299/Pid.Sus/2016/PN Smg.
Putusan PN SEMARANG Nomor 299/Pid.Sus/2016/PN Smg.
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
ALFIAN SETIAJI alias APIN Bin MALIKI (TERDAKWA 1) ; MIFTAH NUR HIDAYAT Bin IMAM RUMIYANTO (terdakwa 2)
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa I Alfian Setiaji Als Apin Bin Maliki dan terdakwa II Miftah Nur Hidayat Bin Imam Rumiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”; 2. Menjatuhkan Pidana masing-masing kepada terdakwa I Alfian Setiaji Als Apin Bin Maliki dan terdakwa II Miftah Nur Hidayat Bin Imam Rumiyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan; 3. Menghukum pula Terdakwa dengan pidana pidana denda sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) subsidiair , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa I dan terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; 5. Memerintahkan agar terdakwa I dan terdakwa II tetap berada dalam tahanan; 6. Menyatakan barang bukti berupa : - 675 butir pil warna putih terdiri dari 67 kantong plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) kantong plastik kecil berisi 5 (lima) butir; - 1 (satu0 kantong plastik putih bertuliskan Indomaret; - 1 (satu) plastik klip kecil kosong; - 1 (satu) unit HP merk OPPO warna putih berikut sim card nomor 08953210288669; - 1 (satu) unit HP merk Evercross warna putih berikut sim card nomor 089692471554; - Semua dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan agar terdakwa I dan terdakwa II dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 299/Pid.Sus/2016/PN Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:
TERDAKWA I:
-
Nama lengkap : ALFIAN SETIAJI alias APIN Bin MALIKI Tempat lahir : Semarang Umur/Tgl.Lahir : 26 tahun/21 Agustus 1989 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarga-negaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Gayamsari IV Rt 04/Rw 12 Kel. Gemah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang A g a m a : Islam Pekerjaan : Tidak Bekerja Pendidikan : SMP (kelas III)
TERDAKWA II:
-
Nama lengkap : MIFTAH NUR HIDAYAT Bin IMAM RUMIYANTO Tempat lahir : Semarang Umur/Tgl.Lahir : 20 Tahun/28 Juni 1985 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarga-negaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Gayamsari IV No. 01 Rt 07/Rw 11 Kel. Gemah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang A g a m a : Islam Pekerjaan : Buruh Pendidikan : STM (lulus)
P E N A H A N A N (RUTAN), masing-masing:
Penyidik sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 14 Februari 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Februari 2016 sampai dengan tanggal 25 Maret 2016;
Perpanjangan ketua Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal 26 Maret 2016 sampai dengan tanggal 24 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 3 Mei 2016 s/d tanggal 22 Mei 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 10 Mei 2016 s/d tanggal 8 Juni 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal 9 Juni 2016 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2016;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan para terdakwa ;
Telah melihat dan meneliti barang bukti ;
Telah mendengar dan membaca tuntutan pidana (requisitoir) dari penuntut umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
M E N U N T U T :
Menyatakan terdakwa I Alfian Setiaji Als Apin Bin Maliki dan terdakwa II Miftah Nur Hidayat Bin Imam Rumiyanto bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut umum;
Menjatuhkanpidana terhadap terdakwa I Alafian Setiaji Als Apin Bin Maliki dan terdakwa II Miftah Nur Hidayat Bin Imam Rumiyanto dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denga sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
675 butir pil warna putih terdiri dari 67 kantong plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) kantong plastik kecil berisi 5 (lima) butir;
1 (satu0 kantong plastik putih bertuliskan Indomaret;
1 (satu) plastik klip kecil kosong;
1 (satu) unit HP merk OPPO warna putih berikut sim card nomor 08953210288669;
1 (satu) unit HP merk Evercross warna putih berikut sim card nomor 089692471554;
Semua dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa para terdakwa pada pembelaan/pledoi secara lisan hanya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, atas pembelaan dari para terdakwa tersebut Penuntut Umum pada repliknya secara lisan mengemukakan tetap pada tuntutannya sedangkan para terdakwa pada dupliknya secara lisan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa para terdakwa telah diajukan kepersidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN:
PERTAMA:
---------Bahwa terdakwa ALFIAN SETIAJI Alias APIN Bin MALIKI bersama-sama dengan terdakwa MIFTAH NUR HIDAYAT Bin IMAM RUMIYANTO pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekira pukul 18.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2016, bertempat di kamar kos terdakwa yang berlamat di Jl. Langgarsari Rt 02/Rw 12 Kel. Gemah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang atau suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang; Sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan dengan cara:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa ALFIAN SETIAJI Alias APIN Bin MALIKI bersama-sama dengan terdakwa MIFTAH NUR HIDAYAT Bin IMAM RUMIYANTO, dimana saat dilakukan penangkapan terdakwa Sedang berada di dalam kamar bersama dengan saksi FARIDA dan terdakwa MIFTAH NUR HIDAYAT, yang mana saat itu sedang berbincang-bindang.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa petugas melakukan berhasil mengamankan 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Indomaret yang didalamnya berisi 675 (enam ratus tujuh puluh lima) butir pil warna putih terdiri dari 67 (enam puluh tujuh) plastik klip kecil masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dan 1 (satu) plastik klip kecil kosong berisi 5 (lima) butir pil warna Putih, 1 (satu) bendel plastik klip kecil kosong, uang tunai sebesar Rp 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna putih berikut sim card nomor 0895321028669.
Saat penangkapan diakui oleh terdakwa ALFIAN SETIAJI alias AFIN bahwa pil tablet putih yang diamankan oleh petugas adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari sdr. FAJAR (belum tertangkap) dalam bentuk kemasan botol berisi 1.000 butir pil warna putih seharga Rp 745.000,- selanjutnya pil tablet putih tersebut dikemas lagi oleh terdakwa ALFIAN dengan cara dimasukkan ke dalam plastik klip masing-masing berisi 10 butir total menjadi 100 plastik klip kecil.
Setelah dikemas ulang selanjutnya terdakwa ALFIAN menyuruh terdakwa MIFTAH NUR HIDAYAT untuk menjual pil tersebut seharga Rp 15.000, per plastik isi 10 butir, sedangkan isi 5 dijual dengan harga Rp 8.000,-, setiap terdakwa MIFTAH NUR HIDAYAT berhasil menjual sebanyak 30 plastik klip pil tablet putih dengan total uang setoran Rp 450.000,- terdakwa MIFTAH NUR HIDAYAT akan mendapatkan komisi sebesar Rp 75.000,- dari terdakwa ALFIAN SETIAJI.
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil tablet putih berupa TRIHEXYPHENIDYL HCL tersebut tidak memiliki ijin edar.
Bahwa obat keras yang termasuk dalam daftar G berupa pil tablet putih yang diedarkan oleh terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Kesehatan. Hal ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.:145/NOF/2016 tanggal 05 Pebruari 2016 dengan barang bukti sebagai berikut:
-
-
Nomor Barang Bukti Jenis barang bukti Hasil Pemeriksaan BB-0346/2016/NOF 67 (enam puluh tujuh) plastik berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dan 1 (satu) bungkus plastik berisi 5 (lima) butir tablet warna putih positif (+) mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCL
-
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA:
---------Bahwa terdakwa ALFIAN SETIAJI Alias APIN Bin MALIKI bersama-sama dengan terdakwa MIFTAH NUR HIDAYAT Bin IMAM RUMIYANTO pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekira pukul 18.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2016, bertempat di kamar kos terdakwa yang berlamat di Jl. Langgarsari Rt 02/Rw 12 Kel. Gemah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang atau suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang; Sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa ALFIAN SETIAJI Alias APIN Bin MALIKI bersama-sama dengan terdakwa MIFTAH NUR HIDAYAT Bin IMAM RUMIYANTO, dimana saat dilakukan penangkapan terdakwa Sedang berada di dalam kamar bersama dengan saksi FARIDA dan terdakwa MIFTAH NUR HIDAYAT, yang mana saat itu sedang berbincang-bindang.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa petugas melakukan berhasil mengamankan 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Indomaret yang didalamnya berisi 675 (enam ratus tujuh puluh lima) butir pil warna putih terdiri dari 67 (enam puluh tujuh) plastik klip kecil masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dan 1 (satu) plastik klip kecil kosong berisi 5 (lima) butir pil warna Putih, 1 (satu) bendel plastik klip kecil kosong, uang tunai sebesar Rp 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna putih berikut sim card nomor 0895321028669.
Saat penangkapan diakui oleh terdakwa ALFIAN SETIAJI alias AFIN bahwa pil tablet putih yang diamankan oleh petugas adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari sdr. FAJAR (belum tertangkap) dalam bentuk kemasan botol berisi 1.000 butir pil warna putih seharga Rp 745.000,- selanjutnya pil tablet putih tersebut dikemas lagi oleh terdakwa ALFIAN dengan cara dimasukkan ke dalam plastik klip masing-masing berisi 10 butir total menjadi 100 plastik klip kecil.
Setelah dikemas ulang selanjutnya terdakwa ALFIAN menyuruh terdakwa MIFTAH NUR HIDAYAT untuk menjual pil tersebut seharga Rp 15.000, per plastik isi 10 butir, sedangkan isi 5 dijual dengan harga Rp 8.000,-, setiap terdakwa MIFTAH NUR HIDAYAT berhasil menjual sebanyak 30 plastik klip pil tablet putih dengan total uang setoran Rp 450.000,- terdakwa MIFTAH NUR HIDAYAT akan mendapatkan komisi sebesar Rp 75.000,- dari terdakwa ALFIAN SETIAJI.
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil tablet putih berupa TRIHEXYPHENIDYL HCL tersebut tidak memiliki ijin edar.
Bahwa obat keras yang termasuk dalam daftar G berupa pil tablet putih yang diedarkan oleh terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Kesehatan. Hal ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.:145/NOF/2016 tanggal 05 Pebruari 2016 dengan barang bukti sebagai berikut:
-
-
Nomor Barang Bukti Jenis barang bukti Hasil Pemeriksaan BB-0346/2016/NOF 67 (enam puluh tujuh) plastik berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dan 1 (satu) bungkus plastik berisi 5 (lima) butir tablet warna putih positif (+) mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCL
-
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut para terdakwa mengatakan mengerti dan para terdakwa juga tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan beberapa orang saksi yang masing-masing telah didengar keterangannya dipersidangan sebagai berikut :
Saksi ARIS PRIHANTO, SH. BIN RUSDI, dipersidangan menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai anggota Polri dibidang Resnarkoba Polrestabes Semarang;
Bahwa saksi bersama rekan satu tim telah melakukan penangkapan terhadap para terdakwa pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekitar pukul 18.00 wib dikamar kos terdakwa Alfian Setiaji yang beralamat di Jl. Langgarsari RT 02 RW 12 Kel. Gemah Kec. Pedurungan Kota Semarang, dan pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Alfian didalam kamar kosnya ada pacar terdakwa Alfian dan terdakwa Miftah Nur Hidayat;
Bahwa benar saksi selain menangkapan para terdakwa saksi juga menyita barang bukti yang ada dalam kamar kos terdakwa Alfian berupa 1 (satu) kantong plastik bertuliskan indomaret yang didalamnya berisi 675 butir pil warna putih terdiri dari 67 plastik klip kecil masing-masing berisi 10 butir pil warna putih dan 1 plastik klip kecil kosong berisi 5 butir pil warna putih, 1 bendel platik klip kecil kosong, uang tunai Rp. 22.000,- dan 1 unit HP merk OPPO warna putih berikut sim card Nomor 0895321028669;
Bahwa sesuai pengakuan terdakwa Alfian bahwa semua pil tersebut diperoleh dari beli sama seseorang bernama Fajar sebesar Rp. 745.000,- (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) per 1000 butir pil;
Bahwa sampai saat ini Fajar dalam status DPO (belum tertangkap);
Bahwa para terdakwa beli pil tersebut untuk konsumsi sendiri juga dijual lagi sedangkan terdakwa Miftah yang bertugas untuk menjual pil tersebut dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 10 butir sedangkan terdakwa Alfian bertugas mengemasi pil dalam paket kecil masing-masing 10 (sepuluh) butir;
Bahwa terdakwa Alfian mendapatkan keuntungan dari penjualan pil dan terdakwa Miftah kalau berhasil jual 30 paket platik kecil akan diberi upah sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pil yang dijual oleh para terdakwa pil warna putih merupakan obat daftar G yang tidak memilik ijin edar;
Atas keterangan tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi FANI HERDHIANTO, SH. BIN H. SOENOKO, dipersidangan menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai anggota Polri dibidang Resnarkoba Polrestabes Semarang;
Bahwa saksi bersama rekan satu tim telah melakukan penangkapan terhadap para terdakwa pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekitar pukul 18.00 wib dikamar kos terdakwa Alfian Setiaji yang beralamat di Jl. Langgarsari RT 02 RW 12 Kel. Gemah Kec. Pedurungan Kota Semarang, dan pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Alfian didalam kamar kosnya ada pacar terdakwa Alfian dan terdakwa Miftah Nur Hidayat;
Bahwa benar saksi selain menangkapan para terdakwa saksi juga menyita barang bukti yang ada dalam kamar kos terdakwa Alfian berupa 1 (satu) kantong plastik bertuliskan indomaret yang didalamnya berisi 675 butir pil warna putih terdiri dari 67 plastik klip kecil masing-masing berisi 10 butir pil warna putih dan 1 plastik klip kecil kosong berisi 5 butir pil warna putih, 1 bendel platik klip kecil kosong, uang tunai Rp. 22.000,- dan 1 unit HP merk OPPO warna putih berikut sim card Nomor 0895321028669;
Bahwa sesuai pengakuan terdakwa Alfian bahwa semua pil tersebut diperoleh dari beli sama seseorang bernama Fajar sebesar Rp. 745.000,- (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) per 1000 butir pil;
Bahwa sampai saat ini Fajar dalam status DPO (belum tertangkap);
Bahwa para terdakwa beli pil tersebut untuk konsumsi sendiri juga dijual lagi sedangkan terdakwa Miftah yang bertugas untuk menjual pil tersebut dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 10 butir sedangkan terdakwa Alfian bertugas mengemasi pil dalam paket kecil masing-masing 10 (sepuluh) butir;
Bahwa terdakwa Alfian mendapatkan keuntungan dari penjualan pil dan terdakwa Miftah kalau berhasil jual 30 paket platik kecil akan diberi upah sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pil yang dijual oleh para terdakwa pil warna putih merupakan obat daftar G yang tidak memilik ijin edar;
Atas keterangan tersebut, para terdakwa membenarkannya.
Saksi : ROKHMAT SUTIKNO BIN KASIMIN, dipersidangan menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa karena saksi pernah beli pil daftar G sama terdakwa Alfian;
Bahwa saksi bersama teman bernama Aan Novianto pada tanggal 25 Januari 2016 sekitar pukul 18.00 wib telah ditangkap oleh petugas Kepolisian dikarenakan saksi pada waktu itu beli pil warna putih sama terdakwa Alfian yang waktu itu saksi beli ada didalam kamar kos terdakwa Alfian Jalan Langgarsari RT 02 RW 12 Kel. Gemah Kec. Pedurungan Kota Semarang dan pada saat saksi berada dalam kamar kos terdakwa Alfian petugas Kepolisian menangkan terdakwa Alfian, terdakwa Miftah dan saksi;
Bahwa saksi beli pil sama terdakwa Alfian sebayak 2 (dua) kali pada tanggal 19 Januari 2016 sebayak 5 butir seharga Rp. 8.000,- tanggal 25 Januari beli 10 butir dengan harga Rp. 15.000,-;
Bahwa benar pil tersebut yang saksi beli;
Atas keterangan tersebut, para terdakwa membenarkan ;
Saksi : AAN NOVIANTO BIN NGALI, dipersidangan menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa karena saksi pernah beli pil daftar G sama terdakwa Alfian;
Bahwa saksi bersama teman bernama Rokhmat pada tanggal 25 Januari 2016 sekitar pukul 18.00 wib telah ditangkap oleh petugas Kepolisian dikarenakan saksi pada waktu itu beli pil warna putih sama terdakwa Alfian yang waktu itu saksi beli ada didalam kamar kos terdakwa Alfian Jalan Langgarsari RT 02 RW 12 Kel. Gemah Kec. Pedurungan Kota Semarang dan pada saat saksi berada dalam kamar kos terdakwa Alfian petugas Kepolisian menangkan terdakwa Alfian, terdakwa Miftah dan saksi;
Bahwa saksi beli pil sama terdakwa Alfian sebayak 2 (dua) kali pada tanggal 19 Januari 2016 sebayak 5 butir seharga Rp. 8.000,- tanggal 25 Januari beli 10 butir dengan harga Rp. 15.000,-;
Bahwa benar pil tersebut yang saksi beli;
Atas keterangan tersebut, para terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa I yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa I pada tanggal 25 Januari 2016 sekitar pukul 18.00 wib di kamar kos terdakwa I, pacar terdakwa I bernama farida dan terdakwa II (Miftah) di Jl. Langgarsari RT 02 RW 12 Kel. Gemah Kec. Pedurungan Kota Semarang telah ditangkap oleh Polisi karena terdakwa I telah melakukan penjualan pil warna putih daftar G;
Bahwa terdakwa I dapat pil tersebut dari beli sama seseorang bernama Fajar sekarang DPO sebayak 1000 butir dengan harga Rp. 745.000,- (tujuh ratus ribu empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan pil tersebut terdakwa I kemasi dalam plastik kecil dengan isi pil 10 butir terdakwa jula dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan isi 5 butir terdakwa I jual dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah);
Bahwa dalam penjualan pil tersebut terdakwa Miftah yang jual lalu terdakwa setor uang kepada terdakwa I dengan total uang setoran sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari penjualan tersebut terdakwa Miftah mendapatkan upah sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dari terdakwa I;
Bahwa benar itu semua barang bukti yang disita oleh Polisi;
Bahwa terdakwa I jual pil tablet putih berupa TRIHEXYPHENIDYL HCL tidak memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa II yang pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa II pada tanggal 25 Januari 2016 sekitar pukul 18.00 wib di kamar kos terdakwa I dan pacar terdakwa I bernama farida di Jl. Langgarsari RT 02 RW 12 Kel. Gemah Kec. Pedurungan Kota Semarang telah ditangkap oleh Polisi karena terdakwa I telah melakukan penjualan pil warna putih daftar G;
Bahwa terdakwa I dapat pil tersebut dari beli sama seseorang bernama Fajar sekarang DPO sebayak 1000 butir dengan harga Rp. 745.000,- (tujuh ratus ribu empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan pil tersebut terdakwa I kemasi dalam plastik kecil dengan isi pil 10 butir terdakwa jula dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan isi 5 butir terdakwa I jual dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah);
Bahwa dalam penjualan pil tersebut terdakwa II (Miftah) yang jual lalu terdakwa II setor uang kepada terdakwa I dengan total uang setoran sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari penjualan tersebut terdakwa Miftah mendapatkan upah sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dari terdakwa I;
Bahwa benar itu semua barang bukti yang disita oleh Polisi;
Bahwa terdakwa I jual pil tablet putih berupa TRIHEXYPHENIDYL HCL tidak memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum mempertimbangkan unsur delik pidana yang didakwakan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih dahulu pembelaan (pledoi) terdakwa;
Menimbang, bahwa pembelaan (pledoi) terdakwa yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum atau setidak-tidaknya mohon putusan yang seringan-ringannya dari tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena alasan pembelaan terdakwa berkaitan dengan pokok perkara, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan secara khusus dan akan mempertimbangkan bersamaan dengan pertimbangan unsur delik sebagaimana bukti-bukti yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu telah melakukan perbuatan yang diancama menurut Pasal 197 UU Nomor : 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) ;
Unsur sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Ad.1. Unsur Setiap orang :
Menimbang, bahwa menurut teori hukum setiap orang perseorangan sebagai subyek hukum penyandang hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab terhadap setiap perbuatan pidana yang dilakukannya dan kemampuan bertanggung jawab itu sendiri menurut para ahli hukum pidana yang dapat didiskripsikan bahwa pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum mempunyai kemampuan untuk membedakan mana perbuatan baik dan mana yang buruk, yang sesuai hukum dan yang melawan hukum, disamping itu pelaku tindak pidana mempunyai kemampuan untuk menentukan mengerti akan perbuatannya dan dapat menentukan kehendaknya secara sadar;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” dalam ketentuan Pasal ini adalah bukan merupaakn delik inti atau bestanddel delict, tapi merupakan elemen delict yang merupakan subyek hukum yang diduga atau yang didakwa melakukan tindak pidana yang pembuktiannya bergantung pada pembuktian delik intinya;
Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan terdakwa adalah benar sebagai subyek hukum yang mempunyai identitas sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaanb, dengan demikian terbukti tidak terjadi kesalahan orang (error in perseno), in casu adalah para terdakwa ALFIAN SETIAJI ALS APIN BIN MALIKI dan MIFTAH NUR HIDAYAT BIN IMAM RUMIYANTO disamping itu para terdakwa sehat dan cakap menurut hukum hal demikian dibuktikan atas kemampuan untuk menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya secara lancar dan terhadap diri terdakwa tidak melakat alasan-alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas maka Majelkis Hakim berpendapat unsur “barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1):
Bahwa berdasarkan pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 disebutkan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Berdasarkan Permenkes Nomor. 1010/Menkes/Per/XI/2008 tanggal 3 Nopember 2008 disebutkan dalam ketentuan Bab I Pasal I huruf angka I disebutkan bahwa izin edar adalah bentuk persetujuan registrasi obat untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia;
Bahwa berdasarkan ordonatie obat keras dalam Staatblad Nomor 419 Tahun 1949 disebutkan bahwa obat-obat keras yaitu obat-obatan yang tidak digunakan untuk keperluan tehnik, yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, membanguskan, mendessinfeksikan dan lain-lain tubuh manusia, baik dalam bungkusan maupun tidak yang ditetapkan oleh secretaris van staat, Hoofd van het Departement van Gesondheid;
Bahwa penyerahan persedian untuk penyerahan dan penawaran untuk penjualan dari bahan-bahan G, demikian pula memiliki bahan-bahan ini dalam jumlah sedemikian rupa sehingga secara normal tidak dapat diterima bahwa bahan-bahan ini hanya diperuntukkan pemakaian pribadi adalah dilarang;
Bahwa berdarakan berkas perkara, surat dakwaan, keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan serta keterangan para terdakwa diperoleh fakta hukum :
Bahwa terdakwa Alfian Setiaji Als Apin Bin Maliki bersama-sama dengan terdakwa Miftah Nur Hidayat Bin Imam Rumiyanto pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekitar pukul 18.00 wib bertempat di kamar kos terdakwa yang beralamat di Jl. Langgarsari RT 02 RW 12 Kel. Gemah Kec. Pedurungan Kota Semarang ditangkap petugas;
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa petugas melakukan penyitaan 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Indomart yang didalamnya berisi 675 (enam ratus tujuh puluh lima) butir pil warna putih terdiri 67 (enam puluh tujuh) plastik klip kecil masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih, 1 (satu) bendel plastik kecil kosong, uang tunai sebesar Rp. 22.000,- (dua pulkuh dua ribu rupiah) dan 1 (satu) plastik klip kecil kosong berisi 5 (lima) butir pil warna putih, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna putih berikut SIM Card Nomor 0895321028669;
Bahwa pil tablet putih tersebut diakui sebagai milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari sdr. Fajar (belum tertangkap) dalam bentuk kemasan botol berisi 1000 butir pil warna putih seharga Rp. 745.000,- selanjutnya pil tablet putih tersebut dikemas lagi oleh terdakwa Alfian dengan cara dimasukkan kedalam plastik klip masing-masing berisi 10 butir, sedangkan isi 5 dijual dengan harga Rp. 8.000,- setiap terdakwa Miftah Nur Hidayat berhasil menjual sebayak 30 plastik klip pil tablet putih dengan total uang setoran Rp. 450.000,- terdakwa Miftah Nur Hidayat akan mendapatkan komisi sebesar Rp. 75.000,- dari terdakwa Alfian Setiaji;
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil tablet putih berupa Trihexyphehenidyl Hcl tersebut tidak memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” sifatnya adalah alternatif maka dengan terpenuhinya salah satu kualifikasi yang ada maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan :
Bahwa pil tablet putih yang diakui sebagai milik terdakwa tersebut diperoleh terdakwa 1 dengan cara membeli dari sdr. Fajar (belum tertangkap) dalam bentuk kemasan botol berisi 1000 butir pil warna putih seharga Rp. 745.000,-;
Selanjutnya pil tablet putih tersebut dikemas lagi oleh terdakwa 1 dengan cara dimasukkan kedalam plastik klip masing-masing berisi 10 butir total menjadi 100 plastik klip kecil;
Setelah dikemas ulang selanjutnya terdakwa 1 menyuruh terdakwa 2 untuk menjual pil tersebut seharga Rp. 15.000,- per plastik isi 10 butir, sedangkan isi 5 dijual dengan harga Rp. 8.000,-
Bahwa setelah semua paket pil terjual sebayak 30 plastik klip pil tablet putih dengan total uang setoran Rp. 450.000,- terdakwa 2 akan mendapatkan komisi sebesar Rp. 75.000,- dari terdakwa 1;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat karena semua unsur dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan telah terpenuhi maka dengan demikian Majelis Hakim telah memperoleh bukti yang sah dan menyakinkan bahwa perbuatan terdakwa seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum benar telah terjadi dan para terdakwa adalah pelakunya;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum atas perbuatan terdakwa baik sebagai akasan pembenar maupun alasan pemaaf dan para terdakwa dianggap mampu untuk bertanggung jawab maka terhadap terdakwa harus dipersalahkan pada kejahatan tersebut dan dipidana;
Menimbang, bahwa dari seluruh pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas dengan demikian maka Majelis Hakim menolak seluruh nota pembelaan para terdakwa;
Menimbang, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah maka para terdakwa haruslah dijatuhi hukuman pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, maka sesuai pasal 197 ayat (11) huruf F KUHAP akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu sebagai berikut:
Yang Meringankan :
Para Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Para Terdakwa tidak berbelit-belit dan mengakui terus terang atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi atas perbuatannya;
Yang Memberatkan :
Para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk membrantas penggunaan obat terlarang;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala hal yang tertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Mengingat pasal Pasal 58 Jo Pasal 37 UU RI No. 4 Tahun 2009 dan ketentuan pasal-pasal dalam KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa I Alfian Setiaji Als Apin Bin Maliki dan terdakwa II Miftah Nur Hidayat Bin Imam Rumiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
2. Menjatuhkan Pidana masing-masing kepada terdakwa I Alfian Setiaji Als Apin Bin Maliki dan terdakwa II Miftah Nur Hidayat Bin Imam Rumiyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
3. Menghukum pula Terdakwa dengan pidana pidana denda sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) subsidiair , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ;
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa I dan terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
5. Memerintahkan agar terdakwa I dan terdakwa II tetap berada dalam tahanan;
6. Menyatakan barang bukti berupa :
675 butir pil warna putih terdiri dari 67 kantong plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) kantong plastik kecil berisi 5 (lima) butir;
1 (satu0 kantong plastik putih bertuliskan Indomaret;
1 (satu) plastik klip kecil kosong;
1 (satu) unit HP merk OPPO warna putih berikut sim card nomor 08953210288669;
1 (satu) unit HP merk Evercross warna putih berikut sim card nomor 089692471554;
Semua dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan agar terdakwa I dan terdakwa II dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang pada hari SELASA, Tanggal 7 JUNI 2016 oleh kami FATCHURROHMAN, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, SIGIT HARIYANTO, SH.,MH. Dan WISMONOTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut pada hari itu juga, dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh : JAHJA AMUDJADI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Semarang, dan dihadiri YUSTIAWATI, SH.,MH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang dan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, SIGIT HARIYANTO, SH.,MH | HAKIM KETUA MAJELIS FATCHURROHMAN, SH. |
| WISMONOTO, SH. |
PANITERA PENGGANTI
JAHJA AMUDJADI, SH.