697 K/Pdt.Sus/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 697 K/Pdt.Sus/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Dusun VII
TOLAK
P U T U S A N
No. 697K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
SUGENG PRIYATIN, bertempat tinggal di Tambak Aji Rt. 05/05 Ngaliyan, Kota Semarang;
SARTINI, bertempat tinggal di Jalan Purwoyoso Rt. 04/012, Purwoyoso, Ngaliyan, Kota Semarang;
RAHAYU WIDIAWATI, bertempat tinggal di Pasuruan Lor Rt. 03/01 Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus;
Kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Siti Rakhma Mary Herwati, SH.,M.Si. dkk., dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Semarang, berkantor di Jalan Parang Kembang No. 14 Tlogosari, Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Juni 2010 ;
Para Pemohon Kasasi dahulu para Penggugat ;
m e l a w a n:
PT. AQUAFARM NUSANTARA, berkedudukan di Jalan Tambak Aji Timur I No. 2 Ngaliyan, Semarang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Wuryanto, SH., dan Okky Wicaksana, SH., para Advokat berkantor di Jalan HOS Cokroaminoto No.23 Semarang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Juli 2010 ;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa para Penggugat adalah Buruh tetap pada pihak Tergugat;
Bahwa Penggugat I mulai bekerja pada pihak Tergugat sejak tahun 1997 atau sudah bekerja selama 12 tahun lebih;
Bahwa pekerjaan terakhir Penggugat I adalah pada bagian Fillet dengan upah terakhir (April 2009) sebesar Rp. 1.207.444,-
Bahwa Penggugat II mulai bekerja pada pihak Tergugat sejak tahun 1996 atau sudah bekerja selama 13 tahun lebih;
Bahwa pekerjaan terakhir Penggugat II adalah pada bagian Freelance dengan upah terakhir (April 2009) sebesar Rp. 1.280.207,- ;
Bahwa Penggugat III mulai bekerja pada pihak Tergugat sejak tahun 1997 atau sudah bekerja selama 12 tahun lebih;
Bahwa pekerjaan terakhir Penggugat III adalah pada bagian susun dengan upah terakhir (Februari 2009) sebesar Rp. 1.190.198,- ;
Bahwa para Penggugat tergabung dalam sebuah organisasi bernama Serikat Buruh Aquafarm Nusantara atau singkat SBAN;
Bahwa SBAN telah terdaftar dan tercatat pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang dengan Nomor Bukti Pencatatan: 448/251/ OP.SP.15/2006 tanggal 14 Maret 2006;
Bahwa persoalan dalam perkara ini bermula ketika banyak buruh yang merasa ada hak-haknya sebagai buruh belum dipenuhi oleh Perusahaan/ Tergugat, seperti jam istirahat dan pembayaran upah lembur karena kelebihan waktu kerja;
Bahwa atas persoalan tersebut SBAN sebagai serikat yang memperjuangkan hak-hak anggota, terakhir pada sekitar bulan April 2009 melalui pengurusnya pernah melakukan pembicaraan secara kekeluargaan dengan pihak manajemen perusahaan, namun tidak pernah ada penyelesaian;
Bahwa akibat tidak adanya penyelesaian, SBAN berencana melakukan mogok kerja;
Bahwa SBAN melalui surat tertanggal 25 Mei 2009 telah memberitahukan perihal rencana mogok kerja yang akan dilakukan pada tanggal 27 Mei 2009 kepada Pimpinan PT. Aquafarm Nusantara Semarang, Pimpinan PT. Aquafarm Nusantara Klaten, Kepala Disnakertrans Kota Semarang dan Kapolsek Ngaliyan;
Bahwa pada tanggal 27 Mei 2009, para Penggugat bersama dengan buruh lainnya atau SBAN melakukan mogok kerja dengan 10 (sepuluh) tuntutan sebagai berikut:
Perubahan sistem manajemen;
Pembayaran upah lembur;
Bonus;
Pemberlakuan jam istirahat;
Kenaikan uang makan;
Kenaikan uang transport;
Pembayaran sisa hak cuti;
Tunjangan akhir tahun;
Pengangkatan status buruh kontrak menjadi buruh tetap;
Serta pemberian fasilitas sarana kerja yang layak;
Bahwa mogok kerja tersebut dilakukan dengan cara berunjuk rasa di depan halaman perusahaan. Pada saat itu juga beberapa pengurus dan anggota SBAN melakukan musyawarah dengan pihak Perusahaan yang diwakili oleh bagian HRD Aksin Suswanto, namun semua tuntutan buruh ditunda dan tidak ada kesepakatan apapun. Pada proses musyawarah tersebut dihadiri juga oleh pihak kepolisian yang membuat tidak nyaman bagi buruh;
Bahwa pada malam hari tanggal 27 Mei 2009, Ketua SBAN Unggul Pamardi diberikan sebuah salinan surat tertanggal 27 Mei 2009 berisi pengumuman yang diantarkan oleh satpam perusahaan kediaman Unggul Pamardi, dimana isi pengumuman itu pada intinya menyatakan bahwa pihak perusahaan tidak dapat memenuhi semua tuntutan SBAN dan memerintahkan buruh untuk masuk kerja pada hari Kamis 28 Mei 2009 jam 08.00 Wib serta mengancam kepada buruh yang tidak masuk kerja pada waktu yang dimaksud, perusahaan akan mengenai sanksi;
Bahwa pada tanggal 28 Mei 2009 SBAN kembali melakukan unjuk rasa di halaman parkir perusahaan dengan cara duduk-duduk. Sementara Unggul Pamardi dan Suprahwono (Wakil Ketua SBAN) sebagai perwakilan SBAN melakukan perundingan dengan pihak perusahaan, dimana hasil perundingan tersebut adalah sebagai berikut:
Perusahaan memutuskan bahwa bagi buruh PT. Aquafaram Nusantara Semarang yang tidak masuk bekerja pada tanggal 28 Mei 2009 dianggap mangkir dan jika ingin masuk kerja pada hari berikutnya harus menemui bagian HRD;
Aktifitas yang dilakukan buruh karena tidak masuk kerja pada tanggal 28 Mei 2009 dianggap tidak sah;
Bahwa pada tanggal 29 Mei 2009, buruh termasuk para Penggugat kembali mendatangi perusahaan untuk masuk kerja namun ditolak oleh pihak perusahaan sehingga buruh-buruh hanya duduk-duduk di areal parkiran perusahaan. Pada saat itu bagian HRD Aksin Suswanto menyampaikan pernyataan langsung di hadapan buruh yang ada di areal parkir, dimana inti dari pernyataannya bahwa bagi buruh yang ingin bekerja diharuskan menghadap HRD satu-persatu dan bagi buruh yang tidak mau masuk kerja supaya mengundurkan diri, serta menyatakan apabila buruh tidak setuju dengan ketentuan tersebut dipersilahkan meneruskan ke pihak terkait atau Disnaker. Pihak HRD memberikan waktu selama ½ (setengah) jam kepada pengurus dan anggota SBAN untuk merundingkannya. Akhirnya SBAN tidak sepakat dengan ketentuan pihak HRD tersebut, dan meneruskan ke pihak Disnaker dengan membuat pengaduan;
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2009, SBAN membuat surat pernyataan kesediaan seluruh buruh yang melakukan mogok kerja untuk masuk kerja dengan syarat-syarat sebagai berikut:
10 (sepuluh) tuntutan yang diajukan pada saat mogok kerja tetap dirundingkan;
Tidak ada diskriminasi dan intimidasi terhadap anggota serikat yang terlibat mogok kerja;
Tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja sepihak;
Bahwa surat pernyataan tersebut oleh pengurus SBAN rencananya diserahkan kepada pihak perusahaan untuk kemudian dibuat kesepakatan, namun ditolak oleh pihak perusahaan;
Bahwa pada tanggal 1 Juni 2009, terjadi perundingan antara pihak SBAN dengan perusahaan di Kantor Disnakertrans Kota Semarang. Perundingan tersebut membahas mengenai 10 (sepuluh) tuntutan buruh, namun semua tuntutan ditolak;
Bahwa pada tanggal 2 Juni 2009, pengurus SBAN kembali melakukan perundingan dengan pihak perusahaan, namun lagi-lagi pihak perusahaan menolak bahkan akan memberikan sanksi kepada buruh yang melakukan aksi. Setelah perundingan gagal, saat itu juga buruh-buruh melakukan unjuk rasa di depan perusahaan dan meminta pihak perusahaan memberikan pernyataan langsung di hadapan buruh. Akhirnya pihak perusahaan melalui HRD Aksin Suswanto keluar dan mengeluarkan pernyataan bahwa pada intinya perusahaan tetap tidak merubah keputusannya;
Oleh karena pihak perusahaan tetap tidak merubah keputusan, pada hari itu juga (2 Juni 2009) pengurus SBAN mengadukan persoalan tersebut kepada komisi D DPRD Kota Semarang, namun pihak DPRD meminta agar pengaduan dibuat secara tertulis;
Bahwa pada tanggal 3 Juni 2009, SBAN menyerahkan pengaduan tertulis kepada Komisi D DPRD dan pada hari itu juga sebagian anggota SBAN mendapat surat panggilan dari pihak perusahaan untuk masuk kerja pada hari Jumat 5 Juni 2009. Dalam surat tersebut juga terdapat ancaman bahwa apabila buruh tidak memenuhi panggilan tersebut dianggap mengundurkan diri;
Bahwa pada tanggal 5 Juni 2009, terjadi pertemuan untuk melakukan perundingan antara Wuryanto, SH dan Okky Wicaksana, SH selaku Kuasa Hukum perusahaan dengan Asep Mufti, SH dan Mujiati selaku Kuasa Hukum SBAN. Dalam pertemuan tersebut dihasilkan kesepakatan bahwa seluruh buruh yang melakukan mogok kerja diperbolehkan masuk kerja tanpa adanya sanksi apapun dan tetap melakukan perundingan tuntutan;
Bahwa pada tanggal 6 Juni 2009, seluruh buruh termasuk para Penggugat berniat masuk kerja, namun pihak perusahaan tidak konsisten dengan kesepakatan tanggal 5 Juni 2009, karena sesampainya di perusahaan ternyata hanya sebagian buruh yang diperbolehkan masuk. Oleh karena tidak sesuai dengan harapan SBAN yang menginginkan agar semua buruh diperbolehkan masuk, akhirnya sebagian besar buruh memutuskan untuk tidak masuk kerja;
Bahwa pada tanggal 8 Juni 2009, terdapat perundingan mediasi di Disnakertrans Kota Semarang. Dalam pertemuan tersebut pihak mediator menekankan agar pihak perusahaan mempekerjakan buruh kembali dengan konsekuensi diberikan peringatan dan menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:
Perusahaan sanggup melaksanakan uang lembur sesuai ketentuan yang berlaku;
Masalah bonus akan ditata ulang oleh perusahaan;
Waktu istirahat pada waktu kerja biasa akan dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku;
Untuk kenaikan uang makan akan dirundingkan oleh pihak manajemen;
Perusahaan tetap tidak akan menaikkan uang transport;
Perusahaan tidak akan memberikan sisa cuti tahunan dengan uang;
Tunjangan akhir tahun akan diwujudkan berupa uang dari hasil penjualan limbah produksi yang dilimpahkan ke koperasi perusahaan;
Perusahaan akan melaksanakan aturan pekerja kontrak sesuai aturan yang berlaku;
Fasilitas dan sarana kerja perusahaan akan memenuhi sesuai kebutuhan pekerja secara proporsional;
Bahwa pada tanggal 8 Juni 2009, perusahaan juga mengeluarkan pengumuman No. 026/PT-AN/VI/2009 yang ditandatangani oleh Sri Rusmianawati, pada intinya memberitahukan bahwa buruh yang tidak memenuhi panggilan kerja melalui pengumuman tanggal 27 Mei 2009 dan Surat tanggal 5 Juni 2009 (terdapat kekeliruan, seharusnya tanggal 3 Juni 2009), dinyatakan sudah tidak ada hubungan kerja dengan PT. Aquafarm Nusantara;
Bahwa untuk kedua kalinya pihak perusahaan tidak konsisten dengan hasil kesepakatan, karena mengeluarkan surat No. 027/PT.AN/VI/2009 perihal Pemutusan Hubungan Kerja tertanggal 9 Juni 2009 yang ditandatangani oleh Sri Rusmianawati. Pada intinya surat tersebut merupakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 98 buruh (termasuk para Penggugat) dengan alasan sebagai berikut:
Mogok kerja yang telah dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku;
Akibat dari mogok kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, maka menimbulkan kerugian keuangan perusahaan hingga aksi mogok hari ke-4 sudah mencapai Rp. 403.022.190,-
Bahwa terhadap aksi mogok, perusahaan sudah mengajak saudara untuk bekerja kembali melalui pengumuman tanggal 26 Mei 2009 dan 27 Mei 2009, serta surat panggilan untuk bekerja tertanggal 3 Juni 2009;
Bahwa alasan-alasan Pemutusan Hubungan Kerja yang dijadikan dasar oleh perusahaan sama sekali tidak dapat dibenarkan;
Bahwa dalam perselisihan ini Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat terjadi jika selama mogok kerja, buruh tidak memenuhi 2 kali panggilan kerja secara patut dan berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari, dengan demikian Pemutusan Hubungan Kerja terjadi karena buruh dianggap mengundurkan diri secara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 232/MEN/2003 tentang akibat hukum mogok kerja yang tidak sah;
Bahwa pada faktanya, SBAN dalam melakukan mogok kerja yang dilakukan sejak 27 Mei 2009 telah memberitahukan rencana mogok kerja kepada pihak perusahaan, Disknakertrans Kota Semarang dan pihak Kepolisian;
Bahwa selama pelaksanaan mogok kerja, pihak perusahaan melakukan pemanggilan kerja secara tidak patut. Ketidakpatutan tersebut berdasarkan alasan bahwa Perusahaan melakukan panggilan dengan memberikan salinan surat pengumuman tertanggal 27 Mei 2009 hanya kepada Unggul Pamardi sebagai Ketua SBAN pada malam hari tanggal 27 Mei 2009, sedangkan panggilan kerjanya memerintahkan kepada seluruh buruh untuk masuk kerja pada tanggal 28 Mei 2009, sehingga waktu yang tersedia sangat mepet (singkat) sekali untuk memberitahukan kepada seluruh buruh yang telah melakukan mogok kerja;
Bahwa selama pelaksanaan mogok kerja, pada tanggal 30 Mei 2009 atau hari ke-4 (empat) mogok kerja, SBAN pernah menyatakan kesediaan seluruh buruh untuk masuk kerja dengan syarat:
10 (sepuluh) tuntutan yang diajukan pada saat mogok kerja tetap dirundingkan;
Tidak ada diskriminasi dan intimidasi terhadap anggota serikat yang terlibat mogok kerja;
Tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja sepihak;
Ini menunjukkan bahwa buruh termasuk para Penggugat memiliki itikad baik untuk masuk kerja, namun kesediaan buruh tersebut justru ditolak oleh perusahaan;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan pada angka 30 s/d 34 di atas, maka Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh perusahaan melalui surat No: 027/PT-AN/VI/2009 kurang beralasan dan tidak benar secara hukum;
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja juga tidak disepakati oleh buruh/para Penggugat/SBAN, sehingga Pemutusan Hubungan Kerja melalui surat No: 027/PT-AN/VI/2009 adalah batal demi hukum karena tidak melalui penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terlebih dahulu, sebagaimana dimaksud Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Undang-Undang Ketenagakerjaan);
Bahwa pada tanggal 15 Juni 2009 terjadi pertemuan dengar pendapat di Komisi D DPRD Kota Semarang yang dihadiri oleh beberapa pihak yaitu Staf Disnakertrans Kota Semarang, Staf Badan Kesbangpolinmas Kota Semarang, Perwakilan PT. Aquafarm Nusantara, Perwakilan SBAN, dari hasil pertemuan tersebut terdapat kesimpulan sebagai berikut:
Komisi D DPRD Kota Semarang menyarankan agar pihak perusahaan (Tergugat) memenuhi tuntutan yang telah disepakati pada tanggal 8 Juni 2009 dan keputusan pihak perusahaan tanggal 9 Juni 2009 yang melakukan PHK dianggap tak pernah ada atau buruh harus dipekerjakan kembali;
Pihak perusahaan minta waktu selama 1 minggu untuk mengambil keputusan;
Bahwa atas hasil pertemuan tersebut Tergugat mengeluarkan surat No. 028/PTAN/VI/2009 tertanggal 17 Juni 2009 perihal Jawaban atas pengaduan karyawan yang ditandatangani oleh GJJW Huskens. Pada intinya melalui surat tersebut Tergugat menyatakan tetap pada keputusan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud surat No. 027/PT-AN/VI/2009 perihal Pemutusan Hubungan Kerja tertanggal 9 Juni 2009;
Bahwa Mediator Hubungan Industrial pada Disnakertrans Kota Semarang mengeluarkan surat anjuran No. 567/4160/2009 tertanggal 4 Agustus 2009 yang pada intinya menganjurkan agar dalam pemutusan hubungan kerja PT. Aquafarm Nusantara memberikan perlindungan terhadap masing-masing atas nama Sdr. Syaifudin dkk (98 orang dalam bentuk: Uang Pesangon 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), Uang Penggantian Hak sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa atas anjuran tersebut LBH Semarang sebagai kuasa hukum SBAN melalui surat No. 080/SK/LBH-SMG/VIII/2009 tertanggal 13 Agustus 2009 perihal Jawaban atas anjuran, menyatakan menolak anjuran dengan alasan SBAN belum bisa menerima keputusan PHK;
Bahwa sehubungan dengan tidak adanya penyelesaian perselisihan, 108 buruh yang masih menuntut, melalui LBH Semarang mengirimkan Surat No: 090/SK/LBH-SMG/IX/2009 tertanggal 7 September 2009 perihal tuntutan. Pada intinya 108 buruh termasuk para Penggugat menyatakan bersedia diputuskan hubungan kerjanya dengan ketentuan perusahaan bersedia memenuhi tuntutan pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, tunjangan hari raya dan uang tunggu sebesar Rp. 2.782.900.649,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus ribu enam ratus empat puluh sembilan) untuk 108 buruh;
Bahwa pada tanggal 29 September 2009 terjadi pertemuan antara kuasa hukum Tergugat yang diwakili oleh Wuryanto, SH dan Okky Wicaksana, SH., kuasa hukum SBAN yang diwakili oleh Asep Mufti, SH., Inti dari pertemuan itu bahwa pihak perusahaan belum bisa memenuhi tuntutan buruh sebagaimana dimaksud dalam lampiran surat No: 029/SK/LBH-SMG/IX/2009;
Bahwa menindaklanjuti pertemuan tersebut, melalui surat No: 107/SK/LBH-SMG/XI/2009 tertanggal 1 November 2009, pihak SBAN kembali mengajukan tuntutan sebesar Rp. 2.337.600.875,- (dua milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) untuk 107 buruh;
Bahwa atas tuntutan tersebut pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya menanggapi dengan surat No: 01/Sekr/BPKH/JT/XII/2009 tertanggal 1 Desember 2009, yang pada intinya menawarkan kesanggupan untuk membayar uang pesangon sebesar ½ (setengah) X PMTK ditambah uang penggantian hak sebesar 15% dari total uang pesangon dan uang jasa dengan catatan bahwa data perhitungannya berdasarkan data pegawai yang ada di PT. Aquafarm Nusantara (Tergugat);
Bahwa atas tanggapan atau tawaran pihak perusahaan tersebut, 78 buruh termasuk para Penggugat menolak dan melalui surat No: 003/SK/LBH-SMG/I/2010 tertanggal 14 Januari 2010 mengajukan tuntutan terakhir kepada pihak perusahaan;
Bahwa atas tuntutan tersebut pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya menanggapi melalui surat No: 05/Sekr/BPKH/JT/I/2010 tertanggal 20 Januari 2010 perihal Jawaban. Inti dari surat tersebut bahwa pihak perusahaan sanggup membayar uang pesangon terhadap 65 buruh dengan ketentuan sebesar 0,75 x (1x uang pesangon dan 1x uang jasa masa kerja) + 15% uang penggantian hak, dengan cara pembayaran diangsur 6 (enam) kali selama 6 (enam) bulan;
Bahwa atas tanggapan tersebut para Penggugat tetap menolak;
Oleh karena sampai gugatan ini didaftarkan belum ada kesepakatan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja, maka sudah cukup alasan bagi para Penggugat untuk membawa penyelesaian perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial;
Bahwa sejak dikeluarkannya surat Pemutusan Hubungan Kerja No. 027/PT-AN/VI/2009, para Penggugat dan sebagian buruh lainnya tidak dipekerjakan oleh pihak perusahaan;
Bahwa sampai gugatan ini didaftarkan, perusahaan telah merekrut buruh baru, selain itu juga akan terjadi hubungan kerja yang tidak harmonis jika kemudian para Penggugat harus bekerja kembali pada perusahaan. Sehingga melalui gugatan ini para Penggugat mengajukan permohonan penetapan Pemutusan Hubungan Kerja dan menuntut uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja (PMK) dan uang penggantian hak (PH) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang rinciannya sebagai berikut:
a. Penggugat I :
Pesangon : 2 x 9 x Rp.1.207.444,- = Rp. 21.733.992,-
PMK : 5 x Rp.1.207.444,- = Rp. 6.037.220,- +
= Rp. 27.771.212,-
PH : 15% x Rp.27.771.212 = Rp. 4.165.681,-+
Rp. 31.936.893,-
Sebesar = Rp. 31.936.893,- (tiga puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah)
b. Penggugat II :
Pesangon : 2 x 9 x Rp.1.280.207,- = Rp. 23.043.726,-
PMK : 5 x Rp.1.280.207,- = Rp. 6.401.035 +
= Rp. 29.444.761,-
PH : 15% x Rp.29.444.761,- = Rp. 4.416.714,-+
= Rp.33.861.475,-
Sebesar = Rp. 33.861.475,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah)
c. Penggugat III :
Pesangon : 2 x 9 x Rp.1.190.198,- = Rp. 21.423.564,-
PMK : 5 x Rp. 1.190.198 = Rp. 5.950.990,- +
= Rp. 27.374.554,-
PH : 15% x Rp.27.374.554,- = Rp. 4.106.183,-+
= Rp. 31.480.737,-
Sebesar = Rp. 31.480.737,- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah) ;
Oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja melalui surat No: 027/PT-AN/VI/2009 batal demi hukum, maka status para Penggugat adalah masih sebagai buruh tetap pada perusahaan sampai dengan adanya penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa sebelum adanya penetapan Pemutusan Hubungan Kerja dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka perusahaan tetap berkewajiban memberikan upah kepada para Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan, namun faktanya upah para Penggugat bulan Juni 2009 sampai dengan Januari 2010 (8 bulan) tidak dibayarkan oleh perusahaan, sehingga melalui gugatan ini para Penggugat juga menuntut pembayaran upah tersebut (uang tunggu) yang masing-masing sebesar:
a.. Penggugat I : 8 (bulan) x Rp.1.207.444,- = Rp. 9.659.552,- (sembilan juta enam ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh dua rupiah);
b. Penggugat II : 8 (bulan) x Rp.1.280.207,- = Rp. 10.241.656,- (sepuluh juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus lima puluh enam rupiah);
c. Penggugat III : 8 (bulan) x Rp.1.190.198,- = Rp. 9.521.584,- (sembilan juta lima ratus dua puluh satu ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah);
Bahwa melalui gugatan ini juga para Penggugat menuntut pembayaran uang Tunjangan Hari Raya tahun 2009, masing-masing sebesar:
a. Penggugat I = Rp. 1.207.444,- (satu juta dua ratus tujuh ribu empat ratus empat puluh empat rupiah);
b. Penggugat II = Rp. 1.280.207 (satu juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus tujuh rupiah);
c. Penggugat III = Rp. 1.190.198,- (satu juta seratus sembilan puluh ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah);
Oleh karena nilai gugatan ini sebesar Rp. 130.379.746,- (seratus tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah) atau di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka kepada para Penggugat tidak dibebani biaya perkara;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang agar memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud Surat No: 027/PT-AN/VI/2009 tertanggal 9 Juni 2009 batal demi hukum;
Menetapkan Hubungan Kerja antara para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak kepada para Penggugat, masing-masing sebesar:
Penggugat I = Rp. 31.936.893,- (tiga puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah);
Penggugat II = Rp. 33.861.475,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah)
Penggugat III = Rp. 31.480.737,- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah)
Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang tunggu kepada para Penggugat, masing-masing sebesar:
Penggugat I = Rp. 9.659.552,- (sembilan juta enam ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh dua rupiah);
Penggugat II = Rp. 10.241.656,- (sepuluh juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus lima puluh enam rupiah);
Penggugat III = Rp. 9.521.584,- (sembilan juta lima ratus dua puluh satu ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada para Penggugat masing-masing Tunjangan Hari Raya (THR);
Penggugat I = Rp. 1.207.444,- (satu juta dua ratus tujuh ribu empat ratus empat puluh empat rupiah);
Penggugat II = Rp. 1.280.207,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus tujuh rupiah);
Penggugat III = Rp. 1.190.198,- (satu juta seratus sembilan puluh ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah);
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 18/G/2010/PHI.Smg tanggal 14 Juni 2010 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Surat PHK No. 027/PT-ANNI/2009 adalah tidak sah secara hukum;
Menyatakan para Penggugat dikualifikasikan telah melakukan pengunduran diri terhitung sejak tanggal 10 Juni 2009;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang penggantian hak kepada para Penggugat, yang masing-masing besarnya adalah sebagai berikut:
Penggugat I, yaitu sebesar Rp. 1.207.444,- x 5 x Rp. 1,- x 15% = Rp. 905.583,-
Penggugat II, yaitu sebesar Rp. 1.280.207,- x 5 x Rp. 1,- x 15% = Rp. 960.155,-
Penggugat III, yaitu sebesar Rp. 1.190.198,- x 5 Rp. 1,- x 15% = Rp. 892.648,-
Menghukum Tergugat untuk membayar upah para Penggugat bulan Juni 2009 yang belum dibayarkan, yaitu besarnya masing-masing sebagai berikut:
Penggugat I, (Rp. 1.207.444,-/25) x 9 x Rp. 1,- = Rp. 434.679,-
Penggugat II, (Rp. 1.280.207,-/25) x 9 x Rp. 1,- = Rp. 460.874,-
Penggugat III, (Rp. 1.190.198,-/25) x 9 x Rp. 1,- = Rp. 428.471,-
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pisah kepada para Penggugat, yang masing-masing besarnya adalah sebagai berikut:
Penggugat I sebesar Rp. 1.207.444,-
Penggugat II sebesar Rp. 1.280.207,-
Penggugat III sebesar Rp. 1.190.198,-
Menghukum Tergugat untuk membayar uang tali asih kepada Para Penggugat, yang masing-masing besarnya adalah sebagai berikut:
Penggugat I sebesar Rp. 1.207.444,-
Penggugat II sebesar Rp. 1.280.207,-
Penggugat III sebesar Rp. 1.190.198,-
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan hadirnya kuasa hukum para Penggugat pada tanggal 14 Juni 2010, kemudian terhadapnya oleh para Penggugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Juni 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 01 Juli 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 27/Kas/VII/2010/PHI-Smg yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, permohonan tersebut disertai oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 05 Juli 2010;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 07 Juli 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari para Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 16 Juli 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi/para Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa inti dari keberatan para Pemohon Kasasi adalah mengenai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara No: 18/G/2010/PHI.Smg yang intinya menyatakan bahwa para Pemohon Kasasi/para Penggugat dikualifikasikan telah mengundurkan diri, akibat melakukan mogok kerja yang tidak sah dan telah dilakukan pemanggilan kerja secara patut sebanyak 2 (dua) kali oleh Termohon Kasasi/Tergugat, namun para Penggugat tetap tidak masuk kerja kembali; (hal 34, Putusan No. 18/G/2010/PHI.SMG);
Bahwa yang dimaksud oleh Majelis Hakim sebagai pemanggilan kerja secara patut sebanyak 2 (dua) kali, adalah pemanggilan secara umum pada tanggal 27 Mei 2009 (Bukti T-4) dan 3 Juni 2009 (Bukti T-7) (hal 34, Putusan No: 17/G/2010/PHI.SMG);
Bahwa Majelis Hakim telah tidak mempertimbangkan atau mempertimbangkan lain fakta hukum sebagaimana dimaksud dalam surat Serikat Buruh Aquafarm Nusantara (SBAN) tertanggal 30 Mei 2009 (bukti P-8) yang dibenarkan oleh beberapa keterangan saksi;
Bahwa surat tersebut (bukti P-8) pada intinya merupakan wujud dari niat pihak buruh (dalam hal ini termasuk para Pemohon Kasasi) untuk kembali masuk kerja, dengan syarat perundingan atas tuntutan mogok kerja tetap dirundingkan, tidak ada diskriminasi dan intimidasi terhadap anggota serikat yang terlibat mogok kerja dan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja sepihak, namun pihak Termohon Kasasi justru menolak niat baik dari pihak buruh untuk masuk kerja;
Bahwa yang terjadi, Termohon Kasasi justru memberikan Surat Peringatan 3 (tiga) bagi buruh yang ingin masuk kerja, padahal jika merujuk pada Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka surat peringatan harus diberikan secara berturut-turut mulai dari surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut. Tapi faktanya belum pernah ada surat peringatan-surat peringatan pertama dan kedua. Ini merupakan bentuk intimidasi dari pihak Termohon Kasasi dan menjadi alasan bagi pihak buruh termasuk para Termohon Kasasi mengurungkan niatnya untuk masuk kerja;
Bahwa Majelis Hakim justru hanya menilai fakta tersebut (bukti P-8) sebagai bukti bahwa para Penggugat/Pemohon Kasasi mengetahui pengumuman-pengumuman yang dibuat oleh Tergugat/Termohon Kasasi sebagaimana dimaksud bukti T-4 dan bukti T-7 (hal 33-34, putusan No: 17/G/2010/PHI.Smg); Hal ini merupakan penilaian yang tidak seimbang dan juga sangat aneh, karena tidak mungkin pihak buruh yang berinisiatif masuk kerja pada tanggal 30 Mei 2009 sudah mengetahui pengumuman/pemanggilan kerja yang notabenenya dibuat tanggal 3 Juni 2009 (bukti T-7);
Bahwa dengan demikian sudah jelas pihak buruh termasuk para Pemohon Kasasi mempunyai niat untuk masuk kerja ketika melakukan mogok kerja, namun oleh Termohon Kasasi diberikan intimidasi berupa SP-3 bagi buruh yang hendak masuk. Oleh karena itu para Pemohon Kasasi tidak bisa dikualifikasikan mengundurkan diri;
Bahwa oleh karena Termohon Kasasi sudah tidak bersedia mempekerjakan para Pemohon Kasasi kembali dan belum ada kesepakatan antara para Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi atas perkara ini, maka penetapan Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat diberikan oleh Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud Pasal 152 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan kasasi dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti tidak salah atau keliru dalam penerapan hukumnya dan keberatan kasasi Pemohon Kasasi tidak memenuhi ketentuan Pasal 30 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi: SUGENG PRIYATIN, dkk tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Pasal-pasal dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1. SUGENG PRIYATIN,2.SARTINI, dan 3. RAHAYU WIDIAWATI, tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 23 Agustus 2011 oleh Prof. Dr. H. MUCHSIN, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, JONO SIHONO, SH., dan ARIEF SOEDJITO, SH., MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung masing-masing sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh RITA ELSY, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua Majelis,
Ttd./JONO SIHONO, SH.
Ttd./ARIEF SOEDJITO, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Ttd./RITA ELSY, SH., MH.
Oleh karena Ketua Majelis dalam perkara ini Hakim Agung Prof. Dr. H. MUCHSIN, SH., telah meninggal dunia pada hari Minggu, tanggal 04 September 2011, maka putusan ini ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung RI.
Jakarta, 30 April 2012.-
Ketua Mahkamah Agung RI,
Ttd./
Dr. H.M. HATTA ALI, SH., MH.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002