8 B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 8 B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Kapuk Pulo No.2, Kapuk, Cengkareng
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
PUTUSAN
Nomor08/B/PK/PJK/2011.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa Perkara Pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. ENERGI POWERINDO JAYA, beralamat di Jalan Kapuk Pulo No. 100 Cengkareng, Jakarta Barat 11720 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada
1. Bambang Heru Ismiarso : Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
2. Erma Sulistyarini : Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
3. Yurnalis RY : Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. Daniel H.T. Naibaho : Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Berdasarkan surat kuasa khusus No. SKU-348/PJ./2009 tanggal 16 Oktober 2009 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 18441/PP/M.XI/16/2009, tanggal 09 Juni 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-143/PJ.07/2008 tanggal 7 April 2008 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa Nomor : 00007/307/03/034/07 tanggal 5 Februari 2007 masa Oktober 2003, maka Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : 00007/307/03/034/07 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Cengkareng pada tanggal 5 Februari 2007 sebesar Rp. 3.054.377.032,00 Jenis Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa Masa Pajak Oktober 2003, yang telah ditolak keberatannya dengan Surat Nomor : KEP-143/PJ.07/2008 yang diterbitkan oleh Direktorat Keberatan dan Banding pada tanggal 7 April 2008 ;
Alasan Banding :
Bahwa atas koreksi fiskal positif berupa pajak masukan sebesar Rp. 1.767.270.261,00 Masa Pajak Oktober 2003 telah dibayar dan dilaporkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa Pemohon Banding telah berkirim surat kepada Terbanding melalui surat Nomor : GEN-EPJ/1001/AFD-SYD/2004 tanggal 18 Oktober 2004 dan telah dijawab dengan surat Nomor : 972/PJ.51/2004 tanggal 12 November 2004 bahwa “Ketentuan atas tanggung jawab renteng tersebut tidak dapat dikenakan terhadap PPN yang telah dibayar oleh pembeli ke penjual” ;
Bahwa berdasarkan Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2000 “Pembeli atau penerima jasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak. Bahwa koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Peneliti atas dasar konfirmasi berjenjang (2) tingkat menurut Pemohon Banding tidak sesuai dengan maksud yang terkandung dalam ketentuan diatas karena Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa telah dibayar ke penjual ;
Bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa Masa Pajak Oktober 2003 telah diperiksa dan diajukan banding dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 09428/PP/M.XI/16/2007 tanggal 21 Desember 2006 dan Nomor : Put. 11405/PP/M.XI/99/2007 tanggal 2 September 2007 ;
Pemohon Banding berkesimpulan bahwa :
Tidak ada kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa karena Pemohon Banding telah menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa masa Oktober 2003 sesuai ketentuan ;
Sesuai ketentuan dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 KUP tentang tanggung jawab renteng maka tanggung jawab atas pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa terutang tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Banding selaku pihak pembeli;
Keputusan Terbanding Nomor : KEP-143/PJ.07/2008 tanggal 7 April 2008 batal demi hukum ;
Bahwa surat banding tersebut oleh Pemohon Banding dikirimkan dalam tempo yang diperkenankan Undang-Undang dan disertai Surat Setoran Pajak tanggal 4 Juli 2008 sebesar Rp. 1.527.200.000,00 sehingga syarat formal terpenuhi ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 18441/PP/M.XI/16/2009, tanggal 09 Juni 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-143/PJ.07/2008 tanggal 7 April 2008 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2003 Nomor: 00007/307/03/034/07 tanggal 5 Februari 2007, atas nama : PT. Energi Powerindo Jaya, NPWP : 01.901.004.0-038.000, alamat : Jl. Kapuk Pulo No. 100 Cengkareng, Jakarta Barat 11720 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 18441/PP/M.XI/16/2009, tanggal 09 Juni 2009 diberitahukan kepada Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali yang dikirim melalui Kantor Pos Jakarta Pusat Cap Pos tanggal 01 Juli 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No.PKA-689/SP.51/AB/IX/2009 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak pada tanggal 10 September 2009, permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 September 2009 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 24 September 2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Oktober 2009 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, maka oleh karena itu secara formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
I. Kami sebagai pembeli barang wajib menyerahkan uang PPN kepada penjual dalam mana penjuallah yang berkewajiban melakukan assessment dengan benar berdasar Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 ytbdtd Undang-Undang No.18 Tahun 2000 mengurai sbb :
a. Pasal 1 angka 2 UU No.8 Tahun 1983 ytbdtd UU No.18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM, Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud ;
b. Pasal 1 angka 3 UU No.8 Tahun 1983 ytbdtd UU No.18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM, BKP adalah barang sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini ;
c. Pasal 1 angka 4 UU No.8 Tahun 1983 ytbdtd UU No.18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM, Penyerahan BKP adalah setiap kegiatan penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam angka 3 ;
d. Pasal 1 angka 21 UU No. 8 Tahun 1983 ytbdtd UU No.18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM, Pembeli adalah orang pribadi atau badan atau instansi pemerintah yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan BKP yang membayar atau seharusnya membayar harga BKP tersebut ;
e. Pasal 1 angka 24 UU No.8 Tahun 1983 ytbdtd UU No.18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM ,Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar olehPKP karena perolehan BKP atau penerimaan JKP dan atau dst ;
f. Pasal 1 angka 25 UU No.8 Tahun 1983 ytbdtd UU No.18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM, Pajak keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP atau export BKP ;
g. Pasal 3.A UU No.8 Tahun 1983 ytbdtd UU No.18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM, Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, c, f wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang ;
h. Pasal 9 ayat (8) huruf f UU No. 8 Tahun 1983 ytbdtd UU No.18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bila perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) ;
i. Pasal 12 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1983 ytbdtd UU No.18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM, PKP yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, c, f terutang pajak ditempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak ;
j. Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 14 ayat (2) UU No.8 Tahun 1983 ytbdtd UU No.18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM, orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan menjadi PKP tetapi memungut PPN wajib menyetorkan jumlah pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak ke Kas Negara ;
II. Berdasar pada Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 14 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1983 yang telah disempurnakan terakhir dengan UU No. 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM jelas menyebutkan bahwa kewajiban menyetor PPN bagi perusahaan yang tidak dikukuhkan tetapi melakukan pemungutan PPN ;
Dalam kasus ini secara jelas kami dipungut PPN oleh penjual dan kami telah membayarnya, Penjual I melakukan assessment sedangkan Penjual II atau sebelumnya yang tidak melaksanakan assessment PPN tersebut dengan benar ;
Apabila Direktorat Jenderal Pajak menerapkan pemeriksaan 3 berjenjang ke penjual maka kami berpendapat bahwa masalah ini timbul sebagai akibat kelalaian Direktorat Jenderal Pajak dalam pengawasan dan pembinaan wajib pajak ;
III. Menurut UU No. 8 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM dan aturan pelaksanannya kami sebagai pembeli membayar PPN kepada penjual sesuai dengan Faktur Pajak Standard yang tidak cacat yang diterbitkan oleh penjual ;
Kami tidak memiliki akses untuk menguji apakah penjual benar-benar menyetorkan dan melaporkan PPN atau tidak ;
Kami mengutip beberapa pasal dari UU No. 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sbb :
a. Pasal 41 huruf a tentang sanksi bagi Pejabat Negara menyebutkan :
"Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tetapi dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda, paling banyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) ;
b. Pasal 41 huruf b tentang tuntutan oleh orang yang kerahasiaannya terlanggar menyebutkan :
"Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan dipidana dengan pidana paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Dengan demikian maka pembeli barang tidak mempunyai hak untuk mendapatkan kejelasan dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai kondisi kepatuhan dari penjual barang karena tidak adanya akses untuk mendapatkan keterangan tentang penjual dari Direktorat Jenderal Pajak ;
Sebaliknya Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Edaran yang menyatakan bahwa Perusahaan dalam daftar terlampir adalah perusahaan yang menerbitkan Faktur Pajak Fiktif ;
(lihat SE-14/PJ.52/2005 tgl. 3/10/2005 yang merupakan perubahan ketujuh atas SE-27/PJ.52/2003 tgl. 27 Oktober 2003) ;
Pemohon PK yakin bahwa DJP melakukan pengujian apakah penjual tergolong fiktif atau tidak karena KPP mempunyai akses koneksitas antar KPP dalam mana PKP fiktif akan segera terdeteksi bila SPT PPN 1195 B1 diinput dengan benar dan diujikan ke KPP domisili penjual tentang faktur pajak tersebut kemudian KPP domisili pembeli mengingatkan pembeli agar jangan melakukan transaksi dengan penjual bermasalah melalui KPP pembeli ;
Telah ada aturan yang mengatur Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan tugasnya dalam pengukuhan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ; (Lampiran 15)
Pemohon PK mengemukakan bukti lain bahwa pembeli generator set yang adalah PT Perusahaan Listrik Negara (Pesero) sehingga PPN dipungut oleh PLN, Pemohon PK hanya menerima Surat Setoran Pajak PPN saja sehingga unsur merugikan negara tidak terbukti ; (Lampiran 14)
Riwayat terjadinya sengketa :
Riwayat ini dikutip dari Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 18441/PP/M.XI/16/2009 tanggal 30 Juni 2009 sbb. :
Menurut Termohon PK:
a. Bahwa koreksi positif Pajak Masukan sebasar Rp.51.025.000,- karena terdapat Faktur Pajak Masukan tidak sah yang dikreditkan oleh Pemohon Banding yang berasal dari PKP penerbit faktur pajak tidak sah sebagaimana diatur dalam SE-14/PJ.52/2005 tanggal 3 Oktober 2005 yang merupakan perubahan ketujuh atas SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 tentang daftar dan sanksi atas Pemohon Banding yang diduga menerbitkan faktur pajak tidak sah ;
b. Bahwa pada saat pengajuan keberatan sampai diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Pemohon Banding tidak meminjamkan asli fisik faktur pajak pembelian dan faktur pajak keluaran beserta asli dokumen, arus barang dan arus uang (Lamp Putusan Pengadilan No.Put. 18441/PP/M.Xl/16/2009 terhadap PPN masa Oktober 2003 halaman 18) ;
Menurut Pemohon PK :
a. Bahwa koreksi fiskal positif berupa Pajak Masukan sebesar Rp. 1.767.270.261,- Masa Oktober 2003 telah dibayar dan dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku, dan berdasarkan Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2000 pembeli atau penerima jasa sebagaimana dimaksud dalam UU PPN bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak. Koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh pembeli atas dasar konfirmasi berjenjang 2 tingkat menurut Pemohon Banding tidak sesuai dengan maksud yang terkandung di dalam ketentuan di atas karena PPN telah dibayar ke penjual oleh pembeli (Pemohon PK) ;
b. Semua dokumen sehubungan dengan pengajuan keberatan telah disampaikan dan terbukti persidangan Pengadilan Pajak bahwa apa yang menjadi syarat pengajuan keberatan beserta bukti yang diminta pemeriksa telah diperlihatkan kepada Terbanding ;
c. Pada Persidangan Pengadilan Pajak terbukti bahwa semua prosedur akuntansi dan fisik barang telah diuji dengan pengujian arus barang dan uang ;
Menurul Majelis Hakim Pengadilan Pajak :
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp. 1.767.270.261,- karena terdapat Faktur Pajak Masukan tidak sah yang dikreditkan oleh Pemohon Banding yang berasal dari PKP Penerbit faktur pajak tidak sah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-14/PJ.52/2005 tanggal 3 Oktober 2005 yang merupakan perubahan ketujuh atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 tentang Daftar dan Sanksi atas Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah.
Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti berupa :
- Faktur Pajak Standard.
- SPT Masa PPN.
- Bukti Kuitansi Pembayaran.
- Invoice.
- Rekening Koran Bank Harda 2003 dan 2004.
- Rekening Koran Bank BNI Tahun 2003.
- Bukti Kas.
(Lampiran 8 hal. 23).
Dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.18441/PP/M.Xl/16/2009 dikemukakan sbb :
a. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 779/Pid.B/2005/PN.Jak.Sel tanggal 19 Juli 2005 terbukti PT. Sinar Jaya Muliatama, PT. Makmur Sukses Perkasa, PT. Sumber Cipta Abadi, PT. Inter Buana Indah, PT. Sentosa Langgeng Abadi, PT. Dwi Mitra Kirana, PT. Sayapmas Nusantara, PT. Indah Lestari Alam, PT. Cemerlang Arga Cipta, PT. Global Mitra Utama, PT. Satya Semesta Alam, PT. Dwitama Persada, PT. Azuma Murni Sentosa, PT. Dwi Tunggal Mandiri, PT. Cahaya Sakti Biru, PT. Indah Makmur Jaya, PT. Mulia Eka Jaya, PT. Anugerah Mekar Jaya, PT. Majujaya Karya Gemilang, PT. Permata Duta Mas, PT. Wira Sumber Pratama, PT. Duta Permata Indah, PT. Mitra Berlian Pratama, PT. Mega Perkasa Sinar Jaya, dan PT. Cipta Utama Sentosa termasuk dalam daftar 265 perusahaan fiktif dan digunakan untuk membuat Faktur Pajak yang dijual kepada pengguna Faktur Pajak dengan tanpa ada transaksi atau tanpa disertai penyerahan barang kena pajak ; (Lampiran 8 hal. 22)
b. Bahwa menurut Majelis dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan adanya transaksi dengan pembuktian arus uang dan arus barang, namun transaksi penyerahannya tersebut tidak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak atau transaksi pembeliannya tidak kepada Pengusaha Kena Pajak sehingga Faktur Pajak yang diterima juga tidak diterbitkan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ; (Lampiran 8 hal. 24)
c. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak selanjutnya mengungkapkan dalam Putusannya Nomor : Put.18441/PP/M.XI/16/2009 sebagai berikut :
1. Majelis Hakim Pengadilan Pajak memperoleh petunjuk berupa SE-14/PJ.52/2005 tanggal 3/10/2005 yang merupakan perubahan ketujuh atas SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 Daftar dan sanksi atas Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak tidak sah ;
Isi dari Surat Edaran tersebut adalah sbb :
A. Yang dimaksud dengan Faktur Pajak tidak sah adalah :
a. Faktur Pajak yang diterbitkan atas suatu transaksi oleh Wajib Pajak yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
b. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak yang alamatnya tidak diketahui atau tidak dikenal.
c. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak yang menggunakan nama, NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP milik orang pribadi atau badan lain.
d. Faktur Pajak yang secara formal memenuhi ketentuan Pasal 13 (5) Undang-Undang PPN, tetapi tidak memenuhi secara material yaitu tidak ada penyerahan barang dan atau uang, atau barang tidak diserahkan kepada pembeli sebagaimana tertera pada Faktur Pajak.
B. Apabila dalam pemeriksaan, Wajib Pajak terbukti menerbitkan Faktur Pajak tidak sah maka Wajib Pajak tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C. Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak yang termasuk di dalam daftar pada lampiran surat edaran ini, tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukannya. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas transaksi tersebut akan ditagih lagi beserta sanksinya, apabila dari hasil pemeriksaan arus uang dan arus barang dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut adalah tidak benar.
D. Daftar Wajib Pajak pada lampiran surat edaran ini bersifat dinamis dan akan diperbarui sesuai perkembangan. (Lampiran 10)
2. Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga mengungkapkan bahwa pada tingkat pemeriksaan di tingkat keberatan di Direktorat Jenderal Pajak telah dibuktikan adanya :
- transaksi dengan bukti berupa bukti pengiriman uang ;
- penerimaan uang dan cek ;
- barang masuk di kartu stok dan
- daftar pengirim barang ; (Lampiran 8 hal. 18)
3. Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengungkapkan bahwa Terbanding telah mengukuhkan perusahaan Penerbit Faktur Pajak menjadi Pengusaha Kena Pajak yang kemudian dinyatakan fiktif.
(Lampiran 8 hal. 18)
4. Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengungkapkan bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti berupa :
- Faktur Pajak Standard.
- SPT Masa PPN.
- Bukti Kuitansi Pembayaran.
- Invoice.
- Rekening Koran Bank Harda 2003 dan 2004.
- Rekening Koran Bank BNI Tahun 2003.
- Bukti Kas.
(Lampiran : 8 hal. 22) .
5. Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengungkapkan bahwa Terbanding mengemukakan bahwa berdasar hasil penyidikan Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, Dit-Jen Pajak menyatakan Abdul Khalid terbukti melakukan jual beli Faktur Pajak.
PT. Sinar Jaya Muliatama, PT. Makmur Sukses Perkasa, PT. Sumber Cipta Abadi, PT. Inter Buana Indah, PT. Sentosa Langgeng Abadi, PT. Dwi Mitra Kirana, PT. Sayapmas Nusantara, PT. Indah Lestari Alam, PT. Cemerlang Arga Cipta, PT. Global Mitra Utama, PT. Satya Semesta Alam, PT. Dwitama Persada, PT. Azuma Murni Sentosa, PT. Dwi Tunggal Mandiri, PT. Cahaya Sakti Biru, PT. Indah Makmur Jaya, PT. Mulia Eka Jaya, PT. Anugerah Mekar Jaya, PT. Majujaya Karya Gemilang, PT. Permata Duta Mas, PT. Wira Sumber Pratama, PT. Duta Permata Indah, PT. Mitra Berlian Pratama, PT. Mega Perkasa Sinar Jaya, dan PT. Cipta Utama Sentosa dalam mana Abdul Khalid duduk sebagai Direktur/Pemegang Saham tersangkut penerbitan Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding. (Lampiran 8 hal. 19).
Taggapan Pemohon PK atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sbb :
a. Proses Peradilan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan Surat Putusan Pengadilan Negeri No.779/Pid.B/2005/PN.Jak.Sel tanggal 18 Juli 2005 benar adanya tetapi tidak relevan dengan kasus Pemohon Banding dalam mana Pemohon Banding memang bertransaksi dengan perusahaan-perusahaan tersebut tetapi Pemohon Banding tidak mengenal Terdakwa karena transaksi dilakukan oleh salesman Terdakwa.
Pemohon PK mengemukakan bahwa ada kesalahan pada Surat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.779/Pid.B/2005/PN.Jak.SeI tanggal 18 Juli 2005 halaman 285 No.10. amar kedua seharusnya tertulis :
“Bahwa menurut saksi dia tidak pernah menggunakan faktur pajak fiktif, karena saksi setup membeli barang membayar penuh pajaknya dan pembayarannya melalui kurir ".(Lampiran 9 hal. 285) .
Pemohon PK menanggapi hal ini sbb :
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.779/Pid.B/2005/PN.Jak.Sel tanggal 18 Juli 2005 tidak relevan dengan pokok sengketa karena putusan ini menyangkut vonis terhadap penerbit faktur pajak.
b. Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengemukakan bahwa perusahaan yang menerbitkan faktur Pajak fiktif melakukan jual beli faktur pajak tanpa ada transaksi dan tanpa penyerahan barang. Kemudian di amar c.4. diatas Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan adanya transaksi sehingga ada pembayaran uang dan ada penyerahan barang sehingga sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000. (Lampiran 8 hal. 23)
Pemohon PK menanggapi hal ini sbb :
- Pada persidangan telah dibuktikan adanya bukti transaksi baik alur barang dan alur uang maupun pembukuannya, diperlihatkan juga bukti tambahan untuk menguatkan adanya transaksi pembelian tersebut.
c. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya menggunakan SE-27/PJ.52/2003 sebagai landasan putusan sebagai berikut :
c.1. Huruf A sampai dengan D tidak relevan dengan kasus karena SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 berlaku sejak ditandatangani sedangkan transaksi terjadi pada masa Januari sampai dengan April 2003.
c.2. Persidangan telah membuktikan adanya transaksi pembelian.
c.3. Kewenangan pengukuhan NPWP dan NPPKP berada ditangan Termohon PK, dengan prosedur yang ketat NPWP dan NPPKP diterbitkan. Apabila ternyata perusahaan yang memohon NPWP dan NPPKP adalah perusahaan fiktif maka kesalahan berada, dipihak Termohon PK karena tidak diawasinya Wajib Pajak dalam kewenangannya.
Apabila ternyata memang fiktif maka segera dilakukan tindakan pengumuman di media massa ke khalayak ramai/wajib pajak agar tidak berhubungan dengan perusahaan fiktif tersebut.
c.4. Pemohon banding telah menyerahkan bukti sehubungan dengan transaksi pembelian barang.
c.5. Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya meneliti bahwa penerbit faktur pajak sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga berkewajiban menerbitkan faktur pajak.
Adapun kemudian Pengusaha Kena Pajak tersebut dinyatakan fiktif sehingga faktur pajaknya bermasalah, maka sisi yang dihukum adalah penerbit faktur pajaknya karena pembeli tidak mengetahui assessment pajak dari penjual barang.
B. Material
Uang PPN yang telah kami bayarkan ke penjual sesuai dengan Undang-Undang dan yang berlaku sbb :
| No. | Nama & NPWP Penjual | Nomor & Tgl Faktur | Nilai PPN |
| 1. | PT. Sinar Jaya Muliatama 02.245.312.0-003.000 | EXTME-003-0000271 24-10-2003 | 12.992.950 |
| 2. | PT. Sinar Jaya Muliatama 02.245.312.0-003.000 | EXTME-003-0000269 23-10-2003 | 50.555.225 |
| 3. | PT. Sinar Jaya Muliatama 02.245.312.0-003.000 | EXTME-003-0000275 25-10-2003 | 24.285.990 |
| 4. | PT. Sinar Jaya Muliatama 02.245.312.0-003.000 | EXTME-003-0000273 25-10-2003 | 6.011.380 |
| 5. | PT. Sinar Jaya Muliatama 02.245.312.0-003.000 | EXTME-003-0000258 16-10-2003 | 22.694.400 |
| 6. | PT. Sinar Jaya Muliatama 02.245.312.0-003.000 | EXTME-003-0000251 25-10-2003 | 22.694.400 |
| 7. | PT. Sinar Jaya Muliatama 02.245.312.0-003.000 | EXTME-003-0000246 09-10-2003 | 22.694.400 |
| 8. | PT. Sinar Jaya Muliatama 02.245.312.0-003.000 | EXTME-003-0000267 21-10-2003 | 3.005.690 |
| 9. | PT. Makmur Sukses Perkasa 02.190.944.5-029.000 | EURBC-029-0000339 12-10-2003 | 3.250.600 |
| 10. | PT. Makmur Sukses Perkasa 02.190.944.5-029.000 | EURBC-029-0000338 10-10-2003 | 29.305.000 |
| 11. | PT. Makmur Sukses Perkasa 02.190.944.5-029.000 | EURBC-029-0000336 09-10-2003 | 7.401.250 |
| 12. | PT. Makmur Sukses Perkasa 02.190.944.5-029.000 | EURBC-029-0000335 08-10-2003 | 14.402.500 |
| 13. | PT. Sumber Cipta Abadi 02.273.400.8-027.000 | EZJAM-027-0000321 11-10-2003 | 14.512.500 |
| 14. | PT. Sumber Cipta Abadi 02.273.400.8-027.000 | EZJAM-027-0000317 08-10-2003 | 3.250.600 |
| 15. | PT. Sumber Cipta Abadi 02.273.400.8-027.000 | EZJAM-027-0000319 08-10-2003 | 7.301.055 |
| 16. | PT. Sumber Cipta Abadi 02.273.400.8-027.000 | EZJAM-027-0000315 05-10-2003 | 29.215.000 |
| 17. | PT. Inter Buana Indah 02.185.140.7-061.000 | EUILW-061-0000161 15-10-2003 | 34.204.500 |
| 18. | PT. Inter Buana Indah 02.185.140.7-061.000 | EUILW-061-0000165 21-10-2003 | 34.204.500 |
| 19. | PT. Sentosa Langgeng Abadi 02.160.667.8-014.000 | ESYGP-014-0000280 13-10-2003 | 45.388.800 |
| 20. | PT. Sentosa Langgeng Abadi 02.160.667.8-014.000 | ESYGP-014-0000290 20-10-2003 | 45.388.800 |
| 21. | PT. Dwimitra Kirana 02.273.401.6-027.000 | EZJAN-027-0000171 08-10-2003 | 18.155.520 |
| 22. | PT. Dwimitra Kirana 02.273.401.6-027.000 | EZJAN-027-0000188 20-10-2003 | 27.233.280 |
| 23. | PT. Sayapmas Nusantara 02.036.978.1-015.000 | ELXHI-015-0000308 08-10-2003 | 22.694.400 |
| 24. | PT. Sayapmas Nusantara 02.036.978.1-015.000 | ELXHI-015-0000320 08-10-2003 | 22.694.400 |
| 25. | PT. Indah Lestari Alam 02.160.636.3-014.000 | ESYFK-014-0000378 20-10-2003 | 36.311.040 |
| 26. | PT. Indah Lestari Alam 02.160.636.3-014.000 | ESYFK-014-0000368 13-10-2003 | 54.466.560 |
| 27. | PT. Cemerlang Arga Cipta 02.245.236.1-003.000 | EXTJG-003-0000388 20-10-2003 | 50.782.100 |
| 28. | PT. Cemerlang Arga Cipta 02.245.236.1-003.000 | EXTJG-003-0000395 20-10-2003 | 50.782.100 |
| 29. | PT. Cemerlang Arga Cipta 02.245.236.1-003.000 | EXTJG-003-0000384 18-10-2003 | 15.341.375 |
| 30. | PT. Cemerlang Arga Cipta 02.245.236.1-003.000 | EXTJG-003-0000390 22-10-2003 | 5.082.400 |
| 31. | PT. Cemerlang Arga Cipta 02.245.236.1-003.000 | EXTJG-003-0000385 19-10-2003 | 14.974.800 |
| 32. | PT. Cemerlang Arga Cipta 02.245.236.1-003.000 | EXTJG-003-0000379 19-10-2003 | 7.486.000 |
| 33. | PT. GLOBAL Mitra Utama 02.286.582.8-022.000 | FACNM-022-0000170 18-10-2003 | 30.682.750 |
| 34. | PT. GLOBAL Mitra Utama 02.286.582.8-022.000 | FACNM-022-0000168 18-10-2003 | 30.682.750 |
| 35. | PT. Satya Semesta Alam 02.270.062.9-043.000 | EZECC-043-0000183 20-10-2003 | 15.341.375 |
| 36. | PT. Satya Semesta Alam 02.270.062.9-043.000 | EZECC-043-0000186 21-10-2003 | 15.341.375 |
| 37. | PT. Satya Semesta Alam 02.270.062.9-043.000 | EZECC-043-0000184 20-10-2003 | 15.341.375 |
| 38. | PT. Dwitama Persada 02.286.585.1-022.000 | FACNP-022-0000175 17-10-2003 | 15.341.375 |
| 39. | PT. Dwitama Persada 02.286.585.1-022.000 | FACNP-022-0000177 17-10-2003 | 38.353.400 |
| 40. | PT. Azuma Murni Sentosa 02-273.320.8-027.000 | EZIXK-027-0000362 18-10-2003 | 30.682.750 |
| 41. | PT. Azuma Murni Sentosa 02-273.320.8-027.000 | EZIXK-027-0000363 18-10-2003 | 30.682.750 |
| 42. | PT. Dwitunggal Mandiri 02.270.349.0-043.000 | EZEND-043-0000127 27-10-2003 | 67.466.200 |
| 43. | PT. Cahaya Sakti Biru 02.245.313.8-003.000 | EXTMF-003-0000143 21-10-2003 | 61.365.500 |
| 44. | PT. Cahaya Sakti Biru 02.245.313.8-003.000 | EXTMF-003-0000143 16-10-2003 | 16.866.500 |
| 45. | PT. Indah Makmur Jaya 02.160.772.6-014.000 | ESYKQ-014-0000145 19-10-2003 | 58.410.000 |
| 46. | PT. Mulia Eka Jaya 02.121.147.9-031.000 | EQRUP-031-0000104 24-10-2003 | 61.365.500 |
| 47. | PT. Anugerah Mekar Jaya 02.245.235.3-003.000 | EXTJF-003-0000219 15-10-2003 | 61.365.500 |
| 48. | PT. Majujaya Karya Gemilang 02.292.063.1-015.000 | FAKQH-015-0000148 22-10-2003 | 16.866.500 |
| 49. | PT. Majujaya Karya Gemilang 02.292.063.1-015.000 | FAKQH-015-0000150 24-10-2003 | 61.365.500 |
| 50. | PT. Permata Duta Mas 02.292.065.6-015.000 | FAKQJ-015-0000164 31-10-2003 | 16.866.540 |
| 51. | PT. Wira Sumber Pratama 02.292.064.9-015.000 | FAKQI-015-0000134 27-10-2003 | 29.205.000 |
| 52. | PT. Wira Sumber Pratama 02.292.064.9-015.000 | FAKQI-015-0000135 28-10-2003 | 14.600.000 |
| 53. | PT. Wira Sumber Pratama 02.292.064.9-015.000 | FAKQI-015-0000136 29-10-2003 | 7.301.250 |
| 54. | PT. Mitra Berlian Pratama 02.275.102.8-021.000 | EZLNY-021-0000099 17-10-2003 | 67.466.200 |
| 55. | PT. Mega Perkasa Sinar Jaya 02.121.146.1-031.000 | EQRUO-031-0000104 22-10-2003 | 61.365.500 |
| 56. | PT. Duta Pratama Indah 02.160.771.8-014.000 | ESYKP-014-0000134 10-10-2003 | 33.730.000 |
| 57. | PT. Duta Pratama Indah 02.160.771.8-014.000 | ESYKP-014-0000139 10-10-2003 | 33.730.000 |
| 58. | PT. Inter Buana Indah 02.185.140.7-061.000 | EUILW-061-0000152 04-10-2003 | 29.155.578 |
| 59. | PT. Inter Buana Indah 02.185.140.7-061.000 | EUILW-061-0000159 10-10-2003 | 29.155.578 |
| 60. | PT. Cipta Utama Sentosa 02.109.929.6-005.000 | EQBFD-005-0000154 02-10-2003 | 29.205.000 |
| 61. | PT. Cipta Utama Sentosa 02.109.929.6-005.000 | EQBFD-005-0000166 08-10-2003 | 29.205.000 |
| Jumlah | 1.767.270.261 |
Lampiran 8 hal. 7 s.d 9
Pemohon PK menyatakan bahwa PPN atas pembelian barang telah dibayar dan oleh sebab itu Pemohon PK berhak untuk mendapatkan restitusi .
Tidak ada sengketa mengenai jumlah PPN yang dibayar Rp.1.767.270.261,-
C. NOVUM
Bukti tertulis baru ( NOVUM ) yang kami kemukakan :
- Novum pertama :
Novum ini menjadi dasar terbitnya Putusan Pengadilan Pajak No.Put.18441/PP/M.XI/16/2009 dalam mana Majelis Hakim Pengadilan Pajak hanya menggunakan SE ini secara total tanpa melihat saat berlakunya SE tersebut.
Bentuk : SE-27/PJ.52/2003 tgl. 27 Oktober 2003 Daftar dan sanksi atas Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak tidak sah.
Diterbitkan oleh : Direktorat Jenderal Pajak.
Ditemukan tanggal : 27 Agustus 2009.
Isi Novum : SE ini berisi nama perusahaan yang diduga menerbitkan Faktur Pajak Fiktif.
Analisis Novum : Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak diterbitkan tanggal 27 Oktober 2003 jelas tidak berlaku surut dan tidak dapat dijadikan dasar hukum karena transaksi yang terjadi sebelumnya belumlah diatur yaitu masa Oktober 2003.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak hanya menggunakan SE ini secara total tanpa melihat masa berlakunya SE tersebut. Menurut hukum suatu aturan hanya berlaku sejak saat diterbitkan kecuali apabila disebutkan secara explisit bahwa aturan tersebut berlaku surut sejak tanggal yang ditetapkan.
- Novum kedua :
Bentuk : Putusan Pengadilan Pajak No. PUT. 09428/PP/M.XI/16/2006. tanggal 21 Desember 2006.
Diperoleh dari : File perusahaan.
Ditemukan tanggal : 27 Agustus 2009.
Isi Novum : Putusan Pengadilan Pajak ini memberikan hak kepada Pemohon PK untuk mendapatkan hak restitusinya karena Majelis Hakim berpegang pada kebenaran tentang pengkreditan Pajak Masukan yang sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) dalam mana pajak masukan ini tidak tergolong pada yang dilarang untuk dikreditkan. Putusan Pengadilan Pajak ini sudah bersifat hukum tetap terbukti bahwa KPP Pratama Jakarta Cengkareng melakukan eksekusinya.
Analisis Novum : Putusan Pengadilan Pajak hanya dapat diubah apabila, pihak yang bersengketa yaitu salah satu Pemohon Banding atau Termohon Banding mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Putusan Pengadilan Pajak tidak dapat dikalahkan oleh Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi dasar bagi Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menganulir Putusan Pengadilan sebelumnya dan tidak disebutkan dalam Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 18441/PP/M.Xl/16/2009 yang dalam pengajuan Peninjauan Kembali ini.
- Novum ketiga :
Bentuk : Kontrak/Perjanjian Jual Beli No.099.PJ/063/Wil.Mal&Malut/2003 tanggal 8 Desember 2003 Antara Pemohon PK PT. Energi Powerindo Jaya dengan PT (Pesero) Perusahaan Listrik Negara.
Diperoleh dari : File Kerja Perusahaan.
Ditemukan tanggal : 27 Agustus 2009.
Isi Novum : Pemohon PK menjual Generator Set kepada PT. (Persero) PLN yang berstatus sebagai Pemungut PPN.
Analisis Novum : Pemohon PK hanya menjual barang berupa generator set listrik besar kepada PLN dalam mana PLN adalah pemungut PPN, Pemohon PK hanya menerima bukti berupa SSP bahwa PLN telah melakukan penyetoran PPN sehingga kewajiban pemungutan PPN telah beralih dari Pemohon PK kepada PLN.
Kami berkesimpulan bahwa tidak ada uang Negara yang kami lalaikan pemungutannya sehingga Negara tidak dirugikan sebagai akibat dari transaksi penjualan barang ini.
Apabila Genset tersebut kami beli dari supplier dan supplier tersebut tidak melakukan kewajiban perpajakannya maka kewajiban pengawasan terhadap supplier tersebut berada pada Direktorat Jenderal Pajak yang tidak melakukan fungsinya dengan benar, Pemohon PK tidak merugikan Negara.
- Novum keempat :
Bentuk : Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-754/PJ./2001 tgl. 26 Desember 2001.
Diperoleh dari : www pajak.go.id.
Ditemukan tanggal : 27 Agustus 2009.
Isi Novum : Tata cara pelaksanaan konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi system informasi perpajakan.
Analisis Novum : Pasal 3 menyebutkan " Konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi system informasi perpajakan diberlakukan untuk faktur pajak yang dilaporkan pada SPT Masa PPN masa pajak Januari 2000 dan seterusnya".
Sepantasnya Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan pengarahan sekiranya Pengusaha Kena Pajak berhubungan dengan perusahaan fiktif.
- Novum kelima :
Bentuk : Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-01/PJ.7/2002 tgl. 19 Februari 2002.
Diperoleh dari : www pajak.go.id.
Ditemukan tanggal : 27 Agustus 2009.
Isi Novum : Kebijaksanaan Pemeriksaan PPN dan PPnBM.
I.9. Dalam melakukan pemeriksaan, pemeriksa harus waspada atas beberapa tipe pelanggaran pajak yang dilakukan wajib pajak (PKP) terhadap PPN dan PPnBM antara lain :
a. Alamat/tempat kedudukan wajib pajak (PKP), alamat pengurus palsu, tidak jelas, tidak sesuai dengan pengukuhan atau sering pindah alamat dst.
II.2. Melakukan analisis terhadap SPT Masa PPN dst .
3. Melakukan konfirmasi atas kebenaran faktur pajak masukan dst.
5. Mewaspadai jawaban konfirmasi yang menyatakan jawaban "tidak ada" berubah menjadi "ada".
Lampiran SE ini juga membuktikan bahwa identitas Pengusaha Kena Pajak wajib didata dalam formulir khusus .
Analisis Novum : Hal yang diawasi Direktur Jenderal Pajak adalah keberadaan wajib pajak yang dipantau dari laporan pajak masa dan tahunan serta secara rutin mengadakan pengawasan lapangan, perusahaan yang tidak jelas alamatnya tidak mungkin diperiksa.
Konfirmasi Faktur Pajak dilakukan secara rutin walaupun tidak dalam program pemeriksaan pajak agar Wajib Pajak dapat diberi peringatan dini tentang perusahaan fiktif.
- Novum keenam :
Bentuk : Syarat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-04/PJ.52/2003 tanggal 8 Januari 2003.
Diperoleh dari : www pajak.go.id.
Ditemukan tanggal : 27 Agustus 2009.
Isi Novum : Kewajiban melaporkan wajib pajak yang bermasalah.
Analisis Novum : Direktorat Jenderal Pajak wajib melakukan pemantauan adanya perusahaan fiktif dan faktur pajak fiktif dengan meneliti laporan masa PPN terhadap wajib pajak yang belum terdaftar sebagai pengusaha kena pajak dan perusahaannya yang alamatnya tidak jelas/tidak dikenal.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 Pasal 91 Huruf b menyebutkan bahwa :
“Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda”.
Adanya bukti tertulis baru yang penting diatas dan bersifat menentukan yang apabila diketahui oleh Pengadilan Pajak pada tingkat banding yang akan menghasilkan putusan yang berbeda yang dapat dikemukakan kepada Mahkamah Agung pada tingkat Peninjauan Kembali maka kami ajukan novum tersebut diatas.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-143/PJ.07/2008 tanggal 7 April 2008 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2003 Nomor: 00007/307/03/034/07 tanggal 5 Februari 2007 atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ENERGI POWERINDO JAYA tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ENERGI POWERINDO JAYA tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Selasa, tanggal 17 Januari 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.,M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, SH.,MH. dan Dr. H. Supandi, SH.,M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Handri Anik Effendi, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis: Ketua Majelis:
ttd./ ttd./
Marina Sidabutar, SH., MH Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc
ttd./
Dr. H. Supandi, SH., M.Hum
Panitera Pengganti:
ttd./
Handri Anik Effendi, SH
Biaya – biaya :
1. M e t e r a i………………Rp. 6.000,-
2
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(Ashadi, SH).
NIP 220000754.
. R e d a k s i……………..Rp. 5.000,-3. Administrasi peninjauan-
kembali……………..…...Rp. 2.489.000,-
Jumlah ………. Rp. 2.500.000,-