201/Pid.Sus/2017/PN Dgl
Putusan PN DONGGALA Nomor 201/Pid.Sus/2017/PN Dgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa MOH ARGA alias ARGA Vs JPU
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MOH ARGA alias ARGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT“; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa MOH ARGA alias ARGA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 1 (satu) buah sepeda motor merk Yamahan Mio warna hijau hitam Nomor Polisi DN 4697 VM; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Lesti; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 201/Pid.Sus/2017/PN Dgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA
Pengadilan Negeri Donggala yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama, bersidang dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MOH ARGA alias ARGA;
Tempat lahir : Tambu;
Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun / 24 Oktober 1996;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : BTN Bumi Roviga Blok C7/08 Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : -
Pendidikan : Mahasiswa;
Terdakwa dilakukan penahanan dalam rumah tahanan negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 10 Juni 2017 s/d tanggal 29 Juni 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 30 Juni 2017 s/d 8 Agustus 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juli 2017 s/d 14 Agustus 2017;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 01 Agustus 2017 s/d tanggal 30 Agustus 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Agustus 2017 s/d tanggal 29 Oktober 2017;
Terdakwa dalam persidangan menghadap sendiri tanpa didampingi oleh Penasihat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memeriksa dan meneliti bukti surat dan barang bukti ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MOH. ARGA Alias ARGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kerena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ( sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ) ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOH ARGA Alias ARGA tersebut dengan pidana penajara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah/ unit kendaraan roda dua / sepeda motor jenis metik merk Yamahan Mio warna hijau hitam Nomor Polisi DN 4697 VM.
Dikembalikan kepada yang berhak/ pemiliknya ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa tersebut sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Telah mendengar permohonan secara lisan dari Terdakwa atas tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan surat dakwaan No Reg Perk : PDM-117/Dongg/Epp.2/07/2017 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ia Terdakwa MOH ARGA al. ARGA pada hari rabu tanggal 7 Juni 2017 sekitar pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2017 (dalam tahun 2017) bertempat di Desa Jono Oge Kecamatan Biromaru Kabupaten Sigi (Jalan Palu-Palolo) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENGALAMI LUKA BERAT yaitu terhadap Korban seorang perempuan bernama Lesti al. ECI (28 tahun), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas awalnya saat terdakwa baru belajar mengemudikan mobil jenis truck warna merah bernomor polisi DN 533 XX plat putih ketika itu terdakwa mengemudikan mobil tersebut di jalan Untad Satu lalu terdakwa menuju jalan Soekarno-Hatta kemudian saat terdakwa belajar memarkirkan mobil truck tersebut saat itu mobil truck yang terdakwa kemudikan tersebut menyenggol/menabrak atap kios di tempat tersebut sehingga pemilik kios di tempat tersebut berteriak sehingga saat itu terdakwa merasa takut sehingga terdakwa saat itu langsung melarikan diri sambil mengendarai mobil truck tersebut kearah jalan Palu-Palolo di Desa Jono Oge kecamatan Biromaru Kabupaten Sigi lalu mobil truck yang terdakwa kemudikan tersebut menyenggol sepeda motor namun saat itu terdakwa tidak berhenti dan tetap terus berjalan mengemudikan mobil truck tersebut lalu sekitar 500 meter kemudian mobil truck yang terdakwa kemudikan tersebut dari arah belakang/samping kiri depan mobil truck yang terdakwa kemudikan tersebut menyenggol/menabrak sebuah / 1 (satu) unit sepeda motor jenis metik yamaha mio warna hijau hitam nomor polisi DN 4697 VM yang dikendarai oleh Korban yang saat itu membonceng anaknya yang mengakibatkan sepeda motor korban tersebut terpental/jatuh lalu sekitar 150 meter kearah selatan terdakwa langsung memberhentikan mobil truck yang dia kemudikan tersebut dan terdakwa meninggalkan mobil truck tersebut di pinggir jalan kemudian terdakwa melarikan diri ke tengah sawah di sekitar tempat/lokasi tersebut;
Bahwa terdakwa tidak memiliki SIM saat mengemudikan mobil truck tersebut dan tidak di dampingi instruktur;
Bahwa tempat kejadian tersebut jalan lebar, lurus rata, cuaca cerah malam hari terdapat lampu penerangan jalan;
Bahwa saat itu terdakwa mengemudikan mobil truck tersebut dengan kecepatan sekitar 80 km/jam;
Bahwa saat itu korban mengemudikan sepeda motornya tersebut dengan kecepatan sekitar 40 km/jam;
Bahwa saat itu terdakwa tidak memperhatikan rambu lalu lintas dan keadaan kendaraan lain di sekitarnya;
Bahwa sebelumnya terdakwa belum pernah mengendarai kendaraan melewati jalan Palu-Palolo tersebut;
Bahwa mobil truck yang terdakwa pakai belajar mengemudi tersebut adalah milik kelompok tani Deso Lero;
Bahwa saat kejadian Korban Lesti al. Eci tidak mendengar kalau ada bunyi klakson dari arah belakang;
*Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut / akibat perbuatan Terdakwa Moh Arga tersebut Korban Lesti mengalami (Kesimpulan VER Korban) :
Terdapat 1 buah luka memar pada kepala kanan belakang, luka tersebut diakibatkan kekerasan benda tumpul;
Terdapat kelainan pada tungkai kiri, tulang paha tungkai kiri patah akibat benturan energi tinggi;
Terdapat 1 luka memar pada betis kiri bagian dalam disertai bekas ban disebabkan kekerasan benda tumpul;
Terdapat 1 luka gores pada betis kiri bagian luar disebabkan kekerasan benda tumpul;
Berdasarkan warna luka, umur luka kurang dari 1 hari;
Luka merupakan luka berat karena membutuhkan perawatan dan menimbulkan kendala dalam melakukan aktivitas sehari-hari;
Sebagaimana disebutkan dalam surat Visum Et Repertum nomor : 445/800-425/VI/RSUD/SIGI/2017 tanggal 15 Juni 2017 (tanggal pemeriksaan korban hari rabu tanggal 7 Juni 2017 pukul 19.15 WITA) yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Derah Toba Belo Kabupaten Sigi yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Irene Mahakena (Dokter yang memeriksa);
Surat Visum Et Repertum tersebut terlampir dalam berkas perkara ini.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dibawah sumpah yaitu sebagai berikut:
Saksi LESTI Alias ECI;
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2017 sekitar pukul 18 .30 wita di Jalan Palu Palolo, tepatnya di Desa Jono’oge, Kecamatan Biromaru , Kabupaten Sigi saksi ditabrak Mobil Damp Truck dari belakang;
Bahwa Pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut saksi mengendarai sepeda motor Yamaha Mio DN 4697 VM dengan membonceng anak saksi;
Bahwa Posisi saksi saat itu sudah berada disebelah kiri jalan;
Bahwa Akibat tabrakan tersebut saksi mengalami patah bagian paha kaki sebelah kiri, patah bagian betis sebelah kiri, dan retak pada tulang lutut kaki sebelah kiri, dan luka memar pada kepala bagian belakang, dan sudah sekitar kurang lebih 3 (tiga) bulan Sampai sekarang beli bisa jalan normal;
Saksi YUSUF SOFYAN Alias SOFYAN
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2017 sekitar pukul 18 .30 wita di Jalan Palu Palolo, tepatnya di Desa Jono’oge, Kecamatan Biromaru , Kabupaten Sigi terjadi kecelakaan lalu lintas Antara Sepeda motor Yamaha Mio DN 4697 VM wrna hijau dengan Mobi Damp Truck DN 533 XX warna merah
Bahwa Saat tabrakan saksi tidak melihat langsung;
Bahwa saksi dengar bunyi benturan keras , setelah itu saksi langsung keluar dari dalam rumah menuju jalan raya, dan saksi melihat sepeda motor Yamah Mio warna hijau menindih seorang anak kecil, dan disebelahnya sekitar 10 (sepuluh) meter saksi melihat seorang perempuan dalam posisi jatuh tengkurap, saksi juga melihat truk sekitar 150 (seratus lima puluh ) meter dari tempat kejadian;
Saksi KELLY SUPRAYETNO;
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2017 sekitar pukul 18 .30 wita di Jalan Palu Palolo, tepatnya di Desa Jono’oge, Kecamatan Biromaru , Kabupaten Sigi terjadi kecelakaan lalu lintas Antara Sepeda motor Yamaha Mio DN 4697 VM warna hijau dengan Mobi Damp Truck DN 533 XX warna merah;
Bahwa saksi melihat langsung kecelakaan tersebut;
Bahwa mobil damp truck warna merah dalam kecepatan tingi dari arah dibelakang;
Posisi sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai korban berada diposisi sebelah kiri jalan;
korban mengalami patah bagian paha kaki sebelah kiri, patah bagian betis sebelah kiri, dan retak pada tulang lutut kaki sebelah kiri, dan luka memar pada kepala bagian belakang;
Menimbang, bahwa terhadap segala keterangan saksi-saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa visum et repertum Nomor: 445/800-425/VI/RSUD/SIGI/2017 tanggal 15 Juni 2017, yang pada pokoknya menerangkan Lesti mengalami luka memar pada kepala kanan belakang, kelainan pada tungkai kiri, tulang paha tungkai kiri patah serta luka memar dan luka gores pada betis kiri. Luka merupakan luka berat:
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokok keterangannya sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2017 sekitar pukul 18 .30 wita di Jalan Palu Palolo, tepatnya di Desa Jono’oge, Kecamatan Biromaru , Kabupaten Sigi, terdakwa yang mengemudikan Mobil Dump Truck warna merah DN 533 XX telah menabrak sepeda motor Yamaha Mio warna hijau;
Bahwa Posisi korban berada disebelah kiri jalan;
Bahwa Kecepatan mobil truk yang terdakwa kemudikan sekitar 80 (delapan puluh ) sampai 90 (sembilan puluh) kilometer / jam;
Bahwa Pada saat itu terdakwa sedang ketakutan, karena sebelumnya terdakwa sudah menabrak;
Bahwa Baru satu kali itu mengemudikan mobil truck;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki SIM;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah/ unit kendaraan roda dua / sepeda motor jenis metik merk Yamahan Mio warna hijau hitam Nomor Polisi DN 4697 VM;
Terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan terdakwa dan barang bukti yang saling dikaitkan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari rabu tanggal 7 Juni 2017 sekitar pukul 18.30 WITA bertempat di Desa Jono Oge Kecamatan Biromaru Kabupaten Sigi (Jalan Palu-Palolo), terdakwa yang mengemudikan kendaraan truck warna merah bernomor polisi DN 533 XX telah menabrak saksi Lesti alias Eci (korban) yang sesdang mengendari sepeda motor Yamaha Mio warna hijau hitam nomor polisi DN 4697 VM;
Bahwa benar korban ditabrak oleh terdakwa dari arah belakang, yang pada saat itu posisi korban sudah berada ditepi jalan;
Bahwa benar saat peristiwa tabrakan tersebut, terdakwa mengemudikan truknya tersebut dengan kecepatan + 80 Km/Jam tetapi terdakwa baru belajar mengemudikan truk dan terdakwa tidak mempunyai SIM untuk mengemudikan truk;
Bahwa benar akibat dari tabrakan tersebut korban mengalami: luka memar pada kepala kanan belakang, kelainan pada tungkai kiri, tulang paha tungkai kiri patah dan luka memar pada betis kiri, yang menyebabkan kendala dalam melakukan aktivitas sehari-hari;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menyatakan terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka perbuatan terdakwa tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Dengan korban luka berat;
Ad. 1. Unsur setiap Orang ;
Menimbang, pada dasarnya kata “Setiap Orang” dalam unsur ini untuk menunjukkan kepada siapa orangnya yang dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “Setiap Orang” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi didepan persidangan, keterangan terdakwa, kemudian Surat Dakwaan Penuntut Umum, Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum dan pemeriksaan identitas terdakwa dan pembenaran para saksi yang dihadapkan di depan persidangan, membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Donggala ini adalah terdakwa MOH ARGA alias ARGA, maka jelaslah pengertian “Setiap Orang” yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah MOH ARGA alias ARGA yang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Donggala sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kelalaian pada dasarnya ialah kurang hati-hati, kurang waspada, kesembronoan atau keteledoran;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan tersebut diatas, dimana terdakwa yang belum bisa atau baru belajar mengemudikan truk dan tidak pula memiliki SIM, namun terdakwa telah mengendarai truk dijalan raya dengan kecepatan tinggi, yang pada akhirnya menyebabkan terdakwa menabrak saksi Lesti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas terjadinya tabrakan tersebut tidak dimaksud sama sekali oleh terdakwa, akan tetapi disebabkan ketidakmahiran terdakwa dalam mengemudikan truk atau dengan perkataan lain terdakwa kurang hati-hati saat mengemudikan truk. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa yang dikatakan dengan luka berat yaitu:
penyakit atau luka yang tidak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut;
terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan;
tidak lagi memakai salah satu panca indra;
kudung (cacat);
lumpuh;
berubah pikiran (akal) lebih dari empat minggu lamanya;
menggugurkan atau membunuh anak dari kandungan ibu;
Menimbang, bahwa didalam pasal 90 KUHP tersebut dipergunakan istilah “yaitu” atau “berarti”, sehingga dapat disimpulkan bahwa apa yang dirumuskan dalam pasal 90 KUHP tersebut mengandung penjelasan dari pada istilah yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa akibat dari tabrakan tersebut menyebabkan tulang paha tungkai kiri korban patah. Bahwa dengan luka patah tulang, maka kesembuhannya tidak akan sempurna atau seperti sediakala;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 telah terpenuhi seluruhnya maka Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan Luka Berat”;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak ditemukan alasan pemaaf dan atau pembenar, baik dalam diri maupun perbuatan terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah, dan oleh karena itu ia dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terdakwa dilakukan penahan, maka penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena penjatuhan pidana terhadap terdakwa lebih lama dari masa penahanan dan tidak ada alasan bagi Majelis Hakim untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka kepadanya pula dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum pada amar putusan patut di pertimbangkan keadaan yang dapat memberatkan dan meringankan pemidanaan terdakwa, yaitu sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa, mengakibatkan pula anak korban mengalami luka-luka;
Terdakwa saat itu melarikan diri;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa sopan dalam persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa masih berusia muda, yang diharapkan kedepannya dapat bersikap lebih baik lagi;
Mengingat pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 serta undang-undang yang berkaitan dalam perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MOH ARGA alias ARGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT“;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa MOH ARGA alias ARGA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah sepeda motor merk Yamahan Mio warna hijau hitam Nomor Polisi DN 4697 VM;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Lesti;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala pada hari Senin tanggal 11 September 2017 oleh kami: ACHMAD RASJID, SH selaku Hakim Ketua,TAUFIQURROHMAN, SH.,M.Hum dan MUHAMMAD TAOFIK, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dengan dibantu JOHASANG, SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Donggala yang dihadiri oleh MAIKEL F. KORENGKENG, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Donggala serta terdakwa MOH ARGA;
Hakim Ketua
ttd
ACHMAD RASJID, SH
Hakim Anggota I Hakim Anggota II
ttd ttd
TAUFIQURROHMAN, SH.,M.Hum MUHAMMAD TAOFIK, SH
Panitera Pengganti
ttd
JOHASANG, SH