Nomor : 303/Pid.Sus/2015/PN.Ksp
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor Nomor : 303/Pid.Sus/2015/PN.Ksp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDULLAH Als DOLAH Bin Alm JO BAYEK
1. Menyatakan Terdakwa ABDULLAH Als DOLAH Bin Alm JO BAYEK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 14 (empat belas) hari; 3. Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (Satu) Batang puntung rokok yang telah dibakar Merck Pintu Gerbang Dirampas Untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000. (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 303/Pid.Sus/2015/PN.Ksp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap
Tempat lahir
Umur/tgl lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
ABDULLAH Als DOLAH Bin Alm JO BAYEK
Babo
31 tahun / 17 Juli 1984
Laki-laki
Indonesia
Dsn. Suka Mulia Ds. Rantau Bintang Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang
Islam
Tani
STM (Tamat)
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 5 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 6 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 26 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 4 Desember 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 2 desember 2015 sampai dengan tanggal 21 Desember 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 15 Desember 2015 sampai dengan tanggal 13 Januari 2015;
Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan 13 Maret 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun telah disampaikan haknya tentang itu;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang Nomor 302Pen.Pid/2016/ PN.Ksp tanggal 15 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 303/Pen.Pid/2015/ PN.Ksp tanggal 15 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
setelah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokonya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ABDULLAH Als DOLAH Bin Alm JO BAYEK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai mana yang di dakwakan dalam dakwaan primair kami yakni melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
-1 (Satu) Batang puntung rokok yang telah dibakar Merck Pintu Gerbang.
(Dirampas untuk dimusnahkan)
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000 (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Agar Terdakwa diberikan hukuman yang ringan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Primer :
Bahwa ia terdakwa ABDULLAH Als DOLAH Bin Alm JO BAYEK pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2015 sekira pukul 09.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015 bertempat di kediaman Korban yang terletak di Dsn. Suka Mulia Ds. Rantau Bintang Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kualasimpang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap korban yakni saksi PUTRI NOVIANI Als DEDEK Binti JUMONO yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa perbuatan tersebut berawal pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2015, sekira pukul 09.00 Wib ketika terdakwa dan korban bertengkar mulut yang mana korban oleh terdakwa dituduh telah berselingkuh selanjutnya terdakwa langsung mengusir korban pada saat itu sedang menidurkan anaknya didalam kamar tiba-tiba terdakwa dengan penuh emosi berkata kepada korban dengan ucapan ”kau udah aku suruh pigi dari rumah ini kok belum pigi juga” dan pada saat itu dijawab oleh korban”bentarlah aku lagi nyusuin anak aku dulu, jadi kenapa gak bilang dari tadi” setelah itu korban langsung bangun dan membungkus semua pakaian korban kedalam kain sarung akan tetapi pada saat korban sedang menyusun baju korban, tiba-tiba terdakwa langsung memukul korban secara bertubi-tubi kearah wajah, badan dan paha korban dengan menggunakan kedua tangan dan setelah terdakwa puas memukuli korban lalu terdakwa mengambil rokok lalu menghisap rokok tersebut sambil berkata kepada korban dengan ucapan ”aku satu hari ini khusus dua Puluh Empat Jam untuk menyiksa mu”kemudian korban menjawab ”jangan la, sakit aku kenak pukul” setelah itu terdakwa langsung meletakkan api rokok yang terdakwa hisap ke atas lutut korban sebanyak 4 (Empat) kali, kemudian terdakwa kembali memukuli korban sambil menjambak rambut korban dan mengahantamkan kedinding secara bertubi-tubi lalu korban berkata kepada terdakwa ”abang gak tau kan anak kita telah dituduh mencuri uang sama mamak tiri mu” kemudian setelah korban berkata demikian, terdakwa langsung berhenti melakukan penganiayaan terhadap korban dan berkata kepada korban dengan ucapan ”kenapa baru bilang sekarang kenapa gak dari dulu ”setelah itu terdakwa langsung pergi ketempat bapak angkatnya Korban. H. MUSA untuk menanyakan kebenarannya. Kemudian dikarnakan terdakwa pergi ketempat bapak angkatnya lalu korban bergegas bersama anak korban yang paling kecil langsung pergi ketempat Datok Ds. Rantau Bintang yang bernama sdra. EDI SURYONO, untuk melaporkan kejadian yang barusan dialaminya dan setelah menceritakan semua kejadian tersebut kepada Pak Datok kemudian Pak Datok langsung menghubungi Pihak Kepolisian dan setelah pihak kepolisian datang korban disuruh untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamiang Hulu untuk dilakukan dilakukan Proses hukum lebih lanjut -
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami:
Bagian wajah : - Pada pipi kanan dibawah kelopak mata kanan bawah terdapat luka memar berdiameter 3 cm.
Pada pipi kiri dibawah kelopak mata kiri bawah terdapat luka memar berdiameter 2 cm.
Mata : Pada bola mata kanan sebelah hidung terdapat pendarahan di lapisan bola mata.
Telinga : Pada liang telinga kanan bagian dalam terdapat perdarahan.
Anggota gerak atas : Pada punggung telapak tangan kanan terdapat luka memar berdiameter 4 cm Pada punggung telapak tangan kiri terdapat luka memar berdiameter 3 cm.
Anggota gerak bawah : Pada lutut kiri terdapat luka bakar berdiameter 2 cm dan berdiameter 1 cm.
Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban perempuan berusia 28 tahun ini ditemukan luka memar di pipi kanan, pipi kiri, punggung telapak tangan kanan, punggung telapak tangan kiri. perdarahan di liang telinga kanan bagian dalam. perdarahan di bola mata kanan. yang diakibatkan kekerasan tumpul.
Sesuai dengan Surat Visum et Repertum dari Dinas Kesehatan UPTD Puskesmas Bandar Pusaka Nomor : 434/440/2015 tanggal 05 Oktober 2015 atas nama PUTRI NOVIANI Als DEDEK Bin JUMONO yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr.Bambang Purnomo.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Subsider :
Bahwa ia terdakwa ABDULLAH Als DOLAH Bin Alm JO BAYEK pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2015 sekira pukul 09.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015 bertempat di Dsn. Suka Mulia Ds. Rantau Bintang Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kualasimpang, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap korban yakni saksiPUTRI NOVIANI Als DEDEK Binti JUMONO yang juga merupakan istri dari terdakwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa perbuatan tersebut berawal pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2015, sekira pukul 09.00 Wib ketika terdakwa dan korban bertengkar mulut yang mana korban oleh terdakwa dituduh telah berselingkuh selanjutnya terdakwa langsung mengusir korban pada saat itu sedang menidurkan anaknya didalam kamar tiba-tiba terdakwa dengan penuh emosi berkata kepada korban dengan ucapan ”kau udah aku suruh pigi dari rumah ini kok belum pigi juga” dan pada saat itu dijawab oleh korban”bentarlah aku lagi nyusuin anak aku dulu, jadi kenapa gak bilang dari tadi” setelah itu korban langsung bangun dan membungkus semua pakaian korban kedalam kain sarung akan tetapi pada saat korban sedang menyusun baju korban, tiba-tiba terdakwa langsung memukul korban secara bertubi-tubi kearah wajah, badan dan paha korban dengan menggunakan kedua tangan dan setelah terdakwa puas memukuli korban lalu terdakwa mengambil rokok lalu menghisap rokok tersebut sambil berkata kepada korban dengan ucapan ”aku satu hari ini khusus dua Puluh Empat Jam untuk menyiksa mu”kemudian korban menjawab ”jangan la, sakit aku kenak pukul” setelah itu terdakwa langsung meletakkan api rokok yang terdakwa hisap ke atas lutut korban sebanyak 4 (Empat) kali, kemudian terdakwa kembali memukuli korban sambil menjambak rambut korban dan mengahantamkan kedinding secara bertubi-tubi lalu korban berkata kepada terdakwa ”abang gak tau kan anak kita telah dituduh mencuri uang sama mamak tiri mu” kemudian setelah korban berkata demikian, terdakwa langsung berhenti melakukan penganiayaan terhadap korban dan berkata kepada korban dengan ucapan ”kenapa baru bilang sekarang kenapa gak dari dulu ”setelah itu terdakwa langsung pergi ketempat bapak angkatnya Korban. H. MUSA untuk menanyakan kebenarannya. Kemudian dikarnakan terdakwa pergi ketempat bapak angkatnya lalu korban bergegas bersama anak korban yang paling kecil langsung pergi ketempat Datok Ds. Rantau Bintang yang bernama sdra. EDI SURYONO, untuk melaporkan kejadian yang barusan dialaminya dan setelah menceritakan semua kejadian tersebut kepada Pak Datok kemudian Pak Datok langsung menghubungi Pihak Kepolisian dan setelah pihak kepolisian datang korban disuruh untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamiang Hulu untuk dilakukan dilakukan Proses hukum lebih lanjut -
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami:
Bagian wajah : - Pada pipi kanan dibawah kelopak mata kanan bawah terdapat luka memar berdiameter 3 cm.
Pada pipi kiri dibawah kelopak mata kiri bawah terdapat luka memar berdiameter 2 cm.
Mata : Pada bola mata kanan sebelah hidung terdapat pendarahan di lapisan bola mata.
Telinga : Pada liang telinga kanan bagian dalam terdapat perdarahan.
Anggota gerak atas : Pada punggung telapak tangan kanan terdapat luka memar berdiameter 4 cm Pada punggung telapak tangan kiri terdapat luka memar berdiameter 3 cm.
Anggota gerak bawah : Pada lutut kiri terdapat luka bakar berdiameter 2 cm dan berdiameter 1 cm.
Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban perempuan berusia 28 tahun ini ditemukan luka memar di pipi kanan, pipi kiri, punggung telapak tangan kanan, punggung telapak tangan kiri. perdarahan di liang telinga kanan bagian dalam. perdarahan di bola mata kanan. yang diakibatkan kekerasan tumpul.
Sesuai dengan Surat Visum et Repertum dari Dinas Kesehatan UPTD Puskesmas Bandar Pusaka Nomor : 434/440/2015 tanggal 05 Oktober 2015 atas nama PUTRI NOVIANI Als DEDEK Bin JUMONO yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr.Bambang Purnomo;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi I: PUTRI NOVIANI Als DEDEK Binti JUMONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah istri dari Terdakwa yang menikah sejak tahun 2003;
Bahwa terdakwa ada memukul saksi pada hari senin tanggal 5 oktober 2015 sekira pukul 09.00 Wib bertempat didalam rumah saksi yang terletak di Dsn. Suka Mulia . Ds,Rantau Bintang Kec.Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang
Bahwa terdakwa memukuli tubuh saksi dikarenakan terdakwa menuduh saksi telah berselingkuh kemudian terdakwa mengusir saksi namun pada saat itu saksi tidak mau pergi meninggalkan rumah tersebut karena tidak mau pergi kemudian terdakwa jadi marah sambil mengatakan” kau udah kusuruh pegi dari rumah ini kok belum pegi juga” Kemudian Saksi Menjawab ” bentarlah aku lagi nyusui anak ku dulu jadi kenapa tidak bilang dari tadi” setelah itu saksi langsung membungkus pakaiannya kedalam kain sarung akan tetapi pada saat saksi sedang menyusun baju tiba-tiba terdakwa langsung memukuli saksi secara bertubu-tubi ke arah badan, wajah dan paha saksi kemudian terdakwa juga ada menyulut tubuh saksi dengan puntung rokok;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi PUTRI NOVIANI Als DEDEK Binti JUMONO mengalami rasa sakit dibagian pinggang, kaki serta badannya;
Bahwa setelah dipukul oleh terdakwa kemudian saksi langsung Kergi kerumah datok Ds.Rantau Bintang untuk memberitahukan tindakan penganiayaan tersebut selanjutnya pak datok langsung menghubungi polisi dan setelah polisi datang saksi disuruh untuk membuat laporan guna dilakukan proses hukum;
Bahwa selama ini hubungan saksi dengan terdakwa sangat harmonis;
Bahwa selama menikah terdakwa adalah suami yang sayang dan bertanggung jawab terhadap anak dan istrinya;
Bahwa pernikahan antara saksi dengan terdakwa dikaruniakan 3 (tiga) orang anak yang masih kecil-kecil;
Bahwa akibat terdakwa dipenjara anak-anak menjadi sedih dan tidak ada lagi yang menafkahi saksi dan anak-anak saksi;
Bahwa saksi dan Terdakwa sudah melakukan perdamaian bahkan setiap saksi berkunjung ke tahanan maka terdakwa selalu menangis dan meminta maaf kepada saksi;
Bahwa saksi memohon kepada Hakim agar Terdakwa dihukum yang ringan karena selama terdakwa ditahan, anak-anak tidak ada yang menafkahi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut ,terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Saksi II: ISMAIL BANTA AHMAD Als IS Bin Alm ABD. LATIF, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa antara terdakwa dan korban Saksi. PUTRI NOVRIANI Als DEDEK Binti JUMONO adalah merupakan suami istri;
Bahwa saksi tidak ada melihat secara langsung penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban tersebut akan tetapi saksi baru mengetahui kejadian tersebut setelah terdakwa mendatangi rumah saksi dan mengatakan kepada saksi bahwa ia baru saja memukuli istrinya.
Bahwa terdakwa mendatangi rumah saksi pada hari senin tanggal 05 Oktober 2015, sekira pukul 11.30 Wib bersama anak kandungnya dengan tujuannya agar saksi mau menyelesaikan masalah pencurian yang dilakukan oleh anak terdakwa dirumah orang tua tiri terdakwa
Bahwa terdakwa meminta saksi untuk menyelesaikan masalah tuduhan pencurian tersebut akan tetapi pada saat itu saksi menjelaskan kepada terdakwa bahwa lebih bagus terdakwa sendiri yang langsung menyelesaikannya namun terdakwa tetap meminta agar saksi yang menyelesaikan masalah tersebut karena menurut terdakwa pada saat itu ia sedang lagi emosi karena lagi ribut dengan istrinya (saksi PUTRI NOVIANI Als DEDEK Binti JUMONO) dan pada saat itu terdakwa juga mengaku kepada saksi bahwa ia baru saja selesai memukuli istrinya
Bahwa dihadapan saksi terdakwa juga ada bertanya kepada anaknya sambil mengatakan ”bagaimana kau tengok pipi mamak mu tadi” dan pada saat itu dijawab oleh anak terdakwa”Bengkak yah sebelah kiri”,
Bahwa menurut saksi setelah mengetahui hal tersebut kemudian saksi berusaha menenangkan terdakwa dengan berkata”ya udah kau tenang aja nanti saya selesaikan masalah ini dengan orang tua mu”, .
Bahwa selama ini hubungan terdakwa dengan istrinya saksi PUTRI NOVIANI Als DEDEK Binti JUMONO baik-baik saja;
Terhadap keterangan Saksi tersebut ,terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Saksi III: EDI SURYONO Bin MISMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak melihat langsung pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban;
Bahwa saksi mengetahuinya karena pada hari Senin tnggal 05 Oktober 2015, sekira pukul 13.00 Wib pada saat itu korban datang ke rumah saksi sambil menangis dan memberitahukan kepada saksi bahwa ia barusaja mengalami tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh suaminya;
Bahwa menurut korban cara terdakwa melakukan tindak pidana KDRT tersebut adalah dengan cara memukuli korban secara bertubi-tubi pada bagian wajah dan bagian tangan sebelah kanan korban;
Bahwa selama ini hubungan terdakwa dengan istrinya baik-baik saja;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga diajukan alat bukti surat yaitu: Visum et repertum No. 434/440/2015 tertanggal 5 oktober 2015;
Menimbang bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polsek Tamiang Hulu dikarenakan telah melakukan pemukulan terhadap korban yang masih merupakan Istri terdakwa yakni saksi.PUTRI NOVIANI Als DEDEK Binti JUMONO.
Bahwa terdakwa melakukan Pemukulan tersebut kepada korban pada hari senin tanggal 05 Oktober 2015, sekira pukul 09.00 Wib bertempat di atas tempat tidur dalam rumah terdakwa tepatnya di Dsn. Suka Mulia Ds. Rantau Bintang Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang.
Bahwa terdakwa memukul terdakwa saksi.PUTRI NOVIANI Als DEDEK Binti JUMONO dengan menggunakan kedua tangannya untuk memukul bagian wajah serta terdakwa juga ada menyepak dibagian perut dan pinggang korban;
Bahwa terdakwa setelah melakukan pemukulan terhadap saksi.PUTRI NOVIANI Als DEDEK Binti JUMONO dengan menggunakan tangan dan kakinya setelah itu terdakwa duduk diatas tempat tidur dan menghidupkan rokok setelah itu terdakwa langsung menyulutkan api rokok tersebut ke lutut korban sebanyak empat kali;
Bahwa setelah terdakwa menaruh bara rokok diatas lutut korban pada saat itu saksi.PUTRI NOVIANI Als DEDEK Binti JUMONO berkata kepada terdakwa dengan ucapan ” bang abang gak tau kan kalau anak kita Anggun telah dituduh oleh ibuk tiri abang mencuri uang ” kemudian terdakwa menjawab ” kenapa baru sekarang kau bilang sama aku ” setelah itu terdakwa langsung pergi kerumah kadus untuk menjelaskan tentang kasus anak terdakwa dan pada saat bersamaan terdakwa juga menyampaikan kepada kadus bahwa ia telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Bahwa setelah terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban terdakwa melihat tubuh korban mengalami luka memar dibagian muka, lutut, dan pinggangnya.
Menimbang bahwa Terdakwa juga telah mengajukan alat bukti surat perjanjian damai yang ditandatangani oleh Terdakwa, korban serta diketahui datok penghulu Rantau Bintang;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti 1 (Satu) Batang puntung rokok yang telah dibakar Merck Pintu Gerbang.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polsek Tamiang Hulu dikarenakan telah melakukan pemukulan terhadap korban yang masih merupakan Istri terdakwa yakni saksi.PUTRI NOVIANI Als DEDEK Binti JUMONO;
Bahwa antara Terdakwa saksi korban PUTRI NOVIANI Als DEDEK Binti JUMONO memiliki hubungan pernikahan sejak tahun 2003;
Bahwa terdakwa melakukan Pemukulan tersebut kepada korban pada hari senin tanggal 05 Oktober 2015, sekira pukul 09.00 Wib bertempat di atas tempat tidur dalam rumah terdakwa tepatnya di Dsn. Suka Mulia Ds. Rantau Bintang Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang.
Bahwa terdakwa memukul terdakwa saksi.PUTRI NOVIANI Als DEDEK Binti JUMONO dengan menggunakan kedua tangannya untuk memukul bagian wajah serta terdakwa juga ada menyepak dibagian perut dan pinggang korban;
Bahwa terdakwa setelah melakukan pemukulan terhadap saksi.PUTRI NOVIANI Als DEDEK Binti JUMONO dengan menggunakan tangan dan kakinya setelah itu terdakwa duduk diatas tempat tidur dan menghidupkan rokok setelah itu terdakwa langsung menyulutkan api rokok tersebut ke lutut korban sebanyak empat kali;
Bahwa setelah terdakwa menaruh bara rokok diatas lutut korban pada saat itu saksi PUTRI NOVIANI Als DEDEK Binti JUMONO berkata kepada terdakwa dengan ucapan ” bang abang gak tau kan kalau anak kita Anggun telah dituduh oleh ibuk tiri abang mencuri uang ” kemudian terdakwa menjawab ” kenapa baru sekarang kau bilang sama aku ” setelah itu terdakwa langsung pergi kerumah kadus untuk menjelaskan tentang kasus anak terdakwa dan pada saat bersamaan terdakwa juga menyampaikan kepada kadus bahwa ia telah melakukan penganiayaan terhadap korban;
Bahwa setelah terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban terdakwa melihat tubuh korban mengalami luka memar dibagian muka, lutut, dan pinggangnya;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi PUTRI NOVIANI Als DEDEK Binti JUMONO mengalami rasa sakit diagian pinggang dan kakinya badannya;
Bahwa selama ini hubungan saksi dengan terdakwa sangat harmonis dan terdakwa adalah suami yang sayang dang bertanggung jawab terhadap anak dan istrinya;
Bahwa pernikahan antara saksi dengan terdakwa dikaruniakan 3 (tiga) orang anak yang masih kecil-kecil;
Bahwa akibat terdakwa dipenjara anak-anak menjadi sedih dan tidak ada lagi yang menafkahi saksi dan anak-anak saksi;
Bahwa saksi PUTRI NOVIANI Als DEDEK Binti JUMONO dan Terdakwa sudah melakukan perdamaian bahkan setiap saksi berkunjung ke tahanan maka terdakwa selalu menangis dan meminta maaf kepada saksi;
Bahwa saksi PUTRI NOVIANI Als DEDEK Binti JUMONO memohon kepada Hakim agar Terdakwa dihukum yang ringan karena selama terdakwa ditahan, anak-anak tidak ada yang menafkahi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
melakukan perbuatan kekerasan fisik;
Dalam lingkup rumah tangga.
Ad.1. Unsur “Setiap orang”akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa unsur setiap orang dalam ilmu hukum pidana adalah siapa saja baik perseorangan maupun korporasi yang tertuju dan berpotensi menjadi pelaku tindak pidana dan sebagai pelaku tindak pidana subyek tersebut dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukannya (tidak termasuk kategori ex pasal 44 KUHP);
Menimbang bahwa berdasarkan pengertian diatas dan penilaian Majelis selama persidangan, secara obyektif sejak awal persidangan hingga akhir pemeriksaan Terdakwa ABDULLAH Als DOLAH Bin Alm JO BAYEK dalam keadaan sehat dan dapat menguraikan identitasnya yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan baik, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran yang baik, serta dapat merespons dengan baik segala sesuatu yang terjadi dipersidangan ;
Menimbang bahwa terlepas dari apakah para terdakwa dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindak pidana yang didakwakan karena terkait dengan pembuktian unsur-unsur selanjutnya, Majelis berpendapat bahwa terdakwa ABDULLAH Als DOLAH Bin Alm JO BAYEK merupakan subyek pelaku tindak pidana dan apabila nanti dakwaan terbukti maka terdakwa dipandang cakap untuk dapat dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat bahwa unsur “setiap orang“ telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “melakukan perbuatan kekerasan fisik”akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa menurut pasal 6 UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga kekerasan fisik adalah adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Menimbang bahwa terdakwa melakukan Pemukulan tersebut kepada saksi PUTRI NOVIANI Als DEDEK Binti JUMONO pada hari senin tanggal 05 Oktober 2015, sekira pukul 09.00 Wib bertempat di atas tempat tidur dalam rumah terdakwa tepatnya di Dsn. Suka Mulia Ds. Rantau Bintang Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang dengan cara terdakwa memukul saksi PUTRI NOVIANI Als DEDEK Binti JUMONO dengan menggunakan kedua tangannya untuk memukul bagian wajah serta terdakwa juga ada menyepak dibagian perut dan pinggang korban dan selanjutnya terdakwa juga menyulutkan api rokok kebagian kaki saksi.PUTRI NOVIANI Als DEDEK Binti JUMONO sehingga mengakibatkan saksi PUTRI NOVIANI Als DEDEK Binti JUMONO mengalami rasa sakit diagian pinggang dan kakinya badannya;
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa menyebabkan rasa sakit bagi saksi PUTRI NOVIANI Als DEDEK Binti JUMONO, sehingga apa yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan kekerasan fisik sehingga unsur ini terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur ‘Dalam lingkup rumah tangga’ akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa dari Kartu keluarga yang dikeluarkan oleh kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kab.Aceh Tamiang Nomor : 1116102812070006 atas nama terdakwa yang mana disitu disebutkan bahwa saksi PUTRI NOVIANI Als DEDEK Binti JUMONO adalah berstatus sebagai Istri dari terdakwa dan hal itu juga diperkuat oleh keterangan saksi PUTRI NOVIANI Als DEDEK Binti JUMONO dan terdakwa yang menyatakan telah menikah sejak tahun 2003;
Menimbang bahwa karena terdakwa dengan saksi PUTRI NOVIANI Als DEDEK Binti JUMONO memiliki hubungan suami istri maka berdasarkan pasal 2 UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga maka hubungan suami ataupun istri masuk dalam lingkup rumah tangga sehingga unsur ini terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 44 UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang bahwa Majelis Hakim kurang sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun karena menurut Majelis Hakim Hukum bukanlah sekedar alat untuk balas dendam melainkan hukum diciptakan dan diterapkan guna kemanfaatan (utility) bagi masyarakat;
Menimbang bahwa jika Terdakwa dihukum dengan hukuman penjara yang lama maka akan lebih mendatangkan kemudharatan bagi diri saksi korban PUTRI NOVIANI Als DEDEK Binti JUMONO yang merupakan istri dari Terdakwa dan juga akan mendatangkan kesengsaraan yang mendalam bagi anak Terdakwa dan korban;
Menimbang bahwa dari keterangan PUTRI NOVIANI Als DEDEK Binti JUMONO menyatakan bahwa selama berumah tangga terdakwa termasuk suami yang sayang dan bertanggung jawab kepada anak dan istrinya, dan dirinya berkeyakinan bahwa suaminya sudah sangat menyesali perbuatan yang telah dilakukannya bahkan saksi PUTRI NOVIANI Als DEDEK Binti JUMONO dipersidangan secara langsung memohon kepada Majelis Hakim agar terhadap diri Terdakwa diberikan hukuman yang ringan;
Menimbang bahwa Terdakwa juga telah mengajukan alat bukti surat perjanjian damai yang ditandatangani oleh Terdakwa, korban serta diketahui datok penghulu Rantau Bintang;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan putusan yang nanti akan disebutkan dalam amar putusan adalah putusan yang dipandang adil dan mempertimbangkan berbagai aspek;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhkan pidana yang sama dengan masa penangkapan dan penahanan, maka Terdakwa diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa; 1 (satu) (Satu) Batang puntung rokok yang telah dibakar Merck Pintu Gerbang yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan Terdakwa membuat korban mengalami rasa sakit;
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa berterus terang sertaa menunjukkan rasa penyesalannya;
Terdakwa dengan saksi PUTRI NOVIANI Als DEDEK Binti JUMONO sudah berdamai bahkan saksi PUTRI NOVIANI Als DEDEK Binti JUMONO secara langsung memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa diringinkan hukumannya;
Terdakwa masih memiliki anak yang masih membutuhkan kasih sayangnya.
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka haruslah pula dibebankan biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 44 UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa ABDULLAH Als DOLAH Bin Alm JO BAYEK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan primer;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 14 (empat belas) hari;
Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (Satu) Batang puntung rokok yang telah dibakar Merck Pintu Gerbang
Dirampas Untuk Dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000. (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang pada hari: Kamis, tanggal 11 Februari 2016 oleh kami Junaidi, S.H., sebagai Hakim Ketua, Fadhli SH dan M. Arief Kurniawan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Azmeiliza Aminuddin,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuala Simpang, serta dihadiri oleh Fadhli Ardi, SH Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Fadhli,SH Junaidi, S.H.
M. Arief Kurniawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Azmeiliza Aminuddin,SH