552 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 552 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl Sukahaji No 3
Also in 2 other cases
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ASTERIA RETNO SETYO DARWATI tersebut;
P U T U S A N
Nomor 552 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
ASTERIA RETNO SETYO DARWATI, WNI, Swasta, Alamat Desa Bolopleret RT. 03 RW 04, Kecamatan Juwiring, Klaten, dalam hal ini memberi kuasa kepada Hotma P.D. Sitompoel, S.H.,M.Hum., dan kawan-kawan, para Advokat, beralamat Jl. Permata Hijau BB. 18, Pondok Hasanudin Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Juni 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/ Pekerja;
m e l a w a n
PT. HASASI INTERNATIONAL, yang diwakili oleh Direktur Pramod Kumar Pandey, berkedudukan di Desa Randusari, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, dalam hal ini memberi kuasa kepada Yuser Budiyantini, Manager PT. Hasasi International, beralamat di Desa Randusari, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 Februari 2014, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah karyawan PT.Hasasi International yang beralamat Ds.Randusari, Kec.Teras, Kab.Boyolali dengan masa kerja 6 (enam) bulan, terhitung mulai bekerja sejak tanggal 7 Nopember 2012 sampai dengan 1 Juni 2013 menerima upah Rp2.500.000/bulan;
Bahwa Penggugat pada tanggal 20 Mei 2013 dipanggil pimpinan perusahaan melalui HRD untuk diberitahukan bahwa pertanggal 1 Juni 213 diputus Hubungan Kerjanya;
Bahwa Penggugat sampai hari Senin, tanggal 3 Juni 2013 masih masuk kerja karena belum menerima surat PHK, tetapi sampai di Pos keamanan dicegah oleh satpam perusahaan. Tidak diperbolehkan masuk kerja dan baru pada saat itu juga diberi surat keterangan PHK dari perusahaan lewat satpam tersebut;
Bahwa Penggugat telah diputus Hubungan Kerjanya (PHK) secara sepihak tertanggal 1 Juni 2013 sesuai dengan surat keterangan dari perusahaan Nomor 033/HI/VI/2013 tanggal 1 Juni 2013 dan diketahui oleh Penggugat pada hari Senin, tanggal 3 Juni 2013;
Bahwa Penggugat selama bekerja PT. Hasasi International Ds. Randusari, Teras, Boyolali belum pernah mendapat teguran maupun surat peringatan;
Bahwa Penggugat selama bekerja di perusahaan PT. Hasasi International Ds. Randusari, Teras, Boyolali belum pernah menandatangani perjanjian apapun yang menyangkut status hubungan kerja;
Bahwa Penggugat mulai bekerja di perusahaan PT. Hasasi International, Ds. Randusari, Teras, Boyolali pada tanggal 7 Nopember 2012 sampai dengan 1 Juni 2013, 6 (enam) bulan telah melewati masa percobaan selama 3 bulan dan serta merta sebagai pekerja tetap;
Bahwa Penggugat menerima surat PHK dari Tergugat dalam diktum keputusannya menyatakan terhitung mulai tanggal 1 Juni 2013 bahwa Penggugat tidak lagi bekerja di PT. Hasasi International Ds. Randusari, Teras, Boyolali maka keputusan Tergugat termasuk perbuatan melanggar hukum ketenagakerjaan UU Nomor 13 Tahun 2013;
Bahwa Penggugat menilai keputusan putusan Hubungan Kerja dari Tergugat hanya sepihak karena Penggugat tidak bersalah dalam melaksanakan pekerjaannya;
Bahwa Penggugat dalam melakukan pekerjaan tidak bersalah maka menuntut Tergugat untuk membayar PHK sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 151 ayat (3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan Pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa Penggugat menuntut Tergugat membayar upah/gaji kepada Penggugat selama proses penyelesaian dari bulan Juni sampai dengan bulan Desember 7 (tujuh) bulan yaitu 7 x Rp2.500.000,- = Rp17.500.000,- dan upah/gaji bulan Mei yang belum dibayar sebesar Rp2.500.000,-Tunjangan Hari Raya Idul Fitri (THR) sebesar = 1 x Rp2.500.000,- Total pesangon Rp22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Penggugat mohon Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat untuk melaksanakan putusan mengenai Hak-Hak Penggugat yang belum dibayar secara serta merta walaupun telah melakukan upaya hukum;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan bahwa Penggugat tidak bersalah karena dalam melaksanakan pekerjaan tidak ada kesalahan;
Menyatakan bahwa Penggugat tidak bersalah karena tidak pernah menandatangani perjanjian hubungan kerja dan dinyatakan sebagai pekerja tetap;
Menyatakan keputusan Tergugat dalam surat mulai terhitung 1 Juni 2013 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak sah menurut hukum karena bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 151 ayat (3). Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, Pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian (Perselisihan Hubungan Industrial);
Menyatakan Tergugat untuk membayar upah pada bulan Mei yang belum dibayar sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Menyatakan Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya Idul Fitri (THR) sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Menyatakan Tergugat untuk membayar uang pesangon Upah/Gaji sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan selama proses sesuai ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011, tanggal 19 September 2011 ”Bahwa upah proses sebagai dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 sebagai kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada buruh ter PHK sampai perkara PHK berkekuatan hukum tetap
Meletakkan sita jaminan berupa Rekening Bank a.n PT Hasasi International pada Bank Internasional Indonesia beralamat di Jl. Martadinata No.23 Bandung 440115 Nomor Rekening 2-044-500397 (USD) atau 1 (satu) unit kendaraan Nomor Polisi D 367 HI mengingat etikat buruk Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul;
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan seadil-adilnya;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang telah memberi putusan Nomor 48/G/2013/ PHI.SMG tanggal 18 Juni 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat adalah pekerja tetap Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak pesangon Penggugat, sebagai berikut :
Uang Pesangon = 1 x Rp2.500.000,- = Rp2.500.000,-
Uang penggantian Hak = 15% x Rp2.500.000,- = Rp 375.000,- +
Total = Rp2.875.000,-
(dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat bulan Mei sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat, untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp321.000,- (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat pada tanggal 18 Juni 2014, terhadap putusan tersebut, Penggugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Juni 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 1 Juli 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/K/2014/PN.Smg yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut pada tanggal 15 Juli 2014;
Bahwa setelah itu, oleh Tergugat yang pada tanggal 25 Juli 2014 telah disampaikan salinan memori kasasi dari Penggugat, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Semarang pada tanggal 21 Agustus 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat pada pokoknya sebagai berikut:
A. JUDEX FACTI LALAI MEMENUHI SYARAT YANG DIWAJIBKAN UNDANG-UNDANG, MENGENAI ALASAN PHK KARENA KESALAHAN YANG DILAKUKAN OLEH PENGGUGAT.
Bahwa Putusan Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 28, paragraf 1 menyebutkan
"menimbang, bahwa oleh karena majelis hakim, dalam pertimbangan di atas telah berketetapan, hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak dapat lagi dilanjutkan, dan harus diputuskan hubungan kerjanya, maka berdasarkan pertimbangan di atas, pemutusan hubungan kerja dalam perkara ini, adalah pemutusan hubungan kerja, karena adanya kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh Penggugat."
Bahwa Judex Facti dengan begitu mudahnya menyatakan adanya pemutusan hubungan kerja karena kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi selaku pekerja tanpa dasar hukum yang jelas serta tidak didasarkan pada fakta persidangan.
Bahwa Pasal 161 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut ‘UU Naker’), Mengatur:
"dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut."
Bahwa Judex Facti lalai memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang .undang, karena apabila Judex Facti berpandangan alasan PHK karena adanya kesalahan dari Pemohon Kasasi selaku pekerja, maka syarat PHK sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang adalah adanya surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut (vide Pasal 161 ayat (1) UU Naker).
Faktanya :
Pemohon Kasasi sama sekali tidak pernah mendapatkan surat peringatan tertulis dari Termohon Kasasi; baik surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut. Namun tanpa alasan dan dasar yang jelas Pemohon Kasasi telah di PHK secara sepihak, padahal disebutkan di atas syarat untuk melakukan PHK terhadap seorang pekerja/buruh yang melakukan kesalahan adanya surat peringatan terlebih dahulu untuk pekerja tersebut, dan setelah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut kepada yang bersangkutan barulah pengusaha dapat melakukan PHK.
Bahwa sebagaimana fakta persidangan, tidak ada seorang saksipun atau bukti tertulis berupa 'Surat Peringatan' yang ditujukan kepada Pemohon Kasasi. Memang dalam persidangan ada saksi yang menerangkan bahwa adanya teguran secara lisan terhadap Pemohon Kasasi, namun teguran lisan tersebut tentunya tidak serta merta dapat ditafsirkan sebagai 'Surat Peringatan Ketiga' untuk kemudian dijadikan alasan PHK karena kesalahan pekerja.
Bahwa selain itu, surat peringatan juga memiliki jangka waktu, sebagaimana digariskan dalam Pasal 161 ayat(2) UU Naker, yang menyebutkan:
"surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) .masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama."
Yang mana dalam penjelasan pasal tersebut menyebutkan
“……apabila dalam kurun waktu peringatan ketiga pekerja/buruh kembali melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja."
Bahwa seharusnya apabila Termohon kasasi hendak memutus hubungan kerja dengan Pemohon Kasasi dengan alasan kesalahan pekerja, maka Termohon kasasi harus memberikan surat peringatan tertulis dan apabila dalam kurun waktu. 6 (enam) bulan sejak adanya Surat Peringatan.Ketiga, Pemohon Kasasi kembali melakukan pelanggaran, maka Termohon Kasasi dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja.
Bahwa Putusan Judex Facti mempertimbangkan PHK karena kesalahan pekerja, namun lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, dengan demikian selayaknya dapat dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan batal demi hukum.
B. JUDEX FACTI SALAH MENERAPKAN HUKUM DALAM MENETAPKAN WAKTU BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA.
Bahwa pertimbangan Judex Facti pada halaman 28 paragraf 2 (dua) yang selanjutnya berbunyi: "menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di muka persidangan, dan untuk memberikan kepastian hukum kapan hubungan antara Penggugat dan Tergugat berakhir, Majelis Hakim berketetapan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan berakhir terhitung sejak 1 Juni 2013."
Bahwa ketetapan hakim dalam memutuskan berakhirnya hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi tidak didasarkan pada pertimbangan yang kuat melainkan didasarkan pada Bukti P-2 yang identik dengan T-1 yang faktanya bukti P-2 dan T-1 tersebut dikeluarkan tanpa melalui mekanisme yang benar.
Pasal 151 UU Naker menyebutkan sebagai berikut :
(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja;
(2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja atau buruh apabila pekerja atau buruh bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh;
(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekeja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Berdasarkan ketentuan di atas, UU Naker jelas mengatur bahwa pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dengan demikian sebelum adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial maka masih ada hubungan hukum antara pekerja dengan pengusaha.
Bahwa Judex Facti jelas kurang pertimbangan dalam putusannya, karena apabila Judex Facti menetapkan berakhirnya hubungan hukum antara Pemohon kasasi dan Termohon kasasi adalah sejak tanggal 1 Juni 2013, maka membuat adanya kekosongan hukum mengenai status hukum antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi sejak tanggal 2 Juni 2013 sampai dengan saat ini.
Pertimbangan Judex Facti mengenai waktu berakhirnya hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi yaitu sejak tanggal 1 Juni 2013, juga bertentangan dengan Pasal 155 UU Naker, yang berbunyi
(1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.
Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnva yang biasa diterima pekerja/buruh.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, telah nyata dan terang dalam perkara a quo pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat kepada Penggugat tidak didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku, karena pemutusan hubungan kerja pada tanggal 1 Juni 2013 tersebut dilakukan sepihak oleh Pemohon Kasasi tanpa perundingan dengan pekerja/buruh (vide Pasal 151 ayat (1) UU Naker), dan tidak melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (vide Pasal 151 ayat (3) UU Naker).
C. JUDEX FACTI LALAI MENERAPKAN HUKUM MENGENAI UPAH PROSES
Bahwa dalam putusan Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 31, paragraf 5, menyebutkan:
"menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat angka 5, mengenai upah proses, harus ditolak, oleh karena majelis dalam pertimbangan di atas telah berketetapan, hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat, dinyatakan berakhir terhitung sejak tanggal 1 Juni 2013."
Bahwa Pasal 155 ayat (2) UU Naker, mengatur sebagai berikut:
"Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya."
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 37/PUU-1X/2011 tanggal 19 September 2011, tentang permohonan Pengujian UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945, yang amar putusannya menyatakan:
Frasa "belum ditetapkan" dalam Pasal 155 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian selama ‘belum berkekuatan hukum tetap', Termohon kasasi diharuskan untuk membayar upah proses sampai berkekuatan hukum tetap. Apabila salah satu pihak atau para pihak mengajukan kasasi terhadap putusan PHI tingkat pertama maka berkekuatan hukum tetap itu melekat pada putusan kasasi.
Berdasarkan hal tersebut di atas, jelas bahwa Judex Facti lalai menerapkan hukum mengenai upah proses, sehingga putusan Judex Facti selayaknya dapat dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan batal demi hukum.
D. JUDEX FACTI SALAH MENERAPKAN HUKUM ATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU, YAITU PASAL 127 RV (REGLEMENT OF THE RECHTSVORDERING).
Bahwa dalam pertimbangan Judex Facti halaman 29 paragraf 6, yang selanjutnya berbunyi "menimbang bahwa terhadap petiturn angka 7 dan 8 dalam perubahan/revisi gugatan Penggugat, telah ternyata petitum-petitum tersebut merupakan petitum baru, yang sebelumnya tidak ada, dan hal yang demikian bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 127 RV."
Bahwa Pasal 127 RV yang selanjutnya menyatakan bahwa :
"Perubahan gugatan diperkenankan, apabila diajukan sebelum Tergugat mengajukan jawaban, dan apabila sudah ada jawaban dari Tergugat maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan Tergugat."
Bahwa dalam pertimbangan tersebut Judex Facti menganggap petitum nomor 7 dan 8 dalam revisi gugatan Penggugat merupakan petitum baru, yang belum ada dalam gugatan sebelumnya (gugatan tertanggal 12 Desember 2013) dan perubahannya dilakukan setelah adanya jawaban dari Tergugat, namun pertimbangan tersebut tentunya tidak didasarkan pada keadaan yang sebenarnya, karena petitum angka 7 dan 8 yang dianggap baru tersebut, merupakan petitum tambahan yang dimasukkan dalam revisi gugatan tertanggal 29 Januari atau jauh hari sebelum jawaban dari Tergugat diajukan yaitu tanggal 12 Maret 2014, dengan kata lain bahwa revisi diajukan sebelum adanya jawaban dari Tergugat atau telah sesuai dengan Pasal 127 RV.
Bahwa oleh karena revisi petitum nomor 7 dan 8 tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 127 RV, maka sudah sepantasnya jika Judex Juris Mahkamah Agung RI membatalkan putusan tersebut untuk kemudian Judex Juris mengadili sendiri perkara a quo dan memutuskan bahwa petitum nomor 7 dan 8 dalam revisi adalah sah dan layak untuk dikabulkan.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
mengenai alasan A s/d D
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 15 Juli 2014, kontra memori kasasi tanggal 21 Agustus 2014, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang telah salah menerapkan ketentuan Pasal 161 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 karena untuk dapat dinyatakan bahwa Penggugat telah melakukan pelanggaran, maka pada saat melakukan pelanggaran harus diberikan Surat Peringatan, sedangkan keterangan saksi-saksi Tergugat yang menyatakan Penggugat melanggar yang disampaikan sesudah ada perselisihan, tidak dapat dibenarkan, karenanya putusnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat bukan karena kesalahan Penggugat;
Bahwa oleh karena putusnya hubungan kerja bukan kesalahan Penggugat maka patut dan adil Penggugat berhak atas 2 (dua) kali uang pesangon sesuai Pasal 156 ayat (2), uang pengganti hak sesuai Pasal 156 ayat (4) dan upah bulan Mei sebesar 1 (satu) bulan, sehingga hak-hak yang diperoleh Penggugat sebagai berikut:
Uang pesangon 1 x 2 x Rp2.500.000,- = Rp5.000.000,-
Uang penggantian hak 15% x Rp5.000.000,- = Rp 750.000,-
Upah bulan Mei 1 x Rp2.500.000,- = Rp2.500.000,-
Jumlah Rp8.250.000,-
(delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Asteria Retno Setyo Darwati tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 48/G/2013/PHI.Smg tanggal 18 Juni 2014 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ASTERIA RETNO SETYODARWATI tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 48/G/2013/PHI.Smg tanggal 18 Juni 2014;
MENGADILI SENDIRI :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan Judex Facti;
Menghukum Tergugat membayar uang kompensasi PHK kepada Tergugat sebesar Rp8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 20 November 2014 oleh Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, S.H.,M.H., dan Dr. H. Fauzan,S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh Ferry Agustina Budi Utami, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd./ Ttd./
Dr. Horadin Saragih, S.H.,M.H. Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum.
Ttd./
Dr. H. Fauzan, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd./
Ferry Agustina Budi Utami, S.H.,M.H.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
An. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
( RAHMI MULYATI, S.H.,MH. )
NIP : 19591207 1985 12 2 002