857/Pid.B/2014/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 857/Pid.B/2014/PN Sgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RESWAN REDANI Als RESWAN Bin (Alm) SYAHABUDIN
1. Menyatakan Terdakwa RESWAN REDANI Als RESWAN Bin (Alm) SYAHABUDIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Melakukan penampungan bahan mineral pasir timah yang bukan dari Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK atau izin lainnya” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RESWAN REDANI Als RESWAN Bin (Alm) SYAHABUDIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) buah buku timah masuk / keluar warna merah merk Kuramas, Dirampas untuk dimusnahkan; • Pasir timah basah sebanyak 82 (delapan puluh dua) karung dengan berat keseluruhan ±3.190 (tiga ribu seratus sembilan puluh) kilogram, • Pasir timah kering sebanyak 173 (seratus tujuh puluh tiga) kampil dengan berat keseluruhan ±8.434 (delapan ribu empat ratus tiga puluh empat) kilogram, Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 857/Pid.B/2014/PNSgl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap :Reswan Redani als Reswan Bin (Alm) Syahabudin;
Tempat lahir :Pemali;
Umur/tanggal lahir :37 Tahun / 29 Juni 1977;
Jenis kelamin :Laki-laki;
Kebangsaan :Indonesia;
Tempat tinggal :Komplek Pemali RT. 006 RW. 002
Kec. Pemali Kab. Bangka;
Agama :Islam;
Pekerjaan :Buruh harian;
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik, dalam tahanan Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 2 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, dalam tahanan Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 22 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2014;
Penangguhan penahanan oleh Penyidik, sejak tanggal 8 Nopember 2014;
Penuntut Umum, dalam tahanan Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 24 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 9 Desember 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, dalam tahanan Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 24 November 2014 sampai dengan tanggal 23 Desember 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, dalam tahanan Rumah Tahanan Negara , sejak tanggal 24 Desember 2014 sampai dengan tanngal 21 Februari 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor: 857/Pid.B/2014/PN Sgl., tanggal 24 Nopember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 857/Pid.B/2014/PN Sgl., tanggal 24 Nopember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, alat bukti Surat dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RESWAN REDANI Als RESWAN Bin (Alm) SYAHABUDIN tersebut diatas, terbukti bersalah melakukan tindak pidana : “Menampung mineral berupa pasir timah yang bukan dari Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK atau izin lainnya” sebagaimana dimaksud dalam undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RESWAN REDANI Als RESWAN Bin (Alm) SYAHABUDIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku timah masuk / keluar warna merah merk Kuramas,
Dirampas untuk dimusnahkan;
Pasir timah basah sebanyak 82 (delapan puluh dua) karung dengan berat keseluruhan ±3.190 (tiga ribu seratus sembilan puluh) kilogram,
Pasir timah kering sebanyak 173 (seratus tujuh puluh tiga) kampil dengan berat keseluruhan ±8.434 (delapan ribu empat ratus tiga puluh empat) kilogram,
Dirampas untuk Negara;
Menyatakan agar Terdakwa RESWAN REDANI Als RESWAN Bin (Alm) SYAHABUDIN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa RESWAN REDANI Als RESWAN Bin (Alm) SYAHABUDIN pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira jam 22.00 Wib bertempat di Jalan Gatot Subroto Desa Pemali Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau IZIN lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
--------- Berawal dari penangkapan terhadap saksi AHMAD AMIRUDIN LUBIS Als AMIR pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira jam 21.00 Wib oleh saksi A.F. PULUNGAN dan saksi SUBROTO (keduanya Anggota Polri Polres Bangka) yang kedapatan menampung pasir timah tanpa ijin di rumahnya di Desa Sempan Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pasir timah tersebut rencananya akan dijual oleh saksi AHMAD AMIRUDIN LUBIS Als AMIR kepada terdakwa RESWAN REDANI Als RESWAN yang beralamat di Jalan Gatot Subroto belakang Kantor Kepala Desa Pemali Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, kemudian saksi A.F. PULUNGAN dan saksi SUBROTO melakukan pengembangan penyidikan dengan mendatangi gudang penampungan pasir timah milik terdakwa di Jalan Gatot Subroto belakang Kantor Kepala Desa Pemali Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka ditemukan 255 (dua ratus lima puluh lima) kampil berisi pasir timah dengan rincian 173 (seratus tujuh puluh tiga) kampil berisikan pasir timah kering dan 82 (delapan puluh dua) kampil berisikan pasir timah basah dengan berat keseluruhan pasir timah kurang lebih 11.624 Kg (sebelas ribu enam ratus dua puluh empat kilogram), pasir timah tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari para penambang yang datang langsung ke rumah terdakwa sejak tanggal 02 September 2014 sampai dengan tanggal 30 September 2014 sebagaimana Buku Laporan Timah Masuk Keluar yang ditulis/dicatat oleh saksi YURDAN Als PAK CIK dan dari buku tersebut diketahui bahwa saksi AHMAD AMIRUDIN LUBIS Als AMIR ada menjual pasir timah kepada terdakwa sebanyak 496 (empat ratus Sembilan puluh enam) kilogram pada tanggal 26 September 2014, terdakwa membeli pasir timah dari para penambang dengan harga per kilogram antara Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tergantung kadar Sn timah tersebut kemudian pasir timah tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa dalam keadaan kering dengan harga Rp. 162.000,- (seratus enam puluh dua ribu rupiah) per kilogram, terdakwa mengetahui bahwa baik saksi AHMAD AMIRUDIN LUBIS Als AMIR maupun para penambang yang menjual pasir timah kepada terdakwa tersebut tidak memiliki ijin usaha pertambangan yang sah baik IUP, IUPK ataupun Ijin sah lainnya. Berdasarkan Laporan Hasil Kadar SN Bijih Timah yang ditandatangani oleh Pgs.Kabag GBT Sungailiat atas nama SOMADABI ABDULLAH dengan diketahui oleh Kabid Pengawas Produksi I Bangka Induk atas nama RONANTA TARIGAN tertanggal 13 Oktober 2014 dengan kesimpulan hasil analisis mikroskop kadar SN untuk kelompok 173 kampil kering adalah 62,74 % dan kadar SN untuk kelompok 82 kampil basah adalah 65,07 %.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MUHAMMAD MIRWAN Als MIRWAN Als IMING Bin SYAHABUDIN (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan yang diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Penyidik tersebut;
Bahwa saksi dihadirkan pada persidangan sehubungan dengan Terdakwa yang menampung pasir timah;
Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di gudang penyimpanan pasir timah jalan Gatot Subroto belakang kantor Kepala Desa Pemali;
Bahwa setahu saksi pemilik gudang adalah terdakwa Reswan Redani Als Reswan;
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa yang memiliki gudang karena saksi bekerja dengan terdakwa;
Bahwa setahu saksi sudah kurang lebih 2 (dua) tahun terdakwa melakukan penampungan pasir timah;
Bahwa setahu saksi pasir timah yang berada dalam gudang milik terdakwa sebanyak kurang lebih 8 (delapan) ton timah kering dan kurang lebih 3 (tiga) ton timah basah;
Bahwa saksi menerima upah / gaji dari terdakwa yaitu sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) perhari;
Bahwa terhadap keterangan saksi kesatu, terdakwa berpendapat seluruhnya benar;
Saksi YURDAN Bin YUNUS di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan yang diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Penyidik tersebut;
Bahwa saksi dihadirkan pada persidangan sehubungan dengan Terdakwa yang menampung pasir timah;
Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di gudang penyimpanan pasir timah jalan Gatot Subroto belakang kantor Kepala Desa Pemali;
Bahwa setahu saksi pemilik gudang adalah terdakwa Reswan Redani Als Reswan;
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa yang memiliki gudang karena saksi bekerja dengan terdakwa;
Bahwa setahu saksi sudah kurang lebih 2 (dua) tahun terdakwa melakukan penampungan pasir timah;
Bahwa setahu saksi pasir timah yang berada dalam gudang milik terdakwa sebanyak kurang lebih 8 (delapan) ton timah kering dan kurang lebih 3 (tiga) ton timah basah;
Bahwa saksi menerima upah / gaji dari terdakwa yaitu sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) perhari;
Bahwa terhadap keterangan saksi kesatu, terdakwa berpendapat seluruhnya benar;
Saksi A.F PULUNGAN S.E Bin MUKHTAR PULUNGAN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan yang diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Penyidik tersebut ;
Bahwa saksi bersama dengan rekan saksi yaitu saksi SUBROTO telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena kedapatan telah melakukan tindak pidana menyimpan pasir timah tanpa izin;
Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di gudang penyimpanan pasir timah Jalan Gatot Subroto belakang Kantor Kepala Desa Pemali;
Bahwa saksi bersama dengan saksi SUBROTO menangkap terdakwa dari pengembangan penyidikan dari tertangkapnya saksi AHMAD AMIRUDIN LUBIS Bin AMIR yang juga kedapatan menampung pasir timah tanpa izin;
Bahwa pasir timah yang terdapat dalam gudang milik terdakwa adalah sebanyak 255 (dua ratus lima puluh lima) kampil;
Bahwa Terdakwa dapat pasir timah tersebut dari membeli dari para penambang yang datang langsung ke gudang;
Bahwa pada saat penggeledahan Terdakwa, Terdakwa tidak dapat memperlihatkan perizinan yang dimiliki;
Bahwa terdakwa mengumpulkan pasir timah yang berada dalam gudang miliknya sudah selama 4 (empat) bulan sebelum penangkapan;
Bahwa terhadap keterangan saksi ketiga, terdakwa berpendapat seluruhnya benar;
Saksi SUBROTO Bin KASDI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan yang diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Penyidik tersebut ;
Bahwa saksi bersama dengan rekan saksi yaitu saksi AF. PULUNGAN telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena kedapatan telah melakukan tindak pidana menyimpan pasir timah tanpa izin;
Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di gudang penyimpanan pasir timah Jalan Gatot Subroto belakang Kantor Kepala Desa Pemali;
Bahwa saksi bersama dengan saksi AF. PULUNGAN menangkap terdakwa dari pengembangan penyidikan dari tertangkapnya saksi AHMAD AMIRUDIN LUBIS Bin AMIR yang juga kedapatan menampung pasir timah tanpa izin;
Bahwa pasir timah yang terdapat dalam gudang milik terdakwa adalah sebanyak 255 (dua ratus lima puluh lima) kampil;
Bahwa Terdakwa dapat pasir timah tersebut dari membeli dari para penambang yang datang langsung ke gudang;
Bahwa pada saat penggeledahan Terdakwa, Terdakwa tidak dapat memperlihatkan perizinan yang dimiliki;
Bahwa terdakwa mengumpulkan pasir timah yang berada dalam gudang miliknya sudah selama 4 (empat) bulan sebelum penangkapan;
Bahwa terhadap keterangan saksi ketiga, terdakwa berpendapat seluruhnya benar;
Saksi AHMAD AMIRUDIN LUBIS Als AMIR Bin (Alm) MARZUKI LUBIS di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan yang diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Penyidik tersebut ;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa dikarenakan saksi pernah menjual pasir timah kepada terdakwa;
Bahwa saksi dihadirkan pada persidangan sehubungan dengan Terdakwa yang menampung pasir timah;
Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di gudang penyimpanan pasir timah Jalan Gatot Subroto belakang Kantor Kepala Desa Pemali;
Bahwa setahu saksi pemilik gudang adalah terdakwa Reswan Redani Als Reswan ;
Bahwa saksi menjual pasir timah sebanyak 2 (dua) kali kepada terdakwa, pertama saksi menjual 600 kilogram dan yang kedua menjual 400 kilogram;
Bahwa cara saksi menjualnya dengan cara mengantar sendiri ke gudang milik terdakwa;
Bahwa pasir timah yang didapat dari para penambang, saksi jual lagi kepada terdakwa;
Bahwa Terdakwa beli pasir timah dari saksi dengan harga Rp. 98.000,- (sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan usaha penampungan pasir timah tersebut;
Bahwa terhadap keterangan saksi kelima, terdakwa berpendapat seluruhnya benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli AHMAD HILWANSYAH, ST Bin SYAHRIL yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bangka;
Bahwa Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta legiatan pasca tambang;
Bahwa Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta legiatan pasca tambang;
Bahwa Izin Usaha Pertambangan adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
Bahwa orang yang melakukan penampungan bijih timah yang bukan pemegang IUP, IUPK atau izin lainnya tidak dibenarkan karena melanggar pasal 161 UU No.04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)
Bahwa bijih timah yang dihasilkan dari tambang kepemilikannya oleh pemegang IUP Operasi Produksi dan harus disetorkan/dilaporkan ke pemegang IUP Operasi Produksi;
Terhadap keterangan ahli, terdakwa berpendapat benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di gudang penyimpanan pasir timah jalan Gatot Subriti belakang kantor Kepala Desa Pemali karena kedapatan menampung pasir timah tanpa izin;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan didalam gudang milik terdakwa dan didapat 255 (dua ratus lima puluh lima) kampil pasir timah dengan berat keseluruhannya 11.624 (sebelas ribu enam ratus dua puluh empat) kilogram yang disimpan di dalam gudang milik terdakwa di Jalan Gatot Subroto Desa Pemali Kec, Pemali Kabupaten Bangka;
Bahwa pasir timah yang ada dalam gudang milik terdakwa adalah terdakwa dapat dari para penambang yang langsung datang kegudang untuk menjual pasir timahnya, ada juga terdakwa dapat dari kolektor dan juga ada dari hasil tambang milik terdakwa sendiri;
Bahwa setiap pasir timah yang masuk dan keluar selalu dicatat dalam buku catatan keluar masuk pasir timah yang dibuat oleh saksi YURDAN Als PAK CIK sejak tanggal 2 September 2014 sampai denegan tanggal 30 September 2014;
Bahwa pasir timah tersebut terdakwa beli dengan harga bervariasi antara Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tergantung kadar Sn dari pasir timah tersebut;
Bahwa terdakwa juga memiliki tambang sendiri yaitu letaknya di daerah Gudem Gang Mawar Desa Pemali Kecamatan Pemali Kab. Bangka;
Bahwa Uang yang telah terdakwa keluarkan adalah senilai Rp. 1.140.000.000,- (satu milyar seratus empat puluh juta rupiah) yang merupakan uang milik terdakwa pribadi;
Bahwa Upah yang terdakwa berikan kepada pekerja yaitu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa sudah sekitar tahun 2012 atau sudah sekitar 2 (dua) tahun terdakwa melakukan usaha penampungan pasir timah;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penampungan pasir timah tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku timah masuk / keluar warna merah merk Kuramas,
Dirampas untuk dimusnahkan;
Pasir timah basah sebanyak 82 (delapan puluh dua) karung dengan berat keseluruhan ±3.190 (tiga ribu seratus sembilan puluh) kilogram,
Pasir timah kering sebanyak 173 (seratus tujuh puluh tiga) kampil dengan berat keseluruhan ±8.434 (delapan ribu empat ratus tiga puluh empat) kilogram,
Dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal ketika terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di gudang penyimpanan pasir timah jalan Gatot Subriti belakang kantor Kepala Desa Pemali karena kedapatan menampung pasir timah tanpa izin;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan didalam gudang milik terdakwa dan didapat 255 (dua ratus lima puluh lima) kampil pasir timah dengan berat keseluruhannya 11.624 (sebelas ribu enam ratus dua puluh empat) kilogram yang disimpan di dalam gudang milik terdakwa di Jalan Gatot Subroto Desa Pemali Kec, Pemali Kabupaten Bangka;
Bahwa pasir timah yang ada dalam gudang milik terdakwa adalah terdakwa dapat dari para penambang yang langsung datang kegudang untuk menjual pasir timahnya, ada juga terdakwa dapat dari kolektor dan juga ada dari hasil tambang milik terdakwa sendiri;
Bahwa setiap pasir timah yang masuk dan keluar selalu dicatat dalam buku catatan keluar masuk pasir timah yang dibuat oleh saksi YURDAN Als PAK CIK sejak tanggal 2 September 2014 sampai denegan tanggal 30 September 2014;
Bahwa pasir timah yang ada dalam gudang milik terdakwa, terdakwa beli dengan harga bervariasi antara Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tergantung kadar Sn dari pasir timah tersebut;
Bahwa terdakwa juga memiliki tambang sendiri yaitu letaknya di daerah Gudem Gang Mawar Desa Pemali Kecamatan Pemali Kab. Bangka;
Bahwa Uang yang telah terdakwa keluarkan adalah senilai Rp. 1.140.000.000,- (satu milyar seratus empat puluh juta rupiah) yang merupakan uang milik terdakwa pribadi;
Bahwa Upah yang terdakwa berikan kepada pekerja yaitu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa sudah sekitar tahun 2012 atau sudah sekitar 2 (dua) tahun terdakwa melakukan usaha penampungan pasir timah;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penampungan pasir timah tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam pasal 161 Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang atau Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi;
Unsur menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin lainnya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang/Pemegang IUP Operasi Produksi/IUPK Operasi Produksi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ke satu ini sifatnya alternatif, apabila salah satu subjek hukum saja yang terpenuhi maka tidak perlu dipertimbangkan selainnya. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa adalah subjek hukum perseorangan dan berdasarkan indentitasnya memiliki pekerjaan sebagai karyawan swasta, sehingga tidak ada kaitan langsung dengan Pemegang IUP Operasi Produksi ataupun IUPK Operasi Produksi, oleh karenanya akan dipertimbangkan tentang unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa menurut putusan MARI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, kata “Setiap Orang” adalah sama dengan terminologi kata “Barangsiapa” di dalam KUHP. Setiap orang adalah orang/pribadi atau badan hukum yang merupakan subjek hukum/pelaku dari suatu tindak pidana.
Menimbang, bahwa Terdakwa haruslah orang atau korporasi yang benar-benar sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga untuk menghindari kesalahan tentang subyeknya (error in persona), maka identitas diri Terdakwa di persidangan haruslah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagalmana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa RESWAN REDANI Als RESWAN Bin (Alm) SYAHABUDIN diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan dari Terdakwa sendiri, bahwa identitas diri Terdakwa adalah sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebagai subyek hukum dalam perkara ini, maka dengan demikian unsur Setiap Orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin lainnya;
Menimbang, bahwa perbuatan dalam unsur di atas, bersifat alternatif yang berarti apabila salah satu perbuatan terpenuhi maka tidak perlu dipertimbangkan perbuatan lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata berawal ketika terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di gudang penyimpanan pasir timah jalan Gatot Subriti belakang kantor Kepala Desa Pemali karena kedapatan menampung pasir timah tanpa izin;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan penggeledahan didalam gudang milik terdakwa dan didapat 255 (dua ratus lima puluh lima) kampil pasir timah dengan berat keseluruhannya 11.624 (sebelas ribu enam ratus dua puluh empat) kilogram yang disimpan di dalam gudang milik terdakwa di Jalan Gatot Subroto Desa Pemali Kec, Pemali Kabupaten Bangka;
Menimbang, bahwa pasir timah yang ada dalam gudang milik terdakwa adalah terdakwa dapat dari para penambang yang langsung datang kegudang untuk menjual pasir timahnya, ada juga terdakwa dapat dari kolektor dan juga ada dari hasil tambang milik terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa setiap pasir timah yang masuk dan keluar selalu dicatat dalam buku catatan keluar masuk pasir timah yang dibuat oleh saksi YURDAN Als PAK CIK sejak tanggal 2 September 2014 sampai denegan tanggal 30 September 2014;
Menimbang, bahwa pasir timah yang ada dalam gudang milik terdakwa, terdakwa beli dengan harga bervariasi antara Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tergantung kadar Sn dari pasir timah tersebut;
Menimbang, bahwa Uang yang telah terdakwa keluarkan adalah senilai Rp.1.140.000.000,- (satu milyar seratus empat puluh juta rupiah) yang merupakan uang milik terdakwa pribadi.
Menimbang, bahwa terdakwa juga memiliki tambang sendiri yaitu letaknya di daerah Gudem Gang Mawar Desa Pemali Kecamatan Pemali Kab. Bangka.;
Menimbang, bahwa sudah sekitar tahun 2012 atau sudah sekitar 2 (dua) tahun terdakwa melakukan usaha penampungan pasir timah.
Menimbang, bahwa kembali kepada kenyataan pasir timah yang disita dari gudang rumah terdakwa, karena fungsi dari gudang adalah menyimpan untuk sementara waktu, adapun perbuatan terdakwa yang dilarang adalah menampung pasir timah dari luar IUP atau IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba tidak merumuskan pengertian “Menampung” kecuali memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, dan penjualan mineral;
Menimbang, bahwa ditinjau dari kamus Bahasa Indonesia, “Menampung” dapat diartikan menerima atau mengumpulkan atau secara luas Menampung adalah perbuatan hukum menerima suatu barang dan mengumpulkan di dalam suatu tempat menurut jangka waktu tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka terdakwa telah melakukan perbuatan “Menampung” dan terdakwa tidak memiliki ijin atau alas hak untuk melakukan penampungan pasir timah tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin lainnya telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 161 Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, selain pidana penjara terhadap terdakwa dikenakan pula untuk membayar denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa Pasir timah basah sebanyak 82 (delapan puluh dua) karung dengan berat keseluruhan ±3.190 (tiga ribu seratus sembilan puluh) kilogram dan Pasir timah kering sebanyak 173 (seratus tujuh puluh tiga) kampil dengan berat keseluruhan ±8.434 (delapan ribu empat ratus tiga puluh empat) kilogram, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap Pasir timah basah sebanyak 82 (delapan puluh dua) karung dengan berat keseluruhan ±3.190 (tiga ribu seratus sembilan puluh) kilogram dan Pasir timah kering sebanyak 173 (seratus tujuh puluh tiga) kampil dengan berat keseluruhan ±8.434 (delapan ribu empat ratus tiga puluh empat) kilogram yang ditemukan di gudang milik Terdakwa diakui telah diperolehnya dengan cara membeli dari para penambang yang datang menjual langsung ke rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap 255 (dua ratus lima puluh lima) Kampil pasir timah tersebut Majelis Hakim berpendapat pasir timah yang diperoleh terdakwa dengan membeli secara ilegal dikarenakan terdakwa tidak dapat membuktikan pasir timah tersebut dibeli dari pemegang Ijin usaha pertambangan;
Menimbang, bahwa selain itu pula keterangan terdakwa tidak dikuatkan dengan keterangan alat bukti lainnya sehingga keterangannya hanya dapat digunakan untuk dirinya sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim berpendapat barang bukti 255 (dua ratus lima puluh lima) Kampil pasir timah tidak dapat dibuktikan telah diambil dari wilayah pertambangan sehingga dianggap telah diperoleh secara tidak sah;
Menimbang, bahwa oleh karena pasir timah merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku timah masuk / keluar warna merah merk Kuramas;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas kegiatan pertambangan ilegal;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 161 Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RESWAN REDANI Als RESWAN Bin (Alm) SYAHABUDIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Melakukan penampungan bahan mineral pasir timah yang bukan dari Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK atau izin lainnya” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RESWAN REDANI Als RESWAN Bin (Alm) SYAHABUDIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku timah masuk / keluar warna merah merk Kuramas,
Dirampas untuk dimusnahkan;
Pasir timah basah sebanyak 82 (delapan puluh dua) karung dengan berat keseluruhan ±3.190 (tiga ribu seratus sembilan puluh) kilogram,
Pasir timah kering sebanyak 173 (seratus tujuh puluh tiga) kampil dengan berat keseluruhan ±8.434 (delapan ribu empat ratus tiga puluh empat) kilogram,
Dirampas untuk Negara;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, pada hari SELASA, tanggal 20 JANUARI 2015 oleh NELSON ANGKAT, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, CORPIONER, S.H., dan JONSON PARANCIS, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Drs. ZULMIADI, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat, serta dihadiri oleh RETNI NATALIA BYA, S.H., Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sungailiat dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. CORPIONER, S.H. NELSON ANGKAT, S.H., M.H.
2. JONSON PARANCIS, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
Drs. ZULMIADI, S.H.