61/Pid.Sus/2013/PN.Pkl
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 61/Pid.Sus/2013/PN.Pkl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
MUHAMMAD FURQON bin SLAMET SUJONO;
hukum
P U T U S A N
Nomor : 61/ Pid.Sus/ 2013/ PN. PKL
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Peradilan anak pada Pengadilan Negeri Pekalongan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan khusus, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : --------------------------------
Nama : MUHAMMAD FURQON bin SLAMET SUJONO
Tempat lahir : Pekalongan
Umur/tgl.lahir : 16 Tahun / 15 Mei 1997
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kel. Bandengan Rt 01/ Rw.02, Kec.Pekalongan Utara
Kota.Pekalongan.
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan : ---------------
- Penyidik sejak tanggal 7 Juni 2013 s/d tanggal 26 Juni 2013 ; -----------------------------
- Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juni 2013 s/d tanggal 6 Juli 2013 ; ------
- Penuntut Umum sejak tanggal 2 Juli 2013 s/d tanggal 11 Juli 2013; -------------------------
- Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan sejak tanggal 4 Juli 2013 s/d tanggal 18 Juli 2013 ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Ketua PN.Pekalongan sejak tanggal 19 Juli 2013 s/d tanggal 17 Agustus 2013 ; ----------
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ; -------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara ; -----------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Setelah membaca dan mempelajari Hasil Penelitian Kemasyarakatan ; ----------------
Setelah memperhatikan barang bukti dan segala sesuatu yang terjadi dipersidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan tanggal 29 Juli 2013 Nomor : PDM-238/PEKAL/Epp.2/07/2013 yang pada pokoknya mohon pada Hakim agar menjatuhkan putusan sebagai berikut : -------------------
Menyatakan terdakwa MUHAMAD FURQON bin SLAMET SUJONO bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian” sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMAD FURQON bin SLAMET SUJONO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; -----------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------
- 2 (dua) ekor burung Kenari beserta sangkarnya dikembalikan kepada Lukas Marfit Amperawan Hakim ;
4. Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, setelah mendengar keterangan dari orang tua terdakwa yang pada pokoknya telah menyadari kesalahan serta mengemukakan masih sanggup untuk mengasuh terdakwa dengan baik ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan penelitian dari Petugas Pemasyarakatan dan hal-hal yang terjadi selama dalam persidangan ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan tanggal 12 April 2012 yang pada pokoknya : mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dikarenakan Terdakwa sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa telah mendengar pula replik secara lisan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dimuka persidangan, Terdakwa tersebut telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan No.Reg.Perkara PDM-238/PEKAL/Epp.2/07/2013 tertanggal 3 Januari 2013 yang selengkapnya adalah sebagai berikut : -------------------------
Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD FURQON bin SLAMET SUJONO pada hari Jum’at tanggal 7 Juni 2013 sekira pukul 12.00 WIB atau pada waktu sekitar itu setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di Perumahan Pebean Indah II Nomor A.15 Kelurahan Pabean Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain berupa 2 (dua) ekor burung Kenari yang ditaksir senilai Rp. 500 000,- (Lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (Dua ratus lima puluh rupiah) milik Saksi Lukas Marfit Amperawan Hakim atau setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, terdakwa melihat di halaman sebuah rumah terdapat beberapa ekor burung lalu timbul niat untuk melakukan kejahatan selanjutnya terdakwa masuk ke halaman rumah melalui pintu gerbang yang tidak dikunci dan tanpa seijin pemiliknya terdakwa mengambil 2 (dua) ekor burung kenari warna kuning beserta sebuah sangkar lalu keluar halaman melalui jalan semula dan selanjutnya burung akan dijual dan uang hasil penjualan akan digunakan untuk keperluannya ; -------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Lukas Marfit Amperawan Hakim menderita kerugian sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (Dua ratus lima puluh rupiah) ; ----------------------------------------------
Perbuatan terdakwa dirumuskan dan diancam hukuman dalam Pasal 362 KUHPidana ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah menurut agama dan kepercayaan masing-masing dan pada pokoknya masing-masing menerangkan : -------------------------------------------------------
SAKSI 1 : ISMAIL bin SUJAD
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 7 Juli 2013 sekitar jam 11.00 WIB saksi melihat terdakwa dari arah rumah saksi Lukas membonceng sepeda motor sambil membawa sangkar yang ada burungnya ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi menuju ke rumah saksi Lukas dan ternyata benar saksi Lukas kehilangan 2 ekor burung kenari yang ada di dalam sangkar di halaman rumah, kemudian saksi mengejar terdakwa namun tidak berhasil ditemukan.
Bahwa setelah itu saksi menanyakan kepada seorang penjual makanan yang ada di gang dan kebetulan mengetahui rumah yang memboncengkan terdakwa yang bernama RISKI, kemudian saksi bersama saksi Lukas menuju ke rumahnya RISKI dan dari keterangan RISKI selanjutnya menuju ke rumah terdakwa ; --------------------------------
Bahwa waktu kerumahnya terdakwa saksi bertemu dengan terdakwa, tetapi awalnya terdakwa tidak mengakui namun kemudian mengakui perbuatannya mengambil 2 ekor burung kenari di rumahnya saksi Lukas ; ------------------------------------------------------
Bahwa burung tersebut beserta sangkarnya sudah dikembalikan kepada saksi Lukas sedangkan bulunya disita sebagai barang bukti ; ----------------------------------------------
Bahwa harga burung sekitar Rp.500.000,-. ; ---------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang dihadirkan dipersidangan ; --------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI 2 : LUKAS MARFIT AMPERAWAN HAKIM bin ISMAELI
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 7 Juni 2013 sekitar jam 11.30 WIB saya telah kehilangan 2 ekor burung kenari yang ada di teras rumah ; ---------------------------------
Bahwa saat itu saksi baru pulang dikabari sama saksi Ismail kalau burungnya hilang kemudian saksi Ismail mengatakan kalau ia berpapasan dengan pencurinya dan mengetahui rumhanya ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi bersama saksi Ismail mendatangi rumah salah satu pelaku yang saat itu bersama terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa datang membawa 2 ekor burung kenari beserta sangkarnya dan mengakui telah mengambil dari rumah saksi Lukas ; ---------------------
Bahwa dirumah saksi ada pintu gerbangnya, tetapi waktu itu pintu gerbang rumah tidak dikunci ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa burung tersebut harganya sekitar Rp. 500.000,- ; -----------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang dihadirkan dipersidangan ; --------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim telah pula mendengar sendiri keterangan Terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------
Bahwa Terdakwa telah membenarkan dakwaan Jaksa penuntut umum dan keterangan pada saksi ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 7 Juni 2013 sekitar jam 11.30 WIB terdakwa telah mengambil 2 ekor burung kenari yang ada di teras rumah miliknya saksi Lukas bertempat di Perum Pabean Indah II Kel. Pabean, Kec.Pekalongan Utara Kota Pekalongan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu terdakwa berboncengan sepeda motor bersama dengan Rizky melihat burung lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil burung tersebut, selanjutnya terdakwa masuk ke halaman rumah melalui pintu gerbang yang tidak dikunci lalu mengambil 2 ekor burung kenari beserta sangkarnya ; ------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengambil burung tersebut akan dipelihara sendiri di rumah ; ----------
Bahwa terdakwa sudah pernah melakukan pencurian di beberapa tempat namun tidak tertangkap ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktian Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti berupa 2 (dua) ekor burung kenari beserta sangkarnya ; --
Menimbang, bahwa di persidangan diperlihatkan dan ditanyakan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi maupun kepada terdakwa, ternyata saksi-saksi maupun terdakwa kesemuanya mengenalinya dan membenarkannya ;------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, berdasarkan keterangan saksi,keterangan Terdakwa serta barang bukti yang dihadirkan dipersidangan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah ditangkap pada hari pada hari Jum’at tanggal 7 Juni 2013 sekitar jam 11.30 WIB karena telah mengambil 2 ekor burung kenari beserta sangkarnya bertempat di Perum Pabean Indah II Kel. Pabean, Kec.Pekalongan Utara Kota Pekalongan miliknya saksi Lukas ; -------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengambil 2 burung kenari beserta sangkarnya tersebut akan dipelihara terdakwa sendiri : ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang telah tercatat dalam berita acara persidangan dianggap telah pula termuat dalam putusan ini ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan surat Dakwaan Penuntut Umum yang mendakwa terdakwa dengan dakwaan pasal 362 KUHP yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut : -------------------------------------------------
Barang siapa ;
Mengambil sesutu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain ;
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;
Ad.1 Barang siapa ;
Yang dimaksud dengan barang siapa dalam unsur kesatu ini adalah setiap orang atau siapa saja selaku subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu berbuat dan mampu pula bertanggung jawab, dimana dalam perkara ini pihak Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa MUHAMMAD FURQON bin SLAMET SUJONO yang identitas dirinya telah bersesuaian dengan yang tertera dalam surat dakwaan, sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai orangnya ( error in persona ) dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi ;-------------------------------------------------------
Ad.2.Mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain ;
Menimbang, bahwa pembuktin unsur ini berdasrkan fakta yang ditemukan dalam persidangan adalah dimana terdakwa MUHAMMAD FURQON bin SLAMET SUJONO telah mengambil 2 (dua) ekor burung kenari pada hari jumat tanggal 07 Juni 2013 sekitar jam 12.00 Wib , bertempat di Perumahan Pabean Indah II Nomor A.15, Kel. Pabean Kec. Pekalongan Utara Kota Pekalongan dan 2 (dua) ekor burung kenari tersebut adalah milik saksi LUKAS MARFIT AMPERAWAN HAKIM, dengan demikian unsur mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain telah terpenuhi ; ------------
ad.3. Dengan maksud memiliki barang itu secara melawan hukum :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa MUHAMMAD FURQON bin SLAMET SUJONO mengambil 2 (dua) ekor burung kenari rencananya akan dipelihara sendiri dan terdakwa dalam mengambil 2 (dua) ekor burung kenari tersebut tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi LUKAS MARFIT AMPERAWAN HAKIM, dengan demikian unsur maksud memiliki barang itu secara melawan hukum telah terpenuhi ; ------------------
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dari dakwaan Jaksa penuntut Umum telah terpenuhi, oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak diketemukan alasan-alasan pemaaf dan pembenar yang ada pada diri terdakwa yang dapat menghapus kesalahannya, sehingga harus dijatuhi pidana ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa akan tetapi sebelum Hakim menjatuhkan pidana terlebih dulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan para terdakwa ;
Hal – hal yang memberatkan : -----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ; -------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa merugikan orang lain ; ----------------------------------------------------
Hal – hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya ; -------------------------------
Terdakwa masih anak-anak ; -----------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum dan belum menikmati hasil perbuatannya ; --------------
Saksi korban telah memaafkan dan mohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang ringan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, dan hal-hal yang dikemukakan BAPAS dalam hasil penelitiannya yang pada pokoknya menyarankan demi kepentingan terdakwa karena masih muda maka mohon agar diberi keringanan hukuman, demikian pula terhadap orang tua terdakwa yang pada pokoknya masih sanggup untuk mendidik anak mereka kembali dan mohon agar diberi keringanan hukuman ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap hasil penelitian kemasyarakatan, permohonan terdakwa dan kesanggupan orang tua terdakwa, maka menurut pendapat Hakim sebagaimana amanat Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sehingga putusan yang akan dijatuhkan pada terdakwa lebih ditujukan untuk pembelajaran pada terdakwa agar dikemudian hari tidak mengulangi perbuatannya dan memberikan efek jera sehingga akan dijatuhi pidana yang sesuai serta memenuhi rasa keadilan masyarakat dan juga kepentingan hukum maupun kepentingan Terdakwa ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan terdakwa telah menjalani tahanan dalam Rumah Tahanan Negara, maka masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang dijatuhkan lebih lama dari pada masa tahanan yang dijalani terdakwa dan untuk memudahkan pelaksanaan putusan, maka diperintahkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa adapun mengenai status barang bukti akan disebutkan dalam amar putusan ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ; ------------------------------
Mengingat ketentuan pasal 362 KUHP serta pasal-pasal lain dalam peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan ; ----------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD FURQON bin SLAMET SUJONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ PENCURIAN ” ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------------------
Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan ; -----------------------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------
2 (dua) ekor burung Kenari beserta sangkarnya dikembalikan kepada Lukas Marfit Amperawan Hakim ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputus pada hari : SENIN, TANGGAL 29 JULI 2013 oleh NINIK HENDRAS SUSILOWATI.SH.MH sebagai Hakim Tunggal , putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut, dibantu oleh MUSYAROFAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pekalongan, dihadiri oleh MAZIYAH, SH , Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekalongan dan terdakwa didampingi kedua orang tuanya.
Panitera Pengganti, Hakim,
ttd ttd
MUSYAROFAH NINIK HENDRAS SUSILOWATI, SH. MH