37/PID.Sus/2015/PN Smn
Putusan PN SLEMAN Nomor 37/PID.Sus/2015/PN Smn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
PIDANA: ALBANY ADITYATAMA Bin CECEP SETIYANTONO;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ALBANY ADITYATAMA Bin CECEP SETIYANTONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, perubahan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah – olah data yang otentik” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( Tiga ) Bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah dalam putusan hakim bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 6(Enam) bulan berakhir telah dinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana dan denda Rp.1.000.000,- (satu Juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 (Satu ) Bulan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) lembar kartu peserta UPCM atas nama Albany Adityatama dengan nomor 1472122337; 2. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pendaftaran calon mahasiswa atas nama Albany Adityatama; 3. 1 (satu) lembar kertas dengan tulisan nomor UPCM dan password 1471120569 0140814685516047; 4. 1 (satu) lembar kartu peserta UPCM atas nama Puji Septiara dengan nomor 1471120569; 5. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pendaftaran calon mahasiswa atas nama Puji Septiara; 6. 2 (dua) lembar print-out jawaban test ujian masuk UII tanggal 14 Agustus 2014 dengan nomor UPCM : 1472122337; 7. 2 (dua) lembar print-out jawaban test ujian masuk UII tanggal 14 Agustus 2014 dengan nomor UPCM : 1471120569. Terlampir dalam berkas perkara 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); ;
P U T U S A N
Nomor. 37/Pid.Sus/2015/PN.Smn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sleman yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :--------------------------------------------------------
-
Nama : ALBANY ADITYATAMA Bin CECEP SETIYANTONO;--------------------------------------------- Tempat lahir : Yogyakarta ;-------------------------------------------------- Umur / tgl.Lahir : 18 tahun/ 12 April 1996;----------------------------------- Jenis kelamin : Laki-laki ;------------------------------------------------------ Kebangsaan : Indonesia ;---------------------------------------------------- Tempat tinggal : Notoyudan GT II/1217 Yogyakarta;--------------------- Agama : Islam ;---------------------------------------------------------- Pekerjaan : Mahasiswa;--------------------------------------------------- Pendidikan : -----;-------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak ditahan-------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukumnya --------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;---------------------------------------------------------------
Setelah membaca: ----------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor 37/Pen.Pid/ 2015/PN.Smn, tanggal 29 Januari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;----------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 37/Pen.Pid/2015/PN.Smn tanggal 30 Januari 2015 tentang penetapan hari sidang;----------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;----------------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan alat bukti yang diajukan di persidangan;-------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:----------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa ALBANY ADITYATAMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, perubahan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah – olah data yang otentik” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan dengan masa percobaan 8 (Delapan) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000,- ( Dua juta rupiah) subsidiar 1(satu) bulan kurungan ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kartu peserta UPCM atas nama Albany Adityatama dengan nomor 1472122337;--------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pendaftaran calon mahasiswa atas nama Albany Adityatama;----------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas dengan tulisan nomor UPCM dan password 1471120569 0140814685516047;-------------------------------------------------
1 (satu) lembar kartu peserta UPCM atas nama Puji Septiara dengan nomor 1471120569;-------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pendaftaran calon mahasiswa atas nama Puji Septiara;-------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar print-out jawaban test ujian masuk UII tanggal 14 Agustus 2014 dengan nomor UPCM : 1472122337;-------------------------
2 (dua) lembar print-out jawaban test ujian masuk UII tanggal 14 Agustus 2014 dengan nomor UPCM : 1471120569. ------------------------
Terlampir dalam berkas perkara.--------------------------------------------------
Menetapkan agar jika terdakwa dipersalahkan dan dijatuhi pidana supaya dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah).--------------------
Setelah mendengar pembelaan lisan Terdakwa yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, terdakwa juga ingin menyelesaikan kuliahnya demi masa depannya;------------------------------------------------
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutanya dan terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: ---------------------------------------
KESATU-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ALBANY ADITYATAMA Bin CECEP SETIYANTONO pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2014 bertempat di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) di Jln. Kaliurang Km. 14,5 Ds. Umbulmartani Kec. Ngemplak Kab. Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam
daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu,dan pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
Bahwa pada mulanya pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2014 terdakwa dihubungi oleh sdr. MOH. RIZQI yang mengatakan bahwa ada adik temannya yaitu yang bernama saksi PUJI SEPTIARA sudah beberapa kali mengikuti ujian masuk Universitas Islam Indonesia (UII) akan tetapi selalu gagal. Kemudian sdr. MOH. RIZQI meminta tolong kepada terdakwa untuk meloloskan saksi PUJI agar diterima sebagai mahasiswa UII Fakultas Farmasi dengan cara terdakwa mengerjakan soal ujian tes masuk UII milik saksi PUJI. Padawaktu sdr. MOH. RIZQI menjanjikan imbalan berupa uang apabila saksi PUJI bisa lolos ujian dan diterima di UII dan terdakwa menyanggupinya. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 jam 06.30 WIB terdakwa dihubungi lagi oleh sdr. MOH. RIZQI yang mengatakan bahwa saksi PUJI sudah menunggu di kampus UII dan sdr. MOH . RIZQI memberikan ciri – ciri pakaian yang dikenakan oleh saksi PUJI. Setelah bertemu dengan saksi PUJI kemudian terdakwa dan saksi PUJI mendaftar di loket dan setelah membayar dan menyerahkan syarat administrasi kemudian terdakwa mendapatkan no. UPCM : 1472122337 dan no. Slip 0140814085335500, sedangkan saksi PUJI mendapatkan no. UPCM : 1471120569 dan no. Slip 0140814085516047. Kemudian terdakwa mencatat no. UPCM dan no. Slip milik saksi PUJI pada sobekan kertas begitu juga sebaliknya saksi PUJI mencatat no. UPCM dan no. Slip milik terdakwa pada sobekan kertas. Sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa dan saksi PUJI masuk ke ruang ujian CBT (Computer Based Test) dan duduk di meja komputer yang berdampingan. Kemudian terdakwa dan saksi PUJI log in pertama pada website UII www.cbt.uii.ac.id menggunakan no. UPCM dan no. Slip masing – masing untuk pengisian data diri guna pencetakan kartu ujian (UPCM). Setelah kartu ujian dicetak kemudian terdakwa dan saksi PUJI melakukan log in kedua pada website UII untuk mengerjakan soal ujian CBT (Computer Based Test). Pada saat itu terdakwa log in menggunakan no. UPCM dan no. Slip milik saksi PUJI yang sebelumnya sudah dicatat di sobekan kertas sedangkan saksi PUJI log in menggunakan no. UPCM dan no. Slip milik terdakwa. Pada saat terdakwa sedang mengerjakan soal dengan menggunakan identitas saksi PUJI dan saksi PUJI sedang mengerjakan soal dengan menggunakan identitas terdakwa, saksi AGUS KURNIAWAN selaku pengawas ujian yang sedang membagikan kartu
ujian kepada masing – masing peserta menemukan kejanggalan pada identitas terdakwa dan saksi PUJI yaitu nama pada kartu ujian berbeda dengan nama pada komputer padahal seharusnya nama pada kartu ujian sama dengan nama pada komputer. Kemudian saksi AGUS melaporkan hal tersebut kepada panitia ujian dan selanjutnya terdakwa dan saksi PUJI disuruh berhenti mengerjakan soal ujian dan keduanya dibawa ke ruang panitia untuk diamankan.;----------------------------------------
Bahwa maksud dari terdakwa mengerjakan soal ujian CBT secara online dengan menggunakan identitas milik saksi PUJI adalah agar saksi PUJI dapat lolos ujian dan dapat diterima sebagai mahasiswa UII dan terdakwa akan mendapatkan sejumlah imbalan berupa uang. Hal ini merupakan perbuatan yang merugikan pihak UII karena apabila saksi PUJI dapat diterima sebagai mahasiswa UII hal itu bukan berdasarkan dari kemampuan saksi PUJI sendiri akan tetapi disebabkan oleh perbuatan terdakwa. -----------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP.--- --------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU-------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ALBANY ADITYATAMA Bin CECEP SETIYANTONO pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2014 bertempat di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) di Jln. Kaliurang Km. 14,5 Ds. Umbulmartani Kec. Ngemplak Kab. Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah – olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut :---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada mulanya pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2014 terdakwa dihubungi oleh sdr. MOH. RIZQI yang mengatakan bahwa ada adik temannya yaitu yang bernama saksi PUJI SEPTIARA sudah beberapa kali mengikuti ujian masuk Universitas Islam Indonesia (UII) akan tetapi selalu gagal. Kemudian sdr. MOH. RIZQI meminta tolong kepada terdakwa untuk meloloskan saksi PUJI agar diterima sebagai mahasiswa UII Fakultas Farmasi dengan cara terdakwa mengerjakan soal ujian tes masuk UII milik saksi PUJI. Padawaktu sdr. MOH. RIZQI menjanjikan imbalan berupa uang apabila saksi PUJI bisa lolos ujian dan diterima di UII dan terdakwa menyanggupinya. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 jam 06.30 WIB terdakwa dihubungi lagi oleh sdr. MOH. RIZQI yang mengatakan bahwa saksi PUJI sudah menunggu di kampus UII dan sdr. MOH . RIZQI
memberikan ciri – ciri pakaian yang dikenakan oleh saksi PUJI. Setelah bertemu dengan saksi PUJI kemudian terdakwa dan saksi PUJI mendaftar di loket dan setelah membayar dan menyerahkan syarat administrasi kemudian terdakwa mendapatkan no. UPCM : 1472122337 dan no. Slip 0140814085335500, sedangkan saksi PUJI mendapatkan no. UPCM : 1471120569 dan no. Slip 0140814085516047. Kemudian terdakwa mencatat no. UPCM dan no. Slip milik saksi PUJI pada sobekan kertas begitu juga sebaliknya saksi PUJI mencatat no. UPCM dan no. Slip milik terdakwa pada sobekan kertas. Sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa dan saksi PUJI masuk ke ruang ujian CBT (Computer Based Test) dan duduk di meja komputer yang berdampingan. Kemudian terdakwa dan saksi PUJI log in pertama pada website UII www.cbt.uii.ac.id menggunakan no. UPCM dan no. Slip masing – masing untuk pengisian data diri guna pencetakan kartu ujian (UPCM). Setelah kartu ujian dicetak kemudian terdakwa dan saksi PUJI melakukan log in kedua pada website UII untuk mengerjakan soal ujian CBT (Computer Based Test). Pada saat itu terdakwa log in menggunakan no. UPCM dan no. Slip milik saksi PUJI yang sebelumnya sudah dicatat di sobekan kertas sedangkan saksi PUJI log in menggunakan no. UPCM dan no. Slip milik terdakwa. Pada saat terdakwa sedang mengerjakan soal dengan menggunakan identitas saksi PUJI dan saksi PUJI sedang mengerjakan soal dengan menggunakan identitas terdakwa, saksi AGUS KURNIAWAN selaku pengawas ujian yang sedang membagikan kartu ujian kepada masing – masing peserta menemukan kejanggalan pada identitas terdakwa dan saksi PUJI yaitu nama pada kartu ujian berbeda dengan nama pada komputer padahal seharusnya nama pada kartu ujian sama dengan nama pada komputer. Kemudian saksi AGUS melaporkan hal tersebut kepada panitia ujian dan selanjutnya terdakwa dan saksi PUJI disuruh berhenti mengerjakan soal ujian dan keduanya dibawa ke ruang panitia untuk diamankan;-----------------------------------------
Bahwa maksud dari terdakwa mengerjakan soal ujian CBT secara online dengan menggunakan identitas milik saksi PUJI adalah agar saksi PUJI dapat lolos ujian dan dapat diterima sebagai mahasiswa UII dan terdakwa akan mendapatkan sejumlah imbalan berupa uang. Hal ini merupakan perbuatan yang merugikan pihak UII karena apabila saksi PUJI dapat diterima sebagai mahasiswa UII hal itu bukan berdasarkan dari kemampuan saksi PUJI sendiri akan tetapi disebabkan oleh perbuatan terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU-------------------------------------------------------------------------------------------------------
KETIGA----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ALBANY ADITYATAMA Bin CECEP SETIYANTONO pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2014 bertempat di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) di Jln. Kaliurang Km. 14,5 Ds. Umbulmartani Kec. Ngemplak Kab. Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut :
Bahwa pada mulanya pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2014 terdakwa dihubungi oleh sdr. MOH. RIZQI yang mengatakan bahwa ada adik temannya yaitu yang bernama saksi PUJI SEPTIARA sudah beberapa kali mengikuti ujian masuk Universitas Islam Indonesia (UII) akan tetapi selalu gagal. Kemudian sdr. MOH. RIZQI meminta tolong kepada terdakwa untuk meloloskan saksi PUJI agar diterima sebagai mahasiswa UII Fakultas Farmasi dengan cara terdakwa mengerjakan soal ujian tes masuk UII milik saksi PUJI. Padawaktu sdr. MOH. RIZQI menjanjikan imbalan berupa uang apabila saksi PUJI bisa lolos ujian dan diterima di UII dan terdakwa menyanggupinya. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 jam 06.30 WIB terdakwa dihubungi lagi oleh sdr. MOH. RIZQI yang mengatakan bahwa saksi PUJI sudah menunggu di kampus UII dan sdr. MOH . RIZQI memberikan ciri – ciri pakaian yang dikenakan oleh saksi PUJI. Setelah bertemu dengan saksi PUJI kemudian terdakwa dan saksi PUJI mendaftar di loket dan setelah membayar dan menyerahkan syarat administrasi kemudian terdakwa mendapatkan no. UPCM : 1472122337 dan no. Slip 0140814085335500, sedangkan saksi PUJI mendapatkan no. UPCM : 1471120569 dan no. Slip 0140814085516047. Kemudian terdakwa mencatat no. UPCM dan no. Slip milik saksi PUJI pada sobekan kertas begitu juga sebaliknya saksi PUJI mencatat no. UPCM dan no. Slip milik terdakwa pada sobekan kertas. Sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa dan saksi PUJI masuk ke ruang ujian CBT (Computer Based Test) dan duduk di meja komputer yang berdampingan. Kemudian terdakwa dan saksi PUJI log in pertama pada website UII www.cbt.uii.ac.id menggunakan no. UPCM dan no. Slip masing – masing untuk pengisian data diri guna pencetakan kartu ujian (UPCM). Setelah kartu ujian dicetak kemudian terdakwa dan saksi PUJI melakukan log in kedua pada website UII untuk mengerjakan soal ujian CBT (Computer Based Test). Pada saat itu terdakwa log in menggunakan no. UPCM dan no. Slip milik
saksi PUJI yang sebelumnya sudah dicatat di sobekan kertas sedangkan saksi PUJI log in menggunakan no. UPCM dan no. Slip milik terdakwa. Pada saat terdakwa sedang mengerjakan soal dengan menggunakan identitas saksi PUJI dan saksi PUJI sedang mengerjakan soal dengan menggunakan identitas terdakwa, saksi AGUS KURNIAWAN selaku pengawas ujian yang sedang membagikan kartu ujian kepada masing – masing peserta menemukan kejanggalan pada identitas terdakwa dan saksi PUJI yaitu nama pada kartu ujian berbeda dengan nama pada komputer padahal seharusnya nama pada kartu ujian sama dengan nama pada komputer. Kemudian saksi AGUS melaporkan hal tersebut kepada panitia ujian dan selanjutnya terdakwa dan saksi PUJI disuruh berhenti mengerjakan soal ujian dan keduanya dibawa ke ruang panitia untuk diamankan;----------------------------------------
Bahwa maksud dari terdakwa mengerjakan soal ujian CBT secara online dengan menggunakan identitas milik saksi PUJI adalah agar saksi PUJI dapat lolos ujian dan dapat diterima sebagai mahasiswa UII dan terdakwa akan mendapatkan sejumlah imbalan berupa uang. Hal ini merupakan perbuatan yang merugikan pihak UII karena apabila saksi PUJI dapat diterima sebagai mahasiswa UII hal itu bukan berdasarkan dari kemampuan saksi PUJI sendiri akan tetapi disebabkan oleh perbuatan terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa website UII www.cbt.uii.ac.id merupakan website resmi milik UII yang tidak bisa diakses secara umum sebelum Internet protocol addres dibuka oleh Badan Informasi System UII;-------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; ------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEEMPAT------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ALBANY ADITYATAMA Bin CECEP SETIYANTONO pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2014 bertempat di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) di Jln. Kaliurang Km. 14,5 Ds. Umbulmartani Kec. Ngemplak Kab. Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah – olah data yang otentik. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada mulanya pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2014 terdakwa dihubungi oleh sdr. MOH. RIZQI yang mengatakan bahwa ada adik temannya yaitu yang bernama saksi PUJI SEPTIARA sudah beberapa kali mengikuti ujian masuk Universitas Islam Indonesia (UII) akan tetapi selalu gagal. Kemudian sdr. MOH. RIZQI meminta tolong kepada terdakwa untuk meloloskan saksi PUJI agar diterima sebagai mahasiswa UII Fakultas Farmasi dengan cara terdakwa mengerjakan soal ujian tes masuk UII milik saksi PUJI. Padawaktu sdr. MOH. RIZQI menjanjikan imbalan berupa uang apabila saksi PUJI bisa lolos ujian dan diterima di UII dan terdakwa menyanggupinya. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 jam 06.30 WIB terdakwa dihubungi lagi oleh sdr. MOH. RIZQI yang mengatakan bahwa saksi PUJI sudah menunggu di kampus UII dan sdr. MOH . RIZQI memberikan ciri – ciri pakaian yang dikenakan oleh saksi PUJI. Setelah bertemu dengan saksi PUJI kemudian terdakwa dan saksi PUJI mendaftar di loket dan setelah membayar dan menyerahkan syarat administrasi kemudian terdakwa mendapatkan no. UPCM : 1472122337 dan no. Slip 0140814085335500, sedangkan saksi PUJI mendapatkan no. UPCM : 1471120569 dan no. Slip 0140814085516047. Kemudian terdakwa mencatat no. UPCM dan no. Slip milik saksi PUJI pada sobekan kertas begitu juga sebaliknya saksi PUJI mencatat no. UPCM dan no. Slip milik terdakwa pada sobekan kertas. Sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa dan saksi PUJI masuk ke ruang ujian CBT (Computer Based Test) dan duduk di meja komputer yang berdampingan. Kemudian terdakwa dan saksi PUJI log in pertama pada website UII www.cbt.uii.ac.id menggunakan no. UPCM dan no. Slip masing – masing untuk pengisian data diri guna pencetakan kartu ujian (UPCM). Setelah kartu ujian dicetak kemudian terdakwa dan saksi PUJI melakukan log in kedua pada website UII untuk mengerjakan soal ujian CBT (Computer Based Test). Pada saat itu terdakwa log in menggunakan no. UPCM dan no. Slip milik saksi PUJI yang sebelumnya sudah dicatat di sobekan kertas sedangkan saksi PUJI log in menggunakan no. UPCM dan no. Slip milik terdakwa. Pada saat terdakwa sedang mengerjakan soal dengan menggunakan identitas saksi PUJI dan saksi PUJI sedang mengerjakan soal dengan menggunakan identitas terdakwa, saksi AGUS KURNIAWAN selaku pengawas ujian yang sedang membagikan kartu ujian kepada masing – masing peserta menemukan kejanggalan pada identitas terdakwa dan saksi PUJI yaitu nama pada kartu ujian berbeda dengan nama pada komputer padahal seharusnya nama pada kartu ujian sama dengan nama pada komputer. Kemudian saksi AGUS melaporkan hal tersebut kepada panitia ujian dan selanjutnya terdakwa dan saksi PUJI disuruh berhenti mengerjakan soal ujian dan keduanya dibawa ke ruang panitia untuk diamankan;-----------------------------------------
Bahwa maksud dari terdakwa mengerjakan soal ujian CBT secara online dengan menggunakan identitas milik saksi PUJI adalah agar saksi PUJI dapat lolos ujian dan dapat diterima sebagai mahasiswa UII dan terdakwa akan mendapatkan sejumlah imbalan berupa uang. Hal ini merupakan perbuatan yang merugikan pihak UII karena apabila saksi PUJI dapat diterima sebagai mahasiswa UII hal itu bukan berdasarkan dari kemampuan saksi PUJI sendiri akan tetapi disebabkan oleh perbuatan terdakwa. -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa website UII www.cbt.uii.ac.id merupakan website resmi milik UII yang tidak bisa diakses secara umum sebelum Internet protocol addres dibuka oleh Badan Informasi System UII.------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.--- -------
ATAU-------------------------------------------------------------------------------------------------------
KELIMA---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ALBANY ADITYATAMA Bin CECEP SETIYANTONO pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2014 bertempat di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) di Jln. Kaliurang Km. 14,5 Ds. Umbulmartani Kec. Ngemplak Kab. Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata – mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana brikut : -----------
Bahwa pada mulanya pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2014 terdakwa dihubungi oleh sdr. MOH. RIZQI yang mengatakan bahwa ada adik temannya yaitu yang bernama saksi PUJI SEPTIARA sudah beberapa kali mengikuti ujian masuk Universitas Islam Indonesia (UII) akan tetapi selalu gagal. Kemudian sdr. MOH. RIZQI meminta tolong kepada terdakwa untuk meloloskan saksi PUJI agar diterima sebagai mahasiswa UII Fakultas Farmasi dengan cara terdakwa mengerjakan soal ujian tes masuk UII milik saksi PUJI. Padawaktu sdr. MOH. RIZQI menjanjikan imbalan berupa uang apabila saksi PUJI bisa lolos ujian dan diterima di UII dan terdakwa menyanggupinya. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 jam 06.30 WIB terdakwa dihubungi lagi oleh sdr. MOH. RIZQI yang mengatakan bahwa saksi PUJI sudah menunggu di kampus UII dan sdr. MOH . RIZQI
memberikan ciri – ciri pakaian yang dikenakan oleh saksi PUJI. Setelah bertemu dengan saksi PUJI kemudian terdakwa dan saksi PUJI mendaftar di loket dan setelah membayar dan menyerahkan syarat administrasi kemudian terdakwa mendapatkan no. UPCM : 1472122337 dan no. Slip 0140814085335500, sedangkan saksi PUJI mendapatkan no. UPCM : 1471120569 dan no. Slip 0140814085516047. Kemudian terdakwa mencatat no. UPCM dan no. Slip milik saksi PUJI pada sobekan kertas begitu juga sebaliknya saksi PUJI mencatat no. UPCM dan no. Slip milik terdakwa pada sobekan kertas. Sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa dan saksi PUJI masuk ke ruang ujian CBT (Computer Based Test) dan duduk di meja komputer yang berdampingan. Kemudian terdakwa dan saksi PUJI log in pertama pada website UII www.cbt.uii.ac.id menggunakan no. UPCM dan no. Slip masing – masing untuk pengisian data diri guna pencetakan kartu ujian (UPCM). Setelah kartu ujian dicetak kemudian terdakwa dan saksi PUJI melakukan log in kedua pada website UII untuk mengerjakan soal ujian CBT (Computer Based Test). Pada saat itu terdakwa log in menggunakan no. UPCM dan no. Slip milik saksi PUJI yang sebelumnya sudah dicatat di sobekan kertas sedangkan saksi PUJI log in menggunakan no. UPCM dan no. Slip milik terdakwa. Pada saat terdakwa sedang mengerjakan soal dengan menggunakan identitas saksi PUJI dan saksi PUJI sedang mengerjakan soal dengan menggunakan identitas terdakwa, saksi AGUS KURNIAWAN selaku pengawas ujian yang sedang membagikan kartu ujian kepada masing – masing peserta menemukan kejanggalan pada identitas terdakwa dan saksi PUJI yaitu nama pada kartu ujian berbeda dengan nama pada komputer padahal seharusnya nama pada kartu ujian sama dengan nama pada komputer. Kemudian saksi AGUS melaporkan hal tersebut kepada panitia ujian dan selanjutnya terdakwa dan saksi PUJI disuruh berhenti mengerjakan soal ujian dan keduanya dibawa ke ruang panitia untuk diamankan;-----------------------------------------
Bahwa maksud dari terdakwa mengerjakan soal ujian CBT secara online dengan menggunakan identitas milik saksi PUJI adalah agar saksi PUJI dapat lolos ujian dan dapat diterima sebagai mahasiswa UII dan terdakwa akan mendapatkan sejumlah imbalan berupa uang. Hal ini merupakan perbuatan yang merugikan pihak UII karena apabila saksi PUJI dapat diterima sebagai mahasiswa UII hal itu bukan berdasarkan dari kemampuan saksi PUJI sendiri akan tetapi disebabkan oleh perbuatan terdakwa. ----------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;-------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:---------------------------------------------------------
Saksi PUGUH WINANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saya pernah diperiksa oleh Polisi dalam perkara pemalsuan dan saksi membenarkan keterangan yang diberikan di Polisi;---------------------------
Bahwa tang saya ketahui pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2014 jam 11.00 Wib di Kampus UII Jl Kaliurang Umbulmartani Ngemplak Sleman, dan korbannya dari Kampus UII yang dilakukan oleh terdakwa .-----------------------
Bahwa saksi mengetahui adanya pemalsuan dari adanya pendaftaran diri secara 0nline menjadi Mahasiswa UII dan mereka dalam mengerjakan soal bertukaran Nomor UPCM dan Nomor Slip untuk bisa mengerjakan soal yang diberikan Panitia.------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam mengerjakan soal Ujian mereka kebetulan duduknya hanya bersebelahan.-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mereka dalam mengerjakan soal bertukar Nomor karena terdakwa ingin membantu temanya bisa masuk jadi mahasiswa UII dan dijanjikan imbalan dari pihak lain------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ingin membantu dalam mengerjakan soal tersebut karena pingin lulus diterima karena sudah kecewa berat dan sudah mendaftar sebanyak 5 kali tidak bisa lulus/tidak diterima.-----------------------------------------
Bahwa saksi sendiri tidak mengetahui secara pastinya bagaimana kecurangan dilakukan oleh terdakwa dalam menukar Nomor UPCM dan Nomor Slip bisa mengerjakan ujuan seleksi, karena yang mengetahui petugas pengawas.----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu kejadian mereka sudah mengerjakan soal kurang lebih 20 soal.-------------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;---------
Saksi PUJI PURNOMO., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi dalam perkara pemalsuan dan saksi membenarkan keterangan yang diberikan di Polisi----------------------------
Bahwa pada waktu saksi tugas jaga sebagai Scuryti Kampus UII diberi tahu petugas tes melalui CBT yang melaporkan ke saya yang selanjutnya saksi laporkan ke Komandan Satpam, selanjutnya komandan Satpam membawa pelaku ke gedung Prabuningrat setelah itu saya disuruh menemai ke Polres membawa pelaku untuk dilaporkan.-------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana mereka melakukan perbuatan tersebut--
Bahwa yang saksi ketahui pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 jam 11,00 Wib di Kampus UII di Jl Kaliurang Umbulmartani Ngemplak Sleman.--
Bahwa yang saksi tahu dalam Joko dalam mengerjakan tes calon Mahasiswa baru melalui CBT.---------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;----------
Saksi LINDUNG PRASETYA KURNIAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi dalam perkara pemalsuan dan saksi membenarkan keterangan yang diberikan di Polisi----------------------------
Bahwa saksi tahu pemelsuan pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 jam 11.00 Wib di kampus UII Jl.Kaliurang Ngemplak Sleman, yang dipalsukan identitas calon mahasiswa.-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui karena diberitahu teman yang saat itu menjaga peserta calon mahasiswa baru di ruangan.---------------------------------------------
Bahwa yang melakukan pemalsuan adalah terdakwa dan saksi Puji Septiara dengan cara berdua saat menjalani tes saling bertukaran user name dan password sehingga terdakwa mengerjakan soal milik saksi Puji Septiara dan saksi Puji Setiara mengerjaka soal milik Terdakwa.----------------------------------
Bahwa benar setiap calon mahasiswa mempunyai password yang berbeda-beda.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu terdakwa ketahuan sedang mengerjakan soal.-------------
Bahwa pada waktu jaga ujian di ruang A sedang teman saya di ruang B dan ia mengatakan ada yang berbeda.--------------------------------------------------------
Bahwa waktu ketahuan jam 10.00- 11.00 Wib hingga dibawa ke atasan.---
Bahwa sebelumnya sudah pernah ada yang sama persoalannya.--------------
Bahwa saksi tidak tahu terdakwa kuliah dimana.--------------------------------------
Bahwa dengan harapan pihak perguruan tinggi mendapat mahasiswa yang berkwalitas.--------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;---------
Saksi AGUS KURNIAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi dalam perkara pemalsuan dan saksi membenarkan keterangan yang diberikan di Polisi----------------------------
Bahwa ketahui pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 saya menjadi
pengawas ujian masuk calon mahasiswa baru UII di ruang B ruang computer base test PMB.----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa pada saat mengikuti tes calon mahasiswa baru UII dimana terdakwa didapati mengerjakan soal ujian menggunakan identitas Puji Septiara dan Puji Septiara menggunakan identitas terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu pada saat membagikan kartu ujian dan telah dicek dan saya keliling sambil mengecek identitasnya yang ada dicomputer.-------------
Bahwa peserta bisa mendapatkan nomor Ujian Peserta calon mahasiswa pada sata pembayaran di Bank dan setiap peserta akan mendapatkan nomor UPCM dan password yang berbeda-beda.-------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kapan mereka bertukar identitas dan saksi tahu mengerjakan soal dengan identitas yang berbeda.-----------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu karena data ada pada server pusat UII.------------------
Bahwa benar mereka waktu mengikuti ujian jadi satu ruangan tapi tidak bisa login dengan menggunakan 2 komputer yang identitasnya sama.---------------
Bahwa setelah saksi mengetahui mereka bertukar identitas, saksi memberitahukan kepada pengawas yang lain kemudian lapor ke panitia ujian yang selanjutnya mereka diamankan keruang panitia.------------------------------
Bahwa setahu saksi mereka bertukar identitas supaya bisa diterima menjadi mahasiswa UII.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan mereka pihak UII merasa dirugikan.---------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;----------
Saksi PUJI SEPTIARA BINTI ERY HELSON ISHAK, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:---------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi dalam perkara pemalsuan dan saksi membenarkan keterangan yang diberikan di Polisi---------------------------
Bahwa yang saksi tahu pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 pada waktu mengikuti ujian masuk mahasiswa baru di jl.Kaliurang saksi bertukar identitas dengan terdakwa.------------------------------------------------------------------
Bahwa maksudnya saksi bertukar identitas dengan terdakwa oleh karena saksi dalam mengikuti ujian 4 kali tidak lulus dan kakak saksi mengatakan ada orang yang akan membantu dan awalnya saya tidak mau namun akhirnya saksi terima tawaran tersebut yang kemudian bertukar identitas waktu melaksanankan ujian.-----------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu ketahuan petugas pengawas saksi baru mengerjakan soal .-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bila saksi lulus dalam ujian akan memberi oleh-oleh rasa terima kasih kepada terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah sebanyak 5 kali mendaftarkan dan tidak lulus juga.------
Bahwa saksi tahu diruangan ada 1 petugas panitia yang mengawasi 37 orang peserta dan duduknya sembarangan yang masih kosong.----------------
Bahwa pada waktu ketahuan bertukar identitas saksi sudah mengerjakan kurang lebih 20 soal.--------------------------------------------------------------------------
Bahwa semula tidak tahu keluarga kalau ada yang bantu, baru setelah bermasalah ini keluarga tahu.---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu terdakwa duduk dimana, karena saksi duduk duluan dan tahu-tahu duduknya disebelah saksi, karena sebelumnya tidak tahu yang bantu siapa.-------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;---------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka yang diberikan di Polisi;.-----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pada saat ini masih menjadi mahasiswa UPN angkatan tahun 2014.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa karena telah melakukan praktek perjokian pada waktu diadakan Ujian Masuk menjadi Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII).-----------------------------------------------------
Bahwa pada mulanya pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2014 terdakwa dihubungi oleh MOH. RIZQI yang mengatakan bahwa ada adik temannya yaitu yang bernama saksi PUJI SEPTIARA sudah beberapa kali mengikuti ujian masuk Universitas Islam Indonesia (UII) akan tetapi selalu gagal. Kemudian MOH. RIZQI meminta tolong kepada terdakwa untuk meloloskan saksi PUJI agar diterima sebagai mahasiswa UII Fakultas Farmasi dengan cara terdakwa mengerjakan soal ujian tes masuk UII milik saksi PUJI. ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 jam 06.30 WIB terdakwa dihubungi lagi oleh MOH. RIZQI yang mengatakan bahwa saksi PUJI sudah menunggu di kampus UII dan MOH . RIZQI memberikan ciri – ciri pakaian yang dikenakan oleh saksi PUJI. Setelah bertemu dengan saksi PUJI kemudian terdakwa dan saksi PUJI mendaftar di loket dan setelah membayar dan menyerahkan syarat administrasi kemudian terdakwa mendapatkan no. UPCM : 1472122337
dan no. Slip 0140814085335500, sedangkan saksi PUJI mendapatkan no. UPCM : 1471120569 dan no. Slip 0140814085516047. -------------------
Bahwa kemudian terdakwa mencatat no. UPCM dan no. Slip milik saksi PUJI pada sobekan kertas begitu juga sebaliknya saksi PUJI mencatat no. UPCM dan no. Slip milik terdakwa pada sobekan kertas. Sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa dan saksi PUJI masuk ke ruang ujian CBT (Computer Based Test) dan duduk di meja komputer yang berdampingan.
Bahwa kemudian terdakwa dan saksi PUJI log in pertama pada website UII www.cbt.uii.ac.id menggunakan no. UPCM dan no. Slip masing – masing untuk pengisian data diri guna pencetakan kartu ujian (UPCM). Setelah kartu ujian dicetak kemudian terdakwa dan saksi PUJI melakukan log in kedua pada website UII untuk mengerjakan soal ujian CBT (Computer Based Test). -----------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu terdakwa log in menggunakan no. UPCM dan no. Slip milik saksi PUJI yang sebelumnya sudah dicatat di sobekan kertas sedangkan saksi PUJI log in menggunakan no. UPCM dan no. Slip milik terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian perbuatan terdakwa dan saksi Puji diketahui oleh pengawas ujian yang sedang membagikan kartu ujian kepada terdakwa dan saksi Puji dan selanjutnya terdakwa dan saksi Puji dibawa ke Polres Sleman untuk penyidikan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa belum dijanjikan imbalan apapun oleh saksi Puji dalam membantu saksi Puji mengerjakan soal – soal ujian masuk UII. ------------
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar kartu peserta UPCM atas nama Albany Adityatama dengan nomor 1472122337;---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pendaftaran calon mahasiswa atas nama Albany Adityatama;------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas dengan tulisan nomor UPCM dan password 1471120569 0140814685516047;---------------------------------------------------
1 (satu) lembar kartu peserta UPCM atas nama Puji Septiara dengan nomor 1471120569;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pendaftaran calon mahasiswa atas nama Puji Septiara;---------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar print-out jawaban test ujian masuk UII tanggal 14 Agustus 2014 dengan nomor UPCM : 1472122337;---------------------------
2 (dua) lembar print-out jawaban test ujian masuk UII tanggal 14 Agustus 2014 dengan nomor UPCM : 1471120569. ---------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:--------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2014 terdakwa dihubungi oleh MOH. RIZQI yang mengatakan bahwa ada adik temannya yaitu yang bernama saksi PUJI SEPTIARA sudah beberapa kali mengikuti ujian masuk Universitas Islam Indonesia (UII) akan tetapi selalu gagal. -------
Bahwa selanjutnya MOH. RIZQI meminta tolong kepada terdakwa untuk meloloskan saksi PUJI agar diterima sebagai mahasiswa UII Fakultas Farmasi dengan cara terdakwa mengerjakan soal ujian tes masuk UII milik saksi PUJI. --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 jam 06.30 WIB terdakwa dihubungi lagi oleh MOH. RIZQI yang mengatakan bahwa saksi PUJI sudah menunggu di kampus UII dan sdr. MOH . RIZQI dan memberikan ciri – ciri pakaian yang dikenakan oleh saksi PUJI dan setelah bertemu dengan saksi PUJI kemudian terdakwa dan saksi PUJI mendaftar di loket dan setelah membayar dan menyerahkan syarat administrasi;------------
Bahwa kemudian terdakwa mendapatkan no. UPCM : 1472122337 dan no. Slip 0140814085335500, sedangkan saksi PUJI mendapatkan no. UPCM : 1471120569 dan no. Slip 0140814085516047 dan selanjutnya terdakwa mencatat no. UPCM dan no. Slip milik saksi PUJI pada sobekan kertas begitu juga sebaliknya saksi PUJI mencatat no. UPCM dan no. Slip milik terdakwa pada sobekan kertas. Sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa dan saksi PUJI masuk ke ruang ujian CBT (Computer Based Test) dan duduk di meja komputer yang berdampingan.-------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa dan saksi PUJI log in pertama pada website UII www.cbt.uii.ac.id menggunakan no. UPCM dan no. Slip masing – masing untuk pengisian data diri guna pencetakan kartu ujian (UPCM). Setelah kartu ujian dicetak kemudian terdakwa dan saksi PUJI melakukan log in kedua pada website UII untuk mengerjakan soal ujian CBT (Computer Based Test).
Bahwa pada saat itu terdakwa log in menggunakan no. UPCM dan no. Slip milik saksi PUJI yang sebelumnya sudah dicatat di sobekan kertas sedangkan saksi PUJI log in menggunakan no. UPCM dan no. Slip milik terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud terdakwa mengerjakan soal ujian dengan menggunakan no. UPCM dan no. Slip milik saksi PUJI adalah agar seolah – olah ujian CBT tersebut yang mengerjakan adalah saksi PUJI dan mempunyai maksud agar hasil ujiannya seolah – olah merupakan data otentik yang merupakan hasil pemikiran saksi PUJI sendiri.---------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian perbuatan terdakwa dan saksi Puji diketahui oleh pengawas ujian yang sedang membagikan kartu ujian kepada terdakwa;-----
Bahwa terdakwa membantu saksi Puji mengerjakan soal – soal ujian masuk UII belum dijanjikan imbalan apapun oleh saksi Puji ---------------------------------
Bahwa benar website UII www.cbt.uii.ac.id merupakan website resmi milik UII yang tidak bisa diakses secara umum sebelum Internet protocol addres dibuka oleh Badan Informasi System UII.------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa sepengetahuan dan seijin pihak UII.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;-----------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternative, yaitu Pertama : melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Kedua melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP atau ketiga melanggar Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau keempat melanggar pasal 35 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau kelima melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan kombinasi, maka Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas akan memilih langsung membuktikan dakwaan alternatif ke empat sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur Barang Siapa;------------------------------------------------------------------------------
Unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah – olah data yang otentik; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
Ad.1 “Unsur Barang Siapa”;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan pidana yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;--------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum, yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa ALBANY ADITYATAMA Bin CECEP SETIYANTONO dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta pengakuan Terdakwa identitas tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama persidangan ternyata terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik dalam menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, baik oleh Majelis Hakim maupun oleh Penuntut Umum, dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa adalah orang yang sehat baik jasmani maupun rohaninya ;--------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka unsur Barang Siapa telah terpenuhi;----------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah – olah data yang otentik; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kesengajaan menurut Memori Penjelasan (Memorie Van Toelichting) adalah “menghendaki dan menginsafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (Willens en Wetens Veroorzaken Vanen Gevlog) artinya seseorang yang melakukan tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/tahu akibatnya. ----------------
Sedangkan yang dimaksud tanpa hak adalah secara subjektif tidak ada hubungannya dengan pekerjaan atau predikat pelaku atau tanpa ijin dari pejabat yang berwenang untuk itu.---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, yang dimaksud melawan hukum adalah bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Informasi Elektronik sebagaimana ketentuan umum Pasal satu angka 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik sebagaimana ketentuan umum Pasal satu angka 4 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektronikmagetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.---------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan terungkap bahwa
berawal pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2014 terdakwa dihubungi oleh MOH. RIZQI yang mengatakan bahwa ada adik temannya yang bernama saksi PUJI SEPTIARA sudah beberapa kali mengikuti ujian masuk Universitas Islam Indonesia (UII) akan tetapi selalu gagal dan selanjutnya MOH. RIZQI meminta tolong kepada terdakwa untuk meloloskan saksi PUJI agar diterima sebagai mahasiswa UII Fakultas Farmasi dengan cara terdakwa mengerjakan soal ujian tes masuk UII milik saksi PUJI. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 jam 06.30 WIB terdakwa dihubungi lagi oleh MOH. RIZQI yang mengatakan bahwa saksi PUJI sudah menunggu di kampus UII dan sdr. MOH . RIZQI dan memberikan ciri – ciri pakaian yang dikenakan oleh saksi PUJI dan setelah bertemu dengan saksi PUJI kemudian terdakwa dan saksi PUJI mendaftar di loket dan setelah membayar dan menyerahkan syarat administrasi;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa mendapatkan no. UPCM : 1472122337 dan no. Slip 0140814085335500, sedangkan saksi PUJI mendapatkan no. UPCM : 1471120569 dan no. Slip 0140814085516047 dan selanjutnya terdakwa mencatat no. UPCM dan no. Slip milik saksi PUJI pada sobekan kertas begitu juga sebaliknya saksi PUJI mencatat no. UPCM dan no. Slip milik terdakwa pada sobekan kertas. Sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa dan saksi PUJI masuk ke
ruang ujian CBT (Computer Based Test) dan duduk di meja komputer yang berdampingan , selanjutnya terdakwa dan saksi PUJI log in pertama pada website UII www.cbt.uii.ac.id menggunakan no. UPCM dan no. Slip masing – masing untuk pengisian data diri guna pencetakan kartu ujian (UPCM). Setelah kartu ujian dicetak kemudian terdakwa dan saksi PUJI melakukan log in kedua pada website UII untuk mengerjakan soal ujian CBT (Computer Based Test) dan pada saat itu terdakwa log in menggunakan no. UPCM dan no. Slip milik saksi PUJI yang sebelumnya sudah dicatat di sobekan kertas sedangkan saksi PUJI log in menggunakan no. UPCM dan no. Slip milik terdakwa.--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa maksud terdakwa mengerjakan soal ujian dengan menggunakan no. UPCM dan no. Slip milik saksi PUJI adalah agar seolah – olah ujian CBT tersebut yang mengerjakan adalah saksi PUJI dan mempunyai maksud agar hasil ujiannya seolah – olah merupakan data otentik yang merupakan hasil pemikiran saksi PUJI sendiri.-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa website UII www.cbt.uii.ac.id merupakan website resmi milik UII yang tidak bisa diakses secara umum sebelum Internet protocol addres dibuka oleh Badan Informasi System UII dan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan seijin pihak UII.-----------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa membantu saksi Puji mengerjakan soal – soal ujian masuk UII belum dijanjikan imbalan apapun oleh saksi Puji;-------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka " Unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah – olah data yang otentik ” telah terpenuhi;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative ke empat ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa :----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa akan dipertimbangkan hal yang memberatkan maupun hal yang meringankan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan:------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa merugikan pihak UII.----------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan:------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;-------------------------------
Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. -------------------------------------
Terdakwa masih berusia muda dan masih berstatus mahasiswa sehingga ----harus menyelesaikan kuliahnya demi masa depannya.------------------------------
Pihak Universitas Islam Indonesia (UII) sudah memaafkan perbuatan terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum.---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata untuk balas dendam melainkan lebih bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif agar pelaku tindak pidana tidak lagi mengulangi perbuatannya tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini telah dipandang tepat dan adil sesuai dengan kadar kesalahan;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; -------------------------------------------------
Memperhatikan, Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;--------------------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ALBANY ADITYATAMA Bin CECEP SETIYANTONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, perubahan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah – olah data yang otentik”--------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( Tiga ) Bulan.----------------------------------------------------;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah dalam putusan hakim bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 6(Enam) bulan berakhir telah dinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana dan denda Rp.1.000.000,- (satu Juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 (Satu ) Bulan ;------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:-----------------------------------------------------
1 (satu) lembar kartu peserta UPCM atas nama Albany Adityatama dengan nomor 1472122337;------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pendaftaran calon mahasiswa atas nama Albany Adityatama;---------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas dengan tulisan nomor UPCM dan password 1471120569 0140814685516047;-----------------------------------------------
1 (satu) lembar kartu peserta UPCM atas nama Puji Septiara dengan nomor 1471120569;----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pendaftaran calon mahasiswa atas nama Puji Septiara;-----------------------------------------------------------
2 (dua) lembar print-out jawaban test ujian masuk UII tanggal 14 Agustus 2014 dengan nomor UPCM : 1472122337;----------------------
2 (dua) lembar print-out jawaban test ujian masuk UII tanggal 14 Agustus 2014 dengan nomor UPCM : 1471120569. -----------------------
Terlampir dalam berkas perkara.-------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada hari : Senin, tanggal23 Maret 2015 oleh kami : WIRYATMI, SH.MH., sebagai Hakim Ketua I GEDE PUTU SAPTAWAN, SH. Mum. dan NINIK HENDRAS SUSILOWATI, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 24 Maret 2015 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu SUNARTO, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sleman, dihadiri
oleh DEWI SOFIASTUTI.SH , Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman dan terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------
Hakim-hakim Anggota Ketua Majelis Hakim,
I GEDE PUTU SAPTAWAN, SH. MHum. WIRYATMI, SH.MH.,
NINIK HENDRAS SUSILOWATI, SH.MH.,
Panitera Pengganti,
SUNARTO