Nomor 77/Pid.Sus/2014/PN Bla
Putusan PN BLORA Nomor Nomor 77/Pid.Sus/2014/PN Bla
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
USODO JOKO SUTOWO Bin SUPARNO;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa USODO JOKO SUTOWO Bin SUPARNO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit KBM Truk Toyota Dyna Rino Nopol K-1552-RF, warna merah, tahun 2004, an. SUSANA, Desa Kronggen, RT.02,Rw.01, Brati, Kab. Grobogan yang dibeli oleh HERI SUTRISNO dengan sistem pembiayaan dari PT. ARJUNA FINANCE Cabang Sragen, selanjutnya dialihkan ke saksi MUCHDI oleh HERI SUTRISNO tanpa perjanjian dan pemberitahuan ke PT. ARJUNA FINANCE Cab. SRAGEN Dikembalikan kepada PT. ARJUNA FINANCE Cab. SRAGEN - 10 ( sepuluh) batang kayu dalam bentuk gelondongan dengan berbagai ukuran dengan rincian sebagai berikut:  1 batang : 80 cm , diameter 28 cm = 0,055 M3  1 batang: 110 cm diameter 25 cm = 0,061 M3  1 batang 50 cm diameter 28 cm = 0,035 M3  1 batang: 170 cm diameter 19 cm = 0,052 M3  1 batang : 80 cm diameter 25 cm = 0,045 M3  1 batang : 90 cm diameter 22 cm = 0,039 M3  1 batang : 90 cm diameter 19 cm = 0,027 M3  1 batang : 60 cm diameter 28 cm = 0,042 M3  1 Batang : 140 cm diameter 19 cm = 0,042 M3  1 Batang : 90 cm diameter 168 cm = 0,018 M3 Jumlah 10 batang = 0,416 M3 Dirampas untuk Negara Cq. KPH Randublatung 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 77/Pid.Sus/2014/PN Bla
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan Biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | USODO JOKO SUTOWO Bin SUPARNO; |
| 2. | Tempat lahir | : | Blora ; |
| 3 | Umur/tgl. lahir | : | 37 Tahun / 5 Nopember 1976; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki – laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Dk.Banaran Sawahan Rt.02 Rw.03 Kelurahan . Randublatung Kab.Blora; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Tani: |
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Kepolisian Resor Blora pada tanggal 16 Juli 2014;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara:
Oleh Penyidik, sejak tanggal 17 Juli 2014 s/d tanggal 5 Agustus 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 6 Agustus 2014 s/d tanggal 14 September 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 September 2014 s/d tanggal 30 September 2014;
Oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 22 September 2014 s/d tanggal 30 September 2014;
Perpanjangan penahanan an. Ketua Pengadilan Negeri Blora, sejak tanggal 22 Oktober 2014 s/d tanggal 20 Desember 2014;
Terdakwa di persidangan tidak bersedia didampingi Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor : 77/Pid.Sus/2014/PN.Bla tanggal 22 September 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora Nomor : 77/Pid.Sus/2014/PN.Bla tanggal 22 September 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa USODO JOKO SUTOWO Bin SUPARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf h Jo pasal 78 ayat (7) Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Menjatuhkan pidana terhadap USODO JOKO SUTOWO Bin SUPARNO, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Truk Toyota Dyna Rino Nopol K-1552-RF, warna merah, tahun 2004, an. SUSANA, Desa Kronggen, RT.02,Rw.01, Brati, Kab. Grobogan yang dibeli oleh HERI SUTRISNO dengan sistem pembiayaan dari PT. ARJUNA FINANCE Cabang Sragen, selanjutnya dialihkan ke saksi MUCHDI oleh HERI SUTRISNO tanpa perjanjian dan pemberitahuan ke PT. ARJUNA FINANCE Cab. SRAGEN dikembalikan kepada PT. ARJUNA FINANCE Cab. SRAGEN
10 ( sepuluh) batang kayu dalam bentuk gelondongan dengan berbagai ukuran dengan rincian sebagai berikut:
1 batang : 80 cm , diameter 28 cm = 0,055 M3
1 batang: 110 cm diameter 25 cm = 0,061 M3
1 batang 50 cm diameter 28 cm = 0,035 M3
1 batang: 170 cm diameter 19 cm = 0,052 M3
1 batang : 80 cm diameter 25 cm = 0,045 M3
1 batang : 90 cm diameter 22 cm = 0,039 M3
1 batang : 90 cm diameter 19 cm = 0,027 M3
1 batang : 60 cm diameter 28 cm = 0,042 M3
1 Batang : 140 cm diameter 19 cm = 0,042 M3
1 Batang : 90 cm diameter 168 cm = 0,018 M3
Jumlah 10 batang = 0,416 M3
Dirampas untuk Negara Cq. KPH Randublatung
5. Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan terhadap hukuman yang akan dijatuhkan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Pertama
Bahwa ia terdakwa USODO JOKO SUTOWO Bin SUPARNO pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 sekira pukul 16.30. Wib atau setidak tidaknya ditahun 2014 bertempoat di Pos PUTRI Petak 59 RPH Ngampel BKPH Banyuurip KPH Randublatung Desa Kepok Kecamatan Jati Kabupaten Blora atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora dengan sengaja mengangkut , menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu jati yang tidak dilengkapi bersama sama dengan surat keterangan sahnya hasil , perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada awalnya dihubungi Sdr. SUDAR alias DARTOK Daftar Pencarian Orang (DPO) diminta mengangkut kayu bakar tunggak jati , selanjutnya karena terdakwa menyanggupi permintaan tersebut , kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah mengandarai KBM Truk Toyota RINO No.Pol : K-1552-RF warna merah tahun 2004 menuju hutan petak 59 RPH Ngampel BKPH Banyuurip KPH Randublatung Desa Kepok Kecamatan Jati Kabupaten Blora sedangkan Sdr. SUDAR Alias DARTOK Daftar Pencarian Orang (DPO) menggunakan kendaraan sendiri. Setibanya ditempat tersebut terdakwa memarkirkan mobilnya kemudian menunggu Sdr. SUDAR alias DARTOK (DPO) menaikan kayu bakar diatas mobil setelah kemudian terdakwa diminta mengantar kayu tersebut kerumah SUDAR Alias DARTOK (DPO) akan tetapi padasaat terdakwa mengemudikan kendaraanya terdakwa diberhentikan oleh petugas Perhutani di Pos Pal PUTRI petak 59 Ngampel dan setelah dilakukan pemeriksaan didalam truk ditemukan 10 (sepuluh) batang kayu jati gelondong dengan berbagai ukuran yang tidak dilengkapi surat –surat syahnya hasil hutan , selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 10 (sepuluh) batang kayu jati dengan kubikasi 0,416 M3 masing masing :
1 (satu) batang ukuran 80 cm diameter 28 cm = 0,055 M3 ;
1 (satu) batang ukuran 110 cm diameter 25 cm = 0,061 M3 ;
1 (satu) batang ukuran 50 cm diameter 28 cm = 0,035 M3 ;
1 (satu) batang ukuran 170 cm diameter 19 cm = 0,052 M3 ;
1 (satu) batang ukuran 80 cm diameter 25 cm = 0,055 M3 ;
1 (satu) batang ukuran 80 cm diameter 28 cm = 0,045 M3 ;
1 (satu) batang ukuran 90 cm diameter 19 cm = 0,027 M3 ;
1 (satu) batang ukuran 60 cm diameter 28 cm = 0,042 M3 ;
1 (satu) batang ukuran 140 cm diameter 19 cm = 0,042 M3 ;
1 (satu) batang ukuran 90 cm diameter 168 cm = 0,018 M3 ;
Dan KBM truk diserahkan ke Polsek Jati guna penyidikan selanjutnya
Akibat perbuatan terdakwa Negara dalam hal ini Perhutani KPH Randublatung menderita kerugian sebesar Rp. 884.308,- (delapan ratus delapan puluih empat ribu tiga ratus delapan rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf h Jo pasal 78 ayat (7) UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
ATAU
Kedua
Bahwa ia terdakwa USODO JOKO SUTOWO Bin SUPARNO pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 sekira pukul 16.30. Wib atau setidak tidaknya ditahun 2014 bertempoat di Pos PUTRI Petak 59 RPH Ngampel BKPH Banyuurip KPH Randublatung Desa Kepok Kecamatan Jati Kabupaten Blora atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora dengan sengaja mengangkut , menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu jati yang tidak dilengkapi bersama sama dengan surat keterangan sahnya hasil , perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 sekira pukul 16.00 Wib berangkat dari rumah mengandarai KBM Truk Toyota RINO No.Pol : K-1552-RF warna merah tahun 2004 menuju hutan petak 59 RPH Ngampel BKPH Banyuurip KPH Randublatung Desa Kepok Kecamatan Jati Kabupaten Blora selanjutnya terdakwa memarkirkan kendaraanya dan berjalan sekira 100 meter melihat ada 10 (sepuluh) batang kayu jati hasil hutan berbentuk gelondong bekas potonganorang , kemudian terdakwa mengambil atau memungut kayu jatri tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dan berhasil dinaikan kedalam kendaraannya sebanyalk 10 (sepuluh) batang dengan kubikasi 0,416 M3 masing masing berukuran :
1 (satu) batang ukuran 80 cm diameter 28 cm = 0,055 M3 ;
1 (satu) batang ukuran 110 cm diameter 25 cm = 0,061 M3 ;
1 (satu) batang ukuran 50 cm diameter 28 cm = 0,035 M3 ;
1 (satu) batang ukuran 170 cm diameter 19 cm = 0,052 M3 ;
1 (satu) batang ukuran 80 cm diameter 25 cm = 0,055 M3 ;
1 (satu) batang ukuran 80 cm diameter 28 cm = 0,045 M3 ;
1 (satu) batang ukuran 90 cm diameter 19 cm = 0,027 M3 ;
1 (satu) batang ukuran 60 cm diameter 28 cm = 0,042 M3 ;
1 (satu) batang ukuran 140 cm diameter 19 cm = 0,042 M3 ;
1 (satu) batang ukuran 90 cm diameter 168 cm = 0,018 M3 ;
Selanjutnya terdakwa mengendarai KBM nya menuju Desa Pilang Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora untuk menyerahkanb kayu tersebut pada Sdr. SUDAR alias DARTOK Daftar Pencarian Orang (DPO) akan tetapi dalam perjalanan terdakwa ditangkap petugas perhutani yang sedang berpatroli dikawasan hutan kemudian terdakwa beserta barang buktinya berupa 10 (sepuluh) batang kayu jati hutan dengan berbagai ukuran dengan kubikasi 0,416 M3 dan KBM Truk tersebut diserahkan kepada kepolisian guna penyidikan lebih lanjut ;
Akibat perbuatan terdakwa Negara dalam hal ini Perhutani KPH Randublatung menderita kerugian sebesar Rp. 884.308,- (delapan ratus delapan puluih empat ribu tiga ratus delapan rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf e Jo pasal 78 ayat (5) UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Menimbang, bahwa atas dibacakannya surat dakwaan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengaku telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi PRIYANTO Bin POSO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi selaku KRPH Ngampel diperiksa oleh Penyidik Polres Blora sehubungan saat saksi sedang melaksanakan tugas piket di Pos Pal Putri petak 59, RPH. Ngampel, BKPH Banyuurip, KPH. Randublatung turut Desa Kepoh, Kec. Jati, kab. Blora pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014, sekitar jam 16.30 Wib melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truk yang dikemudikan oleh terdakwa USODO JOKO SUTOWO Bin SUPARNO yang telah mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa saksi saat melakukan piket dan sekaligus pengamanan terdakwa dan barang bukti bersama dengan petugas perhutani lainnya yaitu saksi MUHAMMAD MUSLIM Bin MUHAMMAD SAHID dan saksi SUHARTONO Bin SUWARNO;
Bahwa kendaraan truk yang dikemudikan terdakwa yaitu truk Nopol K-1552-RF telah memuat hasil hutan berupa kayu jati dalam bentuk gelondongan dengan berbagai ukuran sebanyak 10 batang dengan rincian sebagai berikut:
1 batang : 80 cm , diameter 28 cm = 0,055 M3
1 batang: 110 cm diameter 25 cm = 0,061 M3
1 batang 50 cm diameter 28 cm = 0,035 M3
1 batang: 170 cm diameter 19 cm = 0,052 M3
1 batang : 80 cm diameter 25 cm = 0,045 M3
1 batang : 90 cm diameter 22 cm = 0,039 M3
1 batang : 90 cm diameter 19 cm = 0,027 M3
1 batang : 60 cm diameter 28 cm = 0,042 M3
1 Batang : 140 cm diameter 19 cm = 0,042 M3
1 Batang : 90 cm diameter 168 cm = 0,018 M3
Jumlah 10 batang = 0,416 M3
Bahwa kayu jati sebanyak 10 batang tersebut diambil dari Kawasan hutan milik perhutani Randublatung, sehingga mengakibatkan kerugian negara Cq. KPH Randublatung yang ditaksir sebesar Rp. 884.308,-;
Bahwa kayu jati sebanyak 10 batang tersebut menurut keterangan terdakwa USODO JOKO SUTOWO adalah milik Sdr. SUDAR Als. DARTOK ( DPO ), sedangkan terdakwa hanya diminta mengangkut kayu dengan diupah;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi MUHAMAD MUSLIM Bin MUHAMAD SAHID dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi selaku Polter RPH Ngampel diperiksa oleh Penyidik Polres Blora sehubungan saat saksi sedang melaksanakan tugas piket di Pos Pal Putri petak 59, RPH. Ngampel, BKPH Banyuurip, KPH. Randublatung turut Desa Kepoh, Kec. Jati, kab. Blora pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014, sekitar jam 16.30 Wib melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truk yang dikemudikan oleh terdakwa USODO JOKO SUTOWO Bin SUPARNO yang telah mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa saksi saat melakukan piket dan sekaligus pengamanan terdakwa dan barang bukti bersama dengan petugas perhutani lainnya yaitu saksi PRIYANTO Bin POSO dan saksi SUHARTONO Bin SUWARNO.
Bahwa kendaraan truk yang dikemudikan terdakwa yaitu truk Nopol K-1552-RF telah memuat hasil hutan berupa kayu jati dalam bentuk gelondongan dengan berbagai ukuran sebanyak 10 batang dengan rincian sebagai berikut:
1 batang : 80 cm , diameter 28 cm = 0,055 M3
1 batang: 110 cm diameter 25 cm = 0,061 M3
1 batang 50 cm diameter 28 cm = 0,035 M3
1 batang: 170 cm diameter 19 cm = 0,052 M3
1 batang : 80 cm diameter 25 cm = 0,045 M3
1 batang : 90 cm diameter 22 cm = 0,039 M3
1 batang : 90 cm diameter 19 cm = 0,027 M3
1 batang : 60 cm diameter 28 cm = 0,042 M3
1 Batang : 140 cm diameter 19 cm = 0,042 M3
1 Batang : 90 cm diameter 168 cm = 0,018 M3
Jumlah 10 batang = 0,416 M3
Bahwa kayu jati sebanyak 10 batang tersebut diambil dari Kawasan hutan milik perhutani Randublatung, sehingga mengakibatkan kerugian negara Cq. KPH Randublatung yang ditaksir sebesar Rp. 884.308,-
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan Majelis Hakim dalam persidangan;
Bahwa kayu jati sebanyak 10 batang tersebut menurut keterangan terdakwa USODO JOKO SUTOWO adalah milik Sdr. SUDAR Als. DARTOK ( DPO ), sedangkan terdakwa hanya diminta mengangkut kayu dengan diupah;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa mneyatakan tidak keberatan;
Saksi SUHARTONO Bin SUWARJO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi selaku Polter RPH Ngampel diperiksa oleh Penyidik Polres Blora sehubungan saat saksi sedang melaksanakan tugas piket di Pos Pal Putri petak 59, RPH. Ngampel, BKPH Banyuurip, KPH. Randublatung turut Desa Kepoh, Kec. Jati, kab. Blora pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014, sekitar jam 16.30 Wib melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truk yang dikemudikan oleh terdakwa USODO JOKO SUTOWO Bin SUPARNO yang telah mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa saksi saat melakukan piket dan sekaligus pengamanan terdakwa dan barang bukti bersama dengan petugas perhutani lainnya yaitu saksi MUHAMMAD MUSLIM Bin MUHAMMAD SAHID dan saksi PRIYANTO Bin POSO.
Bahwa kendaraan truk yang dikemudikan terdakwa yaitu truk Nopol K-1552-RF telah memuat hasil hutan berupa kayu jati dalam bentuk gelondongan dengan berbagai ukuran sebanyak 10 batang dengan rincian sebagai berikut:
1 batang : 80 cm , diameter 28 cm = 0,055 M3
1 batang: 110 cm diameter 25 cm = 0,061 M3
1 batang 50 cm diameter 28 cm = 0,035 M3
1 batang: 170 cm diameter 19 cm = 0,052 M3
1 batang : 80 cm diameter 25 cm = 0,045 M3
1 batang : 90 cm diameter 22 cm = 0,039 M3
1 batang : 90 cm diameter 19 cm = 0,027 M3
1 batang : 60 cm diameter 28 cm = 0,042 M3
1 Batang : 140 cm diameter 19 cm = 0,042 M3
1 Batang : 90 cm diameter 168 cm = 0,018 M3
Jumlah 10 batang = 0,416 M3
Bahwa kayu jati sebanyak 10 batang tersebut diambil dari Kawasan hutan milik perhutani Randublatung, sehingga mengakibatkan kerugian negara Cq. KPH Randublatung yang ditaksir sebesar Rp. 884.308,-
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan Majelis Hakim dalam persidangan;
Bahwa kayu jati sebanyak 10 batang tersebut menurut keterangan terdakwa USODO JOKO SUTOWO adalah milik Sdr. SUDAR Als. DARTOK ( DPO ), sedangkan terdakwa hanya diminta mengangkut kayu dengan diupah;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi MUCHDI Bin TARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah mertua terdakwa, diperiksa oleh Penyidik Polres Blora sehubungan terdakwa USODO JOKO SUTOWO Bin SUPARNO yang telah diamankan petugas piket di Pos Pal Putri petak 59, RPH. Ngampel, BKPH Banyuurip, KPH. Randublatung turut Desa Kepoh, Kec. Jati, kab. Blora pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014, sekitar jam 16.30 Wib karena terdakwa telah mengangkut hasl hutan berupa kayu jati sebanyak 10 batang tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa terdakwa USODO JOKO SUTOWO tidak pernah meminta izin kepada saksi bahwa truk dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan berupa kayu jati milik Sdr. SUDAR Als. DARTOK, Desa Pilang Kec. Randublatung, kab. Blora
Bahwa truk tersebut dibeli dari sdr HERI SUTRISNO dengan cara dicicil, sedangkan pembelian dengan cara mencicil atau angsuran tersebut tanpa dilengkapi dengan surat perjanjian dan seingat saksi telah mengangsur sebanyak 13 kali dengan nilai angsuran sekitar Rp. 3.000.000,-
Bahwa pembelian truk kepada sdr. HERI tersebut tidak sepengetahuan pihak leasing yang membiayai pembelian mobil HERI SUTRISNO ke daeler.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan Majelis Hakim dalam persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi MUHAMMAD ALI ABRORI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar PT. ARJUNA FINANCE Cabang Sragen telah membiayai pembelian truk oleh HERI SUTRISNO yaitu truk Nopol : K-1552-RF pemilik SUSANA, Desa Kronggen, RT.02,Rw.01, Brati, Kab. Grobogan dengan total pembiayaan sebesar Rp. 148.656.000,- sehingga HERI SUTRISNO mengangsur setiap bulannya sebesar Rp. 3.100.000,- selama 7 tahun , Akta Fudisia dilakukan tanggal 23 Mei 2013, saat ini terjadi kemacetan angsuran yaitu HERI SUTRISNO baru mengangsur sebesar Rp. 3.100.000,- sebanyak 7 kali.
Bahwa saksi mendapatkan informasi bila truk yang dibiayai PT. ARJUNA FINANCE untuk HERI SUTRISNO tertangkap saat mengangkut kayu jati, karena bukan kehilangan maka tidak tercaver dengan asuransi.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti truk , warna merah Nopol: K-1552-RF, tahun 2004 adalah truk HERI SUTRISNO yang dibiayai pembeliannya oleh PT. ARJUNA FINANCE.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
6. saksi Ahli BAMBANG HERMANTO Bin SUKARDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli pernah mendapatkan kursus Pengujian Kayu selama 3 bulan di Pusdiklat Kehutanan Madium.
Bahwa sepengetahuan ahli yang membedakan kayu jati dari Hutan milik Perhutani dengan ciri-ciri warna Teras (tengah kayu) coklat tua ( cerah) gubal ( pinggir kayu) warna putihnya tipis, pori-pori kayu rapat ( kecil-kecil) sedangkan kayu jati yang dihasilkan dari hutan rakyat warna teras kayu coklat muda ( pucat ), pori-pori lebar.
Bahwa berdasarkan hasil penelitian ahli kayu yang dijadikan barang bukti adalah kayu yang berasal dari hutan perhutani dengan ciri-ciri sebagaimana kami sebutkan diatas.
Bahwa kayu jati sebanyak 10 batang berbentuk gelondongan yang menjadi barang bukti adalah sortimen golongan A1 ukuran diameter 4 cm s/d 19 cm dan A2 ukuran diameter 22 cm s/d 28 cm;
Bahwa di Kayu jati tersebut tidak ditemukan tanda sahnya kayu, baik berupa tanda palu tok maupun tanda-tanda lain yang menyertainya dan kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya hasil hutan atau surat-surat lain sebagai kepemilikan kayu jati yang sah.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan Majelis Hakim dalam persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diperiksa dipersidangan sehubungan dengan penangkapan terdakwa selaku sopir truck Toyota Dyna Rino Nopol K-1552-RF, warna merah, Tahun 2004, milik saksi MUCHDI ( mertua terdakwa yang dibeli dari HERI SUTRISNO) pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014, sekitar jam 16.30 Wib, bertempat di pos pal Putri kawasan hutan petak 59 RPH Ngampel, BKPH Banyuurip, KPH Randublatung Turut Desa Kepoh, Kec. Jati, Kab. Blora karena mengangkut kayu jati sebanyak 10 batang tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa terdakwa diminta oleh pemilik kayu jati yaitu sdr. SUDAR Als. DARTOK Desa Pilang, Kec. Randublatung, Kab. Blora , terdakwa memarkir kendaraannya di Desa Kepoh, selanjutnya terdakwa pergi ke warung untuk minum kopi dengan jarak kurang lebih 100 meter, setelah kayu brongkol / tunggak sudah selesai dimuat terdakwa dikabari oleh sdr. SUDAR Als. DARTOK untuk segera dibawa ke rumahnya di Desa Pilang, selanjutnya terdakwa berangkat mengemukan truk sedangkan sdr. SUDAR mengendarai sepeda motor membuntuti dibelakang, saat melewati Piket Pos pal Petak 59 RPH Ngampel, turut Desa Kepoh, Kec, Randublatung, kab. Blora terdakwa berhenti dengan maksud minta izin jalan kepada petugas Perhutani yang sedang piket , selanjutnya petugas piket melakukan pemeriksaan muatan truk ternyata ditemukan 10 batang kayu jati dan terdakwa ditanya surat-suratnya karena tidak ada surat maka terdakwa dan barang bukti berupa truk dan kayu diamankan petugas Perhutani.
Bahwa terdakwa dijanjikan oleh sdr. DARTOK akan diupah sebesar Rp. 300.000,- dan dibayar setelah kayu sampai di rumah sdr. DARTOK di Desa Pilang.
Bahwa terdakwa tidak meminta izin atau sepengetahuan Mertuanya saat truk dipergunakan untuk mengangkut kayu jati tanpa surat atau dokumen tersebut.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan Majelis Hakim dalam persidangan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit KBM Truk Toyota Dyna Rino Nopol K-1552-RF, warna merah, tahun 2004, an. SUSANA, Desa Kronggen, RT.02,Rw.01, Brati, Kab. Grobogan yang dibeli oleh HERI SUTRISNO dengan sistem pembiayaan dari PT. ARJUNA FINANCE Cabang Sragen, selanjutnya dialihkan ke saksi MUCHDI oleh HERI SUTRISNO tanpa perjanjian dan pemberitahuan ke PT. ARJUNA FINANCE Cab. SRAGEN. Dan ternyata MUCHDI melalui nama HERI SUTRISNO baru membayar sebanyak 7 kali dari 17 kali angsuran masing-masing sebesar Rp. 3.100.000,-
- 10 ( sepuluh) batang kayu dalam bentuk gelondongan dengan berbagai ukuran dengan rincian sebagai berikut:
1 batang : 80 cm , diameter 28 cm = 0,055 M3
1 batang: 110 cm diameter 25 cm = 0,061 M3
1 batang 50 cm diameter 28 cm = 0,035 M3
1 batang: 170 cm diameter 19 cm = 0,052 M3
1 batang : 80 cm diameter 25 cm = 0,045 M3
1 batang : 90 cm diameter 22 cm = 0,039 M3
1 batang : 90 cm diameter 19 cm = 0,027 M3
1 batang : 60 cm diameter 28 cm = 0,042 M3
1 Batang : 140 cm diameter 19 cm = 0,042 M3
1 Batang : 90 cm diameter 168 cm = 0,018 M3
Jumlah 10 batang = 0,416 M3
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014, sekitar jam 16.30 Wib,bertempat di pos pal Putri kawasan hutan petak 59 RPH Ngampel, BKPH Banyuurip, KPH Randublatung Turut Desa Kepoh, Kec. Jati, Kab. Blora pada saat petugas Patroli Hutan melakukan patrol melihat satu unit truck Toyota Dyna Rino Nopol K-1552-RF, warna merah, Tahun 2004, milik saksi MUCHDI ( mertua terdakwa yang dibeli dari HERI SUTRISNO mengangkut kayu jati yang tidak dilengkapi Surat Keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa kendaraan truk yang dikemudikan terdakwa yaitu truk Nopol K-1552-RF telah memuat hasil hutan berupa kayu jati dalam bentuk gelondongan dengan berbagai ukuran sebanyak 10 batang dengan rincian sebagai berikut:
1 batang : 80 cm , diameter 28 cm = 0,055 M3
1 batang: 110 cm diameter 25 cm = 0,061 M3
1 batang 50 cm diameter 28 cm = 0,035 M3
1 batang: 170 cm diameter 19 cm = 0,052 M3
1 batang : 80 cm diameter 25 cm = 0,045 M3
1 batang : 90 cm diameter 22 cm = 0,039 M3
1 batang : 90 cm diameter 19 cm = 0,027 M3
1 batang : 60 cm diameter 28 cm = 0,042 M3
1 Batang : 140 cm diameter 19 cm = 0,042 M3
1 Batang : 90 cm diameter 168 cm = 0,018 M3
Jumlah 10 batang = 0,416 M3
Bahwa kayu jati sebanyak 10 batang tersebut menurut keterangan terdakwa USODO JOKO SUTOWO adalah milik Sdr. SUDAR Als. DARTOK ( DPO ), sedangkan terdakwa hanya diminta mengangkut kayu dengan diupah;
Bahwa kayu jati sebanyak 10 batang tersebut diambil dari Kawasan hutan milik perhutani Randublatung, sehingga mengakibatkan kerugian negara Cq. KPH Randublatung yang ditaksir sebesar Rp. 884.308,-;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa tersebut oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternative yaitu
PERTAMA : Pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Kehutanan
ATAU
KEDUA : Pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (7) Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Kehutanan
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternative maka Majelis Hakim bebas untuk memilih dakwaan mana yang lebih tepat di pertimbangkan untuk dibuktikan, dalam perkara No. 77/Pid.Sus/2014 /PN.Bla atas nama terdakwa USODO JOKO SUTOWO Bin SUPARNO, Majelis Hakim memandang dakwaan Pertama Penuntut Umum lebih tepat dipertimbangkan untuk dibuktikan;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum, terdakwa didakwa melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Unsur setiap orang;
2. Unsur dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang dilengkapi bersama – sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah berkaitan dengan siapa saja yang merupakan subyek hukum dan mempunyai hak dan kewajiban tanpa didasarkan pada kedudukan atau kualitas tertentu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa maka diperoleh fakta bahwa yang diajukan dalam persidangan perkara ini sabagai terdakwa yang diketahui bernama USODO JOKO SUTOWO Bin SUPARNO yang identitas lengkapnya seperti diuraikan dalam Surat Dakwaan, terdakwa yang merupakan subyek hukum selama dalam persidangan diketahui sehat jasmani dan rohani sehingga terdakwa dipandang dapat mempertanggung jawabkan perbuatan di depan hukum, oleh karenanya unsur barang siapa ini disimpulkan telah terpenuhi dan dapat dibuktikan ;
Ad.2 Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama – sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, yang terdiri dari sub unsur dan jika salah satu sub unsur telah terbukti maka sub unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014, sekitar jam 16.30 Wib,bertempat di pos pal Putri kawasan hutan petak 59 RPH Ngampel, BKPH Banyuurip, KPH Randublatung Turut Desa Kepoh, Kec. Jati, Kab. Blora pada saat petugas Patroli Hutan melakukan patroli melihat satu unit truck Toyota Dyna Rino Nopol K-1552-RF, warna merah, Tahun 2004, milik saksi MUCHDI ( mertua terdakwa yang dibeli dari HERI SUTRISNO mengangkut kayu jati yang tidak dilengkapi Surat Keterangan sahnya hasil hutan
Menimbang, bahwa kayu jati yang terdakwa angkut dengan menggunakan truck Toyota Dyna Rino Nopol K-1552-RF milik sdr. SUDAR terdakwa akan mendapatkan upah angkut dari sdr. SUDAR ALs, DARTOK sebesar Rp. 300.000,- bila kayu sudah sampai di rumah sdr. DARTOK di Desa Pilang, Kec. Randublatung;
Menimbang, bahwa kayu jati sebanyak 10 batang tersebut diambil dari Kawasan hutan milik perhutani Randublatung, sehingga mengakibatkan kerugian negara Cq. KPH Randublatung yang ditaksir sebesar Rp. 884.308,- ( delapan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus delapan rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim menilai unsur Mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama – sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan telah terbukti dalam diri para Terdakwa
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Pertama Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit KBM Truk Toyota Dyna Rino Nopol K-1552-RF, warna merah, tahun 2004, an. SUSANA, Desa Kronggen, RT.02,Rw.01, Brati, Kab. Grobogan
bahwa truck tersebut awalnya dibeli oleh HERI SUTRISNO dengan sistem pembiayaan dari PT. ARJUNA FINANCE Cabang Sragen, selanjutnya dialihkan ke saksi MUCHDI oleh HERI SUTRISNO tanpa perjanjian dan pemberitahuan ke PT. ARJUNA FINANCE Cab. SRAGEN. Dan ternyata MUCHDI melalui nama HERI SUTRISNO baru membayar sebanyak 7 kali dari 17 kali angsuran masing-masing sebesar Rp. 3.100.000,-. Dan oleh karena PT. ARJUNA FINANCE Cab. SRAGEN yang mendanai pembelian truck tersebut sampai jangka waktu 3
(tiga) tahun dan sekarang terjadi kemacetan dalam pembayaran truk tersebut oleh saksi MUCHDI sehingga cukup beralasan bahwa barang bukti tersebut dikembalikan kepada pihak PT. ARJUNA FINANCE Cab. SRAGEN;
10 ( sepuluh) batang kayu dalam bentuk gelondongan dengan berbagai ukuran dengan rincian sebagai berikut:
1 batang : 80 cm , diameter 28 cm = 0,055 M3
1 batang: 110 cm diameter 25 cm = 0,061 M3
1 batang 50 cm diameter 28 cm = 0,035 M3
1 batang: 170 cm diameter 19 cm = 0,052 M3
1 batang : 80 cm diameter 25 cm = 0,045 M3
1 batang : 90 cm diameter 22 cm = 0,039 M3
1 batang : 90 cm diameter 19 cm = 0,027 M3
1 batang : 60 cm diameter 28 cm = 0,042 M3
1 Batang : 140 cm diameter 19 cm = 0,042 M3
1 Batang : 90 cm diameter 168 cm = 0,018 M3
Jumlah 10 batang = 0,416 M3
Bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, ahli dan terdakwa dipersidangan bahwa kayu-kayu jati tersebut diatas merupakan kayu jati milik Perhutani dan terdakwa mengangkut kayu – kayu tersebut tidak dilengkapi oleh Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan atau SKSHH yaitu (FA-KB, Faktur angkut Kayu Bulat) , maka beralasan barang bukti tersebut dirampas untuk Negara Cq. KPH Randublatung;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan illegal loging;
Perbuatan Terdakwa merugikan negara cq Perhutani KPH Randublatung;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa berlaku sopan dan terus terang mengakui perbuatannya;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang dijatuhkan Majelis Hakim bukanlah semata-mata upaya balas dendam namun lebih dititikberatkan pada pendidikan dan pengajaran untuk memperbaiki budi pekerti Terdakwa maupun warga masyarakat lainnya, pada sisi lain diharapkan setelah Terdakwa selesai menjalani pidananya dan kembali ke masyarakat tidak akan lagi melakukan perbuatan sejenis maupun perbuatan pidana lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, penjatuhan pidana atas diri Terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan menurut Majelis Hakim adalah yang memenuhi rasa keadilan masyarakat maupun hukum yang berlaku;
Mengingat Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa USODO JOKO SUTOWO Bin SUPARNO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KBM Truk Toyota Dyna Rino Nopol K-1552-RF, warna merah, tahun 2004, an. SUSANA, Desa Kronggen, RT.02,Rw.01, Brati, Kab. Grobogan yang dibeli oleh HERI SUTRISNO dengan sistem pembiayaan dari PT. ARJUNA FINANCE Cabang Sragen, selanjutnya dialihkan ke saksi MUCHDI oleh HERI SUTRISNO tanpa perjanjian dan pemberitahuan ke PT. ARJUNA FINANCE Cab. SRAGEN
Dikembalikan kepada PT. ARJUNA FINANCE Cab. SRAGEN
10 ( sepuluh) batang kayu dalam bentuk gelondongan dengan berbagai ukuran dengan rincian sebagai berikut:
1 batang : 80 cm , diameter 28 cm = 0,055 M3
1 batang: 110 cm diameter 25 cm = 0,061 M3
1 batang 50 cm diameter 28 cm = 0,035 M3
1 batang: 170 cm diameter 19 cm = 0,052 M3
1 batang : 80 cm diameter 25 cm = 0,045 M3
1 batang : 90 cm diameter 22 cm = 0,039 M3
1 batang : 90 cm diameter 19 cm = 0,027 M3
1 batang : 60 cm diameter 28 cm = 0,042 M3
1 Batang : 140 cm diameter 19 cm = 0,042 M3
1 Batang : 90 cm diameter 168 cm = 0,018 M3
Jumlah 10 batang = 0,416 M3
Dirampas untuk Negara Cq. KPH Randublatung
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, pada hari Senin tanggal 3Nopember 2014, oleh MONITA HONEISTY BR. S, S.H.,sebagai Hakim Ketua, DWI PURWANTI, S.H. dan AHMAD ZULPIKAR, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dengan didampingi oleh PURYANTO,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blora dan dihadiri oleh DOYO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora serta Terdakwa
Hakim-Hakim Anggota, DWI PURWANTI, S.H. AHMAD ZULPIKAR, S.H. | Hakim Ketua, MONITA HONEISTY BR. S, S.H. |
Panitera Pengganti,
PURYANTO, S.H.