100/Pid.Sus/2016/PN. Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 100/Pid.Sus/2016/PN. Sky
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Azwar Syaputra Bin Paisol
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa AZWAR SYAPUTRA BIN PAISOL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalulintas berat ” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Kawasaki Ninja R Nopol BG 2798 SO. 1 (satu) lembar STNK No. Pol BG 2798 SO. 1 (satu) lembar SIM C an. Azwar Syaputra Bin Paisol. dikembalikan kepada terdakwa Azwar Syaputra Bin Paisol. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 100/Pid.Sus/2016/PN. Sky.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang mengadili perkara-perkara pidana biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Azwar Syaputra Bin Paisol
Tempat Lahir : Sekayu
Umur/Tgl Lahir : 26 tahun / 6 Oktober 1989
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Merdeka No. 057 Rt .07 Rw.01 Kel Serasan Jaya Kec Sekayu Kab. Muba.
Agama : Islam
Pekerjaan : Honorer Sat Pol.PP. Kab. Muba
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: SP.KAP/02/I/2016/Lantas tanggal 05 Januari 2016 :
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh :
Penyidik sejak tanggal 06 Januari 2016 s/d tanggal 25 Januari 2016 ;
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 23 Januari 2016;
Pengalihan Penahanan kota oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Februari 2016 s/d tanggal 01 Maret 2016;
Tahanan kota oleh Majelis Hakim PN Sekayu, sejak 18 Februari 2016 s/d tanggal 18 Maret 2016 ;
Tahanan kota oleh ketua Pengadilan Negeri Sekayu sejak tanggal 19 Maret 2016 s/d tanggal 17 Mei 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah memperhatikan ;
Surat pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa Nomor : 302/N.6.19/Euh.2/02/2016 tertanggal 18 Februari 2016 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu, Nomor : 100/Pen.Pid/2016/PN.K.Kp tertanggal 18 Februari 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis, Nomor : 100/Pid. Sus/2016/PN.Sky tertanggal 18 Februari 2016, tentang Penetapan hari sidang pertama, yaitu hari Rabu 24 Februari 2016 ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Azwar Syaputra Bin Paisol telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaianya menyebabkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azwar Syaputra Bin Paisol dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas hari) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Kawasaki Ninja R Nopol BG 2798 SO.
1 (satu) lembar STNK No. Pol BG 2798 SO.
1 (satu) lembar SIM C an. Azwar Syaputra Bin Paisol.
dikembalikan kepada terdakwa Azwar Syaputra Bin Paisol.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar pembelaan lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dan Terdakwa berjanji tidak akan melakukan tindak pidana, serta menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan kepersidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan
-----Bahwa ia terdakwa AZWAR SYAPUTRA BIN PAISOL, pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember 2015, Bertempat di Jalan Kolonel Wahid Udin depan Pendopoan Bupati Kelurahan Balai Agung Kec. Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, Mengemudi Kendaraan Sepeda motor Kawasaki Ninja R Nomor Polisi BG 2798 SO, yang karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban Meninggal Dunia, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara- cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
--------Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, Bermula ketika Terdakwa berangkat dari rumah dengan tujuan Pendopoan Bupati untuk mengikuti Apel Pagi dengan mengendarai Kendaraan Sepeda motor Kawasaki Ninja R Nomor Polisi BG 2798 SO milik terdakwa dengan kecepatan sekitar 50/60 Km/jam dengan posisi gigi empat, diperjalanan sekitar dari jarak 2 (dua) meter dari tempat kejadian terdakwa melihat korban (MR X Identitas belum diketahui) sedang berdiri dipinggir jalan tepatnya dikiri jalan arah pendopoan bupati lalu secara tiba-tiba korban (MR X Identitas belum diketahui) menyebrang kekanan jalan kearah simpang empat pendopoan bupati, dikarenakan terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan dengan jarak yang begitu dekat terdakwa tidak bisa menghindari kecelakaan tersebut sehingga terdakwa menabrak korban (MR X Identitas belum diketahui) yang mengakibatkan sepeda motor yang terdakwa kendarai terbalik dan terdakwa terjatuh tidak sadarkan diri selanjutnya terdakwa dan korban (MR X Identitas belum diketahui) langsung dibawak oleh warga sekitar ke Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu.
-----Akibat perbuatan terdakwa Berdasarkan Hasil Visum Et Revertum dari RSUD Sekayu Nomor : 441/007/VR/RS/VIII/2016, Tanggal 30 Desember 2015, yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Dr. Irham dengan hasil pemeriksaan Menyatakan bahwa korban (MR X Identitas belum diketahui), mengalami luka lecet pada dahi, luka robek pada alis kiri, luka robek pada kelopak mata kiri, luka lecet pada pipi kiri sebanyak 3 buah, luka lecet pada bibir sebelah kiri, luka lecet pada dada sebelah kiri, luka lecet pada lengan sebelah kiri atas, luka lecet lengan kanan bawah, luka lecet lengan kiri bawah, memar pada tungkai kanan bagian bawah yang menyebabkan korban (MR X Identitas belum diketahui) dirawat inap selama 7 tujuh hari dan akhirnya meninggal Dunia.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009.----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, Terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut, dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan sebagai berikut :
Saksi Ahmad Duraji Bin Mahmud, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi dipanggil untuk menjadi saksi dipersidangan terdakwa Azwar Syaputra Bin Paisol karena terdakwa terlibat masalah Kecelakaan Lalu Lintas.
Bahwa kejadian pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira jam 07.15 Wib di Jalan Kol Wahid Udin Depan Pendopoan Bupati Kel Balai Agung Kec Sekayu Kab. Muba.
Bahwa yang menjadi korban seorang laki-laki pejalan kaki yang saksi tidak kenal.
Bahwa saksi Sebelumnya berangkat dari rumah Desa Lumpatan I sekitar pukul 07.00 wib menuju pendopoan rumah dinas bupati untuk mengikuti apel pagi setiba dipendopoan pukul 07.20 Wib saksi memarkir motor lalu saksi duduk di pos penjagaan rumah bupati bersama-sama teman saksi menunggu apel pagi sekitar 10 menit saksi duduk di pos penjagaan kemudian saksi mendengar ada suara kendaraan sepeda motor terbalik lalu saksi berlari untuk melihat ternyata ada kecelakaan antara sepeda motor kawasaki Ninja R No. Pol BG 2798 So yang dikendarai Azwar Syaputra telah menabrak pejalan kaki seorang laki-laki yang tidak saksi kenal sudah tergeletak dipinggir jalansebelah kiri arah pendopoan saksi langsung menghentikan kendaraan yang melaju kebundaraan tugu bintang bersama teman-teman saksi mengangkat korban naik keatas mobil untuk membawa korban kerumah RSUD sekayu dan datang anggota polisi lalu lintas polres Muba langsung membawa kendaraan sepeda motor yang menabrak pejalan kaki tersebut ke polres muba.
Bahwa kecelakaan terjadi antara Kendaraan sepeda motor kawasaki Ninja R No.Pol BG 2798 SO yang dikendarai Terdakwa Azwar Syaputra dengan seorang pejalan kaki laki-laki yang tidak saksi kenal.
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor dari arah bundaran tugu bintang menuju simpang empat pendopoan rumah bupati.
Bahwa Terdakwa dari jalur sebelah kiri menabrak pejalan kaki seorang laki-laki.
Bahwa terdakwa dan keluarga korban telah ada perdamaian.
Bahwa penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut saksi tidak tahu pada saat itu jalan lurus dan mengejar waktu untuk melaksanakan apel pagi di depan rumah dinas bupati.
Bahwa akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut pengendara sepeda motor kawasaki ninja R no.pol BG 2798 SO mengalami luka ringan dan pejalan kaki seorang laki-laki yang tidak saksi kenal mengalami luka berat dibagian kepala sebelah kanan dan kendaraan sepeda motor rusak pada pijakan kaki sebelah kiri patah, pecah batok lampu, pecah body samping kiri.
Bahwa Jarak tempat saksi duduk di pos penjagaan Rumah dinas bupati + kurang lebih 20 meter.
Bahwa benar keterangan saksi di BAP polisi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa mengakuinya dan tidak berkeberatan ;
Saksi Adi Kurniadi Bachtiar bin Zuber, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapakan persidangan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa kejadian pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira jam 07.15 Wib di
Jalan Kol Wahid Udin Depan Pendopoan Bupati Kel Balai Agung Kec Sekayu Kab. Muba.
Bahwa yang menjadi korban seorang laki-laki pejalan kaki yang saksi tidak kenal.
Bahwa kecelakaan terjadi antara Kendaraan sepeda motor kawasaki Ninja R No.Pol BG 2798 SO yang dikendarai Terdakwa Azwar Syaputra dengan seorang pejalan kaki laki-laki yang tidak saksi kenal.
Bahwa kejadianya pada saat saksi sedang di Pos jaga Rumah dinas bupati bersama teman saksi Ahmad Duraji sedang duduk-duduk tiba-tiba saksi mendengar suara tabrakan lalu saksi dekati dan melihat teman saksi Azwar yang kecelakaan dengan keadaan luka tidak sadarkan diri kemudian Terdakwa Azwar saksi bawa ke RSUD sekayu.
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor dari arah Pemda Sekayu menuju simpang empat pendopoan rumah bupati.
Bahwa Terdakwa dari jalur sebelah kiri menabrak pejalan kaki seorang laki-laki.
Bahwa pada saat itu pagi cuaca cerah, jalan aspal, jalan lurus, arus lalulintas sepi, dan jalan dua arah.
Bahwa penyebab kecelakaan lalulintas tersebut karena terdakwa buru-buru untuk apel pagi di rumah dinas bupati.
Bahwa akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut pengendara sepeda motor kawasaki ninja R no.pol BG 2798 SO mengalami patah gigi serta tidak sadarkan diri dan pejalan kaki seorang laki-laki yang tidak saksi kenal meninggal dunia setelah dirawat selama 7 (tujuh) hari sepeda motor kawasaki ninja pecah mesin bagian bawah dan lecet bagian body.
Bahwa jarak tempat saya duduk di pos penjagaan Rumah dinas bupati + kurang lebih 10 meter.
Bahwa posisi sepeda motor kawasaki ninja R saya tidak tahu, terdakwa dan korban tergeletak diaspal disebelah kiri jalan arah kesimpang empat pendopoan bupati.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa mengakuinya dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan dalam BAP.
Bahwa terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira jam 07.15 Wib di Jalan Kol Wahid Udin Depan Pendopoan Bupati Kel Balai Agung Kec Sekayu Kab. Muba.
Bahwa sebelum kejadian terdakwa mengendarai sepeda motor kawasaki ninja R No.Pol. BG 2798 SO yang terdakwa kendarai seorang diri (tidak berboncengan) berangkat dari rumah di LK VII Kel Serasan Jaya tujuan apel pagi didepan Pendopoan Bupati dalam perjalanan tiba-tiba sekitar jarak 2 meter terdakwa melihat ada seorang laki-laki yang sedang berdiri dipinggir jalan(dikiri jalan arah kependopoan bupati, tiba-tiba menyeberang kekanan jalan karena jarak yang sudah dekat terjadilah tabrakan tersebut, bagian ban depan sepeda motor yang terdakwa kendarai menabrak pejalan kaki sepeda motor yang terdakwa kendarai terbalik dan terdakwa terjatuh selanjutnya saya tidak sadarkan diri (pingsan) dan terdakwa sadarkan diri setelah dirumah sakit;.
Bahwa setelah jarak (kira-kira 2 (dua) meter dari tubuh korban), saat itulah terdakwa melakukan pengereman sebagai usaha untuk mencegah kecelakaan terjadi. Namun tindakan tersebut tidak berhasil, kecelakaan tak terelakkan lagi, dengan kecepatan kira-kira 50 - 60 km/jam, motor terdakwa tetap menabrak tubuh korban, yang saat itu sudah berada di sebelah kiri jalan dari arah pemda.
Bahwa yang menjadi korban adalah seorang tunawisma.
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di atas turut juga diajukan barang bukti berupa :
(satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja R No.Pol. BG 2798 SO warna kuning beserta STNKnya.
1 lbr SIM-C an. Azwar Syaputra.
barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah diperlihatkan Surat Keterangan Visum Et Revertum dari RSUD Sekayu Nomor : 441/007/VR/RS/VIII/2016, Tanggal 30 Desember 2015, yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Dr. Irham dengan hasil pemeriksaan Menyatakan bahwa korban (MR X Identitas belum diketahui), mengalami luka lecet pada dahi, luka robek pada alis kiri, luka robek pada kelopak mata kiri, luka lecet pada pipi kiri sebanyak 3 buah, luka lecet pada bibir sebelah kiri, luka lecet pada dada sebelah kiri, luka lecet pada lengan sebelah kiri atas, luka lecet lengan kanan bawah, luka lecet lengan kiri bawah, memar pada tungkai kanan bagian bawah yang menyebabkan korban (MR X Identitas belum diketahui) dirawat inap selama 7 tujuh hari dan akhirnya meninggal Dunia.;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas, Terdakwa membenarkannya serta mengakuinya dan demikian juga saksi-saksi telah membenarkan kalau barang bukti tersebut pernah dipergunakan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan yang lain bukti-bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terjadi kecelakaan lalulintas pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira jam 07.15 Wib di Jalan Kol Wahid Udin Depan Pendopoan Bupati Kel Balai Agung Kec Sekayu Kab. Muba.
Bahwa benar terdakwa mengendarai sepeda motor kawasaki ninja R No.Pol. BG 2798 SO yang terdakwa kendarai seorang diri (tidak berboncengan) berangkat dari rumah di LK VII Kel Serasan Jaya tujuan apel pagi didepan Pendopoan Bupati dalam perjalanan tiba-tiba sekitar jarak 2 meter terdakwa melihat ada seorang laki-laki yang sedang berdiri dipinggir jalan(dikiri jalan arah kependopoan bupati, tiba-tiba menyeberang kekanan jalan karena jarak yang sudah dekat terjadilah tabrakan tersebut, bagian ban depan sepeda motor yang terdakwa kendarai menabrak pejalan kaki sepeda motor yang terdakwa kendarai terbalik dan terdakwa terjatuh selanjutnya saya tidak sadarkan diri (pingsan) dan terdakwa sadarkan diri setelah dirumah sakit.
Bahwa akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut pengendara sepeda motor kawasaki ninja R no.pol BG 2798 SO mengalami patah gigi serta tidak sadarkan diri dan pejalan kaki seorang laki-laki yang tidak saksi kenal meninggal dunia setelah dirawat selama 7 (tujuh) hari sepeda motor kawasaki ninja pecah mesin bagian bawah dan lecet bagian body.
Bahwa atas kejadian tersebut korban meninggal dunia, hal ini diterangkan dengan adanya Surat Keterangan Meninggal Nomor : 441/007/VR/RS/VIII/2016, yang dikeluarkan RSUD Sekayu yang dibuat tanggal Tanggal 30 Desember 2015 dan ditanda tangani oleh dr. Irham;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa :
Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 tahun2009 ;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum telah disusun dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa ;
Mengemudi kendaraan sepeda motor Kawasaki Ninja R No. Pol BG 27987 SO yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia;
Tentang Unsur “ Barang siapa “ :
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa”, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya terdakwa AZWAR SYAPUTRA BIN PAISOL, dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui pula oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ke-1 telah terpenuhi;
Tentang Unsur “Mengemudi kendaraan sepeda motor Kawasaki Ninja R No. Pol BG 27987 SO yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa kelalaian adalah suatu peristiwa yang diakibatkan oleh perbuatan seseorang tanpa orang tersebut dapat menduga sebelumnya, sehingga akibat yang timbul adalah tidak dikehendaki oleh orang tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta, keterangan saksi-saksi dan barang bukti di persidangan, bahwa terdakwa dalam mengendarai sepeda motor tidak cukup berhati-hati dalam berkendara, seharusnya terdakwa mengurangi kecepatan pada saat terdakwa melintasi daerah pemukiman penduduk dan terdakwa juga kurang mengantisipasi dengan melakukan pengereman lebih awal atau pada jarak yang cukup untuk menghindari terjadinya kecelakaan. Selain itu dalam perjalanan tiba-tiba sekitar jarak 2 meter terdakwa melihat ada seorang laki-laki yang sedang berdiri dipinggir jalan(dikiri jalan arah kependopoan bupati, tiba-tiba menyeberang kekanan jalan karena jarak yang sudah dekat terjadilah tabrakan tersebut.
Menimbang, bahwa bardasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, akibat tabrakan kendaraan sepeda motor Kawasaki Ninja R No. Pol BG 27987 SO yang dikendarai oleh terdakwa pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira jam 07.15 Wib di Jalan Kol Wahid Udin Depan Pendopoan Bupati Kel Balai Agung Kec Sekayu Kab. Muba, mengakibatkan korban meninggal dunia, hal ini diterangkan dengan adanya Surat Keterangan Meninggal Nomor : 441/007/VR/RS/VIII/2016, yang dikeluarkan RSUD Sekayu yang dibuat tanggal Tanggal 30 Desember 2015 dan ditanda tangani oleh dr. Irham dan setelah mendapatkan perawatan selama kurang lebih 7 (tujuh) hari lamanya, korban dinyatakan meninggal dunia. maka dengan demikian unsur ke-2 pasal diatas telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti yang diajukan kepersidangan, dimana antara yang satu dengan yang lainnya saling berhubungan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa semua unsur-unsur dari dakwaan Primair telah terpenuhi, maka terdapatlah cukup bukti - bukti yang sah menurut hukum dan meyakinkan bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, karena itu Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya atau Terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mengaku secara terus terang, sehingga mempercepat proses persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan pada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja R No.Pol. BG 2798 SO. 1 (satu) Lembar STNK No.Pol. BG 2798 SO.1 (satu) lembar SIM-C an. Azwar Syaputra. karena merupakan milik terdakwa, maka dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara ;
Mengingat akan pasal-pasal undang-undang, khususnya Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009, dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa AZWAR SYAPUTRA BIN PAISOL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalulintas berat ” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Kawasaki Ninja R Nopol BG 2798 SO.
1 (satu) lembar STNK No. Pol BG 2798 SO.
1 (satu) lembar SIM C an. Azwar Syaputra Bin Paisol.
dikembalikan kepada terdakwa Azwar Syaputra Bin Paisol.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu pada hari Selasa, tanggal 05 April 2016, oleh kami FITRIA SEPTRIANA, S.H. selaku Hakim Ketua Majelis, DECKY CHRISTIAN, S, S.H. dan RINO ARDIAN WIGUNADI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh PITER JULIANSYAH, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu, dengan dihadiri oleh SENDY MARITA, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Sekayu dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA TERSEBUT,
DECKY CHRISTIAN, S, S.H. FITRIA SEPTRIANA, S.H.
RINO ARDIAN WIGUNADI, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
PITER JULIANSYAH, S.H.