1532 / Pid.B / 2010 / PN.Jkt.UT
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1532 / Pid.B / 2010 / PN.Jkt.UT
SUBIANDI BUDIMAN alias ABAN.
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUBIANDI BUDIMAN alias ABAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa SUBIANDI BUDIMAN alias ABAN dengan pidana penjara selama 2(dua)tahun dan denda sebesar Rp. 1. 000. 000. 000,- (satu milyard rupiah), dengan perintah apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan barang bukti berupa 1. Induk berkas PT. Sinar Terang Sentosa Jaya sebanyak 1 (satu) map 2. Bukti pembelian dan faktur pajak Januari 2000 s.d Pebruari 2001 PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01. 837. 410. 8- 041. 000 sebanyak 4(empat) odner 3. Kontrak penjualan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01. 837. 410. 8- 041. 000 sebanyak 1 (satu) map 4. Bukti penjualan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01. 837. 410. 8- 041. 000 sebanyak 1 (satu) map 5. SPM PPN Tahun 2000 dan SPT Masa Januari-Pebruari 2001 PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01. 837. 410. 8- 041. 000 sebanyak 1 (satu) map 6. SPT pasal 25 tahun 2000 PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01. 837. 410. 8- 041. 000 sebanyak 1 (satu) map 7. Jurnal penjualan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01. 837. 410. 8- 041. 000 sebanyak 1 (satu) buku 8. Buku Pembelian Tahun 1999 s.d Maret 2001 PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01. 837. 410. 8- 041. 000 sebanyak 1 (satu) buku 9. Rekening Koran Bank BNI PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01. 837. 410. 8- 041. 000 sebanyak 1 (satu) set 10. SSP PPh pasal 25 Januari-April 2001 PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01. 837. 410. 8- 041. 000 sebanyak 1 (satu) set 11. Surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai masa Oktober tahun 2000 atas nama PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, NPWP 1. 356. 518. 9-026 sebanyak 1 (satu) set 12. Faktur pajak standar lembar 2 No. CZERU-026-0001999 tanggal 26 September 2000 atas nama PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, NPWP 1. 356. 518. 9-026 dengan pembeli PT. Jaswani Jaya, NPWP 1. 700. 710. 5-042 sebanyak 1 (satu) lembar 13. Faktur pajak standar lembar 2 No. CZERU-026-0001999 tanggal 28 September 2000 atas nama PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, NPWP 1. 356. 518. 9-026 dengan pembeli PT. Mattel Indonesia, NPWP 1. 069. 505. 4-407 sebanyak 1 (satu) lembar 14. Faktur pajak standar lembar 2 No. CZERU-026-0001999 tanggal 29 September 2000 atas nama PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, NPWP 1. 356. 518. 9-026 dengan pembeli Tunggono, NPWP 1. 206. 555. 7-031 sebanyak 1 (satu) lembar 15. Faktur pajak standar lembar 2 No. CZERU-026-0001999 tanggal 30 September 2000 atas nama PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, NPWP 1. 356. 518. 9-026 dengan pembeli PT. Viranta Garmindo, NPWP 1. 700. 723. 8-042 sebanyak 1(satu) lembar 16. Faktur pajak standar lembar 2 No. CZERU-026-0001999 tanggal 02 Oktober 2000 atas nama PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, NPWP 1. 356. 518. 9-026 dengan pembeli PT. Rinijaya Perkasa Sakti, NPWP 1. 596. 917. 3-426 sebanyak 1 (satu) lembar l 17. Faktur pajak standar lembar 2 No. CZERU-026-0001999 tanggal 06 Oktober 2000 atas nama PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, NPWP 1. 356. 518. 9-026 dengan pembeli PT. Jaswani Jaya, NPWP 1. 700. 710. 5-042 sebanyak 1 (satu) lembar 18. Salinan akte pendirian PT. Sinar Terang Sentosa Jaya nomor 49 tanggal 24 Desember 1998 sebanyak 1 (satu) set 19. Surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Oktober tahun 2000 atas nama PT. Nana Mandiri Dwikarya, NPWP 1. 347. 869. 9-026 sebanyak 1 (satu) set 20. Surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari tahun 2001 atas nama PT. Nana Mandiri Dwikarya, NPWP 1. 347. 869. 9-026 sebanyak 1 (satu) set 21. Surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni tahun 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1. 462. 748. 506 sebanyak 1 (satu) set 22. Surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Agustus tahun 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1. 462. 748. 506 sebanyak 1 (satu) set 23. Surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Oktober tahun 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1. 462. 748. 506 sebanyak 1 (satu) set 24. Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 2 Juni 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1. 462. 748. 506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1. 837. 410. 8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1. 885. 500 (satu juta delapan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah) sebanyak 1 (satu) set 25. Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 9 Agustus 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1. 462. 748. 506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1. 837. 410. 8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1. 747. 750 (satu juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebanyak 1 (satu) set 26. Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 11 Agustus 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1. 462. 748. 506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1. 837. 410. 8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1. 100. 500 (satu juta seratus ribu lima ratus rupiah) sebanyak 1 (satu) set 27. Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 11 Agustus 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1. 462. 748. 506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1. 837. 410. 8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1. 762. 000 (satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) set 28. Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 12 Agustus 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1. 462. 748. 506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1. 837. 410. 8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1. 762. 000 (satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) set 29. Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 15 Agustus 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1. 462. 748. 506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1. 837. 410. 8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1. 762. 000 (satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) set 30. Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 16 Agustus 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1. 462. 748. 506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1. 837. 410. 8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1. 765. 500 (satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah) sebanyak 1 (satu) set 31. Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 19 Oktober 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1. 462. 748. 506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1. 837. 410. 8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1. 311. 250 (satu juta tiga ratus sebelas ribu dua ratus lima puluh rupiah) sebanyak 1 (satu) set 32. Faktur pajak nomor FF-AA0010101/JTG/PPM/05/00 tanggal 30 Mei 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1. 462. 748. 506 sebanyak 1 (satu) set 33. Faktur pajak nomor FF-AA0010968/JTG/PPM/08/00 tanggal 09 Agustus 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1. 462. 748. 506 sebanyak 1 (satu) set 34. Faktur pajak nomor FF-AA0010985/JTG/PPM/08/00 tanggal 11 Agustus 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1. 462. 748. 506 sebanyak 1 (satu) set 35. Faktur pajak nomor FF-AA0010986/JTG/PPM/08/00 tanggal 11 Agustus 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1. 462. 748. 506 sebanyak 1 (satu) set 36. Faktur pajak nomor FF-AA0011011/JTG/PPM/08/00 tanggal 15 Agustus 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1. 462. 748. 506 sebanyak 1 (satu) set 37. Faktur pajak nomor FF-AA0011594/JTG/PPM/08/00 tanggal 19 Agustus 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1. 462. 748. 506 sebanyak 1 (satu) set 38. Purchase Order Nomor 005/PNP/CB/02/07/IV/2000/ST tanggal 7 April 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1. 462. 748. 506 sebanyak 1 (satu) set 39. Purchase Order Nomor 006/PNP/CB/02/07/IV/2000/ST tanggal 7 April 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1. 462. 748. 506 sebanyak 1 (satu) set 40. Tanda terima uang tunai/cheque 1/IV/00/PNP/UM tanggal 12 April 2000 dan Copy BCA No.668594 41. Tanda terima uang/cheque 3/IV/00/PNP/UM tanggal 24 April 2000 42. Copy rekening Bank Niaga No. 040-01-05404-00-8 atas nama Pura Nusa Persada 43. Bank receipt PT. Pacific Texindo Industry Nomor RDI-617/09/00 tanggal 15 September 2000 sebesar US$ 14. 497,49 (empat belas ribu empat ratus sembilan puluh tujuh Dollar empat puluh sembilan sen) sebanyak 1 (satu) set 44. Invoice PT. Pacifik Texindo Industry Nomor 10606. F 90. 53. 0900 tanggal 02 September 2000 sebesar Rp. 10. 729. 144,00 (sepuluh juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus empat puluh empat rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar 45. Copy bukti transfer Bank HSBC PT. Pacifik Texindo Industry tanggal 05 September 2000 sebesar US$ 14. 525,61 (empat belas ribu lima ratus dua puluh lima dolar enam puluh satu sen), sebanyak 1 (satu) lembar 46. Delivery Note PT. Pacifik Texindo Industry Nomor 10926. F 42. 6121. 0900 tanggal 02 September 2000 sebanyak 1 (satu) lembar 47. Delivery Note PT. Pacifik Texindo Industry Nomor 10926. F 42. 6121. 0900 tanggal 01 September 2000 sebanyak 1 (satu) lembar 48. Surat Jalan Nomor 000926 tanggal 02 September 2000 sebanyak 1 (satu) lembar 49. Faktur Pajak Standar PT. Pacifik Texindo Industry NPWP 1-824-744-5-411 Nomor DZVIM-411-0001142 tanggal 02 September 2000 Pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 1-837-410-8-041 sebesar Rp. 10. 729. 144,00 (sepuluh juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus empat puluh empat rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar 50. Bank Receipt PT. Pacifik Texindo Industry Nomor 486-ID$/12/99-BR tanggal 23 Desember 1999 sebesar US$ 14. 990 (empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh Dollar) sebanyak 1 (satu) lembar 51. Copy bukti transfer Bank BII PT. Pacifik Texindo Industry tanggal 22 Desember 1999 sebesar US$ 15. 000 (lima belas ribu dollar), sebanyak 1 (satu) lembar 52. Credit Advice Nomor ANH 028020 tanggal 23 Desember 1999, sebanyak 1 (satu) lembar 53. Rekapitulasi pajak keluaran bukan Januari s.d Desember 2000, sebanyak 1 (satu) lembar 54. Payment Customer Victorytex, sebanyak 1 (satu) lembar 55. Daftar Penerimaan Giro sebanyak 9 (sembilan) set 56. Faktur penjualan dengan pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya asli, sebanyak 39 (tiga puluh sembilan)lembar 57. Faktur Pajak Standar atas nama PT. Apac Inti Corpora NPWP 1. 744. 927. 3-011 dengan pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 1. 837. 410. 8-041 tahun 2000 asli, sebanyak 27 (dua puluh tujuh) lembar 58. Faktur Pajak Standar atas nama PT. Apac Inti Corpora NPWP 1. 744. 927. 3-011 dengan pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 1. 837. 410. 8-041 tahun 2001 asli, sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar 59. Surat jalan PT. Apac Inti Corpora, sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar 60. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari tahun 2001 atas nama PT. Apac Inti Corpora, NPWP 01. 744. 927. 3-011 sebanyak 1 (satu)set 61. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Februari tahun 2001 atas nama PT. Apac Inti Corpora, NPWP 01. 744. 927. 3-011 sebanyak 1 (satu)set 62. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret tahun 2001 atas nama PT. Apac Inti Corpora, NPWP 01. 744. 927. 3-011 sebanyak 1 (satu)set 63. Surat Keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong No. S-238/WPJ.22/KP.0803/2009 tanggal 13 Mei 2009 asli, sebanyak 1 (satu) lembar 64. KTP atas nama Rudy Sihombing nomor 09. 5407. 240176. 0315 berupa fotocopy yang telah dilegalisir, sebanyak 2 (dua) lembar 65. Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 392 tanggal 30 Mei 1997 atas nama PT. Mitra Adiprakarsa Jaya berupa fotocopy yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) set 66. Surat Pemberitahuan Masa PPN/PPn atas nama PT. Mitra Adiprakarsa Jaya NPWP 1. 859. 774. 0-032 masa pajak Desember 2000 berupa fotocopy yang dilegalisir, sebanyak 1 (satu) set 67. Data wajib yang diperoleh dari Sistem Informasi Perpajakan asli sebanyak 2 (dua) lembar 68. Surat keterangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan Nomor S-70/WPJ.21/KP.0103/2009 tanggal 18 Mei 2009, sebanyak 1 (satu) lembar 69. Data dari Sistem Informasi Perpajakan versi Web Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan PT. Anan Jaya Eksporindo Utama Asli, sebanyak 2 (dua) lembar 70. Daftar Tanda Terima Pengiriman Berkas Wajib Pajak Badan PT. Anan Jaya Eksporindo Utama tanggal 22 Juni 2000 asli, sebanyak 1 (satu) lembar 71. Asli Surat Pemberitahuan Masa PPN/PPn-BM atas nama PT. Anan Jaya Eksporindo Utama NPWP 1. 773. 458. 3-041 Masa pajak Mei 2000, sebanyak 1 (satu) set 72. Asli laporan kegiatan advisory visit Kantor p\Pelayanan Pajak Pratama Semarang Candisari nomor Lap-07/WPJ.10/KP.1507/2009 tanggal 14 Mei 2009 atas nama CV Daya Makmur NPWP 01. 551. 442. 5- 517. 000 sebanyak 1 (satu) set 73. Asli surat pemberitahuan masa PPN/PPn-BM atas nama CV Daya Makmur NPWP 01. 551. 442. 5- 517. 000 msa pajak Agustus 2000, sebanyak 1 (satu) set Tetap dilampirkan dalam berkas perkara 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 1532 / Pid.B / 2010 / PN.Jkt.UT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama yang bersidang secara Majelis, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SUBIANDI BUDIMAN alias ABAN.
Tempat lahir : Cianjur.
Umur/tanggal lahir : 48 Tahun/31 Januari 1962.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Hasyim Ashari No.65 A Rt.03/06 Kelurahan Solok
Pandan Kecamatan Cianjur, Jawa Barat.
Agama : Budha.
Pekerjaan : Swasta/eks Direktur PT. Sinar Terang Sentosa Jaya.
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya IDRIS WASAHUA, S.H, MOCH. CHOIRUL HUDA, S.H, MAHMUD KUSUMA, S.Fil, S.H, JONATHAN PRAMUDIA, S.H, IRFAN ANDRIANTA TARIGAN, S.H, HUSNI FARID ABDAT, S.H, DARMANTO HADI, S.H dan FIRMAN LIANDO, S.H, masing-masing adalah Advocate Legal Consultan pada IDRIS WASAHUA dan PATNERS beralamat di Grand Depok City, Sektor Gardenia Blok R6 No.1 Depok Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa khusus bertanggal 04 November 2010 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 04 November 2010 dengan Nomor : 1092 / SK / HK / 2010 / PN.JKT.UT.-
Terdakwa tidak ditahan oleh Penyidik ;
Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tahanan rutan sejak 12 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2010 ;
Terdakwa ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tahanan rutan sejak tanggal 22 Oktober 2010 sampai dengan 20 November 2010 ;
Terdakwa ditahan berdasarkan perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak tanggal 21 November 2010 sampai dengan 20 Desember 2010 ;
Terdakwa ditangguhkan penahanannya oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak tanggal 20 Desember 2010 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan segala surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli-ahli dan keterangan terdakwa di depan persidangan ;
Telah melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan dan diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUBIANDI BUDIMAN alias ABAN yang identitasnya sebagaimana tersebut pada awal surat tuntutan ini bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatn negara untuk masa pajak dari bulan Januari 2000 sampai dengan bulan Desember 2000 yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam surat dakwaan Pertama Primair yaitu, dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan tindak pidana Dengan Sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara untuk masa pajak dari bulan Januari 2001 sampai dengan bulan Maret 2001 yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam surat dakwaan Kedua Primair yaitu, dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2000 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUBIANDI BUDIMAN alias ABAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan dan denda sejumlah Rp. 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Induk berkas PT. Sinar Terang Sentosa Jaya sebanyak 1 (satu) map.
Bukti pembelian dan faktur pajak Januari 2000 s.d Pebruari 2001 PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01.837.410.8-041.000 sebanyak 4(empat) odner.
Kontrak penjualan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01.837.410.8-041.000 sebanyak 1 (satu) map.
Bukti penjualan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01.837.410.8-041.000 sebanyak 1 (satu) map.
SPM PPN Tahun 2000 dan SPT Masa Januari-Pebruari 2001 PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01.837.410.8-041.000 sebanyak 1 (satu) map.
SPT pasal 25 tahun 2000 PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01.837.410.8-041.000 sebanyak 1 (satu) map.
Jurnal penjualan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01.837.410.8-041.000 sebanyak 1 (satu) buku.
Buku Pembelian Tahun 1999 s.d Maret 2001 PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01.837.410.8-041.000 sebanyak 1 (satu) buku.
Rekening Koran Bank BNI PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01.837.410.8-041.000 sebanyak 1 (satu) set.
SSP PPh pasal 25 Januari-April 2001 PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01.837.410.8-041.000 sebanyak 1 (satu) set.
Surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai masa Oktober tahun 2000 atas nama PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, NPWP 1.356.518.9-026 sebanyak 1 (satu) set.
Faktur pajak standar lembar 2 No. CZERU-026-0001999 tanggal 26 September 2000 atas nama PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, NPWP 1.356.518.9-026 dengan pembeli PT. Jaswani Jaya, NPWP 1.700.710.5-042 sebanyak 1 (satu) lembar.
Faktur pajak standar lembar 2 No. CZERU-026-0001999 tanggal 28 September 2000 atas nama PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, NPWP 1.356.518.9-026 dengan pembeli PT. Mattel Indonesia, NPWP 1.069.505.4-407 sebanyak 1 (satu) lembar.
Faktur pajak standar lembar 2 No. CZERU-026-0001999 tanggal 29 September 2000 atas nama PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, NPWP 1.356.518.9-026 dengan pembeli Tunggono, NPWP 1.206.555.7-031 sebanyak 1 (satu) lembar.
Faktur pajak standar lembar 2 No. CZERU-026-0001999 tanggal 30 September 2000 atas nama PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, NPWP 1.356.518.9-026 dengan pembeli PT. Viranta Garmindo, NPWP 1.700.723.8-042 sebanyak 1(satu) lembar.
Faktur pajak standar lembar 2 No. CZERU-026-0001999 tanggal 02 Oktober 2000 atas nama PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, NPWP 1.356.518.9-026 dengan pembeli PT. Rinijaya Perkasa Sakti, NPWP 1.596.917.3-426 sebanyak 1 (satu) lembar.
Faktur pajak standar lembar 2 No. CZERU-026-0001999 tanggal 06 Oktober 2000 atas nama PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, NPWP 1.356.518.9-026 dengan pembeli PT. Jaswani Jaya, NPWP 1.700.710.5-042 sebanyak 1 (satu) lembar.
Salinan akte pendirian PT. Sinar Terang Sentosa Jaya nomor 49 tanggal 24 Desember 1998 sebanyak 1 (satu) set.
Surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Oktober tahun 2000 atas nama PT. Nana Mandiri Dwikarya, NPWP 1.347.869.9-026 sebanyak 1 (satu) set.
Surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari tahun 2001 atas nama PT. Nana Mandiri Dwikarya, NPWP 1.347.869.9-026 sebanyak 1 (satu) set.
Surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni tahun 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set.
Surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Agustus tahun 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set.
Surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Oktober tahun 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set.
Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 2 Juni 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1.837.410.8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1.885.500 (satu juta delapan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah) sebanyak 1 (satu) set.
Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 9 Agustus 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1.837.410.8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1.747.750 (satu juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebanyak 1 (satu) set.
Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 11 Agustus 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1.837.410.8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1.100.500 (satu juta seratus ribu lima ratus rupiah) sebanyak 1 (satu) set.
Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 11 Agustus 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1.837.410.8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1.762.000 (satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) set.
Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 12 Agustus 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1.837.410.8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1.762.000 (satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) set.
Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 15 Agustus 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1.837.410.8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1.762.000 (satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) set.
Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 16 Agustus 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1.837.410.8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1.765.500 (satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah) sebanyak 1 (satu) set.
Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 19 Oktober 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1.837.410.8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1.311.250 (satu juta tiga ratus sebelas ribu dua ratus lima puluh rupiah) sebanyak 1 (satu) set.
Faktur pajak nomor FF-AA0010101/JTG/PPM/05/00 tanggal 30 Mei 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set.
Faktur pajak nomor FF-AA0010968/JTG/PPM/08/00 tanggal 09 Agustus 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set.
Faktur pajak nomor FF-AA0010985/JTG/PPM/08/00 tanggal 11 Agustus 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set.
Faktur pajak nomor FF-AA0010986/JTG/PPM/08/00 tanggal 11 Agustus 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set.
Faktur pajak nomor FF-AA0011011/JTG/PPM/08/00 tanggal 15 Agustus 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set.
Faktur pajak nomor FF-AA0011594/JTG/PPM/08/00 tanggal 19 Agustus 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set.
Purchase Order Nomor 005/PNP/CB/02/07/IV/2000/ST tanggal 7 April 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set.
Purchase Order Nomor 006/PNP/CB/02/07/IV/2000/ST tanggal 7 April 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set.
Tanda terima uang tunai/cheque 1/IV/00/PNP/UM tanggal 12 April 2000 dan Copy BCA No.668594.
Tanda terima uang/cheque 3/IV/00/PNP/UM tanggal 24 April 2000.
Copy rekening Bank Niaga No. 040-01-05404-00-8 atas nama Pura Nusa Persada.
Bank receipt PT. Pacific Texindo Industry Nomor RDI-617/09/00 tanggal 15 September 2000 sebesar US$ 14.497,49 (empat belas ribu empat ratus sembilan puluh tujuh Dollar empat puluh sembilan sen) sebanyak 1 (satu) set.
Invoice PT. Pacifik Texindo Industry Nomor 10606.F90.53.0900 tanggal 02 September 2000 sebesar Rp. 10.729.144,00 (sepuluh juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus empat puluh empat rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
Copy bukti transfer Bank HSBC PT. Pacifik Texindo Industry tanggal 05 September 2000 sebesar US$ 14.525,61 (empat belas ribu lima ratus dua puluh lima dolar enam puluh satu sen), sebanyak 1 (satu) lembar.
Delivery Note PT. Pacifik Texindo Industry Nomor 10926.F42.6121.0900 tanggal 02 September 2000 sebanyak 1 (satu) lembar.
Delivery Note PT. Pacifik Texindo Industry Nomor 10926.F42.6121.0900 tanggal 01 September 2000 sebanyak 1 (satu) lembar.
Surat Jalan Nomor 000926 tanggal 02 September 2000 sebanyak 1 (satu) lembar.
Faktur Pajak Standar PT. Pacifik Texindo Industry NPWP 1-824-744-5-411 Nomor DZVIM-411-0001142 tanggal 02 September 2000 Pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 1-837-410-8-041 sebesar Rp. 10.729.144,00 (sepuluh juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus empat puluh empat rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
Bank Receipt PT. Pacifik Texindo Industry Nomor 486-ID$/12/99-BR tanggal 23 Desember 1999 sebesar US$ 14.990 (empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh Dollar) sebanyak 1 (satu) lembar.
Copy bukti transfer Bank BII PT. Pacifik Texindo Industry tanggal 22 Desember 1999 sebesar US$ 15.000 (lima belas ribu dollar), sebanyak 1 (satu) lembar.
Credit Advice Nomor ANH 028020 tanggal 23 Desember 1999, sebanyak 1 (satu) lembar.
Rekapitulasi pajak keluaran bukan Januari s.d Desember 2000, sebanyak 1 (satu) lembar.
Payment Customer Victorytex, sebanyak 1 (satu) lembar.
Daftar Penerimaan Giro sebanyak 9 (sembilan) set.
Faktur penjualan dengan pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya asli, sebanyak 39 (tiga puluh sembilan)lembar.
Faktur Pajak Standar atas nama PT. Apac Inti Corpora NPWP 1.744.927.3-011 dengan pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 1.837.410.8-041 tahun 2000 asli, sebanyak 27 (dua puluh tujuh) lembar.
Faktur Pajak Standar atas nama PT. Apac Inti Corpora NPWP 1.744.927.3-011 dengan pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 1.837.410.8-041 tahun 2001 asli, sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar.
Surat jalan PT. Apac Inti Corpora, sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari tahun 2001 atas nama PT. Apac Inti Corpora, NPWP 01.744.927.3-011 sebanyak 1 (satu)set.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Februari tahun 2001 atas nama PT. Apac Inti Corpora, NPWP 01.744.927.3-011 sebanyak 1 (satu)set.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret tahun 2001 atas nama PT. Apac Inti Corpora, NPWP 01.744.927.3-011 sebanyak 1 (satu)set.
Surat Keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong No. S-238/WPJ.22/KP.0803/2009 tanggal 13 Mei 2009 asli, sebanyak 1 (satu) lembar.
KTP atas nama Rudy Sihombing nomor 09.5407.240176.0315 berupa fotocopy yang telah dilegalisir, sebanyak 2 (dua) lembar.
Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 392 tanggal 30 Mei 1997 atas nama PT. Mitra Adiprakarsa Jaya berupa fotocopy yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) set.
Surat Pemberitahuan Masa PPN/PPn atas nama PT. Mitra Adiprakarsa Jaya NPWP 1.859.774.0-032 masa pajak Desember 2000 berupa fotocopy yang dilegalisir, sebanyak 1 (satu) set.
Data wajib yang diperoleh dari Sistem Informasi Perpajakan asli sebanyak 2 (dua) lembar.
Surat keterangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan Nomor S-70/WPJ.21/KP.0103/2009 tanggal 18 Mei 2009, sebanyak 1 (satu) lembar.
Data dari Sistem Informasi Perpajakan versi Web Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan PT. Anan Jaya Eksporindo Utama Asli, sebanyak 2 (dua) lembar.
Daftar Tanda Terima Pengiriman Berkas Wajib Pajak Badan PT. Anan Jaya Eksporindo Utama tanggal 22 Juni 2000 asli, sebanyak 1 (satu) lembar.
Asli Surat Pemberitahuan Masa PPN/PPn-BM atas nama PT. Anan Jaya Eksporindo Utama NPWP 1.773.458.3-041 Masa pajak Mei 2000, sebanyak 1 (satu) set.
Asli laporan kegiatan advisory visit Kantor p\Pelayanan Pajak Pratama Semarang Candisari nomor Lap-07/WPJ.10/KP.1507/2009 tanggal 14 Mei 2009 atas nama CV Daya Makmur NPWP 01.551.442.5-517.000 sebanyak 1 (satu) set.
Asli surat pemberitahuan masa PPN/PPn-BM atas nama CV Daya Makmur NPWP 01.551.442.5-517.000 msa pajak Agustus 2000, sebanyak 1 (satu) set.
Tetap terlampir pada berkas perkara.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan :
Bahwa terdakwa sama sekali tidak mengetahui bilamana surat/dokumen yang ditandatangani tersebut adalah isinya tidak benar dan akan dilaporkan ke kantor pajak, karena yang melakukan aktifitas atau pengurusan sehari-hari perusahaan (PT. Sinar Terang Sentosa Jaya) adalah Tjay Sin Tjauw yang merupakan kakak ipar terdakwa, dan sesuai dengan keterangan terdakwa, bilamana surat/dokumen yang ditandatangani terdakwa tersebut adalah tidak benar, maka terdakwa tidak akan menandatangani surat-surat tersebut ;
Berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan yuridis yang ditunjang dan dikuatkan dengan alat-alat bukti, maka perkenankan Penasihat Hukum terdakwa agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan :
Menyatakan bahwa Terdakwa Subiandi Budiman alias Aban tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah dengan sengaja melakukan perbuatan menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama primair dan perbuatan menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 1 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2000 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kedua primair ;
Menyatakan membebaskan terdakwa Subiandi Budiman alias Aban dari segala dakwaan hukum/vrijspraak atas dakwaan pertama primair dan dakwaan kedua primair tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Telah mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum terhadap pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa nota pembelaan yang disampaikana oleh Penasihat Hukum terdakwa tidaklah didasarkan pada fakta hukum yang diperoleh didepan persidangan, dan karenanya Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya yang telah dibacakan pada hari Senin tanggal 31 Januari 2011 ;
Telah pula mendengar jawaban Penasihat Hukum terdakwa terhadap jawaban Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum karena telah melakukan perbuatan sebagai berikut :
PERTAMA
Primair
----- Bahwa ia Terdakwa SUBIANDI BUDIMAN alias ABAN sebagai Direktur PT. Sinar Terang Sentosa Jaya bersama-sama dengan TJAY SIN TJAUW selaku Komisaris dari PT. Sinar Terang Sentosa Jaya (melarikan diri dan belum tertangkap), pada bulan Januari 2000 sampai dengan bulan Desember 2000 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2000 yang terhitung sebagai masa pajak tahun 2000, bertempat PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, Mangga Dua, Grand Boutiq centre Blok A No.57, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenag mengadili oleh karena terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada tahun 1999 terdakwa SUBIANDI BUDIMAN alias ABAN bersama-sama dengan TJAY SIN TJAUW mendirikan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya yang bergerak dibidang perdagangan tekstil dengan alamat di Mangga Dua, Grand Boutiq centre Blok A No.57, Jakarta Utara dan akte notaris nomor 49 tanggal 24 Desember 1998 dengan posisi terdakwa SUBIANDI BUDIMAN alias ABAN sebagai Direktur, sedangkan TJAY SIN TJAUW sebagai komisarisnya. PT. Sinar Terang Sentosa Jaya kemudian memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak 01.837.410.8-044.000 (d/h 1.837.410.8-041) di KPP Pratama Jakarta Pademangan (d/h KPP Jakarta Penjaringan) yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak terhitung sejak tanggal 23 Maret 1999.
Bahwa sebagai wajib pajak yang telah terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, terdakwa SUBIANDI BUDIMAN alias ABAN sebagai Direktur PT. Sinar Terang Sentosa Jaya bersama-sama TJAY SIN TJAUW selaku Komisaris dari PT. Sinar Terang Sentosa Jaya (melarikan diri dan belum tertangkap) kemudian membuat faktur pajak yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang berasal dari transaksi antara PT. Sinar Terang Sentosa Jaya dengan PT. Apac Inti Corpora, PT. Elok Prima Mitra Busana, PT. Gemilang Bangun Sejati, PT. Nana Mandiri Dwikarya, PT. Ratna Desi Tunggal Abadi, PT. Lestari Jaya Kencana Makmur, CV Daya Makmur, PT. Pacifik Texindo Industri, PT. Pura Nusa Persada dan PT. Tri Sinarmas Perkasa dan kemudian secara formal melaporkan kewajiban perpajakannya selama masa pajak Januari sampai dengan Desember 2000 dengan melaporkan SPT masa PPN kepada KPP Pratama Jakarta Pademangan (d/h KPP Penjaringan) dengan rincian sebagai berikut :
No. Uraian DPP (Rp) PPN (Rp)
Penyerahan yang terutang PPN
Ekspor 0,00 0,00
Penyerahan Dalam Negeri 17.5676.152.167,62 1.756.715.217,00
Pajak Keluaran yang harus
dipungut sendiri 1.756.715.217,00
Pajak yang dapat diperhitungkan
Pajak Masukan Dalam Negeri 2.227.446.492,84
Pajak Masukan MTS 669.260.119.50
Kompensasi kelebihan bulan lalu 129.023.263,34
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 3.025.729.874,68
PPN yang lebih dibayar 1.269.014.657,68
PPN LB direstui 0
PPN LB dikompensasi 1.269.014.657,68
Pajak masukan yang telah dikreditkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN Masa pajak Januari-Desember 2000 baik pajak masukan dari masa pajak sama dan masa pajak tidak sama sebesar Rp. 2.896.706.610 (dua miliard delapan ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus enam ribu enam ratus sepuluh rupiah) berasal dari 434 (empat ratus tiga puluh empat) lembar faktur pajak yang diterbitkan oleh 26 (dua puluh enam) pajak lawan transaksi, yaitu :
No. PKP Pebjualan BKP NPWP Lbr PPN (Rp)
Faktur
CV Daya Makmur 01.551.442.5-508.000 9 309.062.500
PT. Geloracita Kemas Tama 01.605.706.9-411.000 3 5.000.513
PT. Apac Inti Corpora 01.744.927.3-011.000 32 243.887.629
PT. Bintang Agung 01.104.702.4-423.000 93 648.545.747
PT. Ciquita Talonpas 01.060.249.8-033.000 18 64.965.818
PT. Dan Liris 01.139.907.8-525.000 1 9.318.740
PT. Daya Samatex 01.000.658.3-424.000 29 243.000.000
PT. Dhanarmas Concern 01.118.490.0-421.000 79 245.288.630
PT. Elok Prima Mitra Busana 01.704.078.3-422.000 4 35.386.697
PT. Erresa Perdana Textille Mills 01.104.824.6-423.000 18 45.531.480
PT. Gemilang Bangun Sejati 01.837.210.2-041.000 26 225.001.500
PT. Gladia Lestari Parahyangan 01.448.158.4-421.000 29 143.780.053
PT. Hegar Mulya 01.280.071.0-421.000 22 138.828.975
PT.Lestarijaya Kencana
Makmur 01.680.201.9-031.000 10 132.675.000
PT. Malakasari 01.447.811.9-421.000 4 46.348.320
PT. Mitra Adiprakarsa Jaya 01.859.774.0-032.000 6 50.003.300
PT. Nagasakti Kurnia Textile
Mills 01.421.947.1-428.000 2 10.011.247
PT. Nana Mandiri Dwi Karya 01.347.869.8-026.000 2 30.000.000
PT. Pacifik Texindo Industri 01.824.744.5-411.000 2 12.229.510
PT. Pura Nusa Persada 01.462.748.3-506.000 8 13.096.500
PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi 01.356.518.9-026.000 6 65.000.000
PT. Sinar Jaya Praya 01.331.651.8-026.000 2 30.000.000
PT. Sinar Pantja Djaja Ltd 01.136.154.0-503.000 3 30.477.762
PT. Sulindafin Permai Spinning
Mills 01.455.205.3-407.000 1 1.235.468
PT. Tri Sinarmas Perkasa 01.837.399.3.041.000 9 75.005.000
PT. Tryfountex Indonesia 01.000.627.8-525.000 16 43.026.221
Jumlah..........................................................................................434 2.896.706.610
Bahwa setelah laporan tersebut diterima oleh KPP Pratama Jakarta Pademangan (d/h KPP Penjaringan) ternyata 114 (seratus empat belas) lembar faktur pajak yang dilaporkan oleh terdakwa SUBIANDI BUDIMAN alias ABAN sebagai Direktur PT. Sinar Terang Sentosa Jaya bersama-sama dengan TJAY SIN TJAUW selaku Komisaris dari PT. Sinar Terang Sentosa Jaya (melarikan diri dan belum tertangkap) dan berasal dari 11 (sebelas) perusahaan adalah merupakan faktur pajak yang tidak sah, yaitu :
Adanya faktur pajak yang secara formal memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 5 UU PPN, tetapi tidak memenuhi syarat material yaitu tidak ada penyerahan barang dan atau uang atau barang tidak diserahkan kepada pembeli sebagaimana tertera pada faktur pajak atay tidak ada transaksi ekonomi yaitu barang dikirim dan pembayaran dilakukan oleh pihak lain sedangkan faktur pajak diterbitkan ke PT. Sinar Terang Sentosa Jaya,yaitu :
Faktur pajak perusahaan PT. Apac Inti Corpora.
Faktur pajak perusahaan PT. Pacifik Texindo Industri.
Faktur pajak perusahaanPT. Pura Nusapersada.
Terdakwa dan TJAY SIN TJAUW memperoleh faktur pajak masukan tidak sah dari pengusaha kena pajak yang tidak diterbitkan oleh pengusaha kena pajak penerbit, yaitu :
Faktur Pajak PT. Elok Prima Mitrabusana.
Faktur pajak PT. Nana Mandiri Dwikarya.
Faktur pajak PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi.
Faktur Pajak PT. Lestari Jaya Kencana Makmur.
Terdakwa memperoleh faktur pajak masukan tidak sah yang diterbitkan oleh PKP yang identitasnya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yaitu :
Faktur pajak CV. Daya Makmur.
Faktur pajak PT. Mitra Adi Prakarsa Jaya.
Faktur pajak PT. Tri Sinarmas Perkasa.
Akibat perbuatan terdakwa SUBIANDI BUDIMAN alias ABAN sebagai Direktur PT. Sinar Terang Sentosa Jaya bersama-sama dengan TJAY SIN TJAUW selaku Komisaris dari PT. Sinar Terang Sentosa Jaya (melarikan diri dan belum tertangkap) dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sejumlah Rp. 1.191.347.636 (satu miliard seratus sembilan puluh satu juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah).
No. Wajib Pajak Penerbit/ Jumlah Faktur pajak Jumlah PPN
NPWP Faktur tidak sah yang (Rp)
Pajak telah dilaporkan
(lbr) ke KPP bulan :
PT. Apac Inti Corpora 32 Januari s/d April 243.887.629
01.744.927.3-011.000 2000, Juni 2000,
September 2000,
Oktober 2000.
PT. Elok Prima Mitra Busana 4 Nopember 2000 35.386.697
01.704.078.3-422.000
PT. Gemilang Bangun Sejati 26 Oktober s/d Desember 225.001.500
01.837.210.2-041.000 2000
PT. Nana Mandiri Dwikarya 2 Nopember 2000 30.000.000
01.347.869.8-026.000
PT. Ratna Desi Tunggal Abadi 6 September 2000 65.000.000
01.356.518.9-026.000
PT. Lestari Jaya Kencana Makmur 10 Desember 2000 32.675.000
01.680.201.9-031.000
CV Daya Makmur 9 Oktober s/d Desember 309.062.500
01.551.442.5-508.000
PT. Mitra Adiprakarsa Jaya 6 Desember 2000 50.003.300
01.859.774.0-032.000
PT. Pacifik Texindo Industri 2 Januari 2000,September 12.229.510
01.824.744.5-411.000 2000
PT. Pura Nusa Persada 8 Juni 2000, September 13.096.500
01.462.748.3-506.000 2000, Nopember 2000
PT. Tri Sinarmas Perkasa 9 Desember 2000 75.005.000
01.837.399.3-041.000
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Subsidair
----- Bahwa ia terdakwa SUBIANDI BUDIMAN alias ABAN sebagai Direktur PT. Sinar Terang Sentosa Jaya bersama-sama dengan TJAY SIN TJAUW selaku Komisaris dari PT. Sinar Terang Sentosa Jaya (melarikan diri dan belum tertangkap), pada bulan Januari 2000 sampai dengan bulan Desember 2000 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2000 yang terhitung sebagai masa pajak tahun 2000, bertempat PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, Mangga Dua, Grand Boutiq centre Blok A No.57, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili oleh karena terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada tahun 1999 terdakwa SUBIANDI BUDIMAN alias ABAN bersama-sama dengan TJAY SIN TJAUW mendirikan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya yang bergerak di bidang perdagangan tekstil dengan alamat di Mangga Dua, Grand Boutiq centre Blok A No.57, Jakarta Utara dan akte notaris nomor 49 tanggal 24 Desember 1998 dengan posisi terdakwa SUBIANDI BUDIMAN alias ABAN sebagai Direktur, sedangkan TJAY SIN TJAUW sebagai Komisarisnya. PT. Sinar Terang Sentosa Jaya kemudian memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak 01.837.410.8-044.000 (d/h) 1.837.410.8-041) di KPP Pratama Jakarta Pademangan (d/h KPP Jakarta Penjaringan) yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak terhitung sejak tanggal 23 Maret 1999.
Bahwa sebagai wajib pajak yang telah terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, terdakwa SUBIANDI BUDIMAN alias ABAN sebagai Direktur PT. Sinar Terang Sentosa Jaya bersama-sama dengan TJAY SIN TJAUW selaku Komisaris dari PT. Sinar Terang Sentosa Jaya (melarikan diri dan belum tertangkap), dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak 01.837.410.8-044.000 (d/h 1.837.410.8-041) kemudian membuat faktur pajak yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang berasal dari transaksi antara PT. Sinar Terang Sentosa Jaya dengan PT. Apac Inti Corpora, PT. Elok Prima Mitra Busana, PT. Gemilang Bangun Sejati, PT. Nana Mandiri Dwikarya, PT. Ratna Desi Tunggal Abadi, PT. Lestari Jaya Kencana Makmur, CV Daya Makmur, PT. Pacifik Texindo Industri, PT. Pura Nusa Persada dan PT. Tri Sinarmas Perkasa dan kemudian secara formal melaporkan kewajiban perpajakannya selama masa pajak Januari sampai dengan Desember 2000 dengan melaporkan SPT masa PPN kepada KPP Pratama Jakarta Pademangan (d/h KPP Penjaringan) dengan rincian sebagai berikut :
No. Uraian DPP (Rp) PPN (Rp)
Penyerahan yang terutang PPN
Ekspor 0,00 0,00
Penyerahan Dalam Negeri 17.5676.152.167,62 1.756.715.217,00
Pajak Keluaran yang harus
dipungut sendiri 1.756.715.217,00
Pajak yang dapat diperhitungkan
Pajak Masukan Dalam Negeri 2.227.446.492,84
Pajak Masukan MTS 669.260.119.50
Kompensasi kelebihan bulan lalu 129.023.263,34
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 3.025.729.874,68
PPN yang lebih dibayar 1.269.014.657,68
PPN LB direstui 0
PPN LB dikompensasi 1.269.014.657,68
Pajak masukan yang telah dikreditkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN Masa pajak Januari-Desember 2000 baik pajak masukan dari masa pajak sama dan masa pajak tidak sama sebesar Rp. 2.896.706.610 (dua milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus enam ribu enam ratus sepuluh rupiah) berasal dari 434 (empat ratus tiga puluh empat) lembar faktur pajak yang diterbitkan oleh 26 (dua puluh enam) pajak lawan transaksi, yaitu :
No. PKP Penjualan BKP NPWP Lbr PPN (Rp)
Faktur
CV Daya Makmur 01.551.442.5-508.000 9 309.062.500
PT. Geloracita Kemas Tama 01.605.706.9-411.000 3 5.000.513
PT. Apac Inti Corpora 01.744.927.3-011.000 32 243.887.629
PT. Bintang Agung 01.104.702.4-423.000 93 648.545.747
PT. Ciquita Talonpas 01.060.249.8-033.000 18 64.965.818
PT. Dan Liris 01.139.907.8-525.000 1 9.318.740
PT. Daya Samatex 01.000.658.3-424.000 29 243.000.000
PT. Dhanarmas Concern 01.118.490.0-421.000 79 245.288.630
PT. Elok Prima Mitra
Busana 01.704.078.3-422.000 4 35.386.697
PT. Erresa Perdana Textille
Mills 01.104.824.6-423.000 18 45.531.480
PT. Gemilang Bangun Sejati 01.837.210.2-041.000 26 225.001.500
PT. Gladia Lestari
Parahyangan 01.448.158.4-421.000 29 143.780.053
PT. Hegar Mulya 01.280.071.0-421.000 22 138.828.975
PT.Lestarijaya Kencana
Makmur 01.680.201.9-031.000 10 132.675.000
PT. Malakasari 01.447.811.9-421.000 4 46.348.320
PT. Mitra Adiprakarsa Jaya 01.859.774.0-032.000 6 50.003.300
PT. Nagasakti Kurnia Textile
Mills 01.421.947.1-428.000 2 10.011.247
PT. Nana Mandiri Dwi
Karya 01.347.869.8-026.000 2 30.000.000
PT. Pacifik Texindo Industri 01.824.744.5-411.000 2 12.229.510
PT. Pura Nusa Persada 01.462.748.3-506.000 8 13.096.500
PT. Ratna Dewi Tunggal
Abadi 01.356.518.9-026.000 6 65.000.000
PT. Sinar Jaya Praya 01.331.651.8-026.000 2 30.000.000
PT. Sinar Pantja Djaja Ltd 01.136.154.0-503.000 3 30.477.762
PT. Sulindafin Permai Spinning
Mills 01.455.205.3-407.000 1 1.235.468
PT. Tri Sinarmas Perkasa 01.837.399.3.041.000 9 75.005.000
PT. Tryfountex Indonesia 01.000.627.8-525.000 16 43.026.221
Jumlah..........................................................................................434 2.896.706.610
Bahwa setelah laporan tersebut diterima oleh KPP Pratama Jakarta Pademangan (d/h KPP Penjaringan) ternyata 114 (seratus empat belas) lembar faktur pajak yang dilaporkan oleh terdakwa SUBIANDI BUDIMAN alias ABAN sebagai Direktur PT. Sinar Terang Sentosa Jaya bersama-sama dengan TJAY SIN TJAUW selaku Komisaris dari PT. Sinar Terang Sentosa Jaya (melarikan diri dan belum tertangkap) dan berasal dari 11 (sebelas) perusahaan adalah merupakan faktur pajak yang tidak sah, yaitu :
Adanya faktur pajak yang secara formal memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 5 UU PPN, tetapi tidak memenuhi syarat material yaitu tidak ada penyerahan barang dan atau uang atau barang tidak diserahkan kepada pembeli sebagaimana tertera pada faktur pajak atay tidak ada transaksi ekonomi yaitu barang dikirim dan pembayaran dilakukan oleh pihak lain sedangkan faktur pajak diterbitkan ke PT. Sinar Terang Sentosa Jaya,yaitu :
Faktur pajak perusahaan PT. Apac Inti Corpora.
Faktur pajak perusahaan PT. Pacifik Texindo Industri.
Faktur pajak perusahaan PT. Pura Nusapersada.
Terdakwa dan TJAY SIN TJAUW memperoleh faktur pajak masukan tidak sah dari pengusaha kena pajak yang tidak diterbitkan oleh pengusaha kena pajak penerbit, yaitu :
Faktur Pajak PT. Elok Prima Mitrabusana.
Faktur pajak PT. Nana Mandiri Dwikarya.
Faktur pajak PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi.
Faktur Pajak PT. Lestari Jaya Kencana Makmur.
Terdakwa memperoleh faktur pajak masukan tidak sah yang diterbitkan oleh PKP yang identitasnya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yaitu :
Faktur pajak CV. Daya Makmur.
Faktur pajak PT. Mitra Adi Prakarsa Jaya.
Faktur pajak PT. Tri Sinarmas Perkasa.
Akibat perbuatan terdakwa SUBIANDI BUDIMAN alias ABAN sebagai Direktur PT. Sinar Terang Sentosa Jaya bersama-sama dengan TJAY SIN TJAUW selaku Komisaris dari PT. Sinar Terang Sentosa Jaya (melarikan diri dan belum tertangkap) dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sejumlah Rp. 1.191.347.636 (satu miliard seratus sembilan puluh satu juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah).
No. Wajib Pajak Penerbit/ Jumlah Faktur pajak Jumlah PPN
NPWP Faktur tidak sah yang (Rp)
Pajak telah dilaporkan
(lbr) ke KPP bulan :
PT. Apac Inti Corpora 32 Januari s/d April 243.887.629
01.744.927.3-011.000 2000, Juni 2000,
September 2000,
Oktober 2000.
PT. Elok Prima Mitra Busana 4 Nopember 2000 35.386.697
01.704.078.3-422.000
PT. Gemilang Bangun Sejati 26 Oktober s/d Desember 225.001.500
01.837.210.2-041.000 2000
PT. Nana Mandiri Dwikarya 2 Nopember 2000 30.000.000
01.347.869.8-026.000
PT. Ratna Desi Tunggal Abadi 6 September 2000 65.000.000
01.356.518.9-026.000
PT. Lestari Jaya Kencana Makmur 10 Desember 2000 32.675.000
01.680.201.9-031.000
CV Daya Makmur 9 Oktober s/d Desember 309.062.500
01.551.442.5-508.000
PT. Mitra Adiprakarsa Jaya 6 Desember 2000 50.003.300
01.859.774.0-032.000
PT. Pacifik Texindo Industri 2 Januari 2000,September 12.229.510
01.824.744.5-411.000 2000
PT. Pura Nusa Persada 8 Juni 2000, September 13.096.500
01.462.748.3-506.000 2000, Nopember 2000
PT. Tri Sinarmas Perkasa 9 Desember 2000 75.005.000
01.837.399.3-041.000
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
DAN
KEDUA
Primair
----- Bahwa ia Terdakwa SUBIANDI BUDIMAN alias ABAN sebagai Direktur PT. Sinar Terang Sentosa Jaya bersama-sama dengan TJAY SIN TJAUW selaku Komisaris dari PT. Sinar Terang Sentosa Jaya (melarikan diri dan belum tertangkap), pada bulan Januari 2000 sampai dengan bulan Desember 2000 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2000 yang terhitung sebagai masa pajak tahun 2000, bertempat PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, Mangga Dua, Grand Boutiq centre Blok A No.57, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenag mengadili oleh karena terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada tahun 1999 terdakwa SUBIANDI BUDIMAN alias ABAN bersama-sama dengan TJAY SIN TJAUW mendirikan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya yang bergerak dibidang perdagangan tekstil dengan alamat di Mangga Dua, Grand Boutiq centre Blok A No.57, Jakarta Utara dan akte notaris nomor 49 tanggal 24 Desember 1998 dengan posisi terdakwa SUBIANDI BUDIMAN alias ABAN sebagai Direktur, sedangkan TJAY SIN TJAUW sebagai komisarisnya. PT. Sinar Terang Sentosa Jaya kemudian memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak 01.837.410.8-044.000 (d/h 1.837.410.8-041) di KPP Pratama Jakarta Pademangan (d/h KPP Jakarta Penjaringan) yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak terhitung sejak tanggal 23 Maret 1999.
Bahwa sebagai wajib pajak yang telah terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, terdakwa SUBIANDI BUDIMAN alias ABAN sebagai Direktur PT. Sinar Terang Sentosa Jaya bersama-sama TJAY SIN TJAUW selaku Komisaris dari PT. Sinar Terang Sentosa Jaya (melarikan diri dan belum tertangkap) kemudian membuat faktur pajak yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang berasal dari transaksi antara PT. Sinar Terang Sentosa Jaya dengan PT. Apac Inti Corpora, PT. Elok Prima Mitra Busana, PT. Gemilang Bangun Sejati, PT. Nana Mandiri Dwikarya, PT. Ratna Desi Tunggal Abadi, PT. Lestari Jaya Kencana Makmur, CV Daya Makmur, PT. Pacifik Texindo Industri, PT. Pura Nusa Persada dan PT. Tri Sinarmas Perkasa dan kemudian secara formal melaporkan kewajiban perpajakannya selama masa pajak Januari 2001 sampai dengan Maret 2001 dengan melaporkan SPT masa PPN kepada KPP Pratama Jakarta Pademangan (d/h KPP Penjaringan) dengan rincian sebagai berikut :
No. Uraian DPP (Rp) PPN (Rp)
Penyerahan yang terutang PPN
Ekspor 0,00 0,00
Penyerahan Dalam Negeri 0,00 0,00
Pajak Keluaran yang harus
dipungut sendiri 0,00
Pajak yang dapat diperhitungkan
Pajak Masukan Dalam Negeri 874.100.651.14
Pajak Masukan MTS 800.925.891,72
Retur Pembelian 116.067,84
Kompensasi kelebihan bulan lalu 2.943.925.132,02
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 2.943.925.132,02
PPN yang lebih dibayar 2.943.925.132,02
PPN LB direstui 0
PPN LB dikompensasi 2.943.925.132,02
Pajak masukan yang telah dikreditkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN Masa pajak Januari-Maret 2001 baik pajak masukan dari masa pajak sama dan masa pajak tidak sama sebesar Rp. 1.674.910.475 (satu miliard enam ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah) berasal dari 242 (dua ratus empat puluh dua) lembar faktur pajak yang diterbitkan oleh 23 (dua puluh tiga) pajak lawan transaksi, yaitu :
No. PKP Penjualan BKP NPWP Lbr PPN (Rp)
Faktur
PT. Adisarana Mandiriabadi 02.024.406.7-022.000 5 68.170.000
PT. Anan Jaya Eksporindo
Utama 01.773.458.3-041.000 20 293.373.700
PT. APAC Inti Corpora 01.744.927.3-011.000 9 79.713.442
PT. Bintang Agung 01.104.702.4-423.000 35 247.578.888
PT. Central Korporindo
International 01.901.192.3-031.000 2 27.466.907
PT. Cipta Sarana Kencana 04.363.296.5-403.000 4 10.125.000
PT. Ciquita Talonpas Zipper
Co.Ltd 01.060.249.8-033.000 10 29.709.956
PT. Citramas Gema
Nusantara 01.839.333.0-024.000 11 60.000.000
PT. Citrasari Intibuana 01.343.263.8-408.000 5 22.843.668
PT. Dan Liris 01.139.907.8-525.000 4 83.661.156
PT. Dua Sekawan Textindo 01.558.576.7-428.000 3 5.599.020
PT. Elok Prima Mitra
Busana 01.704.078.3-422.000 24 150.564.283
PT. Fatex Tori 01.060.224.1-403.000 10 11.453.746
PT. Gladia Lestari
Parahyangan 01.448.158.4-421.000 16 81.020.226
PT. Gokak Indonesia 01.837.410.8-041.000 1 1.170.455
PT. Gunatex Jaya 01.132.691.5-502.000 38 132.539.410
PT. Hegar Mulya 01.280.071.0-421.000 2 5.854.507
PT. Lestari Jaya Kencana
Makmur 01.680.201.9-031.000 12 194.561.300
PT. Shinta Indah Jaya 01.120.426.0-402.000 2 2.463.350
PT. Sulindafin Permai Spinning
Mills 01.455.205.3-407.000 2 2.178.615
PT. Tongkat Gading Sejati 01.988.965.8-003.000 9 50.022.000
PT. Tri Sinarmas Perkasa 01.837.399.3-041.000 15 100.002.050
PT. Tryfountex Indonesia 01.000.627.8-525.000 3 14.838.795
Jumlah...................................................................................242 1.674.910.475
Bahwa setelah laporan tersebut diterima oleh KPP Pratama Jakarta Pademangan (d/h KPP Penjaringan) ternyata 112 (seratus dua puluh dua) lembar faktur pajak yang dilaporkan oleh terdakwa SUBIANDI BUDIMAN alias ABAN sebagai Direktur PT. Sinar Terang Sentosa Jaya bersama-sama dengan TJAY SIN TJAUW selaku Komisaris dari PT. Sinar Terang Sentosa Jaya (melarikan diri dan belum tertangkap) dan berasal dari 10 (sepuluh) perusahaan adalah merupakan faktur pajak yang tidak sah, yaitu :
Adanya faktur pajak yang secara formal memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 5 UU PPN, tetapi tidak memenuhi syarat material yaitu tidak ada penyerahan barang dan atau uang atau barang tidak diserahkan kepada pembeli sebagaimana tertera pada faktur pajak atay tidak ada transaksi ekonomi yaitu barang dikirim dan pembayaran dilakukan oleh pihak lain sedangkan faktur pajak diterbitkan ke PT. Sinar Terang Sentosa Jaya,yaitu :
Faktur pajak perusahaan PT. Apac Inti Corpora.
Faktur pajak perusahaan PT. Dua Sekawan Texindo
Terdakwa dan TJAY SIN TJAUW memperoleh faktur pajak masukan yang tidak sah tidak terdaftar sebagai wajib pajak, yaitu PT. Cipta Sarana Kencana.
Terdakwa dan TJAY SIN TJAUW memperoleh faktur pajak masukan tidak sah dari pengusaha kena pajak yang tidak diterbitkan oleh pengusaha kena pajak penerbit, yaitu :
Faktur pajak PT. Elok Prima Mitrabusana.
Faktur pajak PT. Lestari Jaya Kencana Makmur.
Terdakwa memperoleh faktur pajak masukan tidak sah yang diterbitkan oleh PKP yang identitasnya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yaitu :
Faktur pajak PT. Tri Sinarmas Perkasa.
Faktur pajak PT. Adisarana Mandiri Abadi.
Faktur pajak PT. Citra Mas Gema Nusantara.
Faktur Pajak PT. Tongkat Gading Sejati.
Faktur Pajak PT. Anan Jaya Eksporindo Utama.
Akibat perbuatan terdakwa SUBIANDI BUDIMAN alias ABAN sebagai Direktur PT. Sinar Terang Sentosa Jaya bersama-sama dengan TJAY SIN TJAUW selaku Komisaris dari PT. Sinar Terang Sentosa Jaya (melarikan diri dan belum tertangkap) dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sejumlah Rp. 1.023.584.541 (satu miliard dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh empat ribu lima ratus empat puluh satu rupiah) yang berasal dari faktur pajak :
No. Wajib Pajak Penerbit/ Jumlah Faktur pajak Jumlah PPN
NPWP Faktur tidak sah yang (Rp)
Pajak telah dilaporkan
(lbr) ke KPP bulan :
PT. Apac Inti Corpora 9 Maret 2001 79.713.442
01.744.927.3-011.000
PT. Elok Prima Mitra Busana 24 Februari 2001,dan 150.564.283
01.704.078.3-422.000 Maret 2001
PT. Dua Sekawan Textindo 3 Januari 2001 5.599.020
01.558.576.7-428.000
PT. Cipta Sarana Kencana 4 Januari 2001 10.125.000
04.363.296.5-403.000
PT. Lestari Jaya Kencana Makmur 12 Januari 2001 194.561.300
01.680.201.9-031-000 Februari 2001
PT. Tri Sinarmas Perkasa 15 Januari 2001 100.002.050
01.837.399.3-041.000
PT. Adisarana Mandiriabadi 5 Januari 2001 68.170.000
02.024.406.7-022.000
PT. Anan Jaya Eksporindo Utama 20 Februari 2001 293.373.700
01.773.458.3-041.000
PT. Citramas Gema Nusantara 11 Februari 2001 60.000.000
01.839.333.0-024.000
PT. Tongkat Gading Sejati 9 Februari 2001 50.022.000
01.988.965.8-003.000
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2000 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Subsidair
----- Bahwa ia Terdakwa SUBIANDI BUDIMAN alias ABAN sebagai Direktur PT. Sinar Terang Sentosa Jaya bersama-sama dengan TJAY SIN TJAUW selaku Komisaris dari PT. Sinar Terang Sentosa Jaya (melarikan diri dan belum tertangkap), pada bulan Januari 2000 sampai dengan bulan Desember 2000 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2000 yang terhitung sebagai masa pajak tahun 2000, bertempat PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, Mangga Dua, Grand Boutiq centre Blok A No.57, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenag mengadili oleh karena terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tidak mendaftarkan atau menyalahgunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada tahun 1999 terdakwa SUBIANDI BUDIMAN alias ABAN bersama-sama dengan TJAY SIN TJAUW mendirikan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya yang bergerak dibidang perdagangan tekstil dengan alamat di Mangga Dua, Grand Boutiq centre Blok A No.57, Jakarta Utara dan akte notaris nomor 49 tanggal 24 Desember 1998 dengan posisi terdakwa SUBIANDI BUDIMAN alias ABAN sebagai Direktur, sedangkan TJAY SIN TJAUW sebagai komisarisnya. PT. Sinar Terang Sentosa Jaya kemudian memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak 01.837.410.8-044.000 (d/h 1.837.410.8-041) di KPP Pratama Jakarta Pademangan (d/h KPP Jakarta Penjaringan) yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak terhitung sejak tanggal 23 Maret 1999.
Bahwa sebagai wajib pajak yang telah terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, terdakwa SUBIANDI BUDIMAN alias ABAN sebagai Direktur PT. Sinar Terang Sentosa Jaya bersama-sama TJAY SIN TJAUW selaku Komisaris dari PT. Sinar Terang Sentosa Jaya (melarikan diri dan belum tertangkap) dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak 01.837.410.8-044.000 (d/h 1.837.410.8-041) kemudian membuat faktur pajak yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang berasal dari transaksi antara PT. Sinar Terang Sentosa Jaya dengan PT. Apac Inti Corpora, PT. Elok Prima Mitra Busana, PT. Gemilang Bangun Sejati, PT. Nana Mandiri Dwikarya, PT. Ratna Desi Tunggal Abadi, PT. Lestari Jaya Kencana Makmur, CV Daya Makmur, PT. Pacifik Texindo Industri, PT. Pura Nusa Persada dan PT. Tri Sinarmas Perkasa dan kemudian secara formal melaporkan kewajiban perpajakannya selama masa pajak Januari 2001 sampai dengan Maret 2001 dengan melaporkan SPT masa PPN kepada KPP Pratama Jakarta Pademangan (d/h KPP Penjaringan) dengan rincian sebagai berikut :
No. Uraian DPP (Rp) PPN (Rp)
Penyerahan yang terutang PPN
Ekspor 0,00 0,00
Penyerahan Dalam Negeri 0,00 0,00
Pajak Keluaran yang harus
dipungut sendiri 0,00
Pajak yang dapat diperhitungkan
Pajak Masukan Dalam Negeri 874.100.651.14
Pajak Masukan MTS 800.925.891,72
Retur Pembelian 116.067,84
Kompensasi kelebihan bulan lalu 2.943.925.132,02
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 2.943.925.132,02
PPN yang lebih dibayar 2.943.925.132,02
PPN LB direstui 0
PPN LB dikompensasi 2.943.925.132,02
Pajak masukan yang telah dikreditkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN Masa pajak Januari-Maret 2001 baik pajak masukan dari masa pajak sama dan masa pajak tidak sama sebesar Rp. 1.674.910.475 (satu miliard enam ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah) berasal dari 242 (dua ratus empat puluh dua) lembar faktur pajak yang diterbitkan oleh 23 (dua puluh tiga) pajak lawan transaksi, yaitu :
No. PKP Penjualan BKP NPWP Lbr PPN (Rp)
Faktur
PT. Adisarana
Mandiriabadi 02.024.406.7-022.000 5 68.170.000
PT. Anan Jaya Eksporindo
Utama 01.773.458.3-041.000 20 293.373.700
PT. APAC Inti
Corpora 01.744.927.3-011.000 9 79.713.442
PT. Bintang Agung 01.104.702.4-423.000 35 247.578.888
PT. Central Korporindo
International 01.901.192.3-031.000 2 27.466.907
PT. Cipta Sarana
Kencana 04.363.296.5-403.000 4 10.125.000
PT. Ciquita Talonpas Zipper
Co.Ltd 01.060.249.8-033.000 10 29.709.956
PT. Citramas Gema
Nusantara 01.839.333.0-024.000 11 60.000.000
PT. Citrasari Intibuana 01.343.263.8-408.000 5 22.843.668
PT. Dan Liris 01.139.907.8-525.000 4 83.661.156
PT. Dua Sekawan Textindo 01.558.576.7-428.000 3 5.599.020
PT. Elok Prima Mitra
Busana 01.704.078.3-422.000 24 150.564.283
PT. Fatex Tori 01.060.224.1-403.000 10 11.453.746
PT. Gladia Lestari
Parahyangan 01.448.158.4-421.000 16 81.020.226
PT. Gokak Indonesia 01.837.410.8-041.000 1 1.170.455
PT. Gunatex Jaya 01.132.691.5-502.000 38 132.539.410
PT. Hegar Mulya 01.280.071.0-421.000 2 5.854.507
PT. Lestari Jaya Kencana
Makmur 01.680.201.9-031.000 12 194.561.300
PT. Shinta Indah Jaya 01.120.426.0-402.000 2 2.463.350
PT. Sulindafin Permai Spinning
Mills 01.455.205.3-407.000 2 2.178.615
PT. Tongkat Gading
Sejati 01.988.965.8-003.000 9 50.022.000
PT. Tri Sinarmas
Perkasa 01.837.399.3-041.000 15 100.002.050
PT. Tryfountex Indonesia 01.000.627.8-525.000 3 14.838.795
Jumlah...................................................................................242 1.674.910.475
Bahwa setelah laporan tersebut diterima oleh KPP Pratama Jakarta Pademangan (d/h KPP Penjaringan) ternyata 112 (seratus dua puluh dua) lembar faktur pajak yang dilaporkan oleh terdakwa SUBIANDI BUDIMAN alias ABAN sebagai Direktur PT. Sinar Terang Sentosa Jaya bersama-sama dengan TJAY SIN TJAUW selaku Komisaris dari PT. Sinar Terang Sentosa Jaya (melarikan diri dan belum tertangkap) dan berasal dari 10 (sepuluh) perusahaan adalah merupakan faktur pajak yang tidak sah, yaitu :
Adanya faktur pajak yang secara formal memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 5 UU PPN, tetapi tidak memenuhi syarat material yaitu tidak ada penyerahan barang dan atau uang atau barang tidak diserahkan kepada pembeli sebagaimana tertera pada faktur pajak atay tidak ada transaksi ekonomi yaitu barang dikirim dan pembayaran dilakukan oleh pihak lain sedangkan faktur pajak diterbitkan ke PT. Sinar Terang Sentosa Jaya,yaitu :
Faktur pajak perusahaan PT. Apac Inti Corpora.
Faktur pajak perusahaan PT. Dua Sekawan Texindo
Terdakwa dan TJAY SIN TJAUW memperoleh faktur pajak masukan yang tidak sah tidak terdaftar sebagai wajib pajak, yaitu PT. Cipta Sarana Kencana.
Terdakwa dan TJAY SIN TJAUW memperoleh faktur pajak masukan tidak sah dari pengusaha kena pajak yang tidak diterbitkan oleh pengusaha kena pajak penerbit, yaitu :
Faktur pajak PT. Elok Prima Mitrabusana.
Faktur pajak PT. Lestari Jaya Kencana Makmur.
Terdakwa memperoleh faktur pajak masukan tidak sah yang diterbitkan oleh PKP yang identitasnya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yaitu :
Faktur pajak PT. Tri Sinarmas Perkasa.
Faktur pajak PT. Adisarana Mandiri Abadi.
Faktur pajak PT. Citra Mas Gema Nusantara.
Faktur Pajak PT. Tongkat Gading Sejati.
Faktur Pajak PT. Anan Jaya Eksporindo Utama.
Akibat perbuatan terdakwa SUBIANDI BUDIMAN alias ABAN sebagai Direktur PT. Sinar Terang Sentosa Jaya bersama-sama dengan TJAY SIN TJAUW selaku Komisaris dari PT. Sinar Terang Sentosa Jaya (melarikan diri dan belum tertangkap) dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sejumlah Rp. 1.023.584.541 (satu miliard dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh empat ribu lima ratus empat puluh satu rupiah) yang berasal dari faktur pajak :
No. Wajib Pajak Penerbit/ Jumlah Faktur pajak Jumlah PPN
NPWP Faktur tidak sah yang (Rp)
Pajak telah dilaporkan
(lbr) ke KPP bulan :
PT. Apac Inti Corpora 9 Maret 2001 79.713.442
01.744.927.3-011.000
PT. Elok Prima Mitra Busana 24 Februari 2001,dan 150.564.283
01.704.078.3-422.000 Maret 2001
PT. Dua Sekawan Textindo 3 Januari 2001 5.599.020
01.558.576.7-428.000
PT. Cipta Sarana Kencana 4 Januari 2001 10.125.000
04.363.296.5-403.000
PT. Lestari Jaya Kencana Makmur 12 Januari 2001 194.561.300
01.680.201.9-031-000 Februari 2001
PT. Tri Sinarmas Perkasa 15 Januari 2001 100.002.050
01.837.399.3-041.000
PT. Adisarana Mandiriabadi 5 Januari 2001 68.170.000
02.024.406.7-022.000
PT. Anan Jaya Eksporindo Utama 20 Februari 2001 293.373.700
01.773.458.3-041.000
PT. Citramas Gema Nusantara 11 Februari 2001 60.000.000
01.839.333.0-024.000
PT. Tongkat Gading Sejati 9 Februari 2001 50.022.000
01.988.965.8-003.000
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 39 ayat 1 huruf a jo Pasal 43 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2000 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak ada mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang setelah disumpah dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi 1. GUNUNG HERMANTO SISWANTORO, SE, AK, MM :
Bahwa saksi bertugas sebagai Kasi Waskom II pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penjaringan Indramayu sejak November 2007 sampai sekarang ;
Bahwa keterangan saksi ketika diperiksa oleh Penyidik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara pemeriksa Penyidik adalah benar ;
Bahwa Terdakwa adalah direktur PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, saksi mengetahuinya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pajak perusahaan Terdakwa tersebut ;
Bahwa pemegang saham PT. Sinar Terang Sentosa Jaya adalah :
TJAY SIN TJAUW ;
SUBIANDI BUDIMAN (Terdakwa) ;
TJAY AI HOA ;
TJAY SIN CAU ;
Bahwa sejak tahun 2000 PT. Sinar Terang Sentosa Jaya telah terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Penjaringan Jakarta ;
Bahwa PT. Sinar Terang Sentosa Jaya didirikan di Jakarta, dengan Akta Notaris NY. ESTER MERCIA SULAIMAN S.H No : 49 pada tanggal 24 Desember 1998 dengan pemegang saham :
TJAY SIN TJAUW ;
SUBIANDI BUDIMAN (Terdakwa) ;
TJAY AI HOA ;
TJAY SIN CAU, beralamat di Mangga Dua Grand Boutiq Center Blok A No. 57, Jakarta Utara ;
Bahwa PT. Sinar Terang Sentosa Jaya bergerak dalam bidang usaha kain bahan celana dan asesoris ;
Bahwa untuk pajak tahun 2000 dan tahun 2001, terdakwa ada menyampaikan surat pemberitahuan pajak perusahaannya, yang menghitung pajak tersebut adalah perusahaan tersebut sendiri ;
Bahwa pajak yang dihitung sendiri oleh perusahaan terdakwa adalah :
pajak pertambahan nilai.
pajak Penghasilan .
pajak penghasilan karyawan.
Bahwa pajak yang harus dibayar PT. Sinar Terang Senyosa Jaya adalah :
PPN ;
PPH Pasal 21 ;
PPH Pasal 25/29 ;
Bahwa untuk tahun 2000 dan 2001 perusahaan Terdakwa ada menyampaikan surat pemberitahuan pajak perusahaannya, setelah diperiksa, ternyata tentang pajak pertambahan nilai, perusahaan Terdakwa tersebut bermasalah ;
Bahwa atas surat perintah atasan saksi, bertanggal 28 Mei 2001, maka pada tanggal 31 Mei 2001 saksi memeriksa surat pemberitahuan pajak perusahaan Terdakwa, untuk tahun pajak 2000 dan masa Januari 2001 sampai Maret 2001 ;
Bahwa dari pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa surat pemberitahuan pajak perusahaan Terdakwa diajukan oleh Terdakwa, bahwa nama perusahaan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya ada dimasukkan di salam faktur pajak PT. Lestari Jaya Kencana Makmur, faktur pajak PT. Lestari Jaya Kencana Makmur ternyata adalah fiktif, bahwa PT. Lestari Jaya Kencana Makmur tidak pernah menjual barang kepada PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, dan yang mengajukan faktur adalah PT. Sinar Terang Sentosa Jaya ;
Bahwa PT. Sinar Terang Sentosa Jaya telah menyetor pajak pertambahan nilai sebesar Rp.132.000.000,-(seratus tiga puluh dua juta rupiah) menurut Terdakwa bahwa perusahaannya telah kelebihan membayar pajak sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu miliard rupiah) lebih yakni untuk pajak Januari 2000 sampai Desember 2000 ;
Bahwa setelah saksi periksa tentang kelebihan pajak perusahaan Terdakwa tersebut ternyata kelebihan pajak tersebut tidak benar adanya dan sudah dikompensasikan ;
Bahwa didalam laporan pajak perusahaan Terdakwa tahun 2000 seolah-olah PT.Sinar Terang Sentosa Jaya sebagai pembeli barang dari PT. Lestari Jaya Kencana Makmur padahal sebenarnya transaksi tersebut tidak pernah ada ;
Bahwa hal tersebut diatas dibuat bertujuan untuk mengurangi pajak pertambahan nilai bagi perusahaan Terdakwa yakni dengan mengurangkan pajak masukan yang jumlahnya besar dikurangkan dengan pajak keluaran perusahaan Terdakwa yang jumlahnya kecil ;
Bahwa setelah dilakuka pemeriksaan terhadap pajak PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, baru ketahuan terhadap laporan pajak yang tidak benar tersebut telah di kompensasikan ;
Bahwa PT. Sinar Terang Sentosa Jaya untuk masa PPN Bulan Juni sampai dengan Desember tahun 2000 telah menerbitkan faktur pajak yang tidak benar telah dikonpensasikan sebesar Rp.1.191.347.636(satu miliard seratus sembilan puluh satu juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) dan untuk masa PPN bulan Januari sampai Maret tahun 2001 juga telah menerbitkan faktur pajak yang tidak benar dan pajak masukan yang tidak benar telah dikompensasikan sebesar Rp. 1.012.130.495 (satu miliard dua belas juta seratus tiga puluh ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah) ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa mengatakan bahwa surat pemberitahuan pajak tersebut bukan semuanya Terdakwa yang tandatangan, keputusan tentang perusahaan semuanya ada ditangan TJAI SIN TJAUW ;
Saksi 2. MANGATUR PANDAPOTAN SIMORANGKIR S.E, Msi :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, keterangan saksi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi bertugas sebagai pemeriksa pajak pertama di Dit. Intelijen dan Penyidikan Pajak sejak Juli 2000 sampai sekarang dengan tugas melakukan pemeriksaan bukti permulaan dan melakukan penyidikan pajak ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa pada waktu dilakukan pemeriksaan pajak PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, yang Direkturnya adalah Terdakwa yang diperiksa adalah pajak tahun 2000 dan masa Januari 2001 sampai dengan Maret 2001 ;
Bahwa untuk tahun 2000 perusahaan Terdakwa tidak ada membayar pajak pertambahan nilai, untuk masa Januari sampai Maret 2001 perusahaan Terdakwa juga tidak ada membayar pajak pertambahan nilai ;
Bahwa pajak yang seharusnya dibayar oleh Perusahaan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya adalah :
Pajak Pertambahan Nilai tahun 2000 sebesar Rp. 132.675.000 (seratus tiga puluh dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) ;
Pajak Pertambahan nilai masa Januari – Maret 2001 Rp. 281.233.450 (dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus lima puluh perak rupiah) ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui tentang pajak yang tidak dibayar pada tahun 2000 dan 2001 tersebut ;
Bahwa ditemukan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya tidak benar ada membeli barang dari PT. Lestari Kencana Jaya Makmur sehingga faktur pajak masukan untuk PT. Sinar Terang Sentosa Jaya adalah fiktif ;
Bahwa pajak pertambahan nilai yang harus dibayar oleh PT. Sinar Terang Sentosa Jaya adalah sebesar Rp. 132.000.000,- (seratus tiga puluh dua juta rupiah) sedangkan menurut Terdakwa bahwa ia telah kelebihan membayar pajak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliard rupiah) lebih ;
Bahwa setelah diperiksa, ternyata kelebihan pajak PT. Sinar Terang Sentosa Jaya tersebut tidak benar adanya, karena faktur pajak PT. Lestari Jaya Kencana Makmur tersebut adalah fiktif ;
Saksi 3. ANG TJIE KONG :
Bahwa keterangan saksi ketika diperiksa oleh Penyidik sebagaimana tertuang dalam, Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi punya perusahaan yang bernama PT. Tri Sinar Masperkasa beralamat di Jalan Mangga Dua Raya Blok C5/11 Jakarta Utara, bergerak dibidang usaha dagang textil untuk pasaran lokal ;
Bahwa PT. Tri Sinar Masperkasa berdiri sekitar tahun 1990 saksi adalah Direkturnya, yang menghitung pajak perusahaan tersebut adalah saksi ;
Bahwa Perusahaan PT. Tri Sinar Masperkasa tidak pernah berhubungan dengan Terdakwa ;
Bahwa PT. Tri Sinar Masperkasa berbeda dengan PT. Tri Sinarmas Perkasa dicatat di kantor pajak juga berbeda NPWP PT. Tri Sinar Masperkasa adalah : 01.339.457.2044.000, yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Pademangan ;
Bahwa perusahaan saksi tidak pernah menjual barang kepada PT. Sinar Terang Sentosa Jaya ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar ;
Saksi 4. DIANA NG :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak pernah berbinis dengan Terdakwa ;
Bahwa keterangan saksi sewaktu diperiksa didepan penyidik sebagaimana tertera di dalam Berita Acara pemeriksaan Penyidik adalah benar ;
Bahwa perusahaan saksi bernama PT. Lestari Jaya Kencana Makmur, berdiri tahun 1994 sampai tahun 2001, saksi sebagai direkturnya, saat ini perusahaan tersebut tidak aktif, ketika masih aktif perusahaan saksi tersebut bergerak dibidang perdagangan benang ;
Bahwa perusahaan saksi tersebut ada membayar pajak, yang menghitung adalah akunting perusahaan lalu diserahkan ke kantor pajak, perusahaan saksi tersebut terdaftar di KPP Jakarta Palmerah ;
Bahwa saksi tidak pernah menjual barang kepada PT. Sinar Terang Sentosa Jaya ;
Bahwa saksi tidak pernah membuat faktur pajak untuk PT. Sinar Terang Sentosa Jaya ;
Bahwa terhadap cap dan tanda tangan yang tertera dalam barang bukti berupa faktur pajak yang diperlihatkan kepada saksi dipersidangan, saksi tidak mengakui kebenarannya ;
Bahwa untuk bulan Nopember dan Desember 2000 maupun Januari 2001, tidak pernah ada penjualan barang dari PT. Lestari Jaya Kencana Makmur kepada PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, PT. Lestari Jaya Kencana Makmur tidak pernah menerbitkan faktur pajak untuk PT. Sinar Terang Sentosa Jaya (diperlihatkan ringkasan pembelian yang dibuat oleh PT. Sinar Terang Sentosa Jaya) ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar ;
Saksi. 5. EDDY BUDIMAN ALIWARGA :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa keterangan saksi yang ada pada Berita Acara pemeriksaan penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi mempunyai perusahaan yang bernama PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, berdiri pada tahun 1995 bergerak dibidang usaha produksi tekstil untuk pesanan lokal lebih banyak, saksi adalah direktur perusahaan tersebut ;
Bahwa semua faktur pajak keluaran perusahaan PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, saksi yang menandatanganinya ;
Bahwa ketika diperlihatkan kepada saksi tentang stempel dan tanda tangan yang ada pada faktur pajak keluaran yang dipergunakan oleh PT. Sinar Terang Sentosa Jaya untuk SPT bulan September 2000, saksi mengatakan bahwa stempel tersebut bukan stempel perusahaannya dan juga tanda tangan tersebut bukan tanda tangannya ;
Bahwa PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi tidak pernah menjual barang kepada PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, sehingga PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi tidak pernah menerima uang pembayaran barang dari PT. Sinar Terang Sentosa Jaya ;
Bahwa faktur pajak tersebut bermasalah diketahui oleh saksi sekira 3 (tiga) tahun yang lalu ketika saksi di panggil oleh kantor pajak ;
Bahwa orang-orang langganan yang membeli barang dari perusahaan PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi bisa saksi kenal, sedangkan orang yang bernama TJAY SIN TJAUW saksi tidak mengenalnya ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar ;
Saksi 6. Fx. BAMBANG SUPRIYADI :
Bahwa saksi bertugas sebagai kepada bagian marketing di PT. Pura Nusapersada sejak tahun 1998 sampai sekarang ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak pernah ada hubungan jual beli barang dengan Terdakwa ;
Bahwa keterangan saksi yang telah tetuang di dalam Berita Acara pemeriksaan penyidik adalah benar ;
Bahwa alamat PT. Pura Nusapersada ada di Jl. Raya Kudus Pati KM 12 Jekulo Kudus terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Madya Semarang sejak tanggal 3 Mei 1993 ;
Bahwa kegiatan PT. Pura Nusapersada adalah memproduksi kertas Cibort, untuk pasaran lokal ;
Bahwa tugas saksi adalah menjual seluruh produk PT. Pura Nusapersada, menawarkan barang ke pemakai, menawarkan harga barang ;
Bahwa faktur pajak keluaran PT. Pura Nusapersada dibuat oleh bagian keuangan yaitu S. Agung R ;
Bahwa benar PT. Pura Nusapersada membuat faktur pajak dengan memakai cap PT. Pura Nusapersada dan ditandatangani oleh S. Agung R ;
Bahwa atas permintaan karyawan CV. Nusantara Cone Solo, S. Agung R ada menerbitkan faktur pajak kepada PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, sedangkan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya tidak ada transaksi jual beli barang dengan PT. Pura Nusapersada, yang ada transaksi adalah antara PT. Pura Nusapersada dengan CV. Nusantara Cone Solo, akan tetapi CV. Nusantara Cone Solo meminta kepada PT. Pura Nusapersada supaya faktur pajak dibuat atas nama PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, sedangkan yang membeli barang dan membayar harga barang kepada PT. Nusa Persada adalah CV. Nusantara Cone Solo ;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana hubungan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya dengan CV. Nusantara Cone Solo ;
Bahwa sekarang ini CV. Nusantara Cone Solo sudah dijual ;
Bahwa saksi ada mengatakan kepada CV. Nusantara Cone Solo, bahwa faktur pajak telah dibuat atas nama PT. Sinar Terang Sentosa Jaya yang membuatnya adalah Agung dengan nilai RP. 13.096.500 (tiga belas juta sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa pelanggan PT. Nusa Persada tidak ada yang bernama PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, pada tahun 2000 tidak ada PT. Nusa Persada menjual barang dan tidak ada menerima uang pembayaran barang dari PT. Sinar Terang Sentosa Jaya ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar ;
Saksi. 7. ALFONSO NAPITUPULU, S.H :
Bahwa keterangan saksi ketika diperiksa didepan penyidik sebagaimana tertera dalam Berita Acara Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi adalah Direktur PT. Nana Mandiri Dwikarya sejak tahun 1989 sampai sekarang ;
Bahwa PT. Nana Mandiri Dwikarya berdiri sejak tanggal 27 Januari 1989, sampai sekarang masih aktif membuat konveksi pakaian jadi untuk pemesanan lokal, bahan baju dibeli dari tanah abang ;
Bahwa PT. Nana Mandiri Dwikarya terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Sawah Besar dengan No. NPWP 01.347.869.8-026.000, dan sebagai Pengusaha kena Pajak sejak tanggal 24 November tahun 1989 ;
Bahwa perusahaan saksi membayar pajak yakni PPN, PPH, dan PPK dengan baik, yang menghitung pajak tersebut adalah saksi sendiri ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan saksi tidak pernah berhubungan dengan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya ;
Bahwa saksi tidak pernah menjual barang kepada PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, saksi yang menanda tangani faktur pajak pengeluaran, didalam faktur pajak pengeluaran perusahaan saksi tidak pernah menjual barang kepada PT. Sinar Terang Sentosa Jaya maupun membeli barang dari PT. Sinar Terang Sentosa Jaya ;
Bahwa SPT masa PPN PT. Sinar Terang Sentosa Jaya untuk bulan Oktober 2000 yang diperlihatkan pada saksi yaitu bahwa ringkasan pembelian barang oleh PT. Sinar Terang Sentosa Jaya dari PT. Nana Mandiri Dwikarya yang telah mengkreditkan pajak masukan sebesar Rp. 30.000.000(tiga puluh juta rupiah) adalah tidak benar, karena perusahaan saksi tidak pernah menjual barang kepada PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, tanda tangan yang tertera dalam surat-surat dan faktur pajak tersebut semuanya bukan tanda tangan saksi, ada yang memalsukan tanda tangan saksi dalam surat-surat tersebut ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya karena yang mengendalikan Perusahaan adalah ipar saksi yang bernama TJAY SIN TJAUW ;
Saksi 8. LIE TING SWIE :
Bahwa keterangan saksi ketika diperiksa didepan Penyidik seperti tertera di berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi adalah Direktur PT. Dua Sekawan Texindo sejak tahun 1992 sampai sekarang, alamat Perusahaan di Jalan Sadang No. 39 Kav 5, Rahayu Margaasih Bandung ;
Bahwa Perusahaan Terdakwa bergerak dibidang Pembuatan Rajutan bahan untuk kaos untuk dijual si pasar lokal ;
Bahwa tugas saksi antara lain adalah menangani bagian produksi, pembukuan dan menangani faktur Pajak ;
Bahwa PT. Dua Sekawan Texindo terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Bandung Bojonegara dan juga sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tahun 1992 sekarang terdaftar di KPP Pratama Bandung Soreang ;
Bahwa pada tahun 2000 Wiyasan pernah membeli barang dari PT. Dua Sekawan Texindo dengan permintaan supaya faktur pajak diterbitkan atas nama PT. Sinar Terang Sentosa Jaya ;
Bahwa saksi ada melaporkan pajak tentang penjualan barang tersebut ke KPP Bandung Bojonegara dalam SPT masa PPN bulan Januari 2000 ;
Bahwa PT. Sinar Terang Sentosa Jaya tidak pernah membeli barang dari PT. Dua Sekawan Texindo, PT. Dua Sekawan Texindo berhubungan dengan Wiyasan dan pembayaran barang PT. Dua Sekawan Texindo terima dari Wiyasan secara tunai ;
Bahwa saksi membenarkan cap stempel yang tertera pada faktur pajak adalah cap stempel PT. Dua Sekawan Texindo ;
Bahwa diperlihatkan kepada Saksi yakni SPT masa PPN PT. Sinar Terang sentosa Jaya untuk bulan Januari 2001, tertera bahwa PT. Sinar Terang Sentosa Jaya telah mengkreditkan pajak masukan yang berasal dari PT. Dua Sekawan Texindo dengan nilai Rp. 8.559.020 (delapan juta lima ratus lima puluh sembilan ribu dua puluh rupiah), saksi menyatakan bahwa PT. Dua Sekawan Texindo tidak pernah menjual barang langsung dengan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, penjualan dan penyerahan barang dan pembayaran barang saksi terima dari Wiyasan, sedangkan Wiyasan bukan karyawan PT. Dua Sekawan Texindo, tetapi adalah seorang sales freelance ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu karena hal tersebut adalah diluar sepengetahuan Terdakwa ;
Saksi 9. HARYADI WIJAYA :
Bahwa keterangan saksi sebagaimana yang tertera di dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa maupun TJAY SIN TJAUW ;
Bahwa saksi adalah Direktur PT. Hegar Mulya sejak tahun 2004 sampai sekarang ;
Bahwa PT. Hegar Mulya beralamat Jalan Hegar Lokasi 2 Cibaligo Leuwigajah Cimahi, bidang usaha adalah memprodukdi kain jorjet, hasil produk berupa textil dijual dipasaran lokal dan export ;
Bahwa PT. Hegar Mulya terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Cimahi sejak tahun 1987 dengan NPWP No : 01.280.071.0-421.000 ;
Bahwa pajak yang menjadi kewajiban PT. Hegar Mulya adalah PPH, PPN, dan kalau perusahaan saksi menjual barang maka dikenakan pajak sebesar 10% disetor ke KPP Cimahi ;
Bahwa pada tahun 2000 dan 2001 PT. Hegar Mulya pernah menjual barang kepada PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, saksi tidak tahu berapa nilai harga penjualan barang tersebut karena ketika itu yang menjadi Direktur PT. Hegar Mulya adalah orang tua saksi, sedangkan saksi menjabat sebagai Direktur PT. Hegar Mulya sejak tahun 2004 ;
Bahwa diperlihatkan kepada saksi tentang faktur pajak bulan Mei , Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, Nopember, Desember 2000, dan Januari 2001, saksi menyatakan bahwa benar PT. Hegar Mulya ada menjual barang secara langsung kepada PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, namun tentang harga penjualan barang tersebut saksi tidak tahu karena yang menanganinya adalah bagian Accounting PT. Hegar Mulya yang bernama Hendriyanto, S.E ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar ;
Saksi 10. RICKY LANGKUN :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa maupun TJAY SIN TJAUW ;
Bahwa keterangan saksi ketika diperiksa didepan Penyidik seperti tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi bekerja di PT. Elokprima Mitra Busana sebagai pegawai dibagian accounting sejak tahun 2000 dan berhenti bekerja pada tahun 2003 ;
Bahwa PT. Elokprima Mitra Busana berkantor pusat di Semarang dan gudang pemasaran di Bandung, dengan bidang usaha Industri pertenunan dan penjualan Grey (kain) ;
Bahwa PT. Elokprima Mitra Busana semula terdaftar di KPP Semarang lalu terdaftar di KPP Bandung ;
Bahwa yang menghitung pajak PT. Elokprima Mitra Busana adalah Perusahaan itu sendiri ;
Bahwa selama saksi bertugas di PT. Elokprima Mitra Busana sampai saksi berhenti bekerja pada tahun 2003 tidak pernah ada masalah pajak perusahaan ;
Bahwa apabila PT. Elokprima Mitra Busana membeli barang maka perusahaan dikenakan pajak sebesar 10% dan apabila menjual barang juga dikenakan pajak sebesar 10% ;
Bahwa saksi pernah menandatangani faktur pajak PT. Elokprima Mitra Busana dengan pembeli barang adalah PT. Sinar Terang Sentosa Jaya ;
Bahwa diperlihatkan kepada saksi tentang 4 (empat) faktur pajak pengeluaran yang ditandatangani oleh saksi, saksi mengatakan bahwa atas perintah Bapak Bovanes kepala bagian marketing kepada saksi supaya nama PT. Sinar Terang Sentosa Jaya dimasukkan didalam faktur pajak tersebut, ternyata uang pajak pengeluaran dari PT. Elokprima Mitra Busana sebesar Rp. 148.730.880,- (seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) tersebut tidak disetor ke KPP Bandung, PT. Elokprima Mitra Busana sebenarnya tidak pernah menjual barang ke PT. Sinar Terang Sentosa Jaya ;
Bahwa saksi yang membuat faktur pajak dimana sebagai pembeli barang adalah Bapak Kian akan tetapi faktur pajak dibuat sebagai pembeli adalah PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, hal ini terjadi ketika PT. Elokprima Mitra Busana telah terdaftar di KPP Bandung ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar ;
Saksi 11. MEGA SUNDARI, S.E, SST. AK. Msi. MPF :
Bahwa keterangan saksi ketika memberikan keterangan didepan Penyidik sebagaimana tertera di dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi bekerja di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua ;
Bahwa PT. Adisarana Mandiri Abadi pernah terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Tanah Abang Dua sejak tanggal 12 Desember 2000 ;
Bahwa SPT masa PPN PT. Adisarana Mandiri Abadi bulan Januari sampai dengan Maret 2001 tidak dapat diakses di kantor saksi tersebut ;
Bahwa SPT masa PPN yang dilaporkan PT. Adisarana Mandiri Abadi yang berhubungan dengan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya saksi tidak mengetahuinyakarena SPT masa PPN PT. Adisarana Mandiri Abadi tidak ada ditemukan di KPP Pratama Tanah Abang Dua ;
Bahwa sejak tahun 2006 PT. Adisarana Mandiri Abadi tidak ada lagi melaporkan SPT PPN ke KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua karena status PKP nya sudah dicabut sejak tahun 2006 ;
Saksi tidak tahu kalau ada hubungan PT. Adisarana Mandiri Abadi dengan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya ;
Bahwa pada tahun 2000 PT. Adisarana Mandiri Abadi adalah Perusahaan kena pajak, akan tetapi pada Bulan Juni sampai dengan Desember 2000 dan masa pajak Januari sampai dengan Maret 2001 sistem di Kantor Pajak tersebut tidak bisa mengakses tentang SPT masa PPN dari PT. Adisarana Mandiri Abadi tersebut ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar ;
Saksi 12. HOT PATAR PASARIBU, S.H :
Bahwa keterangan saksi ketika memberikan keterangan didepan Penyidik seperti tertera di dalam Berita Acara Pemeriksaan penyidik adalah benar ;
Bahwa sejak tahun 2006 sampai sekarang saksi bertugas di KPP Pratama Jakarta Pademangan sebagai Kepala Sesi pelayanan dengan tugas :
Melaksanakan fungsi pemberkasan dokumen perpajakan ;
Melayani wajib pajak meliputi penerimaan SPT pengolahan, SPT penerbitan NPWP/PKP pelayanan PBB, menjawab surat masuk dan keluar ;
Menerbitkan surat ketetapan pajak dan SP,mengelola TPT(Tempat Pelayanan Terpadu) supaya wajib pajak merasakan kenyamanan ;
Mengeluarkan surat pencabutan NPWP dan PKP atas dasar Berita Acara yang dibuat oleh seksi Pengawasan dan konsultasi ;
Penghapusan NPWP dan PKP dari Master File Wajib Pajak ;
Bahwa PT. Tri Sinarmas Perkasa terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Pademangan Jakarta Utara sejak 27 Januari 1999 dengan NPWP sekarang adalah : 1.837.399.3-044 ;
Bahwa PT. Tri Sinarmas Perkasa tersebut terdaftar sebagai wajib pajak tapi bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak ( Non PKP) ;
Bahwa terakhir PT. Sinar Terang Sentosa Jaya ada terdaftar di KPP Pademangan pada tahun 2001 sebagai wajib pajak, namun tidak terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak, saksi tidak tahu apakah NPWP PT. Sinar Terang Sentosa Jaya sudah dibuat, sedangkan NPWP Terdakwa sampai sekarang ini belum dibuat ;
Bahwa diperlihatkan SPT masa PPN PT. Sinar Terang Sentosa Jaya masa pajak Desember 2000 dan Januari 2001 terdaftar faktur pajak yang berasal dari PT. Tri Sinarmas Perkasa dengan jumlah PPN sebesar Rp. 175.007.050 (seratus tujuh puluh lima juta tujuh ribu lima puluh rupiah) saksi menyatakan tidak mengetahuinya karena berkas SPT masa PPN PT. Tri Sinarmas Perkasa tidak ada di kantor saksi ;
Bahwa PT. Tri Sinarmas Perkasa tidak ada transaksi menjual kepada PT. Sinar Terang Sentosa Jaya dan PT. Tri Sinarmas Perkasa tidak berkewajiban membuat faktur karena bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak ;
Bahwa keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu karena yang mengetahui semuanya adalah TJAY SIN TJAUW, tandatangan yang tertera pada faktur yang diperlihatkan kepada Terdakwa tersebut adalah benar tanda tangan Terdakwa ;
Saksi 13. DIAN MARHETI, S.E :
Bahwa keterangan saksi sebagaimana tertera di dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa pada tahun 2001 saksi bertugas sebagai Kasi pelayanan di KPP Pratama Jakarta Pluit dengan tugas :
Menerima surat laporan pajak dari Wajib pajak , penerimaan permohonan pendaftaran NPWP dan pengukuhan PKP;
Penerimaan permohonan pencabutan NPWP dan PKP, menjawab surat konfirmasi dari kantor pajak lainnya,pemberkasan dokuman wajib pajak;
Bahwa PT.Gemilang Bangun Sejati terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Jakarta Pluit pada tanggal 3 Juli 1998 akan tetapi bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak ( Non PKP) ;
Bahwa untuk SPT masa PPN masa pajak Januari – Desember 2000 dan masa pajak Januari – Maret 2001 tidak ada data dan tidak ada transaksi PT.Gemilang Bangun Sejati dengan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya baik di KPP Pratama Jakarta Pluit maupun di KPP Pratama Jakarta Penjaringan ;
Bahwa PT.Gemilang Bangun Sejati tidak pernah melaporkan faktur pajak sehubungan dengan transaksi dengan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar ;
Saksi 14. YOSRI GUSWANDI :
Bahwa saksi bertugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pulo Gadung sebagai Kepala seksi pelayanan ;
Bahwa keterangan saksi didepan Penyidik sebagaimana tertera di dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar ;
Bahwa tugas saksi adalah :
Melaksanakan fungsi pemberkasan dokumen perpajakan, melayani wajib pajak,menerbitkan surat ketetapan pajak dan surat perintah membayar kelebihan pajak, mengelola TPT (Tempat Pelayanan Terpadu);
Penghapusan NPWP dan PKP dari master file wajib pajak;
Bahwa PT. Tongkat Gading Sejati terdaftar sebagai Wajib Pajak terdaftar di KPP Jakarta Pulo Gadung pada tanggal 25 Agustus 2000 dengan NPWP : 01.988.965.8-003.000, dan juga sebagai Pengusaha Kena Pajak ;
Bahwa diperlihatkan dipersidangan kepada saksi tentang SPT masa PPN masa pajak Februari 2001 atas nama PT. Sinar Terang Sentosa Jaya yang terdapat faktur pajak masukan yang berasal dari PT. Tongkat Gading Sejati sebesar Rp. 50.022.000 (lima puluh juta dua puluh dua ribu rupiah), saksi menyatakan bahwa PT. Tongkat Gading Sejati benar telah melaporkan SPT masa tersebut ;
Bahwa PT. Tongkat Gading Sejati pada Februari tahun 2001 benar ada menjual barang kepada PT. Sinar Terang Sentosa Jaya sebanyak 9 (sembilan) kali transaksi PPN sebesar Rp. 50.022.000 (lima puluh juta dua puluh dua ribu rupiah) ;
Bahwa PPN tersebut telah disetor oleh PT. Tongkat Gading Sejati di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pulo Gadung ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar ;
Saski 15. MULYANINGSIH, S.E :
Bahwa keterangan saksi ketika diperiksa didepan Penyidik seperti tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi saat ini bertugas sebagai kepala seksi pelayanan pada KPP Pratama Cibinong ;
Bahwa tugas saksi adalah :
Melaksanakan fungsi pemberkasan dokumen perpajakan, melayani wajib pajak meliputi penerimaan SPT pengelolaan SPT, penerbitan NPWP/PKP, pelayanan PBB, menjawab surat masuk dan keluar, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan SPMKP (Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak) ;
Bahwa PT. Cipta Sarana Kencana NPWP : 04.363.296.5-403.000 tidak terdaftar di KPP Pratama Cibinong, NPWP orang digit awal 04 adalah untuk NPWP orang, bukan untuk Badan Hukum ;
Bahwa saksi tidak pernah mengenal PT. Cipta Sarana Kencana ;
Bahwa diperlihatkan kepada saksi tentang SPT masa Pajak tahun 2001 dari PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, dalam laporan pajak masukan tersebut tertera bahwa faktur pajak PPN sebesar Rp. 10.125.000 (sepuluh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) berasal dari PT. Cipta Sarana Kencana, saksi menerangkan bahwa faktur pajak tersebut tidak dilaporkan oleh PT. Cipta Sarana Kencana ke KPP Pratama Cibinong ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya karena yang mengurus Perusahaan TJAY SIN TJAUW ;
Saksi 16. SLAMET MULYONO, S.E, MM :
Bahwa keterangan saksi yang tertera di dalam Berita Acara Pemeriksaan penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi saat ini sebagai kepala seksi pelayanan di KPP Pratama Jakarta Penjaringan ;
Bahwa tugas saksi adalah :
Bahwa tugas saksi adalah penerimaan surat, laporan pajak dari Wajib Pajak, penerimaan permohonan pendaftaran NPWP dan pengukuhan PKP dan penerimaan permohonan pencabutan NPWP dan PKP, menjawab surat konfirmasi dari kantor pajak lain pemberkasan Dokumen Wajib Pajak ;
Bahwa PT. Anan Jaya Eksporindo Utama terdaftar Wajib Pajak di KPP Pratama Penjaringan Jakarta Utara dengan NPWP No. : 01.773.458.041.000, -dan juga sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 30 Agustus 1996 ;
Bahwa PT. Anan Jaya Eksporindo Utama sampai saat ini masih aktif melapor ke KPP Pratama Jakarta Penjaringan ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau ada transaksi antara PT. Sinar Terang Sentosa Jaya dengan PT. Anan Jaya Eksporindo Utama ;
Bahwa PT. Anan Jaya Eksporindo Utama ada melaporkan SPT masa PPN hanya untuk Bulan Mei 2000, sedangkan SPT masa PPN untuk Bulan Januari, Februari, Maret, April, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, Nopember, dan Desember tahun 2000 tidak ada dilaporkan, untuk SPT masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2001 juga tidak ditemukan ;
Bahwa berdasarkan SPT PT. Anan Jaya Eksporindo Utama masa Pajak Mei 2000, ada terjadi transaksi antara PT. Sinar Terang Sentosa Jaya dengan PT. Anan Jaya Eksporindo Utama, sedangkan untuk masa Pajak lainnya untuk PT. Anan Jaya Eksporindo Utama tidak ada di temukan di KPP Penjaringan Jakarta Utara, sedangkan SPT PT. Anan Jaya Eksporindo Utama masa pajak tahun 2001 saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu, karena yang mengurus Perusahaan semuanya adalah TJAY SIN TJAUW tanpa sepengetahuan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan 2 (dua) orang ahli yang telah disumpah di Persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Ahli 1. DR.WIDI WIDODO, S.E, MSc :
Bahwa keterangan ahli yang telah tertera didalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar ;
Bahwa ahli bertugas di KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading sebagai sebagai Kepala seksi Waskon I ;
Bahwa keahlian yang dimiliki ahli adalah dibidang pelayanan, pemeriksaan pajak ;
Bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penyerahan barang kena pajak, tidak termasuk pengusaha kecil yang peredaran usahanya dibawah Rp.600.000.000,- (Enam ratus juta rupuah) dalam satu tahun ;
Bahwa perusahaan yang bestatus Pengusaha Kena Pajak wajib melapor ke KPP setiap tahunnya, untuk membayar pajaknya yang harus disetor ke negara yang besarnya adalah 10% dari nilai transaksi yang penghitungannya diserahkan kepada wajib pajak ;
Bahwa kalau wajib pajak salah menghitung besaran pajaknya maka bisa dibetulkan kembali oleh wajib pajak ;
Bahwa ketika besaran pajak sudah dilaporkan oleh wajib pajak ternyata jumlah pajaknya tidak benar atau salah hitung, disini belum terjadi kerugian Negara ;
Bahwa kerugian Negara terjadi ketika wajib pajak telah membuat laporan pajak yang tidak benar yakni dengan melaporkan bahwa ada kelebihan pajak dari wajib pajak dan kompensasi pajaknya sudah terealisasi ;
Bahwa ahli berkewajiban untuk menghitung kerugian negara adalah berdasarkan perintah dari atasan ahli ;
Bahwa apabila membeli barang, maka dikenakan PPN yaitu pajak masukan dan ktika menjual barang dikenakan pajak keluaran ;
Bahwa kredit pajak adalah pajak masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangkan dengan pajak yang terutang ;
Bahwa surat pemberitahuan pajak yang tidak benar, berpotensi menimbulkan kerugian Negara ;
Ahli 2. T. RUSDI, Ak, MM :
Bahwa keterangan ahli sebagaimana tertera di dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar ;
Bahwa keahlian yang dimiliki oleh Ahli adalah dibidang pemeriksaan pajak termasuk PPN ;
Bahwa ahli bertugas sebagai pegawai di Ditjen Pajak sebagai Kepala Bidang Pengurangan Keberatan dan Banding pada Kanwil DJP Jakarta Utara ;
Bahwa tugas-tugas ahli adalah :
Mengkoordinir memprosesan dan penatausahaan dokumen masuk, Mengkoordinir penerimaan surat data, Mengkoordinir Berita Acara, Mengkoordinir permintaan kelengkapan data kepada Wilayah Pajak, Mengkoordinir penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, Mengkoordinir penyelesaian permohonan penghapusan sanksi administrasi, Mengkoordinir penyelesaian permohonan pembetulan, Mengkoordinir pembuatan konsep kontra memori peninjauan kembali ke Mahkamah Agung melalui Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Mengkoordinir pembuatan konsep memori peninjauan kembali ke Mahkamah Agung melalui Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Melaksanakan instruksi Kakanwil yang berkaitan dengan masalah kedinasan ;
Bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penyerahan barang kena pajak tidak termasuk pengusaha kecil yang peredaran usahanya dibawah Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupuah) dalam satu tahun ;
Bahwa perusahaan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak wajib melapor ke KPP untuk setiap tahunnya untuk membayar pajak dan harus disetor ke kas negara yang besarnya 10% dari nilai transaksi, yang penghitungannya diserahkan kepada wajib pajak ;
Bahwa kalau wajib pajak salah menghitung besaran pajaknya, maka bisa dibetulkan kembali oleh wajib pajak ;
Bahwa ketika besaran pajak sudah dilaporkan oleh wajib pajak, ternyata jumlah pajaknya tidak benar atau salah hitung, disini belum terjadi kerugian negara ;
Bahwa kerugian negara terjadi ketika wajib pajak telah melaporkan pajak yang tidak benar yakni dengan melaporkan bahwa ada kelebihan pajak dari wajib pajak dan kompensasi pajaknya sudah terealisasi ;
Bahwa ahli berkewajiban untuk menghitung kerugian negara adalah berdasarkan perintah dari atasan ahli ;
Bahwa apabila membeli barang maka akan dikenakan PPN yaitu pajak masukan, dan ketika menjual barang dikenakan pajak keluaran ;
Bahwa kredit pajak adalah pajak masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangkan dengan pajak terutang ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Terdakwa SUBIANDI BUDIMAN alias ABAN :
Bahwa keterangan Terdakwa ketika diperiksa Penyidik seperti tertera di dalam Berita Acara Penyidik adalah benar ;
Bahwa Terdakwa bekerja di PT. Sinar Terang Sentosa Jaya sejak tahun 1999 ;
Bahwa pada tahun 1999 Terdakwa diajak oleh ipar Terdakwa yang bernama TJAY SIN TJAUW mendirikan Perusahaan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, waktu mendirikan Perusahaan tersebut yaitu pembuatan akte notaris, Terdakwa tidak ikut dan modal perusahaan yang tercantum dalam akte pendirian Perusahaan tidak ada Terdakwa setorkan, jabatan Terdakwa sebagai Direktur tapi semua kegiatan operasional Perusahaan ditangani oleh TJAY SIN TJAUW, Terdakwa hanya bertugas menandatangani surat-surat yang telah disediakan TJAY SIN TJAUW adalah Komisaris Perusahaan ;
Bahwa Terdakwa terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Cianjur dengan NPWP No.: 06.343.513.5-406.000 ;
Bahwa PT. Sinar Terang Sentosa Jaya beralamat di Mangga Dua Grand Boutiq Blok A No. 57 Jakarta Utara, bidang usahanya adalah perdagangan barang textil ;
Bahwa Perusahaan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya adalah sebagai wajib pajak terdafkan di KPP Jakarta Penjaringan, Terdakwa tidak ingat NPWP Perusahaan tersebut ;
Bahwa pemegang saham PT. Sinar Terang Sentosa Jaya adalah :
TJAY SIN TJAUW ;
SUBIANDI BUDIMAN (Terdakwa) ;
TJAY AI HOA ;
TJAY SIN CAU ;
Bahwa PT. Sinar Terang Sentosa Jaya mempunyai kewajiban membayar pajak PPN dan PPH ;
Bahwa yang menghitung pajak Perusahaan adalah TJAY SIN TJAUW, TJAY SIN TJAUW sebagai Komisaris yang mengurus semua urusan Perusahaan tersebut, Terdakwa sebagai Direktur tidak ada yang dikerjakan, hanya dipinjam nama saja sebagai Direktur oleh TJAY SIN TJAUW, Terdakwa hanya sebagai pajangan saja, selama bekerja sebagai Direktur PT. Sinar Terang Sentosa Jaya Terdakwa tidak pernah mendapat gaji dari Perusahaan ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah lihat akta pendirian perusahaan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, Terdakwa selama ini tinggal dan bekerja di toko kepunyaan kakak ipar Terdakwa di Cianjur, Terdakwa tidak pernah bekerja dan berkantor di Grand Boutiq Center Blok A No. 57, Jakarta Utara ;
Bahwa surat-surat tentang pajak Perusahaan semuanya Terdakwa tanda tangani di Cianjur ;
Bahwa yang menghitung pajak Perusahaan adalah TJAY SIN TJAUW karena dia sebagai Komisaris yaitu orang yang paling besar keuangannya dalam Perusahaan tersebut, namun yang mengantar surat-surat pajak ke Cianjur untuk Terdakwa tandatangani bukan TJAY SIN TJAUW tapi ada orang lain yaitu Karyawan Perusahaan ;
Bahwa SPT untuk Oktober, November, dan Desemeber 2000, Terdakwa yang tandatangan dan juga SPT untuk Januari sampai Maret 2001, Terdakwa yang tandatangan, selain itu Terdakwa tidak tahu siapa yang tandatangan SPT PT. Sinar Terang Sentosa Jaya ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu dimana keberadaan TJAY SIN TJAUW sekarang ini, namun Terdakwa menyadari akibat hukum tentang dirinya sebagai Direktur PT. Sinar Terang Sentosa Jaya tersebut sehubungan dengan surat-surat pajak perusahaan tersebut ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah tahu tentang pembelian barang yang dilakukan oleh PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, karena yang melakukannya adalah kakak ipar Terdakwa yang bernama TJAY SIN TJAW, Terdakwa tidak tahu tentang SPT masa PPN Bulan Januari sampai Desember 2000 maupun SPT masa PPN Bulan Januari sampai Maret 2001, Terdakwa hanya disodori oleh karyawan perusahaan untuk tanda tangani SPT-SPT tersebut tapi Terdakwa tidak mengerti isinya, terdakwa juga tidak ada yang kenal nama karyawan perusahaan, karena tidak pernah diberitahu nama-nama karyawan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya tersebut kepada Terdakwa, seingat Terdakwa pada tahun 2001 PT. Sinar Terang Sentosa Jaya sudah bubar ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan, yakni :
Induk berkas PT. Sinar Terang Sentosa Jaya sebanyak 1 (satu) map.
Bukti pembelian dan faktur pajak Januari 2000 s.d Pebruari 2001 PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01.837.410.8-041.000 sebanyak 4(empat) odner.
Kontrak penjualan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01.837.410.8-041.000 sebanyak 1 (satu) map.
Bukti penjualan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01.837.410.8-041.000 sebanyak 1 (satu) map.
SPM PPN Tahun 2000 dan SPT Masa Januari-Pebruari 2001 PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01.837.410.8-041.000 sebanyak 1 (satu) map.
SPT pasal 25 tahun 2000 PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01.837.410.8-041.000 sebanyak 1 (satu) map.
Jurnal penjualan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01.837.410.8-041.000 sebanyak 1 (satu) buku.
Buku Pembelian Tahun 1999 s.d Maret 2001 PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01.837.410.8-041.000 sebanyak 1 (satu) buku.
Rekening Koran Bank BNI PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01.837.410.8-041.000 sebanyak 1 (satu) set.
SSP PPh pasal 25 Januari-April 2001 PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01.837.410.8-041.000 sebanyak 1 (satu) set.
Surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai masa Oktober tahun 2000 atas nama PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, NPWP 1.356.518.9-026 sebanyak 1 (satu) set.
Faktur pajak standar lembar 2 No. CZERU-026-0001999 tanggal 26 September 2000 atas nama PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, NPWP 1.356.518.9-026 dengan pembeli PT. Jaswani Jaya, NPWP 1.700.710.5-042 sebanyak 1 (satu) lembar.
Faktur pajak standar lembar 2 No. CZERU-026-0001999 tanggal 28 September 2000 atas nama PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, NPWP 1.356.518.9-026 dengan pembeli PT. Mattel Indonesia, NPWP 1.069.505.4-407 sebanyak 1 (satu) lembar.
Faktur pajak standar lembar 2 No. CZERU-026-0001999 tanggal 29 September 2000 atas nama PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, NPWP 1.356.518.9-026 dengan pembeli Tunggono, NPWP 1.206.555.7-031 sebanyak 1 (satu) lembar.
Faktur pajak standar lembar 2 No. CZERU-026-0001999 tanggal 30 September 2000 atas nama PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, NPWP 1.356.518.9-026 dengan pembeli PT. Viranta Garmindo, NPWP 1.700.723.8-042 sebanyak 1(satu) lembar.
Faktur pajak standar lembar 2 No. CZERU-026-0001999 tanggal 02 Oktober 2000 atas nama PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, NPWP 1.356.518.9-026 dengan pembeli PT. Rinijaya Perkasa Sakti, NPWP 1.596.917.3-426 sebanyak 1 (satu) lembar.
Faktur pajak standar lembar 2 No. CZERU-026-0001999 tanggal 06 Oktober 2000 atas nama PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, NPWP 1.356.518.9-026 dengan pembeli PT. Jaswani Jaya, NPWP 1.700.710.5-042 sebanyak 1 (satu) lembar.
Salinan akte pendirian PT. Sinar Terang Sentosa Jaya nomor 49 tanggal 24 Desember 1998 sebanyak 1 (satu) set.
Surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Oktober tahun 2000 atas nama PT. Nana Mandiri Dwikarya, NPWP 1.347.869.9-026 sebanyak 1 (satu) set.
Surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari tahun 2001 atas nama PT. Nana Mandiri Dwikarya, NPWP 1.347.869.9-026 sebanyak 1 (satu) set.
Surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni tahun 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set.
Surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Agustus tahun 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set.
Surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Oktober tahun 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set.
Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 2 Juni 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1.837.410.8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1.885.500 (satu juta delapan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah) sebanyak 1 (satu) set.
Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 9 Agustus 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1.837.410.8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1.747.750 (satu juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebanyak 1 (satu) set.
Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 11 Agustus 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1.837.410.8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1.100.500 (satu juta seratus ribu lima ratus rupiah) sebanyak 1 (satu) set.
Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 11 Agustus 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1.837.410.8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1.762.000 (satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) set.
Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 12 Agustus 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1.837.410.8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1.762.000 (satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) set.
Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 15 Agustus 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1.837.410.8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1.762.000 (satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) set.
Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 16 Agustus 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1.837.410.8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1.765.500 (satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah) sebanyak 1 (satu) set.
Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 19 Oktober 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1.837.410.8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1.311.250 (satu juta tiga ratus sebelas ribu dua ratus lima puluh rupiah) sebanyak 1 (satu) set.
Faktur pajak nomor FF-AA0010101/JTG/PPM/05/00 tanggal 30 Mei 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set.
Faktur pajak nomor FF-AA0010968/JTG/PPM/08/00 tanggal 09 Agustus 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set.
Faktur pajak nomor FF-AA0010985/JTG/PPM/08/00 tanggal 11 Agustus 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set.
Faktur pajak nomor FF-AA0010986/JTG/PPM/08/00 tanggal 11 Agustus 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set.
Faktur pajak nomor FF-AA0011011/JTG/PPM/08/00 tanggal 15 Agustus 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set.
Faktur pajak nomor FF-AA0011594/JTG/PPM/08/00 tanggal 19 Agustus 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set.
Purchase Order Nomor 005/PNP/CB/02/07/IV/2000/ST tanggal 7 April 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set.
Purchase Order Nomor 006/PNP/CB/02/07/IV/2000/ST tanggal 7 April 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set.
Tanda terima uang tunai/cheque 1/IV/00/PNP/UM tanggal 12 April 2000 dan Copy BCA No.668594.
Tanda terima uang/cheque 3/IV/00/PNP/UM tanggal 24 April 2000.
Copy rekening Bank Niaga No. 040-01-05404-00-8 atas nama Pura Nusa Persada.
Bank receipt PT. Pacific Texindo Industry Nomor RDI-617/09/00 tanggal 15 September 2000 sebesar US$ 14.497,49 (empat belas ribu empat ratus sembilan puluh tujuh Dollar empat puluh sembilan sen) sebanyak 1 (satu) set.
Invoice PT. Pacifik Texindo Industry Nomor 10606.F90.53.0900 tanggal 02 September 2000 sebesar Rp. 10.729.144,00 (sepuluh juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus empat puluh empat rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
Copy bukti transfer Bank HSBC PT. Pacifik Texindo Industry tanggal 05 September 2000 sebesar US$ 14.525,61 (empat belas ribu lima ratus dua puluh lima dolar enam puluh satu sen), sebanyak 1 (satu) lembar.
Delivery Note PT. Pacifik Texindo Industry Nomor 10926.F42.6121.0900 tanggal 02 September 2000 sebanyak 1 (satu) lembar.
Delivery Note PT. Pacifik Texindo Industry Nomor 10926.F42.6121.0900 tanggal 01 September 2000 sebanyak 1 (satu) lembar.
Surat Jalan Nomor 000926 tanggal 02 September 2000 sebanyak 1 (satu) lembar.
Faktur Pajak Standar PT. Pacifik Texindo Industry NPWP 1-824-744-5-411 Nomor DZVIM-411-0001142 tanggal 02 September 2000 Pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 1-837-410-8-041 sebesar Rp. 10.729.144,00 (sepuluh juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus empat puluh empat rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
Bank Receipt PT. Pacifik Texindo Industry Nomor 486-ID$/12/99-BR tanggal 23 Desember 1999 sebesar US$ 14.990 (empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh Dollar) sebanyak 1 (satu) lembar.
Copy bukti transfer Bank BII PT. Pacifik Texindo Industry tanggal 22 Desember 1999 sebesar US$ 15.000 (lima belas ribu dollar), sebanyak 1 (satu) lembar.
Credit Advice Nomor ANH 028020 tanggal 23 Desember 1999, sebanyak 1 (satu) lembar.
Rekapitulasi pajak keluaran bukan Januari s.d Desember 2000, sebanyak 1 (satu) lembar.
Payment Customer Victorytex, sebanyak 1 (satu) lembar.
Daftar Penerimaan Giro sebanyak 9 (sembilan) set.
Faktur penjualan dengan pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya asli, sebanyak 39 (tiga puluh sembilan)lembar.
Faktur Pajak Standar atas nama PT. Apac Inti Corpora NPWP 1.744.927.3-011 dengan pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 1.837.410.8-041 tahun 2000 asli, sebanyak 27 (dua puluh tujuh) lembar.
Faktur Pajak Standar atas nama PT. Apac Inti Corpora NPWP 1.744.927.3-011 dengan pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 1.837.410.8-041 tahun 2001 asli, sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar.
Surat jalan PT. Apac Inti Corpora, sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari tahun 2001 atas nama PT. Apac Inti Corpora, NPWP 01.744.927.3-011 sebanyak 1 (satu)set.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Februari tahun 2001 atas nama PT. Apac Inti Corpora, NPWP 01.744.927.3-011 sebanyak 1 (satu)set.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret tahun 2001 atas nama PT. Apac Inti Corpora, NPWP 01.744.927.3-011 sebanyak 1 (satu)set.
Surat Keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong No. S-238/WPJ.22/KP.0803/2009 tanggal 13 Mei 2009 asli, sebanyak 1 (satu) lembar.
KTP atas nama Rudy Sihombing nomor 09.5407.240176.0315 berupa fotocopy yang telah dilegalisir, sebanyak 2 (dua) lembar.
Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 392 tanggal 30 Mei 1997 atas nama PT. Mitra Adiprakarsa Jaya berupa fotocopy yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) set.
Surat Pemberitahuan Masa PPN/PPn atas nama PT. Mitra Adiprakarsa Jaya NPWP 1.859.774.0-032 masa pajak Desember 2000 berupa fotocopy yang dilegalisir, sebanyak 1 (satu) set.
Data wajib yang diperoleh dari Sistem Informasi Perpajakan asli sebanyak 2 (dua) lembar.
Surat keterangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan Nomor S-70/WPJ.21/KP.0103/2009 tanggal 18 Mei 2009, sebanyak 1 (satu) lembar.
Data dari Sistem Informasi Perpajakan versi Web Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan PT. Anan Jaya Eksporindo Utama Asli, sebanyak 2 (dua) lembar.
Daftar Tanda Terima Pengiriman Berkas Wajib Pajak Badan PT. Anan Jaya Eksporindo Utama tanggal 22 Juni 2000 asli, sebanyak 1 (satu) lembar.
Asli Surat Pemberitahuan Masa PPN/PPn-BM atas nama PT. Anan Jaya Eksporindo Utama NPWP 1.773.458.3-041 Masa pajak Mei 2000, sebanyak 1 (satu) set.
Asli laporan kegiatan advisory visit Kantor p\Pelayanan Pajak Pratama Semarang Candisari nomor Lap-07/WPJ.10/KP.1507/2009 tanggal 14 Mei 2009 atas nama CV Daya Makmur NPWP 01.551.442.5-517.000 sebanyak 1 (satu) set .
Asli surat pemberitahuan masa PPN/PPn-BM atas nama CV Daya Makmur NPWP 01.551.442.5-517.000 msa pajak Agustus 2000, sebanyak 1 (satu) set .
Menimbang, bahwa Terdakwa mengenal barang bukti tersebut hanya sebagian saja dan lebih banyak yang tidak kenal karena Terdakwa hanya menandatangani surat-surat tersebut tanpa mengetahui isinya atas perintah TJAY SIN TJAUW Komisaris PT. Sinar Terang Sentosa Jaya yang mengatur segala sesuatu tentang perusahaan tersebut.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa didepan persidangan, dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum didepan persidangan, maka telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah Direktur PT. Sinar Terang Sentosa jaya sejak tahun 1999, Terdakwa terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Cianjur dengan NPWP No : 06.343.513.5-406.000 ;
Bahwa PT. Sinar Terang Sentosa Jaya berdiri tanggal 24 Desember 1998, didirikan di Jakarta denganakta notaris NY. ESTER MERCIA SULAIMAN, S.H sesuai akta Pendirian No. 49 tanggal 24 Desember 1998 dengan pemegang saham adalah :
TJAY SIN TJAUW ;
SUBIANDI BUDIMAN (Terdakwa) ;
TJAY AI HOA ;
TJAY SIN CAU
Bahwa PT. Sinar Terang Sentosa Jaya bergerak di bidang perdagangan barang textil, beralamat di Mangga Dua Grand Boutiq Blok A No. 57, Jakarta Utara ;
Bahwa PT. Sinar Terang Sentosa Jaya terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Jakarta Penjaringan dengan NPWP No : 01.837.410.8-041.000 ;
Bahwa pajak yang harus dibayar PT. Sinar Terang Sentosa Jaya adalah :
PPN ;
PPH pasal 21 ;
PPH pasal 25/29 ;
Bahwa laporan pajak PT. Sinar Terang Sentosa Jaya yang ditemukan bermasalah adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sedangkan pajak lainnya tidak bermasalah ;
Bahwa PT. Sinar Terang Sentosa Jaya ada melaporkan SPT masa PPN untuk bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2000, dan untuk bulan Januari sampai dengan Maret tahun 2001, ke KPP Pratama Jakarta Penjaringan ;
Bahwa laporan pajak PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, yakni SPT masa PPN untuk bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2000 dan untuk bulan Januari sampai dengan Maret tahun 2001 tersebut, yang Terdakwa tandatangani adalah untuk bulan Februari sampai dengan Agustus tahun 2000, dan untuk bulan Januari sampai dengan Maret tahun 2001, selain itu bukan Terdakwa yang tandatangani ;
Bahwa SPT masa PPN untuk bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2000 yang telah dilaporkan ke KPP Pratama Jakarta Penjaringan tersebut, dibuat dengan cara yakni PT. Sinar Terang Sentosa Jaya ada membeli barang dari PT. Lestari Jaya Kencana Makmur, PT. Tri Sinarmas Perkasa, PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, PT. Pura Nusa Persada, PT. Nana Mandiri Dwikarya, PT. Elok Prima Mitra Busana, PT.Gemilang Bangun Sejati, PT. Apac Inti Corpora, CV Daya Makmur, PT. Mitra Adiprakasa Jaya dan PT. Pacifik Texindo Industri, sedangkan sebenarnya perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah menjual barang kepada PT. Sinar Terang Sentosa Jaya ;
Bahwa laporan pajak PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, yakni SPT masa PPN untuk bulan Februari sampai dengan Agustus tahun 2000 dan untuk bulan Januari sampai dengan Maret tahun 2001 tersebut ditandatangani oleh terdakwa di Cianjur yakni disodori oleh karyawan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya yang datang ke Cianjur, terdakwa tidak mengerti tentang laporan pajak tersebut, karena yang membuat dan yang menghitung pajak tersebut adalah Tjay Sin Tjauw ;
Bahwa terdakwa tidak pernah berkantor di Mangga Dua Grand Boutiq Blok A No. 57, Jakarta Utara karena terdakwa sebenarnya bekerja di toko kakak ipar terdakwa yang ada di Cianjur, selama bertugas sebagai direktur PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, terdakwa tidak pernah mendapat gaji dari PT. Sinar Terang Sentosa Jaya ;
Bahwa Tjay Sin Tjauw tidak diketahui keberadaannya selama ini, PT. Sinar Terang Sentosa Jaya tidak aktif lagi sejak tahun 2002, bahwa terdakwa menyadari akibat hukum bagi dirinya sebagai direktur PT. Sinar Terang Sentosa Jaya sehubung dengan laporan pajak PT. Sinar Terang Sentosa Jaya tersebut ;
Bahwa PT. Sinar Terang Sentosa Jaya untuk masa PPN bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2000 telah menerbitkan faktur pajak yang tidak benar dan telah dikompensasikan yang berasal dari pajak masukan ada sebesar Rp. 1.191.347.636 (satu miliard seratus sembilan puluh satu juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) ;
Bahwa SPT masa PPN untuk bulan Januari sampai dengan Maret tahun 2001 yang telah dilaporkan ke KPP Pratama Jakarta Penjaringan tersebut dibuat dengan cara yakni PT. Sinar Terang Sentosa Jaya ada membeli barang dari PT. Apac Inti Corpora, PT. Dua Sekawan Texindo, PT. Cipta Sarana Kencana, PT. Elok Prima Mitra Busana, PT. Lestari Jaya Kencana Makmur, PT. Tri Sinarmas Perkasa, PT. Adisarana Mandiri Abadi, PT. Citra Mas Gema Nusantara, PT. Tongkat Gading Sejati dan PT. Anan Jaya Eksporindo Utama, sedangkan perusahaan tersebut sebenarnya tidak pernah menjual barang kepada PT. Sinar Terang Sentosa Jaya ;
Bahwa PT. Sinar Terang Sentosa Jaya untuk masa PPN bulan Januari sampai dengan Maret tahun 2001 telah menerbitkan faktur pajak yang tidak benar dan telah dikompensasikan yang berasal dari pajak masuk ada sebesar Rp. 1.012.130.495.- (satu miliard dua belas juta seratus tiga puluh ribuh empat ratus sembilan puluh lima rupiah) ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan dakwaannya dengan bentuk dakwaan campuran Subsidairitas kumulatif, yakni :
Pertama Primair : Melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c UU No. 9 tahun 1994 tentang perubahan atas UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana .
Pertama Subsidair : Melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf a UU No. 9 tahun 1994 tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dan
Kedua Primair : Melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c UU No. 9 tahun 1994 tentang perubahan atas UU No. 6 tahun 1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana .
Kedusa Subsidair : Melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf a UU No. 9 tahun 1994 tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana .
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan ternyata perbuatan yang dilakukan Terdakwa pada tahun 2000 yakni mulai bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2000 dan yang dilakukan Terdakwa pada tahun 2001, yakni mulai bulan Januari sampai dengan Maret tahun 2001 adalah timbul dari satu niat atau kehendak, perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut adalah sama jenisnya dan waktu antara perbuatan yang satu dengan yang lainnya adalah tidak terlalu lama, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa tersebut adalah merupakan perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dengan demikian maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan bentuk dakwaan Subsidairitas kumulatif tersebut, oleh Majelis Hakim dibaca menjadi dakwaan Subsidairitas saja dengan menambahkan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, sehingga dibaca menjadi :
Primair : Melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c UU No. 9 tahun 1994 tentang perubahan atas UU No. 6 tahun 1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana .
Subsidair : Melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf a UU No. 9 tahun 1994 tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana .
Menimbang, bahwa setelah meneliti isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah dibaca sebagai dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan primair, apabila dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya ;
Menimbang, bahwa pada dakwaan primair, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Terdakwa kedepan persidangan karena telah melakukan perbuatan yakni, melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c UU No. 9 tahun 1994 tentang perubahan atas UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan dan tata cara perpajakan 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, apakah benar Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan Penuntut Umum tersebut diatas, Majelis Hakim perlu untuk mempertimbangkannya ;
Menimbang, bahwa Pasal 39 ayat 1 huruf c UU No. 9 tahun 1994 tentang perubahan atas UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan dan tata cara perpajakan, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana mempunyai unsur-unsur :
Barang siapa ;
Dengan sengaja;
Menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap ;
Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara ;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan ;
Beberapa perbuatan yang berhubungan , sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan ;
Menimbang, bahwa unsur pertama “barang siapa”, maksudnya adalah untuk mencari sipelaku tindak pidana yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatannya ;
Bahwa terdakwa Subiandi Budiman alias Aban dalam perkara ini selama pemeriksaan perkara ini berlangsung adalah orang yang sakit jasmaninya dan pada dirinya tidak ada ditemukan alasan menghilangkan sifat tindak pidana yang didakwakan kepadanya, sehingga terdakwa adalah orang yang cakap bertindak menurut hukum ;
Bahwa terdakwa Subiandi Budiman ketika melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah berkedudukan sebagai direktur PT. Sinar Terang Sentosa Jaya ;
Bahwa berdasarkan UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 1 angka 5 dan Pasal 98 ayat 1, 2 dan 3, maka terdakwa subiandi Budiman yang berkedudukan sebagai direktur PT. Sinar Terang Sentosa jaya adalah orang yang berwenang dan bertanggung jawab penuh, tidak terbatas dan tidak bersyarat atas pengurusan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya serta mewakili perusahaan tersebut baik didalam maupun diluar Pengadilan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur pertama tersebut, telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa unsur kedua, yakni “dengan sengaja” ;
Bahwa menurut memori penjelasan (Memorie Van Toelichting), yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya, artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus, menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya ;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia edisi ketiga susunan WJS Poerwadarminta, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Penerbit Balai Pustaka tahun 2006, bahwa sengaja artinya memang dimaksudkan (diniatkan, dikehendaki), memang dengan niat (maksud) lebih dahulu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yakni : Diana Ng, Eddy Budiman Aliwarga, Fx. Bambang Supriadi, Alfonso Napitupulu, Lie Ting Swie, Ricky Langkum dan Mulyaningsih S.E, yang pada pokoknya menerangkan bahwa perusahaan yang dipimpin oleh saksi-saksi tersebut diatas tidak ada yang melakukan transaksi penjualan barang kepada perusahaan Sinar Terang Sentosa Jaya, terhadap faktur pajak yang tertera nama perusahaan saksi-saksi sebagai penjual barang dan nama perusahaan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya sebagai pembeli dari perusahaan saksi-saksi tersebut diatas adalah semuanya tidak benar, dihubungkan dengan keterangan terdakwa Subiandi Budiman alias Aban yang pada pokoknya menerangkan bahwa, terdakwa adalah Direktur PT. Sinar Terang Sentosa Jaya sejak tahun 1999 sampai tahun 2001, pada masa jabatannya tersebut terdakwa hanya menandatangani dan melaporkan pajak PT. Sinar Terang Sentosa Jaya untuk bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli dan Agustus tahun 2000 dan juga faktur pajak untuk bulan Januari sampai dengan Maret tahun 2001, faktur pajak lainnya terdakwa tidak mengetahuinya siapa yang tanda tangan, bahwa surat-surat pajak tersebut semuanya terdakwa tandatangani di Cianjur, sedangkan yang menghitung pajak PT. Sinar Terang Sentosa Jaya adalah Tjai Sin Tjauw yakni ipar terdakwa yang merupakan Komisaris perusahaan tersebut, bahwa terdakwa mengerti tentang akibat hukum bagi dirinya sebagai Direktur dalam hal mendatangani surat-surat pajak PT. Sinar Terang Sentosa Jaya tersebut, demikian juga saksi-saksi Yosri Guswandi dan Slamet Mulyono S.E, MM yang pada pokoknya menerangkan bahwa PT. Sinar Terang Sentosa Jaya ada melakukan transaksi dengan PT. Tongkat Gading Sejati sebagaiman SPT masa PPN masa pajak Pebruari tahun 2001, dan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya benar ada pajak masukan yang berasal dari PT. Tongkat Gading Sejati sebesar Rp. 50.022.000 (lima puluh juta dua puluh dua ribu rupiah), bahwa masa pajak Mei tahun 2000 PT. Sinar Terang Sentosa Jaya juga ada terjadi transaksi dengan PT. Ananjaya Eksperindo, dihubungkan dengan keterangan saksi Gunung Hermanto Siswantoro S.E, AK, MM dan Mangatur Pandapotan Simorangkir S.E, Msi yang atara lain menerangkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai perusahaan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya ditemukan bermasalah yaitu tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai dan surat pemberitahuan pajak PT. Sinar Terang Sentosa Jaya ada yang fiktif, sehingga dengan demikian maka terdakwa ada menandatangani faktur pajak yang benar dan juga terdakwa ada menandatangani faktur pajak yang tidak benar, sehingga dengan demikian terdakwa bermaksud untuk mengurangi Pajak Pertambahan Nilai dengan cara mendapatkan banyak atau besar pajak masukan dari perusahaan-perusahaan tersebut diatas yang seolah-olah ada menjual barang ke PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, yang ternyata hal tersebut tidak benar terjadi yang akan dikurangkan dengan pajak keluaran perusahaan terdakwa tersebut yang jumlahnya kecil ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa menghendaki dan menginsafi perbuatannya melaporkan Pajak Pertambahan Nilai perusahaannya dengan tidak benar, yakni dengan cara membuat faktur pajak masukan supaya lebih besar jumlahnya, yang akan dikurangkan dengan pajak keluaran yang jumlahnya kecil, sehingga perusahaan terdakwa mendapat kelebihan bayar pajak yang akan di kompensasikan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka unsur kedua tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa unsur ketiga yaitu menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi Gunung Hermanto Siswantoro S.E, AK, MM pada pokoknya menerangkan bahwa untuk tahun pajak 2000 dan 2001 terdakwa sebagai Direktur PT. Sinar Terang Sentosa Jaya ada menyampaikan pajak perusahaannya yang dihitung sendiri oleh perusahaan, dan setelah saksi periksa ternyata Pajak Pertambahan Nilai perusahaan terdakwa ada bermasalah, yakni bahwa nama perusahaan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya ada dimasukkan didalam faktur pajak PT. Lestari Jaya Kencana Makmur, yang mengajukan faktur pajak tersebut adalah PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, sedangkan PT. Lestari Jaya Kencana Makmur tidak pernah menjual barang kepada PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, bahwa laporan pajak PT. Sinar Terang Sentosa Jaya tersebut adalah tidak benar tetapi sudah dikompensasikan, laporan pajak yang tidak benar tersebut dibuat oleh terdakwa dengan tujuan untuk mengurangi Pajak Pertambahan Nilai bagi PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, yakni dengan cara membuat pajak masukan yang jumlahnya besar dikurangkan dengan pajak keluaran yang jumlahnya kecil, dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi Diana Ng, Eddy Budiman Aliwarga, Fx. Bambang Supriadi, Alfonso Napitupulu, Lie Ting Swie, Ricky Langkum dan Mulyaningsih S.E, yang pada pokoknya menerangkan bahwa faktur-faktur pajak PT. Sinar Terang Sentosa Jaya yang didalamnya tertera perusahaan yang dipimpin saksi-saksi tersebut diatas semuanya tidak benar karena perusahaan saksi-saksi tersebut tidak pernah melakukan transaksi penjualan barang kepada PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, dihubungkan dengan keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan bahwa pajak perusahaan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya dihitung sendiri oleh Tjai Sin Tjauw Komisaris perusahaan, terdakwa sebagai Direktur hanya sebagai pajangan saja dan terdakwa tidak pernah mendapat gaji dari perusahaan tersebut, terdakwa tidak pernah berkantor di kantor perusahaan tersebut, terdakwa bekerja ditoko kepunyaan kakak ipar terdakwa di Cianjur, bahwa semua surat-surat tentang pajak perusahaan terdakwa tandatangani di Cianjur, bahwa terdakwa tidak tahu tentang SPT masa Pajak Pertambahan Nilai untuk bulan januari sampai dengan Desember tahun 2000 maupun untuk bulan Januari sampai dengan Maret tahun 2001, karena terdakwa hanya disodori oleh karyawan perusahaan untuk tandatangan SPT-SPT tersebut dan terdakwa juga tidak tahu tentang pembelian barang yang dilakukan oleh PT. Sinar Terang Sentosa Jaya karena yang melakukan semuanya adalah Tjay Sin Tjauw yang keberadaannya sampai saat ini terdakwa tidak tahu, bahwa terdakwa sebagai Direktur PT. Sinar Terang Sentosa Jaya ada menandatangani SPT masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Januari, Febuari, Maret, April, Mei, Juni, Juli dan Agustus tahun 2000 dan juga untuk bulan Januari sampai dengan Maret tahun 2001, ternyata pajak perusahaan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya yang dibuat oleh Tjay Sin Tjau adalah tidak benar dan telah dilaporkan oleh terdakwa sebagai Direktur PT. Sinar Terang Sentosa Jaya ke Kantor Pelayanan Pajak Penjaringan Jakarta ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur ketiga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa unsur ke empat yakni sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi Diana Ng, Eddy Budiman Aliwarga, Fx. Bambang Supriadi, Alfonso Napitupulu, Lie Ting Swie, Ricky Langkum dan Mulyaningsih S.E yang pada pokoknya menerangkan bahwa faktur-faktur pajak PT. Sinar Terang Sentosa Jaya yang didalamnya tertera nama perusahaan saksi-saksi semuanya adalah tidak benar karena perusahaan saksi-saksi tidak pernah menjual barang kepada PT. Sinar Terang Sentosa Jaya , dihubungkan dengan keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan bahwa pajak perusahaan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya dihitung sendiri oleh Tjay Sin Tjauw Komisaris perusahaan, terdakwa sebagai Direktur PT. Sinar Terang Sentosa Jaya hanya sebagai pajangan saja karena semua urusan perusahaan ditangani oleh Tjay Sin Tjauw, bahwa terdakwa tidak tahu tentang SPT masa Pajak Pertambahan Nilai untuk bulan Januari sampai Desember tahun 2000 maupun bulan Januari sampai Maret tahun 2001 karena terdakwa hanya disodori oleh karyawan perusahaan untuk tandatangani SPT-SPT tersebut di Cianjur, bahwa pajak perusahaan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya tersebut telah dilaporkan oleh terdakwa sebagai Direktur PT. Sinar Terang Sentosa Jaya ke Kantor Pelayanan Pajak Penjaringan Jakarta, dihubungkan dengan keterangan Ahli DR. Widi Widodo, S.E, M.Se dan T. Rusdi Ak, MM, yang pada pokoknya menerangkan bahwa kerugian negara terjadi ketika wajib pajak telah membuat laporan pajak yang tidak benar yakni dengan melaporkan bahwa ada kelebihan pajak dan sudah dikompensasikan, dihubungkan pula dengan keterangan saksi Gunung Hermanto Siswantoro S.E, AK,MM yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, untuk masa PPN bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2000 telah menerbitkan faktur-faktur pajak yang tidak benar, dan pajak masukan yang tidak benar telah dikompensasikan sebesar Rp. 1.191.347.636.- (satu miliard seratus sembilan puluh satu juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah), dan untuk masa PPN bulan Januari sampai dengan Maret tahun 2001, juga telah menerbitkan faktur-faktur pajak yang tidak benar, dan pajak masukan yang tidak benar telah dikompensasikan sebesar Rp. 1.012.130.495.- (satu miliard dua belas juta seratus tiga puluh ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah), ternyata hasil kompensasi dari pajak masuk tersebut telah masuk ke PT. Sinar Terang Sentosa Jaya bukan masuk ke Kas Negara, yakni menjadi pendapatan negara, sehingga hal tersebut telah menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka unsur ke empat telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa unsur ke lima, yakni : “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan” ;
Menimbang, bahwa yang disebut orang yang melakukan adalah termasuk juga orang yang turut melakukan, artinya adalah sama-sama melakukan, jadi harus ada paling sedikit dua orang yakni orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Gunung Hermanto Siswantoro S.E, AK, MM yang antara lain menerangkan bahwa PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, didirikan di Jakarta tanggal 24 Desember 1998 dengan akte Notaris Ny. Esther Mercia Sulaiman, S.H dengan pemegang saham adalah : 1. Tjay Sin Tjauw , 2. Subiandi Budiman (terdakwa), 3.Tjay Ai Hoa, 4. Tjai Sin Cau, PT. Sinar Terang Sentosa Jaya terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penjaringan Jakarta, dihubungkan dengan keterangan terdakwa yang antara lain menerangkan bahwa pada tahun 1999 terdakwa diajak oleh Tjay Sin Tjauw mendirikan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, bahwa terdakwa adalah sebagai Direktur pada PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, PT. Sinar Terang Sentosa Jaya beralamat di Mangga Dua Grand Boutiq Blok A No. 57, Jakarta Utara, dengan bidang usaha perdagangan barang textil, bahwa PT. Sinar Terang Sentosa Jaya berkewajiban membayar pajak PPN dan PPH, bahwa pajak PT. Sinar Terang Sentosa Jaya dihitung sendiri oleh Tjay Sin Tjauw sebagai Komisaris yang mengurus semua urusan perusahaan, terdakwa sebagai Direktur tidak ada yang dikerjakan, terdakwa hanya sebagai pajangan saja, Tjay Sin Tjauw hanya pinjam nama terdakwa sebagai Direktur, terdakwa tidak pernah berkantor di Grand Boutiq Center Blok A No.57, Jakarta Utara, melainkan tinggal di Cianjur dan bekerja di toko kepunyaan ipar terdakwa, terdakwa tidak pernah menerima gaji dari PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, bahwa surat-surat tentang pajak perusahaan terdakwa tandatangani di Cianjur yang diantar oleh karyawan perusahaan yakni SPT bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli dan Agustus tahun 2000, dan juga SPT bulan Januari sampai Maret tahun 2001, selain itu terdakwa tidak tahu siapa yang tandatangani SPT perusahaan tersebut, terdakwa tidak tahu keberadaan Tjay Sin Tjauw sekarang ini, dihubungkan pula dengan keterangan saksi-saksi Diana Ng, Eddy Budiman Aliwarga, Fx. Bambang Supriadi, Alfonso Napitupulu, Lie Ting Swie, Ricky Langkum dan Mulyaningsih S.E yang pada pokoknya menerangkan bahwa faktur-faktur pajak PT. Sinar Terang Sentosa Jaya yang didalamnya tertera perusahaan yang dipimpin oleh saksi-saksi tersebut semuanya tidak benar karena perusahaan saksi-saksi tersebut tidak pernah menjual barang kepada PT. Sinar Terang Sentosa Jaya dan menurut saksi Gunung Hermanto Siswantoro S.E, AK, MM yang antara lain menerangkan bahwa PT. Sinar Terang Sentosa Jaya untuk masa PPN bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2000 telah menerbitkan faktur-faktur pajak tidak benar, dan pajak masukan yang tidak benar telah dikompensasikan sebesar Rp. 1.191.347.636.- (satu miliard seratus sembilan puluh satu juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah), dan untuk masa PPN bulan Januari sampai dengan Maret tahun 2001, PT. Sinar Terang Sentosa Jaya juga telah menerbitkan faktur-faktur pajak yang tidak benar, dan pajak masukan yang tidak benar telah dikompensasikan sebesar Rp. 1.012.130.495.- (satu miliard dua belas juta seratus tiga puluh ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah), ternyata terdakwa sebagai Direktur PT. Sinar Terang Sentosa Jaya berdasarkan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 98 ayat 1 UU No.40 tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas adalah bertanggung jawab atas faktur-faktur pajak PT. Sinar Terang Sentosa Jaya yang tidak benar tersebut bersama-sama dengan Tjay Sin Tjau Komisaris PT. Sinar Terang Sentosa Jaya yang telah melarikan diri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka unsur kelima telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa unsur ke enam yaitu beberapa perbuatan yang berhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan ;
Bahwa perbuatan berlanjut (Voorgezette handeling) adalah suatu perbuatan yang satu dengan lainnya ada hubungannya yang harus memenuhi syarat-syarat :
harus timbul dari satu niat atau kehendak atau keputusan ;
perbuatan-perbuatan itu jenisnya sama ;
waktu antara perbuatan yang satu dengan yang lainnya tidak boleh terlalu lama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Gunung Hermanto Siswantoro S.E, AK, MM yang antara lain menerangkan bahwa pada tahun 2000 yakni mulai bulan Januari sampai dengan Desember dan tahun pajak 2001 yaitu mulai bulan Januari sampai dengan Maret, terdakwa ada menyampaikan pajak perusahaannya yang setelah diperiksa oleh saksi ternyata pajak pertambahan nilai perusahaan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya bermasalah yakni bahwa PT. Sinar Terang Sentosa Jaya ada dimasukkan dalam faktur pajak PT. Lestari Kencana Jaya Makmur, yang menggunakan faktur pajak tersebut adalah PT. Sinar Terang Sentosa Jaya sedangkan PT. Lestari Kencana Jaya Makmur tidak pernah menjual barang kepada PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, bahwa laporan pajak PT. Sinar Terang Sentosa Jaya tersebut adalah tidak benar tetapi sudah dikompensasikan, laporan pajak yang tidak benar tersebut dibuat oleh terdakwa dengan tujuan untuk mengurangi pajak pertambahan nilai bagi PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, yakni dengan cara membuat pajak masukan yang jumlahnya besar lalu dikurangkan dengan pajak keluaran yang jumlahnya kecil, dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi Diana Ng, Eddy Budiman Aliwarga, Fx. Bambang Supriadi, Alfonso Napitupulu, Lie Ting Swie, Ricky Langkum dan Mulyaningsih S.E yang antara lain menerangkan bahwa perusahaan saksi-saksi tersebut tidak pernah menjual barang kepada PT. Sinar Terang Sentosa Jaya dan faktur-faktur pajak PT. Sinar Terang Sentosa Jaya yang didalamnya tertera nama perusahaan saksi-saksi semuanya tidak benar, dihubungkan pula dengan keterangan terdakwa yang antara lain menerangkan bahwa terdakwa ada menandatangani SPT masa pajak pertambahan nilai untuk bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, dan Agustus tahun 2000 dan juga untuk bulan januari sampai dengan Maret tahun 2001, ternyata terdakwa secara berturut-turut mulai pada bulan Januari sampai dengan Desember 2000 dan dilanjutkan lagi pada bulan Januari sampai dengan Maret 2001 telah menyampaikan laporan pajak PT. Sinar Terang Sentosa Jaya secara tidak benar dengan tujuan untuk mengurangi pajak pertambahan nilai PT. Sinar Terang Sentosa Jaya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka unsur ke enam juga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 39 ayat 1 huruf c UU No. 9 tahun 1994 tentang perubahan atas UU No. 6 tahun 1983 tentang ketentuan dan tata cara perpajakan, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana oleh karena itu maka perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut Umum pada dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti maka berdasarkan Pasal 193 KUHAP dan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa haruslah dijatuhkan pidana, dan dibebankan pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan jaksa Penuntut Umum pada dakwaan primair, akan tetapi Majelis Hakim kurang sependapat terhadap tuntutan pidana yang telah diajukan Penuntut Umum, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Gunung Hermanto Siswantoro S.E, AK, MM yang antara lain menerangkan bahwa pemegang saham PT. Sinar Terang Sentosa Jaya antara lain adalah Tjay Sin Tjauw, yang menurut dakwa Jaksa Penuntut Umum bahwa Tjay Sin Tjauw adalah Komisaris PT. Sinar Terang Sentosa Jaya yang telah melarikan diri, dihubungkan dengan keterangan terdakwa yang antara lain menerangkan bahwa terdakwa hanya dipinjam nama saja oleh Tjay Sin Tjauw sebagai Direktur PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, semua urusan pajak perusahaan diatur oleh Tjay Sin Tjauw, terdakwa tidak pernah mendapat gaji dari PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak ada mendapat atau menikmati keuntungan bagi dirinya sebagai Direktur PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, sedangkan Tjay Sin Tjauw yang telah melarikan diri adalah orang yang memanfaatkan terdakwa sebagai Direktur PT. Sinar Terang Sentosa Jaya untuk memperoleh keuntungan, namun menurut pendapat Majelis Hakim bahwa terdakwa sebagai Direktur PT. Sinar Terang Sentosa Jaya tetap dan harus bertanggung jawab terhadap laporan pajak yang tidak benar tersebut dan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana tertera dalam amar putusan perkara ini adalah telah adil dan patut.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya ;
Menimbang, bahwa terhadap terdakwa dalam perkara ini telah pernah dilakukan penahanan, maka terhadap terdakwa harus diterapkan Pasal 33 KUHPidana dan Pasal 22 KUHAP, yakni agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan berupa :
Induk berkas PT. Sinar Terang Sentosa Jaya sebanyak 1 (satu) map ;
Bukti pembelian dan faktur pajak Januari 2000 s.d Pebruari 2001 PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01.837.410.8-041.000 sebanyak 4(empat) odner ;
Kontrak penjualan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01.837.410.8-041.000 sebanyak 1 (satu) map ;
Bukti penjualan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01.837.410.8-041.000 sebanyak 1 (satu) map ;
SPM PPN Tahun 2000 dan SPT Masa Januari-Pebruari 2001 PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01.837.410.8-041.000 sebanyak 1 (satu) map ;
SPT pasal 25 tahun 2000 PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01.837.410.8-041.000 sebanyak 1 (satu) map ;
Jurnal penjualan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01.837.410.8-041.000 sebanyak 1 (satu) buku ;
Buku Pembelian Tahun 1999 s.d Maret 2001 PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01.837.410.8-041.000 sebanyak 1 (satu) buku ;
Rekening Koran Bank BNI PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01.837.410.8-041.000 sebanyak 1 (satu) set ;
SSP PPh pasal 25 Januari-April 2001 PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01.837.410.8-041.000 sebanyak 1 (satu) set ;
Surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai masa Oktober tahun 2000 atas nama PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, NPWP 1.356.518.9-026 sebanyak 1 (satu) set ;
Faktur pajak standar lembar 2 No. CZERU-026-0001999 tanggal 26 September 2000 atas nama PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, NPWP 1.356.518.9-026 dengan pembeli PT. Jaswani Jaya, NPWP 1.700.710.5-042 sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur pajak standar lembar 2 No. CZERU-026-0001999 tanggal 28 September 2000 atas nama PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, NPWP 1.356.518.9-026 dengan pembeli PT. Mattel Indonesia, NPWP 1.069.505.4-407 sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur pajak standar lembar 2 No. CZERU-026-0001999 tanggal 29 September 2000 atas nama PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, NPWP 1.356.518.9-026 dengan pembeli Tunggono, NPWP 1.206.555.7-031 sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur pajak standar lembar 2 No. CZERU-026-0001999 tanggal 30 September 2000 atas nama PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, NPWP 1.356.518.9-026 dengan pembeli PT. Viranta Garmindo, NPWP 1.700.723.8-042 sebanyak 1(satu) lembar ;
Faktur pajak standar lembar 2 No. CZERU-026-0001999 tanggal 02 Oktober 2000 atas nama PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, NPWP 1.356.518.9-026 dengan pembeli PT. Rinijaya Perkasa Sakti, NPWP 1.596.917.3-426 sebanyak 1 (satu) lembar l
Faktur pajak standar lembar 2 No. CZERU-026-0001999 tanggal 06 Oktober 2000 atas nama PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, NPWP 1.356.518.9-026 dengan pembeli PT. Jaswani Jaya, NPWP 1.700.710.5-042 sebanyak 1 (satu) lembar ;
Salinan akte pendirian PT. Sinar Terang Sentosa Jaya nomor 49 tanggal 24 Desember 1998 sebanyak 1 (satu) set ;
Surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Oktober tahun 2000 atas nama PT. Nana Mandiri Dwikarya, NPWP 1.347.869.9-026 sebanyak 1 (satu) set ;
Surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari tahun 2001 atas nama PT. Nana Mandiri Dwikarya, NPWP 1.347.869.9-026 sebanyak 1 (satu) set ;
Surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni tahun 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set ;
Surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Agustus tahun 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set ;
Surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Oktober tahun 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set ;
Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 2 Juni 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1.837.410.8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1.885.500 (satu juta delapan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah) sebanyak 1 (satu) set ;
Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 9 Agustus 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1.837.410.8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1.747.750 (satu juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebanyak 1 (satu) set ;
Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 11 Agustus 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1.837.410.8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1.100.500 (satu juta seratus ribu lima ratus rupiah) sebanyak 1 (satu) set ;
Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 11 Agustus 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1.837.410.8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1.762.000 (satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) set ;
Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 12 Agustus 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1.837.410.8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1.762.000 (satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) set ;
Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 15 Agustus 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1.837.410.8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1.762.000 (satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) set ;
Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 16 Agustus 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1.837.410.8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1.765.500 (satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah) sebanyak 1 (satu) set ;
Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 19 Oktober 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1.837.410.8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1.311.250 (satu juta tiga ratus sebelas ribu dua ratus lima puluh rupiah) sebanyak 1 (satu) set ;
Faktur pajak nomor FF-AA0010101/JTG/PPM/05/00 tanggal 30 Mei 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set ;
Faktur pajak nomor FF-AA0010968/JTG/PPM/08/00 tanggal 09 Agustus 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set ;
Faktur pajak nomor FF-AA0010985/JTG/PPM/08/00 tanggal 11 Agustus 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set ;
Faktur pajak nomor FF-AA0010986/JTG/PPM/08/00 tanggal 11 Agustus 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set ;
Faktur pajak nomor FF-AA0011011/JTG/PPM/08/00 tanggal 15 Agustus 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set ;
Faktur pajak nomor FF-AA0011594/JTG/PPM/08/00 tanggal 19 Agustus 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set ;
Purchase Order Nomor 005/PNP/CB/02/07/IV/2000/ST tanggal 7 April 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set ;
Purchase Order Nomor 006/PNP/CB/02/07/IV/2000/ST tanggal 7 April 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set ;
Tanda terima uang tunai/cheque 1/IV/00/PNP/UM tanggal 12 April 2000 dan Copy BCA No.668594 ;
Tanda terima uang/cheque 3/IV/00/PNP/UM tanggal 24 April 2000 ;
Copy rekening Bank Niaga No. 040-01-05404-00-8 atas nama Pura Nusa Persada ;
Bank receipt PT. Pacific Texindo Industry Nomor RDI-617/09/00 tanggal 15 September 2000 sebesar US$ 14.497,49 (empat belas ribu empat ratus sembilan puluh tujuh Dollar empat puluh sembilan sen) sebanyak 1 (satu) set ;
Invoice PT. Pacifik Texindo Industry Nomor 10606.F90.53.0900 tanggal 02 September 2000 sebesar Rp. 10.729.144,00 (sepuluh juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus empat puluh empat rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar ;
Copy bukti transfer Bank HSBC PT. Pacifik Texindo Industry tanggal 05 September 2000 sebesar US$ 14.525,61 (empat belas ribu lima ratus dua puluh lima dolar enam puluh satu sen), sebanyak 1 (satu) lembar ;
Delivery Note PT. Pacifik Texindo Industry Nomor 10926.F42.6121.0900 tanggal 02 September 2000 sebanyak 1 (satu) lembar ;
Delivery Note PT. Pacifik Texindo Industry Nomor 10926.F42.6121.0900 tanggal 01 September 2000 sebanyak 1 (satu) lembar ;
Surat Jalan Nomor 000926 tanggal 02 September 2000 sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur Pajak Standar PT. Pacifik Texindo Industry NPWP 1-824-744-5-411 Nomor DZVIM-411-0001142 tanggal 02 September 2000 Pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 1-837-410-8-041 sebesar Rp. 10.729.144,00 (sepuluh juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus empat puluh empat rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar ;
Bank Receipt PT. Pacifik Texindo Industry Nomor 486-ID$/12/99-BR tanggal 23 Desember 1999 sebesar US$ 14.990 (empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh Dollar) sebanyak 1 (satu) lembar ;
Copy bukti transfer Bank BII PT. Pacifik Texindo Industry tanggal 22 Desember 1999 sebesar US$ 15.000 (lima belas ribu dollar), sebanyak 1 (satu) lembar ;
Credit Advice Nomor ANH 028020 tanggal 23 Desember 1999, sebanyak 1 (satu) lembar ;
Rekapitulasi pajak keluaran bukan Januari s.d Desember 2000, sebanyak 1 (satu) lembar ;
Payment Customer Victorytex, sebanyak 1 (satu) lembar ;
Daftar Penerimaan Giro sebanyak 9 (sembilan) set ;
Faktur penjualan dengan pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya asli, sebanyak 39 (tiga puluh sembilan)lembar ;
Faktur Pajak Standar atas nama PT. Apac Inti Corpora NPWP 1.744.927.3-011 dengan pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 1.837.410.8-041 tahun 2000 asli, sebanyak 27 (dua puluh tujuh) lembar ;
Faktur Pajak Standar atas nama PT. Apac Inti Corpora NPWP 1.744.927.3-011 dengan pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 1.837.410.8-041 tahun 2001 asli, sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar ;
Surat jalan PT. Apac Inti Corpora, sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar ;
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari tahun 2001 atas nama PT. Apac Inti Corpora, NPWP 01.744.927.3-011 sebanyak 1 (satu)set ;
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Februari tahun 2001 atas nama PT. Apac Inti Corpora, NPWP 01.744.927.3-011 sebanyak 1 (satu)set ;
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret tahun 2001 atas nama PT. Apac Inti Corpora, NPWP 01.744.927.3-011 sebanyak 1 (satu)set ;
Surat Keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong No. S-238/WPJ.22/KP.0803/2009 tanggal 13 Mei 2009 asli, sebanyak 1 (satu) lembar ;
KTP atas nama Rudy Sihombing nomor 09.5407.240176.0315 berupa fotocopy yang telah dilegalisir, sebanyak 2 (dua) lembar ;
Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 392 tanggal 30 Mei 1997 atas nama PT. Mitra Adiprakarsa Jaya berupa fotocopy yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) set ;
Surat Pemberitahuan Masa PPN/PPn atas nama PT. Mitra Adiprakarsa Jaya NPWP 1.859.774.0-032 masa pajak Desember 2000 berupa fotocopy yang dilegalisir, sebanyak 1 (satu) set ;
Data wajib yang diperoleh dari Sistem Informasi Perpajakan asli sebanyak 2 (dua) lembar ;
Surat keterangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan Nomor S-70/WPJ.21/KP.0103/2009 tanggal 18 Mei 2009, sebanyak 1 (satu) lembar ;
Data dari Sistem Informasi Perpajakan versi Web Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan PT. Anan Jaya Eksporindo Utama Asli, sebanyak 2 (dua) lembar ;
Daftar Tanda Terima Pengiriman Berkas Wajib Pajak Badan PT. Anan Jaya Eksporindo Utama tanggal 22 Juni 2000 asli, sebanyak 1 (satu) lembar ;
Asli Surat Pemberitahuan Masa PPN/PPn-BM atas nama PT. Anan Jaya Eksporindo Utama NPWP 1.773.458.3-041 Masa pajak Mei 2000, sebanyak 1 (satu) set ;
Asli laporan kegiatan advisory visit Kantor p\Pelayanan Pajak Pratama Semarang Candisari nomor Lap-07/WPJ.10/KP.1507/2009 tanggal 14 Mei 2009 atas nama CV Daya Makmur NPWP 01.551.442.5-517.000 sebanyak 1 (satu) set ;
Asli surat pemberitahuan masa PPN/PPn-BM atas nama CV Daya Makmur NPWP 01.551.442.5-517.000 msa pajak Agustus 2000, sebanyak 1 (satu) set ;
menurut pendapat Majelis Hakim bahwa oleh karena seluruh barang bukti tersebut dipergunakan untuk pembuktian perkara ini, maka seluruh barang bukti tersebut tetap dilampirkan dalam berkas perkara ini ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang telah tertera dalam Berita Acara Persidangan adalah merupakan satu kesatuan dan telah termasuk dalam uraian putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan kesalahan terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam hal menaikkan Pendapatan Negara melalui Perpajakan ;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya ;
Bahwa terdakwa tidak berperan aktif pada perusahaan yang dipimpinnya dan tidak ada menikmati hasil perbuatannya ;
Bahwa terdakwa belum pernah dipidana ;
Mengingat ketentuan hukum dan Perundang-Undangan yang berhubungan dengan penyelesaian perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUBIANDI BUDIMAN alias ABAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa SUBIANDI BUDIMAN alias ABAN dengan pidana penjara selama 2(dua)tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah), dengan perintah apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan barang bukti berupa ;
Induk berkas PT. Sinar Terang Sentosa Jaya sebanyak 1 (satu) map ;
Bukti pembelian dan faktur pajak Januari 2000 s.d Pebruari 2001 PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01.837.410.8-041.000 sebanyak 4(empat) odner ;
Kontrak penjualan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01.837.410.8-041.000 sebanyak 1 (satu) map ;
Bukti penjualan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01.837.410.8-041.000 sebanyak 1 (satu) map ;
SPM PPN Tahun 2000 dan SPT Masa Januari-Pebruari 2001 PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01.837.410.8-041.000 sebanyak 1 (satu) map ;
SPT pasal 25 tahun 2000 PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01.837.410.8-041.000 sebanyak 1 (satu) map ;
Jurnal penjualan PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01.837.410.8-041.000 sebanyak 1 (satu) buku ;
Buku Pembelian Tahun 1999 s.d Maret 2001 PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01.837.410.8-041.000 sebanyak 1 (satu) buku ;
Rekening Koran Bank BNI PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01.837.410.8-041.000 sebanyak 1 (satu) set ;
SSP PPh pasal 25 Januari-April 2001 PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 01.837.410.8-041.000 sebanyak 1 (satu) set ;
Surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai masa Oktober tahun 2000 atas nama PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, NPWP 1.356.518.9-026 sebanyak 1 (satu) set ;
Faktur pajak standar lembar 2 No. CZERU-026-0001999 tanggal 26 September 2000 atas nama PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, NPWP 1.356.518.9-026 dengan pembeli PT. Jaswani Jaya, NPWP 1.700.710.5-042 sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur pajak standar lembar 2 No. CZERU-026-0001999 tanggal 28 September 2000 atas nama PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, NPWP 1.356.518.9-026 dengan pembeli PT. Mattel Indonesia, NPWP 1.069.505.4-407 sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur pajak standar lembar 2 No. CZERU-026-0001999 tanggal 29 September 2000 atas nama PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, NPWP 1.356.518.9-026 dengan pembeli Tunggono, NPWP 1.206.555.7-031 sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur pajak standar lembar 2 No. CZERU-026-0001999 tanggal 30 September 2000 atas nama PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, NPWP 1.356.518.9-026 dengan pembeli PT. Viranta Garmindo, NPWP 1.700.723.8-042 sebanyak 1(satu) lembar ;
Faktur pajak standar lembar 2 No. CZERU-026-0001999 tanggal 02 Oktober 2000 atas nama PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, NPWP 1.356.518.9-026 dengan pembeli PT. Rinijaya Perkasa Sakti, NPWP 1.596.917.3-426 sebanyak 1 (satu) lembar l
Faktur pajak standar lembar 2 No. CZERU-026-0001999 tanggal 06 Oktober 2000 atas nama PT. Ratna Dewi Tunggal Abadi, NPWP 1.356.518.9-026 dengan pembeli PT. Jaswani Jaya, NPWP 1.700.710.5-042 sebanyak 1 (satu) lembar ;
Salinan akte pendirian PT. Sinar Terang Sentosa Jaya nomor 49 tanggal 24 Desember 1998 sebanyak 1 (satu) set ;
Surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Oktober tahun 2000 atas nama PT. Nana Mandiri Dwikarya, NPWP 1.347.869.9-026 sebanyak 1 (satu) set ;
Surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari tahun 2001 atas nama PT. Nana Mandiri Dwikarya, NPWP 1.347.869.9-026 sebanyak 1 (satu) set ;
Surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni tahun 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set ;
Surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Agustus tahun 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set ;
Surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Oktober tahun 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set ;
Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 2 Juni 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1.837.410.8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1.885.500 (satu juta delapan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah) sebanyak 1 (satu) set ;
Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 9 Agustus 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1.837.410.8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1.747.750 (satu juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebanyak 1 (satu) set ;
Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 11 Agustus 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1.837.410.8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1.100.500 (satu juta seratus ribu lima ratus rupiah) sebanyak 1 (satu) set ;
Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 11 Agustus 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1.837.410.8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1.762.000 (satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) set ;
Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 12 Agustus 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1.837.410.8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1.762.000 (satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) set ;
Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 15 Agustus 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1.837.410.8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1.762.000 (satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) set ;
Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 16 Agustus 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1.837.410.8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1.765.500 (satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah) sebanyak 1 (satu) set ;
Faktur pajak nomor DFFVO-506-0010101 tanggal 19 Oktober 2000 atas nama PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 dengan nama pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya, NPWP 1.837.410.8-041 dengan nilai PPN sebesar Rp. 1.311.250 (satu juta tiga ratus sebelas ribu dua ratus lima puluh rupiah) sebanyak 1 (satu) set ;
Faktur pajak nomor FF-AA0010101/JTG/PPM/05/00 tanggal 30 Mei 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set ;
Faktur pajak nomor FF-AA0010968/JTG/PPM/08/00 tanggal 09 Agustus 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set ;
Faktur pajak nomor FF-AA0010985/JTG/PPM/08/00 tanggal 11 Agustus 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set ;
Faktur pajak nomor FF-AA0010986/JTG/PPM/08/00 tanggal 11 Agustus 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set ;
Faktur pajak nomor FF-AA0011011/JTG/PPM/08/00 tanggal 15 Agustus 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set ;
Faktur pajak nomor FF-AA0011594/JTG/PPM/08/00 tanggal 19 Agustus 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set ;
Purchase Order Nomor 005/PNP/CB/02/07/IV/2000/ST tanggal 7 April 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set ;
Purchase Order Nomor 006/PNP/CB/02/07/IV/2000/ST tanggal 7 April 2000 PT. Pura Nusapersada NPWP 1.462.748.506 sebanyak 1 (satu) set ;
Tanda terima uang tunai/cheque 1/IV/00/PNP/UM tanggal 12 April 2000 dan Copy BCA No.668594 ;
Tanda terima uang/cheque 3/IV/00/PNP/UM tanggal 24 April 2000 ;
Copy rekening Bank Niaga No. 040-01-05404-00-8 atas nama Pura Nusa Persada ;
Bank receipt PT. Pacific Texindo Industry Nomor RDI-617/09/00 tanggal 15 September 2000 sebesar US$ 14.497,49 (empat belas ribu empat ratus sembilan puluh tujuh Dollar empat puluh sembilan sen) sebanyak 1 (satu) set ;
Invoice PT. Pacifik Texindo Industry Nomor 10606.F90.53.0900 tanggal 02 September 2000 sebesar Rp. 10.729.144,00 (sepuluh juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus empat puluh empat rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar ;
Copy bukti transfer Bank HSBC PT. Pacifik Texindo Industry tanggal 05 September 2000 sebesar US$ 14.525,61 (empat belas ribu lima ratus dua puluh lima dolar enam puluh satu sen), sebanyak 1 (satu) lembar ;
Delivery Note PT. Pacifik Texindo Industry Nomor 10926.F42.6121.0900 tanggal 02 September 2000 sebanyak 1 (satu) lembar ;
Delivery Note PT. Pacifik Texindo Industry Nomor 10926.F42.6121.0900 tanggal 01 September 2000 sebanyak 1 (satu) lembar ;
Surat Jalan Nomor 000926 tanggal 02 September 2000 sebanyak 1 (satu) lembar ;
Faktur Pajak Standar PT. Pacifik Texindo Industry NPWP 1-824-744-5-411 Nomor DZVIM-411-0001142 tanggal 02 September 2000 Pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 1-837-410-8-041 sebesar Rp. 10.729.144,00 (sepuluh juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus empat puluh empat rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar ;
Bank Receipt PT. Pacifik Texindo Industry Nomor 486-ID$/12/99-BR tanggal 23 Desember 1999 sebesar US$ 14.990 (empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh Dollar) sebanyak 1 (satu) lembar ;
Copy bukti transfer Bank BII PT. Pacifik Texindo Industry tanggal 22 Desember 1999 sebesar US$ 15.000 (lima belas ribu dollar), sebanyak 1 (satu) lembar ;
Credit Advice Nomor ANH 028020 tanggal 23 Desember 1999, sebanyak 1 (satu) lembar ;
Rekapitulasi pajak keluaran bukan Januari s.d Desember 2000, sebanyak 1 (satu) lembar ;
Payment Customer Victorytex, sebanyak 1 (satu) lembar ;
Daftar Penerimaan Giro sebanyak 9 (sembilan) set ;
Faktur penjualan dengan pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya asli, sebanyak 39 (tiga puluh sembilan)lembar ;
Faktur Pajak Standar atas nama PT. Apac Inti Corpora NPWP 1.744.927.3-011 dengan pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 1.837.410.8-041 tahun 2000 asli, sebanyak 27 (dua puluh tujuh) lembar ;
Faktur Pajak Standar atas nama PT. Apac Inti Corpora NPWP 1.744.927.3-011 dengan pembeli PT. Sinar Terang Sentosa Jaya NPWP 1.837.410.8-041 tahun 2001 asli, sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar ;
Surat jalan PT. Apac Inti Corpora, sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar ;
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari tahun 2001 atas nama PT. Apac Inti Corpora, NPWP 01.744.927.3-011 sebanyak 1 (satu)set ;
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Februari tahun 2001 atas nama PT. Apac Inti Corpora, NPWP 01.744.927.3-011 sebanyak 1 (satu)set ;
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret tahun 2001 atas nama PT. Apac Inti Corpora, NPWP 01.744.927.3-011 sebanyak 1 (satu)set ;
Surat Keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong No. S-238/WPJ.22/KP.0803/2009 tanggal 13 Mei 2009 asli, sebanyak 1 (satu) lembar ;
KTP atas nama Rudy Sihombing nomor 09.5407.240176.0315 berupa fotocopy yang telah dilegalisir, sebanyak 2 (dua) lembar ;
Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 392 tanggal 30 Mei 1997 atas nama PT. Mitra Adiprakarsa Jaya berupa fotocopy yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) set ;
Surat Pemberitahuan Masa PPN/PPn atas nama PT. Mitra Adiprakarsa Jaya NPWP 1.859.774.0-032 masa pajak Desember 2000 berupa fotocopy yang dilegalisir, sebanyak 1 (satu) set ;
Data wajib yang diperoleh dari Sistem Informasi Perpajakan asli sebanyak 2 (dua) lembar ;
Surat keterangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan Nomor S-70/WPJ.21/KP.0103/2009 tanggal 18 Mei 2009, sebanyak 1 (satu) lembar ;
Data dari Sistem Informasi Perpajakan versi Web Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan PT. Anan Jaya Eksporindo Utama Asli, sebanyak 2 (dua) lembar ;
Daftar Tanda Terima Pengiriman Berkas Wajib Pajak Badan PT. Anan Jaya Eksporindo Utama tanggal 22 Juni 2000 asli, sebanyak 1 (satu) lembar ;
Asli Surat Pemberitahuan Masa PPN/PPn-BM atas nama PT. Anan Jaya Eksporindo Utama NPWP 1.773.458.3-041 Masa pajak Mei 2000, sebanyak 1 (satu) set ;
Asli laporan kegiatan advisory visit Kantor p\Pelayanan Pajak Pratama Semarang Candisari nomor Lap-07/WPJ.10/KP.1507/2009 tanggal 14 Mei 2009 atas nama CV Daya Makmur NPWP 01.551.442.5-517.000 sebanyak 1 (satu) set ;
Asli surat pemberitahuan masa PPN/PPn-BM atas nama CV Daya Makmur NPWP 01.551.442.5-517.000 msa pajak Agustus 2000, sebanyak 1 (satu) set ;
Tetap dilampirkan dalam berkas perkara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : Rabu tanggal 09 Maret 2011 oleh kami HENRY TARIGAN, S.H, M.Hum.- , sebagai Hakim Ketua Majelis, NY.SITI FARIDA MT, S.H., M.H, dan HARTADI, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2011 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh ANITJE SAMPE, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dihadiri oleh MARTHA BERLIANA, S.H., M.H, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. NY. SITI FARIDA MT, S.H., M.H.- HENRY TARIGAN, S.H, M.Hum.-
2. HARTADI, S.H.-
PANITERA PENGGANTI
ANITJE SAMPE, S.H.-