757 B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 757 B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Rajawali Place, Lantai 27, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B/4
Also in 40 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 757/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
HERU MARHANTO UTOMO, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
SARY LAVININGRUM, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1938/PJ./2013 tanggal 9 September 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. TAMBANG TONDANO NUSAJAYA, tempat kedudukan di Menara Rajawali Lt.10, Jalan Mega Kuningan Lot 5.1, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45712/PP/M.XI/16/2013 tanggal 19 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
1. Pemenuhan Ketentuan Formal;
Bahwa surat banding ini diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP) yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
Bahwa untuk memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP), berikut ini Pemohon Banding lampirkan hal-hal sebagai berikut:
1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-335/WPJ.07/2012 tanggal 21 Februari 2012;
2. Fotokopi SKPN PPN Masa Pajak Juni 2009 Nomor 00169/507/09/056/11 tanggal 25 Januari 2011;
3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 016/TTN/IV/2011/jkt/tp tanggal 8 April 2011;
2. Pemenuhan Ketentuan Material;
Perhitungan Pajak Menurut Surat Ketetapan Pajak;
Bahwa perhitungan pajak menurut Terbanding sebagaimana tercantum dalam SKPN PPN adalah sebagai berikut:
-
Keterangan Menurut Pemohon Banding Menurut Pemeriksa Ekspor 0 0 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut 0 0 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 0 Jumlah 0 0 Pajak Keluaran seluruhnya 0 0 Dikurangi: 0 0 - PPN yang disetor muka pada masa sama 0 0 - Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 101.349.111 0 - Dibayar dengan NPWP sendiri 0 0 - Kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya 367.870.623 293.373.240 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 469.219.734 293.373.240 PPN kurang/(lebih) dibayar (469.219.734) (293.373.240) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan 469.219.734 293.373.240 PPN kurang/(lebih) dibayar 0 0 Sanksi Administrasi 0 0 - Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 0 Pajak yang masih harus dibayar 0 0
Perhitungan Pajak Menurut Surat Keputusan Keberatan;
Bahwa atas SKPN tersebut di atas Pemohon Banding mengajukan keberatan
atas koreksi kredit pajak yang berasal dari PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp101.349.111,00. Namun atas surat keberatan ini ditolak seluruhnya oleh Terbanding yaitu atas koreksi pajak masukan sebesar Rp101.349.111,00 sehingga perhitungan pajaknya sebagai berikut:
-
Uraian Semula (Rp) Ditambah
(dikurangi) Rp
Menjadi (Rp) Jumlah PPN Lebih Bayar 293.373.240 74.497.383 367.870.623 Jumlah yang dikompensasikan
ke Masa Pajak berikutnya
293.373.240 175.846.494 469.219.734 PPN Kurang (Lebih) Bayar 0 101.349.111 101.349.111 Sanksi Bunga 0 0 0 Sanksi Kenaikan 0 101.349.111 101.349.111 Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar 0 202.698.222 202.698.222
Alasan Material Pengajuan Banding;
Bahwa atas koreksi Terbanding sebagaimana tersebut dalam SKPN yang dipertahankan seluruhnya dalam Surat Keputusan Keberatan, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:
Koreksi Positif Kredit Pajak PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp101.349.111,00;
a. Menurut Terbanding;
Bahwa Terbanding berpendapat bahwa PPN Masukan tidak dapat dikreditkan karena pada Masa Pajak Juni 2009 tidak terdapat PPN Keluaran sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN Tahun 1994;
b. Menurut Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang penambangan emas berdasarkan kontrak karya yang telah ditandatangani antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Wajib Pajak pada tanggal 17 Maret 1997;
Bahwa dalam kontrak karya pertambangan antara Pemohon Banding dengan Pemerintah RI ini, khusus mengenai perlakukan PPN adalah mengacu pada Undang-Undang PPN Nomor 11 Tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya;
Bahwa kegiatan usaha di sektor pertambangan, khususnya pertambangan emas adalah kegiatan usaha yang mempunyai resiko yang sangat tinggi karena jika terjadi kegagalan, maka pihak investorlah yang akan menanggung seluruh biaya yang dikeluarkan dalam rangka eksplorasi penambangan tersebut. Oleh karena itu diperlukan adanya kepastian hukum dan konsistensi penerapan ketentuan Kontrak Karya sehingga tidak merugikan para pihak yang bersepakat dalam kontrak karya tersebut;
Bahwa legal character Undang-Undang PPN antara lain adalah merupakan pajak atas konsumsi di dalam negeri dan pajak tidak langsung yang pemungutannya dilakukan secara bertahap (multi stage) dengan menggunakan Faktur Pajak;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (selanjutnya disebut UU PPN Tahun 1994) menyebutkan "Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama";
Penjelasan Pasal ini menyatakan:
Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak atau penerimaan Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungut Pengusaha Kena Pajak pada waktu menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran tersebut di atas dilakukan dalam Masa Pajak yang sama;
Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1994, termasuk dalam pengertian Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak adalah Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
Bahwa dalam penjelasan Pasal tersebut ditegaskan bahwa sudah sewajarnya apabila Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan dan kepadanya diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, karena pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak mempunyai akibat hukum antara lain berkaitan dengan Pengkreditan Pajak Masukannya, agar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terlaksana secara efektif dan lancar;
Bahwa produk akhir yang akan dihasilkan oleh Wajib Pajak sesuai dengan kegiatan usahanya yang tercantum dalam kontrak karya adalah emas dan perak yang berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang PPN Tahun 1994 merupakan Barang Kena Pajak;
Bahwa untuk makna dari kalimat yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN Tahun 1994 yang menyatakan "Pajak Masukan dalam Suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama" dapat dilihat dari beberapa penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-188/PJ.54/Tahun 2000 angka 3 huruf d menyatakan:
"Dengan demikian terhadap Pajak Masukan atas perolehan BKP dan atau JKP yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yang diajukan permohonan restitusinya oleh PKP yang belum mempunyai Pajak Keluaran (realisasi penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN belum dilakukan), tetap dapat diproses dengan memperhatikan ketentuan yang terdapat pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996 sepanjang memenuhi kedua unsur tersebut pada butir 3.b di atas serta atas Pajak Masukan tersebut tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994;
b. Bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1198/PJ.51/1998, di dalamnya juga memberikan penegasan bahwa PPN Masukan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan menghasilkan BKP meskipun belum berproduksi tetap dapat dikreditkan;
c. Bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Dirjen Pertambangan Umum Departemen Pertambangan dan Energi Nomor S-488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 menyatakan: Butir 5:
"Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VII maupun dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak ada ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi Pajak Masukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaan yang telah berproduksi, maka sesuai azas keadilan, restitusi tersebut dapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksi maupun yang belum berproduksi";
Butir 6.2.:
"Kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun buku dapat dimintakan restitusi tanpa memperhatikan apakah perusahaan telah berproduksi atau belum";
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tidak seharusnya PPN Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dan berhubungan dengan kegiatan usaha dalam rangka menghasilkan emas dan perak yang menjadi objek PPN dikoreksi oleh Terbanding, meskipun dalam masa pajak pengkreditan PPN Masukan tersebut belum ada pajak keluaran;
Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan PPN menurut Pemohon Banding untuk Masa Pajak Juni 2009 seharusnya adalah sebagai berikut:
-
Keterangan Menurut Pemohon
Banding
Ekspor 0 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut 0 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 Jumlah 0 Pajak Keluaran seluruhnya 0 Dikurangi: 0 - PPN yang disetor muka pada masa sama 0 - Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 101.349.111 - Dibayar dengan NPWP sendiri 0 - Kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya 367.870.623 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 469.219.734 PPN kurang/(lebih) dibayar (469.219.734) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan 469.219.734 PPN kurang/(lebih) dibayar 0 Sanksi Administrasi 0 - Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 Pajak yang masih harus dibayar 0
3. Kesimpulan dan Permohonan;
Bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan sebagaimana diuraikan di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan kesimpulan ini, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan sengketa banding ini untuk mengabulkan seluruh permohonan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-335/WPJ.07/2012 tanggal 21 Februari 2012;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45712/PP/M.XI/16/2013 tanggal 19 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-335/WPJ.07/2012 tanggal 21 Februari 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor 00169/507/09/056/11 tanggal 25 Januari 2011, atas nama: PT. Tambang Tondano Nusajaya, NPWP 01.072.091.0-056.000, alamat: Menara Rajawali Lt.10, Jalan Mega Kuningan Lot 5.1, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Pajak Keluaran Rp 0,00
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Majelis Rp 469.219.734,00
PPN Lebih Bayar Rp(469.219.734,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 469.219.734,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45712/PP/M.XI/16/2013 tanggal 19 Juni 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Juli 2013 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1938/PJ./2013 tanggal 9 September 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 September 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-I.250/PAN/2014 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali di atas tidak ditandatangani oleh Pemohon Peninjauan Kembali meskipun telah diberitahukan secara patut. Oleh karena itu, berkas permohonan diteruskan ke Mahkamah Agung tanpa dimintakan Kontra Memori dari Termohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa meskipun Akta Permohonan Peninjauan Kembali tidak ditandatangani oleh Pemohon Peninjauan Kembali, akan tetapi karena diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang dan kehendak untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali itu telah ditegaskan dan diakui dengan adanya tanda tangan Panitera Pengadilan Pajak, maka secara formal permohonan a quo dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45712/PP/M.XI/16/2013 tanggal 19 Juni 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal pengkreditan Pajak Masukan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45712/PP/M.XI/16/ 2013 tanggal 19 Juni 2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak):
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
1. Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45712/PP/M.XI/16/ 2013 tanggal 19 Juni 2013, atas nama: PT. Tambang Tondano Nusajaya, (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 1 Juli 2013 dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 5 Juli 2013 sesuai dengan surat tanda terima dokumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Dokumen: 201307050449;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45712/PP/M.XI/16/2013 tanggal 19 Juni 2013 ini masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp101.349.111,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45712/PP/M.XI/16/2013 tanggal 19 Juni 2013, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yang kami kemukakan dalam dalil hukum sebagai berikut:
Tentang koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp101.349.111,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Bahwa pokok sengketa dalam permasalahan ini adalah koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp101.349.111,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah perusahaan yang bergerak di bidang penambangan emas berdasarkan kontrak karya dengan pemerintah Republik Indonesia yang ditandatangani pada tanggal 17 Maret 1997;
Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengoreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp101.349.111,00 (Masa Juni 2009) karena dalam Kontrak Karya (Generasi VI), ketentuan perpajakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut UU PPN Tahun 1994);
Bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU PPN Tahun 1994, Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. Pasal tersebut menyebutkan secara jelas bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. Dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Juni 2009, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan penyerahan kena pajak sehingga tidak ada Pajak Keluaran, maka Pajak Masukan pada Masa Juni 2009 dikoreksi positif oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan alasan bahwa tidak seharusnya PPN Masukan yang dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan berhubungan dengan kegiatan usaha dalam rangka menghasilkan emas dan perak yang menjadi objek PPN dikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), meskipun dalam masa pajak pengkreditan PPN Masukan tersebut belum ada pajak keluaran;
Bahwa dengan demikian, sengketa atas koreksi pajak masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp101.349.111,00 ini bersifat Yuridis Fiskal, yaitu apakah Pajak Masukan Rp101.349.111,00 yang dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat dikreditkan atau tidak;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 28 Alinea ke-5 dan ke-6:
Bahwa dalam Pasal 9 ayat (2) dimaksud, tidak ada persyaratan yang mengharuskan adanya Pajak Keluaran pada Masa Pajak tersebut;
Bahwa tidak berarti karena ada Pajak Keluaran dulu baru Pajak Masukan dapat dikreditkan, tetapi berarti berapapun Pajak Keluarannya Pajak Masukan dapat dikreditkan pada saat sebelum berproduksi, Pajak Keluaran adalah nol, pada awal-awal produksi juga masih nol Pajak Keluarannya dan sampai berproduksi penuh Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan sesuai Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, dapat dikreditkan;
Halaman 29 Alinea ke-1 s.d. ke-3 :
Bahwa dalam kasus ini, Pemohon Banding belum berproduksi, sehingga Pajak Keluarannya belum ada atau Nihil, namun tetap dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukannya sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994;
Bahwa dari hasil penelitian Majelis, Pajak Masukan yang dimiliki Pemohon Banding tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8), sehingga Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkeyakinan dan berkesimpulan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
Bahwa Undang-Undang PPN Tahun 1994 mengatur antara lain sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (2):
"Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;
Penjelasan Pasal 9 ayat (2):
Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak atau penerimaan Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungut Pengusaha Kena Pajak pada waktu menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran tersebut di atas dilakukan dalam Masa Pajak yang sama;
Pasal 9 ayat (8):
"Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan";
Pasal Il huruf b:
"Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan Pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir";
Bahwa Kontrak Karya Nomor B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997 antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Tambang Tondano Nusajaya mengatur antara lain sebagai berikut:
Pasal 1 angka 35:
"Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 berarti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, termasuk peraturan-peraturan pelaksanannya";
Pasal 13:
"Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan, Perusahaan akan membayar kepada Pemerintah dan akan memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya, termasuk kewajibannya sebagai pemungut pajak, seperti yang ditetapkan sebagai berikut:
(vi) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor dan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak;
Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Bahwa dalam amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana telah diuraikan di atas, diketahui bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang pada intinya karena sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPN Tahun 1994 dimaksud, tidak ada persyaratan yang mengharuskan adanya pajak keluaran pada Masa Pajak dikreditkannya pajak masukan tersebut;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan amar pertimbangan, kesimpulan, dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut di atas dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp101.349.111,00 adalah berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN Tahun 1994. Dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa "Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama";
Bahwa dari memori penjelasan pasal tersebut dapat disimpulkan dengan jelas bahwa pengkreditan pajak masukan dilakukan jika terdapat pajak keluaran;
Bahwa sesuai fakta dan data yang ada diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum melakukan penyerahan dan belum menghasilkan Pajak Keluaran, sehingga tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan dalam Masa Pajak tersebut;
Bahwa dalam memutus perkara, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menafsirkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN Tahun 1994 bahwa tidak ada persyaratan yang mengharuskan adanya pajak keluaran pada masa pajak tersebut dan tidak berarti bahwa karena ada Pajak Keluaran dulu baru Pajak Masukan dapat dikreditkan;
Bahwa dalam kasus ini, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum berproduksi, sehingga Pajak Keluarannya belum ada atau Nihil, namun tetap dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN Tahun 1994, dan pajak masukan yang dimiliki Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN Tahun 1994, sehingga Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan;
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), penafsiran ini kurang tepat karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak belum mempertimbangkan keterkaitan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN Tahun 1994 dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN Tahun 1994 yang menyatakan bahwa:
"Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur pada ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN Tahun 1994 selengkapnya sebagai berikut:
"Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar Pajak Masukan dapat dikreditkan, juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai";
Bahwa dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN Tahun 1994 beserta penjelasannya, Pajak Masukan yang berkenaan dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha tidak dapat begitu saja menjadi dapat dikreditkan, namun harus dapat dibuktikan pengeluaran tersebut ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga jelas bahwa agar Pajak masukan dapat dikreditkan juga disyaratkan adanya penyerahan yang terutang PPN;
Bahwa dari data dan fakta di persidangan diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum berproduksi, sehingga terbukti belum ada penyerahan yang terutang PPN dan Pajak Keluarannya. Oleh karena itu, sesuai Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN Tahun 1994 di atas, maka atas pajak masukan masa Juni 2009 tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian, koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp101.349.111,00 untuk Masa Pajak Juni 2009 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa atas pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang memaknai kalimat yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (2) UU PPN Tahun 1994 dengan merujuk pada beberapa surat yang ada, seperti Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-188/PJ.54/2000, S-1198/PJ.51/1998, dan Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Dirjen Pertambangan Umum Departemen Pertambangan dan Energi Nomor S-488/PJ.51.1/2000, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
Bahwa dalam memutus perkara, surat-surat yang dijadikan dalil oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidak termasuk sebagai sumber hukum resmi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak termasuk dalam tata urutan perundang-undangan, serta tidak memenuhi asas perundang-undangan, yaitu peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian surat tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum yang dapat dipertimbangkan dalam memutus sengketa ini. Di sisi lain, dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah UU PPN Tahun 1994 yang jelas-jelas merupakan sumber hukum resmi dan termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan;
Bahwa terdapat beberapa Putusan Pengadilan Pajak atas kasus serupa, yaitu atas Banding yang diajukan oleh PT. Weda Bay Nickel (Kontrak Karya Generasi VII), NPWP: 01.824.620.7-056.000 yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan amar Menolak Permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yaitu Putusan Pengadilan Pajak sebagai berikut:
Put.45365/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 5 Juni 2013;
Put.45366/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 5 Juni 2013;
Put.45367/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 5 Juni 2013;
Put.45368/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 5 Juni 2013;
Put.45369/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 5 Juni 2013;
Put.45369/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 5 Juni 2013;
Put.45371/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 5 Juni 2013;
Put.45372/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 5 Juni 2013;
Put.45373/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 5 Juni 2013;
Put.45374/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 5 Juni 2013;
Put.45375/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 5 Juni 2013;
Put.45376/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 5 Juni 2013;
Put.45377/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 5 Juni 2013;
Put.45378/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 5 Juni 2013;
Put.45379/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 5 Juni 2013;
Put.45380/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 5 Juni 2013;
Put.45381/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 5 Juni 2013;
Put.45382/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 5 Juni 2013;
Put.45383/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 5 Juni 2013;
Put.45384/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 5 Juni 2013;
Put.45385/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 5 Juni 2013;
Put.45386/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 5 Juni 2013;
Put.45387/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 5 Juni 2013;
Put.45388/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 5 Juni 2013;
Adapun pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak Permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebagai berikut:
Bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 yang mengatur sebagai berikut:
"Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur pada ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
a. ...;
b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 selengkapnya sebagai berikut:
"Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar Pajak Masukan dapat dikreditkan, juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai";
Bahwa menurut keterangan ahli Sdr. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra (Ahli 1), penjelasan otentik atas norma yang terkandung dalam sebuah pasal undang-undang atau batang tubuh undang-undang sifatnya hanya menjelaskan agar norma dalam pasal undang-undang dapat dipahami dengan jelas bukan untuk membuat norma sendiri, tetapi dalam penjelasan undang-undang yang dibuat pada era Orde Baru dimungkinkan diciptakan norma tersendiri, bahkan norma yang ada dalam Penjelasan bertentangan dengan norma yang dikandung di dalam pasal undang-undang atau batang tubuh undang-undang itu sendiri;
Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b beserta penjelasannya, Pajak Masukan yang berkenaan dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha tidak dapat begitu saja menjadi dapat dikreditkan, namun harus dapat dibuktikan pengeluaran tersebut ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, Pajak Masukan bagi pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, tidak dapat dikreditkan;
Bahwa dari persidangan diketahui bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding belum berproduksi, sehingga terbukti belum ada penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa selanjutnya Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan penegasan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor S-488/PJ.51.1/ 2000 tanggal 13 April 2000 dijelaskan bahwa kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun buku dapat dimintakan restitusi tanpa memperhatikan apakah perusahaan telah berproduksi atau belum, dimana surat tersebut belum pernah diubah dan juga belum pernah dicabut. Selanjutnya untuk menegaskan kedudukan hukum dari Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor S-488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 Pemohon Banding, dalam persidangan menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa Sdr. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra pada poin 9 keterangannya menyatakan "Surat tersebut (Nomor S-488/ PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000) jelaslah bukan bentuk peraturan perundang-undangan, sehingga dengan demikian, tidak dapat dijadikan dasar oleh pengadilan untuk memutuskan perkara yang diadili";
Bahwa berdasarkan fakta yang terdapat dalam persidangan serta ketentuan yang berlaku Majelis berpendapat untuk tidak mempertimbangkan Surat Nomor S-488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 karena surat tersebut bukan merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan sebagai sumber hukum, akan tetapi surat tersebut merupakan kebijakan dari Terbanding selaku eksekutif;
Bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b sebagaimana tersebut di atas jelas bahwa agar Pajak masukan dapat dikreditkan juga disyaratkan adanya penyerahan yang terutang PPN;
Bahwa apakah adanya syarat "harus ada penyerahan yang terutang PPN" merupakan penambahan norma baru atau bahkan bertentangan dengan norma yang terdapat dalam pasal atau batang tubuh undang-undang, Majelis tidak berwenang untuk melakukan pengujian (toetsing recht) atas norma yang terdapat dalam Penjelasan pasal 9 ayat (8) huruf b terhadap norma yang terdapat dalam pasal-pasal atau batang tubuh daripada Undang-Undang PPN itu sendiri dan oleh karenanya Majelis tidak mempertimbangkannya;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat dasar koreksi Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena terbukti Pemohon Banding belum melakukan penyerahan yang terutang PPN;
Bahwa dari pertimbangan-pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan tidak terdapat alasan yang cukup meyakinkan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
Bahwa menurut pendapat ahli hukum tentang Yurisprudensi (M. Yahya Harahap S.H. dalam bukunya Hukum Acara Perdata, Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Penerbit Sinar Grafika, hal. 832-834), salah satu syarat yang harus dipenuhi jika suatu putusan Hakim menjadi Yurisprudensi adalah putusan diikuti secara konstan, artinya putusan itu diikuti secara konstan oleh putusan-putusan berikutnya. Oleh karena putusan terdahulu itu dianggap Para Hakim memiliki dasar-dasar kebenaran dan prinsip keadilan umum, putusan itu diikuti sebagai panduan, sehingga peran Hakim berikutnya menganggap harus mengikuti putusan terdahulu tersebut atau the previous decision must be followed by their predecessor (Frances Russel and Christine Loche, 1992. English Law and Language). Oleh karena itu, dalam sistem peradilan di Indonesia, putusan Hakim terdahulu bisa menjadi acuan dalam menemukan hukum;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dalam mengambil kesimpulan dan putusan terkait sengketa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp101.349.111,00, Majelis Hakim Pengadilan Pajak kurang tepat dalam menafsirkan Pasal 9 ayat (2) UU PPN Tahun 1994 karena tidak mempertimbangkan keterkaitannya dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN Tahun 1994 dan penjelasannya;
Bahwa dengan demikian koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian, maka amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp101.349.111,00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN Tahun 1994 beserta Penjelasannya, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa atas simpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan, “bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkeyakinan dan berkesimpulan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;”, nyata-nyata diambil tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, sehingga melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45712/PP/M.XI/16/2013 tanggal 19 Juni 2013 pada perkara a quo harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.45712/PP/M.XI/16/2013 tanggal 19 Juni 2013 yang menyatakan:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-335/WPJ.07/2012 tanggal 21 Februari 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor 00169/507/09/056/11 tanggal 25 Januari 2011, atas nama: PT. Tambang Tondano Nusajaya, NPWP 01.072.091.0-056.000, alamat: Menara Rajawali Lt.10, Jl. Mega Kuningan Lot 5.1, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950, sehingga dihitung kembali menjadi sesuai perhitungan di atas;
adalah tidak benar serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-335/WPJ.07/2012 tanggal 21 Februari 2012 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor 00169/507/09/056/11 tanggal 25 Januari 2011 atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, NPWP 01.072.091.0-056.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
Bahwa alasan permohonan Peninjauan Kembali perkara a quo berupa koreksi Pajak Masukan (PM) yang dapat diperhitungkan sebesar Rp101.349.111,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil dalam Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan tanpa diminta Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak termasuk dalam katagori Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN sehingga Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan, dengan demikian koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 9 Desember 2014 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. dan Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Maftuh Effendi, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. Dr. H. Imam Soebechi, SH.,M.H.
ttd.
Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd.
Maftuh Effendi, S.H.,M.H.
Biaya-biaya peninjauan kembali:
Meterai .................. Rp 6.000,00
Redaksi ............... Rp 5.000,00
Administrasi ........... Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754