438/Pid.Sus/2015/PN.Rgt
Putusan PN RENGAT Nomor 438/Pid.Sus/2015/PN.Rgt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa YURIANTO Als IYUR Bin IHWAN UNTUNG
1. Menyatakan Terdakwa YURIANTO Als IYUR Bin IHWAN UNTUNG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (Enam) Bulan, dengan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit mesin pompa merk Yamakita beserta selang; • 2 (dua) batang kayu bekas pembakaran; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor438/Pid.Sus/2015/PN.Rgt
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Rengat yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
| Nama | : | YURIANTO Als IYUR Bin IHWAN UNTUNG; |
| Tempat Lahir | : | Pandan Wangi; |
| Umur/ Tanggal Lahir | : | 25 Tahun / 10 Nopember 1990; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaa | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Blok C Desa Pandan Wangi Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Tani; |
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, tanggal 12 September 2015 No. Pol : SP.Han/58/lX/2015/Reskrim, sejak tanggal 12 September 2015 s/d tanggal 1 Oktober 2015;
Perpanjangan Penahanan Jaksa Penuntut Umum, tanggal 1 Oktober 2015 Nomor : SPP-96/N.4.12/Euh.1/10/2015, sejak tanggal 2 Oktober 2015 s/d tanggal 10 Nopember 2015;
Jaksa Penuntut Umum, tanggal 9 Nopember 2015 Nomor : PRIN-1085/N.4.12/Euh.2/10/2015, sejak tanggal 2 Oktober 2015 s/d tanggal 10 Nopember 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Rengat, tanggal 25 Nopember 2015 Nomor : 413/Pen.Pid/2015/PN.Rgt, sejak tanggal 25 Nopember 2015 s/d tanggal 24 Desember 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rengat, tanggal 14 Desember 2015 Nomor : 413/Pen.Pid/2015/PN.Rgt, sejak tanggal 25 Desember 2015 s/d tanggal 22 Februari 2016;
Terdakwa menghadap sendiri didalam persidangan, meskipun Majelis Hakim telah memberitahukan Tentang hak terdakwa untuk dapat menghadap persidangan dengan didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rengat Nomor 438/Pid.Sus/2015/PN.Rgt. tanggal 25 Nopember 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rengat Nomor 438/Pid.Sus/2015/PN.Rgt. tanggal 17 Desember 2015 tentang Pengalihan Susunan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 438/Pen.Pid2015/PN.Rgt. tanggal 25 Nopember 2015, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa YURIANTO Als IYUR Bin IHWAN UNTUNG, beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar Keterangan Saksi-Saksi dan Keterangan Terdakwa, serta telah pula memeriksa barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) Penuntut Umum, yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016 atas diri Terdakwa yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat memutuskan :
Menyatakan terdakwa YURIANTO Als IYUR Bin IHWAN UNTUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar“, melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YURIANTO Als IYUR Bin IHWAN UNTUNG dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin pompa merk yamakita beserta selang;
2 (dua) batang kayu bekas pembakaran;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Telah mendengar Tanggapan / Replik dari Penuntut Umum secara lisan di persidangan yang pada pokoknya bahwa tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa masing-masing terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Nomor. Reg. Perkara : PDM-127/Euh.2/Rengat/11/2015, tanggal 9 Nopember 2015, yang berbunyi sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa terdakwa YURIYANTO Als IYUR Bin IHWAN UNTUNG pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat Blok F Dusun I Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya dalam tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat,melakukan pembakaran untuk pembukaan lahan dengan cara membakar, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 terdakwa membersihkan lahan yang akan digunakan oleh terdakwa untuk menanam kelapa sawit kemudian terdakwa membersihkan lahan milik Saksi Ihwan Untung dengan cara menebang pohon kayu yang masih kecil-kecil menggunakan parang dan membersihkan semak belukar di sekitar lahan yang dikerjakan oleh terdakwa kemudian terdakwa menumpuk potongan kayu kecil dan semak belukar di sekitar lahan terdakwa kemudian agar proses penanaman kelapa sawit dapat dilakukan secara cepat oleh terdakwa kemudian terdakwa mengambil korek api gas/ mancis warna biru milik terdakwa dan membakar tumpukan potongan kayu dan semak belukar yang sudah dikumpulkan oleh terdakwa kemudian terdakwa menjaga agar api tidak melebar ke lahan milik orang lain namun karena api menjalar dengan cepat kemudian terdakwa menghubungi saksi Suroto dan saksi Mawan Sidi untuk membantu memadamkan api yang sedang membakar lahan yang dikerjakan oleh terdakwa kemudian pada saat terjadi kebakaran yang sudah mencapai luas 2 (dua) hektar di lahan yang dikerjakan oleh terdakwa diketahui oleh pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan membawa terdakwa serta barang bukti ke kantor kepolisian untuk diproses lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa YURIYANTO Als IYUR Bin IHWAN UNTUNG pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat Blok F Dusun I Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya dalam tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat,setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar , Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 terdakwa membersihkan lahan yang akan digunakan oleh terdakwa untuk menanam kelapa sawit kemudian terdakwa membersihkan lahan milik Saksi Ihwan Untung dengan cara menebang pohon kayu yang masih kecil-kecil menggunakan parang dan membersihkan semak belukar di sekitar lahan yang dikerjakan oleh terdakwa kemudian terdakwa menumpuk potongan kayu kecil dan semak belukar di sekitar lahan terdakwa kemudian agar proses penanaman kelapa sawit dapat dilakukan secara cepat oleh terdakwa kemudian terdakwa mengambil korek api gas / mancis warna biru milik terdakwa dan membakar tumpukan potongan kayu dan semak belukar yang sudah dikumpulkan oleh terdakwa kemudian terdakwa menjaga agar api tidak melebar ke lahan milik orang lain namun karena api menjalar dengan cepat kemudian terdakwa menghubungi saksi Suroto dan saksi Mawan Sidi untuk membantu memadamkan api yang sedang membakar lahan yang dikerjakan oleh terdakwa kemudian pada saat terjadi kebakaran yang sudah mencapai luas 2 (dua) hektar di lahan yang dikerjakan oleh terdakwa diketahui oleh pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan membawa terdakwa serta barang bukti ke kantor kepolisian untuk diproses lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Menimbang, bahwa setelah Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut dibacakan di persidangan, Terdakwa menyatakan bahwa ia telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang diperiksa secara terpisah di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing menerangkan untuk selengkapnya sebagaimana tertera dalam Berita Acara Persidangan yang pada pokoknya dapat diutarakan sebagai berikut :
SaksiTOBERT SIMANJUNTAK Bin H. SIMANJUNTAK, dibawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan Terdakwa pada hari Jumat tanggal 11 September 2015 di di Blok F Desa Pandan Wangi Kec. Peranap Kab. Indragiri Hulu karena melakukan pembakaran lahan;
Bahwa penangkapan Terdakwa bermula ketika Saksi melakukan pengecekan lahan yang terbakar di Blok F Desa Pandan Wangi Kec. Peranap lalu Saksi memanggil pemilik lahan yaitu orang tua terdakwa dan menanyakan siapa yang melakukan pembakaran di lahan tersebut lalu diketahui jika terdakwa yang telah melakukan pembakaran lahan pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 sekira pukul 15.30 wib untuk ditanami pohon kelapa sawit;
Bahwa ketika Saksi tiba dilokasi pembakaran tersebut Saksi melihat masih banyak asap dan lahan yang dikerjakan oleh terdakwa terbakar seluas 2 (dua) hektar;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
Saksi MAWAN SIDI Als MAWAN Bin BEJO, dibawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa terdakwa telah melakukan pembakaran lahan pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 sekira pukul 15.30 wib di Blok F Desa Pandan Wangi Kec. Peranap Kab. Indragiri Hulu.
Bahwa sebelumnya Saksi dihubungi oleh terdakwa untuk membantu terdakwa melakukan penjagaan lahan yang dibakar oleh terdakwa agar tidak meluas ke lahan milik orang lain disekitar lahan, dengan menggunakan alat pompa air;
Bahwa dilokasi pembakaran tersebut Saksi melihat banyak asap dan lahan yang dikerjakan oleh terdakwa terbakar seluas 2 (dua) hektar;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
Saksi RIAWAN Als IWAN Bin RIBUT, dibawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Terdakwa telah melakukan pembakaran lahan pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 sekira pukul 15.30 wib di Blok F Desa Pandan Wangi Kec. Peranap Kab. Indragiri Hulu.
Bahwa sebelumnya Saksi dihubungi oleh terdakwa untuk membantu terdakwa melakukan penjagaan lahan yang dibakar oleh terdakwa agar tidak meluas ke lahan milik orang lain disekitar lahan, dengan menggunakan alat pompa air;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan pembakaran lahan tersebut adalah untuk mempercepat pembuatan lahan perkebunana kelapa sawit;
Bahwa dilokasi pembakaran tersebut Saksi melihat banyak asap dan lahan yang dikerjakan oleh terdakwa terbakar seluas 2 (dua) hektar;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Saksi SUROTO Als SUROTO, dibawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa terdakwa telah melakukan pembakaran lahan pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 sekira pukul 15.30 wib di Blok F Desa Pandan Wangi Kec. Peranap Kab. Indragiri Hulu;
Bahwa sebelumnya Saksi dihubungi oleh terdakwa untuk membantu terdakwa melakukan penjagaan lahan yang dibakar oleh terdakwa agar tidak meluas ke lahan milik orang lain disekitar lahan, dengan menggunakan alat pompa air;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan pembakaran lahan tersebut adalah untuk mempercepat pembuatan lahan perkebunana kelapa sawit;
Bahwa dilokasi pembakaran tersebut Saksi melihat banyak asap dan lahan yang dikerjakan oleh terdakwa terbakar seluas 2 (dua) hektar;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi
Menimbang, bahwa telah pula didengarkan keterangan dari 2 (Dua) orang Saksi Ahli yaitu :
GAFAR, SP Bin H. USMAN, dibawah sumpah didalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan dibaca serta ditandatangani;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Kasi Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Perkebunan Kab. Indragiri Hulu;
Bahwa berdasarkan pedoman tehnis pembukaan/penyiapan lahan tanpa bakar dan pemanfaatan limbah pembukaan lahan pada areal perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Tahun 2012 tahapan pembukaan lahan yang dimaksud adalah Kegiatan menebang pohon dalam rangka pembersihan lahan, Kegiatan menebas rumput dan Kegiatan merumpuk pada jalur antar tanaman;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak sah dalam Undang-undang karena tidak dilengkapi dengan dokumen sebagai persyaratan pembangunan kebun
ARDHI YUSUF, S. Hut, M.Agr, dibawah sumpah didalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan dibaca serta ditandatangani;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak sah dalam Undang-undang karena tidak dilengkapi dengan dokumen sebagai persyaratan pembangunan kebun;
Bahwa kerusakan lahan akibat kebakaran dapat menghilangkan gambut dan kemudian dapat menghilangkan masa pakai dari lahan tersebut selain itu juga dapat menghilangkan fungsi gambut sebagai penyerap air dan akan berdampak banjir selanjutnya akibat dari kebakaran lahan juga dapat menimbulkan asap yang mengandung gas-gas rumah kaca yang menyebabkan pencemaran udara dan menurunkan kualitas udara;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan-pertanyaan Majelis Hakim, maka Terdakwa menyatakan yang pada pokoknya tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan saksi yang meringankan ( A de charge );
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar Keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah Terdakwa baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Terdakwa telah melakukan pembakaran lahan pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 sekira pukul 15.30 WIB di Blok F Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap Kab. Indragiri Hulu;
Bahwa perbuatan tersebut bermula terdakwa datang ke lahan yang akan digunakan oleh terdakwa untuk menanam kelapa sawit, lalu karena kondisi lahan yang masih semak belukar dan ditumbuhi pohon-pohon kayu kecil kemudian terdakwa melakukan pembersihan lahan;
Bahwa pembersihan tersebut dilakukan dengan menebas semak belukar dan menebang pohon-pohon kayu kemudian pohon yang sudah ditebang dan semak belukar yang sudah ditebas lalu ditumpuk kemudian terdakwa mengambil korek api gas atau mancis untuk kemudian membakar tumpukan semak belukar dan pohon-pohon kayu dan ranting-ranting pohon tersebut;
Bahwa luas lahan yang terbakar akibat pembakaran yang dilakukan oleh terdakwa adalah seluas 2 (dua) hektar;
Bahwa terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin pompa merk yamakita beserta selang dan 2 (dua) batang kayu bekas pembakaran;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas telah disita dan secara yuridis dapat diterima sebagai barang bukti yang sah untuk diajukan kepersidangan sehingga dapat dipertimbangkan dalam memperkuat proses pembuktian perkara A quo;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu kejadian yang tercatat dalam berita acara sidang, keseluruhannya dianggap termuat dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
Menimbang bahwa setelah mengkaji secara seksama terhadap alat-alat bukti yang berupa keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan adanya bukti petunjuk yakni barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling mendukung dan saling bersesuaian yang diajukan dalam pemeriksaan perkara ini, Majelis Hakim menemukan adanya hal-hal atau keadaan-keadaan yang saling bersesuaian serta saling menunjang antara satu dengan lainnya, atas dasar mana dapat diangkat sebagai fakta-fakta hukum (Yuridis) yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melakukan pembakaran lahan pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 sekira pukul 15.30 WIB di Blok F Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap Kab. Indragiri Hulu;
Bahwa perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara menebas semak belukar dan menebang pohon-pohon kayu kemudian pohon yang sudah ditebang dan semak belukar yang sudah ditebas lalu ditumpuk kemudian terdakwa mengambil korek api gas atau mancis untuk kemudian membakar tumpukan semak belukar dan pohon-pohon kayu dan ranting-ranting pohon tersebut;
Bahwa luas lahan yang terbakar akibat pembakaran yang dilakukan oleh terdakwa adalah seluas 2 (dua) hektar;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak sah dalam Undang-undang karena tidak dilengkapi dengan dokumen sebagai persyaratan pembangunan kebun;
Bahwa kerusakan lahan akibat kebakaran dapat menghilangkan gambut dan kemudian dapat menghilangkan masa pakai dari lahan tersebut selain itu juga dapat menghilangkan fungsi gambut sebagai penyerap air dan akan berdampak banjir selanjutnya akibat dari kebakaran lahan juga dapat menimbulkan asap yang mengandung gas-gas rumah kaca yang menyebabkan pencemaran udara dan menurunkan kualitas udara;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti tersebut diatas, apakah hal tersebut sudah cukup untuk dijadikan dasar hukum yang telah diambil oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam tuntutan pidananya tersebut, maka dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dengan cara menghubungkan satu dengan yang lainnya dari keseluruhan fakta – fakta hukum tersebut guna mendapatkan kebenaran Materil (Material Waarheid) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa pada prinsipnya tidak ada seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang– undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan dan didalilkan kepada dirinya (Vide Pasal 6, ayat (2) Undang – undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya sehingga akan dijatuhi pidana atau terbukti tetapi tidak merupakan tindak pidana, sehingga Terdakwa akan dilepas dari tuntutan hukum atau tidak terbukti sehingga akan dibebaskan dari segala dakwaan;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atas pasal yang didakwakan kepadanya, maka semua perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, dimana dalam perkara A quo Terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa dengan dakwaan alternatif yakni :
KESATU
Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
ATAU
KEDUA
Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dihadapkan ke persidangan didakwa berdasarkan Surat Dakwaan yang disusun secara alternative, maka menurut doktrin ilmu hukum pidana Majelis Hakim diberikan kewenangan untuk memilih dakwaan yang paling tepat dan relevan dengan perbuatan yang sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan yaitu dakwaan alternative kedua yaitu melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mana mempunyai unsur-unsur delik sebagai berikut:
Setiap pelaku usaha perkebunan;
Membuka lahan dan atau mengolah lahan dengan cara membakar;
Ad. 1. Unsur “Setiap pelaku usaha perkebunan”.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Setiap pelaku usaha perkebunan” adalah ditujukan kepada setiap orang (natuurlijke personen) atau siapa saja yang merupakan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan setelah dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana yang memenuhi semua unsur-unsur dari yang terdapat dalam perumusan – perumusan delict;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pelaku Usaha Perkebunan atau Perusahaan Perkebunan yang mengelola usaha perkebunan sedangkan Pekebun adalah orang perorangan yang melakukan usaha perkebunan dengan skala tidak mencapai usaha tertentu;
Menimbang bahwa identitas terdakwa yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa dipersidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (Error in persona) sebagai subjek atau Terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta persidangan, keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian diperoleh fakta hukum bahwa sebatas terhadap hukum maka terdakwa adalah YURIANTO Als IYUR Bin IHWAN UNTUNG;
Menimbang, bahwa dalam Persidangan Terdakwa mampu menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, mampu memberikan keterangan keterangan serta pendapat-pendapat dengan baik, sehingga membuktikan bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah terpenuhi menurut keyakinan dan menurut hukum.
Ad. 2. Unsur “Membuka lahan dan atau mengolah lahan dengan cara membakar”.
Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa telah melakukan pembakaran lahan pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 sekira pukul 15.30 WIB di Blok F Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap Kab. Indragiri Hulu;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara menebas semak belukar dan menebang pohon-pohon kayu kemudian pohon yang sudah ditebang dan semak belukar yang sudah ditebas lalu ditumpuk kemudian terdakwa mengambil korek api gas atau mancis untuk kemudian membakar tumpukan semak belukar dan pohon-pohon kayu dan ranting-ranting pohon tersebut;
Menimbang, bahwa luas lahan yang terbakar akibat pembakaran yang dilakukan oleh terdakwa adalah seluas 2 (dua) hektar;
Menimbang, bahwa kerusakan lahan akibat kebakaran dapat menghilangkan gambut dan kemudian dapat menghilangkan masa pakai dari lahan tersebut selain itu juga dapat menghilangkan fungsi gambut sebagai penyerap air dan akan berdampak banjir selanjutnya akibat dari kebakaran lahan juga dapat menimbulkan asap yang mengandung gas-gas rumah kaca yang menyebabkan pencemaran udara dan menurunkan kualitas udara;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur kedua ini telah terpenuhi menurut keyakinan dan menurut hukum.
Menimbang bahwa, keterangan Terdakwa di persidangan pada pokoknya membenarkan seluruh keterangan saksi pada proses penyidikan dan juga Terdakwa telah mengakui perbuatannya, maka Majelis Hakim menilai bahwa terdapat keadaan yang saling bersesuaian satu sama lainnya sehingga menimbulkan petunjuk bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi seluruh unsur dari melanggar Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana dalam Dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum, maka Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Setiap pelakuusaha perkebunan yang membuka dan atau mengelolah lahan dengan cara membakar”;
Menimbang, bahwa alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden) adalah bersifat subjektif dan melekat pada diri Terdakwa / pelaku, khususnya sikap bathin Terdakwa sebelum atau pada saat akan berbuat suatu tindak pidana. Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48, 49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya keadaan-keadaan sebagaimana ketentuan pasal-pasal diatas terhadap terdakwa, sehingga terdakwa secara yuridis dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa alasan pembenar (rechtsvaardingungs gronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau hal-hal lain diluar bathin pembuat / pelaku sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (1), 50, dan pasal 51 ayat (1) KUHP, dan selama proses persidangan Majelis hakim tidak menemukan fakta-fakta yang membuktikan adannya keadaan-keadaan yang dikehendaki pasal-pasal tersebut di atas terhadap Terdakwa, sehingga secara yuridis tidak ada alasan kehilangan sifat melawan hukum atas perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan padangan Mahkamah Agung Republik Indonesia tujuan dari pemidanaan adalah bukan semata-sama untuk balas dendam akan tetapi untuk membuat efek jera, dan dalam penjatuhan pidana Majelis Hakim harus memperhatikan asas proporsional (atau penjatuhan sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa) serta memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif dan edukatif, serta melihat sifat yang baik dan jahat dari terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam suatu putusan haruslah memuat penegakan hukum yang berkeadilan, keadilan hukum tidak boleh mengandung kesenjangan dengan kenyataan dan kecenderungan yang hidup dalam masyarakat. Sehingga suatu putusan yang baik haruslah pula mengandung keadilan sosial (Social Justice), dan keadilan hukum (legal Justice) serta keadilan dari sudut pandang moral (moral justice);
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa , perlu kiranya dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerusakan lingkungan dan pencemaran udara;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan akan memperbaiki semua kesalahan ini untuk ke depan nantinya;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan tersebut, maka menurut hemat Majelis, hal-hal yang meringankan lebih mendominasi daripada hal-hal yang memberatkan, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini adalah telah tepat dan adil;
Menimbang, bahwa berdasarkan konsep teori pemidanaan dan alasan-alasan tersebut di atas, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan (Requisitoir) Penuntut Umum agar menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa karena perbuatannya telah terbukti memenuhi seluruh unsur didalam pasal yang didakwakan, namun Majelis Hakim berpendapat lain terhadap lamanya hukuman penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dan akan ditentukan dalam amar putusan sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan (Requisitoir) Penuntut Umum agar menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa dengan alasan bahwa Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur tentang penjatuhan pidana denda tersebut dan mekanisme penjatuhan pidana denda tersebut akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin pompa merk yamakita beserta selang dan 2 (dua) batang kayu bekas pembakaran, oleh karena barang bukti tersebut telah diakui oleh Terdakwa sebagai benda yang digunakan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan tindak pidana dan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut telah selesai serta disamping itu terdapat kekhawatiran terhadap barang bukti tersebut akan dipergunakan lagi dimasa yang akan datang untuk melakukan kegiatan tindak pidana, maka terhadap barang bukti tersebut dipandang perlu untuk dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana dan selama di persidangan tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan, ketentuan Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa YURIANTO Als IYUR Bin IHWAN UNTUNG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiappelakuusaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (Enam) Bulan, dengan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin pompa merk Yamakita beserta selang;
2 (dua) batang kayu bekas pembakaran;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat pada hari RABU tanggal 20 JANUARI 2016 oleh Kami DAVID DARMAWAN, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, WIWIN SULISTYA, SH. dan PETRA JEANNY SIAHAAN, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut diatas oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh ERISMAIYETI Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Rengat dan dihadiri oleh OLOAN IHKWAN MT. SINAGA, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rengat serta Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
| HAKIM KETUA MAJELIS, DAVID DARMAWAN, SH. |
PANITERA PENGGANTI,
ERISMAIYETI