangan pada kantor Regional IV PT.Sang Hyang Seri Medan;
Bahwa tugas saksi adalah mengelola keuangan kantor regional IV Medan dan melaporkan ke kantor pusat;
Bahwa saksi mengetahui tapi tidak ada kaitanya dengan kantor regional Medan karena dan langsung dari kantor pusat divisi PKBL;
Bahwa dana PKBL bersumber dari BUMN tujuan dana tersebut adalah untuk ketahan pangan nasional
Bahwa saksi mengetahui bahwa PT.Garuda dan PLN ada memberikan dana PKBL melalui kantor pusat;
Bahwa setahu saksi PT Sang Hyang Seri cabang Solok sebesar Rp.3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah;
Bahwa dana tersebut adalah untuk disalurkan kepada petani untuk meningkatkan pengahsilan perusahan dan petani;
Bahwa dana PKBL harus dikembalikan dengan jangka waktu yang telah ditentukan;
Bahwa dana PKBL adalah uang dari BUMN dan termasuk uang negara;
Bahwa dana PKBL tidak termasuk dalam dana perusahaan;
Bahwa yang mengelola adalah devisi PKBL berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT.Sang Hyang Seri Pusat dengan Ketua Pak Banar;
Bahwa ada perjanjian antara PT.Sang Hyang Seri dengan BUMN yang memberikan dana yaitu PT.PLN dan PT.Garuda Indonesia;
Bahwa dana PKBL tidak boleh dipergunakan selain yang telah ditentukan dalam perjanjian dan tidak boleh untuk rutin perusahan dan pribadi;
Bahwa dana tidak boleh dicairkan kedalam rekening pribadi tapi rekening bersama dengan kelompok tani;
Bahwa yang menjadi pimpinan PT.Sang Hyang Seri cabang Solok pada penyaluran dana PKBL tersebut adalah Terdakwa Emrisains;
Bahwa yang bertanggung jawab adalah terdakwa sebagai manejer;
Bahwa saksi pernah kelapangan untuk cek pelaksanaan dana PKBL dan ditemui bahwa dana PKBL dibelikan pada GKP;
Bahwa saksi tidak tahu dana PKBL tersebut sampai ke petani;
Bahwa dana PKBL tidak boleh disatukan pengelolaannya dengan GKP;
Bahwa saksi tidak tahu proposal yang diajukan oleh petani untuk pencairan dan PKBL;
Bahwa kantor regional Medan mengetahui bahkan melarang untuk menggunakan dana PKBL tersebut untuk kepentingan lain;
Bahwa besar dana rutin untuk PT.Sang Hyang Seri cabang Solok tapi ada tiap tahunnya sebanyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliyar rupiah);
Atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak membantah;
Saksi Imam Winandar SE, dibawah sumpah pada inti nya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa tugas saksi adalah mengelola keuangan kantor regional IV Medan dan melaporkan ke kantor pusat;
Bahwa saksi mengetahui tapi tidak ada kaitanya dengan kantor regional Medan karena dan langsung dari kantor pusat divisi PKBL;
Bahwa dana PKBL bersumber dari BUMN tujuan dana tersebut adalah untuk ketahan pangan nasional;
Bahwa saksi mengetahui bahwa PT.Garuda dan PLN ada memberikan dana PKBL melalui kantor pusat;
Bahwa setahu saksi PT Sang Hyang Seri cabang Solok mendapat dan PKBL dari PT. SHS Jakarta sebesar Rp.3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah);
Bahwa dana tersebut adalah untuk disalurkan kepada petani untuk meningkatkan pengahsilan perusahan dan petani;
Bahwa dana PKBL harus dikembalikan dengan jangka waktu yang telah ditentukan;
Bahwa dana PKBL adalah uang dari BUMN dan termasuk uang negara;
Bahwa yang mengelola adalah devisi PKBL berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT.Sang Hyang Seri Pusat dengan Ketua Pak Banar( saksi Drs Banar Setyo Mulyono);
Bahwa ada perjanjian antara PT.Sang Hyang Seri dengan BUMN yang memberikan dana yaitu PT.PLN dan PT.Garuda Indonesia;
Bahwa dana PKBL tidak boleh dipergunakan selain yang telah ditentukan dalam perjanjian dan tidak boleh untuk rutin perusahan dan pribadi;
Bahwa dana tidak boleh dicairkan kedalam rekening pribadi tapi rekening bersama dengan kelompok tani;
Bahwa yang menjadi pimpinan PT.Sang Hyang Seri cabang Solok pada penyaluran dana PKBL tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa yang bertanggung jawab adalah Terdakwa sebagai Manejer;
Bahwa saksi pernah kelapangan untuk cek pelaksanaan dana PKBL dan ditemui bahwa dana PKBL dibelikan pada GKP;
Bahwa saksi tidak tahu dana PKBL tersebut sampai ke petani;
Bahwa dana PKBL digunakan untuk pengadaan yang merupakan dana rutin perusahaan;
Bahwa dana PKBL tidak boleh disatukan pengelolaannya dengan GKP;
Bahwa saksi tidak tahu proposal yang diajukan oleh petani untuk pencairan dan PKBL;
Bahwa kantor regional Medan mengetahui bahkan melarang untuk menggunakan dana PKBL tersebut untuk yang lainya;
Bahwa besar dana rutin untuk PT.Sang Hyang Seri cabang Solok tapi ada tiap tahunnya sebanyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliyar rupiah );
Bahwa saksi tidak tahu laporan pertanggung jawaban dana PKBL dari PT.Sang Hyang Seri cabang Solok;
Bahwa saksi tidak pernah membahasnya dengan Terdakwa;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak membantah;
Saksi Kitot Prihartono,MM, dibawah sumpah pada inti nya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa kaitannya dengan kasus ini dimana saksi sebagai Kepala Devisi Keuangan Regional PT.Sang Hyang Seri Pusat;
Bahwa tugas saksi adalah rumusan jangka panjang anggaran dan dana rutin perusahaaan ;
Bahwa saksi mengetahui dan dana tersebut dikelola oleh devisi PKBL dan saksi juga termasuk dalam devisi tersebut yang dikepalai oleh Drs. Banar setyo mulyono;
Bahwa dana PKBL bersumber dari BUMN tujuan dana tersebut adalah untuk ketahan pangan nasional;
Bahwa saksi mengetahui bahwa PT.Garuda dan PLN ada memberikan dana PKBL melalui kantor pusat;
Bahwa setahu saksi PT Sang Hyang Seri cabang Solok sebesar Rp.3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah);
Bahwa dana PKBL harus dikembalikan dengan jangka waktu yang telah ditentukan, dana PKBL adalah uang dari BUMN dan termasuk uang negara;
Bahwa ada perjanjian antara PT.Sang Hyang Seri dengan BUMN yang memberikan dana yaitu PT.PLN dan PT.Garuda Indonesia;
Bahwa dana PKBL tidak boleh dipergunakan selain yang telah ditentukan dalam perjanjian dan tidak boleh untuk rutin perusahan dan pribadi;
Bahwa dana tidak boleh dicairkan kedalam rekening pribadi tapi rekening bersama dengan kelompok tani;
Bahwa saksi tidak tahu PKBL digunakan untuk membeli GKP karena sudah termasuk dana rutin perusahaan;
Bahwa yang menjadi pimpinan PT.Sang Hyang Seri cabang Solok pada penyaluran dana PKBL tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa yang bertanggung jawab adalah Terdakwa sebagai manajer;
Bahwa saksi tidak turun kelapangan untuk cek pelaksanaan dana PKBL;
Bahwa saksi tidak tahu dana PKBL tersebut sampai ke petani;
Bahwa dana PKBL tidak boleh digunakan untuk membeli GKP;
Bahwa dana PKBL tidak boleh disatukan pengelolaannya dengan GKP;
Bahwa saksi tidak tahu proposal yang diajukan oleh petani untuk pencairan dan PKBL;
Bahwa Kantor pusat mengetahui bahkan melarang untuk menggunakan dana PKBL tersebut untuk kepentingan lain;
Bahwa besar dana rutin untuk PT.Sang Hyang Seri cabang Solok tapi ada tiap tahunnya sebanyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliyar rupiah );
Bahwa saksi tidak tahu laporan pertanggung jawaban dana PKBL dari PT.Sang Hyang Sri Solok;
Bahwa saksi tidak pernah membahasnya dengan Terdakwa;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak membantah;
SAKSI Ir. NANA SURYANA, dibawah sumpah pada inti nya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jabatan saksi adalah sebagai Kabag Operasional PKBL Kantor Pusat PT. Sang Hyang Sri (Persero) sejak tahun 2011-2012 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Sang Hyang Seri;
Bahwa kelompok tani yang mengajukan pinjaman dana PKBL kepada Sang Hyang Seri adalah :
Kelompok tani Sumber Rejeki.
Kelompok tani Makmur.
Kelompok tani Duri Berbunga.
Kelompok tani Sukamaju.
Kelompok tani Gaung.
Kelompok tani Tepi Selo Sepakat.
Kelompok tani Sumber Agung.
Kelompok tani S3 Makmur.
Kelompok tani Usaha Bersama.
Bantuan tersebut dalam bentuk pinjaman modal usaha.
Bahwa prosedur pemohonan dana PBKL Terhadap dana PKBL, setelah Divisi PKBL Pusat menerima proposal RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dari Kelompok Tani yang berada di Cabang SHS yang telah diverifikasi, selanjutnya divisi PKBL mengajukan kepada BUMN penyandang Dana dalam hal ini PLN dan PT. Garuda, setelah disetujui dana di transfer langsung melalui Divisi PKBL kepada Ketua Kelompok Tani melaui Tranfer Bank Mandiri, yang mana dana tersebut diperuntukan untuk biaya budidaya tani antara lain untuk biaya garap, pembelian benih, pupuk, pestisida, biaya panen dan lainnya. Kelompok tani mengembalikan dana pinjaman PKBL tersebut setelah panen yang dijual dalam bentuk beras untuk konsumsi.
Bahwa untuk PT. SHS Cabang Solok Sumber dananya adalah berasal dari BUMN :
PT PLN sebesar Rp. 1.600.000.000,-
PT. Garuda sebesar Rp. 2.000.000.000,-
Pinjaman dari Cabang lubuk Alung sebesar Rp. 1.000.000.000,-Dan dana ini semua telah diterima oleh PT. Sang Hyang Seri cabang Solok tepatnya saksi tidak tahu tapi di tahun 2012.
Bahwa sehubungan dengan Surat PT. Sang Hyang Seri (Persero) Pusat Nomor 785/SHS.01/IV/2013 tenggal 26 April 2013 tentang Surat Penugasan dikarenakan dana pinjaman yang tersalur setelah jatuh tempo cabang-cabang tidak melakukan penyetoran kepada Divisi PKBL Pusat, sehingga Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Pusat membentuk Tim Pengendalian dan Penagihan Piutang dana PK Program GP3K untuk melakukan Infentarisasi, klarifikasi serta penagihan dana yang telah jatuh tempo, serta membuat laporan kepada direksi.
Bahwa dana yang tersalur di Cabang Solok sebesar Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah) sewaktu dilakukan infentarisasi dana tersebut masih berupa tagihan di petani sebesar Rp. 100.0000.000,- (seratus juta rupiah) dan sebesar .Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah)dipergunakan untuk operasional cabang (pembelian calon benih, ongkos angkut, operasional pabrik, dll);.
Bahwa sesuai ketentuannya setahu saksi dana PKBL tidak boleh dipergunakan untuk operasional, karena dana tersebut di berikan khusus untuk membiayai kegiatan bercocok tanam padi kelompok tani., sebagaimana yang tertuang dalam proposal pengajuan (RDKK).
- Bahwa setahu saksi sampai saksi mengundurkan diri dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Pusat pada tahun 2015, dana PKBL yang ternyata dipakai untuk operasional belum dikembalikan oleh PT SHS Solok;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak ada keberatan.
SAKSI ALI AKBAR SETIADI, Memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sejak tahun 2005-2016, Saksi Auditor Madya Operasional Bidang Satuan Pengawas Interen (SPI) PT. Sang Hyang Seri (Persero) Pusat sejak tahun 2016-sampai sekarang;
Bahwa Saksi pernah melakukan pemeriksaan terhadap Kantor Regional IV Medan, sehubungan dengan penggunaan dan sistem pencairan dana PKBL pada saat itu KR IV Medan belum mengerti dan setelah tim menjelaskan barulah orang KR IV Medan mengerti dan hanya memperlihatkan laporan kegiatan PKBL yang dikirim oleh cabang-cabang saja kepada Tim, namun mengenai posisi dananya apakah berada di petani atau dicabang mereka tidak mengetahui.;
Bahwa Berdasarkan surat Surat PT. Sang Hyang Seri (Persero) Pusat Nomor 785/SHS.01/IV/2013 tenggal 26 April 2013 tentang Surat Penugasan tersebut saksi menjadi anggota dalam surat tugas tersebut. Berdasarkan penelusuran tim, berdasarkan pengakuan kepala cabang solok yaitu saksi Emri Sain, bahwa Junaidi pinjam uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) untuk operasional dan pengadaan;
.Bahwa Pertanggung jawaban terhadap dana PKBL tersebut pada saat saksi turun ke lapangan tidak saksi peroleh baik dari cabang maupun dari KR IV Medan;
Bahwa kesimpulan tim yang ditugaskan untuk klarifikasi tersebut terhadap temuan di lapangan Cabang harus segera menyerahkan pertanggung jawaban ke KR IV Medan;
Bahwa Yang saksi ketahui bahwa dana PKBL tersebut tidak boleh dialihkan untuk operasional.;
Bahwa saksi tidak mengetahui terhadap dana PKBL tersebut apakah telah dikembalikan lagi oleh kantor Cabang Solok ke Kantor pusat.;
Bahwa saksi pernah melakukan Audit bersama tim terhadap penggunaan Dana PKBL sebesar Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah), hasilnya didapatkan bahwa dana tersebut telah diambil kembali oleh saksi Emry Sain dari Kelompok Tani dan diserahkan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) kepada Terdakwa Junaidi;.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak ada keberatan.
Saksi T. TATAN PRAKARSA, Memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi selaku Assisten Manager Keuangan KR IV PT Sang Hyang Seri dari 2008 sampai dengan tahun 2015 dan sekarang sebagai Sekretaris perusahaan;
Bahwa kegiatan PKBL ini tidak ada kaitannya langsung dengan Kantor Regional, karena dana PKBL tersebut dari kantor pusat c.q Divisi PKBL langsung diserahkan ke Petani tanpa dikelolah oleh kantor regional, namun demikian pada bulan Mei 2013 saksi ada melakukan pemeriksaan keuangan pada kantor cabang Solok masalah dana PKBL ini;
Bahwa awalnya saksi bersama Tim Pemeriksa diperintahkan oleh General Manager KR IV untuk melakukan pemeriksaan penggunaan dana yang dikirim KR IV ke Cabang Lubuk Alung, dimana waktu itu pak Emry Sain selaku manager produksi di Kantor Cabang Lubuk Alung. Kemudian dari hasil pemeriksaan Lubuk Alung tersebut, sewaktu itu pak Emry Sain menyatakan bahwa ada dana PKBL Cabang Solok yang terpakai untuk pengadaan benih (GKP) di Solok, saat itu sdr. Emry menagih KR.IV untuk mencairkan dana pengadaan benih (GKP) agar penggunaan dana PKBL yang telah terpakai oleh sdr. Emry di Cabang Solok dapat tertutupi kembali.;
Bahwa Atas hal ini tim pemeriksa melakukan pemeriksaan penggunaan dana PKBL oleh Pak Emri selaku mantan Kepala Cabang Solok, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan data bahwa pak Emri Sain selaku Kepala Cabang Solok telah menggunakan dana PKBL sebesar Rp. 4.600.000.000,- (empat milyar enam ratus juta rupiah), dengan rincian Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah) merupakan dana PKBL untuk wilayah Solok sekitar dan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) merupakan dana PKBL dipinjam oleh JUNAIDI;.
Bahwa penggunaan dana PKBL untuk GKP pada tahun 2012 tersebut oleh Pak Emri Sain, B.Sc, dilakukan tanpa sepengetahuan pihak KR IV, karena sesuai aturan yang ada, dana PKBL tidak boleh dipergunakan oleh kantor cabang, dan hal ini telah saksi sampaikan kepada kepala kantor cabang yang menjadi naungan KR IV agar pihak cabang jangan menggunakan uang PKBL tersebut untuk kepentingan operasional kantor cabang;
Bahwa Sebagaimana aturan yang terdapat dalam SOP, setiap Kantor Cabang yang akan melakukan pengadaan benih (GKP) maupun dana operasional lainnya, harus melakukan pengajuan kepada KR IV.;
Bahwa aturan yang terdapat dalam SOP, setiap kantor cabang yang akan melakukan pengadaan benih (GKP) maupun dana operasional lainnya, harus melakukan pengajuan kepada KR IV, kemudian pihak KR IV merekap pengajuan dari seluruh cabang untuk diajukan lagi ke kantor pusat, setelah dana dari pusat telah dicairkan ke KR IV, lalu KR IV mendistribusikan dana tersebut kepada kantor cabang, selanjutnya dana tersebut harus dipergunakan oleh kantor cabang sesuai dengan pengajuan. Kemudian dalam waktu sebulan kantor cabang harus mengirim laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut ke KR IV, selanjutnya pihak KR IV melalui bagian keuangan memverifikasi laporan pertanggungjawaban tadi, apabila laporan pertanggungjawaban tersebut tidak valid maka menjadi hutang kantor cabang ke pusat.;
Bahwa Secara aturan tidak boleh pihak cabang menggunakan dana lain atau setidaknya menalangi terlebih dahulu dana pengadan benih (GKP) sebelumnya ada dana dari KR IV dicairkan, namun sepengetahuan saksi para kepala cabang terkadang mempunyai target produksi dan pemasaran, atas hal inilah yang membuat kebijakan seperti ini, padahal secara aturan pihak perusahaan mengatur hal seperti ini.;
Bahwa dapat saksi jelaskan, bahwa awalnya pada akhir tahun 2012 seluruh kantor cabang (termasuk Cabang Solok) menyerahkan dokumen pertanggungjawaban dana operasional temasuk untuk pengadaan benih (GKP) kepada KR IV, kemudian pada awal tahun 2013 seluruh kantor cabang memohon pihak KR IV membayarkan dana operasional termasuk pengunaan dana GKP yang telah mereka ajukan pada akhir 2012 tersebut, tetapi karena saksi sebagai Assisten Manager Keuangan tidak mengetahui dokumen pertanggungjawaban mereka, karena saksi tidak pernah memverifikasi permohonan penggunaan dana dari kantor cabang tersebut, sehingga sampai saat ini permohonan dari kantor-kantor cabang tersebut (termasuk Solok) belum dapat dipenuhi oleh KR IV;
Bahwa benar “Laporan Pemeriksaan Dana PKBL Cabang Solok tanggal 15 Mei 2013” adalah laporan hasil pemeriksaan yang saksi dan tim pemeriksaan lakukan.;
Bahwa “ Laporan Pemeriksaan Penggunaan Dana PKBL Cabang Solok tanggal 15 Mei 2013” menyatakan dana yang disimpan di Kantor Regional KR IV senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) adalah bentuk pengamanan dari penyalahgunaan dari petugas yang bersangkutan, Hal itu timbul karena berdasarkan keterangan sdr. Emry Sain menyatakan bahwa ada sisa dana PKBL saat itu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), kemudian atas hal tersebut diatas perintah dari GM KR IV maka uang tersebut harus di transfer oleh sdr. Emry Sain ke KR IV sebagai bentuk pengamanan dari penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak sdr. Emry Sain pada saat itu, kemudian uang tersebut telah di transfer ke kantor pusat pada Januari 2014 (saksi meperlihatkan bukti slip setoran / transfer Bank Mandiri tanggal 29 Januari 2014 dari Pihak PT SHS KR IV kepada rekening nomor 124.000.6005 33.5 an PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 4);
Bahwa dianggap penyalahgunaan oleh tim pemeriksa, karena dana PKBL tidak boleh dipakai untuk kepentingan perusahaan , dan petugas yang dianggap melakukan penyalahgunaan tersebut adalah sdr. Emry Sain;
Bahwa berdasarkan intruksi dari SHS Pusat yang tidak saksi ketahui namanya bahwasanya memerintahkan kepada GM KR IV yaitu Supriyono untuk mengamankan sisa dana PKBL yang masih berada di Emry Sain sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), kemudian Pa Supriyono memerintahkan Manager Keuangan Imam Winandar untuk menindaklajutinya, setelah itu Manager Keuangan memerintahkan Asmen Keuangan T. Tatan Prakasa untuk menindaklanjuti hal tersebut dan saksi langsung sekiranya pada bulan April tahun 2013 tersebut menelepon Emry Sain intinya “berdasarkan perintah dari SHS Pusat dan GM KR IV bahwasannya uang sisa PKBL tersebut agar ditransfer ke KR IV”.;
Bahwa pada bulan April tahun 2013 sdr. Emry Sains tersebut mentransfer ke rekening BRI CV LUTFHI ARIWANA ZAZKI dengan nomor rekening 02660.1000.788.301 yang adalah CV milik istri saksi T. Tatan Prakarsa. Dan ditransfernya uang sisa dana PKBL tersebut ke CV istri saksi berdasarkan hasil keputusan perintah dari GM KR IV dan Manager Keuangan;
Bahwa alasannya pada waktu itu General Manager Keuangan KR IV meminta bantuan agar uang tersebut ditransfer ke CV Lutfhi Ariwana Zazkia, dan alasan saksi menerima itu hanya untuk membantu kinerja perusahaan. ;
Bahwa setelah uang tersebut masuk ke rekening CV Lutfhi Ariwana Zazkia, istri saksi membuatkan cek senilai Rp. 500.000.000,- tersebut dan keesokan harinya saksi serahkan ke kasir/bendahara Supiyanto agar dana tersebut disimpan atau diamankan oleh perusahaan (bukti cek atau penarikan uang tersebut akan segera saksi serahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Solok). Kemudian cek senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tersebut sepengetahuan saksi dicairkan dalam bentuk uang oleh kasir/bendahara dan disimpan di box brangkas yang ada di kasir/bendahara. Setelah itu Manager KR IV menanyakan kepada PKBL SHS Pusat mengenai kelanjutan uang sisa dana PKBL sebesar Rp. 500.000.000 yang telah ada di KR IV tersebut dikemanakan dan dijawab oleh PKBL SHS Pusat bahwa uang tersebut diamankan sementara sampai ada perintah transfer ke rekening PKBL kantor Pusat.;
Kemudian pada tanggal 29 Januari 2014 berdasarkan Bukti transfer Bank Mandiri, KR IV dalam hal ini dilakukan oleh sdri Mahreni Nasution selaku Pentransfer dan menjabat sebagai Supervisor Administrasi Keuangan, uang tersebut ditransfer ke Bank Mandiri PT. Sang Hyang Seri (Persero) PKBL 4 dengan nomor rekening 124.000.6005.33.5.;
Bahwa pada saat posisi waktu itu saksi tidak tahu kalau hal tersebut salah. Dan tujuan saksi hanya membantu kinerja perusahaan agar uang tersebut aman dan atasan perintah atasan.;
Bahwa setelah uang tersebut masuk ke rekening CV Lutfhi Ariwana Zaskia Rek BRI 026601000788301 pada tanggal 25 April 2013, istri saksi membuatkan cek senilai Rp. 500.000.000,- pada tanggal tersebut dan keesokan harinya cek saksi serahkan ke kasir/bendahara Supiyanto atas perintah menager keuangan sdr. Iman Winandar, bahwa sdr Supiyanto tidak dapat mencairkan dikarekana kesibukan pekerjaan selanjutnya Cek tersebut di mintakan ke Sdr. Beni Hartoyo untuk mencairkan Cek tersebut agar dana tersebut disimpan atau diamankan oleh perusahaan KR IV Medan sambil menunggu perintah untuk mentrasfer uang dana tersebut dari Bagian PKBL kantor Pusat Jakarta. Bahwa pada tanggal 29 Januari 2014 berdasarkan Bukti transfer Bank Mandiri, KR IV dalam hal ini dilakukan oleh sdri Mahreni Nasution selaku Pentransfer dan menjabat sebagai Supervisor Administrasi Keuangan, uang tersebut ditransfer ke Bank Mandiri PT. Sang Hyang Seri (Persero) PKBL 4 dengan nomor rekening 124.000.6005.33.5. Bahwa setelah dana tersebut di kirim / ditransfer ke Pusat saksi tidak mengetahuinya. ;
Bahwa setelah saksi melihat bukti pertanggung jawaban yang diperlihatkan kepada saksi berupa dokumen bukti Kas pengeluaran PT. Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional IV Sumatera Utara dengan nomor buku kas 1680,1781,1427,1775,1776,1777,1778,1780,1782 berikut dengan lampirannya setelah di sesuaikan dengan catatan di buku kas bahwa pertanggung jawaban tersebut merupakan pertanggung jawaban modal kerja pada tahun 2012 PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok yang merupakan pembelian GKP (Gabah Kering Panen) kepada beberapa kelompok tani dan bukan pertanggung jawaban dana PKBL yang digunakan untuk membayar hutang GKP (Gabah kering panen).
Bahwa Bahwa saksi melihat dokumen yang terdapat dalam Bukti Kas Pengeluaran PT. Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional IV Sumatera Utara dengan nomor buku kas 1680,1781,1427,1775,1776,1777,1778,1780,1782 merupakan bentuk pertanggung jawaban modal kerja yang bersangkutan atas perusahaan.;
Bahwa kantor PT. Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional IV Sumatera Utara bagian Keuangan tidak mempunyai kewenangan terhadap tugas dan tanggung jawab untuk mengaudit atau mengelolah aliran dana PKBL, yang berhak untuk mengelolah dana PKBL adalah petugas yang ditunjuk oleh Divisi bagian PKBL dari Kantor Pusat dan tidak ada SOP yang mengatur bagian keuangan untuk mengelolah dana PKBL.;
Bahwa lembaran merah tersebut adalah merupakan bukti bahwa transaksi pertanggung jawaban GKP (Gabah kering panen) sudah dilakukan dan sudah dimasukan kedalam buku kas dengan adanya nomor buku kas yang tercantum dan apabila sudah terdapat lembaran merah (bukti kas pengeluaran) tersebut , pertanggung jawaban GKP sudah dilaksanakan transaksi pengembalian pertanggung jawaban modal kerja dan pertanggung jawaban Bukti Kas Pengeluaran PT. Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional IV Sumatera Utara dengan nomor buku kas1680,1781,1427,1775,1776,1777,1778,1780,1782 tercatat merupakan pertanggung jawaban pembayaran GKP (Gabah kering panen) dengan aliran dana Modal Kerja bukan dari aliran Dana PKBL;
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa RKAP yaitu : Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, dimana kantor cabang mengusulkan Rencana Kerja Kegiatan Cabang untuk Tahun akan datang dalam bentuk buku maupun dokumen Rencana Kerja Perusahaan ke kantor regional, kemudian kantor regional melakukan konsolidasi dan rapat kerja rencana kerja perusahaan akan terlihat jumlah kegiatan pasar per komiditi, jumlah produksi per komoditi dan laba rugi perusahaan, selanjutnya kantor regional mengusulkan berdasarkan hasil rapat ke kantor pusat, berdasarkan RKAP progam kerja dilaksanakan di KR IV beserta jajaran cabangnya;
Bahwa terhadap Pembayaran Dana GKP, cabang mengirimkan surat permohonan dana ke kantor regional bagian keuangan, setelah diverifikasi data oleh Kantor Regional, lalu kantor regional membuat pengajuan permohonan dana ke kantor pusat, kantor pusat memverifikasi sebelum mengirimkan dank e KR IV, setelah disetujui oleh direksi baru dana tersebut dikirim ke kantor regional IV dan diteruskan Droping/transfer dana ke kantor cabang yang disebut Uang-Uang yang Dipertanggungjawabkan (UUDP), dimana uang tersebut dikirimkan sesuai kebutuhan yang telah diverifikasi, dan terhadap dana yang diterima oleh kantor cabang, harus segera mempertanggungjawabkannya setiap bulan setelah penerimaan UUDP.;
Bahwa Dana Operasional adalah keseluruhan dana untuk kegiatan baik biaya langsung maupun tidak langsung. Kegiatan Langsung yaitu kegiatan yang menunjang langsung untuk proses produksi, dari mulai GKP sampai ke benih kantong sampai ke biaya penjualan (ongkos angkut). Biaya tidak langsung adalah biaya yang dikeluarkan yang tidak langsung menunjang proses produksi tetapi merupakan biaya tetap. Contoh : Gaji, pemeliharaan kantor, biaya kendaraan (BBM,service) dll.;
Adapun Realisasi jumlah Droping/transfer dana opersional perusahaan dari Kantor Regional IV di Medan ke kantor cabang Solok yaitu sebagai berikut :
Sejak tanggal 08 Februari 2012 sampai dengan 21 Desember 2012, sebanyak 21x (dua puluh satu kali) dengan Nilai keseluruhan sebesar Rp. 11.606.800.000,- (sebelas milyar enam ratus enam juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa Dana opersional berupa pembayaran GKP tidak dapat digunakan untuk kegiatan PKBL dan dana PKBL tidak dapat digunakan untuk kegiatan GKP karena dana PKBL dikelola oleh divisi PKBL dan tidak masuk ke dalam rekening perusahaan. Terhadap dana PKBL yang digunakan untuk pembayaran GKP, harus ditagihkan ke perusahaan sesuai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa Kantor cabang mengusulkan ke KR IV untuk dimintakan pembayaran GKP tersebut, apabila likuiditas perusahaan tidak bisa membayar, akan timbul hutang Perusahaan kepada petani.;
Bahwa Sepengetahuan saksi terdakwa Junaidi tidak pernah melaporkan secara tertulis kepada SHS pusat melalui KR IV kalau kantor cabang solok ada mempunyai hutang GKP ke kelompok tani dan menggunakan uang PKBL untuk membayar utang tersebut.;
Diperlihatkan kepada saksi Barang Bukti Nomor 53 yaitu 1 (satu) lembar fotocopy tanda terima tanggal 05 Februari 2015 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tentang pinjaman dana PKBL untuk keperluan pembayaran GKP pengadaan tahun 2012 sebanyak Rp. 900.000.000,- dan Rp. 100.000.000,- untuk pinjaman tunai kelompok tani yang diserahkan oleh EMRY SAIN kepada JUNAIDI,S.Tp, dapat saksi jelaskan bahwa saksi baru mengetahui hal tersebut, dan saksi tidak ada menerima laporan kalau uang PKBL sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) diserahkan saksi Emry Sain kepada terdakwa Junaidi, S.TP dan saksi juga tidak ada memberikan izin penggunaan uang tersebut diluar peruntukan dan tujuan PKBL;
Penuntut Umum memperlihatkan kepada saksi berupa :
Barang Bukti Nomor 74 berupa Kwitansi pembayaran Pembelian GKP dari KT. Sumber Agung sebesar Rp. 348.232.500,- (tiga ratus empat puluh delapan juta dua ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dari PT. SHS cabang Solok tanggal 2 April 2013 yang diterima oleh Warimin berikut lampirannya berupa Tanda Penerimaan Padi-Surat Pengantar Angkutan 14 lembar ;
Barang Bukti Nomor 75 berupa Kwitansi pembayaran Pembelian GKP dari KT. Sumber Agung sebesar Rp. 102.667.500,- dari PT. SHS cabang Solok tanggal 14 April 2013 yang diterima oleh Warimin berikut lampirannya berupa Tanda Penerimaan Padi-Surat Pengantar Angkutan 4 lembar ;
Barang Bukti Nomor 76 berupa Kwitansi pembayaran Pembelian GKP dari KT. Usaha Bersama sebesar Rp. 310.108.500,- dari PT. SHS cabang Solok tanggal 1 April 2013 yang diterima oleh Pujianto berikut lampirannya berupa Tanda Penerimaan Padi-Surat Pengantar Angkutan 10 lembar ;
Barang Bukti Nomor 78 berupa Kwitansi pembayaran Pembelian GKP dari KT. Harapan Bukit Mendawa sebesar Rp. 77.980.500,- dari PT. SHS cabang Solok tanggal 3 April 2013 yang diterima oleh Surono berikut lampirannya berupa Tanda Penerimaan Padi-Surat Pengantar Angkutan 2 lembar ;
Barang Bukti Nomor 79 berupa Kwitansi pembayaran Pembelian GKP dari KT. Malereng Tabing Sumani sebesar Rp. 30.924.000,- dari PT. SHS cabang Solok tanggal 11 April 2013 yang diterima oleh Tanti berikut lampirannya berupa Tanda Penerimaan Padi-Surat Pengantar Angkutan 3 lembar ;
Barang Bukti Nomor 81 berupa Kwitansi pembayaran Pembelian GKP dari KT. Sawah Pulai Tepi Selo Lintau sebesar Rp. 240.271.850,- dari PT. SHS cabang Solok tanggal 19 Pebruari 2013 yang diterima oleh Sy. Panduko Sutanberikut lampirannya berupa Tanda Penerimaan Padi-Surat Pengantar Angkutan 7 lembar ;
Barang Bukti Nomor 82 berupa Kwitansi pembayaran Pembelian GKP dari Gapoktan Tepi Selo Lintau sebesar Rp. 83.236.500,- dari PT. SHS cabang Solok tanggal 29 Maret 2013 yang diterima oleh Panduko Sutan berikut lampirannya berupa Tanda Penerimaan Padi-Surat Pengantar Angkutan 6 lembar;
Barang Bukti Nomor 84 berupa Kwitansi pembayaran Pembelian GKP dari KT. Sawah Pandan sebesar Rp. 131.112.000,- dari PT. SHS cabang Solok tanggal 9 April 2013 yang diterima oleh Hasnidar berikut lampirannya berupa Tanda Penerimaan Padi-Surat Pengantar Angkutan 8 lembar ;
Barang Bukti Nomor 85 berupa Kwitansi pembayaran Pembelian GKP dari KT. Sawah Pandan sebesar Rp. 73.650.850,- dari PT. SHS cabang Solok tanggal 18 Pebruari 2013 yang diterima oleh Hasnidar berikut lampirannya berupa Tanda Penerimaan Padi-Surat Pengantar Angkutan 7 lembar ;
Setelah saksi perhatikan bahwa kwitansi tersebut ada paraf saksi dimana dengan adanya paraf saksi tersebut saksi menyatakan bawah pertanggung jawaban tersebut adalah pertanggung jawaban UUDP yang dibayarkan dengan menggunakan biaya / uang operasional kantor.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak ada keberatan.
Saksi M. YEDI FIRMANTO, di persidangan pada inti nya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa kaitannya dimana saksi sebagai General Maneger Regional IV Medan PT. Sang Hyang Seri (Persero) Agustus 2011 s/d 28 November 2012;
Bahwa saksi mengetahui tapi program tersebut dari pusat bukan dari regional IV Medan;
Bahwa dana program PKBL berasal dari BUMN PLN dan PT. Garuda Indonesia;
Bahwa regional IV tidak berwenang karena dana langsung dari kantor pusat langsung ke kelompok tani;
Bahwa kewenangan kantor regional IV Medang hanya mengelola dana rutin cabang Solok;
Bahwa pihak PT.SHS cabang solok tidak pernah memberi tahu program PKBL:
Bahwa dana PKBL tidak boleh digunakan untuk dana rutin membeli gabah petani;
Bahwa untuk mendapatkan dana rutin kantor cabang mengusulkan ke kantor pusat;
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap dana PKBL adalah kantor cabang Solok;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat dengan Terdakwa membahas dana dana PKBL;
Bahwa saksi tidak tahu isi perjanjian PT. SHS Pusat dengan BUMN mengenai dana PKBL;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melaporkan kepada saksi;
Bahwa dana PKBL adalah bergulir yang dikembalikan oleh kelompok tani melalui PT.SHS;
Bahwa yang bertanggung jawab adalah kepala cabang PT.SHS yang mengelola dana tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu karena saksi sudah pindah dari tahun 2012;
Bahwa jumlah dana PKBL untuk PT.SHS cabang Solok sebesar Rp.3.600.000.000,00 (tiga milyar enam ratus juta rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah turun ke PT.SHS cabang Solok;
Bahwa saksi mengetahui itu merupakan perintah dari kantor pusat;
Bahwa dana PKBL berbeda dengan dana rutin perusahaan;
Bahwa kantor cabang PT.SHS yang lain juga ada mendapatkan dana PKBL;
Bahwa dana PKBL tidak boleh dibelikan untuk GKP karena untuk pembelian tersebut adalah dana rutin;
Diperlihatkan kepada saksi berupa :
Barang Bukti Nomor 74 berupa Kwitansi pembayaran Pembelian GKP dari KT. Sumber Agung sebesar Rp. 348.232.500,- (tiga ratus empat puluh delapan juta dua ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dari PT. SHS cabang Solok tanggal 2 April 2013 yang diterima oleh Warimin berikut lampirannya berupa Tanda Penerimaan Padi-Surat Pengantar Angkutan 14 lembar ;
Barang Bukti Nomor 75 berupa Kwitansi pembayaran Pembelian GKP dari KT. Sumber Agung sebesar Rp. 102.667.500,- dari PT. SHS cabang Solok tanggal 14 April 2013 yang diterima oleh Warimin berikut lampirannya berupa Tanda Penerimaan Padi-Surat Pengantar Angkutan 4 lembar ;
Barang Bukti Nomor 76 berupa Kwitansi pembayaran Pembelian GKP dari KT. Usaha Bersama sebesar Rp. 310.108.500,- dari PT. SHS cabang Solok tanggal 1 April 2013 yang diterima oleh Pujianto berikut lampirannya berupa Tanda Penerimaan Padi-Surat Pengantar Angkutan 10 lembar ;
Barang Bukti Nomor 78 berupa Kwitansi pembayaran Pembelian GKP dari KT. Harapan Bukit Mendawa sebesar Rp. 77.980.500,- dari PT. SHS cabang Solok tanggal 3 April 2013 yang diterima oleh Surono berikut lampirannya berupa Tanda Penerimaan Padi-Surat Pengantar Angkutan 2 lembar ;
Barang Bukti Nomor 79 berupa Kwitansi pembayaran Pembelian GKP dari KT. Malereng Tabing Sumani sebesar Rp. 30.924.000,- dari PT. SHS cabang Solok tanggal 11 April 2013 yang diterima oleh Tanti berikut lampirannya berupa Tanda Penerimaan Padi-Surat Pengantar Angkutan 3 lembar ;
Barang Bukti Nomor 81 berupa Kwitansi pembayaran Pembelian GKP dari KT. Sawah Pulai Tepi Selo Lintau sebesar Rp. 240.271.850,- dari PT. SHS cabang Solok tanggal 19 Pebruari 2013 yang diterima oleh Sy. Panduko Sutanberikut lampirannya berupa Tanda Penerimaan Padi-Surat Pengantar Angkutan 7 lembar ;
Barang Bukti Nomor 82 berupa Kwitansi pembayaran Pembelian GKP dari Gapoktan Tepi Selo Lintau sebesar Rp. 83.236.500,- dari PT. SHS cabang Solok tanggal 29 Maret 2013 yang diterima oleh Panduko Sutan berikut lampirannya berupa Tanda Penerimaan Padi-Surat Pengantar Angkutan 6 lembar;
Barang Bukti Nomor 84 berupa Kwitansi pembayaran Pembelian GKP dari KT. Sawah Pandan sebesar Rp. 131.112.000,- dari PT. SHS cabang Solok tanggal 9 April 2013 yang diterima oleh Hasnidar berikut lampirannya berupa Tanda Penerimaan Padi-Surat Pengantar Angkutan 8 lembar ;
Barang Bukti Nomor 85 berupa Kwitansi pembayaran Pembelian GKP dari KT. Sawah Pandan sebesar Rp. 73.650.850,- dari PT. SHS cabang Solok tanggal 18 Pebruari 2013 yang diterima oleh Hasnidar berikut lampirannya berupa Tanda Penerimaan Padi-Surat Pengantar Angkutan 7 lembar ;
Setelah saksi perhatikan bahwa kwitansi tersebut ada paraf dari pejabat keuangan KR IV saksi menyatakan bawah pertanggung jawaban tersebut adalah pertanggung jawaban UUDP yang dibayarkan dengan menggunakan biaya / uang operasional kantor.
Diperlihatkan kepada saksi Barang Bukti Nomor 38 s/d 48 berupa Pembayaran GKP kepada para Kelompok Tani dengan perincian yaitu :
Kelompok tani Sawah Pandan yang diterima oleh Asmidar pada tanggal 15 Februari 2015 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2013.
Kelompok Tani Malereng Tabing diterima oleh Tanti Jalani tanggal … Februari 2013 sebesar Rp. 46.495.700,- (empat puluh enam juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah).
Kelompok tani Sumber Agung yang diterima oleh Warimin pada tanggal 06 Februari 2015 sebesar Rp. 31.341.200 (tiga puluh satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu dua ratus) untuk pembayaran GKP musim Tnam 2012.
Kelompok Tani Usaha Bersama diterima oleh Ketua Kelompok tanggal … Februari 2013 sebesar Rp. 40.761.600,- (empat puluh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus rupiah).
Kelompok Tani Inbis Sejahtera diterima oleh Oyon Syafei tanggal 06 Februari 2013 sebesar Rp. 183.582.750,- (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Kelompok Tani Gaung yang diterima oleh Firman pada tanggal …. Februari 2013 sebesar Rp. 16. 426. 500,- (enam belas juta empat ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah).
Kelompok Tani Oriza Sativa yang diterima oleh Anasrul pada tanggal …. Februari 2015 sebesar Rp.147.408.800,- (seratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan ribu delapan ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012.
Kelompok tani Sumber Agung yang diterima oleh Warimin pada tanggal 10 Februari 2015 sebesar Rp. 310.982.800,- (tiga ratus sepuluh juta Sembilan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) untuk pembayaran GKP musim tanam 2012/2013.
Kelompok tani Usaha Bersama yang diterima oleh Pujianto selaku Ketua Kelompok pada tanggal 10 Februari 2015 sebesar Rp. 67.968.000,- (enam puluh tujuh juta Sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012/2013.
Kelompok tani Harapan yang diterima oleh Surono /Ketua Kelompok pada tanggal 10 Februari 2015 sebesar Rp. 38.884.500,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012/2013.
Kelompok tani Melereng Tabing yang diterima oleh Tanti Jalani pada tanggal 10 Februari 2015 sebesar Rp. 16.159.500,- (enam belas juta seratus lima puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012/2013.
Setelah saksi lihat dan perhatikan saksi tidak mengetahui tentang dokumen tersebut namun dapat saksi jelaskan bahwa dari angka-angka yang terdapat dalam dokumen tersebut merupakan angka-angka yang terdapat dalam Laporan Pertanggungjawaban terhadap modal kerja yang sudah dipertanggungjawaban di SHS KR IV Medan.
Bahwa terhadap pertanggungjawaban Uang PKBL di atas tidak ada bukti dukung penggunaan uang PKBL tersebut berupa Kwitansi Pembayaran, Tanda Bukti Penerimaan Padi Gampungan/Gabah/Kecang Tanah/Kedelai/Jagung Calon benih, Surat Pengantar Angkutan (SPA), Berita Acara Penetapan Harga GKP dan Perjanjian Kerjasama.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi berupa Bukti Kas Pengeluaran :
Nomor : 00223 tanggal 24 April 2013 sebesar Rp. 135.500.000,- (seratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), yang ditanda tangani oleh Supriyono, Supiyanto dan Junaidi, STP;
Nomor : 00250 tanggal 07 Mei 2013 sebesar Rp. 256.800.000,- (dua ratus lima puluh lima enam juta delapan ratus ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Supriyono, Supiyanto dan Junaidi, STP;
Nomor : 00228 tanggal 25 April 2013 sebesar Rp. 595.240.750,- (lima ratus Sembilan puluh lima juta dua ratus empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang ditanda tangani oleh Supriyono, Supiyanto dan Ahmad Dedi Kurnia;
Nomor : 00342 tanggal 19 Juli 2013 sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang ditanda tangani oleh Supriyono, Supiyanto dan Junaidi, STP;
Nomor : 00329 tanggal 11 Juli 2013 sebesar Rp. 892.368.000,- (delapan ratus Sembilan puluh dua juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Supriyono, Supiyanto dan Junaidi, STP;
Setelah Saksi perhatikan saksi tidak mengetahui dokumen Bukti Kas Pengeluaran Nomor : 00223 tanggal 24 April 2013 , Nomor : 00250 tanggal 07 Mei 2013 , Nomor : 00228 tanggal 25 April 2013 , Nomor : 00342 tanggal 19 Juli 2013 , Nomor : 00329 tanggal 11 Juli 2013, namun setelah saksi perhatikan dokumen tersebut di atas merupakan Bukti Kas Pengeluaran yang merupakan pengiriman modal kerja/Dana Operasional ke SHS cabang Solok dan bentuk pertanggungjawaban atas modal kerja tersebut dikirimkan oleh SHS cabang Solok dalam bentuk Bukti Pertanggungjawaban yang terdiri dari Kwitansi, Tanda Bukti Penerimaan Padi-Surat Pengantar Angkutan, Berita Acara Penetapan Harga, Perjanjian Kerjasama. Selanjutnya apabila dokumen yang dikirimkan tersebut telah memenuhi hasil verifikasi maka dapat dicatatkan di Bukti Kas Pengeluaran, hal ini dikarenakan saksi pernah menjabat sebagai General Manager KR IV.
Bahwa apabila SHS cabang mempunyai Hutang kepada Kelompok Tani, maka tidak boleh menggunakan uang lain untuk melakukan pembayaran, apabila Droping dana dari KR IV Medan belum turun maka hutang tersebut menjadi hutang perusahaan, bukan menjadi hutang Kepala Cabang.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak ada keberatan.
SAKSI HENGKI HENDRI, Memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Jabatan saksi pada tahun 2012 sampai Desember 2012 adalah sebagai Supervisor Pemasaran.
Bahwa Saksi mengetahuinya Ada program Dana Program Kemitraan dan Dana Bina Lingkungan (PKBL) dalam rangka mengembangkan usaha tani Program Kawalan Pangan GP3K di wilayah Solok tahun 2012/2013 pada PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah) tersebut, yang mana pada Tahun 2012 program tersebut diluncurkan, yang mana yang saksi ketahui Dana tersebut dari CSR BUMN dengan total Rp.3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah), yang bertujuan untuk Kelompok Tani dalam bentuk pinjaman ringan;
Bahwa hubungan tugas saksi terhadap program tersebut tidak ada pada tahun 2012 karena saksi menjabat sebagai Supervisor Pemasaran, sedangkan tahun 2013 saksi menjabat sebagai Asisten Manager produksi, yang mana hubungan pekerjaan saksi dengan program tersebut tetap tidak ada;
Bahwa semenjak menjadi Asisten Manager Produksi saksi tidak ada disuruh membantu menjalankan proyek PKBL, Saksi hanya diminta bantuan oleh Manager Produksi (Bpk. Junaidi, S. Tp) untuk penangkaran, mengadakan/ pembelian Gabah Kering Panen dari Kelompok Tani, dan pengolahan benih padi sampai menjadi benih kantong yang siap dipasarkan;
Bahwa dana untuk pembelian GKP tersebut berasal langsung dari Manager Produksi (Junaidi, S.Tp), yang mana setiap GKP yang masuk, dan dilakukan penimbangan, maka uang pembelian GKP tersebut langsung saksi mintakan kepada Pak. Junaidi, S.Tp setelah saksi lampirkan Tanda terima pembelian GKP yang telah dilakukan penimbangan, yang mana Dana pembelian Dana GKP setahu saksi adalah Dana Perusahaan PT. SHS.;
Bahwa dana perusahaan PT. SHS berasal dari Kantor SHS Regional IV Medan, yang langsung ditransfer ke rekening PT. SHS Cabang Solok.;
Bahwa biasanya dana ditransfer per minggu berdasarkan Tanda Terima GKP yang dikirim oleh Kantor PT. SHS Cabang Solok ke Kantor Regional IV Medan, kemudian ditransfer ke Rekening Cabang sesuai yang telah dilaporkan tersebut, kemudian diambil/ ditarik dan dibayarkan ke Petani, namun kadang uang tersebut sering kali terlambat dikirim oleh Kantor Regional IV Medan, bahkan sampai berbulan-bulan, namun sampai saksi pindah tugas masih ada dana yang belum ditransfer oleh Kantor Regional IV Medan yang jumlahnya sekitar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), yang jumlah pastinya saksi lupa, yang nanti datanya akan saksi serahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Solok;
Bahwa setahu saksi jika terjadi keterlambatan dari Medan, maka pembayaran GKP dilakukan oleh Manager yang sumber dananya saksi tidak tahu dari mana sumbernya, yang saksi tahu setiap petani yang datang meminta pembayaran pembelian GKP, maka diselesaikan oleh Manager Produksi (Sdr. Junaidi, S.Tp).;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana sumber dananya, namun setelah ada pemeriksaan internal dari Kantor Regional Medan seingat saksi pada Tahun 2014 baru saksi mengetahuinya bahwasanya Perusahaan membayar pembelian GKP dari dana PKBL.;
Bahwa tanggapan KR IV Medan pada waktu pemeriksaan, saksi mengetahui dari Manager bahwa hasilnya masih ada piutang perusahaan dari KR IV Medan, mengenai pengiriman dana/ penyelesaiannya adalah tanggung jawab antar manager pada saat serah terima, karena yang saksi ketahui Sdr. Junaidi pindah ke PT. SHS Lubuk Alung dan digantikan oleh Sdr. Kasino.;
Bahwa jika Dana PKBL digunakan oleh PT. SHS Solok untuk pembelian Gabah Kering Panen (GKP) menurut saksi hal tersebut merupakan sebuah kebijakan, untuk mengantisipasi tuntutan petani yang telah menjual GKP kepada PT. SHS Cab. Solok yang belum dibayar, jadi dasarnya hanya kebijakan Manager saja, yang saksi ketahui sudah meminta izin ke KR IV Medan.;
Bahwa menurut saksi Dana PKBL tidak sampai kepada Petani, karena tidak sesuai dengan peruntukannya, yang saksi tahu kemudian Dana tersebut digunakan untuk pembelian GKP;
Bahwa diperlihatkan dokumen-dokumen kepada saksi Berupa Surat dari PT. SHS Pusat Nomor : 020/SHS.03.02/IX/2013 Perihal Pengembalian Dana PKBL BUMN tanggal 27 September 2013, yang pada intinya PT. SHS Cabang Solok harus mengembalikan Dana PKBL BUMN dengan total Rp. 1.696.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah), menurut saksi surat ini adalah akibat Dana PKBL digunakan untuk pembelian GKP oleh PT. SHS Cabang Solok;
Bahwa diperlihatkan dokumen-dokumen kepada saksi berupa tanda bukti Pembayaran Kelompok Tani-Kelompok Tani PT. SHS Cabang Solok Tahun 2012/2013, dapat saksi jelaskan bahwa benar dokumen tersebut dikeluarkan oleh PT. Sang Hyang Seri Cabang Solok. Dan memang benar adalah saksi yang bertanggung jawab untuk menyerahkan pembayarannya, namun pembayaran langsung kadang dilakukan oleh Pembina Wilayah (Sdr. Suradi), dan kadang dibayarkan langsung oleh Manager Produksi (Sdr. Junaidi), Surat tersebut dibuat memang tidak langsung tapi dibuat dan ditandatangai kemudian harinya, setelah semua pembayaran GKP telah dilunasi, hal ini dibuat untuk memback up/ mendukung data-data kami di PT. SHS Cabang Solok setelah adanya pemeriksaan Dana PKBL oleh KR IV Medan, yang mana Saksi dan Sdr. Junaidi yang membuatnya;
Bahwa diperlihatkan dokumen-dokumen kepada saksi berupa tanda bukti Penerimaan Padi Gampungan/ Gabah/ Kacang Tanah/ Keledai/ Jangung Calon Benih dari Kelompok Tani-Kelompok Tani PT. SHS Cabang Solok Tahun 2013, dapat saksi jelaskan bahwa Tanda Bukti tersebut adalah Tanda Bukti penerimaan Padi setelah Benih ditimbang, kemudian direkap untuk dilakukan pembayaran, Tanda Bukti tersebut dibuat oleh Pegawai Harian yang membantu bagian produksi, dibuat setelah dilakukan penimbangan benih pada hari yang sama, dan mengenai tanda tangan petani memang saksi yang membuat sendiri atau pegawai lainnya tujuannya untuk melengkapi laporan ke Kantor Regional IV Medan, sementara mengenai pembayarannya dibayarkan sesuai Dana tersedia, namun tanggal yang tertera saksi buat pada tanggal sesuai yang tertera untuk melengkapi laporan/ pertanggung jawaban.;
Bahwa jumlah kelompok tani yang bekerja sama dengan PT. Sang Hyang Seri Cabang Solok sekitar lebih kurang belasan kelompok tani penangkar, untuk pastinya saksi lupa.;
Bahwa jika Dana PKBL digunakan untuk pembelian GKP oleh Perusahaan, sehingga muncul surat Surat dari PT. SHS Pusat Nomor : 020/SHS.03.02/IX/2013 Perihal Pengembalian Dana PKBL BUMN tanggal 27 September 2013, yang pada intinya PT. SHS Cabang Solok harus mengembalikan Dana PKBL BUMN dengan total Rp. 1.696.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah), Setahu saksi hutang tersebut dibayar jika dana Pembelian GKP dari KR IV Medan sudah dikirim, namun yang saksi ketahui Dana PKBL sampai sekarang sejumlah tersebut diatas memang belum lunas.;
Bahwa menurut saksi dampak bagi petani jika Dana PKBL tersebut digunakan untuk pembelian GKP oleh PT. SHS Cabang Solok adalah petani dirugikan/ tidak jadi mendapat bantuan pinjaman lunak untuk budidaya tanaman padi sesuai peruntukannya.;
Bahwa pada dasarnya pelaksanaan program dana PKBL digunakan perusahaan untuk Pembelian GKP dikarenakan Dana dari KR IV Medan sering terlambat, sehingga perusahaan mengambil kebijakan seperti ini, hal ini dapat dilihat dari bukti arus kas masuk pada rekening PT. SHS Cabang Solok, namun bagi petani memang dirugikan dikarenakan dana PKBL tersebut tidak sampai ke petani.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak ada keberatan.
SAKSI ASMIDAR, dibawah sumpah pada inti nya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan kelompok Tani Sawah Pandan, Jabatan saksi adalah sebagai Pendamping lapangan, Anggota sekira 45 orang, pertanian padi, dengan alamat di daerah Jorong Bawah Mesjid Nagari Parambahan Kecamatan . Bukit Sundi Kabupaten Solok.;
Bahwa mengenai data yang terdapat dalam perjanjian kerjasama kepada PT. Sang Hyang Seri (Persero) pada tahun 2012 tersebut, memang atas nama kelompok tani Sawah Pandan, tetapi data yang ada didalamnya tidak benar dan dan kelompok tani sawah pandan tidak pernah membuat perjanjian kerja sama denga PT SHS Caba, Solok, juga tidak pernah dimintai fotokopi KTP atau KK oleh petugas PT. Sang Hyang Seri. Dan hingga sekarang kami memang tidak mendapatkan pinjaman dari PT. Sang Hyang Seri tersebut.;
Bahwa saksi tidak kenal dengan yang namanya Junaidi, S.Tp, .
Bahwa tidak pernah ada petugas atau karyawan PT. SHS Cabang Solok yang datang kepada saudara menawarkan program PKBL.;
Bahwa benar saksi ada menandatangani surat tanda terima uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tetapi bukan pada tahun 2013 melainkan pada tahun 2016, dimana saksi didatangi oleh orang SHS bernama pak Amin yang selanjutnya pak amin tersebut menyuruh saksi menandatangi surat tanda terima uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut tetapi saksi tidak ada menerima uang tunai sejumlah tersebut, dimana saksi ada menanyakan tentang surat tersebut apakah nanti tidak akan bermasalah dikemudian hari, lalu dijawab oleh pak Amin bahwa itu aman tidak ada masalah dan terhadap pembayaran GKP tahun 2013 tersebut saksi tidak ingat berapa total keseluruhannya ;
Bahwa setelah saksi melihat dokumen perjanjian kerja sama Nomor : 040/SHS 09.9/IX/2012 antara kelompok tani Sawah Pandan dengan PT. SHS Cabang Solok ada terdapat 13 (tiga belas) nama anggota kelompok tani sawah pandan tersebut, ke 13 (tiga belas) nama yang ada di dalam daftar nama kelompok tani sawah pandan adalah bukan nama anggota kelompok tani sawah pandan, mengenai Tanda tangan tersebut tidak benar dan bukan tanda tangan saksi, stempelnya berbeda dari yang kami punya, saksi tidak pernah menandatangani surat seperti yang deprlihatkan tersebut. ;
Bahwa Pada tahun 2012, seingat saksi kelompok Kelompok Tani Sawah Pandan ada kerjasama pembelian Gabah Kering Panen dengan PT. Sang Hyang Seri, tetapi tidak sebagaimana yang tertuang dalam dokumen perjanjian. ;
Bahwa Pada tahun 2012, seingat saksi PT SHS Cabang Solok tidak pernah meminjamkan dana kepada kelompok tani sawah pandan atau pun sebaliknya, dan tidak ada orang dari PT SHS meminta fotocopy KTP saksi dan Anggota Kelompok saksi dalam tahun 2012.;
Bahwa PT Sang Hyang Seri tersebut pada tahun 2012 dan 2013 tidak ada memiliki hutang gabah kering (GKP) kepada kelompok atau anggota kelompok tani Sawah Pandan, karena setiap padi / GKP dibawa oleh petugas SHS langsung dibayar jadi tidak pernah ada PT. SHS hutang GKP tahun 2012 dan 2013 dengan kelompok tani sawah pandan.;
Bahwa diperlihatkan kepada saksi Barang Bukti Nomor 84 berupa Kwitansi pembayaran pembelian GKP (Gabah Kering Panen) dari PT Sang Hyang Seri kepada Kelompok Tani Sawah Pandan Varietas Cisokan sebanyak 29136 Kg X Rp. 4.500,- yang diterima oleh Hasnidar untuk pembayaran sebesar Rp.131.112.000 (seratus tiga puluh satu juta seratus dua belas ribu rupiah). tertanggal 09 April 2013, dengan lampiran berupa :
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0045 sebanyak 2,315 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 10 417..500,- dimana tertera nama dan tanda tangan Sdr yang distempel dengan Stempel kolompok tani Sawah Pandan berbentuk lingkaran tertanggal 21 Maret 2013.;
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0053 sebanyak 2,490kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 11 205.000,- dimana tertera nama dan tanda tangan Sdr yang distempel dengan Stempel kolompok tani Sawah Pandan berbentuk lingkaran tertanggal 23 Maret 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0055 sebanyak 1,965 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 8.842.500,- dimana tertera nama dan tanda tangan Sdr yang distempel dengan Stempel kolompok tani Sawah Pandan berbentuk lingkaran tertanggal 24 Maret 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0058 sebanyak 1,065 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 4.792.500,- dimana tertera nama dan tanda tangan Sdr yang distempel dengan Stempel kolompok tani Sawah Pandan berbentuk lingkaran tertanggal 25 Maret 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0062 sebanyak 3,571 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 16.069.500,- dimana tertera nama dan tanda tangan Sdr yang distempel dengan Stempel kolompok tani Sawah Pandan berbentuk lingkaran tertanggal 26 Maret 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0086 sebanyak 799 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 3.595.500,- dimana tertera nama dan tanda tangan Sdr yang distempel dengan Stempel kolompok tani Sawah Pandan berbentuk lingkaran tertanggal 03 April 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0088 sebanyak 8,412 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 37.854.000,- dimana tertera nama dan tanda tangan Sdr yang distempel dengan Stempel kolompok tani Sawah Pandan berbentuk lingkaran tertanggal 06 April 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0089 sebanyak 8,519 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 38.335.500,- dimana tertera nama dan tanda tangan Sdr yang distempel dengan Stempel kolompok tani Sawah Pandan berbentuk lingkaran tertanggal 9 April 2013.
Bahwa dokumen bukti pembayaran tersebut diatas tidak benar tanda tangan saksi dan nama saksi Asmidar bukan Asmidar.;
Diperlihatkan barang bukti (BB No. 85) berupa Kwitansi pembayaran pembelian GKP (Gabah Kering Panen) dari PT Sang Hyang Seri kepada Kelompok Tani Sawah Pandan varietas PB 42 sebanyak 16.187 kg X Rp. 4.500,- yang diterima Hasnidar sebanyak Rp. 73.650.850,- (tujuh puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) tertanggal 18 Februari 2013 berupa ;
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0010 sebanyak 1,068 kg dengan harga @ Rp. 4.550,- = Rp.4.859.400,- dimana tertera nama dan tanda tangan Sdr yang distempel dengan Stempel kolompok tani sawah pandan berbentuk lingkaran tertanggal 28 Januari 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0024 sebanyak 1,000 kg dengan harga @ Rp. 4.550,- = Rp.4.550.000,- dimana tertera nama dan tanda tangan Sdr yang distempel dengan Stempel kolompok tani sawah pandan berbentuk lingkaran tertanggal 18 Februari 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0009 sebanyak 806 kg dengan harga @ Rp. 4.550,- = Rp. 3.667.300,- dimana tertera nama dan tanda tangan Sdr yang distempel dengan Stempel kolompok tani sawah pandan berbentuk lingkaran tertanggal 27 Januari 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0014 sebanyak 1.703 kg dengan harga @ Rp. 4.550,- = Rp.7.748.650,- dimana tertera nama dan tanda tangan Sdr yang distempel dengan Stempel kolompok tani sawah pandan berbentuk lingkaran tertanggal 09 Februari 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0016 sebanyak 1.321kg dengan harga @ Rp. 4.550,- = Rp. 6.010.550,- dimana tertera nama dan tanda tangan Sdr yang distempel dengan Stempel kolompok tani Sawah Pandan berbentuk lingkaran tertanggal 12 Februari 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0017 sebanyak 289 kg dengan harga @ Rp. 4.550,- = Rp. 1.314.950,- dimana tertera nama dan tanda tangan Sdr yang distempel dengan Stempel kolompok tani Sawah Pandan berbentuk lingkaran tertanggal 14 Februari 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0021 sebanyak 10.000 kg dengan harga @ Rp. 4.550,- = Rp. 45.500.000,- dimana tertera nama dan tanda tangan Sdr yang distempel dengan Stempel kolompok tani sawah pandan berbentuk lingkaran tertanggal 16 Februari 2013.
Berita Acara Penetapan harga GKP tanggal 25 Januari 2013 yang sdr tanda tangani ?
Dokumen perjanjian kerja sama Nomor 040/SHS 09.9/IX/2012 anatar PT. Sang Hyang Seri Cab. Solok dengan Kelo mpok tani Sawah Pandan
Bahwa setelah saksi lihat, dapat saksi terangkan bahwa semua tanda tangan saksi dalam dokumen tersebut tidak benar, karena saksi tidak pernah menanda tanganinya, saksi tidak pernah menerima pembayaran GKP sejumlah tersebut di atas, melainkan saksi ada menerima uang pembelian gkp dari PT. SHS tetapi saksi tidak ingat berapa jumlahnya, stempel tersebut adalah tidak benar milik kelompok tani sawah pandan.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak ada keberatan.
Saksi Syamsurizal, dibawah sumpah pada intinya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa kaitannya dimana saksi sebagai ketua sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani Tapi Selo Sepakat, bergerak dalam bidang Pertanian;
Bahwa kelompok tani saksi pernah melakukan kerja sama pembelian benih;
Bahwa Saksi tidak pernah kerjasama dengan PT Sang Hyang Seri pembelian Gabah Kering Panen;
Bahwa Saksi tidak tahu program PKBL di PT Sang Hyang Seri cabang Solok;
Bahwa kelompok tani saksi pernah mengajukan proposal untuk program PKBL ke PT Sang Hyang Seri tapi tidak dapat;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima dana PKBL sebanyak Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enem puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi pernah diminta untuk mengumpulkan KTP dan KK kelompok tani;
Bahwa Saksi tidak pernah menada tangani dan menstempel proposal tersebut;
Bahwa yang minta tolong pada saksi adalah Bendri;
Bahwa kelompok tani saksi tidak pernah membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Tani;
Bahwa saksi tidak ingat berapa jumlah jual gabah ke PT.SHS;
Bahwa yang membayar adalah Bendri;
Bahwa Saksi tidak tahu asal dana pembelian gabah tersebut;
Bahwa kelompok tani saksi pernah menjual gabah kering ke PT.SHS;
Bahwa pembayaran ada yang dilakukan cash dan ada berupa bon;
Bahwa ada administrasinya dari PT.SHS;
Bahwa Saksi pernah menerima uang dari PT.SHS uang hasil dari penjualan gabah kering;
Bahwa kelompok tanai saksi ada terdaftar di Dinas Pertanian;
Bahwa data-data kelompok tani ada di PT.SHS;
Bahwa terdakwa tidak pernah berhubungan dengan saksi masalah pembayaran tapi hanya masalah proposal;
Bahwa yang membuat proposal adalah orang PT.SHS dan saksi tidak pernah menada tangani;
Bahwa anggota kelompok tani lain tahu adanya proposal;
Bahwa Saksi pernah pertanyakan tapi katannya gagal;
Bahwa penjualan gabah tidak ada hubungan dengan proposal;
Bahwa saksi membantah tentang kebenaran isi proposal yang diajukan oleh penuntut umum serta kwitansi pembayaran;
Atas keterangan Saksi Terdakwa tidak membantahnya.
Saksi Supriono, dibawah sumpah pada intinya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa kaitannya dimana saksi sebagai Karyawan PT. Sang Hyang Seri KR IV Medan;
Bahwa saksi tidak mengetahui tapi program tersebut dari pusat bukan dari regional IV Medan;
Bahwa dana program PKBL berasal dari BUMN PLN dan PT. Garuda Indonesia;
Bahwa regional IV tidak berwenang karena dana langsung dari kantor pusat langsung ke kelompok tani;
Bahwa kewenangan kantor regional IV Medang hanya mengelola dana rutin cabang Solok;
Bahwa dana PKBL tidak boleh digunakan untuk dana rutin membeli gabah petani;
Bahwa untuk mendapatkan dana rutin kantor cabang mengusulkan ke kantor pusat;
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap dana PKBL adalah kantor cabang Solok;
Bahwa saksi pernah mengantarkan laporan tapi saksi tidak tahu laporan apanya;
Bahwa dana PKBL adalah bergulir yang dikembalikan oleh kelompok tani melalui PT.SHS;
Bahwa yang bertanggung jawab adalah kepala cabang PT.SHS yang mengelola dana tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apakah sudah dikembalikan;
Bahwa jumlah dana PKBL untuk PT.SHS cabang Solok sebesar Rp. 3 .600.000.,00 ( tiga juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah turun ke PT.SHS cabang Solok;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyelamatan dana PKBL sebanyak Rp.500.000.000-, (lima ratus juta rupiah);
Bahwa dana PKBL berbeda dengan dana rutin perusahaan;
Bahwa kantor cabang PT.SHS yang lain juga ada mendapatkan dana PKBL;
Bahwa dana PKBL tidak boleh dibelikan untuk GKP karena untuk pembelian tersebut adalah dana rutin;
Bahwa Sepengetahuan saksi terdakwa Junaidi tidak pernah melaporkan secara tertulis kepada SHS pusat melalui KR IV kalau kantor cabang solok ada mempunyai hutang GKP ke kelompok tani dan menggunakan uang PKBL untuk membayar utang tersebut.;
Diperlihatkan kepada saksi Barang Bukti Nomor 53 yaitu 1 (satu) lembar fotocopy tanda terima tanggal 05 Februari 2015 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tentang pinjaman dana PKBL untuk keperluan pembayaran GKP pengadaan tahun 2012 sebanyak Rp. 900.000.000,- dan Rp. 100.000.000,- untuk pinjaman tunai kelompok tani yang diserahkan oleh EMRY SAIN kepada JUNAIDI,S.Tp, dapat saksi jelaskan bahwa saksi baru mengetahui hal tersebut, dan saksi tidak ada menerima laporan kalau uang PKBL sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) diserahkan saksi Emry Sain kepada terdakwa Junaidi, S.TP dan saksi juga tidak ada memberikan izin penggunaan uang tersebut diluar peruntukan dan tujuan PKBL..;
Diperlihatkan kepada saksi berupa :
Barang Bukti Nomor 74 berupa Kwitansi pembayaran Pembelian GKP dari KT. Sumber Agung sebesar Rp. 348.232.500,- (tiga ratus empat puluh delapan juta dua ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dari PT. SHS cabang Solok tanggal 2 April 2013 yang diterima oleh Warimin berikut lampirannya berupa Tanda Penerimaan Padi-Surat Pengantar Angkutan 14 lembar ;
Barang Bukti Nomor 75 berupa Kwitansi pembayaran Pembelian GKP dari KT. Sumber Agung sebesar Rp. 102.667.500,- dari PT. SHS cabang Solok tanggal 14 April 2013 yang diterima oleh Warimin berikut lampirannya berupa Tanda Penerimaan Padi-Surat Pengantar Angkutan 4 lembar ;
Barang Bukti Nomor 76 berupa Kwitansi pembayaran Pembelian GKP dari KT. Usaha Bersama sebesar Rp. 310.108.500,- dari PT. SHS cabang Solok tanggal 1 April 2013 yang diterima oleh Pujianto berikut lampirannya berupa Tanda Penerimaan Padi-Surat Pengantar Angkutan 10 lembar ;
Barang Bukti Nomor 78 berupa Kwitansi pembayaran Pembelian GKP dari KT. Harapan Bukit Mendawa sebesar Rp. 77.980.500,- dari PT. SHS cabang Solok tanggal 3 April 2013 yang diterima oleh Surono berikut lampirannya berupa Tanda Penerimaan Padi-Surat Pengantar Angkutan 2 lembar ;
Barang Bukti Nomor 79 berupa Kwitansi pembayaran Pembelian GKP dari KT. Malereng Tabing Sumani sebesar Rp. 30.924.000,- dari PT. SHS cabang Solok tanggal 11 April 2013 yang diterima oleh Tanti berikut lampirannya berupa Tanda Penerimaan Padi-Surat Pengantar Angkutan 3 lembar ;
Barang Bukti Nomor 81 berupa Kwitansi pembayaran Pembelian GKP dari KT. Sawah Pulai Tepi Selo Lintau sebesar Rp. 240.271.850,- dari PT. SHS cabang Solok tanggal 19 Pebruari 2013 yang diterima oleh Sy. Panduko Sutanberikut lampirannya berupa Tanda Penerimaan Padi-Surat Pengantar Angkutan 7 lembar ;
Barang Bukti Nomor 82 berupa Kwitansi pembayaran Pembelian GKP dari Gapoktan Tepi Selo Lintau sebesar Rp. 83.236.500,- dari PT. SHS cabang Solok tanggal 29 Maret 2013 yang diterima oleh Panduko Sutan berikut lampirannya berupa Tanda Penerimaan Padi-Surat Pengantar Angkutan 6 lembar;
Barang Bukti Nomor 84 berupa Kwitansi pembayaran Pembelian GKP dari KT. Sawah Pandan sebesar Rp. 131.112.000,- dari PT. SHS cabang Solok tanggal 9 April 2013 yang diterima oleh Hasnidar berikut lampirannya berupa Tanda Penerimaan Padi-Surat Pengantar Angkutan 8 lembar ;
Barang Bukti Nomor 85 berupa Kwitansi pembayaran Pembelian GKP dari KT. Sawah Pandan sebesar Rp. 73.650.850,- dari PT. SHS cabang Solok tanggal 18 Pebruari 2013 yang diterima oleh Hasnidar berikut lampirannya berupa Tanda Penerimaan Padi-Surat Pengantar Angkutan 7 lembar ;
Setelah saksi perhatikan bahwa kwitansi tersebut ada paraf dari pejabat keuangan KR IV saksi menyatakan bawah pertanggung jawaban tersebut adalah pertanggung jawaban UUDP yang dibayarkan dengan menggunakan biaya / uang operasional kantor.
Diperlihatkan kepada saksi Barang Bukti Nomor 38 s/d 48 berupa Pembayaran GKP kepada para Kelompok Tani dengan perincian yaitu :
Kelompok tani Sawah Pandan yang diterima oleh Asmidar pada tanggal 15 Februari 2015 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2013.
Kelompok Tani Malereng Tabing diterima oleh Tanti Jalani tanggal … Februari 2013 sebesar Rp. 46.495.700,- (empat puluh enam juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah).
Kelompok tani Sumber Agung yang diterima oleh Warimin pada tanggal 06 Februari 2015 sebesar Rp. 31.341.200 (tiga puluh satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu dua ratus) untuk pembayaran GKP musim Tnam 2012.
Kelompok Tani Usaha Bersama diterima oleh Ketua Kelompok tanggal … Februari 2013 sebesar Rp. 40.761.600,- (empat puluh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus rupiah).
Kelompok Tani Inbis Sejahtera diterima oleh Oyon Syafei tanggal 06 Februari 2013 sebesar Rp. 183.582.750,- (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Kelompok Tani Gaung yang diterima oleh Firman pada tanggal …. Februari 2013 sebesar Rp. 16. 426. 500,- (enam belas juta empat ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah).
Kelompok Tani Oriza Sativa yang diterima oleh Anasrul pada tanggal …. Februari 2015 sebesar Rp.147.408.800,- (seratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan ribu delapan ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012.
Kelompok tani Sumber Agung yang diterima oleh Warimin pada tanggal 10 Februari 2015 sebesar Rp. 310.982.800,- (tiga ratus sepuluh juta Sembilan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) untuk pembayaran GKP musim tanam 2012/2013.
Kelompok tani Usaha Bersama yang diterima oleh Pujianto selaku Ketua Kelompok pada tanggal 10 Februari 2015 sebesar Rp. 67.968.000,- (enam puluh tujuh juta Sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012/2013.
Kelompok tani Harapan yang diterima oleh Surono /Ketua Kelompok pada tanggal 10 Februari 2015 sebesar Rp. 38.884.500,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012/2013.
Kelompok tani Melereng Tabing yang diterima oleh Tanti Jalani pada tanggal 10 Februari 2015 sebesar Rp. 16.159.500,- (enam belas juta seratus lima puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012/2013.
Setelah saksi lihat dan perhatikan saksi tidak mengetahui tentang dokumen tersebut namun dapat saksi jelaskan bahwa dari angka-angka yang terdapat dalam dokumen tersebut merupakan angka-angka yang terdapat dalam Laporan Pertanggungjawaban terhadap modal kerja yang sudah dipertanggungjawaban di SHS KR IV Medan.
Bahwa terhadap pertanggungjawaban Uang PKBL di atas tidak ada bukti dukung penggunaan uang PKBL tersebut berupa Kwitansi Pembayaran, Tanda Bukti Penerimaan Padi Gampungan/Gabah/Kecang Tanah/Kedelai/Jagung Calon benih, Surat Pengantar Angkutan (SPA), Berita Acara Penetapan Harga GKP dan Perjanjian Kerjasama.
Bahwa diperlihatkan kepada saksi berupa Barang Bukti Nomor 82 dan 83 berupa Bukti Kas Pengeluaran yaitu :
Nomor : 00223 tanggal 24 April 2013 sebesar Rp. 135.500.000,- (seratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), yang ditanda tangani oleh Supriyono, Supiyanto dan Junaidi, STP;
Nomor : 00250 tanggal 07 Mei 2013 sebesar Rp. 256.800.000,- (dua ratus lima puluh lima enam juta delapan ratus ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Supriyono, Supiyanto dan Junaidi, STP;
Nomor : 00228 tanggal 25 April 2013 sebesar Rp. 595.240.750,- (lima ratus Sembilan puluh lima juta dua ratus empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang ditanda tangani oleh Supriyono, Supiyanto dan Ahmad Dedi Kurnia;
Nomor : 00342 tanggal 19 Juli 2013 sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang ditanda tangani oleh Supriyono, Supiyanto dan Junaidi, STP;
Nomor : 00329 tanggal 11 Juli 2013 sebesar Rp. 892.368.000,- (delapan ratus Sembilan puluh dua juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Supriyono, Supiyanto dan Junaidi, STP;
Setelah Saksi perhatikan saksi mengetahui dokumen Bukti Kas Pengeluaran Nomor : 00223 tanggal 24 April 2013 , Nomor : 00250 tanggal 07 Mei 2013 , Nomor : 00228 tanggal 25 April 2013 , Nomor : 00342 tanggal 19 Juli 2013 , Nomor : 00329 tanggal 11 Juli 2013 yang telah saksi tanda tangani, bahwa dokumen tersebut di atas merupakan Bukti Kas Pengeluaran yang merupakan pengiriman modal kerja/Dana Operasional ke SHS cabang Solok dan bentuk pertanggungjawaban atas modal kerja tersebut dikirimkan oleh SHS cabang Solok dalam bentuk Bukti Pertanggungjawaban yang terdiri dari Kwitansi, Tanda Bukti Penerimaan Padi-Surat Pengantar Angkutan, Berita Acara Penetapan Harga, Perjanjian Kerjasama. Selanjutnya apabila dokumen yang dikirimkan tersebut telah memenuhi hasil verifikasi maka dapat dicatatkan di Bukti Kas Pengeluaran.
Bahwa sebagai bentuk bukti pertanggungjawaban atas Bukti Kas Pengeluaran, Kantor Cabang Solok mengirimkan Bukti Pertanggungjawaban yang telah di rekap berikut dengan lampirannya berupa kwitansi dan Surat Pengantar Angkutan.
Bahwa dalam penggunaan dana PKBL sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tersebut, terdakwa Junaidi, S.Tp tidak ada melaporkan hal tersebut.
Bahwa belum ada pengembalian kepada SHS Kantor Regional IV terkait penggunaan dana PKBL sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) oleh terdakwa Junaidi.
Bahwa apabila SHS cabang mempunyai Hutang kepada Kelompok Tani, maka tidak boleh menggunakan uang lain untuk melakukan pembayaran, apabila Droping dana dari KR IV Medan belum turun maka hutang tersebut menjadi hutang perusahaan, bukan menjadi hutang Kepala Cabang.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak ada keberatan.
Saksi AHMAD DEDI KURNIA, dibawah sumpah pada inti nya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mulai bekerja di PT. Sang Hyang Seri (Persero) sejak Pebruari 2009 selaku Petugas Administrasi dengan status Pegawai Harian Kontrak sampai dengan tahun 2012, kemudian dari tahun 2013 sampai dengan sekarang tetap sebagai Petugas Administrasi pada PT. Sang Hyang Seri (Persero) tetapi dengan status kepegawaian sebagai Petugas Harian Tetap dengan tugas pokok yaitu membantu kegiatan sehari-hari dibidang administrasi pada PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok;
Bahwa Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah program kemitraan bersama beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibidang pertanian untuk mencapai Swasembada Beras Nasional yang dilaksanakan oleh PT. Sang Hyang Seri (Persero) dan PT. Pertani sebagai operator kegiatan.
Bahwa PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok pada tahun 2012 sebagai operator dari pelaksanaan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) dimana sumber dananya berasal dari PT. PLN sejumlah Rp.1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) dan Garuda Indonesia sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan jumlah total dana sebesar Rp.3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah);
Bahwa sebagai operator dari pelaksanaan Program Kemitraan Bina Lingkungan tugas dan peranan dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok dalam pelaksanaan program tersebut adalah sebagai pembimbing dan pengawas dari kegiatan tersebut yang dilakukan dalam bentuk memberikan penyuluhan kepada petani, penyediaan benih unggul, memberikan bantuan penyediaan pupuk dan pestisida sampai terlaksananya panen oleh petani.;
Bahwa peranan PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sebagai operator pada Kegiatan PKBL tiak terlaksana sebagai mestinya.
Bahwa penyebab dari tidak terlaksananya peranan PT Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sebagai operator dalam kegiatan PKBL adalah ketidakmampuan petani untuk membayar bunga dari pinjaman dana PKBL.;
Bahwa dana PKBL sejumlah Rp.3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah) peruntukan penggunaannya adalah untuk para petani dalam bentuk kelompok tani pelaksana kegiatan PKBL dengan tujuan agar para petani dapat membeli benih unggul, pupuk, dan obat-obatan pertanian serta pengelolaan yang dibutuhkan mereka sampai akhirnya panen.;
Bahwa dana PKBL tahun 2012 sejumlah Rp.3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah) disalurkan kepada kelompok tani Gaung dengan ketua kelompok tani atas nama Diana Rozi sejumlah Rp.1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) dan kepada kelompok tani yang ada di Dhamasraya yang diterima oleh Bapak Sukatma sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dimana penerima tersebut mewakili kelompok tani disekitar wilayah kelompok tani penerima tersebut.;
Bahwa dana PKBL tahun 2012 tersebut tidak ada dimanfaatkan oleh kelompok tani tersebut untuk kegiatan PKBL tahun 2012 tersebut, dikarenakan petani merasa pengembalian pinjaman dan bunganya terlalu berat bagi petani meskipun pengembaliannya dilakukan setelah panen.;
Bahwa mekanisme dari pelaksanaan kegiatan program PKBL adalah sebagai berikut:
Adanya pemberitahuan dari Divisi PKBL di kantor Pusat PT. Sang Hyang Seri (Persero) di Jakarta kepada PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok bahwa ada dana untuk pelaksanaan program PKBL tersebut.
Memberitahukan program kepada kelompok tani oleh PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok.
Pembuatan proposal kelompok tani yang akan menerima dana PKBL tersebut yang pembuatan proposal dilakukan oleh Kelompok Tani calon penerima.
Dilakukan pengajuan proposal ke bagian Divisi PKBL pada Kantor Pusat PT. Sang Hyang Seri (Persero) di Jakarta.
Setelah proposal disetujui kemudian dana dicairkan/ ditransfer ke rekening kelompok penerima dana PKBL.
Setelah dana tersebut diterima oleh kelompok maka seharusnya dana dipergunakan atau dimanfaatkan oleh kelompok tani untuk kegiatan operasional pertaniannya.
Setelah dana tersebut dimanfaatkan oleh kelompok tani selanjutnya kelompok tani seharusnya melakukan pengembalian atau pelunasan kembali dana tersebut beserta bunganya untuk disetorkan ke kantor Divisi PKBL di kantor PT. Sang Hyang Seri (Persero) di Jakarta tanpa melalui PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok.;
Bahwa dana PKBL tahun 2012 yang dicairkan tersebut dikembalikan oleh kelompok petani penerima ke rekening perusahaan PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok dengan rekening penerima atas nama rekening Kepala Caang PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok.;
Bahwa yang menjabat kepala Cabang PT. Sang Hyang Seri (Persero Cabang Solok pada tahun 2012 adalah Sdr. EMRY SAIN BSc.
Bahwa yang menjabat kepala Cabang PT. Sang Hyang Seri (Persero Cabang Solok pada tahun 2013 adalah terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.;
Bahwa dana yang telah disetorkan kembali oleh petani ke Rekening PT. Sang Hyang Sri (Persero) Cabang Solok tidak disetor kembali ke rekening Kantor Divisi PKBL pada PT. Sang Hyang Seri (Persero) Pusat di Jakarta.;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa sisa dana PKBL di rekening PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok atas nama Kepala Cabang.
Bahwa dana tersebut telah digunakan untuk pembayaran utang pembelian Gabah Kering Panen (GKP) tahun 2012 oleh Perusahaan (PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok),;
Bahwa saksi tidak mengetahui dasar penggunaan dana PKBL tersebut dipergunakan untuk pembayaran utang pembelian GKP.
Bahwa yang dimaksud dengan kegiatan GKP adalah kegiatan perbanyakan benih unggul atau penangkaran benih melalui kerja sama dengan kelompok tani penangkar benih.;
Bahwa mekanisme dari pelaksanaan kegiatan penangkaran benih kerja sama tersebut adalah dengan memakai lahan sawah petani untuk penangkaran benih, dimana hasil dari penangkaran tersebut dibeli oleh perusahaan (PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok) minimal 60% dari hasil panen yang harga nilai jual pembelian GKP tersebut berdasarkan kesepakatan antara petani dengan perusahaan namun biasanya nilai jual harga tersebut dibeli oleh perusahaan diatas harga pasar.;
Bahwa informasi kalau dana PKBL tahun 2012 tersebut dipergunakan untuk kegiatan GKP hanya berdasarkan dari laporan keuangan perusahaan sedangkan yang mengelola pelaksanaan pembelian Gabah Kering Panen tersebut adalah bagian Produksi pada PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok atas sepengetahuan Kepala Cabang PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok.;
Bahwa sumber dana untuk pembelian Gabah Kering Panen (GKP) berasal dari Kantor Regional IV PT. Sang Hyang Seri (Persero) di Medan.
Bahwa pada tahun 2012, kantor PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok ada menerima dana dari Kantor Regional IV Medan PT. Sang Hyang Seri (Persero).;
Bahwa saksi tidak mengetahui tetapi berapa dana yang diterima untuk pembelian GKP pada tahun 2012.;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah sebelum atau sesudahnya penggunaan dana PKBL tahun 2012 untuk pembelian Gabah Kering Panen tersebut ada diberitahukan atau dilaporkan ke Kantor Regional IV Medan PT. Sang Hyang Seri (Persero),;
Bahwa pada tahun 2013 pada saat pelaksanaan audit perusahan dari Staf Penyidik Intern (SPI) Pusat dan pelaksanaan audit tersebut ada menemukan bahwa dana PKBL tahun 2012 tersebut memang telah dipergunakan untuk Pembayaran utang GKP dilapangan oleh PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok.;
Bahwa pembuatan proposal untuk kelompok tani calon penerima dana PKBL tersebut adalah bagian Unit Produksi pada PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok bukan kelompok tani calon penerima.;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang memerintahkan unit produksi PT. Sang Hyang Seri (persero) Cabang Solok untuk membuatkan proposal untuk kelompok tani calon penerima dana PKBL.;
Bahwa pada tahun 2012 per 31 Desember ada drooping dana/ UUDP pada tahun 2012 dan 2013 dari pada PT. Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional IV kepada kantor PT. Sang Hyang Seri Cabang Solok sebesar Rp. 15.107.800.000 (lima belas milyar seratus tujuh juta delapan ratus ribu rupiah),- dan ditahun 2103 per 20 Desember sebesar Rp. 4.759.666.300,- (empat milyar tujuh ratus lima puluh sembilan enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus rupiah).;
Bahwa pada tahun 2012 hutang GKP yang belum dibayar dengan dana UUDP sebesar Rp. 3.604.652.800,- (tiga milyar enam ratus empat juta enam ratus lima puluh dua ribu delapan ratus rupiah) yang masih muncul sampai dengan laporan bulanan kantor PT. Sang Hyang Seri Cabang Solok sampai bulan april yang belum pernah dibayarkan oleh KR.IV Medan;
Bahwa hutang tersebut merupakan hutang dari zaman saksi Emry Sain menjabat sebagai Kepala SHS cabang Solok.
Bahwa laporan pertanggung jawaban terkait hutang GKP yang belum dibayar oleh KR IV ke Cabang Solok sudah dikirim ke KR IV melalui sdr. Supiyanto sesuai degan pertajab yang ditunjukan oleh penyidik yang diperlihatkan kepada saksi berupa dokumen yang pernah diserahkan pada tahun 2012 dari PT Sang Hyang Seri Cabang Solok ke pada Kantor KR IV PT. Sang Hyang Seri (Persero) Kantor dengan nomor buku kas 1680,1781,1427,1775,1776,1777,1778,1780,1782 berikut dengan lampirannya.;
Bahwa laporan pertanggungjawaban UUDP yang pernah diajukan saksi Emry Sain dengan nomor buku kas 1680,1781,1427,1775,1776,1777,1778,1780,1782, ditolak oleh KR IV Medan, karena data yang diberikan tidak valid.;
Bahwa catatan di buku kas pertanggung jawaban PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok tersebut merupakan pertanggung jawaban modal kerja pada tahun 2012 PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok yang merupakan pembelian GKP (Gabah Kering Panen) kepada beberapa kelompok tani dan bukan pertanggung jawaban dana PKBL yang digunakan untuk membayar hutang GKP (Gabah kering panen);
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya tanda terima uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tanggal 05 Februari 2013 dari Emri Sain, B.Ac kepada terdakwa Junaidi S.Tp dengan Uraian “ Pinjaman dana PKBL untuk keperluan pembayaran GKP pengadaan tahun 2012 sebanyak Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) dan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pinjaman tunai kelompok tani.;
Bahwa alur pencairan dana operasional PT. Sang Hyang Seri cabang Solok dalam hal pembayaran GKP kepada kelompok tani ke Kantor Regional IV Medan dimana Kantor Cabang Solok mengajukan kebutuhan dana kegiatan operasional bulanan, yang setiap minggunya diajukan ke kantor KR IV, lalu kantor Regional akan melihat saldo mingguan di rekening Cabang, dan selanjutnya meminta persetujuan ke GM untuk ditranfer atau Droping sesuai dengan Likuiditas (keuangan) perusahaan, dan setiap minggu kantor Regional selalu melakukan transfer atau Droping ke Kantor cabang, terhadap otorisasi Droping atau transfer uang dari kantor Regional ada di Kepala Cabang Kantor Cabang masing-masing.;
Bahwa dana PKBL tidak dapat digunakan/dialihkan untuk pembayaran GKP.;
Bahwa pertanggung jawaban dana PKBL tidak dapat dibukukan dalam pembukuan perusahaan.;
Bahwa saksi tidak ada melihat adanya laporan pertanggungjawaban PKBL ketika Kepala SHS cabang Solok dijabat oleh saksi Emry Sain dan ssaksi Junaidi.;
Bahwa ketika serah terima jabatan antara saksi Emry Sain dan terdakwa Junaidi pada awal 2013, tidak ada dibuatkan Berita Acara Serah Terima tanggung jawab pekerjaan baik itu pertanggungjawaban Uang Operasional/UUDP maupun PKBL.;
Bahwa sampai sekarang belum ada Kelompok Tani meminta hutang ke kantor SHS cabang Solok;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak ada keberatan.
Menimbang, dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Ahli yaitu:
Ariya Buana Jiwa, S. Akt, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa kerugian Negara yang ahli temui adalah sebesar Rp3.600.000,00 ( tiga milyar enam ratus juta rupiah ), karena menurut ahli kekayaan negara adalah segala kekayaan baik yang dipisahkan atau tidak yang dapat merugikan keuangan Negara, sesuai makna yang terdapat dalan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi ;
Bahwa seluruh uangyang berjumlah Rp3.600.000,00 ( tiga milyar enam ratus juta rupiah ) tersebut adalah uang Negara;
Bahwa standar audit yang ahli gunakan adalah AAi ( Asosiasi Audit Internal) ;
Bahwa prosedur audit, awal nya Kejaksaan Negeri Solok mengirim surat ke kantor ahli, kemudian kejaksaan melakukan ekspos dengan mengundang ahli,lalu ahli telaaah, kemudian minta bukti tambahan pada Penyidik Kejaksaan, sehingga keluar surat tugas audit ;
Bahwa selanjutnya ahli mereviu kasus dengan mempelajari berita acara pemeriksaan Jaksa, selanjutnya meng-analisa penyimpangan-penyimpangan , sehingga tanggal 20 October 2016, hasil audit menemukan Rp 3.600.000,000,00 ( tiga milyar enam ratus juta rupiah ) sebagai kerugian Negara;
Bahwa cara menentukan kerugian Negara, metoda nya dengan menghitung dulu realisasi dana yang digunakan oleh kelompok tani, seterus nya membandingkan dengan yang tertulis dalam surat perjanjian, berapa jumlah yang ditransfer , sesuai aturan, sehingga ditemukan kerugian Negara Rp.3.600.000.000,00 ( tiga milyar enam ratus juta rupiah );
Bahwa kerugian tersebut, atau berkurang nya uang Negara akibat karena perbuatan melawan hukum karena penyalah gunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya;
Bahwa pengunaan uang harus sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa kalau uang itu digunakan untuk menutupi hutang, harus sesuai prosedur, kalau tidak sesuai aturan melanggar hukum; ;
Bahwa program PKBL tujuan nya mewujudkan kesejahteraan petani yang dikelola oleh PT SHS ;
Bahwa pertanggungan jawab uang PKBL terpisah dengan pertanggung jawaban uang rutin perusahaan;
Bahwa mekanisme penerimaan uang PKBL oleh kelompok tani, transfer uang lansung pada rekening kelompok tani, setelah itu PT SHS Solok tidak boleh menarik uang tersebut, karena pemamfaatan uang tersebut adalah untuk kelompok tani;
Bahwa sumber uang PKBL adalah dari PLN sebesar Rp 1.600.000.00 (satu milyar enam ratus juta rupiah ) dan Rp 2000.000,00 ( dua milyar rupiah ) dari PT Garuda, uang tersebut tidak boleh ditarik oleh perusahaan, karena sesuai proposal uang tersebut ditujukan pada 6 ( enam) kelompok tani;
Bahwa uang yang ditarik Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) berbeda sumber nya;
Bahwa sampai hasil audit ahli tidak menemukan pengembalian uang Rp 3.600.000,00 ke perusahaan;
Menimbang, dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa Jabatan Terdakwa pada tahun 2012 adalah sebagai Asmen Produksi pada Kantor PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Lubuk Alung kemudian pada Bulan Januari 2013 menjadi Pjs. Manager Produksi di Kantor SHS Cabang Solok Kantor Regional IV menggantikan saksi Emry Sain, SE, MMA di bidang produksi sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri Nomor : 539/SHS.01/Kpts/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012;
Bahwa tugas Terdakwa adalah sebagai berikut; .
Melaporkan hasil produksi
Melengkapi dokumen dan administrasi
Tanggung jawab Terdakwa adalah bertanggung jawab terhadap hasil produksi kepada General Manager Kantor Regional IV Medan.;
Bahwa proses produksinya adalah benih padi dari PT. SHS kemudian melalui kerjasama dengan petani penangkar, lalu benih tersebut disemai oleh petani penangkar, kemudian setelah panen, hasil panen tersebut di beli kembali oleh PT. SHS;
Bahwa kerjasama dengan petani adalah dilakukan secara berkelompok.;
Bahwa benih padi dari PT. SHS sedangkan biaya perawatan adalah dari petani;
Bahwa program PKBL digulirkan pada tahun 2012
Bahwa program PKBL tersebut adalah Prgram Kemitraan Bina Lingkungan;.
Bahwa pada saat masih bertugas di Cabang . Lubuk Alung Terdakwa juga terlibat dalam PKBL;
Bahwa kegitan PKBL ini langsung diketuai oleh kepala cabang.
Bahwa Terdakwa tidak tahu sumber dana untuk program PKBL.
Bahwa pada tanggal 4 Pebruari 2013 Terdakwa mendapat Telpon Sdr. Emry Sain yang mengatakan “Pak Jun, tolong terima uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)” lalu terdakwa bertanya “uang apa itu”, dijawab oleh Emry Sain “Uang untuk pembayar hutang GKP” lalu terdakwa jawab “baik, kami laksanakan pak”.
Bahwa keesokan harinya pada tanggal 5 Pebruari 2013, terdakwa berjumpa dengan Sdr. Emry Sain, SE, MMA di Kantor SHS cabang Solok, kemudian sdr. Emry Sain menyerahkan uang tersebut secara Tunai kepada Terdakwa dengan mengatakan “Jun, ini uang untuk pembayaran hutang GKP kepada Kelompok Tani tahun 2012 dan awal 2013”, lalu Terdakwa menjawab “Iya pak”;
Bahwa pada mulanya Terdakwa tidak mengetahui itu uang apa karena sdr. Emry Sain hanya menjelaskan seperti hal tersebut di atas, sekira 2 (dua) bulan setelahnya sekira bulan April 2013, Terdakwa baru mengetahui kalau uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) merupakan Uang PKBL setelah dilakukan pemeriksaan oleh Sdr. Nana Suryana (Tim Divisi PKBL Pusat) di Lubuk Alung, dimana hasil pemeriksaan tersebut mengatakan bahwa Uang tersebut merupakan uang PKBL, dimana uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang diserahkan oleh Sdr. Emry Sain merupakan bagian dari total keseluruhan uang PKBL sebesar Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah) tersebut;
Bahwa Terdakwa diangkat selaku Manager berdasarkan Surat Keputusan bulan Desember 2012, sedangkan pelantikannya pada tanggal 6 Januari 2013;
Bahwa pada saat terdakwa menggantikan saksi Emri Sain, SE. MMA sebagai kepala cabang PT SHS Solok tidak ada dilakukan serah terima jabatan;
Bahwa yang disampaikan oleh saksi Emri Sain, SE. MMA kepada Terdakwa hanya hutang GKP sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah);
Bahwa uang sebanyak Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi Hengki Hendri untuk dibayarkan hutang GKP;
Bahwa hasil pemeriksaan dari Tim Divisi PKBL Pusat, kesimpulan dari Tim Divisi PKBL yaitu memerintahkan uang PKBL yang telah dibayarkan kepada petani untuk GKP dimintakan kembali ke KR IV Medan untuk dikembalikan ke kantor pusat divisi PKBL.;
Bahwa Selain dari Tim Divisi PKBL pusat, masih ada tim lain melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana PKBL ini, yaitu Tim dari Kantor Regional IV Medan yaitu Iman Winandar, Tatan Prakarsa dan Zulliandy S. Rangkuti, SE, pemeriksaan dilaksanakan di kantor SHS cabang Lubuk Alung, selanjutnya dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Penggunaan Dana PKBL Cabang Solok tanggal 15 Mei 2013 oleh Tim Kantor Regional IV medan yang diperiksa dan ditanda tangani saksi Iman Winandar dan saksi Tatan Prakarsa serta turut bertanda tangan saksi Emry Sain dan Terdakwa Junaidi, dimana sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) digunakan tidak sebagaimana mestinya.
Bahwa Terdakwa menjelaskan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari Sdr. Emry Sain digunakan untuk membayar hutang GKP kepada petani (sesuai dengan Barang Bukti Nomor 38 sampai dengan 48) yaitu :
Kelompok Tani Malereng Tabing diterima oleh Tanti Jalani tanggal … Februari 2013 sebesar Rp. 46.495.700,- (empat puluh enam juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah), dengan rincian yaitu :
Tanggal 23 Pebruari 2012 sebesar Rp. 2.552.100,-, Nomor SPA.0090
Tanggal 25 Pebruari 2012 sebesar Rp. 7.102.400,-, Nomor SPA.0101
Tanggal 21 September 2012 sebesar Rp. 36.841.200,-, Nomor SPA.0469
Kelompok tani Sumber Agung yang diterima oleh Warimin pada tanggal 06 Februari 2015 sebesar Rp. 31.341.200,- (tiga puluh satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu dua ratus) untuk pembayaran GKP musim Tanam 2012, dengan rincian yaitu :
Tanggal 25 September 2012 sebesar Rp. 31.341.200,-, Nomor SPA.0475.
Kelompok Tani Usaha Bersama diterima oleh Ketua Kelompok tanggal … Februari 2013 sebesar Rp. 40.761.600,- (empat puluh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus rupiah), dengan rincian yaitu :
Tanggal 26 September 2012 sebesar Rp. 40.761.600,- Nomor SPA.0478
Kelompok Tani Inbis Sejahtera diterima oleh Oyon Syafei tanggal 06 Februari 2013 sebesar Rp. 183.582.750,- (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan rincian yaitu :
Tanggal 6 September 2012 sebesar Rp. 21.427.250,- Nomor Faktur 0001
Tanggal 16 Oktober 2012 sebesar Rp. 29.732.625,- Nomor Faktur 0002
Tanggal 17 Oktober 2012 sebesar Rp. 40.940.250,- Nomor Faktur 0003
Tanggal 26 November 2012 sebesar Rp. 37.050.000,- Nomor Faktur 0004
Tanggal 13 Desember 2012 sebesar Rp. 43.317.625,- Nomor Faktur 0005
Tanggal 14 Desember 2012 sebesar Rp. 11.115.000,- Nomor Faktur 0006
Kelompok Tani Gaung yang diterima oleh Firman pada tanggal …. Februari 2013 sebesar Rp. 16. 426. 500,- (enam belas juta empat ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah), dengan rincian yaitu :
Tanggal 20 Januari 2012 sebesar Rp. 5.596.800,- Nomor SPA.0014
Tanggal 29 Mei 2012 sebesar Rp. 10.829.700,- Nomor SPA.0383
Kelompok Tani Oriza Sativa yang diterima oleh Anasrul pada tanggal …. Februari 2015 sebesar Rp.147.408.800,- (seratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan ribu delapan ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012, dengan rincian yaitu :
Tanggal 22 Oktober 2012 sebesar Rp. 66.000.000,- Nomor SPA.0498
Tanggal 23 Oktober 2012 sebesar Rp. 36.542.000,- Nomor SPA.0499
Tanggal 24 Oktober 2012 sebesar Rp. 44.866.800,- Nomor SPA.0400
Kelompok tani Sumber Agung yang diterima oleh Warimin pada tanggal 10 Februari 2015 sebesar Rp. 310.982.800,- (tiga ratus sepuluh juta Sembilan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) untuk pembayaran GKP musim tanam 2012/2013.\, dengan rincian yaitu :
Tanggal 30 Maret 2012 sebesar Rp. 35.698.500,- Nomor SPA.0075.
Tanggal 31 Maret 2012 sebesar Rp. 25.281.000,- Nomor SPA.0076.
Tanggal 31 Maret 2012 sebesar Rp. 30.181.500,-Nomor SPA.0077.
Tanggal 31 Maret 2012 sebesar Rp. 23.796.000,- Nomor SPA.0078.
Tanggal 01 April 2012 sebesar Rp. 21.802.500,- Nomor SPA.0079.
Tanggal 01 April 2012 sebesar Rp. 31.554.000,- Nomor SPA.0080.
Tanggal 02 April 2012 sebesar Rp. 22.639.500,- Nomor SPA.0083.
Tanggal 02 April 2012 sebesar Rp. 34.695.000,-Nomor SPA.0084.
Tanggal 12 April 2012 sebesar Rp. 10.575.000,-Nomor SPA.0091.
Tanggal 13 April 2012 sebesar Rp. 29.925.000,- Nomor SPA.0092.
Tanggal 13 April 2012 sebesar Rp. 27.558.000,- Nomor SPA.0093.
Tanggal 14 April 2012 sebesar Rp. 17.276.800,- Nomor SPA.0094.
Kelompok tani Usaha Bersama yang diterima oleh Pujianto selaku Ketua Kelompok pada tanggal 10 Februari 2015 sebesar Rp. 67.968.000,- (enam puluh tujuh juta Sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012/2013, dengan rincian yaitu :
Tanggal 01 April 2013 sebesar Rp. 32.724.000,- Nomor SPA.0081.
Tanggal 01 April 2013 sebesar Rp. 35.244.000,- Nomor SPA.0082.
Kelompok tani Harapan yang diterima oleh Surono /Ketua Kelompok pada tanggal 10 Februari 2015 sebesar Rp. 38.884.500,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012/2013, dengan rincian yaitu :
Tanggal 3 April 2013 sebesar Rp. 38.884.500,- Nomor SPA.0085
Kelompok tani Melereng Tabing yang diterima oleh Tanti Jalani pada tanggal 10 Februari 2015 sebesar Rp. 16.159.500,- (enam belas juta seratus lima puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012/2013, dengan rincian yaitu :
Tanggal 4 April 2013 sebesar Rp. 8.496.000,- Nomor SPA.0087.
Tanggal 11 April 2013 sebesar Rp. 7.663.500,- Nomor SPA.0090.
Kelompok tani Sawah Pandan yang diterima oleh Asmidar pada tanggal 15 Februari 2015 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2013, dengan rincian yaitu :
Tanggal 13 Maret 2013 sebesar Rp. 3.638.000,- Nomor SPA.0032.
Tanggal 21 Maret 2013 sebesar Rp. 10.417.500,- Nomor SPA.0045.
Tanggal 23 Maret 2013 sebesar Rp. 11.205.000,- Nomor SPA.0053.
Tanggal 24 Maret 2013 sebesar Rp. 8.842.500,- Nomor SPA.0055.
Tanggal 25 Maret 2013 sebesar Rp. 4.792.500,- Nomor SPA.0058.
Tanggal 26 Maret 2013 sebesar Rp. 16.069.500,- Nomor SPA.0062.
Tanggal 3 April 2013 sebesar Rp. 3.595.500,- Nomor SPA.0086.
Tanggal 6 April 2013 sebesar Rp. 37.854.000,- Nomor SPA.0088.
Tanggal 9 April 2013 sebesar Rp. 3.585.500,- Nomor SPA.0089.
Sesuai dengan keterangan terdakwa sebagai saksi dalam perkara atas nama saksi Emry Sain, SE, MMA pada tanggal 11 September 2015 dan sesuai dengan Barang Bukti yang telah dilakukan penyitaan nomor 38 s/d 48. Bahwa terdakwa membuat dokumen tersebut pada tahun 2013, terhadap tanda tangan Ketua Kelompok Tani dan stempel Kelompok Tani di dalam dokumen tersebut terdakwa tidak mengetahui asli atau tidaknya karena terdakwa mempercayakan sepenuhnya pembuatan tersebut kepada Hengki Hendri, SP, dan uang PKBL yang terdakwa gunakan tersebut terdakwa pertanggung jawabkan ke KR-IV, lalu waktu pembayaran sesuai dengan pertanggung jawaban yang terdakwa kirim ke KR-IV dibayarkan pada tahun 2014 dan dana pengganti uang PKBL yang terdakwa gunakan tersebut diterima oleh sdr. Kasino.;
Bahwa diperlihatkan barang bukti nomor 74 s/d 85 yaitu :
Kwitansi pembayaran pembelian GKP (Gabah Kering Panen) dari PT Sang Hyang Seri kepada saksi Warimin selaku ketua Kelompok Tani Sumber Agung Ampalu Sitiung II blok C7 varietas Mekongga sebanyak 24,147 kg dan var ciherang sebanyak 54,238 kg dengan total 77.385 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 348.232.500,- tertanggal 02 April 2013, (BB No.74), yang telah diparaf oleh saksi Tatan Prakarsa dengan lampiran berupa :
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0075 sebanyak 7.989 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 35.698.500,- Nomor SPA / SU.0075 tertanggal 29 Maret 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0076 sebanyak 5.658 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 25.281.000,- Nomor SPA / SU.0076 tertanggal 30 Maret 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0077 sebanyak 6.754 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 30.181.500,- Nomor SPA / SU.0077 tertanggal 30 Maret 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0078 sebanyak 5.288 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 23.796.000,- Nomor SPA / SU.0078 tertanggal 30 Maret 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0079 sebanyak 4.879 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 21.802.500,- Nomor SPA / SU.0079 tertanggal 31 Maret 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0080 sebanyak 7.062 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 31.554.000,- Nomor SPA / SU.0080 tertanggal 31 Maret 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0083 sebanyak 5.066 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 22.639.500,- Nomor SPA / SU.0083 tertanggal 01 April 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0084 sebanyak 7.765 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 34.695.000,- Nomor SPA / SU.0084 tertanggal 01 April 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0056 sebanyak 7.119 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 31.810.500,- Nomor SPA / SU.0056 23 Maret 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0073 sebanyak 7.229 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 32.301.000,- Nomor SPA / SU.0073 tertanggal 29 Maret 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0064 sebanyak 4.710 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 21.046.500,- Nomor SPA / SU.0064 tertanggal 26 Maret 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0051 sebanyak 3.782 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 16.902.000,- Nomor SPA / SU.0051 tertanggal 22 Maret 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0048 sebanyak 1.762 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 7.875.000,- Nomor SPA / SU.0048 tertanggal 22 Maret 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0050 sebanyak 2.831 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 12.649.500,- Nomor SPA / SU.0050 tertanggal 22 Maret 2013.
Kwitansi pembayaran pembelian GKP (Gabah Kering Panen) dari PT Sang Hyang Seri kepada saksi Warimin selaku ketua Kelompok Tani Sumber Agung Ampalu Sitiung II blok C7 varietas Mekongga sebanyak 2,350 kg dan var ciherang sebanyak 20,465 kg dengan total 22.815 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 102.667.500,- tertanggal 14 April 2013, (BB No.75) yang telah diparaf oleh saksi Tatan Prakarsa dengan lampiran berupa :
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0091 sebanyak 2.366 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 10.575.000,- Nomor SPA / SU.0091 tertanggal 12 April 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0092 sebanyak 6.697 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 29.925.000,- Nomor SPA / SU.0092 tertanggal 12 April 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0093 sebanyak 6.167 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 27.558.000,- Nomor SPA / SU.0093 tertanggal 13 April 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0094 sebanyak 7.745 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 34.609.500,- Nomor SPA / SU.0094 tertanggal 13 April 2013.
Berita Acara Penetapan Harga (GKP) tertanggal 20 April 2012 dimana tertera nama dan tanda tangan Sdr selaku ketua kelompok tani / PIHAK KEDUA.
Perjanjian Kerjasama Penangkaran Benih No. 051/SHS/09.09/XI/2012 untuk musim tanam 2012 dimana tertera nama dan tanda tangan Sdr selaku PIHAK KEDUA dengan saksi kepala Jorong Pintu Agung Nagari Padukuan Kec. Koto Salak bernama Gunadi berikut lampirannya berupa Surat Kuasa.
Daftar Nama Petani Kerjasama “Sumber Agung Ampalu Sitiung II blok C7” yang memberi kuasa dalam Penangkaran Benih dengan PT Sang Hyang Seri KR IV Cabang Solok dengan jumlah anggota sebanyak 51 orang yang ditanda tangani oleh Sdr selaku ketua kelompok tani dan distempel dengan stempel kelompok Tani Sumber Agung Ampalu Sitiung II blok C7 berbentuk bulat lingkaran dan ditanda tangani pula oleh kepala Jorong Pintu Agung Nagari Padukuan Kec. Koto Salak bernama Gunadi.
Kwitansi pembayaran dari SHS Cabang Solok kepada saksi Pujianto selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp. 310.108.500,- (tiga ratus sepuluh juta seratus delapan ribu lima ratus rupiah) tertanggal 01 April 2013 dengan lampiran sebanyak 13 (tiga belas) buah yang telah diparaf oleh saksi Tatan Prakarsa (BB No.76 dan 77) dengan lampiran berupa :
Tanda Bukti Penerimaan Padi Gampungan/Gabah/Kacang tanah/Kedelai/Jagung/ Calon Benih MT. 2013 SU. 0082 tanggal panen 31 Maret 2013, dengan pembayaran sejumlah Rp. 35.244.000,- (tiga puluh lima juta dua ratus empat puluh empat ribu), yang ditanda tangani oleh saksi Pujianto selaku ketua KT. Usaha Bersama, Hengki hendri, SP dan Suradi, Nomor SPA / SU.0082.
Tanda Bukti Penerimaan Padi Gampungan/Gabah/Kacang tanah/Kedelai/Jagung/ Calon Benih MT. 2013 SU. 0081 tanggal panen 31 Maret 2013, dengan pembayaran sejumlah Rp. 32.724.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu), yang ditanda tangani oleh saudara selaku KT. Usaha Bersama, Hengki hendri, SP dan Suradi. Nomor SPA / SU.0081.
Tanda Bukti Penerimaan Padi Gampungan/Gabah/Kacang tanah/Kedelai/Jagung/ Calon Benih MT. 2013 SU. 0074 tanggal panen 29 Maret 2013, dengan pembayaran sejumlah Rp. 33.381.000,- (tiga puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh satu ribu), yang ditanda tangani oleh saudara selaku KT. Usaha Bersama, Hengki hendri, SP dan Suradi, Nomor SPA / SU.0074.
Tanda Bukti Penerimaan Padi Gampungan/Gabah/Kacang tanah/Kedelai/Jagung/ Calon Benih MT. 2013 SU. 0071 tanggal panen 28 Maret 2013, dengan pembayaran sejumlah Rp. 33.390.000,- (tiga puluh tiga juta tiga ratus Sembilan puluh ribu), yang ditanda tangani oleh saudara selaku KT. Usaha Bersama, Hengki hendri, SP dan Suradi. Nomor SPA / SU.0071.
Tanda Bukti Penerimaan Padi Gampungan/Gabah/Kacang tanah/Kedelai/Jagung/ Calon Benih MT. 2013 SU. 0069 tanggal panen 28 Maret 2013, dengan pembayaran sejumlah Rp. 31.626.000,- (tiga puluh satu juta enam ratus dua puluh enam ribu), yang ditanda tangani oleh saudara selaku KT. Usaha Bersama, Hengki hendri, SP dan Suradi. Nomor SPA / SU.0069.
Tanda Bukti Penerimaan Padi Gampungan/Gabah/Kacang tanah/Kedelai/Jagung/ Calon Benih MT. 2013 SU. 0065 tanggal panen 26 Maret 2013, dengan pembayaran sejumlah Rp. 38.029.500,- (tiga puluh delapan juta dua puluh Sembilan ribu lima ratus), yang ditanda tangani oleh saudara selaku KT. Usaha Bersama, Hengki hendri, SP dan Suradi. Nomor SPA / SU.0065.
Tanda Bukti Penerimaan Padi Gampungan/Gabah/Kacang tanah/Kedelai/Jagung/ Calon Benih MT. 2013 SU. 0052 tanggal panen 22 Maret 2013, dengan pembayaran sejumlah Rp. 22.248.000,- (dua puluh dua juta dua ratus empat puluh delapan ribu), yang ditanda tangani oleh saudara selaku KT. Usaha Bersama, Hengki hendri, SP dan Suradi, Nomor SPA / SU.0052.
Tanda Bukti Penerimaan Padi Gampungan/Gabah/Kacang tanah/Kedelai/Jagung/ Calon Benih MT. 2013 SU. 0047 tanggal panen 21 Maret 2013, dengan pembayaran sejumlah Rp. 24.633.000,- (dua puluh empat juta enam ratus tiga puluh tiga ribu), yang ditanda tangani oleh saudara selaku KT. Usaha Bersama, Hengki hendri, SP dan Suradi, Nomor SPA / SU.0047.
Tanda Bukti Penerimaan Padi Gampungan/Gabah/Kacang tanah/Kedelai/Jagung/ Calon Benih MT. 2013 SU. 0044 tanggal panen 21 Maret 2013, dengan pembayaran sejumlah Rp. 30.901.500,- (tiga puluh juta Sembilan ratus satu ribu lima ratus), yang ditanda tangani oleh saudara selaku KT. Usaha Bersama, Hengki hendri, SP dan Suradi, Nomor SPA / SU.0044.
Tanda Bukti Penerimaan Padi Gampungan/Gabah/Kacang tanah/Kedelai/Jagung/ Calon Benih MT. 2013 SU. 0042 tanggal panen 21 Maret 2013, dengan pembayaran sejumlah Rp. 27.931.500,- (dua puluh tujuh juta Sembilan ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah), yang ditanda tangani oleh saudara selaku KT. Usaha Bersama, Hengki hendri, SP dan Suradi, Nomor SPA / SU.0042.
Berita Acara Penetapan Harga (GKP) tertanggal 18 Maret 2013 yang ditandatangani oleh Sdr, terdakwa Junaidi dan saksi Hengki Hendri, Sp;
Perjanjian Kerjasama Nomor : 048/SHS09.9/XI/2012 antara SHS Cabang Solok dengan kelompok Tani Usaha Bersama tanggal 9 November 2012.
Surat Kuasa dari anggota Kelompok Tani kepada Pujianto tanggal 9 Oktober 2012.
Kwitansi pembayaran dari SHS Cabang Solok kepada saksi Surono selaku Ketua Kelompok Tani Harapan Bukit Mendawa sebesar Rp. 77.980.500,- (tujuh puluh tujuh juta Sembilan ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) tertanggal 03 April 2013 dengan lampiran sebanyak 4 (empat) buah yang telah diparaf oleh saksi Tatan Prakarsa (BB No.78) dengan lampiran berupa :
Tanda Bukti Penerimaan Padi Gampungan/ Gabah Masa Tanam 2013 No. Seri SU 0085 sebanyak 8.641 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 38.884.500,- tertanggal 03 April 2013 dimana tertera nama dan tanda tangan Surono selaku yang menerima pembayaran dengan stempel Kelompok Tani Harapan, Nomor SPA / SU.0085.
Tanda Bukti Penerimaan Padi Gampungan/ Gabah Masa Tanam 2013 No. Seri SU 0072 sebanyak 8.688 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 39.096.000,- tertanggal 29 Maret 2013 dimana tertera nama dan tanda tangan Sdr selaku yang menerima pembayaran dengan stempel Kelompok Tani Harapan, Nomor SPA / SU.0072
Berita Acara Penetapan Harga (GKP) tertanggal 18 Maret dimana tertera nama dan tanda tangan Sdr selaku ketua kelompok tani / PIHAK KEDUA.
Daftar Nama Petani Kerjasama “Kelompok Tani Harapan” yang memberi kuasa dalam Penangkaran Benih dengan PT Sang Hyang Seri KR IV Cabang Solok dengan jumlah anggota sebanyak 19 (sembilan belas) orang yang ditanda tangani oleh Sdr selaku ketua kelompok tani dan distempel dengan stempel Kelompok Tani Harapan Piruko berbentuk bulat dan ditanda tangani pula oleh kepala Jorong Bukit Mandawa bernama Bakri.
Kwitansi pembayaran dari SHS Cabang Solok kepada saksi Tanti selaku Ketua Kelompok Tani Malereng Tabing Sumani sebesar Rp. 30.924.000,- tertanggal 11 April 2013 dengan lampiran sebanyak 3 (tiga) buah yang telah diparaf oleh saksi Tatan Prakarsa (BB No.79) berupa :
Surat tanda bukti penerimaan padi gampungan/gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0087 sebanyak 1.888 Kg x Rp. 4.500,- yang diterima oleh tanti untuk pembayaran sebesar Rp. 8.496.000,- tertanggal 4 April 2013, Nomor SPA / SU.0087
Surat tanda bukti penerimaan padi gampungan/gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0090 sebanyak 1.703 Kg x Rp. 4.500,- yang diterima oleh tanti untuk pembayaran sebesar Rp. 7.663.500,- tertanggal 11 April 2013, Nomor SPA / SU.0090.
Surat tanda bukti penerimaan padi gampungan/gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 00854 sebanyak 3.281 Kg x Rp. 4.500,- yang diterima oleh tanti untuk pembayaran sebesar Rp. 14.764.500,- tertanggal 23 Maret 2013, Nomor SPA / SU.0054.
Kwitansi pembayaran pembelian GKP (Gabah Kering Panen) dari PT Sang Hyang Seri kepada Kelompok Tani Tepi Selo Sepakat sebanyak 52.807 kg dengan harga @ Rp. 4.550,- = Rp. 240.271.850,- tertanggal 19 Februari 2013 dimana tertera nama dan tanda tangan Sy Panduko Sutan selaku yang menerima pembayaran dengan stempel Kelompok Tani Tepi Selo Sepakat, yang telah diparaf oleh saksi Tatan Prakarsa (BB No.81) dengan lampiran berupa :
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 Nomor SPA / SU 00015, tertanggal 11 Februari 2013 sebesar Rp. 12.771.850,- (Dua belas juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 Nomor SPA / SU 00018 tertanggal 13 Februari 2013 sebesar Rp. 39.762.450,- (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah).
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 Nomor SPA / SU 00019 dimana tertera nama dan tanda tangan Sdr yang distempel dengan Stempel Kelompok Tani Tepi Selo Sepakat berbentuk petak yang bertuliskan Gapoktan Tepi Selo Sepakat, tertanggal 14 Februari 2013 sebesar Rp. 44.426.200,- (empat pulu empat juta empat ratus dua puluh enam dua ratus rupiah).
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 Nomor SPA / SU 00022 tertanggal 17 Februari 2013 sebesar Rp. 50.960.000,- (lima puluh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 Nomor SPA / SU 00025 tertanggal 19 Februari 2013 sebesar Rp. 27.213.550,- (dua puluh tujuh juta dua ratus tiga belas ribu lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan / gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 Nomor SPA / SU 00020, tertanggal 16 Februari 2013 sebesar Rp. 35.340.050,- (tiga puluh lima juta tiga ratus empat puluh ribu lima puluh rupiah).
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 Nomor SPA / SU 00023 tertanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp. 29.597.750,- (dua puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh tujuh ratus lima puluh rupiah).
Kwitansi pembayaran pembelian GKP (Gabah Kering Panen) dari PT Sang Hyang Seri kepada Kelompok Tani Tepi Selo Sepakat sebanyak 18.497 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 83.236.500,- tertanggal 29 Maret 2013 dimana tertera nama dan tanda tangan Sy Panduko Sutan selaku yang menerima pembayaran dengan stempel Kelompok Tani Tepi Selo Sepakat, yang telah diparaf oleh saksi Tatan Prakarsa (BB No.82) dengan lampiran berupa :
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 Nomor SPA/SU 00046 tertanggal 21 Maret 2013 sebesar Rp. 19.350.000,- (sembilan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 Nomor SPA / SU 00067 tertanggal 27 Maret 2013 sebesar Rp. 13.059.000,- (tiga belas juta lima puluh sembilan juta rupiah).
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 Nomor SPA / SU 00068 tertanggal 29 Maret 2013 sebesar Rp. 12.654.000,- (dua belas juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 Nomor SPA / SU 00060, tertanggal 25 Maret 2013 sebesar Rp. 11.569.500,- (sebelas juta lima ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 Nomor SPA / SU 00057, tertanggal 25 Maret 2013 sebesar Rp. 13.603.500,- (tiga belas juta enam ratus tiga ribu lima ratus rupiah).
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 Nomor SPA / SU 00063 tertanggal 25 Maret 2013 sebesar Rp. 13.000.500,- (tiga belas juta lima ratus rupiah).
Berita Acara Penetapan Harga (GKP) tertanggal 18 Maret 2013 dimana tertera nama dan tanda tangan Sdr selaku ketua kelompok tani / PIHAK KEDUA
Perjanjian Kerjasama Penangkaran Benih Unggul No. 041/SHS/09.9/IX/2012, untuk musim tanam 2012 dimana tertera nama dan tanda tangan Sdr selaku PIHAK KEDUA dengan saksi kepala Jorong Lintou Nagari Lintau Buo Utara bernama Basri lampirannya berupa Surat Kuasa perjanjian No. 041/SHS/09.9/IX/2012.
Daftar Nama Petani Kerjasama “Kelompok Tani Tepi Selo Sepakat” yang memberi kuasa dalam Penangkaran Benih dengan PT Sang Hyang Seri KR IV Cabang Solok dengan jumlah anggota sebanyak 49 orang yang ditanda tangani oleh Sdr selaku ketua kelompok tani dan distempel dengan stempel Kelompok Tani Tepi Selo Sepakat berbentuk petak dan ditanda tangani pula oleh kepala Jorong Bukit Mandawa bernama Basri.
Kwitansi pembayaran pembelian GKP (Gabah Kering Panen) dari PT Sang Hyang Seri kepada Kelompok Tani Sawah Pandan Varietas Cisokan sebanyak 29136 Kg X Rp. 4.500,- yang diterima oleh Hasnidar untuk pembayaran sebesar Rp.131.112.000,- (seratus tiga puluh satu juta seratus dua belas ribu rupiah). Yang saudara terima tanggal 09 April 2013, Barang Bukti Nomor 84, dengan perincian yaitu:
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 Nomor SPA / SU 0045 sebanyak 2,315 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 10 417..500,- tertanggal 21 Maret 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 Nomor SPA / SU 0053 sebanyak 2,490 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 11 205.000,- tertanggal 23 Maret 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 Nomor SPA / SU 0055 sebanyak 1,965 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 8.842.500,- tertanggal 24 Maret 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 Nomor SPA / SU 0058 sebanyak 1,065 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 4.792.500,- tertanggal 25 Maret 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 Nomor SPA / SU 0062 sebanyak 3,571 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 16.069.500,- tertanggal 26 Maret 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 Nomor SPA / SU 0086 sebanyak 799 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 3.595.500,- tertanggal 03 April 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 Nomor SPA / SU 0088 sebanyak 8,412 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 37.854.000,- tertanggal 06 April 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 Nomor SPA / SU 0089 sebanyak 8,519 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 38.335.500,- tertanggal 9 April 2013.
Kwitansi pembayaran pembelian GKP (Gabah Kering Panen) dari PT Sang Hyang Seri kepada Kelompok Tani Sawah Pandan varietas PB 42 sebanyak 16.187 kg X Rp. 4.500,- yang diterima Hasnidar sebanyak Rp. 73.650.850,- (tujuh puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) yang diterima tanggal 18 Februari 2013, Barang Bukti Nomor 85, dengan perincian :
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 Nomor SPA / SU 0010 sebanyak 1,068 kg dengan harga @ Rp. 4.550,- = Rp.4.859.400,- tertanggal 28 Januari 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 Nomor SPA / SU 0024 sebanyak 1,000 kg dengan harga @ Rp. 4.550,- = Rp.4.550.000,- tertanggal 18 Februari 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 Nomor SPA / SU 0009 sebanyak 806 kg dengan harga @ Rp. 4.550,- = Rp. 3.667.300,- tertanggal 27 Januari 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 Nomor SPA / SU 0014 sebanyak 1.703 kg dengan harga @ Rp. 4.550,- = Rp.7.748.650,- tertanggal 09 Februari 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 Nomor SPA / SU 0016 sebanyak 1.321kg dengan harga @ Rp. 4.550,- = Rp. 6.010.550,- tertanggal 12 Februari 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 Nomor SPA / SU 0017 sebanyak 289 kg dengan harga @ Rp. 4.550,- = Rp. 1.314.950,- tertanggal 14 Februari 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 Nomor SPA / SU 0021 sebanyak 10.000 kg dengan harga @ Rp. 4.550,- = Rp. 45.500.000,- tertanggal 16 Februari 2013.
Berita Acara Penetapan harga GKP tanggal 25 Januari 2013 yang sdr tanda tangani ?
Dokumen perjanjian kerja sama Nomor 040/SHS 09.9/IX/2012 anatar PT. Sang Hyang Seri Cab. Solok dengan Kelo mpok tani Sawah Pandan
Bahwa setelah terdakwa lihat dan perhatikan dokumen di atas, dokumen di atas dibenarkan oleh terdakwa.
Diperlihatkan kepada terdakwa barang bukti nomor 182 dan 183 berupa :
Daftar Kas Kantor Regional IV Medan bulan Mei tahun 2013, Nomor Buku Kas 00228 tanggal 25 April 2013 dikeluarkan uang sebanyak Rp.154.678.500,- dan Rp.440.562.250,-
Bukti Kas Pengeluaran Nomor.228 tanggal 26 April 2013 yang ditanda tangani oleh saksi SUpiyanto, Supriyono dan terdakwa, Jumlah uang sebesar Rp. 595.240.750,-.
Bukti Pertanggungjawaban SHS cabang Solok Nomor.23 tanggal 13 April 2013, dengan total uang sebesar Rp. 154.678.500,- yang ditanda tangani oleh saksi Ahmad Dedi Kurnia dan terdakwa, dimana dalam uraiannya terdapat Pembelian GKP dari KT. Sawah Pandan sebesar Rp. 131.112.000,-
Bukti Pertanggungjawaban SHS cabang Solok Nomor.02 tanggal 18 Pebruari 2013, dengan total uang sebesar Rp.440.562.250, yang ditanda tangani oleh saksi Ahmad Dedi Kurnia dan terdakwa, dimana dalam uraiannya terdapat Pembelian GKP dari KT. Sawah Pandan sebesar Rp. 73.650.850,- dan Pembelian GKP dari KT Gapoktan Tepi Selo Sepakat sebesar Rp. 240.271.850,-
Dan barang bukti nomor 183 berupa :
Daftar Kas Kantor Regional IV Medan bulan Juli tahun 2013, Nomor Buku Kas 00062 tanggal 11 Juli 2013 dikeluarkan uang sebanyak Rp.892.368.000,-
Bukti Kas Pengeluaran Nomor. 329 tanggal 11 Juli 2013 yang ditanda tangani oleh saksi Supiyanto, Supriyono dan terdakwa, Jumlah uang sebesar Rp.892.368.000,-.
Bukti Pertanggungjawaban SHS cabang Solok Nomor… tanggal 13 April 2013, dengan total uang sebesar Rp.892.368.000,-. yang ditanda tangani oleh saksi Ahmad Dedi Kurnia dan terdakwa, dimana dalam uraiannya terdapat Pembelian GKP dari KT. Malereng Tabing sebesar Rp. 30.924.000,-, KT. Usaha Bersama sebesar Rp. 310.108.500,- KT. Harapan sebesar Rp. 77.980.500,- dan KT. Sumber Agung sebesar Rp. 348.232.500,-
Setelah terdakwa perhatikan, terdakwa menjelaskan bahwa Barang Bukti Nomor 82 dan 83 di atas merupakan bukti Bukti Kas Pengeluaran Keuangan SHS KR IV Medan sebagai bentuk pengiriman uang Operasional ke SHS cabang Solok, selanjutnya dipertanggungjawabkan dalam bentuk Bukti Pertanggungjawaban dari SHS cabang Solok.
Bahwa kwitansi tanggal 15 Mai 2013 dibuat tanggal mundur karena belum ada tanda terimanya
Bahwa pada saat pemeriksaan dari Divisi PKBL Pusat uang sebanyak Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) tersebut telah habis untuk pembayaran GKP kepada petani.
Bahwa yang membayarkan GKP kepada Petani adalah saksi Hengki Hendri, yang mana terdakwa tidak ada meminta bukti kwitansi pembayarannya kepada saksi Hengki Hendri.
Bahwa keuangan PT. SHS Cab. Solok adalah bersumber dari KR-IV Medan.
Bahwa terdakwa menggunakan dana PKBL untuk pembelian GKP tidak ada mendapat izin dari Kantor SHS Pusat atau Kepala Divisi PKBL atau Kantor Regional IV Medan, hanya dari saksi Emri Sain yang mengatakan kepada terdakwa “Jun tolong bayarkan uang pinjaman ini untuk hutang GKP tahun 2012 dan 2013”.
Bahwa Terhadap penggunaan dana PKBL yang oleh terdakwa digunakan untuk membayar hutang GKP, terdakwa belum ada mengembalikan uang tersebut ke Kepala Divisi PKBL Pusat.
Bahwa terdakwa mendapatkan informasi dari sdri. Efriyanti bahwa uang pembayaran terhadap 3 (tiga) kelompok antara lain :
Kelompok Tani Gaung sebesar Rp. 16.426.500,- (enam belas juta empat ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah).
Kelompok Tani Inbis sebesar Rp. 183.582.750,- (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh dua tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kelompok Tani Malereng Tabing sebesar Rp. 46.495.700,- (empat puluh enam juta empat ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah).
Setelah terdakwa mau membayarkan kepada Efriyanti beliau mengatakan bahwa uang tersebut merupakan uang dari Emry Sain bukan dari pihak ketiga. Bahwa uang ketiga kelompok tersebut terdakwa bayarkan kepada Kelompok Tani Tepi Selo sebesar Rp. 246.493.600,- (dua ratus empat puluh enam juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
Bahwa pada bulan Maret sampai dengan agustus 2013 terdakwa ada buat laporan keuangan ke KR-IV dengan posisi masih terhutang kepada Kelompok Tani.
Bahwa saksi Emri Sain, SE. MMA mengatakan kepada terdakwa jika uang Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) telah dibayar oleh KR-IV agar terdakwa melaporkan kepada saksi Emri Sain, SE. MMA.
Bahwa sewatu terdakwa menjadi Asisten Manager Produksi PT. SHS Lubuk Alung juga ada program PKBL dan pada saat pengajuan proposal PKBL di Lubuk Alung terdakwa masih sebagai petugas gudang dan pada saat dana cair barulah saksi mengentahuinya, tapi terdakwa tidak tahu tentang dana PKBL tersebut.
Bahwa setelah pemeriksaan dari divisi PKBL Pusat terdakwa baru mengentahui bahwa dana PKBL untuk Cab. Solok adalah berjumlah Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah).
Bahwa dana PKBL berbeda dengan dana Operasional Perusahaan dan tidak akan pernah tercampur.
Bahwa diperlihatkan barang bukti (BB) No. 32 tentang UUDP Keltan Sawah Pandan
Bahwa dari 21 Februari 2013 s/d 16 Agustus 2013 terdakwa menerima droping dana Operasional dari KR-IV Medan sebanyak Rp. 2.581.619.000,- (dua milyar lima ratus delapan puluh satu juta enam ratus Sembilan belas ribu rupiah).
Bahwa total Droping dana Operasional yang dikirimkan oleh KR IV Medan ke SHS cabang Solok sejak Pebruari 2012 s/d 13 November 2013 yaitu sebesar Rp. 4.727.919.800,- (empat milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta Sembilan ratus Sembilan belas ribu delapan ratus rupiah), berdasarkan Bukti Kas Pengeluaran yang dikeluarkan oleh Kantor Regional IV Medan, ditanda tangani oleh GM SHS KR IV Medan dan Junaidi selaku Manager Produksi cabang Solok, dengan perincian sebagai berikut :
Bukti Kas Pengeluaran Nomor 00061 tanggal 21 Pebruari 2013 sebesar Rp. 30.000.000,-
Bukti Kas Pengeluaran Nomor 00106 tanggal 5 maret 2013 sebesar Rp.652.819.800,-
Bukti Kas Pengeluaran Nomor 00107 tanggal 5 maret 2013 sebesar Rp. 27.000.000,-
Bukti Kas Pengeluaran Nomor 00196 tanggal 15 april 2013 sebesar Rp. 54.000.000,-
Bukti Kas Pengeluaran Nomor 00201 tanggal 17 april 2013 sebesar Rp. 300.000.000,-
Bukti Kas Pengeluaran Nomor 00216 tanggal 19 April 2013 sebesar Rp. 164.500.000,-
Bukti Kas Pengeluaran Nomor 00223 tanggal 24 april 2013 sebesar Rp. 135.500.000,-
Bukti Kas Pengeluaran Nomor 00250 tanggal 7 Mei 2013 sebesar Rp.256.800.000,-
Bukti Kas Pengeluaran Nomor 00281 tanggal 29 Mei 2013 sebesar Rp.250.000.00,-
Bukti Kas Pengeluaran Nomor 00303 tanggal 17 Juni 2013 sebesar Rp.150.000.000,-
Bukti Kas Pengeluaran Nomor 00315 tanggal 19 Juni 2013 sebesar Rp.245.000.000,-
Bukti Kas Pengeluaran Nomor 00342 tanggal 19 Juli 2013 sebesar Rp.60.000.000,-
Bukti Kas Pengeluaran Nomor 00344 tanggal 22 Juli 2013 sebesar Rp.100.000.000,-
Bukti Kas Pengeluaran Nomor 00347 tanggal 23 Juli 2013 sebesar Rp.106.000.000,-
Bukti Kas Pengeluaran Nomor 00376 tanggal 16 Agustus 2013 sebesar Rp.50.000.000,-
Bukti Kas Pengeluaran Nomor 00395 tanggal 18 September 2013 sebesar Rp.25.000.000,-
Bukti Kas Pengeluaran Nomor 00408 tanggal 25 September 2013 sebesar Rp.55.000.000,-
Bukti Kas Pengeluaran Nomor 00435 tanggal 18 Oktober 2013 sebesar Rp.771.400.000,-
Bukti Kas Pengeluaran Nomor 00472 tanggal 8 November 2013 sebesar Rp.1.169.900.000,Bukti Kas Pengeluaran Nomor 00487 tanggal 13 November 2013 sebesar Rp.150.000.000,
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan ke persidangan barang bukti sebagai berikut;
1 (satu) Bundel Asli Laporan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun 2012 PT. Sang Hyang Seri (Persero).
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Per 31 Desember Tahun 2012 PT. Sang Hyang Seri (Persero) dan Laporan Auditor Independen.
1 (satu) bundel Asli Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan per 31 Desember 2013 PT. Sang Hyang Seri (Persero) dan Laporan Auditor Independen.
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Hasil Verifikasi Atas Pelaksanaan Program GP3K Tahun 2013 dan Audit Tujuan Tertentu atas Dana PK dan KKPE Program GP3K Intensifikasi Periode 2011 s/d 2013
1 (satu) rangkap fotocopy Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Sinergi BUMN dalam Rangka Pelaksanaan Program Gerakan Peningkatan Produktifitas Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) Antara PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero).
1 (satu) rangkap fotocopy Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Sinergi BUMN dalam Rangka Pelaksanaan Program Gerakan Peningkatan Produktifitas Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) Antara PLN (Persero) Tbk dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero).
1 (satu) rangkap Fotocopy Laporan Tim Pengendalian Penyaluran dan Penagihan Piutang Dana PK Program GP3K (Wilayah Barat) PT. Sang Hyang Seri (Persero).
1 (satu) rangkap draft Asli Standard Operating Procedure (SOP) Kantor Pusat Pendanaan PKBL BUMN Pembinaan untuk Program GP3K.
1 (satu) rangkap draft Asli Standard Operating Procedure (SOP) Kantor Regional/Cabang Pendanaan PKBL BUMN Pembinaan untuk Program GP3K.
1 (satu) rangkap Fotocopy beserta lampiran Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 88/ SHS.01/ Kpts/ II/ 2015 tanggal 26 Februari 2015 dan Surat Pemberitahuan Cuti Masa Persiapan Pensiun (MPP) tanggal 22 Agustus 2014.
1 (satu) rangkap fotocopy Petikan Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 500/ SHS.01/ Kpts/ XI/ 2012 tanggal 27 November 2012.
1 (satu) rangkap Memo perihal Laporan Posisi Pinjaman Dana PK BUMN Program GP3K Nomor : 34/ SHS. 05. XII/ 2013 tanggal 02 Desember 2013.
1 (satu) rangkap Surat perihal Laporan Tim Nomor : 91/ SHS.05.03/ VI/ 2013 tanggal 20 Juni 2013.
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat perihal Hutang PK BUMN lain Nomor : 119/ SHS.05.03/ VII/ 2013 tanggal 30 Juli 2013.
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Penugasan Nomor 785/ SHS.01/ IV/ 2013 tanggal 26 April 2013.
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permintaan Saprodi Dana PKBL Tahun 2012 Nomor : 156/ SHS.09.4/ X/ 2012 tangaal 22 Oktober 2012.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Pencairan Dana PKBL Tahun 2012 Nomor : 206/ SHS.09/ III/ 2012 tanggal 21 Maret 2012.
1 (satu) lembar fotocopy perihal Permintaan Audit Khusus Dana PK untuk Program GP3K Nomor : 532/ SHS. 01/ III/ 2014 tanggal 27 Maret 2014.
1 (satu) lembar fotocopy perihal Permintaan Audit dengan Tujuan Tertentu Dana PK dan KKPE untuk Program GP3K Nomor : 594/ SHS. 01/ IV/ 2014 tanggal 08 April 2014.
1 (satu) lembar fotocopy perihal Audit BPKP Nomor : 621/ SHS. 03/ IV/ 2014 tanggal 14 April 2014.
1 (satu) lembar fotocopy perihal Audit BPKP Nomor : 655/ SHS. 03/ IV/ 2014 tanggal 21 April 2014 beserta lampiran.
1 (satu) eks foto copy Dokumen Data Dukung Produksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok.
1 (satu) eks foto copy Dokumen Penggunaan Dana PKBL Cabang Solok per tanggal 15 Mei 2013.
1 (satu) rangkap foto copy Buku Kas Umum Tahun 2012 PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok.
1 (satu) rangkap foto copy Data pendukung Pengeluaran Tahun 2012 PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok.
1 (satu) rangkap foto copy Buku Kas Pembantu PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok.
1 (satu) rangkap foto copy Buku Kas Umum Tahun 2013 PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok.
1 (satu) rangkap foto copy Data pendukung Pengeluaran Tahun 2013 PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok.
1 (satu) rangkap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015
1 (satu) Buku tabungan BNI Taplus Asli atas nama Bpk. SUKATMA dengan No. Rekening 0276995808 Kantor Cabang Solok
1 (satu) lembar fotocopy Usulan Mutasi Intern Pegawai Nomor 602/SHS.09/IX/2012 tanggal 26 September 2012.
1 (satu) rangkap fotocopy Buku Ekspedisi Hasil Rekapitulasi Pertanggungjawaban Keuangan Cabang Solok Tahun 2012 (Oktober-Desember).
1 (satu) lembar fotocopy Nomor 020/SHS.03.02/IX/2013 tentang pengembalian dana PKBL BUMN pada tanggal 27 September 2013 dari Banar Setyo Mulyono selaku Kepala Divisi Agroindustri PT Sang Hyang Seri (Persero).
1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri tanggal 29 Januari 2014 dengan jumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan pengirim atas nama PT. Sang Hyang Seri Kantor Regional IV dan penerima atas nama PT Sang Hyang Seri (Persero) PKBL Nomor Rekening 124.000.600533.5 Mandiri Cabang Saharjo.
1 (satu) buah alat stempel asli milik kelompok tani S3 Makmur.
1 (satu) lembar foto copy tulisan tangan Lembaran Buku Ekspedisi Bukti Pertanggungjawaban di Kantor Regional Medan.
1 (satu) eks foto copy Keadaan Kas PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok bulan Oktober s/d Desember 2012.
Pembayaran Kelompok Tani-Sawah Pandan PT Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012/2013 serta tanda terima uang sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2013.
Pembayaran Kelompok Tani-Melereng Tabing PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012 serta tanda terima uang sebanyak Rp. 46.495.700,- (empat puluh enam juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012.
Pembayaran Kelompok Tani-Sumber Agung (Dharmasraya) PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012 serta tanda terima uang sebanyak Rp. 31.341.200,- (tiga puluh satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu dua ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012.
Pembayaran Kelompok Tani-Usaha Bersama (Dharmasraya) PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012 serta tanda terima uang sebanyak Rp. 40.761.600,- (empat puluh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012.
Pembayaran Kelompok Tani-Inbis Sejahtera PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012 serta tanda terima uang sebanyak Rp.183.582.750,- (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012 tanggal 06 Februari 2013.
Pembayaran Kelompok Gaung Sejahtera PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012 serta tanda terima uang sebanyak Rp.16.426.500,- (enam belas juta empat ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012 tanggal Februari 2013.
Pembayaran Kelompok Oriza Sativa Sejahtera PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012 serta tanda terima uang sebanyak Rp.147.408.800,- (seratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan ribu delapan ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012 tanggal Februari 2013.
Pembayaran Kelompok Tani-Sumber Agung PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012/2013 serta tanda terima uang sebanyak Rp. 310.982.800,- (tiga ratus sepuluh juta Sembilan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012/2013 tanggal 10 Februari 2013.
Pembayaran Kelompok Tani-Usaha Bersama PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012/2013 serta tanda terima uang sebanyak Rp. 67.968.000,- (enam puluh tujuh juta Sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012/2013 tanggal 10 Februari 2013.
Pembayaran Kelompok Tani-Harapan PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012/2013 serta tanda terima uang sebanyak Rp. 38.884.500,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012/2013 tanggal 10 Februari 2013.
Pembayaran Kelompok Tani-Melereng Tabing PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012/2013 serta tanda terima uang sebanyak Rp. 16.159.500,- (enam belas juta seratus lima puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012/2013 tanggal 10 Februari 2013.
1 (satu) rangkap Fotocopy Buku Kas Harian Cabang Solok Berdasarkan Realisasi tahun 2014.
1 (satu) rangkap Fotocopy Buku Kas Berdasarkan Buku Bank tanggal 31 Desember 2013 / (31-12-2013).
1 (satu) rangkap Fotocopy Nomer Rekening 0289429698 atas nama SHS (PERSERO) Cab. Solok PT kantor cabang Medan.
2 (dua) lembar Buku Kas Cabang solok tahun 2013 (rekapitulasi buku harian)
1 (satu) lembar fotocopy tanda terima tanggal 05 Februari 2015 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tentang pinjaman dana PKBL untuk keperluan pembayaran GKP pengadaan tahun 2012 sebanyak Rp. 900.000.000,- dan Rp. 100.000.000,- untuk pinjaman tunai kelompok tani yang diserahkan oleh EMRY SAIN kepada JUNAIDI,S.Tp.
1 (satu) rangkap fotocopy rekening bank mandiri dengan nomer rekening 900-00-0501408-0 Jorong Bangsa Kecamatan Gaung Kabupaten Solok tanggal cetak 28/08/2014 cabang Solok atas nama Diana Rozi periode 3-April-2012 s/d 3-April 2013.
1 (satu) bundle Fotocopy Bukti Kas Pengeluaran PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional IV Sumatera Utara Nomor 1427 tanggal 28 November 2012 yang diterima oleh A. Dedi Kurnia, diserahkan Supriadi, dan disetujui M.Yedi Firmanto,S.Sos,SP,MM, untuk pembayaran GKP calon benih padi sebesar Rp. 137.563.200 (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus enam puluh tiga ribu dua ratus rupiah).
1 (satu) bundle Fotocopy Bukti Kas Pengeluaran PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional IV Sumatera Utara Nomor 1680 tanggal 17 Desember 2012 yang diterima oleh Supiyanto, SE, diserahkan Supriadi, dan disetujui M.Yedi Firmanto,S.Sos,SP,MM, untuk pembayaran GKP calon benih padi sebesar Rp. 297.688.700 (dua ratus Sembilan puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah).
1 (satu) bundle Fotocopy Bukti Kas Pengeluaran PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional IV Sumatera Utara Nomor 1775 tanggal 29 Desember 2012 yang diterima oleh Supiyanto, SE, diserahkan Supriadi, dan disetujui Supriyono, Sp., MSc, untuk pembayaran GKP calon benih padi sebesar Rp. 304.977.200 (tiga ratus empat juta Sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).
1 (satu) bundle Fotocopy Bukti Kas Pengeluaran PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional IV Sumatera Utara Nomor 1777 tanggal 29 Desember 2012 yang diterima oleh Supiyanto, SE, diserahkan Supriadi, dan disetujui Supriyono, Sp., MSc, untuk pembayaran GKP calon benih padi sebesar Rp. 999.565.600 (Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus enam puluh lima ribu enam ratus rupiah).
1 (satu) bundle Fotocopy Bukti Kas Pengeluaran PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional IV Sumatera Utara Nomor 1778 tanggal 29 Desember 2012 yang diterima oleh Supiyanto, SE, diserahkan Supriadi, dan disetujui Supriyono, Sp., MSc, untuk pembayaran GKP calon benih padi sebesar Rp. 88.420.600 (delapan puluh delapan juta empat ratus dua puluh ribu enam ratus rupiah).
1 (satu) bundle Fotocopy Bukti Kas Pengeluaran PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional IV Sumatera Utara Nomor 1781 tanggal 29 Desember 2012 yang diterima oleh Supiyanto, SE, diserahkan Supriadi, dan disetujui Supriyono, Sp., MSc, untuk pembayaran GKP calon benih padi sebesar Rp. 1.177.153.800 (satu milyar seratus tujuh puluh tujuh juta seratus lima puluh tiga ribu delapan ratus rupiah ).
1 (satu) bundle Fotocopy Bukti Kas Pengeluaran PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional IV Sumatera Utara Nomor 1782 tanggal 29 Desember 2012 yang diterima oleh Supiyanto, SE, diserahkan Supriadi, dan disetujui Supriyono, Sp., MSc, untuk pembayaran GKP calon benih padi sebesar Rp. 181.580.400 (seratus delapan puluh satu juta lima ratus delapan puluh ribu empat ratus rupiah).
1 (satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Serah Terima pada Hari Senin tanggal Sebelas (11) bulan Januari Dua Ribu Enam Belas (11-01-2016) antara Pihak Pertama yaitu Erwin Ruswandi dengan pihak kedua yaitu Emry Sain perihal Pihak Pertama menyerahkan kepada Pihak Kedua berkas pertanggungjawaban asli Cabang Solok yang sudah dibukukan di KR IV yang dipinjam oleh Pihak Pertama berdasarkan Surat Tugas Nomor : 037/SHS.09.5/XI/2015 untuk meminjam Bukti Kas Keuangan KR IV Sumbagut – pertanggungjawaban asli khusus cabang Lubuk Alung tahun 2011 s/d 2013 dan cabang Solok di 2012.
3 (tiga) Lembar Fotocopy rekening koran BNI cabang Tebet jenis rekening Taplus Bisnis Perorangan Periode tanggal 01/01/2012 s/d 31/12/2013 dengan Nomor Rekening 005.111.5274 atas nama Emry S BSC.
22 (dua puluh dua) Lembar Fotocopy rekening koran BNI cabang Solok jenis rekening Taplus Bisnis Perorangan Periode tanggal 01/01/2011 s/d 31/12/2013 dengan Nomor Rekening 813.721.7772 atas nama Emry Sain.
14 (empat belas) Lembar Fotocopy rekening koran BNI cabang Solok jenis rekening Taplus Bisnis Perorangan Periode tanggal 01/01/2011 s/d 30/06/2013 dengan Nomor Rekening 024.116.0720 atas nama Emry Sain.
23 (dua puluh tiga) Lembar Fotocopy rekening koran BNI cabang Solok jenis rekening Taplus Bisnis Perorangan Periode tanggal 01/01/2011 s/d 31/12/2013 dengan Nomor Rekening 0634.737.884 atas nama EMRY SAIN QQ PT SHS.
10 (sepuluh) Lembar Fotocopy rekening koran BNI cabang Solok jenis rekening Taplus Bisnis Perorangan Periode tanggal 01/01/2011 s/d 31/12/2013 dengan Nomor Rekening 634.737.8882 atas nama Emry Sain.
1 (satu) buah alat stempel asli milik kelompok Tani Gauang.
1 (satu) buah alat stempel asli milik kelompok tani Alam Permai Singkarak.
1 (satu) buah alat stempel asli milik kelompok Tani Melereng Tabing (Sumani).
1 (satu) buah alat stempel asli milik kelompok tani Tepi Selo Sepakat.
3 (tiga) lembar keputusan Wali Nagari Tepi Selo Nomor :52/09/GPTS/WNTS/2011 tanggal 09 September 2011 tentang pengukuhan Pengurus Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Tepi Selo Sepakat Nagari Tapi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara.
1 (satu) Bundel rekening Koran CV. LUTHFI ARIWANA ZAZKIA nomor rekening 026601000788301.
1 (satu) Bundel Kwitansi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.348.232.500,- (tiga ratus empat puluh delapan juta dua ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembelian GKP dari KT Sumber Agung C.7 Sitiung 2 tanggal 02 April 2013 yang diterima oleh Warimin.
1 (satu) Bundel Kwitansi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.102.667.500,- (seratus dua juta enam ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk pembelian GKP dari KT Sumber Agung C.7 Sitiung 2 tanggal 14 April 2013 yang diterima oleh Warimin.
1 (satu) Bundel Kwitansi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.310.108.500,- (tiga ratus sepuluh juta seratus delapan ribu lima ratus rupiah) untuk pembelian GKP dari KT Usaha Bersama Padang Tengah tanggal 01 April 2013 yang diterima oleh Pujianto.
1 (satu) Bundel Perjanjian Kerjasama Nomor 048/SHS 09.9/XI/2012 antara PT. Sang Hyang Seri (Persero) Regional IV Cabang Solok dengan Kelompok Tani Penangkar Benih tahun 2012
1 (satu) Bundel Kwitansi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.77.980.500,- (tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) untuk pembelian GKP dari KT Bukit Mandawa tanggal 03 April 2013 yang diterima oleh Surono.
1 (satu) Bundel Kwitansi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.30.924.000,- (tiga pulu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) untuk pembelian GKP dari KT Malereng Tabing Sumani tanggal 11 April 2013 yang diterima oleh Tanti.
1 (satu) Bundel Perjanjian Kerjasama Nomor 044/SHS 09.9/XI/2012 antara PT. Sang Hyang Seri (Persero) Regional IV Cabang Solok dengan Kelompok Tani Penangkar Benih tahun 2012
1 (satu) Bundel Kwitansi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.240.271.850,- (dua ratus empat puluh juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah) untuk pembelian GKP dari KT Sawah Pulau Tepi Selo Lintau tanggal 19 Februari 2013 yang diterima oleh Sy. Panduko Sutan.
1 (satu) Bundel Kwitansi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.83.236.500,- (delapan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) untuk pembelian GKP dari Gapoktan Sawah Pulau Tepi Selo Lintau tanggal 11 April 2013 yang diterima oleh Sy. Panduko Sutan
1 (satu) Bundel Perjanjian Kerjasama Nomor 041/SHS 09.9/XI/2012 antara PT. Sang Hyang Seri (Persero) Regional IV Cabang Solok dengan Kelompok Tani Penangkar Benih tahun 2012.
1 (satu) Bundel Kwitansi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.131.112.000,- (seratus tiga puluh satu juta seratus dua belas ribu rupiah) untuk pembelian GKP dari KT Sawah Pandan Parambahan tanggal 09 April 2013 yang diterima oleh Hasnidar.
1 (satu) Bundel Kwitansi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.73.650.850,- (tujuh puluh tiga juta enam ratus lima pluh ribu delapan lima puluh rupiah) untuk pembelian GKP dari KT Sawah Pandan Parambahan tanggal 18 Februari 2013 yang diterima oleh Hasnidar
1 (satu) fotocopy daftar kas PT. Sang Hyang Seri Kantor Regional IV : nomor SU 00413 s/d 00422 tahun 2012 sebanyak 11 (sebelas) lembar
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Direksi PT.Sang Hyang Seri (Persero) nomor : 500/SHS.01/Kpts/XI/2012 tentang alih tugas dan pengangkatan jabatan pegawai PT.Sang Hyang Seri (Persero) tanggal 27 November 2012.
1 (satu) rangkap Fotocopy rencana dan realisasi tanam GP3K – IJPK dan Pro beras s/d September 2012 kantor regional IV SUMBAGUT.
1 (satu) rangkap Fotocopy Uraian Jabatan PT.Sang Hyang Seri (Persero).
1 (satu) rangkap Fotocopy rencana kegiatan GP3K tahun 2012 di KR IV nomor ; 041/SHS.09/1/2012 tanggal 16 Januari 2012.
1 (satu) lembar Fotocopy Laporan Penggunaan dana PKBL tanggal 04 Juli 2013.
1 (satu) lembar Fotocopy buku rekening tabungan Bank Mandiri PT. Sang Hyang Seri dengan nomor rekening : 124.00.0600533.5
1 (satu) lembar Fotocopy bukti transfer dengan penerima PT. Bukit Asam dari PT. SHS senilai Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 10 desember 2012 sejumlah Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 08 februari 2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 13 februari 2012 sejumlah Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 15 februari 2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 21 februari 2012 sejumlah Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 07 Maret 2012 sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 12 Maret 2012 sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 22 Maret 2012 sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 30 Maret 2012 sejumlah Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 10 April 2012 sejumlah Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 02 Mei 2012 sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 03 Mei 2012 sejumlah Rp. 4.256.800 (empat milyar dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 16 Mei 2012 sejumlah Rp. 1.500.030.000 (satu milyar lima ratus juta tiga puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 11 Juni 2012 sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 20 Juni 2012 sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 02 Juli 2012 sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 06 Agustus 2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 10 Agustus 2012 sejumlah Rp. 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 06 September 2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 20 November 2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 21 November 2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) rangkap realisasi Droping Dana ke Kantor Regional IV Medan Tahun 2011, 2012, dan 2013
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 1679 tanggal 17-12-2012 sejumlah Rp. 44.523.600 (empat puluh empat juta lima ratus dua puluh tiga ribu enam ratus rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 00316, SU 00317, SU 00318, SU 00321, SU 00322;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 475 tanggal 21-04-2012 sejumlah Rp. 27.600.000 (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) beserta lampiran dan bukti pertnaggungjawaban SU 10111;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 1369 tanggal 21-11-2012 sejumlah Rp. 890.468.750 (delapan ratus sembilan puluh juta empat ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) beserta lampiran;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 226 tanggal 09-03-2012 sejumlah Rp. 275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) beserta lampiran;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 1370 tanggal 21-11-2012 sejumlah Rp. 1.967.107.200 (satu milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta seratus tujuh ribu dua ratus rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 00370, SU 00371, SU 00375,SU 00372,SU 00373, SU 00374, SU 00376, SU 00380, SU 00381, SU 00382, SU 00384, SU 0378, SU 00379, SU 00385, SU 00387, SU 00389, SU 00391, SU 00392, SU 00393, SU 00409, SU 00396, SU 00399, SU 00400, SU 00401, SU 00402, SU 00403, SU 00386, SU 00388, SU 00390, SU 00390, SU 00394, SU 00404, SU 00405, SU 00406;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 1445 tanggal 10-12-2012 sejumlah Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000328;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 1354 tanggal 20-11-2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000293;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 1135 tanggal 06-09-2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) beserta lampiran;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 1038 tanggal 10-08-2012 sejumlah Rp. 271.000.000 (dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000212;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 1012 tanggal 08-08-2012 sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000207;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 987 tanggal 06-08-2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000202;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 932 tanggal 02-08-2012 sejumlah Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000195;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 836 tanggal 02-07-2012 sejumlah Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000176;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 792 tanggal 20-06-2012 sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000170;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 718 tanggal 11-06-2012 sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000157;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 654 tanggal 28-05-2012 sejumlah Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000147;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 489 tanggal 02-05-2012 sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000113;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 371 tanggal 10-04-2012 sejumlah Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000084;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 278 tanggal 22-03-2012 sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) beserta lampiran;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 231 tanggal 12-03-2012 sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000046;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 215 tanggal 07-03-2012 sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000044, SU 000045;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 194 tanggal 03-03-2012 sejumlah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000042;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 173 tanggal 21-02-2012 sejumlah Rp. 250.000.000 dua ratus lima puluh juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000060;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 116 tanggal 15-02-2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000023, SU 000024;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 101 tanggal 13-02-2012 sejumlah Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000022;
1 (satu) lembar Slip Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Asli Bank Mandiri tanggal 29 Januari 2014 dengan jumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan pengirim atas nama PT. Sang Hyang Seri Kantor Regional IV dan penerima atas nama PT Sang Hyang Seri (Persero) PKBL Nomor Rekening 124.000.600533.5 Mandiri Cabang Saharjo.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 23 April 2012 sejumlah Rp. 150.000.000,-. Dengan rincian Rp.100.000.000 untuk GKP yang diterima oleh Suradi, Rp.50.000.000 untuk GKP yang diterima oleh Bendri. dengan SU 00162, SU 00174, SU 00167, SU 00203, SU 00214, SU 00354, SU 00208, SU 00207, SU 00212.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 12 April 2012 sejumlah Rp. 30.000.000,-. Yang diterima Diana Rozi melalui Bendri. Dengan SU 00383, SU 00395.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 25 Mei 2012 sejumlah Rp. 489.000.000,-. Dengan rincian Rp.391.500.000 untuk pembayaran GKP Bendri, Rp.97.500.000 untuk pembayaran GKP Suradi yang diterima oleh Efriyanti. SU …., SU 00215, SU 00216, SU 00233, SU 00320, SU 00327, SU 00305, SU 00306, SU 00151, SU 00176, SU 00186, SU 00172.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 15 Mei 2012 sejumlah Rp. 50.000.000,-. untuk GKP yang diterima oleh Efriyanti. SU 00212, SU 00298.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 11 Mei 2012 sejumlah Rp. 50.000.000,-. untuk GKP yang diterima oleh Efriyanti. SU 00232, SU 00234, SU 00206.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 04 Mei 2012 sejumlah Rp. 150.000.000,-. untuk GKP yang diterima oleh Efriyanti. SU 00319, SU 00304, SU 00307, SU 00308, SU 00310, SU 00317, SU 00318, SU 00321, SU 00299.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 08 Mei 2012 sejumlah Rp. 178.000.000,-. Dengan rincian Rp.80.000.000 untuk GKP Damasraya yang diterima oleh Suradi, Rp.50.000.000 untuk GKP Lintau yang diterima oleh Efriyanti, Rp.48.000.000 untuk GKP Supayang. dengan SU 00192, SU 00311, SU 00315, SU 00179, SU 00205.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 23 Juli 2012 sejumlah Rp. 50.000.000,-. untuk GKP yang diterima oleh Efriyanti. SU 00243, SU 00244.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 23 Juli 2012 sejumlah Rp.30.000.000 untuk pak oyon inbis langsung dibayar yang diterima oleh Efriyanti.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 02 Juli 2012 sejumlah Rp. 30.000.000,-. untuk pembayaran inbis (langsumg dibayar) SU 0467.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 06 Juli 2012 sejumlah Rp. 100.000.000,-. untuk GKP yang diterima oleh Efriyanti. SU 00433, SU 00300, SU 00335, SU 00332.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 06 Juli 2012 sejumlah Rp. 10.000.000,-. untuk GKP yang diterima oleh Suradi.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 06 Juli 2012 sejumlah Rp. 25.000.000,-. untuk GKP yang diterima oleh Suradi.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 02 Juli 2012 sejumlah Rp. 20.000.000,-. untuk pembayaran Pinjaman KT inbis / KGP PB 42.
1 (satu) rangkap fotocopy buku Laporan pertanggung jawaban milik Emry Sains (jilid warna biru).
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima Pinjaman Dana PKBL untuk Keperluan Pembayaran GKP Pengadaan Tahun 2012 sebanyak Rp. 900.000.000 (sembilan Ratus Juta Rupiah) dan Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk Pinjaman Tunai Kelompok Tani, tanggal 05 Februari 2013 Yang diserahkan oleh Emry Sains, B.Ac ke Junaidi S.Tp;
6 (enam) lembar Bon Bangunan Asli dari Toko Laris Persada yang berjumlah Rp.95.947.500,- (sembilan puluh lima juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) bundle bukti pertanggungjawaban SPPD Asli pada tanggal 15 Juni 2013 sejumlah Rp.21.760.125 (dua puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu seratus dua puluh lima rupiah);
1 (satu) bundle bukti pertanggungjawaban lampiran kasbon pada tanggal 14 Februari 2013 sejumlah Rp.60.846.800 (enam puluh juta delapan ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah)
1 (satu) bundle dokumen Asli Bukti Kas Pengeluaran KR-IV Sumbagut-Pertanggung jawaban asli khusus cabang Lubuk Alung tahun 2011 s/d 2013 dan cabang solok di tahun 2012.
7 (tujuh) Fotocopy Proposal Permohonan Pencairan Kredit Usaha Tani dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) MT.2012, dengan daftar kelompok tani sebagai berikut :
Kelompok Tani Makmur Tani, Jorong Padang Tengah, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya;
Kelompok Tani Duri Berbunga, Jorong Kapalo Koto, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok;
Kelompok Tani Sukamaju, Jorong Sido Mulya, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya;
Kelompok Tani Gaung, Jorong Bansa, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok;
Kelompok Tani Tepi Selo Sepakat, Jorong Durian Bangko, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar;
Kelompok Tani Sumber Agung, Jorong Pintu Agung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya;
Gapoktan S3 Makmur, Jorong Sungai Aro, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan;
1 (satu) rangkap Asli Daftar Hutang Pembelian Calon Benih Padi dan Palawija kerjasama / opkoop kantor regional IV s/d 31 Desember 2013 dengan total nilai Rp. 4.065.443.175 (empat milyar enam puluh lima juta empat ratus empat puluh tiga ribu seratus tujuh puluh lima rupiah)
1 (satu) rangkap foto copy yang telah di otentifikasi Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Persero Nomor : 114/SHS.01/Kpts/III/2011 tanggal 28 Maret 2011 tentang Alih Tugas dan Pengangkatan Jabatan Pegawai di Lingkungan PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Emry Sain, Bsc sebagai Manager Cabang SOlok Kantor Regional IV dan atas nama Efriyenti, SP sebagai Asisiten Manager Produksi cabang Solok kantor Regional IV.
1 (satu) rangkap foto copy yang telah di otentifikasi Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Persero Nomor : 39/SHS.01/Kpts/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Alih Tugas dan Pengangkatan Jabatan Pegawai di Lingkungan PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Junaidi, STP sebagai Manager Produksi cabang Solok kantor Regional IV dan atas nama Hengki Hendri, SP sebagai Manager Produksi cabang Solok kantor Regional IV.
1 (satu) rangkap foto copy yang telah di otentifikasi Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Persero Nomor : 115/SHS.01/Kpts/III/2011 tanggal 28 Maret 2011 tentang Penyesuaian dan Pengangkatan Jabatan Pegawai di Lingkungan PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kasino sebagai Asisten Manager Penjualan Ritel cabang Solok kantor Regional IV.
1 (satu) rangkap foto copy yang telah di otentifikasi Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Persero Nomor : 277/SHS.01/Kpts/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012 tentang Pengangkatan Pegawai Tetap Sdr. Suradi atas nama Suradi sebagai Petugas Kebun Cabang Solok kantor Regional IV PT. Sang Hyang Seri (Persero).
1 (satu) rangkap foto copy yang telah di otentifikasi Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Persero Nomor : 474/SHS.01/Kpts/XI/2012 tanggal 23 November 2012 tentang Pengangkatan Pegawai Tetap Sdr. Bendri atas nama Bendri sebagai Petugas Kebun Cabang Solok kantor Regional IV PT. Sang Hyang Seri (Persero).
1 (satu) slip Formulir pemindah bukuan Asli tanggal 28 Desember 2012 dengan pengirim atas nama Sukatma No Rekening 0275995808 dan Penerima atas nama Emry Sain No Rekening 6347378882 dengan jumlah transaksi sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) lembar contoh stempel milik kelompok Tani Sumber Rezeki.
9 (sembilan) Fotocopy Proposal Permohonan Pencairan Kredit Usaha Tani dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) MT.2012, dengan daftar kelompok tani sebagai berikut :
Kelompok Tani Makmur, Jorong Padang Tengah, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya;
Kelompok Tani Duri Berbunga, Jorong Kapalo Koto, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok;
Kelompok Tani Sukamaju, Jorong Sido Mulya, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya;
Kelompok Tani Gaung, Jorong Bansa, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok;
Kelompok Tani Tepi Selo Sepakat, Jorong Durian Bangko, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar;
Kelompok Tani Sumber Agung, Jorong Pintu Agung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya;
Gapoktan S3 Makmur, Jorong Sungai Aro, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan;
Kelompok Tani Sumber Rezeki, Jorong Piruko Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya;
Kelompok Tani Usaha Bersama, Jorong Padang Tengah Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permintaan Saprodi Dana PKBL tahun 2012 Nomor : 156/SHS.09.4/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Fotocopy Rekap pengajuan Dana PKBL Kelompok Tani Binaan PT.Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012/2013 tanggal 22 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Fotocopy Daftar Nomor Rekening Kelompom Tani Penerima PKBL tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar Fotocopy slip Setoran Bank Mandiri dari PT.Garuda ke Bank BNI milik Sukatma senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tanggal 26 desember 2012;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Direksi PT.Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 242/SHS.01/Kpts/VII/2011 tanggal 12 Juli 2011;
1 (satu) lembar Fotocopy Permohonan Pencairan Dana PKBL tahun 2012 tanggal 21 Maret 2012.
1 (satu) lembar Fotocopy Susunan tim pelaksana program GP3K – IJPK tanggal 15 Maret 2012.1 (satu) buku asli Laporan Pelaksanaan Pembinaan dan Pelatihan PKBL tahu 2012.
1 (satu) lembar Fotocopy rekening koran dengan account no : 0019943900 dari tanggal 01/12/2012 sampai dengan 31/12/2012;
1 (satu) rangkap Fotocopy Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Sinergi BUMN Dalam Rangka Pelaksanaan Program Gerakan Peningkatan Produktivitas Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) antara PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk dengan PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) nomor :DS/PERJ/DI-3744/2012 dan Nomor 464/SHS.05/Sp/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012.
1 (satu) bundel (10 lembar) Daftar Kas bulan Mei 2013.
1 (satu) bundel (6 lembar) Daftar Kas bulan Juli 2013.
4 (empat) lembar foto copy Tanda Terima dengan rincian :
Tanda Terima GPK sebanyak 54.776 dari Kelompok Tani Tepi Selo Sepakat kepada PT. SSHS (Persero) Cab.Solok.
Tanda Terima Pembayaran GPK Musim Tanam 2012 sebesar Rp.16.426.500,- (enam belas juta empat ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah) dari PT. SHS (Persero) Cab.Solok kepada Kelompok Tani Gaung, tanggal Februari 2013.
Tanda Terima Pembayaran GKP Musim Tanam 2012 sebesar Rp.183.582.750,- (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dari PT. SHS (Persero) Cabang Solok kepada Kelompok Tani Inbis Sejahtera, tanggal 06 Februari 2013.
Tanda Terima Pembayaran GPK Musim Tanam 2012 sebesar Rp.46.495.700,- (empat puluh enam juta empat ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) dari PT.SHS (Persero) Cabang Solok kepada KelompokTani Malereng Tabing, tanggal Februari 2013.
1 (satu) bundel foto copy Rekap Pertanggungjawaban PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012 s/d 26 Juli 2016.
1 (satu) rangkap foto copy Kartu Piutang dengan No. Rekening : 113200, nama Debitur : Emry Sain, BSc Tahun 2012, Kartu Piutang dengan No Rekening : 113200, nama Debitur : Emry Sain, BSc Tahun 2013 dan Rekap Pertanggung Jawaban dan Pembayaran KR.IV s/d Bulan 20 Desembar 2012 PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok.
1 (satu) bundel foto copy Surat Bantuan Permintaan Data ke Kepala Cabang SHS Solok tanggal 21 April 2017.
1 (satu) bundel foto copy Rekap Pertanggung Jawaban PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012 s/d 26 Juli 2016 (Pergerakan Utang GKP 2013 s/d 2017).
1 (satu) bundel foto copy Rekap Pertanggung Jawaban PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012 s/d 26 Juli 2016.
1 (satu) bundel foto copy Rekap Pertanggung Jawaban PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok (Pergerakan Utang GPK 2016).
1 (satu) bundel Buku Control Kas Bank Penerimaan dan Pemakaian UUDP PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok melalui Rekening Bank BNI Solok Tahun 2013.
3 (tiga) lembar foto copy Buku Rekening Tabungan BRI Simpedes No.5417-01-009470-53-1 An.Syamsurijal.
Menimbang, bahwa atas barang bukti tersebut telah dilakukan Penyitaan yang sah secara hukum dan telah diperlihatkan dipersidangan kepada saksi-saksi serta Terdakwa membenarkannya, sehingga bisa dipertimbangkan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling berhubungan satu sama lainnya, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012 ada perjanjian kerjasama antara PT Sang Hyang Seri (Persero) dengan PT Garuda Indonesia Tbk dan PT. PLN Persero pada Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), sinergis Badan Usaha Milik Negara dalam rangka Pelaksanaan Program Gerakan Peningkatan Produktivitas Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) sebagai berikut;
PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero) Nomor Garuda : DS/Perj/DI-3744/2012, Nomor Sang Hyang Seri Nomor : 464/SHS.05/Sp/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 dan
Perjanjian Perjanjian Kerjasama antara PT. PLN dengan PT. Sang Hyang Seri tentang Pelaksanaan Sinergi BUMN dalam rangka Pelaksanaan Program Gerakan Peningkatan Produktivitas Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) dengan nomor : 032.PJ/041/Sekper/2012 dan nomor : 60/SHS.05/Sp/III/2012 tanggal 19 Maret 2012;
Bahwa kerjasama antara PT. SHS Pusat dengan PT. Garuda dan PT. PLN dananya berasal dari penyisihan keuntungan perusahaan yang diberikan kepada BUMN Pembina yaitu SHS pusat;
Bahwa tujuan PKBL adalah untuk peningkatan kemakmuran rakyat dalam rangka ketahanan pangan Nasional;
Bahwa Pinjaman Dana PKBL untuk petani harus dikembalikan;
Bahwa dasar hukum program kemitraan ini adalah Permen BUMN Nomor : PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, khususnya pada Pasal 9 ayat (1) huruf a.
Bahwa tujuan digulirkannya program PKBL ini kepada petani adalah untuk membantu petani yang kekurangan modal yang tidak mendapat akses kepada perbankan;.
Bahwa PT. SHS Cabang Solok ada mengajukan 9 (sembilan) proposal dari kelompok tani keoada PT. SHS Pusat melaui SHS cabang Solok, Pencairan dana Program GP3K tahap pertama dari Sumber Dana PT PLN (Persero) diajukan Kelompok Tani yaitu :
| a. Duri Berbunga (Neli Zarwati) | 300.000.000,00 |
| b. Suka Maju (Rahmat) | 216.000.000,00 |
| c. Gapoktan Tepi Selo Sepakat (Syamsurizal) | 360.000.000,00 |
| d. Sumber Agung (Warimin) | 250.000.000,00 |
| e. S3 Makmur (Yan Bachter) | 274.000.000,00 |
| f. Gaung (Diana Rozi) | 200.000.000,00 |
| Sub Jumlah | 1.600.000.000,- |
Sedangkan Pencairan dana Program GP3K tahap kedua dari Sumber Dana PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada Kelompok Tani:
| a. Sumber Rezeki (Sukatma) | 700.000.000,00 |
| b. Tani Makmur (Nandang Tri Waluyo) | 600.000.000,00 |
| c. Usaha Bersama (Pujianto) | 700.000.000,00 |
| Sub Jumlah | 2.000.000.000,00 |
Bahwa dana yang di salurkan kepada PT SHS Cabang Solok total sebesar Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah) yaitu dari PT. PLN Perseo sebesar 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) dan dari PT Garuda Indonesia Tbk adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Bahwa setelah proposal dikirimkan ke SHS Pusat di Jakarta, setelah dilakukan penelitian oleh bagian Divisi PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) dinyatakan lengkap, selanjutnya Dana PKBL dari SHS pusat dikirimkan melalui transfer kepada 2 (dua) rekening Kelompok tani yang diajukan sebelumnya dengan perincian sebagai berikut :
Uang sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) masuk ke rekening Kelompok Tani Gauang atas nama Ketua Kelompok yaitu Diana Rozi nomor rekening 900-00-0501408-0 Bank Mandiri cabang Solok, masuk ke rekening tersebut pada tanggal 09 April 2012.
Uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) masuk ke dalam rekening Kelompok Tani Sumber Rezki atas nama Ketua Kelompok yaitu Sukatma nomor rekening 0276996808 Bank BNI cabang Kotobaru Dhamasraya, masuk ke rekening tersebut tanggal 26 Desember 2012..
Bahwa Dana PKBL bersifat Pinjaman yang harus dikembalikan kepada BUMN Pembina yaitu PT. PLN dan PT. Garuda yang juga disertakan kewajiban bagi Kelompok Tani untuk membayar Jasa Administrasi sebesar 6% (enam persen) per tahunnya sebagaimana diamanatkan juga dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-05/Mbu/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan;
Bahwa kerjasama antara SHS Pusat dengan PT. Garuda dan PT. PLN dananya berasal dari penyisihan keuntungan perusahaan yang diberikan kepada BUMN Pembina yaitu SHS pusat;
Bahwa tujuan PKBL adalah untuk peningkatan kemakmuran rakyat dalam rangka ketahanan pangan Nasional, Pinjaman Dana PKBL untuk petani harus dikembalikan;
Bahwa dasar hukum program kemitraan ini adalah Permen BUMN Nomor : PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, khususnya pada Pasal 9 ayat (1) huruf a.;
Bahwa tujuan digulirkannya program PKBL ini kepada petani adalah untuk membantu petani yang kekurangan modal yang tidak mendapat akses kepada perbankan,sehingga produksi petani meningkat;;
Bahwa alur pendistribusian dana operasional atau dana rutin alurnya, Cabang atau Kantor regional menyusun anggaran dana untuk tahun ke depannya, dana tersebut dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) setiap tahunnya, selanjutnya disetujui oleh Direksi dan pemegang saham (menteri BUMN) yang bertitik tolak atau acuan dari tahun sebelumnya, kantor pusat akan mengirimkan dana rutin setelah adanya permintaan dari kantor Regional sesuai dengan RKAP yang telah disetujui, dan terhadap dana rutin tersebut yang merupakan dana terbesar adalah dana GKP, Gaji, biaya kantor dan lainnya. Pembelian GKP tersebut dalam rangka memproduksi Benih Kantong yang merupakan Core Business (Bisnis Inti) Perusahaan, dimana hasil penjualannya merupakan pendapatan dari perusahaan;
Bahwa tujuan program PKBL sasarannya peningkatan surplus produksi beras 10 juta Ton untuk tahun 2014, sedangkan dana operasional perusahaan salah satunya digunakan untuk pembelian calon benih (GKP) yang akan dijadikan benih kantong (bukan beras) yang merupakan core bisnis perusahaan.;
Bahwa prodesur pengembalian dana PKBL tersebut adalah Setelah dana sampai kepada kelompok petani, kelompok tani selanjutnya membayar secara sekaligus pada saat panen berikut biaya administrasi sebesar 6% (enam persen) per tahunnya, angsuran dilakukan dengan cara Kelompok Tani mentranfer langsung ke rekening Divisi PKBL pusat atau dapat juga dibantu oleh kantor cabang SHS di daerah setempat, dan dana PKBL yang telah dikirimkan oleh Kelompok Tani dapat digulirkan kembali ke Kelompok Tani.;
Bahwa Jabatan Terdakwa pada tahun 2012 adalah sebagai Asmen Produksi pada Kantor PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Lubuk Alung kemudian pada Bulan Januari 2013 menjadi Pjs. Manager Produksi di Kantor SHS Cabang Solok Kantor Regional IV menggantikan saksi Emry Sain, SE, MMA di bidang produksi sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri Nomor : 539/SHS.01/Kpts/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012;
Bahwa tugas Terdakwa adalah sebagai berikut; .
Melaporkan hasil produksi
Melengkapi dokumen dan administrasi
Tanggung jawab Terdakwa adalah bertanggung jawab terhadap hasil produksi kepada General Manager Kantor Regional IV Medan.;
Bahwa proses produksinya adalah benih padi dari PT. SHS kemudian melalui kerjasama dengan petani penangkar, lalu benih tersebut disemai oleh petani penangkar, kemudian setelah panen, hasil panen tersebut di beli kembali oleh PT. SHS;
Bahwa kerjasama dengan petani adalah dilakukan secara berkelompok.;
Bahwa benih padi dari PT. SHS sedangkan biaya perawatan adalah dari petani;
Bahwa program PKBL digulirkan pada tahun 2012
Bahwa program PKBL tersebut adalah Prgram Kemitraan Bina Lingkungan;.
Bahwa pada saat masih bertugas di Cabang . Lubuk Alung Terdakwa juga terlibat dalam PKBL;
Bahwa kegitan PKBL ini langsung diketuai oleh kepala cabang.
Bahwa Terdakwa tidak tahu sumber dana untuk program PKBL.
Bahwa pada tanggal 4 Pebruari 2013 Terdakwa mendapat Telpon Sdr. Emry Sain yang mengatakan “Pak Jun, tolong terima uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)” lalu terdakwa bertanya “uang apa itu”, dijawab oleh Emry Sain “Uang untuk pembayar hutang GKP” lalu terdakwa jawab “baik, kami laksanakan pak”.
Bahwa keesokan harinya pada tanggal 5 Pebruari 2013, terdakwa berjumpa dengan Sdr. Emry Sain, SE, MMA di Kantor SHS cabang Solok, kemudian sdr. Emry Sain menyerahkan uang tersebut secara Tunai kepada Terdakwa dengan mengatakan “Jun, ini uang untuk pembayaran hutang GKP kepada Kelompok Tani tahun 2012 dan awal 2013”, lalu Terdakwa menjawab “Iya pak”;
Bahwa pada mulanya Terdakwa tidak mengetahui itu uang apa karena sdr. Emry Sain hanya menjelaskan seperti hal tersebut di atas, sekira 2 (dua) bulan setelahnya sekira bulan April 2013, Terdakwa baru mengetahui kalau uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) merupakan Uang PKBL setelah dilakukan pemeriksaan oleh Sdr. Nana Suryana (Tim Divisi PKBL Pusat) di Lubuk Alung, dimana hasil pemeriksaan tersebut mengatakan bahwa Uang tersebut merupakan uang PKBL, dimana uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang diserahkan oleh Sdr. Emry Sain merupakan bagian dari total keseluruhan uang PKBL sebesar Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah) tersebut;
Bahwa Terdakwa diangkat selaku Manager berdasarkan Surat Keputusan bulan Desember 2012, sedangkan pelantikannya pada tanggal 6 Januari 2013;
Bahwa pada saat terdakwa menggantikan saksi Emri Sain, SE. MMA sebagai kepala cabang PT SHS Solok tidak ada dilakukan serah terima jabatan;
Bahwa yang disampaikan oleh saksi Emri Sain, SE. MMA kepada Terdakwa hanya hutang GKP sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah);
Bahwa uang sebanyak Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi Hengki Hendri untuk dibayarkan hutang GKP;
Bahwa hasil pemeriksaan dari Tim Divisi PKBL Pusat, kesimpulan dari Tim Divisi PKBL yaitu memerintahkan uang PKBL yang telah dibayarkan kepada petani untuk GKP dimintakan kembali ke KR IV Medan untuk dikembalikan ke kantor pusat divisi PKBL.;
Bahwa uang PKBL sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari Sdr. Emry Sain digunakan terdakwa untuk (sesuai dengan Barang Bukti Nomor 38 sampai dengan 48) yaitu :
Kelompok Tani Malereng Tabing diterima oleh Tanti Jalani tanggal … Februari 2013 sebesar Rp. 46.495.700,- (empat puluh enam juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah), dengan rincian yaitu :
Tanggal 23 Pebruari 2012 sebesar Rp. 2.552.100,-, Nomor SPA.0090
Tanggal 25 Pebruari 2012 sebesar Rp. 7.102.400,-, Nomor SPA.0101
Tanggal 21 September 2012 sebesar Rp. 36.841.200,-, Nomor SPA.0469
Kelompok tani Sumber Agung yang diterima oleh Warimin pada tanggal 06 Februari 2015 sebesar Rp. 31.341.200,- (tiga puluh satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu dua ratus) untuk pembayaran GKP musim Tanam 2012, dengan rincian yaitu :
Tanggal 25 September 2012 sebesar Rp. 31.341.200,-, Nomor SPA.0475.
Kelompok Tani Usaha Bersama diterima oleh Ketua Kelompok tanggal … Februari 2013 sebesar Rp. 40.761.600,- (empat puluh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus rupiah), dengan rincian yaitu :
Tanggal 26 September 2012 sebesar Rp. 40.761.600,- Nomor SPA.0478
Kelompok Tani Inbis Sejahtera diterima oleh Oyon Syafei tanggal 06 Februari 2013 sebesar Rp. 183.582.750,- (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan rincian yaitu :
Tanggal 6 September 2012 sebesar Rp. 21.427.250,- Nomor Faktur 0001
Tanggal 16 Oktober 2012 sebesar Rp. 29.732.625,- Nomor Faktur 0002
Tanggal 17 Oktober 2012 sebesar Rp. 40.940.250,- Nomor Faktur 0003
Tanggal 26 November 2012 sebesar Rp. 37.050.000,- Nomor Faktur 0004
Tanggal 13 Desember 2012 sebesar Rp. 43.317.625,- Nomor Faktur 0005
Tanggal 14 Desember 2012 sebesar Rp. 11.115.000,- Nomor Faktur 0006
Kelompok Tani Gaung yang diterima oleh Firman pada tanggal …. Februari 2013 sebesar Rp. 16. 426. 500,- (enam belas juta empat ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah), dengan rincian yaitu :
Tanggal 20 Januari 2012 sebesar Rp. 5.596.800,- Nomor SPA.0014
Tanggal 29 Mei 2012 sebesar Rp. 10.829.700,- Nomor SPA.0383
Kelompok Tani Oriza Sativa yang diterima oleh Anasrul pada tanggal …. Februari 2015 sebesar Rp.147.408.800,- (seratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan ribu delapan ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012, dengan rincian yaitu :
Tanggal 22 Oktober 2012 sebesar Rp. 66.000.000,- Nomor SPA.0498
Tanggal 23 Oktober 2012 sebesar Rp. 36.542.000,- Nomor SPA.0499
Tanggal 24 Oktober 2012 sebesar Rp. 44.866.800,- Nomor SPA.0400
Kelompok tani Sumber Agung yang diterima oleh Warimin pada tanggal 10 Februari 2015 sebesar Rp. 310.982.800,- (tiga ratus sepuluh juta Sembilan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) untuk pembayaran GKP musim tanam 2012/2013.\, dengan rincian yaitu :
Tanggal 30 Maret 2012 sebesar Rp. 35.698.500,- Nomor SPA.0075.
Tanggal 31 Maret 2012 sebesar Rp. 25.281.000,- Nomor SPA.0076.
Tanggal 31 Maret 2012 sebesar Rp. 30.181.500,-Nomor SPA.0077.
Tanggal 31 Maret 2012 sebesar Rp. 23.796.000,- Nomor SPA.0078.
Tanggal 01 April 2012 sebesar Rp. 21.802.500,- Nomor SPA.0079.
Tanggal 01 April 2012 sebesar Rp. 31.554.000,- Nomor SPA.0080.
Tanggal 02 April 2012 sebesar Rp. 22.639.500,- Nomor SPA.0083.
Tanggal 02 April 2012 sebesar Rp. 34.695.000,-Nomor SPA.0084.
Tanggal 12 April 2012 sebesar Rp. 10.575.000,-Nomor SPA.0091.
Tanggal 13 April 2012 sebesar Rp. 29.925.000,- Nomor SPA.0092.
Tanggal 13 April 2012 sebesar Rp. 27.558.000,- Nomor SPA.0093.
Tanggal 14 April 2012 sebesar Rp. 17.276.800,- Nomor SPA.0094.
Kelompok tani Usaha Bersama yang diterima oleh Pujianto selaku Ketua Kelompok pada tanggal 10 Februari 2015 sebesar Rp. 67.968.000,- (enam puluh tujuh juta Sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012/2013, dengan rincian yaitu :
Tanggal 01 April 2013 sebesar Rp. 32.724.000,- Nomor SPA.0081.
Tanggal 01 April 2013 sebesar Rp. 35.244.000,- Nomor SPA.0082.
Kelompok tani Harapan yang diterima oleh Surono /Ketua Kelompok pada tanggal 10 Februari 2015 sebesar Rp. 38.884.500,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012/2013, dengan rincian yaitu :
Tanggal 3 April 2013 sebesar Rp. 38.884.500,- Nomor SPA.0085
Kelompok tani Melereng Tabing yang diterima oleh Tanti Jalani pada tanggal 10 Februari 2015 sebesar Rp. 16.159.500,- (enam belas juta seratus lima puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012/2013, dengan rincian yaitu :
Tanggal 4 April 2013 sebesar Rp. 8.496.000,- Nomor SPA.0087.
Tanggal 11 April 2013 sebesar Rp. 7.663.500,- Nomor SPA.0090.
Kelompok tani Sawah Pandan yang diterima oleh Asmidar pada tanggal 15 Februari 2015 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2013, dengan rincian yaitu :
Tanggal 13 Maret 2013 sebesar Rp. 3.638.000,- Nomor SPA.0032.
Tanggal 21 Maret 2013 sebesar Rp. 10.417.500,- Nomor SPA.0045.
Tanggal 23 Maret 2013 sebesar Rp. 11.205.000,- Nomor SPA.0053.
Tanggal 24 Maret 2013 sebesar Rp. 8.842.500,- Nomor SPA.0055.
Tanggal 25 Maret 2013 sebesar Rp. 4.792.500,- Nomor SPA.0058.
Tanggal 26 Maret 2013 sebesar Rp. 16.069.500,- Nomor SPA.0062.
Tanggal 3 April 2013 sebesar Rp. 3.595.500,- Nomor SPA.0086.
Tanggal 6 April 2013 sebesar Rp. 37.854.000,- Nomor SPA.0088.
Tanggal 9 April 2013 sebesar Rp. 3.585.500,- Nomor SPA.0089.
Bahwa menurut keterangan saksi-saksi dari para Kelompok Tani, tanda tangan yang terdapat dalam pertanggungjawaban Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) memang benar akan tetapi tanda tangan tersebut dimintakan pada tahun 2016 karena pada saat pembayaraan hutang GKP tidak pakai kuitansi waktu pembayaranya meskipun sudah dibayar.
Bahwa terdakwa Junaidi tidak ada membuat laporan tentang penggunaan Dana PKBL yang digunakan untuk kebutuhan rutin kantor cabang diantaranya digunakan untuk pembayaran GKP dan operasional lainnya.
Bahwa benar Kantor SHS Regional IV dan SHS Pusat tidak ada memberi izin penggunaan Dana PKBL untuk digunakan pembayaran GKP dan operasional perusahaan lainnya.
Bahwa belum ada pengembalian kepada SHS Kantor Regional IV terkait penggunaan dana PKBL sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) oleh Terdakwa Junaidi, belum ada bukti pengembalian, sehingga Negara dan petani dirugikan;
Bahwa Dana operasional berupa pembayaran GKP tidak dapat digunakan untuk kegiatan PKBL dan dana PKBL tidak dapat digunakan untuk kegiatan GKP karena dana PKBL dikelola oleh divisi PKBL dan tidak masuk ke dalam rekening perusahaan. Terhadap dana PKBL yang digunakan untuk pembayaran GKP, harus ditagihkan ke perusahaan sesuai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;
Berdasarkan ketarangan Ahli Arija Buana dan Alat Bukti Surat berupa LHP BPKP menyatakan telah terdapat kerugian sebesar Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah), dimana pertanggungjawaban penggunaan saksi Emry Sain sebesar Rp. 2.600.000.000,- (dua milyar enam ratus juta rupiah) dan terdakwa Junaidi Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa JUNAIDI dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa JUNAIDI telah didakwa oleh Penuntut umum dengan dakwaan berbentuk subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang,
Secara melawan hukum,
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Ad.1. unsur “Setiap orang”.
Menimbang ,bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi dan yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum ;
Menimbang bahwa menurut Martiman Prodjohamidjojo, SH, MH dalam bukunya “penerapan pembuktian terbalik dalam delic korupsi” menyebutkan bahwa setiap orang adalah subyek Hukum tindak pidana korupsi dan menurut Prof. Subekti, SH mendefenisikan subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum, sedangkan menurut Prof. DR. Sudigno Martokusumo, SH mendefenisikan subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum ;
Menimbang bahwa dari pengertian tersebut diatas dapatlah disimpulkan bahwa pengertian setiap orang tidak boleh disamakan dengan “pelaku” karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi unsur inti tindak pidana telah terbukti semuanya ;
Menimbang ,bahwa pada saat persidangan pertama, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa JUNAIDI, S.Tp Pgl JUN kehadapan Majelis Hakim. di hadapan Majelis, Terdakwa tidak membantah identitasnya yang sesuai dengan surat dakwaan ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa Junaidi adalah seorang manusia yang mempunyai hak dan kewajiban hukum maka jelas termasuk orang dalam arti sebagai Subjek hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi -saksi di persidangan, Saksi Suradi, Saksi Bendri, Saksi Emri Sain, Saksi Efriyanti , Saksi Drs Banar Setyo Mulyono, Saksi Nana Suryana, Saksi Supriyono , Saksi Imam Winandar Saksi Efriyanti serta Saksi Emri Sains , serta diakui oleh Terdakwa ,bahwa Terdakwa adalah bernama JUNAIDI , pekerjaan Eks Manager di PT SHS Cabang Solok Tahun 2013;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak membantah atas identitas nya saat pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang bahwa berdasarkan dari uraian –uraian tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang sudah terpenuhi. Namun apakah Terdakwa Junaidi dapat dinyatakan bersalah. Perlu pembuktian unsur-unsur berikut;
Ad.2.Unsur Melawan Hukum
Menimbang, bahwa memperhatikan Pasal demi pasal Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak diatur secara tegas apa yang dimaksud dengan pengertian “melawan hukum”;
Menimbang , bahwa berdasarkan penafsiran autentik dari penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perobahan Undang –Undang Nomor . 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi menyebutkan yang dimaksud dengan secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dicela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma atau ugeran-ugeran kehidupan social dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana atau dikenakan nestapa ;
Menimbang, bahwa dengan adanya kata maupun dalam penjelasan tersebut maka dapat diketahui bahwa Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 atau Undang –Undang Nomor .31 tahun 1999 mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum secara alternative yaitu ajaran sifat melawan hukum yang formil atau sifat melawan hukum yang materil ;
Menimbang , bahwa menurut para ahli hukum yaitu Simon menyatakan bahwa yang dimaksud dengan wederrechtelijk (melawan hukum)adalah tidak hanya bertentangan dengan hukum yang tertulis akan tetapi juga bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis ;
Menimbang, bahwa menurut Prof. DR. Bambang Poernomo, SH menyatakan bahwa satu perbuatan itu dapat dikatakan melawan hukum apabila dipenuhi dua ukuran yaitu sifat melawan hukum formil dan sifat melawan hukum materiil. Diterimanya pandangan sudut melawan hukum materil berarti diterimanya penafsiran yang intensif dan diterimanya pengaruh hukum perdata yaitu asas onrecht matige daad dalam hukum pidana;
Menimbang, bahwa menurut Ruslam Saleh menyatakan bahwa ajaran melawan hukum yang materil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis. Sebaliknya ajaran melawan hukum yang formil berpendapat bahwa melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum tertulis saja ;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, telah terungkap fakta-fakta persidangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa menurut Prof. DR. Bambang Poernomo, SH menyatakan bahwa satu perbuatan itu dapat dikatakan melawan hukum apabila dipenuhi dua ukuran yaitu sifat melawan hukum formil dan sifat melawan hukum materiil. Diterimanya pandangan sudut melawan hukum materil berarti diterimanya penafsiran yang intensif dan diterimanya pengaruh hukum perdata yaitu asas onrecht matige daad dalam hukum pidana;
Menimbang, bahwa menurut Ruslam Saleh menyatakan bahwa ajaran melawan hukum yang materil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis. Sebaliknya ajaran melawan hukum yang formil berpendapat bahwa melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum tertulis saja ;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, telah terungkap fakta-fakta persidangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Drs Banar Setio Mulyono selaku Devisi PKBL PT Sri Hyang Sri di Jakarta, di dukung oleh keterangan saksi Ercson Saragih Sidabutar, saksi Ridwan Edi,Saksi Imam Winandar bahwa Menteri BUMN mencanangkan Program GP3K (Gerakan Peningkatan Produktifitas Pangan Berbasis Korporasi) yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan hidup petani dan Ketahanan Pangan Nasional. Selanjutnya dibentuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dari kementerian BUMN ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Kementerian BUMN menunjuk yang melaksanakan Program GP3K tersebut adalah BUMN PT. Sang Hyang Seri, Perum. Perhutani dan PT. Pusri. bahwa berdasarkan surat menteri bumn S/235/MBU/2011 tanggal tanggal 2 Mei 2011 Perihal Persetujuan Revisi RKAP PT. SHS dimana pada poin 2b disetujui PT. Sang Hyang Seri sebagai Avalis Kredit Kelompok Petani. Bahwa PT. Garuda dan PT. PLN merupakan BUMN Pembina yang melaksanakan Program kemitraan dan Program Bina, sedangkan PT. SHS merupakan BUMN Penyalur yang menyalurkan Dana Program Kemitraan milik BUMN untuk pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Drs Banar, Saksi Ridwan Edi serta Saksi Ericson Saragih , bahwa untuk menindaklanjuti kerjasama PKBL tersebut, PT. Sang Hyang Sri melakukan Perjanjian Kerjasama dengan beberapa BUMN diantaranya dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan PT. Garuda Indonesia (Persero), yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama Pelaksanaan Sinergi BUMN dalam rangka Pelaksanaan Program Gerakan Peningkatan Produktivitas Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) antara :
PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero) Nomor Garuda : DS/Perj/DI-3744/2012, Nomor Sang Hyang Seri Nomor : 464/SHS.05/Sp/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 dan
Perjanjian Kerjasama antara PT. PLN dengan PT. Sang Hyang Seri tentang Pelaksanaan Sinergi BUMN dalam rangka Pelaksanaan Program Gerakan Peningkatan Produktivitas Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) dengan nomor : 032.PJ/041/Sekper/2012 dan nomor : 60/SHS.05/Sp/III/2012 tanggal 19 Maret 2012;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan Saksi Emri Sain( Terpidana dalam kasus yang sama), di dukung oleh Saksi Drs Banar setelah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut, PT. PLN menyetujui untuk memberikan pinjaman kepada PT. Sri Hyang Sri sejumlah Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) dan PT. Garuda Indonesia dan 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah), dari PT PLN;
Menimbang, bahwa selanjutnya keseluruhan dana tersebut dikirimkan ke PT. Sang Hyang Seri Pusat di Jakarta. Adapun Dana PKBL bersifat Pinjaman yang harus dikembalikan kepada BUMN Pembina yaitu PT. PLN dan PT. Garuda yang juga disertakan kewajiban bagi Kelompok Tani untuk membayar Jasa Administrasi sebesar 6% (enam persen) per tahunnya sebagaimana diamanatkan juga dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-05/Mbu/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Emri Sain, Saksi Diana Rozi, Saksi Sukatma, bahwa setelah proposal dari PT SHS Solok dinyatakan lengkap, dana yang dikirim dari PT SHS Jakarta telah masuk ke rekening Ketua Kelompok Tani Gaung sebesar Rp 1.600.000.000,00 ( satu milyar enam ratus Juta rupiah) dan ke rekening kelompok tani atas nama Sukatma sebesar Rp 2000.000.000.00 ( dua milyar rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Suradi dan Saksi Bendri, bahwa Saksi Emri Sain ( Terpidana dalam kasus yang sama) atas suruhan Saksi Emri Sain, telah menemani saksi Dina Rozi dan Saksi Sukatma ke Bank untuk mentransfer uang yang ada di rekening Diana sebesar Rp 1600.000.000,00 ( satu Milyar enam ratus juta rupiah ) Nomor Rek 900-00-05 dan Uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)yang masuk ke dalam rekening; Kelompok Tani Sumber Rezki atas nama Ketua Kelompok yaitu Sukatma nomor rekening 0276996808 Bank BNI cabang Kotobaru Dhamasraya, masuk ke rekening ) ke rekening Bank BNI nomor : 241160720 atas nama Emry Sain QQ PT. SHS oleh saksi Diana Rozi bersama dengan saksi Bendri atas perintah saksi Emry Sain;
Menimbang, bahwa terhadap dana PKBL dari Garuda yang masuk ke rekening Kelompok Tani Sumber Rezki atas nama Sukatma pada tanggal 26 Desember 2016 sebesar 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), Selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2012, saksi Sukatma disuruh oleh saksi Suradi untuk mentransfer dana dari rekening BNI No. 275995808 an. SUKATMA (Kelompok tani Sumber Rezeki) ke nomor rekening BNI 6347378882 an. Emry Sain sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan yang melakukan pemindahbukuan uang tersebut adalah saksi Suradi sementara saksi Sukatma hanya sekedar menandatangani saja dikarenakan kata saksi Suradi dana tersebut akan dipergunakan untuk pembayaran gabah di luar daerah, dan semuanya atas perintah saksi Emry Sain;
Menimbang, bahwa dana PKBL sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyar rupiah) dari total Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah) yang dikuasai oleh saksi Emry Sain setelah tidak menjabat lagi, diberikan saksi Emry Sain kepada terdakwa Junaidi sebagai pengganti jabatanya tanggal 5 Pebruari 2013 secara tunai;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan internal PT SHS Jakarta yang telah meng-audit dana PKBL, ternyata dana PKBL yang berjumlah Rp 1000.000.000,00( satu milyar rupiah ) tersebut digunakan untuk kegiatan operasional pembayaran hutang GKP atas permintaan saksi Emry Sain pada saat menyerahkan uang ;
Menimbang, bahwa berdasrkan keterangan saksi Drs BANAR SETYO MULYONO , Saksi Kitot Prihartono, serta Saksi Tatan Prakarsa, bahwa dana PKBL tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain atau untuk dana operasional/ rutin;
Menimbang, bahwa pemakaian dana PKBL untuk tujuan lain, tidak untuk meningkatkan produksi pertanian atau untuk ketahanan Pangan,jelas bertentangan dengan aturan . karena tidak sesuai dengan peruntukannya, jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan sebagaimana yang diamanahkan dalam Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa Dana Program Kemitraan diberikan dalam bentuk:pinjaman untuk membiayai modal kerja atau dalam rangka meningkatkan produksi;
Menimbang, bahwa Tindakan Terdakwa yang menggunakan dana PKBL diluar ketentuan, sanat bertentangan dengan isi Pasal 17 ( Peraturan BUMN Nomor 5 , tanggal 27 April tahun 2007 yang menyebutkan : “BUMN Pembina, BUMN Penyalur dan Lembaga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tanggal 5 April 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.Penyalur dilarang menggunakan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk hal-hal diluar ketentuan yang di atur dalam peraturan ini..”
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa mengaku tidak mengetahui uang tersebut bersumber dari dana PKBL , dan baru mengetahui di bulan April 2013 pada saat audit, kalau uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) merupakan Uang PKBL setelah dilakukan pemeriksaan oleh Sdr. Nana Suryana (Tim Divisi PKBL Pusat) di Lubuk Alung;.
Menimbang, bahwa menurut pengakuan Terdakwa uang PKBL sebesar Rp 1000.000.000,00 ( satu Milyar rupiah digunakan untuk pembayaran Gabah Kering Permanen (GKP) Tahun 2012/ 2013,:
Menimbang,bahwa dalam persidangan Saksi-saksi dari kelompok tani yang menjual GKP ke PT SHS menerangkan bahwa PT SHS membeli gabah pada petani tetapi pembayaranya tidak pernah memakai kuitansi hanya catatan saja, sehingga saksi saksi tidak ingat berapa gabah yang telah dibaayarkan oleh PT SHS kepada para saksi, dan Para saksi membenarkan menandatangani kuitansi penerimaan uang penjualan gabah bukan padaa saat terjadi traansaksi jual beli tapi dibuat kemudian setelah dibayar PT. SHS;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Drs Banar ( PT SHS Jakarta) dan Saksi Yedi Firmanto ( KR Regional IV Medan ), Terdakwa Junaidi tidak ada meminta persetujuan SHS KR IV atau SHS Pusat dalam penggunaan dana PKBL untuk pembayaran GKP, dan SHS KR IV atau SHS Pusat tidak ada memberikan persetujuan penggunaan Dana PKBL diluar kepentingan dan tujuan kegiatan PKBL;
Menimbang, bahwa seharusnya Terdakwa tidak menngunakan uang yang bersumber dari PKBL untuk membayar hutang Gabah Kering Permanen ( GKP) pada kelompok tani atau untuk operasional , karena peruntukan dana PKBL adalah dalam rangka peningkatan produksi hasil pertanian Petani;
Menimbang, bahwa dana operasioanal dibayarkan oleh Kantor Regional Medan Tahun 2012 sebesar Rp 10.000.000.000,00 ( sepuluh milyar ) untuk operasional SHS Solok termasuki pembayaran GKP);
Menimbang, bahwa terdakwa menerangakan pada tahun 2013 ketika terdakwa mmenjabat PT. SHS masih mempunyai hutang kepada petani untuk pembayaran hutang GKP dan uang Rp 1000.000.000,00 ( satu Milyar rupiah ) tersebut dibayarkan untuk pelunasan hutang GKP pada saat itu terdakwa tidak mengetahui uang tersebut merupakan dana PKBL dan terdakwa baru tahu uang tersebut merupakan dana PKBL setelah ada audit dana PKBL. terdakwa telah mengajukan permintaan uang untuk pembayaran hutang GKP ke kantor regional medan atas hutang GKP yang terdakwa telah bayarkan, dan ketika pada bulan Juni 2013 turun dana tersebut seharusnya terdakwa menahan uang senilai Rp 1000.000.000,00 ( satu Milyar rupiah ) tersebut untuk dikembalikan ke dana PKBL, tetapi terdakwa tidak melakukannya bahkan membayarkan kembali atas hutang-hutang GKP PT. SHS kepada petani atas hutang yang masih berjalan. Dengan demikian meskipun terdakwa mengetahui ada dana PKBL yang telah dipakainya untuk membayar hutang GKP PT. SHS, tetapi tertdakwa tidak memotong dana PT. SHS untuk opersional untuk pengembalian dana PKBL dan terdakwa telah membiarkan dana PKBL tetap menjadi hutang atau tanggung jawab PT, SHS. Hal ini sesuai dengan keterangan Saksi Winandar dan Saksi Drs Ba nar ( kepala Devisi PKBL PT SHS Jakarta ) , serta Saksi Tatan Praqkarsa, serta Terdakwa Junaidi mengakui bahwa uang Rp 1000.000.000,00 ( satu Milyar rupiah ) tersebut belum dikembalikan oleh Terdakwa hingga saat ini);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian –uraian diatas, majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara syah dan meyakinkan melanggar Unsur Perbuiatan Melawan Hukum .
Ad.3. Unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi
Menimbang, bahwa dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bersifat alternatif, yaitu dapat meliputi memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain atau memperkaya korporasi. Oleh karena itu, cukup dibuktikan salah satu saja, yaitu memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa berdasarkan kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S. Poerwadarminta, Penerbit Balai Pustaka tahun 1983 halaman 453, pengertian ”memperkaya adalah menjadikan bertambah kaya. Sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya).” Dari pengertian tersebut maka disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya;
Menimbang,bahwa bahwa menurut Prof. Sudarto menyatakan bahwa perbuatan memperkaya artinya berbuat apa saja misalnya mengambil, memindah-bukukan, menanda tangani kontrak dan lain sebagainya sehingga sipembuat bertambah kekayaannya ;
Menimbang,bahwa menurut Keputusan Mahkamah Agung RI No.951/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1982 dan No.275/K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 19883 “memperkaya” artinya memperoleh hasil korupsi walaupun hanya sebagian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas memperkaya artinya melakukan perbuatan yang menyebabkan kekayaan/harta terdakwa menjadi bertambah;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan terlihat fakta hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ridwan Edi, Saksi Ericson Sida Butar, bahwa dasar hukum kerjasama berdasarkan peraturan Nomor 3.348 dan Nomor ; 352, tanggal 20 juni 2011, sedangkan untuk Program Kemitraan Bina Lingkungan , adalah Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per05/MBU/2007/ Kementerian BUMN;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Emrizal, Saksi Drs Banar, dana PKBL berasal dari keuntungan perusahaan BUMN yang disisihkan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan Saksi Emri Sain dan Saksi Drs Banar untuk PT SHS Solok ada mengajukan 6 proosal ke PT PLN dan 3 propsal untuk PT Garuda;PT PLN, sejumlah Rp 1.600.000.000,00 ( satu milyar enam ratus juta rupiah), sedang dari PT Garuda sejumlah Rp 2.000.000.000.00 ( dua milyar rupiah) dari PT PLN di transfer tanggal 9 April 2012, sedang dari PT Garuda di transfer 26 Desember 2012;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ericson saragih dan bahwa Tahun 2011 PT PLN menerima Permohonan dana untuk disalurkan pada PT SHS, sehingga dana di salurkan pada PT SHS pusat, perjanijian dilakukan tanggal 19 Maret 2011, hal mana dikuatkan oleh Saksi Banar Setio;
Menimbang, bahwa 6 ( enam ) proposal yang diajukan Saksi Emri Sain ( terpidana, dalam kasus yang sama) dengan menggunakan nama 6 ( enam) kelompok tani adalah ;
Kelompok Tani Duri Berbunga tertanggal 9 Januari 2012, yang ditanda tangani oleh Ketua Kelompok Tani atas nama Neli Zarwati dan disetujui oleh terdakwa Emry Sain.
Kelompok Tani Suka Maju tertanggal 2 Januari 2012, yang ditanda tangani oleh Ketua Kelompok Tani atas nama Rahmat dan disetujui oleh terdakwa Emry Sain.
Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tepi Selo Sepakat tertanggal 6 Januari 2012, yang ditanda tangani oleh Ketua Kelompok Tani atas nama Syamsurijal dan disetujui oleh terdakwa Emry Sain.
Kelompok Tani Sumber Agung tertanggal 2 Januari 2012, yang ditanda tangani oleh Ketua Kelompok Tani atas nama Warimin dan disetujui oleh terdakwa Emry Sain.
Kelompok Tani S3 Makmur tertanggal 9 Januari 2012, yang ditanda tangani oleh Ketua Kelompok Tani atas nama Yan Bachter dan disetujui oleh terdakwa Emry Sain.
Kelompok Tani Gaung tertanggal 2 Januari 2012, yang ditanda tangani oleh Ketua Kelompok Tani atas nama Diana Rozi dan disetujui oleh terdakwa Emry Sain
Menimbang, bahwa dengan PT Garuda, PT SHS pusat mengajukan permohonan bulan Juli 2011, namun dikabulkan bulan maret 2012;
Menimbang, bahwa proposal kelompok tani yang diajukan oleh Saksi Emri Sain kepada PT Garuda adalah sebagai berikut;
Kelompok Tani Sumber Rezeki tertanggal 7 Oktober 2012, yang ditanda tangani oleh Ketua Kelompok Tani atas nama Sukatma dan disetujui oleh terdakwa Emry Sain;
Kelompok Tani Tani Makmur tertanggal 10 Oktober 2012, yang ditanda tangani oleh Ketua Kelompok Tani atas nama Nandang Tri Waluyo dan disetujui oleh terdakwa Emry Sain;
Kelompok Tani Usaha Bersama tertanggal 10 Oktober 2012, yang ditanda tangani oleh Ketua Kelompok Tani atas nama Pujianto dan disetujui oleh terdakwa Emry Sain.;
Menimbang, bahwa dari 9 (Sembilan) Proposal Kelompok Tani yang dibawa ke PT. Sang Hyang Seri Pusat di Jakarta oleh Saksi Emri Sain untuk mendapatkan persetujuan tersebut, Saksi Emri Sain hanya melampirkan 2 (dua) rekening kelompok tani saja kepada PT. Sang Hyang Seri Pusat, dimana Rekening Kelompok Tani Gaung atas nama Ketua Kelompok yaitu Saksi Diana Rozi nomor rekening 900-00-0501408-0 Bank Mandiri cabang Solok, dibuat oleh Saksi Emri Sain dengan cara memerintahkan saksi Bendri untuk membuka rekening baru yang simpanan awal uangnya berasal dari Saksi Emri Sain sendiri sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan juga rekening Kelompok Tani Sumber Rezki atas nama Sukatma nomor rekening 0276996808 Bank BNI cabang Kotobaru Dhamasraya dibuat oleh Saksi Emri Sain dengan cara memerintahkan saksi Suradi untuk membuka rekening baru yang simpanan awal uangnya berasal dari Emri Sain sendiri sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah proposal dikirimkan ke SHS Pusat di Jakarta, setelah dilakukan penelitian oleh saksi Banar Setio Mulyono Kepala Divisi PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) dinyatakan lengkap, selanjutnya Dana PKBL dari SHS pusat dikirimkan melalui transfer kepada 2 (dua) rekening Kelompok tani yang diajukan sebelumnya dengan perincian sebagai berikut :
Uang sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) masuk ke rekening Kelompok Tani Gauang atas nama Saksi Diana Rozi
Selaku Ketua Kelompok nomor rekening 900-00-0501408-0 Bank Mandiri cabang Solok, masuk ke rekening tersebut pada tanggal 09 April 2012;
Uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) masuk ke dalam rekening Saksi Sukatna selaku ketua Kelompok Tani Sumber Rezki atas nama Ketua Kelompok yaitu Sukatma nomor rekening 0276996808 Bank BNI cabang Kotobaru Dhamasraya, masuk ke rekening tersebut tanggal 26 Desember 2012;
Menimbang , bahwa total keseluruhan uang PKBL yang masuk ke dalam rekening kelompok tani sebesar Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah), selanjutnya diambil secara tunai, transfer dan penggunaan lainnya, tidak sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan mewujudkan ketahanan pangan nasional, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti pertanggungjawaban yang sah dan akuntabel, terdakwa menggunakan uang tersebut sejumlah Rp. 2.600.000.000,- (dua milyar enam ratus juta rupiah) sedangkan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) diserahkan kepada Terdakwa Junaidi tanggal 5 Pebruari 2013 secara Tunai di Kantor BNI Cabang Padang, ketika Saksi Emry Sain (Terpidana dalam perkara yang sama) serah terima jabatan dari Saksi Emry Sain (Terpidana dalam perkara yang sama) kepada Terdakwa pada kantor SHS Cabang Solok (sesuai Daftar Barang Bukti No.53), selanjutnya Terdakwa dalam mengelola dana PKBL sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tersebut juga tidak sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan mewujudkan ketahanan pangan nasional, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti pertanggungjawaban yang sah dan akuntabel, dimana menurut Terdakwa uang tersebut digunakan untuk pembayaran Gabah Kering Panen (GKP).
Menimbang, bahwa menurut Terdakwa uang PKBL sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari Saksi . Emry Sain ( terpida dalam kasus yang sama) digunakan untuk (sesuai dengan Barang Bukti Nomor 38 sampai dengan 48);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Supiyanto, saksi Iman Winandar, saksi Yedi Firmanto dan saksi Supriyono,terhadap penggunaan uang PKBL sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Terdakwa Junaidi seharusnya melampirkan dengan bukti dukung berupa Kwitansi Pembayaran, Tanda Bukti Penerimaan Padi Gampungan/ Gabah/ Kecang Tanah/ Kedelai/ Jagung Calon benih, Surat Pengantar Angkutan (SPA), Berita Acara Penetapan Harga GKP dan Perjanjian Kerjasama;
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban Uang PKBL sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berdasarkan Barang Bukti 38 sampai dengan 48, dihubungkan dengan Barang Bukti nomor 74 s/d 85 di atas, angka-angka yang terdapat dalam bukti pertanggungjawaban PKBL menurut Barang Bukti Nomor 38 sampai dengan 48 tersebut, berdasarkan keterangan saksi Supiyanto, Iman Winandar, Supriyono dan pengakuan Terdakwa mengatakan bahwa angka-angka yang terdapat dalam Laporan Pertanggung jawaban terhadap modal kerja (Uang Operasional Perusahaan) yang sudah dipertanggungjawaban di SHS KR IV Medan, dengan perincian sebagai berikut :
Barang Bukti Nomor 38, Pembayaran oleh SHS Cabang Solok kepada Kelompok tani Sawah Pandan diterima oleh Asmidar pada tanggal 15 Februari 2015 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2013, dengan rincian yaitu :
Tanggal 21 Maret 2013 sebesar Rp. 10.417.500,- Nomor SPA.0045.
Tanggal 23 Maret 2013 sebesar Rp. 11.205.000,- Nomor SPA.0053.
Tanggal 24 Maret 2013 sebesar Rp. 8.842.500,- Nomor SPA.0055.
Tanggal 25 Maret 2013 sebesar Rp. 4.792.500,- Nomor SPA.0058.
Tanggal 26 Maret 2013 sebesar Rp. 16.069.500,- Nomor SPA.0062.
Tanggal 3 April 2013 sebesar Rp. 3.595.500,- Nomor SPA.0086.
Tanggal 6 April 2013 sebesar Rp. 37.854.000,- Nomor SPA.0088.
Menimbang, bahwa dari uraian Penggunaan Uang di atas, ternyata Angka-angka dan Nomor SPA tersebut di atas sama dengan Barang Bukti Nomor 84 dalam lampiran Kwitansi pembayaran pembelian GKP (Gabah Kering Panen) dari PT Sang Hyang Seri kepada Kelompok Tani Sawah Pandan yang diterima oleh Hasnidar sebesar Rp.131.112.000,- (seratus tiga puluh satu juta seratus dua belas ribu rupiah), tertanggal 09 April 2013, dengan lampiran :
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 Nomor SPA / SU 0045 sebanyak 2,315 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 10 417.500,- tertanggal 21 Maret 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 Nomor SPA / SU 0053 sebanyak 2,490 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 11 205.000,- tertanggal 23 Maret 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 Nomor SPA / SU 0055 sebanyak 1,965 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 8.842.500,- tertanggal 24 Maret 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 Nomor SPA / SU 0058 sebanyak 1,065 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 4.792.500,- tertanggal 25 Maret 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 Nomor SPA / SU 0062 sebanyak 3,571 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 16.069.500,- tertanggal 26 Maret 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 Nomor SPA / SU 0086 sebanyak 799 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 3.595.500,- tertanggal 03 April 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 Nomor SPA / SU 0088 sebanyak 8,412 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 37.854.000,- tertanggal 06 April 2013.
Barang Bukti Nomor 45, Pembayaran oleh SHS Cabang Solok kepada Kelompok tani Sumber Agung diterima oleh Warimin pada tanggal 10 Februari 2015 sebesar Rp. 310.982.800,- (tiga ratus sepuluh juta Sembilan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) untuk pembayaran GKP musim tanam 2012/2013, dengan rincian yaitu :,
Tanggal 30 Maret 2012 sebesar Rp. 35.698.500,- Nomor SPA.0075.
Tanggal 31 Maret 2012 sebesar Rp. 25.281.000,- Nomor SPA.0076.
Tanggal 31 Maret 2012 sebesar Rp. 30.181.500,-Nomor SPA.0077.
Tanggal 31 Maret 2012 sebesar Rp. 23.796.000,- Nomor SPA.0078.
Tanggal 01 April 2012 sebesar Rp. 21.802.500,- Nomor SPA.0079.
Tanggal 01 April 2012 sebesar Rp. 31.554.000,- Nomor SPA.0080.
Tanggal 02 April 2012 sebesar Rp. 22.639.500,- Nomor SPA.0083.
Tanggal 02 April 2012 sebesar Rp. 34.695.000,-Nomor SPA.0084.
Tanggal 12 April 2012 sebesar Rp. 10.575.000,-Nomor SPA.0091.
Tanggal 13 April 2012 sebesar Rp. 29.925.000,- Nomor SPA.0092.
Tanggal 13 April 2012 sebesar Rp. 27.558.000,- Nomor SPA.0093.
Menimbang,bahwa dari uraian Penggunaan Uang di atas, ternyata Angka-angka dan Nomor SPA tersebut di atas sama dengan Barang Bukti Nomor 74 dalam lampiran Kwitansi pembayaran pembelian GKP (Gabah Kering Panen) dari PT Sang Hyang Seri kepada saksi Warimin selaku ketua Kelompok Tani Sumber Agung sebesar Rp. 348.232.500,- tertanggal 02 April 2013, (BB No.74), yang telah diparaf oleh saksi Tatan Prakarsa dengan lampiran berupa:
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0075 sebanyak 7.989 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 35.698.500,- Nomor SPA / SU.0075 tertanggal 29 Maret 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0076 sebanyak 5.658 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 25.281.000,- Nomor SPA / SU.0076 tertanggal 30 Maret 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0077 sebanyak 6.754 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 30.181.500,- Nomor SPA / SU.0077 tertanggal 30 Maret 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0078 sebanyak 5.288 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 23.796.000,- Nomor SPA / SU.0078 tertanggal 30 Maret 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0079 sebanyak 4.879 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 21.802.500,- Nomor SPA / SU.0079 tertanggal 31 Maret 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0080 sebanyak 7.062 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 31.554.000,- Nomor SPA / SU.0080 tertanggal 31 Maret 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0083 sebanyak 5.066 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 22.639.500,- Nomor SPA / SU.0083 tertanggal 01 April 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0084 sebanyak 7.765 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 34.695.000,- Nomor SPA / SU.0084 tertanggal 01 April 2013.
Dan juga Barang Bukti Nomor 75 dalam lampiran Kwitansi pembayaran pembelian GKP (Gabah Kering Panen) dari PT Sang Hyang Seri kepada saksi Warimin selaku ketua Kelompok Tani Sumber Agung sebesar = Rp. 102.667.500,- tertanggal 14 April 2013, dengan perincian:
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0091 sebanyak 2.366 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 10.575.000,- Nomor SPA / SU.0091 tertanggal 12 April 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0092 sebanyak 6.697 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 29.925.000,- Nomor SPA / SU.0092 tertanggal 12 April 2013.
Surat Tanda bukti penerimaan padi gampungan /gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0093 sebanyak 6.167 kg dengan harga @ Rp. 4.500,- = Rp. 27.558.000,- Nomor SPA / SU.0093 tertanggal 13 April 2013.
Barang Bukti Nomor 46, Pembayaran oleh SHS Cabang Solok kepada Kelompok tani Usaha Bersama yang diterima oleh Pujianto selaku Ketua Kelompok pada tanggal 10 Februari 2015 sebesar Rp. 67.968.000,- (enam puluh tujuh juta Sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012/2013, dengan rincian yaitu :
Tanggal 01 April 2013 sebesar Rp. 32.724.000,- Nomor SPA.0081.
Tanggal 01 April 2013 sebesar Rp. 35.244.000,- Nomor SPA.0082.
Menimbang, bahwa dari uraian Penggunaan Uang di atas, ternyata Angka-angka dan Nomor SPA tersebut sama dengan Barang Bukti Nomor 76 dalam lampiran Kwitansi pembayaran dari SHS Cabang Solok kepada saksi Pujianto selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama sebesar Rp. 310.108.500,- (tiga ratus sepuluh juta seratus delapan ribu lima ratus rupiah) tertanggal 01 April 2013 dengan lampiran berupa :
Tanda Bukti Penerimaan Padi Gampungan/Gabah/Kacang tanah/Kedelai/Jagung/ Calon Benih MT. 2013 SU. 0082 tanggal panen 31 Maret 2013, dengan pembayaran sejumlah Rp. 35.244.000,- (tiga puluh lima juta dua ratus empat puluh empat ribu), yang ditanda tangani oleh saksi Pujianto selaku ketua KT. Usaha Bersama, Hengki hendri, SP dan Suradi, Nomor SPA / SU.0082.
Tanda Bukti Penerimaan Padi Gampungan/Gabah/Kacang tanah/Kedelai/Jagung/ Calon Benih MT. 2013 SU. 0081 tanggal panen 31 Maret 2013, dengan pembayaran sejumlah Rp. 32.724.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu), yang ditanda tangani oleh saudara selaku KT. Usaha Bersama, Hengki hendri, SP dan Suradi. Nomor SPA / SU.0081.
Barang Bukti Nomor 47, Pembayaran oleh SHS Cabang Solok kepada Kelompok tani Harapan yang diterima oleh Surono /Ketua Kelompok pada tanggal 10 Februari 2015 sebesar Rp. 38.884.500,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012/2013, dengan rincian yaitu:
Tanggal 3 April 2013 sebesar Rp. 38.884.500,- Nomor SPA.008
Bahwa dari uraian Penggunaan Uang di atas, ternyata Angka-angka dan Nomor SPA tersebut sama dengan Barang Bukti Nomor 78 dalam lampiran Kwitansi pembayaran dari SHS Cabang Solok kepada saksi Surono selaku Ketua Kelompok Tani Harapan Bukit Mendawa sebesar Rp. 77.980.500,- (tujuh puluh tujuh juta Sembilan ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) tertanggal 03 April 2013, dengan rincian yaitu :
Tanggal 3 April 2013 sebesar Rp. 38.884.500,- Nomor SPA.0085;
Barang Bukti Nomor 47, Pembayaran oleh SHS Cabang Solok kepada Kelompok Tani Melereng Tabing yang diterima oleh Tanti Jalani pada tanggal 10 Februari 2015 sebesar Rp. 16.159.500,- (enam belas juta seratus lima puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012/2013, dengan rincian yaitu :
Tanggal 4 April 2013 sebesar Rp. 8.496.000,- Nomor SPA.0087.
Tanggal 11 April 2013 sebesar Rp. 7.663.500,- Nomor SPA.0090.
Bahwa dari uraian Penggunaan Uang di atas, ternyata Angka-angka dan Nomor SPA tersebut sama dengan Barang Bukti Nomor 79 dalam lampiran Kwitansi pembayaran dari SHS Cabang Solok kepada saksi Tanti selaku Ketua Kelompok Tani Malereng Tabing Sumani sebesar Rp. 30.924.000,- tertanggal 11 April 2013 yang telah diparaf oleh saksi Tatan Prakarsa berupa:
Surat tanda bukti penerimaan padi gampungan/gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0087 sebanyak 1.888 Kg x Rp. 4.500,- yang diterima oleh tanti untuk pembayaran sebesar Rp. 8.496.000,- tertanggal 4 April 2013, Nomor SPA / SU.0087.
Surat tanda bukti penerimaan padi gampungan/gabah kacang tanah/kedelai/jagung calon benih masa tanam (MT) 2013 SU 0090 sebanyak 1.703 Kg x Rp. 4.500,- yang diterima oleh tanti untuk pembayaran sebesar Rp. 7.663.500,- tertanggal 11 April 2013, Nomor SPA / SU.0090.
Menimbang, bahwa bukti pembayaran GKP (Barang Bukti No.75 s/d 85) disesuaikan dengan rekapitulasi penggunaan dana PKBL oleh terdakwa (Barang Bukti No. 38 s/d 48), ternyata angka-angka yang terdapat dalam rincian rekapitulasi penggunaan dana PKBL juga terdapat dalam angka-angka rincian penggunaan dana GKP yang berasal dari Uang Operasional (UUDP);
Menimbang, bahwa dalam Daftar Kas, Bukti Kas Pengeluaran dan Bukti Pertanggungjawaban Penggunaan Uang Operasional yang dikirimkan dari SHS KR IV Medan ke kantor SHS cabang Solok (Barang Bukti nomor 182 dan 183) dengan perincian :
Barang Bukti Nomor 182 berupa Daftar Kas Kantor Regional IV Medan bulan Mei tahun 2013, dalam Nomor Buku Kas 00228 tanggal 25 April 2013 dikeluarkan uang sebanyak Rp.154.678.500,- dan Rp.440.562.250,-, yang didukung dengan Bukti Kas Pengeluaran Nomor.00228 tanggal 26 April 2013 yang ditanda tangani oleh saksi Supiyanto, Supriyono dan terdakwa Junaidi, Jumlah uang sebesar Rp. 595.240.750,-, selanjutnya uang tersebut dibuatkan berupa :
Bukti Pertanggungjawaban SHS cabang Solok Nomor.23 tanggal 13 April 2013, dengan total uang sebesar Rp. 154.678.500,- yang ditanda tangani oleh saksi Ahmad Dedi Kurnia dan terdakwa Junaidi, dimana dalam uraiannya terdapat Pembelian GKP dari KT. Sawah Pandan sebesar Rp. 131.112.000,-,
Bukti Pertanggungjawaban SHS cabang Solok Nomor.02 tanggal 18 Pebruari 2013, dengan total uang sebesar Rp.440.562.250, yang ditanda tangani oleh saksi Ahmad Dedi Kurnia dan terdakwa Junaidi , dimana dalam uraiannya terdapat Pembelian GKP dari KT. Sawah Pandan sebesar Rp. 73.650.850,- dan Pembelian GKP dari KT Gapoktan Tepi Selo Sepakat sebesar Rp. 240.271.850,-
Menimbang,bahwa Bukti Pengiriman dan Pertanggungjawaban Uang/Dana sebesar Rp. 131.112.000,-, Rp. 73.650.850,- dan Rp. 240.271.850,- merupakan Uang Operasional Perusahaan yang dikirimkan dari SHS KR IV Medan sesuai pertanggungjawaban Dana Operasional dalam Barang Bukti Nomor 74 S/d 85 berikut lampiran berupa Surat Pengantar Angkutan (SPA), dimana angka-angka tersebut di atas dalam lampiran Surat Pengantar Angkutan (SPA) juga tercatat dalam pertanggungjawaban Dana PKBL sebagaiman Barang Bukti Nomor 38 s/d 48.
Menimbang , bahwa Barang bukti nomor 183 berupa Daftar Kas Kantor Regional IV Medan bulan Juli tahun 2013, Nomor Buku Kas 00062 tanggal 11 Juli 2013 dikeluarkan uang sebanyak Rp.892.368.000,-, yang didukung dengan Bukti Kas Pengeluaran Nomor. 329 tanggal 11 Juli 2013 yang ditanda tangani oleh saksi Supiyanto, Supriyono dan terdakwa Junaidi, Jumlah uang sebesar Rp.892.368.000,-. selanjutnya uang tersebut dibuatkan berupa :
Menimbang, bahwa bukti Pertanggungjawaban SHS cabang Solok Nomor… tanggal 13 April 2013, dengan total uang sebesar Rp.892.368.000,-. yang ditanda tangani oleh saksi Ahmad Dedi Kurnia dan terdakwa Junaidi, dimana dalam uraiannya terdapat Pembelian GKP dari KT. Malereng Tabing sebesar Rp. 30.924.000,-, KT. Usaha Bersama sebesar Rp. 310.108.500,- KT. Harapan sebesar Rp. 77.980.500,- dan KT. Sumber Agung sebesar Rp. 348.232.500,-
Menimbang,bahwa bukti Pengiriman dan Pertanggungjawaban Uang/Dana sebesar Rp. Rp. 30.924.000,-, Rp. 310.108.500,-, 77.980.500,- dan Rp. 348.232.500,- merupakan Uang Operasional Perusahaan yang dikirimkan dari SHS KR IV Medan sesuai pertanggungjawaban Dana Operasional dalam Barang Bukti Nomor 74 S/d 85 berikut lampiran berupa Surat Pengantar Angkutan (SPA), dimana angka-angka tersebut di atas dalam lampiran Surat Pengantar Angkutan (SPA) juga tercatat dalam pertanggungjawaban Dana PKBL sebagaiman Barang Bukti Nomor 38 s/d 48.
Menimbang, bahwa dari uraian-uaraian diatas, perbuatan Terdakwa Junaidi, S.Tp dalam penggunaan dana PKBL sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) telah dipergunakan untuk pembayaran GKP kepada Kelompok Tani yang seharusnya dibayar memakai uang operasional PT. SHS, karena dana perusahaan tidak ada maka Pembayaran GKP tersebut telah dilakukan dengan menggunakan PKBL;
Menimbang , bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah melakukan penyalahgunaan Dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dalam rangka mengembangkan usaha tani Program Kawalan Pangan GP3K di wilayah Solok tahun 2012/2013, dengan cara menggunakan dana PKBL sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana Operasional ke kantor PT Sri Hyang Sri kantor regional lV Medan, sehingga telah memperkaya PT Sri Hyang Sri kantor regional IV Medan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); .
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, majelis berkesimpulan bahwa unsure ini telah terpenuhi dan terbukti secara hukum ;
Ad.4.Unsur Merugikan Keuangan Negara atau Per-ekonomian Negara.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara menurut penjelasan umum Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat negara baik ditingkat pusat maupun di daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban badan usaha milik negara /badan usaha milik daearah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ke-tiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa Perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku yg bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Penjelasan pasal 32 ayat (1)Yang dimaksud telah ada kerugian Negara adalah ;
dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 angka 22
Menyebutkan definisi kerugian keuangan negara sebagai berikut :
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.“
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 1 angka 15 “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.“
Menimbang, bahwa R. Wiyono. SH dalam buku Pembahasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi halaman 32 yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan di dapati fakta hukum sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Drs Banar Setyo Mulyono dan Saksi Emri Sain ( Terpidana kasus yang sama) menanda tangani pengajuan Proposal dan yang mengurus proposal pengajuan dana PKBL yang berasal dari pinjaman Badan Usaha Milik Negara, dalam hal ini adalah PT PLN dan PT Garuda;
Menimbang,bahwa alokasi dana yang diperuntukkan untuk PT. SHS Cabang Solok dalam Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), sebagaimana diungkapkan saksi Erick Sidabutar dan Saksi Ridwan Edi yaitu dari BUMN PT. Garuda Indonesia (Persero) sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan BUMN PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah), total sebesar Rp. 3.600.000.000,-. (tiga milyar enam ratus juta rupniah), sebagaimana yang diakui oleh Saksi Emri Sain /Terpidana kasus yang sama ( mantan Manager PT SHS Solok) dan Saksi Drs Banar ( kepala devisi PKBL PT SHS Jakarta);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi- saksi , seperti Saksi Bendri , Saksi Diana Rozi, serta Saksi Sukatna, setelah dana untuk program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) cair dan masuk ke dalam rekening kelompok Tani, selanjutnya Saksi Emri Sain ( Terpidana dalam kasus yang sama) melakukan penarikan keseluruhan dana tersebut Rp 2000.000.000.00 ( dua Milyar rupiah ) dari Ketua Kelompok Tani yang diketuai Sukatma dan Rp 1.600.000.000,00 ( satu Milyar enam ratus juta rupiah) dari Ketua Kelompok Tani Gaung ( Saksi Diana Rozi), total Rp 3.600.000.000,00 ( tiga milyar enam ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa alasan saksi Emry Sain melakukan penarikan keseluruhan dana tersebut dengan total jumlah Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah) adalah untuk Pembayaran hutang GKP kepada Kelompok Tani sebesar Rp 2. 600.000.000,00 ( dua Milyar enam ratus juta rupiah) , namun fakta nya di persidangan para ketua Kelompok Tani seperti Saksi Tanti Jailani, Saksi Diana Rozi, Saksi Pujianto, Saksi Warimin, serta Saksi Sukatma membantah tidak ada menerima uang pembayaran Gabah Kering sejumlah nominal yang ditulis dalam kwitansi ,bukti-bukti , sehingga Saksi Emr Sain juga tidak dapat mempertanggung jawabkan uang yang berjumlah Rp 2000..600.000.000,00 ( dua milyar enam ratus juta rupiah), sehingga juga telah menjalani proses hukum dan telah berstatus Terpidana saat ini;
Menimbang, bahwa sisa nya ( Rp 3.600.000.000.00 dikurangi Rp 2.600.000.000.00 ) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) diserahkan kepada Terdakwa Junaidi, S.Tp, akan tetapi Terdakwa Junaidi juga menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan tujuan Dana PKBL, perjanjian dengan BUMN Pembina dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Program Kemitraan dan Bina Lingkungan pada Sang Hyang Seri cabang Solok;
Menimbang, bahwa Terdakwa Junaidi berdalih uang Rp 1000.000.000.00 ( satu Milyar rupiah tersebut ) digunakan untuk pembayaran hutang GKP , namun fakta nya dibayarkan dengan menggunakan Uang Operasional Perusahaan yang berasal dari SHS KR IV Medan;
Menimbang, bahwa berdasarkan audit BPKP dan keterangan ahli Arija Buana Jiwa, S,Akt terhadap perkara ini, ada dana sejumlah lebih kurang Rp. 11.000.000.000,- milyar yang dikirim dari KR IV Medan kepada PT SHS Cabang Solok untuk dana operasional selama tahun 2012, namun tidak ada pengembalian dana sejumlah Rp. 3.600.000.000,- Milyar dari PT. SHS Cabang Solok ke kantor PT SHS Pusat untuk kegiatan PKBL ( Rp 2.600.000.000 oleh Emri Sain dan Rp 1000.000.000,00 oleh Terdakwa JUnaidi);
Menimbang, bahwa dengan tidak dilaksanakannya program PKBL tersebut sebagaimana mestinya, berdasarkan keterangan Ahli Arija Buana, Se, Akt dan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumbar Laporan Hasil Audit Nomor SR-2566/PW03/5/2016 tanggal 20 Oktober 2016, telah timbul kerugian Negara sebesar Rp. 3.600.000.000,00 (tiga milyar enam ratus juta rupiah) dengan rincian:
| No | Uraian | Jumlah (Rp) | |
| 1 | Pencairan dana Program GP3K dari Sumber Dana PT PLN (Persero) pada Kelompok Tani: | ||
| a. Duri Berbunga | 300.000.000,00 | ||
| b. Suka Maju | 216.000.000,00 | ||
| c. Gapoktan Tepi Selo Sepakat | 360.000.000,00 | ||
| d. Sumber Agung | 250.000.000,00 | ||
| e. S3 Makmur | 274.000.000,00 | ||
| f. Gaung | 200.000.000,00 | ||
| Sub Jumlah | 1.600.000.000,00 | ||
| Penggunaan dan Program GP3K yang sesuai dengan tujuan dan ruang lingkup Perjanjian Kerjasama dengan PT PLN (Persero) | 0,00 | ||
| Kerugian Keuangan Negara dana PT PLN (Persero) | 1.600.000.000,00 | ||
| 2 | Pencairan dana Program GP3K dari Sumber Dana PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada Kelompok Tani: | ||
| a. Sumber Rezeki | 700.000.000,00 | ||
| b. Tani Makmur | 600.000.000,00 | ||
| c. Usaha Bersama | 700.000.000,00 | ||
| Sub Jumlah | 2.000.000.000,00 | ||
| Penggunaan dan Program GP3K yang sesuai dengan tujuan dan ruang lingkup Perjanjian Kerjasama dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk | 0,00 | ||
| Kerugian Keuangan Negara dana PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk | 2.000.000.000,00 | ||
| Total Kerugian Keuangan Negara | 3.600.000.000,00 | ||
Menimbang, bahwa seharusnya Terdakwa Junaidi mendistribusikan uang PKBL tersebut pada kelompok Tani diatas, karena tujuan dari dana PKBL adalah dalam rangka peningkatan hasil pertanian Petani, ,namun ternyata Terdakwa menggunakan uang tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya;;
Menimbang, bahwa Saksi-saksi dari KR IV Medan Saksi Yedi Firmanto , Saksi Iriani , serta Drs Banar Setyo Mulyono dari SHS Pusat menyatakan bahwa Terdakwa Junaidi tidak ada memberikan laporan pertanggungan jawab pinjaman PKBL yang bersumber dari PT PLN dan PT Garuda tersebut;
Menimbang, bahwa dari keterangan ahli Arya hasil Audit juga tidak terlihat pengembalian uang ke perusahaan PT Shs, hal mana bersesuaian dengan keterangan Saksi Ridwan Edi, bahwa sampai sekarang dana yang disalurkan oleh PT Garuda kepada PT SHS pusat ,kemudian PT SHS pusat menyalurkan ke PT SHS Solok belum ada pertanggung jawabannya/ pengembaliannya;
Menimbang, bahwa selain Negara dirugikan, kelompok tani yang nama nya tertera dalam proposal merasa dirugikan, karena mereka dianggap telah berutang, serta tidak dapat meningkatkan produksi pertanian mereka;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa :
(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun ;
d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana;
(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut ;
(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 tersebut, maka kepada PIHAK YANG MENIKMATI LAH , atau yang menerima Uang Program Kemitraan Bina Lingklungan ( PKBL) lah yang harus dibebankan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, diperoleh fakta yuridis sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli Ariya di dukung surat Laporan hasil Audit pada PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok ,di dukung juga oleh keterangan saksi Drs Banar Setyono, bahwa sumber dana pinjaman program PKBL yang bersumber dari PT PLN dan PT Garuda adalah sejumlah Rp 3.600.000.000,00 ( tiga milyar enam ratus juta rupiah);
Menimbang, sesuai dengan keterangan Saksi Emri Sain serta diakui oleh Terdakwa Junaidi , bahwa Terdakwa menerima uang sebesar Rp 1.000.000,00 ( satu milyar rupiah) yang bersal dari dana PKBL;
Menimbang, bahwa uang Rp 1000.000.000.00,00 ( satu Milyar rupiah)yang berasal dari Saksi Emri Sain tersebut berdasarkan pemeriksaan internal oleh Pt SHS Jakarta di dukung ahli Arya, tidak digunakan Terdakwa Junaidi sesuai dengan peruntukannya,yakni kepada Petani ,namun dipakai untuk pertanggungan jawaban uang operasioanal ke KR IV Medan:
Menimbang, bahwa setelah disesuaikan bukti pembayaran GKP (Barang Bukti No.75 s/d 85) disesuaikan dengan rekapitulasi penggunaan dana PKBL oleh terdakwa (Barang Bukti No. 38 s/d 48), ternyata angka-angka yang terdapat dalam rincian rekapitulasi penggunaan dana PKBL juga terdapat dalam angka-angka rincian penggunaan dana GKP yang berasal dari Uang Operasional (UUDP), sehingga alasan terdakwa dalam Penggunaan Dana PKBL untuk Pembayaran GKP tidaklah benar, karena rekapitulasi pembayaran GKP telah dibayarkan dengan menggunakan Uang Operasional Perusahaan yang dikirimkan dari kantor SHS Regional IV Medan. Hal ini juga tercatat dan didukung oleh Daftar Kas, Bukti Kas Pengeluaran dan Bukti Pertanggungjawaban Penggunaan Uang Operasional .ke kantor SHS cabang Solok (Barang Bukti nomor 182 dan 183);
Menimbang, bahwa disebabkan sumber uang PKBL yang berjumlah sebesar Rp 1000.000.000,00 ( satu Milyar rupiah) telah diambil / dinikmati oleh Kantor PT Sri Hyang Sri ( SHS) Regional IV Medan, sebagai pembayaran pertanggung jawaban uang operasioanal oleh Terdakwa, pada hal uang tersebut bukan bersumber dari uang operasional akan tetapi uang yang bersumber dari uang PKBL maka PT. SHS tersebut haruslah mengembalikan uang tersebut.
Menimbang, seharusnya uang tersebut ditujukan untuk meningkatkan produksi petani, namun ternyata dana tersebut tidak sampai kepada tujuannya yaitu petani;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dalam fakta persidangan tidak menikmati keuntungan atas uang tersebut dan yang diuntungkan adalah PT. SHS, maka terdakwa tidak dibebani untuk membayar uang pengganti, karena yang mendapat keuntungan adalah PT. SHS;
Menimbang, bahwa berdasarkan pembuktian dakwaan primer diatas, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut majelis, maka sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, majelis tidak perlu lagi membuktikan Dakwaan yang berikut nya;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya dakwaan primer,berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan Penasihat Hukum yang diajukan oleh Terdakwa Junaidi melalui Penasihat Hukumnya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat perlu untuk mempertimbangkan mengenai beberapa aspek, baik yang berkenaan dengan diri Terdakwa sendiri maupun yang berkenaan dengan perbuatan Terdakwa, sebagai berikut;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani, maka perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada para terdakwa;
Menimbang, bahwa Pasal 2 undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi, mengandung komulasi dua hukuman pokok, dimana kepada Terdakwa disamping dijatuhi pidana penjara juga dapat
dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa dapat diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa karena terhadap Terdakwa, dilakukan penahanan kota , maka tetap dilakukan penahanan ,sesuai dengan ketentuan hukum acara Pidana lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan kota, maka sesuai dengan penetapan tetap menjalani Tahanan kota;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan karena PT. SHS yang mendapat keuntungan atau bertambah kekayaanya atas dana PKBL tersebut, dan belum dikembalikan oleh PT. SHS, maka terhadap PT. SHS tersebut dapat dilakukan penuntutan untuk pengembalian uang Negara, oleh karena itu status barang bukti akan ditentukan sebagaimana termuat dalam amar putusan;
Menimbang berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat 1 KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang sebelum Majelis Hakim memberikan putusan terhadap Terdakwa Junaidi, maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa ;
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan yang dilakukannya;
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Perundang-Undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa JUNAIDI, S.Tp Pgl JUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUNAIDI, S.Tp Pgl JUN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan kota;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Bundel Asli Laporan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun 2012 PT. Sang Hyang Seri (Persero).
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Per 31 Desember Tahun 2012 PT. Sang Hyang Seri (Persero) dan Laporan Auditor Independen.
1 (satu) bundel Asli Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan per 31 Desember 2013 PT. Sang Hyang Seri (Persero) dan Laporan Auditor Independen.
1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Hasil Verifikasi Atas Pelaksanaan Program GP3K Tahun 2013 dan Audit Tujuan Tertentu atas Dana PK dan KKPE Program GP3K Intensifikasi Periode 2011 s/d 2013
1 (satu) rangkap fotocopy Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Sinergi BUMN dalam Rangka Pelaksanaan Program Gerakan Peningkatan Produktifitas Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) Antara PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero).
1 (satu) rangkap fotocopy Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Sinergi BUMN dalam Rangka Pelaksanaan Program Gerakan Peningkatan Produktifitas Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) Antara PLN (Persero) Tbk dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero).
1 (satu) rangkap Fotocopy Laporan Tim Pengendalian Penyaluran dan Penagihan Piutang Dana PK Program GP3K (Wilayah Barat) PT. Sang Hyang Seri (Persero).
1 (satu) rangkap draft Asli Standard Operating Procedure (SOP) Kantor Pusat Pendanaan PKBL BUMN Pembinaan untuk Program GP3K.
1 (satu) rangkap draft Asli Standard Operating Procedure (SOP) Kantor Regional/Cabang Pendanaan PKBL BUMN Pembinaan untuk Program GP3K.
1 (satu) rangkap Fotocopy beserta lampiran Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 88/ SHS.01/ Kpts/ II/ 2015 tanggal 26 Februari 2015 dan Surat Pemberitahuan Cuti Masa Persiapan Pensiun (MPP) tanggal 22 Agustus 2014.
1 (satu) rangkap fotocopy Petikan Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 500/ SHS.01/ Kpts/ XI/ 2012 tanggal 27 November 2012.
1 (satu) rangkap Memo perihal Laporan Posisi Pinjaman Dana PK BUMN Program GP3K Nomor : 34/ SHS. 05. XII/ 2013 tanggal 02 Desember 2013.
1 (satu) rangkap Surat perihal Laporan Tim Nomor : 91/ SHS.05.03/ VI/ 2013 tanggal 20 Juni 2013.
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat perihal Hutang PK BUMN lain Nomor : 119/ SHS.05.03/ VII/ 2013 tanggal 30 Juli 2013.
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Penugasan Nomor 785/ SHS.01/ IV/ 2013 tanggal 26 April 2013.
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permintaan Saprodi Dana PKBL Tahun 2012 Nomor : 156/ SHS.09.4/ X/ 2012 tangaal 22 Oktober 2012.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Pencairan Dana PKBL Tahun 2012 Nomor : 206/ SHS.09/ III/ 2012 tanggal 21 Maret 2012.
1 (satu) lembar fotocopy perihal Permintaan Audit Khusus Dana PK untuk Program GP3K Nomor : 532/ SHS. 01/ III/ 2014 tanggal 27 Maret 2014.
1 (satu) lembar fotocopy perihal Permintaan Audit dengan Tujuan Tertentu Dana PK dan KKPE untuk Program GP3K Nomor : 594/ SHS. 01/ IV/ 2014 tanggal 08 April 2014.
1 (satu) lembar fotocopy perihal Audit BPKP Nomor : 621/ SHS. 03/ IV/ 2014 tanggal 14 April 2014.
1 (satu) lembar fotocopy perihal Audit BPKP Nomor : 655/ SHS. 03/ IV/ 2014 tanggal 21 April 2014 beserta lampiran.
1 (satu) eks foto copy Dokumen Data Dukung Produksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok.
1 (satu) eks foto copy Dokumen Penggunaan Dana PKBL Cabang Solok per tanggal 15 Mei 2013.
1 (satu) rangkap foto copy Buku Kas Umum Tahun 2012 PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok.
1 (satu) rangkap foto copy Data pendukung Pengeluaran Tahun 2012 PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok.
1 (satu) rangkap foto copy Buku Kas Pembantu PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok.
1 (satu) rangkap foto copy Buku Kas Umum Tahun 2013 PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok.
1 (satu) rangkap foto copy Data pendukung Pengeluaran Tahun 2013 PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok.
1 (satu) rangkap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015
1 (satu) Buku tabungan BNI Taplus Asli atas nama Bpk. SUKATMA dengan No. Rekening 0276995808 Kantor Cabang Solok
1 (satu) lembar fotocopy Usulan Mutasi Intern Pegawai Nomor 602/SHS.09/IX/2012 tanggal 26 September 2012.
1 (satu) rangkap fotocopy Buku Ekspedisi Hasil Rekapitulasi Pertanggungjawaban Keuangan Cabang Solok Tahun 2012 (Oktober-Desember).
1 (satu) lembar fotocopy Nomor 020/SHS.03.02/IX/2013 tentang pengembalian dana PKBL BUMN pada tanggal 27 September 2013 dari Banar Setyo Mulyono selaku Kepala Divisi Agroindustri PT Sang Hyang Seri (Persero).
1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri tanggal 29 Januari 2014 dengan jumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan pengirim atas nama PT. Sang Hyang Seri Kantor Regional IV dan penerima atas nama PT Sang Hyang Seri (Persero) PKBL Nomor Rekening 124.000.600533.5 Mandiri Cabang Saharjo.
1 (satu) buah alat stempel asli milik kelompok tani S3 Makmur.
1 (satu) lembar foto copy tulisan tangan Lembaran Buku Ekspedisi Bukti Pertanggungjawaban di Kantor Regional Medan.
1 (satu) eks foto copy Keadaan Kas PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok bulan Oktober s/d Desember 2012.
Pembayaran Kelompok Tani-Sawah Pandan PT Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012/2013 serta tanda terima uang sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2013.
Pembayaran Kelompok Tani-Melereng Tabing PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012 serta tanda terima uang sebanyak Rp. 46.495.700,- (empat puluh enam juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012.
Pembayaran Kelompok Tani-Sumber Agung (Dharmasraya) PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012 serta tanda terima uang sebanyak Rp. 31.341.200,- (tiga puluh satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu dua ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012.
Pembayaran Kelompok Tani-Usaha Bersama (Dharmasraya) PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012 serta tanda terima uang sebanyak Rp. 40.761.600,- (empat puluh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012.
Pembayaran Kelompok Tani-Inbis Sejahtera PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012 serta tanda terima uang sebanyak Rp.183.582.750,- (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012 tanggal 06 Februari 2013.
Pembayaran Kelompok Gaung Sejahtera PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012 serta tanda terima uang sebanyak Rp.16.426.500,- (enam belas juta empat ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012 tanggal Februari 2013.
Pembayaran Kelompok Oriza Sativa Sejahtera PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012 serta tanda terima uang sebanyak Rp.147.408.800,- (seratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan ribu delapan ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012 tanggal Februari 2013.
Pembayaran Kelompok Tani-Sumber Agung PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012/2013 serta tanda terima uang sebanyak Rp. 310.982.800,- (tiga ratus sepuluh juta Sembilan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012/2013 tanggal 10 Februari 2013.
Pembayaran Kelompok Tani-Usaha Bersama PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012/2013 serta tanda terima uang sebanyak Rp. 67.968.000,- (enam puluh tujuh juta Sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012/2013 tanggal 10 Februari 2013.
Pembayaran Kelompok Tani-Harapan PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012/2013 serta tanda terima uang sebanyak Rp. 38.884.500,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012/2013 tanggal 10 Februari 2013.
Pembayaran Kelompok Tani-Melereng Tabing PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012/2013 serta tanda terima uang sebanyak Rp. 16.159.500,- (enam belas juta seratus lima puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran GKP Musim Tanam 2012/2013 tanggal 10 Februari 2013.
1 (satu) rangkap Fotocopy Buku Kas Harian Cabang Solok Berdasarkan Realisasi tahun 2014.
1 (satu) rangkap Fotocopy Buku Kas Berdasarkan Buku Bank tanggal 31 Desember 2013 / (31-12-2013).
1 (satu) rangkap Fotocopy Nomer Rekening 0289429698 atas nama SHS (PERSERO) Cab. Solok PT kantor cabang Medan.
2 (dua) lembar Buku Kas Cabang solok tahun 2013 (rekapitulasi buku harian)
1 (satu) lembar fotocopy tanda terima tanggal 05 Februari 2015 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tentang pinjaman dana PKBL untuk keperluan pembayaran GKP pengadaan tahun 2012 sebanyak Rp. 900.000.000,- dan Rp. 100.000.000,- untuk pinjaman tunai kelompok tani yang diserahkan oleh EMRY SAIN kepada JUNAIDI,S.Tp.
1 (satu) rangkap fotocopy rekening bank mandiri dengan nomer rekening 900-00-0501408-0 Jorong Bangsa Kecamatan Gaung Kabupaten Solok tanggal cetak 28/08/2014 cabang Solok atas nama Diana Rozi periode 3-April-2012 s/d 3-April 2013.
1 (satu) bundle Fotocopy Bukti Kas Pengeluaran PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional IV Sumatera Utara Nomor 1427 tanggal 28 November 2012 yang diterima oleh A. Dedi Kurnia, diserahkan Supriadi, dan disetujui M.Yedi Firmanto,S.Sos,SP,MM, untuk pembayaran GKP calon benih padi sebesar Rp. 137.563.200 (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus enam puluh tiga ribu dua ratus rupiah).
1 (satu) bundle Fotocopy Bukti Kas Pengeluaran PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional IV Sumatera Utara Nomor 1680 tanggal 17 Desember 2012 yang diterima oleh Supiyanto, SE, diserahkan Supriadi, dan disetujui M.Yedi Firmanto,S.Sos,SP,MM, untuk pembayaran GKP calon benih padi sebesar Rp. 297.688.700 (dua ratus Sembilan puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah).
1 (satu) bundle Fotocopy Bukti Kas Pengeluaran PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional IV Sumatera Utara Nomor 1775 tanggal 29 Desember 2012 yang diterima oleh Supiyanto, SE, diserahkan Supriadi, dan disetujui Supriyono, Sp., MSc, untuk pembayaran GKP calon benih padi sebesar Rp. 304.977.200 (tiga ratus empat juta Sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).
1 (satu) bundle Fotocopy Bukti Kas Pengeluaran PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional IV Sumatera Utara Nomor 1777 tanggal 29 Desember 2012 yang diterima oleh Supiyanto, SE, diserahkan Supriadi, dan disetujui Supriyono, Sp., MSc, untuk pembayaran GKP calon benih padi sebesar Rp. 999.565.600 (Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus enam puluh lima ribu enam ratus rupiah).
1 (satu) bundle Fotocopy Bukti Kas Pengeluaran PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional IV Sumatera Utara Nomor 1778 tanggal 29 Desember 2012 yang diterima oleh Supiyanto, SE, diserahkan Supriadi, dan disetujui Supriyono, Sp., MSc, untuk pembayaran GKP calon benih padi sebesar Rp. 88.420.600 (delapan puluh delapan juta empat ratus dua puluh ribu enam ratus rupiah).
1 (satu) bundle Fotocopy Bukti Kas Pengeluaran PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional IV Sumatera Utara Nomor 1781 tanggal 29 Desember 2012 yang diterima oleh Supiyanto, SE, diserahkan Supriadi, dan disetujui Supriyono, Sp., MSc, untuk pembayaran GKP calon benih padi sebesar Rp. 1.177.153.800 (satu milyar seratus tujuh puluh tujuh juta seratus lima puluh tiga ribu delapan ratus rupiah ).
1 (satu) bundle Fotocopy Bukti Kas Pengeluaran PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional IV Sumatera Utara Nomor 1782 tanggal 29 Desember 2012 yang diterima oleh Supiyanto, SE, diserahkan Supriadi, dan disetujui Supriyono, Sp., MSc, untuk pembayaran GKP calon benih padi sebesar Rp. 181.580.400 (seratus delapan puluh satu juta lima ratus delapan puluh ribu empat ratus rupiah).
1 (satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Serah Terima pada Hari Senin tanggal Sebelas (11) bulan Januari Dua Ribu Enam Belas (11-01-2016) antara Pihak Pertama yaitu Erwin Ruswandi dengan pihak kedua yaitu Emry Sain perihal Pihak Pertama menyerahkan kepada Pihak Kedua berkas pertanggungjawaban asli Cabang Solok yang sudah dibukukan di KR IV yang dipinjam oleh Pihak Pertama berdasarkan Surat Tugas Nomor : 037/SHS.09.5/XI/2015 untuk meminjam Bukti Kas Keuangan KR IV Sumbagut – pertanggungjawaban asli khusus cabang Lubuk Alung tahun 2011 s/d 2013 dan cabang Solok di 2012.
3 (tiga) Lembar Fotocopy rekening koran BNI cabang Tebet jenis rekening Taplus Bisnis Perorangan Periode tanggal 01/01/2012 s/d 31/12/2013 dengan Nomor Rekening 005.111.5274 atas nama Emry S BSC.
22 (dua puluh dua) Lembar Fotocopy rekening koran BNI cabang Solok jenis rekening Taplus Bisnis Perorangan Periode tanggal 01/01/2011 s/d 31/12/2013 dengan Nomor Rekening 813.721.7772 atas nama Emry Sain.
14 (empat belas) Lembar Fotocopy rekening koran BNI cabang Solok jenis rekening Taplus Bisnis Perorangan Periode tanggal 01/01/2011 s/d 30/06/2013 dengan Nomor Rekening 024.116.0720 atas nama Emry Sain.
23 (dua puluh tiga) Lembar Fotocopy rekening koran BNI cabang Solok jenis rekening Taplus Bisnis Perorangan Periode tanggal 01/01/2011 s/d 31/12/2013 dengan Nomor Rekening 0634.737.884 atas nama EMRY SAIN QQ PT SHS.
10 (sepuluh) Lembar Fotocopy rekening koran BNI cabang Solok jenis rekening Taplus Bisnis Perorangan Periode tanggal 01/01/2011 s/d 31/12/2013 dengan Nomor Rekening 634.737.8882 atas nama Emry Sain.
1 (satu) buah alat stempel asli milik kelompok Tani Gauang.
1 (satu) buah alat stempel asli milik kelompok tani Alam Permai Singkarak.
1 (satu) buah alat stempel asli milik kelompok Tani Melereng Tabing (Sumani).
1 (satu) buah alat stempel asli milik kelompok tani Tepi Selo Sepakat.
3 (tiga) lembar keputusan Wali Nagari Tepi Selo Nomor :52/09/GPTS/WNTS/2011 tanggal 09 September 2011 tentang pengukuhan Pengurus Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Tepi Selo Sepakat Nagari Tapi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara.
1 (satu) Bundel rekening Koran CV. LUTHFI ARIWANA ZAZKIA nomor rekening 026601000788301.
1 (satu) Bundel Kwitansi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.348.232.500,- (tiga ratus empat puluh delapan juta dua ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembelian GKP dari KT Sumber Agung C.7 Sitiung 2 tanggal 02 April 2013 yang diterima oleh Warimin.
1 (satu) Bundel Kwitansi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.102.667.500,- (seratus dua juta enam ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk pembelian GKP dari KT Sumber Agung C.7 Sitiung 2 tanggal 14 April 2013 yang diterima oleh Warimin.
1 (satu) Bundel Kwitansi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.310.108.500,- (tiga ratus sepuluh juta seratus delapan ribu lima ratus rupiah) untuk pembelian GKP dari KT Usaha Bersama Padang Tengah tanggal 01 April 2013 yang diterima oleh Pujianto.
1 (satu) Bundel Perjanjian Kerjasama Nomor 048/SHS 09.9/XI/2012 antara PT. Sang Hyang Seri (Persero) Regional IV Cabang Solok dengan Kelompok Tani Penangkar Benih tahun 2012
1 (satu) Bundel Kwitansi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.77.980.500,- (tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) untuk pembelian GKP dari KT Bukit Mandawa tanggal 03 April 2013 yang diterima oleh Surono.
1 (satu) Bundel Kwitansi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.30.924.000,- (tiga pulu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) untuk pembelian GKP dari KT Malereng Tabing Sumani tanggal 11 April 2013 yang diterima oleh Tanti.
1 (satu) Bundel Perjanjian Kerjasama Nomor 044/SHS 09.9/XI/2012 antara PT. Sang Hyang Seri (Persero) Regional IV Cabang Solok dengan Kelompok Tani Penangkar Benih tahun 2012
1 (satu) Bundel Kwitansi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.240.271.850,- (dua ratus empat puluh juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah) untuk pembelian GKP dari KT Sawah Pulau Tepi Selo Lintau tanggal 19 Februari 2013 yang diterima oleh Sy. Panduko Sutan.
1 (satu) Bundel Kwitansi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.83.236.500,- (delapan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) untuk pembelian GKP dari Gapoktan Sawah Pulau Tepi Selo Lintau tanggal 11 April 2013 yang diterima oleh Sy. Panduko Sutan
1 (satu) Bundel Perjanjian Kerjasama Nomor 041/SHS 09.9/XI/2012 antara PT. Sang Hyang Seri (Persero) Regional IV Cabang Solok dengan Kelompok Tani Penangkar Benih tahun 2012.
1 (satu) Bundel Kwitansi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.131.112.000,- (seratus tiga puluh satu juta seratus dua belas ribu rupiah) untuk pembelian GKP dari KT Sawah Pandan Parambahan tanggal 09 April 2013 yang diterima oleh Hasnidar.
1 (satu) Bundel Kwitansi dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok sejumlah Rp.73.650.850,- (tujuh puluh tiga juta enam ratus lima pluh ribu delapan lima puluh rupiah) untuk pembelian GKP dari KT Sawah Pandan Parambahan tanggal 18 Februari 2013 yang diterima oleh Hasnidar
1 (satu) fotocopy daftar kas PT. Sang Hyang Seri Kantor Regional IV : nomor SU 00413 s/d 00422 tahun 2012 sebanyak 11 (sebelas) lembar
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Direksi PT.Sang Hyang Seri (Persero) nomor : 500/SHS.01/Kpts/XI/2012 tentang alih tugas dan pengangkatan jabatan pegawai PT.Sang Hyang Seri (Persero) tanggal 27 November 2012.
1 (satu) rangkap Fotocopy rencana dan realisasi tanam GP3K – IJPK dan Pro beras s/d September 2012 kantor regional IV SUMBAGUT.
1 (satu) rangkap Fotocopy Uraian Jabatan PT.Sang Hyang Seri (Persero).
1 (satu) rangkap Fotocopy rencana kegiatan GP3K tahun 2012 di KR IV nomor ; 041/SHS.09/1/2012 tanggal 16 Januari 2012.
1 (satu) lembar Fotocopy Laporan Penggunaan dana PKBL tanggal 04 Juli 2013.
1 (satu) lembar Fotocopy buku rekening tabungan Bank Mandiri PT. Sang Hyang Seri dengan nomor rekening : 124.00.0600533.5
1 (satu) lembar Fotocopy bukti transfer dengan penerima PT. Bukit Asam dari PT. SHS senilai Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 10 desember 2012 sejumlah Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 08 februari 2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 13 februari 2012 sejumlah Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 15 februari 2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 21 februari 2012 sejumlah Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 07 Maret 2012 sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 12 Maret 2012 sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 22 Maret 2012 sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 30 Maret 2012 sejumlah Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 10 April 2012 sejumlah Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 02 Mei 2012 sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 03 Mei 2012 sejumlah Rp. 4.256.800 (empat milyar dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 16 Mei 2012 sejumlah Rp. 1.500.030.000 (satu milyar lima ratus juta tiga puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 11 Juni 2012 sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 20 Juni 2012 sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 02 Juli 2012 sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 06 Agustus 2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 10 Agustus 2012 sejumlah Rp. 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 06 September 2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BNI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 20 November 2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Formulir setoran rekening BRI kepada Emry Sains QQ PT. SHS dari PT.SHS KR IV tanggal 21 November 2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) rangkap realisasi Droping Dana ke Kantor Regional IV Medan Tahun 2011, 2012, dan 2013
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 1679 tanggal 17-12-2012 sejumlah Rp. 44.523.600 (empat puluh empat juta lima ratus dua puluh tiga ribu enam ratus rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 00316, SU 00317, SU 00318, SU 00321, SU 00322;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 475 tanggal 21-04-2012 sejumlah Rp. 27.600.000 (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) beserta lampiran dan bukti pertnaggungjawaban SU 10111;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 1369 tanggal 21-11-2012 sejumlah Rp. 890.468.750 (delapan ratus sembilan puluh juta empat ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) beserta lampiran;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 226 tanggal 09-03-2012 sejumlah Rp. 275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) beserta lampiran;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 1370 tanggal 21-11-2012 sejumlah Rp. 1.967.107.200 (satu milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta seratus tujuh ribu dua ratus rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 00370, SU 00371, SU 00375,SU 00372,SU 00373, SU 00374, SU 00376, SU 00380, SU 00381, SU 00382, SU 00384, SU 0378, SU 00379, SU 00385, SU 00387, SU 00389, SU 00391, SU 00392, SU 00393, SU 00409, SU 00396, SU 00399, SU 00400, SU 00401, SU 00402, SU 00403, SU 00386, SU 00388, SU 00390, SU 00390, SU 00394, SU 00404, SU 00405, SU 00406;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 1445 tanggal 10-12-2012 sejumlah Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000328;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 1354 tanggal 20-11-2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000293;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 1135 tanggal 06-09-2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) beserta lampiran;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 1038 tanggal 10-08-2012 sejumlah Rp. 271.000.000 (dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000212;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 1012 tanggal 08-08-2012 sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000207;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 987 tanggal 06-08-2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000202;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 932 tanggal 02-08-2012 sejumlah Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000195;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 836 tanggal 02-07-2012 sejumlah Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000176;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 792 tanggal 20-06-2012 sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000170;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 718 tanggal 11-06-2012 sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000157;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 654 tanggal 28-05-2012 sejumlah Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000147;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 489 tanggal 02-05-2012 sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000113;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 371 tanggal 10-04-2012 sejumlah Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000084;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 278 tanggal 22-03-2012 sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) beserta lampiran;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 231 tanggal 12-03-2012 sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000046;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 215 tanggal 07-03-2012 sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000044, SU 000045;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 194 tanggal 03-03-2012 sejumlah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000042;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 173 tanggal 21-02-2012 sejumlah Rp. 250.000.000 dua ratus lima puluh juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000060;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 116 tanggal 15-02-2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000023, SU 000024;
1 (satu) bundle pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IV Sumutera Utara nomor 101 tanggal 13-02-2012 sejumlah Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) beserta lampiran dan bukti pertanggungjawaban SU 000022;
1 (satu) lembar Slip Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Asli Bank Mandiri tanggal 29 Januari 2014 dengan jumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan pengirim atas nama PT. Sang Hyang Seri Kantor Regional IV dan penerima atas nama PT Sang Hyang Seri (Persero) PKBL Nomor Rekening 124.000.600533.5 Mandiri Cabang Saharjo.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 23 April 2012 sejumlah Rp. 150.000.000,-. Dengan rincian Rp.100.000.000 untuk GKP yang diterima oleh Suradi, Rp.50.000.000 untuk GKP yang diterima oleh Bendri. dengan SU 00162, SU 00174, SU 00167, SU 00203, SU 00214, SU 00354, SU 00208, SU 00207, SU 00212.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 12 April 2012 sejumlah Rp. 30.000.000,-. Yang diterima Diana Rozi melalui Bendri. Dengan SU 00383, SU 00395.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 25 Mei 2012 sejumlah Rp. 489.000.000,-. Dengan rincian Rp.391.500.000 untuk pembayaran GKP Bendri, Rp.97.500.000 untuk pembayaran GKP Suradi yang diterima oleh Efriyanti. SU …., SU 00215, SU 00216, SU 00233, SU 00320, SU 00327, SU 00305, SU 00306, SU 00151, SU 00176, SU 00186, SU 00172.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 15 Mei 2012 sejumlah Rp. 50.000.000,-. untuk GKP yang diterima oleh Efriyanti. SU 00212, SU 00298.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 11 Mei 2012 sejumlah Rp. 50.000.000,-. untuk GKP yang diterima oleh Efriyanti. SU 00232, SU 00234, SU 00206.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 04 Mei 2012 sejumlah Rp. 150.000.000,-. untuk GKP yang diterima oleh Efriyanti. SU 00319, SU 00304, SU 00307, SU 00308, SU 00310, SU 00317, SU 00318, SU 00321, SU 00299.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 08 Mei 2012 sejumlah Rp. 178.000.000,-. Dengan rincian Rp.80.000.000 untuk GKP Damasraya yang diterima oleh Suradi, Rp.50.000.000 untuk GKP Lintau yang diterima oleh Efriyanti, Rp.48.000.000 untuk GKP Supayang. dengan SU 00192, SU 00311, SU 00315, SU 00179, SU 00205.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 23 Juli 2012 sejumlah Rp. 50.000.000,-. untuk GKP yang diterima oleh Efriyanti. SU 00243, SU 00244.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 23 Juli 2012 sejumlah Rp.30.000.000 untuk pak oyon inbis langsung dibayar yang diterima oleh Efriyanti.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 02 Juli 2012 sejumlah Rp. 30.000.000,-. untuk pembayaran inbis (langsumg dibayar) SU 0467.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 06 Juli 2012 sejumlah Rp. 100.000.000,-. untuk GKP yang diterima oleh Efriyanti. SU 00433, SU 00300, SU 00335, SU 00332.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 06 Juli 2012 sejumlah Rp. 10.000.000,-. untuk GKP yang diterima oleh Suradi.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 06 Juli 2012 sejumlah Rp. 25.000.000,-. untuk GKP yang diterima oleh Suradi.
1 (satu) rangkap foto copy Nota Bon tanggal 02 Juli 2012 sejumlah Rp. 20.000.000,-. untuk pembayaran Pinjaman KT inbis / KGP PB 42.
1 (satu) rangkap fotocopy buku Laporan pertanggung jawaban milik Emry Sains (jilid warna biru).
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima Pinjaman Dana PKBL untuk Keperluan Pembayaran GKP Pengadaan Tahun 2012 sebanyak Rp. 900.000.000 (sembilan Ratus Juta Rupiah) dan Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk Pinjaman Tunai Kelompok Tani, tanggal 05 Februari 2013 Yang diserahkan oleh Emry Sains, B.Ac ke Junaidi S.Tp;
6 (enam) lembar Bon Bangunan Asli dari Toko Laris Persada yang berjumlah Rp.95.947.500,- (sembilan puluh lima juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) bundle bukti pertanggungjawaban SPPD Asli pada tanggal 15 Juni 2013 sejumlah Rp.21.760.125 (dua puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu seratus dua puluh lima rupiah);
1 (satu) bundle bukti pertanggungjawaban lampiran kasbon pada tanggal 14 Februari 2013 sejumlah Rp.60.846.800 (enam puluh juta delapan ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah)
1 (satu) bundle dokumen Asli Bukti Kas Pengeluaran KR-IV Sumbagut-Pertanggung jawaban asli khusus cabang Lubuk Alung tahun 2011 s/d 2013 dan cabang solok di tahun 2012.
7 (tujuh) Fotocopy Proposal Permohonan Pencairan Kredit Usaha Tani dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) MT.2012, dengan daftar kelompok tani sebagai berikut :
Kelompok Tani Makmur Tani, Jorong Padang Tengah, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya;
Kelompok Tani Duri Berbunga, Jorong Kapalo Koto, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok;
Kelompok Tani Sukamaju, Jorong Sido Mulya, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya;
Kelompok Tani Gaung, Jorong Bansa, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok;
Kelompok Tani Tepi Selo Sepakat, Jorong Durian Bangko, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar;
Kelompok Tani Sumber Agung, Jorong Pintu Agung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya;
Gapoktan S3 Makmur, Jorong Sungai Aro, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan;
1 (satu) rangkap Asli Daftar Hutang Pembelian Calon Benih Padi dan Palawija kerjasama / opkoop kantor regional IV s/d 31 Desember 2013 dengan total nilai Rp. 4.065.443.175 (empat milyar enam puluh lima juta empat ratus empat puluh tiga ribu seratus tujuh puluh lima rupiah)
1 (satu) rangkap foto copy yang telah di otentifikasi Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Persero Nomor : 114/SHS.01/Kpts/III/2011 tanggal 28 Maret 2011 tentang Alih Tugas dan Pengangkatan Jabatan Pegawai di Lingkungan PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Emry Sain, Bsc sebagai Manager Cabang SOlok Kantor Regional IV dan atas nama Efriyenti, SP sebagai Asisiten Manager Produksi cabang Solok kantor Regional IV.
1 (satu) rangkap foto copy yang telah di otentifikasi Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Persero Nomor : 39/SHS.01/Kpts/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Alih Tugas dan Pengangkatan Jabatan Pegawai di Lingkungan PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Junaidi, STP sebagai Manager Produksi cabang Solok kantor Regional IV dan atas nama Hengki Hendri, SP sebagai Manager Produksi cabang Solok kantor Regional IV.
1 (satu) rangkap foto copy yang telah di otentifikasi Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Persero Nomor : 115/SHS.01/Kpts/III/2011 tanggal 28 Maret 2011 tentang Penyesuaian dan Pengangkatan Jabatan Pegawai di Lingkungan PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kasino sebagai Asisten Manager Penjualan Ritel cabang Solok kantor Regional IV.
1 (satu) rangkap foto copy yang telah di otentifikasi Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Persero Nomor : 277/SHS.01/Kpts/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012 tentang Pengangkatan Pegawai Tetap Sdr. Suradi atas nama Suradi sebagai Petugas Kebun Cabang Solok kantor Regional IV PT. Sang Hyang Seri (Persero).
1 (satu) rangkap foto copy yang telah di otentifikasi Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Persero Nomor : 474/SHS.01/Kpts/XI/2012 tanggal 23 November 2012 tentang Pengangkatan Pegawai Tetap Sdr. Bendri atas nama Bendri sebagai Petugas Kebun Cabang Solok kantor Regional IV PT. Sang Hyang Seri (Persero).
1 (satu) slip Formulir pemindah bukuan Asli tanggal 28 Desember 2012 dengan pengirim atas nama Sukatma No Rekening 0275995808 dan Penerima atas nama Emry Sain No Rekening 6347378882 dengan jumlah transaksi sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
1 (satu) lembar contoh stempel milik kelompok Tani Sumber Rezeki.
9 (sembilan) Fotocopy Proposal Permohonan Pencairan Kredit Usaha Tani dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) MT.2012, dengan daftar kelompok tani sebagai berikut :
Kelompok Tani Makmur, Jorong Padang Tengah, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya;
Kelompok Tani Duri Berbunga, Jorong Kapalo Koto, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok;
Kelompok Tani Sukamaju, Jorong Sido Mulya, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya;
Kelompok Tani Gaung, Jorong Bansa, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok;
Kelompok Tani Tepi Selo Sepakat, Jorong Durian Bangko, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar;
Kelompok Tani Sumber Agung, Jorong Pintu Agung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya;
Gapoktan S3 Makmur, Jorong Sungai Aro, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan;
Kelompok Tani Sumber Rezeki, Jorong Piruko Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya;
Kelompok Tani Usaha Bersama, Jorong Padang Tengah Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permintaan Saprodi Dana PKBL tahun 2012 Nomor : 156/SHS.09.4/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Fotocopy Rekap pengajuan Dana PKBL Kelompok Tani Binaan PT.Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012/2013 tanggal 22 Oktober 2012;
1 (satu) lembar Fotocopy Daftar Nomor Rekening Kelompom Tani Penerima PKBL tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar Fotocopy slip Setoran Bank Mandiri dari PT.Garuda ke Bank BNI milik Sukatma senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tanggal 26 desember 2012;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Direksi PT.Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 242/SHS.01/Kpts/VII/2011 tanggal 12 Juli 2011;
1 (satu) lembar Fotocopy Permohonan Pencairan Dana PKBL tahun 2012 tanggal 21 Maret 2012.
1 (satu) lembar Fotocopy Susunan tim pelaksana program GP3K – IJPK tanggal 15 Maret 2012.1 (satu) buku asli Laporan Pelaksanaan Pembinaan dan Pelatihan PKBL tahu 2012.
1 (satu) lembar Fotocopy rekening koran dengan account no : 0019943900 dari tanggal 01/12/2012 sampai dengan 31/12/2012;
1 (satu) rangkap Fotocopy Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Sinergi BUMN Dalam Rangka Pelaksanaan Program Gerakan Peningkatan Produktivitas Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) antara PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk dengan PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) nomor :DS/PERJ/DI-3744/2012 dan Nomor 464/SHS.05/Sp/ XII/2012 tanggal 20 Desember 2012.
1 (satu) bundel (10 lembar) Daftar Kas bulan Mei 2013.
183 . 1 (satu) bundel (6 lembar) Daftar Kas bulan Juli 2013.
184. 4 (empat) lembar foto copy Tanda Terima dengan rincian :
Tanda Terima GPK sebanyak 54.776 dari Kelompok Tani Tepi Selo Sepakat kepada PT. SSHS (Persero) Cab.Solok.
Tanda Terima Pembayaran GPK Musim Tanam 2012 sebesar Rp.16.426.500,- (enam belas juta empat ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah) dari PT. SHS (Persero) Cab.Solok kepada Kelompok Tani Gaung, tanggal Februari 2013.
Tanda Terima Pembayaran GKP Musim Tanam 2012 sebesar Rp.183.582.750,- (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dari PT. SHS (Persero) Cabang Solok kepada Kelompok Tani Inbis Sejahtera, tanggal 06 Februari 2013.
Tanda Terima Pembayaran GPK Musim Tanam 2012 sebesar Rp.46.495.700,- (empat puluh enam juta empat ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) dari PT.SHS (Persero) Cabang Solok kepada KelompokTani Malereng Tabing, tanggal Februari 2013.
1 (satu) bundel foto copy Rekap Pertanggungjawaban PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012 s/d 26 Juli 2016;
185. 1 (satu) rangkap foto copy Kartu Piutang dengan No. Rekening : 113200, nama Debitur : Emry Sain, BSc Tahun 2012, Kartu Piutang dengan No Rekening : 113200, nama Debitur : Emry Sain, BSc Tahun 2013 dan Rekap Pertanggung Jawaban dan Pembayaran KR.IV s/d Bulan 20 Desembar 2012 PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok;
186. 1 (satu) bundel foto copy Surat Bantuan Permintaan Data ke Kepala Cabang SHS Solok tanggal 21 April 2017;
187. 1 (satu) bundel foto copy Rekap Pertanggung Jawaban PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012 s/d 26 Juli 2016 (Pergerakan Utang GKP 2013 s/d 2017).;
188. 1 (satu) bundel foto copy Rekap Pertanggung Jawaban PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok Tahun 2012 s/d 26 Juli 2016;
189.1 (satu) bundel foto copy Rekap Pertanggung Jawaban PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok (Pergerakan Utang GPK 2016)’:
190.1 (satu) bundel Buku Control Kas Bank Penerimaan dan Pemakaian UUDP PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Solok melalui Rekening Bank BNI Solok Tahun 2013;
191. 3 (tiga) lembar foto copy Buku Rekening Tabungan BRI Simpedes No.5417-01-009470-53-1 An.Syamsurijal.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk di pergunakan dalam perkara lain;
Membebankan Pada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang, pada hari ,Senen tanggal 15 Januari Tahun 2018 , oleh AGUS KOMARUDIN SH, selaku Hakim Ketua, dan IRWAN MUNIR, SH MH selaku Anggota 1 dan ZALEKA HG ,SH MH , Selaku Hakim Anggota 2, selaku Hakim Ad Hock, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senen tanggal 22 Januari 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RIMSON SITUMORANG SH MH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dan dihadiri oleh WAHYUDI KUOSO, SH, MH selaku Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Solok , serta Terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota
| Hakim Ketua AGUS KOMARUDIN, SH., |
Panitera Pengganti RIMSON SITUMORANG, SH., MH | |