MENGADILI :
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
3. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di Kabupaten Buleleng menurut Agama Hindu dihadapan pemuka Agama Hindu yang bernama Jro Mangku Gede Jumpu pada tanggal 5 Mei 2011 dan telah dicatatkan dalam kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5108-KW-29062015-0024, tertanggal 29 Juni 2015, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
4. Menyatakan hukum bahwa anak yang lahir dalam perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, yang bernama Anak Penggugat dan Tergugat, berada dalam perwalian dan pengasuhan Tergugat;
5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 526.000 (lima ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2016, oleh kami, COKORDA GEDE ARTHANA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, FATARONY, S.H., dan ANAK AGUNG GDE OKA MAHARDIKA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 66/Pdt.G/2016/PN.Sgr tanggal 4Pebruari 2016, putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 22 Maret 2016 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, KETUT MALIASTRA, S.H, Panitera Pengganti dan Kuasa Hukum Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat;
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua, FATARONY, S.H. COKORDA GEDE ARTHANA, S.H., M.H. ANAK AGUNG GDE OKA MAHARDIKA, S.H. Panitera Pengganti, KETUT MALIASTRA, S.H. Perincian Biaya: - Biaya pendaftaran : Rp. 30.000,-
- Biaya ATK : Rp. 50.000,-
- Biaya Panggilan : Rp. 425.000,-
- PNBP : Rp. 10.000,-
- Redaksi : Rp. 5.000,-
- Materai : Rp. 6.000,-
Jumlah : Rp. 526.000, (lima ratus dua puluh enam ribu rupiah).