68/Pid.Sus/2016/PN Clp
Putusan PN CILACAP Nomor 68/Pid.Sus/2016/PN Clp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Yuli Antoni als. Anton bin Sutono Waris
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa YULI ANTONI Als. ANTON bin SUTONO WARIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA YANG DILAKUKAN BERULANG KALI“ sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan supaya barang bukti berupa : • 1 (satu) buah baju warna putih pada bagian dada kanan bertuliskan Ayu Listiana, di dada kiri tertempel lambang OSIS dan bendera Merah Putih. • 1 (satu) buah rok panjang warna abu-abu tanpa merk. dikembalikan kepada saksi Ayu Listiana. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 68/Pid.Sus/2016/PNClp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cilacap yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : YULI ANTONI Als. ANTON bin SUTONO WARIS.
Tempat lahir : Cilacap.
Umur/Tgl. Lahir : 22 Tahun/07 Juli 1993.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Danasri Rt. 005 Rw. 005 Kec. Nusawungu Kab.
Cilacap.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 17 Januari 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 18 Januari 2016 sampai dengan tanggal 6 Pebruari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 7 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 17 Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 12 Maret 2016;
Hakim sejak tanggal 2 Maret 2016 sampai dengan tanggal 31 Maret 2016;
Ketua Pengadilan Negeri Cilacap sejak tanggal 1 April 2016 sampai dengan 30 Mei 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama FRANSISCO SAMUEL HALOMOAN P, S.H., Advokad dari Lembaga Bantuan Hukum “WAHANA“ beralamat di Jalan Gatot Subroto No 112 Sidanegara Kabupaten Cilacap berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Nomor : 26/Pen.Pid.Sus/2016/Pn.Clp tanggal 10 Maret 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Nomor : 68/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Clp Tanggal 2 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 68/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Clp Tanggal 2 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana (Requisitoir) yang diajukan Penuntut Umum tanggal 29 Maret 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa YULI ANTONI Als ANTON bin SUTONO WARIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana "membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya" sebagaimana dalam dakwaan Kesatu, yaitu pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 65KUHP.
2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa YULI ANTONI Als ANTON bin SUTONO WARIS dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dengan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju warna putih pada bagian dada kanan bertuliskan Ayu Listiana, di dada kiri tertempel lambang OSIS dan bendera Merah Putih.
- 1 (satu) buah rok panjang warna abu-abu tanpa merk.
Dikembalikan kepada saksi Ayu Listiana.
4. Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan (Pledooi) yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon Majelis Hakim memberikan putusan untuk meringankan hukuman terdakwa dari Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan alasan :
Bahwa terdakwa dan saksi Ayu Listiana Binti Sukanto dalam melakukan perbuatan tersebut dilakukan atas dasar kehendak bersama dan suka sama suka tidak ada unsur paksaan atau kekerasan;
Terdakwa bersedia bertanggung jawab untuk menikahi saksi Ayu Listiana Binti Sukanto kapanpun waktunnya;
Saksi Ayu Listiana Binti Sukanto dipersidangan memohon agar terdakwa diringankan dalam menjalani hukuman sesuai dengan surat kesepakatan terlampir;
Terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa bersikap sopan, jujur, tidak berbelit belit dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Bahwa saksi korban punya andil besar dalam peristiwa tersebut;
Setelah mendengar pembelaan terdakwa dipersidangan yang diajukan secara tertulis yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Kesatu :
Bahwa terdakwa YULI ANTONI alias ANTON bin SUTONO WARIS pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan Juni 2014 s/d pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016 sekira jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 s/d tahun 2016, bertempat di sebuah kamar di Desa Danasri RT.005 RW.005 Kec. Nusawungu Kab. Cilacap atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap, setiap orang yang melanggar pasal 76D yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak perempuan bernama AYU LISTIANA binti SUKANTO (umur 16 tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dalam hal perbarengan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis, maka hanya dijatuhkan satu pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula saksi korban AYU LISTIANA binti SUKANTO dan terdakwa YULI ANTONI alias ANTON bin SUTONO WARIS menjalin hubungan berpacaran, selanjutnya sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas saksi korban masih duduk di bangku SMP kelas 3. Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan Juli 2014 saat saksi korban datang ke rumah terdakwa di Desa Danasri RT. 005 RW. 005 kec. Nusawungu Kab. Cilacap. Kemudian di rumah tersebut saksi korban dan terdakwa saling mengobrol, selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban AYU LISTIANA untuk melakukan hubungan badan dengan terdakwa, namun saksi korban menolak melakukannya tetapi terdakwa terus membujuk saksi korban dengan berjanji apabila saksi korban hamil terdakwa akan bertanggung jawab, sehingga akhirnya saksi korban bersedia menuruti ajakan terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban AYU LISTIANA masuk ke kamarnya, kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakai saksi korban, selanjutnya saksi korban direbahkan di tempat tidur sampai telentang, lalu terdakwa menciumi bibir saksi korban kemudian meremas-remas payudara saksi korban. Setelah itu terdakwa melepas baju dan celananya lalu memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan saksi korban dan setelah masuk kemudian digerakkan naik turun berulang-ulang sampai sampai terdakwa mengeluarkan cairan sperma, yang dikeluarkan terdakwa di luar kemaluan saksi korban karena takut hamil.
Pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016 sekira jam 12.30 wib ketika saksi korban mau pulang sekolah sebelum sampai di rumah tiba-tiba saksi korban datang terdakwa, selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban untuk pergi ke rumah terdakwa di Desa Danasri RT.005 RW.005 Kec. Nusawungu Kab. Cilacap. Sampai di rumah kemudian terdakwa dan saksi korban langsung menuju ke sebuah kamar selanjutnya terdakwa dan saksi korban saling mengobrol. Selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan dan saksi korban menyetujuinya, kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakai saksi korban, selanjutnya saksi korban direbahkan di tempat tidur sampai telentang, lalu terdakwa menciumi bibir saksi korban kemudian meremas-remas payudara saksi korban. Setelah itu terdakwa melepas baju dan celananya lalu memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan saksi korban dan setelah masuk kemudian digerakkan naik turun berulang-ulang sampai sampai terdakwa mengeluarkan cairan sperma, yang dikeluarkan terdakwa di luar kemaluan saksi korban karena takut hamil. Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 440.3/453/07.13/45 dari Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap tanggal 18 Januari 2016 dari hasil pemeriksaan dokter Nono Rasino, SpOG (K) melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban Ayu Listiana binti Sukanto, yang pada intinya menyebutkan:
Pemeriksaan : Selaput dara : Terdapat robekan pada posisi jam dua
belas, jam enam.
Ultra Sonografi: Tak tampak kehamilan.
Kesimpulan : Pada pemeriksaan saat ini ditemukan seorang perempuan
dengan selaput dara tak utuh, tak tampak kehamilan.
Perbuatan terdakwa YULI ANTONI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 KUHP.
Atau
Kedua:
Bahwa terdakwa YULI ANTONI alias ANTON bin SUTONO WARIS pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan Juni 2014 s/d pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016 sekira jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 s/d tahun 2016, bertempat di sebuah kamar di Desa Danasri RT.005 RW.005 Kec. Nusawungu Kab. Cilacap atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap, setiap orang yang melanggar pasal 76E yaitu dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak perempuan yaitu saksi korban AYU LISTIANA binti SUKANTO (umur 16 tahun), untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula saksi korban AYU LISTIANA binti SUKANTO dan terdakwa YULI ANTONI alias ANTON bin SUTONO WARIS menjalin hubungan berpacaran, selanjutnya sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas saksi korban masih duduk di bangku SMP kelas 3. Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan Juli 2014 saat saksi korban datang ke rumah terdakwa di Desa Danasri RT. 005 RW. 005 kec. Nusawungu Kab. Cilacap. Kemudian di rumah tersebut saksi korban dan terdakwa saling mengobrol, selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban AYU LISTIANA untuk melakukan hubungan badan dengan terdakwa, namun saksi korban menolak melakukannya tetapi terdakwa terus membujuk saksi korban dengan berjanji apabila saksi korban hamil terdakwa akan bertanggung jawab, sehingga akhirnya saksi korban bersedia menuruti ajakan terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban AYU LISTIANA masuk ke kamarnya, kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakai saksi korban, selanjutnya saksi korban direbahkan di tempat tidur sampai telentang, lalu terdakwa menciumi bibir saksi korban kemudian meremas-remas payudara saksi korban. Setelah itu terdakwa melepas baju dan celananya lalu memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan saksi korban dan setelah masuk kemudian digerakkan naik turun berulang-ulang sampai sampai terdakwa mengeluarkan cairan sperma, yang dikeluarkan terdakwa di luar kemaluan saksi korban karena takut hamil.
Pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016 sekira jam 12.30 wib ketika saksi korban mau pulang sekolah sebelum sampai di rumah tiba-tiba saksi korban datang terdakwa, selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban untuk pergi ke rumah terdakwa di Desa Danasri RT.005 RW.005 Kec. Nusawungu Kab. Cilacap. Sampai di rumah kemudian terdakwa dan saksi korban langsung menuju ke sebuah kamar selanjutnya terdakwa dan saksi korban saling mengobrol. Selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan dan saksi korban menyetujuinya, kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakai saksi korban, selanjutnya saksi korban direbahkan di tempat tidur sampai telentang, lalu terdakwa menciumi bibir saksi korban kemudian meremas-remas payudara saksi korban. Setelah itu terdakwa melepas baju dan celananya lalu memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan saksi korban dan setelah masuk kemudian digerakkan naik turun berulang-ulang sampai sampai terdakwa mengeluarkan cairan sperma, yang dikeluarkan terdakwa di luar kemaluan saksi korban karena takut hamil. Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 440.3/453/07.13/45 dari Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap tanggal 18 Januari 2016 dari hasil pemeriksaan dokter Nono Rasino, SpOG (K) melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban Ayu Listiana binti Sukanto, yang pada intinya menyebutkan:
Pemeriksaan : Selaput dara: Terdapat robekan pada posisi jam dua
belas, jam enam.
Ultra Sonografi: Tak tampak kehamilan.
Kesimpulan : Pada pemeriksaan saat ini ditemukan seorang perempuan
perempuan dengan selaput dara tak utuh, tak tampak
kehamilan.
Perbuatan terdakwa YULI ANTONI alias ANTON bin SUTONO WARIS sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti serta terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi AYU LISTIANA Binti SUKANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polres Cilacap dan saksi membenarkan seluruh keterangan dalam berkas perkara yang dibuat oleh Penyidik Polres Cilacap;
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016, sekitar pukul 13.00 wib bertempat di rumah terdakwa di Desa Danasri Rt.005 Rw.005 Nusawungu, Cilacap telah terjadi perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi;
Bahwa semula hubungan saksi dengan terdakwa adalah pacaran;
Bahwa kejadian pertama pada hari lupa sekira bulan Juni 2014 sekira pukul 15.00 wib saksi disetubuhi oleh terdakwa di rumahnya di Desa Danasri, mulanya saksi datang ke rumah terdakwa kemudian kami ngobrol-ngobrol, lalu terdakwa bicara ke saksi ingin bersetubuh dengan saksi;
Bahwa terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakai saksi sedangkan baju masih saksi pakai, awalnya saksi menolak namun terdakwa tetap membuka celana saksi kemudian saksi direbahkan di ranjang kamar;
Bahwa selanjutnya terdakwa menciumi bibir saksi dan meremas-remas payudara saksi, setelah itu terdakwa melepaskan celana dan celana dalamnya kemudian memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kelamin saksi sehingga masuk lalu digerakkan naik turun beberapa saat sehingga akhirnya mengeluarkan sperma namun saksi tidak tahu keluar di dalam alat kelamin saksi atau di luar alat kelaminnya;
Bahwa kejadian yang kedua kurang lebih selang satu hari dari kejadian pertama juga di rumahnya terdakwa di Desa Danasrii Kec. Nusawungu Cilacap, berawal saksi datang ke rumah terdakwa kemudian saksi dan terdakwa ngobrol-ngobrol;
Bahwa lalu terdakwa bicara kepada saksi bahwa ingin bersetubuh dengan saksi, lalu saksi menyetujuinya, kemudian terdakwa melepaskan celana dan celana dalam yang saksi pakai, kemudian saksi direbahkan di tempat tidur kamar, selanjutnya terdakwa menciumi bibir saksi, meremas-remas payudara saksi, setelah itu terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi kemudian digerakkan naik turun beberapa saat sehingga terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016 sekira jam 12.30 wib sewaktu saksi pulang sekolah hampir sampai rumah tiba-tiba saksi bertemu dengan terdakwa, selanjutnya menuju ke rumah terdakwa, lalu setelah saling mengobrol selanjutnya terdakwa mengajak melakukan hubungan badan dan saksi menyetujuinya;
Bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi masuk ke kamarnya, lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakai saksi, selanjutnya saksi direbahkan di tempat tidur sampai telentang, lalu terdakwa menciumi bibir saksi kemudian meremas-remas payudara saksi;
Bahwa setelah itu terdakwa melepas baju dan celananya lalu memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan saksi dan setelah masuk kemudian digerakkan naik turun berulang-ulang sampai sampai terdakwa mengeluarkan cairan sperma, yang dikeluarkan terdakwa di luar kemaluan saksi karena takut hamil;
Bahwa saksi melakukan hubungan badan dengan terdakwa berlangsung kurang lebih 20 (dua puluh) kali mulai dari bulan Juli 2014 Januari 2016 dan pada hari dan tanggal dan bulan lupa tahu 2015 saksi korban pernah sms ke terdakwa Yuli Antoni bagaimana kalau nanti saksi korban hamil yang dijawab terdakwa Yuli Antoni jika saksi korban hamil bahwa terdakwa bertanggung jawab jika saksi korban hamil, selanjutnya saksi korban dengan terdakwa Yuli Antoni berhubungan badan lagi karena jika saksi korban hamil terdakwa bertanggung jawab.
Bahwa saksi pada saat disetubuhi oleh terdakwa maka saksi merasa tidak diancam ataupun dipaksa karena suka sama suka dan ketika saksi menanyakan kepada terdakwa bagaimana jika dirinya hamil dan terdakwa menjawab akan bertanggung jawab jika dirinya hamil;
Bahwa saksi pada saat disetubuhi oleh terdakwa maka saksi menggunakan baju seragam sekolah yaitu rok warna abu-abu,dan baju lengan panjang warna putih untuk celana dalamnya warnanya lupa;
Bahwa saksi awalnya tidak mengetahui bahwa terdakwa sudah mempunyai istri, namun selang beberapa bulan kemudian saksi mengetahui bahwa terdakwa sudah punya istri namun sudah lama pisah;
Bahwa saksi mau disetubuhi oleh terdakwa karena dirinya suka dengan terdakwa, serta terdakwa akan bertanggung jawab jika dirinya hamil;
Bahwa saksi lahir di Cilacap pada tanggal 11 November 1999;
Terhadap keterangan saksi tersebut maka terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
2. Saksi SUKANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polres Cilacap dan saksi membenarkan seluruh keterangan dalam berkas perkara yang dibuat oleh Penyidik Polres Cilacap;
Bahwa saksi dimintai keterangan dipersidangan berkaitan dengan anak kandungnya telah disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa anak kandungnya yang telah disetubuhi bernama AYU LISTIANA, umur 16 tahun, Pelajar SMK kelas I, alamat Desa Danasri Rt.003 Rw.002 Nusawungu, Cilacap;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 11 Januari 2016, sekitar pukul 13.00 wib, di Desa Danasri RT/RW-nya tidak tahu Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap;
Bahwa yang menyetubuhi anaknya bernama YULI ANTONI, umur 23 tahun, rumahnya di Desa Danasri RT/RW-nya tidak tahu Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap.
Bahwa mengetahui anaknya telah disetubuhi setelah menjemput anaknya di Cilacap, lalu saksi menanyakan kepada anaknya dan dijawab oleh anaknya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekira jam 15.00 wib anaknya pamitan untuk ke bengkel AHASS di Widarapayung, namun sampai malam hari anaknya tidak pulang kemudian saksi berusaha mencari dan menelepon akan tetapi tidak ketemu;
Bahwa akhirnya saksi mendapat informasi kalau saksi korban berada di Cilacap selanjurnya saksi bersama perangkat Desa Danasri menjemput saksi korban yang berada di tempat cucian mobil di daerah Gumilir Cilacap;
Bahwa di tempat tersebut ternyata saksi korban bersama terdakwa Yuli Antoni kemudian keduanya saksi bawa pulang ke rumah di Danasri dan setelah saksi menanyakan apa yang dilakukan dengan anak saksi, terdakwa mengakui terus terang telah melakukan perbuatan persetubuhan dengan saksi korban, mendengar hal tersebut kemudian saksi dan perangkat desa membawa terdakwa Yuli Antoni ke Polsek Nusawungu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Bahwa setelah mendengar anaknya telah disetubuhi oleh terdakwa YULI ANTONI lalu saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi bersama perangkat desa menyerahkan terdakwa YULI ANTONI untuk diproses secara hukum yang berlaku;
Terhadap keterangan saksi tersebut maka terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
3. Saksi JUARSIH Binti (alm) KATIMIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polres Cilacap dan saksi membenarkan seluruh keterangan dalam berkas perkara yang dibuat oleh Penyidik Polres Cilacap;
Bahwa saksi dimintai keterangan berkaitan dengan anak kandungnya telah disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa Anak kandungnya yang telah disetubuhi bernama AYU LISTIANA, umur 16 tahun, Pelajar SMK klas I, alamat Desa Danasri Rt.003 Rw.002 Nusawungu, Cilacap;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 11 Januari 2016, sekitar pukul 13.00 wib, di Desa Danasri RT/RW-nya tidak tahu Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap;
Bahwa yang menyetubuhi anaknya bernama ANTON, rumahnya di Desa Danasri RT/RW-nya tidak tahu Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap;
Bahwa mengetahui anaknya telah disetubuhi langsung dari anaknya pada saat dirinya mendampingi anaknya dimintai keterangan oleh Polisi;
Bahwa kejadiannya bermula pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekira jam 04.00 wib anak saksi yang bernama Ayu Listiana dan pacarnya yang saksi tahu bernama Yuli Antoni dibawa ke rumah saksi oleh petugas kepolisian, pak Rudi dan pak Kadus, setelah itu pacar anak saksi yaitu terdakwa Yuli Antoni dibawa ke Kantor Polisi Polsek Nusawungu;
Bahwa kemudian pada pagi harinya saksi bersama anak saksi Ayu Listiana mendampingi untuk dimintai keterangan di kantor kepolisian, kemudian di tempat tersebut saksi mendengar langsung dari anak saksi bahwa anak saksi telah disetubuhi oleh terdakwa Yuli Antoni beberapa kali di rumah terdakwa Yuli Antoni di Desa Danasri Kec. Nusawungu Kab. Cilacap;
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa ANTON pada saat berada di rumahnya sebelum dibawa ke kantor polisi oleh warga dan perangkat;
Bahwa pakaian yang dikenakan anaknya pada saat disetubuhi adalah seragam sekolah yaitu rok warna abu-abu dan baju lengan panjang warna putih;
Terhadap keterangan saksi tersebut maka terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
4. Saksi RUDI HARTONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polres Cilacap dan saksi membenarkan seluruh keterangan dalam berkas perkara yang dibuat oleh Penyidik Polres Cilacap;
Bahwa keponakannya yang telah disetubuhi bernama AYU LISTIANA,Umur 16 tahun, Pelajar kelas I SMK, Alamat Desa Danasri Kidul Rt. 003 Rw.002 Nusawungu, Cilacap;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 11 Januari 2016, sekitar pukul 13.00 wib, di Desa Danasri RT/RW-nya tidak tahu Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap;
Bahwa yang menyetubuhi keponakannya bernama YULI ANTONI, umur 23 tahun, rumahnya di Desa Danasri RT/RW-nya tidak tahu Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap.
Bahwa awal kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2016 sekira jam 02.00 Wib saksi diajak oleh saksi Sukanto untuk mencari anaknya yang tidak pulang ke rumah dari siang hari;
Bahwa kemudian saksi dan sdr. Sukanto pergi ke Cilacap tepatnya di daerah Gumilir dan akhirnya saksi mendapati saksi korban Ayu Listiana sedang bersama seorang laki-laki yang akhirnya diketahui terdakwa Yuli Antoni;
Bahwa selanjutnya saksi menanyakan lebih jauh apa yang sedang diperbuat dengan saksi korban, terdakwa mengakui telah menyetubuhi saksi korban;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan saksi Sukanto membawa ke Polsek Nusawungu untuk melaporkan terdakwa Yuli Antoni atas tindakannya dengan saksi korban Ayu Listiana;
Bahwa mengetahui keponakannya telah disetubuhi setelah menjemput keponakannya di Cilacap bersama saudara SUKANTO, lalu saksi menanyakan kepada keponakannya yang saat itu sedang bersama seorang laki-laki dan dijawab oleh keponakannya bahwa dirinya telah disetubuhi YULI ANTONI;
Bahwa setelah mendengar keponakannya telah disetubuhi oleh YULI ANTONI saksi langsung menemani saudara SUKANTO melaporkan kejadian tersebut ke Polisi bersama perangkat desa serta menyerahkan tersangka YULI ANTONI untuk diproses secara hukum yang berlaku;
Terhadap keterangan saksi tersebut maka terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (saksi Ade Charge) yang bernama :
Saksi AMIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan saksi korban Ayu Listiana berawal dari teman sekolah yaitu adik kelas saksi;
Bahwa saksi korban sering ke tempat saksi untuk minta diantar ke rumah terdakwa;
Bahwa antara saksi korban dengan terdakwa ada hubungan pasaran;
Bahwa mereka sudah menjalin hubungan pacaran sejak sejak SMP kelas 3 tahun berapa saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tahu terdakwa Anton sudah mempunyai istri dan anak;
Bahwa saksi korban pernah menampar saksi apabila saksi Bahwa saksi datang ke saksi untuk mencarikan terdakwa kalau saksi tidak mau saksi korban menampar saksi;
Bahwa saksi juga mengucapkan kata-kata tidak pantas yaitu asu apabila saksi tidak mau mengantarkan ke terdakwa Anton;
Bahwa dengan begitu saksi kemudian mengantarkan saksi korban ke rumah terdakwa Anton;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa saksi korban sering meminta tolong saksi untuk mengantarkan ke terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Desa Danasri Rt.005 Rw.005 Kec. Nusawungu Kab. Cilacap, terdakwa telah menyetubuhi seorang perempuan yang tidak lain adalah pacar terdakwa yang bernama Ayu Listiana yang berumur 16 tahun;
Bahwa terdakwa sudah berpacaran dengan korban Ayu Listiana selama kurang lebih 2 tahun dan menyetubuhi pacarnya Ayu Listiana sejak pacarnya masih kelas 3 SMP;
Bahwa awalnya tahun 2014 terdakwa berpacaran dengan saksi korban Ayu Listiana dan sewaktu masih duduk di bangku SMP kelas 3 dan terdakwa mengajak saksi korban Ayu Listiana ke rumah terdakwa di Desa Danasri Rt.005 Rw.005 Kec. Nusawungu Kab. Cilacap dan waktu itu saksi korban Ayu Listiana diajak ke kamar terdakwa lalu terdakwa mengajak saksi korban Ayu Listiana untuk melakukan hubungan badan;
Bahwa setelah saksi korban Ayu Listiana menyetujui untuk melakukan hubungan badan selanjutnya terdakwa meraba-raba payudara saksi korban, menciumi bibir saksi korban lalu setelah kemaluan terdakwa dalam keadaan tegang kemudian terdakwa membuka celana dalam dan celana saksi korban, lalu memasukkan alat kemaluan terdakwa ke dalam alat kemaluan saksi korban dan menggerakkan turun naik secara berulang-ulang sampai terdakwa merasakan kenikmatan dan mengeluarkan sperma terdakwa di luar kemaluan saksi korban;
Bahwa kejadian yang kedua selang satu hari saksi korban Ayu Listiana datang ke rumah terdakwa kemudian terdakwa ajak untuk melakukan hubungan badan akan tetapi saksi korban tidak mau kemudian terdakwa rayu lagi yang mana terdakwa akan bertanggung jawab kalau saksi korban sampai hamil sehingga akhirnya mau;
Bahwa selanjutnya terdakwa melepaskan celana dalam dan celana saksi korban kemudian terdakwa menciumi bibir saksi korban dan meraba-raba payudara saksi korban lalu memasukkan alat kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan saksi korban kemudian menggerakkan naik turun secara berulang-ulang sampai terdakwa merasakan kenikmatan dan akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang dikeluarkan di luar kemaluan saksi korban;
Bahwa saksi korban sudah tahu kalau terdakwa sudah beristri karena terdakwa sudah pernah mengatakan kepada saksi kalau terdakwa sudah berumah tangga atau sudah mempunyai istri akan tetapi terdakwa bilang kalau terdakwa mau cerai sehingga saksi korban mau disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa dalam melakukan persetubuhan tidak ada paksaan hanya terdakwa akan bertanggung jawab jika korban hamil;
Bahwa terdakwa menyetubuhi korban Ayu Listiana kurang lebih sebanyak 20 kali sejak berpacaran yaitu tahun 2014;
Bahwa terdakwa menyetubuhi korban Ayu Listiana karena terdakwa suka serta berpacaran dengan korban.
Bahwa terdakwa mengatakan sudah punya istri namun akan bercerai kepada korban Ayu Listiana.
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi korban Ayu Listiana sejak masih duduk di kelas 3 (tiga) SMP sampai terakhir hari Senin tanggal 11 Januari 2016 sekira pukul 13,00 wib di dalam kamar rumah saksi di Desa Danasri Rt.05 Rw.05 Kec. Nusawungu Kab. Cilacap.
Bahwa terdakwa merasa puas dan merasakan kenikmatan setelah melakukan persetubuhan dengan saksi korban Ayu Listiana;
Bahwa terdakwa masih suka dan cinta kepada saksi korban Ayu Listiana dan bersedia menikahinya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) buah baju warna putih pada bagian dada kanan bertuliskan Ayu Listiana, di dada kiri tertempel lambang OSIS dan bendera Merah Putih;
- 1 (satu) buah rok panjang warna abu-abu tanpa merk;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor: 440.3/453/07.13/45 dari Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap tanggal 18 Januari 2016 dari hasil pemeriksaan dokter Nono Rasino, SpOG (K) melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban Ayu Listiana binti Sukanto, yang pada intinya menyebutkan:
Pemeriksaan : Selaput dara : Terdapat robekan pada posisi jam dua
belas, jam enam.
Ultra Sonografi: Tak tampak kehamilan.
Kesimpulan : Pada pemeriksaan saat ini ditemukan seorang perempuan
dengan selaput dara tak utuh, tak tampak kehamilan.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016, sekitar pukul 13.00 wib bertempat di rumah terdakwa di Desa Danasri Rt.005 Rw.005 Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap telah terjadi perbuatan memasukan alat kelamin milik Terdakwa Yuli Antoni Als Anton bin Sutono Waris kedalam alat kelamin saksi Listiana binti Sukanto (korban);
Bahwa benar terdakwa melakukan hubungan badan korban dengan berlangsung kurang lebih 20 (dua puluh) kali mulai dari bulan Juli 2014 Januari 2016;
Bahwa benar terdakwa melakukan perbuatannya untuk kejadian pertama pada bulan Juni 2014 sekira pukul 15.00 wib korban disetubuhi oleh terdakwa di rumahnya di Desa Danasri, mulanya korban datang ke rumah terdakwa kemudian ngobrol-ngobrol, lalu terdakwa berbicara kepada korban ingin bersetubuh dengan korban;
Bahwa benar terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakai korban sedangkan baju masih dipakai korban, awalnya korban menolak namun terdakwa tetap membuka celana korban kemudian korban direbahkan di ranjang kamar;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa menciumi bibir korban dan meremas-remas payudara korban, setelah itu terdakwa melepaskan celana dan celana dalamnya kemudian memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin korban sehingga masuk lalu digerakkan naik turun beberapa saat sehingga akhirnya mengeluarkan sperma di luar alat kelaminnya;
Bahwa benar kejadian yang kedua kurang lebih selang satu hari dari kejadian pertama juga di rumah terdakwa di Desa Danasri Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap, berawal ketika korban datang ke rumah terdakwa kemudian korban dan terdakwa ngobrol-ngobrol;
Bahwa benar lalu terdakwa bicara kepada korban bahwa ingin bersetubuh dengan korban, lalu korban menyetujuinya selanjutnya terdakwa melepaskan celana dan celana dalam yang dipakainya, kemudian korban direbahkan di tempat tidur kamar, selanjutnya terdakwa menciumi bibir dan meremas-remas payudara korban, setelah itu terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan korban kemudian digerakkan naik turun beberapa saat sehingga terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan korban;
Bahwa benar kemudian pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016 sekira jam 12.30 wib sewaktu korban pulang sekolah hampir sampai rumah tiba-tiba korban bertemu dengan terdakwa selanjutnya menuju ke rumah terdakwa, lalu setelah saling mengobrol kemudian terdakwa mengajak melakukan hubungan badan dan korban menyetujuinya;
Bahwa benar kemudian terdakwa mengajak korban masuk ke kamarnya, lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakai korban selanjutnya saksi direbahkan di tempat tidur sampai telentang, lalu terdakwa menciumi bibir korban kemudian meremas-remas payudara korban;
Bahwa benar setelah itu terdakwa melepas baju dan celananya lalu memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan korban dan setelah masuk kemudian digerakkan naik turun berulang-ulang sampai sampai terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang dikeluarkan terdakwa di luar kemaluan korban;
Bahwa benar korban pernah sms kepada terdakwa yang berbunyi bagaimana kalau nanti korban hamil yang dijawab terdakwa jika korban hamil maka terdakwa bertanggung jawab;
Bahwa benar korban pada saat disetubuhi oleh terdakwa maka korban merasa tidak diancam ataupun dipaksa karena suka sama suka;
Bahwa benar korban pada saat disetubuhi oleh terdakwa maka korban menggunakan baju seragam sekolah yaitu rok warna abu-abu,dan baju lengan panjang warna putih untuk celana dalamnya warnanya lupa;
Bahwa benar korban lahir di Cilacap pada tanggal 11 November 1999 dari orang tua yang bernama SUKANTO dan JUARSIH;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 KUHP Atau Dakwaan Kedua melanggar Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 KUHP;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan Alternatif maka Majelis Hakim memiliki kebebasan untuk memilih surat dakwaan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur "Setiap orang."
Unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."
Unsur "Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana."
Ad. 1. Unsur “ Setiap orang . “
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” adalah menunjuk pada subyek hukum yaitu orang atau manusia yang diajukan kepersidangan karena diduga melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan kepersidangan setelah ditanyakan identitasnya telah ternyata sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum yaitu Terdakwa YULI ANTONI Als ANTON bin SUTONO WARIS sebagai subyek hukum dan mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya, sehingga berdasarkan uraian tersebut unsur “setiap orang“ telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”
Menimbang, bahwa kesengajaan adalah bentuk dari kesalahan dimana kesalahan secara psikologis dipersyaratkan harus terdapat hubungan bathin antara pembuat dengan perbuatannya. Bathin atau kalbu pembuat ketika melakukan perbuatan melawan hukum harus merupakan sikap bathin yang jahat (mens rea);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah perpaduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat merupakan perbuatan-perbuatan yang menyesatkan, yang dapat menimbulkan dalih-dalih yang palsu dan gambaran-gambaran yang keliru dan memaksa orang untuk menerimanya (HR 30 Januari 1911). Bahwa terdapat rangkaian kebohongan, jika antara pelbagai kebohongan itu terdapat suatu hubungan yang sedemikian rupa dan kebohongan yang satu melengkapi kebohongan yang lain, sehingga mereka secara timbal balik menimbulkan suatu gambaran palsu seolah-olah merupakan suatu kebenaran (HR 8 Maret 1926). Bahwa yang dimaksud dengan membujuk adalah berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya benar (untuk memikat hati, menipu, dan sebagainya), merayu. Bahwa pengertian membujuk dalam KUHAP karangan R. Soesilo adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016 sekitar pukul 13.00 wib bertempat di rumah terdakwa di Desa Danasri Rt.005 Rw.005 Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap telah terjadi perbuatan memasukan alat kelamin Terdakwa Yuli Antoni Als Anton bin Sutono Waris kedalam alat kelamin saksi Listiana binti Sukanto (korban);
Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya untuk kejadian pertama pada bulan Juni 2014 sekira pukul 15.00 wib korban disetubuhi oleh terdakwa di rumahnya di Desa Danasri, mulanya korban datang ke rumah terdakwa kemudian ngobrol-ngobrol, lalu terdakwa berbicara kepada korban ingin bersetubuh dengan korban. Bahwa terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakai korban sedangkan baju masih dipakai korban, awalnya korban menolak namun terdakwa tetap membuka celana korban kemudian korban direbahkan di ranjang kamar;
Bahwa selanjutnya terdakwa menciumi bibir korban dan meremas-remas payudara korban, setelah itu terdakwa melepaskan celana dan celana dalamnya kemudian memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin korban sehingga masuk lalu digerakkan naik turun beberapa saat sehingga akhirnya mengeluarkan sperma di luar alat kelaminnya;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan Visum Et Repertum Nomor: 440.3/453/07.13/45 dari Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap tanggal 18 Januari 2016 dari hasil pemeriksaan dokter Nono Rasino, SpOG (K) melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban Ayu Listiana binti Sukanto, yang pada intinya menyebutkan Pemeriksaan : Selaput dara : Terdapat robekan pada posisi jam dua belas, jam enam, Ultra Sonografi: Tak tampak kehamilan dengan Kesimpulan : Pada pemeriksaan saat ini ditemukan seorang perempuan dengan selaput dara tak utuh, tak tampak kehamilan.
Menimbang, bahwa adanya hubungan badan antara terdakwa dengan korban dikaitkan dengan bukti surat berupa visum et repertum atas nama korban maka Majelis Hakim meyakini adanya hubungan persetubuhan antara terdakwa dengan korban;
Menimbang, bahwa saksi Ayu Listiana Binti Sukanto lahir di Cilacap pada pada tanggal 11 November 1999 dari orang tua yang bernama SUKANTO dan JUARSIH sehingga memenuhi pengertian anak sebagaimana dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terdakwa pernah mengatakan dirinya akan bertanggungjawab kepada korban apabila korban hamil yang mana perbuatan terdakwa tersebut masuk dalam kategori membujuk;
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui bahwa saksi Ayu Listiana Binti Sukanto adalah seorang anak dibawah umur dan secara nyata bukanlah isteri dari terdakwa akan tetapi terdakwa malah memanfaatkannya serta perbuatan terdakwa semata karena ketertarikan atau nafsu birahi terdakwa terhadap saksi saksi Ayu Listiana Binti Sukanto;
Bahwa terdakwa juga mengetahui sebagai akibat perbuatan terdakwa tersebut dapat menyebabkan saksi saksi Ayu Listiana Binti Sukanto menjadi trauma yang mendalam sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur "Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana."
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa melakukan hubungan badan korban dengan berlangsung kurang lebih 20 (dua puluh) kali mulai dari bulan Juli 2014 Januari 2016;
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan perbuatannya untuk kejadian pertama pada bulan Juni 2014 sekira pukul 15.00 wib korban disetubuhi oleh terdakwa di rumahnya di Desa Danasri yang dilakukan dengan cara terdakwa membuka celana korban kemudian korban direbahkan di ranjang kamar. Bahwa selanjutnya terdakwa menciumi bibir korban dan meremas-remas payudara korban, setelah itu terdakwa melepaskan celana dan celana dalamnya kemudian memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin korban sehingga masuk lalu digerakkan naik turun beberapa saat sehingga akhirnya mengeluarkan sperma di luar alat kelaminnya;
Menimbang, bahwa kejadian yang kedua kurang lebih selang satu hari dari kejadian pertama juga di rumah terdakwa di Desa Danasri Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap yanag dilakukan dengan cara terdakwa bicara kepada korban bahwa ingin bersetubuh dengan korban, lalu korban menyetujuinya selanjutnya terdakwa melepaskan celana dan celana dalam yang dipakainya, kemudian korban direbahkan di tempat tidur kamar, selanjutnya terdakwa menciumi bibir dan meremas-remas payudara korban, setelah itu terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan korban kemudian digerakkan naik turun beberapa saat sehingga terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan korban;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016 sekira jam 12.30 wib bertempat dirumah terdakwa yang dilakukan dengan cara terdakwa mengajak melakukan hubungan badan dan korban menyetujuinya. Bahwa kemudian terdakwa mengajak korban masuk ke kamarnya, lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakai korban selanjutnya saksi direbahkan di tempat tidur sampai telentang, lalu terdakwa menciumi bibir korban kemudian meremas-remas payudara korban. Bahwa setelah itu terdakwa melepas baju dan celananya lalu memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan korban dan setelah masuk kemudian digerakkan naik turun berulang-ulang sampai sampai terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang dikeluarkan terdakwa di luar kemaluan korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana" telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung-jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tidaklah semata-mata hanya menghukum orang yang bersalah dan juga bukan dimaksudkan untuk menurunkan martabat seseorang, akan tetapi lebih bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif agar yang bersangkutan tidak lagi melakukan perbuatan tersebut sesuai dengan teori pemidanaan integratif. Selain itu juga bertujuan memberikan prevensi dan perlindungan kepada masyarakat pada umumnya sekaligus memberi pelajaran bagi masyarakat pada umumnya untuk tidak menirunya;
Menimbang, bahwa terhadap Pledooi (pembelaan) dari penasehat hukum terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman maka terhadap hal tersebut akan dipertimbangakan dalam amar putusan sehingga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa telah dinilai tepat dan memenuhi rasa keadilan baik bagi terdakwa maupun masyarakat pada umumnya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) buah baju warna putih pada bagian dada kanan bertuliskan Ayu Listiana, di dada kiri tertempel lambang OSIS dan bendera Merah Putih.
1 (satu) buah rok panjang warna abu-abu tanpa merk.
Sebagaimana fakta hukum yang terungkap dipersidangan adalah milik saksi Ayu Listiana maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Ayu Listiana.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi saksi saksi Ayu Listiana.
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Bahwa antara keluarga terdakwa dengan kelaurga korban terdapat surat kesepakatan perdamaian;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa YULI ANTONI Als. ANTON bin SUTONO WARIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA YANG DILAKUKAN BERULANG KALI“ sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan supaya barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju warna putih pada bagian dada kanan bertuliskan Ayu Listiana, di dada kiri tertempel lambang OSIS dan bendera Merah Putih.
1 (satu) buah rok panjang warna abu-abu tanpa merk.
dikembalikan kepada saksi Ayu Listiana.
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap pada hari Kamis tanggal 7 April 2016 oleh NYOTO HINDARYANTO, SH., sebagai Hakim Ketua, AHMAD BUDIAWAN, S.H., dan M ISMAIL HAMID, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada pada hari Kamis tanggal 14 April 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUDARSO, S.H.,Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cilacap serta dihadiri oleh BAMBANG S, S.H., Penuntut Umum dan terdakwa beserta Penasehat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
AKHMAD BUDIAWAN, S.H., NYOTO HINDARYANTO, S.H.
M ISMAIL HAMID, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
SUDARSO, S.H.