Nomor 88/Pid.Sus/2014/PN. Bla
Putusan PN BLORA Nomor Nomor 88/Pid.Sus/2014/PN. Bla
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PARNO bin NADI.
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa PARNO bin NADI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memungut hasil hutan tanpa memiliki Hak atau Ijin dari Pejabat yang berwenang”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan . 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) batang kayu jati berbentuk pesagen dengan ukuran panjang 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 220 x 15 x 12 cm Dirampas untuk negara Cq. KPH Blora. • 1 (satu) batang kayu jati kayu jati berbentuk pesagen dengan ukuran panjang 210 x 16 x 12 cm. Dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam perkara atas nama ABDUL Als BOLANG • 1 (satu) buah perkul/kapak terbuat dari besi bergagang kayu panjang 70 Cm; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 88/Pid.Sus/2014/PN. Bla
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : PARNO bin NADI.
Tempat lahir : Rembang
Tgl lahir/umur : - / 48 Tahun.
Jenis kelamin : Laki laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dukuh Ngiri Desa Sendang Mulyo RT. 04 RW. 03,
Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Tani.
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik tanggal 10 September 2014;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan:
Penyidik tertanggal 11 September 2014, No. pol. Sp. Han/14/IX/2014/Sek. Tnjgn, sejak tanggal 11 September 2014 sampai dengan tanggal 30 September 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum tertanggal 01 Oktober 2014 Nomor: 94/SPP/Euh.2/10/2014, sejak tanggal 01 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 09 Nopember 2014;
Penuntut Umum tertanggal 13 Oktober 2014 ,No.Print-1458/0.3.28/Euh.2/10/2014 sejak tanggal 13 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 02 Nopember 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Blora tertanggal 21 Oktober 2014 , Nomor 88 /Pid.Sus/2014/PN Bla sejak tanggal 21 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Blora tertanggal 10 Nopember 2014 , Nomor 88 /Pid.Sus/2014/PN Bla sejak tanggal 20 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 18 Januari 2014;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor 88/Pid.Sus/2014/PN.Bla, tanggal 21 Oktober 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 88/Pid.Sus/2014/PN.Bla, tanggal 21 Oktober 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa PARNO Bin NADI terbukti bersalah melakukan tindak pidana MEMUNGUT HASIL HUTAN TANPA MEMILIKI HAK ATAU IJIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 50 (3) sub e jo pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 1999 tersebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PARNO Bin NADI dengan pidana penjara selama 8 (delapan bulan) dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati berbentuk pesagen dengan ukuran panjang 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 220 x 15 x 12 cm
Dirampas untuk negara Cq. KPH Blora.
1 (satu) batang kayu jati kayu jati berbentuk pesagen dengan ukuran panjang 210 x 16 x 12 cm.
Dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam perkara atas nama ABDUL Als BOLANG
- 1 (satu) buah perkul/kapak terbuat dari besi bergagang kayu panjang 70 Cm
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan supaya terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar
Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang diberikan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
------Bahwa ia terdakwa PARNO bin NADI, pada hari Rabu tanggal 10 September 2014, sekira pukul 14.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2014, bertempat di dalam kawasan hutan petak 150.b RPH / BKPH Nglawungan KPH Blora turut tanah tanah Dukuh Nglawungan Desa Tunjungan Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, telah melakukan tindak pidana menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan berupa kayu jati didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian ini berawal ketika terdakwa PARNO Bin NADI pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 sekira pukul 10.30 wib, berangkat dari rumah untuk menuju ke dalam kawasan hutan RPH / BKPH Nglawungan dengan sudah membawa alat sebuah perkul yang terbuat dari besi bergagang kayu, namun setibanya di jalan di dalam kawasan hutan tersebut terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama ABDUL Als BOLANG (DPO/belum tertangkap) yang juga sudah membawa alat berupa sebuah perkul atau kapak yang terbuat dari besi.
Bahwa selanjutnya mereka bersama-sama berjalan kaki menuju ke tempat yang dituju dan di dalam perjalanan tersebut terdakwa sempat bertanya kepada ABDUL Als BOLANG (belum tertangkap) “kowe ape ning ndi” (kamu mau kemana) dan di jawan “aku arep golek kayu go pasung” (saya mau cari kayu buat kaki tempat tidur), selanjutnya terdakwa berkata “aku yo arep golek kayu tak go galar” (saya juga mau cari kayu bbuat alas tempat tidur), selanjutnya terdakwa melanjutkan berjalan bersama-sama untuk menuju ke dalam kawasan hutan petak 150.b. RPH / BKPH Nglawungan.
Bahwa selanjutnya sesampainya di kawasan hutan petak 150.b. RPH / BKPH Nglawungan, ABDUL Als BOLANG (belum tertangkap) langsung menebang sebatang pohon jati yang masih hidup dan berdiri sedangkan terdakwa masih mencari-cari dan tidak begitu jauh jarak antara ABDUL Als BOLANG (belum tertangkap) menebang pohon, terdakwa melihat ada kayu jati yang sudah roboh dan selanjutnya tanpa sepengetahuan dan seijin dari pejabat Perhutani KPH Blora, batang kayu jati yang sudah roboh tersebut oleh terdakwa di potong dengan ukuran panjang sekira 220 cm dengan menggunakan perkul/kapak yang telah dibawanya dari rumah, selanjutnya kayu jati tersebut dipacoki hingga berbentuk persegi dengan ukuran panjang 220 x 15 x 12 cm.
Bahwa selanjutnya kayu jati tersebut oleh terdakwa dipikul dan akan dibawa keluar dari dalam kawasan hutan untuk dibawa pulang ke rumah begitu juga ABDUL Als BOLANG (belum tertangkap), akan tetapi dalam perjalanan perbuatan terdakwa tersebut diketahui saksi LASMONO bin GIMAN, saksi ANDI LEGOWO bin SUWOTO dan saksi PURNOMO bin PARJI selaku petugas Perhutani KPH Blora yang sedang melakukan patrol rutin dikawasan hutan petak 150.b. RPH / BKPH Nglawungan, sehingga kemudian dilakukan pengejaran dan terdakwa berhasil di tangkap beserta barang buktinya berupa antara lain :
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 220 x 15 x 12 cm.
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 x 16 x 12 cm.
1 (satu) buah perkul/kapak terbuat dari besi bergagang kayu panjang 70 Cm.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Terdakwa PARNO Bin NADI, menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan berupa kayu jati didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang kayu jati sebanyak 1 (satu) batang ukuran panjang 220 Cm x 15 Cm x 12 Cm dengan volume 0,3960M3, didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang tersebut, negara dalam hal ini Perum Perhutani RPH Nglawungan BKPH Nglawungan KPH Blora menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 902.000,- (sembilan ratus dua ribu rupiah). atau setidak tidaknya sejumlah itu.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 50 (3) huruf e Jo Pasal 78 (5) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan :
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi LASMONO bin GIMAN, di depan persidangan menerangkan
dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah petugas Perhutani KPH Blora;
Bahwa kejadian pengambilan kayu jati yang dilakukan oleh terdakwa PARNO bin NADI tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 10 September 2014, sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di dalam kawasan hutan petak 150.b RPH / BKPH Nglawungan KPH Blora turut tanah tanah Dukuh Nglawungan Desa Tunjungan Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora.
Bahwa kejadian ini berawal ketika saksi bersama-sama dengan saksi saksi ANDI LEGOWO bin SUWOTO dan saksi PURNOMO bin PARJI sedang melakukan patroli di kawasan hutan petak 150.b. RPH / BKPH Nglawungan KPH Blora.
Bahwa saksi melihat terdakwa bersama temannya sedang memikul kayu jati dan akan dibawa keluar dari dalam kawasan hutan untuk dibawa pulang ke rumah begitu juga ABDUL Als BOLANG (belum tertangkap), sehingga kemudian dilakukan pengejaran dan terdakwa berhasil di tangkap beserta barang buktinya berupa antara lain :
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 220 x 15 x 12 cm.
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 x 16 x 12 cm.
1 (satu) buah perkul/kapak terbuat dari besi bergagang kayu panjang 70 Cm.
Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan ijin untuk melakukan penebangan kayu di kawasan hutan petak 150.b. RPH / BKPH Nglawungan KPH Blora
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Terdakwa PARNO Bin NADI, menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan berupa kayu jati didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang kayu jati sebanyak 1 (satu) batang ukuran panjang 220 Cm x 15 Cm x 12 Cm dengan volume 0,3960M3, didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang tersebut, negara dalam hal ini Perum Perhutani RPH Nglawungan BKPH Nglawungan KPH Blora menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 902.000,- (sembilan ratus dua ribu rupiah). atau setidak tidaknya sejumlah itu.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Saksi saksi ANDI LEGOWO bin SUWOTO: di depan persidangan
dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai
berikut :
Bahwa saksi adalah petugas Perhutani KPH Blora
Bahwa kejadian pengambilan kayu jati yang dilakukan oleh terdakwa PARNO bin NADI tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 10 September 2014, sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di dalam kawasan hutan petak 150.b RPH / BKPH Nglawungan KPH Blora turut tanah tanah Dukuh Nglawungan Desa Tunjungan Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora.
Bahwa kejadian ini berawal ketika saksi bersama-sama dengan saksi saksi LASMONO bin GIMAN dan saksi PURNOMO bin PARJI sedang melakukan patroli di kawasan hutan petak 150.b. RPH / BKPH Nglawungan KPH Blora.
Bahwa saksi melihat terdakwa bersama temannya sedang memikul kayu jati dan akan dibawa keluar dari dalam kawasan hutan untuk dibawa pulang ke rumah begitu juga ABDUL Als BOLANG (belum tertangkap), sehingga kemudian dilakukan pengejaran dan terdakwa berhasil di tangkap beserta barang buktinya berupa antara lain :
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 220 x 15 x 12 cm.
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 x 16 x 12 cm.
1 (satu) buah perkul/kapak terbuat dari besi bergagang kayu panjang 70 Cm.
Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan ijin untuk melakukan penebangan kayu di kawasan hutan petak 150.b. RPH / BKPH Nglawungan KPH Blora
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Terdakwa PARNO Bin NADI, menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan berupa kayu jati didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang kayu jati sebanyak 1 (satu) batang ukuran panjang 220 Cm x 15 Cm x 12 Cm dengan volume 0,3960M3, didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang tersebut, negara dalam hal ini Perum Perhutani RPH Nglawungan BKPH Nglawungan KPH Blora menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 902.000,- (sembilan ratus dua ribu rupiah). atau setidak tidaknya sejumlah itu.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Saksi PURNOMO bin PARJI: di depan persidangan dibawah sumpah
memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah petugas Perhutani KPH Blora
Bahwa kejadian pengambilan kayu jati yang dilakukan oleh terdakwa PARNO bin NADI tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 10 September 2014, sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di dalam kawasan hutan petak 150.b RPH / BKPH Nglawungan KPH Blora turut tanah tanah Dukuh Nglawungan Desa Tunjungan Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora.
Bahwa kejadian ini berawal ketika saksi bersama-sama dengan saksi saksi ANDI LEGOWO bin SUWOTO dan saksi LASMONO bin GIMAN sedang melakukan patroli di kawasan hutan petak 150.b. RPH / BKPH Nglawungan KPH Blora.
Bahwa saksi melihat terdakwa bersama temannya sedang memikul kayu jati dan akan dibawa keluar dari dalam kawasan hutan untuk dibawa pulang ke rumah begitu juga ABDUL Als BOLANG (belum tertangkap), sehingga kemudian dilakukan pengejaran dan terdakwa berhasil di tangkap beserta barang buktinya berupa antara lain :
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 220 x 15 x 12 cm.
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 x 16 x 12 cm.
1 (satu) buah perkul/kapak terbuat dari besi bergagang kayu panjang 70 Cm.
Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan ijin untuk melakukan penebangan kayu di kawasan hutan petak 150.b. RPH / BKPH Nglawungan KPH Blora
Bahwa akibat perbuatan terdakwa PARNO Bin NADI, menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan berupa kayu jati didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang kayu jati sebanyak 1 (satu) batang ukuran panjang 220 Cm x 15 Cm x 12 Cm dengan volume 0,3960M3, didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang tersebut, negara dalam hal ini Perum Perhutani RPH Nglawungan BKPH Nglawungan KPH Blora menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 902.000,- (sembilan ratus dua ribu rupiah), atau setidak tidaknya sejumlah itu.
Terhadap keterangan saksi tersebut , terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 sekira pukul 10.30 wib, berangkat dari rumah untuk menuju ke dalam kawasan hutan RPH / BKPH Nglawungan dengan sudah membawa alat sebuah perkul yang terbuat dari besi bergagang kayu, namun setibanya di jalan di dalam kawasan hutan tersebut terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama ABDUL Als BOLANG (DPO/belum tertangkap) yang juga sudah membawa alat berupa sebuah perkul atau kapak yang terbuat dari besi.
Bahwa selanjutnya mereka bersama-sama berjalan kaki menuju ke tempat yang dituju dan di dalam perjalanan tersebut terdakwa sempat bertanya kepada ABDUL Als BOLANG (belum tertangkap) “kowe ape ning ndi” (kamu mau kemana) dan di jawan “aku arep golek kayu go pasung” (saya mau cari kayu buat kaki tempat tidur), selanjutnya terdakwa berkata “aku yo arep golek kayu tak go galar” (saya juga mau cari kayu buat alas tempat tidur), selanjutnya terdakwa melanjutkan berjalan bersama-sama untuk menuju ke dalam kawasan hutan petak 150.b. RPH / BKPH Nglawungan.
Bahwa selanjutnya sesampainya di kawasan hutan petak 150.b. RPH / BKPH Nglawungan, ABDUL Als BOLANG (belum tertangkap) langsung menebang sebatang pohon jati yang masih hidup dan berdiri sedangkan terdakwa masih mencari-cari dan tidak begitu jauh jarak antara ABDUL Als BOLANG (belum tertangkap) menebang pohon, terdakwa melihat ada kayu jati yang sudah roboh dan selanjutnya tanpa sepengetahuan dan seijin dari pejabat Perhutani KPH Blora, batang kayu jati yang sudah roboh tersebut oleh terdakwa di potong dengan ukuran panjang sekira 220 cm dengan menggunakan perkul/kapak yang telah dibawanya dari rumah, selanjutnya kayu jati tersebut dipacoki hingga berbentuk persegi dengan ukuran panjang 220 x 15 x 12 cm.
Bahwa selanjutnya kayu jati tersebut oleh terdakwa dipikul dan akan dibawa keluar dari dalam kawasan hutan untuk dibawa pulang ke rumah begitu juga ABDUL Als BOLANG (belum tertangkap), akan tetapi dalam perjalanan perbuatan terdakwa tersebut diketahui saksi LASMONO bin GIMAN, saksi ANDI LEGOWO bin SUWOTO dan saksi PURNOMO bin PARJI selaku petugas Perhutani KPH Blora yang sedang melakukan patrol rutin dikawasan hutan petak 150.b. RPH / BKPH Nglawungan, sehingga kemudian dilakukan pengejaran dan terdakwa berhasil di tangkap beserta barang buktinya berupa antara lain1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 220 x 15 x 12 cm, 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 x 16 x 12 cm dan 1 (satu) buah perkul/kapak terbuat dari besi bergagang kayu panjang 70 Cm.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai dokumen kelengkapan yang menyertai kayu tersebut hingga selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Blora guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge)
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 220 x 15 x 12 cm.
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 x 16 x 12 cm.
1 (satu) buah perkul/kapak terbuat dari besi bergagang kayu panjang 70 Cm.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan di depan persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 sekira pukul 10.30 WIB terdakwa PARNO Bin NADI berangkat dari rumah untuk menuju ke dalam kawasan hutan RPH / BKPH Nglawungan dengan sudah membawa alat sebuah perkul yang terbuat dari besi bergagang kayu, namun setibanya di jalan di dalam kawasan hutan tersebut terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama ABDUL Als BOLANG (DPO/belum tertangkap) yang juga sudah membawa alat berupa sebuah perkul atau kapak yang terbuat dari besi.
Bahwa selanjutnya mereka bersama-sama berjalan kaki menuju ke tempat yang dituju dan di dalam perjalanan tersebut terdakwa sempat bertanya kepada ABDUL Als BOLANG (belum tertangkap) “kowe ape ning ndi” (kamu mau kemana) dan di jawan “aku arep golek kayu go pasung” (saya mau cari kayu buat kaki tempat tidur), selanjutnya terdakwa berkata “aku yo arep golek kayu tak go galar” (saya juga mau cari kayu bbuat alas tempat tidur), selanjutnya terdakwa melanjutkan berjalan bersama-sama untuk menuju ke dalam kawasan hutan petak 150.b. RPH / BKPH Nglawungan.
Bahwa selanjutnya sesampainya di kawasan hutan petak 150.b. RPH / BKPH Nglawungan, ABDUL Als BOLANG (belum tertangkap) langsung menebang sebatang pohon jati yang masih hidup dan berdiri sedangkan terdakwa masih mencari-cari dan tidak begitu jauh jarak antara ABDUL Als BOLANG (belum tertangkap) menebang pohon, terdakwa melihat ada kayu jati yang sudah roboh dan selanjutnya tanpa sepengetahuan dan seijin dari pejabat Perhutani KPH Blora, batang kayu jati yang sudah roboh tersebut oleh terdakwa di potong dengan ukuran panjang sekira 220 cm dengan menggunakan perkul/kapak yang telah dibawanya dari rumah, selanjutnya kayu jati tersebut dipacoki hingga berbentuk persegi dengan ukuran panjang 220 x 15 x 12 cm.
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa maka diperoleh fakta bahwa pada 1 (satu) batang kayu jati berbentuk pesagen dengan ukuran 220 x 16 x 12 cm dan 1 (satu) batang ukuran panjang 220 Cm x 15 Cm x 12 Cm dengan volume 0,3960M3 yang diambil atau dipungut pada hari Rabu tanggal 10 September 2014, di dalam kawasan hutan petak 150.b RPH / BKPH Nglawungan KPH Blora turut tanah tanah Dukuh Nglawungan Desa Tunjungan Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora oleh terdakwa PARNO Bin NADI (Alm) tersebut tidak pernah mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini KPH Blora.
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 Ayat (5) UU RI No. 41 tahun 1999 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur barang siapa;
Unsur telah menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan ;
Unsur tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut yang dalam perkara ini menunjuk pada orang/manusia yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai Terdakwa, apakah benar-benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa dari berita acara penyidikan yang hal ini erat kaitannya dengan surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, lebih lanjut dalam pemeriksaan dipersidangan dengan memperhatikan identitas Terdakwa seperti tersebut di atas, kemudian dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa ternyata keseluruhannya menunjuk pada diri Terdakwa sebagai pelaku dari tindak pidana dalam perkara ini adalah orang bernama yaitu Terdakwa PARNO Bin NADI dengan identitas sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur barang siapa telah terpenuhi dan terbukti;
Ad. 2. Unsur Telah Menebang Pohon atau Memanen atau Memungut Hasil
Hutan Didalam Hutan
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa maka diperoleh fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 sekira pukul 10.30 WIB terdakwa PARNO Bin NADI berangkat dari rumah untuk menuju ke dalam kawasan hutan RPH / BKPH Nglawungan dengan sudah membawa alat sebuah perkul yang terbuat dari besi bergagang kayu, namun setibanya di jalan di dalam kawasan hutan tersebut terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama ABDUL Als BOLANG (DPO/belum tertangkap) yang juga sudah membawa alat berupa sebuah perkul atau kapak yang terbuat dari besi. Bahwa benar terdakwa menerangkan selanjutnya mereka bersama-sama berjalan kaki menuju ke tempat yang dituju dan di dalam perjalanan tersebut terdakwa sempat bertanya kepada ABDUL Als BOLANG (belum tertangkap) “kowe ape ning ndi” (kamu mau kemana) dan di jawan “aku arep golek kayu go pasung” (saya mau cari kayu buat kaki tempat tidur), selanjutnya terdakwa berkata “aku yo arep golek kayu tak go galar” (saya juga mau cari kayu bbuat alas tempat tidur), selanjutnya terdakwa melanjutkan berjalan bersama-sama untuk menuju ke dalam kawasan hutan petak 150.b. RPH / BKPH Nglawungan.
Bahwa selanjutnya sesampainya di kawasan hutan petak 150.b. RPH / BKPH Nglawungan, ABDUL Als BOLANG (belum tertangkap) langsung menebang sebatang pohon jati yang masih hidup dan berdiri sedangkan terdakwa masih mencari-cari dan tidak begitu jauh jarak antara ABDUL Als BOLANG (belum tertangkap) menebang pohon, terdakwa melihat ada kayu jati yang sudah roboh dan selanjutnya tanpa sepengetahuan dan seijin dari pejabat Perhutani KPH Blora, batang kayu jati yang sudah roboh tersebut oleh terdakwa di potong dengan ukuran panjang sekira 220 cm dengan menggunakan perkul/kapak yang telah dibawanya dari rumah, selanjutnya kayu jati tersebut dipacoki hingga berbentuk persegi dengan ukuran panjang 220 x 15 x 12 cm.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti.
Ad.3. Unsur “Tanpa Memiliki Hak atau Ijin Dari Pejabat Yang Berwenang”.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa maka diperoleh fakta bahwa pada 1 (satu) batang kayu jati berbentu pesagen dengan ukuran 1 (satu) batang ukuran panjang 220 Cm x 15 Cm x 12 Cm dengan volume 0,3960M3 yang diambil atau dipungut pada hari Rabu tanggal 10 September 2014, di dalam kawasan hutan petak 150.b RPH / BKPH Nglawungan KPH Blora turut tanah tanah Dukuh Nglawungan Desa Tunjungan Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora oleh terdakwa PARNO Bin NADI (Alm) tersebut tidak pernah mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini KPH Blora.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 Ayat (5) UU RI No,41 tahun 1999 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati berbentuk pesagen dengan ukuran panjang 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 220 x 15 x 12 cm
yang merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis , maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut Dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Blora.
1 (satu) batang kayu jati kayu jati berbentuk pesagen dengan ukuran panjang 210 x 16 x 12 cm.
Yang masih diperlukan untuk perkara terdakwa lainnya , maka terhadap barang bukti ini dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam perkara atas nama ABDUL Als BOLANG
1 (satu) buah perkul/kapak terbuat dari besi bergagang kayu panjang 70 Cm;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut Dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah tentang penghijauan;
Perbuatan terdakwa merugikan Negara dalam hal ini Perhutani KPH Blora;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya sehingga melancarkan jalannya persidangan ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 Ayat (5) UU RI No. 41 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa PARNO bin NADI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memungut hasil hutan tanpa memiliki Hak atau Ijin dari Pejabat yang berwenang”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan .
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) batang kayu jati berbentuk pesagen dengan ukuran panjang 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 220 x 15 x 12 cm
Dirampas untuk negara Cq. KPH Blora.
1 (satu) batang kayu jati kayu jati berbentuk pesagen dengan ukuran panjang 210 x 16 x 12 cm.
Dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam perkara atas nama ABDUL Als BOLANG
1 (satu) buah perkul/kapak terbuat dari besi bergagang kayu panjang 70 Cm;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, pada hari Rabu, tanggal 19 Nopember 2014 , oleh kami MONITA HONEISTY BR. SITORUS, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, DWI PURWANTI, SH dan AHMAD ZULPIKAR, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut diatas , dibantu oleh LAKSITA ANGGGRARINI, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blora, dihadiri oleh WIBOWO WISNU NUGROHO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora dan di hadapan Terdakwa .
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
DWI PURWANTI, S.H. MONITA HONEISTY BR. SITORUS, SH.
AHMAD ZULPIKAR, SH.
Panitera Pengganti,
LAKSITA ANGGGRARINI, SH