107/Pid.B/LH/2020/PN Kdi
Putusan PN KENDARI Nomor 107/Pid.B/LH/2020/PN Kdi
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RAHMAT, SH., MH. Terdakwa: HABIBI NORWIBOWO SUWONDO Alias NOR HABIBI Bin SUWONDO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa HABIBI NORWIBOWO Alias NOR HABIBI Bin SUWONDO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”turut serta membawa alat-alat berat yang patut diduga untuk melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin menteri”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Exavator Merk Caterpilar, Model 320, dengan Produck Identification Number : CAT 00320LYBP00610, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Rahmat Saleh, ST; 1 (satu) unit Exavator Merk XCMG XE 215 C, dengan Nomor Seri : XUG0215ACHKA0077; Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu PT. Mitra Bara. 2 (dua) kantong sampel Ore Nikel; Dikembalikan kepada negara. 7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 48/PID.B/LH/2020/PT.KDI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Habibi Norwibowo Suwondo alias Nor Habibi bin Suwondo
Tempat lahir : Muara Teweh
Umur/tanggal lahir : 33 Tahun/28 Februari 1987
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Pramuka Komplek L.P RT/RW 015/000
Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan Rutan berdasarkan perintah penahana oleh :
Penyidik sejak tanggal 14 Februari 2020 sampai dengan tanggal 4 Maret 2020;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 maret 2020 sampai dengan tanggal 13 April 2020;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 Maret 2020;
Hakim Pengadilan Negeri Kendari sejak tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 17 April 2020;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kendari sejak tanggal 18 April 2020 sampai dengan tanggal 16 Juni 2020;
Penahanan Hakim Tinggi sejak tanggal8Juni 2020 s/d tanggal 7 Juli 2020;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak tanggal 8 Juli 2020 s/d tanggal 5 September 2020;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu LA ODE MUHAMAD HIWAYAT, SH, EBIT ASMANA, SH., MH., PURWANSYAH HAKIM, SH., Advokat/Konsultan Hukum Berkantor dikantor Hukum LA ODE MUHAMAD HIWAYAT, SH. dan Pertners Jl Haluoleo, Kelamin Anduonohu, Kec.Poasia Kota Kendari, Berdasarkan Surat kuasa khusus Nomor 08/PH-LMH/SK.1/IV/2020 tertanggal 7 April 2019 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 8 April 2020 dibawah register Nomor 80/Pid/2020/PN.Kdi. ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 18 Juni 2020 Nomor 48/PID.B/LH/2020/PT.KDI, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 2 Juni 2020, Nomor : 107/Pid.B/LH/2020/PN.Kdi, dalam perkara Terdakwa tersebut ;
Membaca, surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 18 Maret 2019, Nomor Register Perkara: PDM-23/Rp-9/Eku.1/03/2020, yang berbunyi sebagai berikut :
Pertama:
Bahwa terdakwa HABIBI NORWIBOWO SUWONDO Alias NOR HABIBI Bin SUWONDO,baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-lama dengan MUHAMMAD PRAMUKTI ARY. W Alias MUKTI RAJASA Alias PRAMUKTI Alias MUKTI yang rnasih dalam pencarian (DPO) Pada hari Jumat tanggal 06 September 2019, sekira Pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2019, bertempat di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara atau setidak-tidaknya di Pengadilan Negeri Kendari berwenang nnengadili berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP karena pengadilan negeri kendari merupakan daerah hukum dimana terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi berkediaman iebih dekat dengan Pengadilan negeri Kendari," dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpaizin menteri " dengan dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
Berawal Tim Operasi Gabungan Pengamanan Hutan yang beranggotakan SPORC Gakkum Wilayah Sulawesi, Dinas Kehutanan Prov. Sulawesi Tenggara serta Polisi Militer Kendari melakukan operasi gabungan pengamanan hutan di kawasan hutan produksi terbatas yang terletak di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara dan menemukan 2 (dua) unit Excavator yakni dengan merk GCMG dan merk CAT 320 yang berada di areal penambangan di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara, dimana 2 (dua) unit Excavator tersebut disekelilingnya terdapat banyak tumpukan ore nikel, lubang galian dan bukaan lahan, kernudian Tim operasi gabungan Pengamanan Hutan tersebut melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa 2 (dua) unit Excavator tersebut telah dimasukan oleh terdakwa HABIBI NORWIBOWO SUWONDO Alias NOR HABIBI Bin SUWONDO pada sekitar bulan Agustus 2019 untuk digunakan kegiatan penambangan di lokasi tersebut.
Bahwa 2 (dua) unit Excavator tersebut disewa oleh terdakwa dengan mengatasnamakan PT. PUTRA KENDARI SEJAHTERA (PKS) dari saksi KADIR, ST Bin LA DAMU selaku kepercayaan pemilik 2 (dua} unit Excavator tersebut yakni saudara RAHMAT SALEH, ST, kemudian 2 (dua) unit Excavator tersebut di bawa oleh terdakwa ke lokasi penambangan yang terletak di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara, setelah 2 (dua) unit Excavator tersebut berada di lokasi penambangan tersebut, terdakwa memerintahkan saksi ABDI BIN DJAFAR untuk melakukan kegiatan penambangan path lokasi tersebut, sehingga atas perintah terdakwa tersebut saksi ABDI BIN DJAFAR memerintahkan saksi ROY Bin WAKIR dan saudara ILHAM untuk melakukan kegiatan penamhagan pada lokasi tersebut, setelah itu saksi ABDI BIN DJAFAR bersama saksi ROY Bin WAKIR dan saudara ILHAM datang dilokasi penambangan tersebut, laiu dilakukan briefing deb terdakwa, dimana daiarn briefing tersebut saksi ABDI BIN DJAFAR dan saksi ROY Bin WAKIR serta saudara ILHAM menjelaskan tugas masing-masing dimana saksi ABDI BIN DJADAR memiliki tugas selaku Grade control yang mengarahkan operator 2 (dua) unit Excavator tersebut untuk melakukan penggalian ore nikel dilokasi penambangan yang mempunyai kadar ore nikel yang baik, sedangkan saksi ROY Bin WAKIR serta saudara ILHAM selaku operator alat berat Excavator.
Bahwa setelah dilakukan briefing, saksi ROY Bin WAKIR serta saudara ILHAM melakukan tugasnya selaku operator pada 1 (satu) unti Excavator merk CAT 320 tersebut yakni melakukan kegiatan penambangan dalam hutan yang terletak di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara sedangkan untuk 1 (satu) unit Excavator merk XCMG tersebut digunakan oleh saksi ROY Bin WAKIR sendiri untuk melakukan kegiatan produksi penambangan di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara tersebut diantaranya adalah sebagai berikut;
Melakukan penggalian lapisan atas permukaan tanah/top soil/OB
Melakukan penggalian lapisan tanah Lemonit, dimana lapisan ini dapat digunakan untuk produksi, pada lapisan ini kadar ore nikelnya antara 1,3-1,4 Ni;
Melakukan penggalian pada lapisan tanah transisi, lapisan tanah ini merupakan pencampuran antara Lemonit dan Saprolit (ore nikel).
Melakukan penggalian pada lapisan Saprolit, lapisan ini sudah mengandung ore nikel;
Bahwa jumlah ore nikel yang digali oleh saksi ROY Bin WAKIR dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator merk XCMG tersebut adalah sebanyak kurang lebih 4000 metrik ton, dan upah saksi ROY Bin WAKIR ketika melakukan kegiatan produksi penambangan di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator merk XCMG dan 1 (satu) unti Excavator merk CAT 320 tersebut telah dibayarkan langsung oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan di Desa Waturarnbaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara tersebut atas perintah saudara MUHAMMAD PRAMUKTI ARY. W Alias MUKTI RAJASA Alias PRAMUKTI Alias MUKTI (DPO);
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli atas nama MANDALING, S. Hut bahwa titik koordinat ditemukan 2 (dua) unit Excavator dan galian ore nikel serta tumpukan ore nikel yang ditemukan oleh Tim operasi gabungan Pengamanan Hutan tersebut adalah berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas pada Komplek Hutan Lalindu.
Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa di kawasan hutan yang terletak di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara tersebut tidak memiliki izin dari menteri, sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut, dilaporkan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa HABIBI NORWIBOWO SUWONDO Alias NOR HABIBI Bin SUWONDO, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan MUHAMMAD PRAMUKTI ARY. W Alias MUKTI RAJASA Alias PRAMUKTI Alias MUKTI yang masih dalam pencarian (DPO) Pada hari Jumat tanggal 06 September 2019, sekira Pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2019, bertempat di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Kendari berwenang mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP karena pengadilan negeri kendari merupakan daerah hukum dimana terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi berkediaman lebih dekat dengan Pengadilan negeri Kendari," membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri" dengan dengan uraian perbuatansebagai berikut :
Berawal Tim Operasi Gabungan Pengamanan Hutan yang beranggotakan SPORC Gakkum Wilayah Sulawesi, Dinas Kehutanan Prov. Sulawesi Tenggara serta Polisi Militer Kendari melakukan operasi gabungan pengamanan hutan di kawasan hutan produksi terbatas yang terletak di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara dan menemukan 2 (dua) unit Excavator yakni dengan merk XCMG dan merk CAT 320 yang berada di areal penambangan di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara, dimana 2 (dua) unit Excavator tersebut disekelilingnya terdapat banyak tumpukan ore nikel, lubang galian dan bukaan lahan, kemudian Tim operasi gabungan Pengamanan Hutan tersebut melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa 2 (dua) unit Excavator tersebut telah dimasukan oleh terdakwa HABIBI NORWIBOWO SUWONDO Alias NOR HABIBI Bin SUWONDO pada sekitar bulan Agustus 2019 untuk digunakan kegiatan penambangan di lokasi tersebut.
Bahwa 2 (dua) unit Excavator tersebut disewa oleh terdakwa dengan mengatasnamakan PT. PUTRA KENDARI SEJAHTERA (PKS) dari saksi KADIR, ST Bin LA DAMU selaku kepercayaan pemilik2 (dua) unit- Excavator tersebui ya:mi saudara RAHMAT SALEH, ST, kemudian 2 (dua) unit Excavator tersebut di bawa oleh terdakwa ke lokasi penambangan yang terletak di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara, setelah 2 (dua) unit Excavator tersebut berada di lokasi penambangan tersebut, terdakwa memerintahkan saksi ABDI BIN DJAFAR untuk melakukan kegiatan penambangan pada lokasi tersebut, sehingga atas perintah terdakwa tersebut saksi ABDI BIN DJAFAR memerintahkan saksi ROY Bin WAKIR dan saudara ILHAM untuk melakukan kegiatan penambagan pada lokasi tersebut, setelah itu saksi ABDI BIN DJAFAR bersama saksi ROY Bin WAKIR dan saudara ILHAM datang dilokasi penambangan tersebut, lalu dilakukan briefing oleh terdakwa, dimana dalam briefing tersebut saksi ABDI BIN DJAFAR dan saksi ROY Bin WAKIR serta saudara ILHAM menjelaskan tugas masing-masing dimana saksi ABDI BIN DJADAR memiliki tugas selaku Grade control yang mengarahkan operator 2 (dua) unit Excavator tersebut untuk melakukan penggalian ore nikel di lokasi penambangan yang mempunyai kadar ore nikel yang baik, sedangkan saksi ROY Bin WAKIR serta saudara ILHAM selaku operator alat berat Excavator.
Bahwa setelah dilakukan briefing, saksi ROY Bin WAKIR serta saudara ILHAM melakukan tugasnya selaku operator pada 1 (satu) unti Excavator merk CAT 320 tersebut yakni melakukan kegiatan penambangan dalam hutan yang terletak di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara sedangkan untuk 1 (satu) unit Excavator merk XCMG tersebut digunakan oleh saksi ROY Bin WAKIR sendiri untuk melakukan kegiatan produksi penambangan di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara tersebut diantaranya adalah sebagai berikut
Melakukan penggalian lapisan atas permukaan tanah/top soil/OB
Melakukan penggafian lapisan tanah Lemonit, dimana lapisan ini dapat digunakan untuk produksi, pada lapisan ini kadar ore nikelnya antara 1,3-1,4 Ni;
Melakukan penggalian pada lapisan tanah transisi, lapisan tanah ini merupakan pencampuran antara Lemonit dan Saprolit (ore nikel).
Melakukan penggalian pada lapisan Saprolit, lapisan ini sudah mengandung ore nikel;
Bahwa jumlah ore nikel yang digali oleh saksi ROY Bin WAKIR dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator merk XCMG tersebut adalah sebanyak kurang lebih 4000 metrik ton, dan upah saksi ROY Bin WAKIR ketika melakukan kegiatan produksi penambangan di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator merk XCMG dan 1 (satu) unti Excavator merk CAT 320 tersebut telah dibayarkan langsung oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara tersebut atas perintah saudara MUHAMMAD PRAMUKTI ARY. W Alias MUKTI RAJASA Alias PRAMUKTI Alias MUKTI (DPO);
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli atas nama MANDALING, S. Hut bahwa titik koordinat ditemukan 2 (dua) unit Excavator dan galian ore nikel serta tumpukan ore nikel yang ditemukan oleh Tim operasi gabungan Pengamanan Hutan tersebut adalah berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas pada Komplek Hutan Lalindu.
Bahwa kegiatan membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan yang terletak di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara tersebut tidak memiliki izin dari menteri, sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut, dilaporkan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 89 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan danPemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendaritertanggal 11 Mei 2020, Nomor Register Perkara: PDM-50/Rp-9/Eoh.1/03/2020, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HABIBI NORWIBOWO SUWONDO Alias NOR HABIBI Bin SUWONDO secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Kehutanan “melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri” sebagaimana diancam pidana dalam pasal 89 ayat (1) huruf a, Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a, UU RI No. 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HABIBI NORWIBOWO SUWONDO Alias NOR HABIBI Bin SUWONDO dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar limaratus juta rupiah) subsidiair 9 (Sembilan) bulan kurungan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) unit Exavator Merk Caterpilar, Model 320, dengan Produck Identification Number: CAT 00320LYBP00610;
- 1 (satu) unit Exavator Merk XCMG XE 215 C, dengan Nomor Seri :XUG0215ACHKA0077;
Dirampas untuk Negara.
2 (kantong) sampel ore nikel;
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Kendaritanggal 2 Juni 2020, Nomor : 107/Pid.B/LH/2020/PN.Kdi, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HABIBI NORWIBOWO Alias NOR HABIBI Bin SUWONDO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”turut serta membawa alat-alat berat yang patut diduga untuk melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin menteri”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwatetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Exavator Merk Caterpilar, Model 320, dengan Produck Identification Number: CAT 00320LYBP00610, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Rahmat Saleh,ST;
1 (satu) unit Exavator Merk XCMG XE 215 C, dengan Nomor Seri :XUG0215ACHKA0077;
Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu PT.Mitra Bara;
2 (dua) kantong sampel Ore Nikel,
Dikembalikan kepada negara;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kendari Nomor ; 11/Akta.Pid/2020/PN.Kdi, tanggal 8 Juni 2020, yang menerangkan bahwa pada tanggal 8 Juni 2020 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 2 Juni 2020 , Nomor 107/Pid.B/LH/2020/PN.Kdi ;
Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kendari Nomor ; 11/Akta.Pid/2020/PN.Kdi, tanggal 9 Juni 2020, yang menerangkan bahwa pada tanggal 9 Juni 2020 Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 2 Juni 2020 , Nomor 107/Pid.B/LH/2020/PN.Kdi ;
Membaca relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 11/Akta.Pid/2020/ PN.Kdi., yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kendari, bahwa pada tanggal 9 Juni2020 permintaan banding Jaksa Penuntut Umum telah diberitahukan kepada Penasehat Hukum terdakwa dan relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 11/Akta.Pid/2020/ PN.Kdi. yang menerangkan bahwa pada tanggal 11 Juni 2020 permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa telah diberitahukan kepada Penuntut Umum;
Membaca relaas Pemberitahuan mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Nomor : W23.U1/1677/HK.01/6/2020, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kendari tanggal 15 Juni 2020 ditujukan kepada Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi ;
Menimbang bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Kendari dan Penasehat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding tertanggal 19 Juni 2020 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari tersebut belum memenuhi rasa keadilan dimasyarakat dan belum memberikan efek penjeraan;
Bahwa tindak pidana membawa alat-alat berat yang patut diduga untuk melakukan kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin menteri adalah bersifat lexspesialis, selain itu maksud dan tujuan dibentuknya undang-undang ini karena pengrusakan hutan semakin meluas dan kompleks;
Bahwa tindak pidana membawa alat-alat berat yang patut diduga untuk melakukan kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin menteri sebagaimana dalam undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 sangat memerlukan perhatian mengingat bahaya yang ditimbulkan dari pengrusakan hutan, maka selayaknya terhadap terdakwa bisa diberikan hukuman yang tidak hanya member efek jera terhadap terdakwa namun juga bisa memberi shock terapi bagi masyarakat untuk takut dan tidak terlibat tindak pidana pengrusakan hutan;
Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan putusan majelis hakim yang menetapkan barang bukti 1 (satu) unit Exavator Merk Caterpilar, Model 320, dengan Produck Identification Number: CAT 00320LYBP00610. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Rahmat Saleh, ST, 1 (satu) unit Exavator Merk XCMG XE 215 C, dengan Nomor Seri :XUG0215ACHKA0077. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT. Mitra bara, dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan kedua Alat berat tersebut telah digunakan melakukan penambangan dalam kawasan hutan;
Bahwa berdasarkan penjelasan pasal 16 Undang-undang Nomor 18 tahun 2013, Di samping hasil hutan yang tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, alat angkut, baik darat maupun perairan yang dipergunakan mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas untuk Negara;
Bahwa berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 01 Tahun 2008 tentang petunjuk penanganan Perkara Tindak Pidana Kehutanan yang pada pokoknya menyatakan “barang bukti termasuk alat yang dipakai harus dirampas untuk Negara” ;
Bahwa ketentuan Pasal 39 ayat 1 KUHP menerangkan bahwa barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan dapat dirampas.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendari dalam perkara a quo memohon agar Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menerima permohonan banding dan memori banding yang kami ajukan dan menyatakan :
Menyatakan Terdakwa HABIBI NORWIBOWO SUWONDO Alias NOR HABIBI Bin SUWONDO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”turut serta membawa alat-alat berat yang patut diduga untuk melakukan kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin menteri sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa HABIBI NORWIBOWO SUWONDO Alias NOR HABIBI Bin SUWONDO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Penahanan ;
Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Exavator Merk Caterpilar, Model 320, dengan Produck Identification Number: CAT 00320LYBP00610. Dirampas untuk Negara
- 1 (satu) unit Exavator Merk XCMG XE 215 C, dengan Nomor Seri :XUG0215ACHKA0077. Dirampas untuk Negara
2 (kantong) sampel ore nikel Dikembalikan kepada Negara ;
Menimbang bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 16 Juni 2020 yang pada pokoknya sebagai berikut :
bahwa putusan hakim keliru dan kabur karena telah salah dalam pertimbangan hukumnya, karena tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan sehingga menyebabkan kekeliruan dalam putusan tersebut ;
Bahwa dari fakta-fakta persidangan keterangan saksi Laode Sihuddin dan Laode Kasman (yang keterangannya bahwa “yang membawa alat berat kedalam lokasi adalah Pembanding, berdasarkan informasi sdr Ukup) dalam persidangan tidaklah boleh di gunakan karena sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku karena dalam keterangan saksi tidak termasuk keterangan yang diperoleh dari orang lain atau testimonium de auditu sedangkan keterangan yang diberikan oleh saksi adalah keterangan yang berasal dr Sdr Ukup yang mana sdr Ukup tidak pernah diperiksa dalam persidangan, oleh karenanya tidaklah dapat dipandang serta merta bahwa Terdakwa/Pembanding Habibi Norwibowo lah yang membawa alat berat tersebut kedalam Lokasi tambang yang berada dalam kawasan hutan terbatas hutan Lalindu.
Bahwa Unsur membawa alat-alat berat yang Patut diduga untuk melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin menteri haruslah diperinci lebih jelas, karena secara fakta hukum sebagaimana keterangan saksi Irwan derano bahwa saksilah yang menggantarkan 1 (satu) unit Excavator Merk XCMG warna biru ke desa Waturambaha.
Bahwa secara fakta hukum terungkap dengan jelas siapa yang membawa alat berat kedalam lokasi tambang, sebagaimana pengakuan saksi Irwan Derano bahwa dialah yang membawa alat berat tersebut ke desa Waturambaha/lokasi tambang berdasarkan perintah pimpinannya dan bukanlah Pembanding, oleh karenanya sangatlah jelas bahwa unsur kedua membawa alat berat yang patut diduga untuk melakukan kegiatan penambangan dikawasan hutan tanpa izin menteri terhadap diri Pembanding tidaklah terbukti karena secara tegas dalam persidangan sdr Irwan Derano telah menegaskan bahwa dialah yang membawa alat berat berupa excavator merk XCMG, kedesa Waturambaha dilokasi PT PutraKendari Sejahtera .
Bahwa Pembanding sebagai Karyawan yang digaji hanya menjalankan Perintah sdr Mukti (DPO) sebagai atasan Pembanding untuk mencari tambahan 1 alat berat untuk disewa, yang mana Pembanding hanya bertemu dengan orang yang dipercayakan mengelola alat berat tersebut, sedangkan urusan selanjutnya mengenai pembayaran dilakukan sendiri oleh sdr Mukti Pembanding hanya meneruskan tanda terima pembayaran alat sewa dalam bentu foto melalui aplikasi Whatshap kepada pemilik Excavator;
Bahwa Telah Pembanding kemukakan bahwa Pembanding melakukan aktfitas pengalian diatas lokasi pertambangan adalah berdasarkan perintah dari sdr Mukti, yang mana Pembanding adalah orang yang bekerja dan dibayar gajinya oleh Sdr Mukti sebagai Pemilik PT. BSA, Sedangkan mengenai dokumen berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin Pinjam Pakai kawasan hutan (IPPKH) PT. BSA Pembanding tidaklah mengetahui secara pasti apakah ada atau tidak, karena berdasarkan pengakuan sdr Mukti kepada Pembanding bahwa izin dan dokumen PT. BSA telah lengkap, dan Pembanding melakukan pekerjaan termasuk melakukan pengawasan dan mengkoordinir pekerjaan dilapangan karena terdakwa dipekerjakan oleh sdr Mukti dan diberi upah berupa gaji sejumlah Rp 5.000.000,- bulan;
Sehingga secara hukum sangatlah jelas bahwa apa yang di dakwakan oleh jaksa penuntut umum tidaklah terbukti dan telah terjadi kekeliruan yang nyata dalam pertimbangan putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri, karena apa yang didakwakan kepada Pembanding tidaklah terbukti, oleh karenanya putusan Pengadilan negeri Kendari haruslah dibatalkan;
2. Bahwa putusan Hakim keliru dan kabur karena telah salah dalam pertimbangan hukumnya, karena tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan sehingga menyebabkan kekeliruan dalam putusan, terkait peran terdakwa/pembanding;
Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangan hukum dalam putusannya pada halaman 34 sampai dengan Halaman 38 terkait Pembuktian Unsur Ke-3 mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara hukum tidaklah berdasar;
Bahwa secara fakta hukum majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya telah prematur mengatakan bahwa Pembanding telah menyewa 2 unit alat berat hanya berdasarkan keterangan saksi Kadir ST, Benar bahwa Pembandig menyampaikan bahwa untuk menyewa, akan tetapi dalam hal ini Jaksa tidaklah pernah menunjukan dokumen penyewaan alat berat, sedangkan secara nyata Pembanding tidaklah pernah melakukan pembayaran atas penyewaan tersebut karena Pembayaran Penyewaan alat dilakukan sendiri oleh sdr Mukti selaku Pemilik Perusahaan PT BSA;
Bahwa Pembanding bukanlah Pemilik, komisaris ataupun direktur Perusahaan PT BSA, keberadaan Pembanding diatas lahan yang di kerjakan PT BSA adalah berdasarkan pekerja yang diupah dalam hal ini Pembanding alah orang yang dipekerjakan oleh sdr Mukti dan mendapatkan upah.
Bahwa Perbuatan Terdakwa mendatangi abdul kadir adalah atas perintah sdr Mukti untuk mencari alat berat untuk disewa dalam hal ini Pembanding diibaratkan sebagai orang yang menjalankan perintah majikan, selain hal tersebut Pembanding hanya menyampaikan maksud dari PT BSA, dan pembayaran dan proses penyewaan selanjutnya diselesaikan oleh sdr Mukti.
Bahwa pertimbangan majelis hakim yang menilai bahwa unsur telah turut serta melakukan perbuatan tindak pidana terpenuhi berdasarkan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan “bahwa jika diperhatikan dari pokok perbuatan yang dilakukan terdakwa , maka terdakwa melakukan semua perbuatan pelaksanaan dari menyewa alat berat, membayar upah operator sampai kegiatan tersebut menghasilkan ore nikel yang merupakan tujuan dari kegiatan pertambangan yang telah awal menjadi tujuan yang disepakati oleh Terdakwa dan Pramukti Ari . Bahwa Majelis menilai bahwa kerjasama yang disadari dan dikehendaki antara terdakwa dan Pramukti Ari untuk melakukan kegiatan penambangan untuk tujuan yang dikehendaki bersama yaitu untuk menghasilkan ore nikel, sehingga untuk tujuan itulah maka Terdakwa datang di kendari”.
Bahwa Pertimbangan majelis hakm tersebut adalah keliru dan Prematur karena secara nyata Pembanding datang di Kendari karena dipanggil dan diajak untuk kerja di PT BSA dengan di berikan upah bulanan;
Bahwa orang yang bekerja menjalankan perintah majikan tidaklah dapat dipandang atau dikualifikasikan sebagai telah turut serta melakukan perbuatan tindak pidana, haruslah dipahami bahwa ada Pengakuan sdr Pramukti Ari/Mukti kepada Pembanding bahwa dokumen dan izin PT. BSA telah lengkap tanpa pernah melihat dokumen fisik tersebut , dalam hal ini Pembanding telah disesatkan/diberikan keterangan yang tidak benar oleh Sdr Mukti , oleh karenanya tidaklah dapat dipandang /dikualifikasikan perbuatan Pembanding sebagai perbuatan turut serta melakukan tindak pidana ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum terurai diatas, maka PEMBANDING menggangap pertimbangan hukum majelis Hakim perkara aquo telah salah, sehingga sepatutnyalah dikesampingkan;
bahwa putusan hakim keliru dan kabur karena telah salah dalam pertimbangan hukumnya, karena tidak mempertimbangkan unsur “ dengdan sengaja” padahal dalam pasal 89 ayat 1 huruf b uu no. 18 tahun 2013 tentang pencengahan dan pemberantasan pengrusakan hutan menyebutkan “orang perseorangan dengan sengaja….” sehingga menyebabkan kekeliruan dalam putusan;
bahwa pembanding menerima pertimbangan majelis hakim pengadilan negeri kendari hanya sebatas mengenai barang bukti sebagaimana amar putusan nomor 6
bahwa oleh karena baik dakwaan pertama atau dakwaan kedua tidak terbukti maka sepatutnya putusan pengadilan negeri kendari dinyatakan batal dan menjatuhkan putusan dengan pembanding di bebaskan
Sehubungan dengan itu Pembanding mohon Kepada Ketua Pengadilan Tinggi/Majelis Hakim Tinggi Sultra untuk pada pemeriksaan tingkat Banding.
M E M U T U S K A N :
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari No. 107/Pid.B/LH/2020/pn.kdi tertanggal 2 Juni 2020;
Menyatakan PEMBANDING Habibi Norwibowo suwondo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya baik dalam Dakwan Pertama atau dakwaan kedua ;
Membebaskan Pembanding dari seluruh dakwaan penuntut Umum tersebut (vrisjpraak) sesuai dengan pasal 191 ayat (1) KUHAP;
Atau setidak-tidaknya melepaskan PEMBANDING dari semua tuntutan Hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) sesuai dengan pasal 191 ayat (2) KUHAP;
Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat PEMBANDING Habibi Norwibowo Suwondo kedalam kedudukan semula;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 2 Juni 2020, Nomor 107/Pid.B/LH/2020/PN.Kdi, beserta semua bukti-buktinya,dan memperhatikan alasan-alasan dalam memori banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama maupun memori-memori banding kedua belah pihak dengan pertimbangan sebagai berikut dibawah ini;
Menimbang bahwa memperhatikan rangkaian fakta yang terungkap di persidangan khususnya persesuaian dan saling mendukung keterangan saksi La Ode Sihuddin,SH. dan saksi La Ode Kasman, keduanya PNS pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sultra ,yang sekaligus juga bertugas sebagai Polisi Kehutanan, di bawah sumpah di persidangan menerangkan bahwa pada hari Jumat,tanggal 6 September 2019, sekitar jam 13.00 WITA ,saat turut bergabung bersama Tim Operasi SPORCH Gakkum Wilayah Sulawesi Tenggara melakukan operasi gabungan bersama Tim POM AD Kendari, di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kompleks Hutan Lalindu, Desa Waturambaha, Kec. Lasolo Kepulauan Kab. Konawe Utara, di areal tersebut ,kedua saksi bersama Tim telah menemukan 2 (dua) unit Exavator yang terparkir, masing-masing Exavator XCMG Model XE215C berada pada titik koordinat x. 430085 y. 9625634 dan Exavator CAT 230 warna kuning berada pada titik koordinat x. 430105 y. 9625643.Dan disekeliling alat-alat berat tersebut juga ditemukan banyak tumpukan nikel , lubang galian dan bukaan lahan, sarana jalan menuju penambangan,dan tenda terpal yang di bawahnya terdapat bale-bale yang digunakan untuk tempat duduk dan beristirahat bagi pekerja di lokasi;
Menimbang bahwa keterangan kedua saksi di atas yaitu saksi La Ode Sihuddin,SH. dan saksi La Ode Kasman tersebut ternyata juga didukung oleh keterangan ahli Mandailing,S.Hut selaku Analisis Data Pengukuhan Kawasan Hutan yang dibawah sumpah menerangkan bahwahasil ploting titik koordinat yang diambil sebelumnya oleh Tim Gakkum yang melaksanakan Operasi Gabungan pada hari Senin tanggal 9 September 2019, adalah sama dengan hasil ploting titik koordinat yang diambil ahli pada hari Kamis Tanggal 23 Januari 2020, dengan hasil bahwa lokasi tersebut adalah benar berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas pada Kompleks Hutan Lalindu, yang mana saat ahli masuk kelokasi dimaksud guna melakukan “olah tempat kejadian perkara” dengan cara ploting titik koordinat, ahli melihat sudah tidak ada kegiatan yang dilakukan terkait penambangan, namun ahli melihat adanya tumpukan ore nikel dan bekas galian;
Menimbang bahwa apabila persesuaian keterangan 2 (dua) orang saksi polisi kehutanan di atas dan ketarangan ahli tersebut dihubungkan lagi dengan keterangan saksi Roy Bin Wakir selaku karyawan tetap pada PT.Mitra Bara sekaligus operator Exavator XCMG milik PT.Mitra Bara yang disewa oleh PT.Bumi Sejahtera Adidaya untuk melakukan kegiatan penambangandi lokasi dibawah tanggung jawab Terdakwa selaku Manager Lapangan, yang dengan tugas sebagai operator tersebut menerima upah sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah/jam ,dibawah sumpah di persidangan menerangkan bahwaselama kegiatan penambangan sudah ada ore nikel yang diangkut ke Pelabuhan Jetty. Kemudian dihubungkan lagi dengan keterangan saksi Sutaryo bin Sugeng yang disamping tanggal 6 September 2019 telah melihat adanya 2 (dua) excavator terparkir di lokasi kegiatan pertambangan berikut adanya galian dan tumpukan Ora Nikel dimana alat berat terparkir, saksi Sutaryo juga melihat sudah adanya pengangkutan Ora Nikel oleh mobil dump truck menuju ke Jetty maka apabila dihubungkan lagi dengan adanya 2 (dua) kantong sampel Ore Nikel yang diajukan sebagai barang bukti di persidangan maupun keterangan saksi Anton Timbang bin Timbang selaku Direktur Utama PT.PKS yang pada pertemuan di lantai 15 Hotel Claro Kendari sudah mengingatkan ,melarang dan menghentikan PT.BSA yang dipergunakan sdr .Reza dan sdr.Mukti untuk melakukan penambangan di lokasi PT.PKS tetapi larangan tersebut tidak diindahkan , maka dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak saja terbukti telah turut serta membawa alat-alat berat yang patut diduga untuk melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin menteri, namun lebih dari itu telahternyata terdakwasecara sah dan meyakinkan terbukti dengan sengaja sebagai orang yang turut serta melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpaizin menteri sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif Pertama ;
Menimbang bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan tentang barang bukti berupa : 1 (satu) unit Exavator Merk Caterpilar, Model 320, dengan Produck Identification Number: CAT 00320LYBP00610 dan 1 (satu) unit Exavator Merk XCMG XE 215 C, dengan Nomor Seri :XUG0215ACHKA0077 yang oleh Penuntut Umum dituntut Dirampas untuk Negara , namun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari dalam putusannya dinyatakan dikembalikan kepada pemiliknya , yaitu PT.Mitra Bara dengan alasan karena saat disewa dikatakan untuk perbaikan Turap Jetty dan kegiatan penambangan , dantidak mengetahui kalau kemudian ternyata dipergunakan untuk melakukan penambangan di kawasan hutan ;
Menimbang bahwa terkait barang bukti 1 (satu) unit Exavator Merk Caterpilar, Model 320, dengan Produck Identification Number: CAT 00320LYBP00610,dipersidangan terungkap fakta yang didasarkan atas keterangan saksi di bawah sumpah (dan dibenarkan oleh terdakwa) yaitu saksi Kadir, ST. bin La Damu yaitu orang kepercayaan sdr.Rahmat Saleh selaku pemilik ExcavatorMerk Caterpilar, Model 320 warna kuning tersebut,yang menerangkan bahwa pada saat terdakwa datang menemui saksi untuk menyewa Excavator,terdakwa menerangkan maksud menyewa adalah untuk pekerjaan Turap Jetty dan karena itu pula saksi sendiri yang kemudian mengantarkan 1 (satu) unit Exavator Merk Caterpilar, Model 320 ke lokasi. Bahwa disamping itu saksi Kadir,ST.bin La Damu di persidangan juga menerangkan mengetahui bahwa pemegang IUP di lokasi adalah PT. Putra Kendari Sejahtera (PT.PKS), namun dengan pengetahuannya itu justrusaksi tidak menanyakan kelengkapan IUP nya kepada terdakwa.
Menimbang bahwa selanjutnya berkaitan dengan barang bukti 1 (satu) unit Exavator Merk XCMG XE 215 C, dengan Nomor Seri :XUG0215ACHKA0077, di persidangan juga terungkap fakta yang didengar keterangan saksi di bawah sumpah (yang dibenarkan oleh terdakwa) yaitu saksi Irwan Derano Parulian Sinaga yang menerangkan bahwa dirinya adalah karyawan PT.Mitra Bara pemilik alat berat 1 (satu) unit Exavator Merk XCMG XE 215 C, dengan Nomor Seri :XUG0215ACHKA0077 yang diberi kepercayaan oleh pimpinan perusahaan untuk melakukan pengawasan operasional alat berat dan menyerahkan alat berat ke pihak penyewa. Bahwa di persidangan saksi Irwan Derano Parulian Sinaga juga menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui siapa pemilik IUP penambangan di Desa Waturamba.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta di atas , maka terkait barang buktiyang dituntut dirampas untuk Negara ,apabila kemudian dihubungkan dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU. No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksudkan Penuntut Umum dalam memori bandingnya , Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dan tidak dapat membenarkannya berhubung Pasal 45 ayat (1) UU. No.18 Tahun 2013 tersebut dimaksudkan hanya untuk tindakan menyelamatkan barang bukti yang mudah rusak sebelum kemudian statusnya diputuskan oleh pengadilan ,bukan untuk menentukan status dalam amar putusan ;
Menimbang bahwa adapun terkait alasan-alasan di bawah ini, yaitu:
Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, Di samping hasil hutan yang tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, alat angkut, baik darat maupun perairan yang dipergunakan mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas untuk Negara;
Bahwa berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 01 Tahun 2008 tentang petunjuk penanganan Perkara Tindak Pidana Kehutanan yang pada pokoknya menyatakan “barang bukti termasuk alat yang dipakai harus dirampas untuk Negara” ;
Bahwa ketentuan Pasal 39 ayat 1 KUHP menerangkan bahwa barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan dapat dirampas.
Majelis Hakim tingkat banding juga tidak sependapat dan tidak dapat membenarkannya, berhubung ketentuan Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tersebut hanya ditujukan khusus untuk alat angkut baik darat maupun perairan. Sehingga karenanya berhubungbarang bukti 2 (dua) Excavator dalam perkara ini bukan merupakan alat angkut ataupun sebagai alat untuk melakukan pengangkutan maka Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum merampas kedua alat bukti tersebut untuk Negara ;
Menimbang bahwa begitupun menyangkut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 01 Tahun 2008 tentang petunjuk penanganan Perkara Tindak Pidana Kehutanan yang pada pokoknya menyatakan “barang bukti termasuk alat yang dipakai harus dirampas untuk Negara” maupun Pasal 39 ayat 1 KUHP, Majelis Hakim tingkat banding disamping tidak sependapat dengan dasar hukum tersebut adalah juga tidak dapat serta merta langsung menerapkannyaketentuan tersebut pada perkara aquo, berhubung pengaturan barang bukti dalam perkara ini sudah diatur secara tegas pada penjelasan Pasal 16 UU. No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dipertimbangkan di atas, sehingga demi asas legalitas maupun kepastian hukum harus lebih diutamakan menggunakan dasar hukum atas pasal dalam undang-undang itu sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas makaterkait barang bukti 1 (satu) unit Exavator Merk Caterpilar, Model 320, dengan Produck Identification Number: CAT 00320LYBP00610 dan 1 (satu) unit Exavator Merk XCMG XE 215 C, dengan Nomor Seri :XUG0215ACHKA0077 yang oleh Penuntut Umum dituntut Dirampas untuk Negara, maka oleh karena ternyata berhubung pada waktu disewa oleh terdakwa dikatakan untuk pembangunan Turrp Jetty dan tidak dimaksudkan untuk melakukan penambangan , serta barang bukti tersebut adalah sebagai alat untuk mencari nafkah oleh pemiliknya makamenurut Majelis Hakim tingkat banding akanlebih memenuhi rasa keadilan apabila kedua barang bukti excavator tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri No. 107/Pid.B/LH/2020/PN.Kdi , tertanggal 2 Juni 2020, sepanjang menyangkut pokok perkaranya tidak dapat dipertahankan lagi dan dengan begitu Majelis Hakim tingkat banding mengadili sendiri seperti tersebut di bawah ini;
Mengingat Pasal 89 ayat (1) huruf a UU.RI. No. 18 tahun 2013 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP , serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat HukumTerdakwa tersebut diatas ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 2 Juni 2020 Nomor 107/Pid.B/LH/2020/PN.Kdi, yang dimintakan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan terdakwa HABIBI NORWIBOWO SUWONDO Alias NOR HABIBI Bin SUWONDOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut serta melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HABIBI NORWIBOWO SUWONDO Alias NOR HABIBI Bin SUWONDO tersebut dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun ;
Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.1500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Exavator Merk Caterpilar, Model 320, dengan Produck Identification Number: CAT 00320LYBP00610, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Rahmat Saleh,ST;
- 1 (satu) unit Exavator Merk XCMG XE 215 C, dengan Nomor Seri :XUG0215ACHKA0077, dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu PT.Mitra Bara;
Adapun untuk barang bukti ;
2 (kantong) sampel ore nikel, dikembalikan kepada Negara.
4. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara untuk tingkat banding sebesar Rp 2.000,00,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari :Kamis, 25 Juni 2020, oleh kami: FERDIANANDUS B, SH, sebagai Hakim Ketua Majelis, DWI DAYANTO, SH. MH., dan AGUS SETIAWAN, SH. MH.masing masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 18 Juni 2020, Nomor 48/PID.B/LH/2020/ PT.KDI, untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut pada hari : Jumat, 3 Juli 2020, diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta GARITING HENDRAWINATA, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa;
Hakim Hakim Anggota Hakim ketua Majelis
Ttd. Ttd.
DWI DAYANTO, S.H., M.H. FERDINANDUS B, S.H
Ttd.
AGUS SETIAWAN, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti
Ttd.
GARITING HENDRAWINATA, SH.
Turunan Putusan Sesuai dengan Aslinya
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
Panitera
A.HAIR, S.H., M.M.
NIP.19611110 199003 1 002,-