19/PDT/2018/PT.BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 19/PDT/2018/PT.BGL
GUSNAWATI LAWAN NURYANA
MENGUATKAN PUTUSAN PN PN BENGKULU NOMOR 6/Pdt.G/2018/PN.Bgl TANGGAL 9 MEI 2018
P U T U S A N
Nomor 19/PDT/2018/PT BGL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
GUSNAWATI, Umur 50 tahun, jenis kelamin perempuan, agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, kebangsaan Indonesia, beralamat di Jalan Iskandar 6 Kelurahan Tengah Padang Kecamatan Kota Bengkulu;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Advokat/Konsultan Hukum SUGIHAN PRIBADI, SH & REKAN, yang berlamat di Jl. Sungai Rupat 2 Nomor 01, RT. 38, RW. 07, Pagar Dewa, Kota Bengkulu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 21 Mei 2018, Semula sebagai Tergugat , sekarang PEMBANDING ;
LAWAN :
NURYANA, Umur 47 tahun, jenis kelamin perempuan, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, kebangsaan Indonesia, beralamat di Jalan Kenari No. 35 Kelurahan Anggut dalam kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu;
Semula sebagai Penggugat sekarang TERBANDING ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan surat gugatan Penggugat tanggal 1 Februari 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 1 Februari 2018, tercatat dalam Register Perkara Nomor : 6/Pdt.G/- 2018/PN Bgl, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah orang yang telah dewasa dan tidak sedang di bawah pengampuan. dengan demikian Penggugat dalam hal ini bisa dikatakan orang yang cakap secara hukum dan oleh karenanya sesuai dengan ketentuan pasal 1329 KUHPerdata, Penggugat memiliki kewenangan untuk membuat perikatan dengan orang lain dalam hal ini dengan Tergugat
Bahwa sebagai orang yang telah dianggap cakap secara hukum, maka Penggugat memiliki kebebasan dalam melakukan kontrak/melakukan perjanjian dengan orang lain dalam hal ini dengan Tergugat ;
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat adalah dengan didasari adanya kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat yang pokoknya mengenai kesanggupan untuk mengembalikan sejumlah uang yang dititipkan oleh Penggugat kepada Tergugat ;
Bahwa pada sekira bulan April 2014 Penggugat didatangi oleh Tergugat di tempat tinggalnya yang berlamat di Jalan Kenari RT 01/RW01 Nomor 35 Kelurahan Anggut Dalam Kota Bengkulu, untuk menawarkan kepada Penggugat peluang Anak Penggugat untuk mengikuti tes Pegawai Negeri sipil yang akan dilaksanakan atau dibuka pada sekitar bulan Juni 2014 di Kota Bengkulu ;
Bahwa Tergugat menjelaskan kepada Penggugat dalam pertemuan tersebut bahwa agar dapat lulus seleksi Pegawai Negeri Sipil yang akan dilaksanakan pada sekitar bulan Juni 2014 Penggugat harus mengeluarkan biaya kontribusi kepada Tergugat uang sebesar Rp. 85.000.000,- untuk mengurus segala keperluan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan seleksi Pegawai Negeri sipil tersebut dan Penggugat menyetujui penawaran Tergugat untuk menyerahkan uang kontribusi sebesar Rp. 85.000.000,- untuk biaya pengurusan Anak Penggugat dalam mengikuti seleksi Pegawai Negeri sipil yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2014
Bahwa setelah beberapa hari kemudian, Tergugat bersama Anak kandungnya EDO kembali mendatangi Penggugat untuk menjemput uang muka atau panjar biaya pengurusan seleksi Pegawai Negeri Sipil yang dijanjikan oleh Tergugat dan Penggugat menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- kepada Tergugat dan anaknya di rumah Penggugat pada sekitar bulan April 2017, kemudian Tergugat membuatkan kuitansi tanda terima uang panjar tersebut untuk Penggugat dan setelah lebih kurang satu minggu kemudian Tergugat kembali mendatangi Penggugat untuk meminta sisa pembayaran uang sebesar Rp. 65.000.000,- Penggugat bersama suaminya langsung menyerahkan uang sisa pembayaran untuk biaya kontribusi pengurusan seleksi Pegawai Negeri Sipil tersebut secara tunai kepada Tergugat, kemudian Tergugat membuat kuitansi pembayaran yang dibagi menjadi 2 kwitansi satu kwitansi dibuat Rp. 25.000.000,- dan kuitansi lainnya dibuatkan senilai Rp. 35.000.000,- dengan total pembayaran Rp. 60.000.000,- ;
Bahwa pada sekira bulan Juni 2014 seleksi Pegawai Negeri Sipil yang di maksudkan oleh Tergugat tidak pernah ada dan Penggugat mengkonfirmasikan perihal tersebut kepada Tergugat. Kemudian Tergugat mengatakan kepada Penggugat kemungkinan jadwal seleksi tersebut diundur sekitar bulan November 2014 dan Penggugat mengikuti informasi pengunduran jadwal yang disampaikan oleh Tergugat ;
Bahwa pada bulan Agustus 2017 Penggugat kembali menanyakan perihal pelaksanaan seleksi Pegawai Negeri Sipil yang pernah disampaikan oleh Tergugat dan dijawab Tergugat kemungkinan mundur dari jadwal tersebut ke tahun 2015, kecewa dengan jawaban Tergugat tersebut, Penggugat meminta agar uang senilai Rp. 85.000.000,- yang telah diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat agar dapat dikembalikan secepatnya dikarenakan Penggugat akan mempergunakan uang tersebut untuk biaya tambahan modal usaha Penggugat. Kemudian Tergugat menjanjikan akan mengembalikan uang yang sudah diterimanya tersebut selambat-lambatnya pada bulan November 2014 dikarenakan Tergugat akan mengajukan pinjaman Bank terlebih dahulu. Pada Bulan November 2014 pengembalian uang tidak juga dapat diselesaikan oleh Tergugat meskipun Penggugat sudah berkali-kali meminta Tergugat mengembalikan uang tersebut kepada Penggugat ;
Bahwa dikarenakan tidak ada itikad baik dari Tergugat untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan oleh Penggugat, yang baru kemudian disadari oleh Penggugat bahwa semua cerita dan janji-janji Terguigat adalah kebohongan yang patut diduga sudah sejak awal telah drencanakan oleh Tergugat, Kemudian baru pada sekira bulan Desember 2014 Penggugat melaporkan perbuatan melawan hukum ini ke Kepolisian Resort Kota Bengkulu untuk dilakukan penyidikan ;
Bahwa pada tanggal 6 April 2017 antara Penggugat dan Tergugat telah membuat perjanjian dimana Tergugat akan mengembalikan uang yang dititipkan oleh Penggugat (vide Bukti P-1)
Bahwa bentuk perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tersebut dibuat secara tertulis yang mana di dalam perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tersebut Tergugat akan mengembalikan uang kepada Penggugat;
Bahwa sejak masa penahanan Tergugat selesai hingga sidang perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pihak Tergugat tidak juga beritikad baik untuk mengembalikan uang yang dititipkan Penggugat kepada Tergugat sesuai dengan surat perjanjian tertulis Tergugat pada tanggal 8 April 2017
Bahwa setelah Tergugat melaksanakan hukuman berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Bengkulu, Tergugat kembali melaksanakan profesinya sebagai guru Aparatur Sipil Negara maka Tergugat kembali berhak untuk mendapatkan gaji dan tunjangan sertifikasi guru ;
Bahwa dengan kembalinya Tergugat untuk menjalankan profesinya sebagai guru Aparatur Sipil Negara maka Tergugat kembali berhak untuk mendapatkan gaji dan tunjangan sertifikasi guru ;
Bahwa setelah menajalani masa hukuman Tergugat aktif kembali menjadi guru dan telah mencairkan uang tunjangan sertifikasi guru akan tetapi Tergugat tidak juga itikad baik untuk membayarkan uang titipan Penggugat sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh pihak Penggugat dan Tergugat pada tanggal 8 April 2017 ;
Bahwa Penggugat berhak untuk menuntut ganti kerugian dan biaya lain-lainya yang ditimbulkan oleh perbuatan wanprestasi oleh Tergugat sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan KUH. Perdata pasal 1243 yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut ;
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat telah menimbulkan kerugian secara materil kepada Penggugat sebesar Rp. 85.000.000,- yang mana uang yang Penggugat berikan kepada Tergugat tersebut adalah modal usaha Penggugat sebagai penjual gorengan dan apabila Penggugat pergunakan uang tersebut untuk modal usaha maka Penggugat akan mendapat keuntungan Rp. 5.000.000,- setiap bulannya, maka sejak April 2014 sampai dengan Januari 2018 atau lebih kurang 31 bulan yang mana seharusnya Penggugat sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000.000,- x 31 bulan = Rp. 155.000.000,- ;
Bahwa sampai saat Penggugat mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Tergugat tidak juga melakukan pembayaran atau melunasi uang yang diterima Tergugat yang merupakan kewajiban hukumnya kepada Penggugat kendatipun telah beberapa kali dilakukan penagihan dan mendatangi Tergugat ;
Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang sangat beralasan tentang Tergugat akan ingkar dan lalai dalam melaksanakan isi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjistde) dalam perkara ini dan oleh karenanya Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Bengkulu melalui Majleis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar Rp. 300.000,- perhari keterlambatan Tergugat atau lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam perkara ini ;
Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang sangat beralasan tentang Tergugat akan mengalihkan, mengasingkan, memindahkan harta kekayaan milik Tergugat guna menghindari dari tanggung jawab untuk mengembalikan hak-hak Penggugat atau mengembalikan ganti kerugian yang timbul akibat perbuatan dari Tergugat sesuai dengan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini, maka untuk menjamin terpenuhinya tuntutan dan hak-hak Penggugat dengan ini Penggugat mohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta benda dan surat berharga milik tergugat berupa ;
Kendaraan roda dua milik Tergugat ;
SK pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ;
Sertifikat Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru ;
Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi maka patutlah dan adil untuk dihukum membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Bahwa berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan dalam gugatan ini, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu untuk memanggil pihak Tergugat pada satu persidangan yang ditentukan untuk itu guna memeriksa dan mengadili gugatan ini dan selanjutnya agar yang mulia Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menjatuhkan putusan dengan amarnya yang berbunyi sebagai berikut ;
PRIMAIR
Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian /pernyataan tertanggal 8 April 2017 ;
Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak memenuhi isi perjanjian tanggal 8 April 2017 ;
Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materil secara tunai dan seketika kepada penggugat sebesar Rp. 85.000.000,- dan ditambahkan dengan kerugian immateril yang dialami oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 155.000.000,- ;
Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000,- perhari apabila tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum dalam perkara a quo ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini ;
Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR
Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono);
Memperhatikan jawaban Tergugat tanggal 07 Maret 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak karena kapasitas Penggugat sebagai Penggugat dalam perkara ini tidak mempunyai kualitas dan kualifikasi sama sekali bertindak sebagai Penggugat, dalam hal ini Penggugat tidak mewakili persona standi in judicio di Pengadilan (orang yang mengajukan gugatan adalah bukan orang yang berhak mempunyai kedudukan hukum untuk itu ) ;
Bahwa benar Tergugat ada menerima uang tunai yang berjumlah Rp. 25.000.000,- pada tanggal 27 Mei 2015 dari seseorang yang bernama Tando yang mana uang tersebut diperuntukkan guna mengurus keperluan anak Penggugat untuk mengikuti test Pegawai Neger Sipil sehingga menurut hemat kami orang yang berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan adalah orang yang bernama Tando ;
Bahwa Tergugat tidak pernah menerima uang dari Penggugat secara tunai sejumlah Rp. 85.000.000,- sebagaimana dalil gugatan Penggugat tersebut dan yang Tergugat terima hanyalah berjumlah Rp. 25.000.000,- dan uang sejumlah tersebut bukanlah Tergugat terima dari Penggugat akan tetapi uang sejumlah Rp. 25.000.000,- tersebut Tergugat terima dari orang yang bernama Tando sehingga tidak adil apabila Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat dalam perkara a quo ;
Bahwa gugatan Penggugat kabur, obcuur libel (tidak jelas) dan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) karena pada posita gugatan Penggugat tersebut terdapat saling bertentangan antara satu dengan lainnya, hal tersebut terlihat pada posita butir 4 sampai dengan butir 10 dalam surat gugatan Penggugat dan terlihat juga sangat kacau mengenai kronologis perbuatan serta demikian pula antara posita dengan petitumnya surat gugatan Penggugat tersebut tidak saling mendukung sehingga terhadap gugatan yang demikian patut dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak (pluruim litis consortium) sehingga haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) karena dalam surat gugatan Penggugat tersebut bertindak sebagai Penggugat adalah Nuryana dan sebagai Tergugat dalam perkara a quo adalah Gusnawati, sedangkan tergugat Gusnawati tidak pernah menerima uang tunai dari Penggugat sejumlah Rp. 85.000.000,- akan tetapi Tergugat menerima uang sejumlah tersebut dari Tando serta selebihnya dari uang tersebut diserahkan Tando kepada Rinaldo Saputra dan hal tersebut dinyatakan Penggugat dalam surat gugatannya pada butir 6 yaitu menyakan bahwa Tergugat bersama anak kandungnya Edo kembali mendatangi Penggugat untuk menjemput uang muka atau panjar biaya pengurusan seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
Bahwa gugatan Penggugat kabur, tidak jelas tentang objek gugatan, karena pada petitum gugatan Penggugat tersebut menyebutkan agar menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 85.000.000,- sedangkan Tergugat tidak pernah menerima uang secara tunai dari Penggugat sejumlah Rp. 85.000.000,- akan tetapi yang Tergugat terima dari Penggugat adalah sejumlah Rp. 25.000.000,- sehingga menurut kami gugatan Penggugat tersebut adalah terlalu berlebihan sehingga oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo haruslah dinyatakan di tolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard)
Bahwa gugatan Penggugat sudah daluwarsa dan Penggugat tidak mempunyai dasar hukum sama sekali untuk mengajukan gugatan pada perkara a quo karena Penggugat dan Tergugat telah saling berdamai, hal tersebut dapat terlihat dari dengan adanya surat pernyataan perdamaian antara Tergugat dengan Penggugat sehingga berdasarkan hal tersebut menurut hemat kami gugatan haruslah ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil gugatan kecuali yang diakui secara tegas dalam eksepsi dan jawaban ini ;
Bahwa tidak benar yang dinyatakan oleh Penggugat bahwa Tergugat telah menerima uang sejumlah Rp. 85.000.000,- tetapi memang benar Tergugat ada menarima uang dari sdr. Tando namun Tergugat terima hanya Rp. 25.000.000,- dan selebihnya adalah bukan diterima oleh Tergugat ;
Bahwa memang benar Penggugat ada menyuruh Tergugat untuk mengupayakan lulus Anak Penggugat dari tes menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun uang yang diserahkan oleh Sdr. Tando kepada Tergugat telah Tergugat serahkan kepada sdr. Fatmawati tanggal 15 Juni 2015 ;
Bahwa butir 17 perlu Tergugat tanggapi yaitu, mengenai kerugian Penggugat yang dinyatakannya sebesar Rp. 85.000.000,- yang menurut Penggugat merupakan untuk modal usaha yang telah diberikannya kepada Tergugat adalah tidak benar dan mengada-ngada baik mengenai jumlahnya maupun berkenaaan penerimaan uang tersebut ;
Bahwa untuk selebihnya dalil gugatan Penggugat tersebut tidak perlu Tergugat tanggapi karena Penggugat bukanlah orang yang menyerahkan uang sejumlah Rp. 25.000.000,- kepada Tergugat dan pada saat perjanjian disodorkan oleh Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 8 April 2017 untuk ditandatangani tidak ada penyerahan uang dan bahkan uang yang Tergugat terima malah naik menjadi Rp. 85.000.000,- ;
DALAM REKONVENSI
Bahwa seluruh dalil-dalil yang telah dikemukakan dalam eksepsi dan dalam pokok perkara tersebut di atas mohon dianggap terbaca kembali dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam rekonvensi ini ;
Bahwa dalam rekonvensi ini mohon untuk selanjutnya Penggugat dalam konvensi menjadi Tergugat dalam rekonvensi dan Tergugat dalam konvensi menjadi Penggugat dalam rekonvensi ;
Bahwa pada butir 1, butir 2 dan butir 3 dalil gugatan Tergugat rekonvensi/Penggugat konvensi tersebut menyatakan tentang halnya suatu syarat dari sahnya perjanjian/persetujuan dimana syarat syahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH.Perdata yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal sedangkan pasal 1321 KUH. Perdata menentukan bahwa tidak ada kesepakatan yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan atau paksaan atau penipuan ;
Bahwa pada tanggal 8 April 2017 Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah menyodorkan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebuah perjanjian dimana Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi harus membayar kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi uang sejumlah Rp. 85.000.000,- dan disertai dengan meminta kepada Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi untuk jaminan yaitu sertifikat penerima tunjangan sertifikasi guru, sedangkan pada saat itu Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berada dalam tahanan sehubungan adanya proses perkara pidana yang dilaporkan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ;
Bahwa dalam kondisi seperti itu yaitu kondisi Tergugat yang terampas kemerdekaannya dalam tahanan, dalam keadaan terjepit, Penggugat Rekonvensi diminta oleh Tergugat Rekonvensi /Penggugat Konvensi untuk menandatangani kesepakatan, maka Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi telah melakukan penyalahgunaan keadaan ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut terbukti adanya cacat kehendak seseuai dengan pasal 1321 KUHPerdata dan Pasal 1324 KUHPerdata dan dengan demikian maka perjanjian/pernyataan yang melibatkan Penggugat Rekonvensi /Tergugat Rekonvensi mengandung cacat hukum dan dinyatakan batal sejak penandatanganan serta mengembalikan barang jaminan yaitu sertifikat penerima tunjangan sertifikasi guru kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebagaimana seseuai dengan bunyi pasal 1452 BW ;
Bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan tindakan penyalahgunaan keadaan yang merupakan pelanggaran tata krama yang merugikan orang lain karena perjanjian tanggal 8 April 2017 bertentangan dengan pasal 1320 jo pasal 1321 dan pasal 1324 BW/KUH.Perdata maka Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi harus dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum yang meyebabkan kerugian Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi ;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil diatas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut ;
DALAM EKSEPSI
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima jawaban Tergugat dalam pokok perkara untuk seluruhnya ;
Menyatakan menolak gugatan Penggugat atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 8 April 2017 adalah cacat hukum, tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum ;
DALAM REKONVENSI
Menerima gugatan Rekonvensi dari Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi ;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan perjanjian yang dibuat antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi pada tanggal 8 April 2017 adalah cacat hukum, tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum;
Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk mengembalikan secara utuh sertifikat penerima tunjangan sertifikasi guru kepada Penggugat Rekonvemsi/Tergugat Konvensi ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya ;
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 6/Pdt.G / 2018/PN Bgl. tanggal 9 Mei 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat dalam konvensi telah melakukan perbuatan wanprestasi ;
Menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian Perdamaian dan Pernyataan tertanggal 8 April 2017 antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat Konvensi ;
Menolak gugatan konvensi untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 301.000.- (Tiga Ratus satu ribu rupiah).-
Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu yang menyatakan bahwa pada tanggal 22 Mei 2018 Tergugat/Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkulu, Nomor 06/Pdt.G/2018/PN Bgl. tanggal 9 Mei 2018, untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang menyatakan bahwa pada tanggal 30 Mei 2018 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/ disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Penggugat /Terbanding;
Membaca Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Bgl. tanggal 26 Juni 2018 yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Bengkulu untuk memberi kesempatan kepada pihak Penggugat/Terbanding untuk mempelajari berkas perkara Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Bgl, dan Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Bgl. tanggal 28 Juni 2018 oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkulu untuk memberi kesempatan kepada pihak Kuasa Hukum Tergugat/Pembanding untuk mempelajari berkas perkara Nomor 6/Pdt.G/2017/PN Bgl., ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Tergugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Tergugat/Pembanding sampai perkara ini diputus dalam tingkat banding tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Bgl. tanggal 9 Mei 2018, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan yang mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dan putusan Hakim tingkat pertama dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 6/Pdt.G/2018/PN.Bgl. tanggal 9 Mei 2018, dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Tergugat/Pembanding tetap di pihak yang dikalahkan baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 4 tahun 2004 jo Undang-Undang No. 8 tahun 2004 dan RBg serta peraturan-peraturan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 6/Pdt.G/- 2018/PN Bgl., tanggal 9 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut ;
Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Senin, tanggal 17 September 2018 oleh kami Dr. SISWANDRIYONO, SH.,M.Hum sebagai Ketua Majelis, RATNA MINTARSIH, SH.,MH. dan M. JALILI SAIRIN, SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Nomor 19/PEN/PDT/2018/PT BGL. tanggal 12 Juli 2018, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 20 September 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, dibantu Alidin, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
RATNA MINTARSIH, S.H., M.H. Dr. SISWANDRIYONO, S.H., M.Hum.
M. JALILI SAIRIN, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
A L I D I N, S. H.
Perincian Biaya Perkara Banding:
1. Meterai ................ : Rp. 6.000,-
2. Redaksi ............... : Rp. 5.000,-
3. Administrasi ...... : Rp. 139.000,-
Jumlah ................ : Rp. 150.000,-
(Seratus Limapuluhribu Rupiah)