151/PID.SUS/2013/PN.WNS
Putusan PN WONOSARI Nomor 151/PID.SUS/2013/PN.WNS
TERDAKWA
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “beberapa kali dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1(satu) potongkaos oblong tanpa lengan warna kuning bergambar kupu-kupu, 1(satu) potong celana panjang kain warna abu-abu, dikembalikan kepada saksi korban SAKSI I; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: --- /Pid.Sus/2013/PN.WNS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Wonosari yang telah menerima, memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkanputusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : TERDAKWA
Tempat lahir : Gunungkidul
Umur/tanggal lahir : 24 tahun/25 Mei 1989
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kab.Gunungkidul D.I Yogyakarta
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA Tamat
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Penahanan:
Penyidik Polres Gunungkidul Nomor : Sprin-Han/167/IX/2013/Reskrim dengan Penahanan Rutan sejak tanggal 27 September 2013 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2013 ;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari Nomor : B.1915/0.4.11/Euh.1/10/2013 sejak tanggal 17 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2013 ;
Penuntut Umum pada Kejaksan Negeri Wonosari Nomor : Print-1083 /0.4.11/Euh.2/11/2013 sejak tanggal 21 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 10 Desember 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Wonosari Nomor: 207/Pen.Pid/2013/PN.WNS sejak tanggal 5 Desember 2013 sampai dengan tanggal 3 Januari 2014 di Rumah Tahanan Negara Wonosari ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Nomor: 207/Pen.Pid/2013/PN.WNS sejak tanggal 4 Januari 2014 sampai dengan tanggal 4 Maret 2014;
Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh : HM. BIMAS ARIYANTA,SE, SH.CN, MUSLIH HIDAYATUR RAHMAN, SH dan WAHYU WIDAYATI.SH,yang beralamat diKantor Advokat dan Firma Hukum Jl. Sumarwi No.16Wonosari Gunungkidul dan atau jl.Perintis Kemerdekaan Nomor 73 telp/fax (0274) 741-3533/372-075selaku Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah melihat dan meneliti barang bukti;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya berkesimpulan apa yang didakwakan dalam dakwaan “ atau kedua “ terbukti selanjtnya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWAdengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam RUTAN dan denda Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
(satu) potong kaos oblong tanpa lengan warna kuning bergambar kupu-kupu,
(satu) potong celana panjang kain warna abu-abu, dikembalikan kepada saksi korban SAKSI I;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan Penasehat Hukum tertanggal 6 Februari 2014;
Telah mendengar replik dari Penuntut Umum secara lisan tertanggal11 Februari 2014;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan
Pertama:
---------- Bahwa ia terdakwa TERDAKWA, pada sekitar bulan Maret 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 atau pada waktu lain dalam tahun 2012 bertempat di kost teman terdakwa yang bernama sdri. TEMAN TERDAKWA di Dusun Mlambang, Desa Semin Kec. Semin Kab. Gunungkidul, disebuah penginapan di daerah Umbulharjo, Yogyakarta, dan disebuah penginapan di daerah Klaten, Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Klaten namun karena sebahagian besar saksi yang dipanggil dalam perkara ini berdomisili atau bertempat tinggal pada daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari sehingga Pengadilan Negeri Wonosari menjadi berwenang untuk mengadilinya sebagaimana dalam pasal 84 ayat 2 KUHAP, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anakbernama SAKSI Imelakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebanyak 4 kali, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
bermula pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2012 sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa TERDAKWA yang berpacaran dengan saksi korban SAKSI I yang masih berumur 17 Tahun dijemput oleh terdakwa dirumah seorang tehnisi komputer di daerah Semin dimana saksi korban sedang memperbaiki komputer lalu mengajak saksi korban pergi dengan alasan ada yang mau dibicarakan kemudian membawa saksi korban ke kost teman terdakwa yang bernama sdri. TEMAN TERDAKWA di Dusun Mlambang, Desa Semin Kec. Semin Kab. Gunungkidul, yang berjarak 100 meter dari rumah tehnisi tempat saksi korban memperbaiki komputernya.
bahwa setelah masuk ke dalam tempat kost sdri. TEMAN TERDAKWA, terdakwa lalu menutup pintu kost tersebut setelah itu terdakwa bertanya alasan saksi korban yang menghindari terdakwa sejak kejadian pemukulan yang dilakukan oleh saksi SAKSI II yang merupakan ayah saksi korban terhadap terdakwa sehingga sempat dilaporkan ke polisi walaupun kemudian diselesaikan secara kekeluargaan, lalu saksi korban menjawab bahwa saksi korban sudah malas dengan terdakwa, kemudian terdakwa berkata bahwa kalau terdakwa mau maka ayah saksi korban akan dilaporkan ke polisi karena keluarga terdakwa juga tidak terima kalau terdakwa dipermalukan di kampungnya.
bahwa mendengar perkataan terdakwa tersebut, saksi korban menjadi takut lalu terdakwa berkata, “MUMPUNG SEPI MAU GAK SAMA SAYA”, sambil menarik tangan saksi korban dan menidurkan saksi korban dikasur, saat itu saksi korban berusaha lari keluar tempat kost tersebut namun ternyata pintu tempat kost tersebut dikunci oleh terdakwa, kemudian terdakwa kembali menarik tangan saksi korban dan menidurkan saksi korban dikasur dan terdakwa dengan satu tangannya memegangi tangan kiri saksi korban sedang tangan lainnya membuka kaos saksi korban setelah itu terdakwa memegang tangan kanan saksi korban dan berusaha mencium bibir saksi korban namun saksi korban menolak dengan memalingkan kepalanya lalu terdakwa berusaha meraba-raba payudara saksi korban dan membuka celana saksi korban, lalu saksi korban berusaha mendorong kepala terdakwa dan menendang-nendangkan kakinya saat terdakwa akan menyetubuhi saksi korban namun saksi korban kalah kuat dan terdakwa berhasil melepaskan seluruh pakaian saksi korban sehingga saksi korban bugil kemudian terdakwa melepaskan pakaiannya lalu menindih tubuh saksi korban dan memasukkan penisnya yang telah menegang kedalam vagina saksi korban laluterdakwa menaik turunkan pantatnya sehingga penisnya bergerak keluar masuk didalam vagina saksi korban sampai terdakwa merasa puas dan mengeluarkan spermanya diluar vagina saksi korban dan dibuang dilantai;
bahwa sekitar bulan Juni 2012 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa mengirimkan SMS yang isinya mengajak saksi korban untuk main namun tidak ditanggapi oleh saksi korban, lalu terdakwa mengirimkan SMS yang isinya kembali akan melaporkan ayah saksi korban sehingga saksi korban kemudian bersedia untuk pergi berjalan-jalan dialun-alun Selatan Keraton Yogyakarta dengan terdakwa, selanjutnya pada saat perjalanan pulang terdakwa menghentikan sepeda motornya disebuah penginapan di wilayah Umbulharjo, Yogyakarta dan mengajak saksi korban masuk ke kamar setelah berbincang-bincang sebentar kemudian terdakwa mengajak saksi korban bersetubuh dan karena takut kalau ayahnya dilaporkan ke polisi saksi korban pasrah ketika terdakwa mencium saksi korban dan membuka pakaian saksi korban juga pakaiannya sendiri lalu terdakwa meraba dan mengulum payudara saksi korban lalu memasukkan penisnya yang dalam keadaan tegang kedalam vagina saksi korban lalu terdakwa menaik turunkan pantatnya sehingga penisnya bergerak keluar masuk didalam vagina saksi korban sampai terdakwa merasa puas dan mengeluarkan spermanya ditempat tidur dan mereka melakukannya sebanyak 2 kali;
Bahwa sekitar bulan Oktober 2012 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa mengirimkan SMS yang isinya mengajak saksi korban ke hotel dan saksi korban menyetujui dan tidak menolak ajakan terdakwa karena saksi korban merasa takut menolak ajakan terdakwa karena takut ayahnya akan dilaporkan ke polisi oleh terdakwa sehingga kemudian terdakwa membawa saksi korban ke sebuah Hotel didaerah Klaten, Jawa Tengah setelah tiba di hotel terdakwa mencium saksi korban dan membuka pakaian saksi korban juga pakaiannya sendiri lalu terdakwa meraba dan mengulum payudara saksi korban lalu memasukkan penisnya yang dalam keadaan tegang kedalam vagina saksi korban lalu terdakwa menaik turunkan pantatnya sehingga penisnya bergerak keluar masuk didalam vagina saksi korban sampai terdakwa merasa puas dan mengeluarkan spermanya ditempat tidur dan mereka melakukannya sebanyak 3 kali;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2012 sekitar pukul 20.00 WIB saksi korban sedang dirumah saudaranya di Yogyakarta ketika terdakwa meng-SMS yang isinya mengajak saksi korban jalan-jalan namun saksi korban tidak boleh bilang kepada saudara saksi korban kalau yang mengajak adalah terdakwa, setelah itu terdakwa menjemput saksi korban dijalan dan karena saat itu hujan terdakwa mengajak saksi korban mengeringkan pakaian di sebuah Hotel didaerah Umbulharjo, Yogyakarta kemudian terdakwa mencium saksi korban dan membuka pakaian saksi korban juga pakaiannya sendiri lalu terdakwa meraba dan mengulum payudara saksi korban lalu memasukkan penisnya yang dalam keadaan tegang kedalam vagina saksi korban lalu terdakwa menaik turunkan pantatnya sehingga penisnya bergerak keluar masuk didalam vagina saksi korban sampai terdakwamerasa puas dan mengeluarkan spermanya didalam kemaluan saksi korban sehingga saksi korban kemudian hamil dan atas perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi korban SAKSI I maka keluarga saksi korban merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Patuk dan akibat perbuatan terdakwa tersebut:
keadaan umum : baik, composmetis
Payudara : membesar, oreola hiperpigmentasi
Abdomen : membuncit, teraba bagian janin
Alat kelamin wanita luar : dalam batas normal
Alat kelamin wanita dalam : hymen atau selaput terdapat robekan pada jam : enam, sembilan, tiga, dan tujuh sampai dasar kesan luka lama.
Anus : dalam batas normal
Hasil pemeriksaan USG:
Janin tunggal intra uterin, preskep, umur kehamilan sesuai dengan 33 minggu plasenta di fundus grade 2 air ketuban cukup, denyut jantung janin +, gerak +.
Kesimpulan:telah diperiksa seorang wanita hamil dengan usia kehamilan 33 minggu sebagaimana Visum Et Repertum No.370/3024/ 2013 tanggal 25 September 2013 dari RSUD Wonosari yang ditandatangani dr. Achmad Suparmono. Sp.OG.
------- “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakjo 65 ayat (1) KUHP.”------------
ATAU
Kedua:
---------- Bahwa ia terdakwa TERDAKWA, pada sekitar bulan Maret 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 atau pada waktu lain dalam tahun 2012bertempat di kost teman terdakwa yang bernama sdri. TEMAN TERDAKWA di Dusun Mlambang, Desa Semin Kec. Semin Kab. Gunungkidul, disebuah penginapan di daerah Umbulharjo, Yogyakarta, dan disebuah penginapan di daerah Klaten, Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Klaten namun karena sebahagian besar saksi yang dipanggil dalam perkara ini berdomisili atau bertempat tinggal pada daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari sehingga Pengadilan Negeri Wonosari menjadi berwenang untuk mengadilinya sebagaimana dalam pasal 84 ayat 2 KUHAP, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak bernama SAKSI I melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebanyak 4 kali, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2012 sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa TERDAKWA yang berpacaran dengan saksi korban SAKSI I yang masih berumur 17 Tahun dijemput oleh terdakwa dirumah seorang tehnisi komputer di daerah Semin dimana saksi korban sedang memperbaiki komputer lalu mengajak saksi korban pergi dengan alasan ada yang mau dibicarakan kemudian membawa saksi korban ke kost teman terdakwa yang bernama sdri. TEMAN TERDAKWA di Dusun Mlambang, Desa Semin Kec. Semin Kab. Gunungkidul, yang berjarak 100 meter dari rumah tehnisi tempat saksi korban memperbaiki komputernya.
bahwa terdakwa sering berkata bahwa dirinya cinta kepada saksi korban dan sering mengirimkan puisi-puisi cinta kepada saksi korban sehingga saksi korban mau diajak masuk ke dalam tempat kost sdri. TEMAN TERDAKWA, lalu terdakwa menutup pintu kost tersebut setelah itu terdakwa dan saksi korban berbincang-bincang, kemudian terdakwa berkata, “MUMPUNG SEPI MAU GAK SAMA SAYA”, sambil menarik tangan saksi korban dan menidurkan saksi korban dikasur, saat itu saksi korban sempat menolak dengan berkata tidak mau namun karena usia saksi korban yang masih anak-anak hingga belum bisa berfikir panjang akhirnya tidak kuasa menolak keinginan terdakwa yang terus merayu dan membujuk saksi korban dengan tetap memegang kedua tangan saksi korban sambil mencium bibir saksi korban lalu terdakwa berusaha meraba-raba payudara saksi korban dan membuka kaos juga celana saksi korban, sehingga saksi korban menjadi bugil kemudian terdakwa melepaskan pakaiannya lalu menindih tubuh saksi korban dan memasukkan penisnya yang telah menegang kedalam vagina saksi korban lalu terdakwa menaik turunkan pantatnya sehingga penisnya bergerak keluar masuk didalam vagina saksi korban sampai terdakwa merasa puas dan mengeluarkan spermanya diluar vagina saksi korban dan dibuang dilantai;
bahwa sekitar bulan Juni 2012 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa mengirimkan SMS yang isinya mengajak saksi korban untuk main dan karena terdakwa sebelumnya mengatakan bahwa dirinya sayang dan cinta dengan saksi korban juga bersedia bertanggungjawab bila terjadi sesuatu kepada saksi korban maka saksi korban bersedia pergi dengan terdakwa, kemudian terdakwa membawa saksi korban berjalan-jalan dialun-alun Selatan Keraton Yogyakarta dan pada saat perjalanan pulang terdakwa menghentikan sepeda motornya disebuah penginapan di wilayah Umbulharjo, Yogyakarta dan mengajak saksi korban masuk ke kamar setelah berbincang-bincang sebentar kemudian terdakwa mengajak saksi korban bersetubuh dan karena usia saksi korban yang masih anak-anak hingga belum bisa berfikir panjang, akhirnya tidak kuasa menolak keinginan terdakwa yang mulai mencium saksikorban dan membuka pakaian saksi korban juga pakaiannya sendiri lalu terdakwa meraba dan mengulum payudara saksi korban lalu memasukkan penisnya yang dalam keadaan tegang kedalam vagina saksi korban lalu terdakwa menaik turunkan pantatnya sehingga penisnya bergerak keluar masuk didalam vagina saksi korban sampai terdakwa merasa puas dan mengeluarkan spermanya ditempat tidur dan mereka melakukannya sebanyak 2 kali;
Bahwa sekitar bulan Oktober 2012 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa mengirimkan SMS yang isinya mengajak saksi korban ke hotel dan karena terdakwa sebelumnya mengatakan bahwa dirinya sayang dan cinta dengan saksi korban juga bersedia bertanggungjawab bila terjadi sesuatu kepada saksi korban maka saksi korban bersedia pergi dengan terdakwa, kemudian terdakwa membawa saksi korban ke sebuah Hotel didaerah Klaten, Jawa Tengah setelah tiba di hotel terdakwa mencium saksi korban dan membuka pakaian saksi korban juga pakaiannya sendiri lalu terdakwa meraba dan mengulum payudara saksi korban lalu memasukkan penisnya yang dalam keadaan tegang kedalam vagina saksi korban lalu terdakwa menaik turunkan pantatnya sehingga penisnya bergerak keluar masuk didalam vagina saksi korban sampai terdakwa merasa puas dan mengeluarkan spermanya ditempat tidur dan mereka melakukannya sebanyak 3 kali;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2012 sekitar pukul 20.00 WIB saksi korban sedang dirumah saudaranya di Yogyakarta ketika terdakwa meng-SMS yang isinya mengajak saksi korban jalan-jalan, dan karena terdakwa sebelumnya mengatakan bahwa dirinya sayang dan cinta dengan saksi korban juga bersedia bertanggungjawab bila terjadi sesuatu kepada saksi korban maka saksi korban bersedia pergi dengan terdakwa setelah itu terdakwa menjemput saksi korban dijalan dan karena saat itu hujan terdakwa mengajak saksi korban mengeringkan pakaian di sebuah Hotel didaerah Umbulharjo, Yogyakarta kemudian terdakwa mencium saksi korban dan membuka pakaian saksi korban juga pakaiannya sendiri lalu terdakwa meraba dan mengulum payudara saksi korban lalu memasukkan penisnya yang dalam keadaan tegang kedalam vagina saksi korban lalu terdakwa menaik turunkan pantatnya sehingga penisnya bergerak keluar masuk didalam vagina saksi korban sampai terdakwa merasa puas dan mengeluarkan spermanya didalam kemaluan saksi korban sehingga saksi korban kemudian hamil dan atas perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi korban SAKSI I maka keluarga saksi korban merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Gunungkidul dan akibat perbuatan terdakwa tersebut:
keadaan umum : baik, composmetis
Payudara : membesar, oreola hiperpigmentasi
Abdomen : membuncit, teraba bagian janin
Alat kelamin wanita luar : dalam batas normal
Alat kelamin wanita dalam : hymen atau selaput terdapat robekan pada jam : enam, sembilan, tiga, dan tujuh sampaidasar kesan luka lama.
Anus : dalam batas normal
Hasil pemeriksaan USG:
Janin tunggal intra uterin, preskep, umur kehamilan sesuai dengan 33 minggu plasenta di fundus grade 2 air ketuban cukup, denyut jantung janin +, gerak +.
Kesimpulan:telah diperiksa seorang wanita hamil dengan usia kehamilan 33 minggu sebagaimana Visum Et Repertum No.370/3024/ 2013 tanggal 25 September 2013 dari RSUD Wonosari yang ditandatangani dr. Achmad Suparmono. Sp.OG.----------------------
------- “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo 65 ayat (1) KUHP.”------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan Terdakwa bersama Penasehat hukumnya juga tidak mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah didengar keterangannya dipersidangan yaitu :
Saksi I. SAKSI I
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pada saat dimintai keterangan oleh petugas penyidik sehubungan dengan adanya peristiwa persetubuhan yang dilakukan saksi dengan terdakwa;
Bahwa saat ini saksi telah berusia 17 tahun karena saksi lahir pada tanggal 21 Desember 1995 ;
Bahwa saksi yang menjadi korban atas peristiwa persetubuhan tersebut,sedangkan pelakunya adalah TERDAKWA (terdakwa) ;
Bahwa awal mulanya perkenalan saksi dengan terdakwa yaitu sekira bulan Pebruari 2012 melalui jejaring sosial Facebook dan saksi dan terdakwa salin kenalan ,yang selanjutnya saling tukaran nomor Handphone;
Pada waktu itu terdakwa TERDAKWA juga bilang pada saksi bahwa terdakwa masih bujang ;
Bahwa sampai saat ini saksi masih sama terdakwa dan mempertanggung jawabkan perbuatannnya;
Bahwa persetubuhan itu dilakukan pertama pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2012 sekira pukul 20.00 wib di tempat kost teman TERDAKWA yang bernama TEMAN TERDAKWA di dusun Mlambang desa Semin Kecamatan Semin Kabupaten Gunungkidul,yang ke dua sekira bulan Juni 2012 sekira pukul 11.00 wib di daerah Umbulharjo Yogyakarta,yang ke tiga sekira akhir Oktober 2012 pukul 09.00 wib di daerah Klaten,yang ke empat tanggal 31 desember 2012 sekira pukul 20.00 wib di Penginapan Umbulharjo Yogyakarta ;
Bahwa sebelum saksi dan terdakwa melakukan persetubuhan , orang tua saksi pernah memukul terdakwa , oleh karena orang tua saksi tidak menyetujui hubungan saksi dengan terdakwa karena terdakwa sudah punya isteri dan anak;
Bahwa masalah pemukulan tersebut sudah diselesaikan di Polsek Semen.
Bahwa persetubuhan pertama , berawal ketika saksi sedang main ke servis computer untuk membetulkan computer milik saksi,saat itu TERDAKWA langsung menghampiri saksi di tempat teknisi computer tersebut. Lalu TERDAKWA mengajak saksi pergi karena ada yang ingin dibicarakannya,saat itu saksi sempat menolak tapi TERDAKWA tetap membujuk saksi dan akhirnya saksi menurutinya,lalu saksi langsung diajak ke dalam tempat kontrakan yang bernama TEMAN TERDAKWA tersebut ;
Bahwa jarak antara tempat perbaikan computer dengan kontrakan tersebut sekitar 150 meter ;
Bahwa pada saat itu saksi berpikir bahwa yang akan diomongkan terdakwa hanya hal biasa saja ;
Bahwa saksi bersedia diajak terdakwa ke kontrakan tersebut, karena mengira pemilik kontrakan ada disana;
Bahwa sampai di kontrakan tersebut ternyata posisi tidak terkunci;
Bahwa pada saat itu ternyata terdakwa ngomong tidak terima kalau terdakwa dipukuli dan juga keluarga tidak terima dan terdakwa bisa melaporkan orang tua saksi untuk dipenjara,lalu saksi takut, lalu terdakwa mengatakan “mumpung sepi mau sama saya”lalu terdakwa pegang tangan saksi lalu saksi didorong ketempat tidur ;
Bahwa saksi tidak bisa ngomong apa-apa hanya merasa takut kalau ayah saksi di laporkan dan di penjara ;
Bahwa semua pakaian yang dipakai saksi yang membuka adalah terdakwa dan pada waktu membuka celana dalam sambil tidur posisi saksi berbaring tidak berontak dan tidak teriak ;
Bahwa seingat saksi pada perbuatan pertama saksi menggunakan kaos kuning oblong bergambar kupu-kupu,celana panjang kain warna abu-abu,sedangkan TERDAKWA (terdakwa) menggunakan kaos oblong warna coklat celana jeans panjang warna hitam ;
Bahwa setiap kali akan menyetubuhi terdakwa selalu berkata “sayang dan cinta pada saksi,apabila terjadi apa-apa akan bertanggung jawab dan TERDAKWA juga bilang apabila saksi tidak mau bersetubuh akan melaporkan kembali bapak saksi ke Polisi karena telah menganiaya TERDAKWA ;
Bahwa yang menjadi permasalahannya ayah saksi memukul terdakwa saat itu karena ayah saksi tidak merestui hubungan saksi dengan TERDAKWA karena ternyata terdakwa telah mempunyai anak istri, lalu masalah tersebut dilaporkan terdakwa ke Polsek Semin dan sudah diselesaikan secara damai antara Ayah saksi dan TERDAKWA (terdakwa) ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa sudah mempunyai anak istri dari teman saksi,semenjak terdakwa dipukuli oleh ayahnya sebanyak satu kali , sedangkan istri terdakwa bekerja di Alfa Mark ;
Bahwa selama saksi berhubungan dengan terdakwa, terdakwa pernah memberikan kepada saksi berupa baju sebagai tanda suka, hal sebelum ada kejadian pemukulan;
Bahwa kejadian kedua , seingat saksi saat itu terdakwa menggunakan sepeda motor merk Yamaha Yupiter warna merah untuk nomor Polisi lupa,cuma dijok depan bawah ada tulisan Planet Sure, waktu itu terdakwa dan saksi dari Wonosari berangkat dari Alun alun Gunung Kigul pukul 07.00 sampai di Yogyakarta pukul 11.00 wib .Pada pulang ke Wonosari , terdakwa mengajak mampir di penginapan Umbulharjo dan yang mendaftarkan ke penginapan tersebut adalah terdakwa untuk mendapatkan kamar, lalu terdakwa mengajak saksi masuk kekamar tersebut dan mengajak berhubungan intim lagi ;
Bahwa pada waktu itu posisi terdakwa berada diatas badan saksi sambil menggoyang-nggoyangkan alat kelamin dan tangan berpegangan lalu tidak lama keluar sperma setelah itu memakai pakaian sendiri .
Bahwa sebelum melakukan hubungan intim antara saksi dan terdakwa ada semacam pemanasan antara saksi yaitu ciuman,meraba-raba payudara ;
Bahwa pada kejadian kedua ini ,hanya melakukan persetubuhan sekali;
Bahwa kejadian ketiga adalah di Klaten ,bermula terdakwa pernah mengirim SMS kepada saksi yang isinya mengajak ke Klaten pada ahkir Oktober 2012 hari Senin tanggalnya lupa. Dan dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra milik saksi , terdakwa dan saksi berangkat ke Kalten. Dan disalah satu hotel di Kalten terdakwa dan saksi melakukan persetubuhan sebanyak dua kali.
Bahwa setelah itu saksi merasa malu,stres dan saat ini saksi hamil kurang lebih 8 (delapan) bulan ;
Bahwa saksi pernah disuruh membeli obat oleh terdakwa ketika diketahui saksi hamilan tetapi saksi tidak mau,dan keluarga saksi berusaha akan menyelesaikannya secara kekeluargaan tapi terdakwa tidak merasa salah dan malah menghindar ;
Bahwa selanjutnya saksi melahirkan anak perempuan pada bulan Oktober 2012 dan saksi minta tanggung jawab kepada terdakwa demi si anak ;
Bahwa saksi merasa kecewa karena TERDAKWA/ terdakwa sudah membohongi saksi ;
Bahwa pada waktu keluarga terdakwa datang ke rumah saksi yang dibicarakan adalah kata-kata untuk nikah sirih ;
Bahwa pada waktu saksi melahirkan yang datang ke rumah saksi setelah melahirkan adalah Ibu terdakwa, budenya serta istri terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak pernah mengakui anak saksi serta tidak pernah minta maaf ;
Bahwa dulu saksi pernah ke rumah terdakwa untuk memberikan kado ke anak terdakwa ;
Bahwa ketika saksi memberitahu kehamilannya melalui Handphone, terdakwa membalas dengan sms yang isinya “ maaf mbak saya tidak kenal”;
Bahwa dari kejadian ini apabila terdakwa minta maaf, saksi akan memaafkan tetapi untuk salaman saksi tidak mau biarkan proses hukum tetap berjalan,karena sudah benar-benar sakit hati dan tidak mengakui anak saksi,dan pernah disuruh ke rumah oleh orang tua saksi tapi terdakwa malah mungkir ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkan sebagian dan menyatakan keberatan terhadap saksi Saksi I .SAKSI I, antara lain :
Bahwa pertama kali terdakwa mengajak saksi SAKSI I untuk melakukan persetubuhan, terdakwa tidak pernah mengancam saksi korban SAKSI I dengan mengatakan kalau tidak mau akan melaporkan perbuatan ayahnya SAKSI I ke polisi karena telah memukul terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak menyuruh saksi korban SAKSI I untuk menggugurkan kandungannya;
Saksi II. SAKSI II
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi mengerti diperiksa saat ini sehubungan dengan adanya persetubuhan terhadap anak saksi yang bernama SAKSI I ;
Bahwa peristiwa persetubuhan tersebut saksi tidak tahu pastinya, cuma menurut keterangan dari anak saksi yang bernama SAKSI I telah disetubuhi oleh TERDAKWA,pertama kali di kost temannya TERDAKWA di daerah Semin sekira bulan Maret 2012 malam tahun baru 2013 di Yogya di daerah Pandeyan dan Klaten Jawa Tengah ;
Bahwa pada saat anak saksi yang bernama SAKSI I disetubuhi oleh TERDAKWA baru usia 17 tahun lebih, 18 kurang dan masih sekolah dan sekarang sudah lulus SMK ;
Bahwa saksi tidak tahu pasti,hanya menurut SAKSI I pada kejadian pertama di bulan Maret 2012 TERDAKWA mengancam akan memproses pemukulan yang saksilakukan kalau SAKSI I tidak mau diajak bersetubuh,selain itu TERDAKWA juga mengatakan akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap SAKSI I ;
Bahwa sepengetahuan saksi menurut keterangan SAKSI I ia kenal dengan TERDAKWA sejak akhir tahun 2011,pada saat itu saksi pernah melarang anak saksi untuk tidak dekat dengan TERDAKWA karena ia sudah berkeluarga dan hal itu malah tidak berkenan oleh anak saksi,dan pada sekitar bulan Maret 2013 saksi pernah bertemu dengan TERDAKWA dan menanyakan tentang kedekatannya dengan anak saksi,karena saksi mendapat jawaban yang berbelit-belit sehingga saksi menamparnya satu kali dan hal tersebut sudah di damaikan di Polsek Semin ;
Bahwa kejadian di Polsek pada bulan Maret 2012 dan sudah ada semacam perdamaian setelah itu saksi pulang setelah saksi sampai di rumah, saksi mendekati dan menasehati anak saksi dan dijawabnya ya ;
Bahwa saksi tidak tahu, cuma menurut keterangan SAKSI I saat telat Haid pertama kali ia telah menyampaikan kepada TERDAKWA tetapi malah disarankan untuk digugurkan ;
Bahwa saksi tidak tahu pada saat persetubuhan antara SAKSI I dengan TERDAKWA mengenakan pakaian yang mana ;
Bahwa kost tersebut ditempati oleh TEMAN TERDAKWA alamat dusun Nglambang desa Nglambang Semin Gunungkidul sedangkan pemilik rumahnya saksi tidak tahu ;
Bahwa pada saat TERDAKWA dipukul saksi ,anak saksi belum ada tatonya, cuma saksi melihat gambar hitam gambar pedang,dan saat dia ditanya dia menjawab bahwa itu bukan tato ,tapi saksicuriga kalau itu Tato;
Bahwa saksi pernah memberi tahu kepada istri saksi bahwa anaknya memakai tato di kakinya tolong dikasih tahu, dan hal itu sebelum SAKSI I hamil ;
Bahwa tentang tato saksi tidak tahu karena setelah saksi tanya bilangnya itu gambar bintang jawabnya ;
Bahwa SAKSI I pernah bilang mau ke Yogya ke rumah budenya dengan temannya,dan SAKSI I itu pamit kepada saksi lalu pulangnya sehabis Magrib. Hal tersebut sering-sering .Dan saksi tidak tahu kalau perginya SAKSI I dengan TERDAKWA sehingga ketika saksi tahu merasa dibohongi oleh anak saksi ;
Bahwa keadaannya sekarang anak saksi sudah melahirkan, bayinya ada dirumah saksi dan anaknya SAKSI I merupakan cucu saksi;
Bahwa saksi sanggup membiayai anak tersebut, karena itu cucu saksi sedangkan SAKSI I bisa mengurusi anaknya dan setelah anankya 1 tahun SAKSI I ada rencana mau bekerja untuk membiayai sekolah anaknya tersebut ;
Bahwa menurut saksi,memang kalau dilihat punya cucu tapi tidak punya ayah kecewa,akan tetapi tetap saksi menerimanya dengan senang hati ;
Bahwa waktu itu Ibu TERDAKWA datang ke rumah saksidan waktu itu bayinya baru berusia 5 hari dan juga mengasih amplop sedangkan yang ke dua mengasih sabun cuci;
Bahwa keterangan saksidi penyidik sudah benar semua dan saksi tidak merasa dipaksa oleh penyidik ;
Saksi III. SAKSI III
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan persetubuhan terhadap anak yang dilaporkan dan dialami oleh SAKSI I desa Pundungsari Semin ;
Bahwa saksi kenal dengan SAKSI I sudah lama karena sebagai warga saksi,namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi tidak tahu, cuma menurut keterangan SAKSI I yang telah menyetubuhi SAKSI I adalah TERDAKWA alamat Gunungkidul ;
Bahwa saksi tidak tahu,menurut keterangan dari SAKSI I persetubuhan tersebut terjadi sebanyak 4 (empat) kali yang pertama sekira bulan Maret 2012 di tempat kos teman TERDAKWA sedangkan untuk perbuatan ke dua dan ketiga dan ke empat saksi tidak tahu waktunya,setahu saksi terjadi di wilayah Yogyakarta dan Klaten ;
Bahwa saksi tidak tahu, cuma menurut keterangan SAKSI I TERDAKWA mengajak SAKSI I bersetubuh dengan mengancam akan melaporkan ayah SAKSI I yang bernama SAKSI II yang pernah memukul TERDAKWA sehingga SAKSI I menuruti kemauannya karena takut ;
Bahwa pada waktu itu sekira tanggal 02 Agustus 2013 atau pada saat di dusun saksi mengadakan acara bersih dusun,saksi ditelpon oleh SAKSI II dan diminta untuk ke rumah SAKSI IV dengan alamat Pijenan RT 03 RW 05 Pundungsari Semin,sesampai di di rumah Bakat, SAKSI II hendak bercerita namum tidak bisa dan hanya menangis saja,lalu SAKSI IV yang memberitahu saksi kalau SAKSI I saat itu hamil 5 (lima) bulan akibat perbuatan TERDAKWA tersebut ;
Bahwa setelah mengetahui hal itu,saksi mencari silsilah keluarga dari TERDAKWA dan menemui saudaranya TERDAKWA yang bernama SAKSI III alamat dusun Pundungsari Semin dan saksi menceritakan tentang TERDAKWA dan saksi disarankan untuk menemui keluarga TERDAKWA dan saksi tidak menemui keluarga TERDAKWA ;
Bahwa setahu saksiTERDAKWA dengan SAKSI I sudah menjalin hubungan asmara dan menurut saksi bahwa TERDAKWA sudah mempunyai istri dan sudah dikaruniai seorang anak ;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan saksitidak tahu ;
Saksi IV. SAKSI IV,
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi tidak mengetahui atas kejadian tersebut,cuma pernah SAKSI I menerangkan atau memberitahukan kepada saksi bahwa SAKSI I telah disetubuhi oleh TERDAKWA yang beralamat Gunungkidul ;
Bahwa saksi tidak tahu,cuma menurut keterangan SAKSI I persetubuhan tersebut terjadi sudah 4 (empat) kali yang pertama sekira bulan Maret 2012 di tempat kos teman TERDAKWA,sedangkan untuk perbuatan ke dua,ketiga dan ke empat saksi tidak tahu waktunya,setahu saksi terjadi di wilayah Yogyakarta dan Klaten ;
Bahwa saksi tidak tahu, cuma menurut keterangan dari SAKSI I TERDAKWA mengajak SAKSI I bersetubuh dengan mengancam akan melaporkan ayah SAKSI I yang bernama SAKSI II yang pernah memukul TERDAKWA sehingga SAKSI I hanya menuruti kemauan saja ;
Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2013 sekira pukul 16.30 wib orang tua SAKSI I yang bernama SAKSI II datang ke rumah saksi menceritakan bahwa SAKSI I hamil 5 (lima) bulan akibat perbuatan TERDAKWA ;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut,saksi terus mencari silsilah keluarga dari TERDAKWA dan menemui saudaranya TERDAKWA yang bernama SAKSI III dengan alamat dusun Pundungsari Semin Gunungkidul menceritakan kalau TERDAKWA dan saksidisarankan untuk menemui keluarga TERDAKWA ;
Bahwa setahu saksi TERDAKWA sudah mempunyai istri dan sudah dikaruniai seorang anak ;
Bahwa setahu saksiSAKSI I berusia 18 (delapan belas) tahun karena lahir pada tanggal 21 Desember 1995 ;
Bahwa akibat dari peristiwa persetubuhan tersebut SAKSI I saat ini hamil sekitar 8 (delapan) bulan ;
Bahwa barang bukti yang di perlihatkan di persidangan saksi tidak tahu pasti ;
Bahwa jarak antara rumah saksi dengan rumahnya SAKSI II atau SAKSI I sekitar 150 meter ;
Bahwa dari pihak remaja Masjid pernah mengingatkan saksi dan dari karang taruna sudah pernah menegur SAKSI I sudah tidak aktif dan di Yasinan juga tidak aktif alasannya saksi tidak tahu ;
Bahwa menurut saksi, SAKSI I sudah mengikuti anak-anak model jaman sekarang, gaul tidak sama dengan kakaknya;
Bahwa sebelum ada peristiwa pemukulan SAKSI I sudah tidak aktif lagi ;
Saksi V. SAKSI V,
Tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan anak saksi telah menghamili anak orang;
Bahwa kapan melakukan perbuatannya saksi tidak ingat, cuma setelah saksi tanya dan anak saksi menyadari dan merasa bersalah ;
Bahwa keadaan anak perempuan tersebut saksitidak tahu persis,dan saksi kerumah si korban rencana kalau mau dikawin sirih,tapi si korban tidak mau malah dari pihak korban mau diurusi sendiri ;
Bahwa pada waktu itu si korban sudah melahirkan dan bilang orang tua si korban biaya bersalin di bidan sebanyak Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa anak saksi pekerjaan sehari-harinya bekerja di computer,sedangkan istrinya bekerja di Alfa Mark yang sebelumnya di Yogyakarta ;
Saksi VI. SAKSI VI,
Tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi tidak tahu,kenapa anak saksi bisa melakukan perbuatan itu ;
Bahwa menurut saksi anak-anaknya diasuh dengan baik dan menurut saksi anak saksi jarang keluar dari rumah ;
Bahwa saksi pernah ke rumah si korban untuk melihat anaknya karena merasa kasihan
Bahwa saksi pernah mencari informasi tentang anak saksi yang mentato dengan 3(tiga) perempuan termasuk si korban dan si korban juga pernah datang ke rumah saksi 2(dua) kali sebelum anak saksi ditahan ;
Bahwa saksi pernah datang ke rumah orang tua saksi pada malam hari sekira pukul 22.00 wib masuk kamar,lalu si korban itu ditarik rambutnya dan lalu mengaku bernama SAKSI I ;
Bahwa saksi pernah melihat foto-foto mesra terdakwa dan SAKSI I yang disimpan dari leptop anak saksi;
Bahwa istri terdakwa yang tadinya sempat sok mengetahui kelakuan suaminya tapi lama-lama dikasih tahu oleh tetangga dan sekarang sudah baik ;
Bahwa anak saksi sudah pernah minta maaf kepada semua keluarga termasuk istrinya dan istrinya sudah terima;
Bahwa terdakwa tidak satu rumah dengan saksi sejak proses kejadian ini dan terdakwa berada di Yogyakarta jadi saksi tidak tahu persis ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa yang mempunyai ide untuk melakukan persetubuhan tersebut yang pertama kali adalah sama-sama suka dan tidak memaksa;
Bahwa terdakwa pertama kali bertemu dengan SAKSI I setelah berkenalan melalui jejaring social facebook pada bulan Pebruari 2012, di counter handphone Alifi Cell yang berada di Semin Gunungkidul dan kemudian menjalin hubungan pacaran pada bulan Maret 2012 ;
Bahwa awalnya SAKSI I datang bersama temannya berhenti di depan tempat servis computer lalu SAKSI I menyusul terdakwa ke kost TEMAN TERDAKWA tersebut ;
Bahwa pada saat itu terdakwa dan SAKSI I tidak bertemu dengan TEMAN TERDAKWA karena saat itu pergi ke Jawa Barat ;
Bahwa pada waktu SAKSI I masuk ke kost TEMAN TERDAKWA, tidak ada orang lain yang melihatnya ;
Bahwa setelah masuk ke dalam kamar kost TEMAN TERDAKWA SAKSI I duduk di sofa yang berada di sebelah pintu dan terdakwa duduk di lantai di depan SAKSI I saat itu pintu kamar kost belum terdakwa tutup,dan saat itu memperbincangkan tentang alamat dan sekolah setelah itu terdakwa menyuruh SAKSI I untuk menutup pintu lalu terdakwa berdiri untuk mengunci pintu lalu terdakwa duduk di samping SAKSI I sambil menciumi SAKSI I dengan tujuan untuk merangsang SAKSI I setelah itu terdakwa menggandeng SAKSI I untuk pindah ke tempat tidur atau kasur ;
Bahwa saat itu SAKSI I tidak melakukan penolakan dan hanya pasrah pada saat akan menyetubuhinya ;
Bahwa pada kejadian pertama pada tanggal 03 Maret 2012;
Bahwa pada saat perkenalan hingga terdakwa bertemu secara langsung dengan SAKSI I setahu terdakwa SAKSI I sudah tahu kalau terdakwa sudah berkeluarga,karena SAKSI I pernah bertanya tentang status terdakwa kepada terdakwa namun saat itu terdakwa berbohong mengaku kalau masih bujangan,sekitar seminggu setelah bertemu SAKSI I terdakwa mengakui kalau sudah berkeluarga ;
Bahwa pada waktu melakukan persetubuhan memakai pengaman berupa kondom yang dibeli di Toko di dekat kost TEMAN TERDAKWA ;
Bahwa dalam melakukan persetubuhan pertama dan ke dua memakai kondom agar supaya tidak hamil ;
Bahwa setelah istri terdakwa mengetahui kalau terdakwa punya pacar lalu istri melarang hubungan terdakwa dengan SAKSI I ;
Bahwa selama pacaran terdakwa pernah melakukan hubungan intim dengan SAKSI I seperti layaknya suami istri sebanyak 5 (lima) kali ;
Bahwa untuk pertama kali berhubungan layaknya suami istri terhadap SAKSI I di kost teman di daerah Semin dan untuk ke dua dan ke empat di Hotel daerah Yogya,untuk yang ke tiga dan ke lima di Hotel daerah Klaten ;
Bahwa umur SAKSI I setahu terdakwa sudah 18 (delapan belas) tahun, terdakwa mengetahui karena sudah lulus pada tahun 2013 di SMK;
Bahwa terdakwa mau melakukan persetubuhan dengan saksikorban SAKSI I karena didasari suka sama suka dan saling mencintai sampai cintanya melebihi dari istrinya ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan persetubuhan dengan SAKSI I untuk senang-senang saja ;
Bahwa terdakwa sempat akan menanggung semua resiko yang dilakukannya akan tetapi untuk terdakwa bertanggung jawab tidaklah jelas karena pekerjaan terdakwa tidak tetap ;
Bahwa anak tersebut dilahirkan pada tanggal 05 Maret 2013 ;
Bahwa bapaknya saksi korban telah melakukan pemukulan terhadap terdakwa sekitar bulan April 2012 dan saksi korban menyaksikannya ;
Bahwa yang membuat bapaknya saksi korban marah sehingga terjadi pemukulankarena terdakwa tidak bisa menunjukan Kartu Tanda Penduduk dan pemukulan itu mengenai bagaian sebelah kanan mata ;
Bahwa sebelum dengan terdakwa, saksi korban pernah melakukan hubungan badan dengan orang lain ;
Bahwa setelah kejadian ini, dari pihak terdakwa ada yang datang ke rumah saksi korban untuk minta maaf yaitu orang tua terdakwa, istrinya dan budenya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang buktiberupa :
(satu) potongkaos oblong tanpa lengan warna kuning bergambar kupu-kupu,
(satu) potong celana panjang kain warna abu-abu,barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan terdakwa maupun saksi – saksi telah membenarkannya sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan pula telah dibacakan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah WonosariNomor : 370/3024/2013 tanggal 25September 2013 yang ditandatangani oleh dr. Achmad Suparmono Sp.OG dengan hasil pemeriksaan USG terdapat janin tunggal intra uterin, preskep, umur kehamilan robekan selaput dara saksi Evilia sesuai dengan 33 minggu plasenta di fundus grade 2 air ketuban cukup, denyut jantung janin +, gerak + dengan kesimpulan telah diperiksa seorang wanita hamil dengan usia kehamilan 33 minggu;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, surat-surat yang dihubungkan dengan barang bukti serta petunjuk maupun keadaan-keadaan yang terungkap dipersidangan, maka hakim mendapat fakta-fakta hukum (yuridis) sebagai berikut:
Bahwa awal mulanya sekira bulan Pebruari 2012 saksi korban SAKSI I kenal dari jejaring sosial Facebook lalu saling tukaran nomor Handphone,pada waktu itu terdakwa TERDAKWA bilang pada saksi bahwa terdakwa masih bujang ;
Bahwa kemudian pada bulan Maret 2012 antara terdakwa dan saksi korban SAKSI I menjalin hubungan (berpacaran);
Bahwa kemudian pada tanggal 3 Maret 2012 saksi korban SAKSI I sedang main ke teknisi computer untuk membetulkan computer miliknya,saat itu terdakwa TERDAKWA langsung menghampiri saksi korban SAKSI I dan mengajak saksi pergi karena ada yang ingin dibicarakannya,saat itu saksi sempat menolak tapi terdakwa tetap membujuk saksi dan akhirnya saksi menurutinya,lalu saksi langsung diajak ke dalam tempat kost saudari TEMAN TERDAKWA tersebut yang jaraknya dari tempat perbaikan computer sekitar 150 meter ;
Bahwa pada saat itu terdakwa ngomong tidak terima kalau terdakwa dipukuli oleh ayahnya saksi korban pada bulan Maret 2012dimana pada saat itu ayahnya saksi korban menanyakan tentang kedekatan terdakwa dengan saksi korban, dan ayahnya saksi korbanmendapat jawaban yang berbelit-belit tidak mengakui nama yang sebenarnya dan tidak mau mengakui kalau sudah beristri lalu ayahnya saksi korban menamparnya satu kali dan hal tersebut sudah didamaikan di Polsek Semin, lalu saksi merasa takut lalu terdakwa mengatakan mumpung sepi mau sama terdakwa,lalu terdakwa pegang tangan saksi lalu saksi didorong ketempat tidur ;
Bahwa kemudian semua pakaian yang dipakai saksi dibuka oleh terdakwa dan pada waktu membuka celana dalam sambil tidur, posisi saksi korban SAKSI I berbaring tidak berontak, tidak teriak,tidak melakukan penolakan dan hanya pasrah pada saat akan disetubuhinya ;
Bahwa dalam melakukan persetubuhan pertama memakai kondom agar supaya tidak hamil yang dibeli di toko di dekat kost TEMAN TERDAKWA dan saat itu saksi menunggunya dikostan tersebut ;
Bahwa selanjutnya persetubuhan yang ke dua dilakukan sekira bulan Juni 2012 sekira pukul 11.00 wib di daerah Umbulharjo Yogyakarta,yang ke tiga sekira akhir Oktober 2012 pukul 09.00 wib di daerah Klaten,yang ke empat tanggal 31 desember 2012 sekira pukul 20.00 wib di Penginapan Umbulharjo Yogyakarta ;
Bahwa setiap kali akan menyetubuhi terdakwa selalu berkata “sayang dan cinta pada saksi,apabila terjadi apa-apa akan bertanggung jawab;
Bahwa sekira tanggal 02 Agustus 2013 saksiNgasri bercerita kepada saksi SAKSI IV bahwa saksi SAKSI I saat itu hamil 5 (lima) bulan akibat perbuatan terdakwa TERDAKWA tersebut ;
Bahwa saat itu saksi korban masih berusia 17 tahun karena saksi lahir pada tanggal 21 Desember 1995 ;
Bahwa dari kejadian ini saksi korban merasa malu, ketika saksi korban menghubungi
terdakwa memberitahukan tentang kehamilannya dan meminta pertanggunjawabannya akan tetapi terdakwa tidak mengakui dan malah menghindar dari saksi korban ;
Bahwa ketika saksi memberitahu kehamilannya melalui Handphone, terdakwa membalas dengan sms yang isinya “ maaf mbak saya tidak kenal”;
Bahwa selanjutnya saksi melahirkan anak perempuan pada bulan Oktober 2012 ;
Bahwa saksi masih cinta kepada terdakwa TERDAKWA;
Bahwa selanjutnya setelah terdakwa dilaporkan oleh orang tua korban keluarga terdakwa datang ke rumah saksi dan membicarakan soal nikah sirih yaitu ibunya terdakwa, budenya dan istri terdakwa ;
Bahwa dulu sebelum hamil saksi korban pernah ke rumah terdakwa untuk memberikan kado ke anaknya terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu pertama pasal 81 ayat (1) UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP atau pasal 81 ayat (2) UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP, maka Majelis Hakim mempunyai konsekuensi untuk memilih dakwaan mana yang relevan pembuktiannnya dalam persidangan .
Menimbang ,bahwa dalam dakwaan pertama yaitu pasal 81 ayat (1 ) UURI No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak ,dimana pasal tersebut mengatur tindak pidana dengan inti deliknya yaitu “ melakukan perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan “;
Menimbang ,bahwa yang dimaksud dengan kekerasan atau ancaman kekerasan adalah perbuatan terdakwa yang sedemikian rupa yang mengakibatkan korban mengikuti kemauan atau kehendak korban , atapun terdakwa melakukan sesuatu perbuatan yang mengakibatkan korban tidak dapat memilih sesuatu pilihan kecuali mengikuti kemauan atau kehendak korban. Terhadap keterangan saksi korban yang menyatakan bahwa adanya perkataan terdakwa “ akan melaporkan orang tua korban atas pemukulan yang dilakukannnya terhadap terdakwa apa bila dia tidak bersedia melakukan hubungan badan dengannnya “ adalah tidak bersesuaian dengan keterangan korban sendiri atau pun fakta lain.Disamping keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa, terbukti pula bahwa masalah tentang kejadian pemukulan tersebut telah dilakukan perdamaian dikantor polisi.
Menimbang, oleh karena itu Majelis memilih dakwaan kedua yaitu melanggar pasal 81 ayat (2) UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 65 ayat (1) KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur”Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk”;
Unsur“anak”;
Unsur “untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Unsur “beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri”
Ad.1 Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah siapa saja yang pada saat ini diajukan sebagai terdakwa oleh Penuntut Umum karena melakukan tindak pidana, dan pada saat ini diajukan sebagai Terdakwa berdasarkan Surat Dakwaan Nomor No REGPERKARA: PDM-33/WSARI/1113, adalah seorang laki-laki yaitu terdakwaTERDAKWA;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang telah dikonfirmasikan keterangannya dipersidangan bahwa terdakwa TERDAKWA yang mana identitasnya berkesesuaian dengan surat dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian unsur pertama telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur ”Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk”;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat atau kebohongan adalah keadaan yang diterangkan kepada seseorang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sedangkan yang dimaksud dengan membujuk yaitu dapat berupa serangkaian perkataan atau perbuatan pelaku terhadap orang lain dengan janji atau sesuatu hal lain yang akan diberikan oleh pelaku sehingga korban menuruti kemauan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah dihubungan dengan barang bukti serta keterangan terdakwa dipersidangan, diperoleh fakta bahwa sekira bulan Pebruari 2012 saksi korban SAKSI I berkenalan melalui jejaring sosial Facebook dengan terdakwa lalu saling bertukaran nomor Handphone,pada waktu itu terdakwa TERDAKWA mengakui pada saksi bahwa terdakwa masih bujang, kemudian pada bulan Maret 2012 antara terdakwa dan saksi korban SAKSI I menjalin hubungan (berpacaran);
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 3 Maret 2012 saksi korban SAKSI I sedang main ke teknisi computer untuk membetulkan computer miliknya,saat itu terdakwa TERDAKWA langsung menghampiri saksi korban SAKSI I dan mengajak saksi pergi, karena ada yang ingin dibicarakannya,saat itu saksi sempat menolak tapi terdakwa tetap membujuk saksi dan akhirnya saksi menurutinya,lalu saksi langsung diajak ke dalam tempat kost saudari TEMAN TERDAKWA yang jaraknya dari tempat perbaikan computer sekitar 150 meter, setelah masuk ke dalam kamar kost TEMAN TERDAKWA,saksi korban SAKSI I duduk di sofa yang berada di sebelah pintu dan terdakwa duduk di lantai di depan SAKSI I saat itu pintu kamar kost belum terdakwa tutup,dan saat itu memperbincangkan tentang alamat dan sekolah setelah itu terdakwa menyuruh SAKSI I untuk menutup pintu lalu terdakwa berdiri untuk mengunci pintu lalu terdakwa duduk di samping SAKSI I sambil menciumi SAKSI I dengan tujuan untuk merangsang SAKSI I lalu terdakwa menggandeng SAKSI I untuk pindah ke tempat tidur atau kasur tanpa melakukan penolakan dan hanya pasrah lalu terdakwa menyetubuhinya, sebelum persetubuhan itu dilakukan terdakwa membeli kondom sebagai alat pengaman agar tidak hamildari tokodekat kost TEMAN TERDAKWA dan saat terdakwa membeli alat pengaman tersebut itu saksi korban SAKSI I menunggunya dikostan lalu terdakwa kembali lagi kedalam kostan tersebut, sebelum melakukan hubungan intim antara saksi dan terdakwa melakukan pemanasan terlebih dahulu, terdakwameciumi,meraba-raba payudara saksikemudian posisi terdakwa berada diatas badan saksi sambil menggoyang-nggoyangkan alat kelamin dan tangan berpegangan lalu tidak lama keluar sperma setelah itu memakai pakaian sendiri-sendiri;
Menimbang, bahwa setiap kali akan menyetubuhi terdakwa selalu berkata “sayang, cinta kepada saksi korban Ning, dan jika terjadi apa-apa maka terdakwa akan bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas nampak adanya kesengajaan dari terdakwa TERDAKWA dalam melakukan perbuatannya yaitu bahwa terdakwamenghendaki perbuatan itu serta sudah menginsafi/mengerti akibat dari perbuatan yang dilakukan dalam membujuk korban. Hal ini terlihat dari rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa yaitu bahwa pertama kali terdakwa mengaku kepada saksi korban SAKSI I bahwa terdakwa masih bujang, terdakwa mengatakan sayang, cinta dan jika terjadi apa-apa terdakwa akan bertanggungjawab, bahwa dari perbuatan-perbuatan terdakwa tersebut diatas, terdakwa telah menanamkan pengaruh sedemikian rupa terhadap saksi korban SAKSI I dengan mempengaruhinya mau berbuat sesuatu sesuai dengan kehendaknya, mau diajak bersetubuh layaknya seperti suami istri dengan terdakwa, dengan demikian unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk telah terpenuhi;
Ad.3Unsur Anak
Menimbang, bahwa yang dimaksud Anak adalah sebagaimana dalam pasal 1 angka 1 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang yang belum berusia 18 tahun (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih berada dalam kandungan.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa alat bukti surat dan petunjuk diperoleh fakta bahwa saksiSAKSI Ipada saat persetubuhan itu dilakukan masih berusia 17 tahun lebih atau dibawah 18 tahun sesuai foto copy kutipan Akta Kelahiran Nomor : 542/T/2008 tanggal 22Januari2008yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, sehingga dalam hal ini saksi SAKSI I masih termasuk kategori anak-anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, sehingga keadaan tersebut tidak lepas dari fakta bahwa korban masih dibawah umur dimana pola pikir korban masih terbatas dan hal tersebut dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh terdakwa untuk mengambil keuntungan dari korban dengan melakukan persetubuhan dengan korban, demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad. 4Unsur “untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “persetubuhan” ialah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan kemaluan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan sehingga mengeluarkan air mani, sesuai Aress Hooge Raad 5 Pebruari 1912 (W.9292);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa maka diperoleh fakta bahwa pada tanggal 3 Maret 2012 saksi korban SAKSI I sedang main ke teknisi computer untuk membetulkan computer miliknya,saat itu terdakwa TERDAKWA langsung menghampiri saksi korban Ningdan mengajak saksi pergi, karena ada yang ingin dibicarakannya,saat itu saksi sempat menolak tapi terdakwa tetap membujuk saksi dan akhirnya saksi menurutinya,lalu saksi langsung diajak ke dalam tempat kost saudari TEMAN TERDAKWA yang jaraknya dari tempat perbaikan computer sekitar 150 meter, setelah masuk ke dalam kamar kost TEMAN TERDAKWA,saksi korban SAKSI I duduk di sofa yang berada di sebelah pintu dan terdakwa duduk di lantai di depan SAKSI I saat itu pintu kamar kost belum terdakwa tutup,dan saat itu memperbincangkan tentang alamat dan sekolah setelah itu terdakwa menyuruh SAKSI I untuk menutup pintu lalu terdakwa berdiri untuk mengunci pintu lalu terdakwa duduk di samping SAKSI I sambil menciumi SAKSI I dengan tujuan untuk merangsang SAKSI I lalu terdakwa menggandeng SAKSI I untuk pindah ke tempat tidur atau kasur tanpa melakukan penolakan dan hanya pasrah lalu terdakwa menyetubuhinya, sebelum persetubuhan itu dilakukanterdakwa membeli kondom sebagai alat pengaman agar tidak hamildari tokodekat kost TEMAN TERDAKWA dan saat terdakwa membeli alat pengaman tersebut, saksi korban SAKSI I menunggunya dikosan lalu terdakwa kembali lagi kedalam kosan tersebut, sebelum melakukan hubungan intim antara saksi dan terdakwa melakukan pemanasan terlebih dahulu, terdakwa meciumi,meraba-raba payudara saksi kemudian posisi terdakwa berada diatas badan saksi sambil menggoyang-nggoyangkan alat kelamin dan tangan berpegangan lalu tidak lama keluar sperma setelah itu memakai pakaian sendiri-sendiri;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa maka diperoleh hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah WonosariNomor : 370/3024/2013 tanggal 25September 2013 yang ditandatangani oleh dr. Achmad Suparmono Sp.OG dengan hasil pemeriksaan USG terdapat janin tunggal intra uterin, preskep, umur kehamilan robekan selaput dara saksi Evilia sesuai dengan 33 minggu plasenta di fundus grade 2 air ketuban cukup, denyut jantung janin +, gerak + dengan kesimpulan telah diperiksa seorang wanita hamil dengan usia kehamilan 33 minggu, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.5 Unsur “beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa maka diperoleh fakta bahwapersetubuhan itu dilakukan pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2012 sekira pukul 20.00 wib di tempat kost teman TERDAKWA di dusun Mlambang desa Semin Kecamatan Semin Kabupaten Gunungkidul,yang ke dua sekira bulan Juni 2012 sekira pukul 11.00 wib di daerah Umbulharjo Yogyakarta,yang ke tiga sekira akhir Oktober 2012 pukul 09.00 wib di daerah Klaten,yang ke empat tanggal 31 desember 2012 sekira pukul 20.00 wib di Penginapan Umbulharjo Yogyakarta ;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban tidak hanya 1x, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa unsur perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Hakim berpendapat semua unsur untuk adanya perbuatan pidana dalam pasal81 ayat (2) UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 65 ayat (1) KUHPtelah terpenuhi, sehingga terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dalam dakwaan alternatif tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang terkait dengan pembuktian unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, yang pada intinya memohon agar terdakwa dinyatakan tidak terbukti sebagaiman dakwaan dan tuntutan JPU, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU, memulihkan harkat dan martabat terdakwa, ataumemohon keringanan hukumanserta replik Jaksa Penuntut Umum yang pada intinya menyatakan tetap seperti dalam tuntutannyamaka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan adalah tidaklah cukup terbukti menurut hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana, dengan kata lain baik keslahan terdakwa dan/atau perbuatan yang didakwakan tidak terbukti berdasarkan alat bukti sah yang ditentukan dalam pasal 184 KUHAP pada disidang Pengadilan sedangkan apa yang didakwakan kepada terdakwa sudah sudah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan pasal 184 KUHAP, oleh karena itu Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan Penasehat Hukum;
Menimbang,bahwa dikaji dari aspek KEADILAN DALAM MASYARAKATmaka perbuatan terdakwa secara langsung telah merusak masa depan saksi korban, disamping itu dapat menimbulkan kerugian baik fisik maupun mental yang diderita oleh korban sebagai akibat dari persetubuhan tersebut, khususnya akibat persetubuhan ini korban telah melahirkan seorang anak diluar perkawinan ;
Menimbang, bahwa dikaji dari aspek KEJIWAAN/PSIKOLOGIS terdakwa ternyata sepanjang pengamatan dan penglihatan Majelis terdakwa tidaklah menderita gangguan kejiwaan seperti gejala SOSIOPATIK atau DEPRESI MENTAL hal mana tersirat selama persidangan dalam hal terdakwa menjawab setiap pertanyaan Majelis, begitu pula dari aspek phisik ternyata terdakwa tidak ada menderita sesuatu penyakit sehingga secara yuridis terdakwa dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dikaji dari aspek AGAMIS/RELIGIUS dimana perbuatan terdakwa bersifat tercela karena itu merupakan perbuatan yang dilarang, sebab pemenuhan kebutuhan seks hanya dibenarkan dalam suatu ikatan perkawinan yang sah oleh pasangan suami istri untukmembentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa bukan seperti halnya persetubuhan yang dilakukan terdakwa kepada saksi korban;
Menimbang, bahwa dari tujuan pemidanaan itu sendiri dan jika dilihat dari fakta dan kenyataan sehari-hari lebih banyak dampak dan akibat negatif yang ditimbulkannya maka Majelis berpendirian bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa haruslah dihukum dengan tujuan pemidanaan tersebut bukanlah merupakan pembalasan,melainkan sebagai usaha PREMATIF, PREVENSI dan REPRESIF atau lebih tegas lagi pidana dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang akan tetapi bersifat EDUKATIF, KONSTRUKTIF dan MOTIVATIF agar tidak melakukan perbuatan tersebut lagidan juga prevensi bagi masyarakat lainnya dan juga untuk menghindari adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity) serta tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi terdakwa baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar maka oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka adalah beralasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 194 KUHAP, maka mengenai barang bukti berupa :
1(satu) potongkaos oblong tanpa lengan warna kuning bergambar kupu-kupu,
1(satu) potong celana panjang kain warna abu-abu, dikembalikan kepada saksi korban SAKSI I;
Menimbang, bahwa karena terdakwa akan dijatuhi pidana, maka sesuai pasal 222 ayat (1) KUHP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, maka sesuai pasal 197 ayat (1) huruf KUHAP akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi terdakwa yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Perbuatan tersebut terjadi karena adanya peranan dari korban;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala hal yang tertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan suatu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Mengingat dalam pasal melanggar pasal 81 ayat (2) UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 65 ayat (1) KUHPdan ketentuan pasal-pasal dalam KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “beberapa kali dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) potongkaos oblong tanpa lengan warna kuning bergambar kupu-kupu,
1(satu) potong celana panjang kain warna abu-abu, dikembalikan kepada saksi korban SAKSI I;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,-
(dua ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari pada hari Senin tanggal 17 Februari 2014 oleh kami TIARES SIRAIT, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, FITRA RENALDO, SH, MHdan EULIS NUR KOMARIAH, SH,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2014 oleh Majelis Hakim tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dengan di Bantu :SALIDI sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Wonosari dengan di hadiri MEILINDA NAINGGOLAN.SH.Penuntut Umum,Terdakwa dan didampingi Penasehat Hukum.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
t.t.d. t.t.d.
FITRA RENALDO, SH, MH TIARES SIRAIT, SH.
EULIS NUR KOMARIAH, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
t.t.d.
SALIDI