93/Pid.B/2013/PN.PW.
Putusan PN Pasarwajo Nomor 93/Pid.B/2013/PN.PW.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA - SAHARUDDIN YUNUS Bin H. YUNUS
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SAHARUDDIN YUNUS Bin H. YUNUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAHARUDDIN YUNUS Bin H. YUNUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; 3. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari dengan Putusan Hakim diberi perintah lain disebabkan sebelum masa percobaan 5 (lima) bulan Terdakwa sudah melakukan perbuatan pidana ; 4. Menetapkan barang bukti : -. 1 (satu) buah buku nikah kutipan Akta Nikah warna hijau milik istri Nomor:57/32/II/2012 tanggal 22 Februari 2012 ; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 93/Pid.B/2013/PN.PW.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pasarwajo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan perkara pidana biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa:
-
Nama Lengkap : SAHARUDDIN YUNUS Bin H. YUNUS; Tempat lahir : Pasarwajo; Umur/tanggal lahir : 22 Tahun / 02 April 1991; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan/Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Lingk. Lingge-Lingge Kelurahan Pasarwajo Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Tidak ada; Pendidikan : D3.
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari surat-surat dan berkas-berkas perkara yang bersangkutan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan bukti surat dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SAHARUDDIN YUNUS Bin H. YUNUS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana “Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa SAHARUDDIN YUNUS Bin H. YUNUS dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan masa percobaan selama 5 (lima) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
-. 1 (satu) buah Buku Nikah kutipan Akta Nikah warna hijau mjilik istri Nomor:57/32/II/2012 tanggal 22 Februari 2012.
Dikembalikan kepada pemilikya yang sah.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut tersebut diatas, Terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis namun secara lisan Terdakwa mengajukan pembelaan, yang mana Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa tidak bermaksud menelantarkan korban dan anaknya. Untuk itu Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan Replik secara lisan bertetap pada Tuntutannya dan Terdakwa mengajukan Duplik lisan bertetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan tunggal sebagai berikut:
---------- Bahwa ia Terdakwa SAHARUDDIN YUNUS Bin H. YUNUS pada hari yang tidak waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, tanggal 23 Februari 2012 sekitar pukul 01.00 Wita sampai dengan bulan Mei 2013, atau pada rentang waktu-waktu antara bulan Febuari 2012 sampai dengan bulan Mei 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Kelurahan Pasarwajo Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut yaitu terhadap isterinya yaitu saksi korban perempuan HARIANI Binti LA APO”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara serta uraian perbuatan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SAHARUDDIN YUNUS Bin H. YUNUS dan saksi korban DWI AGUSTININGRUM Binti DJUMANTO, adalah merupakan sepasang suami dan isteri yang sah berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 57/32/II/2000 tanggal 22 Februari 2012 ;
Bahwa bermula ketika Terdakwa SAHARUDDIN YUNUS Bin H. YUNUS menikah dengan saksi korban DWI AGUSTININGRUM Binti DJUMANTO pada tanggal 22 Februari 2012 di Kelurahan Pasarwajo Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, selanjutnya pada waktu dini harinya sekitar pukul 01.00 Wita, terdakwa meminta ijin kepada isterinya yaitu saksi korban Dwi Agustiningrum untuk keluar rumah sebentar menemui temannya yang kebetulan baru datang dari Surabaya dan setelah itu Terdakwa ternyata tidak kembali lagi ke rumah untuk menemui isterinya yang sah tersebut, dimana dari pernikahan tersebut kemudian isteri Terdakwa yaitu saksi korban Dwi Agustiningrum melahirkan seorang anak perempuan yang diberi nama Kiran Sri Ramadhan ;
Bahwa sejak kepergian Terdakwa saat itulah, Terdakwa tidak pernah kembali lagi untuk menemui isteri guna memberikan nafkah lahir maupun nafkah bathin sebagai seorang suami kepada isterinya serta telah melalaikan kewajibannya sebagai seorang ayah bagi anaknya dari pernikahan tersebut yang semestinya mendapatkan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan yang baik dari Terdakwa ;
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 huruf a Jo. Pasal 9 ayat (1) Undang Undang R.I No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. ------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa/Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaan tersebut Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan 5 (lima) orang saksi dan seorang saksi Ahli yang dipersidangan memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi I : DWI AUGUSTININGRUM Binti DJUMANTO (saksi korban)
Bahwa saksi mengerti di periksa di persidangan adalah sehubungan masalah penelantaran dalam Rumah Tangga yang dialami oleh saksi sendiri yang dilakukan oleh terdakwa SAHARUDDIN;
Bahwa saksi menikah secara sah dengan terdakwa pada tanggal 22 Pebruari 2012 bertempat di Kelurahan pasarwajo Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton;
Bahwa pada saat setelah menikah kemudian sehari kemudian terdakwa langsung meninggalkan rumah dan tidak lagi kembali sampai saat ini;
Bahwa saksi tidak tahu apa sebabnya sehingga terdakwa meninggalkan saksi;
Bahwa dari pernikahan saksi dan terdakwa dikaruniai seorang anak perempuan yang diberi nama KIRAN SRI RAMADHAN;
Bahwa saksi tidak diberikan nafkah lahir maupun bathin;
Bahwa sejak terdakwa pergi terdakwa tidak pernah mengirimkan uang untuk saksi maupun anak saksi;
Bahwa pernah terdakwa datang ke rumah saksi 1 (satu) kali hanya untuk meminta buku nikah saja;
Bahwa terdakwa tidak memberikan penghidupan yang layak bagi saksi dan anak dari pernikahan dengan terdakwa;
Bahwa selama ini saksi dan anak saksi dinafkahi oleh orang tua saksi ;
Bahwa terdakwa dan saksi sudah resmi bercerai dengan Putusan Pengadilan Agama Pasarwajo ;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Pasarwajo terdakwa harus membayar semua biaya hidup sejak bulan Maret 2012 sampai Juni 2013 serta nafkah Iddah berjumlah Rp. 19.800.000 (Sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan membernarkan.
Saksi II : H. GAFAR Bin LA MBATA
Bahwa saksi mengerti di periksa di persidangan adalah sehubungan masalah penelantaran dalam Rumah Tangga yang dialami oleh perempuan DWI AUGUSTININGRUM yang dilakukan oleh terdakwa SAHARUDDIN;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan saksi korban maupun terdakwa ;
Bahwa terdakwa dan saksi korban adalah suami istri yang sah karena saat pernikahan tersebut dilangsungkan saksi ikut hadir;
Bahwa keduanya dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan;
Bahwa keduanya masing-masing punya buku Nikah.
Bahwa saksi mengetahui terdakwa tidak lagi memberikan nafkah lahir maupun bathin kepada istrinya tersebut ;
Bahwa terdakwa meninggalkan istri dan anaknya ;
Bahwa terdakwa dan saksi sudah resmi bercerai dengan Putusan Pengadilan Agama Pasarwajo ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan membernarkan.
Saksi III : BIDAWATI Binti LA RATIHA
Bahwa saksi mengerti di periksa di persidangan adalah sehubungan masalah penelantaran dalam Rumah Tangga yang dialami oleh saksi korban perempuan DWI AUGUSTININGRUM yang dilakukan oleh terdakwa SAHARUDDIN;
Bahwa saksi kenal dengan keduanya saksi korban DWI AUGUSTININGRUM adalah anak kandung saksi sedangkan lelaki SAHARUDDIN adalah menantu saksi;
Bahwa terdakwa mulai meninggalkan anak saksi saat selesai melangsungkan pernikahan;
Bahwa sebelumnya terdakwa dan anak saksi tersebut menikah secara sah di Kelurahan Pasarwajo Kecamatan Pasarwajo dan memiliki buku nikah;
Bahwa setelah menikah terdakwa tidak lagi tinggal serumah dengan anak saksi namun terdakwa pergi dan pulang ke rumah orang tuanya;
Bahwa dari pernikahan tersebut terdakwa dan anak saksi telah dikaruniai seorang anak perempuan;
Bahwa pada saat setelah selesai pernikahan dan malam harinya terdakwa meminta ijin keluar namun padahal sampai saat ini terdakwa tidak lagi kembali untuk istrinya tersebut;
Bahwa selama terdakwa meninggalkan istrinya tersebut, terdakwa tidak memberikan nafkah lahir maupun bathin kepada istri mapun kepada anaknya;
Bahwa terdakwa dan saksi sudah resmi bercerai dengan Putusan Pengadilan Agama Pasarwajo ;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Pasarwajo terdakwa harus membayar semua biaya hidup sejak bulan Maret 2012 sampai Juni 2013 serta nafkah Iddah berjumlah Rp. 19.800.000 (Sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa sudah membayar uang iddah tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan membernarkan.
Saksi IV : DJUMANTO Bin NUR HIDAYAT
Bahwa saksi mengerti di periksa di persidangan adalah sehubungan masalah penelantaran dalam Rumah Tangga yang dialami oleh saksi korban perempuan DWI AUGUSTININGRUM yang dilakukan oleh terdakwa SAHARUDDIN;
Bahwa saksi kenal dengan keduanya saksi korban DWI AUGUSTININGRUM adalah anak kandung saksi sedangkan lelaki SAHARUDDIN adalah menantu saksi;
Bahwa terdakwa mulai meninggalkan anak saksi saat selesai melangsungkan pernikahan;
Bahwa sebelumnya terdakwa dan anak saksi tersebut menikah secara sah di Kelurahan Pasarwajo Kecamatan Pasarwajo dan memiliki buku nikah;
Bahwa setelah menikah terdakwa tidak lagi tinggal serumah dengan anak saksi namun terdakwa pergi dan pulang ke rumah orang tuanya ;
Bahwa dari pernikahan tersebut terdakwa dan anak saksi telah dikaruniai seorang anak perempuan;
Bahwa pada saat setelah selesai pernikahan dan malam harinya terdakwa meminta ijin keluar namun padahal sampai saat ini terdakwa tidak lagi kembali untuk istrinya tersebut;
Bahwa selama terdakwa meninggalkan istrinya tersebut, terdakwa tidak memberikan nafkah lahir maupun bathin kepada istri mapun kepada anaknya ;
Bahwa terdakwa dan saksi sudah resmi bercerai dengan Putusan Pengadilan Agama Pasarwajo ;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Pasarwajo terdakwa harus membayar semua biaya hidup sejak bulan Maret 2012 sampai Juni 2013 serta nafkah Iddah berjumlah Rp. 19.800.000 (Sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa telah membayar uang iddah tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan membernarkan.
Saksi V : ROKHIM Bin NUR HIDAYAT
Bahwa saksi mengerti di periksa di persidangan adalah sehubungan masalah penelantaran dalam Rumah Tangga yang dialami oleh perempuan DWI AUGUSTININGRUM yang dilakukan oleh terdakwa SAHARUDDIN;
Bahwa saksi kenal dengan saksi korban DWI AUGUSTNINGRUM dan punya hubungan keluarga yaitu sebagai keponakan saksi;
Bahwa terdakwa dan saksi korban adalah suami istri yang sah karena saat pernikahan tersebut dilangsungkan saksi ikut hadir;
Bahwa keduanya dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan;
Bahwa keduanya masing-masing punya buku Nikah.
Bahwa saksi mengetahui terdakwa tidak lagi memberikan nafkah lahir maupun bathin kepada istrinya tersebut;
Bahwa terdakwa meninggalkan istri dan anaknya ;
Bahwa terdakwa dan saksi sudah resmi bercerai dengan Putusan Pengadilan Agama Pasarwajo dan terdakwa sudah membayar uang iddah dan uang biaya hidup sejak bulan Maret 2012 sampai dengan bulan Juni 2013 ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan membenarkan.
Menimbang, bahwa saksi alhi WA ODE SUMARNI, SE staff BKKBN telah dipanggil secara patut namun tidak hadir di persidangan sehingga keterangannya dalam BAP dibawah sumpah dibacakan Penuntut Umum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti di periksa di persidangan adalah sehubungan masalah penelantaran dalam Rumah Tangga yang dialami oleh perempuan DWI AUGUSTININGRUM yang dilakukan oleh terdakwa SAHARUDDIN;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan pada kantor BKKBD dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Buton;
Bahwa dari masalah yang ada tersebut maka dapat saksi simpulkan bahwa telah terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga yaitu penelantaran dimana seorang suami yang telah lalai dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang seharusnya dijalankan dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab;
Bahwa perkawinan antara terdakwa dengan saksi korban DWI AUGISTININGRUM sah menurut hukum;
Bahwa adanya hak dan kewajiban dalam setiap pernikahan yang sah dan apabila ternyata telah tidak terpenuhinya salah satunya maka dapat dikatakan terjadi penelantaran;
Bahwa yang dimaksud dengan penelantaran adalah salah satunya meninggalkan istri tanpa nafkah dan tanpa biaya serta tanpa adanya khabar sama sekali;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan tersebut maka tindakan dari terdakwa SAHARUDDIN YUNUS dalam hal ini dapat dikategorikan sebagai penelantaran dalam rumah tangga.
Menimbang, bahwa selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis, Terdakwa mengatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (saksi Ade Charge) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan, selengkapnya sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti di periksa di persidangan adalah sehubungan masalah penelantaran dalam Rumah Tangga yang dialami oleh perempuan DWI AUGUSTININGRUM yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa menikah dengan perempuan DWI AUGUSTININGRUM pada tanggal 22 Pebruari 2012 bertempat di Kelurahan Pasarwajo Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton;
Bahwa pernikahan tersebut dilaksanakan secara sah dan mempunyai buku nikah ;
Bahwa terdakwa sudah tidak hidup serumah lagi dengan saksi korban;
Bahwa terdakwa sudah tidak hidup serumah lagi dengan saksi korban DWI AUGUSTININGRUM sejak bulan tanggal 23 Pebruari 2012 yaitu pada saat malam setelah pernikahan tersebut;
Bahwa sejak tanggal 23 Pebruari 2012 sampai dengan sekarang terdakwa tidak pernah member nafkah kepada istri terdakwa tersebut ;
Bahwa terdakwa meninggalkan istri terdakwa tersebut dimana dalam keadaan hamil 3 (tiga) bulan ;
Bahwa terdakwa dan saksi korban kemudian dikaruniai seorang anak perempuan ;
Bahwa terdakwa dan saksi sudah resmi bercerai dengan Putusan Pengadilan Agama Pasarwajo ;
Bahwa terdakwa telah membayar semua biaya hidup sejak bulan Maret 2012 sampai Juni 2013 serta nafkah Iddah berjumlah Rp. 19.800.000 (Sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah) dan telah diterima oleh Panitera Pengadilan Agama Pasarwajo pada tanggal 04 Juli 2013.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa 1 (satu) buah Buku Nikah Kutipan Akta Nikah warna hijau milik istri nomor:57/32/II/2012 tanggal 22 Februari 2012 ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta bukti surat yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar saksi korban Dwi Augustiningrum dan Terdakwa Saharuddin Yunus Bin H. Yunus adalah pasangan suami isteri yang menikah di Pasarwajo pada tanggal 22 Februari 2012, sesuai dengan Buku Nikah Kutipan Akta Nikah ;
Bahwa benar setelah menikah Terdakwa pergi bertemu dengan temannya dan tidak pulang ke rumah isterinya dan sibuk dengan kuliahnya sehingga dari menikah hingga sekarang tidak pernah tinggal serumah dengan isterinya Dwi Augustiningrum ;
Bahwa benar perkawinan terjadi karena korban Dwi Augustiningrum sudah hamil 3 (tiga) bulan ;
Bahwa benar sejak tanggal 23 Februari 2012 sampai dengan sekarang saksi tidak pernah memberi nafkah kepada isteri dan anak terdakwa ;
Bahwa benar Terdakwa dan saksi korban Dwi Augustiningrum telah bercerai ;
Bahwa benar terdakwa masih kuliah sehigga terdakwa merasa berat menanggung isteri dan anak ;
Bahwa benar setelah bercerai terdakwa membayar semua nafkah iddah sejumlah Rp.19.800.000,- (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah) kepada korban melalui Panitera Pengadilan Agama Pasarwajo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yakni melanggar Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum didasarkan pada Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka Terdakwa baru dapat dinyatakan terbukti bersalah apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari pasal tersebut yaitu sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Menelantarkan Orang Lain dalam Lingkup Rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan orang tersebut ;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur kesatu “Setiap Orang”, yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah orang perseorangan yang melakukan suatu tindak pidana yang dapat dihukum atau subyek pelaku dari suatu tindak pidana yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa SAHARUDDIN YUNUS Bin H. YUNUS, yang setelah ditanyakan kepadanya oleh Majelis Hakim bahwa ternyata identitas yang bersangkutan sama dan sesuai dengan identitas orang yang tercantum dalam surat dakwaan, dengan demikian Majelis berkeyakinan bahwa orang yang diajukan ke persidangan perkara ini adalah orang yang tepat dan tidak terjadi kesalahan orang ( error in persona ) ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur pertama ini telah terpenuhi ;
Ad.2.Menelantarkan Orang Lain dalam Lingkup Rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan orang tersebut ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga meliputi :
Suami, isteri dan anak ;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubugan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan/atau ;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan Terdakwa Saharuddin Yunus Bin H. Yunus dan Korban Dwi Augustiningrum telah menikah pada tanggal 22 Februari 2012 di Pasarwajo, fakta hukum ini diperkuat dengan bukti Buku Nikah Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasarwajo Nomor:57/32/II/2012 tertanggal 22 Februari 2012;
Bahwa menurut keterangan korban Dwi Augustiningrum dan dibenarkan oleh Terdakwa Saharuddin Yunus Bin H. Yunus bahwa sejak pernikahan pada tanggal 22 Februari 2012 hingga saat ini Terdakwa dan korban tidak pernah hidp serumah, Terdakwa denga alasan sibuk mengurus kuliahnya sehingga tidak pernah menemui saksi koran dan dengan alasan masih kuliah Terdakwa merasa berat untuk membiayai hidup saksi korban dan anaknya ;
Bahwa saat menikah saksi korban telah hamil 3 (tiga) bulan. Dan sekarang antara Terdakwa dan saksi korban telah resmi bercerai. Namun oleh karena selama dalam perkawinannya Terdakwa telah mengakui tidak pernah menafkahi saksi korban dan anaknya sehingga dimaksud dengan Lingkup rumah Tangga dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 9 Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ditegaskan bahwa :
Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;
Penelantaran sebagaimana maksud ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan atau melarang untuk bekerja yang layak didalam atau diluar rumah sehingga sehingga korban berada dibawah kendali orang tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan korban Dwi Augustiningrum, dan tidak dibatah oleh Terdakwa, bahwa pada saat anak mereka lahir, Terdakwa sebagai seorang Ayah tidak datang melihat atau menunggui proses persalinan dan Terdakwa tidak membiayai persalinan tersebut, bahkan hingga sampai saat ini Terdakwa tidak pernah menengok anaknya ;
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut diatas Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa yang telah menikahi korban Dwi Augustiningrum sudah seharusnya menjadi suami bagi korban Dwi Augustiningrum dan menjadi Ayah dari anak-anak yang dilahirkan oleh korban Dwi Augustiningum. Karena menurut Majelis Hakim anak tersebut lahir dalam perkawinan yang sah antara Terdakwa dan korban. Anak tidak boleh menjadi korban dari suatu perkawinan. Seorang Anak yang lahir dari sebuah perkawinan yang sah harus dipelihara, dikasihi, dirawat dan dibesarkan oleh kedua orang tuanya. Untuk itu menurut Majelis Hakim anak tersebut adalah menjadi tanggung jawab Terdakwa Saharuddin Yunus dan korban Dwi Augustiningrum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan korban, dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi dan pengakuan Terdakwa, bahwa selama dalam perkawinannya, Terdakwa tidak pernah tinggal bersama korban dan tidak pernah memberikan nafkah lahir maupun bathin kepada korban dan anaknya, padahal Terdakwa adalah Kepala Keluarga yang memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah lahir kepada Isteri dan anaknya. Dengan Terdakwa tidak memberikan nafkah lahir bathin sebagaimana terurai diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa dalam hal ini telah lalai dalam memenuhi kebutuhan Lahir korban Augustiningrum dan anaknya ;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa Terdakwa selaku suami yang sah secara sadar atau pun tidak sadar telah lalai dalam memberikan nafkah lahir dan bathin secara penuh tanggung jawab terhadap istri dan anaknya, untuk itu Terdakwa dapatlah dikategorikan telah melakukan penelantaran terhadap isteri dan anaknya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis hakim menilai bahwa unsur ke-2 “Menelantarkan Orang Lain dalam Lingkup Rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan orang tersebut” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal yang didakwakan dalam dakwaan Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Penelantaran dalam lingkup rumah tangga” ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan alasan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga karena itu Terdakwa dinyatakan mampu mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sejak tanggal 04 Juli 2013 antara Terdakwa Saharuddin Yunus dan saksi korban Dwi Augustiningrum telah bercerai secara resmi di Kantor Pengadilan Agama Pasarwajo, sehingga sekarang antara Terdakwa dengan saksi korban tidak terikat lagi dalam tali perkawinan dan Terdakwa telah membayar semua biaya hidup dari bulan Maret 2012 sampai Juni 2013 serta membayar nafkah Iddah sejumlah Rp.19.800.000 (Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) sebagaimana putusan Pengadilan Agama, sehigga dalam hal ini Majelis menilai Terdakwa memiliki niat yang baik dan telah melaksanakan kewajibannya yang sempat tertunda ;
Menimbang, bahwa mengingat tujuan pemidanaan adalah bukan sarana untuk balas dendam melainkan bertujuan untuk memberikan pembinaan dan memberikan efek jera kepada Terdakwa agar dikemudian hari Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya serta Terdakwa dapat menyadari tentang kesalahannya dan diharapkan Terdakwa dapat memperbaiki diri menjadi lebih baik, maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman pidana bersyarat kepada Terdakwa, sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri Terdakwa yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mengindahkan nilai-nilai luhur sebuah keluarga ;
Terdakwa telah menelantarkan korban Dwi Augustiningrum dan anaknya ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku Sopan di Persidangan ;
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri dikemudian hari
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SAHARUDDIN YUNUS Bin H. YUNUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAHARUDDIN YUNUS Bin H. YUNUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari dengan Putusan Hakim diberi perintah lain disebabkan sebelum masa percobaan 5 (lima) bulan Terdakwa sudah melakukan perbuatan pidana ;
Menetapkan barang bukti :
-. 1 (satu) buah buku nikah kutipan Akta Nikah warna hijau milik istri Nomor:57/32/II/2012 tanggal 22 Februari 2012 ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2013 oleh kami, WAHYU IMAN SANTOSO, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, ALLANNIS CENDANA, SH. dan MUH. ALI AKBAR SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2013 oleh WAHYU IMAN SANTOSO SH. MH., sebagai Hakim Ketua, ALLANNIS CENDANA SH., dan M. ABD. HAKIM PASARIBU SH., sebagai hakim Anggota, dengan dibantu oleh ZAMINU SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pasarwajo, dengan dihadiri oleh HAMRULLAH SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasarwajo serta dihadapan Terdakwa.
| Hakim Anggota ALLANNIS CENDANA,.SH. | Hakim Ketua WAHYU IMAN SANTOSO, SH,.MH. |
Panitera Pengganti