517/Pid.Sus/2011/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 517/Pid.Sus/2011/PN.Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko.
1. Menyatakan Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
PUTUSAN
No. 517/Pid.Sus/2011/PN.Blt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
-------Pengadilan Negeri Blitar yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa ; ------------------------------------------------------------
| I. | Nama Lengkap | : | Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko. |
| Tempat Lahir | : | Tulungagung. | |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 28 Tahun/15 Pebruari 1983. | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. | |
| Kebangsaan | : | Indonesia. | |
| Tempat Tinggal | : | Jl. I.G. Ngurah Rai/BYKRI 06, Kelurahan Bago, Rt.003 Rw.001, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. | |
| Agama | : | Islam. | |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta. | |
| II. | Nama Lengkap | : | Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis. |
| Tempat Lahir | : | Tulungagung. | |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 26 Tahun/14 September 1985. | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. | |
| Kebangsaan | : | Indonesia | |
| Tempat Tinggal | : | Jl. Botoran Barat VIII, Rt.003 Rw.003, Kelurahan Botoran, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. | |
| Agama | : | Islam. | |
| Pekerjaan | : | Dagang. |
-------Para Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu : 1. Santoso, S.H., M.H., 2. Nursuselo, S.H., 3. Tri Prasetyo, S.H., 4. Komarul Huda, S.H., Penasehat Hukum/Advokat yang Berkantor di Jl. Mayor Sujadi No. 39 Tulungagung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 04 Agustus 2011 ; ---------------------------
-------Para Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan :
Penyidik : Sejak tgl. 20 Mei 2011 sampai dengan tgl. 08 Juni 2011 ; ---------------
Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum : Sejak tgl. 09 Juni 2011 sampai dengan tgl. 18 Juli 2011 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Jaksa Penuntut Umum : Sejak tgl. 14 Juli 2011 sampai dengan tgl. 02 Agustus 2011 ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Blitar : Sejak tgl 25 Juli 2011 sampai dengan tgl. 23 Agustus 2011 ; --------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Blitar : Sejak tgl. 24 Agustus 2011 sampai dengan tgl. 22 Oktober 2011 ; -------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur tahap I : Sejak tgl. 22 Oktober 2011 sampai dengan tgl. 20 November 2011 ; ---------------------------------
-------Pengadilan Negeri tersebut ; -------------------------------------------------------------------
-------Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blitar Nomor: 517/Pen.Pid/2011/PN.Blt. tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ; --------------------------------------------------------------------------------------
-------Setelah membaca penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar Nomor: 517/Pen.Pid/2011/PN.Blt. tertanggal 27 Juni 2011 tentang penetapan hari sidang pertama ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Setelah membaca berkas perkara tersebut dan segala surat-surat yang bersangkutan dalam perkara ini ; --------------------------------------------------------------------
-------Setelah mendengar pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ; -----------
-------Setelah mendengar di persidangan Keterangan Para Saksi, Keterangan Para Terdakwa, dan Hasil Pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya ; --------------------------------------------------------------------------
-------Setelah meneliti barang bukti yang diajukan dalam persidangan perkara ini ; ----
-------Setelah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum dan pembelaan dari Penasehat Hukum Para Terdakwa serta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum serta tanggapan dari Penasehat Hukum Para Terdakwa ; ------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Para Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-267/BLITAR/Ep.2/07/2011, tertanggal 18 Juli 2011 dengan Dakwaan yang pada pokoknya sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------D A K W A A N ; -----------------------------------------
-------Bahwa mereka terdakwa HENDRIK SUKO WIDODO ALS HENDRIK BIN BAMBANG SUHANDOKO dengan terdakwa MOHAMAD DAVID NURUL FUAD ALS DAVID BIN NUR CHOLIS pada hari Kamis tgl. 19 Mei 2011 sekira pkl. 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2011, bertempat di ruang tamu di rumah Dsn. Cangkring Ds. Plosoarang Rt. 03 Rw. 04 No. 26 Kec. Sanankulon Kab. Blitar atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, mereka terdakwa HENDRIK SUKO WIDODO ALS HENDRIK BIN BAMBANG SUHANDOKO dan terdakwa MOHAMAD DAVID NURUL FUAD ALS DAVID BIN NUR CHOLIS telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------
------Bahwa awal mulanya petugas Ditreskrim Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat apabila di sekitar Kecamatan Sanankulon, Blitar sering ada transaksi Narkotika dan informasi tersebut juga menyebutkan ciri-ciri pelaku. Selanjutnya petugas antara lain saksi Andhi Setiawan, Onny Adi Anugrah dan Hari Fitrianto dengan dipimpin Kompol Suhadi melakukan penyelidikan. Setelah tiga hari melakukan penyelidikan petugas melihat dua orang dengan ciri-ciri nya seperti informasi yang diberikan masyarakat, selanjutnya petugas melakukan penyamaran melalui informan yang bernama BRENGOS untuk menghubungi salah satu orang yang dicurigai yaitu terdakwa HENDRIK melalui HP No. 081234344234 untuk memesan ganja. Setelah disepakati transaksi akan dilakukan di alamat atau tempat yang diberikan BRENGOS di Dsn. Cangkring Ds. Plosoarang No. 26 Rt.03 Rw. 04 Kec. Sanankulon Kab. Blitar pada hari Kamis tgl. 19 Mei 2011 sekitar jam 10.30 WIB;
-------Bahwa sewaktu melihat terdakwa HENDRIK SUKO WIDODO ALS HENDRIK BIN BAM BANG SUHANDOKO dan terdakwa MOHAMAD DAVID NURUL FUAD ALS DAVID BIN NUR CHOLIS masuk kedalam rumah dan menunggu di ruang tamu, petugas langsung masuk kedalam rumah tersebut dan melihat ada bungkusan tas plastic warna hitam diletakkan di kursi diantara terdakwa HENDRIK SUKO WIDODO ALS HENDRIK BIN BAMBANG SUHANDOKO dan terdakwa MOHAMAD DAVID NURUL FUAD ALS DAVID BIN NUR COLIS, yang selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa HENDRIK SUKO WIDODO ALS HENDRIK BIN BAMBANG SUHANDOKO dan terdakwa MOHAMAD DAVID NURUL FUAD ALS DAVID BIN NUR CHOLIS, dan bungkusan plastik warna hitam setelah dibuka berisi 4 (empat) bungkus kertas coklat yang masing-masing berisi daun ganja kering, dan terdakwa HENDRIK SUKO WIDODO ALS HENDRIK BIN BAMBANG SUHANDOKO mengakui kalau ganja tersebut adalah miliknya dimana terdakwa HENDRIK SUKO WIDODO ALS HENDRIK BIN BAMBANG SUHANDOKO mendapat ganja tersebut membeli dari seseorang yang bernama RONI (belum tertangkap) yang dibeli seharga Rp. 2.000.000,-, yang mana daun ganja diterima terdakwa HENDRIK SUKO WIDODO ALS HENDRIK BIN BAMBANG SUHANDOKO melalui jasa pengiriman LTH di Tulungagung. Setelah diterima selanjutnya daun ganja tersebut oleh terdakwa HENDRIK SUKO WIDODO ALS HENDRIK BIN BAMBANG SUHANDOKO dibagi dua, yaitu satu bagian diserahkan pada YOYOK (belum tertangkap) dan satu bagian lagi oleh terdakwa HENDRIK SUKO WIDODO ALS HENDRIK BIN BAMBANG SUHANDOKO telah dibagi lagi menjadi 4 (empat) bungkus, yang masing-masing bungkusan berisi seberat 78,8 gram, 80,4 gram, 69,7 gram, dan 66 gram, yang berat seluruhnya ± 221,3 gram dengan pembungkusnya, dimana salah satu bungkusan ditulisi titipan Pak BRENGOS sebagaimana pesanan Pak Brengos kepada terdakwa HENDRIK SUKO WIDODO ALS HENDRIK BIN BAMBANG SUHANDOKO ; ------------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa selanjutnya terdakwa HENDRIK SUKO WIDODO ALS HENDRIK BIN BAMBANG SUHANDOKO dan terdakwa MOHAMAD DAVID NURUL FUAD ALS DAVID BIN NUR CHOLIS dengan menggunakan kendaraanYamaha Vixion No.Pol. AG 6887 TU menuju ke Blitar untuk mengantar pesanan Pak Brengos, sesampai di alamat atau tempat yang diberikan Pak Brengos mereka terdakwa HENDRIK SUKO WIDODO ALS HENDRIK BIN BAMBANG SUHANDOKO dan terdakwa MOHAMAD DAVID NURUL FUAD ALS DAVID BIN NUR CHOLIS terus masuk kedalam rumah menunggu di ruang tamu dan bungkusan berisi daun ganja diletakkan diantara mereka duduk. Sebelum bertemu dengan Pak Brengos, tiba-tiba petugas masuk kedalam rumah dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa HENDRIK SUKO WIDODO ALS HENDRIK BIN BAMBANG SUHANDOKO dan terdakwa MOHAMAD DAVID NURUL FUAD ALS DAVID BIN NUR CHOLIS dengan barang buktinya 4 (empat) bungkus daun ganja dengan berat kotor seluruhnya ± 221,3 gram, 1 (satu) buah HP Nokia type 1600 warna hitam dengan simcard no. 081234344234 kepunyaan terdakwa HENDRIK SUKO WIDODO ALS HENDRIK BIN BAMBANG SUHANDOKO dan dari terdakwa MOHAMAD DAVID NURUL FUAD ALS DAVID BIN NUR CHOLIS berhasil disita I (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol.AG 6887 TU dan 1 (satu) buah HP Sonny Ericson dengan simcard no. 0852359702 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa dari hasil perneriksaan di Puslabfor Baresknim Poiri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB 3944 / KNF 2011 tanggal 06 Juni 2011, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : = 3557 / 2011/ KNF, berupa daun, batang dan biji tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor unit 8 Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; ---------------------
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111(1) Jo Pasal 132(1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; -
-------Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dan baik Para Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan Eksepsi/Bantahan atas surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; ------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar Keterangan Para Saksi yang tidak mempunyai hubungan kekeluargaan maupun pekerjaan dengan Para Terdakwa yang telah di sumpah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, yang pada pokoknya Para Saksi menerangkan sebagai berikut : ----------------
Saksi Andhi Setiawan : ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan menanda tangani (Berita Acara Pemeriksaan) ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi yang telah saksi berikan dihadapan penyidik dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi ; -----
Bahwa saksi merupakan Anggota Kepolisian pada Dit Reskoba Polda Jatim ; -
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2011 sekitar pukul 11.30 Wib, saksi bersama saksi Hari Fibrianto dan Onny Adi Anugrah dipimpin oleh Kompol Suhadi melakukan penangkapan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko dan Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis di dalam rumah Dusun Cangkring, Desa Plosoarang Rt.3/Rw.5 No.29 Kec.Sanankulon Kab.Blitar berdasarkan Informasi masyarakat ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebelum melakukan penangkapan terlebih dahulu melakukan pengintaian dengan jarak sekitar 20 meter dari rumah tempat para terdakwa ditangkap dan ketika saksi masuk kedalam rumah tersebut ditemukan 4 bungkus daun ganja keringa dan 1 bungkusnya ada tulisan Brengos yang diletakkan disamping duduknya Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko dengan bungkusan tas kresek warna hitam ; ---------
Bahwa disamping menemukan daun ganja kering, saksi juga memeriksa HP Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko dan ketika ditanyakan diakuinya sebagai alat komunikasi untuk menghubungi pembeli dan memesan daun ganja kering yang dipesan Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko dari temannya yang bernama Roni tinggal di Jakarta ; -----------------------------------------------------------
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko bersama dengan terdakwa lainnya bernama Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dan ketika ditanyakan kepada Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko, temannya tersebut diajak untuk mengantarkan ke rumah Brengos;
Bahwa ketika saksi menanyakan kepada Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis apakah ada mendapat upah dari Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko mengantar ke rumah Brengos, pengakuannya tidak mendapat apa-apa ; --------------------------
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko ketika membawa daun ganja kering yang mengemudikan sepeda motor adalah Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis dan Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko meletakkan bungkusan daun ganja kering tersebut di belakang dalam baju Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemilik rumah tidak ada ditempat kejadian pada saat penangkapan terhadap Para Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ; --
-------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut maka Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; ------------------------------------------------------------------
Saksi Onny Adi Anugrah : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dihadapan penyidik dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi merupakan anggota kepolisian pada Direkturat Reskoba Polda Jatim ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari kamis tanggal 19 Mei 2011 sekitar pukul 11.30 WIB saksi bersama saksi Andhi Setiawan dan Hari fitrianto dengan dipimpin oleh Kompol Suhadi melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa yaitu Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko dan Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis di dalam rumah Dusun Cangkring Desa Plosoarang Rt. 03/Rw. 05 No. 29 Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama tim melakukan penangkapan setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi ganja di Dusun Cangkring Desa Plosoarang Rt. 03 Rw.05 No. 29 Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar selanjutnya tim ketempat yang diinformasikan dan melakukan pengintaian selama 3 (tiga) hari dan setelah itu saksi bersama tim melihat 2 orang sedang masuk rumah sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan kemudian melakukan penangkapan ; ----------------------------------
Bahwa pada saat itu dilakukan introgasi kepada kedua orang tadi yang mana mengaku bernama Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko dan Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi masuk ke rumah tersebut bersama tim, melihat tas kresek hitam di sebelah kanan tempat duduk Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko dan ketika diperiksa kresek hitam tersebut berisi ganja sebanyak 4 bungkus ; --------------------------------------
Bahwa ketika ditanyakan kepada Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko, ia mengaku ganja tersebut adalah miliknya dan diperolehnya dari Roni yang tinggal di Jakarta dan memesannya lalu dikirim oleh Roni melalui paket LTH seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang rencananya di jual Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko kepada Brengos pemilik rumah tempat Para Terdakwa ditangkap ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika ditanya peran Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis kepada Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko dijawab hanya mengantar Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko dari Tulungagung ke Blitar dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dan berdasarkan pengakuan Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis sepeda motor tersebut adalah miliknya ; --------------------------------------------------
Bahwa pada saat penangkapan terhadap Para Terdakwa itu pemilik rumah tersebut sudah tidak berada dirumah dan saksi tidak mengetahui kemana perginya ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diprlihatkan di persidangan ; ---
-------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut maka Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; ------------------------------------------------------------------
Saksi Hari Fitrianto; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan menanda tangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dihadapan penyidik dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi merupakan anggota kepolisian pada Direkturat Reskoba Polda Jatim ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2011 sekitar pukul 11.30 WIB saksi bersama saksi Andhi Setiawan dan Onny Adi Anugrah dengan dipimpin oleh Kompol Suhadi melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa yaitu Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko dan Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis di dalam rumah Dusun Cangkring Desa Plosoarang Rt. 03/Rw. 05 No. 29 Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar ; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama tim melakukan penangkapan setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi ganja di Dusun Cangkring Desa Plosoarang Rt. 03 Rw.05 No. 29 Kec. Sanan kulon, Kab. Blitar selanjutnya tim ketempat yang diinformasikan dan melakukan pengintaian selama 3 (tiga) hari dan setelah itu saksi bersama tim melihat 2 orang sedang masuk rumah sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan kemudian melakukan penangkapan ; ------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu dilakukan introgasi kepada kedua orang tadi yang mana mengaku bernama Hendrik dan David ; ---------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi masuk ke rumah tersebut bersama tim, melihat tas kresek hitam di sebelah kanan tempat duduk Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko dan ketika diperiksa kresek hitam tersebut berisi ganja sebanyak 4 bungkus ; --------------------------------------
Bahwa ketika ditanyakan kepada Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko, ia mengaku ganja tersebut adalah miliknya dan diperolehnya dari Roni yang tinggal di Jakarta dan memesannya lalu dikirim oleh Roni melalui paket LTH seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa ketika ditanya kepada Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko peran dari Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis dijawab hanya mengantarkan ke rumah Brengos dan Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko mengatakan Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis tidak mengetahui kalau Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko ada membawa ganja ; ---------------------------------------
Bahwa Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko dan Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis datang ke rumah tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dan ketika ditanyakan kepada Para Terdakwa pemiliknya siapa, dijawab oleh Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis sepeda motor tersebut adalah miliknya ; ---------------------
Bahwa pada saat penangkapan pemilik rumah tersebut tidak ada lagi dirumah dan saksi tidak tahu kemana perginya ; ---------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut maka Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; ------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dipersidangan Para Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------
Keterangan Terdakwa I Hendrik Suko Widodo als. Hendrik bin Bambang Suhandoko
Bahwa Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko mengakui pernah diperiksa oleh Penyidik di Kepolisian dan menanda tangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ; --------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko membenarkan keterangan yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan ; -------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2011 sekitar jam 11.30 Wib Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko bersama dengan Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis pergi kerumah
Endang Brengos di Dusun Cangkring Desa Plosoarang Rt.03/Rw.05 No.29 Kec.Sanankulon Kab.Blitar dan sesampainya di rumah Endang Brengos sedang tidak berada dirumah, Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko bertemu dengan istrinya lalu Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko disuruh masuk ke rumah, kemudian Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko mengeluarkan barang yang diambil dari dalam Jaket dan diletakkan di samping duduk Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko, kemudian Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko memanggil Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis untuk masuk ke rumah ; -----------------------------------------------
Bahwa tidak lama setelah Para Terdakwa duduk dimana Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis duduk disebelah Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko, datang anggota Kepolisian dan memeriksa bungkusan yang dibawa serta HP yang digunakan ikut diperiksa juga ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko datang ke rumah Brengos rencananya akan mengantar daun ganja yang telah dipesan kepada Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko ada membawa 4 bungkusan daun ganja dalam satu kantong plastik kresek yang dipesan dari temannya bernama Roni, sebelumnya Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko kenal waktu masih di Tulungagung dan sekarang Roni tinggal di Jakarta ; ---------------------------------------
Bahwa Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko memesan daun ganja kering kepada Roni seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dikirim melalui paket LTH yang mana sebelumnya Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko diminta oleh Brengos untuk dicarikan daun ganja ; ----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko kenal dengan pak Brengos pada awalnya dikenalkan teman Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko bernama Iwan/Wawan di Blitar, pada mulanya Brengos datang ke tempat bekerja Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko di rumah Makan Lesehan Tulungagung bersama Iwan ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa seminggu kemudian Brengos datang lagi ketemu Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko dan bercerita bahwa ia bekerja di terminal dan suka memakai ganja dan setelah itu Brengos ada sekitar 10 (sepuluh) kali datang ke tempat Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko bekerja dan Brengos minta agar Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko menyediakan daun ganja serta menyerahkan uang kepada Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah daun ganja sudah ada kemudian Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko menanyakan kepada Brengos diantar kemana daun ganja yang dipesannya, dan katakannya agar diantar ke rumah dan Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko oleh Brengos diberitahu sekitar tempat tinggal Brengos ; -----------------
Bahwa setelah ditentukan hari dan tempat diantar daun ganja kering tersebut Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko menelpon Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis untuk meminta tolong mengantarkan Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko untuk ketemu famili/keluarganya di Blitar dengan alasan sangat penting karena sudah lama tidak ketemu, kemudian Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis mengiyakan dan menyuruh Terdakwa untuk menunggu ; --------------------------------------------------
Bahwa alasan Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko meminta tolong kepada Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis oleh karena Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko tidak punya sepeda Motor dan Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko dengan Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis sudah berteman lama ; ----
Bahwa ketika Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko dijemput Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis, kemudian Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko memasukkan daun ganja ke dalam jaket olah raga dan selanjutnya Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis mengemudikan sepeda motornya dan Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko di bonceng oleh Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis ; ---------------------------------------------------------
Bahwa setibanya di Gita Puri Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko menelpon Endang Brengos dan dijawab agar langsung ke rumah karena dirumah ada istrinya. Lalu Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko meminta kepada Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis agar Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko yang membawa sepeda motor karena Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko yang tahu alamat rumah yang akan didatangi ; -----------------------------------------------------
Bahwa selama perjalanan sampai ke rumah Brengos, Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis tidak mengetahui apa yang dibawa oleh Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko ; ---
Bahwa setelah ditangkap oleh Polisi baru Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis mengetahui apa yang dibawa oleh Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko ; -------------------------
Bahwa Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko mengetahui Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis tidak pernah memakai ganja karena Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko sudah 1,6 Tahun berteman dengannya dan Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko juga tidak pernah menerima ataupun menjanjikan apapun kepada Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis apabila mengantar Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko ke Blitar;
Bahwa Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko tidak mengetahui keberadaan Brengos dan Roni sekarang ini ; -------------------------
Bahwa Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko tidak ada memiliki ijin memiliki daun ganja tersebut ; ---------------------------------------
Bahwa Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko membenarkan barang bukti dalam perkara ini ; ----------------------------------------------
Keterangan Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David : --------------------------
Bahwa Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis pernah diperiksa oleh Penyidik di Kepolisian dan menanda tangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2011 Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis datang kerumah Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko karena Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko meminta tolong kepada Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis untuk mengantar ketempat famili/keluarganya yang sudah lama tidak ketemu di Blitar ; ----------------
Bahwa Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis menyanggupinya dan menyemput Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko dirumahnya, selanjutnya Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis membonceng Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko dan sesampainya di Gita Puri Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko menyuruh berhenti dan menelpon dan setelah itu Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko membawa sepeda motor sementara Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis duduk diboncengan dengan alasan karena Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko yang tahu alamat rumah yang akan didatangi ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah sampai di rumah Brengos, selanjutnya Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko masuk rumah, sementara Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis masih diluar dan tak berapa lama kemudian Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko menyuruh Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis untuk masuk ke rumah ; -----------------------------------------------
Bahwa setelah masuk Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis sempat ketemu dengan isteri pemilik rumah dan selanjutnya Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis duduk di ruang tamu rumah tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis duduk kemudian masuk Polisi dan melakukan penggledahan atas bungkusan yang ada di dekat tempat duduk Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko dan setelah dibuka bungkusan tersebut berisi daun ganja ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis baru mengetahui dalam plastik kresek hitam itu berisi ganja ketika Polisi membuka isi bungkusannya ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis hanya pernah melihat daun ganja ketika membaca koran dan menonton televisi ; ---------
Bahwa Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis ketika mengemudikan sepeda motor tidak ada merasa janggal terhadap Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko karena Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis tidak melihat Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko membawa bungkusan apapun ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis membenarkan barang bukti dipersidangan ; --------------------------------------------------
-------Membang bahwa terhadap 4 (empat) bungkus kertas coklat yang dibungkus plastik warna hitam berdasarkan pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse kriminal Polri No.LAB: 3944/KNF/2011 tanggal 06 Juni 2011 yang ditanda tangani oleh Ir. Fadjar Septi Ariningsih, Akp. Imam Mukti S.Si., Apt dan Luluk Muljani selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kombes Drs.Subagiyanto,M.Si., Kalabfor Cabang Surabaya menjelaskan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : Bahwa barang bukti berupa daun, batang dan biji tersebut diatas adalah benar ganja terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; --------------------------------------
-------Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 4 (empat) bungkus kertas coklat masing-masing berisi daun ganja kering antara lain: “A” diketahui berat kotor 78,8 gram beserta bungkus kertas coklat atau berat bersih ganja + 60,4 gram, “B” diketahui berat kotor 80,4 gram beserta bungkus kertas coklat atau berat bersih ganja + 62 gram, “C” diketahui berat kotor 69,7 gram beserta bungkus kertas coklat atau berat bersih ganja + 51,3 gram, “D” diketahui berat kotor 66 gram beserta bungkus kertas coklat atau berat bersih ganja + 47,6 gram ; ------------------
Jadi total berat kotor diketahui + 294,9 gram beserta bungkusnya atau berat bersih keseluruhannya + 221,3 gram ; ---------------------------------------------------------
1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia type 1600 warna hitam dengan simcard 081234344234 ; --------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Hand Phone merk Sonny Ericson warna hitam dengan simcard 085235969707 ; --------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam No.Pol : AG 6887 TU beserta STNK nya ; -----------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka barang bukti tersebut dapat dijadikan sebagai alat pembuktian dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim dan telah diperlihatkan kepada Para Saksi dan Para Terdakwa dimana Para Saksi dan Para Terdakwa membenarkannya ; ---------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya No.Reg. PKR.PDM. 267/BLITAR/Ep.2/07/2011, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ------------------------------------
--------------------------------------------------T U N T U T A N : --------------------------------------
Menyatakan terdakwa HENDRIK SUKO WIDODO Als. HENDRIK Bin BAMBANG SUHANDOKO dan Tdw. MOHAMAD DAVID NURUL FUAD Als. DAVIS Bin NUR CHOLIS bersalah telah melakukan tindak pidana “ Melakukan Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman “ sebagaimana diatur dalam Pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan Tunggal; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRIK SUKO WIDODO Als. HENDRIK Bin BAMBANG SUHANDOKO dan Tdw. MOHAMAD DAVID NURUL FUAD Als. DAVID Bin NUR CHOLIS dengan pidana penjara masing-masing selama 7(tujuh) tahun dikurangkan masa penahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan. Dan membayar denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) atau Subsidair 6 (enam) bulan penjara ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------
1(satu) bungkus plastik warna hitam di dalamnya berisi 4 (empat) bungkus kertas coklat masing-masing berisi daun ganja kering antara lain : ----------------
“ A” diketahui berat kotor 78,8 gram beserta bungkus kertas coklat atau berat bersih ganja + 60,4 gram, “B” diketahui berat kotor 80,4 gram beserta bungkus kertas coklat atau berat bersih + 62 gram, “C” diketahui berat kotor 69,7 gram beserta bungkus kertas coklat atau berat bersih ganja + 51,3 gram, “D” diketahui berat kotor 66 gram beserta bungkus kertas coklat atau berat bersih ganja + 47,6 gram. Jadi total berat kotor diketahui + 294,9 gram beserta bungkusnya atau berat bersih keseluruhannya + 221,3 gram, 1(satu) buah Hand Phone merk Nokia type 1600 warna hitam dengan simcard 081234344234, dan 1(satu) buah Hand Phone merk Sonny Ericson warna hitam dengan simcard 085235969707 dirampas untuk dimusnahkan ; -----------
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamah Vixion warna hitam No.Pol: AG 6887 TU beserta STNKnya, dikembalikan kepada Tdw. MOHAMAD DAVID NURUL FUAT Als. DAVID Bin NUR CHOLIS ; -----------------------------------------------------
Menetapkan supaya para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) ; ------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, para Terdakwa dipersidangan mengajukan Pledoi/Pembelaan secara tertulis melalui Penasehat Hukum terdakwa tertanggal 20 Oktober 2011 yang pada bagian akhir pembelaannya memohon agar Majelis Hakim berkenan mengambil Keputusan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------P L E D O I : -----------------------------------------
Untuk Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko ;
Memberikan hukuman yang seringan-ringannya atau hukuman minimal ; -------
Untuk Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis ; ---------
Menyatakan terdakwa Mohamad David Nurul Fuad als. David tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan melanggar Pasal 111(1) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; ---------------------------------------------------
Membebaskan terdakwa Mohamad David Nurul Fuad als. David dari semua dakwaan dan tuntutan hukum ; -------------------------------------------------------------
Memulihkan hak-hak terdakwa Mohamad David Nurul Fuad als. David dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya ; -----------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Negara ; -----------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas Pledoi/Pembelaan dari Penasehat Hukum Para Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Replik/Tanggapan terhadap Pledoi/Pembelaan Penasehat Hukum Para Terdakwa tertanggal 27 Oktober 2011, atas Replik/Tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap Pledoi Penasehat Hukum Para Terdakwa Penasehat Hukum Para Terdakwa mengajukan Duplik/Tanggapan atas Replik Penuntut Umum pada tanggal 3 Nopember 2011 ; -----------------------------
-------Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan berdasarkan Keterangan Para Saksi, Keterangan Para Terdakwa, Hasil Pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dihubungkan dengan barang bukti di persidangan maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2011 sekitar pukul 11.30 Wib saksi Andi Setiawan, Hari Fitrianto, dan Onny Adi Anugrah yang dipimpin oleh Kompol Suhadi berdasarkan Informasi masyarakat telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko dan Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis di dalam sebuah rumah Dusun Cangkring Desa Plosoarang Rt.03/Rw.05 No.29 Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar ; ------------------------------------------
Bahwa benar sebelum melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa, saksi-saksi terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap Para Terdakwa dari jarak sekitar 20 meter ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko dan Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis tiba di rumah tersebut dan saksi-saksi kemudian masuk ke dalam rumah maka di sebelah tempat duduk Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko ditemukan bungkusan plastik hitam dan setelah dibuka berisikan 4 bungkusan kertas coklat dan 1 bungkus bertuliskan Pak Brengos yang menurut Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko adalah pesanan Brengos yang hendak diantara oleh Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko ; ---------
Bahwa benar kemudian saksi-saksi memeriksa HP (Hand Phone) milik Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko dan Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis dan saksi-saksi kemudian menanyakan dari mana diperoleh daun ganja kering dan di jawab Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko dari seorang temannya bernama Roni (DPO) yang tinggal di Jakarta dan ketika ditanyakan siapa yang mengantarkan kepada Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko dijawab olehnya dipaketkan melalui LTH dan Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko mengirim uang kepada Roni (DPO) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ; -------------------------
Bahwa benar Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko datang ke rumah tempat Para Terdakwa ditangkap untuk mengantar pesanan pemilik rumah yang menurut Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko bernama Brengos dan ketika Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko masuk ke rumah bertemu dengan istri Brengos kemudian Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko mengeluarkan plastik kresek hitam dari dalam jaketnya dan meletakkan disebelah tempat duduknya kemudian Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko memanggil Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis untuk masuk rumah, tak lama kemudian masuk para saksi (Polisi dari Direskoba Polda Jatim) dan melakukan penangkapan ; -------------------------------------------------------------------
Bahawa benar para saksi ada menanyakan kepada Para Terdakwa tentang sepeda motor yang dipakai oleh Para Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis adalah miliknya ; -------------
Bahwa benar ketika Terdakwa I Hendrik hendak pergi kerumah pak Brengos di Blitar sebelumnya Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko meminta tolong kepada Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis mengantarkan ke tempat keluarga/familinya dengan alasan penting kemudian Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis menyanggupi untuk mengantarkan lalu Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis datang menjemput Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko ; --------------------------------------------
Bahwa benar ketika Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis sampai di tempat Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko dengan menggunakan jaket olah raga lalu Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis mengemudian sepeda motornya dan membonceng Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko, dan sesampainya di Gita Puri Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko meminta Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis untuk berhenti, kemudian Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko menelepon dan kemudian Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko mengemudikan sepeda motor dengan alasan karena Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis tidak tahu tempat keluarganya ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko mau mengantar daun ganja kering ke rumah Brengos karena sudah pernah ketemu dan selalu bercerita tentang mengisap ganja dan Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko ada menerima uang sebesar Rp.125.000,- dari Brengos untuk dibelikan daun ganja ; -----------------------
Bahwa benar Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko telah berteman dengan Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis selama 1,6 tahun dan Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko tahu Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis tidak pernah mengisap daun ganja atau meminta daun ganja kepada Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB: 3944/KNF/2011 tertanggal 06 Juni 2011 yang ditanda tangani oleh Ir. Fadjar Septi Ariningsih, AKP. Imam Mukti, S.Si., Apt. dan Luluk Mulyadi selaku pemeriksaan dan diketahui oleh Kombes Drs.Subagiyanto, M.Si., Kalabfor Cabang Surabaya berkesimpulan : Bahwa Hasil Pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan Bahwa Bawang Bukti Berupa Daun, Batang, Biji Tersebut Diatas Adalah Benar Ganja Yang Terdaftar Dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; ----------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan tersebut maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum ; --------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; --------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika mempunyai unsur-unsur sebagai berikut : ----------------
Setiap Orang ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman ; ---
Melakukan Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana; ---------------------
-------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut : --------------------------------
Setiap Orang : ----------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan pidana dan perbuatan mana dapat dimintakan pertanggung jawaban menurut hukum kepadanya ; ---------------------
-------Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko dan Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis yang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga menurut hukum dipandang mampu tertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukan dimana Identitas Para Terdakwa sesuai dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah juga Identitas itu dibenarkan oleh Para Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi ; ----------------------------------------------------------------
Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman ; ---
-------Menimbang, bahwa unsur kedua Penuntut Umum adalah Tanpa Hak Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman ; ---------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa unsur ini memuat jenis perbuatan-perbuatan yang dilarang disusun secara berurutan ; -----------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perbuatan yang dilarang tersebut mengandung pengertian alternatif artinya sudah cukup apabila salah satu unsur dari perbuatan terbukti maka tidak perlu seluruh unsur alternatif perbuatan tersebut dibuktikan, namun demikian dalam penerapan terhadap suatu perkara pidana tergantung pada kasus posisinya, hanya salah satu perbuatan saja akan tetapi dalam kasus posisi lain dapat terjadi 2 atau lebih alternatif perbuatan-perbuatan yang dilarang itu terbukti secara berurutan ; ----------------------------------------
-------Menimbang, bahwa adapun pengertian tanpa hak atau melawan hukum adalah seseorang yang melakukan perbuatan itu tidak memiliki hak subyektif maupun obyektif yang melekat pada dirinya, sehingga tidak mempunyai hak atau wewenang untuk melakukan perbuatan tersebut ; --------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa menurut Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pengembangan pendidikan dan dilarang untuk digunakan untuk kepentingan lain, semisalnya : Pemimpin Rumah Sakit, Industri Tertentu Dan Pedagang Besar Farmasi ; ----------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang Terdakwa yaitu Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko dan Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis ; ---------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko terlebih dahulu selanjutnya mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis ;
Pertimbangan Terhadap Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko ; ----------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut : --------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2011, Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko mengajak Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis pergi ke Dusun Cangkring Desa Plosoarang Rt.03/Rw.05 No.29 Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar ; -----
-------Menimbang, bahwa sebelumnya Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko menerima pesanan dari seseorang yang bernama Brengos untuk membeli daun ganja ; ---------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa setelah memesan daun ganja Brengos kemudian menyerahkan uang kepada Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko sebesar Rp.125.000 ; ------------------------------------------------------
-------Menimbang, Bahwa Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko kemudian menghubungi temannya yang bernama Roni (DPO) meminta untuk dikirimkan daun ganja kepada Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko, dan setelah uang dikirimkan sebesar Rp.2.000.000,- sekitar tanggal 18 Mei 2011 maka oleh Roni (DPO) telah mengirimkan daun ganja kepada Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko melalui paket LTH dan telah diterima oleh Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko ; -----------------------------------------
-------Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko meminta tolong kepada Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis mengantarnya ke Blitar dengan alasan untuk menemui keluarga/familinya ; -------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis kemudian menyanggupinya dan menjemput Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko kerumahnya, lalu Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko mengenakan jaket memasukkan bungkusan plastik hitam ke dalam jaketnya dan sesampainya di rumah Brengos yang ada hanya isterinya dan setelah Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko menelpon pak Brengos disuruh tunggu dirumahnya kemudian Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko masuk kerumah ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa setelah Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko masuk dan duduk dikursi ruang tamu rumah Brengos, kemudian Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko mengeluarkan bungkusan plastik yang ada didalam jaketnya dan meletakkan disebelah tempat duduknya kemudian Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko memanggil Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis untuk masuk ke dalam rumah ; -------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa setelah Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis masuk dan duduk di kursi tamu rumah Brengos kemudian masuk Para Saksi yaitu Anggota Kepolisian dari Ditreskoba Polda Jatim dan menemukan bungkusan di plastik berisi 4 bungkus daun ganja dan ketika ditanyakan oleh Para Saksi kepada Para Terdakwa, Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko mengakui bahwa ia yang membawa bungkusan tersebut untuk diantar ke Brengos ; -------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa ketika Para Saksi menanyakan kepada Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis, ternyata Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis hanya mengantar Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko ke rumah Brengos yang mana Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis tidak mengenal Brengos ; -------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko bekerja pada sebuah Cafe di Tulungagung ; -----------------------
-------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang diberi nomor bukti 3557/2011/ KNF berdasarkan Pusat Laboratrium Forensik Cabang Surabaya yang ditanda tangani oleh Ir. Fadjar Septi Ariningsih selaku pemeriksa dan mengetahui Kalabfor Cabang Surabaya Kombes Pol. Drs.Subagiyanto, M.Si. pada tanggal 06 Juni 2011 berkesimpulan : ---------------
Bahwa barang bukti dengan nomor : 3557/2011/KNF berupa daun, batang dan biji tersebut diatas adalah benar ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; ------------------------
-------Menimbang, bahwa dari urutan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko adalah orang yang pekerjaan sehari-harinya adalah pekerja pada sebuah cafe dan bukan merupakan dokter (Pimpinan Rumah Sakit), pimpinan Industri tertentu ataupun pedagang besar farmasi yang diperbolehkan menguasai daun ganja untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga oleh karenanya perbuatan Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko menguasai ganja telah terbukti menurut hukum memenuhi unsur kedua dari Jaksa Penuntut Umum yaitu : Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman ;
Pertimbangan Terhadap Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan unsur kedua dari Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad ; -------
-------Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis dikenakan dakwaan yang sama dengan Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko oleh Penuntut Umum yang mana dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum mempunyai maksud bersifat alternatif artinya apabila salah satu sub unsur kedua telah terpenuhi maka sub unsur lainya tidak perlu dibuktikan lagi dan dianggap telah terpenuhi demikian juga sebaliknya apabila seluruh unsur kedua tidak terbukti maka unsur selebihnya tidak dibuktikan lagi ; ------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang telah diuraikan sebelumnya ; --------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2011, Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als David Bin Nur Cholis ditelepon Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko meminta tolong untuk mengantar ke tempat family/keluarganya di Blitar ; ---------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis mau mengantar Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko oleh karena sudah berteman lama dan Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko tidak mempunyai sepeda motor ; -----------------
-------Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol: AG 6887 TU dan membonceng Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko ke rumah di Dusun Cangkring Desa Plosoarang Rt.03/Rw.05 No.29 Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar ; ----------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa pada saat berangkat dari Tulungagung menuju Blitar Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis melihat Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko memakai Jaket dan tidak melihat Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko membawa apa-apa ; ---------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa sesampainya di rumah yang menurut Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko adalah rumah keluarganya, kemudian Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko masuk terlebih dahulu dan Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis kemudian masuk setelah dipanggil oleh Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko dari dalam rumah ; -----------------------------------
-------Menimbang, bahwa setelah Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis masuk kedalam rumah tidak lama kemudian masuk Para Saksi anggota kepolisian Ditreskoba Polda Jatim dan menemukan bungkusan plastik hitam berisikan 4 bungkus yang dibungkus kertas warna coklat disebelah tempat duduk Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko ; --------------
-------Menimbang, bahwa Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko ketika ditanyakan Para Saksi akan bungkusan daun ganja mengakui akan menyerahkan kepada Brengos karena sebelumnya telah memesan kepada Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko dan menyerahkan uang sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) ; -------
-------Menimbang, bahwa Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko mengakui bahwa Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis mengantarnya ke Blitar dengan alasan untuk bertemu keluarga/familynya ; ------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas apakah Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis dapat memenuhi unsur kedua dari Jaksa Penuntut Umum maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : -------------
-------Menimbang, bahwa pada waktu Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis menjemput Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol: AG 6887 TU menuju Dusun Cangkring Desa Plosoarang Rt.03/Rw.05 No.29 Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis tidak pernah melihat Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko ada membawa 4 bungkus daun ganja yang dibungkus kertas warna coklat didalam plastik hitam (sebagaimana barang bukti) dalam perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpandangan dengan melihat jumlah barang bukti daun ganja (sebagaimana barang bukti yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini) apabila dimasukkan ke dalam Jaket Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko adalah memungkinkan barang bukti berupa daun ganja tersebut tidak diketahui oleh Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis ; ---------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa pada saat tiba dirumah tempat kejadian perkara, Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko lebih dulu masuk kedalam rumah kemudian setelah Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko memanggil baru Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis masuk kedalam rumah ; ---------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko mengakui membawa barang bukti 4 (empat) bungkus daun ganja dan juga Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko mengatakan kalau Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis tidak mengetahui mengenai barang bukti tersebut ; ---------
-------Menimbang, bahwa Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis dipersidangan menerangkan dengan tegas bahawa ia tidak mengetahui Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandokoada membawa daun ganja ; ---------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Para Saksi dipersidangan juga tidak menerangkan secara tegas bahwa Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis mengetahui tentang daun ganja (barang bukti) tersebut ; -------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Para Saksi ketika menanyakan kepada Para Terdakwa hanya mendapatkan jawaban bahwa Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko mengakui akan kepemilikan daun ganja dan Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis hanya mengantar Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko; ------------------------------
-------Menimbang, bahwa dalam Pledoi/Pembelaan dari Penasehat Hukum Para Terdakwa di sebutkan : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti 4 (empat) bungkus kertas coklat isi ganja dalam tas kresek disita dari Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis hanya diajak oleh Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko untuk mengantar ke Blitar ke tempat saudaranya ; -------
Bahwa Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis sebelumnya telah menawarkan agar Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko membawa sepeda motornya, tetapi Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko tidak mau dengan alasan tidak ada SIM ; --------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis setelah sampai di rumah tujuan (Brengos) menurut keterangan Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko baru mengetahui kalau Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko membawa 4 (empat) bungkus kertas coklat isi ganja yang akan diserahkan kepada Brengos ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko mengakui barang bukti 4 (empat) bungkus ganja adalah miliknya dibeli dari Roni di Jakarta, sedangkan Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis tidak kenal dengan Roni dan tidak tahu kalau ganja itu berasal dari Roni ; -------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa bila dihubungkan Pledoi/Pembelaan dari Penasehat Hukum Para Terdakwa tersebut diatas dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan maka walaupun Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis dalam persidangan ini telah terbukti mengantarkan Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko ke rumah Brengos di Dusun Cangkring Desa Plosoarang Rt.03/Rw.05 No.29 Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim yang telah diuraikan diatas, namun menurut Majelis Hakim memang benar Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis tidak mengetahui tentang barang bukti daun ganja tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa secara logis dan rasional berdasarkan hukum maka karena Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis tidak mengetahui sebelumnya adanya barang bukti berupa ganja tersebut maka juga tidak mungkin Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis dapat dikenakan unsur tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ; -----------
-------Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur dari Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini maka unsur-unsur berikutnya dalam Pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak akan dipertimbangkan lagi ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua ini tidak terbukti untuk Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis maka secara keseluruhan Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Tunggal dari Jaksa Penuntut Umum ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menyatakan Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Tunggal dari Jaksa Penuntut Umum yaitu : Pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; -------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim membebaskan Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis dari Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum ; -----------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal dari Jaksa Penuntut Umum dan telah dibebaskan dari Dakwaan Tunggal dari Jaksa Penuntut Umum maka Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis yang saat ini berada dalam tahanan harus dikeluarkan dari tahanan (Pasal 191 ayat (3) KUHAP) ; -------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim juga menyatakan memulihkan hak Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya ; ---------------------------
-------Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa : ----
1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol: AG 6887 TU beserta STNKnya ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Buah Hand Phone merk Sony Ericson warna hitam dengan sim card 085235969707 ; --------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut di sita dari Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis dan juga ternyata barang bukti itu tidak dipergunakan sebagai alat/sarana kejahatan dalam perkara ini maka akan dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis ; --------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis tidak terbukti bersalah maka biaya perkara dibebankan kepada Negara (Pasal 222 ayat 1 KUHAP) ; ----------------------------------------------------------------
Pertimbangan Selanjutnya Terhadap Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko ; ----------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur berikutnya terhadap Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko yaitu : Melakukan Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana ;
Melakukan Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana ; ---------------------
-------Menimbang, bahwa didalam Pasal 132 ayat (1) Undang Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa melakukan pemufakatan jahat mempunyai definisi yaitu : ------------------------------------------------------------------------------
“Perbuatan 2 orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, menyuruh, menganjurkan, menfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota satu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika “ ; -------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Tunggal dari Jaksa Penuntut Umum adalah menyangkut adanya permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika ; --------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dari jenis-jenis perbuatan yang dilarang secara berurutan menurut pengertian permufakatan jahat mengandung arti bersifat alternatif artinya sudah cukup apabila salah satu dari pengertian permufakatan jahat tersebut diatas terbukti maka tidak perlu seluruh unsur alternatif perbuatan tersebut dibuktikan, Namun demikian dalam penerapan terhadap suatu perkara pidana tergantung pada kasus posisinya yang dapat terjadi 2 atau lebih alternatif perbuatan yang dilarang terbukti ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dengan melihat rumusan Pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka delik tersebut tergolong sebagai delik formil yaitu delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-Undang ; ---------
-------Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwa Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandokomemesan daun ganja kepada Roni (DPO) yang dikenal oleh Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko sebagai orang yang memiliki daun ganja yang sebelumnya Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko telah menerima uang dari Brengos sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk membeli daun ganja ; ---------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko telah mengirimkan uang kepada Roni (DPO) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan kemudian oleh Roni (DPO) dikirimkan kepada Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko berupa daun ganja yang dipaketkan oleh Roni (DPO) melalui LTH ; --------------------------------
-------Menimbang, bahawa setelah paket daun ganja yang dikirim oleh Roni (DPO) telah diterima oleh Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko, selanjutnya oleh Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko mengantar daun ganja kering kepada Brengos yang terlebih dahulu menitip uang kepada Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko sebesar Rp.125.000,- ke Dusun Cangkring Desa Plosoarang Rt.03/Rw.05 No.29 Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar ; -----------------------------
-------Menimbang, bahwa dengan uraian tersebut di atas terlihat dengan jelas bahwa dalam melakukan perbuatannya itu Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko telah melakukannya dengan pemufakatan jahat bersama-sama orang lain yaitu Roni dan Brengos ; ---------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga yaitu Melakukan Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana bagi Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko telah terpenuhi ; ----------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas maka seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Tunggal dari Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 111 (1) Jo. Pasal 132 (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko ; -----------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan hukuman pada diri Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko adalah dalam keadaan mampu untuk mempertanggung jawabkan kesalahan yang telah di perbuat ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Majelis Hakim dengan demikian juga menyatakan dengan telah terbuktinya Dakwaan Tunggal tersebut maka secara otomatis segala argumen hukum dari Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko melalui Penasehat Hukumnya dalam pembelaannya dan permohonannya tidak dapat dikabulkan atau tidak dapat diterima ; --------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dalam Pasal 193 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP : ------------------------------------------------------------
(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana ; -------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Dengan Permufakatan Jahat“, sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko oleh karena itu haruslah di pidana setimpal dengan kesalahan yang telah di perbuat ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa sampailah Majelis Hakim untuk menentukan bentuk, jenis dan berapa lamanya hukuman (sentencing) yang sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko. Dengan kata lain apakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahannya;----------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya dari berbagai aspek yaitu dari aspek yuridis, aspek filosofis, aspek psikologis, aspek sosiologis, serta aspek edukatif paedagogis ; -------------------------------------------------------------------------
Terhadap aspek yuridis selain yang sudah dipertimbangkan dalam uraian sebelumnya, maka menurut pandangan Majelis Hakim dalam teori dan doktrin Hukum Pidana ada yang disebut dengan perbuatan pidana (strafbaarheid van heit feit) dan pertanggungjawaban pidana (strafbaarheid van de person/van de dader) (Lihat: Moeljanto, 1983, Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana, Terbitan : Bina Aksara, Jakarta dan Moeljanto, 2000, Asas-Asas Hukum Pidana, Terbitan : PT. Rineka Cipta, Jakarta). Perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko harus ada pertanggungjawaban sehingga dari segi kualitas perbuatan dan pertanggungjawaban perbuatan maka setiap orang bertanggung jawab sejauh terhadap perbuatan yang telah diperbuatnya. Majelis Hakim dengan melihat hal itu berpendapat dan berkeyakinan antara kesalahan yang dibebankan kepada Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko dan yang harus dipertanggungjawabkannya memang sudah seimbang ; ------------------
Terhadap aspek filosofis menurut pandangan Majelis Hakim yakni adanya upaya untuk menanamkan pandangan dan sikap baru bagi diri Terdakwa dari segi ontologis (kenyataan yang ada), epistemologis (pengetahuan yang benar) serta aksiologis (nilai-nilai yang baik) yang secara radikal dan holistik memberikan pemahaman dan pencerahan bahwa prinsip melakukan perbuatan baik dan jangan selalu melakukan perbuatan jahat adalah sebagai suatu nilai, norma, dan budaya yang harus terus dijaga dan diterapkan dalam setiap aktivitas dan kehidupan sehari-hari semenjak dini agar tidak terseret ke dalam kesulitan yang lebih jauh apalagi akibat perbuatan jahat itu berpotensi menyeret orang lain yang tidak tahu dan tidak bersalah terjerumus ke dalam suatu kejahatan ; -----------------
Terhadap aspek psikologis ini ada upaya untuk menanamkan rasa malu yang bersifat psikis kepada siapa saja untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Hukuman yang tepat selain akan berdampak hukum bagi Terdakwa juga akan berdampak psikis dalam artian pasti akan ada efek sanksi moral yang kiranya sudah cukup memberikan rasa malu bagi Terdakwa dan juga mungkin keluarganya;-------------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap aspek sosiologis menurut pandangan Majelis Hakim yakni dengan melihat keadaan masyarakat yang terus tumbuh dan berkembang, maka keinginan masyarakat agar aspek keamanan dan ketertiban haruslah ditangkap sebagai semangat untuk giat membangun meraih kesejahteraan dan kemakmuran hidup. Karena dengan adanya keamanan dan ketertiban dalam aspek apapun akan menyebabkan semua hal menjadi lebih tertata dengan apik dan rapi serta menjamin keselamatan dan ketenangan masyarakat dari tindak kejahatan yang berimplikasi kesemua persoalan hidup karena pencegahan kejahatan secara dini mampu melindungi masyarakat dari terulangnya lagi suatu tindak pidana yang dapat meresahkan kehidupan masyarakat terutama tindak pidana narkotika yang memiliki akibat sangat luas dan dalam pada masyarakat ; -
Terhadap aspek edukatif paedagogis jika dilihat dari kenyataan dalam kehidupan bermasyarakat sehari-harinya maka banyak masalah negatif yang timbul akibat dari perbuatan melawan hukum, tetapi terapi yang tepat harus dimasukan dalam setiap penghukuman yang dijatuhkan. Dalam artian Majelis Hakim berpendirian tindak pidana yang dilakukan Terdakwa memang haruslah dijatuhi hukuman yang sesuai dengan tujuan pemidanaan itu sendiri yaitu bukan semata-mata merupakan pembalasan/represif melainkan sebagai usaha preventif dan atau lebih tegas lagi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif bagi kehidupan Terdakwa di masa yang akan datang. Hal itu dimaksudkan agar Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut dan juga bagi masyarakat merupakan suatu shock therapy. Sekali lagi penjatuhan pidana bukan semata-mata sebagai pembalasan dendam tetapi yang paling penting adalah pemberian bimbingan dan pengayoman ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Konsepsi baru fungsi pemidanaan adalah bukan lagi sebagai penjeraan belaka, namun juga fungsi pemidanaan sebagai upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial (Pemasyarakatan), sehingga seseorang yang telah menjalani pidana dapat dengan cepat kembali lagi beradaptasi di tengah masyarakat, sebagaimana layaknya Warga Negara yang memiliki kewajiban dan hak yang sama (Lihat : Bambang Waluyo, 2000, Pidana Dan Pemidanaan, Penerbit : Sinar Grafika, Jakarta) ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa secara keseluruhan sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko tersebut, maka haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas Narkotika;
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------------
Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko belum pernah dihukum ; ------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko mengakui segala perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukannya lagi ; --------
Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko masih berusia muda sehingga masih memiliki masa depan dan diharapkan masih dapat merubah perilakunya dikemudian hari ; --------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpandangan dan berkeyakinan kekuasaan, kewenangan, dan kebebasan Hakim adalah termasuk di dalam menentukan bentuk, jenis, dan lamanya suatu pidana. Pertimbangannya adalah Majelis Hakimlah yang dapat melihat, meresapi, dan menghayati akan keadaan-keadaan yang bersifat kasuistis serta situasi dan kondisi di persidangan yang kesemuanya lalu diolah dalam fakta-fakta hukum yang menjadi pertimbangan matang yang juga dengan memperhatikan aspek yuridis, aspek filosofis, aspek psikiologis, aspek sosiologis, serta aspek edukatif paedagogis serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang telah dipaparkan sebelumnya ; ----
-------Menimbang, bahwa dengan mengacu pada pertimbangan dari berbagai segi tersebut maka Majelis Hakim akan memberikan suatu putusan yang Majelis Hakim yakini telah sangat tepat berdasarkan hukum ; ---------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Pasal 111 (1) Jo. Pasal 132 (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika selain pidana penjara maka Majelis Hakim akan pula menjatuhkan hukuman berupa pidana denda dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka akan digantikan (disubsidairkan) dengan pidana kurungan ; -------
-------Menimbang, bahwa dalam Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP : ------------------------------------------------------------------------
(4) Masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko menjalani masa penahanan, maka pidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dalam Pasal 193 ayat (2) huruf a. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP : ------------------------------------------------------------
(2) b. Dalam hal Terdakwa ditahan, pengadilan dalam menjatuhkan putusannya, dapat menetapkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan atau membebaskannya ; ------
--------Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan yang sah, logis, dan meyakinkan untuk dilakukan perubahan status penahanan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku maka Majelis Hakim menyatakan Terdakwa I tetap berada dalam tahanan ; --
-------Menimbang, bahwa dalam Pasal 194 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP : ------------------------------------------------------------------------
(1) Dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ; -----------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa barang bukti berupa : --------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 4 (empat) bungkus kertas coklat masing-masing berisi daun ganja kering antara lain : ----------------------------------
“A” diketahui berat kotor 78,8 gram beserta bungkus kertas coklat atau berat bersih ganja + 60,4 gram ; --------------------------------------------------------
“B” diketahui berat kotor 80,4 gram beserta bungkus kertas coklat atau berat bersih ganja + 62 gram ; -----------------------------------------------------------
“C” diketahui berat kotor 69,7 gram beserta bungkus kertas coklat atau berat bersih ganja + 51,3 gram ; --------------------------------------------------------
“D” diketahui berat kotor 66 gram beserta bungkus kertas coklat atau berat bersih ganja + 47,6 garm ; ----------------------------------------------------------------
Jadi total berat kotor diketahui + 294,9 gram beserta bungkusnya atau berat bersih keseluruhannya + 221,3 gram ; -----------------------------------------------------
Karena merupakan barang bukti yang dianggap berbahaya dalam tindak pidana ini maka dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------------
1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia type 1600 warna hitam dengan sim card 081234344234 ; -------------------------------------------------------------------------
Karena merupakan barang bukti yang merupakan alat/sarana dalam tindak pidana yang masih mempunyai nilai ekonomis maka dirampas untuk Negara ; ----
-------Menimbang, bahwa dalam Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1981: -----------------------------------------------------------------------------------------------
(1) Siapa pun yang diputus pidana dibebani membayar biaya perkara dan dalam hal putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan pada negara ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa tentang biaya perkara oleh karena Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana, maka biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko ; ------------------------------------------------
-------Mengingat Pasal 111 (1) Jo. Pasal 132 (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkenaan dalam perkara ini ; -----------
-----------------------------------------------M E N G A D I L I : ---------------------------------------
Menyatakan Terdakwa I Hendrik Suko Widodo Als. Hendrik Bin Bambang Suhandoko, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Dengan Permufakatan Jahat“ ; -------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun ; ---------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan juga pidana terhadap Terdakwa I untuk membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan lamanya Terdakwa I dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa I tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 4 (empat) bungkus kertas coklat masing-masing berisi daun ganja kering antara lain : ----------------------------------
“A” diketahui berat kotor 78,8 gram beserta bungkus kertas coklat atau berat bersih ganja + 60,4 gram ; --------------------------------------------------------
“B” diketahui berat kotor 80,4 gram beserta bungkus kertas coklat atau berat bersih ganja + 62 gram ; -----------------------------------------------------------
“C” diketahui berat kotor 69,7 gram beserta bungkus kertas coklat atau berat bersih ganja + 51,3 gram ; --------------------------------------------------------
“D” diketahui berat kotor 66 gram beserta bungkus kertas coklat atau berat bersih ganja + 47,6 garm ; ----------------------------------------------------------------
Jadi total berat kotor diketahui + 294,9 gram beserta bungkusnya atau berat bersih keseluruhannya + 221,3 gram ; -----------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia type 1600 warna hitam dengan sim card 081234344234 ; -------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara ; --------------------------------------------------------------------------
Membebani biaya perkara kepada Terdakwa I sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als. David Bin Nur Cholis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Tunggal dari Jaksa Penuntut Umum yaitu : Pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; -----------------------------
Membebaskan Terdakwa II tersebut dari Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa II dikeluarkan dari tahanan ; ----------------------------
Memulihkan hak Terdakwa II dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------
1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam No.Pol : AG 6887 TU beserta STNKnya ; ------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Buah Hand Phone merk Sony Ericsson warna hitam dengan sim card 085235969707 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa II Mohamad David Nurul Fuad Als David Bin Nur Cholis ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Negara ; ----------------------------------------------
-------Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar pada hari : Senin, tanggal 07 November 2011,oleh kami
I MADE SURAATMAJA, S.H., M.H., Sebagai Hakim Ketua, SYAHRIAL ALAMSYAH HARAHAP, S.H. dan HANDRY ARGATAMA ELLION, S.H., S.Fil., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan oleh Majelis Hakim tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Senin, tanggal 14 November 2011, dengan dibantu oleh SUTRIS UTAMI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blitar, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar dan Para Terdakwa sendiri serta Penasehat Hukum Para Terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------------------------
H A K I M – H A K I M A N G G O T A : H A K I M K E T U A :
ttd ttd
SYAHRIAL ALAMSYAH HARAHAP, S.H. I MADE SURAATMAJA, S.H., M.H.
ttd
HANDRY ARGATAMA ELLION, S.H., S.Fil., M.H.
PANITERA PENGGANTI ;
ttd
SUTRIS UTAMI,SH.
CATATAN;
Dicatat disini bahwa putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap, karena Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 16 Nopember 2011 telah menyatakan Kasasi.
Untuk salinan yang sama bunyinya, Panitera Pengganti,
Oleh
Panitera Pengadilan Negeri Blitar. ttd
SUTRIS UTAMI,SH.
RENGGO WAHYUDI, SH.MM
NIP. 195710121983031003