73 / Pid. Sus / 2015/ PN.Idm (LLAJ)
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 73 / Pid. Sus / 2015/ PN.Idm (LLAJ)
CASMITO Bin CARMAD
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa CASMITO bin CARMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN LUKA RINGAN SERTA KERUSAKAN KENDARAAN“ 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CASMITO bin CARMAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh) BULAN dan pidana denda sebesar Rp. 1. 000. 000. - ( satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) BULAN 3. menyatakan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari dengan putusan hakim diperintahkan lain dengan alasan karena terhukum sebelum berakhirnya masa percobaan yang ditentukan selama 12 ( DUA BELAS ) bulan telah bersalah melakukan tindak pidana 4. Menyatakan barang bukti berupa: • 1 (Satu) unit bus Setia Negara No.Pol.E-7607-YC berikut STNK Dikembalikan kepada PT. Setia Negara sebagai pemiliknya • 1(satu) lembar SIM B. II Umum A.n. CASMITO Dikembalikan kepada Terdakwa Casmito bin Carmad 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar rp 2. 000,- (dua ribu rupiah)