196/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Putusan PN TARAKAN Nomor 196/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-BURHAN Bin ALI
MENGADILI : ï€ Menyatakan Terdakwa BURHAN Bin ALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH)” ; ï€ Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BURHAN Bin ALI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; ï€ Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ï€ Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ï€ Memerintahkan agar barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) unit perahu kayu long boat warna hitam merah ; ï€ 1 (satu) unit mesin tempel merek Yamaha 15 PK ; ï€ 1 (satu) unit mesin ketinting 5,5 PK ; ï€ 6,5395 M ³ (enam koma lima ribu tiga ratus sembilan puluh lima meter kubik) kayu olahan jenis meranti ; Dirampas untuk Negara ; ï€ Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 196/Pid.Sus/2012/PN.Trk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : BURHAN Bin ALI ;
Tempat lahir : Sekatak ;
Umur / Tgl lahir : 63 Tahun / Tahun 1940 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Batu Pasu Desa Sekatak Buji Rt.04 Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tidak Ada ;
Ditangkap pada tanggal 05 Mei 2012 berdasarkan SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor : Sp.kap/104/V/2012/Reskrim ;
Ditahan oleh Penyidik tanggal 06 Mei 2012 Nomor : SPP/86/V/2012/Reskrim, sejak tanggal 06 Mei 2012 sampai dengan tanggal 25 Mei 2012 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 23 Mei 2012 Nomor : 797/Q.4.15/Epp.2/5/2012, sejak tanggal 25 Mei 2012 sampai dengan tanggal 03 Juli 2012 ;
Ditahan oleh Penuntut Umum tanggal 21 Juni 2012 NOMOR PRINT : 1012/Q.4.15/Ep.2/06/2012, sejak tanggal 21 Juni 2012 sampai dengan tanggal 10 Juli 2012 ;
Ditahan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 06 Juli 2012 Nomor : 222/SPP/Pen.Pid/2012/PN.Trk, sejak tanggal 06 Juli 2012 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2012 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 26 Juli 2012 Nomor : 222 /SPP/Pen.Pid/2012/PN.Trk sejak tanggal 05 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2012 ;
Terdakwa -------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI Tersebut :
Setelah membaca Berkas Perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Setelah memperhatikan Barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada No. REG. PERK.PDM – 135/TRK/Ep.2/06/2012 tanggal 09 Agustus 2012 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan putusan dalam perkara ini dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa BURHAN BIN ALI terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) atau faktur angkutan kayu olahan (Fa-Ko), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Ayat (3) Huruf h Jo. Pasal 78 Ayat (7) UU.RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam surat dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BURHAN BIN ALI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan potong masa tahanan/ditahan yang telah dijalani terdakwa dan DENDA sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) Subsidair 5 (lima) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit perahu kayu long boat warna hitam merah dengan menggunakan 2 (dua) unit mesin penggerak yakni 1 (satu) unit mesin tempel merek Yamaha 15 PK dan 1 (satu) unit mesin ketinting 5,5 PK ;
6,5395 M³ (enam koma lima ribu tiga ratus sembilan puluh lima meter kubik) kayu olahan jenis meranti.
MASING-MASING DIRAMPAS UNTUK NEGARA ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan yang diajukan terdakwa di persidangan yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman atas dirinya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa ----------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. REG. PERKARA : PDM-135/TRK/Ep.2/06/2012 tanggal 28 Juli 2012 sebagai berikut :
---------Bahwa ia Terdakwa BURHAN BIN ALI pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2012 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei 2012 bertempat di Sungai Selumit Pantai Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan jenis meranti sebanyak 300 potong dengan volume sebanyak 6,5395 m3 yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) berupa Faktor Kayu Olahan (FAKO), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2012 sekira pukul 16.00 Wita terdakwa mendapatkan telepon dari saksi WAHYU (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mengambil kayu olahan jenis meranti sebanyak 300 potong dengan volume 6,5395 m3 milik saksi WAHYU kepada Sdr.ATANG untuk dibawa menuju Kota Tarakan, Selanjutnya setelah terdakwa menaikkan kayu olahan tersebut ke atas perahu Kayu Long Boat warna hitam merah dengan 2 (dua) mesin penggerak merk Yamaha 15 PK dan mesin ketinting 5,5 PK yang dimotoris oleh terdakwa milik terdakwa lalu pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2012 sekira pukul 10.00 Wita terdakwa berangkat menuju Kota Tarakan untuk menyerahkan kayu olahan jenis meranti sebanyak 300 potong dengan volume 6,5395 m3 kepada pemiliknya yaitu saksi WAHYU, Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira Pukul 17.00 Wita ketika terdakwa bersama dengan perahu perahu kayu Long Boat warna hitam merah yang membawa kayu tersebut berada di Sungai Selumit Pantai Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan bermaksud akan membongkar kayu jenis meranti tersebut, perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi RAMADHAN dan saksi SUDARYANTO yang merupakan Anggota Polres Tarakan yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai perbuatan terdakwa dan kemudian pada hari dan tanggal yang sama langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dikarenakan terdakwa tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa Faktur Kayu Olahan dari pihak yang berwenang dalam mengangkut,
menguasai atau -----------------------------
menguasai atau memiliki hasil hutan kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti berupa kayu olahan jenis meranti sebanyak 300 potong dengan volume 6,5395 m3 dibawa ke Polres Tarakan untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Hasil Pengukuran Barang Bukti Kayu Olahan dari Dinas Kehutanan tanggal 11 Mei 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh R.Diro Pagiling, SH,M.Si dan Andi Bachtian diperoleh hasil pengukuran Jenis Kayu Meranti dengan jumlah 300 potong dengan volume 6,5395 m3
Bahwa terdakwa dalam mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan jenis meranti sebanyak 300 potong dengan volume 6,5395 m3 tidak dilengkapi bersama sama dengan surat sahnya hasil hutan dari pihak berwenang
---------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang saksi, masing-masing bernama : 1. SUDARYANTO, dan 2. WAHYUDI Alias WAHYU Bin ABDUL RAHMAN, di persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya keterangan saksi-saksi tersebut telah dibenarkan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa barang-barang bukti yang diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) unit perahu kayu long boat warna hitam merah ;
1 (satu) unit mesin tempel merek Yamaha 15 PK ;
1 (satu) unit mesin ketinting 5,5 PK ;
6,5395 M³ (enam koma lima ribu tiga ratus sembilan puluh lima meter kubik) kayu olahan jenis meranti.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah oleh penyidik dan di persidangan telah pula ditunjukkan dan diakui sebagai barang bukti dalam perkara ini, maka barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di muka persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada -------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2012 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di Sungai Selumit Kelurahan Selumit Pantai Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan terdakwa telah ditangkap oleh saksi SUDARYANTO yang mengangkut kayu olahan berupa papan dan balok jenis meranti sebanyak 300 potong dengan volume 6,5395 M³ (enam koma lima ribu tiga ratus sembilan puluh lima meter kubik) milik saksi WAHYUDI Alias WAHYU Bin ABDUL RAHMAN dengan menggunakan 1 (satu) unit perahu kayu long boat warna hitam merah dengan menggunakan 2 (dua) unit mesin penggerak yakni 1 (satu) unit mesin tempel merek Yamaha 15 PK dan 1 (satu) unit mesin ketinting 5,5 PK ;
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu olahan berupa papan dan balok jenis meranti sebanyak 300 potong dengan volume 6,5395 M³ (enam koma lima ribu tiga ratus sembilan puluh lima meter kubik) tanpa dilengkapi oleh dokumen yang sah berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) ;
Bahwa kayu olahan berupa papan dan balok jenis meranti sebanyak 300 potong dengan volume 6,5395 M³ (enam koma lima ribu tiga ratus sembilan puluh lima meter kubik) tersebut berasal dari Sekatak Buji Kabupaten Bulungan dan terdakwa mengangkutnya sampai ke Tarakan ;
Bahwa dari perbuatan terdakwa tersebut terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa berperan sebagai motoris atau orang yang mengemudikan kapal ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan barang bukti serta dihubungkan pula dengan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dalam persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2012 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di Sungai Selumit Kelurahan Selumit Pantai Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan terdakwa telah ditangkap oleh saksi SUDARYANTO yang mengangkut kayu olahan berupa papan dan balok jenis meranti sebanyak 300 potong dengan volume 6,5395 M³ (enam koma lima ribu tiga ratus sembilan puluh lima meter kubik) milik saksi WAHYUDI Alias WAHYU Bin ABDUL RAHMAN dengan menggunakan 1 (satu) unit perahu kayu long boat warna hitam merah dengan menggunakan 2 (dua) unit mesin penggerak yakni 1 (satu) unit mesin tempel merek Yamaha 15 PK dan 1
(satu) unit –-----------------------------------
(satu) unit mesin ketinting 5,5 PK ;
Bahwa benar Terdakwa mengangkut kayu olahan berupa papan dan balok jenis meranti sebanyak 300 potong dengan volume 6,5395 M³ (enam koma lima ribu tiga ratus sembilan puluh lima meter kubik) tanpa dilengkapi oleh dokumen yang sah berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) ;
Bahwa benar kayu olahan berupa papan dan balok jenis meranti sebanyak 300 potong dengan volume 6,5395 M³ (enam koma lima ribu tiga ratus sembilan puluh lima meter kubik) tersebut berasal dari Sekatak Buji Kabupaten Bulungan dan terdakwa mengangkutnya sampai ke Tarakan ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan surat-surat, maka dapat disimpulkan suatu fakta dari fakta tersebut selanjutnya akan di konstatir dengan unsur-unsur Pasal yang didakwakan dimana apabila perbuatan Terdakwa memenuhi unsur Pasal yang yang didakwakan kepada Terdakwa dapat dinyatakan bersalah, dan sebaliknya dapat dijadikan alasan untuk membebaskan Terdakwa dari dakwaan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan di persidangan dengan Dakwaan Tunggal yaitu :
Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo.Pasal 78 ayat (7) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa perlu ditegaskan terlebih dahulu bahwa untuk menyatakan terbuktinya suatu dakwaan haruslah terpenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa berikut ini Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur Dakwaan sebagaimana tersebut diatas sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI
Nomor : 1398 K/Pid/1994 ---------------
Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata “Setiap orang” sama dengan kata “Barangsiapa” yang berarti sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan “Barangsiapa” secara historis kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (TOEREKENINGSVAANBAARHEID) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di depan persidangan, keterangan terdakwa, barang bukti, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan dari Kepolisian Resort Tarakan terhadap terdakwa, kemudian penahanan dari Penuntut Umum, Penetapan penahanan Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, yang diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan berikutnya Surat Dakwaan dan Tuntutan Pidana Penuntut Umum serta pembenaran terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaksud dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini maka jelaslah sudah pengertian “Setiap orang” yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah terdakwa BURHAN Bin ALI yang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Tarakan dan ternyata di persidangan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum dan perundang-undangan sehingga berdasarkan pertimbangan – pertimbangan sebagaimana tersebut diatas Majelis berpendapat unsur “Setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum ;
Unsur “Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti bahwa benar pada pada hari Sabtu tanggal 05 Mei
2012 –------------------------------------------
2012 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di Sungai Selumit Kelurahan Selumit Pantai Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan terdakwa telah ditangkap oleh saksi SUDARYANTO yang mengangkut kayu olahan berupa papan dan balok jenis meranti sebanyak 300 potong dengan volume 6,5395 M³ (enam koma lima ribu tiga ratus sembilan puluh lima meter kubik) milik saksi WAHYUDI Alias WAHYU Bin ABDUL RAHMAN dengan menggunakan 1 (satu) unit perahu kayu long boat warna hitam merah dengan menggunakan 2 (dua) unit mesin penggerak yakni 1 (satu) unit mesin tempel merek Yamaha 15 PK dan 1 (satu) unit mesin ketinting 5,5 PK ;
Menimbang, bahwa benar Terdakwa mengangkut kayu olahan berupa papan dan balok jenis meranti sebanyak 300 potong dengan volume 6,5395 M³ (enam koma lima ribu tiga ratus sembilan puluh lima meter kubik) milik saksi WAHYUDI Alias WAHYU Bin ABDUL RAHMAN dari Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan sampai ke Tarakan dan tidak perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo.Pasal 78 ayat (7) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut telah terpenuhi maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana “MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH)” sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan Pengadilan tidak menemukan alasan pembenar dan atau alasan pemaaf maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan itu dan harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan selama pemeriksaan perkara ini maka cukup alasan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan dibawah ini ; (Vide Pasal 22 ayat (4) KUHAP) ;
Menimbang, bahwa terdapat cukup alasan bagi Majelis untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan ; (Vide Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP) ;
Menimbang, bahwa ------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti berupa :
1 (satu) unit perahu kayu long boat warna hitam merah ;
1 (satu) unit mesin tempel merek Yamaha 15 PK ;
1 (satu) unit mesin ketinting 5,5 PK ;
Oleh karena barang-barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan terdakwa untuk mengangkut dalam hal mana menurut ketentuan Undang-undang Kehutanan maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk Negara sedangkan untuk :
6,5395 M³ (enam koma lima ribu tiga ratus sembilan puluh lima meter kubik) kayu olahan jenis meranti ;
Oleh karena barang bukti tersebut berupa kayu yang tanpa dilengkapi oleh Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) juga haruslah dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana harus dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian negara ;
Perbuatan Terdakwa secara tidak langsung dapat mengakibatkan bencana alam dan rusaknya hutan dan habitatnya ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa tulang punggung keluarga ;
Terdakwa bersikap sopan ;
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf I dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP ;
Mengingat Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo.Pasal 78 ayat (7) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 193 ayat (1) KUHAP dan pasal-pasal lain dalam Undang- undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I : ------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa BURHAN Bin ALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH)” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BURHAN Bin ALI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit perahu kayu long boat warna hitam merah ;
1 (satu) unit mesin tempel merek Yamaha 15 PK ;
1 (satu) unit mesin ketinting 5,5 PK ;
6,5395 M³ (enam koma lima ribu tiga ratus sembilan puluh lima meter kubik) kayu olahan jenis meranti ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan pada hari : KAMIS, tanggal 16 AGUSTUS DUA RIBU DUA BELAS oleh kami : MUH NUR IBRAHIM,SH. selaku Hakim Ketua Sidang, EDY ANTONNO,SH. dan ANDRY SIMBOLON,SH.MH. masing–masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 06 Juli 2012 Nomor : 196/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Trk, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh SITI MUSRIFAH, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarakan, serta
dihadiri oleh ---------------------------------
dihadiri oleh JULI HARTONO,SH. Penuntut Umum dan terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
1. EDY ANTONNO, SH. MUH NUR IBRAHIM, SH.
Hakim Anggota,
2. ANDRY SIMBOLON, SH.MH.
Panitera Pengganti,
SITI MUSRIFAH, SH.