433/Pid.Sus/2017/PN Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 433/Pid.Sus/2017/PN Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SULFAN SUFIAN BIN AUZAR M. NUR
Menjatuhkan pidana kepada SULFAN SUFIAN BIN AUZAR M. NUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan ;
PUTUSAN
Nomor 433/Pid.Sus/2017/PN Bls
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Sulfan Sufian Bin Auzar M. Nur ;
2. Tempat lahir : Sebauk (Bengkalis) ;
3. Umur/Tanggal lahir : 25/18 November 1991 ;
4. Jenis kelamin : Laki-laki ;
5. Kebangsaan : Indonesia ;
6. Tempat tinggal : Jl. Utama Sebauk RT.01 RW.01 Kecamatan
Bengkalis Kabupaten Bengkalis ;
7. Agama : Islam ;
8. Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa Sulfan Sufian Bin Auzar M. Nur ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 Juni 2017 sampai dengan tanggal 2 Juli 2017
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Juli 2017 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2017
Penuntut Umum sejak tanggal 9 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2017
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 21 September 2017
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 September 2017 sampai dengan tanggal 20 November 2017
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah memberi kesempatan kepadanya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum, namun Terdakwa tetap menolak dan menyatakan akan menghadapi persidangan perkaranya sendiri tanpa perlu didampingi oleh Penasihat HukumPengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 433/Pid.Sus/2017/PN Bls tanggal 23 Agustus 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 433/Pid.Sus/2017/PN Bls tanggal 23 Agustus 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SULFAN SUFIAN Bin AUZAR M. NUR telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering” dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SULFAN SUFIAN Bin AUZAR M. NUR selama 6 (enam) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, Denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), Subsidair selama 3 (tiga) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
5 (lima) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering seberat 6,83 (enam koma delapan puluh tiga) gram.
1 (satu) umt Handphone merk Nokia warna hitam.
1 (satu) buah peci warna hitam.
(Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Ahmad Rifani Bin Sadiwirya)
1 (satu) umt Handphone merk Samsung warna putih.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi BM 3229 EH. (Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Muhammad Safrudin Alias Ikin Bin Abdul Karim Hamadi)
1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru.
(Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi BM 3426 DB. (Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Sulfan Sufian Bin Auzar M. Nur).
Menghukum terdakwa SULFAN SUFIAN Bin AUZAR M. NUR membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang bahwa, terhadap tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar terhadap diri Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan selanjutnya Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut::
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa SULFAN SUFIAN Bin AUZAR M. NUR hari Jum’at tanggal 09 Juni 2017sekira pukul 21.30 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2017 atau di tahun 2017 bertempat di Jl.Utama Sebauk Dusun Pelimau Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bentuk tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum at tanggal 09 Juni 2017 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Simpang Tiga Pedekik Desa Pedekik Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis yaitu saksi Marthin Luther Hutajulu bersama sama dengan saksi Andreas Riski serta saksi Ricky Irawan telah melakukan penangkapan terhadap Sdr AHMAD RIFANI Bin SADIWIRYA (Penuntutan terpisah) bersama sama dengan Sdr MUHAMMAD SAFRUDIN Als. 1K1N Bin ABDUL KAR1M HAMADI (penuntutan terpisah) dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket daun ganja kering yang disimpan didalam peci yang dibawa oleh Sdr AHMAD RIFANI Bin SADIWIRYA dan sebuah handphone merk Nokia warna hitam milik Sdr AHMAD RIFANI Bin SADIWIRYA dan dari Sdr MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI ditemukan barang bukti berupa sebuah handphone merk Samsung warna putih yang digunakan sebagai alat komunikasi, menurut keterangan Sdr AHMAD RIFANI Bin SADIWIRYA dan Sdr MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI narkotika jenis daun ganja kering tersebut didapatkan dari Terdakwa SULFAN SUFIAN Bin AUZAR M. NUR kemudian Tim Opnsal Sat Narkoba Polres Bengkalis dapat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jum'at tanggal 9 Juni 2017 sekira pukul 21.30 Wib di Jl. Utama Sebauk Dusun Pelimau Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan ditemukan barang bukti berupa sebuah handphone merk Nokia warna biru dan uang yang diduga sebagai uang penjualan narkotika jenis daun ganja sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa pada hari Jum at tanggal 9 Juni 2017 sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa mendapatkan pesan singkat dari Sdr AHMAD RIFANI bin SADIWIRYA dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis daun ganja kering seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyanggupi untuk menyediakan narkotika jenis daun ganja kering kemudian Terdakwa langsung mendatangi rumah Sdr DEDI (belum tertangkap) di daerah Pelimau Kecamatan Bengkalis Kabupaen Bengkalis untuk membeli 5 (lima) paket narkotika jenis daun ganja, setelahTerdakwa mendapatkan 5 (lima) paket daun ganja kering dari Sdr DEDI dengan harga perpaketnya sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) namun Terdakwa belum memberikan uangnya lalu Terdakwa meminta kepada Sdr AHMAD RIFANI Bin SADIWIRYA untuk menemui Terdakwa di Jl. Utama Sebauk Dusun Pelimau Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis untuk menyerahkan pesanannya kemudian pada sekira pukul 20.30 Wib Sdr AHMAD RIFANI Bin SADIWIRYA datang dengan mengendarai sebuah sepeda motor Honda Beat warna merah nopol BM 3229 EH bersama sama dengan temannya yang bernama Sdr MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu sabu lalu pada saat Sdr AHMAD RIFANI Bin SADIWIRYA dan temannya yang bernama Sdr MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI datang, Terdakwa menyerahkan 5 (lima) paket narkotika jenis daun gaja kepada Sdr AHMAD RIFANI Bin SADIWIRYA dan temannya Sdr MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI kemudian setelah mendapatkan 5 (lima) paket narkotika jenis daun ganja tersebut Sdr AHMAD RIFANI Bin SADIWIRYA dan temannya yang bernama pergi meninggalkan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk tanamanberupaDaun ganja tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dalam hal ini Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Berdasarkan Berita acara penimbangan dari Pegadaian Cabang Bengkalis nomor 166/02.02.02/2017 pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2017 yang ditanda tangani oleh Pengelola UPC yaitu SUJARWO. S.SOS NIK.P.83.09.5077 menyatakan 5 (lima) paket narkotika jenis daun ganja kering setelah dilakukan penimbangan didapatkan hasil penimbangan dengan berat kotor 12,20 gr (dua belas koma dua kosong gram), berat plastik 5,37 gr (lima koma tiga tujuh gram) dan berat bersih 6,83gr ( enam koma delapan tiga gram)
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No Lab : 6330/NNF/2017pada Kamis Tanggal 15 Juni 2017 yang ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si menyatakan bahwa 5(lima) bungkus kertas warna coklat berisi tangkai, daun dan biji kering dengan berat brutto 12,20 gr (dua belas koma dua kosong gram),setelah dilakukan analisa secara kimia forensic menjadi berat brutto 11 gr (sebelas gram) milik TerdakwaAHMAD RIFANI Bin SADIWIRYA setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis secara kimia fomsik tersebut adalah Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor unit 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa SULFAN SUFIAN Bin AUZAR M. NUR bersama sama dengan Sdr AHMAD RIFANI Bin SADIWIRYA (Penuntutan terpisah) bersama sama dengan Sdr MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI (penuntutan terpisah) hari Jum'at tanggal 09 Juni 2017 sekira pukul 21.30 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2017 atau di tahun 2017 bertempat di Jl. Utama Sebauk Dusun Pelimau Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, tanpa hak atau melawan hukum,memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan bentuk tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 09 Juni 2017 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Simpang Tiga Pedekik Desa Pedekik Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis yaitu saksi Marthin Luther Hutajulu bersama sama dengan saksi Andreas Riski serta saksi Ricky Irawan melakukan penangkapan terhadap SdrAHMAD RIFANI Bin SADIWIRYA (Penuntutan terpisah) bersama sama dengan Sdr MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI (penuntutan terpisah) dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket daun ganja kering yang disimpan didalam peci yang dibawa oleh Sdr AHMAD RIFANI Bin SADIWIRYA, menurut keterangan Sdr AHMAD RIFANI Bin SADIWIRYA dan Sdr MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI narkotika jenis daun ganja tersebut milik dari Terdakwa SULFAN SUFIAN Bin AUZAR M. NUR kemudian Tim Opnsal Sat Narkoba Polres Bengkalis dapat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SULFAN SUFIAN Bin AUZAR M. NUR pada hari Jum’at tanggal 9 Juni 2017 sekira pukul 21.30 Wib di Jl. Utama Sebauk Dusun Pelimau Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Bahwa narkotika jenis daun ganja sebanyak 5 (lima) paket tersebut didapatkan Terdakwa dari seseorang yang bernama Sdr DEDI (belum tertangkap) pada hari Jum’at tanggal 9 Juni 2017 sekira pukul 20.30 Wib di daerah Pelimau Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dengan harga perkapetnya seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) namun Terdakwa belum memberikan uangnya kemudian oleh Terdakwa 5 (lima) paket narkotika tersebut diberikan kepada Sdr AHMAD
RIFANI bin SADIWRIYA dan temannya yang bernama Sdr MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM RAM ADI dijalan Utama Sebauk Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Bahwa Terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat, memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis daun ganja tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Berdasarkan Berita acara penimbangan dari Pegadaian Cabang Bengkalis nomor 166/02.02.02/2017 pada hari Jum at tanggal 12 Juni 2017 yang ditanda tangani oleh Pengelola UPC yaitu SUJARWO. S.SOS NIK.P.83.09.5077 menyatakan 5 (lima) paket narkotika jenis daun ganja kering setelah dilakukan penimbangan didapatkan hasil penimbangan dengan berat kotor 12,20 gr (dua belas koma dua kosong gram), berat plastik 5,37 gr (lima koma tiga tujuh gram) dan berat bersih 6,83gr ( enam koma delapan tiga gram) ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.Lab : 6330/NNF/2017pada Kamis Tanggal 15 Juni 2017 yang ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si menyatakan bahwa 5(lima) bungkus kertas warna coklat berisi tangkai, daun dan biji kering dengan berat brutto 12,20 gr (dua belas koma dua kosong gram), setelah dilakukan analisa secara kimia forensic menjadi berat brutto 11 gr (sebelas gram) milik Terdakwa AHMAD RIFANI Bin SADIWIRYA setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis secara kimia fomsik tersebut adalah Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan tersebut dan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MARTIN LUTTER HUTAJULU, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
Bahwa saksi bersama-sama dengan saksi Andreas Riski dan saksi Ricky Irawan (keduanya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Muhammad Safrudin Alias Ikin Bin Abdul Karim Hamadi (berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2017 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Simpang Tiga Pedekik Desa Pedekik Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, ;
Bahwa saksi Sulfan Sufian Bin Auzar M. Nur (berkas terpisah) pada hari yang sama sekira pukul 21.30 Wib bertempat di Jalan Utama Sebauk Dusun Pelimau Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis ;
Bahwa saat penangkapan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam 1 (satu) buah peci berwarna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam yang disita dari terdakwa, kemudian 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih hitam dan I (satu) umt sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi BM 3229 EH disita dari saksi Muhammad Safrudin Alias Ikin Bin Abdul Karim Hamdi (berkas terpisah), ;
Bahwa 1 (satu) umt Handphone merk Nokia warna biru, uang tunai sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario wama putih dengan Nomor Polisi BM 3426 DB disita dari saksi Sulfan Sufian Bin Auzar M. Nur (berkas terpisah).
Bahwa saksi bersama-sama dengan saksi Andreas Riski dan saksi Ricky Irawan (keduanya anggota Polri) mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika tepatnya di Simpang Tiga Pedekik Desa Pedekik Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, ;
Bahwa kemudian saksi bersama-sama dengan saksi Andreas Riski dan saksi Ricky Irawan (keduanya anggota Polri) melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa bersama-sama dengan saksi Muhammad Safrudin Alias Ikin Bin Abdul Karim Hamadi (berkas terpisah) dan saksi Sulfan Sufian Bin Auzar M. Nur (berkas terpisah), setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam 1 (satu) buah peci berwarna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam yang disita dari terdakwa, ;
Bahwa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi BM 3229 EH disita dari saksi Muhammad Safrudin Alias Ikin Bin Abdul Karim Hamdi (berkas terpisah), sedangkan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru, uang tunai sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi BM 3426 DB disita dari saksi Sulfan Sufian Bin Auzar M. Nur (berkas terpisah), ;
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Muhammad Safrudin Alias Ikin Bin Abdul Karim Hamadi (berkas terpisah) dan saksi Sulfan Sufian Bin Auzar M. Nur (berkas terpisah) tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi ANDREAS RISKI, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
Bahwa saksi bersama-sama dengan saksi Martin Lutter Hutajulu dan saksi Ricky Irawan (keduanya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Muhammad Safiudin Alias Ikin Bin Abdul Karim Hamadi (berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2017 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Simpang Tiga Pedekik Desa Pedekik Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, ;
Bahwa saksi Sulfan Sufian Bin Auzar M. Nur (berkas terpisah) pada hari yang sama sekira pukul 21.30 Wib bertempat di Jalan Utama Sebauk Dusun Pelimau Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Bahwa penyebab terdakwa bersama-sama dengan saksi Muhammad Safrudin Alias Ikin Bin Abdul Karim Hamadi (berkas terpisah) dan saksi Sulfan Sufian Bin Auzar M. Nur (berkas terpisah) ditangkap karena telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I daiam bentuk tanaman jenis daun ganja kering.
Bahwa saat penangkapan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam 1 (satu) buah peci berwarna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam yang disita dari terdakwa;
Bahwa kemudian I (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi BM 3229 EH disita dari saksi Muhammad Safrudin Alias Ikin Bin Abdul Karim Hamdi (berkas terpisah), ;
Bahwa 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru, uang tunai sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi BM 3426 DB disita dari saksi Sulfan Sufian Bin Auzar M. Nur (berkas terpisah).
Bahwa saksi bersama-sama dengan saksi Martin Lutter Hutajulu dan saksi Ricky Irawan (keduanya anggota Polri) mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika tepatnya di Simpang Tiga Pedekik Desa Pedekik Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, kemudian saksi bersama-sama dengan saksi Martin Lutter Hutajulu dan saksi Ricky Irawan (keduanya anggota Polri) melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa bersama-sama dengan saksi Muhammad Safrudin Alias Ikin Bin Abdul Karim Hamadi (berkas terpisah) dan saksi Sulfan Sufian Bin Auzar M. Nur (berkas terpisah),;
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Muhammad Safrudin Alias Ikin Bin Abdul Karim Hamadi (berkas terpisah) dan saksi Sulfan Sufian Bin Auzar M. Nur (berkas terpisah) tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentak tanaman jenis daun ganja kering tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi AHMAD RIFANI Bin SADIWIRYA, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ditangkap oleh team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2017 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Simpang Tiga Pedekik Desa Pedekik Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Bahwa saksi ditangkap oleh team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis bersama-sama dengan terdakwa dan saksi Sulfan Sufian Bin Auzar M. Nur (berkas terpisah).
Bahwa penyebab saksi ditangkap oleh team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis karena telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering.;
Bahwa saat ditangkap oleh team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi BM 3229 EH yang disita dan saksi.;
Bbahwa 5 (lima) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering tersebut adalah milik terdakwa dan saksi Sulfan Sufian Bin Auzar M. Nur (berkas terpisah).;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa dan saksi Sulfan Sufian Bin Auzar M. Nur (berkas terpisah) ada memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering tersebut.;
Bahwa sebelum ditangkap yang mana saksi ada mendapat sms dari Agus (belum tertangkap) yang ianya memesan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering, lalu saksi menghubungi terdakwa dengan mengatakan bahwa ada yang ingin memesan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering tersebut.;
Bahwa saksi tidak ada izin dari pihak yang berw enang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering tersebut.;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
4 Saksi MUHAMMAD SAFRUDIN Alias IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ditangkap oleh team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2017 sekira pukul 21.30 Wib bertempat di Jalan Utama Sebauk Dusun Pelimau Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.;
Bahwa saksi ditangkap oleh team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis bersama-sama dengan terdakwa dan saksi Muhammad Saffudin Alias Ikin Bin Abdul Karim Hamadi (berkas terpisah).;
Bahwa penyebab saksi ditangkap oleh team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis karena telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 daiam bentuk tanaman jenis daun ganja kenng.;
Bahwa saat ditangkap oleh team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru, uang tunai sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi BM 3426 DB yang disita dan saksi.;
Bahwa 5 (lima) paket Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering tersebut adalah milik saksi dan terdakwa.;
Bahwa 5 (lima) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering tersebut rencananya hendak dijual kepada Agus (belum tertangkap).;
Bahwa sebelum ditangkap yang mana saksi ada mendapat sms dari terdakwa yang mana ada yang ingin memesan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering sebanyak 5 (lima) paket, lalu saksi menyuruh terdakwa datang untuk mengambil Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering tersebut, setelah bertemu saksi menyerahkan daun ganja kering tersebut kepada terdakwa.;
Bahwa saksi tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering tersebut.;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa Berita acara penimbangan dari Pegadaian Cabang Bengkalis nomor 166/02.02.02/2017 pada hari Jum at tanggal 12 Juni 2017 yang ditanda tangani oleh Pengelola UPC yaitu SUJARWO. S.SOS NIK.P.83.09.5077 menyatakan 5 (lima) paket narkotika jenis daun ganja kering setelah dilakukan penimbangan didapatkan hasil penimbangan dengan berat kotor 12,20 gr (dua belas koma dua kosong gram), berat plastik 5,37 gr (lima koma tiga tujuh gram) dan berat bersih 6,83gr ( enam koma delapan tiga gram) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.Lab : 6330/NNF/2017pada Kamis Tanggal 15 Juni 2017 yang ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si menyatakan bahwa 5(lima) bungkus kertas warna coklat berisi tangkai, daun dan biji kering dengan berat brutto 12,20 gr (dua belas koma dua kosong gram), setelah dilakukan analisa secara kimia forensic menjadi berat brutto 11 gr (sebelas gram) milik Terdakwa AHMAD RIFANI Bin SADIWIRYA setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis secara kimia fomsik tersebut adalah Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD SAFRUDIN Als. 1KIN Bin ABDUL KAR1M HAMAD1 (penuntutan terpisah) ditangkap pada hari Jum at tanggai 09 Juni 2017 sekira pukul 21.00 Wib bertempat disimpang tiga pedekik Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis;
Bahwa terdakwa bersama sama dengan saksi MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI ditangkap karena telah melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering.
Bahwa saat penangkapan dilakukan penggeledahan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika, 1 (satu) kertas berisikan narkotika byah peci warna hitam, 1 (satu) hanphone merk Nokia warna hitam yang dipergunakan sebagai alat komunikasi, sedangkan dari saksi MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI ditemukan barang bukti beiupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih sebagai alat komunikasi dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol BM 3229 EH yang digunakan sebagai alat transportasi.
Bahwa terdakwa bersama sama dengan saksi MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI pada saat penangkapan pada hari jum’at tanggal 9 juni 2017 sekira pukul 21.00 Wib, disimpang tiga pedekik desa pedekik kec.bengkalis Terdakwa ditangkap karena telah Memiliki/Menguasai/'menyimpan Narkotika golongan I jenis tanaman daun Ganja kering Pada Saat itu dapat dilakukan penangkapan lalu dibawa ke Kepolisian Polsek Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut
Bahwa saksi MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI bersama terdakwa pada saat ditangkap Polisi Dilakukan pengeledahan terhadap Terdakwa Polisi Menemukan 5 (lima) paket narkotika golongan I jenis tanaman daun ganja kering, 1 (satu) kertas berisikan narkotika buah peci warna hitam, 1 (satu) hanphone merk Nokia warna hitam keluar rumah untuk mencari angin di lapangan pasir Bengkalis dan berniat kembali lagi kerumah baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu sabu dan daun ganja didalam rumah terdakwa kemudian ;
Bahwa setelah selesai menggunakan saksi EDI SUMATRI Als. BEGONG Bin KAMSARI dan terdakwa dengan tujuan untuk menggunakan narkotika yang masih tersisa kembali didalam rumah tersebut;
Bahwa narkotika daun ganja tersebut didapatkan terdakwa dari seseorang yang bernama Sdr SULFAN SUFIAN Bin AUZAR M.NUR (penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 09 juni 2017 sekira pukul 16.00 Wib pada saat tedakwa memancing dilaut tiba- tiba Handphone terdakwa berdering dan kemudian terdakwa melihat Sdr MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI (penuntutan terpisah) sms terdakwa degan mengatakan bahwa “ada kawan aku mau cari ganja tolong carikan"’ lalu terdakwa mengatakan “ nantilah terdakwa sedang ditengah laut” nanti aku kabarin” ok “ tapi teman aku ini belum pasti nanti aku kabari lagi”;
Bahwa lalu sckira pukul 19.30 Wib terdakwa sms Sdr MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI (penuntutan terpisah) dengan megatakan “lagi dimana” yang kemudian Sdr. MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI (penuntutan terpisah) tidak menjawab sms dari terdakwa ;
Bahwa lalu beberapa menit kemudian Sdr. MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI (penuntutan terpisah) sms terdakwa dengan mengatakan “ kalau kawan tadi jadi beli ganja “sedangkan daun ganja tersebut didapatkan terdakwa dengan diberikan secara cuma-cuma oleh Sdr SYAH tanpa membayar ;
Bahwa setelah mendapatkan narkotika tersebut terdakwa menelpon saksi EDI SUMATRI Als. BEGONG Bin KAMSARI bahwa sudah ada narkotika jenis sabu sabu dan daun ganja untuk digunakan ;
Bahwa terdakwa menyimpannya didalam rumah baru kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 terdakwa menelpon kembali saksi EDI SUMATRI Als. BEGONG Bin KAMSARI untuk datang kerumah dengan tujuan untuk menggunakan narkotika jenis daun ganja dan sabu sabu dirumah terdakwa ;
Bahwa saksi EDI SUMATRI Als. BEGONG Bin KAMSARI medatangi rumah terdakwa dan ditunjukkan narkotika jenis sabu sabu dan daun ganja lalu langsung merakit alat hisap atau bong untuk menggunakan narkotika jenis sabu sabu dan alat hisap atau bong untuk menggunakan narkotika jenis daun ganja dan setelah alat hisap selesai dibuat saksi bersama sama terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sabu dan narkotika jenis daun ganja dirumah terdakwa ;
Bahwa setelah selesai menggunakan saksi EDI SUMATRI Als. BEGONG Bin KAMSARI bersama terdakwa keluar rumah untuk mencari angin di lapangan pasir Bengkalis dan akan menggunakan kembali sisa narkotika jenis sabu sabu dan ganja yang disimpan dirumah terdakwa setelah kembali kerumah terdakwa;
Bahwa narkotika jenis daun ganja yang ditemukan tersebut renena nya akan diberikn kepada sdr. MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI (penuntutan terpisah) yang sebelum nya ia memesan kepada terdakwa
Bahwa terdakwa menerangkan sudah mengenal saksi MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI (penuntutan terpisah) sejak terdakwa masih duduk dibangku sekolah SMP di waktu terdakwa kelas Sdr MUHAMMAD SAFRUDIN Als IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI (penuntutan terpisah) kelas 1 (satu);
Bahwa terdakwa menerangkan terakhir menggunakan narkotika jenis daun ganja kering tersebut bersama Sdr MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI (penuntutan terpisah) pada saat bersama sama ingin mendatang Sdr. SULFAN SUFIAN Bin AUZAR M.NUR (penuntutan terpisah).
Bahwa terdakwa menerangkan tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering tersebut.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut::
5 (lima) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering seberat 6,83 (enam koma delapan puluh tiga) gram.
1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam.
1 (satu) buah peci warna hitam.
1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi BM 3229 EH.
1 (satu) unit Handphone merk Nokia vvama biru.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi BM 3426 DB;
Dan di depan persidangan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi serta Terdakwa, dan yang bersangkutan menyatakan kenal dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD SAFRUDIN Als. 1KIN Bin ABDUL KAR1M HAMAD1 (penuntutan terpisah) ditangkap pada hari Jum at tanggai 09 Juni 2017 sekira pukul 21.00 Wib bertempat disimpang tiga pedekik Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis;
Bahwa terdakwa bersama sama dengan saksi MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI ditangkap karena telah melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering.
Bahwa saat penangkapan dilakukan penggeledahan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika, 1 (satu) kertas berisikan narkotika byah peci warna hitam, 1 (satu) hanphone merk Nokia warna hitam yang dipergunakan sebagai alat komunikasi, sedangkan dari saksi MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI ditemukan barang bukti beiupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih sebagai alat komunikasi dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol BM 3229 EH yang digunakan sebagai alat transportasi.
Bahwa terdakwa bersama sama dengan saksi MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI pada saat penangkapan pada hari jum’at tanggal 9 juni 2017 sekira pukul 21.00 Wib, disimpang tiga pedekik desa pedekik kec.bengkalis Terdakwa ditangkap karena telah Memiliki/Menguasai/'menyimpan Narkotika golongan I jenis tanaman daun Ganja kering Pada Saat itu dapat dilakukan penangkapan lalu dibawa ke Kepolisian Polsek Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut
Bahwa saksi MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI bersama terdakwa pada saat ditangkap Polisi Dilakukan pengeledahan terhadap Terdakwa Polisi Menemukan 5 (lima) paket narkotika golongan I jenis tanaman daun ganja kering, 1 (satu) kertas berisikan narkotika buah peci warna hitam, 1 (satu) hanphone merk Nokia warna hitam keluar rumah untuk mencari angin di lapangan pasir Bengkalis dan berniat kembali lagi kerumah baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu sabu dan daun ganja didalam rumah terdakwa kemudian ;
Bahwa setelah selesai menggunakan saksi EDI SUMATRI Als. BEGONG Bin KAMSARI dan terdakwa dengan tujuan untuk menggunakan narkotika yang masih tersisa kembali didalam rumah tersebut;
Bahwa narkotika daun ganja tersebut didapatkan terdakwa dari seseorang yang bernama Sdr SULFAN SUFIAN Bin AUZAR M.NUR (penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 09 juni 2017 sekira pukul 16.00 Wib pada saat tedakwa memancing dilaut tiba- tiba Handphone terdakwa berdering dan kemudian terdakwa meiiahat Sdr MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI (penuntutan terpisah) sms terdakwa degan mengatakan bahwa “ada kawan aku mau cari ganja tolong carikan"’ lalu terdakwa mengatakan “ nantilah terdakwa sedang ditengah laut” nanti aku kabarin” ok “ tapi teman aku ini belum pasti nanti aku kabari lagi”;
Bahwa lalu sckira pukul 19.30 Wib terdakwa sms Sdr MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI (penuntutan terpisah) dengan megatakan “lagi dimana” yang kemudian Sdr. MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI (penuntutan terpisah) tidak menjawab sms dari terdakwa ;
Bahwa lalu beberapa menit kemudian Sdr. MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI (penuntutan terpisah) sms terdakwa dengan mengatakan “ kalau kawan tadi jadi beli ganja “sedangkan daun ganja tersebut didapatkan terdakwa dengan diberikan secara cuma-cuma oleh Sdr SYAH tanpa membayar ;
Bahwa setelah mendapatkan narkotika tersebut terdakwa menelpon saksi EDI SUMATRI Als. BEGONG Bin KAMSARI bahwa sudah ada narkotika jenis sabu sabu dan daun ganja untuk digunakan ;
Bahwa terdakwa menyimpannya didalam rumah baru kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 terdakwa menelpon kembali saksi EDI SUMATRI Als. BEGONG Bin KAMSARI untuk datang kerumah dengan tujuan untuk menggunakan narkotika jenis daun ganja dan sabu sabu dirumah terdakwa ;
Bahwa saksi EDI SUMATRI Als. BEGONG Bin KAMSARI medatangi rumah terdakwa dan ditunjukkan narkotika jenis sabu sabu dan daun ganja lalu langsung merakit alat hisap atau bong untuk menggunakan narkotika jenis sabu sabu dan alat hisap atau bong untuk menggunakan narkotika jenis daun ganja dan setelah alat hisap selesai dibuat saksi bersama sama terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sabu dan narkotika jenis daun ganja dirumah terdakwa ;
Bahwa setelah selesai menggunakan saksi EDI SUMATRI Als. BEGONG Bin KAMSARI bersama terdakwa keluar rumah untuk mencari angin di lapangan pasir Bengkalis dan akan menggunakan kembali sisa narkotika jenis sabu sabu dan ganja yang disimpan dirumah terdakwa setelah kembali kerumah terdakwa;
Bahwa narkotika jenis daun ganja yang ditemukan tersebut renena nya akan diberikn kepada sdr. MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI (penuntutan terpisah) yang sebelum nya ia memesan kepada terdakwa
Bahwa terdakwa menerangkan sudah mengenal saksi MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI (penuntutan terpisah) sejak terdakwa masih duduk dibangku sekolah SMP di waktu terdakwa kelas Sdr MUHAMMAD SAFRUDIN Als IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI (penuntutan terpisah) kelas 1 (satu);
Bahwa terdakwa menerangkan terakhir menggunakan narkotika jenis daun ganja kering tersebut bersama Sdr MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI (penuntutan terpisah) pada saat bersama sama ingin mendatang Sdr. SULFAN SUFIAN Bin AUZAR M.NUR (penuntutan terpisah).
Bahwa terdakwa menerangkan tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan merupakan rangkaian kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan Terdakwa dapat memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan atau tidak, sehingga Terdakwa dapat atau tidak dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang bahwa, karena Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif yaitu Dakwaan Pertama melanggar dalam Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Dakwaan Kedua melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Secara Tanpa Hak atau Melawan Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman ;
3. Percobaan atau Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” ialah orang/manusia yang berstatus sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian mengapa unsur ini perlu dipertimbangkan, adalah untuk memastikan mengenai Subyek atau Pelaku suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai orang/subyeknya atau error in persona ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Penuntut Umum dengan Setiap Orang dalam surat dakwaannya adalah SULFAN SUFIAN BIN AUZAR M. NUR yang telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut yang duduk sebagai Terdakwa di muka persidangan ini, sehingga benar bahwa yang dimaksud Penuntut Umum dengan Setiap Orang dalam surat dakwaannya adalah diri Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman ;
Menimbang, bahwa Unsur ini bersifat alternatif yaitu apabila salah satu uraian elemen unsur telah terpenuhi maka rumusan unsur yang telah tersebut secara limitatif dianggap terpenuhi dari perbuatan terdakwa in casu ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara tanpa hak menurut Prof. DR. Wirjono Prodjodikoro, SH dapat dipersamakan dengan melawan hukum atau Wederrechtelijk, yaitu diartikan sebagai si pelaku harus tidak mempunyai hak. Kemudian Van Hammel juga mengatakan bahwa unsur ini diartikan sebagai tanpa hak sendiri. Pengertian tanpa hak ditujukan kepada apakah seseorang mempunyai hak atas sesuatu. Dan Vost mengartikan melawan hukum sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang, dan dipandang tidak patut dari sisi pergaulan masyarakat Lebih lanjut pengertian melawan hukum lebih mengarah kepada apakah perbuatan yang dilakukan melanggar ketentuan Undang-Undang (langemeyer).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yakni dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dikaitkan dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yang karena persesuaiannya, telah ternyata bahwa pada hari Jumat tanggal 09 juni 2017 sekira pukul 16.00 Wib pada saat tedakwa memancing dilaut tiba-tiba Handphone terdakwa berdering dan kemudian terdakwa meiiahat Sdr MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI (penuntutan terpisah) sms terdakwa degan mengatakan bahwa “ada kawan aku mau cari ganja tolong carikan’ lalu terdakwa mengatakan “ nantilah terdakwa sedang ditcngah laut” nanti aku kabarin” ok “ tapi teman aku ini belum pasti banti aku kabari lagi” lalu sekira pukul 19.30 Wib terdakwa sms Sdr MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM FLAMADI (penuntutan terpisah) dengan megatakan “lagi dimana” yang kemudian Sdr. MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI (penuntutan terpisah) tidak menjawab sms dari terdakwa lalu beberapa menit kemudian Sdr. MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI (penuntutan terpisah) sms terdakwa dengan mengatakan “ kalau kawan tadi jadi beli ganja “sedangkan daun ganja tersebut didapatkan terdakwa dengan diberikan secara cuma-cuma oleh Sdr SYAH tanpa membayar, bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang secara tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering tersebut.
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa Berita acara penimbangan dari Pegadaian Cabang Bengkalis nomor 166/02.02.02/2017 pada hari Jum at tanggal 12 Juni 2017 yang ditanda tangani oleh Pengelola UPC yaitu SUJARWO. S.SOS NIK.P.83.09.5077 menyatakan 5 (lima) paket narkotika jenis daun ganja kering setelah dilakukan penimbangan didapatkan hasil penimbangan dengan berat kotor 12,20 gr (dua belas koma dua kosong gram), berat plastik 5,37 gr (lima koma tiga tujuh gram) dan berat bersih 6,83gr ( enam koma delapan tiga gram) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.Lab : 6330/NNF/2017pada Kamis Tanggal 15 Juni 2017 yang ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si menyatakan bahwa 5(lima) bungkus kertas warna coklat berisi tangkai, daun dan biji kering dengan berat brutto 12,20 gr (dua belas koma dua kosong gram), setelah dilakukan analisa secara kimia forensic menjadi berat brutto 11 gr (sebelas gram) milik Terdakwa AHMAD RIFANI Bin SADIWIRYA setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis secara kimia fomsik tersebut adalah Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman” juga telah terpenuhi
Ad.3.Percobaan atau Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering
Menimbang, bahwa dengan percobaan adalah adanya unsur-unsur niat, adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dan yang dimaksud dengan pemufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika.\
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa memang telah terbukti melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu berupa 5 (lima) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering seberat 6,83 (enam koma delapan puluh tiga) gram yang terdakwa peroleh dari seseorang yang bernama Sdr SULFAN SUF1AN Bin AUZAR M.NUR (penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggai 09 juni 2017 sekira pukul 16.00 Wib pada saat tedakwa memancing dilaut tiba- tiba Handphone terdakwa berdering dan kemudian terdakwa meliahat Sdr MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI (penuntutan terpisah) sms terdakwa degan mengatakan bahwa “ada kawan aku mau cari ganja tolong carikan” lalu terdakwa mengatakan “ natilah terdakwa ssedang ditengah laut” nanti aku kabarin” ok “ tapi teman aku ini belum pasti banti aku kabari lagi” lalu sekira pukul 19.30 Wib terdakwa sms Sdr MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI (penuntutan terpisah) dengan megatakan “lagi dimana” yang kemudian Sdr. MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI (penuntutan terpisah) tidak menjawab sms dari terdakwa lalu beberapa menit kemudian Sdr. MUHAMMAD SAFRUDIN Als. IKIN Bin ABDUL KARIM HAMADI (penuntutan terpisah) sms terdakwa dengan mengatakan “ kalau kawan tadi jadi beli ganja “sedangkan daun ganja tersebut didapatkan terdakwa dengan diberikan secara cuma-cuma oleh Sdr SYAH tanpa membayar, bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang secara tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering tersebut.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Percobaan atau Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering” juga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari rumusan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” sebagaimana didakwakan oleh dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatannya itu, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selain pidana penjara terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka harus diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan selama persidangan Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 KUHAP terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan berdasarkan penetapan penahanan yang sah maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, untuk mencegah agar Terdakwa tidak melarikan diri dan menghindari pidananya, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP beralasan apabila Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa 5 (lima) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering seberat 6,83 (enam koma delapan puluh tiga) gram, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) buah peci warna hitam. oleh karena terhadap barang bukti tersebut diatas dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka majelis berpendapat bahwa terhadap barang bukti tersebut haruslah diarampas untuk dimusnahkan dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi BM 3229 EH, serta 1 (satu) unit Handphone merk Nokia vvama biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi BM 3426 DB terhadap barang bukti tersebut Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran gelap Narkotika;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak generasi muda bahkan bagi Terdakwa sendiri;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih berusia muda sehingga masih dapat diharapkan untuk memperbaiki diri di masa akan datang;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa SULFAN SUFIAN BIN AUZAR M. NUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”;
2. Menjatuhkan pidana kepada SULFAN SUFIAN BIN AUZAR M. NUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan ;
3. Menjatuhkan pula pidana denda terhadap Terdakwa SULFAN SUFIAN BIN AUZAR M. NUR sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
6. Menetapkan Barang Bukti berupa:
5 (lima) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering seberat 6,83 (enam koma delapan puluh tiga) gram.
1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam.
1 (satu) buah peci warna hitam.
1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi BM 3229 EH.
1 (satu) unit Handphone merk Nokia vvama biru.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi BM 3426 DB.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2017 oleh kami, Dame P. Pandiangan, S.H., sebagai Hakim Ketua , Annisa Sitawati,S.H. Mohd.Rizky Musmar,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari .Rabu, tanggal 4 Oktober 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Widiawaty Honaita, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri oleh Andi Sunartejo, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
dtodto
Annisa Sitawati,S.H. Dame P. Pandiangan, S.H.
dto
Mohd.Rizky Musmar,S.H.
Panitera Pengganti,
dto
Widiawaty Honaita, S.H