5/Pid./2016/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 5/Pid./2016/PT TJK
SUTRI WALDI Bin MUJIONO
Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 10 November 2015 Nomor: 368/Pid.B/2015/PN.Mgl. yang dimintakan banding tersebut Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah).-
Salinan:
P U T U S A N
Nomor5/Pid./2016/PTTJK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: --------------------------------------------------
Nama : SUTRI WALDIBinMUJIONO;
Tempat lahir : Menggala;
Umur/Tanggal lahir : 29 Tahun/ 18 Agustus 1987;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Bumi Dipasena Mulya Blok 08, Keca-matan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Tani.-
------Terdakwa di tingkat pertama tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;- -----
-------Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 11 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 31 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2015;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 12 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 10 November 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 11 November 2015 sampai dengan tanggal 9 Januari 2016;-
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sejak tanggal 10 November 2015 sampai dengan tanggal 09 Desember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sejak tanggal 10 Desember 2015 sampai dengan tanggal 08 Februari 2016.-
-------Pengadilan Tinggi tersebut;- ----------------------------------------------------------
-------Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 10 November 2015 Nomor 368/Pid.B/2015/PN.Mgl., dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;- ------
-------Telah membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 09 Juli 2015 Nomor Reg.Perkara:PDM-183/MGL/10/2015, Terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
-----Bahwa Terdakwa SUTRI WALDI Bin MUJIONO bersama-sama dengan saksi TRI HENDRI WAHYUDI Bin BASIR, (dalam penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira Pukul 13.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di gudang Bestari Eks PT. AWS Kampung Bumi Dipasena Mulya Blok 08 Kec. Rawajitu Timur Kab. Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------
Berawal pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira pukul 12.00 Wib di Gudang Bestari Eks. PT. AWS Kampung Bumi Dipasena Mulya Blok 08 Kec Rawajitu Timur Kab. Tulang Bawang, saat itu Terdakwa SUTRI WALDI Bin MUJIONO bersama saksi TRI HENDRI WAHYUDI sedang berjalan jalan di area gudang tersebut, saat berjalan- jalan tersebut Terdakwa SUTRI WALDI Bin MUJIONO dan Saksi TRI HENDRI WAHYUDI melihat Plat Besi ukuran lebar 30 Cm dan panjang 2 Meter yang saat itu berada di dekat gudang Bestari Eks PT. AWS, lalu Terdakwa SUTRI WALDI Bin MUJIONO berkata kepada saksi TRI HENDRI WAHYUDI “Kalau dijual ini laku ngak“ lalu Saksi TRI HENDRI WAHYUDI menjawab “kalau dijual di rongsokan laku“ setelah itu Terdakwa SUTRI WALDI berkata lagi “Ya udah ambil aja buat beli rokok“ setelah itu Terdakwa SUTRI WALDI Bin MUJIONO bersama saksi TRI HENDRI WAHYUDI bersama-sama mengangkat dan menarik Plat besi sebanyak 7 (Tujuh) keping milik PT. AWS tersebut dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa SUTRI WALDI Bin MUJIONO bersama saksi TRI HENDRI WAHYUDI, dan perbuatan Terdakwa SUTRI WALDI Bin MUJIONO bersama saksi TRI HENDRI WAHYUDI diketahui oleh saksi TRIADI PRANOTO Bin SUGENG RINEKSO dan saksi HOBOLBATUL SITOMPUL Bin IBADAT SITOMPUL, dan langsung mengamankan Terdakwa SUTRI WALDI Bin MUJIONO bersama saksi TRI HENDRI WAHYUDI beserta barang bukti dan mengamankannya ke kantor Polisi.-
Adapun Cara Terdakwa SUTRI WALDI Bin MUJIONO bersama saksi TRI HENDRI WAHYUDI mengambil 7 (Tujuh) keping plat besi tersebut yaitu dengan cara mengangkat satu persatu secara bersama-sama dan berulang-ulang kali memindahkan plat besi sebanyak 7 (Tujuh) keping plat besi dengan menyebrangkannya dari seberang air kanal gudang Bestari eks PT.AWS menuju ke seberang air kanal yang ada di seberang sungai dekat tengki penampungan minyak eks. PT.AWS.-
-----Bahwa Akibat Perbuatan Terdakwa SUTRI WALDI Bin MUJIONO bersama saksi TRI HENDRI WAHYUDI, (dalam penuntutan terpisah) PT. AWS mengalami kerugian + Rp. 6. 000.000,- (Enam juta rupiah) atau lebih dari Rp.250,- (Dua ratus lima puluh) rupiah, dan Perbuatan Terdakwa SUTRI WALDI Bin MUJIONO bersama saksi TRI HENDRI WAHYUDI (dalam penuntutan terpisah) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.- --------------------------------
-------Telah membaca surat tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 03 November 2015 No.Reg.Perkara:PDM-183/MGL/10/2015, dan meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUTRI WALDI Bin MUJIONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap SUTRI WALDI Bin MUJIONO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
7 (tujuh) keping plat besi ;
Dipergunakan dalam perkara Terdakwa TRI HENDRI WAHYUDI Bin BASIR.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
-------Telah membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 10 November 2015 Nomor:368/Pid.B/2015/PN.Mgl., yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUTRI WALDI Bin MUJIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “pencurian dalam keadaan memberatkan” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
7 (tujuh) plat besi dipergunakan dalam perkara Terdakwa Tri Hendri Wahyudi Bin Basir;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (seribu rupiah);
-------Telah membaca Akta Permintaan Banding Nomor: 09/Akta.Pid./2015/ PN.Mgl., yang menyatakan bahwa pada hari SELASA tanggal 10 November 2015 JONI TRIMARDIANTO, SH./Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Menggala tersebut dan permintaan banding mana telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti/Wakil Panitera Pengadilan Negeri Menggala kepada Terdakwa pada tanggal 18 November 2015;- -------------------------------------------------------------------
-------Telah membaca Surat Panitera Pengadilan Negeri Menggala tanggal 01 Desember 2015 Nomor: W9-U6/1041/HK.01/XII/2015, yang ditujukan kepada Terdakwa dan Jaksa/Penuntut Umum, yang isinya memberikan kesempatan kepada mereka untuk mempelajari berkas perkara terhitung mulai tanggal 02 Desember 2015 sampai dengan tanggal 10 Desember 2015, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang;- ----------------------
------Menimbang, bahwa atas permintaan banding tersebut Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tanggal 18 November 2015, dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 19 November 2015, yang salinannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 20 November 2015 dengan cara yang sah dan seksama;- ----------
-------Menimbang, bahwa memori banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa:
Bahwa Kami Jaksa Penuntut Umum pada prinsipnya sependapat dengan pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut kecuali mengenai straafmacht (pidana yang dijatuhkan) kepada Terdakwa;
Bahwa pidana penjara terhadap diri Terdakwa SUTRI WALDI Bin MUJIONO yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Menggala dalam putusannya Nomor: 368 /Pid.B/2015/PN.Mgl tanggal 10 Nopember 2015 tersebut adalah kurang dari 1/2 (Satu per dua) dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 6 (enam) bulan penjara. Sedangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Bahwa pidana penjara selama 6 (enam) bulan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala tersebut terhadap terdakwa menunjukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala dalam Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala kurang cermat memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat dengan tidak mempertimbangkan hal yang memberatkan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dikarenakan fakta pada persidangan terdakwa melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” yang dilakukan terdakwa SUTRI WALDI Bin MUJIONO bersama saksi TRI HENDRI WAHYUDI Bin BASIR (Dalam penuntutan terpisah) dengan cara bersama-sama mengambil dan mengangkat serta menarik Plat besi sebanyak 7 (Tujuh) keping milik PT. AWS tersebut dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa SUTRI WALDI Bin MUJIONO bersama saksi TRI HENDRI WAHYUDI, dan perbuatan Terdakwa SUTRI WALDI Bin MUJIONO bersama saksi TRI HENDRI WAHYUDI diketahui oleh saksi TRIADI PRANOTO Bin SUGENG RINEKSO dan saksi HOBOLBATUL SITOMPUL Bin IBADAT SITOMPUL, dan langsung mengamankan Terdakwa SUTRI WALDI Bin MUJIONO bersama saksi TRI HENDRI WAHYUDI beserta barang bukti dan mengamankannya ke kantor Polisi.
Dan cara Terdakwa SUTRI WALDI Bin MUJIONO bersama saksi TRI HENDRI WAHYUDI (Dalam penuntutan terpisah) mengambil 7 (Tujuh) keping plat besi tersebut yaitu dengan cara mengangkat satu persatu secara bersama-sama dan berulang-ulang kali memindahkan plat besi sebanyak 7 (Tujuh) keping plat besi dengan menyebrangkannya dari seberang air kanal gudang bestari eks AWS menuju ke seberang air kanal yang ada di seberang sungai dekat tengki penampungan minyak eks. AWS.
Bahwa Akibat Perbuatan Terdakwa SUTRI WALDI Bin MUJIONO bersama saksi TRI HENDRI WAHYUDI, (Dalam Penuntutan terpisah) PT. AWS mengalami kerugian + Rp. 6. 000.000,- (Enam juta rupiah).-
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan masyarakat di Kecamatan Rawa Jitu Timur kabupaten Tulang Bawang menjadi resah, dikarenakan perbuatan terdakwa telah menimbulkan ancaman bagi keamanan masyarakat akan kehidupan sosial masyarakat.
Bahwa pidana 6 (enam) bulan terhadap terdakwa dimana putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, maka jelas bahwa tugas dan fungsi Sistem Peradilan Pidana (SPP), khususnya dalam hal ini Pengadilan Negeri Menggala sebagai sub sistem SPP, tidak berjalan sebagaimana mestinya karena masyarakat tidak puas terhadap putusan, tidak menimbulkan efek jera bagi terdakwa dan tidak memiliki efek detterence / pengantar sebagai fungsi pencegahan.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana telah kami kemukakan diatas maka dengan segala keyakinan dengan penuh harapan kami sampaikan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk berkenaan memberi putusan sebagaimana tuntutan kami yang diajukan tanggal 03 November 2015;- -------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa/Penuntut Umum diajukan pada tanggal 10 November 2015, sedangkan perkara a quo diputus oleh Majelis Hakim tingkat pertama pada hari itu juga, dengan demikian karena diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta sesuai syarat-syarat yang ditentukan undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;- -------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 10 November 2015 Nomor: 368/Pid.B/2015/PN.Mgl., serta memori banding tanggal 18 November 2015 yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka Pengadilan Tinggi berpendapat, bahwa pertimbangan hukum sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama yang dalam putusannya pada pokoknya menyatakan, bahwa Terdakwa SUTRI WALDI telah terbukti dengan syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”pencurian dalam keadaan memberatkan”, sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan tunggal adalah sudah tepat dan benar, sehingga oleh karenanya terdapat cukup alasan untuk mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut menjadi pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, sedangkan hal-hal yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum didalam memori bandingnya tidak ada memuat hal baru yang bisa mengubah putusan a quo, dan hal-hal tersebut telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim tingkat pertama, oleh karenanya memori banding tersebut tidak dipertimbakan lebih lanjut dan patut untuk dikesampingkan;- -------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 10 November 2015 Nomor:368/Pid.B/2015/PN.Mgl. yang dimintakan banding tersebut patut dikuatkan;- ------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, dan berdasarkan pasal 242 KUHAP tidak ada alasan untuk dikeluarkan dari tahanan, maka agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;- -------
-------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dibebankan kepada Terdakwa, yang untuk tingkat banding akan disebut dalam amar putusan ini;- -----------------------------------------------------------------------------------------
-------Mengingat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, pasal 27, 241, 242 KUHAP, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;- -----------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
--- Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum tersebut;- --------
--- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 10 November 2015 Nomor: 368/Pid.B/2015/PN.Mgl. yang dimintakan banding tersebut;----
--- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;- ----------------------
--- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).- ---------------------------------------------------------------------
-------Demikianlah perkara ini diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari SELASA tanggal 19 JANUARI2016 oleh kami H.A.MOEHAN EFENDI,S.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku Ketua Majelis, dengan H. AGUS SUTARNO,S.H., M.H. dan H. FERI FARDIAMAN,S.H., M.H. Hakim-Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 7 Januari 2016 Nomor: 5/Pen.Pid/2016/PT TJK untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan Penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh RINDRA YULIZAR, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.- ----------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
d.t.o. d.t.o.
1. H. AGUS SUTARNO, S.H., M.H. H.A. MOEHAN EFENDI, S.H.
d.t.o.
2. H. FERI FARDIAMAN, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
d.t.o.
RINDRA YULIZAR,S.H.
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang,
(Tgl. .....-….-2016).
Hj. Sumarlina, S.H., M.H.
Nip.19620802 198303 2005